HUKUM DAN HAM DALAM ISLAM

86 downloads 380 Views 624KB Size Report
Hadist ialah tingkah laku nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya. Al Hadist merupakan sumber hukum Islam yang ...
HUKUM DAN HAM DALAM ISLAM

KELOMPOK 3B :

Aria Trimadya Hardany Triasmanto Diar Luthfi Hawari Shendy Arya Achmad Noufal Muhammad Reza Oktober 2011

10510016 10510020 10510027 10510049 10510058 10510066

AAEI K-07 Institut Teknologi Bandung

Peta Konsep ISLAM

Demokrasi

HAM Hukum Islam

Prinsip Musyawarah

Al Qur’an

Al Hadits

Al Ijtihad

Oktober 2011

AAEI K-07 Institut Teknologi Bandung

Hukum Islam dan Sumbernya Al Qur’an Al Qur’an menurut arti bahasa “bacaan”. Sedangkan menurut istilah Al Quran ialah kalam Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi dan Rosul terakhir Muhammad SAW melalui malaikat Jibril, berbahasa arab dan membacanya termasuk ibadah.

Al Qur’an bersifat mutlak dan tidak dapat diragukan lagi, sebab Al Qur’an berasal dari Yang Maha Mutlak. Oleh karena itu, kedudukan Al Qur’an di dalam islam harus dijadikan sebagai sumber hukum yang pertama diatas segala hukum yang ada.

Oktober 2011

AAEI K-07 Institut Teknologi Bandung

Al Hadits Hadist ialah tingkah laku nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya. Al Hadist merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan kita agar menaati hukum dan perbuatan yang disampaikan Rosul dalam hadistnya.

Fungsi hadist ialah memperkuat, menjelaskan, hukum-hukum yang telah disebutkan di dalam Al Qur’an serta menetapkan hukum-hukum baru yang belum ada dalam Al-Qur’an

Oktober 2011

AAEI K-07 Institut Teknologi Bandung

Jenis Hadist Rasulullah Hadist Qouliyah, yaitu hadist yang didasarkan atas segenap perkataan dan ucapan Rosul. Hadist Fi’liyah, yaitu hadist yang didasarkan atas segenap perilaku dan perbuatan Rosul.

Hadist Taqririyah, yaitu hadist yang disandarkan pada persetujuan Rosul atas apa yang dilakukan para sahabatnya.

Oktober 2011

AAEI K-07 Institut Teknologi Bandung

Ijtihad dan Makna Dasarnya Ijtihad dari aspek kebahasaannya berarti mengerjakan sesuatu dengan penuh kesungguhan. Dari aspek terminologi, Ijtihad ialah menggunakan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syariat dengan berdasarkan Al Qur’an dan Hadist. Orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid. Dasar hukum ijtihad adalah hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Turmuzi dan Abu Dawud yang mengungkapkan dialog Nabi dengan Muadz bin Jabal, ketika Muadz akan ditugaskan sebagai gubernur Yaman.

Ijtihad dilakukan untuk menetapkan hukum yang tidak ada pada masa lalu (baik alquran maupun Hadits) sesuai dengan keadaan zaman namun dengan berdasarkan al quran dan hadits.

Oktober 2011

AAEI K-07 Institut Teknologi Bandung

Bentuk-bentuk Ijtihad Ijma ialah kebulatan pendapat semua ahli ijtihad pada suatu masa atas suatu masalah yang berkaitan dengan syariat. Qiyas ialah menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya dengan memperhatikan kesamaan antara kedua hal itu. Istishab ialah melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena adanya suatu dalil sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tsb. Mashlabah Mursalah ialah kemaslahatan atau kebaikan yang tidak disinggung-singgung syara untuk mengerjakan atau menunggalkannya, sedangkan apabila dilakukan akan membawa kemanfaatan terhindar dari keburukan. Urf ialah kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang baik dalam kata-kata atau perbuatan. Oktober 2011

AAEI K-07 Institut Teknologi Bandung

Hak Asasi Manusia Ham merupakan hak dasar yang melekat pada setiap diri manusia sebagai anugrah dari Tuhan YME sesuai dengan kondisi yang manusiawi. Rasulullah SAW pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Oktober 2011

AAEI K-07 Institut Teknologi Bandung

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

“Pengakuan alami atas keseluruhan martabat alami manusia dan hak yang sama dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dari semua angota keluarga kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan dan keadilan di dunia”.

Oktober 2011

AAEI K-07 Institut Teknologi Bandung

Hak Asasi Yang di Lindungi Islam • Hak Hidup  An-Nissa:93 ; Al-Maidah:32 • Hak Memeluk Agama  Al-Baqarah:256, Al-Kafirun:6

• Hak Atas Keadilah  An-Nahl:4 • Hak Persamaan  Al- Hujarat:3

• Hak Mendapatkan Pendidikan  Al-Mujadillah:11 • Hak Kebebasan Berpendapat  As-Syura:38 • Hak Kepemilikan  Al-Baqarah:188

• Hak Mendapatkan Pekerjaan  Alhadist Oktober 2011

AAEI K-07 Institut Teknologi Bandung

DEMOKRASI DALAM ISLAM • Terdapat perbedaan konsep antara demokrasi barat dan demokrasi dalam Islam • Barat  kedaulatan rakyat – Yang absolut adalah suara rakyat – Dalam menentukan undang2 rakyat bebas menentukan kehendaknya

• Islam  khilafah rakyat – Yang absolut adalah kemauan Tuhan (Allah SWT) – Dalam menentukan undang2 bisa bebas tapi harus tunduk pada ketentuan syariah

Oktober 2011

AAEI K-07 Institut Teknologi Bandung

Prinsip Prinsip Bermusyawarah Dalam Islam Musyawarah adalah prinsip pertama dalam kepemimpinan Islam. Pelaksanaan musyawarah dan prosedur pengambilan keputusan tetap berpegang teguh kepada prinsip-prinsip ajaran Islam, yaitu: •kebebasan, •keadilan, dan •persamaan dalam berbicara serta mengemukakan pendapat.

Oktober 2011

AAEI K-07 Institut Teknologi Bandung

"Dan orang-orang yang menerima seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang kami berikan kepadanya". (QS. 42 : 38)

"Maka rahmat Allah-lah yang telah menyebabkan kamu berlemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonlah ampunan bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tersebut. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang bertawakal kepadaNya" (QS. 3 : 159).

Oktober 2011

AAEI K-07 Institut Teknologi Bandung

TERIMA KASIH

Oktober 2011

AAEI K-07 Institut Teknologi Bandung