31. STANDAR PELAYANAN IZIN TRAYEK ANGKUTAN DAN IZIN ...

130 downloads 534 Views 182KB Size Report
11. 12. 13. 14. 15. 1 Mengisi Formulir Permohonan dan melengkapi persyaratan ... Menerima Surat Izin Trayek Angkutan atau Izin Operasi Tidak. Dalam Trayek.
31. STANDAR PELAYANAN IZIN TRAYEK ANGKUTAN DAN IZIN OPERASI TIDAK DALAM TRAYEK KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA CIMAHI

No. 1.

Komponen Dasar Hukum

Uraian (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (2) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum (3) Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (4) Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

2.

Maksud dan tujuan

Menciptakan izin usaha yang sehat di bidang pengangkutan umum dan mengendalikan kelangsungan usaha angkutan umum

3.

Klasifikasi/sasaran

Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan atau Badan Hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundangundangan

4.

Persyaratan

Terlampir pada Lampiran I

5.

Sistem, mekanisme dan prosedur

Terlampir pada Lampiran II

6.

Jangka Waktu Penyelesaian

10 (sepuluh) hari kerja

7.

Pemberi pertimbangan

Tim Teknis

8.

Biaya/tarif

Terlampir pada Lampiran III

9.

Produk Pelayanan

Dokumen Izin: Kertas HVS 100 gram, Kop Warna, Gambar Latar Logo Cimahi warna, Font: Arial Narrow, ukuran 10 point, Cap Basah sebelah kiri, Cap Emboss sebelah kanan, barcode sebelah kiri bawah

10.

Masa berlaku

Berlaku selama 5 (lima) tahun/kendaraan ditetapkan berdasarkan kapasitas tempat duduk dan dapat diperpanjang (Herregistrasi). Untuk keperluan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap Angkutan Umum, maka kepada pemegang Izin Trayek Angkutan/Izin Operasional Tidak Dalam Trayek, diberikan Kartu Pengawasan (KP) untuk setiap kendaraan dengan masa berlaku 1 (satu) tahun.

11.

Sarana, prasarana dan/atau fasilitas

Terlampir pada Lampiran IV

12.

Kompetensi Pelaksana

a. Jenjang pendidikan : minimal D3, Semua Jurusan (Front Office) minimal D3, Semua Jurusan (Back Office) b. Pelatihan : Diklat PTSP, Diklat PTSP PM c. Pangkat : minimal Pengatur, II/c d. Jabatan : Fungsional Umum

183

No. 13.

Komponen Pengawasan Internal

Uraian - Kepala Seksi Pelayanan (Front Office) - Kepala Seksi Pengolahan dan Pelaporan (Back Office) - Kepala Seksi Informasi dan Pengaduan Pelaksanaan pengawasan tertulis melalui lembar kendali dan uraian proses berkas pada map berkas izin

14.

Jumlah Pelaksana

- 2 orang (Front Office) - 1 orang (Back Office) - 1 orang (SKRD)

15.

Jaminan Pelayanan

Janji Pelayanan

16.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Security printing dalam dokumen izin, kunci pintu digital, CCTV

17.

Evaluasi kinerja Pelaksana

Lembar Kerja Evaluasi Kinerja Pelaksana

184

LAMPIRAN I 34. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR PELAYANAN IZIN TRAYEK ANGKUTAN DAN IZIN OPERASI TIDAK DALAM TRAYEK Pelaksana

Mutu Baku

Kasi Pengolahan

Kelapa KPPT

Loket Penyerahan Izin

Petugas Arsip

Tim Teknis

2

Entry Data

1

Kasi Pelayanan

Kegiatan

Loket 3

No

Pemohon

KPPT Kota Cimahi Kelengkapan

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

1 Mengisi Formulir Permohonan dan melengkapi persyaratan Menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratannya, Jika lengkap dibuatkan 2 resi dan diserahkan kepada Kasi Pelayanan untuk ditandatangani, juka tidak lengkap berkas dikembalikan lagi ke pemohon Melakukan verifikasi ulang kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratannya dan menandatangani resi yang 3 selanjutnya diserahkan kembali ke petugas loket 3 untuk dilakukan penomoran resi 4

Buku register, check list kelengkapn berkas (map)

