board manual - Garuda Indonesia

90 downloads 205 Views 2MB Size Report
melakukan optimalisasi pemanfaatan aktiva tetap untuk menciptakan nilai tambah bagi ... PER-06/MBU/2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap.
ia .c om ne s

w

w w

.g

ar u

da -in do

BOARD MANUAL

No.Identifikasi Manual : ORG.03.28

CORPORATE SECRETARY PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk.

ia .c om ne s

w

w w

.g

ar u

da -in do

Halaman ini sengaja dikosongkan

DAFTAR ISI

ia .c om

Daftar Isi......................................................................................................................1 Amandemen 0...............................................................................................................i Kata Pengantar...........................................................................................................iii Pengesahan.................................................................................................................v Daftar Distribusi........................................................................................................vii Catatan Mengenai Seluruh Halaman.........................................................................ix Catatan Mengenai Revisi...........................................................................................xi Distribusi dan Kerahasiaan.......................................................................................xiii Daftar Istilah..............................................................................................................xv

ne s

BAB I.PENDAHULUAN…………………………………………………….…….…...........................….0-1 A. LATAR BELAKANG….........………………………………………………………………………….… 0-1 B. VISI DAN MISI ……………………………………………………………………………....….…………0-1 C. MAKSUD DAN TUJUAN……………………………………………………………………….………… 0-1

w

w

w .g

ar u

da -in do

BAB II. ORGAN PERSEROAN ………………………………………………………………………………. 0-2 A. DIREKSI ……………………………………………………………………………………………………… 0-2 1. Tugas, Kewajiban dan Wewenang Direksi ……………………………………...………… 0-2 2. Larangan………………………………………………………………………………….…...………. 0-7 3. Tanggung Jawab……………………………………………………………………….…….....…. 0-9 4. Kriteria dan Komposisi Direksi……………………………………………………...………… 0-11 5. Pengangkatan dan Masa Jabatan……………………………………………………….….. 0-14 6. Pengunduran Diri dan Pemberhentian Direksi…………………………………………. 0-15 7. Perangkapan Jabatan Direksi …………………….............................................. 0-17 8. Etika Bisnis dan Anti Korupsi ……………………………………………..……..………….. 0-18 9. Rapat Direksi ………………………………………………………………………..…………….. 0-19 10. Hubungan Direksi Dengan RUPS dan Kementerian BUMN ………………..………. 0-20 11. Hubungan Direksi dan Dewan Komisaris ……………………………………………..…. 0-22 12. Hubungan Direksi Dengan Komite di Bawah Dewan Komisaris ……………..….. 0-33 B. DEWAN KOMISARIS …………………………………………………………………………………… 0-34 1. Tugas, Kewajiban dan Wewenang Dewan Komisaris ……………………………..… 0-34 2. Larangan …………………………………………………………………………………….......… 0-37 3. Tanggung Jawab …………………………………………………………………………..…….. 0-38 4. Kriteria dan Komposisi Dewan Komisaris ………………………………………..………. 0-39 5. Pengangkatan dan Masa Jabatan ……………………………………………….....……… 0-40 6. Perangkapan Jabatan…………………………………………………………………......……. 0-40 7. Pengunduran Diri dan Pemberhentian Dewan Komisaris ………………..………… 0-41 8. Etika Bisnis dan Anti Korupsi………………………………………………………………….. 0-42 9. Rapat Dewan Komisaris…………………………………………………………………………. 0-43 10. Hubungan Dewan Komisaris dengan RUPS dan Kementerian BUMN…………… 0-44 11. Hubungan Dewan Komisaris dengan Direksi ………………………………………..…. 0-47 12. Hubungan Dewan Komisaris dengan Komite di Bawah Dewan Komisaris …... 0-52 C. PEMEGANG SAHAM…………………………………………………………………………………….. 0-56

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL 1

1. 2. 3. 4.

Klasifikasi Pemegang Saham………………………………………………………........….. 0-56 Tanggung Jawab Pemegang Saham……………………………………………………….. 0-57 Hak Pemegang Saham………………………………………………………………………….. 0-58 Larangan Bagi Pemegang Saham…………………………………………………………… 0-58

w

w

w .g

ar u

da -in do

ne s

ia .c om

BAB III. TINDAKAN PERSEROAN TERTENTU (CORPORATE ACTION TERTENTU) …….....................................................................................................................…… 0-60 A. TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN TRANSAKSI TERTENTU… 0-60 1. Pengantar …………………………………………………………………………………………... 0-60 2. Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan ……………………………………..……. 0-61 3. Pertanggungjawaban Direksi …………………………………………………………………. 0-66 B. TRANSAKSI MATERIAL……………………………………………………………………...………. 0-66 1. Transaksi Material dengan Nilai 20% - 50% Ekuitas Perseroan ………………... 0-67 2. Transaksi Material dengan Nilai > 50%………………………………………….……….. 0-68 C. KETERBUKAAN INFORMASI…………………………………………………………………………. 0-69 1. Pengantar ………………………………………………………………………………………..…. 0-69 2. Tanggung Jawab Direksi atas Keterbukaan Informasi …………………………..…. 0-69 Lampiran 1 – Ilustrasi Afiliasi Perseroan ……………………………………………………..…….. 0-71 Lampiran 2 – Penyelenggaraan RUPS Benturan Kepentingan ……………..……………….. 0-72 Lampiran 3 – Prosedur Pelaksanaan Transaksi Material ……………………..……………….. 0-73 BAB IV. HUBUNGAN ANTARA PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA DAN LEMBAGA PEMERINTAH LAIN ……………................................… 0-74 A. HUBUNGAN PERSEROAN DENGAN MENTERI BUMN SELAKU PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA …….....................................................................................…...0-74 B. HUBUNGAN PERSEROAN DENGAN MENTERI BUMN SELAKU REGULATOR……….. 0-75 C. HUBUNGAN PERSEROAN DENGAN MENTERI PERHUBUNGAN SELAKU REGULATOR................................................................................................… 0-76 D. HUBUNGAN PERSEROAN DENGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU REGULATOR …0-78 E. HUBUNGAN PERSEROAN DENGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP SELAKU REGULATOR ………………………………………………………………………....................….. 0-78 F. HUBUNGAN PERSEROAN DENGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN SELAKU REGULATOR ………………………………………………………………………….………………….. 0-79 G. HUBUNGAN PERSEROAN DENGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SELAKU REGULATOR ………………………………………………………………………………….………….. 0-80 H. HUBUNGAN PERSEROAN DENGAN BAPEPAM DAN LK SELAKU REGULATOR ……………....................................................................................................... 0-80 I. HUBUNGAN PERSEROAN DENGAN BI SELAKU REGULATOR …..………………………. 0-82 LAMPIRAN ……………………………………………………………………………..………………………. 0-85

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL 2

Amandemen 0

Halaman

Catatan

ne s

Bab

ia .c om

BOARD MANUAL PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk.

da -in do

 Board Manual merupakan penyempurnaan dari Piagam Komisaris Direksi yang telah diterbitkan sebelumnya.  Untuk menghindari Kerancuan, harap segera mengembalikan Piagam Komisaris Direksi terdahulu kepada JKTDSGA..  Pertanyaan mengenai Board Manual ini, dapat diajukan ke Corporate Secretary . dengan alamat :

w

w

w .g

ar u

Ground Floor, Garuda Indonesia Management Building Garuda City, Soekarno-Hatta International Airport Cengkareng 19120, Indonesia P.O.BOX 1004 TNG BUSH Phone : 25601074, 25601028  Lengkapi tanda terima dan kirim kembali kepada JKTDSGA selambatnya 2 hari kerja setelah diterima

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL i

ia .c om

w

w

w .g

ar u

da -in do

ne s

Halaman ini sengaja dikosongkan

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL ii

Kata Pengantar Board Manual ini merupakan penyempurnaan dari Piagam Komisaris Direksi yang telah diterbitkan sebelumnya.

ia .c om

Board Manual ini diterbitkan dengan maksud untuk dijadikan pedoman kerja Direksi dan Komisaris dalam rangka memenuhi kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, yang terdiri dari pegawai, pelanggan, masyarakat dan regulator sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance. Board Manual ini adalah hak cipta PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan setiap orang dilarang untuk mencetak ulang, membuat copy atau memperbanyak dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis dari unit Corporate Secretary.

w

w

w .g

ar u

da -in do

ne s

Perbaikan atau pemutakhiran Board Manual akan dilakukan oleh unit Corporate Secretary dan apabila ditemukan hal-hal yang perlu mendapat perbaikan atau perubahan untuk disesuaikan dengan kondisi terkini perusahaan.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL iii

ia .c om

w

w

w .g

ar u

da -in do

ne s

Halaman ini sengaja dikosongkan

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL iv

w

w

w .g

ar u

da -in do

ne s

ia .c om

Pengesahan

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL v

ia .c om ne s da -in do ar u w

w

w .g

Halaman ini sengaja dikosongkan

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL vi

Daftar Distribusi DAFTAR PEMEGANG BOARD MANUAL

Jabatan

Code

No. CD

ia .c om

No.

DW

ORG.03.28.01

2.

Komisaris

DW

ORG.03.28.02

3.

Komisaris

DW

ORG.03.28.03

4.

Komisaris

DW

ORG.03.28.04

5.

Komisaris Independen

DW

ORG.03.28.05

6.

Komisaris Independen

DW

ORG.03.28.06

7.

Sekretaris Dewan Komisaris

DW

ORG.03.28.07

8.

Direktur Utama

DZ

ORG.03.28.08

9.

Direktur Teknik & Pengelolaan Armada

DE

ORG.03.28.09

10.

Direktur Pemasaran & Penjualan

DN

ORG.03.28.10

11.

Direktur Layanan

DC

ORG.03.28.11

12.

Direktur Keuangan

DF

ORG.03.28.12

13.

DI

ORG.03.28.13

DQ

ORG.03.28.14

15.

Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis & Manajemen Risiko Direktur Operasi

DO

ORG.03.28.15

16.

VP Corporate Secretary

DS

ORG.03.28.16

17.

Library

DS

ORG.03.28.17

w

w

w .g

18.

ar u

14.

ne s

Komisaris Utama

da -in do

1.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL vii

ia .c om

w

w

w .g

ar u

da -in do

ne s

Halaman ini sengaja dikosongkan

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL viii

Catatan Mengenai Seluruh Halaman Terbitan 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0

w .g w w

II.B.

Sub. Bab

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

Halaman 0-43 0-44 0-45 0-46 0-47 0-48 0-49 0-50 0-51 0-52 0-53 0-54 0-55 0-56 0-57 0-58 0-59 0-60 0-61 0-62 0-63 0-64 0-65 0-66 0-67 0-68 0-69 0-70 0-71 0-72 0-74 0-75 0-76 0-77 0-78 0-78 0-79 0-80 0-81 0-82 0-83 0-84 0-85 0-86

Terbitan 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0

ia .c om

0-1 0-1 0-1 0-2 0-3 0-4 0-5 0-6 0-7 0-8 0-9 0-10 0-11 0-12 0-13 0-14 0-15 0-16 0-17 0-18 0-19 0-20 0-21 0-22 0-23 0-24 0-25 0-26 0-27 0-28 0-29 0-30 0-31 0-32 0-33 0-34 0-35 0-36 0-37 0-38 0-39 0-40 0-41 0-42

ne s

Halaman

ar u

I.A. I.B. I.C. II.A.

II.C.

da -in do

Sub. Bab

III.A.

III.B.

IV.A. IV.B. IV.C. IV.D. IV.E IV.F. IV.G. IV.H. IV.I.

BOARD MANUAL ix

0-87 0-88 0-89 0-90 0-91 0-92 0-93

Terbitan 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0 2 rev-0

Sub. Bab

Halaman

Terbitan

ia .c om

Halaman

w

w

w .g

ar u

da -in do

ne s

Sub. Bab

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL x

Catatan Mengenai Revisi Mohon setiap halaman revisi yang telah diterima disisipkan kedalam BOARD MANUAL

Amandemen Tanggal

Tanggal

Oleh

w

w

w .g

ar u

da -in do

ne s

Nomor

Disisipkan

ia .c om

Berikut dibawah ini adalah mengenai Nomor Terbitan, Tanggal Diterbitkan, Tanggal Disisipkan dan Nama Unit/Personil yang menyisipkan halaman revisi tersebut kedalam BOARD MANUAL

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL xi

ia .c om ne s

w

w

w .g

ar u

da -in do

Halaman ini sengaja dikosongkan

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL xii

Distribusi dan Kerahasiaan Board Manual ini didistribusikan kepada seluruh Komisaris dan Direksi serta VP Corporate Secretary.

ia .c om

Pendistribusiannya dibuktikan dengan surat pengiriman yang sah (menggunakan numerator) dan nama setiap unit kerja dimasukkan ke dalam daftar distribusi manual. Daftar distribusi dilampirkan pada masing-masing manual ini dan buku asli disimpan pada unit Corporate Secretary.

ne s

Seluruh informasi yang tercantum di dalam manual ini termasuk dalam kategori yang bersifat rahasia dan terbatas. Dilarang memberikan informasi baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak manapun di luar perusahaan terhadap hal-hal yang tercantum dalam pedoman ini. Pemberian informasi kepada pihak di luar perusahaan untuk keperluan dan kepentingan perusahaan harus memperoleh persetujuan dari unit Corporate Secretary.

w

w

w .g

ar u

da -in do

Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pemberian informasi kepada pihak manapun di luar perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL xiii

ia .c om

w

w

w .g

ar u

da -in do

ne s

Halaman ini sengaja dikosongkan

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL xiv

Daftar Istilah Dalam Board Manual ini yang dimaksud dengan :

No.

Istilah

Definisi

Dewan Komisaris

2.

Direksi

organ suatu perseroan terbatas yang bertugas untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan AD Perseroan

3.

Pertemuan Formal

rapat Dewan Komisaris atau Rapat Direksi diselenggarakan oleh masing-masing organ.

4.

Pertemuan Informal

pertemuan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi di luar forum rapat-rapat formal

Komunikasi Formal

komunikasi yang terjadi antar organ yang berkaitan dengan pemenuhan ketentuan formal seperti diatur dalam AD dan atau kelaziman berdasarkan praktik-praktik terbaik (best practices) dalam Perseroan

Komunikasi Informal

7.

Saham Seri A Dwiwarna

8.

Saham Seri B

w .g

ar u

6.

Transaksi Afiliasi

w

9.

10.

Benturan Kepentingan

11.

Informasi berkala

12.

Informasi insidentiil

w

ne s

yang

da -in do

5.

ia .c om

1.

organ perseroan yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan atas kebijakan kepengurusan Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan serta untuk memberikan nasihat kepada Direksi

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

komunikasi antar organ Direksi dan Dewan Komisaris, antara anggota atau anggota-anggota organ satu dengan yang lainnya, di luar dari ketentuan komunikasi formal yang diatur dalam AD, peraturan perundang-undangan, dan ketentuan internal Perseroan yang berlaku. saham khusus yang dimiliki oleh Negara yang memberikan hak-hak istimewa yang tidak dimiliki oleh Pemegang Saham lain sebagaimana ditetapkan dalam AD Perseroan. saham biasa atas nama yang beredar dan tercatat di bursa efek, sehingga dapat dimiliki oleh masyarakat umum dan dapat diperjualbelikan. transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan Terkendali dengan afiliasi dari Perseroan atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham utama Perseroan. perbedaan antara kepentingan ekonomis dari Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris atau Pemegang Saham utama yang dapat merugikan Perseroan. informasi yang harus disampaikan pada waktu-waktu tertentu, yang terdiri dari laporan tahunan dan laporan keuangan informasi yang wajib disampaikan dalam waktu dua hari kerja setelah adanya peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan pemodal

BOARD MANUAL xv

ia .c om ne s da -in do ar u w .g w

w

Halaman ini sengaja dikosongkan

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL xvi

BAB I PENDAHULUAN

A.

LATAR BELAKANG

ia .c om

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Sebagai BUMN yang bergerak di bidang kegiatan usaha penerbangan yang sahamnya tercatat di BEI, Perseroan tunduk pada seperangkat aturan yang merupakan pedoman bagi Perseroan untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. Setelah menjadi perusahaan tercatat, otoritas yang mengawasi kegiatan Perseroan pun semakin bertambah. Selain otoritas, masyarakat pun turut memantau kinerja dan kegiatan operasional Perseroan untuk memastikan bahwa nilai investasi yang ditanamkan di Perseroan pun bertambah.

ne s

Direksi merupakan organ suatu perseroan terbatas yang bertugas untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan AD Perseroan. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku daan Anggaran Dasar Perseroan.

da -in do

Sementara itu, Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan atas kebijakan kepengurusan Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan serta untuk memberikan nasihat kepada Direksi sebagaimana diminta atau ketika diperlukan dalam rangka memastikan Perseroan dikelola sesuai dengan maksud dan tujuan usahanya, dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu. Dewan Komisaris wajib, dengan itikad baik dan tanggung jawab penuh, melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan.

ar u

Dalam rangka menerapkan prinsip good corporate governance dan untuk memenuhi kepentingan pemegang saham dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, yang terdiri dari pegawai, konsumen, masyarakat, dan regulator, Direksi dan Dewan Komisaris memerlukan suatu pedoman kerja terkait tata kelola perusahaan. VISI DAN MISI

w .g

B.

Visi

w

Menjadi perusahaan penerbangan yang handal dengan menawarkan layanan yang berkualitas kepada masyarakat dunia menggunakan keramahan Indonesia.

w

Misi

C.

Sebagai perusahaan penerbangan pembawa bendera bangsa (flag carrier) Indonesia yang mempromosikan Indonesia kepada dunia guna menunjang pembangunan ekonomi nasional dengan memberikan layanan yang professional. M AKSUD DAN TUJUAN Pedoman Kerja Terkait Tata Kelola Perusahaan bagi Direksi dan Dewan Komisaris (“Pedoman”) ini disusun sebagai pedoman bagi Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan terbaik bagi Perseroan.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—1

BAB II ORGAN PERSEROAN

A.

DIREKSI

ia .c om

Direksi merupakan organ Perseroan yang bertanggung jawab untuk menjalankan pengurusan perseroan sehari-hari untuk kepentingan terbaik Perseroan, yaitu dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perseroan serta memastikan agar Perseroan melaksanakan tanggung jawab sosialnya serta memperhatikan kepentingan dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Struktur Organisasi Direksi Perseroan

ne s

Berdasarkan Corporate Organization Manual Perseroan, Direksi berperan sebagai pengambil keputusan, dimana untuk hal-hal tertentu, dalam mengambil keputusan Direksi harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris dan RUPS. Direksi selain melaksanakan kepengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan, juga bertindak selaku pimpinan serta mengurus dan memelihara kekayaan Perseroan.

da -in do

Struktur Organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:

Direktur Utama

Direktur Keuangan

ar u

Direktur Niaga

w

w

w .g

Direktur Pemasaran & Penjualan

1.

Direktur Teknik & Pengelolaan Armada

Direktur Operasi

Direktur SDM & Umum

Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis & Manajemen Risiko

Tugas, Kewajiban, dan Wewenang Direksi Direksi bertanggung jawab atas tugas dan fungsi untuk melakukan pengurusan dan pengelolaan Perseroan. Dalam hal pembagian tugas dan fungsi Direksi tidak ditentukan oleh RUPS, maka pembagian tugas dan fungsi Direksi diatur dalam Rapat Direksi. Setiap anggota Direksi oleh karenanya bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan fungsinya tersebut masing-masing.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—2

Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan sebagaimana ditentukan dalam AD Perseroan.

ia .c om

Dalam melakukan tugasnya, Direksi berwenang untuk menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan UUPT dan/atau AD Perseroan. Dari ketentuan UUPT tersebut terkandung konsep fiduciary duty. Fiduciary duty adalah suatu doktrin yang menunjukkan jalinan hubungan yang terjadi antara Direksi dengan perseroan terbatas. Menurut Black’s Law Dictionary, fiduciary duty didefinisikan sebagai berikut: “A duty of utmost good faith, trust, confidence, and candor owned by a fiduciary (such as lawyer or corporate officer) to the beneficiary (such as lawyer’s client or a shareholder); a duty to act with the highest degree of honesty and loyalty toward another person and in the best interest of other person. “

ne s

Terjemahan bebas dari definisi fiduciary duty tersebut di atas adalah sebagai berikut:

da -in do

“Suatu kewajiban atas dasar itikad yang sebaik-baiknya, kepercayaan, keyakinan dan kejujuran yang dimiliki oleh penerima kepercayaan (misalnya pengacara atau organ perseroan) untuk kepentingan penerima manfaat (misalnya seperti klien dari seorang pengacara atau pemegang saham); suatu kewajiban untuk bertindak dengan tingkat kejujuran dan loyalitas yang setinggi-tingginya terhadap orang lain dan untuk kepentingan terbaik orang lain” Kewajiban Direksi

Persetujuan AD Perseroan, Pendaftaran dan Pengumuman Berita Negara

ar u

a.

w .g

Menyerahkan AD Perseroan dan setiap perubahannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh persetujuan atau pernyataan pemberitahuan, untuk kemudian didaftarkan pada Daftar Perseroan dan diumumkan dalam Berita Negara oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pasal 21 (1) - (3), 29, 30 UUPT).

w

w

b.

Pendaftaran Perubahan tertentu dalam Anggaran Dasar ke Wajib Daftar Perusahaan Departemen Perdagangan Menyampaikan beberapa perubahan tertentu dari Anggaran Dasar ke Departemen Perdagangan (lihat juga Bab IV Board Manual mengenai Hubungan Antara Perseroan Dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Dan Lembaga Pemerintah Lain).

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—3

c.

Daftar Pemegang Saham Membuat dan memelihara (atau menunjuk suatu BAE untuk melakukan hal tersebut) daftar pemegang saham yang mencatat: (a) nama dan alamat seluruh pemegang saham; (b) jumlah, nomor, dan tanggal pengambilalihan saham atau sertifikat saham kolektif; (c) nama dan alamat pemegang gadai saham Perseroan; (d) setiap informasi penting lainnya (Pasal 100 (1) (a) UUPT, Pasal 12 (2.b.4) AD Perseroan).

d.

ia .c om

Membuat dan memelihara daftar khusus yang berisi kepemilikan saham setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan keluarga dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut dalam Perseroan dan dalam perseroan lainnya, serta tanggal perolehan saham tersebut (Pasal 100 (1) (a) UUPT, Pasal 12 (2.b.4) AD Perseroan). Dokumen Perusahaan

e.

da -in do

ne s

Memelihara seluruh daftar, dokumen pendaftaran dan dokumen perseroan, termasuk keputusan, risalah RUPS, Risalah Rapat Direksi, risalah Rapat Dewan Komisaris dan menyimpan di tempat kedudukan Perseroan, serta menyediakan akses bagi pemegang saham atas dokumen-dokumen tersebut (Pasal 100 (1) (c), (d), (2) UUPT, Pasal 12 (2.b.10 dan 2.b.11) AD Perseroan). Keuangan dan Standar Akuntansi Perseroan

w .g

ar u

Menyusun Laporan Keuangan dan memelihara sistem akuntansi Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan, dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit (Pasal 68, 69 UUPT, Pasal 12 (2.b.6 dan 2.b.12) AD Perseroan). Laporan Keuangan yang telah diaudit kemudian disampaikan kepada Bapepam-LK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

w

w

f.

g.

Rapat Direksi Menyiapkan dan memelihara seluruh Risalah Rapat Direksi (Pasal 100 (1) UUPT, Pasal 12 (b.4, b.11) AD Perseroan). Laporan Tahunan Paling lambat dalam 5 bulan setelah tahun fiskal berakhir, menyiapkan, menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai Laporan Tahunan dan dokumen keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengurusan Perseroan kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan setelah ditelaah dan disetujui oleh Dewan Komisaris (Pasal 66, 67, 100 ayat (1)-(3) UUPT, Pasal 12 (2.b.5), (2.b.7), (2.b.8) AD Perseroan).

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—4

h.

RJPP dan RKAP Perseroan Menyiapkan RJPP dan RKAP Perseroan serta seluruh perubahannya, dan menyampaikannya serta memberikan penjelasan kepada Dewan Komisaris paling lambat 60 hari sebelum tahun buku baru dimulai untuk mendapatkan persetujuan (Pasal 63-65 UUPT, Pasal 12 (2.b.2, 2.b.3) AD Perseroan). Neraca dan Laporan Laba Rugi

ia .c om

i.

Menyampaikan Neraca dan Laporan Laba Rugi (sebagai bagian dari Laporan Keuangan di dalam Laporan Tahunan) yang telah disahkan oleh RUPS kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pasal 12 (2.b.9) AD Perseroan). j.

Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan Internal

k.

da -in do

ne s

Membangun program manajemen risiko korporasi, menetapkan sistem pengendalian internal dalam rangka mengamankan investasi dan aset Perseroan, mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan etika kerja Perseroan, menyelenggarakan pengawasan intenal melalui pembentukan Satuan Pengawasan Intern dan menyelenggarakan fungsi Sekretaris Perusahaan (Pasal 25 – 29 Permen BUMN No. 01/2011, Peraturan Bapepam dan LK No. IX.I.7). Laporan Program Teknologi Informasi dan Sumber Daya Manusia

l.

ar u

Menetapkan tata kelola Teknologi Informasi yang efektif serta menyiapkan laporan kepada Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan program Teknologi Informasi dan Sumber Daya Manusia tersebut (Pasal 30 Permen BUMN No. 01/2011). Melaporkan Kepemilikan Saham

w .g

Melaporkan kepemilikan saham dirinya dan keluarganya kepada Perseroan dan perseroan lain untuk dicatat di dalam Daftar Khusus. Peraturan Pasal Modal mewajibkan Direksi untuk melaporkan kepemilikan sahamnya di dalam Perseroan dalam waktu 10 hari sejak terjadinya transaksi.

w

w

m. Melakukan Keterbukaan Informasi Melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, antara lain mengumumkan transaksi material (lihat juga Bab III Board Manual mengenai Tindakan Perseroan Tertentu (Corporate Action Tertentu).

