AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN ISLAM

4 downloads 5644 Views 1MB Size Report
LEMBAGA KEUANGAN ISLAM .... AKUNTANSI. Musyarakah: Ringkasan. JURNAL. (nurhayati, 2011) .... Apabila dana investasi yang diserahkan kas, jurnal:.
AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN ISLAM SESI 11: Akuntansi Akad Musyarakah Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA

2

Kemitraan Umum (Syirkah) Kepemilikan Bersama (Syirkah Al Milk) Pilihan (Ikhtia ri)

Keharusan (Jabari)

Kontrak (Uqud) Kemitraan Jasa / Abdan

Kemitraan Nama Baik (wujuh)

Kemitraan Modal (amwal) Setara

(Mufawadda h)

Tidak Setara (Al Inan)

Musyarakah

Mudharabah

Definisi akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan porsi kontribusi dana. (psak 106, prgf 4) & DSN MUI No 8/2000

SKEMA MUSYARAKAH Kewajiban Melakukan Pembukuan MITRA PASIF

MITRA AKTIF

% NISBAH x UNTUNG

% NISBAH x UNTUNG % PORSI MODAL x KERUGIAN

Usaha

% PORSI MODAL x KERUGIAN

KETENTUAN MUSYARAKAH FATWA DSN – MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000

PELAKU DAN MODAL

Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil. (Ps.2b)

NISBAH

Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra (Ps.3c.3)

KEUNTUNGAN

Harus diperuntukkan bagi kedua belah pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya satu pihak saja (Ps2:4a)

KERUGIAN

Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal (Ps3d)

JAMINAN

Pada prinsipnya dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun menghindari terjadinya penyimpangan LKS dapat meminta jaminan (Ps3:3a)

MANAJEMEN

Setiap mitra memiliki hak untuk mengelola asset musyarakah dalam proses bisnis normal (ps.2c)

6

SIFAT MUSYARAKAH 1. Musyarakah permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. 2. Musyarakah menurun (musyarakah mutanaqisha) adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana entitas akan dialihkan secara bertahap kepada mitra sehingga bagian dana entitas akan menurun dan pada akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut.

7

MUSYARAKAH MUTANAQISAH FATWA DSN NO: 73/DSN-MUI/XI/2008

Syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya;

Syirkah Al Milk / Amwal

Al Ba’i

Musyarakah Mutanaqisah

8

MUSYARAKAH MUTANAQISAH FATWA DSN NO: 73/DSN-MUI/XI/2008

Aset Musyarakah Mutanaqisah dapat di-ijarah-kan kepada syarik atau pihak lain.  Memperkuat Fatwa DSN MUI No 31/2002 Tentang Pegalihan Utang

Keuntungan yang diperoleh dari ujrah tersebut dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dalam akad, sedangkan kerugian harus berdasarkan proporsi kepemilikan.

Wiroso, 2013

Wiroso, 2013

11

MITRA AKTIF VS MITRA PASIF Pada hakekatnya musyarakah menghendaki kedua belah pihak berperan dalam menjalankan usaha, namun dalam pelaksanaan usaha porsi peranan dapat berbeda sehingga dikenal istilah: 1. Mitra Aktif 2. Mitra Pasif

Definisi PSAK 106 Par.4 • Mitra aktif  mitra yang mengelola usaha musyarakah, baik mengelola sendiri atau menunjuk pihak lain atas nama mitra tersebut. • Mitra pasif  mitra yang tidak ikut mengelola usaha musyarakah.

