daftar-obat-wajib No 2 - mulyanipharmaco

46 downloads 108 Views 88KB Size Report
DAFTAR OBAT WAJIB Apotik No. 2. MENTERI KESEHATAN. MENIMBANG : a. Bahwa untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya ...
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KESEHATAN /PER/X/1993 Nomor : 924/ MENKES MENKES/PER/X/1993 TENTANG DAFTAR OBAT WAJIB Apotik No. 2

MENTERI KESEHATAN MENIMBANG :

a. Bahwa untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional; b. Bahwa peningkatan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional dapat dicapai melalui peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri yang sekaligus menjamin penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional; c. Bahwa oleh karena itu peran Apoteker di Apotik dalam pelayanan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) serta pelayanan obat kepada masyarakat perlu ditingkatkan dalam rangka peningkatan pengobatan sendiri; d. Bahwa sesuai perkembangan dibidang farmasi yang menyangkut khasiat dan keamanan obat, dipandang perlu menetapkan Daftar Obat Wajib Apotik No. 2 sebagai tambahan lampiran Keputusan Menteri Kesehatan No. 347/Men. Kes/SK/V/1990 tentang Wajib Apotik dengan keputusan Menteri Kesehatan.

MENGINGAT :

1. Undang-undang Obat Keras (St. 1937 No 541 2. Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 No. 100, Tambahan Lembaran Negara No. 3495) 3. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1965 tentang Apotik. 4. Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisai Departemen. 5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 244/Men.Kes/SK/V/1990 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotik. 6. Keputusan Menteri Kesehatan No. 347/Men.Kes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotik. 7. Peraturan Menteri Kesehatan No. 919/MENKES/PER/X/1993 tentang Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep.

MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Pertama :

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG OBAT WAJIB Apotik NO. 2

Kedua

:

Daftar Obat Wajib Apotik No.2 sebagai tambahan Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan No. 347/MenKes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotik sebagaimana terlampir.

Ketiga

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 Oktober 1993 MENTERI KESEHATAN Ttd Prof. Dr. SUJUDI

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR TENTANG

No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.

17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27.

: 924/MENKES/PER/1993 : DAFTAR OBAT WAJIB Apotik NO 2

OBAT KERAS YANG DAPAT DISERAHKAN TANPA RESEP DOKTER OLEH Apoteker DI Apotik (OBAT WAJIB Apotik NO 2) NAMA GENERIK OBAT JUMLAH MAKSIMAL TIAP PEMBATASAN JENIS OBAT PER PASIEN Albendazol Tab 200 mg, 6 Tab Tab 400 mg, 3 Tab Bacitracin 1 tube Sebagai obat luar untuk infeksi pada kulit Benolirate 10 tablet Bismuth subcitrate 10 tablet Carbinoxamin 10 tablet Clindamicin 1 tube Sebagai obat luar untuk obat acne. Dexametason 1 tube Sebagai obat luar untuk obat acne. Dexpanthenol 1 tube Sebagai obat luar untuk obat acne. Diclofenac 1 tube Sebagai obat luar untuk obat acne. Diponium 10 tablet Fenoterol 1 tabung Inhalasi Flumetason 1 tube Sebagai obat luar untuk inflamasi. Hydrocortison butyrat 1 tube Sebagai obat luar untuk inflamasi. Ibuprofen Tab 400 mg, 10 tab Tab 400 mg, 10 tab Isoconazol 1 tube Sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal Ketokonazole Kadar < 2%: Sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal • Krim 1 tube • Scalp sol. 1 botol Levamizole Tab 50 mg, 3 tab Methylprednisolon Sebagai obat luar untuk inflamasi 1 tube Niclosamide Tab 500 mg, 4 tab Noretisteron 1 siklus Omeprazole 7 tablet Oxiconazole Sebagai obat luar untuk infeksi jamur Kadar < 2%, 1 tube lokal Pipazetate Sirup 1 botol Piratiasin Kloroteofilin 10 tablet Pirenzepine 20 tablet Piroxicam Sebagai obat luar untuk inflamasi 1 tube Polymixin B Sulfate Sebagai obat luar untuk infeksi jamur 1 tube lokal

No.

NAMA GENERIK OBAT

28. 29. 30.

Prednisolon Scopolamin Silver Sulfadiazin

JUMLAH MAKSIMAL TIAP JENIS OBAT PER PASIEN 1 tube 10 tablet 1 tube

31. 32. 33.

Sucralfate Sulfasalazine Tioconazole

20 tablet 20 tablet 1 tube

34.

