Untitled

24 downloads 4946 Views 1MB Size Report
6 Des 2012 ... Resi Gudang dengan membuat Surat Permohonan Persetujuan sebagai ... (5b) KEPALA BAPPEBTI menandatangani Surat Penolakan ...
PROSEDUR PERMOHONAN PERSETUJUAN SEBAGAI GUDANG DALAM SISTEM RESI GUDANG (32 hari) 1. (1) PEMOHON mengajukan permohonan Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang dengan membuat Surat Permohonan Persetujuan sebagai Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang (Model Formulir Nomor: SRGPG01) serta lampiran 1, 2, 3 dan 4 bersama dokumen-dokumennya. PEMOHON menyerahkan Surat Permohonan beserta lampiran-lampirannya tersebut kepada Bappebti melalui Loket Pelayanan Terpadu Bappebti baik dengan diantar sendiri secara langsung maupun melalui pos; 2. (2) Petugas Loket Pelayanan Terpadu Bappebti memeriksa kelengkapan dokumen permohonan dengan menggunakan Daftar Pemeriksaan Dokumen; Apabila dokumen tidak lengkap, maka : a. Dokumen yang diantar langsung oleh PEMOHON ke Bappebti akan dikembalikan kepada PEMOHON pada saat itu; b. Dokumen yang disampaikan melalui Loket, pemohon akan dikirimkan surat pemberitahuan bahwa Dokumen yang disampaikan belum lengkap, untuk selanjutnya dilengkapi. Sedangkan dokumen yang telah dikirim melalui Pos tersebut, disimpan pada Biro Pasar Fisik dan Jasa Bappebti untuk jangka waktu paling lama 6 bulan, sebagai batas waktu bagi pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dimaksud. Apabila dokumen lengkap, Petugas Loket Pelayanan Terpadu (LPT) Bappebti akan memberikan Tanda Terima Permohonan Persetujuan sebagai Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang kepada PEMOHON dan diberitahukan bahwa maksimal 32 hari kerja untuk memproses persetujuan; Selanjutnya Petugas LPT menyerahkan surat Asli permohonan persetujuan kepada KEPALA BAPPEBTI, sedangkan salinan surat permohonan beserta kelengkapan dokumen diserahkan kepada Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA; 3. (3) KEPALA BAPPEBTI setelah menerima Surat permohonan persetujuan, memberikan disposisi kepada Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA untuk melakukan penelitian dan penilaian; 4. (4) Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA memberikan disposisi kepada Bagian Pembinaan SRG untuk bersama-sama dengan TIM Bappebti (wakil dari Sekretariat, Biro Hukum, Biro Perniagaan, Biro Analisis Pasar dan Rofisa) melakukan Penelitian dan Penilaian Dokumen apakah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan;

5. (5) TIM melakukan penelitian dan penilaian dokumen. Apabila setelah dilakukan Penelitian dan Penilaian Dokumen oleh Tim ternyata belum memenuhi syarat, (5a) Bagian Pembinaan SRG membuat konsep Surat Penolakan (Model Formulir Nomor SRG-PG03) kepada pemohon yang disertai informasi alasan penolakan, kemudian diparaf oleh Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA; 6. (5b) KEPALA BAPPEBTI menandatangani Surat Penolakan Permohonan, selanjutnya surat tersebut akan dikirimkan kepada Pemohon; 7. Apabila dokumen yang telah diteliti dan dinilai oleh Tim ternyata sudah benar, maka apabila Tim Bappebti dalam melakukan Penelitian dan Penilaian memerlukan Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Perusahaan, (6a) Bagian Pembinaan SRG membuat konsep surat Pemberitahuan tentang akan dilakukan Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Perusahaan kepada pihak PEMOHON. Kepala Biro Pasar Fisik dan Jasa menandatangani Surat Pemberitahuan tersebut dengan tembusan KEPALA BAPPEBTI; 8. (7) Apabila dari hasil Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Gudang