erbankan. Syariah Indonesia. Pengertian. Pembiayaan mudharabah adalah
akad kerjasama usaha antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan.
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
Pengertian Pembiayaan mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah pembagian hasil (keuntungan atau kerugian) menurut kesepakatan dimuka.
Pembiayaan Mudharabah
2
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
Penjelasan ¾
Mudharabah terdiri dari: mudharabah muthlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah muqayyadah (investasi terikat).
¾
bank sebagai mudharib (pengelola dana) dibahas dalam pos investasi tidak terikat.
¾
bank sebagai agen investasi (chanelling) dalam mudharabah muqayyadah dibahas dalam Laporan Perubahan Investasi terikat di off
balance sheet,
bank sebagai pihak yang ikut menanggung risiko (executing) dalam mudharabah muqayyadah dibahas dalam pos Kewajiban Investasi Terikat. Pembiayaan Mudharabah ¾
3
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
¾ Pembiayaan mudharabah dapat diberikan dalam bentuk kas dan atau non-kas yang dilakukan secara bertahap atau sekaligus. ¾ Pengembalian pembiayaan mudharabah dapat dilakukan bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau pada saat diakhiri-nya akad mudharabah.
Pembiayaan Mudharabah
4
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
¾ Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing). Bagi laba dihitung dari pendapatan setelah dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah. Sedangkan bagi pendapatan, dihitung dari total pendapatan pengelolaan
mudharabah
Pembiayaan Mudharabah
5
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
¾ Dalam hal terjadi kerugian dalam usaha pengelola dana (mudharib),bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) akan menanggung semua kerugian sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pengelola dana (mudharib). ¾ Kelalaian atau kesalahan pengelola dana, antara lain, ditunjukkan oleh: 9 tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan di dalam akad; 9 tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim dan/atau yang telah ditentukan di dalam akad; atau 9 hasil putusan dari badan arbitrase atau pengadilan Pembiayaan Mudharabah
6
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
¾ Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak dipersyaratkan adanya jaminan, namun agar tidak terjadi moral hazard berupa penyimpangan oleh pengelola dana, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat di-cairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. ¾ Pengakuan laba atau rugi mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil dari pengelola dana yang diterima oleh bank secara berkala sesuai dengan kesepakatan. Pembiayaan Mudharabah
7
Pembiayaan Mudharabah 8
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
¾ diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aktiva nonkas kepada pengelola dana
Pengakuan Pembiayaan Mudharabah (pr 14)
¾ diberikan secara bertahap diakui pada setiap tahap pembayaran atau penyerahan Pembiayaan Mudharabah
9
Pengukuran pembiayaan mudharabah - lanjutan Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
(pr 15)
¾ Dalam bentuk kas => diukur sejumlah uang yang diberikan saat pembayaran ¾ Dalam bentuk non kas => 9 diukur berdasarkan nilai wajar saat penyerahan 9 Selisih antara nilai wajar dan nilai buku diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank.
¾ Beban yang terjadi sehubungan akad tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan mudharabah kecuali disepakati bersama Pembiayaan Mudharabah
10
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
¾ Setiap pembayaran kembali atas pembiayaan mudharabah oleh pengelola dana mengurangi saldo pembiayaan mudharabah. (PSAK 59, Perbankan Syariah paragraf 16) ¾ Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya usaha karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pihak mudharib, maka rugi tersebut mengurangi saldo pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank. (PSAK 59, Perbankan Syariah paragraf 17)
Pembiayaan Mudharabah
11
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
Dana Mudharabah hilang ¾Setelah dimulai proyek dan tidak ada kelalaian atau penyimpangan mudharib => kerugian diperhitungkan pada saat bagi hasil. (pr 19)
Pembiayaan Mudharabah
12
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
Akad mudharabah berakhir sebelum jatuh tempo (pr 22)
¾ Dana pembiayaan belum dibayar oleh mudharib => diakui sebagai piutang jatuh tempo kpd mudharib Pembiayaan Mudharabah
13
Pengakuan laba atau rugi mudharabah Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
¾ Keuntungan 9 Diakui saat terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah (pr 23)