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—5

n.

Manajemen Risiko Direksi dalam setiap pengambilan keputusan/tindakan harus mempertimbangankan risiko usaha serta membangun dan melaksanakan program manajemen risiko korporasi secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan Good Corporate Governance.

o.

ia .c om

Direksi wajib menyampaikan laporan profil manajemen risiko dan penanganannya bersamaan dengan laporan berkala perusahaan. (Pasal 25 Permen BUMN No. 01/2011). Pendayagunaan Aktiva Tetap

da -in do

ne s

Direksi wajib bertanggungjawab atas pelaksanaan Pendayagunaan Aktiva Tetap untuk kepentingan Perseroan, serta menjamin pendayagunaan tersebut agar bebas dari tekanan, paksaan dan campur tangan dari pihak lain. Pendayagunaan Aktiva Tetap adalah tindakan Perseroan untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan aktiva tetap untuk menciptakan nilai tambah bagi Perseroan dengan tidak mengakibatkan beralihnya kepemilikan Perseroan atas aktiva tetap tersebut, antara lain melalui bangun guna serah, bangun serah guna, kerjasama operasi, kerjasama usaha, sewa, atau pinjam pakai atas aktiva tetap Perseroan (“Pendayagunaan Aktiva Tetap”).

Pelaporan Pengadaan Substansial Direksi perlu melakukan pelaporan mengenai rencana-rencana pengadaan substansial yang akan dilakukan Perseroan. Selain hal tersebut, Direksi wajib melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengadaan substansial yang telah dilakukan yaitu untuk pengadaan barang/jasa yang telah tertuang dalam RJPP /RKAP yang menunjang kegiatan usaha utama Perseroan dengan nilai di atas 5% dari ekuitas Perseroan dalam satu transaksi. Pelaporan atas pengadaan substansial tersebut dilakukan sebelum Direksi melakukan pengikatan atau menandatangani suatu perjanjian dengan pihak vendor. (Surat Dewan Komisaris No. GARUDA/DEKOM-021/2011 tanggal 6 April 2011 tentang Pengadaan Barang & Jasa).

w

w

w .g

q.

ar u

Direksi wajib mengevaluasi perjanjian Pendayagunaan Aktiva Tetap yang belum dilaksanakan apabila Direksi berpendapat bahwa perjanjian yang sudah ditandatangani merugikan Perseroan atau belum memberikan keuntungan yang optimal, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan (Pasal 5 butir 12 Peraturan Menteri BUMN No. PER-06/MBU/2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No. 06/2011”)).

Dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan ketentuan AD, Direksi berwenang untuk: a. menetapkan kebijakan pengurusan; b. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang ditunjuk atau kepada seseorang atau pegawai Perseroan dan mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—6

Perseroan kepada Kepala Cabang atau kepala perwakilan di dalam maupun di luar negeri;

d.

mengangkat dan memberhentikan pegawai Perseroan berdasarkan peraturan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan;

e.

mengangkat dan memberhentikan sekretaris Perusahaan;

f.

melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada optimalisasi pemanfaatan asset Perseroan, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam AD Perseroan.

Larangan a.

Transaksi Orang Dalam

ne s

ia .c om

mengatur ketentuan tentang kepegawaian Perseroan, termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pegawai Perseroan berdasarkan peraturan perundang-undangan;

da -in do

2.

c.

Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, orang dalam perusahaan terbuka dilarang untuk: i. ii.

mempengaruhi pihak lain untuk membeli saham Perseroan maupun saham perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Perseroan; dan memberikan informasi orang dalam kepada pihak lain.

ar u

iii.

melakukan transaksi atas saham Perseroan maupun saham perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Perseroan;

w .g

Definisi Orang Dalam berdasarkan UU Pasar Modal adalah pihak-pihak sebagai berikut: Dewan Komisaris, Direktur, atau pegawai Perseroan;

ii.

pemegang saham utama Perseroan;

iii.

orang perorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau

iv.

pihak yang dalam waktu enam bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam butir (a), (b), dan (c) di atas.

w

w

i.

Anggota Direksi termasuk dalam definisi Orang Dalam berdasarkan UU Pasar Modal, selain dari anggota Dewan Komisaris dan para pegawai pada Perseroan. Oleh karena itu, setiap anggota Direksi dilarang untuk melakukan transaksi saham orang dalam (insider trading) tersebut di dalam suatu periode tertentu yang dilarang, yaitu:

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—7

selama 30 (tiga puluh) hari sebelum diterbitkannya Laporan Keuangan Tahunan atau Laporan Keuangan Tengah Tahunan atau laporan interim Perseroan lainnya;

ii.

Periode tertentu yang dilarang oleh ketentuan perundangan yang berlaku yang akan ditetapkan dan diumumkan oleh Direksi Perseroan kepada pihak-pihak yang termasuk definisi Orang Dalam, termasuk Dewan Komisaris Perseroan; atau

iii.

Periode tertentu yang akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan terkait dengan rencana dan pelaksanaan tindakan korporasi yang akan dilakukan oleh Perseroan.

ia .c om

i.

ne s

Ketentuan periode tersebut di atas tidak berlaku sepanjang Orang Dalam memiliki Informasi Orang Dalam. Dengan demikian dalam waktu sejak Informasi Orang Dalam tersebut diperoleh sampai dengan Informasi Orang Dalam tersebut telah menjadi Informasi Publik, Orang Dalam yang bersangkutan dilarang untuk melakukan transaksi saham Orang Dalam (insider trading) sebagaimana dimaksud di atas. Penjelasan lebih lanjut mengenai larangan ini dijelaskan di dalam Surat Edaran Direksi Perseroan tentang Larangan Transaksi Saham Perseroan pada Periode Tertentu.

da -in do

Berdasarkan Surat Keputusan No. JKTDZ/SKEP/5008/12 tentang Larangan Transaksi Saham PT Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk Pada Periode Tertentu tanggal 22 Februari 2012, Orang Dalam Perseroan dilarang melakukan transaksi saham selama Periode yang Dilarang, yaitu periode sebagai berikut:

w

w

w .g

ar u

a. 30 hari sebelum diumumkannya Laporan Keuangan Tahunan atau Laporan Keuangan Tengah Tahunan atau Laporan Interim lainnya. b. Periode tertentu yang dilarang oleh ketentuan perundangundangan yang berlaku yang akan ditetapkan dan diumumkan oleh Direksi Perseroan kepada Orang Dalam. c. Periode Tertentu yang akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan terkait dengan rencana dan pelaksanaan aksi korporasi yang akan dilakukan Perseroan.

Ketentuan di atas tidak berlaku bagi Orang Dalam yang memiliki Informasi Orang Dalam. Dalam waktu sejak Informasi Orang Dalam tersebut diperoleh sampai dengan Informasi Orang Dalam tersebut menjadi Informasi Publik, Orang Dalam Tersebut dilarang untuk melakukan Transaksi Saham. Orang Dalam Perseroan juga dilarang untuk mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian dan/atau penjualan saham atau memberika Informasi Orang Dalam kepada pihak manapun yang patut diduga untuk melakukan transaksi atas saham tersebut.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—8

Periode yang Dilarang akan berakhir pada saat semua Informasi Orang Dalam telah menjadi Informasi Publik dan atau telah berakhirnya periode yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan sesuai dengan pengumuman yang dilaksanakan. b.

Transaksi benturan kepentingan

ia .c om

Anggota Direksi dilarang melakukan tindakan yang mempunyai unsur benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan kepengurusan Perseroan yang dilakukannya, selain penghasilan yang sah.

3.

da -in do

ne s

Anggota Direksi tidak dapat mewakili Perseroan dalam proses hukum antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan, atau apabila anggota Direksi terkait memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan. Apabila seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan, maka Dewan Komisaris dapat mewakili Perseroan. Dalam hal setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris terlibat dalam proses hukum tersebut dan/atau memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan, maka RUPS akan menunjuk pihak lain untuk mewakili Perseroan (Pasal 99 UUPT, Pasal 12 (15), (16) AD Perseroan). Tanggung Jawab

Tanggung jawab Direksi diantaranya adalah termasuk untuk mengelola Perseroan. Pengelolaan ini wajib dilakukan dengan itikad baik dan dengan tanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban yang melekat padanya (Pasal 12 (5) AD Perseroan).

ar u

Tanggung Jawab Pribadi

Seorang direktur dapat bertanggung jawab secara pribadi apabila: Direktur tersebut telah lalai dan menyebabkan Perseroan rugi sebagai akibat dari kelalaiannya tersebut.

w

w

w .g

(i)

(ii)

Direktur melakukan tindakan yang mengandung benturan kepentingan dan merugikan Perseroan;

(iii)

Anggota Direksi bertindak di luar kewenangannya sebagaimana ditentukan dalam UUPT dan AD Perseroan.

Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan: (i)

Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

(ii)

Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai maksud dan tujuan Perseroan;

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—9

(iii)

Tidak mempunyai benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

(iv)

Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

ia .c om

Pemegang saham yang mewakili paling sedikit 10% dari seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi terkait yang menyebabkan kerugian tersebut (Pasal 97 (6) UUPT). Tanggung jawab secara tanggung renteng dengan Direksi lain

Setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab apabila terdapat kondisi-kondisi sebagai berikut, antara lain: Kepailitan dimana kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut;

b.

Pembelian kembali saham yang melampaui batas ketentuan UUPT, yaitu pembelian kembali yang menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan ditambahkan cadangan wajib;

c.

Setiap pernyataan yang keliru atau informasi yang menyesatkan dalam laporan tahunan Perseroan (Peraturan BAPEPAM-LK No. VIII.G.11);

d.

Setiap pernyataan yang tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan Perseroan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat (Peraturan BAPEPAM-LK No. IX.I.6 – lihat juga Bab IX mengenai Informasi dan Keterbukaan kepada Publik);

ar u

da -in do

ne s

a.

Kegagalan pemegang saham untuk mengembalikan dividen interim apabila Perseroan mengalami kerugian setelah pembagian dividen interim;

f.

Pelaksanaan Pendayagunaan Aktiva Tetap Pendayagunaan Aktiva Tetap untuk kepentingan Perseroan, serta menjamin pendayagunaan tersebut agar bebas dari tekanan, paksaan dan campur tangan dari pihak lain, antara lain dengan cara mengevaluasi perjanjian Pendayagunaan Aktiva Tetap yang dianggap merugikan atau belum memberikan keuntungan yang optimal bagi Perseroan (Pasal 5 butir 12 Permen BUMN No. 06/2011).

w

w

w .g

e.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—10

Kriteria dan Komposisi Direksi Komposisi Direksi Perseroan a.

Perseroan wajib memiliki sedikitnya 2 direktur yang salah satu diantaranya bertindak sebagai Direktur Utama.

b.

Jika, untuk alasan apapun, Perseroan dikelola oleh kurang dari 2 direktur atau tidak terdapat Direktur Utama atau jika jabatan anggota Direksi lowong sama sekali, RUPS wajib diadakan untuk mengangkat direktur tidak lebih dari 60 hari setelah terjadinya kelowongan. Selama jabatan direktur lowong sama sekali dan RUPS belum dapat mengisi kelowongan tersebut, untuk sementara Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris dengan kekuasaan dan wewenang yang sama dengan direktur Perseroan.

ne s

4.1

ia .c om

4.

4.2

da -in do

Sebagaimana diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, Perseroan membagi tugas Direksi Perseroan. Kriteria Direksi Perseroan

Persyaratan bagi calon anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: a. b.

(tidak

dalam

Memiliki akhlak dan moral yang baik. Tidak pernah dinyatakan pailit.

ar u

c.

Cakap untuk melakukan perbuatan hukum pengampuan).

w

w

w .g

d.

Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris atau anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan bertanggungjawab atas pailitnya suatu perseroan.

e.

Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dalam sektor keuangan atau yang menyebabkan kerugian keuangan Negara dan/atau BUMN.

f.

Tidak pernah dihukum atas tindak pidana kejahatan selama 10 tahun terakhir.

g.

Tidak pernah diberhentikan pekerjaan/jabatannya.

h.

Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat kedua, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda (menantu atau ipar).

i.

Tidak memangku jabatan rangkap.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

(secara

tidak

hormat)

dari

BOARD MANUAL BDM 0—11

Sementara, untuk calon Direktur Tidak Terafiliasi harus memenuhi persyaratan berikut: a. Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali Perseroan untuk sedikitnya 6 bulan sebelum penunjukannya sebagai direktur tidak terafiliasi. Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris manapun lainnya.

c.

Tidak bekerja rangkap sebagai Direksi pada perseroan lain.

d.

Bukan merupakan Orang Dalam pada lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang memberikan jasa kepada Perseroan dalam waktu 6 bulan sebelum penunjukkannya sebagai Direktur.

ia .c om

b.

b.

c.

Bukan pengurus partai politik dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif; Bukan kepala/wakil kepala daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah; Berusia tidak melebihi 58 tahun ketika akan menjabat Direksi;

ar u

d.

da -in do

ne s

Selain itu, sebagaimana disyaratkan di dalam Pasal 4 Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No. 1/2012”), anggota Direksi juga harus memenuhi beberapa syarat lainnya seperti: a. Memenuhi persyaratan materiil yaitu pengalaman dan rekam jejak (track record), kompetensi teknis/keahlian, integritas dan moral, dan psikologis;

w .g

e.

Tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada lembaga, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN lain, anggota Direksi pada BUMN dan/atau perusahaan yang bukan BUMN, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Direksi Perseroan; Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Direksi Perseroan;

g.

Tidak menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan selama 2 (dua) periode berturut-turut; dan

h.

Sehat jasmani dan rohani (tidak menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

w

w

f.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—12

Sebagai Perseroan yang bergerak dalam bidang Angkutan Udara Niaga, anggota Direksi, kecuali Direktur Utama, juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 111 UU Penerbangan, yaitu: Memiliki kemampuan manajerial dan operasional pengelolaan usaha angkutan udara niaga;

b.

Telah dinyatakan lulus Uji Kepatutan dan Kelayakan oleh Menteri Perhubungan;

c.

Tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan udara; dan

d.

Pada saat memimpin badan usaha angkutan udara niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

ne s

ia .c om

a.

Di samping syarat formal, calon anggota Direksi juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: integritas dan moral, bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat: i. perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang dalam pengurusan BUMN/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja (berbuat tidak jujur);

da -in do

a.

w

w

w .g

ar u

ii.

b.

iii.

perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan kepada pribadi calon anggota Direksi, Pegawai BUMN/ Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja (berperilaku tidak baik);

iv.

perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang Persyaratan telah dinyatakan Uji Kepatutan dan Kelayakan Perhubungan sebagaimana disebutkan di atas, tidak berlaku bagi Direktur Utama; dan

v.

perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (berperilaku tidak baik).

kompetensi teknis/keahlian, bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan sebagai berikut: i.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/ Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja dan atau Pemegang Saham (berprilaku tidak baik);

pengetahuan yang memadai di bidang usaha BUMN yang bersangkutan;

BOARD MANUAL BDM 0—13

pengalaman dan keahlian di bidang pengurusan BUMN/Perusahaan/Lembaga yang bersangkutan;

iii.

kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan BUMN/Perusahaan/Lembaga yang bersangkutan;

iv.

pemahaman masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen; dan

ia .c om

ii.

dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya. psikologis, bahwa calon anggota Direksi memiliki tingkat intelegensi dan tingkat emosional yang memadai untuk melaksanakan tugasnya sebagai anggota Direksi BUMN. v.

c.

5.

da -in do

ne s

Anggota Direksi dapat menjadi anggota Dewan Komisaris suatu perusahaan selain anak perusahaan dari Perseroan dengan catatan tidak lebih dari 1 badan usaha milik swasta (Pasal 36 (2) Permen BUMN No. 1/2012). Dalam rangka memastikan terpenuhinya persyaratanpersyaratan di atas, seorang calon direktur dapat diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan yang menjamin bahwa dirinya memenuhi persyaratan-persyaratan dimaksud (Pasal 93 (3) UUPT, Pasal 11 (4) AD Perseroan). Pengangkatan dan Masa Jabatan

ar u

Pengangkatan sebagai anggota Direksi pada suatu perseroan terbuka mewajibkan calon direktur tersebut untuk memenuhi syarat yang ketat. UUPT menentukan persyaratan dasar bagi direktur perseroan terbatas pada umumnya, tetapi tidak termasuk persyaratan tambahan yang ditentukan oleh otoritas berwenang dalam bidang pasar modal, yaitu BAPEPAM-LK dan BEI, dan otoritas berwenang bagi BUMN, yaitu Kementerian BUMN.

w

w

w .g

Dalam hal bakal calon anggota Direksi berasal dari internal Perseroan, maka dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan berdasarkan UKK oleh lembaga profesional yang dipilih oleh Perseroan atau Kementrian BUMN. Deputi teknis/Sekretaris Kementrian BUMN dapat meminta usulan atau pendapat dari Dewan Komisaris terhadap bakal calon anggota Direksi yang berasal dari internal Perseroan. Tata cara pengangkatan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

a.

Anggota direksi yang sedang menjabat, Dewan Komisaris, pejabat internal BUMN, pejabat BUMN lain, tenaga pada atau di luar Perseroan, pemegang saham Seri A Dwiwarna atau pemegang saham lain yang mewakili setidaknya 10% jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara mengusulkan calon anggota Direksi.

b.

Calon anggota direksi menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan BUMN yang dilaksanakan oleh suatu tim pelaksana (“Tim UKK BUMN”) atau suatu Lembaga Profesional yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—14

Menteri BUMN melakukan evaluasi akhir atas calon terbaik usulan UKK BUMN dari Tim UKK BUMN atau Lembaga Profesional tersebut.

d.

Calon anggota Direksi, terkecuali Direktur Utama, juga wajib untuk menjalani dan dinyatakan lulus dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan Perhubungan.

e.

Anggota direksi diangkat oleh RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.

ia .c om

c.

da -in do

ne s

Setelah calon anggota Direksi lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan BUMN seperti disebutkan di atas, maka calon terpilih tersebut wajib menandatangani kontrak manajemen dengan Menteri BUMN sebelum ditetapkan sebagai anggota Direksi Perseroan oleh RUPS (Keputusan Menteri BUMN No. Kep-59/MBU/2004 tentang Kontrak Manajemen Calon Anggota Direksi BUMN). Selain itu calon anggota Direksi juga harus menandatangani pakta integritas yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik dan bersedia diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan alasan apapun yang dinilai tepat oleh Menteri BUMN/RUPS, dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut (Pasal 23 Permen BUMN No. 1/2012. Seluruh anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal RUPS yang mengangkat mereka sampai dengan penutupan RUPS Tahunan kelima berikutnya. Masa jabatan ini tidak menutup kemungkinan bagi RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu atau untuk mengangkat kembali seorang anggota Direksi untuk satu kali masa jabatan.

Catatan:

w .g

ar u

 Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari posisinya dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu. Namun demikian, direktur bersangkutan tidak terbebas dari setiap tugas tanggung jawab yang melekat padanya hingga pengunduran dirinya efektif diterima oleh RUPS.

w

w

 Anggota Direksi hanya dapat diangkat untuk maksimum 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.

6.

Pengunduran Diri dan Pemberhentian Direksi Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari posisinya dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu. Namun demikian, direktur bersangkutan tidak terbebas dari setiap tugas tanggung jawab yang melekat padanya hingga pengunduran dirinya efektif diterima oleh RUPS. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya surat pengunduran diri tersebut.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—15

Apabila dalam jangka waktu 60 hari tersebut RUPS tidak terlaksana, pengunduran diri anggota Direksi yang bersangkutan menjadi sah dan Perseroan wajib untuk melaporkan hal tersebut dalam RUPS mendatang. Jika pengunduran diri mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari 2 orang, maka pengunduran diri tersebut baru sah jika telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Direksi baru sehingga persyaratan minimal jumlah anggota Direksi, yaitu 2 orang, terpenuhi (Pasal 13 (d) – (f) Peraturan BAPEPAM-LK No. IX.J.1, Pasal 11 (20) AD Perseroan).

ne s

ia .c om

Anggota Direksi dapat diberhentikan setiap waktu dengan keputusan RUPS atau Keputusan Menteri dimana alasan-alasan pemberhentian tersebut wajib dinyatakan. Namun demikian, setiap pemberhentian tidak dapat dilakukan sewenang-wenang dan secara sepihak, dimana anggota Direksi tersebut diberikan hak untuk membela diri atas tuntutan yang dijatuhkan terhadap dirinya baik yang disampaikan kepada RUPS secara tertulis dalam jangka waktu 14 hati setelah pemberitahuan rencana pemberitahuan atas dirinya atau yang disampaikan secara langsung kepada pejabat Kementerian BUMN yang memberitahukan rencana pemberitahuan tersebut dengan disertai notulen atau berita acara yang ditandatangani (Pasal 17 UU BUMN, Pasal 26, 30 Permen BUMN No. 1/2012, Pasal 11 (10), (13) AD Perseroan).

da -in do

Pemberhentian anggota Direksi dapat dilakukan apabila yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut ini (Pasal 26 Permen BUMN No. 1/2012, Pasal 11 (11) AD Perseroan): a.

Tidak/kurang dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;

b.

Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

c.

Melanggar Perseroan;

d.

Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan dan/atau Negara; dan/atau

e.

Dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

peraturan

perundang-undangan

atau

AD

w

w

w .g

ar u

ketentuan

f.

Melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota direksi BUMN; atau

g.

Mengundurkan diri.

Pemberhentian anggota Direksi juga dapat dilakukan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS demi kepentingan dan tujuan Perseroan, antara lain karena terjadinya ketidakharmonisan antar anggota Direksi. Pemberhentian dengan alasan sebagaimana disebutkan dalam poin c dan d di atas merupakan pemberhentian tidak hormat (Pasal 26 Permen BUMN No. 1/2012, Pasal 11 (12), (14) AD Perseroan). Di luar dari alasan pemberhentian di atas, masa jabatan seorang direktur otomatis berakhir jika yang bersangkutan (Pasal 11 (21) AD Perseroan, Pasal 34 Permen BUMN No. 1/2012):

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—16

Meninggal dunia;

b.

Masa jabatannya berakhir;

c.

Dinyatakan pailit atau berada di bawah pengampuan berdasarkan suatu putusan pengadilan;

d.

Pengunduran dirinya efektif;

e.

Tidak lagi memenuhi persyaratan anggota Direksi termasuk salah satunya karena memangku jabatan rangkap yang dilarang.

ia .c om

7.

a.

Perangkapan Jabatan Direksi

Untuk menghindari kemungkinan terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai berikut: Anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta;

b.

Anggota Dewan Komisaris pada BUMN lain;

c.

Jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan atau daerah;

d.

Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif dan/atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau kepala daerah/wakil kepala daerah; atau

e.

Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

da -in do

ne s

a.

ar u

Perangkapan jabatan selain yang telah disebutkan di atas tetap memerlukan persetujuan dari Rapat Dewan Komisaris. Anggota Direksi Perseroan juga dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Dewan Komisaris pada lebih dari 1 Badan Usaha Swasta (Pasal 11 (27) AD Perseroan, Pasal 36 Permen BUMN No. 1/2012).

w

w

w .g

Anggota Direksi yang memangku jabatan rangkap yang dilarang di atas, maka jabatannya sebagai anggota Direksi Perseroan berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan tersebut. Dalam hal seseorang yang sedang menjabat sebagai salah satu dari jabatan di atas kemudian diangkat menjadi anggota Direksi Perseroan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lainnya tersebut selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai anggota Direksi Perseroan. Jika tidak, maka jabatan direksinya di Perseroan tersebut berakhir secara otomatis dengan lewatnya 30 hari tersebut (Pasal 21 (2) – (4) PP No. 45/2005, Pasal 36 Permen BUMN No. 1/2012). Dengan demikian, setiap tindakan yang dilakukan sebelum berakhirnya tenggat waktu untuk mengundurkan diri tersebut adalah tetap mengikat dan menjadi tanggungjawab Perseroan. Sementara, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh direktur yang bersangkutan setelah berakhirnya jabatan direksi secara otomatis tidak mengikat Perseroan dan menjadi tanggung jawab pribadi dari direktur yang bersangkutan.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—17

Selain larangan jabatan rangkap, batasan hubungan keluarga juga berlaku bagi anggota Direksi dimana antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Komisaris Perseroan dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan atau hubungan semenda, yaitu menantu atau ipar. Dalam hal terjadi keadaan tersebut, RUPS berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka (Pasal 20 PP No. 45/2005, (Pasal 11 (16), (17) AD Perseroan). Etika Bisnis dan Anti Korupsi

ia .c om

8.

ne s

Perseroan telah menetapkan Etika Bisnis dan Etika Kerja yang memuat nilai-nilai perusahaan dengan akronim “FLY HI” yakni EFficient & Effective, Loyalty, Customer CentricitY, Honesty & Openness dan Integrity berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Nomor: JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011 tentang Etika Bisnis dan Etika Kerja PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Direksi wajib mempelajari secara rinci Etika Bisnis dan Etika Kerja tersebut yang terkait dengan lingkup pekerjaannya dan melaksanakan tanggung jawabnya masing-masing berdasarkan Etika Bisnis dan Etika Kerja.

da -in do

Sehubungan dengan etika bisnis, maka Direksi Perseroan memiliki kewajibankewajiban antara lain: Memiliki pemahaman yang baik mengenai ruang lingkup, proses kerja, dan kinerja operasional maupun keuangan dalam rangka meningkatkan keterlibatan dan kontribusi kerja serta penyampaian pelaporan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

b.

Mengungkapkan informasi Perseroan dengan penuh kehati-hatian, sesuai dengan wewenang yang dimiliki dan peraturan perundangundangan yang berlaku.

ar u

a.

