Aktualisasi Nilai Demokrasi dan HAM Dalam Pengelolaan ...

79 downloads 1052 Views 184KB Size Report
jembaran menuju perbaikan sistem dan nilai-nilai bahkan sebagai pendewasaan untuk ... H. Karyono Ibnu Ahmad | Aktualisasi Nilai Demokrasi dan HAM ... | 15.
Aktualisasi Nilai Demokrasi dan HAM Dalam Pengelolaan Pendidikan dan Pengajaran Oleh: H. Karyono Ibnu Ahrnad ABSTRAK

Selama ini demokrasi tampaknya dipersepsikan secara keliru bahkan dianggap sebagai lahan subur untuk kebebasan berdemokrasi yang mengakibatkan adanya sikap dan ekspresi sebagian masyarakat untuk melakukan rindakan kekerasan, intimidasi, pemaksaan kehendak dari kelompok tertentu terhadap kelompok yang lain. Apabila dipahami secara baik, sebenarnya demokrasi adalah jembaran menuju perbaikan sistem dan nilai-nilai bahkan sebagai pendewasaan untuk menjadi warga negara yang baik. Tentunya tujuan akhir dari semua itu adalah terciptanya masyarakat madani yanga mampu berbesar hati, menjalin kerjasama dengan kelompok masyarakat yang lain dan yang lebih terpenting lagi mengkonstruksikan pemikiran dan tekad untuk menegakkan kesadaran bermental demokrasi. Oleh sebab itu, pendidikan demokrasi untuk masyarakat dituntut secara mutlak bahkan dipandang sebagai kebutuhan pokok manusia. Dalam tulisan ini ada beberapa unsur yang diperlukan untuk membentuk masyarakat menjadi masyarakat madani: pertama, adanya kebebasan intelektual dan otonomi pendidikan. Kedua, adalah kebebasan untuk bersaing (self realization) artinya setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Kedga, kepatuhan spiritual dan moral. Keempat, pendidikan yang mengakui hak untuk berbeda (the right to be different). Kelima, adalah sikap optimis terhadap kemampuan manusia untuk membina masyarakat yang lebih baik di masa sekarang dan di masa depan yang selanjutnya sebagai khalifah bertugas untuk membentuk manusia berjiwa krearif, inovatif dan

komunikatif dengan Ungkungan-

H. Karyono Ibnu Ahmad | Aktualisasi Nilai Demokrasi dan HAM ... | 15

Proses pendidikan dan utama proses di kelas, harus didasarkan pada proses demokrasi pendidikan dengan diorientasi pada pembaruan kultur dan norma keberadaan yang didasarkan pada nilai-nilai ilahiyah serta nilai-nilai insaniyah. Apabila lembagalembaga pendidikan yang memasung perkembangan intelektual, kemampuan bersaing, kepatuhan pada spiritualisme dan moral, hakhak untuk berbeda, "akan benentangan secara diametral dengan tuntutan masyarakat madani" yang dicita-citakan bangsa Indonesia. Kata-kata kunci; Demokrasi, Pendidikan, Masyarakat Madani. A. Pendahuluan Sesuai dengan tujuan Negara Kesaman Republik Indonesia yang tercermin dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 31 ayat (1), menetapkan bahwa tiaptiap Warga negara berhak mendaparkan pengajaran. Pada ayat (2) dalam pasal tersebut, mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur oleh undang-undang. Sisrem pendidikan Nasional diatur dalam Undang-Undang Rl. Nomor 20 tahun 2003, menetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui tigajalur yaitu pendidikan formal, non formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan

Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan dan lingkungan. Pelaksanaan Undang-Undang

ini terdapar dalam Peraturan

Pemerintah nomor 27,28,29, tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 1999, masing-masing tentang pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Peraturan Pemerintah tersebut juga menetapkan wajib belajar 9 tahun secara bertahap. Akhir-akhir ini demokrasi sering dipahami dalam konteks yang salah sehingga kebebasan berdemokrasi sering diartikan dengan kebebasan berdemokrasi, sehingga yang terjadi adalah pemaksaan kehendak dengan menengah dan pendidikan tinggi. tekanan kekerasan dari kelompok

