Chapter II.pdf - USU Institutional Repository - Universitas Sumatera ...

55 downloads 192 Views 291KB Size Report
TINJAUAN UMUM TENTANG AKUNTABILITAS DAN GLOBALISASI. A. Pengertian ... Pengertian akuntabilitas ini memberikan suatu petunjuk sasaran pada.
25 BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG AKUNTABILITAS DAN GLOBALISASI

A. Pengertian Akuntabilitas Istilah accountability

akuntabilitas yang

berarti

berasal

dari

istilah

pertanggunganjawab

dalam

bahasa

Inggris

atau

keadaan

untuk

dipertanggungjawabkan atau keadaan untuk diminta pertanggunganjawab. 19 Akuntabilitas (accountability) yaitu berfungsinya seluruh komponen penggerak jalannya kegiatan perusahaan, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing. 20 Akuntabilitas dapat diartikan sebagai kewajiban-kewajiban dari individuindividu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawabannya. Akuntabilitas terkait erat dengan instrumen untuk kegiatan kontrol terutama dalam hal pencapaian hasil pada pelayanan publik dan menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat. Pengertian akuntabilitas ini memberikan suatu petunjuk sasaran pada hampir semua reformasi sektor publik dan mendorong pada munculnya tekanan untuk pelaku kunci yang terlibat untuk bertanggungjawab dan untuk menjamin kinerja pelayanan publik yang baik. Prinsip akuntabilitas adalah merupakan pelaksanaan pertanggungjawaban dimana dalam kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang terkait harus mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan 19

Peter Salim, The Contempory English-Indonesia Dictionary, Jakarta: Modern English Press, Edisi Ketiga-1987, hal. 16. 20 Suherman Toha, Penelitian Masalah Hukum tentang Penerapan Good Coorporate Governance Pada Dunia Usaha. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2007, hal. 34.

Universitas Sumatera Utara

26 kewenangan yang diberikan di bidang tugasnya. Prinsip akuntabilitas terutama berkaitan erat dengan pertanggungjawaban terhadap efektivitas kegiatan dalam pencapaian sasaran atau target kebijakan atau program yang telah ditetapkan itu. Pengertian akuntabilitas menurut Lawton dan Rose dapat dikatakan sebagai sebuah proses dimana seorang atau sekelompok orang yang diperlukan untuk membuat laporan aktivitas mereka dan dengan cara yang mereka sudah atau belum ketahui untuk melaksanakan pekerjaan mereka. 21 Akuntabilitas sebagai salah satu prinsip good corporate governance berkaitan dengan pertanggungjawaban pimpinan atas keputusan dan hasil yang dicapai, sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan dalam pelaksanaan tanggung jawab mengelola organisasi. Prinsip akuntabilitas digunakan untuk menciptakan sistem kontrol yang efektif berdasarkan distribusi kekuasaan pemegang saham, direksi dan komisaris. Prinsip akuntabilitas menuntut 2 (dua) hal, yaitu : 1) kemampuan menjawab dan 2) konsekuensi. Komponen pertama (istilah yang bermula dari responsibilitas) adalah berhubungan dengan tuntutan bagi para aparat untuk menjawab secara periodik setiap pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan bagaimana mereka menggunakan wewenang mereka, kemana sumber daya telah digunakan dan apa yang telah tercapai dengan menggunakan sumber daya tersebut. Aspek yang terkandung dalam pengertian akuntabilitas adalah bahwa publik mempunyai hak untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pihak yang mereka beri kepercayaan. Media pertanggungjawaban dalam konsep 21

Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia (YPAPI), Memahami Good Government Governance dan Good Coorporate Governance, Yogyakarta : Penerbit YPAPI, Oktober 2004, hal 68.

