1 implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan pada mata ...

20 downloads 331158 Views 60KB Size Report
digunakan dalam pelaksanaan Sistem Kredit Semester di SMA Negeri 2 Malang ... Dalam pembelajaran sejarah antara kelas IPS dan IPA terdapat perbedaan ... kelas IPA materi yang biasanya ditempuh pada kelas XII pada sekolah-sekolah.
IMPLEMENTASI KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN PADA MATA PELAJARAN SEJARAH DENGAN SISTEM KREDIT SEMESETER DI SMA NEGERI 2 MALANG TAHUN AJARAN 2011/2012

Halimatus Sa’diyah Universitas Negeri Malang Email: [email protected]

ABSTRAK: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui (1) landasan hukum yang digunakan dalam pelaksanaan Sistem Kredit Semester di SMA Negeri 2 Malang (2) pemahaman guru sejarah di SMA Negeri 2 Malang tentang Kurikuum Tingkat Satuan Pendidikan dan Sistem Kredit Semester (3) penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan pembelajaran sejarah dengan Sistem Kredit Semester di SMA Negeri 2 Malang (4) faktor pedukung dan penghambat penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dengan Sistem Kredit Semester dalam pembelajaran sejarah, serta upaya-upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi. Hasil penelitian ini adalah (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 11 ayat (2) dan (3), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 12 ayat (1), dan pasal 38 ayat (2). (2) pemahaman guru sejarah di SMA Negeri 2 Malang mengenai KTSP dan SKS tidak hanya mengetahui garis besarnya saja, namun juga memahami konsep dasar KTSP namun dalam penerapan SKS mengalami hambatan (3) dalam persiapan pembelajaran guru membuat perangkat pembelajaran seperti program tahunan, program semester, silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dibuat untuk beberapa pertemuan. (4) faktor pendukungnya adalah adanya program perbaikan untuk mata pelajaran yang tidak memenuhi KKM, siswa lebih bertanggung jawab terhadap pendidikannya dan factor penghambat guru membuat modul sendiri sebagai sumber belajar serta Ujian Nasional yang dilakukan sekali dalam satu tahun.

Kata Kunci: Implementasi, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Pelajaran Sejarah, Sistem Kredit Semester. Sistem pengelolaan pembelajaran di Indonesia saat ini disemua satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan sistem paket, dimana semua peserta didik menempuh sistem pembelajaran yang sama dalam menyelesaikan program belajarnya. Hal ini dianggap kurang demokratis karena peserta didik pada dasarnya majemuk baik dari kemampuan, bakat, maupun minatnya. Peserta didik yang pandai akan terhambat untuk menyelesaikan program studinya. Sebaliknya peserta didik yang lemah akan dipaksa untuk mengikuti peserta didik lainnya. Implikasi dari hal tersebut yaitu 1

antara lain bahwa peserta didik yang pandai akan dipaksa untuk mengikuti peserta didik lainnya yang memiliki kemampuan dan kecepatan belajar standar Sistem Kredit Semester dalam Standar Isi diartikan sebagai sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur (BSNP, 2010:2) Salah satu sekolah di kota Malang yang menyelenggarakan pendidikannya dengan SKS adalah SMA Negeri 2 Malang. Sekolah yang menyelenggarakan sistem SKS adalah sekolah dengan kategori standar, mandiri dan bertaraf internasional. Dengan adanya implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan sistem kredit semester peserta didik (siswa) dapat menyelesaikan program pendidikannya sesuai dengan tingkat kecepatan masingmasing siswa. Dengan sistem ini siswa dituntut untuk mandiri serta bertanggung jawab terhadap pelajarannya di tiap-tiap semester karena nilai ditiap semesternya sangat berpengaruh terhadap tuntas atau tidaknya seorang peserta didik, tidak seperti disekolah-sekolah lain, jika pada saat semester gasal prestasi mereka menurun maka dapat diperbaiki pada semester genap, sehingga siswa akan naik kelas. Di sekolah dengan Sistem Kredit Semester tidak ada siswa yang tidak naik kelas karena setiap semester sangat berpengaruh terhadap prestasi mereka, jadi apabila ada siswa yang salah satu mata pelajarannya tidak memenuhi standar KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) maka siswa tersebut harus mengikuti kegiatan remidi, namun jika dengan remidi masih belum memenuhi standar KKM maka harus mengikuti perbaikan di semester pendek, dengan tujuan untuk memperbaiki nilai yang telah diperoleh pada semester sebelumnya. Semester pendek hanya boleh ditempuh untuk mata pelajaran yang sudah diambil pada semester sebelumya, pelaksanaanya berlangsung selama 3 minggu atau 18 kali pertemuan dan peserta didik dapat memilih guru pengajar yang mengajar mata pelajaran yang relevan dengan bidang studinya. Semester pendek