16 ( HIMMAH Vol.VI No. 17 September - Desember 2005

tertentu terhadap seseorang atau kelompok lain. Padahal demokrasi yang sejati memerlukan warga negara yang baik. Demokrasi tidak hanya m e m e r l u k a n h u k u m , lembaga, atau peraturan yang mantap, tetapi yang lebih penting dalam masyarakat demokrasi adalah memiliki kebesaran hati mau, bekerjasama dengan kelompok lain untuk mencapai t u j u a n demi kesejahteraan bersama, atau mampu mengkombinasikan semangat untuk menegakkan pendiriannya dengan suaru kesadaran bahwa seseorang tidak dapat mewujudkan semua yang diinginkannya. Untuk men-

menerapkan pada pemikiran politik. Melaksanakan demokrasi pendidikan berarti melibatkan usaha yang lebih luas untuk mencapai dan mengerti teka-reki rahasia dari perbedaan-perbedaan individual ataupun kelompok u n t u k m e n d a p a t k a n sistem pendidikan dan kecakapan dalam memilih sesuai dengan kepribadian mereka sendiri (Ali. 1990: 180). Demokrasi pada dasarnya ialah penghormatan pada nilainilai kemanusiaan, tanpa penerapan nilai demokrasi, perkembangan kreativitas tidak mungkin menjadi sumber bagi peningkatan hidup

didik warga negara yang baik, manusia. Demokratisasi sebagai pendidikan demokratis mutlak dibutuhkan. Pendidikan demokratis bertujuan mempersiapkan warga masyarakat agar mampu berpikir

kritis dan bertindak demokratis (Zamroni, 2001:15-17). B. Dcmokratitasi Pendidikan di Indonesia Demokrasi dalam pendidikan adalah suatu ide yang lebih luas yang didasarkan atas kepercayaan bahwa didalam diri manusia dari segala strata sosial terdapat berbagai potensi yang siap untuk dikembangkan. Sebab melaksanakan demokrasi dalam pendidikan kurang lebih sama dengan

proses pendidikan mempunyai dampak yang sangat besar dalam proses perencanaan dan manajemen pendidikan. Di dalam bidang ini dituntut suatu peralihan dari perencanaan dan manajemen pendidikan yang birokratis ke arah perencanaan manajemen terbuka dan fleksibel. Perubahan orientasi perencanaan manajemen pendidikan dan pendekatan birokratis dan sentralistis ke pendekatan yang demokratis akan mengubah pola metodologi dan perencanaan manajemen pendidikan. Dalam proses perencanaan dan manajemen yang berdasarkan prinsip-

H. Karyono Ibnu Ahmad [ Aktualisasi Nilai Demokrasi dan HAM ... | 17

prinsip demokratis dan peningkatan mutu pendidikan, maka proses perencanaan akan dititikberatkan berdasarkan manajemen sumber-sumber pendidikan. Inilah proses perencanaan dan manajemen pendidikan yang humanisuk, yang menjadikan manusia Indonesia sebagai titik tolaknya (Tilaar, 1992:56). Demokrasi pendidikan pada dasarnya dapat dilihat dalam dilihat dalam dua sudut pandang, pertama, demokrasi secara horizontal, bahwa setiap anak harus mendapat kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan di sekolah. Di Indonesia hal ini jelas sekali tercermin pada UUD1945 pasal 31 ayat 1 yaitu "tiap-tiap warga negara mendapat pengajaran". Kedua, demokrasi secara verrikal, bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah setinggi-tingginya, sesuai dengan kemampuannya (Hasbullah, 2001:241). Demokrasi di sekolah dan dalam masyarakat harus didukung secara berkelanjutan agar pendidikan nasional dapat diselenggarakan secara demokratis untuk semua warga negara Indonesia. Demokratisasi pendidikan merupakan upaya yang memungkinkan warga negara memperoleh layan-

an pendidikan sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman. Dengan demikian, pemerintah ridak boleh mengesampingkan antara sekolah negeri dengan sekolah swasta, arau antara pendidikan di pusat kota dengan pendidikan di pelosok desa; Pelaksanaan pendidikan harus mengikuti runtutan lokal nasional maupun internasional, sehingga pendidikan nasional dapat menuju kepada kemandirian, keunggulan untuk meraih kemajuan dan k e m a k m u r a n berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Terlaksananya demokrasi dalam pendidikan, guru dan murid merupakan subjek utama bagi proses demokratis asi pendidikan di sekolah. Karena sekolah sebagai sarana dalam mengembangkan sikap demokrasi, maka kebebasan

berbicara, kebebasan mengungkapkan gagasan, kemampuan hidup bersama dan keterlibatan siswa dalam berbagai kegiatan perlu diperhatikan oleh sekolah (terutama sekali dengan diberlakukannya Undang-Undang sistem Pendidikan Nasional Pasal 13 ayat 1 yang memberikan kebebasan mendapatkan pendidikan agama kepada setiap peserta didik sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang

seagama).

