Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal - Diktis

22 downloads 653 Views 108KB Size Report
dibantu pendanaannya oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Islam pada tahun 2010 - 2011 ini terdiri atas bantuan sarana-prasarana, bantuan penelitian, publikasi ...
Petunjuk Teknis Program Bantuan Perguruan Tinggi Agama Islam

DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

KEMENTERIAN AGAMA RI TAHUN 2010 - 2011

1

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wr. wb. Alhamdulillah Petunjuk Teknis bantuan ini dapat diselesaikan dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan berbagai pihak yang berkenaan dengan program bantuan di lingkungan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam. Juknis ini berfungsi sebagai acuan dalam pelaksanaan program bantuan di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) yang memuat tentang proses dan mekanisme pengajuan bantuan mulai dari usulan proposal, tahapan seleksi, penilaian, penetapan penerima bantuan sampai pada tahapan pencairan dana serta evaluasi dan monitoring. Program bantuan ini adalah salah satu upaya untuk mendorong peningkatan mutu secara mandiri dan berkelanjutan yang menjadi tanggungjawab setiap PTAI. Program ini bersifat simultan dan dilakukan secara kompetitif agar tercipta budaya bersaing yang sehat secara internal dan eksternal. Program yang dibantu pendanaannya oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Islam pada tahun 2010 - 2011 ini terdiri atas bantuan sarana-prasarana, bantuan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat

serta

bantuan

kegiatan

Lembaga

Organisasi

Kemahasiswaan PTAIS dalam rangkan meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing PTAI. Untuk bantuan sarana prasarana panduan ini sepenuhnya berlaku untuk tahun 2011, sedangkan

2

alokasi bantuan sarana prasarana calon penerima bantuan tahun 2010 sebagian besar diambil dari usulan proposal yang sudah masuk tahun 2009 ditambah dengan data pendukung dari kopertais. Akhirnya, mudah-mudahan Juknis ini dapat memenuhi kebutuhan dan harapan, bukan saja bagi pengelola PTAI tetapi juga semua pihak yang terkait dan memiliki kepentingan dengan informasi sekitar program bantuan. Wassalamu’alaikum wr. wb.

Jakarta, DIREKTUR JENDERAL

ttd Prof. Dr. H. Mohammad Ali, MA

3

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Sesuai dengan rencana strategis Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, pembangunan pendidikan tinggi agama Islam di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa, melakukan pemerataan pendidikan yang bermutu melalui penataan kelembangaan yang efisien, mengelola pembiayaan pendidikan yang berkeadilan dan akuntabel, dan menerapkan konsep good university governance dalam pengelolaan pendidikan. Melalui penerapan prinsip-prinsip penyelenggaran pendidikan tinggi ini diharapkan PTAI dapat berpartisipasi aktif dalam membangun masyarakat Indonesia yang berbasis pengetahuan (knowledgebased society) pada era kesejagatan. Program peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing mencakup antara lain kegiatan-kegiatan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang lebih bermutu dan berdaya guna, peningkatan mutu sarana dan prasarana sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan, pengembangan sistem dan standardisasi layanan pendidikan, dan pengembangan budaya akademik di kalangan dosen dan mahasiswa sebagai stakeholder utama pendidikan. Pemerataan dan perluasan akses pendidikan PTAI antara lain dilaksanakan dengan memperluas dan memperbanyak target kelulusan PTAI dalam rangka menjangkau masyarakat yang lebih luas, menambah fasilitas pendidikan PTAI, meningkatkan jumlah dosen, dan menambah kuota penerimaan mahasiswa baru. Selain itu, perluasan akses dilakukan dengan memberikan beasiswa bagi kelompok yang tak beruntung secara ekonomi, geografi, dan kultural, tetapi memiliki potensi, baik melalui pembelajaran residensial maupun dengan mengembangkan pembelajaran jarak jauh (distance learning). Peningkatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dilakukan melalui peningkatan kapasitas kepemimpinan dan manajemen perguruan tinggi, pengembangan program-program bantuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi

4

pengelolaan melalui implementasi teknologi komunikasi dan informasi. Peningkatan citra PTAI dilakukan melalui penguatan dan peningkatan akreditasi, pendirian pusat-pusat unggulan dan peningkatan kerjasama, baik dengan dalam negeri maupun luar negeri. Program pengembangan PTAI itu didasarkan atas pemikiran yang mendalam dan visi pembangunan pendidikan Islam untuk menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan moral spritual dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta untuk memberdayakan masyarakat dan lembaga pendidikan Islam agar dapat memberikan layanan pendidikan yang bermutu kepada peserta didiknya. Petunjuk teknis ini disusun agar ada kesamaan persepsi di antara pemberi bantuan dan pihak yang berkepentingan berkenaan dengan pelaksanaan program bantuan sarana dan proses pengajuan usulannya. Dengan demikian, petunjuk teknis ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban bantuan. B. Dasar Hukum Program dan kegiatan bantuan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut. 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-undang Nomor 45 tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008;

5

6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan , Tugas, fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2005; 8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2005; 9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006; 10. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota, sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 480 Tahun 2003; 11. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Departemen Agama; 12. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama; 13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan IslamTahun Anggaran 2010 Nomor : 0006/02504.1/-/2010 tanggal 31 Desember 2009; 14. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Nomor Dj.I/05/2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2009.

