Chapter I.pdf - USU Institutional Repository - Universitas Sumatera ...

33 downloads 67 Views 490KB Size Report
Pembiayaan murabahah membutuhkan kerangka akuntansi yang menyeluruh yang dapat menghasilkan pengukuran akuntansi yang tepat dan sesuai.
12

 

BAB I PENDAHULUAN

A.

Latar Belakang Masalah Sistem perbankan ganda (sistem konvensional dan sistem syariah) yang

diterapkan di Indonesia menjadi semakin kokoh dan kepastian hukum bagi para nasabah menjadi semakin terjaga dengan diberlakukannya Undang Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Diberlakukannya UU tersebut juga memberikan kenyamanan dalam menggunakan produk Perbankan Syariah, setidaknya hak dan kewajiban pihak-pihak yang berkepentingan lebih terjaga dan aman dengan perlindungan dari undang-undang. Seiring dengan perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah, maka berkembang pula wacana mengenai akuntansi syariah. Hal ini terkait karena keberadaan suatu lembaga atau perusahaan, tidak akan terlepas dari proses pencatatan akuntansi. Setiap lembaga atau perusahaan berkewajiban melakukan pencatatan atas aktivitas-aktivitas akuntansi yang terjadi dalam perusahaan yang selanjutnya disajikan dalam bentuk laporan keuangan.

Wacana mengenai

akuntansi syariah muncul karena kebutuhan akan bingkai transaksi keuangan yang kokoh dan mapan, sehingga dapat mengawal segala transaksi-transaksi keuangan sesuai dengan prinsip syariah. Akuntansi syariah juga berfokus pada pelaporan yang jujur mengenai posisi keuangan entitas dan hasil-hasil operasi, sehingga

   

Universitas Sumatera Utara

13

 

dapat mengungkapkan transaksi halal dan haram. Aturan-aturan yang diterapkan pun dapat melindungi hak dan kewajiban perorangan dan menjamin pengungkapan yang memadai. Falsafah dasar perbankan syariah mengacu kepada ajaran agama Islam yang bersumber pada Al-quran, al-hadis, dan al-ijtihad. Termasuk didalamnya ibadah, syariat, sunnah rasul, akidah, pola perilaku konsumsi, pola perilaku simpanan, dan pola perilaku investasi. Fungsi bank syariah antara lain menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat, dimana penyaluran dana ini terdiri dari berbagai bentuk produk bank syariah di antaranya adalah produk pendanaan, produk pembiayaan, produk jasa perbankan, dan produk sosial. Dalam melaksanakan

kegiatan penghimpunan dana, bank syariah

menerima simpanan dari masyarakat. Sedangkan dalam kegiatan penyaluran dana, bank syariah memberikan jasa dalam bentuk pembiayaan dan investasi . Pembiayaan di bank syariah merupakan salah satu tulang punggung kegiatan perbankan. Terdapat beberapa jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh bank syariah, diantaranya pembiayaan murabahah. Pembiayaan murabahah sendiri merupakan transaksi yang banyak dipilih sebagai skema penyaluran dana dari bank syariah. Murabahah adalah pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku penjual dan nasabah sebagai pembeli. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran ataupun ditangguhkan sesuai dengan kesepakatan bersama.

   

Universitas Sumatera Utara

14

 

Pembiayaan

murabahah

membutuhkan

kerangka

akuntansi

yang

menyeluruh yang dapat menghasilkan pengukuran akuntansi yang tepat dan sesuai sehingga dapat mengkomunikasikan informasi akuntansi secara tepat waktu dengan kualitas yang dapat diandalkan serta mengurangi adanya perbedaan perlakuan akuntansi antara bank syariah yang satu dengan yang lain. Perbedaan perlakuan tersebut akan mengakibatkan dampak terhadap hal keadilan dalam menentukan laba bagi pemegang saham dan depositor. Pada saat akad penyaluran pembiayaan murabahah harus terdapat kepastian mengenai biaya perolehan dan tambahan keuntungan yang disepakati . Pembiayaan murabahah merupakan konsep yang cocok untuk digunakan dalam pembiayaan modal kerja, investasi dan konsumtif. Tetapi, pembiayaan murabahah sendiri menjadi skema pembiayaan yang banyak diminati nasabah untuk memenuhi kebutuhan konsumtif mereka. Pada Bank Muamalat cabang Medan, nasabah pembiayaan konsumtif dari akhir Desember 2009 hingga akhir September 2010 berturut-turut adalah 65% dan 68% dari total nasabah pembiayaan.