18 | HIMMAH Vol. VI No. 17 September - Desember 2005

Penerapan pendidikan demokratis sangat penring bagi bangsa Indonesia karena pendidikan demokrasi akan menumbuhkan semangat kebersamaan di sekolah. Dengan demikian pemaksaan dalam proses pembelajaran tidak boleh ditoleransi. Berkaitan dengan proses pembelajaran (learning process), sekolah demokraris harus dapat memberikan keseimbangan antara kewajiban belajar dan hak belajar kepada siswa, meskipun dalam banyak hal harus menerapkan berbagai metode untuk menggali kemampuan siswa-siswi. Pendidikan demokratis pada dasarnya sudah menjadi keniscayaan yang harus disikapi secara positif oleh semua komponen yang terlihat didalamnya, terutama pemerintah, para pakar pendidikan, dan semua unsur yang mendukung terlaksananya pendidikan, karena bagaimanapun sebagai sebuah sistem, pendidikan harus melibatkan semua pihak. Dengan demikian, pendidikan demokratis akan melahirkan generasi masa depan yang cerdas. Disini perlu dipahami bahwa pendidikan demokrasi tidak terpaku pada pola tertentu, dalam pengertian bahwa prinsip demokrasi perlu ditanamkan sedini mungkin, seperti kebebasan dalam

berdialog, membangun tradisi ilmiah. Tanpa memperharikan unsur-unsur tersebutjangan harap bahwa insritusi pendidikan bisa menghasilkan generasi yang mandiri, cerdas, dan demokratis (Maarif,2001:VII-X). C. Aktualisasi Nilai Demokrasi dan HAM Dalam Pengelolaan Pendidikan dan Pengajaran Demokrasi pendidikan merupakan pendidikan hati nurani, artinya pendidikan yang lebih menghargai hak azasi manusia (HAM) dikatakan lebih humanis, beradab dan sesuai dengan citacita masyarakat Madani. Melalui demokratisasi pendidikan akan terjadi proses kesetaraan antara pendidikan dan peserta didik didalam proses belajar mengajar. Dengan demikian, dalam proses pendidikan, perlu dikembangkan komunikasi struktural dan kuluiral antara pendidik dengan peserta didik, sehingga akan terjadi interaksi yang sehat, wajar, dan bertanggung jawab. Peserta didik ditantang menguji pikirannya dan argumentasi-argumentasi yang rasional dan jika mungkin berdasarkan hasil penelirian dan referensi yang kuat. Dalam suasana proses belajar mengajar yang demokratis, pendidik tidak harus

20 ( HIMMAH Vol.VI No. 17 September - Desember 2005

Pertama, kebebasan inteiekkan dengan kemerdekaan bertual dan ekonomi pendidikan; kependapat, yang dalam konsep dua hal ini dapat dijelaskan, sebaIslam tercermin dalam ajaran gai berikut: ijtihad 1) Kebebasan Intelektual, "diper- 2) Otonomi pendidikan, otonomi lukan karena suatu masyarakat merupakan hak atau kewedemokratis adalah masyarakat nangan yang diberikan oleh yang menghargai akan kepihak yang berwenang atau pemampuan intelektual para merintah kepada masyarakat, anggotanya, baik untuk kehimpunan ataupun badan pentingan dirinya sendiri mauresmi lain untuk menyelengpun untuk kesejahteraan magarakan fungsinya secara mansyarakatnya. Kebebasan intediri selama hal-hal tersebut lektual merupakan syarat tidak bertentangan dengan utama didalam kemampuanperaturan-peraturan yang bernya untuk memformulasikan laku secara urnum dalam sistem nilai yang ingin dimasyarakat. Dasar hukumnya wujudkannya demi untuk adalah peraturan Pemerintah kepentingan bersama No. 61 tahun 1999 yang muncul bersamaan dengan ketenSekarang ini, sudah tiba saattzian otonomi daerah, sebenarnya "lembaga-lembaga pendinya mengandung hal-hal yang dikan Islam sebagai institusi positif, karena otonomi dapat ilmiah mestinya bersifat otodiartikan sebagai suatu keanom, memiliki kebebasan akadaan yang independen, bebas demik dalam mengemban visi atau tidak terikat. Dengan dadan misinya dalam memesar ini, maka lembaga-lembaga lihara, melestarikan, mengempendidikan diberi kebebasan bangkan ilmu pengetahuan untuk melaksanakan mengedan teknologi, seni dan lola pendidikan sesuai dengan budaya, sehingga peserta didik tujuan, misi dan visi pendidisebagai suatu produk menjadi kannya dan kebutuhan masyahandal dalam penguasaan rakat serta dapat dipertangilmu pengetahuan pendidikan gungjawabkan kepada masyaIslam" dan mampu bersaing rakat dan pemerintah. dengan produk pendidikan Otonomi pendidikan, dalam lainnya. Konsep kebebasan konteks perguruan tinggi, intelektual atau dapat dikata-