6

C. Tujuan Program bantuan ini bertujuan untuk mendorong PTAI agar dapat: 1. memenuhi standar minimal penyelenggaraan pendidikan tinggi Islam; 2. meningkatkan mutu hasil pendidikan tinggi; 3. meningkatkan relevansi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat; dan 4. meningkatkan akuntabilitas dan pencitraan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Islam; 5. meningkatkan pemberdayaan mahasiswa dan lembaga organisasi kemahasiswaan D. Target sasaran Sasaran program bantuan Tahun Anggaran 2010 – 2011 meliputi: 1. Perguruan tinggi agama Islam swasta; 2. Tenaga pendidik (Dosen) PTAI dan dosen PAI pada perguruan tinggi umum; 3. Lembaga organisasi kemahasiswaan PTAI. E. Program Bantuan Program-program bantuan PTAI yang ada di Direktorat Pendidikan Tinggi Islam tahun 2010 – 2011 ini terdiri atas 3 (tiga) program besar sebagai berikut: No. Jenis Bantuan Kode 1. Bantuan Sarana Prasarana BSP 2. Bantuan Penelitian, Publikasi ilmiah, dan BP3M Pengabdian kepada Masyarakat 3. Bantuan Lembaga Organisasai BLOK Kemahasiswaan

7

BAB II PROGRAM BANTUAN SARANA PRASARANA PTAI A. Rasional Berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi sarana dan prasarana PTAI, memperlihatkan bahwa masih banyak PTAI yang belum mempunyai sarana prasarana yang memadai dan layak dalam rangka menunjang proses perkuliahan. Bahkan masih banyak PTAIS yang belum mampu menopang kebutuhan operasional sehingga proses pendidikan belum berjalan secara optimal. Melihat dari kondisi tersebut, sangat dikhawatirkan PTAIS tidak dapat menghasilkan lulusan yang bermutu yang dapat berdaya saing global. Oleh karena ha tersebut, maka bantuan sarana prasarana diprioritaskan pada PTAIS. Pada tahun anggaran 2010 ini, program bantuan sarana prasarana bersifat sebagai pemenuhan kebutuhan minimal bagi PTAIS agar dapar menunjang proses pendidikan dan menghasilkan lulusan yang bermutu. Selain itu sarana prasarana tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi proses akreditasi program studi. Sedangkan pada tahun anggaran 2011, selain untuk memenuhi kebutuhan minimal pada PTAIS, program bantuan sarana prasarana tersebut digunakan sebagai upaya untuk pengembangan sarana prasarana yang secara minimal sudah memadai agar dapat menghasilkan lulusan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan pasar. Petunjuk teknis ini digunakan sebagai pedoman bagi PTAI yang hendak mengajukan permohonan bantuan sarana prasarana kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama untuk tahun anggaran 2011. B. Tujuan dan Sasaran Tujuan bantuan sarana prasarana ini adalah untuk mendorong PTAIS meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu lulusan yang berdaya saing global. C. Jenis dan Alokasi Bantuan Jenis Bantuan Sarana dan Prasarana (BSP) tahun anggaran 2011 terdiri atas: 1) Bantuan pembangunan / rehabilitasi gedung PTAIS;

8

2) Bantuan pengembangan laboratorium PTAIS, yang terdiri atas laboratorium micro teaching, laboratorium komputer, laboratorium bahasa, laboratorium dakwah dan laboratorium syariah. 3) Bantuan pemberdayaan perpustakaan PTAIS. D. Persyaratan Umum 1. Hanya untuk Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) dan Fakultas Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum (FAI pada PTU); 2. Mengajukan Proposal kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama; 3. Memiliki izin pnyelenggaraan yang masih berlaku (surat izin dilampirkan); 4. Program studi yang diusulkan terakreditasi/dalam proses (bukti) dari BAN PT; 5. Untuk program studi yang baru berdiri, disayaratkan telah memiliki izin penyelenggaraan dan beroperasi minimal 2 (dua) tahun; 6. Tidak menyelenggarakan kelas jauh (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai) dan diketahui oleh pihak kopertais; 7. Mengisi dan mengirim formulir Bantuan Sarana Prasarana (Form. BSP-11) sebagaimana terlampir; 8. Bersedia menyediakan dana pendamping sebesar minimal 5% dari total bantuan yang disertai dengan rencana alokasi penggunaan dana pendamping tersebut; 9. Mempunyai program rencana pemanfaatan bantuan yang jelas E. Persyaratan Khusus 1. Bantuan Pembangunan Gedung a. Dapat digunakan untuk pembangunan gedung baru atau melanjutkan pembangunan yang belum selesai; b. Mempunyai kampus milik sendiri dan lahan pengembangan minimal seluas 500m2 dan bersertifikat. 2. Bantuan rehabilitasi Gedung a. Mempunyai kampus milik sendiri;

