Chapter I.pdf - USU Institutional Repository - Universitas Sumatera ...

79 downloads 176 Views 51KB Size Report
Demi mewujudkan kemandirian suatu bangsa dan negara dalam ... pendidikan profesionalisme untuk membentuk tenaga-tenaga ahli tingkat madya .... Dalam metode ini penulis langsung ke lapangan untuk melakukan pengamatan terhadap.
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Praktek Kerja Lapangan Mandiri Demi mewujudkan kemandirian suatu bangsa dan negara dalam pembiayaan pembangunan, pemerintah perlu melakukan usaha-usaha yang cukup optimal, salah satunya adalah menggali sumber-sumber dana yang berasal dari dalam negeri. Pada saat ini sektor perpajakan merupakan salah satu sumber penerimaan yang ideal baik itu penerimaan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bila dilihat dari potensinya, sektor perpajakan dapat menjadi salah satu sektor yang dapat memenuhi pembiayaan bangunan yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara materil maupun spiritual. Bisa berjalan secara baik atau tidak pemanfaatan sumber ini tak lepas dari adanya kebijakan-kebijakan dari pemerintah dan peran serta masyarakat yang memiliki kepedulian akan kemandirian bangsanya. Dengan adanya Undang-undang No.32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No.33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Derah maka Pemerintah Pusat memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri melalui sistem otonomi daerah yang berguna dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber-sumber yang ada di daerah serta mengetahui mutu akan sumber daya manusia yang ada di berbagai daerah wilayah di negara ini. Ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu berotonomi yaitu terletak pada 1

kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah

daerahnya. Ketergantungan kepada bantuan Pemerintah Pusat harus seminimal mungkin, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusunya pajak dan restibusi daerah harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar, yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sumber pendapatan yang dimaksud terdiri atas : Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, pinjaman daerah, lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Undang-undang No.34 tahun 2000 mengenai pembagian atas pajak daerah. Pada Undag-undang ini dapat kita ketahui pajak yang menjadi Pajak Daerah Provinsi dan Pajak Daerah Kabupaten/Kota. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut : 1. Pajak Daerah Provinsi terdiri dari : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. 2. Pajak Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dan Pajak Parkir. Sesuai dengan Undang-undang tersebut maka daerah yang menjadi daerah otonom harus berusaha semaksimal mungkin dalam meningkatkan penerimaan pajak daerahnya. Upaya dan kebijakan didukung oleh peran serta dari semua pihak sangat penting dilakukan. Salah satunya adalah lembaga pemerintah yang berperan aktif dalam mengelola PAD seperti Dinas Pendapatan Daerah. Selain itu lembaga yang memberikan andil cukup besar adalah lembaga pendidikan,

diman lembaga ini dapat membentuk dan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas melalui teori-teori keahlain yang diterima di bangku kuliah. Dengan terbentuknya Sumber Daya Manusia yang berkualitas, maka tenaga-tenaga ahlipun tercipta khusunya di bidang perpajakan. Terpenuhinya tenaga-tenaga ahli yang profesional di bidang perpajakan dapat memberikan kemudahan dalam pengelolaan penerimaan dari sektor pajak. Oleh karena itu, Universitas Sumatera Utara khususnya Program Studi Diploma III Admninistrasi Perpajakan sebagai salah satu lembaga pendidikan yang menekankan pada pendidikan profesionalisme untuk membentuk tenaga-tenaga ahli tingkat madya yang kompeten dalam menangani pekerjaan, melaksanakan kegiatan yang disebut dengan Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) dalam pembentukan SDM yang berkualitas. Sebagai mahasiswa yang perduli mengenai perpajakan dan penerimaan daerah lainnya sehubungan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat, maka melalui kegiatan PKLM ini penulis coba mengangkat topik mengenai Pajak Hotel, tentunya dengan berusaha semaksimal mungkin dalam menggali kemampuan yang diperoleh dan dimiliki dalam membahas mengenai Pajak Hotel khusunya judul penulis bawakan yaitu “Dasar Pengenaan Pajak Hotel Oleh Dinas Pendapatan Kota Medan”. Dengan harapan kegiatan ini nantinya mampu memberikan sumbangsih dalam dunia perpajakan dan pengetahuan yang mendalam khususnya pada Pajak Hotel.