Menjadikan informasi keuangan sebagai alat pengendali kegiatan.

d.

Melaporkan berbagai macam informasi yang berdampak penting pada citra dan reputasi Perseroan kepada atasan langsung atau unit kerja yang berwenang.

w

w

w .g

c.

e.

Tidak memberikan pendapat melalui forum dan media, selain yang ditunjuk oleh Perseroan, mengenai kinerja dan prospek Perseroan.

f.

Melaporkan dan menghindari segala tindakan atau hubungan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

g.

Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam berbagai aktivitas bisnis Perseroan demi kepentingan pribadi atau golongan.

h.

Melindungi aset Perseroan dari penggunaan tidak sah.

i.

Melaporkan indikasi maupun terjadinya kecurangan di lingkungan Perseroan sesuai peraturan yang berlaku di Perseroan.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—18

k.

Melaporkan dengan segera kepada pimpinan pada lingkup kerjanya saat mengetahui adanya penyalahgunaan data, informasi, dan dokumen Perseroan yang bersifat rahasia sesuai peraturan yang berlaku di Perseroan.

l.

melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya kepada KPK dengan mengisi laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”).

ia .c om

Melindungi data, informasi, dan dokumen Perseroan yang bersifat rahasia sejak dibuat hingga pemusnahannya.

Rapat Direksi Waktu Rapat a.

Rapat Direksi diadakan secara berkala sekurangnya sekali dalam setiap bulan, yang juga dapat mengundang Dewan Komisaris.

b.

Rapat Direksi juga dapat terselenggara jika dan ketika dianggap perlu, dimintakan secara tertulis oleh satu atau lebih anggota Dewan Komisaris, atau dimintakan secara tertulis oleh satu atau lebih pemegang saham yang secara total mewakili 10% atau lebih saham dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Rapat Direksi dilaksanakan di tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan. Jika tidak, maka Rapat Direksi hanya dianggap sah jika dilangsungkan di dalam wilayah Republik Indonesia dan dihadiri oleh setiap anggota Direksi atau wakilnya yang sah.

ar u

c.

ne s

1.

da -in do

9.

j.

Panggilan Rapat

w .g

2.

Anggota Direksi yang berhak mewakili Perseroan berhak melakukan panggilan Rapat Direksi. Panggilan Rapat Direksi ini wajib dibuat secara tertulis atau sarana lainnya dan disampaikan tidak kurang dari 3 hari sebelum Rapat Direksi diadakan tanpa memperhitungkan tanggal Panggilan dan tanggal Rapat, atau jangka waktu yang lebih singkat dalam hal mendesak.

b.

Panggilan Rapat Direksi wajib memuat agenda, tanggal, waktu dan tempat rapat.

w

w

a.

3.

Kuorum dan Pengambilan Keputusan a.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

Rapat Direksi dapat mengambil keputusan yang sah apabila paling sedikit ½ dari seluruh direktur hadir atau diwakili dalam Rapat Direksi.

BOARD MANUAL BDM 0—19

Setiap keputusan dalam rapat Direksi dibuat melalui musyawarah untuk mufakat, atau, jika hal tersebut gagal, melalui pemungutan suara dengan metode suara terbanyak biasa. Suara abstain dianggap menyetujui usulan yang diajukan dalam Rapat. Jika jumlah suara yang setuju sama dengan suara yang menolak, maka Pimpinan Rapat akan mengambil keputusan. Jika terkait suatu usulan yang diajukan di dalam Rapat menyangkut lebih dari 2 pilihan dimana terdapat 2 pilihan dengan jumlah suara yang sama, maka pemungutan suara ulang wajib dilakukan hingga terdapat 1 pilihan dengan suara terbanyak.

c.

Risalah rapat wajib dipersiapkan dalam setiap Rapat Direksi yang mana wajib ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan seluruh anggota Direksi yang hadir sehingga ketepatan substansinya dapat dipastikan. Di dalam Risalah Rapat. Direksi wajib dimuat pernyataan ketidaksetujuan (dissenting opinion) dari anggota Direksi, jika ada dan hal-hal yang diputuskan serta keterangan alasan ketidakhadiran anggota Direksi, jika ada.

10.

da -in do

ne s

ia .c om

b.

Hubungan Direksi Dengan RUPS dan Kementerian BUMN a.

Hubungan Direksi dengan RUPS

ar u

Anggota Direksi diangkat oleh pemegang saham dalam RUPS, sehingga dalam setiap RUPS tahunan, Direksi berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawabannya dengan menyampaikan laporan pengurusannya kepada RUPS dan memasukkan laporan pengurusan tersebut dalam Laporan Tahunan Perseroan.

w

w

w .g

Dengan diberikannya persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan atas laporan keuangan, RUPS memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan, sepanjang hal-hal tersebut tercermin dari Laporan Tahunan, namun dengan tidak mengurangi tanggung jawab masing-masing anggota Direksi dalam hal terjadi kesalahan atau tindak pidana atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga. Pertanggungjawaban Direksi Perseroan kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengelolaan perusahaan dalam rangka pelaksanaan asas tata kelola perusahaan yang baik. RUPS sebagai organ pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan harus dilibatkan dalam hal pengambilan keputusan mengenai tindakantindakan Perseroan tertentu yang ditentukan dalam AD Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—20

Pembatasan Kewenangan Direksi Direksi memiliki kewenangan-kewenangan tertentu yang dibatasi dengan adanya kewajiban untuk meminta persetujuan dari RUPS sebelumnya yaitu sebagai berikut: Melakukan transaksi material;

ii.

Melakukan transaksi benturan kepentingan;

iii.

Melakukan transaksi lain di bawah ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal;

iv.

Mengalihkan kekayaan Perseroan dalam jangka waktu 1 tahun buku dengan nilai lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan dalam 1 transaksi atau lebih, yang berkaitan atau tidak;

v.

Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan dalam 1 transaksi atau lebih, yang berkaitan atau tidak; dan

vi.

Mengajukan permohonan pailit bagi Perseroan.

ne s

ia .c om

peraturan

Pelaporan Direksi kepada Kementerian BUMN Sebagai Regulator

da -in do

b.

i.

ar u

Sehubungan dengan adanya potensi benturan kepentingan di dalam jabatan anggota Direksi, sebagaimana juga berlaku bagi anggota Dewan Komisaris, berdasarkan Kepmen BUMN No. 23/1998, anggota Direksi dan pejabat setingkat di bawah Direksi wajib melaporkan kepada Menteri BUMN tentang kegiatan yang dilakukannya atau dilakukan keluarganya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Perseroan tempat yang bersangkutan bekerja. Pelaporan tersebut wajib disampaikan selambatnya dalam 5 hari kerja sejak terjadinya kegiatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dimaksud.

w

w

w .g

Kepmen BUMN No. 23/1998 mengatur bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan adanya potensi benturan kepentingan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa: i.

Pelepasan dari jabatan; dan/atau

ii.

Denda paling sedikit sebesar 25% dari nilai transaksi yang memiliki benturan kepentingan tersebut.

Pengenaan sanksi administratif tersebut tidak mengurangi dilaksanakannya gugatan perdata sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dalam hal tidak terpenuhinya kewajiban pelaporan tersebut disebabkan atau menyebabkan yang bersangkutan melakukan tindakan yang dapat dibuktikan sebagai tindak pidana korupsi dan/atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum, maka terhadapnya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—21

Pada prakteknya, Perseroan mewajibkan setiap anggota Direksi untuk menandatangani surat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan yang diperbaharui setiap tahunnya. 11.

Hubungan Direksi dengan Dewan Komisaris

ia .c om

Direksi dalam melaksanakan tugasnya mengurus Perseroan diawasi oleh Dewan Komisaris. Sebagai pengawas, Dewan Komisaris memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan, misalnya meminta informasi dan/atau dokumen yang berhubungan dengan tindakan Perseroan. Direksi bertanggung jawab untuk memastikan agar informasi mengenai Perseroan diberikan kepada Dewan Komisaris lengkap dan tepat waktu. Laporan Pengawasan atas tindakan kepengurusan Direksi selama satu tahun disampaikan oleh Dewan Komisaris dalam RUPS Tahunan dan dimasukkan sebagai bagian dari Laporan Tahunan Perseroan.

da -in do

ne s

Sebelum memberikan dokumen-dokumen tertentu kepada RUPS, Direksi harus meminta pendapat dan persetujuan Dewan Komisaris. Dokumen tersebut harus diberikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam AD Perseroan, misalnya mengenai jangka waktu dan tata cara pengiriman undangan rapat. Pembatasan Kewenangan Direksi Perseroan Direksi wajib meminta persetujuan Dewan Komisaris sebelum melaksanakan hal-hal sebagai berikut: Memindahtangankan atau menghapuskan aktiva tetap milik Perseroan yang melebihi batas nilai Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar Rupiah) atau dalam tahun yang sama, nilai agregat/akumulasi yang jumlahnya sama dengan atau lebih dari 3% (tiga persen) dari total nilai Aktiva Tetap Perseroan.

ar u

a.

w .g

Aktiva Tetap adalah aktiva berwujud yang digunakan dalam operasional Perseroan yang tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan, dan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun.

w

w

Memindahtangankan Aktiva Tetap dapat dilaksanakan dengan cara menjual, tukar menukar atau hibah, yang wajib dilaksanakan oleh Perseroan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk pasar modal.

b.

Mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain dalam bentuk kerjasama operasi, kontrak manajemen, kerjasama lisensi Bangun Guna Serah (Build, Operate, Transfer/BOT), Bangun Guna Milik (Build, Operate and Own/BOO) dan perjanjian-perjanjian lain yang memiliki sifat yang sama yang jangka waktunya melebihi dari jangka waktu yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—22

Kerjasama yang dimaksud di atas adalah kerjasama yang: a. Memiliki jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun; dan/atau b. Nilai transaksi lebih dari 3% dari Total Nilai Aktiva Tetap; dan/atau c. Menimbulkan kewajiban kontijen (contingent liabilities) dengan nilai lebih dari 3% dari Total Nilai Aktiva Tetap.

ia .c om

Yang dimaksud dengan perjanjian-perjanjian lain yang memiliki sifat yang sama di atas adalah perjanjian-perjanjian yang sifatnya sama dengan bentuk kerjasama operasi, kontrak manajemen, kerjasama lisensi Bangun Guna Serah (Build, Operate, Transfer/BOT), dan Bangun Guna Milik (Build, Operate and Own/BOO). Berikut adalah penjelasan terkait dengan perjanjian kerjasama di atas: Kerjasama Operasi (“KSO”)

ne s

Pengertian KSO adalah kerjasama dengan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan antara Perseroan dengan mitra kerjasama, dimana Perseroan terlibat dalam manajemen pengelolaan kerjasama tersebut.

da -in do

Pendayagunaan aktiva tetap dengan cara KSO, dilakukan terhadap aktiva tetap Perseroan berupa tanah, bangunan dan/atau aktiva tetap lainnya. Objek KSO yang diberdayagunakan tersebut diperhitungkan sebagai penyertaan Perseroan dalam KSO yang bersangkutan. Kontrak Manajemen

Kontrak Manajemen adalah suatu perjanjian dimana aset, sumber daya, dan dana disediakan oleh Perseroan sedangkan jasa manajemen atau pengelolaan diserahkan kepada mitra.

ar u

Bangun Guna Serah (“BOT”)

w

w

w .g

Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/ BOT) adalah kerjasama pendayagunaan aktiva tetap berupa tanah milik Perseroan oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. Selanjutnya, tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya akan diserahkan kepada Perseroan setelah berakhirnya jangka waktu. Pendayagunaan ini dilakukan terhadap Aktiva Tetap dalam bentuk tanah. Dalam hal terdapat Aktiva Tetap tidak dapat dijadikan sebagai objek kerjasama, maka Aktiva Tetap tersebut dihapusbukukan dan diperhitungkan dalam penetapan kompensasi.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—23

c.

Menerima atau memberikan pinjaman jangka menengah/panjang dalam nilai yang melebihi batas yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Dewan Komisaris dengan ataupun tanpa jaminan, kecuali pinjaman utang atau piutang yang timbul karena transaksi bisnis, dan pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan Perseroan hanya perlu dilaporkan kepada Dewan Komisaris.

ia .c om

Untuk memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, batas wewenang Direksi adalah sampai dengan Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar Rupiah) per tahun dan sepanjang terkait dengan kegiatan operasional perusahaan. Untuk menerima pinjaman dari pihak ketiga batas wewenang Direksi adalah sampai dengan Rp 500.000.000.000 (lima ratus milyar Rupiah) atau dalam tahun yang sama nilai agregat/akumulasi jumlahnya ≤ 10% nilai Ekuitas.

d.

da -in do

ne s

Dalam hal pinjaman tersebut memerlukan persetujuan Dewan Komisaris, persetujuan Dewan Komisaris tersebut berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak persetujuan diberikan oleh Dewan Komisaris. Persetujuan Dewan Komisaris dikecualikan untuk (i) pinjaman utang atau piutang yang timbul karena transaksi bisnis, dan (ii) pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan Perseroan, dengan ketentuan pemberian pinjaman tersebut dilaporkan kepada Dewan Komisaris. Menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan persediaan barang mati, dalam nilai yang melebihi batas yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

w .g

ar u

Batas wewenang Direksi untuk menghapuskan piutang macet dan persediaan barang mati Perseroan dari pembukuan adalah sampai dengan Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar Rupiah) atau dalam tahun yang sama nilai agregat/akumulasi yang jumlahnya ≤ 5% (lima persen) dari nilai ekuitas Perseroan. Tindakan tersebut perlu dilaporkan kepada Dewan Komisaris disertakan dengan data dan informasi mengenai tahapan-tahapan proses penagihan yang telah dilakukan Direksi sebelum melakukan penghapusbukuan sesuai dengan ketentuan Perseroan yang berlaku.

w

w

e.

Menetapkan struktur organisasi sampai dengan 1 tingkat di bawah Direksi. Kecuali ditetapkan lain oleh RUPS, Direksi mendiskusikan dan memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris untuk menetapkan struktur organisasi Direksi dan organisasi satu tingkat dibawah Direksi. Direksi melaporkan kepada Dewan Komisaris, Keputusan Direksi atas pembagian kewenangan diantara anggota Direksi dan nama-nama pejabat dalam struktur organisasi satu tingkat dibawah Direksi.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—24

f.

Membentuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan yang dapat berdampak finansial bagi Perseroan.

ia .c om

Direksi wajib mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris dalam hal (i) yayasan, organisasi, dan atau perkumpulan tersebut didirikan untuk jangka waktu lebih dari 3 tahun, dan/atau (ii) nilai dari pembentukan yayasan, organisasi dan atau perkumpulan tersebut lebih dari 3% (tiga persen) dari Total Nilai Aktiva Tetap. Dalam hal tindakan ini tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris, maka Direksi wajib melaporkan tindakan tersebut kepada Dewan Komisaris.

Membebankan biaya Perseroan yang bersifat rutin untuk kegiatan yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.

da -in do

g.

ne s

Untuk memastikan agar yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan dikelola secara profesional, Direksi dapat mengangkat pengurus dari pihak eksternal Perseroan untuk melakukan pengurusan rutin.

Direksi menetapkan anggaran tahunan (apabila ada) untuk kegiatan yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan bersamaan dengan penetapan anggaran (budget) Perseroan. Selain pembebanan biaya yang bersifat rutin dan tetap dari organisasi, kegiatan yayasan, dan atau perkumpulan sebagaimana tersebut di bawah ini, maka perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris:

w

w

w .g

ar u

INACA, PATA, IATA, KADIN, Air Promotion Group, Zone Employee Discount Multi Bilateral Agreement (ZED MIBA Forum), Dana Pensiun Garuda, Yayasan At Taqwa, Yayasan Kesehatan Garuda, KOAPGI, KOKARGA, Masyarakat Hukum Udara (MHU), Member of Board of Airline Representatif in Netherlands (BARIN), Member Board of Governor PATA BENELUX (Belgium, Netherland & Luxemburg), AOC (Airlines Operator Committee), Member of BARSA (Board of Airlines Representative), BAR (Board of Airlines Representative), KASEC (Korea Airlines Secretary), BARINDO (Board of Airlines Representative Indonesia). Forum Human Capital BUMN, Forum IT BUMN, ICSA (Indonesian Corporate Secretary Associaton), PERHUMAS, AAPA (Association of Asia Pacific Airlines), IBCSD (Indonesia Business Council of Sustainable Develpoment), WEF (World Economic Forum), Forum Humas BUMN, Flight Safety, APEX

h.

Mengusulkan wakil Perseroan untuk menjadi calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada anak perusahaan Perseroan yang memberikan kontribusi signifikan kepada Perseroan dan/atau bernilai strategis yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—25

Direksi mengusulkan nama-nama serta data lengkap dari rekam jejak pihak-pihak yang dinominasikan menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada anak perusahaan. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut harus menjalani proses pemilihan sesuai dengan ketentuan dan tatacara pencalonan anggota Direksi dan Dewan Komisaris anak perusahaan BUMN yang berlaku. Tidak lagi menagih piutang macet yang telah dihapusbukukan dalam nilai yang melebihi batas yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

ia .c om

i.

Direksi membutuhkan persetujuan dari Dewan Komisaris untuk tidak lagi menagih piutang macet yang telah dihapusbukukan dengan nilai di atas Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah).

j.

ne s

Tindakan tersebut perlu dilaporkan kepada Dewan Komisaris disertakan dengan data dan informasi mengenai tahapan-tahapan proses penagihan yang telah dilakukan Direksi sebelum melakukan penghapusbukuan sesuai dengan ketentuan Perseroan yang berlaku. Menetapkan dan mengubah logo Perseroan

k.

da -in do

Logo Perseroan adalah termasuk logo baru dan logo yang saat ini sudah terdaftar atau sedang dalam proses untuk didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan dan Intelektual. Melakukan penyertaan modal dalam perseroan lain dalam nilai yang melebihi batas dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Dewan Komisaris, sepanjang penyertaan modal tersebut tidak memerlukan persetujuan RUPS sesuai dengan peraturan Pasar Modal.

ar u

Direksi wajib meminta persetujuan dari Dewan Komisaris untuk melakukan penyertaan modal yang nilainya lebih besar dari 10% (sepuluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan.

l.

Mendirikan anak perusahaan, sepanjang hal tersebut tidak memerlukan persetujuan RUPS sesuai dengan Peraturan Pasar Modal

m.

Melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan, sepanjang hal tersebut tidak memerlukan persetujuan RUPS sesuai dengan peraturan Pasar Modal

w

w

w .g

Perseroan melaksanakan penyertaan modal dalam perusahaan lain dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha utamanya, kegiatan usaha pendukung, dan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, atau pelaksanaan keputusan peraturan yang berlaku.

Bahwa pelepasan penyertaan modal pada anak perusahaan termasuk terdilusinya presentase kepemilikan saham Perseroan.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—26

Melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan pembubaran anak perusahaan, sepanjang hal tersebut tidak memerlukan persetujuan RUPS sesuai dengan peraturan Pasar Modal.

o.

Menetapkan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pegawai Perseroan yang melampaui kewajiban yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

p.

Mengikat Perseroan sebagai penjamin (borg atau avalist) yang mempunyai akibat keuangan yang melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan peraturan perundangan.

ia .c om

n.

ne s

Borg menurut Pasal 1820 KUH Perdata adalah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Tindakan pemberian jaminan termasuk juga diantaranya berupa pemberian jaminan ganti rugi (indemnity) dan corporate guarantee.

da -in do

q.

Aval menurut Pasal 129 KUH Dagang adalah perjanjian jaminan (aval) yang dapat diberikan oleh pihak ketiga, atau oleh orang yang tanda tangannya terdapat dalam surat wesel. Pemberi aval (avalist) terikat dengan cara yang sama seperti orang yang diberi aval. Menyusun RJPP dan RKAP termasuk setiap perubahan terhadap RJPP dan RKAP tersebut.

w

w

w .g

ar u

RJPP adalah rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perseroan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun. RKAP merupakan penjabaran tahunan dari RJPP yang dipersiapkan oleh Direksi dan disampaikan kepada Dewan Komisaris dan RUPS untuk mendapatkan pengesahan. RKAP memuat antara lain, anggaran tahunan Perseroan untuk tahun anggaran yang akan datang, yang dibuat sebelum tahun anggaran berikutnya tersebut dimulai. Direksi menyiapkan RJPP dan RKAP Perseroan serta seluruh perubahannya, dan menyampaikannya serta memberikan penjelasan kepada Dewan Komisaris paling lambat 60 hari sebelum tahun buku baru dimulai untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris. Rancangan RKAP disetujui oleh Dewan Komisaris paling lambat 30 hari setelah tahun anggaran Perseroan berjalan. Dalam hal rancangan RKAP belum disetujui Dewan Komisaris dalam kurun waktu 30 hari setelah tahun anggaran Perseroan berjalan, maka RKAP yang sebelumnya diberlakukan.

Tatacara permohonan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan: Direksi menyiapkan materi atas tindakan yang memerlukan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris. Materi yang dikirimkan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris sekurangkurangnya berupa:

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—27

a. uraian mengenai tindakan/transaksi yang akan dilakukan, antara lain meliputi obyek, nilai, dan pihak-pihak yang terkait. b. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya tindakan/transaksi serta pengaruhnya pada kondisi keuangan Perseroan (termasuk risiko, proforma, manfaat, potensi, proyeksi keuangan dan pemasaran, dan nilai tambah yang akan diperoleh Perseroan). cara dan pelaksanaan tindakan tersebut.

ia .c om

c.

Direksi mengajukan permohonan kepada Dewan Komisaris mengenai hal-hal yang membutuhkan persetujuan sesuai dengan batas dan kewenangan Direksi, melalui mekanisme sebagai berikut:

1. Direksi menyampaikan permohonan persetujuan kepada Dewan Komisaris

ne s

dengan menyertakan materi kepada Dewan Komisaris melalui sekretaris Dewan Komisaris 14 hari kerja sebelum Rapat Dewan Komisaris dan Direksi (apabila persetujuan akan dibahas dalam Rapat Dewan Komisaris dan Direksi).

2. Direksi wajib melengkapi materi yang diperlukan oleh Dewan Komisaris.

da -in do

3. Dewan Komisaris memberikan keputusan tertulis atas permohonan Direksi dan dikirimkan kepada Direksi, dalam waktu 30 hari sejak diterimanya permohonan atau penjelasan dan dokumen secara lengkap dari Direksi.

Tata Cara Pertemuan dan Komunikasi antara Direksi dan Dewan Komisaris A. Pertemuan Formal

ar u

Pertemuan formal adalah Rapat Dewan Komisaris atau Rapat Direksi yang diselenggarakan oleh masing-masing organ. Pertemuan formal tersebut diselenggarakan atas undangan Dewan Komisaris atau Direksi.

w .g

Pertemuan Formal dilaksanakan di tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan. Jika tidak, maka Pertemuan Formal hanya dianggap sah jika dilangsungkan di dalam wilayah Republik Indonesia dan dihadiri oleh setiap anggota Direksi atau Dewan Komisaris, atau wakilnya yang sah.

w

w

1. Rapat Dewan Komisaris Segala keputusan Dewan Komisaris diambil dalam Rapat Dewan Komisaris. Rapat Dewan Komisaris dilakukan paling sedikit 1 bulan sekali atau setiap saat atas permintaan 1 atau beberapa anggota Dewan Komisaris, Direksi atau permintaan tertulis dari pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/10 dari jumlah saham yang disetor penuh. Rapat Dewan Komisaris dilaksanakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat usahanya yang utama didalam wilayah Republik Indonesia, atau ditempat lainnya sepanjang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—28

Kehadiran Direksi Dalam Rapat Dewan Komisaris Kehadiran Direksi dalam Rapat Dewan Komisaris dimungkinkan apabila Direksi atau salah satu anggota Direksi diundang oleh Dewan Komisaris untuk menjelaskan, memberikan masukan, atau melakukan diskusi. Kehadiran Direksi dalam Rapat Dewan Komisaris dilakukan sesuai dengan tata cara sebagai berikut:

da -in do

2. Rapat Direksi

ne s

ia .c om

1. Dewan Komisaris mengirim undangan Rapat Dewan Komisaris kepada Direksi, dapat berupa surat/memorandum, faksimili, atau surat elektronik (e-mail) dengan melampirkan materi rapat, sekurangnya 5 hari kerja sebelum rapat dilaksanakan. 2. Direksi, berdasarkan agenda rapat, menetapkan Anggota Direksi atau anggota-anggota Direksi yang akan menghadiri rapat dan memberikan konfirmasi kepada Dewan Komisaris, sekurangnya 2 hari kerja sebelum rapat dimulai. 3. Dewan Komisaris melaksanakan rapat yang dihadiri Direksi. Sekretaris Dewan Komisaris membuat risalah rapat dan mendistribusikan kepada peserta rapat.