9

b. Kondisi gedung dalam keadaan rusak berat (tidak layak) diperkuat dengan surat pernyataan dan dokumentasi. 3. Bantuan Pengembangan Laboratorium a. Belum memiliki peralatan laboratorium yang diusulkan; b. Mempunyai program studi yang relevan dengan laboratorium yang diusulkan; c. Mempunyai ruang yang dipersiapkan untuk laboratorium minimal 7x8 m2; d. Mempunyai jaringan listrik khususnya untuk laboratorium minimal sebesar 2200 watt; e. Mempunyai tenaga pengelola laboratorium minimal satu orang; f. Menyediakan sarana pengamanan terhadap ruang laboratorium yang diusulkan. 4. Bantuan pemberdayaan perpustakaan a. Memiliki perpustaakaan; b. Mempunyai tenaga teknis perpustakaan minimal satu orang; c. Menyampaikan profil dan katalog perpustakaan. F. Komponen Pembiayaan Komponen pembiayaan bantuan sarana prasarana ini akan diatur lebih lanjut dengan juknis pelaksanaan dan spesifikasi tersendiri. G. Prosedur Pengajuan Bantuan Pengumuman ditayangkan melalui website www.depag.go.id dan dikirimkan melalui surat kepada Pimpinan PTAIN dan kopertais seluruh Indonesia. 1. PTAI yang hendak mengajukan bantuan wajib mengisi Form. BSP-11 dapat diunduh dari website www.depag.go.id. 2. Mengisi Form. BSP-11 secara lengkap dan kirim ke email [email protected] dengan ketentuan sebagai berikut: a. nama file sesuai dengan format “BSP-Nama PTAI” contoh “BSP-STAI DARULULUM.xls b. menggunakan email PTAI bersangkutan yang resmi dan masih aktif

10

c. subjek email diberi judul “BSP-NAMA PTAI” d. email harus dilengkapi dengan identitas dan kontak pengirim. 3. Selain mengirim email, juga mengirimkan berkas permohonan Bantuan Sarana Prasarana kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q Direktur Pendidikan Tinggi Islam alamat Kementerian Agama Lt 8 Kamar B806 Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta dengan ketentuan sebagai berikut: a. ditulis dan disusun sesuai dengan kaidah yang telah ditentukan b. melampirkan print out Formulir BSP yang telah diisi dalam setiap berkas permohonan CATATAN 1. Formulir BSP yang dikirim melalui email harus menggunakan file formulir yang telah ditentukan. 2. Setiap PTAI hanya dapat mengajukan satu jenis bantuan. 3. tim seleksi tidak menerima berkas susulan atau berkas tambahan, setelah berkas yang pertama telah diterima oleh panitia. H. Seleksi Seleksi terhadap permohonan dari PTAI dilakukan melalui tahapan seleksi administrasi dan seleksi kelayakan oleh tim pelaksana yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Adapun hal hal yang menjadi pertimbangan dalam proses seleksi antara lain: 1. Kesesuaian data dengan persyaratan yang telah ditentukan. 2. Penjelasan dari calon penerima bantuan yang dapat dilakukan melalui presentasi bantuan maupun kunjungan langsung ke lokasi. Calon peserta penerima bantuan sarana prasarana untuk tahun anggaran 2010 diseleksi dari pemohon yang telah mengajukan permohonan pada tahun 2009 dan dilengkapi dengan data pendukung dari Kopertais.

11

Sedangkan bagi PTAI yang mengajukan permohonan pada tahun 2010 ini, proposal tersebut akan diproses untuk program bantuan sarana prasarana tahun anggaran 2011. I.

Jadwal Kegiatan Jadwal pelaksanaan kegiatan bantuan Sarana Prasarana pada Perguruan Tinggi Agama Islam adalah sebagai berikut:

NO.

URAIAN KEGIATAN

1

Pengumuman Calon Penerima Bantuan Sarana Prasarana PTAI tahun 2010 Pengumuman Pendaftaran Batas akhir pengiriman formulir via email dan pengiriman berkas proposal Seleksi proposal Survey atau visitasi ke PTAI

2 3

4 5 6

Pengumuman penerima bantuan Anggaran 2011

calon Tahun

WAKTU PELAKSANAAN Awal Juli 2010

Minggu I Mei 2010 30 Juni 2010

Juli - Agustus 2010 September – Oktober 2010 Februari 2011

12

BAB III PROGRAM BANTUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT

A. Rasional Program Bantuan Dana Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat adalah dana hibah penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang disediakan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia untuk meningkatkan mutu proses dan hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Islam (PTI). Bantuan dana diberikan secara kompetitif, transparan, dan obyektif berdasarkan mutu proposal yang diajukan. Program ini terbuka bagi setiap dosen Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), baik negeri maupun swasta, dan dosen Fakultas Agama Islam (FAI) dan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Perguruan Tinggi Umum (PTU). Program bantuan dana penelitian dan pengabdian pada masyarakat ini bertujuan untuk menghasilkan penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang bermutu (sesuai dengan prosedur, kaidah, dan etika penelitian/pengabdian) sehingga bisa memberikan kontribusi yang berarti bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khazanah keislaman Indonesia, kajian kritis sosiokultural, bahkan rekomendasi untuk penyelesaian terhadap persoalan (problem solving) yang dihadapi masyarakat dewasa ini, khususnya yang berkaitan dengan masalah keislaman. B. Kluster Penelitian dan Pengabdian Tahun 2010 1. Program Bantuan Penelitian Kompetitif Kolektif dan Individual, dibagi menjadi 3 (tiga) kluster penelitian sebagai berikut: a. Penelitian Pengembangan Studi- Islam (PSI) Kluster penelitian ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kajian studi Islam yang selama ini menjadi core dan spesifikasi kajian PTAI. Agar rancangan penelitian yang diusulkan dapat lebih fokus pada ekstensi dan