B. Tujuan dan Manfaat Penelitian

Pengalaman praktis di lapangan yang secara langsung berhubungan dengan teori-teori yang diterima dibangku perkuliahan dan merupakan salah satu syarat dalam menyelesaikan pendidikan Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan FISIP USU dapat mahasiswa peroleh dengan melaksanakan Praktek Kerja Lapangan Mandiri, yang mana kegiatan ini juga memberikan tujuan dan manfaat yang sangat baik bagi mahasiswa. 1. Adapun tujuan dari Praktek Kerja Lapangan Mandiri adalah : 1.1 Untuk mengetahui dasar pengenaan pajak hotel yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Kota Medan (Dispenda Kota Medan) . 1.2 Untuk mengetahui masalah-masalah, kendala-kendala yang berkaitan dengan dasar pengenaan pajak hotel. 1.3 Untuk mengetahui tingkat keberhasilan yang telah dicapai oleh Dispenda Kota Medan. 2. Sedangkan manfaat Praktik Kerja Lapangan Mandiri dapa diuraikan sebagai berikut : 2.1

Bagi Mahasiswa a. Mengaplikasikan

disiplin

ilmu

yang

diperoleh

diperkuliahan

ke

dalam

permasalahan yang dihadapi di dalam PKLM dan ikut bergabung langsung sekaligus berperan serta ke dalam lingkungan kerja. b. Mendorong mahasiswa untuk belajar menjadi tenaga ahli yang siap pakai. c. Menciptakan dan menumbuhkan rasa tanggung jawab profesionalisme serta kedisiplinan yang nantiny hal-hal ini dibutuhkan dalam dunia sebenarnya. d. Mempelajari dan membentuk kerja sama tim yang baik. 2.2

Bagi instansi pemerintah/perusahaan tempat pelaksanaan PKLM a. Sebagai sarana untuk mempererat hubungan yang positif antara Dispenda dengan Lembaga Pendidikan Universitas Sumatera Utara khususnya FISIP.

b. Meningkatkan kerja sama dengan lembaga pendidikan dalam peningkatan sumber daya manusia. c. Mendorong pemunculan ide-ide dan pemikiran baru. d. Agar dapat membantu Dispenda dalam mensosialisasikan Pajak Hotel kepada masyarakat.

2.3

Bagi Lembaga Pendidikan a. Meningkatkan hubungan kerja FISIP USU dengan kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan. b. Membuka interaksi antara dosen dengan instansi pemerintah. c. Memberikan bukti nyata atas disiplin ilmu yang telah diterapkan. d. Guna meningkatkan profesionalisme, memperluas serta memantapkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa dalam menerapkan ilmu khususnya di bidang perpajakan.

C. Uraian Teoritis 1. Definisi Pajak Menurut Para Ahli Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak ialah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra persi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.(Zain,2003:11) 2. Fungsi Pajak 2.1

Fungsi Anggaran (Budgetair)

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaranpengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.(Boediono,2000:24) 2.2

Fungsi Mengatur (Regulerend) Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.

D. Ruang Lingkup Disini penulis akan melakukan PKLM mengenai Pajak Hotel yang juga memegang peranan penting dalam pendanaan pembangunan daerah. Penulis membatasi ruang lingkup praktik yang akan dilakukan mengenai Pajak Hotel pada Dispenda Kota Medan. Adapun ruang lingkup dari PKLM ini adalah : 1. Dasar pengenaan pajak hotel. 2. Penentuan objek dan subjek pajak hotel. 3. Cara penghitungan pajak hotel. 4. Masalah-masalah yang dihadapi serta upaya yang dilakukan Dispenda berkaitan dengan pengenaan pajak hotel. Kegiatan utama yang akan dilakukan penulis dalam PKLM adalah mencari data dan informasi yang berasal dari Dispenda Kota Medan sebagai bahan referensi untuk mengetahui dan mendalami cara kerja Dispenda tersebut.

