Buku Hak&Kewajiban Pajak

6 downloads 163 Views 3MB Size Report
Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak iii. KATA PENGANTAR. Perkembangan pajak di Indonesia semakin meningkat dari masa ke masa dan kini ...
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2011

KATA PENGANTAR Perkembangan pajak di Indonesia semakin meningkat dari masa ke masa dan kini sudah sangat dirasakan bahwa pajak menjadi suatu kebutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut dapat dilihat dari makin tingginya target penerimaan negara yang berasal dari pajak, dan untuk tahun 2010 target penerimaan pajak adalah sebesar Rp 661, 49 trilyun. Salah satu usaha Direktorat Jenderal Pajak memenuhi penerimaan negara tersebut adalah dengan melakukan Ekstensifikasi di seluruh Indonesia. Untuk mensukseskan program Ekstensifikasi tersebut di pandang perlu untuk memberikan pengetahuan tentang hak dan kewajiban pajak. Khususnya kepada orang pribadi agar dapat lebih mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik. Buku ini disusun dalam rangka sosialisasi perpajakan, berisi tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak secara umum, khususnya Orang Pribadi, baik cara mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun kewajiban yang muncul setelah mendapatkan NPWP. Sehubungan dengan usaha peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak sebagai salah satu program yang ditekankan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka kita mencoba untuk menyusun

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

iii

buku ini, semoga buku kecil ini dapat bermanfaat dan membantu wajib pajak baru orang pribadi dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Jakarta, November 2011 Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas

Euis Fatimah NIP. 195812121982102001

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

iv

DAFTAR ISI Kata Pengantar ................................................................... Daftar Isi ............................................................................ I . PENDAHULUAN ...................................................... A. Jenis Pajak .............................................................. B. Wajib Pajak ............................................................ C. Manfaat Pajak ........................................................ II. HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK .................. Kewajiban Wajib Pajak .............................................. A. Kewajiban Mendaftarkan Diri ................................ B. Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/ Pemungutan, Dan Pelaporan Pajak ........................ C. Kewajiban Dalam Hal Diperiksa ............................ D. Kewajiban Memberi Data ...................................... Hak Wajib Pajak ......................................................... A. Hak Atas Kelebihan Pembayaran Pajak .................. B. Hak Dalam Hal Wajib Pajak Dilakukan Pemeriksaan ........................................................... C. Hak Untuk Mengajukan Keberatan, Banding & Peninjauan Kembali ................................ D. Hak-Hak Wajib Pajak Lainnya .............................. III. INFORMASI LEBIH LANJUT ................................ IV. PELAYANAN DAN KELUHAN ................................ V. SINGKATAN SINGKATAN ...................................... VI. LAMPIRAN ................................................................

iii v 3 4 9 9 13 13 13 19 49 51 52 52 53 54 63 71 75 79 83

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

v

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

vi

BAB 1 Pendahuluan

BAB 1 BUKU SAKU PERPAJAKAN BAGI UMKM 1. PENDAHULUAN Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

3

kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak. Penerbitan buku saku ini merupakan salah satu perwujudan dari fungsi di atas dengan maksud memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang pelaksanaan kewajiban perpajakan kepada masyarakat khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sebelum menjelaskan tentang apa saja yang wajib dilaksanakan oleh Wajib Pajak yang tergolong dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perlu disampaikan dalam buku saku ini tentang jenis dan macam pajak yang berlaku di Indonesia sebagai tambahan cakrawala pengetahuan perpajakan. A. JENIS PAJAK Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

4

Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat. Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi : 1. Pajak Penghasilan (PPh) PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. 3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

5

Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah : a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat. 4. Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

6



Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah sepanjang Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan telah diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari 2010 s.d Paling lambat 31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat. Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.



Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi : 1. Pajak Propinsi a. Pajak Kendaraan Bermotor ; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor; d. Pajak Air Permukaan;. e. Pajak Rokok. 2. Pajak Kabupaten/Kota a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir. h. Pajak Air Tanah Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

7

i. Pajak sarang Burung Walet j. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan k. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan C. WAJIB PAJAK Siapa yang digolongkan sebagai Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. D. MANFAAT PAJAK Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Pajak juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

8

dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

9

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

10

BAB 2 Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

BAB 2 HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK Dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan di bidang perpajakan yaitu antara keseimbangan hak negara dan hak warga Negara pembayar pajak, maka Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengakomodir mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK ADALAH : A. KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). ; Disamping melalui KPP atau KP2KP, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-register, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line (internet). Bagi UMKM baik perseorangan maupun badan (PT, CV, BUMD, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik) yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib mendaftarkan sendiri ke KPP atau K2KP untuk memperoleh NPWP. UMKM milik perseorangan yang wajib memiliki NPWP adalah yang Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 13

telah memenuhi persyarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektifnya adalah orang pribadi, sedangkan syarat objektifnya adalah memiliki penghasilan yang akan dikenakan pajak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penghasilan Tidak Kena Pajak Setahun (Rp) untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan (TK/-)

15.840.000,- 1.320.000,-

untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin dan tidak mempunyai tanggungan (K/-)

17.160.000,- 1.430.000,-

untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 1 tanggungan (K/1)

18.480.000,- 1.540.000,-

untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 2 tanggungan (K/2)

19.800.000,- 1.650.000,-

untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 3 tanggungan (K/3)

21.120.000,- 1.760.000,-

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

14

Sebulan (Rp)

untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung (K/I/-)

33.000.000,- 2.750.000,-

Untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 1 tanggungan (K/I/1)

34.320.000,- 2.860.000,-

Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 2 tanggungan (K/I/2)

35.640.000,- 2.970.000,-

Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 3 tanggungan (K/I/3)

36.960.000,-

3.080.000

• Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. • PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender, Fungsi NPWP adalah : • Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan; • Sebagai identitas Wajib Pajak; • Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan; • Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang. Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 15

Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti : memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank, dan memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah. 1. NPWP NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-register. Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan antara lain sebagai berikut: a. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dokumen yang diperlukan hanya berupa KTP yang masih berlaku. b. Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain : • Akte Pendirian dan Perubahannya; • KTP yang masih berlaku sebagai penanggung jawab; dan Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap. Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

16

Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. 2. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Bagi UMKM yang telah memiliki NPWP, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP apabila telah memenuhi persyaratan tertentu. Syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha orang pribadi atau badan tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto (omzet) melebihi Rp600.000.000,- setahun. UMKM yang tidak memenuhi persyaratan, dapat juga melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Bagi pengusaha yang telah diukuhkan sebagai PKP, diwajibkan untuk memungut PPN dari setiap pembeli/pemakai jasanya dengan menerbitkan faktur pajak. PPN yang sudah dipungut, kemudian dilaporkan dalam laporan bulanan (SPT Masa) dan apabila ternyata ada PPN yang harus disetor ke bank atau kantor pos, maka harus disetor terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke ke KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian mengenai keberadaan dan kegiatan usaha di tempat usaha Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP tersebut. B. KEWAJIBAN PEMBAYARAN, PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN PAJAK Wajib Pajak UMKM (orang pribadi atau badan) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya harus sesuai dengan

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 17

sistem self assessment, yaitu wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang. 1. Pembayaran Pajak Mekanisme Pembayaran Pajak bagi UMKM a. Membayar sendiri pajak yang terutang : 1) Pembayaran angsuran PPh setiap bulan (PPh Pasal 25). Pembayaran PPh Pasal 25 yaitu pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap bulan. Khusus untuk UMKM yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha dan pekerjaan bebas, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 terbagi atas 2 yaitu : a) Angsuran PPh Pasal 25 sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT). Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha penjualan barang baik secara grosir maupun eceran dan usaha penyerahan jasa, yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha termasuk yang memiliki tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

18

Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak OPPT : 0,75% x jumlah peredaran usaha ( omset ) setiap bulan dari masing-masing tempat usaha b) Angsuran PPh Pasal 25 sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPPT). Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPPT) adalah Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha tanpa melalui tempat usaha misalnya sebagai pekerja bebas atau sebagai karyawan. Angsuran PPh Pasal 25 sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu : Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh : 12 bulan. Tarif Pasal 17 ayat (1) a UU PPh adalah : Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp 50.000.000,00

5%

di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00

15%

di atas Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00

25%

di atas Rp 50.000.000,00

30%

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 19

Untuk UMKM yang berbentu Wajib Pajak badan, besarnya pembayaran Angsuran PPh 25 yang terutang diperoleh dari penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif PPh yang diatur di Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Pajak Penghasilan. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh adalah 25%. Khusus untuk Wajib Pajak badan yang peredaran bruto setahun sampai dengan Rp50.000.000.000,00 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh, yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 • Contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak orang pribadi. Si A adalah Pengusaha Warung Makan di Jogjakarta yang memiliki penjualan pada tahun 2010 sebesar Rp180.000.000,00. si A statusnya kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak. Si A menyelenggarakan pencatatan untuk menghitung pajaknya. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut : Jumlah peredaran setahun Rp180.000.000,00 Presentase penghasilan norma (lihat daftar presentase norma) = 20% Penghasilan neto setahun = 20% x Rp180.000.000,00 = Rp 3.000.000,00 Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto dikurangi PTKP Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

20



Rp 36.000.000,00 – Rp 19.800.000,00 = Rp 6.200.000,00 ajak Penghasilan yang terutang : 5% x Rp6.200.000,00 = Rp310.000,00 PPh Pasal 25 (angsuran) yang harus dibayar si A setiap bulan: Rp310.000,00 : 12 = Rp 25.833,00

• Berikut contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak badan. Koperasi Unit Desa A bergerak dibidang simpan pinjam. Pada tahun 2010 memiliki penerimaan bruto dalam setahun sebesar Rp500.000.000,00 dan seluruh biaya-biaya yang berkaitan dengan usaha (sesuai ketentuan perpajakan) sebesar Rp4250.000.000,00. Dengan demikian, penghasilan netonya adalah : Rp500.000.000,00 – Rp425.000.000,00 = Rp75.000.000,00 Pajak Penghasilan yang terutang : Rp75.000.000,00 x 25% x 50% = Rp9.375.000,00 Tarif 50% di atas dikarena Koperasi Unit Desa A mendapat fasilitas. PPh Pasal 25 (angsuran) yang harus dibayar KUD A setiap bulan: Rp9.375.000,00 : 12 = Rp781.250,00 2) Pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29). Pembayaran PPh Pasal 29 yaitu pelunasan Pajak Penghasilan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 21

pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri (angsuran PPh Pasal 25) dan pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak. Contoh I: Koperasi Unit Desa A, setelah menghitung PPh terutang tahun pajak 2010 diketahui PPh terutang setahun sebesar Rp12.000.000,00. kemudian telah melunasi angsuran PPh Pasal 25 selama tahun 2010 (12 bulan) sebesar : Rp781.250,00 x 12 = Rp9.375.000,00 PPh Pasal 29 yang harus dilunasi oleh KUD A adalah sebesar : PPh yang terutang – angsuran PPh Pasal 25 Rp12.000.000, – Rp9.375.000,00 = Rp2.625.000,00 Contoh II : Si A adalah pengusaha restoran (UMKM) di Jakarta yang tergolong sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan menggunakan pencatatan dalam penghitungan besarnya PPh. Jumlah peredaran usaha (omzet) selama setahun adalah Rp510.500.000,dan PPh Pasal 25 (WP OPPT) yang sudah dilunasi (0,75 x Rp510.500.000) adalah Rp3.828.750,- Setelah dihitung PPh yang terutang selama setahun adalah 10.975.750. PPh Pasal 29 yang harus dilunasi oleh si A adalah sebesar : Rp 10.975.750 – Rp 3.828.750 = Rp 7.147.000 Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

22

b. Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26). Pihak lain disini adalah : 1) Pemberi penghasilan; 2) Pemberi kerja; atau 3) Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.