H.KaryonolbnuAhmad | AktualisasiNilai Demokrasidan HAM.J 21

dapat dikaitkan dengan "kebebasan akademik", artinya sebuah institusi perguruan tinggi bebas mengelola pendidikannya sendiri sesuai dengan tuj'uan, misi dan visi pendidikan yang ingin dicapai. Bagi perguruan tinggi negeri, seperti IAIN dan STAIN yang selama itu masih bergantung pada pemerintah harus dapat melakukan perubahan manajemen secara mendasar. Artinya dengan adanya otonomi, maka PTN hams dapat menjalankan sistem pendidikannya, secara mandiri dengan tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah. Sebab "otonomi pendidikan dianggap sebagai perubahan zaman bahkan persiapan menuju era globalisasi, pasar bebas" dan masyarakat madani Indonesia yang mau tidak mau harus dimasuki. Intinya, otonomi pendidikan memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih baik demi menghasilkan kualitas lulusan atau sumber daya

manusia Indonesia yang handal di era masyarakat madani Indonesia. Dengan adanya otonomi pendidikan, dunia pendidikan dan khususnya perguruan tinggi dapat

menyelenggarakan sistem pendidikannya secara bebas sesuai dengan tujuan, oleh karena itu, sistem pengajaran, kurikulum, metode dan ilmu yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak lagi sepenuhnya mengacu kepada ketentuan baku dan tunggal yang ditetapkan pemerintah tanpa memperharikan kebutuhan pemakai lulusan. Dengan demikian diharapkan akan muncul kondisi dunia akademis yang sehat dengan kreativitas, daya kritis dan daya konfetitif yang tinggi dari peserta didik sehingga dapat tercapai cita-cita untuk menghasilkan mutu pendidikan yang baik. Selain itu, dengan otonomi pendidikan, perlu dibangun komunikasi antara pemerintah, penyelenggara pendidikan, peserta didik dan masyarakat. "pelanggan" yang memiliki akses yang cukup dalam penyelenggaraan pendidikan dan dalam perumusan kebijakan-kebijakan pengelolaan pendidikan. Hal ini penting, karena peserta didiklah (mahasiswa) yang nanti-

nya akan menerima hasil dari kebijakan-kebijakan tersebut. Kemudian masyarakat sebagai

22 | HIMMAH Vol. VI No. 17 September - Desember 2005

pemakai produk pendidikan harus memiliki akses yang cukup dalam penyelenggaraan. Masyarakat hams dilibatkan dalam perumusan kebijakan-kebijakan yang menyangkut produk atau lulusan yang sesuai kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pasar, sehingga pengelolaan sistem pendidikan yang menyangkut tujuan, misi dan visi, materi dan kurikulum, metode pembelajaran serta hasil yang diinginkan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pengguna lulusan Kedua, kesempatan untuk bersaing di dalam perwujudan diri sendiri {self realization). Artinya setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap peserta didik tanpa didiskriminasikan dengan pertimbanganpertimbangan sosial, ekonomi, gender, asal-usul, agama, diberikan kesempatan yang sama untuk mewujudkan dirinya sendirinya dan mengembangkan potensinya untuk melaksanakan sesuatu yang terbaik. Peranan pendidikan sangat sentral dalam upaya memberdayakan manusia, karena proses pendidikan sebagai usaha untuk mensosialisasikan nilai-nilai ke-