13

pendalaman studi-studi Islam, maka tema kajian riset untuk Program Penelitian Pengembangan Studi-studi Islam di Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2010 difokuskan pada kajian konsorsium ilmu studi Islam berikut ini: 1) Tarbiyah, yang meliputi kajian Pendidikan Agama Islam Pendidikan Bahasa Arab. 2) Ushuluddin, yang meliputi kajian Ilmu Al-Qur’an, Tafsir, Hadis, Tasawuf, Aqidah Filsafat, Pemikiran Islam, Perbandingan Agama. 3) Syari’ah, yang meliputi kajian Mu’amalah, Ahwal Syakhshiyah, Jinayah, Siyasah, Perbandingan Madzhab. 4) Adab, yang meliputi kajian Sejarah Kebudayaan/Peradaban Islam Bahasa/Sastra Arab. 5) Dakwah, yang meliputi kajian Manajemen Dakwah, Pengembangan Masyarakat Islam, BimbinganKonseling Islam. Program Penelitian Pengembangan Studi- Islam diselenggarakan agar dosen-dosen di lingkungan PTAI mampu meneliti dan mengembangkan kajian studi-studi Islam yang menjadi konsentrasi akademiknya, sehingga menjadi subyek yang expert dan profesional. Penelitian pengembangan studi Islam dapat dilaksanakan secara monodisiplin maupun multidisplin. Yang dimaksud dengan penelitian pengembangan ilmu monodisiplin adalah sebuah upaya pengembangan internal dari disiplin itu sendiri, baik melalui upaya dekonstruksi, rekonstruksi, reinterpretasi, ataupun kontekstualisasi. Sementara yang dimaksud dengan pengembangan ilmu multidisiplin adalah sebuah upaya pengembangan yang didasarkan pada beberapa disiplin ilmu. b. Penelitian Pengembangan Disiplin Ilmu Umum (DIU) Kluster penelitian ini dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan bidang kajian ilmu di lingkungan PTAI yang tidak hanya mengkaji studi-studi Islam, namun juga mengembangkan bidang kajian ilmu-ilmu umum, seperti cabang ilmu sains, teknik, maupun humaniora. Agar

14

rancangan penelitian yang diusulkan mudah untuk diklasifikasi, maka tema kajian riset untuk Program Penelitian Pengembangan Disiplin Ilmu Umum di Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2010 difokuskan pada cabang-cabang ilmu berikut ini: 1) Sains, yang meliputi bidang Ilmu Kedokteran, Fisika Kimia, Biologi, Farmasi, Matematika, Pertanian, Peternakan, Teknik Informatika, dan Ilmu Komputer. 2) Ilmu-ilmu Sosial, yang meliputi bidang Sosiologi, Antropologi, Ekonomi, Psikologi, dan Komunikasi. 3) Humaniora, yang meliputi bidang Filsafat, Bahasa, Sastra, Seni, dan Sejarah. Program Penelitian Pengembangan Disiplin Ilmu Umum diselenggarakan agar dosen-dosen di lingkungan PTAI mampu meneliti dan mengembangkan kajian bidang ilmu yang menjadi konsentrasi akademiknya, sehingga menjadi subyek yang expert dan profesional. Penelitian pengembangan ilmu dapat dilaksanakan secara monodisiplin maupun multidisplin. Yang dimaksud dengan penelitian pengembangan ilmu monodisiplin adalah sebuah upaya pengembangan internal dari disiplin itu sendiri, baik melalui upaya dekonstruksi, rekonstruksi, reinterpretasi, ataupun kontekstualisasi. Sementara yang dimaksud dengan pengembangan ilmu multidisiplin adalah sebuah upaya pengembangan yang didasarkan pada beberapa disiplin ilmu. c. Penelitian Sosial Keagamaan (SK) Jenis penelitian ini dimaksudkan agar dosen memiliki kepedulian dan tanggungjawab sosial akademik untuk memahami, menjelaskan, mendeskripsikan, menggali, menjajagi, atau memaknai ulang fenomena/konstruksi sosial dan kebudayaan yang terkait dengan masalahmasalah keagamaan, khsususnya yang terkait dengan komunitas Muslim. Dengan demikian, hasil penelitian diharapkan mampu memotret dan menjelaskan bagaimana relasi agama dan konstruksi sosial-budaya dipahami, dipersepsikan, dipraktikkan, atau sebaliknya

15

diabaikan dalam kerangka pergulatannya dengan ideologi, politik, ekonomi, kebudayaan, atau pasar. 2. Program Participatory Action Research (PAR), difokuskan pada subyek dampingan sebagai berikut : a. Madrasah, difokuskan pemberdayaan (empowerment) dan peningkatan mutu murid, pendidik, tenaga kependidikan, dan sistem penyelenggaraan kelembagaan yang lebih baik dan mandiri. b. Pesantren, fokus pemberdayaan (empowerment) pada pesantren lebih diprioritas untuk peningkatan mutu santri, asatidz, pengurus pesantren, dan sistem penyelenggaraan kelembagaan yang lebih baik dan mandiri. c. Masjid, difokuskan untuk pemberdayaan jama'ah masjid melalui berbagai kegiatan sosial-keagamaan, bidang perekonomian, maupun sektor-sektor lain sehingga bisa meningkatkan kualitas kelembagaan masjid secara keseluruhan. d. Komunitas Miskin/Marginal, difokuskan untuk pemberdayaan kaum miskin/marginal, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan, melalui berbagai aktivitas yang bisa memberikan nilai tambah bagi kehidupan sosial, sektor perekonomian, maupun sektor-sektor lain sehingga mampu mengantarkan mereka sebagai subyek yang percaya diri, mandiri, dan berdaya. 3. Program Penelitian Pendidikan dan Kelembagaan Islam, dengan fokus sebagai berikut : a. Peningkatan Mutu Layanan Publik, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam bidang pendidikan Islam maupun kelembagaan Islam dalam memberikan layanan publik. b. Pemberdayaan Komunitas Muslim, melalui kelembagaan industri syari’ah maupun sektor-sektor lain sehingga bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat. c. Inovasi Produk Penunjang Studi Islam, sehingga mempermudah aplikasi berbagai teori dalam studi-studi Islam, seperti Bahasa Arab, Ilmu Falaq, BimbinganKonseling Islam, maupun studi Islam lainnya.