Penjelasan lebih lanjut mengenai pemotongan dan pemungutan pajak diuraikan lebih lanjut pada bagian Pemotongan/ Pemungutan (butir 2). c. Membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang ditunjuk pemerintah. Tarif PPN adalah 10% dari harga jual atau penggantian atau nilai ekspor atau nilai lainnya. d. Pembayaran Pajak-pajak lainnya : 1) Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Untuk daerah Jakarta dan daerah tertentu lainnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM di Bank-bank tertentu. Tarif PBB terdiri dari 2 tarif yaitu a. 1/1000 dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,b. 2/1000, dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 23

khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,2) Pembayaran Bea Meterai yaitu pelunasan pajak atas dokumen yang dapat dilakukan dengan cara menggunakan benda meterai berupa meterai tempel atau kertas bermeterai atau dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan. Meterai tempel yang terutang untuk dokumen yang menyebut jumlah (kuitansi) di atas Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.00.000,00 adalah Rp3.000,00. Untuk dokumen yang menyebut jumlah di atas Rp1.000.000,00 dan surat-surat perjanjian terutang materai tempel sebesar Rp6.000,00. Wajib Pajak UMKM yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak. PENAGIHAN PAJAK dilakukan Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak(STP), atau Surat Ketetapan Pajak (skp), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

24

Adapun jangka waktu proses penagihan sebagai berikut : - Surat Teguran diterbitkan apabila dalam jangka 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo pembayaran Wajib Pajak tidak membayar hutang pajaknya. - Surat Paksa diterbitkan dalam jangka 21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran apabila Wajib Pajak tetap belum melunasi hutang pajaknya. - Sita dilakukan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan. - Lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Sedangkan pengumuman lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan. DJP dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatif dalam membayar hutang pajaknya. 2. Pemotongan / Pemungutan Pajak Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong/memungut, antara lain yang ditunjuk tersebut adalah badan Pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Apabila UMKM tergolong sebagai subjek pajak badan dalam negeri, maka diwajibkan juga sebagai pemotong/pemungutan pajak.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 25

Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15 dan PPN dan PPn BM. Adapun definisi dari masing-masing pajak tersebut adalah sebagai berikut : - PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Misalnya pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan pemberi kerja. UMKM berbentuk badan ditunjuk oleh UU Perpajakan sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya maupun yang bukan karyawannya. UMKM perseorangan dapat juga ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sepanjang ada penunjukannya dari KPP tempat UMKM terdaftar. Selain diwajibkan memotong PPh Pasal 21, UMKM perseorangan bisa juga dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterimanya. Contoh pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan UMKM. Polan (tidak kawin) yang tel;ah memiliki NPWP adalah karyawan Koperasi, menerima gaji Rp 1.700.000,-/bulan, tunjangan beras Rp 300.000,-/bulan. Penghitungan PPh pasal 21:

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

26

Penghasilan bruto : (1.700.000,- + 300.000,-) Biaya jabatan : (5% x Rp 2.000.000) Iuran pensiun : Penghasilan neto sebulan

= Rp 2.000.000,= Rp 100.000,= Rp 100.000,- = Rp 1.800.000,-

Penghasilan neto setahun : (12 x Rp 1.800.000,-) = Rp 21.600.000, Penghasilan Tidak Kena Pajak(TK/-) = Rp 15.840.000, Penghasilan Kena Pajak = Rp 5.760.000,

PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp5.760.000,- PPh Pasal 21 sebulan : Rp288.000,- : 12

= Rp

288.000,-

= Rp

24.000,-

Contoh pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan UMKM. Polan (kawin tanpa tanggungan) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan Tuan A (UMKM) yang telah ditunjuk KPP sebagai pemotong PPh Pasal 21 , menerima gaji Rp 2.000.000,-/bulan, Penghitungan PPh pasal 21: Penghasilan bruto : (2.000.000,- ) = Rp 2.000.000, Biaya jabatan : (5% x Rp 2.000.000) = Rp 100.000, Iuran pensiun : = Rp 100.000, Penghasilan neto sebulan = Rp 1.800.000,-

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 27



Penghasilan neto setahun : (12 x Rp 1.800.000,-) Penghasilan Tidak Kena Pajak(TK/-) Penghasilan Kena Pajak



PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp4.440.000,- PPh Pasal 21 sebulan : Rp222.000,- : 12

= Rp21.600.000,= Rp17.160.000,= Rp 4.440.000,= Rp

222.000,-

= Rp

18.500,-

- PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah), impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu serta penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Pemungutan PPh Pasal 22 ini antara lain adalah : 1. Pemungutan PPh atas pembelian barang oleh instansi Pemerintah; 2. Pemungutan PPh atas kegiatan impor barang; 3. Pemungutan PPh atas produksi barang-barang tertentu misalnya produksi baja, kertas, rokok, dan otomotif; 4. Pemungutan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pedagang pengumpul; Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

28

5. Pemungutan PPh atas penjualan atas barang yang tergolong mewah UMKM dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atau dapat juga sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 22. Contoh pemungutan dan penghitungan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri (UMKM berbentuk badan atau perseorangan). Polin adalah UMKM perseorangan (memiliki NPWP) yang telah ditunjuk KPP sebagai pemungut PPh Pasal 22, membayar Rp10.000.000,- untuk pembelian kayu dari pedagang pengumpul. Besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Polin : Rp10.000.000,- x 0,25 = Rp25.000,Contoh pemungutan dan penghitungan PPh Pasal 22 atas impor barang yang dilakukan oleh UMKM CV Polan (UMKM berbentuk badan memiliki NPWP) melakukan import barang dengan nilai impor Rp50.000.000,-. CV Polan tidak mempunyai Angka Pengenal Impor (API). Besarnya PPh Pasal 22 yang harus disetor oleh CV Polan : Rp50.000.000,- x 7,5% = Rp3.750.000,- PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa kepada WP badan dalam negeri, dan BUT.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 29



UMKM berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23, sedangkan UMKM perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23. Demikian sebaliknya, apabila UMKM meneriman penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 23, maka atas penghasilan yang diterima UMKM akan dipotong PPh Pasal 23 oleh si pihak pemotong tersebut.



Contoh pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 23 atas jasa tertentu (jasa service mesin atau komputer) yang pemotongannya dilakukan oleh UMKM berbentuk badan.



PT Polan (UMKM berbentuk badan memiliki NPWP) membayar ke perusahaan yang bergerak di bidang service komputer dengan nilai jasa Rp5.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT Polan : Rp5.000.000,x 2% = Rp100.000,-



Contoh pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 23 atas jasa tertentu (jasa service mesin atau komputer) yang diberikan UMKM ke pihak lain (pemotong).



PT Polan (UMKM berbentuk badan memiliki NPWP) menerima penghasilan dari PT Delta karena memberikan jasa cleaning service dengan nilai kontrak Rp50.000.000,-. Besarnya penghasilan yang diterima PT Polan tersebut yang harus dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Delta adalah sebagai berikut : Rp50.000.000,- x 2% = Rp1.000.000,-



Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

30

- PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa deviden, bunga, royalty, hadiah dan penghasilan lainnya kepada WP luar negeri.

UMKM baik yang berbentuk perseoranan maupun badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 26.



Contoh pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 26 atas penghasilan tertentu (royalty) yang dilakukan oleh UMKM berbentuk badan. PT Polan (UMKM berbentuk badan) membayar royalty ke perusahaan yang berada di luar negeri dengan jumlah Rp100.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 26 yang harus dipotong PT Polan : Rp100.000.000,- x 20% = Rp20.000.000,-





- PPh Final (Pasal 4 ayat (2) Pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk objek tertentu seperti sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan lainnya. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak penerima penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat dikreditkan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 31



UMKM berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2), sedangkan UMKM perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2) Demikian sebaliknya, apabila UMKM meneriman penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 4 ayat (2), maka atas penghasilan yang diterima UMKM akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh si pihak pemotong tersebut. Namun, apabila UMKM menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka UMKM tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut.



Contoh pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh UMKM (berbentuk badan).



CV Polan (UMKM berbentuk badan memiliki NPWP) membayar kepada Tuan A sebesar Rp10.000.000,-. atas sewa toko. Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong CV Polan : Rp10.000.000,- x 10% = Rp1.000.000,-



Contoh pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang diterima oleh UMKM (berbentuk badan).



CV Polan (UMKM berbentuk badan memiliki NPWP) menerima penghasilan atas jasa kosntruksi yang Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

32



diserahkannya ke Dinas Pendidikan kota A sebesar Rp500.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong Dinas Pendidikan Kota A atas penghasilan yang diterima CV Polan : Rp500.000.000,- x 2% = Rp10.000.000,-



Contoh penyetoran sendiri dan penghitungan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang diterima oleh UMKM (berbentuk badan).



Tuan Bonar (UMKM berbentuk perseorangan memiliki NPWP) menerima penghasilan atas penjualahan tanah berikut bangunannya sebesar Rp1.000.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus disetor sendiri oleh Tuan B atas penghasilan yang diterimanya : Rp1.000.000.000,- x 5% = Rp50.000.000,-

- PPh Pasal 15 adalah pemotongan Pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus. Wajib Pajak tertentu tersebut adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah.

UMKM berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15, sedangkan UMKM perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15. Demikian sebaliknya, apabila UMKM meneriman penghasilan yang merupakan Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 33

objek pemotongan PPh Pasal 15 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 15, maka atas penghasilan yang diterima UMKM akan dipotong PPh Pasal 15 oleh si pihak pemotong tersebut. Namun, apabila UMKM menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 15 dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka UMKM tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 15 tersebut.

Contoh pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 15 atas penghasilan dari sewa (charter) kapal milik perusahaan pelayaran dalam negeri yang dibayarkan oleh UMKM (berbentuk badan).



