Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Fisik (Studi ...

45 downloads 1152 Views 210KB Size Report
secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak dengan korban Uripah binti Ahmadi Damun. Dari hasil analisis Putusan Perkara No. 64/ Pid.
1

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Fisik (Studi Terhadap Penerapan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Putusan No. 64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt) Legal Protection of Victim of Physical Violance Against Children (Study of the Application of Chapter 80 verse (1) Law No. 23 year 2002 of Childs Protection in Case No. 64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt)

Dinny Kurnia Sugiharti E1A007276 Agus Raharjo dan Setya Wahyudi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Jl.HR Bunyamin, Purwokerto,53122. Alamat Korespondensi: [email protected].

2

ABSTRAK

Perlindungan

anak

dibutuhkan

guna

menjamin

kesejahteraan

anak.

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya untuk bisa hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan penelitian

yang penulis lakukan terhadap Putusan No.

64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt, bahwa Terdakwa Dariman bin Suhad Sanbari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak dengan korban Uripah binti Ahmadi Damun. Dari hasil analisis Putusan Perkara No. 64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt, telah tebukti secara sah da meyakinkan bahwa Dariman bin Suhad Sanbari telah melakukan tindak pidana dengan terpenuhinya unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Putusan

No.

64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt

telah

sesuai

dengan

peraturan

perundang-undangan yang berlaku, namun masih belum memberikan perlindungan kepada anak korban tindak pidana, karena putusannya hanya mengakomodir kepentingan dari Terdakwa dan belum mengakomodir kepentingan dari korban guna memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak korban kekerasan fisik. Kata kunci: perlindungan anak, korban tindak pidana.

3

ABSTRACT

Child protection is needed to ensure the welfare of children. Child protection is all activities to ensure and protect the children and their rights to live, grow, develop and participate optimally in accordance with human dignity and protection from violence and discriminations. Based

on

research

by

the

author

of

Application

case

Number.

64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt, that the defendant Paragraph Dariman bin Suhad Sanbari deliberately persuade children copulating with her, the victim here is Uripah binti Ahmadi Damun. Decision analysis of case Number. 64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt, has been proven legally and convincingly that Paragraph Dariman bin Suhad Sanbari has the committed a crime by fulfillment of the element contained in the article 80 paragraph (1) Child Protection Act. Case Number 64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt ruling in accordance with legislation in force, but still not provide protection to child victim of crime, because its decision only to accommodate the interest of the defendant and not interest of victim in order to provide protection after the crime that has happened to the victim. Keyword: child protection, crime victims .

4

A. Latar Belakang Anak korban kejahatan adalah anak-anak yang menderita mental, fisik, sosial akibat perbuatan jahat (tindak pidana menurut KUHP) orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri yang bertentangan dengan hak dan kewajiban pihak korban.1 Anak sebagai korban kejahatan adalah pihak yang lemah sehingga mereka harus mendapat perlindungan dengan tujuan agar terjamin hak kewajibannya yang harus sesuai dengan kemampuannya karena usianya yang masih dibawah umur maupun dalam usia produktif anak (13-18 tahun) yang sering menjadi korban kekerasan fisik, emosional dan seksual. Salah satunya terjadi di wilayah Purwokerto yang menimpa seorang anak bernama Uripah (17 Tahun) yang menjadi korban penganiayaan dari perbuatan yang dilakukan oleh mantan pacarnya Dariman (30 tahun) dan terhadap anak tersebut terdapat luka gores di pipi kanan dan kiri akibat trauma benda tajam, dan pipi kanan terdapat luka memar/bengkak akibat trauma benda tumpul, sesuai Visum et Repertum dari RSUD Ajibarang No. 445.1/VER/ESUD.AJB/056/R/2011 tanggal 18 Januari 2011 yang ditandatangani oleh dr.Ahmad Hermanto dan terhadap terdakwa oleh jaksa penuntut umum diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan2

1 2

Arif Gosita, 2004, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta : PT Bhuana Ilmu Poluler, hlm. 261. Putusan No.64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt.