Pembiayaan konsumtif sendiri adalah jenis pembiayaan yang

diberikan untuk tujuan diluar usaha dan umumnya bersifat perorangan. Pembiayaan konsumtif digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut, seperti pembiayaan hunian syariah (pembelian alat-alat bangunan dan tanah), pembelian mobil, pembelian sepeda motor dan pembelian alat-alat rumah tangga. Meskipun pembiayaan murabahah banyak diminati, tidak berarti bank syariah sama saja dengan bank konvensional yang cenderung menyalurkan kredit konsumtif. Perbankan syariah

   

Universitas Sumatera Utara

15

 

menjalankan aktivitasnya sesuai dengan aturan dan fatwa dari Dewan Pengawas Syariah sehingga insyaallah tidak akan melanggar ketentuan syariah. Pada penerapan sistem syariah, tentu memiliki sistem perlakuan akuntansi yang berbeda dengan perlakuan akuntansi konvensional pada umumnya. Kebutuhan

dalam

menetapkan

metode

pengukuran

akuntansi,

terutama

pembiayaan murabahah harus disesuaikan dengan peraturan perbankan dan ketentuan-ketentuan syariah yang telah diatur, selain prosedur pembiayaan standar yang diterapkan dalam pemberian pembiayaan. Lembaga keuangan bank syariah menggunakan PSAK nomor 59 yang telah menjadi standar baku bagi operasional perbankan syariah di Indonesia, revisi PSAK 59 yaitu PSAK 101-106 tahun 2007 yang mengatur lebih rinci mengenai akad-akad syariah ( PSAK 102 tentang akad murabahah ) dan PAPSI 2003 sebagai standar pengukurannya. Penerapan standarstandar tersebut dapat menjaga konsistensi, baik yang bersifat internal maupun eksternal bank, maupun untuk menjamin kesesuaiannya dengan syariat Islam. Pemahaman masyarakat tentang produk-produk perbankan syariah masih tergolong minim. Dapat dilihat dari total aset perbankan syariah hingga Oktober 2010 hanya sebesar 3,1 % dari keseluruhan total aset perbankan nasional. Oleh karena itu, perkembangan informasi dan literatur-literatur mengenai perbankan syariah secara khusus dan ekonomi islam secara umum dapat memperkaya wawasan masyarakat, dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan membuat skripsi dengan judul : Analisis Penerapan dan Perlakuan

   

Universitas Sumatera Utara

16

 

Akuntansi Murabahah untuk Pembiayaan Konsumtif Studi Kasus pada PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Medan. B.

Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang diuraikan pada sub bab

sebelumnya, serta untuk mengarahkan dan memudahkan dalam melakukan penelitian agar lebih terfokus dan sistematis,

permasalahan pokok dalam

penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut : 1.

Ba gaimana sistem pembiayaan murabahah untuk pembiayaan konsumtif yang dilaksanakan di PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Medan?

2.

Ba gaimana perlakuan akuntansi murabahah untuk pembiayaan konsumtif di PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Medan?

3.

A pakah perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah untuk pembiayaan konsumtif di PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Medan sudah diterapkan sesuai dengan PSAK 102?

C.

Tujuan dan Manfaat Penelitian Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah yang telah diuraikan

sebelumnya, maka penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk :

   

Universitas Sumatera Utara

17

 

1.

Untuk mengetahui bagaimana sistem pembiayaan murabahah untuk pembiayaan konsumtif yang dilaksanakan di PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Medan.

2.

U ntuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi murabahah untuk pembiayaan konsumtif di PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Medan.

3.

U ntuk mengetahui apakah perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah untuk pembiayaan konsumtif di PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Medan sudah diterapkan sesuai dengan PSAK 102.

Penelitian ini dilakukan dengan harapan akan dapat memberikan manfaat, tidak hanya bagi penulis tetapi juga bagi pihak-pihak lain. Adapun manfaat penelitian ini antara lain : 1. Memperluas pengetahuan penulis tentang perbankan syariah terutama berkaitan dengan perlakuan akuntansi murabahah untuk perbankan syariah. 2. Sebagai informasi tambahan bagi PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Medan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pembiayaan murabahah dan perlakuan akuntansinya. 3. Sebagai bahan pertimbangan dan referensi bagi berbagai pihak dan sebagai bahan masukan bagi peneliti sejenis untuk menyempurnakan penelitian berikutnya dan pengembangan lebih lanjut.

   

Universitas Sumatera Utara

18

 

D.

Kerangka Konseptual Untuk menyelesaikan masalah yang tertuang dalam skripsi ini, penulis akan menguraikan alur berfikir penulis dalam kerangka konseptual sebagai berikut,

PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Medan

Penyaluran dana

Pembiayaan konsumtif

Sistem Pembiayaan Murabahah

Perlakuan Akuntansi Murabahah

Penerapan PSAK 102 tentang Akad Murabahah

Gambar 1.1 Kerangka Konseptual

PSAK 102 tentang akad murabahah mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah. PSAK 102 merupakan pedoman standar dalam akad murabahah, yang menggantikan PSAK 59. Penulis ingin mengetahui apakah PT. Bank Muamalat Indonesia, sebagai pelopor keberadaan bank syariah di Indonesia telah menerapkan praktik transaksinya sesuai dengan standar yang berlaku.

   

Universitas Sumatera Utara