manusiaan (humanisasi) dengan berusaha memberdayakan manusia memiliki kemampuan percaya dirinya sendirinya, memahami kemampuan diri sendiri, kemampuan orang lain, berusaha bersaing secara sehat, memiliki sikap terbuka untuk menerima kritik dan berbeda pendapat. Dengan berorientasi kepada persaingan yang sehat, rasional dan keunggulan serta keteladanan duswahtun hasanah) dalam kehidupan masyarakat akan terbentuk manusia dan masyarakat yang khayra ummah (sebaik-baik ummah} (Qs. 3:10). Ketiga, pendidikan yang mengembangkan k e p a t u h a n spritualisme dan moral kepada kepentingan bersama dan bukan kepada kepentingan sendiri atau kelompok. Dalam kerangka pemikiran ini, tentu dibutuhkan pendidikan yang berwawasan nilai-nilai (values) nomiatir ilahiyah dan nilai-nilai moral. Pendidikan harus berupaya memanusiakan manusia dengan menekankan keharmonisan hubungan sesama manusia, masyarakat dan lingkungannya. Dalam pandangan Islam, manusia adalah sentral sasaran ajarannya dan proses pendidikan baik manusia hubungannya dengan Tuhannya, hubungan antara sesama manusia dan antara

H. Karyono Ibnu Ahmad | Aktualisasi NNai Demokrasi dan HAM ... | 23

manusia dengan alam, tetapi yang paling kompleks adalah hubungan antara sesama manusia. Dalam konteks ini, diperlukan pendidikan yang membangun manusia seutuhnya, yaitu manusia yang memfliki ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etika- moral, memiliki kemampuan keterampilan profesional dalam upaya membangun tata kehidupan dunia untuk kepentingan umat manusia itu sendiri. Kepatuhan moral perlu dikembangkan, karena dengan kepatuhan itulah yang diperlukan dan dapat mengikat seseorang didalam kelompoknya, sebab apabila kepatuhan moral itu hilang, masyarakat akan mengalami disintegrasi atau kekacauan dalam hidupnya. Konsep pendidikan Islam harus dibangun dan bersumber dan konsep ketuhanan (ilahiyah') dan kemanusiaan dalam rangka membangun moralitas dan akhlak manusia yang anggun untuk dapat mewujudkan kehidupan manusia yang seimbang dan integratif antara nilai-nilai ilahiyah, kemanusiaan (insaniyah) dan nilai-nilai budaya. Tuntutan terhadap pendidikan untuk mengembangkan kepatuhan spiritualisme dan moral, berlaku untuk seluruh personil dari pranata sosial pendidikan. Hal ini berarti bahwa

tuntutan spiritualisme dan moral tidak hanya berlaku bagi peserta didik saja, tetapi lebih dari itu. Artinya moralitas harus melekat dalam kepemimpinan pendidikan, apakah sebagai guru, administrator, manajer pendidikan, harus bertindak sebagai model (uswah') dalam pranata sosial pendidikan. Oleh karena itu, upaya pengenalan nilai-nilai ilahiyah, akhlak dan "moral tidak harus terjadi secara indoktrinasi, tetapi melalui proses inkuiri dan penghayatan". Pr pemberian contoh (uswah)/ intensif mengenai nilgy ilahiyah dan nilai-nilai aknij moral, sebab peranan p€i sangat sentral dalam i menanamkan dan memahamkan nilai-nilai tersebut kepada peserta didik. Proses pendidikan pada hakikatnya bukan saja transfer of knowledge atau transfer pengetahuan saja, melainkan juga harus transfer of values atau transfer nilai. Hal ini penting agar pendidikan tidak saja menghasilkan manusia-manusia yang pandai dan cerdas saja, tetapi manusiamanusia yang memiliki moral anggun dan akhlakul karimah, memiliki iman dan takwa. Keempat, pendidikan yang mengakui hak untuk berbeda (the