2

diselenggarakan pada saat setelah kegiatan belajar mengajar selesai dilaksanakan. Agar tidak menggangu pelajaran, selain itu ada juga mata pelajaran pilihan yang bisa diambil mereka sesuai dengan minat dan bakat mereka, sehingga tidak ada mata pelajaran yang dipaksakan kepada peserta didik (Panduan SKS SMA Negeri 2 Malang Tahun 2010/2011, 2010). Dalam pembelajaran sejarah antara kelas IPS dan IPA terdapat perbedaan juga. Materi pelajaran sejarah pada kelas IPA tidak sebanyak pada kelas IPS. Di kelas IPA materi yang biasanya ditempuh pada kelas XII pada sekolah-sekolah dengan sistem konvensional, ditempuh pada kelas X di semester genap. Selain itu karena semua materi pelajaran dengan sistem paket maka siswa dapat mengambil pelajaran sejarah dua paket sekaligus. Untuk siswa yang masih bingung mau masuk ke kelas IPS atau IPA mereka ditempatkan dikelas tersendiri dengan menerima meteri kelas IPS dan kelas IPA, dan ini dilakukan pada saat peserta didik masih di kelas X semester genap. Tulisan ini berusaha: (1) menganalisis landasan hukum apa yang digunakan dalam pelaksanaan Sistem Kredit Semester di SMA Negeri 2 Malang; (2) menganalisis pemahaman guru sejarah di SMA Negeri 2 tentang KTSP dan SKS (3) menjelaskan penerapan KTSP dalam pelaksanaan pembelajaran sejarah dengan Sistem Kredit Semester di SMA Negeri 2 Malang (4) mendeskripsikan faktor pendukung dan penghambat penerapan KTSP dengan sistem SKS dalam pembelajaran sejarah, serta upaya-upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut.

METODE Penelitian yang dilakukan ini menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Penelitian ini dilakukan selama lima bulan dari bulan Desember 2011-Maret 2012. SMA Negeri 2 Malang dipilih sebagai lokasi penelitian disebabkan sekolah ini merupakan satu-satunya sekolah di Malang yang dalam kegiatan belajarnya menggunakan sistem kredit Semester. Sumber data utama dalam penelitian ini adalah kata-kata dan tindakan sumber tertulis, foto (Moleong, 2001:112). Teknik pengumpulan data lebih banyak pada observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi (Sugiono, 2009:309). Wawancara dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru-guru

3

sejarah serta dengan peserta didik di SMA Negeri 2 Malang. Selain wawancara teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah observasi dan dokumentasi. Observasi tentang pembelajaran sejarah, media yang digunakan, sumber belajar yang digunakan oleh peserta didik serta sarana-prasarana yang mendukung dalam kegiatan belajar peserta didik dengan sistem kredit semester ini. Analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan, kemudian pengecekan keabsahan data yang digunakan adalah perpanjangan pengamatan, dan, triangulasi.

HASIL DAN PEMBAHASAN Landasaan Hukum Sistem Kredit Semester di SMA Negeri 2 Malang SMA Negeri 2 Malang merupakan salah satu sekolah yang masuk dalam daftar Sekolah Kategori Mandiri (SKM) dan akan menuju sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Untuk dapat melaksanakan hal tersebut SMA Negeri 2 Malang melaksanakan pembelajaran KTSP dengan Sistem Kredit Semester (SKS) Landasan yang dijadikan pertimbangan bagi SMAN 2 Malang untuk melaksanakan SKS adalah: 1. Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. 2. Pasal 38, ayat (2) dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervise Dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. 3. Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

