ANGGARAN BELANJA NEGARA DALAM APBN

83 downloads 116735 Views 173KB Size Report
Belanja sebagaimana terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dan ... PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ... Contoh : pemeliharaan tanah ... untuk museum, hewan ternak dan tanaman, buku-buku dan jurnal.
ANGGARAN BELANJA NEGARA DALAM APBN

A. LATAR BELAKANG Keuangan Negara meliputi seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan semua hak dan kewajiban Negara. Dan seluruh rangkaian kegiatan ini memiliki akibat-akibat keuangan sehingga memerlukan

adanya

suatu

perencanaan

keuangan

yang

cermat

(budgeting atau penganggaran). Anggaran ini memiliki fungsi diantaranya sebagai pedoman dalam mengelola Negara dalam periode tertentu, sebagai alat pengawasan dan pengendalian masyarakat terhadap kebijakan yang telah dipilih oleh pemerintah

dan

sebagai

alat

pengawasan

masyarakat

terhadap

kemampuan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang telah dipilih. Di

Indonesia

pada

awalnya

secara

resmi

digunakan

istilah

begrooting untuk menyatakan pengertian anggaran. Namun sejak Proklamasi Kemerdekaan, digunakan istilah Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dan dalam perkembangannya ditambahkan kata Negara menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN ini merupakan perwujudan dari pengelolaan keuangan Negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,

efektif,

penyelenggara

transparan

Negara

dan

(Pemerintah)

bertanggung setiap

jawab

tahun

sehingga

mengajukan

Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN untuk dibahas bersama DPR. Jika disetujui maka RUU tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) APBN yang berlaku selama 1 (satu) tahun anggaran. Secara garis besar, APBN memiliki komponen Pendapatan Negara dan Hibah, Belanja Negara, dan Pembiayaan. Anggaran belanja pada tahun ini, melalui UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010, ditetapkan sebesar Rp1.047.666.042.990.000,00 (satu kuadriliun empat puluh tujuh triliun enam ratus enam puluh enam miliar empat puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah). Karena merupakan bagian dari keuangan Negara, maka dalam kegiatan pengelolaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Sie Infokum - Ditama Binbangkum

1

B. DEFINISI UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 14 : Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Belanja

adalah

semua

pengeluaran

dari

Rekening

Kas

Umum

Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun

anggaran

yang

bersangkutan

yang

tidak

akan

diperoleh

pembayarannya kembali oleh pemerintah. C. KLASIFIKASI BELANJA 1. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan a. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Dalam Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa APBN yang

telah

disetujui

oleh

DPR

terinci

sampai

dengan

unit

organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja. b. PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Belanja diklasifikasikan menurut ekonomi (jenis belanja), organisasi dan fungsi. Klasifikasi ekonomi untuk Pemerintah Pusat meliputi belanja operasi (belanja pegawai, belanja barang, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial), belanja modal, belanja lain-lain. Klasifikasi belanja menurut fungsi dibagi menjadi pelayanan umum,

pertahanan,

ketertiban

dan

ketentraman,

ekonomi,

perlindungan lingkungan hidup, perumahan dan pemukiman, kesehatan, pariwisata dan budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial. 2. Menurut fungsi artinya klasifikasi ini digunakan sebagai dasar untuk penyusunan anggaran berbasis kinerja guna memperoleh manfaat sebesar-besarnya. Rincian belanja Negara menurut fungsi1 antara lain terdiri dari pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi,

lingkungan

hidup,

perumahan

dan

fasilitas

umum,

kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan dan perlindungan sosial,

disesuaikan

Negara/Lembaga.

dengan Oleh

tugas

karena

masing-masing

Kementerian

itu

kementerian

program

1

Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.

Sie Infokum - Ditama Binbangkum

2

negara/lembaga harus diarahkan untuk mencapai hasil dan keluaran yang telah ditetapkan sesuai dengan rencana kerja pemerintah. 3. Menurut jenis belanja Pasal 11 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa belanja

negara

dalam

penyelenggaraan

tugas

APBN

digunakan

pemerintahan

pusat

untuk dan

keperluan pelaksanaan

perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah : a.