yang dilakukan oleh TIM Bappebti, ternyata tidak memenuhi syarat maka Bagian Pembinaan BIRO PASAR FISIK DAN JASA membuat Surat Penolakan (Model Formulir Nomor SRG-PG03) yang diparaf oleh Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA; 9. (7a) KEPALA BAPPEBTI menandatangani Surat Penolakan Permohonan, selanjutnya surat tersebut akan dikirimkan kepada PEMOHON; 10. (8) Apabila dari hasil Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Gudang yang dilakukan oleh TIM Bappebti, ternyata memenuhi syarat maka Bagian Pembinaan BIRO PASAR FISIK DAN JASA membuat konsep Surat Pemberitahuan Persetujuan dilengkapi dengan konsep SK Persetujuan Kepala Bappebti (Model Formulir Nomor SRG-PG02) dan Sertifikat yang diparaf oleh Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA; 11. (8a) KEPALA BAPPEBTI menandatangani Surat Persetujuan Permohonan, SK dan Sertifikat Persetujuan, selanjutnya surat dan dokumen tersebut akan diserahkan pada Loket Pelayanan Terpadu; 12. (8b) Petugas LPT Bappebti akan menginformasikan kepada PEMOHON bahwa Permohonan telah disetujui dan SK serta Sertifikat Persetujuan sebagai Gudang dalam Sistem Resi Gudang dapat diambil sendiri oleh PEMOHON di Loket Pelayanan Terpadu Bappebti dan/atau dikirimkan melalui pos.

PROSEDUR PERMOHONAN PERSETUJUAN SEBAGAI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM SISTEM RESI GUDANG (20 hari) 1. (1) PEMOHON mengajukan permohonan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang dengan membuat Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang (Model Formulir Nomor: SRG-LPK01) serta lampiran 1 dan 2 bersama dokumen-dokumennya. PEMOHON menyerahkan Surat Permohonan beserta lampiran-lampirannya tersebut kepada Bappebti melalui Loket Pelayanan Terpadu Bappebti baik dengan diantar sendiri secara langsung maupun melalui pos; 2. (2) Petugas Loket Pelayanan Terpadu Bappebti memeriksa kelengkapan dokumen permohonan dengan menggunakan Daftar Pemeriksaan Dokumen; Apabila dokumen tidak lengkap, maka : a. Dokumen yang diantar langsung oleh PEMOHON ke Bappebti akan dikembalikan kepada PEMOHON pada saat itu; b. Dokumen yang disampaikan melalui Loket, pemohon akan dikirimkan surat pemberitahuan bahwa Dokumen yang disampaikan belum lengkap, untuk selanjutnya dilengkapi. Sedangkan dokumen yang telah dikirim melalui Pos tersebut, disimpan pada Biro Pasar Fisik dan Jasa Bappebti untuk jangka waktu paling lama 6 bulan, sebagai batas waktu bagi pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dimaksud. Apabila dokumen lengkap, Petugas Loket Pelayanan Terpadu (LPT) Bappebti akan memberikan Tanda Terima Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang kepada PEMOHON dan diberitahukan bahwa maksimal 20 hari kerja untuk memproses persetujuan; Selanjutnya Petugas LPT menyerahkan surat Asli permohonan persetujuan kepada KEPALA BAPPEBTI, sedangkan salinan surat permohonan beserta kelengkapan dokumen diserahkan kepada Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA; 3. (3) KEPALA BAPPEBTI setelah menerima Surat permohonan persetujuan, memberikan disposisi kepada Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA untuk melakukan penelitian dan penilaian; 4. (4) Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA memberikan disposisi kepada Bagian Pembinaan SRG untuk bersama-sama dengan TIM Bappebti (wakil dari Sekretariat, Biro Hukum, Biro Perniagaan, Biro Analisis Pasar dan