4

a. Ayat (2) Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit. b. Ayat (3) beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pedidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester Tiga landasan hukum diatas dianggap sudah mewakili tiga hal yaitu peserta didik, kurikulum dan sistem SKS itu sendiri. Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester di SMA Negeri 2 Malang baru dilaksanakan pada tahun ajaran 2009/2010 dan baru tiga tahun berjalan. Di SMA Negeri 2 Malang ada kelas akselerasi, kelas SKS regular, dan kelas khusus yaitu kelas percepatan bagi peserta didik-siswi yang mempunyai kemampuan lebih di bidang akademik sehingga dapat menempuh jenjang SMA kurang dari 3 tahun, serta kelas dengan bakat istimewa, kelas ini khusus untuk peserta didik yang memiliki prestasi dibidang non akademik yang mengharuskan mereka untuk mengikuti pelatihan, sehingga mereka tidak bisa mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Dengan dilaksanakannya sistem ini ditemukan peserta didik yang mampu menyelesaikan pendidikannya lebih cepat tanpa memasuki kelas akselerasi, peserta didik yang memiliki kemampuan tersebut masuk dalam kelas layanan khusus, peserta didik yang masuk dalam kelas layanan khusus ini tidak perlu memiliki IQ>130 dan bersifat bebas, bebas disini maksudnya bila ada peserta didik yang ingin mempercepat penyelesaian pendidikannya maka akan dilayani, namun bila peserta didik tersebut ingin menyelesaikan pendidikannya selama tiga tahun bisa masuk dalam kelas SKS regular. Selain peserta didik yang memilik kemampuan dalam menyelesaikan pendidikannya, ada juga peserta didik yang memiliki kemampuan atau potensi dalam bidang non akademis, seperti olah raga dimana kadang kala mereka harus mengikuti pelatihan ditempat lain, sehingga tidak bisa mengikuti pembelajaran sebagaimana mestinya. Untuk hal seperti ini SMA Negeri 2 Malang memiliki kebijakan berupa dispensasi kepada peserta didik tersebut dan mereka masuk dalam kategori kelas dengan bakat istimewa, mereka masih tetap bisa mengikuti kegiatan belajar dengan cara berkonsultasi kepada

5

guru-guru mata pelajaran yang diambilnya, disini guru memberikan layanan kepada peserta didik tersebut seperti pemberian tugas dan penyelesaian tugas dikirimkan melalui email. Layanan seperti ini merupakan tujuan dari sistem SKS sendiri yang berupaya untuk mengembangkan kemandirian peserta didik dalam menentukan pilihan karier.

Pemahaman Guru Sejarah di SMA Negeri 2 Malang Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Sistem Kredit Semester Pemahaman guru-guru sejarah di SMA Negeri 2 Malang mengenai KTSP sudah bagus. Mereka tidak hanya mengetahui garis besarnya. Guru mampu memahami konsep dasar KTSP. Dalam pembuatan perangkat pembelajaran tidak ada kendala yang dihadapi, karena membuat perangkat pembelajaran sudah merupakan kewajiban sebelum melakukan proses pembelajaran, jika seandainya ada kesulitan, hal tersebut akan dibahas dalam tim MGMP. Untuk pembuatan silabus masih mengadopsi dari pemerintah karena pemerintah tidak memberikan acuan bagi sekolah yang melaksanakan sistem ini, namun silabus disini disesuaikan dengan karakteristik SMA Negeri 2 Malang yang melakukan kegiatan belajarnya dengan sistem SKS, dan untuk pembuatan RPP harus memunculkan tentang pendidikan karakter. Dengan silabus yang berbeda tentunya memberikan dampak yang berbeda pula terhadap materi yang diberikan kepada peserta didik. Sistem kredit semester yang dilaksanakan di SMA Negeri 2 Malang tidak sama dengan yang dilaksanakan di perguruan tinggi, hal ini dikarenakan beberapa hal salah satunya adalah (1) kedewasaan peserta didik, di SMA Negeri 2 Malang peserta didik masih belajar seperti apa kegiatan belajar dengan sistem SKS, mereka juga masih perlu bimbingan dalam pengambilan beban belajar serta mata pelajaran apa yang diambil, bimbingan ini mereka lakukan dengan Penasehat akademik (PA) mereka masing-masing yang selalu dilaksanakan secara rutin dihari senin setelah kegiatan upacara dilakukan, tugas PA disini adalah memantau prestasi akademik peserta didik yang dibimbingnya (2) waktu, jika diperguruan tinggi pendidikan dilaksanakan selama empat tahun bahkan lebih dan dan di lakukan seharian penuh, di sekolah pendidikan diselesaikan dalam jangka waktu tiga tahun dan dilaksanakan dari pagi hingga menjelang sore, oleh sebab itu sks

6

yang dilakukan disekolah-sekolah masih berbentuk paket, namun hal ini tidak mengurangi dari tujuan sistem itu sendiri.

Penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan Sistem Kredit Semester (SKS) Dengan diberlakukannya sistem kredit semester maka guru harus memiliki kemandirian dan juga persiapan sebelum pelaksanaan pembelajaran, persiapan disini tidak hanya berupa penyusunan perangkat pembelajaran seperti Silabus, Prota, promes dan RPP, namun juga penyusunan materi atau pemetaan materi yang nantinya akan disampaikan dalam kegiatan belajar mengajar. Disini guru sudah memahami konsep dasar KTSP dan sudah memiliki kemampuan untuk melaksanakan KTSP tersebut dengan sistem SKS namun kendalanya adalah SMA Negeri 2 Malang Masih baru melaksanakan KTSP dengan sistem SKS sehingga masih banyak kendala yang dihadapi seperti pemetaan dan penekanan materi yang harus mendatangkan dosen, namun dosen yang didatangkan seharusnya dosen yang relevan dan menguasai bidang tersebut. Kemandirian juga harus dimiliki oleh peserta didik, dengan sistem sks peserta didik dituntut untuk bertanggung jawab terhadap mata pelajaran dan beban belajar yang mereka ambil, karena apabila ada salah satu mata pelajaran yang tidak memenuhi standar KKM pengaruhnya akan besar seperti mereka harus mengulang mata pelajaran dalam program remedial bahkan jika masih tidak memenuhi harus mengikuti Semester Pendek (SP), namun juga memberikan kemungkinan untuk memperbaiki nilai yang telah memenuhi KKM. Untuk penjurusan, peserta didik yang ingin masuk ke dalam kelas yang diinginkan harus memiliki nilai yang memenuhi prasyarat: 1)

Persyaratan Penjurusan. 1.

IPA a) Nilai rata-rata dari Fisika, Kimia Biologi adalah 80. b) Nilai minimal dari Fisika, Kimia Biologi adalah 78. c) Matematika tuntas (nilai minimal 75). d) Minat dan bakat peserta didik cenderung IPA.

2.

IPS

7

a) Nilai rata-rata dari Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi adalah 80. b) Nilai minimal dari Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi adalah 78. c) Minat dan bakat peserta didik cenderung IPS. 3.

Bahasa: a) Nilai rata-rata dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Sejarah adalah 80. b) Nilai minimal dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Sejarah adalah 78. c) Minat dan bakat peserta didik cenderung Bahasa.

2)

Persyaratan kelulusan a)

Jumlah SKS yang harus ditempuh selama 6 semester adalah 122 SKS dengan rincian sebagai berikut: i.

Mata pelajaran umum sejumlah 40 SKS.

ii.

Mata pelajaran wajib sejumlah 33 SKS.

iii.

Mata pelajaran pilihan wajib sejumlah 42 SKS.

iv.

Mata pelajaran pilihan bebas sejumlah 7 SKS.

Peserta didik dinyatakan lulus apabila telah lulus 122 SKS atau boleh tidak lulus maksimal 10 SKS pada mata pelajaran pilihan bebas dan mata pelajaran umum (kecuali Agama, TI, Penjaskes, dan Seni) Penentuan mata pelajaran di SMA Negeri 2 Malang adalah sebagai berikut: a) Mata pelajaran terdiri atas mata pelajaran umum, wajib dan pilihan. b) Mata pelajaran umum harus diambil oleh semua peserta didik karena mendasari pembentukan kemampuan umum yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari dan mendasari kemampuan akademik/profesional yang akan menjadi karir sebagai sumber penghidupan. Kelompok mata pelajaran umum dengan bobot 40 sks adalah Pendidikan Agama (01-05), PKn (01-04), Penjaskes (01-05), Bahasa Indonesia (01), Bahasa Inggris (01) Matematika (01), Fisika (01), Kimia (01), Biologi (01), Ekonomi (01), Sosiologi (01), Geografi (01), TIK (01-03), Sejarah (01-03), Pendidikan Seni (01-04). Mata pelajaran wajib adalah mata pelajaran yang wajib diambil oleh seluruh peserta didik, yang termasuk kelompok mata pelajaran wajib dengan