16

4. Program Pengabdian pada Masyarakat, difokuskan pada beberapa jenis subyek dampingan sebagai berikut : a. Komunitas Marginal/Miskin, dimaksudkan agar dosen mengabdi dan memberikan pendampingan bagi masyarakat yang hidup dalam tatanan sosial atau relasi kuasa yang tidak seimbang, sehingga komunitas marginal/miskin di daerah perkotaan memiliki kedudukan setara, berdaya, dan hidup di tengah tengah masyarakatnya dengan lebih percaya diri. b. Komunitas Daerah Tertinggal, dimaksudkan agar dosen mengabdi dan memberikan pendampingan bagi komunitas yang hidup di daerah tertinggal, khususnya di kawasan pedesaan yang miskin atau pedalaman. Dengan berbagai inovasi pemberdayaan, dosen diharapkan mampu menerapkan berbagai hasil inovasi yang bisa mengangkat kehidupan komunitas tersebut menjadi lebih baik. c. Komunitas Nelayan, dimaksudkan agar dosen mengabdi dan memberikan pendampingan bagi komunitas nelayan yang miskin. Dengan demikian, dosen bisa bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas kehidupan mereka menjadi lebih sejahtera. C. Perspektif Penelitian dan Pengabdian Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia memiliki kepedualian khusus terhadap program Education For All (EFA) dan Millennium Development Goals (MDGs) yang telah menjadi komitmen Pemerintah Indonesia dengan negara-negara lain di dunia. Di antara komitmen yang dihasilkan di forum dunia tersebut adalah mendorong kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan dengan cara mengurangi pembedaan dan diskriminasi gender dalam seluruh sektor kehidupan, khususnya di bidang pendidikan. Oleh karena itu, Program Bantuan Dana Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat memberikan ruang bagi para peneliti di lingkungan PTI yang memiliki ketertarikan untuk mengkaji maupun mengembangkan berbagai permasalahan yang terkait dengan isu gender pada ketiga kluster penelitian dan

17

pengabdian pada masyarakat di atas dengan cara melaksanakan penelitian maupun pengabdian pada masyarakat yang berperspektif gender, yakni sebuah analisis yang mengedepankan pada upaya penyeimbangan dan keadilan peran (role) dan perlakuan (treatment) pada perempuan dan laki-laki, tanpa adanya diskriminasi pada salah satu jenis kelamin. D. Persyaratan Administratif 1. Peneliti adalah dosen Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), baik negeri maupun swasta, atau dosen FAI pada Perguruan Tinggi Umum (PTU), dibuktikan dengan surat keputusan atau surat keterangan dari perguruan tinggi yang bersangkutan. 2. Jumlah tim peneliti pada Penelitian Kompetitif Kolektif, PAR, dan Penelitian Pendidikan dan Kelembagaan Islam, serta Pengabdian pada Masyarakat minimum 3 (tiga) orang dan maksimum 4 (empat) orang. 3. Ketua Tim maupun Peneliti Individual bukan penerima program bantuan dana Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama RI tahun 2009. 4. Proposal penelitian yang diajukan bukan untuk kepentingan tesis atau disertasi. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan pimpinan lembaga pengusul. 5. Masalah yang diusulkan dalam proposal penelitian belum pernah diteliti atau tidak sedang dalam proses penelitian. Sementara proposal pengabdian bukan yang sedang atau pernah dilaksanakan. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan lembaga pengusul. 6. Substansi usulan penelitian atau pengabdian sudah dibahas atau didiskusikan di kalangan kolega dosen pada PTI masingmasing. Hal ini dibuktikan dengan komentar ataupun masukan dari kolega dosen tentang proposal yang diajukan. 7. Sebagai salah satu bentuk affirmative action, bantuan dana penelitian akan dialokasikan 30% bagi peneliti perempuan. 8. Proposal diajukan oleh Tim Pengusul atau Peneliti Individu. Surat pengantar ditujukan kepada Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia c.q. Kepala Subdit Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat.

18

E. Teknis Registrasi 1. Untuk meningkatkan kualitas layanan dan proses penjaminan mutu, sistem registrasi Program Bantuan Dana Tahun 2010 dirancang secara on line. Buku Panduan Program bisa diakses di website: www.ditpertais.net. 2. Registrasi secara on line merupakan prasyarat bagi peserta untuk mengikuti Program Bantuan Dana. Melalui registrasi on line pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi (No. Reg) yang harus dicantumkan dalam cover Concept Notes yang dikirim via pos. 3. Untuk melakukan registrasi, peserta harus menempuh beberapa tahapan sebagai berikut: a. Mengunjungi website: www.penelitiandiktis.com b. Membuat account pendaftaran. Klik Buat Account pada kotak LOGIN di bagian pojok kiri atas. c. Mengakses Formulir Pendaftaran. Setelah membuat account, cek email yang telah Anda daftarkan. Sistem komputer kami akan memberikan balasan berupa username dan password. Isi username dan password tersebut pada kotak LOGIN dan klik Sign In untuk mengakses Formulir Pendaftaran. d. Mengisi Formulir Pendaftaran. Isi Formulir Pendaftaran dengan lengkap dan benar. Peserta hanya bisa mendaftar 1 (satu) kali untuk Program Penelitian Kompetitif Individual dan 1 (satu) kali untuk Program Penelitian atau Pengabdian sebagai Ketua Tim. e. Mendapatkan Nomor Registrasi. Setelah berhasil mengisi Formulir Pendaftaran, cek email Anda untuk mendapatkan No. Reg. Gunakan No. Reg Anda sebagai identitas personal yang harus dicantumkan pada sampul Concept Notes bagian pojok kanan atas yang dikirim via pos. 4. Batas akhir registrasi online dan pengiriman berkas hard copy tanggal 18 April 2010 cap pos. 5. Tidak diadakan surat-menyurat terhadap semua Concept Notes yang masuk, kecuali bagi proposal yang masuk

