Akuntansi Mudharabah - IMAN P. HIDAYAT

48 downloads 286 Views 412KB Size Report
erbankan. Syariah Indonesia. Pengertian. Pembiayaan mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan.
Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

Pengertian Pembiayaan mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah pembagian hasil (keuntungan atau kerugian) menurut kesepakatan dimuka.

Pembiayaan Mudharabah

2

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

Penjelasan ¾

Mudharabah terdiri dari: mudharabah muthlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah muqayyadah (investasi terikat).

¾

bank sebagai mudharib (pengelola dana) dibahas dalam pos investasi tidak terikat.

¾

bank sebagai agen investasi (chanelling) dalam mudharabah muqayyadah dibahas dalam Laporan Perubahan Investasi terikat di off

balance sheet,

bank sebagai pihak yang ikut menanggung risiko (executing) dalam mudharabah muqayyadah dibahas dalam pos Kewajiban Investasi Terikat. Pembiayaan Mudharabah ¾

3

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

¾ Pembiayaan mudharabah dapat diberikan dalam bentuk kas dan atau non-kas yang dilakukan secara bertahap atau sekaligus. ¾ Pengembalian pembiayaan mudharabah dapat dilakukan bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau pada saat diakhiri-nya akad mudharabah.

Pembiayaan Mudharabah

4

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

¾ Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing). Bagi laba dihitung dari pendapatan setelah dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah. Sedangkan bagi pendapatan, dihitung dari total pendapatan pengelolaan

mudharabah

Pembiayaan Mudharabah

5

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

¾ Dalam hal terjadi kerugian dalam usaha pengelola dana (mudharib),bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) akan menanggung semua kerugian sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pengelola dana (mudharib). ¾ Kelalaian atau kesalahan pengelola dana, antara lain, ditunjukkan oleh: 9 tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan di dalam akad; 9 tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim dan/atau yang telah ditentukan di dalam akad; atau 9 hasil putusan dari badan arbitrase atau pengadilan Pembiayaan Mudharabah

6

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

¾ Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak dipersyaratkan adanya jaminan, namun agar tidak terjadi moral hazard berupa penyimpangan oleh pengelola dana, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat di-cairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. ¾ Pengakuan laba atau rugi mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil dari pengelola dana yang diterima oleh bank secara berkala sesuai dengan kesepakatan. Pembiayaan Mudharabah

7

Pembiayaan Mudharabah 8

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

¾ diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aktiva nonkas kepada pengelola dana

Pengakuan Pembiayaan Mudharabah (pr 14)

¾ diberikan secara bertahap diakui pada setiap tahap pembayaran atau penyerahan Pembiayaan Mudharabah

9

Pengukuran pembiayaan mudharabah - lanjutan Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

(pr 15)

¾ Dalam bentuk kas => diukur sejumlah uang yang diberikan saat pembayaran ¾ Dalam bentuk non kas => 9 diukur berdasarkan nilai wajar saat penyerahan 9 Selisih antara nilai wajar dan nilai buku diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank.

¾ Beban yang terjadi sehubungan akad tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan mudharabah kecuali disepakati bersama Pembiayaan Mudharabah

10

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

¾ Setiap pembayaran kembali atas pembiayaan mudharabah oleh pengelola dana mengurangi saldo pembiayaan mudharabah. (PSAK 59, Perbankan Syariah paragraf 16) ¾ Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya usaha karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pihak mudharib, maka rugi tersebut mengurangi saldo pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank. (PSAK 59, Perbankan Syariah paragraf 17)

Pembiayaan Mudharabah

11

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

Dana Mudharabah hilang ¾Setelah dimulai proyek dan tidak ada kelalaian atau penyimpangan mudharib => kerugian diperhitungkan pada saat bagi hasil. (pr 19)

Pembiayaan Mudharabah

12

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

Akad mudharabah berakhir sebelum jatuh tempo (pr 22)

¾ Dana pembiayaan belum dibayar oleh mudharib => diakui sebagai piutang jatuh tempo kpd mudharib Pembiayaan Mudharabah

13

Pengakuan laba atau rugi mudharabah Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

¾ Keuntungan 9 Diakui saat terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah (pr 23)

9 Bagian keuntungan tidak dibayar oleh mudharib => diakui sebagai piutang jt kepada mudharib (pr 28)

¾ Kerugian : 9 Diakui pada periode terjadinya kerugian dan mengurangi pembiayaan mudharabah (pr 23) 9 disebabkan kelalaian mudharib => ditanggung oleh mudharib dan diakui sebagai piutang jatuh tempo. (pr 27)