CV Polan (UMKM berbentuk badan memiliki NPWP) membayar kepada PT C yang merupakan perushaan pelayaran sebesar Rp50.000.000,-. Atas sewa kapal (charter). Besarnya PPh Pasal 15 yang harus dipotong oleh CV Polan :Rp50.000.000,- x 1,2% = Rp600.000,-



Contoh penyetoran sendiri dan penghitungan PPh Pasal 15 atas penghasilan dari usaha pelayaran milik UMKM (berbentuk badan).



CV Utama (UMKM berbentuk badan) memiliki usaha perkapalan dan menerima penghasilan atas sewa kapal selama sebulan dari perseorangan (bukan pemotongan) sebesar Rp10.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 15 yang harus disetor sendiri oleh CV Utama atas penghasilan yang diterimanya :Rp10.000.000,- x 1,2% = Rp120.000,-

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

34

- PPN dan PPnBM adalah pemungutan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Pemungutan yang ditunjuk (misalnya Bendahara Pemerintah) atas pengkonsumsian barang dan/atau jasa kena pajak. Pengusaha Kena Pajak yang ditunjuk untuk memungut PPN dan PPnBM adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) melebih Rp600.000.000,- setahun atau pengusaha yang memilih sendiri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

UMKM baik berbentuk perseorangan maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib memungut PPN dan juga PPnBM (bila barangnya yang diserahkan tergolong mewah) dari pembeli atau pemakai jasanya. UMKM juga wajib membayar PPN dan PPnBM bila mengkonsumsi barang atau jasa dari Pengusaha Kena Pajak.



Contoh pumungutan dan penghitungan PPN atas penjualan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh UMKM .



CV Polan (UMKM sudah dikukuhkan sebagai PKP) menyerahkan (menjual) Barang Kena Pajak berupa Alatalat tulis kepada pembelinya seharga Rp2.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dipungut oleh CV Polan dari pembeli: Rp2.000.000,- x 10% = Rp200.000,Sehingga total yang ditagih CV Polan kepada pembelinya : Rp2.000.000,- + Rp200.000,- =Rp2.200.000,-



Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 35



Contoh pumungutan dan penghitungan PPN atas penjualan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh UMKM kepada Kantor Pemerintahan (ditunjuk sebagai pemungut PPN).



CV Polan (UMKM sudah dikukuhkan sebagai PKP) menyerahkan jasa catering kepada Bendahara Kementerian Keuangan dengan kontrak harga Rp20.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dipungut oleh CV Polan dari pembeli (Kementrian Keuangan): Rp20.000.000,- x 10% = Rp2.000.000,Sehingga total yang ditagih CV Polan kepada Bendahara Kementerian Keuangan: Rp2.000.000,- + Rp200.000, =Rp2.200.000,-



Namun karena Bendahara Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai pemungut, maka PPN yang ditagih CV Polan (sebesar Rp200.000), disetor sendiri oleh Bandahara Kementerian Keuangan tersebut ke bank atau kantor pos



Contoh pumungutan dan penghitungan PPN atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diterima oleh UMKM .



CV Polan (UMKM sudah dikukuhkan sebagai PKP) membeli mesin cetak (Barang Kena Pajak) dari PT Bagus (PKP) seharga Rp50.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dibayar oleh CV Polan dari pembeli: Rp50.000.000,- x 10% = Rp5.000.000,Sehingga total yang dibayar CV Polan kepada PT bagus : Rp50.000.000,- + Rp5.000.000,- =Rp55.000.000,-



Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

36

Apabila pihak-pihak yang diberi kewajiban oleh UndangUndang Perpajakan untuk melakukan pemotongan/ pemungutan tidak melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% dan kenaikan 100%. Mengenai objek PPh dan tarif secara rinci terlampir dalam baku panduan ini. 3. Pelaporan Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur pajak.

Pelaporan pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP dimana Wajib Pajak UMKM terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai berikut : 1) SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan. Ada beberapa SPT Masa : - PPh Pasal 21, Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 37



- - - - - - - -

PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15 PPN dan PPnBM Pemungut PPN

2) SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada beberapa jenis SPT Tahunan : - Badan - Orang Pribadi Saat ini khusus untuk SPT Masa PPN sudah dapat disampaikan secara elektronik (on-line) melalui aplikasi e-filing. Penyampaian SPT Tahunan PPh juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-SPT.

Keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

38

No

Batas Waktu Pembayaran

Jenis SPT

Batas Waktu Pelaporan

Masa 1

PPh Pasal 4 ayat (2)

Tgl. 10 bulan Tgl. 20 bulan berikut berikut

2

PPh Pasal 15

Tgl. 10 bulan Tgl. 20 bulan berikut berikut

3

PPh Pasal 21/26

Tgl. 10 bulan Tgl. 20 bulan berikut berikut

4

PPh Pasal 23/26

Tgl. 10 bulan berikut

Tgl. 20 bulan berikut

5

PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan

Tgl. 15 bulan berikut

Tgl. 20 bulan berikut

6

PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk Wajib Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa

Tgl.20 setelah Akhir masa pajak berakhirnya terakhir Masa Pajak terakhir

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 39

7

PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai

1 hari setelah dipungut

Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)

8

PPh Pasal 22 - Bendahara Pemerintah

Pada hari yang sama saat penyerahan barang

Tgl. 14 bulan berikut

9

PPh Pasal 22 - Pertamina

Sebelum Delivery Order dibayar

10

PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu

Tgl. 10 bulan berikut

Tgl. 20 bulan berikut

Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan

Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak

Tgl. 7 bulan berikut

Tgl. 14 bulan berikut

11 PPN dan PPn BM - PKP

12

PPN dan PPn BM Bendaharawan

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

40

13

PPN & PPn BM Pemungut Non Bendahara

PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan PPnBM 14 Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu

No

Jenis SPT

Tgl. 15 bulan berikut

Tgl. 20 bulan berikut

Sesuai batas waktu per SPT Masa

Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

Batas Waktu Pembayaran

Batas Waktu Pelaporan

Tahunan

1

2

3

PPh - Orang Pribadi

Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan

akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak

PPh - Badan

Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan

akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak

PBB

6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT

----

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 41

C. KEWAJIBAN DALAM HAL DIPERIKSA Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah : 1. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; 2. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelolah secara elektronik; 3. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; 4. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; 5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; 6. memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan. Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

42

D. KEWAJIBAN MEMBERI DATA Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur pada Pasal 35A UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 16 Tahun 2009. Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai konsekuensi penerapan sistem self assessment, data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang bersumber dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sangat diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Data dan informasi dimaksud adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan untuk setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain (kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 43

HAK WAJIB PAJAK ADALAH : A. HAK ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Dalam hal pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Untuk Wajib Pajak masuk kriteria Wajib Pajak Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Perlu diketahui pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan. Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara : 1. 2.

melalui Surat Pemberitahuan (SPT), dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP.

Apabila Direktorat Jenderal Pajak terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka Wajib Pajak berhak menerima bunga 2% per bulan maksimum 24 bulan

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

44

B. HAK DALAM HAL WAJIB PAJAK DILAKUKAN PEMERIKSAAN Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan Wajib Pajak dan tujuan lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak berhak : - Meminta Surat Perintah Pemeriksaan - Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa - Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan - Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT - untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 45

C. HAK UNTUK MENGAJUKAN KEBERATAN, BANDING & PENINJAUAN KEMBALI Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Penetapan pajak dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah : Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bungan, dan kenaikan. Sanksi Administrasi No

Pasal

Masalah

Sanksi

Denda 1

7 (1)

SPT Terlambat disampaikan :

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

46

Ket.

2

3

a. Masa

Rp100.000 atau Rp500.000

b. Tahunan

Rp100.000 atau Per SPT Rp1.000.000

8 (3)

Pembetulan sendiri dan belum disidik

150%

14 (4)

pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

2%

pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap

2%

PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak

2%

Per SPT

Dari jumlah pajak yang kurang dibayar

Dari DPP

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 47

Bunga

1.

8 (2 Pembetulan SPT Masa dan 2a) dan Tahunan

2.

Keterlambatan 9 (2a pembayaran pajak masa dan 2b) dan tahunan

3.

4.

5.

13 (2)

13 (5)

14 (3)

2%

Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar

2%

Per bulan, dari jumlah pajak terutang

2%

Per bulan, dari jumlah kurang dibayar, max 24 bulan

48%

Dari jumlah paak yang tidak mau atau kurang dibayar.

2%

Per bulan, dari jumlah pajak tidak/ kurang dibayr, max 24 bulan

Kekurangan pembayaran pajak dalam SKPKB SKPKB diterbitkan setelah lewat waktu 5 tahun karena adanya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya

a. PPh tahun berjalan tidak/kurang bayar

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

48

6.

7.

8.

b. SPT kurang bayar

2%

14 (5)

PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan

2%

15 (4)

SKPKBT diterbitkan setelah lewat waktu 5 tahun karena adanya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya

19 (1)

SKPKB/T, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan kurang bayar terlambat dibayar

19 (2)

Mengangsur atau menunda

Per bulan, dari jumlah pajak tidak/ kurang dibayr, max 24 bulan

48%

Dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar

2%

Per bulan, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar

2%

Per bulan, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 49

9.

Kekurangan pajak akibat penundaan SPT

2%

Atas kekurangan pembayaran pajak

8 (5)

Pengungkapan ketidak benaran SPT sebelum terbitnya SKP

50%

Dari pajak yang kurang dibayar

13 (3)

Apabila: SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran, PPN/PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak tarif 0%, tidak terpenuhinya Pasal 28 dan 29

50%

Dari PPh yang tidak/ kurang dibayar

100%

Dari PPh yang tidak/ kurang dipotong/ dipungut

19 (3)

Kenaikan 1.

2.

a. PPh yang tidak atau kurang dibayar

b. tidak/kurang dipotong/ dipungut/ disetorkan

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

50

c. PPN/PPnBM tidak atau kurang dibayar

3.

15 (2)

Kekurangan pajak pada SKPKBT

100%

Dari PPN/ PPnBM yang tidak atau kurang dibayar

100%

Dari jumlah kekurangan pajak tersebut

1. Keberatan Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya., dan atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.

Syarat pengajuan keberatan adalah : -

Mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 51

-

-

-

-

Pemungutan oleh pihak ketiga. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasanalasan yang jelas. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Perlu diketahui bahwa apabila permohonan keberatan Wajib Pajak ditolak dan Wajib Pajak tidak mengajukan banding maka Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 2. Banding Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

52

Peradilan Pajak. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 3. Peninjauan Kembali (PK) Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Pengajuan permohonan PK dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau sejak putusan banding dikirim. Mahkamah Agung mengambil keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 53

D. HAK-HAK WAJIB PAJAK LAINNYA -

Hak Kerahasiaan Bagi Wajib Pajak



Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undangundang perpajakan.



Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain : • Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak; • Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; • Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertuils dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. -

Hak Untuk Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

54

-

Hak Untuk Penundaan Pelaporan SPT Tahunan Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Orang Pribadi.

