Chapter II.pdf - USU Institutional Repository - Universitas Sumatera ...

16 downloads 821 Views 514KB Size Report
Pemungutan retribusi daerah yang saat ini didasarkan pada Undang-Undang. Nomor 34 Tahun 2000 .... Sarana dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Konsep dan Definisi Retribusi Daerah 1.

Terminologi Retribusi Daerah Pemungutan retribusi daerah yang saat ini didasarkan pada Undang-Undang

Nomor 34 Tahun 2000 sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 mengatur beberapa istilah yang umum digunakan, sebagaimana disebutkan dibawah ini. a.

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Peraturan daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh kepala daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. c. Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. d. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi yang terutang, sampai dengan kegiatan penagihan retribusi atau retribusi yang terutang kepada wajib retribusi yang terutang serta pengawasan penyetorannya. e. Masa retribusi adalah suatu jangka tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan.

9    Universitas Sumatera Utara

2.

Definisi Retribusi Daerah Retribusi daerah sebagaimana halnya pajak daerah merupakan salah satu

Pendapatan Asli Daerah yang diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Menurut Ahmad Yani (2002:55) “Daerah provinsi, kabupaten/kota diberi peluang dalam menggali potensi sumbersumber keuangannya dengan menetapkan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat”. Menurut Marihot P. Siahaan (2005:6), “Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”. Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya, dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan, dengan demikian bila seseorang ingin menikmati jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah, ia harus membayar retribusi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ciri-ciri retribusi daerah: a.

Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah

b.

Dalam pemungutan terdapat paksaan secara ekonomis

c.

Adanya kontraprestasi yang secara langsung dapat ditunjuk

d.

Retribusi

dikenakan

pada

setiap

orang/badan

yang

mengunakan/

mengenyam jasa-jasa yang disiapkan negara. 10    Universitas Sumatera Utara

Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Departemen Keuangan-RI (2004:60), Kontribusi retribusi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah kabupaten/pemerintah kota yang relatif tetap perlu mendapat perhatian serius bagi daerah. Karena secara teoritis terutama untuk kabupaten/kota retribusi seharusnya mempunyai peranan/ kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.

3.

Objek Retribusi Daerah Yang menjadi objek dari retribusi daerah adalah berbentuk jasa. Jasa yang

dihasilkan terdiri dari: a. Jasa umum, yaitu jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jasa umum meliputi pelayanan kesehatan, dan pelayanan persampahan. Jasa yang tidak termasuk jasa umum adalah jasa urusan umum pemerintah. b. Jasa Usaha, yaitu jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prisip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Jasa usaha antara lain meliputi penyewaan aset yang dimiliki/ dikuasai oleh pemerintah daerah, penyediaan tempat penginapan, usaha bengkel kendaraan, tempat penyucian mobil, dan penjualan bibit. c. Perizinan Tertentu, pada dasarnya pemberian izin oleh pemerintah tidak harus dipungut retribusi. Akan tetapi dalam melaksanakan fungsi tersebut, pemerintah daerah mungkin masih mengalami kekurangan biaya yang tidak selalu dapat dicukupi oleh sumber-sumber penerimaan daerah yang telah ditentukan sehingga perizinan tertentu masih dipungut retribusi. 11    Universitas Sumatera Utara

4.

Jenis-jenis Retribusi Daerah Retribusi daerah menurut UU No 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan

retribusi daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu: a.

Retribusi Jasa Umum, adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 3 hurup a, retribusi jasa umum ditentukan berdasarkan kriteria berikut ini: 1) Retribusi jasa umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa usaha atau perizinan tertentu. 2) Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi. 3) Jasa tersebut memberikan manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum. 4) Jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi. 5) Retribusi tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya. 6) Retribusi tersebut dapat dipungut secara efektif dan efisien serta merupakan satu sumber pendapatan daerah yang potensial. 7) Pemungutan retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan atau kualitas pelayanan yang lebih baik. Jenis-jenis retribusi jasa umum terdiri dari: 1) Retribusi Pelayanan Kesehatan 2) Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan 3) Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil 4) Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat 5) Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum 6) Retribusi Pelayanan Pasar 7) Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 12    Universitas Sumatera Utara

8) Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 9) Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta 10) Retribusi Pengujian Kapal Perikanan b. Retribusi Jasa Usaha, adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Kriteria retribusi jasa usaha adalah: 1) Bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa umum atau retribusi perizinan tertentu. 2) Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogianya disediakan oleh sektor swasta, tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/ dikuasai oleh pemerintah daerah. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha terdiri dari: 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) 10) 11) 12) 13)

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Retribusi Tempat Pelelangan Retribusi Terminal Retribusi Tempat Khusus Parkir Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggahan/ Villa Retribusi Penyedotan kakus Retribusi Rumah Potong Hewan Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Retribusi Penyeberangan di Atas Air Retribusi Pengolahan Limbah Cair Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

c. Retribusi Perizinan Tertentu, adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang. penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

13    Universitas Sumatera Utara

Kriteria retribusi perizinan tertentu antara lain: 1) Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi. 2) Perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum. 3) Biaya yang menjadi beban pemerintah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari perizinan tertentu. Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu terdiri dari: 1) 2) 3) 4)

5.

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Retribusi Izin Gangguan Retribusi Izin Trayek

Sarana dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah Pemungutan retribusi daerah tidak dapat diborongkan, artinya seluruh

proses kegiatan pemungutan retribusi tidaka dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, dalam pengertian ini tidak berarti bahwa pemerintah daerah tidak boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. Dengan sangat selektif dalam proses pemungutan retribusi, pemerintah daerah dapat mengajak bekerja sama badanbadan tertentu yang karena profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis retribusi tertentu secara lebih efisien. Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi, dan penagihan retribusi.

14    Universitas Sumatera Utara

Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi. Dokumen lain yang dipersamakan antara lain, berupa karcis masuk, kupon dan kartu langganan. Jika wajib retribusi tertentu tidak membayar retribusi tepat pada waktunya atau kurang membayar, ia dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). STRD merupakan surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi daerah ditetapkan oleh kepala daerah.

6.

Perhitungan Retribusi Daerah Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang

menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa. Dengan demikian, besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan tarif retribusi dan tingkat penggunaan jasa. a.

Tingkat Penggunaan Jasa Tingkat Penggunaan Jasa dapat dinyatakan sebagai kuantitas penggunaan jasa sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan, misalnya beberapa kali masuk tempat rekreasi, berapa kali/berapa jam parkir kendaraan, dan sebagainya. Akan tetapi, ada pula penggunaan jasa yang tidak dapat dengan mudah 15 

  Universitas Sumatera Utara

diukur. Dalam hal ini tingkat penggunaan jasa mungkin perlu ditaksir berdasarkan rumus tertentu yang didasarkan atas luas tanah, luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penggunaan bangunan. b.

Tarif Retribusi Daerah Tarif Retribusi Daerah adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi daerah yang terutang. Tarif dapat ditentukan seragam atau dapat diadakan perbedaan mengenai golongan tarif sesuai dengan sasaran dan tarif tertentu, misalnya perbedaan Retribusi Tempat Rekreasi antara anak dan dewasa. Tarif retribusi ditinjau kembali secara berkala dengan memperhatikan prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan perekonomian daerah berkaitan dengan objek retribusi yang bersangkutan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 ditetapkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama lima tahun sekali.

c.

Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Daerah Tarif retribusi daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan prinsip dan sasaran penetapan tarif yang berbeda antar golongan retribusi daerah.

