ANGGARAN DASAR - Association de Badminton Nusantara-Paris

31 downloads 252 Views 46KB Size Report
Dapat melaksanakan kegiatan olah raga bulu tangkis, serta kegiatan- .... Dalam Rapat Umum Anggota tersebut dirundingkan masalah laporan kegiatan moral.
PERKUMPULAN BULU TANGKIS NUSANTARA-PARIS

ANGGARAN DASAR PASAL I

:

SASARAN DAN SARANA KEGIATAN

Ayat 1 Perkumpulan Bulu Tangkis Nusantara-Paris didirikan dalam tahun 1992 atas inisiatif anggota, yang sebagian besar terdiri dari warga masyarakat Indonesia yang bertempat tinggal di Perancis, berada dibawah naungan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris, dengan landasan Anggaran Dasar yang mengacu kepada sasaran sebagai berikut : a. Dapat melaksanakan kegiatan olah raga bulu tangkis, serta kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat mempromosikan serta meningkatkan kegiatan latihan jenis olah raga tersebut. b. Membuka kesempatan untuk membibit dan meningkatkan tenaga pelatih dalam kerjasama dan naungan Federasi Bulu Tangkis Perancis, agar terjamin mutu pelatihan dan pelaksanaan kegiatan olah raga tersebut di kalangan anggotanya. c. Menerima tawaran jasa para pelatih dari berbagai sektor yang tersedia dalam rangka peningkatan informasi atau penyempurnaan di bidang teknik permainan dan pelatihan. Ayat 2 : Masa berlaku keberadaan Perkumpulan tidak ditentukan batas waktunya. Sebagai Kedudukan Sosial Perkumpulan Bulu Tangkis Nusantara-Paris mengambil tempat di kediaman Mr. Daniel CZAJKOWSKI, warga negara Perancis dengan alamat : 9 bis, boulevard Rochechouart 75009 – PARIS. *) Kedudukan Sosial tersebut dapat setiap saat dipindahkan ke alamat lain atas dasar keputusan Pengurus yang kemudian disyahkan dalam Rapat Umum Anggota Perkumpulan Bulu Tangkis Nusantara-Paris. Ayat 3 Di dalam lingkup Perkumpulan Bulu Tangkis Nusantara-Paris anggota dilarang melakukan segala bentuk diskusi atau kegiatan yang mengandung sifat dan tujuan politik atau keagamaan.

2 Ayat 4 * Sarana kegiatan Perkumpulan : a. mengadakan kegiatan rapat secara periodik ; b. menerbitkan surat/edaran berisi informasi sebagai sarana kontak antar anggota ; c. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan latihan, pertandingan/pertemuan dengan club lain, perjalanan ke luar wilayah untuk studi banding, dan segala macam kegiatan serta inisiatif dalam rangka menjamin peningkatan mutu latihan fisik, teknik, psikologis, moral dan intelektual dari para anggotanya ; d. mengadakan kegiatan promosi dan pertemuan-pertemuan yang bersifat informasi. PASAL II :

KOMPOSISI KEANGGOTAAN PERKUMPULAN

Ayat 5 * Komposisi keanggotaan terdiri dari : a. Anggota kehormatan b. Anggota donator c. Anggota aktif. * Status anggota kehormatan dapat diberikan oleh Pengurus kepada pihak pribadi fisik atau moral yang dipandang berjasa atau telah membantu dalam penciptaan dan kelancaran kegiatan Perkumpulan. Bagi mereka yang telah diberi status sebagai anggota kehormatan dan berpartisipai dalam kegiatan latihan, tidak dikenakan kewajiban membayar uang pendaftaran, iuran tahunan serta iuran wajib lainnya. * Status anggota donator diberikan kepada pihak-pihak yang telah memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada Perkumpulan. Pemberian status anggota donator dapat diusulkan oleh salah seorang anggota kepada Pengurus. * Yang dinamakan anggota aktif adalah mereka yang telah disetujui oleh Pengurus untuk diterima sebagai anggota setelah memenuhi semua persyaratan termasuk pembayaran biaya pendaftaran dan iuran tahunan. Ayat 6 Besarnya iuran wajib dan biaya pendaftaran ditentukan setiap tahunnya melalui keputusan Rapat Umum Anggota. Ayat 7 Status/hak keanggotaan dapat hilang karena alasan-alasan sebagai berikut:: a. pengunduran diri b. meninggal dunia c. pemecatan oleh Pengurus karena alasan tidak memenuhi kewajiban membayar iuran, atau alasan berat lainnya, setelah yang bersangkutan dipanggil Ketua Pengurus untuk memberikan pertanggungan jawab seperlunya.