Belanja Pemerintah Pusat

1. Belanja Pegawai 2. Belanja Barang 3. Belanja Modal 4. Pembayaran Bunga Utang 5. Subsidi 6. Hibah 7. Bantuan Sosial 8. Belanja Lain-Lain

b.

Transfer ke Daerah

1. Dana Perimbangan (dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus) 2. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian

Belanja Pegawai adalah belanja kompensasi baik dalam bentuk uang

maupun

barang

yang

ditetapkan

berdasarkan

peraturan

perundang-undangan yang diberikan kepada Pejabat Negara, PNS dan

pegawai

berstatus

yang

PNS

dipekerjakan

sebagai

imbalan

oleh atas

pemerintah pekerjaan

yang yang

belum telah

dilaksanakan kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Contoh : gaji, tunjangan, honorarium, lembur, kontribusi sosial dan lain-lain yang berhubungan dengan pegawai. Belanja barang adalah pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk

diserahkan atau dijual

kepada masyarakat

dan belanja

perjalanan. Belanja barang ini terdiri dari belanja pengadaan barang dan jasa2, belanja pemeliharaan3, dan belanja perjalanan4.

2

Merupakan pengeluaran yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan kantor sehari-hari, pengadaan barang yang habis pakai seperti Alat Tulis Kantor (ATK), pengadaan/penggantian peralatan kantor, langganan daya dan jasa, lain-lain pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat non-fisik dan secara langsung menunjang tugas pokok fungsi Kementerian/Lembaga, pengadaan kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat nilai kapitalisasi minimum yang diatur Pemerintah Pusat dan pengeluaran jasa nonfisik (contoh biaya pelatihan dan penelitian). 3 Adalah pengeluaran yang dimaksudkan untuk mempertahankan asset tetap atau asset lainnya yang sudah ada ke dalam kondisi normal tanpa memperhatikan besar kecilnya jumlah belanja. Contoh : pemeliharaan tanah, pemeliharaan gedung dan bangunan kantor, rumah dinas, kendaraan bermotor dinas, dan lain-lain sarana yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan. 4 Merupakan pengeluaran yang dilakukan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatan.

Sie Infokum - Ditama Binbangkum

3

Belanja modal adalah pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah asset tetap dan asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi asset tetap atau asset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Suatu belanja dikategorikan sebagai belanja modal apabila : a. pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan asset tetap atau asset lainnya yang menambah masa umur, manfaat, dan kapasitas. b. pengeluaran tersebut melebihi minimum kapitalisasi asset tetap atau asset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah. c. perolehan asset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual. d. pengeluaran tersebut dilakukan sesudah perolehan asset tetap atau asset lainnya dengan syarat pengeluaran mengakibatkan masa manfaat5, kapasitas6, kualitas7 dan volume8 asset yang dimiliki bertambah serta pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimum nilai kapitalisasi asset tetap/asset lainnya. Ada 5 (lima) kategori utama belanja modal yaitu : 1. belanja modal tanah adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk

pengadaan/pembelian/pembebasan

penyelesaian,

balik

nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah, serta lain-lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah tersebut siap pakai. 2. belanja modal peralatan dan mesin adalah pengeluaran yang diperlukan untuk pengadaaan alat-alat dan mesin-mesin yang dipergunakan dalam kegiatan pembentukan modal termasuk biaya untuk

penambahan,

penggantian

dan

peningkatan

kualitas

peralatan dan mesin, serta inventaris kantor yang memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan dan sampai peralatan dan mesin dimaksud dalam kondisi siap pakai. 3. belanja modal gedung dan bangunan adalah pengeluaran yang digunakan untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembentukan modal untuk pembangunan gedung dan bangunan yang

menambah

kapasitas

sampai

gedung

dan

bangunan

5

Pertambahan masa manfaat adalah bertambahnya umur ekonomis yang diharapkan dari asset tetap yang sudah ada. Misalnya gedung direnovasi sehingga menambah umur ekonomis gedung tersebut. 6 Peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan asset tetap yang sudah ada misalnya peningkatan kapasitas generator listrik. 7 Peningkatan kualitas asset adalah bertambahnya kualitas dari asset tetap yang sudah ada, misalnya jalan tanah menjadi jalan aspal. 8 Peningkatan volume asset adalah bertambahnya jumlah atau satuan ukuran asset yang sudah ada, misalnya penambahan luas bangunan suatu gedung.