Urea

1 tube

PEMBATASAN Sebagai obat luar untuk inflamasi Sebagai obat luar bakteri pada kulit

untuk

infeksi

Sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal Sebagai obat luar untuk hiperkeratosis.

Ditetapkan di : J A K A R T A Pada tanggal : 23 Oktober 1993 Menteri Kesehatan Ttd Prof. Dr. Sujudi

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR : 925 / MENKES / PER / X / 1993 TENTANG DAFTAR PERUBAHAN GOLONGAN OBAT NO. 1

MENTERI KESEHATAN

MENIMBANG :

a. Bahwa untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional; b. Bahwa peningkatan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional dapat dicapai melalui peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri yang sekaligus menjamin penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional; c. Bahwa oleh karena dipandang perlu untuk mengubah golongan beberapa jenis obat yang ditetapkan pada persetujuan pendaftarannya sebagai obat keras menjadi obat yang dapat diserahkan tanpa resep; d. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

MENGINGAT :

1. Undang-undang Obat Keras (St. 1937 No 541 2. Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 No. 100, Tambahan Lembaran Negara No. 3495) 3. Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisai Departemen. 4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi. 5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 919/MENKES/PER/X/1993 tentang Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep.

MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Pertama :

KEPUTUSAN MENTERI OLONGAN OBAT NO. 1

KESEHATAN

TENTANG

PERUBAHAN

Kedua

:

Dalam keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, doktyer hewan kepada Apoteker pengelola Apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga

:

setiap perubahan golongan obat ditetapkan oleh Keputusan Menteri.

Keempat

:

Kelima

:

Daftar perubahan golongan obat no. 1 sebagaimana tercantum dalam keputusan ini. Semua daftar Obat Keras dan Daftar Obat Terbatas yang sudah ditetapkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.

Keenam

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : J A K A R T A Pada tanggal : 23 Oktober 1993 Menteri Kesehatan Ttd Prof. Dr. Sujudi

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR 925/MENKES/PER/X/1993 TENTANG : DAFTAR PERUBAHAN GOLONGAN OBAT NO. 1

NAMA GENERIK OBAT Aminophylline

DAFTAR PERUBAHAN GOLONGAN OBAT NO. 1 GOLONGAN SEMULA GOLONGAN BARU Obat keras dalam substansi/Obat Obat bebas Terbatas Wajib Apotik (suppositoria)

2.

Benzoxonium

Obat keras

Obat bebas Terbatas

Sebagai obat luar untuk mulut dan tenggorokan (Kadar < 0.05%).

3.

Benzocain

Obat keras

Obat bebas Terbatas

Anestetik mulut dan tenggorokan

4.

Bromhexin

Obat keras/ Obat Wajib Apotik

Obat bebas Terbatas

5.

Cetrimide

Obat keras

Obat bebas Terbatas

6.

Chlorhexidin

Obat keras

Obat bebas Terbatas

7.

Choline Theophyllinate

Obat keras

Obat bebas Terbatas

8.

Dexbrompheniramine maleat

Obat keras

Obat bebas Terbatas

9.

Diphenhyramine

Obat keras Terbatas dengan Batasan

Obat bebas Terbatas

10.

Docusate Sodium

Obat keras

Obat bebas

NO. 1.

PEMBATASAN

Sebagai obat luar untuk antiseptik kulit (kadar < 0.12%)

NO. 11.

NAMA GENERIK OBAT Hexetidine

GOLONGAN SEMULA Obat keras/Obat Wajib Apotik

GOLONGAN BARU Obat Bebas Terbatas

PEMBATASAN Sebagai obat luar untuk mulut dan tenggorokan (Kadar < 0.1%).

12.

Ibuprofen

Obat Keras

Obat Bebas Terbatas

Tablet 200 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet

13.

Lidocain

Obat Keras

Obat Bebas Terbatas

Anestetik mulut dan tenggorokan

14.

Mebendazol

Obat Keras/Obat Wajib Apotik

Obat Bebas Terbatas

Semua materi untuk promosi harus mengemukakan resiko bahaya obat.

15.

Oxymetalozine

Obat Keras

Obat Bebas Terbatas

16.

Theophylline

Obat Keras dalam substansi

Obat Bebas Terbatas

17.

Tolnaftate

Obat Keras/Obat Wajib Apotik

Obat Bebas

18.

Triprolidine

Obat Keras

Obat Bebas Terbatas

Obat semprot hidung (Kadar