right to be different). Proses pendidikan kita yang otoriter, baik

24 ( HIMMAH Vol. VI No. 17 September - Desember 2005

di dalam keluarga, lebih-lebih lagi di dalam pendidikan formal tidak memberikan peluang bagi pengambilan alternatifyanglain. Perbedaan pendapat dan pandangan itu sesuatu hal yang wajar, tetapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana menyikapi perbedaan tersebut. Dalam pandangan Islam dikatakan bahwa "perbedaan" atau "berbeda pendapat" merupakan rahmat, asalkan perbedaan tersebut disikapi, dieliminer dan diorganisir dengan baik. Dalam aI-Qu'ran dikatakan bahwa "serulah manusia ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan berdsikusi dengan cara yang baffc"...(Qs. 16: 125). Kemudian, untuk mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu berupa kesepakatan bersama (musyawarah) dan kemudian bertawakkal kepada Allah (Qs. 3: 109). Pengakuan terhadap hak berbeda pendapat dan pandangan harus dibangun dan dikondisikan melalui proses pendidikan dengan cara peserta didik membiasakan diri mengutarakan pendapat walaupun berbeda dengan gurunya kemudian guru harus dapat menyikapi perbedaan tersebut dengan cara baik. Apabila nilainilai ini dapat diterapkan dalam proses pendidikan, maka pendidikan dapat membangun suasana

yang demokratis, dialogis, dinamis, harmonis, untuk mencapai tujuan pembelajaran dan akan berimplikasi dalam kehidupan di masyarakat. Dalam pandangan Islam, kedudukan manusia itu sama, yang "membedakannya" adalah prestasi dalam bentuk "ketakwaan" dan "amal saleh", Atas dasar ini, pendidikan Islam harus dapat meletakkan kedudukan subyek didik itu sama dengan segala "potensi perbedaan yang dimilildnya". Dan menjadi sentral dalam upaya pembinaan dan pengembangan pendidikan. Untuk mencapai tujuan pembelajaran. dalam proses pendidikan, harus mengakui hak untuk berbeda dengan cara membangun suasana belajar yang demokratis, dialogis dan tanpa ada rasa segan, tenekan dan takut. Kunci utama dari persoalan ini adalah bagaimana pendidikan mampu menghidupkan, membangun kebiasaan belajar pengajar dengan menerapkan nilai-mlai demokratis, dialogis, persaingan sehat dan bermutu, mengakui hak untuk berbeda yang dapat memicu suasana dinamis peserta didik tanpa merugikan tujuan pembelajaran, peserta didik, orang tua dan masyarakat.

KeUma, percaya kepada kemampuan manusia untuk mem-

H. Karyono Ibnu Ahmad | Aktualisasi Nilai Demokrasi dan HAM... ( 25

bina masyarakat yang lebih baik dimasa depan. Manusia sebagai makhluk yang memiliki potensi untuk mendidik dan dididik, maka kepercayaan terhadap kemampuan untuk membangun masa depan adalah hal yang waj'ar, karena Allah juga memberikan kepercayaan kepada manusia sebagai khaiifahfil ardi. Untuk itu, pendidikan sebagai sarana yang dapar membangun rasa percaya kepada kemampuan manusia, diharapkan dapat membentuk sikap manusia yang kreatif, inovatif, dan komunikatif dengan lingkungannya. Dalam hal ini proses pendidikan harusjuga mempercayai dan mengakomodasi kemampuan yang dimiliki peserta didik, sehingga dapat mempersiapkan mereka dengan baik untuk menjadi anggota masyarakat dengan memiliki kemampuan akademik, teknologi, keterampilan yang unggul, profesional serta memiliki akhlak dan moral yang anggun untuk dapat menyelesaikan tugastugas dan kewaj'ibannya dengan jalan menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan, seni yang dimiliki di lingkungannya dengan didasarkan pada nilai-nilai ilahiyah, akhlak dan moral yang anggun.