Sie Infokum - Ditama Binbangkum

4

dimaksud

dalam

kondisi

siap

pakai

termasuk

di

dalamnya

pengadaan berbagai barang kebutuhan pembangunan gedung dan bangunan. 4. belanja modal jalan, irigasi dan jaringan adalah pengeluaran yang digunakan

untuk

peningkatan

pengadaan,

pembangunan,

penambahan,

pembuatan

serta

penggantian, perawatan

prasarana dan sarana termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan jalan irigasi dan jaringan yang menambah kapasitas sampai jalan irigasi dan jaringan dalam kondisi siap pakai. 5. belanja modal fisik lainnya adalah pengeluaran yang digunakan untuk

pengadaan,

penambahan,

penggantian,

peningkatan

pembangunan, pembuatan serta perawatan terhadap fisik lainnya yang tidak dapat dikategorikan ke dalam kriteria belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan

jaringan,

misalnya

belanja

modal

kontrak

sewa

beli,

pembelian barang-barang kesenian, barang purbakala dan barang untuk museum, hewan ternak dan tanaman, buku-buku dan jurnal ilmiah. Pembayaran bunga utang adalah pengeluaran pemerintah yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan pemerintah kepada perusahaan Negara, lembaga pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak agar harga jualnya dapat dijangkau masyarakat. Terdiri dari Belanja Subsidi Lembaga Keuangan, Belanja Subsidi BBM, Belanja Subsidi Non BBM-Harga/Biaya, Belanja Subsidi Non BBM–Bunga Kredit, Belanja Subsidi Non BBM – Pajak, Belanja Subsidi Non Pajak-Lainnya, dan Belanja Subsidi PSO. Hibah adalah pengeluaran pemerintah berupa

transfer

dalam bentuk uang, barang atau jasa, bersifat tidak wajib yang secara spesifik yang telah ditetapkan peruntukannya dan tidak mengikat serta tidak terus menerus kepada pemerintahan Negara lain, pemerintah daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan serta organisasi internasional. Bantuan sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan

Sie Infokum - Ditama Binbangkum

5

terjadinya resiko sosial. Pengeluaran ini bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, bersifat tidak terus menerus dan selektif. Belanja pengeluarannya

lain-lain tidak

adalah

dapat

pengeluaran

diklasifikasikan

ke

yang

dalam

sifat

pos-pos

pengeluaran diatas. Sifatnya tidak biasa dan tidak berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak terduga lainnya. D. PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA Jumlah dana yang dimuat dalam anggaran belanja Negara merupakan batas tertinggi untuk tiap-tiap pengeluaran, baik pimpinan dan

atau

pejabat

departemen/lembaga/pemerintah

daerah

tidak

diperkenankan melakukan pengeluaran belanja Negara apabila dana tidak tersedia atau tidak cukup tersedia serta tidak diperkenankan untuk melakukan pengeluaran belanja Negara untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja Negara. Setelah

APBN

ditetapkan,

Menkeu

memberitahukan

semua

menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian negara/lembaga. DIPA 9 atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya10 yang dipersamakan dengan

DIPA

yang

telah

mendapat

pengesahan

dari

Dirjen

Perbendaharaan atas nama Menkeu menjadi dasar untuk penerbitan SPM11. Sebelum SPM diterbitkan, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk melakukan : a. pengujian kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; b. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; c. meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; d. membebankan

pengeluaran

sesuai

dengan

mata

anggaran

pengeluaran yang bersangkutan; e. memerintahkan pembayaran atas beban APBN. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran tersebut, Bendahara Umum Negara kemudian meneliti kelengkapan perintah pembayaran, menguji

kebenaran

perhitungan

tagihan

atas

beban

APBN

yang

9

DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menkeu dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. 10 Adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dipersamakan dengan DIPA dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atas nama Menkeu sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). 11 Adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA.