5

Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur ketentuan khusus tentang penganiayaan terhadap anak berkaitan dengan perlindungan anak menentukan: setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti mengenai “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Fisik (Studi Terhadap Penerapan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No. 64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt)”.

B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka dapat dirumuskan suatu permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut : 1.

Bagaimana penerapan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Putusan Perkara No. 64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt?

2.

Apakah

Putusan

No.

64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt

telah

perlindungan dan keadilan bagi anak korban kekerasan fisik?

dapat

mewujudkan

6

C. Tujuan Penelitian Sesuai dengan perumusan masalah yang telah dipaparkan sebelumya, penelitian ini bertujuan untuk: 1.

Mengetahui perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan fisik dalam penerapan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Putusan Perkara No. 64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt.

2.

Mengetahui Putusan No. 64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt telah dapat mewujudkan perlindungan dan keadilan bagi anak korban kekerasan fisik.

D. Kegunaan Penelitian 1) Kegunaan Teoritis Untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan ilmu hukum yang berkaitan dengan hukum pidana khususnya mengenai perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan fisik. 2) Kegunaan Praktis a. Bagi Penegak Hukum Berkaitan dengan adanya skripsi ini diharapkan dapat menjadi masukan oleh para penegak hukum seperti hakim, jaksa penuntut umum dan aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan fisik. b. Bagi Masyarakat

7

Berkaitan dengan adanya skripsi ini diharapkan dapat menjadi tambahan informasi kepada masyarakat tentang perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan fisik. E. Metode Penelitian 1. Metode Pendekatan

: Yuridis Normatif3

2. Spesifikasi Peneltian

: Deskriptif Analitis4

3. Lokasi Penelitian

: Penelitian dilakukan di Purwokerto

4. Sumber Data

: Data Sekunder yang terdiri dari bahan

hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.5 5. Metode Pengumpulan Data

: Studi Kepustakaan6

6. Metode Penyajian Data

: Uraian Secara Sistematis7

7. Metode Analisis Data

: Kualitatif8

F. Hasil Penelitian dan Pembahasan Penelitian dilakukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No. 64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt, mengenai tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diperoleh data sebagai berikut: 1. Identitas Terdakwa Nama lengkap

3

: DARIMAN bin SUHAD SANBARI

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta :Universitas Indonesia, hlm.51. Ibid. 5 Ibid, hlm.52. 6 Ibid, hlm.69. 7 Ibid. 8 Ibid. 4

8

Tempat Lahir

: Banyumas

Umur/Tanggal Lahir

: 30 Tahun/31 Desember 1980

Jenis Kelamin

: Laki-laki

Kebangsaan

: Indonesia

Tempat tinggal

: Desa Semedo Rt.02 Rw.06 Kec.Pekuncen Kab. Banyumas

Agama

: Islam

Pekerjaan

: Swasta

Pendidikan

: MI

2. Duduk Perkara Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus dengan terdakwa DARIMAN bin SUHAD SANBARI yang telah melakukan kekerasan terhadap anak, korban bernama URIPAH binti AHMADI DAMUN. Cara terdakwa melakukan kekerasan tersebut yaitu mencekik leher URIPAH dari belakang dengan kedua tangannya dengan keras sampai jatuh, setelah jatuh terdakwa memukul dengan tangan kanan mengepal dengan keras kearah telinga, pipi sebelah kiri dan muka korban sebanyak ± 5 kali kemudian terdakwa menginjak-injak dengan kaki kanan kearah muka URIPAH sebanyak ± 3 kali dan saat akan memukul dengan sabuk, URIPAH minta ampun lalu terdakwa tidak jadi memukul dengan sabuk, sehinggga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut muka korban URIPAH terdapat banyak luka gores di pipi kanan dan kiri akibat trauma benda tajam dan pipi kanan terdapat luka memar/bengkak akibat trauma

9

benda tumpul, sesuai Visum et Repertum dari RSUD Ajibarang No.445.1/VER/RSUD.AJB/056/R/2011 tanggal 18 Januari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.AHMAD HERMANTO. Akibat dari perbuatan tersebut terdakwa telah melanggar Pasal 80 ayat (1) UndangUndang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP. 3. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1. Menyatakan terdakwa DARIMAN bin SUHAD SANBARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam dakwaan alternatif PERTAMA. 2. Menjatuhkan pidana terhadap DARIMAN bin SUHAD SANBARI dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, hukuman mana dikurangkan selama terdakwa ditahan serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. 3. Menyatakan terdakwa DARIMAN bin SUHAD SANBARI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) 4.