Pembiayaan Mudharabah

14

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ¾ Pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas diakui pada saat pembayaran sebesar jumlah uang yang diberikan bank kepada pengelola dana. ¾ Pembiayaan mudharabah yang diberikan dalam bentuk aktiva non-kas dinilai sebesar nilai wajar aktiva non-kas. Selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan kepada pengelola dana. Pembiayaan Mudharabah

15

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

¾ Pembiayaan mudharabah yang diberikan secara bertahap diakui pada setiap tahap pembayaran. ¾ Biaya yang terjadi akibat akad mudharabah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan mudharabah kecuali telah disepakati bersama. ¾ Pembayaran kembali pembiayaan mudharabah oleh mudharib akan mengurangi pembiayaan mudharabah Pembiayaan Mudharabah

16

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

¾ Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya pekerjaan/proyek karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pihak mudharib, maka kerugian tersebut mengurangi pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank. Apabila kehilangan tersebut terjadi setelah dimulainya pekerjaan, hal itu tidak mempengaruhi penilaian pembiayaan mudharabah. Pembiayaan Mudharabah

17

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

¾ Apabila seluruh pembiayaan mudharabah hilang dan bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan mudharib, maka pembiayaan mudharabah diakhiri dan kerugian yang timbul diakui sebagai beban bank. ¾ Apabila akad mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo dan saldo pembiayaan mudharabah tidak langsung dibayar oleh mudharib, maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang mudharabah jatuh tempo Pembiayaan Mudharabah

18

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

¾ Penyisihan penghapusan pembiayaan mudharabah harus dibentuk sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. ¾ Pengakuan keuntungan/laba pembiayaan mudharabah diakui pada periode terjadinya hak bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati.

Pembiayaan Mudharabah

19

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

¾ Pengakuan kerugian pembiayaan mudharabah diakui pada saat terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi saldo pembiayaan mudharabah. ¾ Kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan mudharib diakui sebagai piutang mudharabah jatuh tempo.

Pembiayaan Mudharabah

20

Pembiayaan Mudharabah 21

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

¾ Pembayaran pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas kepada Mudharib Db. Pembiayaan mudharabah Kr. Kas/klring/rek.nasabah

¾ Penyerahan aktiva non-kas pembiayaan mudharabah kepada mudharib 9 Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah dari nilai buku: Db. Pembiayaan mudharabah Db. Kerugian penyerahan aktiva Kr. Aktiva non-kas

9 Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih tinggi dari nilai buku: Db. Pembiayaan Mudharabah Kr. Aktiva non-kas Kr. Keuntungan penyerahan aktiva

Pembiayaan Mudharabah

22

¾ Pengeluaran biaya dalam rangka akad

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

mudharabah

Db. Uang muka dalam rangka akad mudharabah Kr. Kas/Kliring

¾ Pengakuan biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemberian pembiayaan mudharabah 9 Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai biaya pembiayaan mudharabah Db. Biaya akad mudharabah Kr. Uang muka dalam rangka akad mudharabah

9 Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan Db. Pembiayaan mudharabah Kr. Uang muka dalam rangka akad mudharabah Pembiayaan Mudharabah

23

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

¾

Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya pekerjaan karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian mudharib. Db.Kerugian pembiayaan mudharabah Kr. Pembiayaan mudharabah

¾

Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang setelah dimulainya pekerjaan karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian mudharib Tidak ada jurnal; => Pada saat akad diakhiri akan dikompensasi dengan bagi hasil untuk Bank (shahibul maal)

Pembiayaan Mudharabah

24

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

¾

Apabila akad mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo atau setelah jatuh tempo dan pembiayaan mudharabah belum dibayar oleh mudharib, maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo. Db. Pembiayaan mudharabah-piutang jatuh tempo Kr. Pembiayaan mudharabah

Pembiayaan Mudharabah

25

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

¾

Apabila seluruh pembiayaan mudharabah hilang setelah dimulainya pekerjaan karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian mudharib maka bank mengakui kerugian pembiayaan mudharabah. Db. Kerugian pembiayaan mudharabah Kr. Pembiayaan mudharabah

¾

Pada saat akad mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo atau pada saat jatuh tempo dan pembiayaan mudharabah belum dibayar oleh mudharib, maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo. Db. Pembiayaan mudharabah-piutang jatuh tempo Kr. Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah

26

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

¾ Penerimaan keuntungan mudharabah Db. Kas/rekening Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

¾ Pencatatan kerugian mudharabah yang melewati satu periode pelaporan Db. Kerugian pembiayaan mudharabah Kr. Pembiayaan mudharabah

Pembiayaan Mudharabah

27

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

¾ Pencatatan kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan mudharib. Db. Pembiayaan mudharabah-piutang jatuh tempo Kr. Pembiayaan mudharabah

¾ Pelunasan pembiayaan mudharabah sebelum atau saat akad jatuh tempo Db. Kas/Rekening Kr. Pembiayaan mudharabah

Pembiayaan Mudharabah

28

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

Pengungkapan

Pembiayaan Mudharabah 29

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

Pengungkapan dana mudharabah

¾ Mencakup dan tidak terbatas pada : (pr 188) 9 Jumlah pembiayaan mdh kas – non kas 9 Kerugian atas penurunan nilai aktiva mudharabah 9 Prosentase kepemilikan

Pembiayaan Mudharabah

30

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

Pengungkapan dana mudharabah

¾ Investasi yang dibiayai oleh bank dan shahibul maal investasi tidak terikat harus diungkapkan terpisah : (pr 197) Pendapatan dan keuntungan investasi Beban dan kerugian investasi Laba (rugi) investasi Bagian shahibul maal investasi tidak terikat 9 Bagian bank pada pendapatan (keuntungan) investasi 9 Bagian bank sebagai mudharib atas pendapatan investasi tidak terikat 9 9 9 9

Pembiayaan Mudharabah

31

Pengungkapan dana mudharabah Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

¾ Investasi Tidak Terikat => mengungkapkan (pr 186) 9 saldo berdasarkan segmen geografis dan periode jatuh temponya 9 Metode alokasi keuntungan (kerugian) => baik bank sebagai mudharib maupun sebagai manajer investasi 9 Pengungkapan meliputi : • Metode yang digunakan untuk menentukan keuntungan atau kerugian • Tingkat pengembalian • Nisbah keuntungan yang disepakati

Pembiayaan Mudharabah

32

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

Penyajian Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat

¾ Memisahkan dana investasi terikat berdasarkan sumber dana dan jenisnya (pr 165) ¾ Komponen utama laporan keuangan, yang menunjukkan: (pr 166) 9 Saldo awal 9 Jumlah unit setiap jenis dan nilai per unit awal periode 9 Dana yang diterima dan unit investasi yang diterbitkan selama periode laporan 9 Penarikan atau pembelian kembali selama laporan 9 Keuntungan atau kerugian 9 Bagian bagi hasil atau imbalan bank 9 Beban administrasi dan beban tidak langsung lainnya 9 Saldo akhir 9 Jumlah unit investasi pada setiap jenis investasi dan nilai per unit pada akhir periode Pembiayaan Mudharabah

33

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

Pengungkapan ¾ Rincian kas/non-kas, jenis penggunaan dan sektor ekonomi. ¾ Pemberian Pembiayaan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa; ¾ Pembiayaan yang direstrukturisasi serta informasi lain tentang pembiayaan mudharabah direstrukturisasi selama periode berjalan; ¾ klasifikasi menurut jangka waktu (masa akad), kualitas pembiayaan, valuta dan tingkat bagi hasil rata-rata (yield); Pembiayaan Mudharabah

34

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

¾ metode yang digunakan untuk menentukan penyisihan khusus dan umum; ¾ kebijakan, manajemen, dan pelaksanaan riskmanagement portofolio pembiayaan mudharabah; ¾ nominal pembiayaan mudharabah bermasalah dan pembentukan penyisihannya untuk setiap sektor ekonomi; dan ¾ kebijakan dan metode akuntansi penyisihan, penghapusan pembiayaan mudharabah bermasalah; Pembiayaan Mudharabah

35

Iman Pirman Hidayat Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

¾ kebijakan dan metode yang dipergunakan dalam penanganan mudharabah bermasalah; ¾ ikhtisar pembiayaan mudharabah yang dihapus buku yang menunjukkan saldo awal, penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas pembiayaan mudharabah yang telah dihapusbukukan dan pembiayaan mudharabah yang telah dihapustagih dan saldo akhir pembiayaan mudharabah yang dihapus buku; dan ¾ kerugian atas penurunan nilai pembiayaan mudharabah (apabila ada). Pembiayaan Mudharabah

36