Rofisa) melakukan Penelitian dan Penilaian Dokumen apakah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan; 5. (5) TIM melakukan penelitian dan penilaian dokumen. Apabila setelah dilakukan Penelitian dan Penilaian Dokumen oleh Tim ternyata belum memenuhi syarat, (6) Bagian Pembinaan SRG membuat konsep Surat Penolakan (Model Formulir Nomor SRG-LPK03) kepada pemohon yang disertai informasi alasan penolakan, kemudian diparaf oleh Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA; 6. (6a) KEPALA BAPPEBTI menandatangani Surat Penolakan Permohonan, selanjutnya surat tersebut akan dikirimkan kepada Pemohon; 7. Apabila dokumen yang telah diteliti dan dinilai oleh Tim ternyata sudah benar, maka (7) Bagian Pembinaan BIRO PASAR FISIK DAN JASA membuat konsep Surat Pemberitahuan Persetujuan dilengkapi dengan konsep SK Persetujuan Kepala Bappebti (Model Formulir Nomor SRG-PG02) dan Sertifikat yang diparaf oleh Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA; 8. (7a) KEPALA BAPPEBTI menandatangani Surat Persetujuan Permohonan, SK dan Sertifikat Persetujuan, selanjutnya surat dan dokumen tersebut akan diserahkan pada Loket Pelayanan Terpadu; 9. (7b) Petugas LPT Bappebti akan menginformasikan kepada PEMOHON bahwa Permohonan telah disetujui dan SK serta Sertifikat Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang dapat diambil sendiri oleh PEMOHON di Loket Pelayanan Terpadu Bappebti dan/atau dikirimkan melalui pos.

PROSEDUR PERMOHONAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENGELOLA GUDANG DALAM SISTEM RESI GUDANG (32 hari) 1. (1) PEMOHON mengajukan permohonan Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang dengan membuat Surat Permohonan Persetujuan sebagai Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang (Model Formulir Nomor: SRGPG01) serta lampiran 1, 2, 3 dan 4 bersama dokumen-dokumennya. PEMOHON menyerahkan Surat Permohonan beserta lampiran-lampirannya tersebut kepada Bappebti melalui Loket Pelayanan Terpadu Bappebti baik dengan diantar sendiri secara langsung maupun melalui pos; 2. (2) Petugas Loket Pelayanan Terpadu Bappebti memeriksa kelengkapan dokumen permohonan dengan menggunakan Daftar Pemeriksaan Dokumen; Apabila dokumen tidak lengkap, maka : a. Dokumen yang diantar langsung oleh PEMOHON ke Bappebti akan dikembalikan kepada PEMOHON pada saat itu; b. Dokumen yang disampaikan melalui Loket, pemohon akan dikirimkan surat pemberitahuan bahwa Dokumen yang disampaikan belum lengkap, untuk selanjutnya dilengkapi. Sedangkan dokumen yang telah dikirim melalui Pos tersebut, disimpan pada Biro Pasar Fisik dan Jasa Bappebti untuk jangka waktu paling lama 6 bulan, sebagai batas waktu bagi pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dimaksud. Apabila dokumen lengkap, Petugas Loket Pelayanan Terpadu (LPT) Bappebti akan memberikan Tanda Terima Permohonan Persetujuan sebagai Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang kepada PEMOHON dan diberitahukan bahwa maksimal 32 hari kerja untuk memproses persetujuan; Selanjutnya Petugas LPT menyerahkan surat Asli permohonan persetujuan kepada KEPALA BAPPEBTI, sedangkan salinan surat permohonan beserta kelengkapan dokumen diserahkan kepada Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA; 3. (3) KEPALA BAPPEBTI setelah menerima Surat permohonan persetujuan, memberikan disposisi kepada Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA untuk melakukan penelitian dan penilaian; 4. (4) Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA memberikan disposisi kepada Bagian Pembinaan SRG untuk bersama-sama dengan TIM Bappebti (wakil dari Sekretariat, Biro Hukum, Biro Perniagaan, Biro Analisis Pasar dan Rofisa) melakukan Penelitian dan Penilaian Dokumen apakah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan;

