Chapter I.pdf - USU Institutional Repository - Universitas Sumatera ...

129 downloads 1430 Views 320KB Size Report
sarana media investasi bagi masyarakat, yang ingin menginvestasikan dananya ..... Century, yang menerbitkan produk investasi fiktif atau bodong melalui PT.
BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Di samping adanya sektor perbankan, yang mengatur tentang implementasi pasar uang di Indonesia, diperlukan juga adanya pasar modal sebagai salah satu sarana media investasi bagi masyarakat, yang ingin menginvestasikan dananya dalam satu sistem pengelolaan dana dalam pasar modal baik dalam jangka waktu panjang ataupun jangka pendek. Pasar modal memiliki peranan yang penting di sektor keuangan, karena pasar modal menawarkan alternatif baru bagi dunia usaha untuk memperoleh sumber pemberdayaan usahanya, di samping menambah alternatif baru bagi investor untuk melakukan investasi di luar investasi bidang perbankan dan bentuk investasi yang lain. Pasar Modal memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Pasar Modal mempunyai peranan strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, sedangkan di sisi lain pasar modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal kecil dan menengah. Pasar modal peranannya sangat strategis dalam pembangunan perekonomian bangsa ataupun pembangunan nasional dan membawa keuntungan yang sangat besar pula didalam pelaksanaannya, jika dilakukan dalam koridor yang baik dan benar. Keikutsertaan masyarakat kita melalui instrumen pasar

Universitas Sumatera Utara

modal diharapkan mampu memberikan sumbangan bagi pembangunan ekonomi secara nasional dengan mengoptimalkan dana yang berlebih atau tersedia. 1 Pasar modal adalah tempat (dalam artian abstrak) bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka menengah dan jangka panjang. Oleh karena itu fungsi pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien arus dana dari unit ekonomi yang mempunyai surplus tabungan (saving surplus unit) kepada unit ekonomi yang mempunyai defisit tabungan. 2 Pasar modal Indonesia sebagai salah satu lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek, efek dalam bahasa Inggris disebut securities, dalam bahasa Belanda disebut effecten, dan dalam bahasa latin disebut effectus. Kata securities (sekuritas) bersumber pada pengertian bahwa surat berharga tersebut memberikan garansi atau jaminan yang dapat dicairkan (liquid) dengan sejumlah uang sesuai dengan nilai yang tercantum dalam surat berharga itu. 3 Pasar modal sangat diperlukan dalam mendukung pembiayaan usaha-usaha yang produktif, baik untuk kepentingan individu maupun lembaga, sehingga tercapai suatu tingkat pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia ini secara lebih optimal dan tercapai tingkat kemakmuran bagi masyarakat secara efektif dan efisien. Dewasa ini telah merupakan salah satu pasar modal negara berkembang yang berkembang secara fantastis atau dinamik. 4 Pasar modal dalam pengertian klasik diartikan sebagai suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertifikat saham, dan obligasi atau

1

Sunarmi, Modul Perkuliahan: Hukum Pasar Modal, (Medan: Sekolah Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara, 2009), hal. 11. 2 Adrian Sutedi, Segi-Segi Hukum Pasar Modal, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009), hal. 3.  3 Paulus Situmorang, Pengantar Pasar Modal, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2008), hal. 5.  4 Syahril dalam Najib A. Gisymar, Insider Trading dalam Transaksi Efek, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998), hal. 9. 

Universitas Sumatera Utara

efek-efek pada umumnya. Pengertian pasar modal sebagaimana pasar pada umumnya, merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Akan tetapi menurut Sumantoro, pasar modal berbeda dengan pasar konkret, karena dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah modal atau dana.5 Pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi. 6 Pasar modal di negara maju merupakan salah satu lembaga yang diperhitungkan bagi perkembangan ekonomi negara tersebut. Oleh sebab itu, negara/pemerintah mempunyai alasan untuk ikut mengatur jalannya dinamika pasar modal. 7 Dalam industri pasar modal disediakan berbagai macam alternatif pembiayaan jangka panjang ataupun jangka pendek. Dengan berbagai alternatif tersebut, diberikan begitu banyak kemudahan investasi yang sekarang ini ada. Misalnya saja dalam sektor perbankan, properti ataupun komoditi. Dengan demikian para pemodal/investor dapatlah melakukan pilihan

investasi secara tepat serta

memberikan manfaat yang terbaik. Dalam kegiatan perekonomian sekarang ini investasi dalam pasar modal dalam bentuk apapun tentu akan memberikan peluang keuntungan dalam jangka panjang ataupun jangka pendek. Investasi dalam pasar modal sangatlah efektif apabila investor dapat menganalisa pasar dengan baik sehingga dapat menghasilkan keuntungan. Investasi berasal dari kata invest yang berarti adalah menanam atau 5

Sumantoro, Aspek-Aspek Hukum dan Potensi Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990), hal. 9.  6 Panji Anoraga dan Ninik Widiyanti, Pasar Modal Keberadaan dan Manfaatnya bagi Pembangunan, (Jakarta: Rineka Cipta, 1995), hal. 9.   7 Asril Sitompul, Pasar Modal Penawaran Umum dan Permasalahannya, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997), hal. 7. 

Universitas Sumatera Utara

menginvestasikan uang ataupun modal. Istilah investasi merupakan istilah yang populer dalam dunia usaha, yang dikenal banyak oleh pelaku bisnis. Sedangkan istilah penanaman modal dalam pasar modal lazim digunakan dalam perundangundangan. Namun pada dasarnya kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama, sehingga kadangkala digunakan secara interchangeeable. 8 Investasi memiliki pengertian yang lebih luas karena dapat mencakup investasi langsung (direct investment) maupun investasi tidak langsung (portofolio investment), sedangkan pasar modal dalam penanaman modal lebih memiliki konotasi pada investasi langsung. 9 Ada beberapa alasan dimana perusahaan akan go public dengan melakukan penawaran umum saham atau Initial Public Offering (IPO) dengan menjual saham kepada masyarakat. Tetapi alasan utama yang tidak mungkin disangkal adalah alasan yang sifatnya ekonomis yaitu mendapatkan dana, baik untuk pengembangan perusahaan atau bayar utang. 10 Alasan ini menjadi alasan utama karena penawaran umum dianggap sebagai cara mendapatkan dana yang relatif murah, dibandingkan dengan pendanaan dari sumber lain seperti perbankan. Kenyataan ini diperkuat dengan alasan bahwa dengan penawaran umum “dana murah” tidak hanya didapatkan sekali saja, tetapi pada masa yang akan datang perusahaan tetap akan mempunyai

8

Ida Bagus Rachmadi Supancana, Kerangka Hukum & Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2006), hal. 1.  9 Dhaniswara K. Harjono, Hukum Penanaman Modal, Tinjauan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 10.  10 Gunawan Widjaja, Wulandari Risnamanitis, D, Seri Pengetahuan Pasar Modal: Go Public dan Go Private di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2009), hal. 13. 