8

bobot 33 sks yaitu Bahasa Indonesia (02-06), Bahasa Inggris (02-06), Matematika (02-05). Mata pelajaran pilihan adalah mata pelajaran yang diterima berdasarkan jurusan yang akan ditempuh. Mata pelajaran ilihan meliputi pilihan jurusan dan bebas yaitu: a)

Kelompok mata pelajaran pilihan jurusan dengan bobot 42 sks terdiri atas (1) Fisika, Biologi, Kimia, dan Matematika untuk jurusan IPA, (2) Ekonomi, Akuntansi, Sosiologi, Geografi, PKn, Sejarah untuk jurusan IPS, (3) Sastra Indonesia, Antropologi, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Bahasa Jerman, Bahasa Jepang

b)

Kelompok mata pelajaran pilihan bebas yang masuk dalam muatan lokal adalah: Life Science, DKV, Bahasa Mandarin, Bahasa Jerman, Komputer Akuntansi. Di SMA Negeri 2 Malang telah ditentukan Kriteria Ketuntasan Minimal

(KKM) sebesar 75 untuk mata pelajaran sejarah. Di SMA Negeri 2 Malang telah diterapkan sistem belajar tuntas yaitu seorang peserta didik dianggap tuntas belajar jika peserta didik tersebut mampu menyelesaikan, menguasai kompetensi atau mencapai tujuan pembelajaran yaitu mampu memperoleh nilai 75. Peserta didik yang tidak mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) untuk ulangan dan UTS dapat mengikuti remidial. Remidial dilaksanakan secara berkelanjutan sampai dalam satu semester. Apabila peserta didik tidak mencapai ketuntasan munimal (KKM) di akhir semester maka peserta didik wajib mengulang mata pelajaran dengan mengikuti Semester Pendek (SP). sedangkan untuk peserta didik yang nilainya telah memenuhi standar KKM namun masih ingin memperbaiki nilainya dapat mengikuti Program Perbaikan Reguler a. Semester Pendek 1. Semester pendek diberikan kepada peserta didik yang ingin memperbaiki nilai yang telah diperoleh pada semester sebelumnya. 2. Semester pendek hanya boleh ditempuh untuk mata pelajaran yang sudah pernah ditempuh pada semester sebelumnya. 3. Pelaksanaan semester pendek berlangsung selama tiga minggu atau 18 x pertemuan. 4. Dikenakan biaya tambahan.

9

5. Nilai pada semester pendek maksimal 80 ( Delapan Puluh). 6. Peserta didik dapat memilih guru pengajar (Panduan SKS SMA Negeri 2 Malang Tahun 2010/2011, 2010). b. Program Perbaikan Reguler 1. Program Perbaikan Reguler (PPR) diberikan kepada peserta didik yang ingin memperbaiki nilai yang telah diperoleh pada semester sebelumnya. 2. Program Perbaikan Reguler hanya boleh ditempuh untuk mata pelajaran yang sudah diambil pada semester sebelumnya 3. Pelaksanaan Program Perbaikan Reguler (PPR) berlangsung selama satu semester. 4. Tidak dikenai biaya tambahan 5. Nilai pada program perbaikan reguler maksimal 80 (Delapan Puluh). 7. Pengajar ditentukan oleh sekolah (Panduan SKS SMA Negeri 2 Malang Tahun 2010/2011, 2010).

Faktor Pendukung dan Penghambat Faktor Pendukung 1) Guru a) Beban mengajar guru menjadi ringan karena peserta didik harus bertanggung jawab dengan mata pelajaran yang diambilnya. b) Guru tidak perlu mengubah nilai peserta didik yang tidak memenuhi standar KKM, karena bila ada peserta didik yang nilainya tidak memenuhi KKM mereka adapat memperbaikinya dalam program Semester Pendek (SP). 2) Peserta didik a) Dengan dilaksanakannya sistem SKS ini maka menuntut peserta didik untuk belajar tuntas, namun apabila ada peserta didik yang belum tuntas atau sudah tuntas tapi ingin memperbaiki maka bisa dilakukan pada semester pendek dan program perbaikan regular. b) Adanya Penasehat Akademik (PA) sebagai pengganti wali kelas, tugas PA hampir sama dengan wali kelas. Perbedaannya hanya terletak pada jumlah peserta didik yang dibimbing oleh PA tidak lebih dari dua puluh peserta

