DAFTAR PUSTAKA Buku: Arikunto, Suharsimi., 2006, Metode ...

647 downloads 87949 Views 174KB Size Report
Buku: Arikunto, Suharsimi., 2006, Metode Penelitian: Prosedur Penelitian Suatu. Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta:. Bertens, K., 1997, Etika, Gramedia ...
95

DAFTAR PUSTAKA Buku: Arikunto, Suharsimi., 2006, Metode Penelitian: Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta:. Bertens, K., 1997, Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Budiono, Herlien., 2006, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian berlandasakan Asas-asas Wigati Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Burhan, Bungin., 2001, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. Efendi Lotulung., Paulus, 2000, Perlindungan Hukum Bagi Notaris Selaku Pejabat Umum Dalam Menjalankan Tugasnya, Media Notariat (Menor), Jakarta. G.H.S. Lumban Tobing., 1999, Peraturan Jabatan Notaris, Penerbit Erlangga, Jakarta. Hendra Winata, Frans., 2003, Persepsi Masyarakat Terhadap Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta. Kanter, E, Y, 2001., Etika Profesi Hukum; Sebuah Pendekatan Religius, Storia Grafika, Jakarta. Thong Kie, Tan, 2000., Studi Notariat – Serba Serbi Praktik Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeven, Jakarta. Kohar Abdul., 1983 Notaris Dalam Praktek Hukum, Alumni Press, Bandung. Lubis, Suhrawardi., 2010, Hukum Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta. Moleong, Lexy. J., 2007, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung. Mardalis, 1993., Metode Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta Muhammad, Abdulkadir., 1997, Etika Profesi Hukum, Citra Adithya Bakhti, Bandung. Notodisoerjo, Soegondo., 1993, Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan), Raja Grafindo Persada, Jakarta.

96

Nazir, M., 1988., Metode Penelitian, Ghalia Pustaka, Jakarta Nuh, Muhammad., 2011, Etika Profesi Hukum, Pustaka Setia Offset, Bandung. Rajasa, Waluyo., 2001, Kewenangan Notaris Selaku Pejabat Umum, Media Notariat (Menor), Jakarta. Ridwan, Widyadharma., Ignatius, 1996, Etika Profesi Hukum, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang. Soekanto, Soerjono., 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia UI Press, Jakarta. Sunggono, Bambang., 2003, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. Tesis: Dwi Eskha, Kendedi Adha, “Peranan Organisasi Notaris dalam Menegakkan Kode Etik Notaris di Kota Yogyakarta”, Tesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2011. Upik Rahmawati, “Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pelaksanaan Kode Etik Notaris di Kabupaten Sukoharjo”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2012. Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491. Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia, ditetapkan Bandung, 27 Januari 2005. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.02.PR.08.10 tahun 2004. Artikel: Sudikno Mertokusumo, “Arti Penemuan Hukum Bagi Notaris”, Renvoi, Nomor 12, tanggal 3 Mei 2004, hal. 49.

97

Sumber Internet: Irma

Devita, “Kasus Pelanggaran Kode Etik Notaris”, diakses dari http://lawismyway.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran kode etik.html, pada tanggal 3 Maret 2013.

http://globespotes.blogspot.com/2012/08/pengertian-tindakan-preventif