Universitas Sumatera Utara

27 akuntabilitas tidak terbatas pada laporan pertanggungjawaban saja, tetapi mencakup juga praktek-praktek kemudahan si pemberi mandat mendapatkan informasi, baik langsung maupun tidak langsung secara lisan maupun tulisan. Dengan demikian, akuntabilitas akan tumbuh subur pada lingkungan yang mengutamakan keterbukaan sebagai landasan penting dan dalam suasana yang transparan dan demokrasi serta kebebasan dalam mengemukakan pendapat. Akuntabilitas, sebagai salah satu prasyarat dari penyelenggaraan negara yang baru, didasarkan pada konsep organisasi dalam manajemen, yang menyangkut : 1. Luas kewenangan dan rentang kendali (spand of control) organisasi. 2. Faktor-faktor yang dapat dikendalikan (controllable) pada level manajemen atau tingkat kekuasaan tertentu. Pengendalian sebagai bagian penting dari masyarakat yang baik saling menunjang dengan akuntabilitas. Dengan kata lain, dapat disebutkan bahwa pengendalian tidak dapat berjalan dengan efesien dan efektif bila tidak ditunjang dengan mekanisme akuntabilitas yang baik, demikian pula sebaliknya. Dari uraian tersebut, dapat dikatakan bahwa akuntabilitas merupakan perwujudan

kewajiban

seseorang

atau

unit

organisasi

untuk

mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban secara periodik. Sumber daya ini merupakan masukan bagi individu maupun unit organisasi yang seharusnya dapat diukur dan diidentifikasikan secara jelas.

Universitas Sumatera Utara

28 Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha dari karyawan organisasi sehingga tercapai kelancaran dan keterpautan dalam mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

B. Bentuk Akuntabilitas Akuntabilitas dibedakan menjadi beberapa tipe, diantaranya menurut Rosjidi jenis akuntabilitas dikategorikan menjadi dua tipe yaitu : 22 1. Akuntabilitas Internal. Berlaku bagi setiap tingkatan organisasi internal penyelenggara pemerintah negara termasuk pemerintah dimana setiap pejabat atau pengurus publik baik individu

maupun

kelompok

mempertanggungjawabkan

secara

kepada

hierarki

atasannya

berkewajiban langsung

untuk

mengenai

perkembangan kinerja kegiatannya secara periodik maupun sewaktu-waktu bila dipandang perlu. Keharusan dari akuntabilitas internal pemerintah tersebut telah diamanatkan dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah (AKIP). 2. Akuntabilitas Eksternal. Melekat pada setiap lembaga negara sebagai suatu organisasi untuk mempertanggungjawabkan

semua

amanat

yang

telah

diterima

dan

dilaksanakan ataupun perkembangannya untuk dikomunikasikan kepada pihak eksternal lingkungannya.

22

Rosjidi, Op.cit, hal. 144

Universitas Sumatera Utara

29 Ellwood menjelaskan bahwa terdapat empat dimensi akuntabilitas yang harus dipenuhi oleh organisasi sektor publik (badan hukum), yaitu : 23 1. Akuntabilitas Kejujuran dan Akuntabilitas Hukum. Akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan (abuse of power), sedangkan akuntabilitas hukum terkait dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik. 2. Akuntabilitas Proses. Akuntabilitas proses terkait dengan apakah prosedur yang telah digunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam hal kecukupan sistem informasi akuntansi, sistem informasi manajemen dan prosedur administrasi. Akuntabilitas proses termanifestasikan melalui pemberian pelayanan publik yang cepat, responsif, dan murah biaya. 3. Akuntabilitas Program. Akuntabilitas program terkait dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak dan apakah telah mempertimbangkan alternatif program yang memberikan hasil yang optimal dengan biaya yang minimal. 4. Akuntabilitas Kebijakan. Akuntabilitas kebijakan terkait dengan petanggungjawaban pembina, pengurus dan pengawas atas kebijakan-kebijakan yang diambil. Dalam sektor publik, dikenal beberapa bentuk dari akuntabilitas, yaitu :

23

Hamid, Abidin, Pirac. “Akuntabilitas dan Transparansi Yayasan” Diskusi Publik, www.yahoo.com., Lampung, tertanggal 7 Januari 2003.