-

Hak Untuk Pengurangan PPh Pasal 25 Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

-

Hak Untuk Pengurangan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan pengurangan atas pajak terutang. Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sudah dialihkan ke Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten), pengurusan untuk pengurangan PBB tidak lagi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetapi di Kantor Dinas Pendapatan Kota/kabupaten setempat. Hak Untuk Pembebasan Pajak Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan Pajak Penghasilan.



-

-

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 55

pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan. -

Hak Untuk Mendapatkan Pajak Ditanggung Pemerintah Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah.

-

Hak Untuk Mendapatkan Insentif Perpajakan Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI yang diimpor maupun yang penyerahannya di dalam daerah pabean oleh Wajib Pajak tertentu. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

56

BAB 3 Informasi Lebih Lanjut

BAB 3 INFORMASI LEBIH LANJUT Apabila anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang perpajakan, Wajib Pajak UMKM dapat menghubungi Kantor Wilayah, KPP dan KP2KP terdekat. Anda juga dapat mengakses Website DJP dengan alamat www.pajak.go.id untuk mengetahui ketentuan perpajakan yang berlaku.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

59

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

60

BAB 4 Pelayanan dan Keluhan

BAB 4 PELAYANAN DAN KELUHAN Sampaikan keluhan, kritik dan sarana anda atas pelayanan Direktorat Jenderal Pajak secara langsung ke Kotak Pos 111 JKTM 12700. Sampaikan keluhan, kritik dan sarana anda atas pelayanan Direktorat Jenderal Pajak melalui Komisi Ombudsman Nasional, Jl. Adityawarman No. 43 Kebayoran Baru Jakarta 12160 telepon (021) 7258574-78 fax (021) 7258579. Wajib Pajak yang ingin mendapat informasi perpajakan dan menyampaikan keluhan dapat menghubungi : Kring Pajak : 500 200 (Informasi & Pengaduan) Pengaduan : [email protected] : [email protected] Web : www.pajak.go.id

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

63

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

64

BAB 5 Singkatan - Singkatan

BAB 5 SINGKATAN SINGKATAN Dibawah ini ada beberapa singkatan yang telah biasa digunakan dalam kegiatan sehari-hari di perpajakan : - BKP : - BPHTB : - DJP : - JKP : - KPP : - KP2KP : - NOP : - NJOP : - NPWP : - PBB : - PKP : - PPKP : - PPN : - PPn BM : - PPh : - PTKP : - SKP : - SKPKB : - SKPKBT :

Barang Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Direktorat Jenderal Pajak Jasa Kena Pajak Kantor Pelayanan Pajak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Nomor Objek Pajak Nilai Jual Objek Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Pengusaha Kena Pajak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pajak Penghasilan Penghasilan Tidak Kena Pajak Surat Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

67

- SKPLB : - SKPN : - SPT : - SPOP : - SPPT : - SSP : - SSB : - STTS : - STP : - WP : - OPPT :

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Surat Ketetapan Pajak Nihil Surat Pemberitahuan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Surat Setoran Pajak Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Surat Tanda Terima Setoran (Pajak Bumi dan Bangunan) Surat Tagihan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

68

BAB 6 Lampiran

BAB 6 LAMPIRAN Lampiran I : Lampran II : Lampiran III : Lampiran IV :

Contoh Pengisian SSP Petunjukan Pengisian SSP, Kode Jenis Pajak dan Jenis Setoran Informasi Perpajakan Lainnya Alamat Kantor Pelayanan Pajak

Lampiran I

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

71

BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP) Lampiran II

I.

NPWP, Nama WP dan Alamat



Diisi sesuai dengan : 1. NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP yang dimiliki Wajib Pajak. 2. Nama WP diisi dengan Nama Wajib Pajak. 3. Alamat diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Catatan : Bagi WP yang belum memiliki NPWP

1. NPWP diisi : a. Untuk WP berbentuk Badan Usaha diisi dengan 01.000.000.0-XXX.000 b. Untuk WP Orang Pribadi diisi dengan 04.000.000.0-XXX.000 2. XXX diisi dengan Nomor Kode KPP Domisili pembayar pajak. 3. Nama dan Alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah. II.

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran

1.

Kode Akun Pajak diisi dengan angka Kode Akun Pajak yang Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

72

2.



tertera di atas tabel-tabel berikut untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor. Kode Jenis Setoran (KJS) diisi dengan angka dalam kolom “Kode Jenis Setoran” untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor pada tabel berikut sesuai dengan penjelasan dalam kolom “Keterangan”. Catatan : Kedua kode tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap agar kewajiban perpajakan yang telah dibayar dapat diadministrasikan dengan tepat.

III. Uraian Pembayaran (untuk SSP Standar)





Diisi sesuai dengan uraian dalam kolom “Jenis Setoran” yang berkenaan dengan Kode MAP dan Kode Jenis Setoran pada tabel berikut. Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli dan lokasi objek pajak. Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa dan lokasi objek sewa.

IV. Masa Pajak

Diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom bulan untuk masa pajak yang dibayar atau disetor. Pembayaran atau setoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak.

V.

Tahun Pajak



Diisi tahun terutangnya pajak.

VI. Nomor Ketetapan Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

73



Diisi nomor ketetapan yang tercantum pada surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak yang kurang dibayar/disetor berdasarkan surat ketetapan pajak atau STP.

VII. Jumlah Pembayaran Diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh.

Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat), diisi secara lengkap sampai dengan sen.

VIII. Terbilang (untuk SSP Standar)

Diisi jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.

IX. Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar) Diisi tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Devisa Persepsi atau PT. Pos Indonesia), tanda tangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran. X.

Wajib Pajak/Penyetor (untuk SSP Standar) Diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

74

XI. Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar) Diisi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) hanya oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan Direktorat Jenderal Pajak. XII. Pemberlakuan SSP Baru SSP dan kode akun pajak sebagaimana terlampir ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009

TABEL KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN 1. Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21. KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 21

untuk pembayaran pajak yang mzasih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

75

Tahunan PPh Pasal 21

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.

STP PPh Pasal 21

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.

310

SKPKB PPh Pasal 21

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.

311

SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.

320

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang SKPKBT PPh Pasal 21 tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.

200

300

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

76

321

untuk pembayaran jumlah SKPKBT PPh Final yang masih harus dibayar yang Pasal 21 Pembayaran tercantum dalam SKPKBT Sekaligus PPh Final Atas Jaminan Hari Tua, Pasal 21 pembayaran sekaligus Uang Tebusan Pensiun, atas Jaminan Hari Tua, Uang dan Uang Pesangon Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

401

PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.

402

PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya

untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

77

2. Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22. KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 22

untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22.

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.

STP PPh Pasal 22

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.

310

SKPKB PPh Pasal 22

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.

311

SKPKB PPh Final Pasal 22

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.

200

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

78

SKPKBT PPh Pasal 22

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.

321

SKPKBT PPh Final Pasal 22

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

401

PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas

untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.

402

PPh Final Pasal 22 atas untuk pembayaran PPh Final Penyerahan Rokok Pasal 22 atas penyerahan rokok Produksi Dalam produksi dalam negeri. Negeri

900

Pemungut PPh Pasal 22

320

untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

79

3. Kode Akun Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor. KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor.

100

Masa PPh Pasal 22 Impor

199

untuk pembayaran pajak Pembayaran sebelum diterbitkan surat Pendahuluan skp PPh ketetapan pajak PPh Pasal 22 Pasal 22 Impor Impor.

300

STP PPh Pasal 22 Impor

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.

310

SKPKB PPh Pasal 22 Impor

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.

320

SKPKBT PPh Pasal 22 Impor

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

80

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

4. Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23 KODE JENIS SETORAN

100

101

102

JENIS SETORAN

KETERANGAN

Masa PPh Pasal 23

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

PPh Pasal 23 atas Dividen

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

PPh Pasal 23 atas Bunga

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

81

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

103

PPh Pasal 23 atas Royalti

104

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang PPh Pasal 23 atas Jasa dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

199

Pembayaran untuk pembayaran pajak Pendahuluan skp PPh sebelum diterbitkan surat Pasal 23 ketetapan pajak PPh Pasal 23.

300

301

STP PPh Pasal 23

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).

STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

82

SKPKB PPh Pasal 23

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).

311

SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

312

SKPKB PPh Final Pasal 23

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.

320

SKPKBT PPh Pasal 23

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).

321

SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

310

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

83

322

SKPKBT PPh Final Pasal 23

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

401

PPh Final Pasal 23 untuk pembayaran PPh Final atas Bunga Simpanan Pasal 23 atas bunga simpanan Anggota Koperasi anggota koperasi.

5. Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi KODE JENIS SETORAN 100

101

JENIS SETORAN

KETERANGAN

Masa PPh Pasal 25

untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25

Orang Pribadi

Orang Pribadi yang terutang.

Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

84

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 25 Orang Pribadi

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 25 Orang Pribadi.

Tahunan PPh Orang Pribadi

untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

STP PPh Orang Pribadi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.

310

SKPKB PPh Orang Pribadi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.

320

SKPKBT PPh Orang Pribadi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

199

200

300

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

85

6. Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

100

Masa PPh Pasal 25 Badan

untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.

101

PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau

untuk pembayaran PPh Badan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang tidak

Bangunan yang tidak bersifat final Badan

bersifat final atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang kegiatan utamanya bukan melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan merupakan bagian pembayaran pendahuluan (PPh Pasal 25)

199

200

KETERANGAN

Pembayaran untuk pembayaran pajak sebelum Pendahuluan skp diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 25 Badan PPh Pasal 25 Badan. Tahunan PPh Badan

untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

86

STP PPh Badan

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.

SKPKB PPh Badan

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.

320

SKPKBT PPh Badan

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

300

310

7. Kode Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26 KODE JENIS SETORAN

100

JENIS SETORAN

Masa PPh Pasal 26

KETERANGAN

untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

87

dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

101

102

103

104

PPh Pasal 26 atas Dividen

untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

PPh Pasal 26 atas Bunga

untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

PPh Pasal 26 atas Royalti

untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

PPh Pasal 26 atas Jasa

untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

88

105

PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT

untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.

300

STP PPh Pasal 26

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).

301

STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.

SKPKB PPh Pasal 26

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).

310

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

89

311

SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga,

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam

Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT

SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.

320

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh SKPKBT PPh Pasal Pasal 26 (selain SKPKBT PPh 26 Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).

321

SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

90

8. Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Fiskal Luar Negeri

untuk pembayaran Fiskal Luar Negeri.

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.

STP PPh Final

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/ disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.

SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).

SKPKB PPh Final Pasal 15

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.

300

310

311

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

91

SKPKB PPh Final Pasal 19

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.

SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).

322

SKPKBT PPh Final Pasal 19

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

401

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi.

312

320

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

92

402

untuk pembayaran PPh PPh Final Pasal 4 ayat (2) Final Pasal 4 ayat (2) atas atas Pengalihan Hak atas Pengalihan Hak atas Tanah Tanah dan/atau Bangunan dan/atau Bangunan.