Tidak

Ya

Tidak

9

Memeriksa draft surat izin, jika sudah benar sesuai dengan tata naskah memerintahkan untuk melakukan pencetakan surat izin, jika belum sesuai memerintahkan kepada petugas entry untuk melakukan koreksi terhadap draft surat izin

1

Resi yang telah ditandatangani dan diberi nomor 1

Informasi pemeriksaan lapangan

Format BAP, format analisa beban pencemaran, format rekomendasi teknis, GPS dan Kamera

3

BAP, analisa beban pencemaran dan rekomendasi teknis

BAP, analisa beban pencemaran dan rekomendasi teknis

1

Draft surat penolakan

1

Surat penolakan yang telah ditandatangani

Draft surat izin

Tidak

Draft surat izin

1

Draft surat izin yang sudah dikoreksi Surat Izin

Menerima dan melakukan register surat izin yang telah 12 ditandatangani untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon dan menyerahkan berkas izin kepada petugas arsip

Draf surat izin yang sudah dikoreksi

Surat Izin

1

Surat Izin yang sudah ditandatangani Surat Izin yang sudah ditandatangani dan diberi nomor registrasi

Surat Izin yang sudah ditandatangani 1

Menerima Surat Izin Trayek Angkutan atau Izin Operasi Tidak Dalam Trayek

14

Menerima arsip surat izin dan mendokumentasikan arsip surat izin

Jadwal pemeriksaan lapangan diinformasikan ke pemohon

Ya

Menandatangani dan menyerahkan surat izin kepada petugas Loket Pengambilan Izin

13

15

Draft resi

Jadwal pemeriksaan lapangan

BAP, analisa beban pencemaran dan rekomendasi teknis BAP, analisa beban pencemaran dan rekomendasi teknis

10 Mencetak dan menyerahkan surat izin kepada Kepala KPPT

11

14

Keterangan

Ya

7 Menandatangani surat penolakan untuk diserahkan ke pemohon Membuat draft surat izin dan menyerahkannya ke Kasi Pengolahan

Output

Formulir Permohonan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai beserta kelengkapannya

Formulir Permohonan beserta kelengkapannya dan draft resi

Melaksanakan pemeriksaan lapangan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan. Dari Hasil BAP dibuatkan 5 analisa beban pencemaran sebagai dasar dikeluarkannya rekomendasi teknis layak/tidaknya diterbitkan surat izin. Selanjutnya Rekomendasi Teknis diserahkan ke KPPT (Loket 3)

8

13

Formulir permohonan

Memberikan informasi permohonan izin kepada Tim Teknis dan menjadwalkan pemeriksaan lapangan

Menerima Hasil BAP, analisa beban pencemaran dan rekomendasi teknis dari Kantor LH Kota Cimahi. Jika diizinkan berkas diserahkan ke petugas entry data untuk 6 diregister dan dibuatkan draft surat izin Jika ditolak dibuatkan draft surat penolakan dan diserahkan ke Kepala KPPT untuk ditandatangani

Waktu (hari kerja)

Surat Izin yang sudah ditandatangani dan diberi nomor registrasi

Surat Izin yang sudah ditandatangani dan diberi nomor registrasi

Arsip berkas surat izin Total Waktu Proses

Data base surat izin 10

185

Petugas Loket Pengambilan memberikan informasi kepada pemohon untuk mengambil surat izin yang sudah jadi

LAMPIRAN II : PERSYARATAN IZIN TRAYEK ANGKUTAN DAN IZIN OPERASI TIDAK DALAM TRAYEK 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.

Surat Permohonan bermaterai (dilegalisasi oleh Organda Kota Cimahi atau KKU, kecuali untuk angkutan tidak dalam trayek); FC. KTP pemohon; FC. STNK yang berlaku; FC. Buku Uji Kendaraan yang masih berlaku (lengkap); Izin Trayek Lama dan Kartu Pengawasan asli; FC. Izin Usaha Angkutan; Rekomendasi dari Dinas Perhubungan.

PERSYARATAN KARTU PENGAWASAN 1. 2. 3. 4. 5. 6.

Surat Permohonan; FC. KTP; FC. STNK; FC. Buku Uji Kendaraan; Kartu Pengawasan asli; FC SK Izin Trayek.

186

LAMPIRAN III : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF IZIN TRAYEK ANGKUTAN DAN IZIN OPERASI TIDAK DALAM TRAYEK 1.