16    Universitas Sumatera Utara

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 21 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Pasal 8-10 prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi daerah ditentukan sebagai berikut: 1) Tarif retribusi jasa umum ditetapkan berdasarkan kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. 2) Tarif retribusi jasa usaha ditetapkan berdasarkan pada tujuan utama untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang dapat dianggap memadai jika jasa yang bersangkutan diselenggarakan oleh swasta. 3) Tarif retribusi perizinan tertentu ditetapkan berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. Menurut Kesit Bambang Prakosa (2003:49-52) prinsip dasar untuk mengenakan retribusi biasanya didasarkan pada total cost dari pelayananpelayanan yang disediakan. Akan tetapi akibat adanya perbedaan-perbedaan tingkat pembiayaan mengakibatkan tarif retribusi tetap dibawah tingkat biaya (full cost) ada 4 alasan utama mengapa hal ini terjadi: a) Apabila suatu pelayanan pada dasarnya merupakan suatu public good yang disediakan karena keuntungan kolektifnya, tetapi retribusi dikenakan untuk mendisiplinkan konsumsi. Misalnya retribusi air minum. b) Apabila suatu pelayanan merupakan bagian dari swasta dan sebagian lagi merupakan good public. Misalnya tarif kereta api atau bis disubsidi guna mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum dibandingkan angkutan swasta, guna mengurangi kemacetan. c) Pelayanan seluruhnya merupakan privat good yang dapat disubsidi jika hal ini merupakan permintaan terbanyak dan penguasa enggan menghadapi masyarakat dengan full cost. Misalnya fasilitas rekreasidari kolam renang. d) Privat good yang dianggap sebagai kebutuhan dasar manusia dan group-group berpenghasilan rendah. Misalnya perumahan untuk tunawisma. 17    Universitas Sumatera Utara

d.

Cara Perhitungan Retribusi Besarnya retribusi daerah yang harus dibayar oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa yang bersangkutan dihitung dari perkalian antara tarif dan tingkat penggunaan jasa dengan rumus sebagai berikut:

Retribusi Terutang = Tarif Retribusi x Tingkat Penggunaan Jasa

7.

Kriteria Efektivitas Retribusi Daerah Untuk menilai tingkat keefektivitasan dari pemungutan retribusi daerah ada

beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu: a.

Kecukupan dan Elastisitas Elastisitas retribusi harus responsif kepada pertumbuhan penduduk dan pendapatan, selain itu juga tergantung pada ketersediaan modal untuk memenuhi pertumbuhan penduduk.

b.

Keadilan Dalam pemungutan retribusi daerah harus berdasarkan asas keadilan, yaitu disesuaikan dengan kemampuan dan manfaat yang diterima.

c.

Kemampuan Administrasi Dalam hal ini retribusi mudah ditaksir dan dipungut. Mudah ditaksir karena pertanggungjawaban didasarkan atas tingkat konsumsi yang dapat diukur. Mudah dipungut sebab penduduk hanya mendapatkan apa yang mereka bayar, jika tidak dibayar maka pelayanan dihentikan. 18 

  Universitas Sumatera Utara

8.

Peraturan Pemerintah Tentang Retribusi Daerah Peraturan yang memuat tentang retribusi daerah adalah Undang-undang No

18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, direvisi menjadi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah, dalam peraturan-peraturan ini diatur hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan retribusi daerah. Seperti jenis-jenis retribusi daerah, tata cara dan sarana pemungutan retribusi, perhitungan besarnya retribusi terutang dan beberapa ketentuan lainnya.

B. Pendapatan Asli Daerah 1.

Definisi Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-

sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh pemerintah daerah. Pendapatan Asli Daerah merupakan tulang punggung pembiayaan daerah, oleh karenanya kemampuan melaksanakan ekonomi diukur dari besarnya kontribusi yang diberikan oleh Pendapatan Asli Daerah terhadap APBD, semakin besar kontribusi yang dapat diberikan oleh Pendapatan Asli Daerah terhadap APBD berarti semakin kecil ketergantungan pemerintah daerah terhadap bantuan pemerintah daerah. Pendapatan Asli Daerah hanya merupakan salah satu komponen sumber penerimaan keuangan negara disamping penerimaan lainnya berupa dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain-lain penerimaan yang sah juga sisa 19    Universitas Sumatera Utara

anggaran tahun sebelumnya dapat ditambahkan sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Keseluruhan bagian penerimaan tersebut setiap tahun tercermin dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Meskipun PAD tidak seluruhnya dapat membiayai APBD, namun proporsi PAD terhadap total penerimaan tetap merupakan indikasi derajat kemandirian keuangan suatu pemerintah daerah. Pemerintah daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan secara maksimal, namun tentu saja dalam koridor perundang-undangan yang berlaku khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan didaerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah. Menurut DR.Machfud Sidik,MSc, tuntutan peningkatan PAD semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada daerah itu sendiri. Dalam penggalian dan peningkatan pendapatan daerah itu sendiri banyak permasalahan yang ditemukan, hal ini dapat disebabkan oleh: a.

