17. STANDAR PELAYANAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA ...

50 downloads 482 Views 77KB Size Report
Wisata;. 3. PM.88/HK.501/MKP/2010 Tentang Usaha Kawasan. Pariwisata;. 4. PM.89/HK.501/MKP/2010 Tentang Usaha Jasa Transportasi. Wisata;. 5.
17. STANDAR PELAYANAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP) KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA CIMAHI

No.

Komponen

Uraian 1. UU No. 10 Thn 2009 tentang Kepariwisataan 2. PM.90/HK.501/MKP/2010 Tentang Usaha Daya Tarik Wisata; 3. PM.88/HK.501/MKP/2010 Tentang Usaha Kawasan Pariwisata; 4. PM.89/HK.501/MKP/2010 Tentang Usaha Jasa Transportasi Wisata; 5. PM.85/HK.501/MKP/2010 Tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata; 6. PM.87/HK.501/MKP/2010 Tentang Usaha Jasa Makanan Dan Minuman; 7. PM.86/HK.501/MKP/2010 Tentang Usaha Penyediaan Akomodasi; 8. PM.91/HK.501/MKP/2010 Tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi; 9. PM.93/HK.501/MKP/2010 Tentang Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran; 10. PM.95/HK.501/MKP/2010 Tentang Usaha Jasa Informasi Pariwisata; 11. PM.94/HK.501/MKP/2010 Tentang Usaha Jasa Konsultan Pariwisata; 12. PM.92/HK.501/MKP/2010 Tentang Usaha Jasa Pramuwisata; 13. PM.96/HK.501/MKP/2010 Tentang Usaha Wisata Tirta; 14. PM.97/HK.501/MKP/2010 Tentang Usaha Spa.

1.

Dasar Hukum

2.

Maksud dan tujuan

1. Menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha; 2. Menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata; 3. Meningkatkan daya saing usaha pariwisata Indonesia.

3.

Klasifikasi/ sasaran



Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pengusaha;



Pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata; Pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil tersebut dapat mendaftarakan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.



Klasifikasi usaha terlampir pada lampiran III 4.

Persyaratan

Terlampir pada Lampiran I

5.

Sistem, mekanisme dan prosedur

Terlampir pada Lampiran II

6.

Jangka Waktu Penyelesaian

11 (sebelas) hari kerja

7.

Pemberi pertimbangan

Tim Teknis

94

No.

Komponen

Uraian

8.

Biaya/tarif

Tidak ada biaya

9.

Produk Pelayanan

Dokumen Izin: Kertas HVS 100 gram, Kop Warna, Gambar Latar Logo Cimahi warna, Font: Arial, ukuran 11 point, Cap Basah sebelah kiri, Cap Emboss sebelah kanan, barcode sebelah kiri bawah

10.

Masa berlaku

1 (satu) Tahun dan dapat diperpanjang

11.

Sarana, prasarana dan/atau fasilitas

Terlampir pada Lampiran IV

12.

Kompetensi Pelaksana

a. Jenjang pendidikan : -

minimal Diploma III, diutamakan Jurusan Manajemen/Ekonomi/Teknik Industri (Front Office)

-

minimal Diploma III, diutamakan Jurusan Manajemen/Ekonomi/Teknik Industri /Informatika (Back Office)

b. Pelatihan : Diklat PTSP , Diklat PTSP Bidang PM c. Pangkat : minimal Pengatur, II/c d. Jabatan 13.

Pengawasan Internal

: Fungsional Umum

- Kepala Seksi Pelayanan (Front Office) - Kepala Seksi Pengolahan dan Pelaporan (Back Office) - Kepala Seksi Informasi dan Pengaduan

Pelaksanaan pengawasan tertulis melalui lembar kendali dan uraian proses berkas pada map berkas izin 14.

Jumlah Pelaksana

- 3 orang (Front Office) - 1 orang (Back Office)

15.

Jaminan Pelayanan

Janji Pelayanan

16.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Barcode System dalam dokumen izin, kunci pintu digital, CCTV

17.

Evaluasi kinerja Pelaksana

Lembar Kerja Evaluasi Kinerja Pelaksana

95

LAMPIRAN I SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR PELAYANAN : TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATAAN (TDUP) LOKET PENERIMAAN & PENYERAHAN 5

NO

URAIAN KEGIATAN

PEMOHON

LOKET INFORMASI

1

2

3

4

Mulai

Informasi Persyaratan

1

Pemohon meminta informasi TDUP ke loket informasi Petugas loket memberikan informasi tentang IUKP;

2

Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan. Petugas loket menerima Form permohonan dan persyaratan

3

4

Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas: - Bila lengkap pemohon diberi resi penerimaan berkas, dan berkas permohonan TDUP dikirim ke bagian proses - Bila tidak dikembalikan ke pemohon

TIM TEKNIS

KEPALA KANTOR

7

8

KET 9

` Mengisi Form & Persyaratan

Resi Penerimaan Berkas

Form & Persyaratan Tidak Lengkap

Lengkap

1 Hari Kerja

Cek Persyaratan administrasi

Proses Pengolahan TDUP :

Lengkap Proses Pengolahan TDUP

Proses pemeriksaan dan pemarafan oleh Kepala Seksi Pengolahan

Pemeriksaan Format TDUP

Penandatanganan izin oleh Kepala KPPT

6

6

Mengambil Form

Bagian proses mengolah surat TDUP.