403

untuk pembayaran PPh PPh Final Pasal 4 ayat (2) Final Pasal 4 ayat (2) atas atas Persewaan Tanah dan/ Persewaan Tanah dan/atau atau Bangunan Bangunan.

404

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.

405

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.

406

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham dan Obligasi di Bursa Efek

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham dan obligasi di Bursa Efek.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

93

407

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.

408

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.

409

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.

410

PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.

411

PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

94

412

PPh Final Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.

413

PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.

414

PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.

415

PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.

416

PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap

untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

95

9. Kode Akun Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

PPh Non Migas Lainnya

untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya.

STP PPh Non Migas Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya.

SKPKB PPh Non Migas Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya.

320

SKPKBT PPh Non Migas Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya.

390

Pembayaran atas Surat

untuk pembayaran jumlah yang masih

100

300

310

harus dibayar yang tercantum Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Pembetulan, Surat Keputusan Keputusan Keberatan, Keberatan, atau Putusan atau Putusan Banding Banding.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

96

10. Kode Akun Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

PPh Minyak Bumi

untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.

STP PPh Minyak Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.

SKPKB PPh Minyak Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.

320

SKPKBT PPh Minyak Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

100

300

310

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

97

11. Kode Akun Pajak 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam KODE JENIS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

SETORAN

PPh Gas Alam

untuk pembayaran masa PPh Gas Alam.

STP PPh Gas Alam

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.

310

SKPKB PPh Gas Alam

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.

320

SKPKBT PPh Gas Alam

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

100

300

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

98

12. Kode Akun Pajak 411113 Untuk Jenis Pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

PPh Lainnya Dari Minyak Bumi

untuk pembayaran masa PPh lainnya dari Minyak Bumi.

300

STP PPh Lainnya Dari Minyak Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh lainnya dari Minyak Bumi.

310

SKPKB PPh Lainnya Dari Minyak Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh lainnya dari Minyak Bumi.

320

untuk pembayaran jumlah SKPKBT PPh Lainnya yang masih harus dibayar yang Dari Minyak Bumi tercantum dalam SKPKBT PPh lainnya dari Minyak Bumi.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

99

13. Kode Akun Pajak 411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya KODE JENIS SETORAN 100

300

310

JENIS SETORAN

KETERANGAN

PPh Migas Lainnya

untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya.

STP PPh Migas Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.

SKPKB PPh Migas Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.

320

SKPKBT PPh Migas Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

100

14. Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.

101

Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean

untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.

102

Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean

untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

103

Setoran Kegiatan Membangun Sendiri

untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.

Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan

untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.

104

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

101

Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.

300

STP PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.

310

SKPKB PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.

311

untuk pembayaran jumlah SKPKB PPN yang masih harus dibayar yang Pemanfaatan BKP tidak tercantum dalam SKPKB PPN berwujud dari luar atas pemanfaatan BKP tidak Daerah Pabean berwujud dari luar Daerah Pabean.

312

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

199

SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

102

SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

314

SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.

320

SKPKBT PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.

321

untuk pembayaran jumlah SKPKBT PPN yang masih harus dibayar yang Pemanfaatan BKP tidak tercantum dalam SKPKBT berwujud dari luar PPN atas pemanfaatan BKP Daerah Pabean tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.

322

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

313

SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

103

SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

323

SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri

324

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

900

untuk penyetoran PPN dalam Pemungut PPN Dalam negeri yang dipungut oleh Negeri Pemungut.

15. Kode Akun Pajak 411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor KODE JENIS SETORAN 100

JENIS SETORAN Setoran Masa PPN Impor

KETERANGAN untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

104

Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.

STP PPN Impor

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.

SKPKB PPN Impor

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.

320

SKPKBT PPN Impor

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

900

Pemungut PPN Impor

untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut.

199

300

310

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

105

16. Kode Akun Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

100

Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri

untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPnBM Dalam Negeri.

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.

300

STP PPnBM Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.

SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.

SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.

310

311

KETERANGAN

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

106

320

untuk pembayaran jumlah SKPKBT Masa yang masih harus dibayar yang PPnBM Dalam Negeri tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.

321

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang SKPKBT Pemungut tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

900

Pemungut PPnBM Dalam Negeri

untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut.

17. Kode Akun Pajak 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

100

Setoran Masa PPnBM Impor

KETERANGAN untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

107

Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Impor

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.

300

STP PPnBM Impor

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.

310

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang SKPKB PPnBM Impor tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.

320

SKPKBT PPnBM Impor

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

900

Pemungut PPnBM Impor

untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut.

199

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

108

18. Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

Setoran Masa PPN Lainnya

untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.

STP PPN Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.

SKPKB PPN Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.

320

SKPKBT PPN Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

100

300

310

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

109

19. Kode Akun Pajak 411229 Untuk Jenis Pajak PPn BM Lainnya KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

Setoran Masa PPnBM Lainnya

untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.

STP PPnBM Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.

SKPKB PPnBM Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.

320

SKPKBT PPnBM Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.

390

untuk pembayaran jumlah yang masih harus Pembayaran atas Surat dibayar yang tercantum Keputusan Pembetulan, dalam Surat Keputusan Surat Keputusan Keberatan, Pembetulan, Surat atau Putusan Banding Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

100

300

310

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

110

20. Kode Akun Pajak 411611 Untuk Bea Meterai KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Bea Meterai

untuk pembayaran penggunaan Bea Meterai.

199

Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meterai

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.

STP Bea Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.

SKPKB Bea Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.

320

SKPKBT Bea Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

300

310

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

111

21. Kode Akun Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Meterai KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Penjualan Benda Meterai

untuk pembayaran penjualan Benda Meterai.

199

Pembayaran Pendahuluan

untuk pembayaran pajak sebelum

skp Benda Meterai

diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai.

STP Benda Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai.

SKPKB Benda Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai.

320

SKPKBT Benda Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda Meterai.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

300

310

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

112

22. Kode Akun Pajak 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya KODE JENIS JENIS SETORAN SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya

untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang.

300

STP Pajak Tidak Langsung Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.

310

untuk pembayaran jumlah SKPKB Pajak Tidak yang masih harus dibayar yang Langsung Lainnya tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.

320

SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

900

Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya

untuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

113

23. Kode Akun Pajak 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN STP atas Bunga Penagihan PPH

300

KETERANGAN untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPH.

24. Kode Akun Pajak 411622 Untuk Bunga Penagihan PPN KODE JENIS JENIS SETORAN SETORAN

STP atas Bunga Penagihan PPN

300

KETERANGAN

untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN.

25. Kode Akun Pajak 411623 Untuk Bunga Penagihan PPnBM KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

STP atas Bunga Penagihan PPnBM

300

KETERANGAN

untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM.

26. Kode Akun Pajak 411624 Untuk Bunga Penagihan PTLL KODE JENIS SETORAN

300

JENIS SETORAN

KETERANGAN

STP atas Bunga untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL Penagihan PTLL. Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

114

DAFTAR PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN UNTUK PEREDARAN USAHA

NO. KODE URUT

1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

JENIS USAHA

10000 PERTANIAN, PETERNAKAN, KEHUTANAN, PERBURUAN DAN PERIKANAN Pertanian tanaman pangan Kelapa dan kelapa sawit Kopi Tembakau Teh Pertanian tanaman karet Tebu Pertanian tanaman lainnya - Meliputi usaha pertanian atau perkebunan dalam penyiapan/ pelaksanaan penanaman,pembibitan, persemaian, pemeliharaan dan pemanenan hasil tanaman 13000 Peternakan. - Meliputi usaha peternakan untuk mengambil daging, kulit, tulang, bulu, telur, susu, madu dan kepompong/ sarangnya baik yang dilakukan oleh usaha perorangan ataupun suatu badan usaha. 14000 Jasa pertanian dan Peternakan. - Meliputi usaha jasa dibidang pertanian dan , baik yang dilakukan oleh perorangan, usaha atas dasar balas jasa atau kontrak. 15000 Kehutanan dan penebangan hutan. - Meliputi usaha penanaman, pemeliharaan maupun pemindahan jenis tanaman/kayu, penebangan/pemotongan kayu pengumpulan hasil hutan lainnya, dan semua usaha yang melayani kebutuhan kehutanan yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. 16000 Perburuan/ penangkapan dan pembiakan binatang liar. - Meliputi usaha perburuan/ penangkapan binatang liar dengan jerat atau perangkap dan pembiakan marga satwa liar kecuali untuk sekedar hoby atau olahraga. 17000 Perikan laut. - Meliputi usaha penangkapan, pengambilan hasil laut. Pemeliharaan dan pelayanan perikanan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti sortasi, gradasi, persiapan lelang ikan dan lain-lain. 18300 Perikanan darat - Meliputi usaha budidaya ikan, pemeliharaan, pembibitan, penangkapan dan pengambilan hasil serta pelayanan perikanan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa/kontrak. 11000 12111 12113 12131 12132 12141 12161 12200

20000 PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN 21100 Pertambangan batu bara. - Meliputi usaha penambangan antrasit, batu bara merah lignite, dan penghancuran, penggilingan dan penyaringan batu bara termasuk pengubahan batu bara menjadi briket atau dalam bentuk lain di tempat penambangan 22000 Pertambangan minyak dan gas bumi - Meliputi pengusaha sumur minyak dan gas bumi, eksplorasi minyak bumi, pengeboran, penyelesaian dan perlengkapan sumur minyak dan gas yang tidak berdasarkan balas jasa/

WAJIB PAJAK PERSEORANGAN KOTA 10 IBU DAERAH KOTA PROP LAINNYA PROP LAINNYA 15 11.5 11.5 11.5 11.5 11.5 11.5

15 11 11 11 11 11 11

15 10 10 10 10 10 10

11.5

11

10

11

10

9

25

25

24

16

16

16

18

17

16

25

23

22

25

23

22

-

-

-

-

-

-

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

115

17.

23000

18. 19. 20. 21. 22.

23210 23220 23230 23240 25000

23.

26000

24.

29000

25.

26. 27.

28. 29. 30.