5. (5) TIM melakukan penelitian dan penilaian dokumen. Apabila setelah dilakukan Penelitian dan Penilaian Dokumen oleh Tim ternyata belum memenuhi syarat, (5a) Bagian Pembinaan SRG membuat konsep Surat Penolakan (Model Formulir Nomor SRG-PG03) kepada pemohon yang disertai informasi alasan penolakan, kemudian diparaf oleh Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA; 6. (5b) KEPALA BAPPEBTI menandatangani Surat Penolakan Permohonan, selanjutnya surat tersebut akan dikirimkan kepada Pemohon; 7. Apabila dokumen yang telah diteliti dan dinilai oleh Tim ternyata sudah benar, maka apabila Tim Bappebti dalam melakukan Penelitian dan Penilaian memerlukan Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Perusahaan, (6a) Bagian Pembinaan SRG membuat konsep surat Pemberitahuan tentang akan dilakukan Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Perusahaan kepada pihak PEMOHON. Kepala Biro Pasar Fisik dan Jasa menandatangani Surat Pemberitahuan tersebut dengan tembusan KEPALA BAPPEBTI; 8. (7) Apabila dari hasil Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Perusahaan yang dilakukan oleh TIM Bappebti, ternyata tidak memenuhi syarat maka Bagian Pembinaan BIRO PASAR FISIK DAN JASA membuat Surat Penolakan (Model Formulir Nomor SRG-PG03) yang diparaf oleh Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA; 9. (7a) KEPALA BAPPEBTI menandatangani Surat Penolakan Permohonan, selanjutnya surat tersebut akan dikirimkan kepada PEMOHON; 10. (8) Apabila dari hasil Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Perusahaan yang dilakukan oleh TIM Bappebti, ternyata memenuhi syarat maka Bagian Pembinaan BIRO PASAR FISIK DAN JASA membuat konsep Surat Pemberitahuan Persetujuan dilengkapi dengan konsep SK Persetujuan Kepala Bappebti (Model Formulir Nomor SRG-PG02) dan Sertifikat yang diparaf oleh Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA; 11. (8a) KEPALA BAPPEBTI menandatangani Surat Persetujuan Permohonan, SK dan Sertifikat Persetujuan, selanjutnya surat dan dokumen tersebut akan diserahkan pada Loket Pelayanan Terpadu; 12. (8b) Petugas LPT Bappebti akan menginformasikan kepada PEMOHON bahwa Permohonan telah disetujui dan SK serta Sertifikat Persetujuan sebagai Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang dapat diambil sendiri oleh PEMOHON di Loket Pelayanan Terpadu Bappebti dan/atau dikirimkan melalui pos.

PROSEDUR PERMOHONAN PERSETUJUAN SEBAGAI PUSAT REGISTRASI DALAM SISTEM RESI GUDANG (32 hari) 1. (1) PEMOHON mengajukan permohonan Pusat Registrasi dalam Sistem Resi Gudang dengan membuat Surat Permohonan Persetujuan sebagai Pusat Registrasi dalam Sistem Resi Gudang (Model Formulir Nomor: SRG-PR01) serta lampiran 1, 2, 3 dan 4 bersama dokumen-dokumennya. PEMOHON menyerahkan Surat Permohonan beserta lampiran-lampirannya tersebut kepada Bappebti melalui Loket Pelayanan Terpadu Bappebti baik dengan diantar sendiri secara langsung maupun melalui pos; 2. (2) Petugas Loket Pelayanan Terpadu Bappebti memeriksa kelengkapan dokumen permohonan dengan menggunakan Daftar Pemeriksaan Dokumen; Apabila dokumen tidak lengkap, maka : a. Dokumen yang diantar langsung oleh PEMOHON ke Bappebti akan dikembalikan kepada PEMOHON pada saat itu; b. Dokumen yang disampaikan melalui Loket, pemohon akan dikirimkan surat pemberitahuan bahwa Dokumen yang disampaikan belum lengkap, untuk selanjutnya dilengkapi. Sedangkan dokumen yang telah dikirim melalui Pos tersebut, disimpan pada Biro