ed-psak-UKM

36 downloads 46919 Views 525KB Size Report
1.1. Standar Akuntansi Keuangan Usaha Kecil dan. Menengah (SAK UKM) dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas kecil dan menengah. Entitas kecil dan.
Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 1.1. 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 1.2. 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 1.3. 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 1 Ruang Lingkup Standar Akuntansi Keuangan Usaha Kecil dan Menengah (SAK UKM) dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas kecil dan menengah. Entitas kecil dan menengah adalah entitas yang: (a) yang menenuhi kriteria: (i) tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan; atau (ii) berdasarkan peraturan perundang-undangan digolongkan sebagai entitas kecil dan menengah; dan (b) menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) kepada pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal termasuk pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditor, dan lembaga pemeringkat kredit. Entitas memiliki akuntabilitas publik signifikan jika: (a) entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada regulator pasar modal atau regulator lainnya untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau (b) entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, perusahaan asuransi, pialang/pedagang efek, dana pensiun, reksa dana atau bank investasi. Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan atau yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak digolongkan sebagai entitas kecil dan menengah dapat menggunakan Standar ini jika regulasi mengizinkan penggunaan Standar ini.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.1

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

1 1.4. Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan Standar ini dapat menyusun laporan keuangan tidak 2 berdasarkan Standar ini, tetapi berdasarkan PSAK untuk 3 entitas non-UKM. Entitas tersebut tidak diperkenankan 4 untuk menerapkan Standar ini untuk penyusunan laporan 5 keuangan berikutnya. 6 7 8 1.5. Entitas yang menyusun laporan keuangan menggunakan Standar ini kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas 9 yang dapat menggunakan Standar ini maka entitas 10 tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan 11 keuangan berdasarkan Standar ini. Entitas tersebut 12 menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK untuk 13 entitas non-UKM dan tidak diperkenankan untuk 14 menerapkan Standar ini kembali. 15 16 17 1.6. Jika entitas kecil dan menengah melakukan transaksi atau terdapat peristiwa atau kondisi lain yang tidak diatur 18 dalam SAK UKM, maka entitas kecil dan menengah 19 menerapkan PSAK lain yang relevan. 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 UKM.2

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 2 Konsep dan Prinsip Pervasif Tujuan laporan keuangan entitas kecil dan menengah 2.1

Tujuan laporan keuangan entitas kecil dan menengah adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja dan laporan arus kas suatu entitas yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi oleh siapapun yang tidak dalam posisi dapat meminta laporan keuangan khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu. Dalam memenuhi tujuannya, laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship) atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.

Karakteristik kualitatif informasi dalam laporan keuangan Dapat dipahami 2.2.

Kualitas penting informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pemakai. Untuk maksud ini, pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar. Namun demikian, kepentingan agar laporan keuangan dapat dipahami tetapi tidak sesuai dengan informasi yang relevan harus diabaikan dengan pertimbangan bahwa informasi tersebut terlalu sulit untuk dapat dipahami oleh pemakai tertentu .

Relevan 2.3.

Agar bermanfaat, informasi harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan. Informasi memiliki kualitas relevan jika dapat

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.3

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

memengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini atau masa depan, menegaskan, atau mengkoreksi, hasil evaluasi mereka di masa lalu. Materialitas 2.4.

Informasi dipandang material jika kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat memengaruhi keputusan ekonomi pemakai yang diambil atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada besarnya pos atau kesalahan yang dinilai sesuai dengan situasi khusus dari kelalaian dalam mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement). Namun demikian, adalah tidak tepat untuk membuat, atau meninggalkan informasi yang tidak dikoreksi, pengabaian atas informasi yang tidak material dari SAK UKM untuk mencapai peyajian tertentu dari posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas entitas adalah tidak tepat.

Keandalan 2.5.

UKM.4

Agar bermanfaat, informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus andal (reliable). Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari kesalahan material dan bias dan menyajikan secara tulus atau jujur (faithfully) apa yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan. Laporan keuangan tidak bebas dari bias jika; melalui pemilihan atau penyajian informasi, laporan keuangan dimaksudkan untuk memengaruhi pembuatan suatu keputusan atau kebijakan untuk tujuan mencapai suatu hasil atau output tertentu.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Substansi mengungguli bentuk 2.6.

Transaksi, peristiwa dan kondisi lain harus dicatat dan disajikan sesuai substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya. Hal ini untuk meningkatkan keandalan laporan keuangan.

Kehati-hatian 2.7.

Ketidakpastian yang tidak dapat diabaikan meliputi berbagai peristiwa dan keadaan yang dipahami berdasarkan pengungkapan sifat dan penjelasan peristiwa dan keadaan tersebut dan melalui penerapan kehati-hatian dalam menyiapkan laporan keuangan. Kehati-hatian adalah memasukkan suatu tingkat kehatihatian dalam melaksanakan pertimbangan yang dibutuhkan untuk membuat estimasi yang disyaratkan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau penghasilan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban atau beban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan penetapan aset atau penghasilan yang lebih rendah atau pencatatan kewajiban atau beban yang lebih tinggi. Singkatnya, kehati-hatian tidak mengijinkan bias.

Kelengkapan 2.8.

Agar dapat diandalkan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap dalam batasan materialitas dan biaya. Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan (omission) mengakibatkan informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan dan karena itu tidak dapat diandalkan dan kurang relevan.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.5

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Dapat dibandingkan 2.9.

Pemakai harus dapat memperbandingkan laporan keuangan entitas antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) posisi dan kinerja keuangan. Pemakai juga harus dapat memperbandingkan laporan keuangan entitas lain untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif. Oleh karena itu, pengukuran dan penyajian dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang serupa harus dilakukan secara konsisten untuk entitas, antar periode untuk entitas tersebut dan secara konsisten untuk entitas yang berbeda. Sebagai tambahan, pemakai laporan keuangan harus mendapat informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan perubahan kebijakan serta pengaruh perubahan tersebut.

Tepat waktu 2.10. Agar relevan, informasi dalam laporan keuangan harus dapat mempengaruhi keputusan ekonomi para pemakainya. Ketepatan waktu adalah penyediaan informasi laporan keuangan dalam kerangka waktu pengambilan keputusan. Jika terdapat penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan, maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya. Manajemen mungkin perlu menyeimbangkan manfaat relatif antara pelaporan tepat waktu dan ketentuan informasi andal. Untuk mencapai keseimbangan antara relevansi dan keandalan, maka pemenuhan terbaik bagi pemakai dalam mengambil keputusan bukan merupakan pertimbangan utama.

UKM.6

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Keseimbangan antara biaya dan manfaat 2.11. Manfaat yang dihasilkan informasi seharusnya melebihi biaya penyusunannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Biaya tersebut juga tidak perlu ditanggung oleh pemakai yang memperoleh manfaat. Dalam menerapkan suatu pengujian manfaat dan biaya, entitas memahami bahwa manfaat informasi mungkin juga dinikmati oleh pemakai lain yang lebih luas dari para pemakai eksternal. Posisi keuangan 2.12. Posisi keuangan suatu entitas terdiri dari aset, kewajiban dan ekuitas pada suatu waktu tertentu. Unsur laporan keuangan yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban, dan ekuitas. Pos-pos ini didefinisikan sebagai berikut: (a) Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas. (b) Kewajiban merupakan utang entitas masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, yang penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi. (c) Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas setelah dikurangi semua kewajiban. 2.13. Beberapa pos mungkin memenuhi definisi aset atau kewajiban namun tidak dapat diakui sebagai aset atau kewajiban dalam neraca karena tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam paragraf 2.24-2.29. Khususnya, ekspektasi bahwa manfaat ekonomi di masa depan akan mengalir ke atau dari dalam entitas harus cukup pasti

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.7

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

untuk memenuhi kriteria probabilitas sebelum suatu aset atau kewajiban diakui. Aset 2.14. Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi dari aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap aliran kas dan setara kas pada entitas. Arus kas tersebut dapat terjadi melalui penggunaan aset atau pelepasan aset 2.15. Beberapa aset, misalnya, aset tetap memiliki bentuk fisik. Namun demikian bentuk fisik tersebut tidak esensial untuk menentukan eksistensi aset. Beberapa aset adalah aset tidak berwujud. 2.16. Dalam menentukan eksistensi aset, hak milik tidak esensial. Sebagai contoh, properti yang diperoleh melalui sewa adalah aset jika entitas mengendalikan manfaat yang diharapkan mengalir dari properti tersebut. Kewajiban 2.17. Karakteristik esensial dari kewajiban (liabilities) adalah bahwa entitas mempunyai kewajiban (obligation) masa kini untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu. Kewajiban dapat berupa kewajiban secara hukum dan kewajiban konstruktif. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau peraturan perundangan. Suatu kewajiban konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari suatu tindakan entitas: (a) dengan suatu praktik masa lalu, kebijakan yang dikeluarkan atau suatu Standar kini yang cukup spesifik, entitas telah mengindikasikan kepada pihak lain bahwa entitas akan menerima tanggung jawab tertentu; dan

UKM.8

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(b) sebagai konsekuensi, entitas telah menciptakan suatu harapan yang valid kepada pihak lain bahwa pihak lain akan melepas tanggung jawab tertentu. 2.18. Penyelesaian kewajiban yang ada sekarang dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya, dengan pembayaran kas; penyerahan aset lain; pemberian jasa; penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain; atau konversi kewajiban menjadi ekuitas. Kewajiban juga dapat dihapuskan dengan cara lain, seperti kreditur melepaskan atau mengorbankan haknya. Ekuitas 2.19. Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas setelah dikurangi semua kewajiban. Mungkin saja ekuitas disubklasifikasikan di dalam neraca. Sebagai contoh, dalam entitas yang berbentuk Perseroan Terbatas, subklasifikasi dapat meliputi dana yang dikontribusikan oleh pemegang saham, saldo laba dan keuntungan atau kerugian yang dilaporkan secara langsung dalam ekuitas. Kinerja 2.20. Kinerja adalah hubungan antara penghasilan dan beban dari suatu entitas seperti disajikan dalam laporan laba rugi. Laba sering digunakan sebagai ukuran kinerja atau sebagai dasar untuk pengukuran lain, seperti tingkat pengembalian investasi atau laba per saham. Unsurunsur laporan keuangan yang secara langsung terkait dengan pengukuran laba adalah penghasilan dan beban. Penghasilan dan beban didefinisikan lebih lanjut sebagai berikut: (a) Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama periode pelaporan dalam bentuk arus masuk atau peningkatan aset, atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.9

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(b) Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau penurunan aset, atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak terkait dengan distribusi kepada penanam modal. 2.21. Pengakuan penghasilan dan beban dalam laporan laba rugi dihasilkan secara langsung dari pengakuan dan pengukuran aset dan kewajiban. Kriteria pengakuan penghasilan dan beban dibahas lebih lanjut dalam paragraf 2.24-2.29 Penghasilan 2.22. Definisi penghasilan (income) meliputi baik pendapatan (revenues) maupun keuntungan (gains). (a) Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas normal entitas dan mengacu pada beberapa istilah seperti penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, dividen, royalti dan sewa. (b) Keuntungan mencerminkan pos lainnya yang memenuhi definisi penghasilan namun bukan pendapatan. Ketika keuntungan diakui dalam laporan laba rugi, biasanya disajikan secara terpisah karena informasi mengenai pos tersebut berguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Beban 2.23. Definisi beban mencakup baik kerugian maupun beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas normal entitas. (a) Beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas normal entitas meliputi, misalnya, beban pokok penjualan, upah dan penyusutan. Beban tersebut biasanya berbentuk arus keluar atau berkurangnya aset seperti kas dan setara kas, persediaan dan aset tetap.