19

nominasi akan dipanggil untuk presentasi pada seminar proposal. 6. Hard copy yang disertai Check List kelengkapan Concept Notes dikirim ke: Kepada Yth, Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama c.q. Kasubdit Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Jln. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Lantai VIII, kamar B807, Jakarta Pusat Telp.: 021-3812344, Faks : 021-3853449, Email: [email protected] F. Jadwal Kegiatan Jadwal kegiatan Program Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI Tahun 2010 sebagai berikut: No.

Uraian Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

1. 2.

Call for Research Proposal Registrasi online dan pengiriman hard copy. Seleksi Administrasi (desk evaluation) Evaluasi Tim Reviewer

Minggu III Maret 2010 22 Maret - 18 April 2010

3. 4. 5. 6. 7. 8. 9

Pengumuman Nomenees Seminar Proposal Program Pengumuman Penerima Bantuan Dana Interim Report (Laporan Sementara) Hasil Penyerahan Laporan Akhir

Minggu III April 2010 Minggu IV April s.d. Minggu II Mei 2010 Minggu III Mei 2010 Minggu III Mei 2010 Minggu IV Mei 2010 Minggu 2010 Minggu 2010

IV I

Agustus Desember

20

BAB IV PROGRAM BANTUAN LEMBAGA ORGANISASI KEMAHASISWAAN PTAI

I.

Pendahuluan A. Rasional Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/253/2007 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Agama Islam yang mengatur keberadaan kegiatan kemahasiswaan di setiap Perguruan Tinggi Agama Islam, telah memberikan arah yang jelas dalam pembinaan dan kegiatan organisasi kemahasiswaan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapabilitas mahasiswa. Namun dalam pelaksanaan kegiatannya seringkali menghadapi kendala financial. Kondisi ini menyebabkan kegiatan organisasi kemahasiswaan tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Untuk mengurangi berbagai kendala finansial kegiatan organisasi kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Islam memberikan dukungan finansial melalui program Batuan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan. B. Maksud dan Tujuan Maksud pemberian bantuan ini adalah untuk memberikan stimulus kepada mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan kreatifitas serta inovasi menuju terwujudnya mahasiswa yang mempunyai kecerdasan spiritual, emosional, intelektual, dan sosial. Sedangkan tujuan bantuan adalah untuk mewujudkan organisasi kemahasiswaan yang berkualitas dan bertanggungjawab yang dijiwai dengan semangat ulul albab dalam rangka menciptakan kegiatan kemahasiswaaan yang bernuansa religius, akademis, dan rekreatif.

21

C. Sasaran dan Target Sasaran program pemberian Bantuan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan adalah Unit Kegiatan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri dan Swasta yang menyelenggarakan kegiatan dan memenuhi syarat sesuai aturan yang ditetapkan. Adapun targetnya adalah terbantunya sebagian kegiatan organisasi kemahasiswaan dalam melaksanakan programnya. D. Persyaratan Organisasi Mahasiswa Penerima Bantuan Dalam mengajukan usulan bantuan kegiatan lembaga organisasi kemahasiswaan hendaknya didasarkan pada persyaratan sebagai berikut : 1. Memiliki struktur organisasi kemahasiswaan yang disahkan pimpinan perguruan tinggi; 2. Organisasi kemahasiswaan yang mengajukan bantuan harus mempunyai program kegiatan yang jelas beserta indikator pencapaian program yang dilampirkan pada proposal pengajuan bantuan; 3. Organisasi kemahasiswaan pengusul harus berasal dari PTAI yang ijin penyelenggaranya berlaku dan mempunyai jumlah mahasiswa sekurang-kurangnya 300 mahasiswa; 4. Organisasi kemahasiswaan pengusul bukan termasuk organisasi yang pernah dan atau sedang dibekukan atau mendapatkan predikat negatif dari pimpinan perguruan tinggi 5. Kegiatan yang diusulkan memiliki relevansi dengan peningkatan kualitas akademik dan non-akademik yang mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi; 6. Melampirkan Foto copy rekening Bank dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama lembaga (PTAI). II.