13

KEWAJIBAN PEMBUKUAN

mitra aktif atau pihak yangmengelola usaha musyarakah harus membuat catatan akuntansi yang terpisah untuk usaha musyarakah tersebut. (psak 106, prgf 13)

Karakteristik Musyarakah (PSAK 106 par 5-12) • Investasi musyarakah dapat berupa: ▫ Kas atau setara kas ▫ Aset non kas

• Porsi jumlah bagi hasil untuk para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad, bukan dari jumlah investasi yang disalurkan • Pengelola musyarakah mengadministrasikan transaksi usaha yang terkait dengan investasi musyarakah yang dikelola dalam pembukuan tersendiri

Pengakuan dan Pengukuran mitra aktif atau pihak yang mengelola usaha musyarakah harus membuat catatan akuntansi yang terpisah untuk usaha musyarakah tersebut. (psak 106, prgf 13)

AKUNTANSI MITRA PASIF

MITRA PASIF

AKUNTANSI MITRA AKTIF INVESTASI MUSYARAKAH

AKUNTANSI MITRA PASIF

MITRA AKTIF

% NISBAH x UNTUNG % PORSI MODAL x KERUGIAN

Usaha

% PORSI MODAL x KERUGIAN

Pengukuran investasi musyarakah (psak 106, prgf 27-30)

• kas  sebesar jumlah yang dibayarkan; • aset nonkas  sebesar nilai wajar saat penyerahan: i. jika lebih tinggi dari nilai tercatatnya  selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad musyarakah. ii. jika lebih rendah dari nilai tercatatnya selisihnya diakui sebagai kerugian

Modal Musyarakah

PENYERAHAN MODAL

1. Nilai tercatat > nilai wajar  Kerugian 2.Nilai tercatat < nilai wajar  Keuntungan Tangguh (diamortisasi sepanjang umur akad)

Nilai Tercatat

80.000.000

Modal Non Kas

Peralatan Restoran

100.000.000 (Nilai Wajar)

Modal Kas

Uang Tunai

100.000.000

JUMLAH MODAL

200.000.000

Cont. (psak 106, prgf 27-30) • “Investasi musyarakah nonkas” dengan nilai wajar  akan berkurang nilainya sebesar beban penyusutan atas aset yang diserahkan dikurangi dengan amortisasi keuntungan tangguhan. • Biaya akad musyarakah  tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra.

Cont. (psak 106, prgf 27-30) • Musyarakah permanen  dinilai sebesar: ▫ jumlah kas dikurangi dengan kerugian (apabila ada); ▫ nilai wajar aset nonkas dikurangi penyusutan dan kerugian (apabila ada).

• Musyarakah menurun  dinilai sebesar jumlah kas dikurangi jumlah pengembalian dari mitra aktif dan kerugian (apabila ada).

Akad berakhir atau Jatuh Tempo, Tapi belum di bayar..?

Maka investasi musyarakah diakui sebagai piutang. (psak 105, prgf 19)

Bagi Hasil Musyarakah Bagi hasil baru bisa dibagikan setelah usaha berjalan

1. Tidak ada istilah tunggakan bagi hasil 2. Tidak ada “jadwal” pembayaran bagi hasil

Mendasarkan pada nisbah di awal akad

Penyajian

(PSAK 106, par 35-36)

• Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut: ▫ Aset musyarakah kas atau aset nonkas yang diterima dari mitra pasif; ▫ Dana musyarakah disajikan sebagai unsur dana syirkah temporer untuk aset musyarakah yang diterima dari mitra pasif; dan ▫ Selisih penilaian aset musyarakah, bila ada, disajikan sebagai unsur ekuitas.

• Mitra pasif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut: ▫ Investasi musyarakah untuk kas atau aset nonkas yang diserahkan kepada mitra aktif; ▫ Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari investasi musyarakah.

Pengungkapan

(PSAK 106, par 37)

Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak terbatas, pada: ▫ isi kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain; ▫ pengelola usaha, jika tidak ada mitra aktif; dan ▫ pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah

Dana Musyarakah • diakui sebagai “dana syirkah temporer” sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima. • Pada akhir periode akuntansi  diukur sebesar nilai tercatatnya.