UKM.10

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(b) Kerugian mencerminkan pos lain yang memenuhi definisi beban yang mungkin, atau mungkin tidak, timbul dari aktivitas normal entitas. Ketika kerugian diakui dalam laporan laba rugi, biasanya disajikan secara terpisah karena pengetahuan mengenai pos tersebut berguna untuk tujuan pengambilan keputusan ekonomi. Pengakuan unsur-unsur laporan keuangan 2.24. Pengakuan (recognition) merupakan proses pembentukan dalam neraca atau laporan laba rugi sebagai suatu pos yang memenuhi definisi suatu unsur dan memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) kemungkinan besar (probable) bahwa manfaat ekonomi yang terkait dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam entitas; dan (b) pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. 2.25. Kelalaian untuk mengakui pos semacam itu tidak dapat dikoreksi melalui pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan maupun melalui catatan atas laporan keuangan atau materi penjelasan. Probabilitas manfaat ekonomi masa depan 2.26. Konsep probabilitas digunakan dalam kriteria pengakuan yang mengacu pada tingkat ketidakpastian bahwa manfaat ekonomi masa depan yang terkait dengan pos tersebut akan mengalir ke atau dari dalam entitas. Penilaian tingkat ketidakpastian yang melekat pada arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang terkait dengan kondisi yang tersedia pada akhir periode pelaporan saat penyusunan laporan keuangan. Penilaian itu dibuat secara individu untuk pos-pos yang signifikan secara individu, dan untuk kelompok dari suatu

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.11

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

populasi yang besar dari pos-pos yang tidak signifikan secara individu. Keandalan pengukuran 2.27. Kriteria kedua untuk pengakuan suatu pos adalah ada tidaknya biaya atau nilai yang dapat diukur dengan andal. Dalam banyak kasus, biaya atau nilai suatu pos diketahui. Dalam kasus lainnya biaya atau nilai tersebut harus diestimasi. Penggunaan estimasi yang layak merupakan bagian penting dalam penyusunan laporan keuangan tanpa mengurangi tingkat keandalan. Namun demikian, jika estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, pos tersebut tidak diakui dalam neraca atau laporan laba rugi. 2.28. Suatu pos yang pada saat tertentu tidak dapat memenuhi kriteria pengakuan dapat memenuhi syarat untuk diakui di masa depan sebagai akibat dari peristiwa atau keadaan yang terjadi kemudian. 2.29. Suatu pos yang gagal memenuhi kriteria pengakuan tetap perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, materi penjelasan atau skedul tambahan. Pengungkapan ini dapat dibenarkan jika pengetahuan mengenai pos tersebut dipandang relevan untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan suatu entitas oleh pemakai laporan keuangan. Pengukuran unsur-unsur laporan keuangan 2.30. Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang yang digunakan entitas untuk mengukur aset, kewajiban, penghasilan dan beban dalam laporan keuangan. Proses ini termasuk pemilihan dasar pengukuran tertentu. Standar ini secara spesifik menetapkan dasar pengukuran yang harus digunakan entitas untuk setiap jenis aset, kewajiban, penghasilan, dan beban.

UKM.12

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

2.31. Dasar pengukuran yang umum adalah biaya historis dan nilai wajar: (a) Untuk aset, biaya historis adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari pembayaran (consideration) yang diberikan untuk memperoleh aset pada saat akuisisi. Untuk kewajiban, kewajiban dicatat sebesar kas atau setara kas yang diterima atau sebesar nilai wajar dari aset non-kas yang diterima dalam pertukaran untuk kewajiban pada saat kewajiban tersebut terjadi. (b) Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset, atau untuk menyelesaikan suatu kewajiban, antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar (arm’s length transaction). Pengakuan pervasif dan dasar pengukuran 2.32. Persyaratan untuk pengakuan dan pengukuran aset, kewajiban, penghasilan dan beban dalam Standar ini didasarkan pada prinsip pervasif dari Kerangka Dasar Penyajian dan Pengukuran Laporan Keuangan. Dalam hal tidak ada suatu pengaturan tertentu dalam Standar ini untuk transaksi atau peristiwa lain, maka entitas menetapkan kebijakan akuntansi yang sesuai berdasarkan hirarki dalam paragraf 10.3. Tingkat kedua dari hirarki tersebut mensyaratkan entitas untuk menggunakan prinsip pengakuan dan pengukuran pervasif yang dijelaskan lebih lanjut dalam paragraf 2.332.43. Dasar akrual 2.33. Suatu entitas harus menyajikan laporan keuangan, kecuali laporan arus kas, dengan menggunakan dasar akrual. Dalam dasar akrual, setiap pos diakui sebagai aset,

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.13

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

kewajiban, ekuitas, penghasilan dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk pos-pos tersebut. Pengakuan dalam laporan keuangan Aset 2.34. Aset diakui dalam neraca jika besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh entitas dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Aset tidak diakui dalam neraca jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin mengalir ke dalam entitas setelah periode akuntansi berjalan. Sebagai alternatif transaksi semacam itu menimbulkan pengakuan beban dalam laporan laba rugi. Kewajiban 2.35. Kewajiban diakui dalam neraca jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. Penghasilan 2.36. Pengakuan penghasilan merupakan akibat langsung dari pengakuan aset dan kewajiban. Penghasilan diakui dalam laporan laba rugi jika kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aset atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal.

UKM.14

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Beban 2.37. Pengakuan beban merupakan akibat langsung dari pengakuan aset dan kewajiban. Beban diakui dalam laporan laba rugi jika penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Keuntungan atau kerugian 2.38. Keuntungan atau kerugian adalah perbedaan aritmatik antara penghasilan dan beban. Hal tersebut bukan merupakan suatu unsur laporan keuangan yang terpisah, dan suatu prinsip pengakuan yang terpisah tidak diperlukan. 2.39. Standar ini tidak mengijinkan pengakuan pos-pos dalam neraca yang tidak memenuhi definisi aset atau kewajiban dengan mengabaikan apakah pos-pos tersebut merupakan hasil dari penerapan matching concept. Pengukuran pada saat pengakuan awal 2.40. Pada saat pengakuan awal, suatu entitas mengukur aset dan kewajiban pada biaya historis kecuali Standar ini mensyaratkan pengukuran awal dengan dasar yang lain Pengukuran setelah pengakuan awal Aset keuangan dan kewajiban keuangan 2.41. Setelah pengakuan awal, suatu entitas mengukur aset keuangan dan kewajiban keuangan dengan menggunakan biaya perolehan atau biaya perolehan yang diamortisasi.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.15

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Aset non keuangan 2.42. Sebagian besar aset non-keuangan entitas pada awalnya diakui dengan biaya historis kemudian setelah pengakuan awal diukur dengan dasar pengukuran lain. Contoh, entitas mengukur aset tetap dengan nilai mana yang lebih rendah antara harga perolehan yang telah disusutkan dengan nilai wajar dikurangi biaya penjualan, dan mengukur persediaan dengan nilai mana yang lebih rendah antara harga perolehan dan harga penjualan dikurangi biaya-biaya untuk menyelesaikan dan biaya untuk menjual. Pengukuran aset pada nilai yang lebih rendah diharapkan untuk memastikan bahwa aset tidak diukur pada nilai yang lebih tinggi dari harapan entitas untuk memulihkan nilai aset tersebut dari penjualan atau menggunakan aset tersebut. Kewajiban non keuangan 2.43. Sebagian besar kewajiban non-keuangan diukur dengan estimasi terbaik terhadap jumlah kewajiban yang disyaratkan untuk diselesaikan pada tanggal pelaporan. Saling hapus 2.44. Saling hapus tidak diperkenankan atas aset dengan kewajiban, atau penghasilan dengan beban, kecuali disyaratkan atau diijinkan Standar ini. (a) pengukuran nilai aset secara netto akibat adanya penyisihan contoh, penyisihan persediaan atas keusangan persediaan dan penyisihan piutang tak tertagih tidak boleh saling hapus. (b) Jika aktivitas normal entitas bukan pembelian dan penjualan aset tidak lancar, namun hanya investasi dan pengoperasian aset, maka entitas melaporkan keuntungan dan kerugian atas penjualan aset dengan mengurangi hasil penjualan dengan jumlah tercatat aset dan beban-beban yang terkait dengan penjualan.

UKM.16

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 3 Penyajian Laporan Keuangan Penyajian wajar 3.1

Laporan keuangan menyajikan dengan wajar, posisi keuangan, kinerja keuangan serta perubahan arus kas suatu entitas. Penyajian yang wajar mensyaratkan penyajian jujur (faithful representation) sebagai dampak transaksi, peristiwa lain dan kondisi yang sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan atas aset, kewajiban, penghasilan dan beban yang dijelaskan dalam Bab 2 Konsep dan Prinsip Pervasif. Penerapan Standar ini oleh entitas kecil dan menengah, dengan pengungkapan tambahan jika diperlukan, menghasilkan laporan keuangan yang wajar atas posisi keuangan, kinerja, dan arus kas dari entitas kecil dan menengah. Pengungkapan tambahan diperlukan ketika kepatuhan yang spesifik atas Standar ini tidak cukup memungkinkan bagi pemakai untuk memahami dampak dari transaksi tertentu, peristiwa lain dan kondisi posisi keuangan dan kinerja entitas.

Kepatuhan terhadap SAK UKM 3.2

Suatu entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK UKM, membuat suatu pernyataan eksplisit yang menyatakan menerapkan Standar ini secara penuh atas kepatuhannya pada SAK UKM dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK UKM kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam Standar ini.