Universitas Sumatera Utara

30 1. Akuntabitas ke atas (upward accountability), menunjukkan adanya kewajiban untuk melaporkan dari pimpinan puncak dalam bagian tertentu kepada pimpinan eksekutif, seperti seorang dirjen kepada menteri. 2. Akuntabilitas keluar (outward accountability), bahwa tugas pimpinan untuk melaporkan, mengkonsultasikan dan menanggapi kelompok-kelompok klien dan stakeholders dalam masyarakat. 3. Akuntabilitas ke bawah (downward accountability), menunjukkan bahwa setiap pimpinan dalam berbagai tingkatan harus selalu mengkomunikasikan dan mensosialisasikan berbagai kebijakan kepada bawahannya karena sebagus apapun suatu kebijakan hanya akan berhasil manakala dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai. 24 Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang seperti dikutip Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membedakan akuntabilitas dalam tiga macam akuntabilitas, yaitu : 25 1. Akuntabilitas Keuangan Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggungjawaban mengenai integritas keuangan, pengungkapan dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan. Sasarannya adalah laporan keuangan yang mencakup penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan instansi pemerintah. Komponen pembentuk akuntabilitas keuangan terdiri atas : a. Integritas Keuangan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, integritas berarti kejujuran, keterpaduan, kebulatan dan keutuhan. Dengan kata lain, integritas 24 25

Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia (YPAPI), Op.cit, hal 70. BPKP, Op.cit, hal. 24.

Universitas Sumatera Utara

31 keuanagn mencerminkan kejujuran penyajian. Agar laporan keuangan dapat

diandalkan

informasi

yang

terkandung

didalamnya

harus

menggambarkan secara jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan. b. Pengungkapan. Konsep pengungkapan mewajibkan agar laporan keuangan didesain dan disajikan sebagai kumpulan gambaran atau kenyataan dari kejadian ekonomi yang mempengaruhi instansi pemerintahan untuk suatu periode dan berisi cukup informasi. c. Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah haruis menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan akuntansi pemerintahan. Apabila terdapat pertentangan antara standar akuntansi keuangan pemerintah dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, maka yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 2. Akuntabilitas Manfaat Akuntabilitas manfaat pada dasarnya memberi perhatian pada hasil-hasil dari kegiatan pemerintahan. Hasil kegiatannya terfokus pada efektivitas, tidak sekedar kepatuhan terhadap prosedur. Bukan hanya output, tapi sampai outcome. Outcome adalah dampak suatu program atau kegiatan terhadap masyarakat. Outcome lebih tinggi nilainya daripada output, karena output hanya mengukur dari hasil tanpa mengukur dampaknya terhadap masyarakat,

Universitas Sumatera Utara

32 sedangkan outcome mengukur output dan dampak yang dihasilkan. Pengukuran outcome memiliki dua peran yaitu restopektif dan prospektif. Peran restopektif terkait dengan penilaian kinerja masa lalu, sedangkan peran prospektif terkait dengan perencanaan kinerja di masa yang akan datang. 3. Akuntabilitas Prosedural Akuntabilitas yang memfokuskan kepada informasi mengenai tingkat kesejahteraan sosial. Diperlukan etika dan moral yang tinggi serta dampak positif pada kondisi sosial masyarakat. Akuntabilitas prosedural yaitu merupakan pertanggungjawaban mengenai aspek suatu penetapan dan pelaksanaan suatu kebijakan yang mempertimbangkan masalah moral, etika, kepastian hukum dan ketaatan pada keputusan politik untuk mendukung pencapaian tujuan akhir yang telah ditetapkan.

C. Prinsip-Prinsip Akuntabilitas di Indonesia Dalam pelaksanaan akuntabilitas dalam lingkungan pemeriintah, perlu memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas, seperti dikutip LAN dan BPKP yaitu sebagai berikut : 26 1. Harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan nisi agar akuntabel. 2. Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

26

BPKP, Op.cit, hal. 43.