Universitas Sumatera Utara

kesempatan untuk mendapatkan dana murah kembali. Misalnya ketika perusahaan melakukan penawaran umum terbatas atau mengeluarkan surat utang baru. 11 Dalam pasar modal, bagi pihak manajemen perusahaan publik di dalam pelaksanaannya sering sekali terjadi berbagai masalah ataupun kendala. Kendalakendala yang mungkin terjadi terhadap perusahaan publik diantaranya

misalnya

salah satunya adalah masalah insider trading. Masalah insider trading terjadi dikarenakan sulitnya merealisasikan suatu prinsip keterbukaan (disclosure). Prinsip keterbukaan sangatlah penting, adapun tujuannya adalah untuk menjaga kepercayaan investor sangat relevan ketika munculnya ketidak percayaan publik terhadap pasar modal, yang pada gilirannya mengakibatkan pelarian modal (capital flight) secara besar-besaran dan seterusnya dapat mengakibatkan kehancuran pasar modal (bursa saham). 12 Masalah yang timbul terhadap perusahaan publik adalah terjadinya insider trading (perdagangan orang dalam). Dalam hal ini para insider mempunyai informasi yang merupakan suatu fakta materiel yang dapat mempengaruhi harga saham. Fakta materiel adalah informasi atau atau data penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. 13 Fakta materiel atau peristiwa-peristiwa yang dapat mempengaruhi harga saham harus segera dilaporkan paling lambat 2 hari kerja. 14 11

Hamud. M. Balfas, Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Tata Nusa, 2006), hal. 21.  Bismar Nasution, Keterbukaan dalam Pasar Modal, (Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006), hal. 27.  13 Asril Sitompul, Zulkarnain Sitompul, Bismar Nasution, Insider Trading Kejahatan di Pasar Modal, (Bandung: Books Terrace & Library, 2007), hal. 11.  14 Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-86/PM/1996. Peraturan No. X.K.I, mengenai keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik.  12

Universitas Sumatera Utara

Apabila terjadi insider trading, maka dapat menciptakan perdagangan saham yang tidak fair. Hal ini disebabkan harga saham tidak direfleksikan dari informasi saham yang efisien. Hal ini tentu saja merugikan investor. Dikarenakan apabila insider (orang dalam) dari perusahaan yang publik tersebut melakukan transaksi jual beli sahamnya sendiri dalam jumlah yang besar ataupun harga yang tidak sesuai dengan IPO (Initial Public Offering) atau penawaran saham perdana, maka investor lain di luar insider tadi akan dirugikan. Untuk menghindari perdagangan saham yang tidak fair, di sinilah perlunya implementasi peranan dari Bapepam-LK. Bapepam-LK haruslah mampu mendorong terciptanya pasar modal yang efisien dengan kondisi bahwa surat berharga yang diperjualbelikan dalam bentuk saham atau sekuritas memiliki harga yang mencerminkan seluruh informasi yang relevan dengan pembentukan harga tersebut. Seperti telah diuraikan oleh Federic dalam The Economic of Money and Banking, bahwa efisiensi ditujukan dengan kemampuan mekanisme pasar yang menciptakan harga yang benar-benar mencerminkan informasi yang sebenarnya (fundamental) yang relevan dengan kondisi perusahaan, industri dan pasarnya. 15 Dirugikan karena terjadi perdagangan saham yang tidak fair. Untuk menghindari akibat yang berpotensi merugikan investor, maka untuk melindungi investor dari praktek insider trading, insider trading dikategorikan sebagai suatu penipuan, dan praktiknya harus dibatasi. UUPM juga telah membuat

15

Sri mulyani, Menuju Sistem Pengawasan Industri Sekuritas Efisien, (Jakarta: Bisnis Indonesia, 17 Desember 1999). 

Universitas Sumatera Utara

kategori insider trading sebagai suatu penipuan. Dalam UUPM ini dinyatakan larangan melakukan insider trading. 16 Larangan mempengaruhi orang lain untuk melakukan transaksi atau memberikan tip kepada pihak lain, 17 siapa-siapa yang termasuk insider, 18 larangan kepada perusahaan sekuritas yang mempunyai inside information, 19 kewenangan Bappepam-LK dalam menentukan insider trading, 20 dan tanggung jawab insider dalam praktek insider trading. 21 UUPM menetapkan yang termasuk insider adalah komisaris, direksi, pemegang saham utama, pegawai perusahaan, seseorang yang karena kedudukannya atau profesinya atau karena hubungan usaha dengan emiten/perusahaan publik yang memungkinkan seseorang tersebut memperoleh inside information, seperti konsultan hukum, akuntan, notaris, penasehat keuangan dan investasi, serta pemasok atau kontraktor emiten/perusahaan publik tersebut. Mereka yang dikategorikan cooperate insiders ini. Masih tetap disebut insiders selama 6 (enam) bulan sejak mereka tidak lagi menduduki jabatan atau hubungan dengan emiten/perusahaan publik yang bersangkutan. 22 Untuk mengatasi masalah ataupun kendala yang mungkin terjadi misalnya masalah insider trading, diperlukan adanya suatu badan pengawas. Tujuannya adalah demi terciptanya iklim investasi yang baik dan terselenggaranya pembinaan dan

16

Pasal 95 UUPM  Pasal 96 UUPM.  18 Pasal 97 UUPM.  19 Pasal 98 UUPM.  20 Pasal 99 UUPM.  21 Pasal 104 UUPM.  22 Penjelasan Pasal 95 UUPM.  17