AKUNTANSI Musyarakah: Ringkasan JURNAL (nurhayati, 2011)

Akuntansi untuk Mitra Aktif/Pasif Mitra aktif mengeluarkan biaya pra akad: Dr. Uang muka akad xxx Cr. Kas xxx Sepakat biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah Dr. Investasi musyarakah xxx Cr. Uang muka akad xxx Apabila tidak setuju biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah Dr. Beban Musyarakah xxx Cr. Uang muka akad xxx

Akuntansi untuk Mitra Aktif/Pasif Investasi dalam bentuk kas: dinilai sebesar jumlah yang diserahkan; dan dicatat: Dr. Investasi Musyarakah – Kas xxx Cr. Kas xxx Jika nilai wajar asset non kas yang diserahkan > nilai buku

Dr. Investasi Musyarakah xxx Dr. Akumulasi Penyusutan xxx Cr. Selisih penilaian aset musyarakah xxx Cr. Aset non kas xxx

Akuntansi untuk Mitra Aktif/Pasif Pencatatan amortisasi selisih penilaian asset musyarakah adalah sebagai berikut: Dr. Selisih penilaian asset musyarakah xxx Cr Keuntungan xxx Pencatatan yang dilakukan jika nilai wajar asset non kas yang diserahkan lebih kecil dari nilai buku, maka selisihnya dicatat sebagai kerugian: Dr. Investasi Musyarakah xxx Dr. Akumulasi Penyusutan xxx Dr. Kerugian xxx Cr. Aset non kas xxx

Akuntansi untuk Mitra Aktif/Pasif Apabila investasi dalam bentuk aset non-kas dan diakhir akad akan diterima kembali maka atas aset nonkas musyarakah disusutkan berdasarkan nilai wajar tersebut. Dr. Beban Depresiasi xxx Cr. Akumulasi Depresiasi xxx

Apabila dari investasi musyarakah diperoleh keuntungan, Jurnalnya adalah: Dr. Kas/Piutang xxx Cr. Pendapatan investasi musyarakah xxx

Apabila dari investasi yang dilakukan rugi, jurnalnya: Dr. Kerugian xxx Cr. Penyisihan Kerugian xxx

Akuntansi untuk Mitra Aktif/Pasif Pencatatan di akhir akad: Apabila modal investasi yang diserahkan berupa kas:

- Jika tidak ada kerugian, Jurnal: Dr. Kas

xxx

Cr. Investasi Musyarakah

- Jika ada kerugian, jurnal: Dr. Kas Dr. Penyisihan kerugian Cr. Investasi Musyarakah

xxx xxx xxx xxx

Akuntansi untuk Mitra Aktif/Pasif Pencatatan di akhir akad: Apabila modal investasi berupa aset nonkas, dan dikembalikan dalam bentuk aset non kas yang sama pada akhir akad:

- Jika tidak ada kerugian, jurnal: Dr. Aset non-kas Cr. Investasi Musyarakah

xxx xxx

- Jika ada kerugian, maka perusahaan harus menyetorkan uang sebesar nilai kerugian, jurnal: Dr. Penyisihan kerugian xxx Cr. Kas xxx Dr. Aset non kas xxx Cr. Investasi Musyarakah xxx

Akuntansi untuk Mitra Aktif/Pasif • Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset non-kas, dan diakhir akad dikembalikan dalam bentuk kas sebesar nilai wajar aset non kas yang disepakati ketika aset tersebut diserahkan. • Ketika akad musyarakah berakhir, aset nonkas akan dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aktiva ini (selisih antara nilai buku dengan nilai jual) didistribusikan pada setiap mitra sesuai kesepakatan.

Akuntansi untuk Mitra Aktif/Pasif - Jika tidak ada penyisihan kerugian dan penjualan aset nonkas menghasilkan keuntungan; Dr. Kas xxx Cr. Investasi Musyarakah xxx Cr. Keuntungan xxx - Jika ada penyisihan kerugian dan penjualan aset nonkas menghasilkan keuntungan: Dr. Kas xxx Dr Penyisihan Kerugian xxx Cr. Investasi Musyarakah xxx Cr. Keuntungan xxx