E. Metode PKLM Untuk mendukung pembuatan laporan ini dengan baik dan diperolehnya data dan informasi serta keterangan yang diperlukan sehubungan dengan dasar pengenaan pajak hotel di Dispenda Kota Medan, maka dalam PKLM penulis menerapkan beberapa metode. Adapun metode yang digunakan antara lain sebagai berikut : 1. Persiapan Pada tahap ini penulis melakukan persiapan yang dimulai dari penyusunan proposal, memohon surat pengantar PKLM dari pihak Fakultas/Prodip III Administrasi Perpajakan, mencari bahan untuk pembuatan laporan hingga konsultasi pada pihak dosen. 2. Studi Literatur Penulis melakukan studi literatur ke berbagai sumber bacaan yang berkaitan dengan judul dan proposal tersebut yang merupakan dasar teori yang mendukung pembuatan laporan seperti : buku-buku, majalah, Koran, Undang-Undang maupun literatur yang berkaitan dengan kegiatan yang akan dilakukan oleh penulis dalam melaksanakan PKLM. 3. Observasi Lapangan Melakukan pengamatan secara langsung di Kantor Dispenda Kota Medan selama kurang lebih 1 bulan untuk mengetahui keadaan kinerja pada kantor tersebut dan untuk mendapatkan gambaran mengenai masalah yang akan diteliti.

4. Pengumpulan Data

Pengumpulan data juga penulis lakukan demi menunjang keberhasilan dari topik yang akan dibahas, dalam hal ini data-data bersumber dari Kantor Dispenda Kota Medan baik dari halhal yang sudah dilihat, data tertulis maupun data lisan. 5. Analisa dan Evaluasi Analisa dan evaluasi dapat dilakukan setelah data yang diperlukan telah terkumpul secara lengkap. Analisa yang baik menganalisa data dengan metode analisis yang tepat. Dalam hal ini penulis mengevaluasi data secara kualitatif.

F. Metode Pengumpulan Data Dalam mengumpulkan data dan informasi serta keterangan yang diperlukan dalam penulisan PKLM ini, penulis melakukan beberapa teknik pengumpulan data antara lain sebagai berikut : 1. Data Primer Penelitian Lapangan (Field Research) Penelitian ini dilakukan secara langsung ke lapangan atau objek penelitian. Cara yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan metode sebagai berikut :

1.1

Metode Observasi (Pengamatan) Dalam metode ini penulis langsung ke lapangan untuk melakukan pengamatan terhadap data-data dilapangan

1.2

Interview

Dalam metode ini penulis melakukan tanya jawab para pengawai kantor setempat yang mengetahui hal-hal yang diperlakukan dalam penulisn laporan PKLM ini. 2. Data Sekunder 2.1

Penelitian Kepustakaan (Library Research) Landasan teori yang mendukung penelitian melalui pengumpulan data yang berhubungan dengan masalah yang dibahas berdasarkan buku-buku, Undang-Undang dan data-data tertulis lainnya.

2.2

Dokumentasi Yaitu menggunakan dokumen-dokumen resmi atau arsip-arsip yang dianggap penting bukti otentik.

G. Sistematika Penulisan Laporan PKLM Sistematika penulisan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini dibagi atas 5 (lima) bab yang dibagi atas beberapa sub bab, uraian singkatnya adalah sebagai berikut:

BAB I : PENDAHULUAN Dalam bab ini, penulis akan membahas mengenai latar belakang permasalahan dari skripsi ini, tujuan dan manfaat penulisan, uraian teoritis yang mendukung penulisan, ruang lingkup kegiatan yang dilakukan yang dikaji dalam penulisan, metode penulisan, metode pengumpulan data dan sistematika penulisan. BAB II : GAMBARAN UMUM OBJEK LOKASI

Dalam bab ini, penulis akan membahas mengenai sejarah singkat kantor yang dikaji dalam permasalahan skripsi ini, struktur organisasi, uraian tugas pokok dan fungsi organisasi tersebut dan gambaran data pegawai-pegawainya. BAB III : GAMBARAN DATA PAJAK Dalam bab ini, penulis akan membahas mengenai pengertian dari pajak yang dikaji dalam skripsi ini, ketentuan umum Perundang-undangan yang mengaturnya, dasar pengenaan pajak, wilayah pemungutaan dan cara penghitungannya dan tata cara pembayarannya. BAB IV : ANALISIS DAN EVALUASI DATA Dalam bab ini, penulis akan membahas mengenai potensi pajak, daftar-daftar wajib pajak tersebut, penetapan target dan realisasi penerimaan dari pajak tersebut, faktor-faktor yang memengaruhi penerimaan pajaknya, upaya-upaya peningkatan untuk meningkatkan kembali penerimaan pajak tersebut dan mekanisme pemungutannya. BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN Dalam bab yang terakhir ini, penulis akan memberi kesimpulan tentang apa saja yang sudah di bahas dalam skripsinya dan saran yang mendukung untuk perkembangan dari permasalahan tersebut.