Universitas Sumatera Utara

pengawasan yang lancar. Lembaga yang berfungsi sebagai regulator pasar modal dalam hal ini adalah Bapepam-LK di Indonesia, seperti halnya The Securities and Exchange Commision (SEC) sebuah lembaga pemerintah yang mengawasi pelaksanaan pasar modal di Amerika Serikat. 23 SEC merupakan suatu lembaga tinggi setingkat departemen yang merefleksikan kekuasaan yang amat besar dengan berbagai macam tanggung jawab administrasi dalam lingkup pasar modal yang ada di Amerika. SEC adalah super agency dengan organisasi yang relatif kecil, berbeda apabila dibandingkan dengan agen federal lainnya di Amerika Serikat. 24 Demikan pula pengaturan mengenai Bapepam-LK ini yang terdapat dalam Undang-undang pasar modal. Dimana berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal ditetapkan bahwa pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal dilakukan oleh Bapepam-LK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan dengan tujuan

untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur,

wajar, efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Berdasarkan

Keputusan

Menteri

Keuangan

RI

Nomor

KMK

606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, organisasi unit eselon I Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan unit eselon I Direktorat Jenderal

23

Jusuf Anwar, Seri Pasar Modal 2: Penegakan Hukum dan Pengawasan Pasar Modal Indonesia, (Bandung: PT Alumni, 2008), hal. 83.  24 Thomas Lee Hazen, The Law of Securities Regulation, (West Publishing Company: 1996), hal. 11-12. 

Universitas Sumatera Utara

Lembaga Keuangan (DJLK) digabungkan menjadi satu organisasi unit eselon I, yaitu menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan Lembaga Keuangan). 25 Undang-Undang Pasar Modal masih menggunakan istilah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), tetapi dalam naskah revisi UUPM nama tersebut telah disesuaikan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga keuangan (Bapepam-LK). Walaupun ada lembaga pengawasan yang dilakukan Bapepam-LK dalam pasar modal, tetapi tidaklah cukup demikian, karena ada berbagai kepentingan yang menginginkan mengintegrasikan seluruh pengawasan sektor jasa keuangan diantara pasar uang dan pasar modal ke dalam satu lembaga (single supervisory agency) yang untuk sementara ini populer dengan istilah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dasar hukumnya adalah Pasal 34 UU No. 6 Tahun 2009 tentang Perbankan, dimana didalam UU tersebut akan menyatukan seluruh aktivitas pengawasan sektor jasa keuangan di bawah satu atap. ada 3 (tiga) karakteristik yang melekat dan harus diperhatikan dalam membentuk Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (OJK) kelak, yakni:

a. Indepedensi LPJK/OJK. 25

“Bapepam-LK”, www.bapepamlk.depkeu.go.id/bapepamlk/organisasi/struktur.htm, terakhir diakses tanggal 18 Desember 2010, hal. 1. Istilah Lembaga keuangan mulai dilekatkan pada Bapepam pada awal tahun 2006, sejak efektif digabungkannya Lembaga Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dengan Lembaga Pengawas Lembaga Keuangan non bank ketika itu (Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan).

 

Universitas Sumatera Utara

b.Pembentukan didasarkan oleh Undang-Undang.

Lingkup Pengawasannya meliputi bank dan perusahaan-perusahaan jasa keuangan lainnya termasuk pasar modal. Selain itu, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang- undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 dan yang telah dirubah menjadi UU No. 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia, disebutkan bahwa pengawasan industri pasar modal dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan. Namun kenyataannya sekarang ini, Rapat Panitia khusus RUU OJK Dewan Perwakilan Rakyat telah menemui jalan buntu. Belum ada titik temu antara pemerintah yaitu dari Bapepam-LK sendiri dengan dengan DPR soal struktur kelembagaan OJK. Pemerintah menginginkan 2 kursi ex –officio dengan hak voting mengenai dewan komisioner nya sedangkan DPR menolak. 26 Alasannya adalah Undang-undang Bank Indonesia Pasal 34 Ayat 1 UU BI mengamanatkan OJK bersifat independen. Fungsi Pengawasan Bapepam-LK sangatlah penting dalam kaitannya dengan fungsi pasar modal sebagai salah satu lembaga yang dapat menghimpun dana dari masyarakat dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembangunan

26

Fuad Rahmany, “Pemerintah pertahankan Hak Suara di OJK”, Tempo, Edisi No. 3387/Tahun X, 15 Desember, 2010, hal 30. Sebelumnya pembentukan OJK ditargetkan akhir 2002, tetapi hingga batas waktu tersebut lembaga tersebut belum juga berhasil dibentuk. Akhirnya bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, jangka waktu pendirian OJK tersebut yang semula paling lambat akhir 2010 ini, ternyata sudah tidak terealisasi. Tidak diketahui apakah jangka waktu pendirian OJK tersebut akan diperpanjang lagi. 

Universitas Sumatera Utara

nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi

masyarakat, maka dari itu diperlukan adanya suatu tindakan

pengawasan yang dilakukan oleh Bapepam-LK untuk meminimalisir segala permasalahan yang ada dalam kegiatan pasar modal dalam rangka memberikan perlindungan bagi pemodal dan masyarakat yang mana tetap berpedoman pada pelaksanaan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien. Bapepam-LK sama seperti semboyan yang dari SEC (Securities and Exchange Comission di USA) yang menyatakan bahwa We are the advocate of the investors. Selain itu, pasar modal adalah industri yang sangat dinamis, atraktif, selalu berubah dan mempunyai interdepedensi yang sedemikian tinggi dengan sektor jasa keuangan lainnya di tingkat domestik, regional maupun global. Karakteristik tersebut membawa konsekuensi terhadap perlunya regulator yang independen serta siap menghadap dinamika dari perubahan tersebut. Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999 - 2004 menyebutkan bahwa untuk menciptakan industri pasar modal yang efektif dan efisien perlu dibentuk suatu lembaga independen yang mengawasi kegiatan di bidang pasar modal. Lembaga independen yang dimaksud adalah BAPEPAM-LK. GBHN 1999 – 2004 telah merespon dinamika perubahan industri jasa keuangan tersebut, dimana dinyatakan bahwa dalam rangka menciptakan industri pasar modal yang efektif dan efisien, perlu dibentuk suatu lembaga independen yang mengawasi kegiatan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan. Sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. IV