31. 32. 33. 34. 35. 36.

kontrak, termasuk pengusahaan alat pemisah pemecah emulsi, penyulingan, penambangan minyak dan gas bumi untuk dipasarkan/sampai di tempat pemuaian yang dilaksanakan di daerah produksi. Pertambangan bijih logam. - Meliputi usaha pertambangan yang menyelenggarakan ekstraksi bijih besi, pasir besi, timah, nikel, mangan. Emas, perak dan logam lainnya dan usaha pemanfaatan dari bijih bijih tersebut dengan segala cara. Timah Bauksit dan Alumunium Tembaga Nikel Penambangan dan penggalian garam - Meliputi usaha penggalian, penguapan garam di tambak/ empang termasuk usaha pengumpulan, pembersihan, penggilingan dan pengolahan dengan cara lain terhadap mineral tersebut. Pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk. - Meliputi usaha pertambangan mineral bahan kimia dan pupuk termasuk usaha penghancuran, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap mineral bahan kimia. Pertambangan dan penggalian lain

30000 INDUSTRI PENGOLAHAN 31110 Pemotongan hewan dan pengawetan daging - Seperti pemotongan hewan, pemotongan kulit, penjemuran tulang,pensortiran bulu, pembuatan sosis, kaldu dan pasta daging. 31120 Industri Susu dan Makanan dari Susu. - Seperti pembuatan susu kental/bubuk/asam, pembuatan , mentega, keju dan es krim dari susu 31130 Industri pengolahan, pengawetan buah-buahan dan sayursayuran. - Seperti pengalengan, pengasinan, pemanisan, pelumatan, pengeringan buah-buahan dan sayur-sayuran. 31140 Industri Pengolahan dan Pengawetan ikan dan sejenisnya. - Seperti pengalengan, penggaraman, pengasaman, pembekuan ikan dan sejenisnya. 31150 Industri Minyak Makan dan Lemak dari Nabati dan Hewani. - Seperti minyak makan dari nabati dan hewani, margarine minyak goreng dari kelapa/kelapa sawit 31160 Industri pengupasan, pembersihan dan penggilingan Padi-padian. Biji-bijian, Kacang-kacangan dan Umbi-umbian, termasuk pembuatan kopra. - Seperti Industri penggilingan padi, penyosohan beras, pemberisihan padi-padian, pengupasan dan pembersihan kopi. Kacang-kacangan, biji-bijian lain, umbi-umbian dan pembuatan kopra, tepung terigu, berbagai tepung dari padipadian, biji-bjian, kacang-kacangan dan umbi-umbian. 31170 Industri Makanan dari Tepung, kecuali Kue Basah. - Seperti Makaroni, mie, spaghetti, bihun, so’un, roti dan kue kering lainnya. 31180 Industri Gula dan Pengolahan Gula. - Seperti pembuatan gula pasir, gula tebu, gula merah, sirop dan pengolahan gula lainnya selain sirop. 31190 Industri Coklat dan Kembang Gula. - Seperti pembuatan bubuk coklat dan makanan dari coklat dan kembang gula. 31210 Industri makanan lainnya. 31230 Industri Es - Seperti es batu, es balok, es curah, es lilin, es mambo. 31240 Industri makanan dari kedele dan kacang-kacangan lainnya

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

116

-

-

-

11

11

11

16

15

14

15

14.5

14

12.5

10

8.5

15

14.5

14

15

14.5

14

12.5

10

8.5

12.5

10

8.5

15

12.5

10

15

12.5

10

15 17

12.5 16.5

10 15

17

16.5

15

37.

38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49.

50. 51. 52. 53.

54. 55.

56. 57.

58. 59. 60.

- Seperti kecap, tauco, tempe, oncom, tahu dan pengolahan kedele/kacang-kacangan lainnya. 31250 Industri kerupuk dan sejenisnya. - Seperti kerupuk udang, kerupuk ikan, kerupuk kulit, kerupuk terung, emping, ceriping, karak, gendar, opak dan macammacam keripik kecuali kerupik tempe/tahu/oncom/paru dan peyek. 31260 Industri bumbu masak dan penyedap masakan. - Seperti pembuatan bumbu masak dan penyedap masakan 31270 Industri makanan lainnya yang belum terliput - Seperti industri terasi, petis, kue basah, tape, dodol, keripik, tempe/tahu/oncom/paru dan peyek. 31280 Industri makanan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya. - Seperti industri ransum dan konstrate makanan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya. 31310 Industri minuman keras - Yaitu minuman yang mengandung alkohol lebih dari 20%. 31320 Industri Anggur - Yaitu minuman yang mengandung alkohol 5-20 %. 31330 Industri Malt dan minuman yang mengandung Malt. 31340 Industri minuman ringan. 31410 Industri pengeringan dan pengolahan tembakau. - Seperti pengeringan, pengasapan dan perajangan daun tembakau. 31420 Industri rokok kretek - Yaitu pembuatan rokok yang mengandung cengkeh. 31430 Industri rokok putih - Yaitu rokok yang tidak mengandung cengkeh. 31440 Industri rokok lainnya - Seperti cerutu, rokok kelembak menyan. 31490 Industri hasil lainnya dari tembakau, bumbu rokok dan klobot/kawung. - Seperti tembakau bersaus, pembuatan bumbu rokok, pembungkus rokok (klobot kawung) dari pembuatan kelengkapan rokok termasuk pembuatan filter. 32000 32100 32200 32300 32400

INDUSTRI TEKSTIL, PAKAIAN JADI DAN KULIT Industri tekstil Industri pakaian jadi, kecuali untuk keperluan kaki. Industri kulit dan barang dari kulit, kecuali untuk keperluan kaki. Industri barang keperluan kaki.

33000 INDUSTRI KAYU DAN BARANG DARI KAYU, TERMASUK PERABOT RUMAH TANGGA. 33100 Indusri kayu dan barang dari kayu, bambu, rotan dan kayu. 33200 Industri perabot serta kelengkapan rumah tangga dan alat dapur dari kayu, bumbu dan rotan. 34000 INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS, PERCETAKAN DAN PENERBITAN. 34100 Industri kertas, barang dari kertas dan sejenisnya 34200 Industri percetakan dan penerbitan - Seperti uaha percetakan secara stensil, offset lithografi untuk segala jenis cetakan termasuk penjilidan buku dan penerbitan hasil/ barang cetakan. 35000 INDUSTRI KIMIA DAN BARANG-BARANG DARI BAHAN KIMIA, MINYAK BUMI, BATUBARA, KARET, DAN PLASTIK. 35100 Industri bahan kimia. 35200 Industri kimia lain. 35220 Industri Farmasi dan Jamu. - Seperti pembuatan/fabrikasi dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas obat, pembuatan dan

15

12.5

10

15

12.5

10

17

16

15

15

12.5

10

17

16

15

24.5

24

24

24.5 24.5 15

24 24 14.5

24 24 14

19

18

17

5

4.5

4

7

6.5

5

5

4.5

4

6

5.5

5

13.5 13.5 17.5 17

13 13 16.5 16

12.5 12.5 16 15

15

13.5

12.5

15

13.5

12.5

14.5

13

12

14.5

13

12

13 13

12.5 12.5

11 11

20

19

18

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

117

pengolahan obat-obatan yang berbentuk jadi, pengolahan bahan jamu (simplisia) dan macam-macam jamu (misalnya berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cairan). Industri sabun, bahan pembersih keperluan rumah tangga, kosmetika dan sejenisnya. - Yaitu pembuatan sabun dalam berbagai bentuk termasuk industri detergent, bahan pembersih rumah tangga lainnya dan tapal gigi dan pembuatan berbagai macam kosmetika kecuali minyak wangi sintetis dan minyak atsiri. Industri pembersih pengilangan minyak bumi. - Yaitu pengilangan yang menghasilkan bahan bakar penggerakn motor dan minyak bakar seperti bensin, solar, avtur, bensol, minyak tanah, pelumas, gemuk, LPG dan spritus putih. Industri barang-barang dari hasil kilang minyak bumi. Industri karet dan barang dari karet. Industri barang dari plastik. - Seperti industri pipa dan slang dari plastik, industri barang plastik untuk keperluan kaki, industri barang plastik lembaran, industri media rekam dari plastik dan indutri barang-barang plastik lainnya.

61.

35230

62.

35300

63. 64. 65.

35400 35500 35600

66. 67. 68. 69.

36000 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM KECUALI MINYAK BUMI DAN BATUBARA. 36110 Industri porselin. 36300 Industri semen, kapur dan barang dari semen dan kapur 36400 Industri pengolahan tanah liat 36900 Industri barang galian lain bukan logam

70.

71.

72. 73. 74. 75. 76.

77.

78.

79.

37000 INDUSTRI LOGAM DASAR 37100 Industri logam dasar besi dan baja - Seperti pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar (iron dan slell making), pengenceran besi baja, penggilingan baja (steel rolling) dan penempaan besi baja. 37200 Industri logam dasar bukan besi. - Seperti usaha pemurniaan, peleburan, penuangan, pengecoran, penempaan dan ekstruksi logam bukan besi (misalnya dalam bentuk ingot/ruangan/plate, kuningan, alumina, perak, perunggu, seng, tembaga, dan timah). 38000 38100 38200 38300

INDUSTRI BARANG DARI LOGAM, MESIN DAN PERALATANYA. Industri barang dari logam, kecuali mesin dan peralatanya. Industri mesin dan perlengkapannya. Industri mesin, perlatan dan perlengkapan listrik serta bahan keperluan listrik. 38400 Industri alat angkutan. 38500 Industri peralatan profesional, ilmu pengetahuan, pengukur dan pengatur. 39000 INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA. 39010 Industri barang perhiasan. - Seperti pemotongan, pengasahan, penghalusan batu berharga dan permata, pembuatan perhiasan lainnya dari logam mulia dan bukan logam mulia. 39020 Industri alat-alat musik. - Seperti pembuatan alat musik tradisional (kecapi, seruling, angklung, calung, kulintang, gong, rebana, gendang dan sebagainya), alat-alat musik lainnya (gitar, biola musik tiup/trompet, harmonika, piano dan sebagainya). 39030 Industri perlengkapan dan alat-alat keperluan olah raga. - Seperti pembuatan alat-alat olah raga, kecuali yang bahan utamanya dari karet (alat tinju, golf, bola bowling, tennis, bulutangkis, dan atletik lainnya).

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

118

17

16

15

17.5

16.5

16

17.5

16.5

16

10 16.5 16.5 17

9 16 16 16

8.5 15.5 15.5 15

10

9

8.5

10

9

8.5

20 20

19 19

18 18

20 20

19 19

18 18

13.5

12

11

12.5

11.5

10

15

12.5

12.5

15

12.5

12.5

80. 81. 82.

39040 Industri mainan anak-anak - Seperti pembuatan mainan anak-anak kecuali mainan anakanak yang bahan utamanya dari karet dan plastik. 39050 Industri alat-alat tulis dan gambar. - Seperti pembuatan alat tulis menulis dan gambar menggambar 39090 Industri pengolahan lain yang belum terliput. - Seperti pembuatan papan nama, papan reklame, lapu display, payung, pipa rokok, lencana, stempel, kap lampu dan lain sebagainya yang belum tercakup dalam golongan industri manapun.

84. 85.

40000 LISTRIK GAS DAN AIR 41000 Listrik - Termasuk pembangkit tenaga listrik yang dilakukan oleh satu unit perusahaan lain, jika kegiatannya dilaporkan secara terpisah. 42000 Gas uap dan air panas 43000 Penjernihan, penyediaan dan penyaluran air minum.

86. 87.

50000 BANGUNAN 52000 Bangunan sipil 53000 Bangunan listrik, air dan komunikasi

88. 89. 90.

61000 61100 61200 61310

91.