Kelangsungan usaha 3.3

Pada saat menyiapkan laporan keuangan, manajemen suatu entitas yang menggunakan Standar ini harus membuat penilaian kemampuan entitas terhadap

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.17

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

kelangsungan usaha. Suatu entitas akan terus berlangsung kecuali jika manajemen bermaksud melikuidasi entitas tersebut atau menghentikan operasi, atau tidak mempunyai alternatif lain kecuali melakukan hal-hal tersebut. Ketika manajemen menyadari hal ini, dalam membuat penilaian tentang ketidakpastian material terkait dengan peristiwa atau kondisi yang mengakibatkan keraguan signifikan terhadap kemampuan entitas untuk melanjutkan usaha, entitas harus mengungkapkan ketidakpastian tersebut. Ketika entitas tidak menyiapkan laporan keuangan berdasarkan kelangsungan usaha, fakta tersebut harus diungkapkan, bersama dengan dasar penyiapan laporan keuangan dan alasan mengapa entitas tidak dipandang dalam kelangsungan usaha. Frekuensi pelaporan 3.4

Entitas harus menyajikan secara lengkap laporan keuangan (termasuk informasi komparatif) minimum satu tahun sekali. Ketika akhir periode pelaporan berubah dan laporan keuangan tahunan telah disajikan untuk periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun, entitas harus mengungkapkan: (a) fakta tersebut; (b) alasan penggunaan untuk periode lebih panjang atau lebih pendek; dan (c) fakta bahwa jumlah komparatif untuk laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, Laporan laba rugi dan saldo laba, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang terkait adalah tidak dapat seluruhnya diperbandingkan.

Penyajian yang konsisten 3.5

UKM.18

Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus konsisten kecuali:

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(a) terjadi perubahan yang signifikan atas sifat operasi entitas atau perubahan penyajian atau pengklasifikasian yang menghasilkan penyajian yang lebih tepat dengan tidak mengabaikan kriteria pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi dalam Bab 10 Kebijakan, Estimasi dan Kesalahan Akuntansi ; atau (b) Standar ini mensyaratkan suatu perubahan penyajian. 3.6

Jika penyajian atau pengklasifikasian pos-pos dalam laporan keuangan diubah, entitas harus mereklasifikasi jumlah komparatif kecuali jika reklasifikasi tidak praktis. Entitas harus mengungkapkan hal-hal berikut jika jumlah komparatif direklasifikasi: (a) sifat reklasifikasi; (b) jumlah setiap pos atau kelompok dari pos yang direklasifikasi; dan (c) alasan reklasifikasi.

3.7

Jika reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis, maka entitas harus mengungkapkan: (a) alasan reklasifikasi jumlah komparatif tidak dilakukan; dan (b) sifat penyesuaian yang telah dibuat jika jumlah komparatif direklasifikasi.

Informasi komparatif 3.8

Informasi harus diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya kecuali dinyatakan lain oleh Standar ini (termasuk informasi dalam laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan). Entitas memasukkan informasi komparatif untuk informasi naratif dan deskriptif apabila relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.19

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Materialitas dan agregasi 3.9

Pos-pos yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan sedangkan yang tidak material digabungkan dengan jumlah yang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis.

3.10 Kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat suatu pos dianggap material jika, baik secara individual maupun bersama-sama, dapat memengaruhi pengguna laporan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Untuk menentukan materialitas suatu pos maka besaran dan sifat unsur tersebut harus dianalisis yang masing-masing dapat menjadi faktor penentu. Laporan keuangan lengkap 3.11 Laporan keuangan entitas meliputi: (a) neraca (b) laporan laba rugi (c) laporan perubahan ekuitas yang juga menunjukkan: (i) seluruh perubahan dalam ekuitas, atau (ii) perubahan ekuitas selain perubahan yang timbul dari transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik; (d) laporan arus kas; dan (e) catatan atas laporan keuangan yang berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lainnya. 3.12 Jika entitas hanya mengalami perubahan ekuitas yang muncul dari laba atau rugi, pembayaran dividen, koreksi kesalahan mendasar periode yang lalu, dan perubahan kebijakan akuntansi selama periode laporan keuangan disajikan maka entitas dapat menyajikan laporan atas penghasilan dan saldo laba sebagai pengganti laporan laba rugi dan laporan perubahan ekuitas.

UKM.20

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

3.13 Karena paragraf 3.12 mensyaratkan jumlah komparatif terhadap periode sebelumnya untuk semua jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan (apakah dalam laporan keuangan atau dalam catatan atas laporan keuangan), suatu laporan keuangan lengkap berarti bahwa suatu entitas harus menyajikan minimum dua dari setiap laporan keuangan yang disyaratkan dan catatan atas laporan keuangan yang terkait. 3.14 Dalam suatu laporan keuangan lengkap, suatu entitas menyajikan setiap laporan keuangan dengan keunggulan yang sama. 3.15 Entitas dapat menggunakan judul untuk laporan keuangan selain yang digunakan dalam Standar ini sepanjang tidak menyesatkan Identifikasi laporan keuangan 3.16 Entitas harus mengidentifikasikan secara jelas setiap laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangannya dan membedakan laporan keuangan tersebut dari informasi lain dalam dokumen yang sama. Di samping itu, informasi berikut ini disajikan dan diulangi, bilamana perlu, pada setiap halaman laporan keuangan: (a) nama entitas pelapor dan perubahan dalam nama tersebut sejak laporan periode terakhir; (b) cakupan laporan keuangan, apakah mencakup hanya satu entitas atau beberapa entitas; (c) tanggal atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, mana yang lebih tepat bagi setiap komponen laporan keuangan; (d) mata uang pelaporan, seperti didefinisikan pada Bab 27 Transaksi dalam Mata Uang Asing; dan (e) pembulatan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.21

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 4 Neraca Tujuan 4.1

Neraca menyajikan aset, kewajiban dan ekuitas entitas pada suatu saat tertentu.

Informasi yang disajikan dalam neraca 4.2

UKM.22

Neraca, minimal mencakup pos-pos berikut: (a) kas dan setara kas; (b) piutang usaha dan piutang lainnya; (c) aset keuangan (tidak termasuk jumlah yang ditunjukkan pada (a), (b) dan (h)); (d) persediaan; (e) aset tetap; (f) aset tidak berwujud; (g) aset biolojik; (h) investasi yang dicatat dengan metode ekuitas; (i) total aset tidak lancar yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual dan aset yang dikelompokkan dalam aset yang akan dilepaskan yang diklasifikasikan dimiliki untuk dijual sesuai dengan Bab 31 Operasi yang Dihentikan dan Aset yang Dimiliki untuk Dijual; (j) utang usaha dan utang lainnya; (k) kewajiban keuangan (kecuali jumlah dari (j) dan (n); (l) aset dan kewajiban pajak kini; (m) kewajiban yang termasuk dalam kelompok yang akan dilepaskan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual; (n) Kewajiban diestimasi; (o) hak minoritas, disajikan secara terpisah dalam ekuitas pemilik saham induk; dan (p) ekuitas yang terkait dengan pemilik saham induk.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

4.3

Entitas harus menyajikan pos tambahan, judul dan subtotal dalam neraca jika penyajian seperti itu relevan dalam rangka pemahaman terhadap posisi keuangan entitas.

4.4

Standar ini tidak menentukan format atau urutan terhadap pos-pos yang disajikan.

Perbedaan aset lancar dan tidak lancar dan kewajiban jangka pendek dan jangka panjang 4.5

Entitas harus menyajikan aset lancar dan aset tidak lancar, dan kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang, sebagai suatu klasifikasi yang terpisah dalam neraca sesuai paragraf 4.6-4.9, kecuali jika penyajian berdasarkan likuiditas memberikan informasi yang andal dan lebih relevan. Apabila pengecualian tersebut diterapkan, semua aset dan kewajiban harus disajikan berdasarkan likuiditasnya.

Aset lancar 4.6

Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika aset tersebut: (a) diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi normal entitas; atau (b) dimiliki untuk diperdagangkan (c) diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan; atau (d) berupa kas atau setara kas, kecuali jika dibatasi penggunaannya dari pertukaran atau digunakan untuk menyelesaikan kewajiban paling lama duabelas bulan setelah periode pelaporan.

4.7

Entitas harus mengklasifikasikan semua aset lainnya sebagai tidak lancar. Apabila siklus operasi normal entitas tidak dapat diidentifikasi dengan jelas, siklus operasi diasumsikan 12 bulan.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.23

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Kewajiban jangka pendek 4.8

Entitas harus mengklasifikasikan kewajiban sebagai kewajiban jangka pendek, jika: (a) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasi entitas; (b) dimiliki untuk diperdagangkan (c) kewajiban akan diselesaikan dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan; atau (d) entitas tidak memiliki alasan untuk menunda penyelesaian kewajiban paling lama dua belas bulan setelah periode pelaporan.

4.9

Entitas harus mengklasifikasikan semua kewajiban lain sebagai kewajiban jangka panjang.

Urutan pos dan format pos dalam neraca 4.10 Standar ini tidak menentukan format atau urutan terhadap pos-pos yang akan disajikan. Paragraf 4.2 hanya menyediakan daftar pos-pos yang berbeda baik sifat atau fungsinya untuk menjamin penyajian yang terpisah dalam neraca. Sebagai tambahan: (a) pos yang terpisah akan dibentuk apabila ukuran, sifat atau fungsi dari pos atau agregasi terhadap pospos yang serupa membuat penyajian terpisah menjadi relevan untuk memahami posisi keuangan entitas; dan (b) uraian yang digunakan dan urutan pos-pos atau agregasi terhadap pos-pos yang sejenis mungkin diamandemen sesuai sifat entitas dan transaksinya, untuk menyediakan informasi yang relevan dalam rangka suatu pemahaman atas posisi keuangan entitas tersebut. 4.11 Pertimbangan apakah pos-pos tambahan disajikan secara terpisah adalah didasarkan pada suatu penilaian dari:

UKM.24

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(a) sifat dan likuiditas aset; (b) fungsi aset dalam entitas; dan (c) jumlah, sifat dan waktu kewajiban. Informasi yang disajikan baik dalam neraca maupun dalam catatan atas laporan keuangan 4.12 Entitas harus mengungkapkan, baik dalam neraca maupun dalam catatan atas laporan keuangan, subklasifikasi berikut atas pos yang disajikan terpisah: (a) kelompok aset tetap sesuai Bab 16 Aset Tetap; (b) jumlah piutang usaha, piutang dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, pelunasan dipercepat dan jumlah lainnya; (c) kelompok persediaan sesuai Bab 12 Persediaan, seperti barang dagangan, persediaan untuk produksi, bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi; (d) cadangan imbalan kerja dan penyisihan lainnya; dan (e) kelompok ekuitas, seperti tambahan modal disetor, premi saham, saldo laba dan pos-pos penghasilan dan beban yang, seperti disyaratkan dalam Standar ini, diakui secara langsung dalam ekuitas. 4.13 Entitas dengan modal saham harus mengungkapkan halhal berikut, baik dalam neraca maupun dalam catatan atas laporan keuangan: (a) untuk setiap kelompok modal saham: (i) jumlah saham yang telah diotorisasi; (ii) jumlah saham yang telah diterbitkan dan dibayar penuh dan yang belum dibayar penuh; (iii) nilai nominal per lembar saham, atau bahwa saham tidak memiliki nilai nominal; (iv) suatu rekonsiliasi jumlah saham beredar pada awal dan akhir periode pelaporan; (v) hak, preferensi dan pembatasan terhadap kelompok tersebut termasuk pembatasan terhadap distribusi dividen dan penarikan modal;