Universitas Sumatera Utara

Tahun 1999 (TAP MPR) BAB IV mengenai Kebijaksanaan Ekonomi, Butir 8 menegaskan bahwa arah kebijakan ekonomi Pemerintah Indonesia adalah termasuk pula di dalamnya upaya untuk mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independent. 27 Hal-hal yang telah diuraikan di atas adalah mendasari penelitian penulisan tesis ini, sehingga judul penelitian tesis ini tentang “Fungsi Pengawasan BapepamLK dalam praktek insider trading terhadap perusahaan publik dalam pasar modal”. Perlu ada suatu lembaga yang independen atau mandiri sebagai regulator dalam pasar modal mengingat bahwa fungsi pengawasan Bapepam-LK agar regulasi yang dibuat oleh Bapepam-LK dapat ditaati dan dipatuhi oleh para pelaku pasar modal. Fungsi pengawasan dilakukan dengan cara penyidikan dan penyelidikan. Yang akhirnya putusannya adalah pemberian sanksi pidana atau sebatas sanksi administratif saja.

27

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. IV/MPR/1999 Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, Bab IV. Huruf B butir 8. 

Universitas Sumatera Utara

B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan tersebut di atas, maka dapat dirumuskan permasalahannya adalah sebagai berikut: 1.

Bagaimana fungsi pengawasan Bapepam-LK dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal?

2. Bagaimana praktek terjadinya insider trading terhadap perusahaan publik dalam pasar modal? 3. Bagaimana peranan Bapepam-LK dalam mengatasi praktek insider trading terhadap perusahaan publik dalam pasar modal?

C. Tujuan Penelitian Adapun tujuan dari pembahasan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui fungsi pengawasan Bapepam-LK dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. 2. Untuk mengetahui praktek terjadinya insider trading terhadap perusahaan publik dalam pasar modal. 3. Untuk mengetahui peranan Bapepam-LK dalam mengatasi praktek insider trading terhadap perusahaan publik dalam pasar modal.

Universitas Sumatera Utara

D. Manfaat Penelitian Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat baik secara teoritis maupun secara praktis. 1. Manfaat Teoritis. Secara teoritis, hasil penelitian ini dapat memperluas wawasan mengenai pengkajian fungsi pengawasan Bapepam-LK dalam praktek insider trading terhadap perusahaan publik dalam pasar modal. 2. Secara Praktis. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapatlah menjadi bahan masukan bagi pihak-pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang sejauh mana fungsi pengawasan Bapepam-LK dalam praktek insider trading terhadap perusahaan publik dalam pasar modal. Selain itu juga, penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi para pelaku pasar modal di antaranya emiten, manager investasi ataupun investor agar terdapat keseragaman persepsi tentang fungsi pengawasan Bapepam-LK dalam praktek insider trading terhadap perusahaan publik dalam pasar modal. Juga menjadi kajian yang berkelanjutan bagi regulator pasar modal Bapepam-LK tentang sejauh mana fungsi pengawasan mereka dalam praktek insider trading di pasar modal, Sehingga dapat meminimalisir permasalahan yang mungkin terjadi dalam kegiatan pasar modal tersebut.

Universitas Sumatera Utara

E. Keaslian Penelitian Berdasarkan informasi, pemeriksaan dan penelusuran yang telah dilakukan terhadap hasil-hasil penelitian yang sudah pernah dilakukan sebelumnya, di perpustakaan pasca sarjana Universitas Sumatera Utara, maka belumlah ada penelitian yang benar-benar sama dengan apa yang menjadi bidang dan ruang lingkup penelitian yang dibuat ini. Adapun judul penelitian ini adalah mengenai “Fungsi Pengawasan Bapepam-LK dalam praktek insider trading terhadap perusahaan publik dalam pasar modal”. Namun demikian ada beberapa judul yang membahas tentang Bapepam-LK ataupun masalah insider trading dalam pasar modal di antaranya adalah sebagai berikut: 1.Kriminalisasi insider trading sebagai kejahatan pasar modal. (Yasdan Rivai/077005044). 2.Analisis terhadap larangan praktek insider trading dalam meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. (Tandi Pada Palayukan/087005136). 3.Penentuan standar penipuan dalam pasar modal Indonesia: analisis juridis terhadap putusan Bapepam dan pengadilan. (Abdurahman/027005001). Olehkarena itu, penulis berkeyakinan bahwa penelitian ini adalah jauh dari unsur plagiat. Jadi penelitian yang dibuat ini adalah telah sesuai dengan asas-asas keilmuan yang jujur, rasional, objektif, dan terbuka. Sehingga penelitian yang penulis buat ini dapatlah dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Universitas Sumatera Utara

F. Kerangka Teori dan Konsepsional 1. Kerangka Teori. Di dalam penelitian diperlukan adanya kerangka teoritis sebagaimana yang dikemukakan oleh Ronny H. Soemitro bahwa untuk memberikan landasan yang mantap pada umumnya setiap penelitian haruslah selalu disertai dengan pemikiranpemikiran teoritis. 28 Kerangka teori merupakan kerangka pemikiran atau butir-butir pendapat, teori, tesis, si penulis mengenai suatu kasus ataupun permasalahan (problem), yang bagi si pembaca menjadi bahan perbandingan, pasangan teoritis, yang mungkin ia setujui ataupun

tidak disetujuinya dan ini merupakan masukan eksternal bagi

pembaca. 29 Menurut Kaelan M.S. Landasan teori pada suatu penelitian adalah merupakan dasar-dasar operasional penelitian. Landasan teori dalam suatu penelitian adalah bersifat strategis artinya memberikan realisasi pelaksanaan penelitian. 30 Oleh sebab itu, kerangka teoritis bagi suatu penelitian mempunyai kegunaan sebagai berikut: 1. Teori tersebut berguna untuk mempertajam atau lebih mengkhususkan fakta yang hendak diselidiki atau diuji kebenarannya;

28

37. 

Ronny H. Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Penerbit Ghalia, 1982), hal.