Prosedur Pengajuan Bantuan 1. Proposal yang diajukan harus diketahui (ditandatangani) oleh pimpinan PTAI (cq. Purek/Puket bidang kemahasiswaan) 2. Proposal ditulis dengan kaedah bahasa Indonesia yang benar, mencantumkan tujuan, target, desain

22

penyelenggaraan kegiatan, dan rincian biaya (RAB) yang diperlukan mengacu pada outline (terlampir) 3. Mengirimkan proposal permohonan Bantuan Kegiatan Lembaga Organisasi Kemahasiswaan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam cq. Direktur Pendidikan Tinggi Islam dan dialamatkan ke Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat lantai 8 kamar B.811 III

Kewajiban Penerima Bantuan Penerima bantuan berkewajiban untuk : a. Menandatangani Berita Acara dan kwitansi penerimaan bantuan (contoh terlampir); b. Melaksanakan kegiatannya sesuai proposal yang diajukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah bantuan diterima; c. Mempertanggung jawabkan penerimaan bantuan dengan membuat laporan tertulis kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam (cq. Direktur Pendidikan Tinggi Islam) paling lambat 1 (satu) bulan setelah penyaluran bantuan kepada Unit Kegiatan Kemahasiswaan dan telah melaksanakan kegiatannya; d. Melaporkan kepada pimpinan PTAI untuk mendapatkan pengesahan.

IV.

Seleksi Proposal 1. Proposal akan diseleksi oleh panitia/tim yang ditunjuk oleh Direktur Pendidikan Tinggi Islam 2. Seleksi dilakukan terhadap proposal ajuan dengan memperhatikan beberapa hal : a. Relevansi kegiatan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi; b. Orisinalitas ide dan topik yang menarik; c. Pelibatan audiens/peserta; d. Kesesuaian dengan kebutuhan mahasiswa secara umum; e. Waktu yang diperlukan untuk melakukan kegiatan; f. Sumber Daya Manusia pelaksana; g. Dukungan pimpinan PTAI.

23

V.

Proses Pencairan Bantuan 1. Penerima bantuan adalah organisasi kemahasiswaan yang memenuhi persyaratan 2. Pencairan bantuan dilakukan dengan ketentuan, sebagai berikut: a. Bagi organisasi kemahasiswaan di PTAIN langsung dicairkan ke rekening organisasi kemahasiswaan ybs; b. Bagi organisasi kemahasiswaan di PTAIS dicairkan melalui rekening an. PTAIS. 3. Penandatanganan kontrak, Berita Acara, dan Kwitansi diatur sebagai berikut : a. Organisasi Kemahasiswaan PTAIN oleh pimpinan organisasi kemahasiswaan (UKM) b. Organisasi Kemahasiswaan PTAIS oleh pimpinan lembaga (PTAIS)

24

Lampiran: OUTLINE PROPOSAL PENGAJUAN BANTUAN KEGIATAN LEMBAGA ORGANISASI KEMAHASISWAAN PTAIN/S A. Judul Diungkapkan secara singkat, jelas, tepat, menggunakan kaidah bahasa Indonesia baku, dan tidak melebihi dari 16 kata B. Organisasi Kemahasiswaan Pengusul Ditulis lembaga pengusul dan perguruan tingginya C. Latar Belakang Mengungkapkan tentang pentingnya kegiatan dilaksanakan, sehingga layak mendapat dukungan dana D. Tujuan Suatu pernyataan yang menggambarkan tentang sesuatu yang akan dicapai dari kegiatan tersebut E. Program Rencana kegiatan yang akan dilakukan beserta indikator keberhasilannya dengan dukungan dana tersebut F. Target dan Sasaran Hasil akhir yang akan dicapai dalam kegiatan dan arah utama yang akan dituju dalam kegiatan G. Waktu dan Tempat Kegiatan Tanggal kegiatan dan alamat kegiatan H. Peserta Kegiatan Orang yang terlibat dalam kegiatan, termasuk di dalamnya nara sumber jika diperlukan I. Jadwal Kegiatan Diungkapkan secara rinci meliputi hari, tanggal, jam, dan jenis kegiatan J. Anggaran Kegiatan Mengungkapkan jumlah nominal anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan. K. Penutup Mengungkapkan kata akhir yang berkaitan dengan proposal yang dibuat.

25

Lampiran: 1. Rincian Anggaran Kegiatan (dibuat se rasional mungkin dengan menggunakan standar akuntasi yang benar) 2. Struktur Organisasi Kemahasiswaan 3. Susunan Panitia Pelaksana Kegiatan Catatan: Proposal harus ditandatangani oleh ketua lembaga pengusul dan diketahui pimpinan PTAI serta berstempel yang diletakkan pada lembaran terakhir setelah penutup.

26

BAB V PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN

A. Seleksi dan Penetapan Penerima Bantuan Proses penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan langkah dan tahapan seleksi sebagai berikut: 1. Tahap Seleksi administrasi terhadap proposal oleh tim pelaksana bantuan yang ditunjuk oleh Direktur Pendidikan Tinggi Islam; 2. Tahap desk evaluation terhadap proposal yang telah memenuhi persyaratan administratif yang dilakukan oleh tim penilai yang ditunjuk oleh Direktur Pendidikan Tinggi Islam; 3. Tahap presentasi proposal jika diperlukan survei lapangan yang masuk nominasi sebagai penerima bantuan. Tim penilai tahap ini ditunjuk oleh Direktur Pendidikan Tinggi Islam; 4. Tahap penetapan SK penerima bantuan dan pengumuman; 5. Tahap penyelesaian dokumen kontrak. B. Proses Pencairan Bantuan Setelah melalui tahapan seleksi baik secara administrasi maupun akademik calon penerima bantuan akan ditetapkan sebagai penerima melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, yang selanjutnya akan diumumkan melalui website. Selanjutnya penerima bantuan segera melengkapi segala hal yang diperlukan, baik untuk pelaksanaan bantuan selanjutnya atau untuk keperluan administrasi pencairan bantuan. 1. Calon penerima bantuan mengajukan kelengkapan administrasi pencairan seperti : No. rekening lembaga, rekening harus sama dengan nama PTAI. NPWP, kwitansi, penandatanganan kontrak kinerja,dll;