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.25

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

(vi) penyertaan dalam entitas lain yang dimiliki 1 entitas atau entitas anak atau entitas asosiasi; 2 (vii) saham yang disediakan untuk penerbitan 3 berdasarkan opsi dan perjanjian untuk menjual 4 saham, termasuk jumlah dan ketentuannya; dan 5 (b) suatu uraian setiap cadangan dalam ekuitas. 6 7 8 4.14 Entitas tanpa modal saham, seperti persekutuan atau wali amanat, harus mengungkapkan informasi setara dengan 9 yang disyaratkan dalam paragraf 4.13(a), yang 10 menunjukkan perubahan sepanjang periode untuk setiap 11 kategori ekuitas, dan hak, preferensi dan pembatasan 12 untuk setiap kategori ekuitas. 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 UKM.26

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 5 Laporan Laba Rugi Tujuan 5.1

Laporan laba rugi menyajikan penghasilan dan beban entitas untuk suatu periode.

5.2

Laporan laba rugi memasukkan semua pos beban dan penghasilan yang diakui dalam suatu periode kecuali Standar ini mensyaratkan lain. Standar ini memberikan perlakuan berbeda terhadap dampak perbaikan atas kesalahan mendasar dan perubahan kebijakan akuntansi disajikan sebagai penyesuaian terhadap periode yang lalu dan bukan sebagai bagian dari laba atau rugi dalam periode terjadinya perubahan (lihat Bab 10 Kebijakan, Estimasi dan Kesalahan Akuntansi); dan

Informasi yang disajikan dalam laporan laba rugi 5.3

Laporan laba rugi entitas disajikan sebagai jumlah pospos terpisah dalam satu periode. Laporan laba rugi minimal mencakup pos-pos berikut: (a) pendapatan; (b) biaya-biaya keuangan; (c) bagian dari laba atau rugi investasi dalam entitas asosiasi dan joint ventures yang dihitung dengan menggunakan metode ekuitas; (d) beban pajak; (e) suatu jumlah total yang berisi (i) laba atau rugi setelah pajak dari operasi yang dihentikan dan (ii) pengakuan keuntungan atau kerugian setelah pajak yang diukur pada nilai wajar setelah dikurangi biaya penjualan atau pelepasan aset atau kelompok yang dilepas dari operasi yang dihentikan (lihat Bab 31 Operasi yang Dihentikan dan Aset yang Dimiliki untuk Dijual); dan (f) laba atau rugi.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.27

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

5.4

Entitas mengungkapkan secara terpisah pos-pos berikut dalam laporan laba rugi sebagai alokasi laba atau rugi periode berjalan: (a) laba atau rugi yang diatribusikan kepada hak minoritas; dan (b) laba atau rugi yang diatribusikan kepada pemilik ekuitas entitas induk

5.5

Entitas menyajikan pos terpisah tambahan, judul dan subtotal pada laporan laba rugi jika penyajian tersebut relevan untuk lebih memahami kinerja keuangan entitas.

5.6

Entitas tidak menyajikan atau mengungkapkan pos penghasilan dan beban sebagai “pos luar biasa”, baik dalam laporan laba rugi maupun dalam catatan atas laporan keuangan.

Informasi yang disajikan baik di laporan laba rugi atau catatan atas laporan keuangan 5.7

UKM.28

Entitas mengungkapkan secara terpisah sifat dan jumlah komponen material dari penghasilan dan beban. Pengungkapan tersebut meliputi: (a) penghapusan persediaan pada harga jual dikurangi biaya penyelesaian dan biaya untuk menjual, dan kebalikannya; (b) penghapusan aset tetap pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, dan kebalikannya; (c) restrukturisasi aktivitas entitas dan pemulihan penyisihan untuk biaya restrukturisasi; (d) pelepasan pos aset tetap; (e) pelepasan investasi; (f) operasi yang dihentikan; (g) penyelesaian litigasi; dan (h) pemulihan penyisihan.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Analisis beban 5.8

Entitas menyajikan suatu analisis beban dengan menggunakan suatu klasifikasi berdasarkan sifat biaya atau fungsi biaya dalam entitas, mana yang memberikan informasi yang lebih andal dan relevan. Analisis menggunakan sifat beban (a) Berdasarkan metode ini, beban dikumpulkan dalam laporan laba rugi berdasarkan sifatnya (contoh, penyusutan, pembelian bahan baku, biaya transportasi, imbalan kerja dan biaya iklan), dan tidak dialokasikan kembali antara berbagai fungsi dalam entitas. Analisis menggunakan fungsi beban (b) berdasarkan metode ini, beban dikumpulkan sesuai fungsinya sebagai bagian dari biaya penjualan atau, sebagai contoh, biaya aktivitas distribusi atau aktivitas administrasi. Sekurang-kurangnya, entitas harus mengungkapkan biaya penjualannya sesuai metode ini terpisah dari beban lainnya.

5.9

Entitas dianjurkan untuk menyajikan analisis ini pada laporan laba rugi. Ilustrasi laporan keuangan melengkapi Standar ini termasuk contoh-contoh penyajian kedua analisis di atas.

5.10 Entitas yang mengklasifikasikan beban berdasarkan fungsi mengungkapkan informasi tambahan berdasarkan sifat beban, termasuk penyusutan dan beban amortisasi dan beban imbalan kerja.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.29

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 6 Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba Laporan perubahan ekuitas Tujuan 6.1

Laporan perubahan ekuitas menyajikan laba atau rugi entitas untuk suatu periode, pos penghasilan dan beban yang diakui secara langsung dalam ekuitas untuk periode tersebut, pengaruh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang diakui dalam periode tersebut, dan (tergantung pada format laporan perubahan ekuitas yang dipilih oleh entitas) jumlah investasi oleh, dan dividen dan distribusi lain ke, pemilik ekuitas selama periode tersebut.

Informasi yang disajikan di laporan perubahan ekuitas 6.2

UKM.30

Entitas menyajikan laporan perubahan ekuitas yang ditunjukkan dalam laporan: (a) laba atau rugi untuk periode; (b) setiap pos penghasilan dan beban beserta jumlahnya untuk periode berjalan, sebagaimana disyaratkan oleh Standar ini, yang dibukukan secara langsung dalam ekuitas; (c) total penghasilan dan beban untuk periode berjalan (dihitung sebagai jumlah dari (a) dan (b)), menggambarkan secara terpisah total jumlah yang dapat diatribusikan kepada pemilik ekuitas entitas induk dan kepada pemegang hak minoritas; dan (d) untuk setiap komponen ekuitas,pengaruh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang diakui sesuai Bab 10 Kebijakan, Estimasi dan Kesalahan Akuntansi.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Informasi yang disajikan di laporan perubahan ekuitas atau catatan atas laporan keuangan 6.3

Entitas juga menyajikan, di laporan perubahan ekuitas atau di catatan atas laporan keuangan: (a) jumlah investasi oleh, dan dividen dan distribusi lain kepada, pemilik ekuitas, yang menunjukkan secara terpisah penerbitan saham, transaksi saham treasuri, dan dividen dan distribusi lain kepada pemilik ekuitas; (b) saldo laba (akumulasi laba atau rugi) pada awal dan akhir periode pelaporan dan perubahan selama periode; dan (c) rekonsiliasi antara jumlah tercatat setiap jenis kontribusi ekuitas dan pos penghasilan dan beban yang diakui secara langsung dalam ekuitas (lihat paragraf 6.2(b)) pada awal dan akhir periode, dengan tiap perubahan diungkapkan secara terpisah.

Laporan laba rugi dan saldo laba Tujuan 6.4

Laporan laba rugi dan saldo laba menyajikan laba atau rugi entitas dan perubahan saldo laba untuk suatu periode pelaporan. Paragraf 3.16 mengijinkan entitas untuk menyajikan laporan laba rugi dan saldo laba menggantikan laporan laba rugi dan laporan perubahan ekuitas jika perubahan pada ekuitas hanya berasal dari laba atau rugi, pembayaran dividen, koreksi kesalahan periode lalu, dan perubahan kebijakan akuntansi.

Informasi yang disajikan di laporan laba rugi dan saldo laba 6.5

Entitas menyajikan di laporan laba rugi dan saldo laba, pos-pos berikut sebagai tambahan atas informasi yang disyaratkan dalam Bab 5 Laporan Laba Rugi:

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.31

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 UKM.32

ED SAK UKM

(a) saldo laba pada awal periode pelaporan; (b) dividen yang diumumkan dan dibayarkan atau terutang selama periode; (c) penyajian kembali saldo laba untuk koreksi kesalahan periode lalu; (d) penyajian kembali saldo laba atas perubahan kebijakan akuntansi; dan (e) saldo laba pada akhir periode pelaporan.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 7 Laporan Arus Kas Tujuan 7.1

Laporan arus kas menyajikan informasi perubahan historis atas kas dan setara kas entitas, yang menunjukkan secara terpisah perubahan yang terjadi selama periode dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.

7.2

Setara kas dimiliki untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek bukan untuk tujuan investasi atau lainnya. Oleh karena itu, investasi umumnya diklasifikasikan sebagai setara kas hanya jika akan segera jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang sejak tanggal perolehan. Cerukan bank pada umumnya termasuk aktivitas pendanaan sejenis dengan pinjaman. Namun, jika cerukan bank dapat ditarik sewaktu-waktu dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan kas entitas, maka cerukan tersebut termasuk komponen kas dan setara kas.

Isi 7.3

Entitas menyajikan laporan arus kas yang melaporkan arus kas untuk suatu periode dan diklasifikasikan menurut aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.