Perannya yang tergolong kecil dalam total penerimaan daerah Sebagian besar penerimaan daerah masih berasal dari bantuan Pusat. Dari segi upaya pemungutan pajak, banyaknya bantuan dan subsidi ini mengurangi “usaha” daerah dalam pemungutan PAD-nya, dan lebih mengandalkan kemampuan “negosiasi” daerah terhadap Pusat untuk memperoleh tambahan bantuan. b. Kemampuan administrasi pemungutan di daerah yang masih rendah. Hal ini mengakibatkan bahwa pemungutan pajak cenderung dibebani oleh biaya pungut yang besar. c. Kemampuan perencanaan dan pengawasan keuangan yang lemah. Hal ini mengakibatkan kebocoran-kebocoran yang sangat berarti bagi daerah.

20    Universitas Sumatera Utara

Menurut Undang-undang No. 33 tahun 2004, “ Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber di dalam daerahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang asli digali di daerah yang digunakan untuk modal dasar pemerintah daerah dalam membiayai

pembangunan

dan

usaha-usaha

daerah

untuk

memperkecil

ketergantungan dana dari pemerintah pusat. Menurut Undang-undang No. 33 tahun 2004 pasal 6, “ Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah terdiri dari : 1). Pajak daerah, 2). Retribusi daerah, 3). Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 4). Lain-lain Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yang sah”. Menurut Mardiasmo (2002:132), “Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan , dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah”. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pemerintah daerah dilarang : a. Menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan b. Menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan import/eksport. 21    Universitas Sumatera Utara

2.

Klasifikasi Pendapatan Asli Daerah

a. Pajak Daerah Dalam UU Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 ayat 6 disebutkan, pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Dari pengertian di atas jelaslah bahwa pajak daerah adalah penerimaan daerah dari orang pribadi atau badan yang sifatnya dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan tanpa memberi imbalan secara langsung, digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Selanjutnya Ahmad yani (2002:45) menyebutkan, “bahwa pajak daerah sebagai salah satu pendapatan daerah yang diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat”. Dengan demikian daerah mampu melaksanakan ekonomi, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Sedangkan menurut Erly Suandi (2002:41), pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya ada pada pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah, Pajak Daerah diatur dalam Undang-undang dan hasilnya akan dimasukkan ke APBD.

22    Universitas Sumatera Utara

Pajak daerah harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain: 1) Tidak boleh bertentangan atau harus searah dengan kebijaksanaan pemerintah pusat 2) Pajak daerah harus sederhana dan tidak terlalu banyak jenisnya 3) Biaya administrasi harus rendah 4) Tidak mencampuri sistem perpajakan pusat menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh daerah serta dapat dipaksakan. Dengan demikian penerimaan pajak harus dilakukan secara efektif agar penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik. Sehubungan dengan itu Kesit Bambang Prakosa (2003:35) menyatakan pajak daerah yang efektif jika: 1) 2) 3) 4) 5)

Memenuhi kriteria adil. Dapat mendorong tindakan ekonomi. Mampu menstabilkan tingkat kenaikan harga. Dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Biaya untuk administrasi ringan dan terjangkau oleh wajib pajak.

Fungsi pajak ada dua yaitu: 1) Fungsi Budgeter ( fungsi pengisi kas negara) pajak berfungsi sebagai pengisi kas negara adalah fungsi yang letaknya disektor publik dan pajak, disini merupakan salah satu alat atau sumber untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara dan pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin.

23    Universitas Sumatera Utara

2) Fungsi Regulerend (fungsi mengatur) Berarti bahwa pajak daerah dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam bidang ekonomi, sosial atau menentukan politik perekonomian. Pajak daerah diatur dalam UU No 18 tahun 1997 yang telah diubah menjadi UU No 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terdiri dari 4 jenis pajak daerah provinsi dan 7 jenis pajak daerah kabupaten /kota. Jenis pajak daerah provinsi dapat dilihat pada tabel dibawah ini: TABEL 2.1 JENIS PAJAK PROVINSI No

Jenis Pajak

Tarif Maksimum

1

Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air

5%

2

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di

10%

Atas Air 3

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

5%

4

Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah

20%

dan Air Permukaan * UU No 34 Tahun 2000

Kriteria pajak daerah kabupaten adalah: 1) Bersifat pajak dan bukan Retribusi 24    Universitas Sumatera Utara