61312

92.

61314

93.

61316

94.

61320

83.

95.

61330

96.

61331

97.

61332

PERDAGANGAN BESAR Eksportir Importir Perdagangan besar hasil-hasil pertanian. - Meliputi usaha perdagangan dalam partai besar hasil-hasil pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan yang belum diolah (bukan hasil pengolahan), termasuk rumah pelelangan hasil perikanan. Perdagangan besar hasil-hasil pertanian lainnya. - Yaitu perdagangan besar hasil -hasil pertanian lainnya yang belum terliput. Perdagangan besar hasil pertanian (pangan non pangan), peternakan dan perikanan. - Yaitu perdagangan hasil-hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum mudah diolah termasuk ternak bibit, susu segar dan pelelangan hasil-hasil perikanan. Perdagangan besar hasil kehutanan dan penebangan hutan. - Seperti perdagangan dalam partai besar kayu gelondongan, getah damar, rotan dan sejenisnya. Perdagangan besar barang-barang hasil pertambangan dan penggalian. Perdagangan besar barang-barang hasil industri pengolahan. - Meliputi perdagangan dalam partai besar segala macam barang hasil industri pengolahan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta Perdagangan besar hasil industri (bahan) makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau. - Seperti daging ataupun yang diawetkan, susu dan makanan dari susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan hasil perikanan yang diawetkan, macam-macam makanan dan bahan makanan hasil pengolahan, macam-macam minuman keras/ringan dan hasil pengolahan tembakau (rokok tembakau shaag dan bumbu rokok). Perdagangan besar tekstil, pakaian jadi hasil pemintalan, pertenunan dan hasil pengolahan kulit termasuk bahan keperluan kaki. - Seperti komoditi, tekstil, pakaian jadi, kain batik, macammacam benang, tali benang, tali temali, karpet/permadani hasil perajutan, kulit dan kulit imitasi, barang untuk keperluan

15

12.5

12.5

15

12.5

12.5

15

12.5

12.5

-

-

-

20 25

19 22.5

18 20

-

-

-

25

20

20

25

20

20

20

15

15

25

20

20

25

20

20

25

20

20

25

20

20

25

20

20

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

119

98.

99.

100.

101.

102.

103.

104.

105.

kaki dan tas. 61333 Perdagangan besar kertas, barang-barang dari kertas, alat tulis (kantor) dan barang cetakan. - Seperti komoditi macam-macam kertas untuk keperluan alat tulis, kertas pembungkus, kertas karton, barang-barang dari kertas (dus, kotak dan barang sejenisnya), macam-macam alat tulis, barang-barang cetakan (blanko, faktur, nota, kwitansi, kalender, agenda, majalah, buku tulis/bacaan) dan barang cetakan lainnya. 61334 Perdagangan besar hasil-hasil industri kimia, farmasi dan kosmetik. - Seperti barang-barang hasil industri kimia, berupa gas asam, soda caustic, zat pewarna, glyeerin, alkohol dan sejenisnya, macam-macam pupuk, bahan kimia untuk pemberantas hama (pestisida, insektisida dan lain-lain) macam-macam hasil industri farmasi dan jamu. Macam-macam sabun dan bahan pembersih lainnya. Macam-macam kosmetik, parfum dan bahan perawatan lainnya untuk rambut dan kulit. 61335 Perdagangan besar bahan bakar minyak/gas dan minyak pelumas. - Seperti premium, solar, minyak tanah, bahan bakar, minyak lainnya termasuk juga bahan bakar gas (elpiji) dan minyak pelumas. 61336 Perdagangan besar bahan bangunan, kecuali bahan bangunan dari usaha penggalian. - Seperti berbagai macam/komoditi bahan untuk keperluan bangunan berupa semen, genteng, seng,cat, macam-macam besi, macam-macam kayu/kayu lapis, fibreboard, hard board, kaca dan barang-barang lainnya untuk keperluan perlengakapan bangunan , kecuali yang berasal dari usahausaha penggalian (batu koral, pasir, tanah liat). 61337 Perdagangan besar mesin-mesin, alat angkutan dan onderdil/ perlengkapannya. - Meliputi macam-macam mesin dan perlengkapan baik untuk keperluan industri, pertanian, kantor dan transport seperti mesin pembangkit tenaga, turbin, traktor, bulldozer, dan msin berata lainnya yang sejenis, mesin hitung,mesin tik, duplikator, foto copy, mesin pengolah data, mesin cuci, mesin jahit, pompa air, dan mesin alat-alat rumah tangga lainnya, berbagai macam mesin alat transportasi darat, laut dan udara, termasuk macam-macam onderdil dan perlengkapannya. 61338 Perdagangan besar barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi dan optik. - Meliputi macam-macam barang elektronik seperti radio, kaset, taperecorder, televisi, video, amplipier dan perlengkapan sound sytem lainnya, alat perlengkapan listrik seperti dinamo, transformer, kabel listrik, sekring, lampu pijar, TL dan perlengkapan listrik lainnya, alat keperluan rumah tangga lainnya seperti sterika, listrik, kipas angin, alat pengaduk dan alat pembuat kue alat masak lainnya, alat-alat komunikasi dan optik, pesawat telepon, pemancar radio, telex, intercom, macam-macam lensa, kamea, microscope, proyektor dan sejenisnya. 61339 Perdagangan besar barang-barang lainnya hasi industri. - Yaitu barang-barang hasil industri yang belum termasuk dalam golongan tersebut di atas, seperti macam-macam perabot/perlengkapan rumah tangga dari kayu, bambu, rotan, plastik, logam maupun karet, barang-barang perhiasan yang dibuat dari batu permata, logam mulia, jam/arloji, alat-alat olahraga, musik dan mainan anak-anak serta alat/perlengkapan laboratorium 61500 Perdagangan besar lainnya yang belum terlipat.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

120

25

20

20

25

20

20

5

5

3

25

20

20

25

20

20

25

20

20

25 25

20 20

20 20

62000 PERDAGANGAN ECERAN 106. 62200 Perdagangan eceran barang-barang kelontong, supermarket dan warung langsam. - Yaitu perdagangan eceran macam-macam hasil industri untuk keperluan rumah tangga, kantor, sekolah, maupun keperluan perorangan seperti toko kelontong, toko serba ada, supermarket dan warung langsam 107. 62310 Perdagangan eceran hasil-hasil pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan perburuan. - Meliputi usaha perdagangan, eceran hasil pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan perburuan. 108. 62320 Perdagangan eceran hasil industri (bahan) makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau. - Seperti daging segar ataupun yang diawetkan, susu, buahbuahan, sayur-sayuran dan hasil perikanan yang diawetkan, macam-macam minyak makan hasil penggilingan biji-bjian keras (beras, kopi, jagung dan sejenisnya), macam-macam tepung gula, dan hasil pengolahan gula, teh, es batu, makanan dari kedelai, kerupuk, bumbu masak, macammacam minuman (keras dan ringan) dan hasil pengolahan tembakau (rokok, tembakau shag dan bumbu rokok). 109. 62410 Perdagangan eceran tekstil, pakaian jadi hasil pemintalan , pertenunan, perajutan, hasil pengolahan kulit, termasuk barang keperluan kaki. - Seperti tekstil, pakain jadi, kain batik, macam-macam benang, tali-temali, karpet/ permadani dari bahan tekstil macam-macam hasil perajutan, kulit/ kulit imitasi, barangbarang dari kulit dan barang-barang keperluan kaki. 110. 62420 Perdagangan eceran perabotan rumah tangga dan dapur. - Seperti furniture (baik dari kayu, rotan, plastik dan logam), alat-alat perlengkapan dapur, barang-barang pecah belah dan lain sejenisnya. 111. 62422 Perdagangan eceran barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi dan optik. - Yaitu barang-barang elektronik seperti radio, kaset/tape recorder, televisi, video, amplifier dan perlengkapan sound sytem, alat-alat perlengkapan listrik seperti dinamo, transformer, macam-macam kabel listrik, lampu pijar TL, sekring, alat-alat rumah tangga seperti setrika listrik, alat pengaduk, kipas angin, alat komunikasi dan optik seperti fotografi, optik pesawat telepon, telegraf/telex. Pemancar radio, telecall, intercome dan sejenisnya. Macam-macam lensa dan kamera, mikroskop, proyektor dan sejenisnya. 112. 62430 Perdagangan eceran barang-barang industri kimia, bahan bakar minyak/gas dan minyak pelumas Pharmasi dan Kosmetika. - Seperti barang-barang hasil industri kimia (gas asam, soda, causic, zat pewarna glycerin) alkohol dan sejenisnya macammacam pupuk, bahan kimia pemberantas hama (pestisida, insektisida), macam-macam bahan bakar minyak (premium, minyak tanah, solar), bahan bakar gas (elpiji), minyak pelumas, macam-macam hasil industri pharmasi dan jamu, macam-macam sabun dan bahan pembersih lainnya. Macammacam kosmetik parfum dan bahan-bahan perawatan kulit dan rambut lainnya. 113. 62440 Perdagangan eceran bahan bangunan kecuali bahan bangunan berasal dari usaha penggalian. - Seperti semen, seng, cat, macam-macam besi, macammacam kayu/kayu lapis, kaca dan barang-barang lainnya untuk perlengkapan bangunan. 114. 62445 Perdagangan eceran barang-barang hasil penggalian. 115. 62450 Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan - Meliputi usaha perdagangan eceran segala macam barang

30

25

20

20

15

15

25

20

20

30

25

20

30

25

20

30

25

20

30

25

20

30 25

25 20

20 20

30

25

20

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

121

hasil-hasil industri pengolahan. 116. 62461 Perdagangan eceran kertas, barang-barang dari kertas, alat tulis (kantor) dan barang cetakan. - Seperti kertas alat tulis, pembungkus karton, kemasan dari kertas berupa dus, kotak dan sejenisnya, macam-macam alat tulis sekolah/kantor, barang-barang cetakan (faktur/nota, kwitansi, kalender/agenda, majalah, macam-macam buku bacaan/pelajaran dan barang cetakan lainnya). 117. 62470 Perdagangan eceran mesin-mesin, alat angkutan dan onderdil/perlengkapannya. - Yaitu macam-macam mesin dan perlengkapannya baik untuk keperluan pertanian, industri, kantor,alat trasnportasi, mesin pembangkit tenaga, turbun, traktor, bulldozer dan mesinmesin berat lainnya, macam-macam mesin kantor seperti mesin hitung,mesin tik, duplikator, photo copy, mesin pengolah data, mesin keperluan rumah tangga seperti mesin cuci, AC, mesin jahit, mesin pembangkit listrik,mesin pompa air dan sejenisnya, macam-macam alat transportasi darat, laut dan udara termasuk macam-macam onderdil dan perlengkapan kendaraan

25

20

30

25

20

63000 RUMAH MAKAN DAN MINUM 118. 63100 Rumah makan dan minum - Seperti restoran/rumah makan, night club, catering, restorasi kereta api, cafetaria, kantin, warung nasi/kopi dan sejenisnya, tidak termasuk night club, restoran dan bar yang merupakan salah satu fasilitas hotel dan penginapan.