Universitas Sumatera Utara

33 4. Harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh. 5. Harus jujur, objektif, transparan dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen instansi pemerintah dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas. Selain prinsip-prinsip

tersebut, akuntabilitas kinerja harus juga

menyajikan penjelasan tentang deviasi antara realisasi kegiatan dengan rencana serta keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan akuntabilitas ini, diperlukan pula perhatian dan komitmen yang kuat dari atasan langsung instansi memberikan akuntabilitasnya, lembaga perwakilan dan lembaga pengawasan, untuk mengevaluasi akuntabilitas kinerja instansi yang bersangkutan. Dalam

penyelenggaraan

akuntabilitas

instansi

pemerintah,

perlu

memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : 27 1. Harus ada komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh staf. 2. Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin kegunaan sumbersumber daya secara konsisten dengan peraturan-peraturan perundangundangan yang berlaku. 3. Harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran. 4. Harus berorientasi kepada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh.

27

Winarno Surakhmad. Metode dan Tekhnik Akuntabilitas, Bandung: Tarsito, 1994, hal.

46.

Universitas Sumatera Utara

34 5. Harus jujur, obyektif, dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen instansi pemerintah dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas. Manajemen suatu organisasi dapat dikatakan sudah akuntabel apabila dalam pelaksanaan kegiatannya telah : 1. Menentukan tujuan (goal) yang tepat. 2. Mengembangkan standar yang dibutuhkan untuk pencapaian tujuan (goal) tersebut. 3. Secara efektif mempromosikan penerapan pemakaian standar. 4. Mengembangkan standar dan operasi secara ekonomi dan efesien. Tujuan merupakan sesuatu yang ingin dicapai dalam suatu kerangka waktu (time frame) tertentu dalam upaya untuk menentukan tercapai atau tidak tujuantujuan yang telah ditetapkan, perlu dibuat suatu standar mengenai tingkat pencapaian yang dikehendaki. Ini berarti diperlukan suatu tolak ukur untuk menentukan sejauh mana kegiatan yang dilaksanakan telah mencapai tujuan yang ditetapkan sejak awal. Agar dapat berfungsi dengan baik, dalam menerapkan suatu sistem akuntabilitas, perlu diterapkan : 1. Pernyataan yang jelas mengenai tujuan dari sasaran dari kebijakan dan program. Hal terpenting dalam membentuk suatu sistem akuntabilitas adalah mengembangkan suatu pernyataan tujuan dengan cara yang konsisten. Pada dasarnya, tujuan dari suatu kebijakan dan program dapat dinilai, akan tetapi kebanyakan dari pernyataan tujuan yang dibuat terlalu luas, sehingga

Universitas Sumatera Utara

35 mengakibatkan kesulitan dalam pengukurannya. Untuk itu diperlukan suatu pernyataan yang realistis dan dapat diukur. 2. Pola pengukuran tujuan. Setelah tujuan dibuat dan hasil dapat diidentifikasikan, perlu ditetapkan suatu indikator kemajuan dengan mengarah pada pola pencapaian tujuan dan hasil. Ini adalah tugas yang paling kritis dan sangat sulit dalam menyusun suatu sistem akuntabilitas. Memilih indikator untuk mengukur suatu arah kemajuan pencapaian tujuan kebijakan dan sasaran program membutuhkan cara-cara dan metode tertentu agar indikator terpilih dan mencapai hal yang dibagikan oleh pembuat kebijakan. 3. Pengakomodasian sistem insentif. Pengakomodasian sistem yang insentif merupakan suatu sistem yang perlu disertakan dalam sistem akuntabilitas. Penerapan sistem insentif harus dilakukan denga hati-hati. Adakalanya sistem insentif akan mengakibatkan hasil yang berlawanan dengan yang direncanakan. 4. Pelaporan dan penggunaan data. Suatu sistem akuntabilitas kinerja akan dapat menghasilkan data yang cukup banyak. Informasi yang dihasilkan tidak akan berguna kecuali dirancang dengan hati-hati, dalam arti informasi yang disajikan benar-benar berguna bagi

pimpinan,

pembuat

keputusan,

manajer-manajer

program

dan

masyarakat. Bentuk dan isi laporan harus dipertimbangkan sedemikian rupa, ini merupakan pedoman pelaporan informasi dalam suatu sistem akuntabilitas. 5. Pengembangan kebijakan dan manajemen program yang dikoordinasikan untuk mendorong akuntabilitas.

