Download Artikel - Magister Manajemen Pendidikan Tinggi

8 downloads 206 Views 150KB Size Report
Praktek manajemen demokratisasi pada universitas memainkan peran dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi dan menjadikan sebuah universitas.
Manajemen Demokratisasi Untuk Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Mariana Simanjuntak-12/336540/PMU/07324 MMPT-UGM

A.

Pendahuluan Tujuan dari tulisan ini adalah untuk memberikan beberapa pemahaman

dalam mengembangkan sebuah universitas berkualitas tinggi melalui praktek manajemen demokratisasi menuju universitas kontemporer. Praktek manajemen demokratisasi pada universitas memainkan peran dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi dan menjadikan sebuah universitas berkualitas tinggi. Dalam studi ini, proses demokratisasi meliputi rasa memiliki, pembagian tugas dan tanggungjawab yang jelas, tim pengambilan keputusan, jaringan struktur organisasi horizontal dan praktek manajemen universitas dalam jangka panjang. Manajemen demokrasi menjunjung kebersamaan dan bertindak sebagai satu tim yang melaksanakan fungsi dan tujuan secara bersama. Proses demokratisasi juga akan membantu para pemangku kepentingan dari universitas untuk membangun kerjasama yang baik dan membina hubungan dengan lembagalembaga publik dan swasta untuk kesinambungan universitas.

B.

Pembahasan

I.

Latar Belakang Demokratisasi merujuk pada: [1] proses perubahan menuju sistem pendidikan

tinggi yang lebih demokratis, [2] sebuah sistem yang mengasumsikan bahwa masyarakat selamanya tidak sempurna, [3] pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelolaan pendidikan tanpa memandang suku, kebangsaan, agama maupun ras. Juga tidak membedakan antara si kaya dan si miskin, karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

2

Dalam undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 bab III pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Penempatan manajemen demokratisasi pada perguruan tinggi menurut Sen Asim, et al. (2012:1494) adalah untuk menetapkan semua unsur pemangku jabatan dalam perguruan tinggi dalam hal pelaksanaan tugas tanggungjawab, menjunjung keputusan kelompok dan keputusan bersama, menghormati hubungan horizontal dan vertikal dalam organisasi, memahmi dan melaksanakan rencana jangka pendek dan jangka panjang. Prinsipnya untuk semua unsur dikendalikan oleh manajemen demokratisasi.

II.

Konsep Manajemen Demokratisasi dari Perspektif Pendidikan Tinggi Manajemen Demokratisasi pada dasarnya sama dengan manajemen terbuka,

namun perbedaannya masih tetap ada yaitu pada manajemen demokratis. Manajemen Terbuka atau open management, dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pemangku jabatan dalam perguruan tinggi. Sebagaimana yang disampaikan Robert J. Eaton dalam Pfeffer et al. (2002:25) the only way we can beat the competition is with people, mengandung makna bahwa meskipun perguruan tinggi saat ini berada di era teknologi canggih, peran pemangku jabatan dalam menentukan keberhasilan organisasi tidak dapat diabaikan. Sebuah universitas yang mengusung filosofi manajemen demokrasi, adalah apabila di dalamnya ada “hidup bersama dan belajar dari sesama” (Schlehe & Simatupang, 2008:35) Pendidikan adalah proses normatif (bukan sekedar proses teknis) yang berhubungan langsung dengan rasa kagum manusia dan berkaitan dengan pengembangan potensi manusia sebagai insan yang mandiri lahir dan batin; sebagai proses normatif yang “memanusiakan manusia’ (Pannen et al., 1999:6). Proses normatif dimaksud adalah sebagai bagian dan manajemen demokratisasi dalam pendidikan. Demokratisasi