Rapat Direksi dilakukan paling sedikit 1 bulan sekali atau setiap saat atas permintaan 1 atau beberapa anggota Direksi, permintaan tertulis dari 1 atau lebih anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/10 dari jumlah saham yang disetor penuh.

ar u

Rapat Direksi dilaksanakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat usahanya yang utama didalam wilayah Republik Indonesia, atau ditempat lainnya sepanjang dihadiri oleh seluruh anggota Direksi. Kehadiran Dewan Komisaris Dalam Rapat Direksi

w

w

w .g

1. Kehadiran Dewan Komisaris dalam rapat Direksi atas undangan Direksi Direksi dapat mengundang Dewan Komisaris atau salah satu anggota Dewan Komisaris untuk menjelaskan, memberikan masukan atau melakukan diskusi terhadap suatu permasalahan sebagai bahan bagi Direksi untuk menjalankan fungsinya. Kehadiran Dewan Komisaris dalam Rapat Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara sebagai berikut: a) Direksi mengirim undangan Rapat Direksi kepada Dewan Komisaris, dapat berupa surat/memorandum, faksimili, surat elektronik (e-mail) dengan melampirkan materi rapat, sekurangnya 5 hari kerja sebelum rapat dilaksanakan.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—29

ia .c om

b) Dewan Komisaris, berdasarkan agenda rapat, menetapkan anggota Dewan Komisaris atau anggota-anggota Dewan Komisaris yang akan menghadiri rapat dan memberikan konfirmasi kepada Direksi, sekurangnya 2 hari kerja sebelum rapat dilaksanakan. c) Direksi melaksanakan rapat yang dihadiri Dewan Komisaris. Sekretaris Perseroan membuat risalah rapat dan mendistribusikan kepada peserta rapat. 2. Kehadiran Dewan Komisaris dalam rapat Direksi atas permintaan Dewan Komisaris Anggota Dewan Komisaris setiap waktu dapat menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan.

da -in do

ne s

Kehadiran Dewan Komisaris dalam Rapat Direksi atas permintaan Dewan Komisaris dilakukan sesuai dengan tata cara sebagai berikut: a) Dewan Komisaris menyampaikan permintaan kepada Direksi untuk hadir dalam Rapat Direksi. b) Direksi melaksanakan rapat Direksi yang dihadiri Dewan Komisaris, membuat risalah rapat dan mendistribusikannya kepada peserta rapat. B. Pertemuan Informal

ar u

Pertemuan informal adalah pertemuan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi di luar forum rapat-rapat formal. Pertemuan ini dapat dihadiri pula oleh anggota atau anggota-anggota dari organ lainnya, atau anggota kedua organ secara lengkap, untuk membicarakan atau mendiskusikan suatu permasalahan dalam suasana informal.

w .g

Sesuai sifatnya yang informal, pertemuan bukan untuk menghasilkan keputusan, melainkan untuk menyelaraskan pendapat melalui pengungkapan pandangan secara informal, serta mengupayakan kesamaan pandangan/pemahaman yang tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi kedua pihak.

w

w

C. Komunikasi Formal Komunikasi formal adalah komunikasi yang terjadi antar organ yang berkaitan dengan pemenuhan ketentuan formal seperti diatur dalam AD dan atau kelaziman berdasarkan praktik-praktik terbaik (best practices) dalam Perseroan, berupa penyampaian laporan dan atau pertukaran data, informasi dan analisis pendukungnya.

1. Pelaporan Berkala Direksi Pelaporan berkala adalah penyampaian laporan dari Direksi kepada Dewan Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris dan Direksi, yang memuat pelaksanaan RKAP dalam kurun waktu tertentu.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—30

Laporan berkala yang disampaikan ini terdiri dari Laporan pelaksanaan RKAP Triwulanan dan Laporan pelaksanaan RKAP Tahunan. Direksi berkewajiban untuk menyiapkan RJPP, RKAP, termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan Perseroan pada waktunya, serta menyampaikan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan.

ia .c om

Laporan berkala dilakukan juga terhadap hal-hal yang disyaratkan oleh Permen BUMN No. 01/2011, antara lain sebagai berikut:  laporan fungsi pengawasan intern secara periodik; dan

 laporan pelaksanaan tata kelola teknologi informasi secara periodik.

Tata Cara Penyampaian Laporan

ne s

a. Direksi menyampaikan materi laporan berkala tersebut kepada Dewan Komisaris paling lambat 14 hari kerja sebelum Rapat Dewan Komisaris dan Direksi.

da -in do

b. Dewan Komisaris dapat meminta penjelasan tambahan dari Direksi terkait laporan yang dianggap perlu, dan Direksi dapat memutakhirkan laporan tersebut. Penyampaian pelaporan berkala yang dibuat secara tertulis oleh Direksi dianggap diterima oleh Dewan Komisaris berdasarkan bukti tanda terima yang diberikan oleh Sekretaris Dewan Komisaris. 2. Pelaporan insidentil

ar u

Direksi dapat menyampaikan laporan insidentil kepada Dewan Komisaris mengenai tindakan-tindakan strategis Perseroan untuk mendapatkan saran dari Dewan Komisaris.

w .g

Dalam hal Direksi menyampaikan laporan insidentil, Direksi wajib menyiapkan materi atas laporan insidentil tersebut untuk dipelajari oleh Dewan Komisaris.

w

w

Materi laporan insidentil sekurang-kurangnya memuat: a. uraian mengenai tindakan/transaksi yang akan dilakukan, antara lain meliputi obyek, nilai, dan pihak-pihak yang terkait. b. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya tindakan/transaksi serta pengaruhnya pada kondisi keuangan Perseroan (termasuk risiko, proforma, manfaat, potensi, proyeksi keuangan dan pemasaran, dan nilai tambah yang akan diperoleh Perseroan).

Tata Cara Penyampaian Pelaporan Insidentil a. Direksi menyampaikan laporan insidentil kepada Dewan Komisaris. b. Dewan Komisaris melakukan kajian atas laporan insidentil yang disampaikan Direksi dan apabila dianggap perlu dapat meminta Direksi untuk melengkapi laporan insidentil.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—31

c.

Direksi wajib melengkapi materi laporan insidentil, yang diperlukan oleh Dewan Komisaris. d. Dewan Komisaris dapat memberikan saran tertulis atas laporan insidentil yang disampaikan Direksi. 3. Surat-menyurat/penanganan

ia .c om

Surat-menyurat/penanganan Memorandum adalah korespondensi antar organ yang formal, berkenaan dengan pelaksanaan dan kelancaran tugas pokok dan fungsi masing-masing organ. Surat/Memorandum dapat bersifat penyampaian informasi, permintaan dan pendapat dan nasehat, permintaan tanggapan tertulis yang khusus, dan permintaan persetujuan dari Direksi kepada Dewan Komisaris.

ne s

Demikian pula sebaliknya dari Dewan Komisaris, merupakan penyampaian informasi, tanggapan pendapat dan nasehat, tanggapan tertulis yang khusus, dan pernyataan persetujuan terhadap permintaan Direksi. Surat-menyurat/penanganan Memorandum dilakukan sesuai dengan tata cara sebagai berikut: Surat-menyurat/penanganan Memorandum dapat dilakukan dalam naskah tertulis (hard copy), rekaman elektronis (computer media) atau pemanfaatan surat elektronis (e-mail). 2. Sekretaris Perseroan dan Sekretaris Dewan Komisaris melakukan pemantauan dan memberikan arahan/mengingatkan dalam hal terjadi penyimpangan tata waktu penanganan.

da -in do

1.

w .g

ar u

3. Untuk meningkatkan keamanan dan kerahasiaan dokumen, dilakukan upaya pencegahan dan penangkalan, pendeteksian dan langkah korektif oleh unit fungsi terkait, dengan melakukan upaya-upaya untuk mengurangi keberadaan naskah tertulis. 4. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan konversi segera naskah tertulis ke dalam rekaman elektronis (misalnya dengan penggunaan scanner), pengamanan fisik, penyimpanan naskah, pengamanan infrastruktur (server, terminal kerja, jejaring) serta penetapan pembagian hak-akses.

w

w

D. Komunikasi Informal Komunikasi informal adalah komunikasi antar organ Direksi dan Dewan Komisaris, antara anggota atau anggota-anggota organ satu dengan yang lainnya, di luar dari ketentuan komunikasi formal yang diatur dalam AD, peraturan perundang-undangan, dan ketentuan internal Perseroan yang berlaku. Selain menggunakan surat/nota pribadi secara tertulis (hard-copy) antara lain berupa: 1. E-mail pribadi. 2. Group-chatting. 3. Knowledge Management Systems.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—32

12.

Hubungan Direksi dengan Komite di Bawah Dewan Komisaris Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. JKTDW/SKEP/037/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Pembentukan Organ Pendukung Dewan Komisaris, Komite yang berada di bawah Dewan Komisaris yang telah dibentuk adalah : Komite Audit;

2.

Komite lainnya, antara lain: a. Komite Nominasi, Remunerasi dan Tata Kelola Perusahaan /GCG; b. Komite Pengembangan Usaha dan Pemantauan Resiko

ia .c om

1.

Komite-komite tersebut bertugas untuk membantu Dewan Komisaris melakukan tugasnya untuk melakukan pengawasan.

ne s

Dalam melaksanakan tugasnya, berdasarkan Peraturan Pasar Modal, Komite Audit berwenang untuk mengakses catatan, atau informasi tentang karyawan, dana, aset, serta sumber daya lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.

da -in do

Berdasarkan Piagam Komite Audit, Komite Audit memiliki wewenang sebagai berikut: meminta dan memperoleh keterangan dari Direksi, pejabat maupun karyawan Perseroan;

ii.

mengusulkan kepada Dewan Komisaris, Kantor Akuntan Publik yang akan dipilih untuk melaksanakan fungsi audit eksternal;

iii.

mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari auditor internal maupun eksternal Perseroan;

iv.

mengadakan pemeriksaan khusus atas hasil audit internal maupun eksternal (apabila diperlukan); dan

ar u

i.

memberikan penugasan kepada internal audit dan atau pihak ketiga yang dianggap kompeten atau ahli untuk melakukan penelitian, pengujian dan memberikan pendapat atas suatu masalah yang terkait dengan Perseroan. ***

w

w

w .g

v.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—33

B.

DEWAN KOMISARIS

1.

ia .c om

Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan atas kebijakan kepengurusan Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan serta untuk memberikan nasihat kepada Direksi sebagaimana diminta atau ketika diperlukan dalam rangka memastikan Perseroan dikelola sesuai dengan maksud dan tujuan usahanya, dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu. Dewan Komisaris wajib, dengan itikad baik dan tanggung jawab penuh, melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan (Pasal 108 UUPT, Pasal 31 UU BUMN, Pasal 15 AD, Pasal 12 Permen BUMN No. 01/2011). Tugas, Kewajiban, dan Wewenang Dewan Komisaris

da -in do

ne s

Karakteristik mendasar Dewan Komisaris adalah bahwa Dewan Komisaris merupakan suatu majelis, dimana setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Sebagaimana disebutkan di awal, tugas Dewan Komisaris adalah dengan itikad baik dan tanggung jawab penuh melakukan pengawasan dan memberikan nasihat dan pendapat kepada Direksi dalam rangka memastikan bahwa Perseroan dikelola sesuai dengan maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan. Tugas khusus dapat diberikan kepada Komisaris Independen. Dewan Komisaris membuat pembagian tugas yang diatur oleh anggota Dewan Komisaris itu sendiri. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris berkewajiban, antara lain, (Pasal 116 UUPT, Pasal 31 UU BUMN, Pasal 15 (2b) AD Perseroan, Pasal 12 dan 15 Permen No. 01/2011): a.

Pengawasan

ar u

Mengawasi perkembangan kegiatan dan kinerja kepengurusan Perseroan termasuk menyediakan laporan termasuk pendapat dan saran untuk RUPS sehubungan dengan seluruh tugas pengawasan dan tindakan yang dilakukan selama tahun buku sebelumnya.

w

w

w .g

Dewan Komisaris bertanggung jawab dan berwenang melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Pengawasan dan nasihat yang diberikan dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai maksud dan tujuan Perseroan, dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu.

b.

Tanggapan atas Laporan Tahunan Direksi Meneliti dan memberikan tanggapan kepada RUPS atas laporan berkala dan Laporan Tahunan yang disiapkan oleh Direksi dan menandatangani Laporan Tahunan tersebut.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—34

Dewan Komisaris harus memastikan bahwa dalam Laporan Tahunan Perseroan telah memuat informasi mengenai identitas, pekerjaanpekerjaan utamanya, jabatan Dewan Komisaris di perusahaan lain, termasuk rapat-rapat yang dilakukan dalam satu tahun buku (rapat internal maupun rapat gabungan dengan Direksi), serta honorarium, fasilitas, dan/atau tunjangan lain yang diterima dari Perseroan. c.

Rapat Dewan Komisaris dan Risalahnya

ia .c om

Menyelenggarakan rapat bulanan Dewan Komisaris dan menyiapkan risalah rapat Dewan Komisaris dan memegang salinan risalah tersebut. Seluruh anggota Dewan Komisaris wajib menandatangani risalah Rapat Dewan Komisaris paling lambat 7 hari kerja setelah dilakukannya Rapat Dewan Komisaris. Keterbukaan Kepemilikan Saham

ne s

d.

e.

da -in do

Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan saham mereka dan keluarga mereka di Perseroan atau perseroan lain. Peraturan Pasal Modal mewajibkan Dewan Komisaris untuk melaporkan kepemilikan sahamnya di dalam Perseroan dalam waktu 10 hari sejak terjadinya transaksi. Persetujuan RKAP dan RJPP

Memberikan pendapat dan persetujuan terhadap RJPP dan RKAP yang disusun Direksi. Dengan disetujuinya RJPP dan RKAP oleh Dewan Komisaris, maka Direksi berwenang untuk melaksanakan dan mengimplementasikan pelaksanaan RJPP dan RKAP selama periode tahun anggaran tersebut. Usulan Akuntan Publik

ar u

f.

w .g

Mengusulkan kepada RUPS penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan.

w

w

g.

RKAP Tahunan Dewan Komisaris dan Penilaian Kinerja Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Komisaris yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perseroan. Dewan Komisaris dapat memberikan usulan mengenai Indikator Pencapaian Kinerja/Key Performance Indicator (“KPI”) yang merupakan ukuran penilaian atas keberhasilan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Komisaris, kepada RUPS. Dewan Komisaris dapat memberikan penugasan kepada Komite Nominasi dan Remunerasi berupa penyusunan Key Performance Indicator (KPI) Dewan Komisaris dengan sistem self assessment atau sistem lain untuk kemudian diputuskan dalam rapat Dewan Komisaris.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—35

h.

Penilaian Kinerja Direksi Dewan Komisaris memberikan penilaian dan evaluasi mengenai kinerja Direksi berdasarkan KPI yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris, baik secara perseorangan maupun kolektif.

i.

Persetujuan atas Pendayagunaan Aktiva Tetap Perseroan

ia .c om

Dewan Komisaris harus memberikan persetujuan atau penolakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima permohonan dari Direksi atas Pendayagunaan Aktiva Tetap.

j.

ne s

Dalam hal Pendayagunaan Aktiva Tetap harus disetujui oleh RUPS, maka Dewan Komisaris juga harus memberikan tanggapan tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari, yang ditujukan kepada Direksi setelah menerima permohonan dari Direksi mengenai pendayagunaan tersebut. Pendayagunaan Aktiva Tetap (Pasal 32 dan 33 Permen BUMN No. 06/2011). Melakukan Pelaporan Kepada Menteri BUMN

k.

da -in do

Dewan Komisaris wajib menyampaikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS. Memantau Pelaksanaan Good Corporate Governance Pemantauan atas penerapan Good Corporate Governance dilakukan oleh Dewan Komisaris untuk memastikan bahwa Good Corporate Governance telah berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Melakukan Evaluasi Terhadap Sekretariat Dewan Komisaris

ar u

l.

w

w

w .g

Dewan Komisaris melakukan evaluasi atas kinerja Sekretariat Dewan Komisaris setiap 1 tahun dengan menggunakan metode yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

Di dalam meneliti dan memberikan tanggapan atas Laporan Tahunan Perseroan yang disusun oleh Direksi, sebagaimana dinyatakan dalam butir b di atas, Dewan Komisaris harus memastikan bahwa dalam Laporan Tahunan telah memuat informasi mengenai identitas, pekerjaan-pekerjaan utamanya, jabatan Dewan Komisaris di perusahaan lain, termasuk Rapat Dewan Komisaris yang dilakukan dalam satu tahun buku (rapat internal maupun rapat gabungan dengan Direksi), serta honorarium, fasilitas dan/atau tunjangan lain yang diterima masing-masing anggota Dewan Komisaris dari Perseroan (Pasal 12 (8) Permen BUMN No. 01/2011). Laporan pengawasan Dewan Komisaris atas tindakan kepengurusan Direksi selama satu tahun sebelumnya yang dinyatakan pada butir a di atas serta tanggapan Dewan Komisaris terhadap Laporan Tahunan Direksi yang dinyatakan pada butir b di atas, pada praktek yang dijalankan Perseroan hingga saat ini dituangkan ke dalam satu laporan yang sama. Laporan pengawasan Dewan Komisaris dan tanggapan atas Laporan Tahunan Direksi tersebut, baik

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—36

disajikan sekaligus maupun terpisah, dilaporkan kepada RUPS serta sebelumnya diberitahukan kepada BAPEPAM-LK dan BEI (Peraturan BAPEPAM-LK IX.I.1, Peraturan BAPEPAM-LK VIII.G.2 dan Peraturan BEI No. IE). Dalam melakukan tindakan pengawasan atas tindakan pengurusan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris berwenang untuk: memeriksa buku-buku, surat-surat bukti, persediaan barang, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain surat berharga serta mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi;

b.

memasuki bangunan-bangunan dan halaman-halaman atau tempattempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perseroan;

c.

meminta keterangan/penjelasan dari Direksi atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perseroan dan Direksi harus memberikan semua keterangan/penjelasan yang berkenaan dengan Perseroan sebagaimana diperlukan oleh Dewan Komisaris;

d.

mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;

e.

meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri Rapat Dewan Komisaris;

f.

mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan Komisaris;

g.

memberhentikan sementara anggota Direksi;

h.

membentuk Komite Audit, Komite Remunerasi dan Nominasi, Komite Pemantau Resiko dan komite lainnya jika dianggap perlu;

ar u

da -in do

ne s

ia .c om

a.

menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal yang dibicarakan;

j.

melakukan tindakan pengawasan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan AD.

w .g

i.

w

w

2.

Larangan a.

Transaksi Orang Dalam Berdasarkan Peraturan Pasar Modal, Orang Dalam perusahaan terbuka dilarang untuk: i.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

melakukan transaksi atas saham Perseroan maupun saham perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Perseroan;

BOARD MANUAL BDM 0—37

ii.

mempengaruhi pihak lain untuk membeli saham Perseroan maupun saham perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Perseroan; dan

iii.

memberikan informasi orang dalam kepada pihak lain.

ia .c om

Anggota Dewan Komisaris termasuk dalam definisi Orang Dalam berdasarkan UU Pasar Modal, selain dari anggota Direksi dan para pegawai pada Perseroan. Oleh karena itu, setiap anggota Dewan Komisaris dilarang untuk melakukan transaksi saham orang dalam (insider trading) tersebut di dalam suatu periode tertentu yang dilarang, yaitu: 30 (tiga puluh) hari sebelum diterbitkannya Laporan Keuangan Tahunan atau Laporan Keuangan Tengah Tahunan atau laporan interim Perseroan lainnya;

ii.

Periode tertentu yang dilarang oleh ketentuan perundangan yang berlaku yang akan ditetapkan dan diumumkan oleh Direksi Perseroan kepada pihak-pihak yang termasuk definisi Orang Dalam, termasuk Dewan Komisaris Perseroan; atau

iii.

Periode tertentu yang akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan terkait dengan rencana dan pelaksanaan tindakan korporasi yang akan dilakukan oleh Perseroan.

da -in do

ne s

i.

ar u

Ketentuan periode tersebut di atas tidak berlaku sepanjang Orang Dalam memiliki Informasi Orang Dalam. Dengan demikian dalam waktu sejak Informasi Orang Dalam tersebut diperoleh sampai dengan Informasi Orang Dalam tersebut telah menjadi Informasi Publik, Orang Dalam yang bersangkutan dilarang untuk melakukan transaksi saham Orang Dalam (insider trading) sebagaimana dimaksud di atas. Penjelasan lebih lanjut mengenai larangan ini dijelaskan di dalam Surat Edaran Direksi Perseroan tentang Larangan Transaksi Saham Perseroan pada Periode Tertentu. Ketentuan-ketentuan ini berlaku pula bagi anggota Komite di bawah Dewan Komisaris. Transaksi benturan kepentingan

w

w

w .g

b.

3.

Anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari pengambilan keputusan dan/atau pelaksanan kegiatan BUMN yang bersangkutan, selain penghasilan yang sah (Pasal 17 Permen BUMN No. 01/2011).

Tanggung Jawab Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggungjawab penuh secara pribadi jika yang bersangkutan terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perseroan, kecuali jika anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa:

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—38

kerugian yang dituntut bukan merupakan akibat dari kesalahan atau kelalaiannya, dan bahwa seluruh tugas telah dijalankan dengan itikad baik serta dengan kehati-hatian yang wajar;

b.

tidak terdapat benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang dianggap merugikan tersebut; dan

c.

pendapat yang diperlukan telah diberikan olehnya kepada Direksi dalam rangka mencegah kerugian atau kerugian yang berkelanjutan.

ia .c om

a.

Apabila Perseroan dinyatakan pailit dan kepailitan ini dianggap sebagai hasil dari kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris, maka anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab dengan Direksi untuk membayar setiap hutang yang tidak tertutup oleh kekayaan Perseroan. Kriteria dan Komposisi Dewan Komisaris 4.1

ne s

4.

Komposisi Dewan Komisaris Perseroan

Jika untuk alasan tertentu, Dewan Komisaris memiliki kurang dari 2 orang anggota komisaris atau tidak adanya Komisaris Utama, RUPS wajib diadakan untuk mengangkat komisaris tidak lebih dari 60 hari sejak timbulnya lowongan tersebut.

ar u

b.

Dewan Komisaris wajib terdiri dari setidaknya 2 komisaris dan paling banyak berjumlah sama dengan jumlah anggota Direksi, dengan komposisi satu di antaranya bertindak sebagai Komisaris Utama.

da -in do

a.

4.2

Kriteria Dewan Komisaris Perseroan Tidak pernah dinyatakan pailit;

b.

Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris dari perseroan dimana pengadilan menetapkan bahwa Direksi atau Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pailitnya perseroan;

c.

Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang menyebabkan kerugian negara atau sektor keuangan;

d.

Memiliki akhlak dan moral yang baik;

e.

Tidak dalam pengampuan (cakap untuk melakukan tindakan hukum); Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari setiap pekerjaan/jabatan untuk 5 tahun terakhir sebelum pengangkatan; dan

w

w

w .g

a.

f.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—39

g.

Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dalam 10 tahun terakhir sebelum pengangkatan.

6.

Pengangkatan dan Masa Jabatan

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris adalah melalui RUPS. Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk 5 tahun sampai dengan penutupan RUPS kelima sejak pengangkatan mereka, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

b.

Tanggal efektif pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian wajib dimuat dalam keputusan RUPS. Apabila tanggal tersebut tidak disebutkan maka akan menjadi efektif pada saat penutupan RUPS bersangkutan.

ne s

a.

da -in do

5.

ia .c om

Catatan: Mantan anggota Direksi Perseroan dapat menjadi anggota Dewan Komisaris Perseroan, setelah tidak menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 tahun, kecuali dengan pertimbangan tertentu yang diputuskan oleh Menteri BUMN dalam rangka menjaga kesinambungan program penyehatan Perseroan yang bersangkutan, sepanjang tidak ada ketentuan peraturan perundangan lain yang melarangnya.

Perangkapan Jabatan

ar u

Untuk menghindari kemungkinan terjadinya benturan kepentingan, anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai (Pasal 14 (29) AD, Pasal 33 UU BUMN, Pasal 54 dan Pasal 55 PP No 45/2005): Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta;

w

w

w .g

a.

b.

Pengurus partai politik dan/atau anggota legislatif dan/atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah;

c.

Jabatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

d.

Jabatan lain yang menimbulkan benturan kepentingan.

Selain larangan jabatan rangkap, batasan hubungan keluarga juga berlaku bagi anggota Dewan Komisaris dimana antar anggota Dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan atau hubungan semenda, yaitu menantu atau ipar. Dalam hal terjadi keadaan tersebut, RUPS berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka (Pasal 53 PP No. 45/2005, (Pasal 14 (16), (17) AD).

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—40

7.

Pengunduran Diri dan Pemberhentian Dewan Komisaris Anggota Dewan Komisaris dapat mengundurkan diri dari posisi mereka dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Direksi Perseroan. Namun demikian, Komisaris yang bersangkutan tidak terbebas dari setiap tanggung jawab yang melekat padanya hingga pengunduran dirinya diterima oleh RUPS. Direksi Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS 60 hari setelah diterimanya surat pengunduran diri tersebut. Apabila dalam jangka waktu 60 hari tersebut

ia .c om

RUPS tidak terlaksana, pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan menjadi sah dan Perseroan wajib untuk melaporkan hal tersebut dalam RUPS mendatang (Pasal 13 (d) – (e) Peraturan BAPEPAM-LK No. IX.J.1, Pasal 14 (22) dan (23) AD Perseroan). Pemberhentian anggota Dewan Komisaris dilakukan apabila yang bersangkutan: Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

b.

Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau AD Perseroan;

c.

Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan dan/atau Negara; dan/atau

d.

Dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

e.

Mengundurkan diri.

da -in do

ne s

a.

w .g

ar u

Pemberhentian anggota Dewan Komisaris juga dapat dilakukan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS. Rencana pemberhentian ini wajib diberitahukan kepada anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Pemegang Saham dalam rangka memberikan kesempatan untuk membela diri sebelum keputusan pemberhentian diambil oleh RUPS. Pemberhentian dengan alasan sebagaimana disebutkan dalam poin c dan d di atas merupakan pemberhentian tidak hormat (Pasal 14 (11 - (15) AD Perseroan).

w

w

Di luar dari alasan pemberhentian di atas, jabatan anggota Dewan Komisaris dengan sendirinya berakhir apabila (Pasal 14 (24) AD Perseroan): a.

Meninggal dunia;

b.

Masa jabatannya berakhir;

c.

Dinyatakan pailit atau berada dalam pengampuan (tidak lagi cakap untuk melakukan tindakan hukum) berdasarkan suatu keputusan pengadilan;

d.

Pengunduran dirinya efektif; dan/atau

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—41

e.

8.

Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris sebagaimana disebutkan dalam Bagian 1 di atas, termasuk salah satunya karena memangku jabatan rangkap yang dilarang.

Etika Bisnis dan Anti Korupsi

ia .c om

Perseroan telah menetapkan Etika Bisnis dan Etika Kerja yang memuat nilai-nilai perusahaan dengan akronim “FLY HI” yakni EFficient & Effective, Loyalty, Customer CentricitY, Honesty & Openness dan Integrity berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Nomor: JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011 tentang Etika Bisnis dan Etika Kerja PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Dewan Komisaris wajib mempelajari secara rinci Etika Bisnis dan Etika Kerja tersebut yang terkait dengan lingkup pekerjaannya dan melaksanakan tanggung jawabnya masing-masing berdasarkan Etika Bisnis dan Etika Kerja. Perseroan memiliki

ne s

Sehubungan dengan etika bisnis, maka Komisaris kewajiban-kewajiban antara lain:

Memiliki pemahaman yang baik mengenai ruang lingkup, proses kerja, dan kinerja operasional maupun keuangan dalam rangka meningkatkan keterlibatan dan kontribusi kerja serta penyampaian pelaporan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;

b.

Mengungkapkan informasi Perseroan dengan penuh kehati-hatian, sesuai dengan wewenang yang dimiliki dan peraturan perundangundangan yang berlaku;

c.

Menjadikan informasi keuangan sebagai alat pengendali kegiatan;

d.

Melaporkan berbagai macam informasi yang berdampak penting pada citra dan reputasi Perseroan kepada atasan langsung atau unit kerja yang berwenang;

ar u

da -in do

a.

Tidak memberikan pendapat melalui forum dan media, selain yang ditunjuk oleh Perseroan, mengenai kinerja dan prospek Perseroan;

w

w

w .g

e. f.

Melaporkan dan menghindari segala tindakan atau hubungan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;

g.

Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam berbagai aktivitas bisnis Perseroan demi kepentingan pribadi atau golongan;

h.

Melindungi aset Perseroan dari penggunaan tidak sah;

i.

Melaporkan indikasi maupun terjadinya kecurangan di lingkungan Perseroan sesuai peraturan yang berlaku di Perseroan;

j.

Melindungi data, informasi, dan dokumen Perseroan yang bersifat rahasia sejak dibuat hingga pemusnahannya;

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—42

l.

Melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya kepada KPK dengan mengisi laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”).

ia .c om

Melaporkan dengan segera kepada pimpinan pada lingkup kerjanya saat mengetahui adanya penyalahgunaan data, informasi, dan dokumen Perseroan yang bersifat rahasia sesuai peraturan yang berlaku di Perseroan.

Rapat Dewan Komisaris

2.

Frekuensi Rapat 1.

Dewan Komisaris mengadakan Rapat setidaknya setiap bulan dan dapat mengundang Direksi untuk hadir dalam rapat tersebut.

2.

Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan kapanpun sebagaimana dimintakan secara tertulis oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pemegang Saham yang mewakili setidaknya 10% jumlah saham dengan hak suara, dengan pemberitahuan yang disertai dengan agenda rapat.

ne s

1.

da -in do

9.

k.

Panggilan Rapat

Panggilan rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Komisaris Utama. Dalam menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris, undangan tertulis wajib disampaikan kepada masing-masing Komisaris.

ar u

a.

w .g

b.

w

w

c.

3.

Panggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan setidaknya 3 hari sebelum rapat atau dalam jangka waktu yang lebih singkat dalam keadaan mendesak, tapi tidak termasuk tanggal Pemanggilan dan tanggal Rapat Dewan Komisaris. Panggilan tersebut harus menyebutkan waktu, tempat dan agenda Rapat. Panggilan tersebut tidak perlu dilakukan apabila seluruh anggota Dewan Komisaris hadir dalam Rapat.

Kuorum dan pengambilan Keputusan a.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

Semua keputusan dalam rapat Dewan Komisaris adalah sah dan mengikat apabila dihadiri oleh setidaknya ½ dari jumlah anggota Dewan Komisaris, kecuali untuk mata acara lain-lain yang mana hanya dapat diputuskan jika seluruh anggota Dewan Komisaris atau wakilnya hadir dan setuju.

BOARD MANUAL BDM 0—43

c.

Risalah wajib disusun untuk setiap Rapat Dewan Komisaris sebagai bukti dari setiap keputusan yang dibuat dalam Rapat termasuk keterangan ketidaksetujuan (dissenting opinion) yang dinyatakan oleh salah satu Komisaris dan alasan ketidakhadiran anggota Dewan Komisaris di dalam Rapat, jika ada. Risalah Rapat tersebut ditandatangani oleh Ketua Rapat dan anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat. Asli Risalah Rapat disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan dipelihara, sedangkan Dewan Komisaris menyimpan salinannya.

ne s

ia .c om

Setiap keputusan Rapat Dewan Komisaris diambil melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal mufakat tidak tercapai, maka prinsip suara mayoritas biasa berlaku. Jika hasil penghitungan suara berimbang, maka pimpinan Rapat menentukan keputusan. Pemungutan suara dilakukan secara terbuka kecuali mengenai diri orang maka dilakukan secara tertutup.

Hubungan Dewan Komisaris dengan RUPS dan Kementerian BUMN a. RUPS

da -in do

10.

b.

ar u

Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS dan berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawabannya pada setiap RUPS Tahunan diselenggarakan. Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebelum berakhir masa jabatannya dilakukan oleh RUPS berdasarkan alasan yang wajar.

w

w

w .g

Sebelum RUPS Tahunan diselenggarakan, Dewan Komisaris memiliki kewajiban untuk meneliti dan memberikan tanggapan kepada RUPS atas laporan berkala dan Laporan Tahunan yang disiapkan oleh Direksi dan menandatangani Laporan Tahunan tersebut. Dewan Komisaris menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengawasan atas pengelolaan perusahaan yang dilakukan Direksi kepada RUPS. Laporan pengawasan Dewan Komisaris merupakan bagian dari Laporan Tahunan yang disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan. Dengan diberikannya persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan atas laporan keuangan, berarti RUPS telah memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris sejauh hal-hal tersebut tercermin dari Laporan Tahunan, dengan tidak mengurangi tanggung jawab masing-masing anggota Dewan Komisaris dalam hal terjadi tindak pidana atau kesalahan dan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—44

b. Pelaporan kepada Menteri BUMN

ia .c om

Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN No. Kep-23/MBUMN/1998 tentang Kewajiban Pelaporan Dalam Rangka Keterbukaan Bagi Anggota Direksi, Komisaris serta Pejabat Setingkat di Bawah Direksi pada BUMN yang Berbentuk Perusahaan Persero (PERSERO) (“Kepmen BUMN No.23/1998”) mengatur bahwa anggota Dewan Komisaris pada Perseroan wajib melaporkan kepada Menteri BUMN tentang kegiatan yang dilakukannya atau dilakukan keluarganya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Perseroan tempat yang bersangkutan bekerja. Pelaporan tersebut wajib disampaikan selambatnya dalam 5 hari kerja sejak terjadinya kegiatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dimaksud. Untuk keperluan pelaporan tersebut, suatu kegiatan dianggap dapat menimbulkan benturan kepentingan jika (Pasal 3 (2) Kepmen BUMN No. 23/1998):

ii.

ne s

transaksi yang dilakukan oleh perusahaan yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, pejabat setingkat di bawah Direksi dari Perseroan atau keluarganya, dengan Perseroan yang bernilai sedikitnya 0,5% dari nilai kekayaan bersih Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir Perseroan yang telah diaudit atau Rp 1.000.000.000 (satu milliar Rupiah) salah satu yang terendah dari nilai tersebut; atau transaksi yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, pejabat setingkat di bawah Direksi dari Perseroan atau keluarganya, dengan Perseroan yang bernilai sedikitnya Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah).

ar u

iii.

kepemilikan saham secara langsung maupun tidak langsung oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, pejabat setingkat di bawah Direksi dari Perseroan dan keluarganya baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dalam perusahaan lain yang mengadakan transaksi dengan Perseroan sedikitnya 10% dari seluruh saham perusahaan tersebut;

da -in do

i.

w

w

w .g

Keluarga yang dimaksud dalam hal ini adalah hubungan keluarga yang terjadi karena keturunan atau perkawinan sampai dengan derajat kedua baik secara horisontal maupun secara vertikal. Definisi tersebut diperinci sebagai berikut (Pasal 2 Kepmen BUMN No. 23/1998):

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—45

Kriteria Hubungan Keluarga a.

orangtua anaknya;

b.

kakek dan nenek atau cucunya; dan

ia .c om

Hubungan keluarga karena keturunan

atau

da -in do

Hubungan keluarga karena perkawinan

saudara langsung atau saudara langsung dari orangtuanya.

a.

suami isterinya;

b.

mertua atau menantunya;

c.

kakek dan nenek dari suami atau isterinya dari cucunya; dan

d.

saudara ipar beserta suami atau istrinya.

ne s

merupakan hubungan antara anggota Direksi, Dewan Komisaris atau pejabat setingkat di bawah Direksi dari Perseroan dengan:

c.

atau

ar u

Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan tersebut dikenakan sanksi administratif berupa:

w .g

i.

w

w

ii.

Pelepasan jabatan dari anggota Direksi, Dewan Komisaris atau pejabat setingkat di bawah Direksi yang bersangkutan; dan/atau Denda sedikitnya sebesar 25% dari nilai transaksi yang memiliki benturan kepentingan dimaksud.

Namun, pengenaan sanksi administrasi ini tidak mengurangi kemungkinan dilaksanakannya gugatan perdata terkait dengan transaksi tersebut. Dalam hal pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan tersebut disebabkan atau menyebabkan yang bersangkutan melakukan tindakan yang dapat dibuktikan sebagai tindak pidana korupsi dan/atau turut serta melakukan tindakan yang dapat dihukum, maka terhadap yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 5 Kepmen No.23/1998). Sebagai tindakan penegasan atas terbebasnya anggota Dewan Komisaris Perseroan dari benturan kepentingan dan larangan jabatan rangkap, Perseroan memberlakukan praktek rutin yaitu mengharuskan anggota Dewan Komisaris menandatangani Surat Pernyataan Tidak Memiliki Benturan Kepentingan setiap tahunnya.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—46

11.

Hubungan Dewan Komisaris dengan Direksi Tugas utama Dewan Komisaris adalah mengawasi tindakan yang dilakukan oleh Direksi, dimana hal itu termasuk mengawasi perkembangan kegiatan dan kinerja kepengurusan Perseroan dan menyediakan laporan termasuk pendapat/saran untuk RUPS sehubungan dengan seluruh tugas pengawasan dan tindakan yang dilakukan selama tahun buku sebelumnya.

ia .c om

Salah satu kewenangan Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas pengawasan tersebut adalah hak untuk memasuki gedung dan fasilitas Perseroan kapan pun selama jam kerja untuk memeriksa dokumen dan data sehubungan dengan Perseroan, serta untuk memeriksa kinerja Direksi. Hal ini juga termasuk hak untuk mendapat informasi dari Direktur atas seluruh kinerja Direksi agar Dewan Komisaris dapat menjalankan fungsi mereka secara tepat.

ne s

Sebagai bentuk pengawasan, Dewan Komisaris diwajibkan memberikan persetujuan atau penolakan sebelum Direksi melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

da -in do

a. Memindahtangankan atau menghapuskan aktiva tetap milik Perseroan yang melebihi batas nilai Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar Rupiah) atau dalam nilai agregat yang jumlahnya sama dengan atau lebih dari 3% (tiga persen) dari total nilai Aktiva Tetap Perseroan dalam tahun yang sama. Aktiva Tetap adalah aktiva berwujud yang digunakan dalam operasional Perseroan yang tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan, dan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun.

ar u

Memindahtangankan Aktiva Tetap dapat dilaksanakan dengan cara menjual, tukar menukar atau hibah, yang wajib dilaksanakan oleh Perseroan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk pasar modal.

w

w

w .g

b. Mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain dalam bentuk kerjasama operasi, kontrak manajemen, kerjasama lisensi Bangun Guna Serah (Build, Operate, Transfer/BOT), Bangun Guna Milik (Build, Operate and Own/BOO) dan perjanjian-perjanjian lain yang memiliki sifat yang sama yang jangka waktunya melebihi dari jangka waktu yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris. Kerjasama yang dimaksud di atas adalah kerjasama yang: i. Memiliki jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun; dan/atau ii. Nilai transaksi lebih dari 3% dari Total Nilai Aktiva Tetap; dan/atau iii. Menimbulkan kewajiban kontijen (contingent liabilities) dengan nilai lebih dari 3% dari Total Nilai Aktiva Tetap.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—47

Yang dimaksud dengan perjanjian-perjanjian lain yang memiliki sifat yang sama di atas adalah perjanjian-perjanjian yang sifatnya sama dengan bentuk kerjasama operasi, kontrak manajemen, kerjasama lisensi Bangun Guna Serah (Build, Operate, Transfer/BOT), dan Bangun Guna Milik (Build, Operate and Own/BOO). Berikut adalah penjelasan terkait dengan perjanjian kerjasama di atas:

ia .c om

Kerjasama Operasi (“KSO”) Pengertian KSO adalah kerjasama dengan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan antara Perseroan dengan mitra kerjasama, dimana Perseroan terlibat dalam manajemen pengelolaan kerjasama tersebut.

Kontrak Manajemen

ne s

Pendayagunaan aktiva tetap dengan cara KSO, dilakukan terhadap aktiva tetap Perseroan berupa tanah, bangunan dan/atau aktiva tetap lainnya. Objek KSO yang diberdayagunakan tersebut diperhitungkan sebagai penyertaan Perseroan dalam KSO yang bersangkutan.

da -in do

Kontrak Manajemen adalah suatu perjanjian dimana aset, sumber daya, dan dana disediakan oleh Perseroan sedangkan jasa manajemen atau pengelolaan diserahkan kepada mitra. Bangun Guna Serah (“BOT”)

ar u

Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/ BOT) adalah kerjasama pendayagunaan aktiva tetap berupa tanah milik Perseroan oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. Selanjutnya, tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya akan diserahkan kepada Perseroan setelah berakhirnya jangka waktu.

w

w

w .g

Pendayagunaan ini dilakukan terhadap Aktiva Tetap dalam bentuk tanah. Dalam hal terdapat Aktiva Tetap tidak dapat dijadikan sebagai objek kerjasama, maka Aktiva Tetap tersebut dihapusbukukan dan diperhitungkan dalam penetapan kompensasi.

c. Menerima atau memberikan pinjaman jangka menengah/panjang dalam nilai yang melebihi batas yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Dewan Komisaris dengan ataupun tanpa jaminan, kecuali pinjaman utang atau piutang yang timbul karena transaksi bisnis, dan pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan Perseroan hanya perlu dilaporkan kepada Dewan Komisaris. Untuk memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, di atas Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar Rupiah) per tahun dan sepanjang terkait dengan kegiatan operasional perusahaan.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—48

Untuk menerima pinjaman dari pihak ketiga di atas Rp 500.000.000.000 (lima ratus milyar Rupiah) atau dalam tahun yang sama nilai agregat/akumulasi jumlahnya di atas 10% nilai Ekuitas. Dalam hal ini, persetujuan Dewan Komisaris berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak persetujuan diberikan oleh Dewan Komisaris.

ia .c om

Persetujuan Dewan Komisaris dikecualikan untuk (i) pinjaman utang atau piutang yang timbul karena transaksi bisnis, dan (ii) pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan Perseroan, dengan ketentuan pemberian pinjaman tersebut dilaporkan kepada Dewan Komisaris. d. Menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan persediaan barang mati, dalam nilai yang melebihi batas yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

ne s

Direksi memerlukan persetujuan Dewan Komisaris untuk menghapuskan piutang macet dan persediaan barang mati Perseroan dari pembukuan dengan nilai di atas Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar Rupiah) atau dalam tahun yang sama nilai agregat yang jumlahnya di atas 5% (lima persen) dari nilai ekuitas Perseroan.

f.

da -in do

e. Menetapkan struktur organisasi sampai dengan 1 tingkat di bawah Direksi. Membentuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan yang dapat berdampak finansial bagi Perseroan.

w .g

ar u

Persetujuan atau penolakan yang diberikan oleh Dewan Komisaris dalam hal Direksi membentuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan dengan kondisi sebagai berikut: (i) yayasan, organisasi, dan atau perkumpulan tersebut didirikan untuk jangka waktu lebih dari 3 tahun, dan/atau (ii) nilai dari pembentukan yayasan, organisasi dan atau perkumpulan tersebut lebih dari 3% (tiga persen) dari Total Nilai Aktiva Tetap.

w

w

g. Membebankan biaya Perseroan yang bersifat rutin untuk kegiatan yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan. Persetujuan atau penolakan yang diberikan oleh Dewan Komisaris dalam hal pembebanan biaya Perseroan yang bersifat rutin untuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan kecuali yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan sebagaimana tersebut di bawah ini: INACA, PATA, IATA, Kadin, Air Promotion Group, Zone Employee Discount Multi Bilateral Agreement (ZED MIBA Forum), Dana Pensiun Garuda, Yayasan At Taqwa,Yayasan Kesehatan Garuda, KOAPGI, KOKARGA, Masyarakat Hukum Udara (MHU), Member of Board of Airline Representatif in Netherlands (BARIN), Member Board of Governor PATA BENELUX (Belgium, Netherland & Luxemburg), AOC (Airlines Operator Committee), Member of BARSA (Board of Airlines Representative), BAR (Board of

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—49

Airlines Representative), KASEC (Korea Airlines Secretary), BARINDO (Board of Airlines Representative Indonesia). Forum Human Capital BUMN, Forum IT BUMN, ICSA (Indonesian Corporate Secretary Associaton), PERHUMAS, AAPA (association of Asia Pacific Airlines).

ia .c om

h. Mengusulkan wakil Perseroan untuk menjadi calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada anak perusahaan Perseroan yang memberikan kontribusi signifikan kepada Perseroan dan/atau bernilai strategis yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

Tidak lagi menagih piutang macet yang telah dihapusbukukan dalam nilai yang melebihi batas yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

da -in do

i.

ne s

Direksi mengusulkan kepada Dewan Komisaris nama-nama serta data lengkap dari rekam jejak pihak-pihak yang dinominasikan menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada anak perusahaan. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut harus menjalani proses pemilihan sesuai dengan ketentuan dan tatacara pencalonan anggota Direksi dan Dewan Komisaris anak perusahaan BUMN yang berlaku untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.

Persetujuan atau penolakan dari Dewan Komisaris atas tindakan Direksi untuk tidak lagi menagih piutang macet yang telah dihapusbukukan dengan nilai di atas Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah). Tindakan tersebut perlu dilaporkan kepada Dewan Komisaris disertakan dengan data dan informasi mengenai tahapan-tahapan proses penagihan yang telah dilakukan Direksi sebelum melakukan penghapusbukuan sesuai dengan ketentuan Perseroan yang berlaku. Menetapkan dan mengubah logo Perseroan

ar u

j.

w

w

w .g

Logo Perseroan adalah termasuk logo baru dan logo yang saat ini sudah terdaftar atau sedang dalam proses untuk didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan dan Intelektual.

k. Melakukan penyertaan modal dalam perseroan lain dalam nilai yang melebihi batas dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Dewan Komisaris, sepanjang penyertaan modal tersebut tidak memerlukan persetujuan RUPS sesuai dengan peraturan Pasar Modal. Persetujuan atau penolakan dari Dewan Komisaris atas tindakan Direksi untuk melakukan penyertaan modal yang nilainya lebih besar dari 10% (sepuluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan. Perseroan melaksanakan penyertaan modal dalam perusahaan lain dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha utamanya, kegiatan usaha pendukung, dan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, atau pelaksanaan keputusan peraturan yang berlaku.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—50

l.

Mendirikan anak perusahaan, sepanjang hal tersebut tidak memerlukan persetujuan RUPS sesuai dengan Peraturan Pasar Modal

m. Melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan, sepanjang hal tersebut tidak memerlukan persetujuan RUPS sesuai dengan peraturan Pasar Modal

ia .c om

Bahwa pelepasan penyertaan modal pada anak perusahaan termasuk terdilusinya presentase kepemilikan saham Perseroan. n. Melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan pembubaran anak perusahaan, sepanjang hal tersebut tidak memerlukan persetujuan RUPS sesuai dengan peraturan Pasar Modal.

ne s

o. Menetapkan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pegawai Perseroan yang melampaui kewajiban yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

da -in do

p. Mengikat Perseroan sebagai penjamin (borg atau avalist) yang mempunyai akibat keuangan yang melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan peraturan perundangan. Borg menurut Pasal 1820 KUH Perdata adalah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Tindakan pemberian jaminan termasuk juga diantaranya berupa pemberian jaminan ganti rugi (indemnity) dan corporate guarantee.

ar u

Aval menurut Pasal 129 KUH Dagang adalah perjanjian jaminan (aval) yang dapat diberikan oleh pihak ketiga, atau oleh orang yang tanda tangannya terdapat dalam surat wesel. Pemberi aval (avalist) terikat dengan cara yang sama seperti orang yang diberi aval.

w

w

w .g

q. Menyusun RJPP dan RKAP termasuk setiap perubahan terhadap RJPP dan RKAP tersebut. RJPP adalah rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perseroan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun. RKAP merupakan penjabaran tahunan dari RJPP yang dipersiapkan oleh Direksi dan disampaikan kepada Dewan Komisaris dan RUPS untuk mendapatkan pengesahan. RKAP memuat antara lain, anggaran tahunan Perseroan untuk tahun anggaran yang akan datang, yang dibuat sebelum tahun anggaran berikutnya tersebut dimulai. Direksi menyiapkan RJPP dan RKAP Perseroan serta seluruh perubahannya, dan menyampaikannya serta memberikan penjelasan kepada Dewan Komisaris paling lambat 60 hari sebelum tahun buku baru dimulai untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris. Rancangan RKAP disetujui oleh Dewan Komisaris paling lambat 30 hari setelah tahun anggaran Perseroan berjalan. Dalam hal rancangan RKAP belum disetujui

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—51

Dewan Komisaris dalam kurun waktu 30 hari setelah tahun anggaran Perseroan berjalan, maka RKAP yang sebelumnya diberlakukan. 12.

Hubungan Dewan Komisaris dengan Komite di Bawah Dewan Komisaris

ia .c om

Dewan Komisaris dapat membentuk komite-komite dalam rangka membantu tugas-tugasnya dan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. JKTDW/SKEP/037/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Pembentukan Organ Pendukung Dewan Komisaris, Komite yang berada di bawah Dewan Komisaris yang telah dibentuk adalah: Komite Audit;

2.

Komite lainnya, antara lain: a. Komite Nominasi, Remunerasi dan Tata Kelola Perusahaan /GCG; b. Komite Pengembangan Usaha dan Pemantauan Resiko

ne s

1.

da -in do

Komite-komite ini akan memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris. Atas dasar laporan dari komite-komite yang dibentuknya, Dewan Komisaris akan membuat rekomendasi perbaikan atau saran dan menyampaikannya kepada seluruh anggota Direksi. Dalam melaksanakan tugasnya, komite yang berada di bawah Dewan Komisaris dapat melakukan komunikasi langsung dengan Dewan Komisaris atau anggotaanggotanya dan mengadakan rapat secara berkala atau insidentil dengan Dewan Komisaris. Komite Audit

w

w

w .g

ar u

Peraturan perundang-undangan tentang BUMN mewajibkan Perseroan untuk membentuk suatu Komite Audit (Pasal 11 Permen BUMN No. PER12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No. 12/2012”)). Kewajiban ini juga disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal (Peraturan BAPEPAM-LK No. IX.I.5). Komite Audit, sebagai organ pendukung Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya, wajib menjalankan tanggung jawab untuk memberikan pendapat independen yang profesional dan mandiri kepada Dewan Komisaris mengenai hal apapun yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Komite Audit terbentuk tidak kurang dari 3 anggota yang terdiri dari 1 Komisaris Independen dari Perseroan dan sedikitnya 2 orang atau lebih anggota independen dari luar Perseroan. Anggota yang merupakan Komisaris Independen dari Perseroan wajib bertindak sebagai Ketua Komite Audit. Dalam hal dimana terdapat lebih dari 1 orang Komisaris Independen yang diangkat sebagai anggota Dewan Komite Audit, maka Dewan Komisaris dapat mengangkat salah satu dari mereka sebagai Ketua Komite Audit. Dalam hal terdapat anggota Komite Audit yang berhenti sebagai anggota Dewan Komisaris, maka ketua Komite Audit wajib diganti oleh anggota Dewan Komisaris lainnya dalam jangka waktu 30 hari.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—52

Masa jabatan anggota Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris Perseroan paling lama selama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali selama 2 tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Persyaratan keanggotaan Komite Audit sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM-LK No. IX.I.5 antara lain: Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik.

b.

Salah seorang dari anggota Komite Audit memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau keuangan.

c.

Memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca dan memahami laporan keuangan.

d.

Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

e.

Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, atau Pihak Lain yang memberi jasa audit, jasa non audit dan atau jasa konsultasi lain kepada Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris.

f.

Bukan merupakan orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, atau mengendalikan kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris, kecuali Komisaris Independen.

ar u

da -in do

ne s

ia .c om

a.

Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham akibat suatu peristiwa hukum maka dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut wajib mengalihkan kepada Pihak lain.

w

w

w .g

g.

h.

Tidak mempunyai: i.

Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham Utama Emiten atau Perusahaan Publik; dan atau

ii.

Hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—53

Anggota Komite Audit wajib diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS Perseroan dengan ketaatan penuh atas persyaratan yang ditentukan dalam peraturan pasar modal yang berlaku, yaitu dalam hal ini Peraturan BAPEPAM-LK No. IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“Peraturan BAPEPAM-LK No. IX.I.5”). Secara spesifik, Komite Audit bertugas untuk: membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor;

b.

menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal;

c.

memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;

d.

memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan oleh Perseroan;

e.

melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta tugas-tugas Dewan Komisaris lainnya.

ia .c om

a.

da -in do

ne s

sistem

Selain tugas-tugas utama yang disebutkan di atas, Dewan Komisaris dapat juga memberikan penugasan kepada Komite Audit berupa namun tidak terbatas pada: melakukan penelaahan atas informasi mengenai Perseroan, serta Rencana Jangka Panjang Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perseroan, laporan manajemen serta informasi lainnya;

ar u

a.

melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;

w

w

w .g

b. c.

mengkaji kecukupan fungsi audit internal, termasuk jumlah auditor, rencana kerja tahunan dan penugasan yang telah dilaksanakan; dan

d.

mengkaji kecukupan pelaksanaan audit eksternal termasuk di dalamnya perencanaan audit dan jumlah auditornya.

Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Audit dan menetapkan Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No.JKTDU/SKEP/5054/07 tanggal 25 Oktober 2007 tentang Pembentukan Komite Audit PT Garuda Indonesia (Persero). Selain dari tugas-tugas sebagaimana disebutkan di atas, Piagam Komite Audit Perseroan menambahkan bahwa Komite Audit Perseroan juga bertugas dalam menelaah kode etik Perseroan dan mekanisme yang dilaksanakan manajemen dalam upaya mensosialisasikan dan mengefektifkan Kode Etik Perseroan kepada seluruh komponen Perseroan.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—54

Komite Nominasi, Remunerasi dan Tata Kelola Perusahaan/GCG Perseroan telah membentuk Komite Nominasi, Remunerasi dan Tata Kelola Perusahaan/GCG (“Komite GCG”) melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No. JKTDU/SKEP/061/2012 tanggal 4 Agustus 2012 tentang Pembentukan Komite Nominasi, Remunerasi dan Tata Kelola Perusahaan Sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia Tbk.

ia .c om

Komite GCG bersifat mandiri dalam pelaksanaan tugasnya dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Larangan Transaksi Orang Dalam

ne s

Berdasarkan Surat Keputusan No. JKTDZ/SKEP/5008/12 tentang Larangan Transaksi Saham PT Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk Pada Periode Tertentu tanggal 22 Februari 2012, Orang Dalam Perseroan dilarang melakukan transaksi saham selama Periode yang Dilarang, yaitu periode sebagai berikut:

da -in do

a. 30 hari sebelum diumumkannya Laporan Keuangan Tahunan atau Laporan Keuangan Tengah Tahunan atau Laporan Interim lainnya. b. Periode tertentu yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang akan ditetapkan dan diumumkan oleh Direksi Perseroan kepada Orang Dalam. c. Periode Tertentu yang akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan terkait dengan rencana dan pelaksanaan aksi korporasi yang akan dilakukan Perseroan.

ar u

Ketentuan di atas tidak berlaku bagi Orang Dalam yang memiliki Informasi Orang Dalam. Dalam waktu sejak Informasi Orang Dalam tersebut diperoleh sampai dengan Informasi Orang Dalam tersebut menjadi Informasi Publik, Orang Dalam Tersebut dilarang untuk melakukan Transaksi Saham.

Periode yang Dilarang akan berakhir pada saat semua Informasi Orang Dalam telah menjadi Informasi Publik dan atau telah berakhirnya periode yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan sesuai dengan pengumuman yang dilaksanakan.

w

w

w .g

Orang Dalam Perseroan juga dilarang untuk mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian dan/atau penjualan saham atau memberika Informasi Orang Dalam kepada pihak manapun yang patut diduga untuk melakukan transaksi atas saham tersebut.

Catatan: Selama anggota Komite merupakan orang dalam Perseroan, maka wajib untuk tunduk kepada peraturan-peraturan terkait dengan orang dalam Perseroan. ***

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—55

C.

PEMEGANG SAHAM

1.

KLASIFIKASI PEMEGANG SAHAM

A.

ia .c om

Saham-saham Perseroan dikeluarkan dalam dua jenis, yaitu Saham Seri A Dwiwarna dan Saham Seri B. Kecuali sebagaimana diuraikan di bawah ini, Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham Seri B mempunyai hak yang sama dan setiap 1 saham memberikan 1 hak suara bagi Pemegang Saham yang memilikinya. Klasifikasi Berdasarkan Ketentuan Anggaran Dasar 1.1.

Saham Seri A Dwiwarna a.

Pemegang Saham Seri A Dwiwarna

ne s

Saham Seri A Dwiwarna adalah saham khusus yang dimiliki oleh Negara yang memberikan hak-hak istimewa yang tidak dimiliki oleh Pemegang Saham lain sebagaimana ditetapkan dalam AD Perseroan. b.

Hak sebagai Pemegang Saham Seri A Dwiwarna

da -in do

Negara sebagai Pemegang Saham Seri A Dwiwarna memiliki hak-hak khusus yang hanya diberikan kepadanya yaitu sebagai berikut: Menyetujui pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi;

ii.

Menyetujui perubahan AD Perseroan termasuk perihal perubahan struktur permodalan;

iii.

Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan, pengajuan permohonan pernyataan pailit, dan pembubaran; dan

iv.

Meminta laporan dan penjelasan mengenai hal tertentu kepada Direksi dan Dewan Komisaris dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.

w

w

w .g

ar u

i.

2.

Saham Seri B a.

Pemegang Saham Seri B Saham Seri B merupakan saham biasa atas nama yang beredar dan tercatat di bursa efek, sehingga dapat dimiliki oleh masyarakat umum dan dapat diperjualbelikan.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—56

Hak sebagai Pemegang Saham Seri B

b.

Pemegang Saham Seri B memiliki hak yang sama seperti Pemegang Saham lainnya, termasuk hak untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS. Klasifikasi Berdasarkan Ketentuan Pasar Modal 1.1

Pemegang Saham Utama

ia .c om

B.

Berdasarkan penjelasan Pasal 1 Angka 1 huruf f UU Pasar Modal, yang dimaksud sebagai Pemegang Saham Utama adalah pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurang-kurangnya 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan. Pemegang Saham Independen

ne s

1.2

da -in do

Pemegang Saham Independen adalah Pemegang Saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan/atau bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham utama yang mempunyai benturan kepentingan atas transaksi tertentu. Dalam transaksi yang mengandung unsur benturan kepentingan, Pemegang Saham Independen harus dimintai persetujuannya sebelum dilaksanakannya transaksi tersebut. 1.3

Pemegang Saham Pengendali

TANGGUNG JAWAB PEMEGANG SAHAM UUPT menetapkan pertanggungjawaban terbatas bagi pemegang saham dimana pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

w

w

2.

w .g

ar u

Dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IX.H.1, yang disebut sebagai Pengendali Perusahaan Terbuka adalah pihak yang memiliki saham lebih dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh atau pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perusahaan Terbuka.

Namun demikian, prinsip pertanggungjawaban terbatas tersebut dapat tidak berlaku apabila: a.

persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

b.

pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi;

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—57

pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan;

d.

pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang.

HAK PEMEGANG SAHAM Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

ia .c om

3.

c.

menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b.

menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c.

mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke Pengadilan Negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak hadil dan tanpa alasan yang wajar sebagai akibat keputusan RUPS;

d.

meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila pemegang saham yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham yang bersangkutan, berupa:

ne s

a.

perubahan AD

ii.

pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan, atau

iii.

penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.

da -in do

i.

mengajukan permohonan penyelenggaraan RUPS dengan ketentuan kepemilikan pemegang saham tersebut, secara sendiri atau bersama-sama, mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;

f.

atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan; dan satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan pemeriksaan terhadap Perseroan apabila terdapat dugaan bahwa Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga atau anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.

w

w .g

g.

ar u

e.

w

4.

LARANGAN BAGI PEMEGANG SAHAM Definisi Orang Dalam berdasarkan UU Pasar Modal adalah pihak-pihak sebagai berikut: a.

Dewan Komisaris, Direktur, atau pegawai Perseroan;

b.

pemegang saham utama Perseroan;

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—58

c.

orang perorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau

d.

ia .c om

Yang dimaksud dengan “kedudukan” dalam hal ini adalah jabatan pada lembaga, institusi, atau badan pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan “hubungan usaha” adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan usaha, antara lain hubungan nasabah, pemasok, kontraktor, pelanggan, dan kreditur dan “informasi orang dalam” berarti adalah Informasi Material yang dimiliki oleh orang dalam yang belum tersedia untuk umum. pihak yang dalam waktu enam bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam butir (a), (b), dan (c) di atas.

Pemegang saham Perseroan yang memiliki informasi orang dalam dilarang untuk:

membeli atau menjual efek Perseroan atau efek perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Perseroan;

b.

mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek; atau

c.

memberi informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduga dapat menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.

da -in do

ne s

a.

w

w

w .g

ar u

***

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—59

BAB III TINDAKAN PERSEROAN TERTENTU (CORPORATE ACTION TERTENTU)

A.

ia .c om

Selain kepatuhan terhadap UUPT, peraturan-peraturan yang berlaku bagi BUMN dan peraturan penerbangan, Perseroan wajib mematuhi Peraturan Pasar Modal. Direksi wajib senantiasa memastikan agar setiap aksi korporasi Perseroan dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan peraturan-peraturan terkait, sehingga kewajaran dan tingkat kepatuhan Perseroan dari suatu aksi korporasi dapat selalu terjaga.

TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN TRANSAKSI TERTENTU 1.

Pengantar

da -in do

ne s

Pada tahun 2009, Bapepam dan LK menerbitkan peraturan tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Tujuan dari ketentuan benturan kepentingan adalah untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dari kemungkinan adanya penetapan harga yang tidak wajar atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka dimana ketidakwajaran tersebut dapat menyebabkan potensi kerugian bagi pihak minoritas. Berdasarkan UU Pasar Modal, afiliasi adalah:

Hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;

b.

Hubungan antara pihak dan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;

c.

Hubungan antara 2 perusahaan di mana terdapat 1 atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;

ar u

a.

Hubungan antara suatu perusahaan dan pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dikendalikan oleh perusahaan tersebut;

w

w

w .g

d.

e.

Hubungan antara 2 perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau

f.

Hubungan antara suatu perseroan dan pemegang saham utama.

Baik UUPT, UU Pasar Modal, maupun peraturan BUMN, tidak melarang suatu transaksi dengan afiliasinya. Namun demikian, untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas diperlukan adanya mekanisme keterbukaan informasi dan kepastian atas kewajaran suatu transaksi. Pengaturan mengenai benturan kepentingan ini juga diatur dalam UUPT dimana dalam hal terjadi benturan kepentingan, perseroan akan diwakili oleh Direksi lain yang tidak memiliki benturan kepentingan.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—60

2.

Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan Terkendali dengan afiliasi dari Perseroan atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham utama Perseroan.

ia .c om

Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis dari Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris atau Pemegang Saham utama yang dapat merugikan Perseroan. Perbedaan antara transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan terletak pada adanya unsur “kerugian”. Jika dampak dari transaksi tersebut akan mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Perseroan, maka Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen sebelum melakukan transaksi. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan “kerugian” disini. Kerugian disini harus ditafsirkan secara luas dan tidak hanya semata-mata dilihat dari unsur keuangan saja.

2.1

da -in do

ne s

Baik transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan mewajibkan Perseroan untuk menunjuk penilai independen untuk menilai kewajaran dari transaksi. Penilai independen tersebut tidak diperlukan apabila transaksi dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali yang 99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Penilai independen dan pengumuman juga tidak diperlukan apabila transaksi tersebut dilakukan untuk kegiatan usaha utama Perseroan atau untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan. Pengecualian tersebut di atas juga berlaku untuk transaksi benturan kepentingan. Perusahaan Terkendali didefinisikan sebagai perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Perseroan. TRANSAKSI AFILIASI

w .g

ar u

Secara garis besar, Transaksi Afiliasi terbagi ke dalam tiga kategori yaitu: a. Transaksi Afiliasi yang memerlukan proses penilaian oleh Penilai Independen dan wajib diumumkan kepada masyarakat; Transaksi Afiliasi yang hanya dilaporkan kepada Bapepam dan LK; dan

c.

Transaksi Afiliasi yang tidak memerlukan keterbukaan informasi, tidak perlu dilaporkan kepada Bapepam dan LK atau pemenuhan persyaratan apapun.

2.1.1

Transaksi Informasi

w

w

b.

Afiliasi

dengan

Penilaian

dan

Keterbukaan

Pada umumnya setiap Transaksi Afiliasi wajib diumumkan dan dinilai. Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukannya kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada Bapepam dan LK paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah terjadinya Transaksi Afiliasi tersebut, yang berisi:

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—61

obyek transaksi yang bersangkutan;

2.

nilai transaksi yang bersangkutan;

3.

nama Pihak-pihak yang melakukan transaksi dan hubungan mereka dengan Perseroan; dan

4.

sifat hubungan Afiliasi dari Pihak-pihak yang melakukan transaksi dengan Perseroan;

ringkasan informasi:

laporan

ia .c om

1.

Penilai,

paling

kurang

1.

identitas Pihak;

2.

obyek penilaian;

3.

tujuan penilaian;

4.

asumsi;

5.

pendekatan dan metode penilaian;

6.

kesimpulan nilai; dan

7.

pendapat kewajaran atas transaksi.

meliputi

da -in do

b.

uraian mengenai Transaksi Afiliasi meliputi:

ne s

a.

Jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal transaksi tidak boleh melebihi 6 bulan.

w

w

w .g

ar u

c.

2.1.2

penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan Pihak Terafiliasi;

d.

rencana Perseroan, data tentang perusahaan yang diambil alih, dan informasi terkait lain dalam hal Transaksi Afiliasi merupakan pengambilalihan perusahaan;

e.

pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan; dan

f.

ringkasan laporan tenaga ahli independen, jika dianggap perlu.

atau

konsultan

Transaksi Afiliasi dengan Pelaporan kepada Bapepam dan LK Transaksi Afiliasi yang hanya wajib dilaporkan oleh Perseroan kepada Bapepam dan LK paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah terjadinya transaksi dengan menyampaikan informasi mengenai Transaksi Afiliasi adalah transaksi sebagai berikut:

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—62

c.

da -in do

d.

ia .c om

b.

Penggunaan setiap fasilitas yang diberikan oleh Perseroan atau Perusahaan Terkendali dari Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau Pemegang Saham utama dari Perseroan dalam hal Pemegang Saham utama juga menjabat sebagai karyawan dan fasilitas tersebut langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perseroan dan sesuai dengan kebijakan Perseroan, serta telah disetujui RUPS; Transaksi antara Perseroan dengan karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut maupun dengan karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terkendali dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS. Dalam Transaksi Afiliasi tersebut termasuk pula manfaat yang diberikan oleh Perseroan kepada semua karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris dengan persyaratan yang sama, menurut kebijakan yang ditetapkan Perseroan; Transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor Perseroan dan tidak melebihi jumlah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah); Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan; Transaksi antara Perseroan dengan Perusahaan Terkendali dari Perseroan yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99% atau antara sesama Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99% oleh Perseroan; dan/atau Transaksi antara Perseroan dengan Perusahaan Terkendali dari Perseroan yang saham atau modalnya tidak dimiliki seluruhnya oleh Perseroan dan tidak satu pun saham atau modal Perusahaan Terkendali tersebut dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Pemegang Saham utama Perseroan, atau Pihak Terafiliasinya, dan laporan keuangan Perusahaan Terkendali tersebut dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.

ne s

a.

e.

w .g

ar u

f.

w

w

2.1.3

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

Transaksi Afiliasi yang Dikecualikan Berikut ini Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan bukti pengumuman dan pelaporan ke Bapepam dan LK yaitu sebagai berikut: a. imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau manfaat khusus yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pemegang Saham utama dalam hal Pemegang Saham utama menjabat juga sebagai karyawan, jika jumlah secara keseluruhan dari imbalan tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala;

BOARD MANUAL BDM 0—63

b.

Transaksi berkelanjutan yang telah dilakukan sebelum Perseroan melaksanakan Penawaran Umum perdana atau sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik, dengan persyaratan:

2.

syarat dan kondisi Transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan;

Transaksi berkelanjutan yang dilakukan sesudah Perseroan melakukan Penawaran Umum atau setelah pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik menjadi efektif, dengan persyaratan: Transaksi awal yang mendasari Transaksi selanjutnya telah memenuhi peraturan ini; dan

2.

syarat dan kondisi Transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan;

da -in do

ne s

1.

d.

Transaksi yang merupakan kegiatan usaha utama Perusahaan atau Perusahaan Terkendali; dan

e.

Transaksi yang merupakan penunjang kegiatan usaha utama Perusahaan atau Perusahaan Terkendali.

TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

ar u

2.2

Transaksi telah diungkapkan sepenuhnya dalam Prospektus Penawaran Umum perdana atau dalam keterbukaan informasi pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik; dan

ia .c om

c.

1.

Transaksi benturan kepentingan wajib mendapat persetujuan pemegang saham Independen Perseroan.

w

w

w .g

Terkait dengan pelaksanaan Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan, Perseroan harus membuat pengumuman mengenai RUPS untuk menyetujui suatu Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan yang berisi informasi sebagai berikut: a. uraian mengenai Transaksi paling kurang: i.

obyek transaksi yang bersangkutan;

ii.

nilai Transaksi yang bersangkutan;

iii.

nama Pihak-pihak yang mengadakan transaksi dan hubungan mereka dengan Perseroan yang bersangkutan; dan

iv.

sifat dari Benturan Kepentingan bersangkutan dalam transaksi tersebut;

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

Pihak-pihak

yang

BOARD MANUAL BDM 0—64

b. ringkasan laporan Penilai; keterangan tentang RUPS selanjutnya yang direncanakan akan diselenggarakan jika kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak diperoleh dalam RUPS pertama, pernyataan tentang persyaratan pemberian suara dalam rencana transaksi tersebut dan pemberian suara setuju yang disyaratkan dalam setiap rapat sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1;

ia .c om

c.

d. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya transaksi tersebut, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak mengandung Benturan Kepentingan; e. rencana Perseroan, data Perseroan, dan informasi lain yang dipersyaratkan; pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi yang menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan; dan

ne s

f.

da -in do

g. ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika dianggap perlu oleh Bapepam dan LK. Perseroan wajib menyampaikan dokumen kepada Bapepam dan LK bersamaan dengan pengumuman RUPS, yang paling kurang meliputi:

a.

laporan Penilai, dengan ketentuan jangka waktu antara tanggal penilaian dalam laporan Penilai dan tanggal pelaksanaan RUPS tidak boleh melebihi 6 bulan;

ar u

b.

informasi tentang rencana transaksi sesuai dengan yang diserahkan kepada BAPEPAM-LK;

data perusahaan yang akan diakuisisi atau didivestasi;

d.

pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi bahwa informasi material yang disajikan telah diungkapkan secara lengkap dan tidak menyesatkan; dan

e.

ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika ada.

w

w

w .g

c.

Apabila terdapat perubahan atau penambahan informasi mengenai pelaksanaan RUPS, maka wajib diumumkan paling lambat 2 hari kerja sebelum RUPS dilaksanakan. Jika suatu Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan tidak memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS yang telah mencapai kuorum kehadiran, maka rencana transaksi yang mengandung benturan kepentingan dimaksud tidak dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal keputusan penolakan. Hasil pelaksanaan transaksi yang mengandung benturan kepentingan wajib segera dilaporkan kepada Bapepam dan LK.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—65

3.

Pertanggungjawaban Direksi Seorang anggota Direksi dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila anggota Direksi tersebut memiliki benturan kepentingan atas transaksi dan akibat dari tindakannya tersebut, menimbulkan kerugian bagi Perseroan (lihat juga Bab II – Organ Perseroan, mengenai Tanggung Jawab Direksi)

B.

TRANSAKSI M ATERIAL

ia .c om

Transaksi Material adalah setiap:

a. pembelian saham termasuk dalam rangka pengambilalihan; b. penjualan saham; c.

penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu;

ne s

d. pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar atas segmen usaha atau aset selain saham; e. sewa menyewa aset; pinjam meminjam dana;

da -in do

f.

g. menjaminkan aset; dan/atau

h. memberikan jaminan perusahaan, dengan nilai 20% atau lebih dari ekuitas Perseroan, yang dilakukan dalam satu kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu. Nilai Transaksi Material dihitung berdasarkan laporan keuangan paling terkini diantara:

b.

laporan keuangan tengah tahunan yang disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas paling kurang untuk akun ekuitas; dan laporan keuangan interim terbaru yang diaudit, selain laporan keuangan interim tengah tahunan, dalam hal Perseroan mempunyai laporan keuangan interim.

w .g

c.

laporan keuangan tahunan yang diaudit;

ar u

a.

w

w

Tanggal laporan keuangan yang digunakan untuk menghitung nilai Transaksi Material tidak boleh melebihi 12 (dua belas) bulan sebelum: a.

tanggal transaksi dilaksanakan dalam hal Transaksi Material sampai dengan 50% dari ekuitas; atau

b.

tanggal diselenggarakannya RUPS dalam hal Transaksi material bernilai lebih besar dari 50% dari ekuitas Perseroan.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

bernilai 20%

BOARD MANUAL BDM 0—66

Terdapat dua kategori transaksi material:

Nilai 20% - 50% Ekuitas Perseroan

Transaksi Material

Pengumuman kepada masyarakat, penilaian dan Persetujuan RUPS

ia .c om

Nilai melebihi 50% Ekuitas Perseroan

Pengumuman kepada masyarakat dan penilaian oleh penilai independen

Ketentuan transaksi material ini tidak berlaku untuk, antara lain:

transaksi yang dilakukan dengan anak perusahaan yang dimiliki 99% oleh Perseroan;

2.

transaksi yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan; dan

3.

transaksi yang telah diungkapkan dalam Prospektus.

ne s

1.

B.1

Transaksi Material dengan Nilai 20% - 50% Ekuitas Perseroan

da -in do

Perseroan dalam melakukan transaksi material dengan nilai transaksi 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) dari ekuitas Perseroan, tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan RUPS, namun wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Mengumumkan informasi mengenai transaksi material kepada masyarakat dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan menyampaikan bukti pengumuman tersebut kepada Bapepam dan LK termasuk dokumen pendukungnya paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah Transaksi Material dilaksanakan; Informasi tersebut di atas setidaknya mencakup:

ar u

b.

Uraian mengenai Transaksi Material yang dilakukan, paling kurang meliputi obyek transaksi, nilai transaksi, dan pihak-pihak yang melakukan transaksi (nama, alamat, telepon, faksimili, pengurusan, dan pengawasan);

w

w

w .g

i.

ii.

Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya transaksi material serta pengaruh transaksi tersebut pada kondisi keuangan Perseroan.

iii.

Ringkasan laporan Penilai, yang paling kurang meliputi: o

identitas Pihak;

o

obyek penilaian;

o

tujuan penilaian;

o

asumsi-asumsi dan kondisi pembatas;

o

pendekatan dan metode penilaian;

o

kesimpulan nilai; dan

o

pendapat kewajaran atas transaksi.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—67

vi.

b. B.2

ia .c om

v.

merupakan atau tidak merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1.

Transaksi Material dengan Nilai > 50%

ne s

iv.

Dalam hal laporan penilai memberikan pendapat tidak wajar, maka Perseroan wajib menyatakan penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi material yang dianggap tidak wajar tersebut serta pengaruh transaksi material tersebut pada kondisi keuangan Perseroan. Jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal Transaksi Material tidak boleh melebihi 6 bulan. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan; Penjelasan tentang tempat atau alamat yang dapat dihubungi pemegang saham untuk memperoleh informasi mengenai transaksi material yang akan dilakukan; dan Pernyataan direksi yang menyatakan bahwa transaksi material: a. tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1; dan/atau

da -in do

Perseroan dalam melakukan transaksi material dengan nilai lebih besar dari 50% dari ekuitas Perseroan, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.2. Dalam agenda RUPS harus ada acara khusus mengenai penjelasan tentang transaksi material yang akan dilakukan. Perseroan yang melakukan transaksi material dengan nilai lebih besar dari 50% dari ekuitas Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: Mengumumkan dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu bersamaan dengan pengumuman RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1, informasi yang mencakup paling kurang seluruh informasi mengenai transaksi material, serta tanggal, waktu, dan tempat diselenggarakannya RUPS.

ar u

a.

w .g

b. Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi mengenai transaksi material, maka perubahan atau penambahan informasi tersebut wajib diumumkan paling lambat 2 hari kerja sebelum RUPS. c.

Menyediakan data tentang transaksi material bagi pemegang saham, yang paling kurang meliputi:

w

i.

w

ii.

Informasi mengenai transaksi material; Laporan penilaian oleh Penilai; dan

iii. Dokumen mengenai informasi mengenai transaksi material.

d. Data sebagaimana dimaksud dalam butir c di atas ini wajib tersedia bagi pemegang saham sejak pengumuman RUPS dan disampaikan kepada Bapepam dan LK dalam waktu bersamaan dengan pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan transaksi material. e. Jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal pelaksanaan RUPS tidak boleh melebihi 6 (enam) bulan.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—68

KETERBUKAAN INFORMASI 1.