9 Bagian keuntungan tidak dibayar oleh mudharib => diakui sebagai piutang jt kepada mudharib (pr 28)
¾ Kerugian : 9 Diakui pada periode terjadinya kerugian dan mengurangi pembiayaan mudharabah (pr 23) 9 disebabkan kelalaian mudharib => ditanggung oleh mudharib dan diakui sebagai piutang jatuh tempo. (pr 27)
Pembiayaan Mudharabah
14
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ¾ Pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas diakui pada saat pembayaran sebesar jumlah uang yang diberikan bank kepada pengelola dana. ¾ Pembiayaan mudharabah yang diberikan dalam bentuk aktiva non-kas dinilai sebesar nilai wajar aktiva non-kas. Selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan kepada pengelola dana. Pembiayaan Mudharabah
15
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
¾ Pembiayaan mudharabah yang diberikan secara bertahap diakui pada setiap tahap pembayaran. ¾ Biaya yang terjadi akibat akad mudharabah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan mudharabah kecuali telah disepakati bersama. ¾ Pembayaran kembali pembiayaan mudharabah oleh mudharib akan mengurangi pembiayaan mudharabah Pembiayaan Mudharabah
16
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
¾ Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya pekerjaan/proyek karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pihak mudharib, maka kerugian tersebut mengurangi pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank. Apabila kehilangan tersebut terjadi setelah dimulainya pekerjaan, hal itu tidak mempengaruhi penilaian pembiayaan mudharabah. Pembiayaan Mudharabah
17
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
¾ Apabila seluruh pembiayaan mudharabah hilang dan bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan mudharib, maka pembiayaan mudharabah diakhiri dan kerugian yang timbul diakui sebagai beban bank. ¾ Apabila akad mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo dan saldo pembiayaan mudharabah tidak langsung dibayar oleh mudharib, maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang mudharabah jatuh tempo Pembiayaan Mudharabah
18
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
¾ Penyisihan penghapusan pembiayaan mudharabah harus dibentuk sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. ¾ Pengakuan keuntungan/laba pembiayaan mudharabah diakui pada periode terjadinya hak bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Pembiayaan Mudharabah
19
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
¾ Pengakuan kerugian pembiayaan mudharabah diakui pada saat terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi saldo pembiayaan mudharabah. ¾ Kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan mudharib diakui sebagai piutang mudharabah jatuh tempo.
Pembiayaan Mudharabah
20
Pembiayaan Mudharabah 21
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
¾ Pembayaran pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas kepada Mudharib Db. Pembiayaan mudharabah Kr. Kas/klring/rek.nasabah
¾ Penyerahan aktiva non-kas pembiayaan mudharabah kepada mudharib 9 Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah dari nilai buku: Db. Pembiayaan mudharabah Db. Kerugian penyerahan aktiva Kr. Aktiva non-kas
9 Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih tinggi dari nilai buku: Db. Pembiayaan Mudharabah Kr. Aktiva non-kas Kr. Keuntungan penyerahan aktiva
Pembiayaan Mudharabah
22
¾ Pengeluaran biaya dalam rangka akad
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
mudharabah
Db. Uang muka dalam rangka akad mudharabah Kr. Kas/Kliring
¾ Pengakuan biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemberian pembiayaan mudharabah 9 Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai biaya pembiayaan mudharabah Db. Biaya akad mudharabah Kr. Uang muka dalam rangka akad mudharabah
9 Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan Db. Pembiayaan mudharabah Kr. Uang muka dalam rangka akad mudharabah Pembiayaan Mudharabah
23
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
¾
Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya pekerjaan karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian mudharib. Db.Kerugian pembiayaan mudharabah Kr. Pembiayaan mudharabah
¾
Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang setelah dimulainya pekerjaan karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian mudharib Tidak ada jurnal; => Pada saat akad diakhiri akan dikompensasi dengan bagi hasil untuk Bank (shahibul maal)
Pembiayaan Mudharabah
24
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
¾
Apabila akad mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo atau setelah jatuh tempo dan pembiayaan mudharabah belum dibayar oleh mudharib, maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo. Db. Pembiayaan mudharabah-piutang jatuh tempo Kr. Pembiayaan mudharabah