Sie Infokum - Ditama Binbangkum

6

tercantum dalam perintah pembayaran, menguji ketersediaan dana yang bersangkutan,

dan

memerintahkan pencairan

dana

sebagai

dasar

pengeluaran negara bilamana perintah pembayaran dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pengguna Anggaran/

Menteri Keuangan

Kuasa Pengguna Anggaran

Bendahara Umum Negara (BUN)

Pengujian

Pengujian

(Pasal 18 (2) UU No.1 Th.2004)

(Pasal 19 (2)

UU No. 1 Th. 2004)

SPM SPM (Surat Perintah Membayar)

SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)

Mekanisme pembayaran APBN tersebut diatur lebih teknis dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada setiap awal tahun anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA) menunjuk Pejabat Kuasa PA untuk satuan kerja di lingkungan instansinya dan dapat juga mendelegasikan kewenangan kepada Kuasa PA untuk menunjuk pejabat yang diberi kewenangan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran

belanja/penanggung

jawab

kegiatan/pembuat

komitmen,

pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan

menandatangani

melaksanakan

tugas

anggaran belanja.

SPM,

serta

Bendahara

kebendaharaan

dalam

Pengeluaran rangka

untuk

pelaksanaan

Khusus untuk pelaksanaan anggaran dekonsentrasi

dan tugas pembantuan, kewenangan yang dimiliki oleh Menteri/Pimpinan Lembaga

selaku

PA

didelegasikan

kepada

Gubernur/Bupati/Walikota/Kepala Desa. Berdasarkan Perbendaharaan

DIPA atau

yang oleh

telah

Kepala

disahkan Kantor

oleh

Dirjen

Wilayah

Dirjen

Perbendaharaan, PA/Kuasa PA kemudian menyelenggarakan kegiatankegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran. Kemudian SPP dibuat dengan menggunakan format yang ada disertai kelengkapan-kelengkapan yang dipersyaratkan SPP terdiri dari

Sie Infokum - Ditama Binbangkum

7

SPP-UP (Uang Persediaan), SPP-TUP (Tambahan Uang Persediaan), SPPGUP (Penggantian Uang Persediaan), SPP untuk Pengadaan Tanah, SPPLS, SPP-LS non belanja pegawai, SPP untuk PNBP. Setelah menerima SPP, pejabat penerbit SPM menerbitkan SPM dengan mekanisme : 1. petugas penerima SPP memeriksa kelengkapan berkas SPP, mengisi cek-list kelengkapan berkas SPP, mencatat dalam buku pengawasan penerimaan SPP, membuat/menandatangani tanda terima SPP, dan menyampaikan SPP dimaksud kepada pejabat penerbit SPM. 2. pejabat

penerbit

SPM

kemudian

melakukan

pengujian

dengan

memeriksa dokumen pendukung SPP, memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA, memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran, memeriksa kebenaran atas hak tagih menyangkut pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, nilai tagihan, dan jadwal pembayaran,

memeriksa

pencapaian

tujuan

dan/atau

sasaran

kegiatan. 3. setelah pengujian, pejabat penguji SPP dan penandatangan SPM menerbitkan SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP/SPM-LS dalam rangkap 3 (tiga). SPM kemudian disampaikan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk beserta dokumen pendukung dilengkapi dengan Arsip Data Komputer (bilamana ada) melalui loket penerimaan SPM pada KPPN atau melalui kantor pos. Setelah diterima, petugas KPPN akan memeriksa kelengkapan, membuat check-list, mencatat dalam Daftar Pengawasan Penyelesaian SPM dan meneruskannya ke Seksi Perbendaharan untuk diproses lebih lanjut. SPM yang telah diterima ini, kemudian diuji secara substansif dan formal.