25

20

20

64000 HOTEL DAN PENGINAPAN 119. 64100 Hotel dan penginapan - Seperti hotel, hostel, motel, losmen, dan sejenisnya termasuk fasilitas restoran, bar dan night clubnya.

25

20

20

20

15

15

-

-

-

25

20

20

13.5

13

12.5

13.5

13

12.5

25 15

20 12.5

20 12

25

20

20

30

30

25

30

30

25

70000 120. 71100 121. 71200 122. 71300 123. 71400 124. 72100 125. 72200 126. 72300

127. 73000 128. 73200

129. 74100 130. 74200

ANGKUTAN PENGGUDANGAN DAN KOMUNIKASI Angkutan kereta api Angkutan jalan raya Angkutan dengan saluran pipa - Seperti pengangkutan air, minyak dan gas melalui saluran air atas dasar balas jasa kontrak Jasa angkutan darat - Seperti jalan tol, parkir kendaraan, terminal, penyewaan mobil/truk tanpa pengemudi. Angkutan samudera dan perairan pantai - Seperti pelayaran samudera, pelayaran antar pulau dan peleyanan pantai. Angkutan sungai, danau dan kanal - Seperti pengangkutan melalui sungai, kanal dan danau, termasuk ferry penyeberangan. Jasa penunjang angkutan air - Seperti pemeliharaan dan pelayanan dermaga, dok kapal atau perahu, pandu kapal, peralatan navigasi dan usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal. Angkutan udara Jasa penunjang angkutan udara - Seperti pelayanan pelabuhan udara, pelayanan navigasi dan dengan fasilitasnya (trafic control) termasuk usaha penyewaan pesawat terbang tanpa operatornya dan usaha bongkar muat dari dan ke kapal terbang. Pengepakan dan pengiriman - Seperti usaha pengiriman dan pengepakan, keagenan/biro perjalanan dan sejenisnya. Penggudangan - Seperti cold storage, bonded warehousing dan fasilitas-

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

122

30

fasilitas penggudangan lainnya. 131. 75000 Komunikasi - Seperti pelayanan komunikasi melalui pos dan telepon, telegraph/telex atau hubungan radio.

132. 133. 134. 135.

136. 137.

138.

139. 140. 141. 142. 143. 144.

145.

146.

147. 148. 149. 150.

80000 KEUANGAN ASURANSI, USAHA PERSEWAAB BANGUNAN, TANAH DAN JASA PERUSAHAAN. 81000 Lembaga keuangan 81100 Lembaga keuangan Bank 81120 Lembaga kuangan non Bank 81200 Usaha persewaan/jual-beli tanah, gedung dan tanah. - Meliputi usaha persewaan/jual-beli barang-barang tidak bergerak (bangunan dan tanah yang disiapkan untuk bangunan), real estate (yang tidak melakukan konstruksi) yangmenjual tanah, broker dan manager yang mengurus persewaan pembelian, penjualan dan penaksiran nilai tanah/bangunan atas balas jasa/kontrak. 81410 Asuransi 82220 Jasa persewaan mesin dan peralatan. - Meliputi usaha persewaan mesin dan peralatannya (tanpa operator) untuk keperluan pertanian, pertambangan dan ladang minyak industri pengolahan, konstruksi dan penjualan mesin-mesin kantor termasuk usaha leasing. 82300 Jasa pengolahan data dan tabulasi. - Meliputi usaha jasa tabulasi data yang bersifat umum baik secara elektronik maupun manual, seperti lembaga-lembaga pengolahan data dan sistem informasi, lembaga komputer dan lain sejenisnya. 82900 Jasa perusahaan, kecuali jasa persewaan mesin dan peralatannya. 82910 Jasa hukum - Meliputi usaha jasa pengacara/ advoka seperti lembaga bantuan hukum Peradin, Pusbadhi dan lain sejenisnya. 82910 Notaris 82910 Pembuatan akte tanah 82910 Penasehat hukum (advokat) 82920 Jasa akuntansi dan pembukuan. - Meliputi usaha jasa pengurusan Tata Buku dan pemeriksaan, pembukuan seperti kantor-kantor akuntan dan lembaga konsultan audit lainnya. 82930 Jasa Periklanan dan riset Pemasaran. - Meliputi usaha jasa periklanan dan reklame dengan berbagai macam media masa seperti pembuatan poster/gambar dan tulisan yang menyolok selebaran/riset pemasaran yang dilakukan atas dasar balas jasa 82940 Jasa Bangunan, Arsitek dan Teknik. - Meliputi usaha jasa konsultasi bangunan/arsitek, perancang bangunan, survai geologi dan penyelidik tambang dan sebagainya, seperti usaha biro/konsultasi bangunan dan lainlain. 82940 Pekerjaan bebas bidang teknik 82950 Pekerjaan bebas bidang konsultan. 82950 Penasehat Ahli/Hukum lainnya. 82990 Jasa perusahaan lainnya, kecuali jasa persewaan mesin dan peralatan. - Meliputi usaha jasa perusahaan yang belum tercakup yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak seperti jasa perencanaan, pelayanan foto copy, stenografi, jasa konsultan management perusahaan, jasa pemberitaan/pers dan sebagainya.

15

13

12

-

-

-

20 -

17.5 -

17 -

49

49

48

55

53

51

27.5

25

20

51 55 55 51

48.5 50 50 48.5

48.5 50 50 48.5

36

35

35

20

17.5

15

47 25 55 51

46 22.5 53 48.5

45 20 51 48.5

32

31

29

90000 JASA KEMASYARAKATAN DAN SOSIAL 151. 92000 Jasa pendidikan

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

123

152. 153. 154. 155. 156. 157.

93210 93213 93214 93215 93220 93230

158. 159. 160. 161. 162. 163. 164. 165. 166. 167. 168. 169.

94000 96000 96214 97000 97110 97120 97130 97130 97140 97140 97190 97190

170. 97200 171. 97400 172. 97910 173. 97920 174. 97990 175. 98000

- Yaitu pendidikan formal mulai dari pra sekolah (TK), SD, SLTP, SLTA dan Akademi/Perguruan Tinggi . Jasa Kesehatan Dokter Pekerjaan bebas bidang medis Pekerjan bebas bidang farmasi dan kimia Dokter hewan Jasa kebersihan dan sejenisnya - Seperti usaha jasa kebersihan/cleaning service, pembuangan/pemusnahan sampah, pemusnahan sampah, pemusnahan rayap/kuman dan lain-lain. Jasa sosial dan kemasyarakatan Jasa hiburan dan kebudayaan Pekerjaan bebas bidang seni Jasa perorangan dan rumah tangga Reparasi kendaraan bermotor Reparasi kendaraatn tidak bermotor Reparasi macam-macam jam dan barang perhiasan. Reparasi barang keperluan kaki dan barang dari kulit. Reparasi alat dan pesawat elektronik/listrik Reparasi mesin-mesin kantor Reparasi macam-macam atau fotografi. Reparasi lainnya yang belum tercakup - a.l reparasi alat-alat musik, alat-alat olahraga dan mainan anak-anak Jasa binatu pencelupan dn pembersihan barang-barang tekstil/pakaian jadi Pemangkas rambut dan salon kecantikan. - Yaitu jasa pemeliharaan rambut dan kecantikan termasuk kursus menata rambut/rias dan kecantikan. Foto studio termasuk fotografi komersil. - Yaitu foto studio dan fotografi yang melayani agen-agen periklanan,penerbit dan lain-lain. Jasa Penjahit Jasa perseorangan lainnya yang belum tercakup. Jasa pemerintahan

00000 KEGIATAN YANG TIDAK JELAS BATASANNYA DAN KEGIATAN LAIN YANG BELUM TERLIPUT. 00000 Badan non subyek 00000 Karyawan/pegawai 00000 Karyawan/pegawai Badan Usaha Milik Negara 00000 Karyawan/ pegawai swasta 00000 Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya. 00000 Pemborong bukan bangunan/ konstruksi, termasuk levereansir dan lain-lain. 182. 00000 Pedagangan perantara/ komisioner. 183. 00000 Kegiatan lain yang tidak jeals batasannya dankegiatan yang belum terliput dalam salah satu golongan tersebut diatas. 176. 177. 178. 179. 180. 181.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

124

30 30 45 29 25 25

27.5 27.5 42.5 28 22.5 22.5

25 25 40 27 20 20

40 30 35 35 32 20 20 20 20 20 20 20

37 30 32.5 32.5 31 18.5 18.5 18.5 18.5 18.5 18.5 18.5

35 29 31.5 30 29 17.5 17.5 17.5 17.5 17.5 17.5 17.5

20

18.5

17.5

40

38

36

30

28

27

38 34 35 -

37 31 35 -

35 28 35 -

50

47.5

45

20 40

19 35

18 35

40

35

35

Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut : a. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak; b. ibukota propinsi lainnya; c. daerah lainnya. CONTOH PEMAKAIAN NORMA A. Wajib Pajak A kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon. - Peredaran Usaha dari Industri Rp. 40.000.000,00 Rotan (setahun) di Cirebon - Penerimaan bruto sebagai Rp. 72.000.000,00 dokter (setahun) di Jakarta Penghasilan neto dihitung sebagai berikut : - Dari industri rotan : 12,5% X Rp. 40.000.000,00 - Sebagai dokter : 45% X Rp. 72.000.000,00 jumlah penghasilan Neto

= Rp. 5.000.000,00 = Rp. 32.400.000,00 = Rp. 37.400.000,00



Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp. 37.400.000,00 - Rp. 21.120.000,00 = Rp. 16.280.000,00 Pajak penghasilan yang terutang : - 5% X Rp. 16.280.000,00 = Rp. 1.250.000,00 Jumlah = Rp. 81.400,00 Catatan : a. Angka 12,5% untuk industri rotan, lihat kode 33100 b. Angka 45% sebagai dokter, lihat kode 93213 c. Istri tidak punya penghasilan.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

125

B. Seorang Wajib Pajak baru memiliki usaha sebagai pedagang eceran bahan makanan di Jakarta. Penjualan dalam satu bulan diperkirakan sebesar Rp. 15.000.000,00. Ia kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak.

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut : Jumlah peredaran setahun = 12 X Rp. 15.000.000,00 = Rp. 180.000.000,00 Persentase penghasilan menurut norma Kode 62320 = 25% Penghasilan neto setahun = 25% X Rp. 180.000.000,00 = Rp. 45.000.000,00

Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp. 45.000.000,00 - Rp. 19.360.000,00 = Rp. 25.640.000,00



Pajak Penghasilan yang terutang = 5% X Rp. 25.640.000,00



Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar = 1/12 X Rp. 1.282.000,00 = Rp.

= Rp. 1.282.000,00

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

126

106.833,00