2) Objek pajak terletak atau terdapat di wilayah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan 3) Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum 4) Objek pajak bukan merupakan objek pajak Provinsi dan/atau objek pajak pusat 5) Potensinya memadai 6) Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif 7) Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat 8) Menjaga kelestarian lingkungan. Jenis pajak daerah kabupaten/kota: TABEL 2.2 JENIS PAJAK KABUPATEN/KOTA No

Jenis Pajak

Tarif Maksimum

1

Pajak Hotel

10%

2

Pajak Hiburan

35%

3

Pajak Reklame

25%

25    Universitas Sumatera Utara

4

Pajak Penerangan Jalan

10%

5

Pajak Penggambilan Bahan Galian Golongan C

20%

6

Pajak Parkir

20%

* UU No 34 Tahun 2000

b.

Retribusi Daerah Retribusi daerah yang merupakan variabel dependen dalam penelitian ini

merupakan komponen Pendapatan Asli Daerah yang sudah dibahas dalam terminologi retribusi daerah.

c.

Hasil Pengelolaan Daerah Yang Sah Selain pajak daerah dan retribusi daerah, bagian laba perusahaan milik

daerah (BUMD) merupakan salah satu sumber yang cukup potensial untuk dikembangkan. Hasil pengelolaan daerah yang sah merupakan pendapatan daerah dari keuntungan/laba bersih perusahaan daerah untuk anggaran belanja daerah yang disetor ke kas daerah baik perusahaan daerah yang modalnya sebagian terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Perusahaan daerah seperti perusahaan air bersih (PDAM), Bank Pembangunan Daerah (BPD), hotel, bioskop, percetakan, perusahaan bis kota dan pasar adalah jenis-jenis BUMD yang memiliki potensi sebagai sumber-sumber PAD, menciptakan lapangan kerja atau mendorong pembangunan ekonomi daerah.

26    Universitas Sumatera Utara

Ada beberapa hal sebagai penyebab kurang berhasilnya perusahaan daerah memberi kontribusi dalam PAD (Bachrul Elmi:52): 1) Kurang tegas dalam menetapkan visi, misi dan objektif perusahaan. 2) Kualitas sumber daya manusia yang rendah, rekruitmen dan penempatan pegawai yang tidak tepat, serta ada campur tangan dari birokrat daerah dengan urusan bisnis perusahaan daerah yang menyebabkan biaya tinggi.

Hasil pengelolaan milik daerah ini telah diatur dalam: 1) UU No 15 Tahun 1962 dan UU No 6 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Daerah. 2) UU No 13 Tahun 1962 Tentang Bank Pembangunan Daerah. Jenis perusahaan daerah jika dilihat dari struktur modalnya terdiri dari: 1) Perusahaan daerah yang seluruh modalnya terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan, yaitu: a) Untuk dana pembangunan daerah b) Untuk anggaran belanja daerah c) Untuk cadangan umum, sosial dan pendidikan, jasa produksi, dan sumbangan dana pensiun. 2) Perusahaan daerah yang sebagian modalnya terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan yaitu: a) Untuk dana pengembangan b) Untuk angaran belanja daerah c) Selebihnya untuk cadangan umum dan untuk pemegang saham. 27    Universitas Sumatera Utara

d.

Lain-lain PAD yang sah Hasil usaha daerah yang lain yang sah adalah PAD yang tidak termasuk

pajak, retribusi, hasil perusahaan milik daerah yang dipisahkan. Pendapatan ini terdiri dari: 1) Penjualan aset daerah 2) Jasa giro C. Kerangka Konseptual dan Hipotesis Berdasarkan uraian diatas maka penelitian ini dapa dirumuskan dalam sebuah kerangka konseptual: 1. Kerangka Konseptual

Penerimaan Retribusi Daerah

Pendapatan Asli Daerah Pemerintah

Pemerintah Kabupaten/

Kabupaten/ Pemerintah Kota

Pemerintah Kota

di Sumatera Utara

di Sumatera Utara

(Y)

(X)

2. Hipotesis Hipotesis: kontribusi penerimaan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah pada pemerintah kabupaten/pemerintah kota di Sumatera Utara belum potensial.  

28    Universitas Sumatera Utara