Akuntansi untuk Pengelola Dana Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif atau mitra aktif diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar: (a) jumlah yang diterima untuk penerimaan dalam bentuk kas, Jurnal: Dr. Kas xxx Cr. Dana syirkah Temporer xxx dana syirkah temporer harus dipisahkan (dalam bentuk sub ledger) antara dana yang berasal dari mitra aktif atau mitra pasif. (b) nilai wajar untuk penerimaan dalam bentuk aset nonkas, Jurnal: Dr. Aset non-kas xxx Cr. Dana Syirkah Temporer xxx

Akuntansi untuk Pengelola Dana Apabila diakhir akad aset nonkas tidak dikembalikan maka yang mencatat beban depresiasi adalah usaha musyarakah atas dasar nilai wajar dan disusutkan selama masa akad atau selama umur ekonomis. Sedangkan jika dikembalikan, yang mencatat beban depresiasi adalah mitra yang menyerahkan aset nonkas sebagai modal investasinya. Dr. Beban Depresiasi Cr. Akumulasi Depresiasi

xxx xxx

Pengelola akan mengakui pendapatan dan beban.

Dr. Kas/Piutang Cr. Pendapatan Dr. Beban Cr. Kas/utang

xxx xxx xxx

xxx

Akuntansi untuk Pengelola Dana Jurnal penutup:

Dr. Pendapatan xxx Cr. Beban xxx Cr. Pendapatan yang belum dibagikan xxx

Akuntansi untuk Pengelola Dana Pencatatan untuk pembagian laba untuk mitra aktif/pasif : Dr. Beban bagi hasil xxx Cr. Utang xxx Pada saat pembagian laba tersebut dibagikan Dr. Utang xxx Cr. Kas xxx Pada akhir periode, akun pendapatan yang belum dibagikan dan beban bagi hasil ditutup. Jurnal: Dr. Pendapatan belum dibagihasilkan xxx Cr. Beban bagi hasil xxx

Akuntansi untuk Pengelola Dana • Jika pengelola mengakui adanya kerugian, jurnal penutup: Dr. Pendapatan xxx Dr. Kerugian yang belum dialokasikan xxx Cr. Beban xxx • Untuk pengakuan pendisitribusian kerugian,Jurnal: Dr. Penyisihan kerugian xxx Cr Kerugian yang belum dialokasikan xxx

Akuntansi untuk Pengelola Dana Pencatatan yang dilakukan pada akhir akad: 1. Apabila dana investasi yang diserahkan kas, jurnal: Dr. Dana Syirkah Temporer xxx Cr. Kas xxx

2. Apabila dana investasi yang diserahkan berupa aset non-kas, dan diakhir akad dikembalikan, jurnal: Dr. Dana Syirkah Temporer xxx Cr. Aset nonkas xxx Jika aset harus dikembalikan, dan terjadi kerugian maka ia menerima kas sebagai penutup kerugian. Jurnal: Dr. Kas xxx Cr. Penyisihan Kerugian xxx

Akuntansi untuk Pengelola Dana 3. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset non-kas, dan diakhir akad dikembalikan dalam bentuk kas, maka aset nonkas harus dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aktiva didistribusikan pada setiap mitra sesuai kesepakatan. Jika penjualan menghasilkan keuntungan: Dr. Kas xxx Dr. Akumulasi Depresiasi xxx Cr. Aset non kas xxx Cr. Keuntungan xxx Dr. Keuntungan xxx Cr. Dana Syirkah Temporer xxx Jika penjualan tersebut menghasilkan kerugian, : Dr. Kas xxx Dr. Akumulasi Depresiasi xxx Dr. Penyisihan Kerugian xxx Cr. Aset non kas xxx

Akuntansi untuk Pengelola Dana 4. Ketika Pelunasan, asumsi tidak ada penyisihan kerugian : Dr. Dana Syirkah Temporer Cr. Kas

xxx

xxx

• Ketika Pelunasan, asumsi ada penyisihan kerugian : Dr. Dana Syirkah Temporer xxx Cr. Kas/Kewajiban xxx Cr. Penyisihan Kerugian xxx