Dari pandangan di atas, dapat disimpulkan bahwa proses pendidikan dan utama proses di kelas, harus didasarkan pada proses demokrasi pendidikan dengan diorientasi pada pembaruan kultur dan norma keberadaan yang didasarkan pada nilai-nilai ilahiyah serta nilai-nilai insaniyah. Apabila lembaga-lembaga pendidikan yang memasung perkembangan intelektual, kemampuan bersaing, kepatuhan pada spiritualisme dan moral, hak-hak untuk berbeda, "akan bertentangan secara diametral dengan runtutan masyarakat madam" yang dicita-dtakan bangsa Indonesia. Lembaga-lembaga pendidikan sebagai strata sosial, didalam membangun masyarakat madani Indonesia haruslah didasarkan pada nilai-nilai ilahiyah dan nilai-nilai insaniyah yang integratif serta dijiwai oleh nilainilai demokrasi. D. Hambatan Pelaksanaan Demokrasi Berbagai kendala dalam pelaksanaan demokrasi pendidikan di sekolah sebagaimana diutarakan oleh Paul Suparno (2001: 37-38), yaitu: 1. Filsafat dan anggapan dasar pendidikan yang masih menganggap anak didik sebagai tabula rasa, yaitu kertas

26

HfMMAH Vol. VI No. 17 September - Desember 2005

kosong yang harus diisi oleh pendidik, Metode pengajaran yang masih bertumpu pada konsep hanking system, Bahan pelajaran yang masih banyak berasal dari buku atau beberapa praktikum bidang sains, kurang menggali dari persoalan masyarakat, Sikap guru yang indoktrinatif, Suasana sekolah yang multikultural, Kurikulum ditentukan oleh pemerintah pusat yang tidak memungkinkan siswa, guru, sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk membicarakannya, Kegiatan belajar siswa yang berpusat di lingkungan sekolah, tidak memanfaatkan masyarakat diluar sekolah sebagai tempat belajar anak didik.

bebasan intelektual, bersaing yang sehat dan rasional, spiritualisme 2. dan moral, menghargai hak-hak untuk berbeda, dan percaya kepada kemampuan peserta didik sebagai wujud dari demokrasi 3. pendidikan. Karena "demokrasi pendidikan adalah proses pendidikan dalam upaya mewujudkan nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Sedangkan nilai-nilai demokrasi 4. yang ingin dicapai bukan berada 5. diluar aktivitas pendidikan, tetapi 6. inheren didalam proses pendidikan" dengan demikian proses pendidikan, harus dikembangkan berdasarkan paradigma tersebut diatas, yaitu pendekatan komunikatif, dialogis, kebebasan berpen7. dapat dan bukan instruktif. Dalam proses ini, tentu akan memberi peluang yang banyak bagi peserta didik dan pengajar untuk membiasakan dirinya mengutarakan pendapat walaupun berbeda serta mengembangkan rasa keinginE. Penutup tahuan dan berbuat (beramal) Lembaga-lembaga pendidikan, yang lebih banyak sebagai suatu harus membangun suasana ke- prestasi dalam kehidupan ini.

DAFTAR PUSTAKA Ali,Hamdani, 1990, Filsa)'at Pendidikan Islam, Yogyakarta: Fajar Dunia. Depag RI, A; Qur'an Dan Terjemahannya.

H. Karyono Ibnu Ahmad | Aktualisasi Nilai Demokrasi dan HAM -1 27

Fajar, A. Malik, 1999, Reformasi Pendidikan Islam, Jakarta: Grarindo Persada. Maarif, Syafii, 2001, "Ketika Pendidikan tidak mengembangkan Kultur Demokrasi", Dalam Pendidikan Untuk Demokrasi Tantangan Menuju Civil Society, Yogyakarta: BIGRAF Publishing. Sumarsono, dkk, 2005. Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta:

Gramedia Pustaka Utama. Tilaar, H.A.R, 1992, Manajemen Pendidikan Nasional, Bandung:

Rosdakarya. ........ 1992, Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madam Indonesia, Strategi Reformasi Pendidikan Nasional, Bandung: Remaja Rosdakarya Offset. ........ 2000, Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Cet Pertama, Jakana:

Renika Cipta. Sanaky, Hujaid AH, 2003, Paradigma Pendidikan Islam, Membangun Masyarakat Madam Indonesia, Yogyakarta: Safria Insania Press.

Suparno, Paul, 2001 "Pendidikan Demokrasi", Dalam Problemarika Manusia Indonesia Permasalahan Kemanusiaan Bangsa Indonesia Zaman Sekarang, Yogyakarta: Universitas Sanata Darma. Tholhah, Imam, dkk., 2004, Membuka Jendela Pendidikan, Jakarta: Raja Grarindo Persada. Zamroni, 2001, Pendidikan Untuk Demokrasi, Yogyakarta: Publising.

BIGRAF

Undang-undang R.I. No-30 tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.