3

PASAL III : AFILIASI Ayat 8 Pengurus harus memutuskan afiliasi Perkumpulan kepada Federasi Bulu Tangkis Prancis (F.F.BA) selambat-lambatnya dalam Rapat Umum Anggota dalam tahun kegiatan pertama. PASAL IV : TUGAS ADMINISTRASI DAN KELANCARAN KEGIATAN Ayat 9 Pengurus Persekumpulan terdiri dari sekurang-kurangnya 6 orang anggota yang dipilih melalui pemilihan rahasia dalam Rapat Umum Anggota yang diselenggarakan satu kali setiap tahunnya. Yang berhak memilih dalam Rapat Umum Anggota adalah semua anggota aktif yang berumur sekurang-kurangnya 16 tahun pada saat pemilihan, dan telah menjadi anggota Perkumpulan selama sekurang-kurangnya 6 bulan, serta telah membayar segala iuran wajib sebagai anggota. Hak suara memilih dapat diwakilkan/dipercayakan kepada salah seorang anggota lainnya. Tetapi penyampaian suara melalui Pos tidak dibenarkan. Yang berhak dipilih sebagai anggota Pengurus adalah semua anggota yang memenuhi persyaratan untuk memilih. Calon Anggota Pengurus yang belum mencapai umur dewasa sesuai ketentuan yang berlaku, untuk bisa melaksanakan hak memilih dan dipilih harus memberikan terlebih dulu surat pernyataan kewenangan ijin dari orang tua/walinya. Namun demikian sedapat mungkin mayoritas kursi Anggota Pengurus diduduki oleh anggota-anggota yang telah memiliki usia dewasa yang syah dan tidak kehilangan hak sipil maupun politiknya. Anggota Pengurus lama dapat dipilih kembali menjadi Anggota Pengurus baru. Setiap tahunnya Pengurus melalui pemilihan tertutup/rahasia, menentukan susunan keanggotaan Pengurus Harian yang sedapat mungkin terdiri dari : a. b. c. d. e. f.

seorang Ketua seorang Wakil-Ketua seorang Sekertaris seorang Wakil-Sekertaris seorang Bendahara seorang Wakil Bendahara.

Anggota Pengurus Harian yang dipilih harus diambil dari anggota Pengurus yang telah mencapai usia dewasa dan tidak kehilangan hak sipil maupun politik. Anggota Pengurus Harian lama dapat dipilih kembali menjadi anggota pengurus harian baru. Apabila terjadi suatu kekosongan, Pengurus untuk sementara mengambil alih tugas anggota kepengurusan tersebut. Pergantian tugas tersebut secara definitif harus disyahkan dalam

4 Rapat Umum Anggota berikutnya. Pengurus dapat menunjuk satu, dua atau lebih yang duduk sebagai Ketua, Wakil Ketua atau Anggota Kehormatan, yang dapat dimintai pendapat dalam berbagai kegiatan rapat-rapat. Anggota Pengurus tidak berhak menuntut pembayaran sebagai ganti jasa atas penugasanpenugasan tersebut, maupun dalam kedudukannya sebagai Anggota Pengurus. Ayat 10 Pengurus sedapat mungkin mengadakan Rapat Pengurus satu kali setiap triwulan dan setiap kali dipanggil oleh Ketua Pengurus untuk suatu alasan penting, atau pula atas permintaan/usul dari sepertiga dari seluruh jumlah total anggota Perkumpulan. Rapat dapat diselenggarakan secara syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota Pengurus. Anggota Pengurus yang secara berturut-turut tiga kali tidak dapat hadir dalam suatu Rapat tanpa alasan yang dapat diterima, dapat dinyatakan keluar dari keanggotaan Pengurus. Keputusan yang diambil dinyatakan syah apabila mendapat dukungan mayoritas dari suara yang diberikan. Dalam keadaan seimbang, Ketua Pengurus menentukan keputusan akhir. Ayat 11 Dalam Rapat Umum Anggota dapat diputuskan juga besar pengembalian biaya transport dalam melaksanakan tugas-tugas kepengurusan dan perwakilan Perkumpulan oleh anggota Pengurus selama masa tugasnya. Ketua Pengurus dapat mengusulkan nama orang-orang yang dapat menghadiri Rapatrapat kepengurusan dan Rapat Umum Anggota untuk dimintai pendapat dan saran yang diperlukan. Ayat 12 Yang berhak menghadiri Rapat Umum Anggota Perkumpulan adalah semua anggota aktif yang pada hari penyelenggaraan Rapat Umum Anggota tersebut telah memenuhi persyaratan keanggotaan dengan membayar iuran-iuran wajib yang ditentukan. Rapat Umum Anggota diselenggarakan satu kali setiap tahun kegiatan. Agenda acara Rapat Umum Anggota ditentukan oleh Pengurus dan Pengurus harian. Dalam Rapat Umum Anggota tersebut dirundingkan masalah laporan kegiatan moral maupun finansial dari Perkumpulan. Rapat Umum Anggota mengesyahkan pertanggungan jawab keuangan, mengesyahkan anggaran kegiatan tahun berikutnya, serta memberikan penjelasan/jawaban pertanggungan jawab atas pertanyaan masalah-masalah yang diangkat dalam Rapat tersebut. Rapat Umum Anggota mengesyahkan pergantian anggota Pengurus yang mengundurkan diri. Dalam Rapat Umum Anggota juga dapat diajukan serta disyahkan usulan perubahan Statuta/Anggaran Dasar Perkumpulan. Rapat Umum Anggota dapat menunjuk wakil-wakil