Aktivitas operasi 7.4

Arus kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari aktivitas penghasil utama pendapatan entitas. Oleh karena itu, arus kas tersebut pada umumnya berasal dari transaksi dan peristiwa lain dan kondisi yang memengaruhi penetapan laba atau rugi. Contoh arus kas dari aktivitas operasi adalah:

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.33

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

(a) penerimaan kas dari penjualan barang dan jasa; 1 (b) penerimaan kas dari royalti, fees, komisi dan 2 pendapatan lain; 3 (c) pembayaran kas kepada pemasok barang dan jasa; 4 (d) pembayaran kas kepada dan atas nama karyawan 5 (e) pembayaran kas atau restitusi pajak penghasilan 6 kecuali jika dapat diidentifikasikan secara khusus 7 sebagai bagian dari aktivitas pendanaan dan 8 investasi; 9 (f) penerimaan dan pembayaran kas dari investasi, 10 pinjaman, dan kontrak lainnya yang dimiliki untuk 11 tujuan perdagangan, yang sejenis dengan persediaan 12 yang dimaksudkan untuk dijual kembali. 13 Beberapa transaksi, seperti penjualan peralatan pabrik, 14 dapat menimbulkan keuntungan atau kerugian yang 15 dimasukkan dalam perhitungan laba atau rugi. Tetapi, 16 arus kas yang menyangkut transaksi semacam itu 17 merupakan arus kas dari aktivitas investasi. 18 19 20 Aktivitas investasi 21 22 7.5 Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan pengeluaran kas sehubungan dengan sumber daya yang 23 bertujuan untuk menghasilkan pendapatan dan arus kas 24 masa depan. Contoh arus kas yang berasal dari aktivitas 25 investasi adalah: 26 (a) pembayaran kas untuk memperoleh aset tetap 27 (termasuk aset tetap yang dibangun sendiri), aset 28 tidak berwujud (termasuk biaya pengembangan yang 29 dikapitalisasi) dan aset jangka panjang lainnya; 30 (b) penerimaan kas dari penjualan aset tetap, aset tidak 31 berwujud dan aset jangka panjang lainnya; 32 (c) pembayaran kas untuk perolehan instrumen ekuitas 33 atau utang entitas lain dan bunga dalam joint 34 venture (selain pembayaran untuk instrumen yang 35 diklasifikasikan sebagai kas atau setara kas atau 36 dimiliki untuk tujuan perdagangan); 37 38 UKM.34

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(d) penerimaan kas dari penjualan instrumen ekuitas atau instrumen utang dari entitas lain dan bunga dari joint venture (selain penerimaan dari instrumen yang diklasifikasikan sebagai setara kas atau dimiliki untuk tujuan perdagangan); (e) uang muka dan pinjaman yang dilakukan dengan pihak lain; (f) penerimaan kas dari pembayaran kembali uang muka dan pinjaman yang dilakukan dengan pihak lain; Aktivitas pendanaan 7.6

Contoh arus kas yang berasal dari aktivitas pendanaan adalah: (a) penerimaan kas dari penerbitan saham atau instrumen ekuitas lainnya; (b) pembayaran kas kepada para pemegang saham untuk menarik atau menebus saham entitas; (c) penerimaan kas dari penerbitan pinjaman, wesel, dan pinjaman jangka pendek atau jangka panjang lainnya; (d) pelunasan pinjaman; dan (e) pembayaran kas oleh lessee untuk mengurangi saldo kewajiban yang berkaitan dengan sewa pembiayaan (finance lease).

Pelaporan arus kas dari aktivitas operasi 7.7

Entitas melaporkan arus kas dari aktivitas operasi dengan menggunakan salah satu metode berikut ini: (a) metode langsung, dengan metode ini kelompok utama dari penerimaan kas bruto dan pengeluaran kas bruto diungkapkan; atau (b) metode tidak langsung, dengan metode ini laba atau rugi bersih disesuaikan dengan mengoreksi pengaruh dari transaksi bukan kas, penangguhan (deferral)

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.35

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

atau akrual dari penerimaan atau pembayaran kas untuk operasi di masa lalu dan masa depan, dan unsur penghasilan atau beban yang berkaitan dengan arus kas investasi atau pendanaan. 7.8

Dalam metode tidak langsung, arus kas neto dari aktivitas operasi ditentukan dengan menyesuaikan laba atau rugi dari dampak: (a) perubahan persediaan dan piutang usaha serta utang usaha selama periode berjalan; (b) pos bukan kas seperti penyusutan, penyisihan, keuntungan dan kerugian valuta asing yang belum direalisasi, laba entitas asosiasi yang belum dibagikan dan hak minoritas; dan (c) semua pos lain yang berkaitan dengan arus kas investasi atau pendanaan.

7.9

Sebagai alternatif, arus kas neto dari aktivitas operasi disajikan dengan metode tidak langsung dengan menyajikan pendapatan dan beban yang diungkapkan dalam laporan laba rugi serta perubahan dalam persediaan, piutang usaha dan utang usaha selama periode.

Pelaporan arus kas dari aktivitas investasi dan pendanaan 7.10 Entitas melaporkan secara terpisah kelompok utama penerimaan kas bruto dan pengeluaran kas bruto yang berasal dari aktivitas investasi dan pendanaan. Jumlah agregat arus kas yang berasal dari akuisisi dan dari pelepasan aentitas nak atau unit usaha lain disajikan secara terpisah dan diklasifikasikan sebagai arus kas dari aktivitas operasi.

UKM.36

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bunga dan dividen 7.11 Entitas mengungkapkan secara terpisah arus kas dari bunga dan dividen yang diterima dan dibayarkan (bunga yang dibayarkan meliputi jumlah yang dikapitalisasi sesuai kebijakan akuntansi yang dipilih dalam Bab 23 Biaya Pinjaman). Entitas mengklasifikasikan arus kas secara konsisten antar periode sebagai aktivitas operasi, investasi atau pendanaan. 7.12 Entitas mengklasifikasikan bunga yang dibayarkan dan bunga dan dividen yang diterima sebagai arus kas operasi karena termasuk laba atau rugi. Sebagai alternatif, bunga yang dibayarkan dan bunga dan dividen yang diterima dapat diklasifikasikan sebagai arus kas pendanaan dan arus kas investasi, karena merupakan biaya perolehan sumber daya keuangan atau hasil investasi. 7.13 Dividen yang dibayarkan dapat diklasifikasi sebagai arus kas pendanaan karena merupakan biaya perolehan sumber daya keuangan. Sebagai alternatif, dividen yang dibayarkan dapat diklasifikasikan sebagai komponen arus kas dari aktivitas operasi karena dividen dibayarkan dari arus kas operasi. Pajak penghasilan 7.14 Entitas mengungkapkan secara terpisah arus kas yang berkaitan dengan pajak penghasilan dan mengklasifikasikannya sebagai arus kas aktivitas operasi kecuali jika secara spesifik dapat diidentifikasikan dengan aktivitas pendanaan dan investasi. Jika arus kas pajak dialokasikan pada lebih dari satu jenis aktivitas, maka jumlah keseluruhan pajak yang dibayar harus diungkapkan.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.37

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Transaksi non kas 7.15 Entitas mengeluarkan dari laporan arus kas, transaksi investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan kas atau setara kas. Entitas mengungkapkan transaksi semacam itu dalam laporan keuangan sehingga memberikan semua informasi yang relevan mengenai aktivitas investasi dan pendanaan tersebut. 7.16 Banyak aktivitas investasi dan pendanaan yang tidak mempunyai dampak langsung terhadap arus kas saat ini meskipun memengaruhi struktur aset dan modal entitas. Tidak dimasukkannya transaksi bukan kas dalam laporan arus kas adalah konsisten dengan tujuan laporan arus kas sebab transaksi tersebut tidak memengaruhi arus kas dalam periode berjalan. Contoh transaksi nonkas adalah: (a) perolehan aset secara kredit atau melalui sewa pembiayaan; (b) akuisisi entitas melalui emisi saham; dan (c) konversi utang menjadi modal. Komponen kas dan setara kas 7.17 Entitas mengungkapkan komponen kas dan setara kas dan menyajikan rekonsiliasi jumlah yang dilaporkan di laporan arus kas dengan pos yang sama yang disajikan di neraca. Pengungkapan lain 7.18 Entitas mengungkapkan, bersama dengan pendapat manajemen, jumlah kas dan setara kas yang signifikan yang dimiliki entitas, namun tidak dapat digunakan oleh entitas. Hal ini karena pembatasan lalu lintas devisa, pembatasan hukum, atau alasan lainnya.

UKM.38

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 8 Catatan atas Laporan Keuangan Tujuan 8.1

Catatan atas laporan keuangan berisi informasi sebagai tambahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan naratif atau rincian jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan dan informasi pospos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.

Struktur 8.2

Catatan atas laporan keuangan harus: (a) menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi khusus yang digunakan, sesuai dengan paragraf 8.5 dan 8.6; (b) mengungkapkan informasi yang disyaratkan dalam Standar ini tetapi tidak disajikan dalam laporan keuangan; dan (c) memberikan informasi tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan, tetapi relevan untuk memahami laporan keuangan.

8.3

Catatan atas laporan keuangan disajikan secara sistematis sepanjang hal tersebut praktis. Setiap pos dalam laporan keuangan merujuk-silang ke informasi terkait dalam catatan atas laporan keuangan.

8.4

Secara normal urutan penyajian catatan atas laporan keuangan adalah sebagai berikut: (a) suatu pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan SAK UKM (lihat paragraf 3.2);

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.39

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(b) ringkasan kebijakan akuntansi siginfikan yang diterapkan (lihat paragraf 8.5); (c) informasi yang mendukung pos-pos laporan keuangan, sesuai dengan urutan penyajian setiap komponen laporan keuangan dan urutan penyajian pos-pos tersebut. (d) pengungkapan lain, termasuk: (i) kewajiban kontinjensi dan aset kontinjensi (lihat Bab 20 Penyisihan dan Kontinjensi) dan komitmen kontraktual yang tidak diakui; (ii) pengungkapan nonkeuangan; (iii) jumlah dividen yang diusulkan atau diumumkan sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan, yang diotorisasi untuk diterbitkan tetapi tidak diakui sebagai distribusi kepada pemilik ekuitas selama periode, dan jumlah dividen per saham terkait; dan (iv) jumlah dividen preferen kumulatif yang tidak diakui. Pengungkapan kebijakan akuntansi 8.5

Dalam ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan harus mengungkapkan: (a) Dasar pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan; (b) kebijakan akuntansi yang dipilih untuk suatu peristiwa, transaksi, atau kondisi lain dalam hal Standar ini mengijinkan pemilihan kebijakan akuntansi; dan (c) kebijakan akuntansi lain yang digunakan yang relevan untuk memahami laporan keuangan.