Pengantar

ia .c om

Sejalan dengan telah tercatatnya saham Perseroan di BEI dan semakin banyaknya pemegang saham Perseroan, maka pihak yang harus diberikan informasi pun semakin banyak, dibandingkan pada saat status Perseroan masih menjadi perusahaan tertutup dimana informasi hanya diberikan secara terbatas kepada Menteri BUMN, selaku pemegang saham Seri A dan Kementerian Perhubungan, selaku regulator. Informasi yang diberikan oleh suatu emiten merupakan bahan bagi investor untuk menentukan atau memutuskan apakah investor tersebut akan meneruskan investasinya di Perseroan atau menjual investasi tersebut.

b.

informasi berkala, yaitu informasi yang harus disampaikan pada waktuwaktu tertentu, yang terdiri dari laporan tahunan dan laporan keuangan; dan informasi insidentil, yaitu informasi yang wajib disampaikan dalam waktu dua hari kerja setelah adanya peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan pemodal. Peraturan pasar modal tidak membatasi informasi yang termasuk dalam kriteria ini, sehingga keputusan untuk mengumumkan adanya informasi material pun diserahkan kepada Direksi Perseroan.

da -in do

a.

ne s

Selain dari banyaknya pihak yang diberi informasi, jenis informasi yang harus diberikan pun bertambah. Peraturan pasar modal menentukan sekurangnya ada dua jenis informasi yang harus disediakan oleh Perseroan kepada pemegang sahamnya, yaitu:

2.

ar u

Selain itu juga terdapat informasi insidentil yang lain yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Perseroan, yaitu informasi terkait dengan transaksi afiliasi atau transaksi material yang dilakukan oleh Perseroan dengan nilai kurang dari 50% dari ekuitas Perseroan. Tanggung Jawab Direksi atas Keterbukaan Informasi

w .g

Dalam memberikan informasi, berikut ini merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh Direksi dalam memberikan keterbukaan informasi, yaitu:

w

w

a.

b.

isi dari informasi yang akan disampaikan harus disajikan secara akurat, tepat dan tidak menyesatkan. Untuk itu, Direksi wajib bertindak secara hati-hati dan teliti, serta mempertimbangkan pemilihan kata yang tepat, sehingga tidak menimbulkan makna ganda atau perbedaan penafsiran. Untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat dan tidak menyesatkan, Direksi dapat meminta bantuan dari divisi-divisi yang terkait untuk mereview informasi yang akan disajikan. Dalam hal ini diperlukan koordinasi internal di lingkungan Perseroan supaya informasi yang disajikan akurat dan merefleksikan kondisi atau fakta yang sebenarnya terjadi. waktu yang tepat untuk penyampaian informasi agar informasi yang disampaikan tidak premature, sehingga dapat menyesatkan bagi investor atau pihakketiga lainnya. Pengumuman suatu informasi yang belum jelas atau belum pasti dapat menyesatkan investor.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—69

c.

Perlakuan yang sama (equal treatment)

ia .c om

Sehubungan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan yang diaudit dan laporan keuangan interim, baik yang diaudit maupun dengan limited review, diperlukan kerjasama antara tim auditor Perseroan dengan auditor yang memeriksa laporan keuangan Perseroan. Auditor harus memiliki waktu yang cukup untuk mengaudit buku Perseroan dan setelah laporan keuangan tersebut selesai diaudit, Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit Perseroan harus memiliki waktu yang cukup untuk memeriksa keakuratan laporan keuangan tersebut sebelum disampaikan kepada otoritas atau regulator terkait.

Peraturan Pasar Modal memiliki prinsip equal treatment bagi seluruh pemegang saham. Informasi harus diungkapkan kepada seluruh pemegang saham pada waktu yang sama.

w

w

w .g

ar u

da -in do

ne s

Bapepam dan LK dapat memberikan sanksi kepada Perseroan yang lalai memberikan informasi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan di bidang pasar modal. Selain sanksi yang diberikan oleh Bapepam dan LK, Perseroan juga dapat digugat secara perdata apabila terdapat pihak yang menderita kerugian akibat pelanggaran dari UU Pasar Modal, termasuk di dalamnya pelanggaran atas kewajiban pengungkapan informasi.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—70

Lampiran 1 – Ilustrasi Afiliasi Perseroan

Negara Republik Indonesia

Pemda

Garuda BUMN lainnya

Pres Kom

Kom I

Kom

Kom

Pres Dir

ne s

Kom Indpn

Dir 1

Dir 2

Lembaga Pemerintah

Departemen

konsolidasi

da -in do

Istri, orang tua, saudara kandung, kakek/ nenek, Anak, cucu

ia .c om

Masyarakat

Tidak konsolidasi

BUMD

Dir 3

Afiliasi Garuda Afiliasi dari Dir/Kom

w

w

w .g

ar u

Karyawan

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—71

-

7 hari * X

X

RUPS

14 hari ***

2 hari kerja X

Pemberitahuan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) ke Bapepam-LK, Bursa Efek dan KSEI

X

ne s

- Negosiasi transaksi - Penunjukkan profesi penunjang

Pengumuman RUPS Pengumuman Informasi Transaksi Benturan Kepentingan Penyampaian dokumen transaksi Benturan Kepentingan

X

Penyampaian fotokopi bukti Pengumuman ke Bapepam - LK

X

Panggilan RUPS ***

da -in do

-

ia .c om

Lampiran 2 – Penyelenggaraan RUPS Benturan Kepentingan

14 Hari **

2 hari kerja

Pengumuman tambahan/ Perubahan Informasi

X

X

2 hari kerja

-

Pengumuman Hasil RUPS Pemberitahuan hasil RUPS ke Bapepam – LK serta Bursa Efek

w

w

w .g

ar u

* tidak memperhitungkan tanggal pengumuman ** tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal panggilan *** tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal RUPS

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—72

Negosiasi dan penandatanganan dokumen transaksi

-

Pengumuman RUPS Pengumuman Transaksi Material Penyediaan data terkait transaksi Penyampaian data/informasi transaksi material ke Bapepam-LK

X

X

14 hari ***

14 hari**

7 hari * X

- RUPS - Pelaksanaan Transaksi

X

ne s

-

ia .c om

Lampiran 3 – Prosedur Pelaksanaan Transaksi Material

X

X

da -in do

2 hari kerja

Pemberitahuan Rencana RUPS ke Bapepam-LK, Bursa Efek dan KSEI

Panggilan RUPS

Pengumuman Perubahan tambahan informasi

2 hari kerja

-

-

Pemberitahuan hasil RUPS ke Bapepam-LK, Bursa Efek dan KSEI Pengumuman Hasil RUPS di koran

w

w

w .g

ar u

* Tanpa menghitung tanggal pengumuman ** Tanpa menghitung tanggal pengumuman dan tanggal panggilan *** Tanpa menghitung tanggal panggilan dan tanggal RUPS

X

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—73

BAB IV HUBUNGAN ANTARA PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA DAN LEMBAGA PEMERINTAH LAIN

ia .c om

Sebagai suatu BUMN yang lebih dari 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah, Perseroan memiliki hubungan istimewa dengan Menteri BUMN yang berperan bukan hanya sebagai regulator namun juga sebagai pemegang saham. Selain itu, eksistensi Perseroan sebagai perusahaan pada umumnya dan Perseroan Terbuka pada khususnya, juga tidak lepas dari lembaga-lembaga pemerintahan eksekutif lainnya, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Lingkungan Hidup, Bapepam dan LK dan BI sehubungan dengan peraturanperaturan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga tersebut yang mengatur kegiatan usaha Perseroan. Dalam pelaksanaan tindakan korporasi tertentu yang berhubungan dengan APBN, Perseroan juga tidak lepas dari kewajiban untuk melakukan konsultasi dan/atau memperoleh persetujuan-persetujuan dari lembaga pemerintahan legislatif yaitu DPR.

A.

ne s

HUBUNGAN PERSEROAN DENGAN MENTERI BUMN SELAKU PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA

da -in do

Berdasarkan AD, saham Seri A Dwiwarna merupakan saham yang memberikan kepada pemegangnya hak-hak istimewa yang tidak dimiliki oleh pemegang saham lain dan khusus hanya dapat dimiliki oleh Pemerintah. Terkait dengan kepemilikan saham Seri A Dwiwarna pada Perseroan, Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri BUMN, sebagai pemegang saham berhak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan melaksanakan hak-hak istimewa yang diberikan hanya kepadanya tersebut menurut AD Perseroan. Pemerintah sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna memiliki hak-hak istimewa sebagai berikut: 1. Menyetujui pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi; Menyetujui perubahan AD termasuk perihal perubahan struktur permodalan;

3.

Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pengajuan permohonan pernyataan pailit, serta pembubaran; dan

pemisahan,

Meminta laporan dan penjelasan mengenai hal tertentu kepada Direksi dan Dewan Komisaris dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan di bidang pasar modal. Dengan dimilikinya hak-hak istimewa sebagaimana disebutkan di atas, pada dasarnya Pemerintah memiliki pengendalian atas Perseroan dan oleh karenanya Pemerintah memenuhi kriteria sebagai Pemegang Saham Pengendali menurut Peraturan Bapepam dan LK No. IX.H.1, yaitu pihak yang memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang disetor penuh atau pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perusahaan Terbuka.

w

w

w .g

4.

ar u

2.

Sebagaimana disebutkan pada butir 4 di atas, Pemerintah memiliki hak istimewa untuk meminta laporan dan penjelasan mengenai hal tertentu kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Hanya saja, hak istimewa ini dibatasi dengan adanya prinsip keterbukaan informasi yang dijunjung tinggi di dalam peraturan-peraturan di bidang pasar modal. Sehingga pada praktiknya, pemberian laporan, informasi atau penjelasan tertentu oleh Perseroan kepada Menteri BUMN sebagai wakil Pemerintah selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna harus disertai dengan adanya pembatasan dalam rangka menjaga kerahasiaan sampai dengan laporan atau informasi atau penjelasan tersebut dipublikasikan secara luas kepada pemegang saham publik lainnya.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—74

ia .c om

Sebagaimana pemegang saham lainnya pada Perseroan, Menteri BUMN juga dapat memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam menghadiri dan memberikan suara di RUPS. Hanya saja, Direksi perlu memperhatikan bahwa tidak setiap agenda RUPS dapat diputuskan dengan hak suara yang diberikan oleh penerima kuasa Menteri BUMN tersebut. Berdasarkan Pasal 14 UU BUMN dan AD Perseroan, agenda-agenda RUPS tertentu yang mewajibkan penerima kuasa tersebut untuk memperoleh persetujuan sebelumnya dari Menteri BUMN adalah sebagai berikut: 1. Perubahan jumlah modal; Perubahan AD Perseroan;

3.

Rencana pengunaan laba;

4.

Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran;

5.

Investasi dan pembiayaan jangka panjang dengan nilai lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan;

6.

Pengalihan aktiva Perseroan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, yang berkaitan atau tidak.

ne s

2.

B.

HUBUNGAN PERSEROAN DENGAN MENTERI BUMN SELAKU REGULATOR

da -in do

Kementerian BUMN merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan kepengurusan dan pengelolaan BUMN dalam rangka mencapai peningkatan pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat berdasarkan mekanisme korporasi. Oleh karena itu, sebagai suatu BUMN, kepengurusan Perseroan terikat pada setiap peraturan, keputusan maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN dan/atau pejabat negara di bawahnya pada hierarki Kementerian BUMN.

w

w

w .g

ar u

Peraturan atau keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian BUMN pada dasarnya bersifat memberikan standarisasi kualitas pengelolaan dan kepengurusan BUMN oleh organ-organ perseroan di dalam BUMN terkait, sebagai contoh: 1. Sejak tahap awal dari aspek kepengurusan BUMN, Kementerian BUMN menentukan kriteria-kriteria calon anggota Direksi BUMN, melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan BUMN tersendiri untuk memastikan kualitas dan kredibilitas calon anggota Direksi yang terpilih, sekaligus mewajibkan calon anggota Direksi terpilih untuk menandatangani kontrak manajemen sebagai bentuk komitmen integritasnya sebagai Direksi BUMN; 2. Kementerian BUMN mengatur tentang kriteria pengangkatan calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari anak perusahaan BUMN dalam rangka memastikan bahwa kepentingan BUMN terkait tetap dapat difasilitasi dengan adanya perwakilan yang memadai di dalam kepengurusan anak perusahaan BUMN tersebut; 3. Kementerian BUMN mengatur tentang formula yang wajib diperhatikan BUMN dalam menentukan penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris; 4. Kementerian BUMN mengatur tentang dibentuknya Komite Audit maupun komite lainnya seperti Komite Remunerasi dan Nominasi untuk mendukung fungsi tertentu dalam kepengurusan dan pengelolaan BUMN; dan 5. Kementerian BUMN mewajibkan dilaksanakannya Good Corporate Governance di dalam kepengurusan dan pengelolaan BUMN.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—75

Selain dari peraturan atau keputusan yang bersifat pembinaan dan pengawasan terus menerus terhadap kualitas kepengurusan dan pengelolaan BUMN sebagaimana disebutkan di atas, Kementerian BUMN juga dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bersifat insidentil demi mencapai visi dan misinya, sebagai contoh: Kementerian BUMN menentukan nama-nama BUMN yang dinyatakan perlu untuk direstrukturisasi dan/atau direvitalisasi dalam rangka memperbaiki kinerja atau mencapai target pengembangan yang lebih baik;

2.

Kementerian BUMN menentukan nama-nama BUMN yang dinyatakan perlu dilakukan penciptaan nilai yang lebih tinggi dengan cara, antara lain: (a) melakukan pengembangan usaha seperti strategi ekspansi domestik dan regional, (b) meningkatkan profitisasi entitas dengan cara seperti melakukan penggabungan di antara beberapa BUMN yang bergerak pada bidang yang sama, (c) mengimplementasikan program public-private partnership untuk mensinergikan kontribusi modal swasta dalam rangka pembangunan, dan (d) menambahkan BUMN Terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dalam rangka mendayagunakan partisipasi masyarakat dalam memberikan modal kerja sekaligus mengoptimalkan pengawasan kinerja BUMN terkait oleh masyarakat.

ne s

ia .c om

1.

da -in do

Dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan kegiatan pengurusan BUMN tersebut, Menteri BUMN berwenang untuk mewajibkan Perseroan untuk menyampaikan laporan-laporan baik secara berkala maupun insidentil, yaitu sebagai berikut: a. Laporan keuangan: (i) tahunan yang belum diaudit wajib disampaikan selambatnya tanggal 15 Februari tahun buku berikutnya; tahunan yang telah diaudit wajib disampaikan selambatnya tanggal 15 Mei tahun buku berikutnya; dan

(iii)

semesteran wajib disampaikan selambatnya tanggal 31 Juli tahun yang berjalan, serta laporan manajemen agar dapat mengevaluasi kinerja BUMN terkait sebagaimana diatur dalam PP No. 45/2005 dan Peraturan Menteri Bersama No. 04/2007;

ar u

(ii)

w

w .g

b. Laporan triwulanan selambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan dan tahunan selambatnya 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan atas pelaksanaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan sebagaimana diatur dalam Permen BUMN No. 05/2007 dan pengesahannya pada RUPS selambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran bersangkutan; dan

w

c.

C.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan langsung setiap tahun kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Insmen BUMN No. 02/2007.

HUBUNGAN PERSEROAN DENGAN MENTERI PERHUBUNGAN SELAKU REGULATOR Untuk tujuan melindungi kepentingan masyarakat umum sebagai konsumen jasa angkutan udara niaga, Pemerintah melalui Menteri Perhubungan dan pejabat-pejabat di bawahnya pada jajaran Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, bertanggungjawab untuk melaksanakan fungsi pembinaan bagi badan usaha penyedia jasa angkutan udara niaga seperti Perseroan. Pembinaan tersebut secara garis besar meliputi aspek sebagai berikut:

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—76

1. Aspek pengaturan, yang meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis yang terdiri atas penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan serta perizinan. 2. Aspek pengendalian, yang meliputi pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, serta bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian.

ia .c om

3. Aspek pengawasan, yang meliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum. Ketiga ruang lingkup pembinaan tersebut di atas antara lain dapat dijabarkan ke dalam kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan sebagai berikut: 1. Menerbitkan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga;

ne s

2. Menerbitkan Izin Usaha Penunjang Angkutan Udara;

da -in do

3. Menentukan jaringan dan rute penerbangan dalam negeri untuk angkutan udara niaga berjadwal. Dalam hal penerbangan luar negeri, Menteri Perhubungan juga berwenang menetapkan jaringan dan rute penerbangan luar negeri berdasarkan perjanjian angkutan udara antar negara. Walaupun demikian, Perseroan selaku badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional juga dapat mengajukan rute penerbangan baru dalam negeri dan/atau luar negeri kepada Menteri Perhubungan untuk dievaluasi;

ar u

4. Menetapkan fasilitas keamanan penerbangan yang digunakan dalam rangka mewujudkan keamanan penerbangan dan oleh karenanya mewajibkan Perseroan selaku badan usaha jasa angkutan udara untuk (a) menyediakan, mengoperasikan, memelihara, dan memodernisasikan fasilitas keamanan penerbangan sesuai dengan standar yang ditetapkan; (b) mempertahankan keakurasian kinerjanya dengan melakukan kalibrasi, dan (c) melengkapi sertifikat peralatan fasilitas keamanan penerbangannya.

w .g

Salah satu kewenangan terpenting yang dimiliki oleh Menteri Perhubungan terhadap perusahaan jasa angkutan udara niaga seperti Perseroan adalah dengan mewajibkan disampaikannya laporan-laporan tertentu baik secara berkala maupun insidentil kepada Kementerian Perhubungan, yaitu sebagai berikut:

w

w

1.

Laporan-laporan berkala: a.

Laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya setiap tahunnya paling lambat pada akhir bulan April tahun buku berikutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 118 UU Penerbangan; dan

b.

Laporan pengawasan internal kegiatan angkutan udara setiap bulan selambatnya pada tanggal 10 kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang meliputi antara lain keterangan tentang keterlambatan dan pembatalan jadwal penerbangan (on time performance) sebagaimana diatur dalam Kepmen Perhubungan No. 25/2008.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—77

Laporan-laporan insidentil: a. Laporan kepada Kementerian Perhubungan dalam hal terjadinya perubahan penanggung jawab atau pemilik Perseroan, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara, yang berpotensi memiliki dampak bagi berjalannya kegiatan usaha jasa angkutan udara niaga tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 118 UU Penerbangan; dan b. Laporan atas hasil pengawasan internal berkelanjutan terhadap keamanan penerbangan nasional dalam rangka memastikan pemenuhan peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain terkait dengan keamanan dengan cara melaksanakan (a) audit; (b) inspeksi; (c) survei, dan (d) pengujian sebagaimana diatur dalam Pasal 331-332 UU Penerbangan.

ia .c om

2.

D.

HUBUNGAN PERSEROAN DENGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU REGULATOR

ar u

da -in do

ne s

Kementerian Keuangan merupakan lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan administrasi yang baik atas pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dalam rangka memastikan tercapainya pembangunan perekonomian negara. Sebagaimana diatur di dalam UU BUMN, kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara yang telah dipisahkan dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara di dalam BUMN terkait. Oleh karena itu, dalam fungsinya sebagai regulator, dalam hal tindakan kepengurusan dan pengelolaan, Kementerian Keuangan memiliki hubungan yang terbatas dengan Perseroan. Terlepas dari penjelasan di atas, dalam fungsinya sebagai regulator untuk hal-hal yang berkaitan dengan arus masuk dan keluarnya devisa yang akan menentukan kondisi keuangan negara, Kementerian Keuangan berwenang untuk mengatur secara langsung Perseroan terkait adanya pinjaman luar negeri yang diperoleh oleh Perseroan. Keppres No. 59/1972 yang hingga kini masih berlaku menentukan bahwa penerimaan pinjaman luar negeri oleh Perseroan sebagai BUMN wajib untuk memperoleh izin dari Menteri Keuangan yang akan terlebih dahulu mendengar pendapat dari Kepala BAPPENAS dan Gubernur BI. Setelah izin tersebut diperoleh, Perseroan tetap berkewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pinjaman luar negeri tersebut kepada Menteri Keuangan, yang berisi penjelasan tentang penggunaan, pembayaran kembali serta bunga yang terbentuk dari pinjaman luar negeri tersebut.

E.

w .g

HUBUNGAN PERSEROAN DENGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP SELAKU REGULATOR

w

w

Kementerian Lingkungan Hidup memiliki peranan dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan. Terkait dengan kegiatan usahanya, Perseroan berkewajiban untuk mematuhi peraturan kebisingan di Indonesia dan peraturan kebisingan di setiap negara dimana Perseroan memiliki rute penerbangan. Untuk Indonesia, Perseroan tunduk pada pengaturan baku mutu lingkungan, terutama baku tingkat kebisingan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup yaitu Kepmen Lingkungan No. 48/1996. Namun, berdasarkan Pasal 4 pada Kepmen Lingkungan No. 48/1996 tersebut, Gubernur tempat kedudukan Perseroan dapat menetapkan baku tingkat kebisingan lebih ketat dari ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup. Perseroan wajib untuk menjalankan kewajiban terkait dengan baku tingkat kebisingan, yaitu sebagai berikut: 1. Menaati baku tingkat kebisingan yang telah dipersyaratkan; 2. Memasang alat pencegahan terjadinya kebisingan; 3. Menyampaikan laporan hasil pemantauan tingkat kebisingan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali kepada Gubernur DKI Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—78

F.

HUBUNGAN PERSEROAN DENGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN SELAKU REGULATOR

ia .c om

Kementerian Perdagangan secara garis besar berperan dalam fungsi perumusan kebijakan nasional mengenai pelaksanaan dan teknis di bidang perdagangan. Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut, Kementerian Perdagangan berwenang untuk menerapkan adanya kewajiban pelaporan baik yang bersifat berkala maupun insidentil. Dalam hal kewajiban pelaporan berkala, berdasarkan PP Informasi Keuangan dan Kepmerindag No.121/2002, suatu perusahaan yang memenuhi salah satu kriteria di bawah ini: 1. merupakan Emiten atau Perusahaan Publik tercatat (PT. Tbk);

2. memiliki bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat; 3. mengeluarkan surat pengakuan utang;

ne s

4. memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah); atau 5. merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh Bank untuk diaudit.

data perseroan seperti nama, merek, tanggal pendirian, jangka waktu berdirinya, kegiatan usaha pokok, izin-izin usaha yang dimiliki, alamat perseroan dan setiap kantor cabang atau pembantu, agen atau perwakilan, struktur permodalan, jenis dan nilai nominal saham, tanggal dimulainya kegiatan usaha, tanggal dan nomor pengesahan sebagai badan hukum;

w .g

1.

ar u

da -in do

wajib untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (“LKTP”) kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Kementerian Perdagangan. Perseroan, sebagai suatu Perseroan Terbuka, terikat pada kewajiban tersebut. Penyampaian LKTP tersebut dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam hal Perseroan tidak memenuhi kewajibannya sehubungan dengan penyampaian LKTP, maka Direksi Perseroan dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam UU WDP, yaitu pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,(tiga juta Rupiah). Sementara itu, dalam hal kewajiban penyampaian laporan insidentil, berdasarkan UU WDP, secara garis besar setiap perubahan yang terjadi dalam:

data yang berkenaan dengan setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris, seperti nama, tanda pengenal, alamat, kewarganegaraan, tanggal mulai menduduki jabatan, serta kegiatan lain yang dijalaninya;

w

2.

w

3.

data yang berkenaan dengan pemegang saham seperti nama, jumlah saham dan nominal modal yang ditanamkan dalam saham tersebut (selain dari saham yang diperoleh melalui bursa);

wajib untuk didaftarkan dalam Daftar Perusahaan yang diselenggarakan oleh Menteri Perdagangan yang saat ini dijalankan melalui Kantor Pendaftaran Perusahaan di setiap kotamadya/kabupaten yang diselenggarakan oleh masing-masing dinas pemerintah provinsi yang membawahi bidang perdagangan dan/atau perindustrian. Pelanggaran atas kewajiban pendaftaran tersebut dapat berakibat pada dikenakannya sanksi pidana bagi anggota Direksi Perseroan yang berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda maksimal Rp 3.000.000,- (tiga juta Rupiah).

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—79

G.

HUBUNGAN PERSEROAN DENGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SELAKU REGULATOR Sebagai suatu perseroan terbatas pada umumnya, Perseroan tunduk pada ketentuan UUPT yang mengatur bahwa setiap perubahan AD Perseroan tentang: a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan; b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; jangka waktu berdirinya Perseroan;

ia .c om

c.

d. besarnya modal dasar;

e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau f.

status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya,

da -in do

ne s

wajib untuk memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM. Permohonan persetujuan tersebut harus diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan AD Perseroan tentang perubahan-perubahan di atas. Sementara itu, perubahan AD Perseroan selain yang disebutkan di atas hanya wajib untuk diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM atas perubahan AD Perseroan wajib dilaksanakan selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan AD Perseroan tersebut. Selain itu, Direksi juga wajib untuk memberitahukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris kepada Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keputusan RUPS.

w .g

ar u

Setiap perubahan AD yang dimohonkan persetujuannya atau diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM akan dimuat di dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan HAM sendiri pada tanggal yang sama dengan tanggal keputusan Menteri Hukum dan HAM atas persetujuan perubahan AD Perseroan yang dimohonkan atau surat penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM atas perubahan AD Perseroan atau atas perubahan susunan pemegang saham dan/atau komposisi Direksi dan Dewan Komisaris yang hanya perlu untuk diberitahukan.

w

Pasal 66 ayat (4) UUPT juga mengatur bahwa Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan yang telah diaudit kepada Menteri Hukum dan HAM.

w

H.