27

2. Proses pencairan bantuan kepada penerima dilakukan melalui LS kepada penerima bantuan dengan urutan sebagai berikut : a. Pejabat pembuat komitmen (Direktur Pendidikan Tinggi Islam) mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) kepada pejabat penerbit SPM/ Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; b. pejabat penerbit SPM mengajukan SPM kepada KPPN untuk diterbitkan SP2D; c. KPPN menerbitkan SP2D kepada penerima bantuan melalui rekening Bank Pemerintah penerima bantuan. C. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Dalam Penggunaan bantuan, penerima bantuan harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut : 1. Wajib menggunakan bantuan sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam, Petunjuk Teknis dan ketentuan berlaku; 2. Membentuk Tim (Task force) untuk bantuan sarana prasarana sebagai bentuk pendelegasian wewenang dari pimpinan kepada Tim; 3. Wajib melakukan pengelolaan keuangan dengan baik; 4. Merealisasikan pogram paling lambat 1 bulan setelah bantuan diterima; 5. Merealisasikan program dengan tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran dan tepat jumlah serta akuntabel; 6. Mematuhi ketentuan perpajakan; 7. Melaporkan pertanggungjawaban program secara tertulis kepada Direktur Pendidikan Tinggi Islam paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesai kegiatan.

28

D. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Monitoring dan evaluasi (Monev) dilakukan dalam tiga kegiatan, yaitu: 1. Awal Pelaksanaan Bantuan (Baseline Monitoring and Evaluation)

a. Mengkonfirmasi

kembali proposal yang dipresentasikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil yang ada di unit calon penerima bantuan program; b. Identifikasi hambatan dan kendala yang mungkin akan dihadapi oleh unit penerima hibah dimasa mendatang, serta memberikan saran-saran dan solusi penyelesaian masalah tersebut; c. Pelaksanaan monitoring pada tahap ini terintegrasi dengan proses site visit ketika penilaian proposal;

2. Pertengahan Pelaksanaan Monitoring and Evaluation)

Bantuan

(Midterm

a. Melihat arah perkembangan pelaksanaan program terutama berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa; b. Memastikan bahwa spesifikasi minimal yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (DIKTIS) telah dilaksanakan; c. Menggali kemungkinan-kemungkinan dalam rangka menjaga keberlangsungan (sustainability) hasil pengembangan dan peningkatan yang telah dicapai oleh unit penerima bantuan tersebut.

3. Akhir Pelaksanaan Bantuan (Final Monitoring and Evaluation)

a. Menilai dan melihat secara langsung dampak dari pelaksanaan bantuan diakhir pelaksanaan, baik yang

29

dilihat sendiri oleh reviewer maupun yang dialami dan dirasakan oleh civitas academica yang ada di unit penerima hibah tersebut; b. Melihat usaha-usaha yang telah dan akan dilaksanakan dalam rangka menjaga keberlangsungan (sustainability) hasil pengembangan dan peningkatan yang telah dicapai oleh penerima bantuan tersebut.

30

BAB VI PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PROGRAM BANTUAN A. Pelaporan Laporan penggunaan bantuan ditujukan langsung kepada Direktur Pendidikan Tinggi Islam yang berisi antara lain : Bab 1, Pendahuluan, menerangkan tentang strategi pengembangan PTAI, inti masalah dan faktor penyebabnya; Bab 2, Tujuan, menguraikan indikator kinerja, keterkaitan antara latar belakang dengan tujuan dan program yang dilaksanakan serta out comes yang dikehendaki; Bab 3, Mekanisme dan rancangan, menjelaskan rincian dan langkah langkah kegiatan; Bab 4, Realisasi program, menguraikan tentang pelaksanaan pekerjaan dan realisasi pendanaan dsb; Bab 5, Keberlanjutan, menjelaskan implikasi finansial dan komitmen manajemen untuk keberlanjutan bantuan ini (sebagaimana contoh format lampiran 4) B. Pertanggungjawaban Laporan pertanggungjawaban keuangan yang berisi penggunaan dana, sisa dana, pajak yang dipungut dan disetorkan ke kas negara disertai bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Program yang memerlukan pengadaan sarana fisik laporan dan pertanggungjawabannya dilakukan setiap bulan (Progres Report). Dalam penggunaan bantuan, lembaga penerima bantuan harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

31

1. Wajib menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dan ketentuan lainnya; 2. PTAIS penerima bantuan (sarana prasarana) dalam proses pengadaannya dapat dilakukan dengan swakelola dengan membentuk Tim/ panitia pengadaan sebagai pelimpahan wewenang pimpinan PTAI; 3. memungut dan menyetor pajak sesuai ketentuan yang berlaku;

dengan

4. menyampaikan laporan dengan memperhatikan prinsip prinsip akuntabilitas, tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran dan tepat jumlah. 5. laporan harus memuat secara komprehenship mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan bantuan yang disertai dengan dokumentasi (melampirkan foto) dan bukti bukti transaksi legal.

32

BAB VII PENUTUP

Demikian petunjuk teknis (Juknis) program bantuan PTAI tahun 2010 – 2011 ini disusun untuk dijadikan acuan bersama dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi serta laporan pertanggungjawaban program bantuan di lingkungan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Ditjen Pendidikan Islam. Halhal yang belum tercantum dalam juknis ini akan diatur lebih lanjut.

33