Informasi mengenai pertimbangan (judgement) 8.6

UKM.40

Pertimbangan-pertimbangan yang digunakan manajemen dalam proses penerapan kebijakan akuntansi dan mempunyai pengaruh paling signifikan terhadap jumlah Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

yang diakui dalam laporan keuangan, harus diungkapkan secara terpisah dari hal-hal yang melibatkan estimasi, dalam ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan atau catatan atas laporan keuangan lainnya (lihat paragraf 8.7). Informasi mengenai sumber pokok ketidakpastian estimasi 8.7

Informasi mengenai asumsi-asumsi pokok tentang masa depan dan sumber-sumber pokok lain untuk mengestimasi ketidakpastian pada akhir periode pelaporan, yang mempunyai risiko signifikan yang menyebabkan adanya suatu penyesuaian material terhadap jumlah tercatat aset dan kewajiban dalam laporan keuangan tahun berikutnya, harus diungkapkan entitas dalam catatan atas laporan keuangan. Terkait aset dan kewajiban tersebut, catatan atas laporan keuangan harus memasukkan rincian tentang: (a) sifat; dan (b) jumlah tercatat pada akhir periode pelaporan.

Informasi mengenai persyaratan modal yang ditentukan secara eksternal 8.8

Jika entitas adalah subjek yang terkena persyaratan modal yang ditentukan secara eksternal, sifat persyaratan dan pengelolaannya harus diungkapkan, termasuk apakah persyaratan tersebut telah ditaati.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.41

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 9 Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Terpisah Pengendalian 9.1

Kecuali diperkenankan oleh paragraf 9.2, entitas induk menyajikan laporan keuangan konsolidasian atas investasi pada entitas anak sesuai dengan Standar ini. Laporan keuangan konsolidasian harus mencakup seluruh entitas anak dari entitas induk tersebut.

9.2

Entitas induk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian jika: (a) entitas induk itu sendiri merupakan entitas anak ; dan (b) entitas induk terakhir (ultimate parent) atau entitas induk antara (intermediate parent) yang menghasilkan laporan keuangan konsolidasian yang berlaku umum atau sesuai dengan PSAK atau sesuai dengan Standar ini.

9.3

Entitas anak adalah suatu entitas yang dikendalikan oleh entitas induk. Pengendalian adalah kewenangan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional dari suatu entitas sehingga mendapatkan manfaat dari aktivitas tersebut. Jika suatu entitas membuat suatu entitas bertujuan khusus (EBK) untuk mencapai tujuan tertentu dan ditentukan (narrow and well-defined objective), maka entitas tersebut harus mengkonsolidasikan EBK tersebut ketika substansi hubungan keduanya mengindikasikan bahwa EBK tersebut dikendalikan oleh entitas.

9.4

Pengendalian (control) dianggap ada apabila entitas induk memiliki baik secara langsung atau tidak langsung melalui entitas anak, lebih dari setengah hak suara dari suatu entitas, kecuali dapat ditunjukkan secara jelas

UKM.42

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 9.5 21 22 23 24 9.6 25 26 27 28 29 30 31 32 33 9.7 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

bahwa kepemilikan tersebut tidak menunjukkan adanya pengendalian. Pengendalian dapat juga muncul ketika entitas induk memiliki setengah atau kurang hak suara suatu entitas tetapi memiliki: (a) mempunyai hak suara lebih dari setengah berdasarkan suatu perjanjian dengan pemegang saham lain; (b) mempunyai hak untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian; (c) mempunyai hak untuk menunjuk atau memberhentikan mayoritas anggota dewan direksi atau badan yang setara dan pengendalian entitas dilakukan oleh oleh dewan atau badan tersebut; atau (d) mempunyai hak untuk bertindak sebagai suara mayoritas dalam rapat dewan direksi atau badan yang setara dan pengendalian entitas dilakukan oleh dewan atau badan tersebut Entitas anak harus tetap dikonsolidasikan walaupun pemegang saham adalah organisasi modal ventura atau entitas yang serupa. Entitas anak harus tetap dikonsolidasikan walaupun entitas anak tersebut mempunyai kegiatan usaha yang berbeda dengan kegiatan usaha entitas lain yang dikonsolidasikan. Informasi yang relevan diperlukan untuk pengkonsolidasian entitas anak seperti itu dan pengungkapan informasi tambahan dalam laporan keuangan konsolidasian tentang perbedaan kegiatan usaha entitas anak. Entitas anak harus tetap dikonsolidasikan walaupun entitas anak beroperasi dalam yurisdiksi yang melakukan pembatasan transfer kas atau aset lain keluar dari yurisdiksi tersebut.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.43

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Prosedur konsolidasi 9.8

Laporan keuangan konsolidasian menyajikan informasi keuangan mengenai kelompok usaha sebagai suatu entitas ekonomi tunggal. Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasian, entitas harus: (a) menggabungkan laporan keuangan entitas induk dan entitas anak dengan menggabungkan pos-pos aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban; (b) mengeliminasi jumlah tercatat penyertaan entitas induk pada masing-masing entitas anak dan ekuitas entitas anak yang menjadi bagian entitas induk; (c) mengukur hak minoritas atas laba atau rugi konsolidasian entitas anak untuk periode pelaporan yang terpisah dari hak pemegang saham entitas induk; dan (d) mengukur hak minoritas atas aset bersih entitas anak konsolidasian secara tersendiri terpisah dari hak pemegang saham entitas induk. Hak minoritas atas aset bersih terdiri atas: (i) jumlah hak minoritas pada tanggal awal penggabungan; dan (ii) bagian pemegang saham minoritas atas perubahan ekuitas sejak tanggal penggabungan.

Hak suara potensial 9.9

UKM.44

Ketika hak suara potensial ada (seperti hak suara akibat dari pelaksanaan opsi saham atau waran atau dari konversi sekuritas konvertibel), proporsi atas keuntungan atau kerugian dan perubahan dalam ekuitas dialokasikan ke hak pemegang saham entitas induk dan hak minoritas dengan basis hak kepemilikan yang ada dan tidak merefleksikan kemungkinan pelaksanaan atau konversi hak suara potensial.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Saldo dan transaksi antar entitas 9.10 Seluruh saldo dan transaksi antar entitas dieliminasi, termasuk pendapatan, beban dan dividen. Keuntungan dan kerugian akibat dari transaksi antar entitas dalam satu grup yang diakui di aset juga dieliminasi seluruhnya, seperti persedian dan aset tetap. Namun, kerugian antar entitas yang mengindikasikan penurunan nilai mensyaratkan pengakuan dalam laporan keuangan konsolidasian. Bab 26 Pajak Penghasilan diterapkan untuk perbedaan temporer yang timbul dari eliminasi keuntungan dan kerugian yang berasal dari transaksi antar entitas. Keseragaman tanggal pelaporan 9.11 Laporan keuangan entitas induk dan entitas anak yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian adalah laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang sama, kecuali jika hal tersebut tidak praktis untuk dilakukan. Keseragaman kebijakan akuntansi 9.12 Laporan keuangan konsolidasian harus disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi dan peristiwa sejenis dalam kondisi yang sama. Apabila suatu entitas dalam kelompok tersebut menggunakan kebijakan akuntansi yang berbeda, maka dilakukan penyesuaian atas laporan keuangan entitas tersebut dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian. Akuisisi dan pelepasan entitas anak 9.13 Pendapatan dan beban entitas anak dimasukkan ke laporan keuangan konsolidasian sejak tanggal akuisisi sampai tanggal entitas induk melepaskan pengendalian

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.45

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

atas entitas anak tersebut. Perbedaan antara hasil pelepasan dengan jumlah tercatat pada tanggal pelepasan, termasuk jumlah kumulatif selisih nilai kurs yang terkait dengan entitas anak yang diakui dalam ekuitas sesuai Bab 27 Transaksi dalam Mata Uang Asing, diakui dalam laporan laba rugi sebagai keuntungan atau kerugian pelepasan entitas anak. 9.14 Jika suatu entitas anak dilepas tetapi investor (entitas induk yang lama) masih memegang sejumlah saham, maka saham tersebut dicatat sebagai aset keuangan sesuai dengan Bab 11 Aset Keuangan dan Kewajiban Keuangan sejak tanggal pelepasan entitas anak tersebut, sehingga entitas tersebut bukan merupakan entitas asosiasi atau pengendalian bersama entitas. Jumlah tercatat investasi pada tanggal pelepasan merupakan biaya awal untuk mengukur aset keuangan tersebut. Hak minoritas di entitas anak 9.15 Entitas harus menyajikan hak minoritas dalam neraca konsolidasian di dalam ekuitas, terpisah dari ekuitas induk seperti dipersyaratkan oleh paragraf 4.2(o). 9.16 Entitas harus mengungkapkan hak minoritas atas laba atau rugi kelompok usaha yang disajikan terpisah di laporan laba rugi konsolidasian sebagaimana dipersyaratkan oleh paragraf 5.4. 9.17 Kerugian entitas anak yang dikonsolidasikan yang ditanggung minoritas dapat melebihi hak minoritas atas ekuitas entitas anak tersebut. Kelebihan tersebut dan kerugian selanjutnya yang ditanggung pemegang saham minoritas dialokasikan ke pemegang saham mayoritas, kecuali pemegang saham minoritas memiliki kewajiban yang mengikat dan mampu menambah investasinya untuk mengganti kerugian tersebut. Jika entitas anak kemudian melaporkan laba, maka laba tersebut

UKM.46

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

dialokasikan kepada hak pemegang saham mayoritas 1 sampai dipulihkannya kerugian bagian minoritas yang 2 telah dialokasikan ke pemegang saham mayoritas. 3 4 5 Laporan keuangan terpisah 6 7 9.18 Paragraf 9.1 mensyaratkan entitas induk untuk menyusun laporan keuangan konsolidasian. Standar ini 8 tidak mensyaratkan entitas induk untuk menyusun 9 laporan keuangan terpisah untuk entitas induk atau 10 entitas anak secara individual. Jika laporan keuangan 11 terpisah untuk entitas induk disusun, maka entitas induk 12 harus menerapkan kebijakan akuntansi untuk seluruh 13 investasi di entitas anak, pengendalian bersama 14 entitas dan entitas asosiasi yang tidak diklasifikasikan 15 sebagai tersedia untuk dijual sebesar; 16 (a) biaya perolehan, atau 17 (b) nilai wajar melalui laporan laba rugi. 18 19 20 9.19 Ketika entitas induk adalah venturer dengan hak kepemilikan pada entitas dengan pengendalian bersama 21 (jointly controlled entity) atau investor dalam suatu 22 entitas asosiasi yang menyusun laporan keuangan 23 terpisah, maka harus mengungkapkan: 24 (a) bahwa laporan keuangan tersebut merupakan 25 laporan keuangan terpisah dan alasan 26 penyusunannya jika bukan atas permintaan 27 peraturan; 28 (b) daftar investasi yang signifikan di entitas anak, 29 entitas yang dikendalikan bersama dan entitas 30 asosiasi, termasuk nama, negara terkait atau 31 kedudukan, proporsi kepemilikan dan, jika berbeda, 32 proporsi hak suara; dan 33 (c) penjelasan metode yang digunakan untuk mencatat 34 investasi di huruf (b); dan identifikasi hal tersebut 35 di laporan keuangan konsolidasian. 36 37 38 Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.47