10

didik, peserta didik ini dibimbing sejak dari awal masuk ke SMA Negeri 2 Malang, hingga para peserta didik tersebut menyelesaikan studinya di SMA Negeri 2 Malang, kegiatan ini selalu dilakukan pada hari Senin setelah upacara bendera dilaksanakan. Seorang guru memiliki tugas tidak hanya sebagai pengajar namun juga sebagai penasehat dalam bidang akademik, tugas guru disini memantau prestasi dari setiap peserta didik yang dibimbingnya, mendiskusikan tentang penjurusan yang diinginkannya. Untuk melancarkan kegiatan bimbingan ini, setiap minggunya di hari senin setiap peserta didik harus menemui penasehat akademiknya untuk berkonsultasi. Tugas dari penasehat akademik adalah: 1. Pembimbing akademik memantau, membimbing, melakukan analisis terhadap data potensi, kebutuhan, minat, dan prestasi, serta memberikan rekomendasi konstruktif selama mengikuti pendidikan di sekolah agar peserta didik berkembang potensi akademiknya secara maksimal. 2. Pembimbing akademik membimbing peserta didik pada saat pengisian kartu rencana studi (KRS), pemilihan jurusan, pembagian laporan hasil belajar (LHB), dan/ atau melaksanakan konsultasi akademik 3. Pembimbing akademik melakukan penilaian akhlak mulia dan kepribadian berdasarkan hasil pengamatan dan masukan dari guru mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan 4. Jumlah maksimal peserta didik tiap pembimbing akademik adalah 20 orang dengan masa tugas selama massa studi peserta didik. c) Dengan digunakannya Sistem Kredit Semester ini, memberikan peluang lebih besar kepada peserta didik untuk memasuki perguruan tinggi lewat jalur PMDK, karena karena dengan sistem ini peserta didik harus bertanggung jawab terhadap prestasi belajarnya, sehingga memungkinkan nilai peserta didik tetap stabil. d) Dengan sistem ini memungkin peserta didik yang memiliki bakat dan minat dapat menyelesaikan pendidikannya lebih cepat, sedangkan bagi

11

peserta didik yang memiliki prestasi non akademik masih bisa mengikuti pendidikannya tanpa harus pindah sekolah. Saat ini SMA Negeri 2 Malang mempunyai rencana untuk membangun Laboratorium IPS. Dengan sarana prasarana seperti itu menjadikan guru lebih dimudahkan dalam penyampaian materi dan peserta didik lebih tertarik dengan materi yang diajarkan. Faktor Penghambat 1) Guru a) Mendatangkan dosen pakar dalam pemetaan materi sejarah, hal ini disebabkan karena untuk kelas IPA dan IPS memiliki perbedaan dalam penekanan materi, selain itu dalam pelaksanaan Sistem Kredit Semester, kepala sekolah mendatangkan dosen pakar untuk memberikan bimbingan dalam pelaksanaan SKS. b) Belum adanya aturan baku pemerintah tentang pelaksanaan SKS, selama ini SMA Negeri 2 Malang masing menggunakan Silabus yang di keluarkan oleh pemerintah, namun disesuaikan dengan kondisi sekolah. Selain itu guru-guru sejarah membuat modul sendiri sebagai sumber belajar peserta didik karena tidak ada peraturan baku dari pemerintah tentang pemetaan materi, namun hal ini terbentur dengan aturan pemerintah yang melarang penjualan LKS kepada peserta didik. c) Guru-guru harus mengisi dua raport yaitu: raport konvensional dan raport SKS disini Guru-guru harus mengkonfensi nilai dalam raport SKS ke raport konvensional hal ini disebabkan karena perguruan tinggi belum menerima sistem ini dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur PMDK. d) Pembuatan soal yang berbeda untuk masing-masing modul karena masingmasing modul materinya berbeda antara kelas IPA dan IPS. e) Penguasaan materi agar bisa mengaitkan antara satu peristiwa dengan peristiwa lain karena modul tersebut keluarnya tidak bersamaan dan dengan isi materi yang sama sehingga guru harus lebih siap dalam memberikan materi. Dan jika dalam dua semester modul tidak diterbitkan