29

M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, (Bandung: Mandar Maju, 1994), hal. 80.  Kaelan M.S, Metode Penelitian Kualitatif bidang Filsafat (Paradigma bagi Pengembangan Penelitian Interdisipliner Bidang Filsafat, Budaya, Sosial, Semiotika, Sastra, Hukum dan Seni), (Yogyakarta: Paradigma, 2005), hal. 239.  30

Universitas Sumatera Utara

2. Teori sangat berguna dalam mengembangkan sistem klasifikasi fakta, membina struktur konsep-konsep serta memperkembangkan defenisi-defenisi; 3. Teori biasanya merupakan suatu ikhtisar dari pada hal-hal yang diteliti; 4. Teori memberikan kemungkinan pada prediksi fakta mendatang, oleh karena telah diketahui sebab-sebab terjadinya fakta tersebut dan mungkin faktor-faktor tersebut akan timbul lagi pada masa-masa mendatang. 31 Pasar modal sangatlah penting sebagai sarana di dalam memperoleh modal pembangunan jangka panjang. Dimana pasar modal ini memberikan konstribusi yang sangat produktif. Bapepam-LK dengan fungsinya yang sangat strategis sebagai pembina, pengatur dan pengawas pasar modal, memiliki pengaruh yang sangat besar untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Bagaimana sebetulnya model pengawasan dari pasar modal itu sendiri? Sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam Undang-Undang, bahwa model pengawasan yang perlu dikembangkan adalah pengawasan untuk mewujudkan pasar modal yang wajar, teratur dan efisien. Dimana lembaga pengawasan itu diciptakan sebagai suatu lembaga yang mandiri. Salah satu pentingnya peraturan-peraturan yang akan dikeluarkan oleh Bapepam-LK tentang pasar modal dalam hal melakukan fungsi pengawasannya adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada investor yang mengalami kerugian akibat tindakan emiten atau pemegang saham publik pada saat penawaran saham umum perdana (IPO) sehingga terjadi praktek insider trading. 31

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986), hal. 121. 

Universitas Sumatera Utara

Adanya peraturan yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK kiranya dapatlah melindungi para investor dari berbagai masalah di pasar modal di antaranya adalah insider trading. Perdagangan saham haruslah dilakukan secara fair, agar tidak merugikan investor lainnya. Jadi tidak boleh ada investor yang terafiliasi dengan perusahaan publik. Investor dari perusahaan yang terafiliasi itu sebagai agen penjual saham kepada pemodal dan masyarakat, malah melakukan pembelian sendiri atas barang yang dijualnya. Adanya peraturan yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK tersebut diharapkan investor dan perusahaan yang publik dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka masing-masing sehingga terwujudlah keadilan di antara mereka. Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bapepam-LK agar terwujud suatu proses trading yang fair. Jadi tidak mungkin terjadi perdagangan saham yang tidak fair. Insider trading terjadi ketika, orang dalam dari suatu perusahaan mempunyai suatu fakta material yang dapat mempengaruhi harga saham. Seperti insider adalah komisaris, direktur atau pegawai perusahaan, pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik, orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkan orang tesebut memperoleh informasi orang dalam (inside information). Jadi insiders tersebut mempunyai berbagai informasi berupa fakta material yang mempengaruhi harga saham yang sifatnya non publik. Akhirnya munculah perdagangan saham yang tidak fair atau tidak adil serta tidak mencerminkan prinsip keterbukaan (disclosure).

Universitas Sumatera Utara

Teori keadilan sangatlah penting dibahas dalam penulisan tesis ini, dengan adanya prinsip keadilan maka dapatlah menimbulkan suatu integritas dan komitmen dari seluruh para pelaku pasar modal untuk menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien. Karena sering kali investor dirugikan karena tindakan emiten atau perusahaan publik yang melakukan pelanggaran dalam pasar modal. Teori keadilan berkenaan dengan penulisan ini, melihat segala permasalahan dalam kegiatan pasar modal sering kali merugikan masyarakat atau investor dari perbuatan perusahaan efek atau broker yang melakukan penipuan atau penggelapan. Keadilan menurut Aristoteles ialah perlakuan yang sama bagi mereka yang sederajat di depan hukum, tetap menjadi urusan tatanan politik untuk menentukan siapa yang harus diperlakukan sama ataupun sebaliknya. 32 Pendapat senada juga dikatakan Satjipto Rahardjo, dalam pembuatan hukum fungsinya sebagai pengatur kehidupan bersama manusia, oleh karena itu hukum harus melibatkan aktivitas dengan kualitas yang berbeda-beda. Pembuatan hukum merupakan awal dari bergulirnya proses pengaturan tersebut, ia merupakan momentum yang memiliki keadaan tanpa hukum dengan keadaan yang diatur oleh hukum. Dia juga mengatakan hukum sebagai perwujudan nilai-nilai yang mengandung arti, bahwa kehadirannya adalah untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. 33

32

Lawrence. M. Friedman, American Law an Introduction, Terjemahan Wishnu Bhakti, (Jakarta: PT. Tata Nusa, 2001), hal. 4.  33 Satjipto Raharjo, Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode dan Pilihan Hukum, (Surakarta: Universitas Muhammadyah, 2004), hal. 60. 

Universitas Sumatera Utara

Suatu Undang-Undang atau peraturan menurut W. Friedman haruslah memberikan keadilan yang sama kepada semua walaupun terdapat perbedaanperbedaan di antara pribadi-pribadi itu, kalau tidak ada kedudukan sosial, kemajuan dalam hidup dicapai bukan hanya atas dasar reputasi melainkan karena kapasitas, kelas-kelas dalam masyarakat bukan faktor yang menentukan sosial saja. 34 Teori hukum yang berasal dari Jeremy Bentham yang menerapkan salah satu prinsip dari aliran utilitarianisme ke dalam lingkungan hukum, yaitu: manusia akan bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan. Bentham selanjutnya berpendapat bahwa pembentuk undang-undang hendaknya dapat melahirkan undang-undang yang dapat mencerminkan keadilan bagi semua individu. Dengan berpegang pada prinsip tersebut di atas, perundangan itu hendaknya dapat memberikan kebahagiaan yang terbesar bagi sebagian besar masyarakat (the greates happiness for the greatest number). 35 Jadi yang diutamakan dalam teori Jeremy Bentham adalah mewujudkan kebahagian yang sebesar-besarnya. John Stuart Mill memiliki pendapat yang sejalan dengan Jeremy bentham. Kesamaan pendapat itu terletak bahwa suatu perbuatan itu hendaknya bertujuan untuk mencapai sebanyak mungkin kebahagiaan.