Universitas Sumatera Utara

36 Pengembangan sistem akuntabilitas harus dilakukan dengan cara yang terkoordinasikan, tidak secara independen program demi program. Akuntabilitas juga menyajikan deviasi (selisih, penyimpangan) antara realisasi kegiatan dengan rencana dan keberhasilan/kegagalan pencapaian sasaran. Berdasarkan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara, pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) harus berdasarkan antara lain pada prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Adanya komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi yang bersangkutan. 2. Berdasarkan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. 3. Menunjukkan tingkat pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan Berorientasi pada pencapaian visi dan misi, serta hasil dan manfaat yang diperoleh. 4. Jujur, objektif, transparan, dan akurat. 5. Menyajikan keberhasilan/kegagalan dalam pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Selain prinsip-prinsip tersebut di atas, agar pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah lebih efektif, sangat diperlukan komitmen yang kuat dari organisasi yang mempunyai wewenang dan bertanggung jawab di bidang pengawasan dan penilaian terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Di Indonesia, kewajiban instansi pemerintah untuk menerapkan sistem akuntabilitas kinerja berlandaskan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7

Universitas Sumatera Utara

37 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam Inpres tersebut dinyatakan bahwa akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah perwujudan

kewajiban

suatu

instansi

pemerintah

untuk

mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui pertanggungjawaban secara periodik. Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan suatu tatanan, instrumen dan metode pertanggungjawaban yang intinya meliputi tahap-tahap sebagai berikut: 1. Penetapan perencanaan strategi; 2. Pengukuran kinerja; 3. Pelaporan kinerja; 4.

Pemanfaatan informasi kinerja bagi perbaikan kinerja secara berkesinambungan. Siklus akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dapat digambarkan sebagai

berikut :

Gambar 1: Siklus Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Universitas Sumatera Utara

38 Siklus akuntabilitas kinerja instansi pemerintah seperti terlihat pada gambar 1 di atas dimulai dari penyusunan perencanaan strategi (renstra) yang meliputi penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran serta menetapkan strategi yang akan digunakan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Perencanaan strategi ini kemudian dijabarkan dalam perencanaan kinerja tahunan yang dibuat setiap tahun. Rencana kinerja ini mengungkapkan seluruh target kinerja yang ingin dicapai (output/outcome) dari seluruh sasaran strategi dalam tahun yang bersangkutan serta strategi untuk mencapainya. Rencana kinerja ini merupakan tolok ukur yang akan digunakan dalam penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan untuk suatu periode tertentu. Setelah rencana kinerja ditetapkan, tahap selanjutnya adalah pengukuran kinerja. Dalam melaksanakan kegiatan, dilakukan pengumpulan dan pencatatan data kinerja. Data kinerja tersebut merupakan capaian kinerja yang dinyatakan dalam satuan indikator kinerja. Dengan diperlukannya data kinerja yang akan digunakan untuk pengukuran kinerja, maka instansi pemerintah perlu mengembangkan sistem pengumpulan data kinerja, yaitu tatanan, instrumen, dan metode pengumpulan data kinerja. Pada akhir suatu periode, capaian kinerja tersebut dilaporkan kepada pihak yang berkepentingan atau yang meminta dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Tahap terakhir, informasi yang termuat dalam LAKIP tersebut dimanfaatkan bagi perbaikan kinerja instansi secara berkesinambungan.