5

BAGIAN PROSES

7 Hari Kerja

Pemeriksaan Lapangan

Tanda tangan Format TDUP

Regristasi surat TDUP dan pengarsipan Pencatatan & Penomoran

7

3 Hari Kerja

Pemberitahuan surat TDUP telah selesai Kepada Pemohon; Pemohon membayar biaya retribusi . Petugas loket menerima resi pembayaran dan memberikan surat TDUP kepada pemohon.

TDUP

Bayar Retribusi

TDUP

96

Arsip

LAMPIRAN II :

PERSYARATAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.

Surat Permohonan bermaterai; FC. IMB sesuai fungsi; FC. IG (HO); FC. UKL/UPL/SPPL bagi perusahaan yang tidak wajib AMDAL; FC. KTP Pemohon; FC. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum; FC. Sertifikat atas tanah / bukti perolehan tanah; FC. lunas PBB terakhir.

97

LAMPIRAN III:

NO

KLASIFIKASI TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP)

BIDANG USAHA

OBYEK PENDAFTARAN USAHA

1

Daya tarik wisata

Daya tarik wisata pada setiap lokasi

2

Kawasan pariwisata

Kawasan pariwisata pada setiap lokasi

3

Jasa transportasi pariwisata

Setiap kantor yang memiliki/menguasai kendaraan, kapal atau kereta api

4

Jasa perjalanan wisata

Setiap kantor/gerai penjualan.

5

Jasa makanan dan minuman

Restoran, rumah makan, bar/rumah minum, kafe, atau pusat makanan pada setiap lokasi; atau kantor jasa boga.

6

Penyediaan akomodasi

Hotel, bumi perkemahan, persinggahan karavan, vila, pondok wisata atau akomodasi lain pada setiap lokasi

7

Penyelenggaraan hiburan dan rekreasi

Penyelenggaraaan kegiatan hiburan dan rekreasi pada setiap lokasi, khusus untuk jenis usaha jasa impresariat/ promotor: Setiap kantor.

8

Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran

Setiap kantor.

9

Jasa informasi pariwisata

Setiap kantor.

10

Jasa konsultan pariwisata

Setiap kantor.

11

Jasa pramuwisata

Setiap kantor.

12

Wisata tirta

Setiap kantor, khusus dermaga bahari: Dermaga bahari pada setiap lokasi.

13

Spa

Spa pada setiap lokasi

kegiatan

98

LAMPIRAN IV: SARANA/PRASARANA/FASILITAS PENDUKUNG PELAYANAN

UNIT SATUAN KERJA RUANGAN

No. Urut

: KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU : SEKSI PELAYANAN : LOKET 2

Nama Barang / Jenis Barang

Model

Ukuran

Bahan

No. Kode Barang

Jumlah Barang

1

Kursi kerja

Frontline

-

Plastik, Kain, Metal dll

02.06.02.01.30.

3

2

Meja Tulis / Rapat

½ Biro

-

Kayu

02.06.02.01.48

3

3

Filling Cabinet

4 laci

-

Besi

02.06.01.04.04

2

4

Komputer PC (OS & Office License)

Desktop

-

metal,plastik dll

02.06.03.02.01.

2

5

Jaringan Komputer

LAN & internet

-

metal,plastik dll

02.06.03.06.06

1

6

Printer

Laserjet

-

metal,plastik dll

02.06.03.04.08.

1

7

UPS / Stabilizer

10 A, 1200 Watt

-

Besi , plastik / Elektronik

02.07.01.01.52.

1

8

Kamera Digital

7,1 MP, 2,5"

-

Besi , plastik / Elektronik

02.07.01.02.03.

1

9

Multimedia Card

Flip

1 GB

Besi , plastik / Elektronik

02.06.03.03.12.

1

10

Pesawat Telepon Digital

PABX

-

Metal, Plastik dll

02.07.02.01.11.

1

11

Meteran digital

Laser, 60 m

-

Metal/plastik

02.04.03.01.31.

1

12

Global Positioning system (GPS)

Colorada A 300 (Oregon)

2,4"x5,5"x1,4"

Besi , plastik / Elektronik

02.04.03.01.71

1

13

Kendaran roda 2

transmisi manual

14

Mesin antrian

Metal, Plastik dll

1

Metal, Plastik dll

1

Catatan: Standar Sarana/Prasarana/Fasilitas tersebut di atas digunakan bersama untuk pelayanan 21 jenis izin di loket 2.

99