Pasar Fisik dan Jasa Bappebti untuk jangka waktu paling lama 6 bulan, sebagai batas waktu bagi pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dimaksud. Apabila dokumen lengkap, Petugas Loket Pelayanan Terpadu (LPT) Bappebti akan memberikan Tanda Terima Permohonan Persetujuan sebagai Pusat Registrasi dalam Sistem Resi Gudang kepada PEMOHON dan diberitahukan bahwa maksimal 32 hari kerja untuk memproses persetujuan; Selanjutnya Petugas LPT menyerahkan surat Asli permohonan persetujuan kepada KEPALA BAPPEBTI, sedangkan salinan surat permohonan beserta kelengkapan dokumen diserahkan kepada Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA; 3. (3) KEPALA BAPPEBTI setelah menerima Surat permohonan persetujuan, memberikan disposisi kepada Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA untuk melakukan penelitian dan penilaian; 4. (4) Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA memberikan disposisi kepada Bagian Pembinaan SRG untuk bersama-sama dengan TIM Bappebti (wakil dari Sekretariat, Biro Hukum, Biro Perniagaan, Biro Analisis Pasar dan Rofisa) melakukan Penelitian dan Penilaian Dokumen apakah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan;

5. (5) TIM melakukan penelitian dan penilaian dokumen. Apabila setelah dilakukan Penelitian dan Penilaian Dokumen oleh Tim ternyata belum memenuhi syarat, (5a) Bagian Pembinaan SRG membuat konsep Surat Penolakan (Model Formulir Nomor SRG-PR04) kepada pemohon yang disertai informasi alasan penolakan, kemudian diparaf oleh Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA; 6. (5b) KEPALA BAPPEBTI menandatangani Surat Penolakan Permohonan, selanjutnya surat tersebut akan dikirimkan kepada Pemohon; 7. Apabila dokumen yang telah diteliti dan dinilai oleh Tim ternyata sudah benar, maka Tim Bappebti melakukan Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Perusahaan serta Wawancara, (6a) Bagian Pembinaan SRG membuat konsep surat Pemberitahuan tentang akan dilakukan Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Perusahaan serta Wawancara kepada pihak PEMOHON. Kepala Biro Pasar Fisik dan Jasa menandatangani Surat Pemberitahuan tersebut dengan tembusan KEPALA BAPPEBTI; 8. (7) Apabila dari hasil Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Perusahaan serta Wawancara yang dilakukan oleh TIM Bappebti tersebut, ternyata tidak memenuhi syarat maka Bagian Pembinaan BIRO PASAR FISIK DAN JASA membuat Surat Penolakan (Model Formulir Nomor SRG-PR04) yang diparaf oleh Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA; 9. (7a) KEPALA BAPPEBTI menandatangani Surat Penolakan Permohonan, selanjutnya surat tersebut akan dikirimkan kepada PEMOHON; 10. (8) Apabila dari hasil Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Perusahaan serta Wawancara yang dilakukan oleh TIM Bappebti, ternyata memenuhi syarat maka Bagian Pembinaan BIRO PASAR FISIK DAN JASA membuat konsep Surat Pemberitahuan Persetujuan dilengkapi dengan konsep SK Persetujuan Kepala Bappebti (Model Formulir Nomor SRG-PR03) dan Sertifikat yang diparaf oleh Kepala BIRO PASAR FISIK DAN JASA; 11. (8a) KEPALA BAPPEBTI menandatangani Surat Persetujuan Permohonan, SK dan Sertifikat Persetujuan, selanjutnya surat dan dokumen tersebut akan diserahkan pada Loket Pelayanan Terpadu; 12. (8b) Petugas LPT Bappebti akan menginformasikan kepada PEMOHON bahwa Permohonan telah disetujui dan SK serta Sertifikat Persetujuan sebagai Pusat Registrasi dalam Sistem Resi Gudang dapat diambil sendiri oleh PEMOHON di Loket Pelayanan Terpadu Bappebti dan/atau dikirimkan melalui pos.