Universitas Sumatera Utara

39 D. Pengertian Globalisasi Kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.28 Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuknya yang paling mutakhir. Negaranegara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah globalisasi pada tahun 1985. 29 Globalisasi sebagai proses-proses politik meski mengakui keberadaan dorongan- dorongan ekonomi di balik dinamika globalisasi menganggap bahwa ia 28 29

http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Globalisasi&action=edit http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Globalisasi&action=edit

Universitas Sumatera Utara

40 bukan semata-mata persoalan ekonomi. Lebih lanjut globalisasi lebih merupakan proses-proses politik yakni proses di mana struktur kebijakan domestik menjadi semakin

terhubungkan

dengan

proses-proses

transgovernmental

dan

transnasional. Berbagai proses kerjasama antar pemerintah (intergovernmental) mulai dari perjanjian dagang hingga negosiasi lingkungan beserta jaringan advokasi dan kelompok kepentingan yang transnasional saling jalin-menjalin dengan politik domestik. Akhirnya, apa pun pengidentifikasian terhadap eksis tidaknya pengaruh-pengaruh globalisasi terhadap suatu kasus transformasi domestik setidaknya harus pula memuat pertama, pengaruh-pengaruh interkoneksitas pasar terutama pasar finansial yang semakin meningkat dan terintegrasi. Kedua, pengaruh- pengaruh transformasi global, aktoraktor eksternal dan kemajuan teknologi. Ketiga, peran ide-ide dan kultur hegemonic di balik asal-muasal, proses-proses atau pun muatan-muatan

perubahannya.

E. Prinsip-Prinsip Globalisasi Hukum dan Bisnis Globalisasi ekonomi sebenarnya sudah terjadi di Indonesia sejak lama, dimulai pada masa perdagangan rempah-rempah, kemudian dilanjutkan pada masa tanaman paksa (cultuur stelsel) dan masa dimana modal swasta Belanda zaman kolonial dengan buruh paksa. Pada ketiga periode tersebut hasil bumi Indonesia sudah sampai ke Eropah dan Amerika. Sebaliknya impor tekstil dan barangbarang manufaktur betapapun sederhananya, telah berlangsung lama. 30

30

C.Fasseur. The Cultivation System and Its Impact on the Dutch Colonial Economy and the Indigenous Society in Nineteenth Century Java, dalam Two Colonial Empires, ed, C.A, bayly and D.H.A.Kolf (Dordrecht : Martinus Nijhoff Publishers, 1986), hal. 137.

Universitas Sumatera Utara

41 Globalisasi ekonomi sekarang ini adalah manifestasi yang baru dari pembangunan kapitalisme sebagai sistem ekonomi internasional seperti pada waktu yang lalu. Untuk mengatasi krisis, perusahaan multinasional mencari pasar baru dan memaksimalkan keuntungan dengan mengekspor modal dan reorganisasi struktur produksi. Pada tahun 1950, investasi asing memusatkan kegiatan penggalian sumber alam dan bahan mentah untuk pabrik-pabriknya. Tiga puluh tahun terakhir ini, perusahaan manufaktur menyebar keseluruh dunia. Dengan pembagian daerah operasi melampaui batas-batas negara, perusahaan-perusahaan tidak lagi memproduksi seluruh produk disatu negara saja. Manajemen diberbagai benua, penugasan personel tidak lagi terikat pada bahasa, batas negara dan kewarganegaraan. 31 Pada masa lalu bisnis internasional hanya dalam bentuk ekspor-impor dan penanaman modal. Kini transaksi menjadi beraneka ragam dan rumit seperti kontrak pembuatan barang, waralaba, imbal beli, turnkey project, alih teknologi, aliansi strategis internasional, aktivitas financial, dan lain-lain. 32 Globalisasi menyebabkan berkembangnya saling ketergantungan pelakupelaku ekonomi dunia. Manufaktur, perdagangan, investasi melewati batas-batas negara. meningkatkan intensitas persaingan. gejala ini dipercepat oleh kemajuan komunikasi dan tran-sportasi teknologi. 33 Manakala

ekonomi

menjadi

terintegrasi,

harmonisasi

hukum

mengikutinya. Terbentuknya WTO (World Trade Organization) telah didahului atau diikuti oleh terbentuknya blok-blok ekonomi regional seperti Masyarakat

31

Richard C. Breeden, The globalization of Law and Business in the 1990s, Wake Forest Law Review, vol. 28 No. 3 (1993), hal. 514. 32 S. Tamer Cavusgil, Globalization of Markets and Its Impact on Domestic Institutions. Global Legal Studies Journal, vol 1 (1993), hal. 83-86. 33 Jaqnes Delors, The Future of Free Trade in Europe and the World, Fordham International Law Journal. Vol. 18 (1995), hal. 723.