34

W. Friedman, Teori dan Filsafat Hukum dalam Buku Telaah Kritis atas Teori-Teori Hukum diterjemahkan dari buku aslinya legal Teori Oleh Muhammad Arifin, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993), hal. 7.  35 Lili Rasjidi, Ira Tania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2002), hal. 61. 

Universitas Sumatera Utara

Menurut John Stuart Mill, sumber dari kesadaran keadilan itu bukan terletak pada kegunaan, melainkan pada rangsangan untuk mempertahankan diri

dan

perasaan simpati: 36 ”Menurut Mill, keadilan bersumber pada naluri manusia untuk menolak dan membalas kerusakan yang diderita, baik oleh diri sendiri maupun oleh siapa saja yang mendapatkan simpati dari kita. Perasaan keadilan akan memberontak terhadap kerusakan, penderitaan, tidak hanya atas dasar kepentingan individual , melainkan lebih luas dari itu, sampai kepada orang lain yang kita samakan dengan diri kita sendiri. Hakikat dari keadilan, dengan demikian mencakup semua persyaratan moral yang sangat hakiki bagi kesejahteraan umat manusia”. Selain teori keadilan, teori pengawasan juga diperlukan dalam penulisan tesis ini. Fungsi pengawasan dan penegakkan hukum yang dilakukan oleh Bapepam-LK di bidang pasar modal harus diperkuat baik dari sisi regulasi, aparatur, struktur dan infrastruktur-nya. Hal ini penting mengingat ada puluhan triliun bahkan lebih jumlah uang yang beredar di pasar modal. Pelanggaran dan Kejahatan yang terjadi di pasar modal dapat bersifat sistemik dan menghancurkan sendi-sendi ekonomi negara dan masyarakat yang dapat mengakibatkan kondisi ekonomi yang carut marut. Fungsi pengawasan yang dilakukan Bapepam-LK selama ini sangat lemah dan terkadang dianggap lebih berpihak kepada kepentingan perusahaan efek dan broker. Jika terjadi penipuan dan penggelapan uang nasabah, maka jangan diharap uang nasabah tersebut dapat kembali, sangat kecil sekali kemungkinannya. Kalaupun ada pelaku yang dihukum, jenis dan lamanya hukuman tidak signifikan untuk memberikan keadilan kepada ”korban” dan masyarakat yang mungkin sangat besar

36

Ibid., hal. 61. 

Universitas Sumatera Utara

menerima imbas dari kejahatan tersebut. 37 Kemudian misalnya dalam kasus bank Century, yang menerbitkan produk investasi fiktif atau bodong melalui PT. Antaboga Delta Sekuritas sampai sekarang belum terselesaikan. Dana nasabah pun belum dikembalikan. Bahkan bank ini sekarang tetap ada dan telah berganti nama menjadi bank Mutiara. Berdasarkan uraian tersebut teori tentang pengawasan juga berkenaan dalam penulisan tesis ini. Menurut Winardi pengawasan

tidak hanya melihat sesuatu

dengan seksama dan melaporkan hasil kegiatan mengawasi, tetapi juga mengandung arti memperbaiki dan meluruskannya sehingga mencapai tujuan yang sesuai dengan apa yang direncanakan. 38 Dengan demikian pengawasan pada hakekatnya merupakan tindakan membandingkan antara hasil dalam kenyataan (das sein) dengan hasil yang diinginkan (das sollen). Hal ini disebabkan karena antara kedua hal tersebut sering terjadi penyimpangan-penyimpangan, maka tugas pengawasan adalah melakukan koreksi atas penyimpangan-penyimpangan tersebut. 39 Winardi mengungkapkan bahwa pengawasan berarti membuat sesuatu terjadi, sesuai dengan apa yang menurut rencana akan terjadi. Perencanaan dan pengawasan boleh dikatakan tidak dapat kita pisahkan satu sama lain, dan mereka ibarat: kembar siam dalam bidang manajemen”. 40

37

Husendro, “Merevolusi Bapepam-LK: menjaga ketahanan ekonomi nasional Indonesia”, http://husendro.blogspot.com/2009/01/me-revolusi-bapepam-lk-menjaga.html, terakhir diakses tanggal 17 Februari 2011, hal. 1.  38 Winardi, Manajer dan Manajemen, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hal. 224. 39 Ibid., hal. 226.  40 Ibid., hal. 172. 

Universitas Sumatera Utara

Sedangkan Syafie, menyebutkan mengenai betapa pentingnya pengawasan bagi pelaksanaan manajemen dan pekerjaan, dengan mengungkapkan bahwa pengawasan adalah salah satu fungsi dalam manajemen untuk menjamin agar pelaksanaan kerja berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Dengan demikian melalui pengawasan dapat diawasi sejauh mana penyimpangan, penyalahgunaan, kebocoran, kekurangan, pemborosan, kemubaziran, penyelewengan dan lain-lain kendala di masa yang akan datang. Jadi keseluruhan pengawasan adalah aktivitas membandingkan apa yang sedang atau sudah dikerjakan dengan apa yang direncanakan sebelumnya. Karena diperlukan. kriteria, norma, standar dan ukuran. 41 Sesuai dengan keberadaan Bapepam-LK yang ada di Indonesia, sebagai regulator dalam pasar modal, Bapepam-LK seharusnya dapat membentuk peraturanperaturan yang dapat mencerminkan keadilan bagi semua pelaku pasar modal. Dengan demikian dapat terealisasi kepastian hukum dan kenyamanan bagi para pelaku pasar modal untuk berinvestasi dalam pasar modal. Fungsi pengawasan yang melekat pada Bapepam-LK ini adalah suatu tugas yang harus dilaksanakan dengan fokus. Bapepam-LK haruslah melakukan pengawasan terhadap segala praktik yang akan merugikan salah satu pihak, seperti misalnya kasus gagal serah, gagal bayar dan masalah perdagangan orang dalam (insider trading). Kegiatan pasar modal perlu mendapat pengawasan agar pasar

41

Sofyan Syafri Harahap, Sistem Pengawasan Manajemen. (Jakarta: Pustaka Quantum, 2000), hal. 82-83.