5 Perkumpulan untuk menghadiri Rapat-rapat dalam lingkup Komite Departemental, Liga maupun Federasi. Ayat 13 Keputusan-keputusan dapat dianggap syah apabila mendapat dukungan suara mayoritas absolut dari anggota yang hadir. Dalam keadaan seimbang, suara Ketua Pengurus menentukan pilihan keputusan. Rapat dianggap syah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya seperempat dari jumlah total anggota. Apabila jumlah tersebut tidak dipenuhi, maka Rapat dapat diundur dan diusulkan paling lama dalam jangka satu bulan, dengan mata acara yang sama dan Rapat kedua tersebut tetap dianggap syah walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai seperempat dari jumlah total anggota. Untuk Rapat kedua tersebut penyampaian suara dapat diwakilkan kepada salah seorang anggota yang hadir. Ayat 14 Ketua Pengurus dapat memanggil Rapat Umum Anggota Istimewa atas usulan Pengurus atau usulan sekurang-kurangnya separoh dari jumlah total anggota. Ayat 15 Dalam sidang-sidang dan urusan kepengadilan serta berbagai kegiatan dan kehidupan sipil, Perkumpulan diwakili oleh Ketua Pengurus. Apabila berhalangan, kewenangannya dapat diwakilkan kepada salah seorang anggota Pengurus yang ditunjuknya. Ayat 16 Sumber dana kegiatan Perkumpulan terdiri dari : a. dana tetap (subvention) b. sumbangan-sumbangan dalam berbagai bentuk material maupun uang c. hasil keuntungan berbagai kegiatan dalam rangka pengumpulan dana. Semua pengeluaran biaya kegiatan harus diketahui dan disetujui oleh Ketua Pengurus, atau oleh anggota pengurus yang memang ditugaskan untuk ini. Ayat 17 Pengurus dapat menyusun suatu ketentuan intern, tetapi yang tetap harus disyahkan melalui Rapat Umum Anggota berikutnya menyangkut hal-hal yang belum atau tidak tercantum dalam ketentuan Statuta/Anggaran Dasar ini, terutama mengenai masalah-masalah administrasi intern Perkumpulan serta masalah disiplin olah raga. PASAL V : PERUBAHAN PERKUMPULAN

ANGGARAN

DASAR

DAN

PEMBUBARAN

Ayat 18 Anggaran Dasar Perkumpulan hanya bisa diusulkan untuk diubah atas usulan Pengurus atau sekurangnya-kurangnya sepersepuluh anggota yang hadir dalam suatu Rapat

6 Umum Anggota, yang harus diajukan terlebih dahulu sebelum Rapat Umum Anggota diselenggarakan. Dalam hal ini untuk pelaksanaannya selanjutnya diterapkan ketentuan Ayat 13. Anggaran Dasar hanya dapat diubah secara syah apabila memperoleh dukungan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir atau diwakili. Ayat 19 Untuk pembubaran secara resmi harus diadakan Rapat Umum Anggota Istimewa dengan acara khusus pengumuman pembubaran Perkumpulan, yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya separoh plus satu orang jumlah anggota aktif. Apabila jumlah tersebut tidak terpenuhi, Pengurus harus mengundurkan Rapat Umum Anggota Istimewa tersebut paling lama dalam jangka satu bulan. Dalam Rapat kedua selanjutnya Pengurus dapat melaksanakan kewajiban pengumuman pembubaran Perkumpulan tersebut tanpa harus dihadiri jumlah anggota yang ditentukan. Pembubaran hanya dapat dinyatakan secara definitif apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir atau diwakili. Ayat 20 Apabila Perkumpulan dibubarkan karena suatu alasan tertentu dengan melalui prosedur apapun, maka Rapat Umum Anggota tetap diwajibkan menunjuk satu atau beberapa anggota yang ditugaskan menyelesaikan urusan likuidasi kekayaan yang dimiliki oleh Perkumpulan. Kekayaan tersebut, apabila masih tersedia, sesuai Undang-Undang yang berlaku, harus diserahkan kepada salah satu atau beberapa Perkumpulan lain yang melaksanakan kegiatan yang sama, setelah memperoleh petunjuk dari Instansi-instansi resmi yang terkait.

Dibuat di Paris, tgl. 30 April 1992 ttd. Ketua, D. Soetrisnardi Sekertaris, D. Czajkowski Bendahara, Saleh Aziz