Universitas Sumatera Utara

42 Eropah, NAFTA, AFTA dan APEC. Tidak ada kontradiksi antara regionalisasi dan globalisasi perdagangan. Sebaliknya, integrasi ekonomi global mengharuskan terciptanya blok-blok perdagangan baru. 34 Bergabung dengan WTO dan kerjasama ekonomi regional berarti mengembangkan institusi yang demokratis. memperbaharui mekanisme pasar, dan memfungsikan sistim hukum. 35 Prinsipprinsip

most-favoured-nation,

transparency,

national

treatment,

non-

dicrimination menjadi dasar WTO dan blok ekonomi regional. 36 Globalisasi ekonomi menimbulkan akibat yang besar sekali pada bidang hukum. Globalisasi ekonomi juga menyebabkan terjadinya globalisasi hukum, globalisasi hukum tersebut tidak hanya didasarkan kesepakatan internasional antar bangsa, tetapi juga pemahaman tradisi hukum dan budaya antara Barat dan Timur. Globalisasi hukum terjadi melalui usaha-usaha standarisasi hukum antara lain melalui perjanjian-perjanjian internasional, misalnya mencantumkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh negara-negara anggota berkaitan dengan penanaman modal, hak milik intelektual dan jasa prinsip-prinsip nondiscrimination, most favoured nation, national treatment, transparency kemudian menjadi substansi peraturan-peraturan nasional negara-negara anggota. 37

34

Bary Hufbauer, International Trade Organizations and Economies in Transition: A Glimpse of the Twenty-First Century, Law & Policy in International Business, vol. 26 (1995), hal. 108. 35 Paul Demaret, The Metamorphoses of the GATT : from the Havana Charter to the World Trade Organization, Columbia Journal of Transnational Law, vol 34 (1995), hal. 123-171. Lihat juga Mary E.Footer, The International Regulation of Trade in Service Following Completion of the Uruguay Round, The International Lawyer, vol. 29 No. 2 (Summer 1995), hal. 464-466. 36 Carl J Green, APEC and Trans-Pasific Dispute Management, Law & Policy in International Business, vol. 26 (1995). Hal. 729. Gerard de Graaf and Matthew King, Towards a More Global Government Procurement Market : The Expansion of the GATT Government Procurement Agreement in the Context of the Uruguay Round,”The International Lawyer”, vol. 29, No. 2 (summer 1995), hal. 452. 37 Micheal A Geist, Toward A General Agreement on the Regulation of Foreign Direct Investment, Law & Policy in International Business, vol. 26 (1995), hal. 714-716. Bandingkan Denine Manning-Cabral, The Eminent Death of the Calvo Clause and the Rebirth of the Calvo