Universitas Sumatera Utara

modal dapat dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat (UUPM Pasal 4). Pengawasan penting menghindari pelanggaran yang terjadi. Bapepam-LK sebagai salah satu lembaga pengawas memiliki kewenangan yang sangat luas meliputi: 1. pemeriksaan 2. penyidikan 3. penyelesaian perselisihan 4. pemeriksaan keberatan 5. pengenaan sanksi administratif 6. menghentikan bursa transaksi. Kewenangan tersebut dilakukan untuk menciptakan mekanisme perdagangan di dalam pasar modal yang bersih, dan menjaga integritas di dalam pasar modal dalam mewujudkan pasar modal yang wajar, teratur dan efisien. Bapepam-LK tidak hanya diberikan fungsi pengawasan saja, akan tetapi juga diberikan fungsi pengaturan dan pembinaan. Realisasi fungsi di dalam pembinaan, secara rutin Bapepam-LK melakukan berbagai forum baik yang bersifat sosialisasi peraturan perundangan, maupun kegiatan lain yang sifatnya memberikan informasi yang ada kaitannya dengan pasar modal. Kenyataannya dalam kegiatan pasar modal terdapat berbagai macam masalah, karena itu diperlukan adanya suatu badan pengawas di dalam industri pasar modal.

Universitas Sumatera Utara

Mengingat pasar modal merupakan salah satu sumber pembiayaan dunia usaha dan sebagai wahana investasi bagi para pemodal, serta memiliki peranan strategis untuk menunjang pembangunan nasional. Untuk itu Bapepam-LK memiliki kewenangan yang sangat luar biasa dalam membina, mengatur, dan mengawasi setiap pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal. Pengawasan itu dapat dilakukan dengan menempuh upaya-upaya, baik yang bersifat preventif dalam bentuk aturan, pedoman, bimbingan, dan arahan maupun secara refresif dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan, dan pengenaan sanksi. 2. Kerangka Konsepsional. Dalam penelitian hukum kerangka konsepsional diperoleh dari peraturan perundang-undangan atau melalui usaha untuk membentuk pengertian-pengertian hukum. Apabila kerangka konsepsional tersebut diambil dari peraturan perundangundangan tertentu maka biasanya kerangka konsepsional tersebut sekaligus merumuskan defenisi-defenisi tertentu, yang dapat dijadikan pedoman operasional di dalam proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan konstruksi data. 42 Kerangka konsepsional dalam merumuskan dan membentuk pengertianpengertian hukum, kegunaannya tidak hanya terbatas pada penyusunan kerangka konsepsional saja, akan tetapi bahkan pada usaha merumuskan defenisi-defenisi

42

M. Solly Lubis, Op. Cit., hal. 80. 

Universitas Sumatera Utara

operasional di luar peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, konsep merupakan unsur pokok dari suatu penelitian. 43 1. Pengawasan adalah kegiatan penilaian terhadap organisasi/kegiatan dengan tujuan organisasi/kegiatan tersebut melaksanakan fungsinya dengan

baik dan dapat

memenuhi tujuan yang telah ditetapkan. 44 Sebagai kewajiban dari setiap pimpinan unit organisasi/instansi pemerintah, pengawasan hendaknya dapat mencegah sedini

mungkin

terjadinya

penyimpangan,

pemborosan,

penyelewengan,

hambatan, kesalahan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas organisasi. 45 2. Bapepam adalah badan pengawas pasar modal yang bertujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. 46 Lembaga ini adalah lembaga pemerintah di bawah Departemen Keuangan. Lembaga inilah yang bertugas membuat peraturan-peraturan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pasar modal, mengawasi pelaksanaan peraturan yang telah dibuatnya tersebut dan apabila terjadi pelanggaran, maka akan memberikan sanksi. Lembaga ini hanya ada satu, yaitu yang berkantor pusat di Gedung Departemen Keuangan. 47

43

Koentjaraningrat, Metode Penelitian Masyarakat, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997),

hal. 24. 

44

HS. Hadibroto dan Oemar Witarsa, Sistem Pengawasan Intern, (Jakarta: BPFE, 1984), hal. 2.  Howard F Stetler, Auditing Principles, 4th Edition (New Jersey: Prentice Hall, 1997), hal. 3.  46 Adrian Sutedi, Op. Cit., hal. 23.  47 Sawidji Widoatmodjo, Pasar Modal Indonesia, Pengantar dan Studi Kasus, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009), hal. 33.  45

Universitas Sumatera Utara

3. Lembaga Keuangan (financial institution) adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan dalam bentuk asset keuangan (financial asset). Kekayaan berupa asset keuangan ini digunakan untuk menjalankan usaha di bidang jasa keuangan, baik penyediaan dana untuk membiayai usaha produktif dan kebutuhan konsumtif, maupun jasa keuangan bukan pembiayaan. 48 Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana. 49 Pasal 1 Keputusan Menteri bahwa Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan, secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana, terutama dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. 50 4. Insider trading adalah terjadi apabila orang dalam melakukan perdagangan dengan menggunakan informasi yang belum didisclose yang mengandung fakta material yang dapat mempengaruhi harga saham. 51 5. Insiders adalah adalah komisaris, direksi, pemegang saham utama, pegawai perusahaan, seseorang yang karena kedudukannya atau profesinya atau karena 48

Abdulkadir Muhammad, Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2004), hal. 8.  49 Mugi Rahardjo, Pemasaran Lembaga Keuangan Perbankan, (Surakarta: Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) UNS dan UPT Penerbitan dan Percetakan UNS (UNS PRESS), 2009), hal. 2.  50 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-792/MK/IV/12/1970 tentang Lembaga Keuangan Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-38/MK/IV/1972 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 280/MK.01/1989 tentang Persyaratan dan Perizinan Lembaga Keuangan.  51 Sunarmi, Op. Cit., hal. 111. 