HUBUNGAN PERSEROAN DENGAN BAPEPAM DAN LK SELAKU REGULATOR Sebagai Perusahaan Publik, Perseroan memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuanketentuan yang diatur di dalam UU Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksananya, termasuk peraturan yang diterbitkan oleh Bapepam dan LK dan BEI. Berikut adalah ketentuan-ketentuan dari aspek peraturan Pasar Modal yang harus dipenuhi Perseroan: 1. Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Perseroan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala, yang terdiri atas Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Tengah Tahunan kepada Bapepam dan LK dan masyarakat.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—80

Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang telah diaudit akan menjadi bagian dalam Laporan Tahunan Perseroan yang akan disampaikan kepada RUPS sebagai bentuk pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris. Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik dan disetujui oleh RUPS tersebut wajib:

(ii)

disampaikan kepada Bapepam dan LK sedikitnya 2 eksemplar, 1 di antaranya dalam bentuk asli dan disertai dengan salinan elektronik (soft copy); serta diumumkan kepada masyarakat selambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan tersebut dan dilakukan selambatnya 7 hari setelah laporan keuangan disahkan oleh RUPS.

ia .c om

(i)

Berbeda halnya dengan Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Tengah Tahunan tidak diwajibkan untuk diaudit, Laporan Keuangan Tengah Tahunan tersebut wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK dan diumumkan kepada masyarakat dalam jangka waktu: paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan, jika tidak disertai laporan Akuntan;

b.

paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan, jika disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; dan

c.

paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan, jika disertai laporan Akuntan dalam rangka audit atas laporan keuangan.

da -in do

ne s

a.

ar u

Selain itu, berdasarkan Peraturan BEI No. I-E, BEI juga mewajibkan penyampaian laporan keuangan interim yang berupa laporan keuangan triwulan I, laporan keuangan tengah tahunan, dan laporan keuangan triwulan III pada:

a.

w .g

b.

Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal laporan, jika diaudit oleh akuntan publik; Paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan, jika ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik; Paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan jika tidak diaudit oleh akuntan publik.

w

w

c.

Kelalaian dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim ini dapat diberikan sanksi oleh BEI berupa: a. b. c. d. e.

Peringatan Tertulis I; Peringatan Tertulis II; Peringatan Tertulis III; Denda setingginya Rp 500 juta; Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perusahaan Tercatat (suspensi) di BEI.

2. Penyampaian Laporan Berkala Lain Selain dari Laporan Keuangan Berkala, Perseroan juga wajib mematuhi ketentuan penyampaian laporan yang bersifat rutin lainnya, yaitu:

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—81

a.

Realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum

ia .c om

Sebagai Emiten, Perseroan memperoleh dana hasil penawaran umum atas saham atau efek bersifat utang kepada masyarakat, dimana Perseroan sebelumnya telah menyatakan komitmen penggunaan dana hasil penawaran umum kepada Bapepam dan LK sekaligus para pemodal. Oleh karena itu, Perseroan terikat untuk melaporkan pelaksanaan dari penggunaan dana tersebut kepada Bapepam dan LK dan BEI serta kepada wali amanat (khusus untuk efek bersifat utang) sampai dengan dana tersebut sepenuhnya habis digunakan. Hasil pelaksanaan obligasi konversi, waran, atau konversi efek lainnya, dan sisa obligasi konversi, waran, dan/atau konversi efek yang belum dikonversi, apabila di kemudian hari Perseroan juga melakukan penawaran umum bukan hanya atas sahamnya melainkan juga menerbitkan efek bentuk lainnya; dan

c.

Daftar Pemegang Saham.

3. Penyampaian Laporan Insidentil

ne s

b.

HUBUNGAN PERSEROAN DENGAN BI SELAKU REGULATOR BI merupakan lembaga negara yang berperan sebagai bank sentral sekaligus regulator di bidang moneter yang mempunyai tugas utama yaitu menjaga kestabilan nilai Rupiah. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, BI berwenang untuk mewajibkan setiap pihak yang memperoleh pinjaman atau utang dari sumber di luar negeri untuk melaporkannya kepada Bank Indonesia, tidak terkecuali Perseroan. Kewajiban pelaporan ini terdiri dari serangkaian laporan yang berbeda, yaitu:

w

w

I.

w .g

ar u

da -in do

UU Pasar Modal mewajibkan suatu perusahaan terbuka untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada publik dalam hal terdapat peristiwa-peristiwa penting yang dianggap sebagai Informasi atau Fakta Material sesuai Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.1 yang dianggap dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan keputusan investasi para pemodal. Kewajiban tersebut wajib dilaporkan kepada Bapepam dan LK dan diumumkan kepada masyarakat selambatnya 2 hari kerja sejak diambilnya keputusan atau terjadinya Informasi atau Fakta Material tersebut. Berdasarkan Peraturan BEI No. I-E Perseroan juga wajib untuk menyampaikan laporan kepada BEI dan melakukan public expose apabila dimintakan oleh BEI dengan alasan menurut pandangan BEI Informasi atau Fakta Material terkait Perseroan atau Anak Perusahaan Terkonsolidasi tersebut dinyatakan dapat mempengaruhi nilai Efek atau keputusan pemodal. Selain itu, terdapat transaksi-transaksi dan tindakan Perseroan tertentu yang juga wajib untuk dilaporkan kepada Bapepam dan LK dan BEI dan diumumkan kepada masyarakat, seperti pengumuman transaksi afiliasi dan benturan kepentingan dan transaksi material.

1. Laporan Utang Luar Negeri Berdasarkan PBI No. 12/24/2010 dan SEBI No.13/2010, penerimaan pinjaman luar negeri yang memiliki jangka waktu lebih dari 1 tahun akibat ditandatanganinya: (1) Perjanjian Kredit (Loan Agreement); (2) Surat Utang (Debt Securities); (3) Utang Dagang (Trade Credits) atau (4) utang lainnya (other loans), mewajibkan Perseroan untuk meyerahkan Laporan Utang Luar Negeri (“Laporan ULN”) kepada BI.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—82

Laporan ULN terdiri atas:

a.

ia .c om

b.

Laporan Data Pokok ULN dan/atau setiap perubahannya, yang secara garis besar berisi profil pelapor dan profil ULN. Laporan Data Pokok ULN ini wajib disampaikan selambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian pinjaman luar negeri terkait; Laporan Data Realisasi ULN, yang secara garis besar berisi laporan transaksi penarikan dan pembayaran ULN. Laporan Data Realisasi ULN ini wajib disampaikan antara tanggal 1 - tanggal 10 setiap bulannya sampai dengan ULN dilunasi penuh.

2. Laporan Manajemen Risiko

ne s

Keterlambatan Perseroan dalam menyampaikan Laporan Data Pokok ULN dan/atau perubahannya dan Laporan Data Realisasi ULN dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimum Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). Sementara jika Perseroan tidak menyampaikan Laporan ULN secara keseluruhan sampai dengan 6 (enam) bulan sejak batas akhir penyampaian dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah).

da -in do

PBI No. 12/1/2010 dan SEBI No. 12/2010 mewajibkan Perseroan untuk menyerahkan laporan manajemen risiko kepada BI atas diperolehnya pinjaman luar negeri jangka panjang (lebih dari 1 tahun) maupun untuk pinjaman luar negeri jangka pendek (sampai dengan 1 tahun), yang berisi di dalamnya antara lain berisi: rencana pinjaman luar negeri Perseroan untuk 1 tahun;

(b)

hasil analisis manajemen risiko yang dilihat dari risiko pasar, likuiditas dan operasional;

(c)

penilaian peringkat;

(d)

rasio keuangan, dan laporan keuangan Perseroan. Tujuan dari diwajibkannya penyampaian laporan manajemen risiko ini pada dasarnya untuk mengetahui secara jelas signifikansi risiko yang dihasilkan dari diperolehnya pinjaman atau utang luar negeri oleh Perseroan.

w .g

(e)

ar u

(a)

w

w

Laporan mengenai manajamen risiko ini wajib disampaikan setiap 6 bulan selambatnya tanggal 10 Juni dan 10 Desember atau hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur. Dalam hal Perseroan membuat perubahan atas rencana pinjaman luar negeri jangka panjangnya setelah tanggal 10 Maret, maka perubahan tersebut juga wajib dilaporkan selambatnya tanggal 1 Juli dengan menyebutkan penyebab perubahan. Apabila Perseroan terlambat dalam menyampaikan laporan manajemen risiko kepada BI, Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. Sementara pelanggaran dengan tidak menyampaikan laporan manajemen risiko sama sekali termasuk menyampaikan laporan yang tidak lengkap dapat dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan dan/atau pemberitahuan kepada otoritas/instansi berwenang.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—83

3. Laporan Lalu Lintas Devisa Dengan diterimanya pinjaman luar negeri, sebagai BUMN, Perseroan juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan berisi kegiatan Lalu Lintas Devisa (“Laporan Lalu Lintas Devisa”) kepada BI berdasarkan PBI No.13/2011. Hal ini dikarenakan Lalu Lintas Devisa didefinisikan sebagai perpindahan aset dan kewajiban finansial antara Perseroan dengan suatu entitas di luar negeri.

ne s

ia .c om

Kewajiban finansial luar negeri didefinisikan sebagai pasiva Perseroan terhadap suatu entitas di luar negeri baik dalam valuta asing maupun rupiah, antara lain dalam bentuk simpanan milik entitas di luar negeri, utang dagang atau usaha dengan entitas di luar negeri, kepemilikan surat berharga Perseroan oleh suatu entitas di luar negeri, pinjaman dari suatu entitas di luar negeri dan ekuitas Perseroan yang dimiliki oleh suatu entitas di luar negeri (“Kewajiban Finansial Luar Negeri”). Sementara, aset finansial luar negeri diartikan sebagai aktiva Perseroan terhadap entitas di luar negeri baik dalam valuta asing maupun dalam rupiah, antara lain dalam bentuk kas dalam valuta asing, simpanan Perseroan pada entitas di luar negeri, piutang dagang atau usaha dengan entitas di luar negeri, kepemilikan surat berharga yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri dan penyertaan modal pada suatu entitas di luar negeri (“Aset Finansial Luar Negeri”).

da -in do

Dengan masuknya perolehan pinjaman dari suatu pihak di luar negeri di dalam definisi Kewajiban Finansial Luar Negeri, maka perolehan pinjaman tersebut termasuk dalam ruang lingkup terjadinya perpindahan kewajiban finansial Perseroan kepada suatu entitas di luar negeri yang oleh karenanya diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Lalu Lintas Devisa kepada BI.

***

w

w

w .g

ar u

Laporan Lalu Lintas Devisa ini wajib disampaikan setiap bulannya selambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Keterlambatan dalam penyampaian Laporan Lalu Lintas Devisa dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dan paling banyak Rp 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah). Sementara, penyampaian Laporan Lalu Lintas Devisa yang tidak lengkap atau tidak benar dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap keterangan dan data yang tidak lengkap dan/atau tidak benar dan paling banyak Rp 20.000.000,(dua puluh juta Rupiah).

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—84

Lampiran BATAS WAKTU/ JANGKA WAKTU

KEWAJIBAN PELAPORAN

A. A.1.

Pelaporan Berkala Laporan keuangan tahunan

A.1.1

Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (“LKTP”) di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan Menyampaikan LKTP kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Departemen Perdagangan, yang memuat: - Neraca - Laporan laba-rugi

Setiap tahun selambatlambatnya enam bulan setelah tahun buku berakhir

ne s

- Laporan perubahan ekuitas - Laporan arus kas

SANKSI

ia .c om

NO.

Pidana penjara 3 (tiga bulan) atau denda setinggitingginya Rp 3.000.000 (tiga juta Rupiah)

da -in do

- Catatan atas laporan keuangan yang antara lain mengungkapkan utang piutang termasuk kredit bank dan investasi perusahaan dalam bentuk penyertaan langsung ke perusahaan lain. Bentuk dan susunan LKTP harus dibuat sesuai dengan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) yang berlaku.

ar u

Penyampaian LKTP disertai dengan profil perusahaan yang telah ditandatangani oleh pengurus/penanggung jawab dan dibubuhi cap perusahaan.

w .g

(PP Informasi Keuangan: Pasal 2,3)

w

w

(Kepmenperindag No. 121/2002: Pasal 2,4)

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—85

NO.

SANKSI

Laporan keuangan tahunan di bawah kewenangan Bapepam dan LK dan BEI Menyampaikan dan mengumumkan di dalam Setiap tahun Sanksi paling sedikit satu surat kabar harian paling lambat administratif oleh berbahasa Indonesia berperedaran nasional, pada akhir bulan Bapepam dan LK laporan keuangan tahunan kepada Bapepam ketiga setelah berupa: dan LK dan BEI, paling sedikit 2 eksemplar, tanggal laporan  peringatan satu diantaranya dalam bentuk asli, dengan keuangan tertulis disertai dengan laporan dalam bentuk salinan tahunan  denda elektronik.  pembatalan persetujuan Laporan keuangan tahunan wajib memuat:  pembatalan pendaftaran - Laporan posisi keuangan (neraca)

ia .c om

A.1.2.

BATAS WAKTU/ JANGKA WAKTU

KEWAJIBAN PELAPORAN

ne s

- Laporan laba rugi komprehensif - Laporan arus kas

da -in do

- Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif, jika Emiten atau Perusahaan Publik menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif, membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya; dan - Catatan atas laporan keuangan.

ar u

Laporan keuangan tahunan wajib disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama tahunan sebelumnya, disertai dengan laporan akuntan dalam rangka audit atas laporan keuangan.

w .g

Bukti pengumuman laporan keuangan berkala di dalam surat kabar wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal pengumuman.

Sanksi oleh berupa:

BEI

 Peringatan Tertulis I;  Peringatan Tertulis II;  Peringatan Tertulis III;  Denda setingginya Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) ;  Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perusahaan Tercatat (suspense) di BEI.

w

w

(Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.2) (Peraturan BEI No. I-E)

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—86

BATAS WAKTU/ JANGKA WAKTU

NO.

KEWAJIBAN PELAPORAN

A.1.3.

Laporan keuangan tahunan di bawah kewenangan Kementerian BUMN Menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Kementerian BUMN.

SANKSI

ar u

da -in do

A.1.4

ne s

ia .c om

 Laporan Dikenakan sanksi yang ditetapkan keuangan tahunan yang lebih lanjut oleh (PP No. 45/2005) belum diaudit: Menteri BUMN. selambatnya 15 (Peraturan Menteri Bersama No. 04/2007) Februari tahun buku berikutnya.  Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit: selambatnya 15 Mei tahun buku berikutnya. Laporan kinerja keuangan di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan Menyerahkan laporan kinerja keuangan Setiap tahun  Peringatan (sekurang-kurangnya meliputi neraca, laporan paling lambat tertulis sebanyak rugi laba, arus kas dan rincian biaya) yang akhir bulan April 3 kali dengan telah diaudit oleh kantor akuntan publik tahun berikutnya tenggat waktu 1 terdaftar kepada Direktur Jenderal bulan Perhubungan Udara.  Pembekuan izin usaha angkutan (Permenhub No. 25/2008 : Pasal 35 (1) (g)) udara niaga  Pencabutan izin usaha angkutan udara niaga Laporan keuangan tengah tahunan Menyampaikan dan mengumumkan di dalam  Paling lambat Sanksi administratif paling sedikit satu surat kabar harian pada akhir oleh Bapepam dan berbahasa Indonesia berperedaran nasional, bulan pertama LK berupa: laporan keuangan tahunan kepada Bapepam setelah tanggal  peringatan dan LK, paling sedikit 2 eksemplar, satu laporan tertulis diantaranya dalam bentuk asli, dengan disertai keuangan  denda dengan laporan dalam bentuk salinan tengah  pembatalan elektronik. tahunan, jika persetujuan tidak disertai Laporan keuangan tengah tahunan wajib laporan memuat: Akuntan; - Laporan posisi keuangan (neraca)

w

w

w .g

A.2

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—87

BATAS WAKTU/ JANGKA WAKTU

KEWAJIBAN PELAPORAN - Laporan laba rugi komprehensif - Laporan arus kas - Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif, jika Emiten atau Perusahaan Publik menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif, membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya; dan

 Paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas;  Paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan dalam rangka audit atas laporan keuangan.

 pembatalan pendaftaran

 Paling lambat 3 bulan setelah tanggal laporan, jika diaudit oleh akuntan publik;  Paling lambat 2 bulan setelah tanggal laporan, jika ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik;  Paling lambat 1 bulan setelah tanggal laporan jika tidak diaudit oleh akuntan publik

Sanksi oleh BEI berupa:  Peringatan Tertulis I;  Peringatan Tertulis II;  Peringatan Tertulis III;  Denda setingginya Rp 500 juta;  Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perusahaan Tercatat (suspense) di BEI.

da -in do

ne s

- Catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tengah tahunan wajib disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, kecuali untuk laporan posisi keuangan (neraca) per akhir periode tengah tahunan yang diperbandingkan dengan laporan posisi keuangan (neraca) per akhir tahun buku sebelumnya.

SANKSI

ia .c om

NO.

Bukti pengumuman laporan keuangan berkala di dalam surat kabar wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal pengumuman. (Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.2)

Laporan keuangan interim Menyampaikan laporan keuangan interim kepada BEI laporan keuangan interim yang berupa laporan keuangan triwulan I, laporan keuangan tengah tahunan, dan laporan keuangan triwulan III. Laporan keuangan interim wajib memuat:  Laporan posisi keuangan (neraca)  Laporan laba rugi komprehensif  Laporan arus kas  Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif, jika Emiten atau Perusahaan Publik menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif, membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya; dan  Catatan atas laporan keuangan. (Peraturan BEI No. I-E)

w

w

w .g

ar u

A.3.

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—88

NO.

Laporan pelaksanaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Menyampaikan laporan pelaksanaan Program  Laporan Kemitraan dan Program Bina Lingkungan triwulanan: paling kepada Menteri BUMN dengan tembusan lambat 30 hari kepada Komisaris. setelah berakhirnya triwulan yang Laporan Pelaksanaan Program Kemitraan dan bersangkutan Program Bina Lingkungan terdiri dari Laporan  Laporan tahunan: Triwulanan dan Laporan Tahunan. paling lambat 5 bulan setelah Hanya wajib dilaksanakan jika Perseroan berakhirnya tahun melaksanakan Program Kemitraan dan anggaran yang Program Bina Lingkungan. bersangkutan

ne s

(Permen BUMN No. 05/2007) Neraca dan Laporan Laba Rugi Menyampaikan Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan yang telah diaudit kepada Menteri Hukum dan HAM

Setiap tahun

da -in do

A.5.

SANKSI 

ia .c om

A.4.

BATAS WAKTU/ JANGKA WAKTU

KEWAJIBAN PELAPORAN



(UUPT: Pasal 66 (4))

Laporan tingkat kebisingan Menyampaikan laporan hasil pemantauan tingkat kebisingan kepada Gubernur, Menteri, Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan dan instansi lain yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan instansi lain yang dipandang perlu (lihat di izin).

Sekurang-kurangnya setiap 3 bulan sekali



ar u

A.6.

w

w

w .g

(Kepmen Lingkungan No. 48/1996: Pasal 6)

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—89

NO.

Laporan on time performance Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

A.7.

BATAS WAKTU/ JANGKA WAKTU

KEWAJIBAN PELAPORAN

Setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya

 Peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggat waktu 1 bulan  Pembekuan izin usaha angkutan udara niaga  Pencabutan izin usaha angkutan udara niaga

ia .c om

(Permenhub No. 25/2008 : Pasal 35 (1) (f))

SANKSI

Laporan Pengawasan Internal Keamananan Penerbangan Menyerahkan laporan pengawasan internal  keamanan penerbangan kepada Menteri Perhubungan. Laporan Pengawasan Internal ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU Penerbangan maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya. Hanya saja kewajiban mengenai Laporan Pengawasan Internal ini diatur di bawah bab ketentuan mengenai pengawasan keamanan penerbangan oleh Menteri Perhubungan, yang meliputi aspek: (a) audit; (b) inspeksi; (c) survey, dan (d) pengujian (test). (UU Penerbangan: Pasal 332) Laporan Pinjaman Luar Negeri a. Menyerahkan laporan berkala kepada Sejak tanggal efektif Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan, berlakunya perjanjian penggunaan dan pembayaran kembali kredit setiap 3 bulan pokok dan bunga pinjaman luar negeri. sampai dengan lunasnya Kewajiban laporan berkala kepada Menteri pembayaran kembali Keuangan pinjaman luar negeri ini hanya berlaku apabila Perseroan terkait memperoleh izin penerimaan pinjaman luar negeri dari Menteri Keuangan.



da -in do

ne s

A.8.



w

w

w .g

ar u

A.9.

(Keppres No. 59/1972: Pasal 4 (2)) (Kepmenkeu No. KEP-261/MK/IV/5/1973 yang telah diubah oleh Kepmenkeu No. 417/KMK.013/1989 dan Kepmenkeu No. 279/KMK.01/1991: (Pasal 3 (1) – (2))

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—90

BATAS WAKTU/ JANGKA WAKTU 

KEWAJIBAN PELAPORAN b. Menyerahkan laporan berkala kepada Tim PKLN mengenai pelaksanaan pinjaman komersial luar negeri Laporan berkala kepada Tim PKLN mengenai pelaksanaan pinjaman luar negeri ini hanya dilakukan apabila Perseroan telah memperoleh persetujuan Tim PKLN atas pinjaman luar negeri yang diperoleh Perseroan. (Diktum ke-12 Keppres No. 39 Tahun 1991) Menyerahkan Laporan Utang Luar Negeri (Laporan ULN) kepada BI atas pinjaman luar negeri dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun yang timbul akibat:

 Laporan Data Pokok ULN: selambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian yang menimbulkan Utang Luar Negeri.  Laporan Data Realisasi ULN: antara tanggal 1 tanggal 10 setiap bulannya sampai dengan ULN dilunasi penuh.

ne s

c.

da -in do

 Perjanjian Kredit (Loan Agreement);  Surat Utang (Debt Securitiesi);  Utang Dagang (Trade Credits); dan/atau  Utang Lainnya (Other Loans). Laporan ULN tersebut terdiri atas:

ar u

 Laporan Data Pokok ULN dan/atau setiap perubahannya, yang secara garis besar berisi profil pelapor dan profil ULN;  Laporan Data Realisasi ULN, yang secara garis besar berisi laporan transaksi penarikan dan pembayaran ULN.

w .g

(PBI No.12/24/PBI/2010)

w

w

(SEBI No. 13/1/Dint/2011)

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

SANKSI 

ia .c om

NO.

 Terlambat menyampaika n Laporan Data Pokok ULN dan/atau perubahannya dan Laporan Data Realisasi ULN dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 100.000 untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimum Rp 10.000.000;  Tidak menyampaika n Laporan ULN sd 6 bulan sejak batas akhir penyampaian dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 10.000.000;

BOARD MANUAL BDM 0—91

BATAS WAKTU/ JANGKA WAKTU

KEWAJIBAN PELAPORAN d. Menyerahkan laporan manajemen risiko kepada BI atas diperolehnya pinjaman luar negeri baik yang bersifat jangka pendek (s.d. 1 tahun) maupun jangka panjang (lebih dari 1 tahun), yang berisi: untuk pinjaman jangka panjang:

ne s

 Laporan rencana pinjaman luar negeri Perseroan untuk 1 tahun;  Hasil analisis manajemen risiko yang dilihat dari risiko pasar, likuiditas dan operasional;  Penilaian peringkat;  Rasio keuangan; dan  Laporan Keuangan; sementara untuk pinjaman jangka pendek: Rasio keuangan; dan Laporan Keuangan.

da -in do

 

 Setiap 6 bulan paling lambat tanggal 10 Juni dan 10 Desember atau hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur.  Jika Perseroan membuat perubahan atas rencana pinjaman luar negeri jangka panjangnya setelah tanggal 10 Maret, perubahan dilaporkan selambatnya tanggal 1 Juli.

Jika Perseroan membuat perubahan atas rencana pinjaman luar negeri tersebut, maka perubahan juga harus dilaporkan dengan menyebutkan penyebab perubahan. (PBI No. 12/1/PBI/2010) (SEBI No.13/2010) 

Bulanan selambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.

w .g

ar u

Menyampaikan laporan berisi kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukan oleh Perseroan kepada BI. Lalu Lintas Devisa diartikan sebagai perpindahan aset dan kewajiban finansial (aktiva dan pasiva) antara Perseroan dengan orang atau badan hukum luar negeri.

w

w

Laporan kegiatan Lalu Lintas Devisa wajib meliputi:

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

SANKSI  Terlambat menyampaika n laporan manajemen risiko dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan;  Tidak menyampaika n laporan manajemen risiko termasuk laporan yang tidak lengkap dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan dan/atau pemberitahua n kepada otoritas/instan si berwenang.  Terlambat menyampaika n laporan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan dan paling banyak Rp 20.000.000;

ia .c om

NO.

BOARD MANUAL BDM 0—92

BATAS WAKTU/ JANGKA WAKTU

KEWAJIBAN PELAPORAN 

Transaksi perdagangan barang, jasa dan transaksi lainnya yang dilakukan melalui bank domestik, bank luar negeri, rekening antar kantor (intercompany account) dan/atau sarana lainnya antara Perseroan dengan orang atau badan hukum luar negeri; dan/atau Posisi perubahan aset dan/atau kewajiban finansial luar negeri Perseroan.



ne s

(PBI No.13/2011)

SANKSI  Laporan tidak lengkap atau tidak benar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 50.000 untuk setiap keterangan dan data yang tidak lengkap dan/atau tidak benar dan paling banyak Rp 20.000.000.

ia .c om

NO.

Kewajiban Pelaporan Insidentil

B.1

Laporan perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga

da -in do

B.

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perhubungan setiap kali adanya perubahan penanggung jawab atau pemilik Perseroan. B.2





Laporan perubahan domisili badan usaha angkutan badan usaha angkutan udara niaga

ar u

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perhubungan setiap kali adanya perubahan domisili Perseroan.









B.3

w .g

(UU Penerbangan: Pasal 118 (1) (h)) Laporan perubahan pemilikan pesawat udara

w

w

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perhubungan setiap kali adanya perubahan pemilikan pesawat udara Perseroan. (UU Penerbangan: Pasal 118 (1) (h))

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—93

ia .c om ne s

w

w

w .g

ar u

da -in do

Halaman ini sengaja dikosongkan

Tanggal : 19 November 2012 Terbitan : 2 rev-0

BOARD MANUAL BDM 0—94