pendidikan, didasarkan pada kepercayaan dan asumsi

mengenai hakekat demokrasi itu sendiri. Manajemen demokratisasi dalam

3

pendidikan tinggi: [1] memberi keyakinan mengenai tumbuhnya partisipasi semua pihak termasuk pemerintah dalam suatu proses penyelenggaraan pendidikan tinggi, [2] suatu proses yang juga diharapkan akan dapat menumbuhkan partispasi rakyat dan masyarakat dalam proses pembangunan pendidikan, [3] Partisipasi rakyat dan masyarakat selalu menjadi faktor utama dalam proses demokrasi, [4] menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan sekaligus menghormati hak semua pemangku kepentingan dan tidak membedakan latar belakang budaya, agama, suku dan ras, [5] meletakkan fondasi dalam keberagaman terdapat kesepakatan dan kesatuan, [6] bersama-sama mengemban tugas dan tanggungjawab sesuai visi dan misi perguruan tinggi dan menghadapi resiko bila ada serta bersama membangun citra perguruan tinggi, [7] menjamin dan mengembangkan kebebasan akademik. [8] Demokrasi sesungguhnya memuat dua substansi, yaitu right, dan rechtitude. Right mengandung makna bahwa setiap orang mempunayi hak (someone having rights). Tetapi didalamnya terkandung juga makna rechtitude, yaitu something must be right. Sesuatu harus dilakukan dengan benar, sebab hanya dengan demikian maka demokrasi itu mempunyai makna.

III. Manajemen Demokratisasi Mendukung dan Meningkatkan Mutu Proses Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Indonesia Aktivitas manajemen demokratisasi perguruan tinggi dalam mencapai objektif dan aktivitas tertentu dilakukan melalui Sumber Daya yang tersedia. Menurut Indrajit & Djokopranoto (2011:315-316) Sumber Daya dimaksud adalah 5 M yaitu; men, materials, machines, methods dan money. Keseluruhannya saling memiliki korelasi. Korelasi itu menjadi seimbang, bila diberdayakan dengan baik melalui manajemen demokratisasi. Manajemen demokratisasi juga berfungi sebagai perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing)/pengisian staf (staffing), pelaksanaan/penggerakan (actuating) dan pengawasan (controling). Dengan demikian dapat dipastikan bahwa manajemen demokratisasi pendidikan akan memperkuat (1) preferensi nilai dan kebutuhan, (2) partisipasi masyarakat, (3) peningkatan efisiensi dan efektivitas manajemen pendidikan, (4)

4

memperkuat kebermaknaan fungsi kelembagaan dan kemandirian institusi pendidikan di daerah, (5) penghapusan praktek-praktek ide otoritarian, (6) membangun relasi civitas akademica dan (7) meningkatkan nilai-nilai moral demokrasi. Hal ini akan memberikan kepada mereka rasa turut memiliki (sense of belonging), turut mengamankan (sense of security) dan penyelesaian diri (Selffulfillment). Karena setiap orang berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan, maka penerapan dan pelaksanaannya tidak hanya menjadi lebih mudah tetapi semua anggota akan lebih bersemangat di dalam kegiatan tindak lanjutnya. Penerapan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, dapat dikorelasikan dengan sebagaimana menurut Hedwig & Polla (2006:15), yaitu: (1) komitmen segenap perguruan tinggi, (2) komitmen manajemen pergurun tinggi, (3) komitmen setiap individu yang akan menjalankan sistem mutu perguruan tinggi, (4) konsistensi senantiasa dipelihara dalam setiap melakukan kegiatan maupun pengambilan keputusan/sikap dan (5) ketersediaan basis data akurat yang digunakan setiap kali pengambilan keputusan. Penerapan manajemen yang demokratis, yakni adanya kebebasan untuk berpendapat. Kebebasan berpendapat akan menciptakan iklim yang dialogis pemerintah dengan perguruan tinggi, antara pemangku kepentingan di dalam struktur organisasi

perguruan tinggi, antara

mahasiswa

dengan dosen.

Pentransferan ilmu tidak lagi bersifat one way communication, melainkan two way communication.

IV.

Wujud Manajemen Demokrasitisasi dalam Pendidikan Tinggi Perguruan Tinggi sebagai sebuah institusi independen yang merupakan

tempat bagi pendidikan para kaum intelektual dapat disebut “benteng demokrasi” yang memimiliki formulasi strategis dalam membina hubungan dengan pihak asing. Perkembangan dalam pergaulan dunia internasional yang dilandasi semangat “mutual scruny”.