Putusan Hakim

10

a. Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan pertama yaitu Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut: 1. Setiap orang; 2. Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan; 3. Terhadap anak; Ad. 1. Unsur Setiap orang: Bahwa yang dimaksud Setiap orang adalah Subjek hukum yang mampu berbuat dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya; Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Terdakwa DARIMAN bin SUHAD SANBARI adalah orang dewasa yang sehat jasmani dan rohaninya dan cakap berbuat hukum, sehungga dalam melakukan perbuatannya dapat dimintai pertanggung jawab secara hukum. Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi; Ad. 2. Unsur melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan;

11

Menimbang bahwa dalam unsur ini terdapat tanda koma dan kata atau hal ini berarti salah satu elemen terpenuhi maka terpenuhinya unsur tersebut.; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan adalah dengan sengaja membuat perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijen), atau merusak kesehatan orang; Memperhatikan pengertian penganiayaan tersebut diatas, guna mengetahui apakah terdakwa telah melakukan penganiayaan, tentunya harus dibuktikan dengan fakta yang terungkap dipersidangan; Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa Terdakwa semula tidak bisa menerima permintaan dari URIPAH mengakhiri hubungan berpacaran dan hanya berteman saja, sehingga terdakwa merasa kesal serta marah;sehingga sewaktu pulang dan berjalan di kebun terdakwa mencekik leher URIPAH dari belakang dengan kedua tangannya dengan keras sampai jatuh, setelah jatuh terdakwa memukul dengan tangan kanan mengepal dengan keras kearah telinga, pipi sebelah kiri dan muka URIPAH sebanyak ± 5 kali kemudian terdakwa menginjak-injak dengan kaki kanan kearah muka URIPAH ± 3 kali; Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut muka korban URIPAH terdapat banyak luka gores di pipi kanan dan kiri akibat trauma benda tajam dan pipi kanan terdapat luka memar/bengkak akibat trauma

12

benda tumpul, sesuai Visum et Repertum dari RSUD Ajibarang No.445.1/VER/RSUD.AJB/056/R/2011 tanggal 18 Januari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AHMAD HERMANTO, dengan demikian unsur yang dimaksud telah terpenuhi; Ad. 3. Unsur terhadap anak: Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa satu dan lainnya saling berkaitan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan URIPAH binti AHMADI DAMUN sewaktu dilakukannya perbuatan kekerasan, kekejaman, atau penganiayaan oleh Terdakwa pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2011 sekira jam 13.00 wib, baru berusia 17 atahun 6 bulan. Sebagaimana dikuatkan adanya kutipan akta kelahiran Nomor 17786/TP/20/2009 tanggal 1 Agustus 2009, sehingga dalam demikian URIPAH termasuk anak yang belum berumur 18 tahun. Menimbang, karenanya unsur ini telah terpenuhi; Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah cukup terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan pertama;

13

Menimbang, bahwa karena Terdawa telah terbukti bersalah maka kepadanya harus dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya, dan kepadanya juga harus dibebani dengan membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa karena selama ini Tedakwa telah ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan yang sangat mendesak unsur mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana atas diri terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringkankan; Hal-hal yang Memberatkan -

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam perlindungan terhadap anak;

-

Perbuatan terdakwa membahayakan jiwa orang lain.

Hal-Hal yang Meringankan -

Terdakwa belum pernah dihukum dan mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

b. Amar Putusan

14

Memperhatikan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 dan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) serta peraturan perundangan yang bersangkutan; MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DARIMAN bin SUHAD SANBARI terbukti scara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana : “KEKERASAN TERHADAP ANAK”;--------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dengan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------5. Menghukum pula kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);-------------Penelitian ini penulis menarik permasalahan yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No. 64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt, mengenai tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

15

1. Penerapan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan

Anak

dalam

Putusan

No.