Universitas Sumatera Utara

hubungan usaha dengan emiten/perusahaan publik yang memungkinkan seseorang tersebut memperoleh inside information, seperti konsultan hukum, akuntan, notaris, penasehat keuangan dan investasi, serta pemasok atau kontraktor emiten/perusahaan publik tersebut. Mereka yang dikategorikan cooperate insiders ini. Masih tetap disebut insiders selama 6 (enam) bulan sejak mereka tidak lagi menduduki jabatan atau hubungan dengan emiten/perusahaan publik yang bersangkutan. 52 6. Fakta material adalah

informasi atau fakta penting dan relevan mengenai

peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. 7. Pasar modal adalah suatu pasar dan dana-dana jangka panjang, baik utang maupun modal sendiri diperdagangkan. Dana-dana jangka panjang yang merupakan utang biasanya berbentuk obligasi, sedangkan dana jangka panjang biasanya berbentuk saham. 53 Sedangkan Marzuki Usman dkk mengatakan bahwa secara teoritis pasar modal (capital market) didefenisikan sebagai perdagangan instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk modal sendiri (stocks) maupun hutang (bonds), baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorites) maupun oleh perusahaan swasta (private sectors). Dengan demikian, pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dasar pasar keuangan (financial 52

Penjelasan Pasal 95 UUPM.  Munir fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1996), hal. 8.  53

Universitas Sumatera Utara

market). 54 Intrumen pasar modal dapat dibedakan ke dalam dua macam segmen yaitu, non-securities segment dan securities segment. 55 Sementara itu UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, memberikan rumusan pengertian pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Sesuai dengan rumusan pengertian tersebut, Undang-Undang pasar modal tidak memberikan suatu defenisi tentang pasar modal secara menyeluruh melainkan lebih menitikberatkan kepada kegiatan dan para pelaku dari suatu pasar modal. 56

G. Metode Penelitian 1. Jenis Penelitian Untuk mendapatkan data guna menguraikan penulisan tesis yang berjudul fungsi pengawasan Bappepam-LK dalam praktek insider trading terhadap perusahaan publik dalam pasar modal, maka jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Menurut Sunaryati Hartono, dalam penelitian hukum normatif dapat mencari asas hukum dan pembentukan asas hukum baru. 57

54

Marzuki Usman, dkk, Pengetahuan Dasar Pasar Modal, (Jakarta: Institut Bankir Indonesia & Jurnal Keuangan dan Moneter, 1997), hal. 11.  55 J. Supranto, Statistik Pasar modal, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992), hal. 6.  56 Pasal 1 angka 13 UUPM.  57 C. F. G. Sunaryati Hartono, Op. Cit., hal. 141. 

Universitas Sumatera Utara

Sedangkan menurut Bagir Manan, penelitian normatif adalah penelitian terhadap kaedah dan asas hukum yang ada. 58 Soerjono Soekanto penelitian hukum normatif adalah penelitian terhadap asas-asas hukum,

sistematika hukum, sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan

perbandingan hukum. 59 2. Sumber Data. Penelitian ini diarahkan sebagai penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari: 60 1. Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundangundangan yang diurut berdasarkan hierarki 61 yaitu mencakup peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti, seperti: Undangundang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1995 sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan pemerintah No. 12 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan kegiatan di Bidang Pasar Modal, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Pasar Modal. 2. Bahan Hukum Sekunder. 58

Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994), hal. 13.   59 Ibid., hal 15.  60 Ibid.  61 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 141. 

Universitas Sumatera Utara

Bahan hukum skunder adalah bahan hukum yang terdiri atas buku-buku teks yang ditulis oleh ahli hukum yang berpengaruh, jurnal-jurnal hukum, dan hasil-hasil simposium mutakhir dan bahan modul perkuliahan yang berkaitan dengan topik penelitian. 62 Dalam hal ini akan dikumpulkan data dari hasil karya ilmiah para sarjana dan hasil-hasil penelitian yang berhubungan fungsi pengawasan Bappepam-LK dalam praktek insider trading terhadap perusahaan publik dalam pasar modal. 3. Bahan Hukum Tersier. Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. 63 Bahan diambil dari majalah, surat kabar, jurnal, artikel, kamus besar bahasa Indonesia, kamus hukum black’s law dictionary dan web untuk penunjang informasi dalam penelitian. 4.

Teknik Pengumpulan data Teknik Pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah

penelitian kepustakaan (library research), yaitu melalui penelusuran

dokumen-

dokumen maupun buku-buku ilmiah untuk mendapatkan landasan teoritis berupa bahan hukum positif yang sesuai dengan objek yang akan diteliti.

62

Jhony Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Bayumedia: Surabaya, 2008), hal. 296.  63 Ibid. 

Universitas Sumatera Utara

5.

Alat Pengumpulan Data Alat Pengumpulan data yang dipergunakan di dalam penelitian ini adalah

dokumen atau bahan Pustaka. Bahan pustaka dimaksud terdiri dari atas bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan atau peraturan lainnya yang berkaitan dengan fungsi pengawasan Bappepam-LK dalam praktek insider trading terhadap perusahaan publik dalam pasar modal. 6.

Analisis Data Setelah data terkumpul dan dirasa telah cukup lengkap, maka tahap

selanjutnya adalah mengolah dan menganalisis data. Teknik analisis data yang dipakai adalah teknik analisis kualitatif, dimana setelah semua data terkumpul, maka dilakukan

pengolahan,

penganalisisan

dan

pengkonstruksian

data

secara

menyeluruh, sistematis dengan menjelaskan hubungan antara berbagai jenis data. Selanjutnya semua data diseleksi dan diolah, kemudian dianalisis secara deskriptif. 64 sehingga selain menggambarkan dan mengungkapkan, diharapkan akan memberikan solusi atas permasalahan dalam penelitian ini. Analisis data merupakan suatu proses mengorganisasikan dan mengurutkan data ke dalam kategori dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data. 65 Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini dikumpulkan dan kemudian diedit dengan mengelompokan, menyusun secara sistematis, dan analisis secara kualitatif 64

M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 133.  65 Lexy Meleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Rosda Karya, 2002), hal. 103. 

Universitas Sumatera Utara

33

selanjutnya dilakukan penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika berfikir deduktif ke induktif. 66

66

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), (Jakarta: P.T. Raja Grafindo Persada, 2001), hal. 114-115. 

Universitas Sumatera Utara