Universitas Sumatera Utara

43 Globalisasi dibidang kontrak-kontrak bisnis internasional sudah lama terjadi karena negara-negara maju membawa transaksi-transaksi baru ke negaranegara berkembang, maka partner mereka dari negara-negara berkembang menerima model-model kontrak bisnis internasional tersebut, bisa karena sebelumnya tidak mengenal model tersebut, dapat juga karena posisi tawar yang lemah. Oleh karena itu tidak mengherankan, perjanjian patungan (joint venture), perjanjian waralaba (franchise), perjanjian lisensi, perjanjian keagenan, hampir sama disemua negara. Konsultan hukum suatu negara dengan mudah mengerjakan perjanjian-perjanjian semacam itu di negara-negara lain. 38 Persamaan ketentuan-ketentuan hukum berbagai negara bisa juga terjadi karena suatu negara mengikuti model negara maju berkaitan dengan institusiinstitusi hukum untuk mendapatkan modal. Undang-Undang Perseroan Terbatas berbagai negara dari civil law maupun common law berisikan substansi yang serupa. Begitu juga dengan peraturan pasar modal, dimana saja tidak banyak berbeda, satu dan yang lain karena dana yang mengalir ke pasar-pasar tersebut tidak lagi terikat benar dengan waktu dan batas-batas negara. Tuntutan keterbukaan (transparency) yang semakin besar dengan berkembangnya kejahatan internasional dalam pencucian uang (money laundering) dan insider trading mendorong kerjasama internasional. 39 Usaha-usaha untuk menyamakan peraturan dibidang perburuhan dan lingkungan hidup masih akan terus berjalan. Negaranegara maju meminta agar negara-negara berkembang memperbaiki kondisi Principle : Equality of Foreign and National Investors, Law & Policy in International Business vol. 26 (1995), hal. 1171-1199. 38 Whitmore Gray, Globalization of Contract Law : Rules for Commercial Contracts in the 21st Century, New Zealand Law Journal (Febr. 1996) h. 52. Vannesa L.D. Wilkinson, The New Lex Mercatoria : Reality or Academic Fantasy ?, Journal of International Arbitration vol. 12. No. 2 (June 1995), hal. 103-117. 39 David Goddard, Gonvergence in Corporations Law-Towards A Facilititave Model, VUWLR vol. 26 (1996), hal. 197-204.

Universitas Sumatera Utara

44 perburuhan dan perlindungan lingkungan hidup tidak saja didasari oleh hak-hak azasi manusia tetapi juga persaingan perdagangan. Upah dan jaminan buruh yang rendah, serta peraturan perlindungan lingkungan hidup yang longgar menurut negara maju adalah social dumping yang merugikan daya saing mereka. 40 Globalisasi hukum akan menyebabkan peraturan-peraturan negara-negara berkembang mengenai investasi, perdagangan, jasa-jasa dan bidang-bidang ekonomi lainnya mendekati negara-negara maju (converagence). Namun tidak ada jaminan peraturanperaturan tersebut memberikan hasil yang sama disemua tempat. Hal mana dikarenakan perbedaan sistim politik, ekonomi dan budaya. Friedman mengatakan bahwa tegaknya peraturan-peraturan hukum tergantung kepada budaya hukum masyarakat dan budaya hukum masyarakat tergantung kepada budaya hukum anggota-anggotanya yang dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, lingkungan, budaya, posisi atau kedudukan, bahkan kepentingankepentingan. 41 Dalam menghadapi hal yang demikian itu perlu check and balance dalam bernegara. Check and balance hanya bisa dicapai dengan Parlemen yang kuat,

40

Bary A.K. Rider, Global Trends in Securities Regulation ; The Changing Legal Climate, Dickinson Journal of International Law 13 (Spring 1995) hal. 514. 41

Robert Howse and Macheal J. Trebilcock, The Fair Trade-Free Trade Debate : Trade, Labour, and the Environment, International Review of Law and Economics, No. 16 (1996), hal. 61-79. Andrew K. Stutzman, Our Eroding Industrial Base : U.S. Labour Law Compared with Labor Laws of Less Developed Nations in Light of the Global Economy, Dickinson Journal of International Law No. 12 (Fall 1993), hal. 135. Erika de wet, Labour Standards in the Globalized Economy : The Inclusion of a Social Clause in the General agreement on Tariff and Trade/ World Trade Organization, Human Rights Quatrly, vol. 17 (1995), hal. 446-460. Elizabeth C. Crandall, Will NAFTAs ’North American Agreement on Labor Cooperation Improve Enforcement of Mexican Labor Laws, The Transnational Lawyer, vol. 7, hal. 166-195. Mark Barenberg, Law and Labor in the New Global Economy : Trough the Lens of United States Federalism, Columbia Journal of Transnational Law vol. 33 (1995), hal. 445-452. Patricia Stirling, The Use of Trade Sanctions as an Enforcement Mechanism for Basic Human Rights : A proposal for Addition to the World Trade Organization, American University Journal of International Law & Policy. Vol. 11 (1996)., hal. 36-39.

Universitas Sumatera Utara

45 pengadilan yang mandiri, dan partisipasi masyarakat melalui lembagalembaganya.

Universitas Sumatera Utara