12

bersamaan maka guru harus mengulang kembali materi untuk mengaitkan antara materi yang diterima sebelumnya. 2) Peserta didik a) Bila ada peserta didik yang akan pindah ke sekolah lain, tentunya akan mengalami hambatan karena masih sedikit sekolah yang melaksanakan sistem SKS dalam kegiatan belajarnya. b) Dalam menyelesaikan pendidikan selalu pada semester genap hal ini dikarenakan ujian Nasional hanya dilaksanakan satu kali dalam satu tahun ajaran.

PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan penelitian mengenai implementasi Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP) pada pembelajaran Sejarah dengan sistem kredit semester di SMA Negeri 2 Malang maka dapat ditarik kesimpulan bahwa: (1) Landasan hukum yang digunakan dalam pelaksanaan sistem kredit semester di SMA Negeri 2 Malang ada tiga yaitu pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 38, ayat (2), pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. (2) Pemahaman guru-guru sejarah di SMA Negeri 2 Malang mengenai KTSP sudah bagus. Mereka tidak hanya mengetahui garis besarnya. Guru mampu memahami konsep dasar KTSP dan juga memahami sistem SKS itu sendiri namun SKS yang dilaksanakan di SMA Negeri 2 Malang berbeda dengan SKS yang di laksanakan perguruan tinggi. (3) sebelum pelaksanaan pembelajaran sejarah dengan sistem kredit semester guru sejarah menyiapkan perangkat pembelajaran berupa Prota, Promes, Silabus dan RPP. Dalam pelaksanaan pembelajarannya guru sejarah sudah mengarah pada pemilihan strategi atau metode pembelajaran yang dianjurkan dalam KTSP, guru telah menggunakan berbagai media seperti peta digital, power point dan lain-lain, tetapi yang paling sering digunakan tetaplah ceramah bervariasi dan penugasan kelompok. Dalam metode ceramah guru biasanya menggunakan peta konsep dan untuk penugasan kelompok biasanya dengan presentasi, media yang digunakan untuk mendukung

13

adalah power point. Sumber belajarnya utama yang digunakan berupa modul dan juga menggunakan buku-buku paket lain yang ada di perpustakaan. (4) dengan sistem ini adanya tanggung jawab dari peserta didik terhadap pendidikan mereka namun guru juga harus memberikan waktu yang banyak untuk memberikan pelayanan kepada para siswa, dengan sistem ini juga memiliki kendala seperti pelaksanaan Ujian Nasional satu kali dalam satu tahun hal itu karena belum banyaknya sekolah yang menerapkan sistem ini selain itu perguruan tinggi belum mengetahui jika ada sekolah yang menerapkan sistem SKS ini. Saran Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran yang diberikan oleh penulis yaitu (1) bagi guru sejarah, Selalu meningkatkan pemahaman mengenai KTSP dengan sistem kredit semester, bisa dilakukan dengan cara mendatangkan dosen pakar sejarah dari salah satu perguruan tinggi, hendaknya guru meminta bantuan dari seorang yang ahli dalam bidang tersebut tidak saja dalam pemetaan materi tapi juga dalam penyusunan modul, dalam menyusun RPP, guru hendaknya tidak menyusun secara sekaligus, akan tetapi disusun setiap satu kali pertemuan. (2) Bagi SMA Negeri 2 Malang, pihak sekolah secara berkala melakukan kegiatan seminar, workshop serta rapat kerja mengenai KTSP dengan sistem kredit semester, sehingga pemahaman guru-guru akan semakin meningkat. (3) Bagi peneliti yang tertarik untuk membahas pembelajaran sejarah dengan sistem kredit semester bisa mengembangkan penelitian selanjutnya seperti bahan ajar dan sistem evaluasi. DAFTAR RUJUKAN Badan Standar Nasional Pendidikan. 2010. Panduan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional Moleong, Lexy J. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. SMA Negeri 2 Malang. 2010. Panduan SKS SMA Negeri 2 Malang Tahun 2010/2011. Dinas Pendidikan. Sugiono. 2009. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabet.

14