64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt. Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No. 64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt yang telah menerapkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak menujukan bahwa diterapkannya pasal ini adalah sebagai sarana untuk menjerat siapa saja yang telah melakukan kejahatan yang mengancam hak asasi anak dan kesejahteraan anak. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur yaitu: Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Terdakwa DARIMAN bin SUHAD SANBARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan dijatuhi hukuman selama 1 (satu) tahun 4(empat) bulan penjara, denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair kurungan selama 2 (dua) bulan.

16

2. Putusan Perkara No. 64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt yang Mewujudkan Perlindungan dan Keadilan Bagi Anak Korban Kekerasan Fisik. Dalam Putusan No. 64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt penerapan hukum dengan menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan penjara denda Rp.5.000.000,(lima juta rupiah) subsidair kurungan 2 (dua) bulan. Sanksi tersebut didasarkan pada dakwaan primair jaksa penuntut umum yang telah menuntut terdakwa dengan ancaman pidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dengan denda Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan yang terlalu ringan dari ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Proses perlindungan terhadap korban kejahatan telah dimulai sejak perkara tersebut masuk ke pengadilan, kemudian tercermin dari dakwaan jaksa yang yang dalam Putusan No. 64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt tidak mencakup aspek perlindungan korban dilihat dari surat dakwaannya. Padahal hakim yang menjatuhkan putusan berdasarkan pada tuntutan jaksa ini dapat menimbulkan tidak terlaksananya perwujudan perlindungan dan keadilan terhadap anak sehingga juga dapat menimbulkan pelaku kembali melakukan tindak pidana yang sama terhadap korban anak. Proses peradilan pidana yang muaranya berupa putusan pengadilan sebagaimana

terjadi

saat

ini

tampak

cenderung

melupakan

dan

meninggalkan korban. Para pihak terkait antara lain jaksa penuntut umum,

17

penasihat hukum terdakwa/terdakwa, saksi (korban), serta hakim dengan didukung alat bukti yang ada, cenderung berumpun (fokus) terhadap pembuktian atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa. Proses peradilan lebih berkutat pada perbuatan terdakwa memenuhi rumusan hukum pidana dilanggar atau tidak. Dalam proses seperti ini tampak hukum acara pidana sebagai landasan beracara dengan tujuan untuk mencari kebenaran materil (substantial truth) sebagai kevenaran selengkaplengkapnya dan perlindungan hak asasi manusia (protection of human right) tidak seluruhnya tercapai.9 Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menentukan anak harus mendapat perlindungan saat berhadapan dengan hukum dalam kedudukannya sebagai korban anak salah satunya melalui penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik anak yang tidak terlaksana dalam Putusan No. 64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt ini karena sanksi yang dijatuhkan oleh hakim selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dengan denda Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan terlalu ringan sehingga mengakibatkan pengabaian hak-hak anak sebagai korban tindak pidana. Dalam memutus perkara, hakim dapat menggali nilai-nilai yang ada dalam masyarakat yang pada UndangUndang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diatur dalam

9

Angkasa, Agus Raharjo, Setya Wahyudi, Rili Windiasih, Kedudukan Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana (Kajian Model Perlindungan Hukum Bagi Korban Serta Pengembangan Model Pemidanaan dengan Mempertimbangkan Kepentingan Korban), dimuat dalam Jurnal Penelitian Hukum “Supremasi Hukum” Vol. 12 No. 2, Agustus 2007, fh.UNIB Bengkulu, www.unib.ac.id/fakultas hukum.

18

Pasal 64 ayat (3) mengatur hak-hak korban anak. Jadi, hakim dapat merujuk pada pasal tersebut walaupun dalam tuntutannya jaksa penuntut umum tidak memasukannya. Hal itu demi terwujudnya tujuan dari melindungi

anak

dan

mensejahterakan

anak.Putusan

No.