Pengujian

substansif

dilakukan

untuk

menguji

kebenaran

perhitungan tagihan dalam SPM, menguji ketersediaan dana pada kegiatan/sub

kegiatan/MAK

dalam

DIPA,

menguji

dokumen

dasar

penagihan, menguji surat pernyataan tanggung jawab dari kepala kantor/satker, serta menguji faktur pajak beserta SSP-nya. Pengujian formal

dilakukan

penandatangan

untuk SPM

penulisan/pengisian

mencocokkan dengan

jumlah

uang

tanda

spesimen, dalam

angka

tangan

pejabat

memeriksa dan

huruf,

cara serta

memeriksa kebenaran dalam penulisan termasuk tidak boleh terdapat cacat penulisan. Apabila seluruh syarat telah terpenuhi maka dilakukan penerbitan SP2D dan apabila tidakan memenuhi syarat-syarat maka SPM dikembalikan.

Sie Infokum - Ditama Binbangkum

8

Sementara untuk pelaksanaan belanja yang dipergunakan untuk anggaran transfer ke daerah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah. Dalam rangka pelaksanaan anggaran tersebut, Dirjen Perimbangan Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai perintah pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah yang disampaikan kepada Dirjen

Perbendaharaan

c.q.

Direktur

Pengelolaan

Kas

Negara.

Berdasarkan SPM tersebut, Dirjen Perbendaharaan atas nama Menkeu menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Pemerintah Daerah kemudian menyampaikan konfirmasi tanda terima Transfer ke Daerah kepada Dirjen Perimbangan Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Transfer ke Daerah tersebut diterima. E. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN BELANJA Menurut Pasal 36 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 Keuangan Negara,

pengakuan

diberlakukan

dan

pengukuran

selambat-lambatnya

belanja

dalam

berbasis

waktu

5

(lima)

akrual12 tahun.

Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran belanja berbasis akrual juga dicantumkan pada Pasal 70 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan

Negara

yang

menyebutkan

bahwa

ketentuan

ini

dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008. Selama ketentuan tersebut belum dilaksanakan, pengakuan dan pengukuran belanja berbasis kas. Artinya belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara atau entitas pelaporan.

Khusus

pengeluaran

melalui

bendahara

pengeluaran,

pengakuan terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai tugas perbendaharaan. F. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN BELANJA Penggunaan anggaran belanja sebagai bagian dari keuangan negara

harus

dipertanggungjawabkan

dalam

Laporan

Keuangan.

Penyajian dan pengungkapan klasifikasi belanja dalam laporan keuangan dikelompokkan sebagai berikut : -

disajikan

sebagai

pengeluaran

belanja

pada

Laporan

Realisasi

Anggaran (LRA) pada lembar muka laporan keuangan yaitu belanja dengan klasifikasi menurut jenis belanja yaitu Belanja Operasi,

12

Artinya belanja diakui pada saat timbulnya kewajiban atau pada saat diperoleh manfaat.

Sie Infokum - Ditama Binbangkum

9

Belanja Modal, dan Belanja Lain-Lain/Tak Terduga (berdasarkan PSAP Nomor 02); -

disajikan sebagai kelompok Arus Kas Keluar dari Aktivitas Operasi dan Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan pada Laporan Arus Kas; dan

-

diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) antara lain rincian belanja menurut organisasi, rincian belanja menurut fungsi dan klasifikasi belanja, rincian belanja menurut program dan kegiatan yang

disesuaikan

dengan

urusan

pemerintahan

yang

menjadi

kewenangan daerah, rincian belanja menurut urusan pilihan dan rincian belanja menurut belanja langsung dan belanja tidak langsung dengan dilengkapi narasi, bagan, grafik, daftar, dan skedul atau bentuk lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan padat kondisi dan posisi keuangan entitas pelaporan.

Referensi : -

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

-

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

-

PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

-

Buletin Teknis Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah.

-

Peraturan Menteri Keuangan No 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.

-

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sie Infokum - Ditama Binbangkum

10