Pembiayaan Mudharabah
25
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
¾
Apabila seluruh pembiayaan mudharabah hilang setelah dimulainya pekerjaan karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian mudharib maka bank mengakui kerugian pembiayaan mudharabah. Db. Kerugian pembiayaan mudharabah Kr. Pembiayaan mudharabah
¾
Pada saat akad mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo atau pada saat jatuh tempo dan pembiayaan mudharabah belum dibayar oleh mudharib, maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo. Db. Pembiayaan mudharabah-piutang jatuh tempo Kr. Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah
26
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
¾ Penerimaan keuntungan mudharabah Db. Kas/rekening Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
¾ Pencatatan kerugian mudharabah yang melewati satu periode pelaporan Db. Kerugian pembiayaan mudharabah Kr. Pembiayaan mudharabah
Pembiayaan Mudharabah
27
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
¾ Pencatatan kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan mudharib. Db. Pembiayaan mudharabah-piutang jatuh tempo Kr. Pembiayaan mudharabah
¾ Pelunasan pembiayaan mudharabah sebelum atau saat akad jatuh tempo Db. Kas/Rekening Kr. Pembiayaan mudharabah
Pembiayaan Mudharabah
28
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
Pengungkapan
Pembiayaan Mudharabah 29
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
Pengungkapan dana mudharabah
¾ Mencakup dan tidak terbatas pada : (pr 188) 9 Jumlah pembiayaan mdh kas – non kas 9 Kerugian atas penurunan nilai aktiva mudharabah 9 Prosentase kepemilikan
Pembiayaan Mudharabah
30
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
Pengungkapan dana mudharabah
¾ Investasi yang dibiayai oleh bank dan shahibul maal investasi tidak terikat harus diungkapkan terpisah : (pr 197) Pendapatan dan keuntungan investasi Beban dan kerugian investasi Laba (rugi) investasi Bagian shahibul maal investasi tidak terikat 9 Bagian bank pada pendapatan (keuntungan) investasi 9 Bagian bank sebagai mudharib atas pendapatan investasi tidak terikat 9 9 9 9
Pembiayaan Mudharabah
31
Pengungkapan dana mudharabah Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
¾ Investasi Tidak Terikat => mengungkapkan (pr 186) 9 saldo berdasarkan segmen geografis dan periode jatuh temponya 9 Metode alokasi keuntungan (kerugian) => baik bank sebagai mudharib maupun sebagai manajer investasi 9 Pengungkapan meliputi : • Metode yang digunakan untuk menentukan keuntungan atau kerugian • Tingkat pengembalian • Nisbah keuntungan yang disepakati
Pembiayaan Mudharabah
32
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
Penyajian Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat
¾ Memisahkan dana investasi terikat berdasarkan sumber dana dan jenisnya (pr 165) ¾ Komponen utama laporan keuangan, yang menunjukkan: (pr 166) 9 Saldo awal 9 Jumlah unit setiap jenis dan nilai per unit awal periode 9 Dana yang diterima dan unit investasi yang diterbitkan selama periode laporan 9 Penarikan atau pembelian kembali selama laporan 9 Keuntungan atau kerugian 9 Bagian bagi hasil atau imbalan bank 9 Beban administrasi dan beban tidak langsung lainnya 9 Saldo akhir 9 Jumlah unit investasi pada setiap jenis investasi dan nilai per unit pada akhir periode Pembiayaan Mudharabah
33
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
Pengungkapan ¾ Rincian kas/non-kas, jenis penggunaan dan sektor ekonomi. ¾ Pemberian Pembiayaan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa; ¾ Pembiayaan yang direstrukturisasi serta informasi lain tentang pembiayaan mudharabah direstrukturisasi selama periode berjalan; ¾ klasifikasi menurut jangka waktu (masa akad), kualitas pembiayaan, valuta dan tingkat bagi hasil rata-rata (yield); Pembiayaan Mudharabah
34
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
¾ metode yang digunakan untuk menentukan penyisihan khusus dan umum; ¾ kebijakan, manajemen, dan pelaksanaan riskmanagement portofolio pembiayaan mudharabah; ¾ nominal pembiayaan mudharabah bermasalah dan pembentukan penyisihannya untuk setiap sektor ekonomi; dan ¾ kebijakan dan metode akuntansi penyisihan, penghapusan pembiayaan mudharabah bermasalah; Pembiayaan Mudharabah
35
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
¾ kebijakan dan metode yang dipergunakan dalam penanganan mudharabah bermasalah; ¾ ikhtisar pembiayaan mudharabah yang dihapus buku yang menunjukkan saldo awal, penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas pembiayaan mudharabah yang telah dihapusbukukan dan pembiayaan mudharabah yang telah dihapustagih dan saldo akhir pembiayaan mudharabah yang dihapus buku; dan ¾ kerugian atas penurunan nilai pembiayaan mudharabah (apabila ada). Pembiayaan Mudharabah
36