Izin Trayek berlaku selama 5 (lima) tahun/kendaraan ditetapkan berdasarkan kapasitas tempat duduk. a. Mobil penumpang s/d 8 tempat duduk Rp.100.000,00. b. Mobil Bus 9 s/d 15 tempat duduk Rp.150.000,00. c. Mobil Bus 16 s/d 25 tempat duduk Rp. 175.000,00. d. Mobil Bus diatas 25 tempat duduk Rp.200.000,00.

2.

Nominal retribusi Izin Operasi Tidak Dalam Trayek yang berlaku selama 5 (lima) Tahun, per kendaraan ditetapkan sebagai berikut : a. Angkutan Taksi Rp.150.000,00. b. Angkutan Anak Sekolah. Rp.100.000,00. c. Angkutan Sewa Rp. 150.000,00. d. Angkutan Pariwisata dan Angkutan Karyawan ditetapkan sebagai berikut : 1) Mobil penumpang s/d 8 tempat duduk Rp.100.000,00. 2) Mobil Bus 9 s/d 15 tempat duduk Rp.150.000,00. 3) Mobil Bus 16 s/d 25 tempat duduk Rp.175.000,00. 4) Mobil Bus diatas 25 tempat duduk Rp. 200.000,00.

3.

Untuk keperluan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap Angkutan Umum, maka kepada pemegang Izin Trayek Angkutan / Izin Operasional Tidak Dalam Trayek, diberikan Kartu Pengawasan (KP) untuk setiap kendaraan dengan masa berlaku 1 (satu) tahun dengan tidak dibebani pembiayaan, dengan pengaturan sebagai berikut : a. Dikenakan kewajiban melakukan Daftar Ulang, Kartu Pengawasan (KP) yang harus dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali; b. Dalam pelaksanaan kewajiban melakukan Daftar Ulang sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini tidak dikenai beban biaya apapun, terkecuali apabila terjadi keterlambatan melakukan kewajiban Daftar Ulang akan dikenai sanksi berupa denda keterlambatan.

187

Lampiran IV: Sarana/Prasarana/Fasilitas Pendukung Pelayanan UNIT SATUAN KERJA RUANGAN

No. Urut

: KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU : SEKSI PELAYANAN : LOKET 3

Nama Barang / Jenis Barang

(1)

Merk / Model

(2)

Ukuran

(3)

Bahan

(5)

(6)

No. Kode Barang

Jumlah Barang

(8)

(9)

1

Meja kerja 1/2 biro

Venus/ VD 102

-

Kayu

02.06.02.01.48.

3

2

Wifi Usb

D. Link/ DWL G 132

-

Metal, Plastik dll

02.06.03.06.06

1

3

Jaringan Komputer

D-Link & Belden

-

metal,plastik dll

02.06.03.06.06

1

Besi / Metal

02.06.01.04.04.

2

4

Filling Cabinet

Bostinco / YF-D004

130 x 46 x 62 cm

5

Kursi Kerja (tanpa sandaran tangan)

-

-

Plastik, Kain, Metal dll

02.06.02.01.30

4

6

Printer

HP / Laserjet P1505

A4

Plastik, plat besi / elektro

02.06.03.04.08.

1

7

Kamera Digital

Canon / 7,1 MP, 2,5"

-

Besi , plastik / Elektronik

02.07.01.02.03.

1

8

Global Positioning system (GPS)

Colorado A 300

2,4"x5,5"x1,4"

Besi , plastik / Elektronik

02.04.03.01.71.

1

9

Multimedia Card PPTSP

Sandisk

1 GB

Besi , plastik / Elektronik

02.06.03.03.12.

1

10

Pesawat Telepon Digital

Panasonic

-

Metal, Plastik dll

02.07.02.01.11.

1

11

Komputer PC

HP Pro 2000 MT

SGH030TM1L

Metal, Plastik dll

02.06.03.02.01.

1

12

Monitor

LG

-

Metal, Plastik dll

02.06.03.05.03

1

13

P.C Unit

ASUS / CM6630-2AA

-

Metal,plastik dll

02.06.03.02.01.

1

14

Modem Dlink Wireless

D.Link/DWA-160

-

Metal, plastik

02.06.03.06.06

1

Catatan: Standar Sarana/Prasarana/Fasilitas tersebut di atas digunakan bersama untuk pelayanan 8 jenis izin di loket 3.

188