64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt, hakim tidak memberikan perlindungan kepada korban sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Dalam amar putusannya, hakim hanya mengatur mengenai terdakwa saja. Dalam Putusan No. 64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt perlindungan korban dengan pemberian kompensasi dan restitusi juga tidak tampak, ini berarti korban menanggung sendiri penderitaan fisik, mental dan psikis yang dialaminya akibat perbuatan dari pelaku dalam hal ini dialami oleh URIPAH yang telah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh mantan pacarnya sendiri dan telah menjadi terdakwa dalam perkara yang diadili di Pengadilan Negeri Purwokerto. Perbedaan antara restitusi dengan kompensasi adalah “kompensasi timbul dari pemintaan korban, dan dibayar oleh masyarakat atau merupakan bentuk pertanggungjawaban masyarakat/negara (the responsible of the society), sedangkan restitusi lebih bersifat pidana yang timbul dari putusan pengadilan pidana dan dibayar oleh terpidana dan merupakan bentuk pertanggungjawaban terpidana.10

Dikdik M.Arief Mansur, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada, hlm.31.

10

19

Dilihat dari Putusan No. 64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt dengan Terdakwa DARIMAN bin SUHAD SANBARI dan Korban URIPAH binti AHMADI DAMUN tersebut tidak mewujudkan perlindungan dan keadilan terhadap anak korban kekerasan fisik. G. Simpulan Berdasarkan analisis data penelitian, maka dapat dibuat suatu simpulan sebagai berikut: 1.

Pengadilan

Negeri

Purwokerto

melalui

Putusan

No.

64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt telah menerapkan Pasal 80 ayat (1) UndangUndang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sesuai dengan

unsur-unsur

dalam

pasal

tersebut.

Putusan

No.

64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt adalah tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak yang tidak dapat berjuang sendiri berkaitan dengan kedudukannya sebagai korban dalam pemenuhan kepentingan terbaik bagi anak tersebut yang merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. 2.

Putusan No. 64/Pid.Sus/2011/PN.Pwt tidak mewujudkan perlindungan dan keadilan terhadap anak korban kekerasan fisik karena putusan tersebut telah menjatuhkan sanksi yang ringan bagi pelaku. Hak korban untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi dari perbuatan pelaku juga tidak tercantum dalam putusan ini sehingga tampak pengabaian terhadap nasib korban dari putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

20

H. Saran Berdasarkan simpulan tersebut maka dapat diberikan beberapa saran sebagai rekomendasi terhadap pihak-pihak yang terkait perlindungan anak korban kekerasan fisik diantaranya adalah sebagai berikut: 1. Hakim yang menjatuhkan hukuman pada pelaku kekerasan terhadap anak seharusnya

memenuhi

tuntutan

keadilan

yang

didalamnya

tetap

memperhatikan kepentingan korban agar pelaku dihukum setimpal atas perbutannya terhadap korban anak. 2. Masih perlunya perhatian dari semua pihak baik pemerintah, keluarga, dan masyarakat untuk bersama-sama menanggulangi masalah kejahatan kekerasan/penganiayaan terhadap anak dengan cara antara lain memberikan perlindungan hukum, memberikan pelayanan terhadap korban melalui lembaga pemerintah yang bekerja sama dengan lembaga sosial dengan anggaran dana yang mencukupi untuk biaya operasional pelaksanaan perlindungan anak.

21

DAFTAR PUSTAKA

Buku Gosita, Arif, 2004, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: PT.Bhuana Ilmu Populer; Mansur, Dikdik M. Arif, 2007, Urgensi Perlindungan Hukum Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada; Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia. Jurnal Angkasa, Agus Raharjo, Setya Wahyudi, Rili Windiasih, Kedudukan Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana (Kajian Model Perlindungan Hukum Bagi Korban Serta Pengembangan Model Pemidanaan dengan Mempertimbangkan Kepentingan Korban), dimuat dalam Jurnal Penelitian Hukum “Supremasi Hukum” Vol. 12 No. 2, Agustus 2007, fh.UNIB Bengkulu, www.unib.ac.id/fakultas hukum.