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

9.20 Laporan keuangan suatu entitas yang tidak memiliki entitas anak, entitas asosiasi atau entitas yang dikendalikan bersama bukan merupakan laporan keuangan terpisah. Laporan keuangan gabungan 9.21 Laporan keuangan gabungan adalah laporan keuangan dari dua atau lebih entitas yang dikendalikan oleh suatu investor tunggal. Standar ini tidak mensyaratkan untuk menyusun laporan keuangan gabungan. Investor pengendali dapat menyusun laporan keuangan gabungan karena entitas-entitas yang terafiliasi mempunyai tujuan sama, kepentingan ekonomis dan dikelola secara bersama. 9.22 Jika entitas menyusun laporan keuangan gabungan dan mengungkapkannya sesuai dengan SAK UKM, laporan keuangan tersebut harus sesuai dengan semua persyaratan dalam Standar ini. Transaksi dan saldo antar entitas harus dieliminasi; keuntungan atau kerugian akibat transaksi antar entitas yang diakui di aset, seperti persediaan dan aset tetap harus dieliminasi; laporan keuangan entitas yang termasuk dalam laporan keuangan gabungan harus disusun dengan tanggal pelaporan yang sama kecuali tidak praktis; dan kebijakan akuntansi yang seragam harus diterapkan untuk transaksi dan peristiwa dalam keadaan yang serupa. Pengungkapan harus mencakup fakta bahwa laporan keuangan tersebut adalah laporan keuangan gabungan dan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa diungkapkan seperti yang dipersyaratkan oleh Bab 29 Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istmewa.

UKM.48

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 10 Kebijakan dan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan Pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi 10.1 Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktek tertentu yang dipakai oleh suatu entitas dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangannya. 10.2 Jika Standar ini tidak secara spesifik mengatur suatu transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya, manajemen harus menggunakan pertimbangannya (judgement) untuk mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang: (a) relevan bagi pemakai untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi; dan (b) andal, yaitu dalam laporan keuangan yang: (i) menunjukkan dengan jujur posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas dari suatu entitas yang terpercaya; (ii) mencerminkan substansi ekonomi dari transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya, serta tidak hanya mencerminkan bentuk hukumnya; (iii) netral, yaitu bebas dari bias; (iv) bersifat hati-hati; dan (v) bersifat lengkap dalam semua hal yang material. 10.3 Dalam membuat pertimbangan seperti yang dijelaskan di paragraf 10.2, manajemen harus mengacu dan mempertimbangkan penerapan sumber-sumber berikut: (a) persyaratan dan panduan dalam Standar ini yang berhubungan dengan isu yang serupa dan terkait; dan (b) definisi, kriteria pengakuan dan konsep pengukuran untuk aset, kewajiban, pendapatan dan beban dan

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.49

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

prinsip-prinsip pervasif di Bab 2 Konsep dan Prinsip Pervasif. 10.4 Dalam membuat pertimbangan seperti yang dijelaskan di paragraf 10.2, manajemen juga mempertimbangkan persyaratan dan panduan dalam PSAK yang berhubungan dengan isu serupa dan terkait. Jika panduan tambahan diperlukan untuk membuat keputusan yang dijelaskan di paragraf 10.2, manajemen dapat mempertimbangkan pengaturan terkini dari badan penyusun standar lain yang menggunakan kerangka dasar yang serupa untuk mengembangkan standar akuntansi, literatur akuntansi lain dan praktik industri yang berterima umum, sepanjang tidak bertentangan dengan sumbersumber yang ada di paragraf 10.3. Konsistensi kebijakan akuntansi 10.5 Suatu entitas harus memilih dan menerapkan kebijakan akuntansinya secara konsisten untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya, kecuali Standar ini mengatur atau mengijinkan kategorisasi pos-pos secara spesifik sehingga kebijakan akuntansi yang berbeda adalah sesuai. Jika Standar ini mengatur atau mengijinkan kategorisasi semacam itu, maka suatu kebijakan akuntansi yang sesuai dipilih dan diterapkan secara konsisten untuk setiap kategori. Perubahan kebijakan akuntansi 10.6 Entitas dapat mengubah kebijakan akuntansi hanya jika perubahan tersebut: (a) disyaratkan berubah sesuai Standar ini; atau (b) akan menghasilkan laporan keuangan yang menyediakan informasi yang andal dan lebih relevan mengenai pengaruh transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas.

UKM.50

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

10.7 Hal-hal berikut ini bukan merupakan perubahan kebijakan akuntansi: (a) penerapan kebijakan akuntansi untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya yang berbeda secara substansi dengan transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya yang terjadi sebelumnya; dan (b) penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya yang belum terjadi sebelumnya atau tidak material. 10.8 Jika Standar ini mengijinkan pemilihan perlakuan akuntansi tertentu untuk transaksi atau peristiwa atau kondisi lainnya dan entitas mengubah pilihannya, maka hal tersebut adalah perubahan kebijakan akuntansi. Hal yang serupa, perubahan dasar pengukuran merupakan perubahan kebijakan akuntansi. Penerapan perubahan kebijakan akuntansi 10.9 Entitas harus mencatat perubahan kebijakan akuntansi sebagai berikut: (a) akibat dari perubahan pengaturan di Standar ini maka disesuaikan dengan pengaturan tertentu atas perubahan tersebut di bagian masa transisinya, jika ada, khususnya pada bagian amandemen; (b) jika Standar ini mensyaratkan atau mengijinkan entitas untuk mengikuti PSAK dan pengaturan PSAK tersebut mengalami perubahan, maka entitas harus mengubah kebijakan akuntansinya sesuai dengan pengaturan tertentu atas perubahan tersebut di bagian masa transisinya, jika ada; dan (c) harus menerapkan seluruh perubahan kebijakan akuntansi lainnya secara retrospektif. Penerapan restropektif 10.10 Ketika perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif sesuai dengan paragraf 10.9:

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.51

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

(a) Jika praktis, maka entitas menerapkan kebijakan 1 akuntansi baru ke informasi komparatif untuk 2 periode-periode yang lalu seolah-olah kebijakan 3 akuntansi baru tersebut telah diterapkan 4 sebelumnya. 5 (b) Jika tidak praktis untuk menentukan periode 6 pengaruh perubahan kebijakan akuntansi secara 7 individual untuk satu atau lebih periode sajian, maka 8 entitas harus menyesuaikan saldo awal komponen 9 ekuitas yang terpengaruh untuk periode paling awal 10 dimana penerapan retrospektif adalah praktis, bisa 11 jadi periode berjalan, serta membuat penyesuaian 12 korespondensi ke saldo awal komponen ekuitas 13 yang terpengaruh. 14 15 16 Pengungkapan perubahan kebijakan akuntansi 17 18 10.11 Ketika penerapan awal Standar ini, atau amandemen Standar ini, mempunyai pengaruh ke periode berjalan 19 atau periode yang lalu atau mungkin periode mandatang, 20 entitas harus mengungkapkan: 21 (a) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi; 22 (b) untuk periode berjalan dan setiap periode lalu yang 23 disajikan, jika praktis, jumlah penyesuaian untuk 24 setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh; dan 25 (c) jumlah penyesuaian terkait dengan periode 26 sebelumnya yang disajikan, jika praktis; dan 27 (d) penjelasan jika tidak praktis untuk menentukan 28 jumlah yang diungkapkan di (b) atau (c) di atas. 29 Laporan keuangan periode berikutnya tidak perlu 30 mengulang pengungkapan-pengungkapan tersebut. 31 32 33 10.12 Ketika perubahan kebijakan akuntansi sukarela mempunyai pengaruh terhadap periode berjalan atau 34 periode yang lalu, atau mungkin mempunyai pengaruh 35 terhadap periode mendatang, entitas harus 36 mengungkapkan: 37 38 UKM.52

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(a) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi; (b) alasan penerapan kebijakan akuntansi baru yang menyediakan informasi yang andal dan lebih relevan; (c) untuk periode berjalan dan setiap periode lalu yang disajikan, jika praktis, jumlah penyesuaian untuk setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh; (d) jumlah penyesuaian terkait dengan periode sebelumnya yang disajikan, jika praktis; dan (e) penjelasan jika tidak praktis untuk menentukan jumlah yang diungkapkan di (c) atau (d) di atas. Laporan keuangan periode berikutnya tidak perlu mengulang pengungkapan-pengungkapan tersebut. Perubahan estimasi akuntansi 10.13 Perubahan estimasi akuntansi adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau kewajiban, atau jumlah konsumsi periodik suatu aset, yang berasal dari pengujian status sekarang dari, dan ekspektasi manfaat ekonomi dan kewajiban masa mendatang yang terkait dengan, aset dan kewajiban. Perubahan estimasi akuntansi yang berasal dari informasi baru atau pengembangan baru dan, oleh karena itu, bukan koreksi kesalahan. 10.14 Entitas harus mengakui pengaruh perubahan estimasi akuntansi, kecuali perubahan dimana paragraf 10.15 diterapkan, secara prospektif dengan memasukkannya ke laporan laba rugi di: (a) periode terjadinya perubahan, jika hanya berpengaruh terhadap periode tersebut; atau (b) periode terjadi perubahan dan periode mendatang, jika berpengaruh terhadap keduanya. 10.15 Sepanjang perubahan estimasi akuntansi mengubah aset dan kewajiban, atau terkait dengan suatu pos di ekuitas, entitas harus mengakuinya dengan menyesuaikan jumlah

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.53

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

tercatat pos aset, kewajiban atau ekuitas terkait di periode perubahan tersebut. Pengungkapan perubahan estimasi 10.16 Entitas harus mengungkapkan sifat dan jumlah perubahan estimasi akuntansi yang berpengaruh di periode berjalan atau diekspektasikan berpengaruh di periode mendatang, kecuali tidak praktis untuk mengestimasi pengaruh tersebut. 10.17 Jika jumlah atas pengaruh di masa mendatang tidak diungkapkan karena tidak praktis mengestimasinya, entitas harus mengungkapkan fakta tersebut. Koreksi kesalahan periode lalu 10.18 Kesalahan periode yang lalu adalah kelalaian dan kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode lalu yang muncul dari kegagalan untuk menggunakan atau kesalahan penggunaan informasi yang andal: (a) yang tersedia ketika laporan keuangan diterbitkan; dan (b) yang diekspektasi dengan layak seharusnya diperoleh dan dimasukkan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut. 10.19 Kesalahan seperti itu termasuk pengaruh kesalahan matematis, kesalahan penerapan kebijakan akuntansi, kekeliruanatau kesalahan interpretasi fakta, dan kecurangan. 10.20 Jika praktis, entitas harus mengoreksi kesalahan periode lalu secara retrospektif pada laporan keuangan yang diterbitkan pertama kali setelah penemuan dengan cara:

UKM.54

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(a) penyajian kembali (restate) jumlah komparatif untuk periode penyajian sebelumnya dimana kesalahan terjadi; atau (b) jika kesalahan terjadi sebelum periode penyajian paling awal, saldo awal aset, kewajiban dan ekuitas periode penyajian paling awal disajikan kembali. 10.21 Jika tidak praktis untuk menentukan periode spesifik pengaruh kesalahan atas informasi komparatif untuk satu atau lebih periode sebelumnya yang disajikan, entitas harus menyajikan kembali saldo awal aset, kewajiban dan ekuitas untuk periode paling awal dimana penyajian kembali secara restropektif praktis dilakukan (kemungkinan bisa periode berjalan). 10.22 Jika tidak praktis untuk menyajikan kembali periodeperiode lalu, entitas mengakui pengaruh kesalahan pada saldo awal saldo laba pada periode berjalan. Pengungkapan kesalahan periode lalu 10.23 Entitas harus mengungkapkan hal-hal berikut untuk kesalahan periode yang lalu: (a) sifat dari kesalahan periode yang lalu; (b) untuk setiap periode lalu yang disajikan, jika prakstis, jumlah koreksi untuk setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh; (c) jumlah koreksi pada awal periode yang lalu yang disajikan paling awal; dan (d) jika penyajian kembali secara retrospektif adalah tidak praktis untuk periode lalu tertentu, kondisi yang menyebabkan ketidak-praktisan tersebut dan deskripsi bagaimana dan sejak kapan kesalahan telah dikoreksi. Laporan keuangan untuk periode-periode selanjutnya tidak perlu mengulang pengungkapan tersebut.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.55

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

BAB 11 1 Aset Keuangan dan Kewajiban Keuangan 2 3 4 Ruang lingkup 5 6 11.1 Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan entitas dan kewajiban 7 keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain. Contoh 8 umum instrumen keuangan adalah termasuk: 9 (a) kas; 10 (b) demand deposits dan deposito berjangka waktu 11 tetap; 12 (c) commercial paper dan commercial bills; 13 (d) piutang dan utang dagang, wesel tagih dan wesel 14 bayar, piutang dan utang pinjaman; 15 (e) obligasi dan instrumen utang sejenisnya; 16 (f) saham biasa dan saham preferen dan instrumen 17 ekuitas sejenisnya. 18 19 20 11.2 Bab ini diterapkan untuk seluruh instrumen keuangan kecuali: 21 (a) penyertaan pada entitas anak (diatur oleh Bab 9 22 Laporan Keuangan Konsolidasian dan 23 Terpisah), entitas asosiasi (lihat Bab 13 Investasi 24 pada Perusahaan Asosiasi) dan joint ventures 25 (lihat Bab 14 Investasi pada Joint Ventures); 26 (b) hak dan kewajiban pemberi kerja berdasarkan 27 program imbalan kerja (lihat Bab 25 Imbalan 28 Kerja); 29 (c) hak dalam kontrak asuransi kecuali kontrak tersebut 30 menyebabkan kerugian bagi pihak lain sebagai 31 akibat dari perjanjian kontraktual yang tidak terkait 32 dengan: 33 (i) perubahan risiko yang dijamin, 34 (ii) perubahan kurs mata uang asing, atau 35 (iii) gagal bayar oleh salah satu pihak lawan; 36 37 38 UKM.56

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(d) instrumen keuangan yang memenuhi definisi sebagai ekuitas yang dimiliki sendiri oleh entitas (lihat Bab 21 Ekuitas); dan (e) sewa (lihat Bab 19 Sewa) kecuali sewa yang mengakibatkan kerugian terhadap lessor atau lessee sebagai akibat dari perjanjian kontraktual yang tidak terkait dengan: (i) perubahan harga aset sewaan, (ii) perubahan kurs mata uang asing, atau (iii) gagal bayar oleh salah satu pihak lawan. 11.3 Sebagian besar kontrak untuk membeli atau menjual aset non-keuangan seperti komoditas, persediaan, atau aset tetap tidak termasuk dalam Bab ini karena mereka bukan merupakan instrumen keuangan. Namun demikian, Bab ini diterapkan untuk seluruh kontrak yang dapat mengakibatkan kerugian kepada pembeli atau penjual sebagai akibat dari perjanjian kontraktual yang tidak terkait dengan perubahan harga aset non-keuangan, perubahan kurs mata uang asing, atau gagal bayar oleh salah satu pihak lawan. Pengakuan dan pengukuran awal 11.4 Entitas mengakui aset keuangan atau kewajiban keuangan pada neraca, jika dan hanya jika, entitas tersebut menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. 11.5 Pada saat pengakuan awal entitas mengukur aset keuangan atau kewajiban keuangan sebesar biaya perolehan. Pengukuran setelah pengakuan awal 11.6 Pada setiap tanggal neraca, entitas mengukur instrumen keuangan berikut ini pada harga perolehan atau harga

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.57

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

perolehan diamortisasi (amortised cost) dengan 1 menggunakan metode garis lurus. 2 3 4 Penurunan nilai 5 6 11.7 Pada setiap periode pelaporan, entitas mengevaluasi apakah terdapat bukti yang obyektif bahwa aset 7 keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami 8 penurunan nilai. Jika terdapat bukti tersebut, entitas 9 mengakui penurunan nilai tersebut dalam laporan laba 10 rugi. 11 12 13 11.8 Bukti obyektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai meliputi data yang 14 dapat diobservasi yang menjadi perhatian dari pemegang 15 aset tersebut mengenai peristiwa-peristiwa yang 16 merugikan berikut ini: 17 (a) kesulitan keuangan yang signifikan dari penerbit atau 18 pihak peminjam; 19 (b) pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi 20 atau tunggakan pembayaran bunga atau pokok; 21 (c) pihak pemberi pinjaman, dengan alasan ekonomi 22 atau hukum sehubungan dengan kesulitan keuangan 23 yang dialami pihak peminjam, memberikan 24 keringanan pada pihak peminjam yang tidak mungkin 25 jika pihak peminjam tidak mengalami kesulitan 26 tersebut; 27 (d) terdapat kemungkinan besar bahwa pihak 28 peminjam akan mengalami pailit atau melakukan 29 reorganisasi keuangan lainnya; atau 30 (e) data yang dapat diobservasi mengindikasikan 31 adanya penurunan yang dapat diukur atas estimasi 32 arus kas masa datang dari kelompok aset keuangan 33 sejak pengakuan awal aset dimaksud, meskipun 34 penurunannya belum dapat diidentifikasi terhadap 35 aset keuangan secara individual dalam kelompok 36 aset tersebut, seperti kondisi ekonomi nasional dan 37 lokal atau perubahan pada industri yang kurang baik. 38 UKM.58

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

11.9 Faktor lain dapat juga menjadi bukti penurunan nilai, termasuk perubahan signifikan yang berpengaruh buruk pada lingkungan teknologi, pasar, ekonomi atau hukum di wilayah tempat pihak penerbit menjalankan usahanya. 11.10 Aset keuangan yang secara individu signifikan, dan semua instrumen ekuitas tanpa memperhatikan signifikansinya, harus dinilai secara individu untuk penurunan nilai. Evaluasi penurunan nilai aset keuangan lainnya dapat dilakukan secara individual atau secara kelompok berdasarkan kesamaan karakteristik risiko kreditnya. 11.11 Entitas mengukur kerugian penurunan nilai sebesar selisih antara jumlah tercatat aset dan jumlah yang dapat diperoleh kembali. 11.12 Kerugian penurunan nilai dapat mengurangi nilai tercatat secara langsung atau dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai. Pemulihan nilai 11.13 Jika, pada periode berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang dan pengurangan tersebut dapat dikaitkan secara obyektif pada peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai diakui (seperti meningkatnya peringkat kredit debitur), maka kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui harus dipulihkan, baik secara langsung, atau dengan menyesuaikan pos cadangan. Pemulihan tersebut tidak boleh mengakibatkan nilai tercatat aset keuangan melebihi harga perolehan yang telah diamortisasi sebelum adanya pengakuan penurunan nilai pada tanggal pemulihan dilakukan. Entitas harus mengakui jumlah pemulihan aset keuangan pada laporan laba rugi.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.59

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

1 11.14 Kerugian penurunan nilai untuk aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan tidak dapat dipulihkan. 2 3 4 Penghentian pengakuan aset keuangan 5 6 11.15 Entitas menghentikan pengakuan aset keuangan hanya jika: 7 (a) hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset 8 keuangan berakhir atau telah diselesaikan; 9 (b) entitas mentransfer aset keuangan kepada pihak lain 10 seluruh risiko dan manfaat signifikan yang terkait 11 dengan aset keuangan; atau 12 (c) entitas, walaupun mempertahankan risiko dan 13 manfaat signifikan yang terkait dengan aset 14 keuangan, telah mentransfer kendali atas aset 15 tersebut kepada pihak lain dan pihak lain mempunyai 16 kemampuan praktis untuk menjual aset secara 17 keseluruhan kepada pihak ketiga yang tidak 18 berkaitan dan memiliki kemampuan secara sepihak 19 dan tanpa harus memberikan pembatasan tambahan 20 dalam transfer tersebut. Dalam hal ini, entitas akan: 21 (i) menghentikan pengakuan aset, dan 22 (ii) mengakui secara terpisah setiap hak dan 23 kewajiban yang muncul atau dipertahankan dari 24 proses transfer tersebut. 25 Jumlah tercatat aset yang ditransfer harus dialokasikan 26 antara hak dan kewajiban yang ditahan dan hak dan 27 kewajiban yang ditransfer tersebut berdasarkan 28 perbandingan relatif nilai wajar pada tanggal transfer 29 dilakukan. Hak dan kewajiban baru yang tercipta harus 30 diukur pada nilai wajarnya pada tanggal transfer. Setiap 31 perbedaan antara jumlah yang diterima dan jumlah yang 32 diakui dan penghentian pengakuan sesuai paragraf ini 33 harus diakui dalam laporan laba rugi periode 34 pentransferan. 35 36 37 38 UKM.60

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

1 11.16 Jika transfer tidak mengakibatkan penghentian pengakuan karena entitas secara substansial masih 2 memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset 3 yang ditransfer, maka entitas tetap mengakui aset yang 4 ditransfer tersebut secara keseluruhan dan mengakui 5 kewajiban keuangan atas jumlah yang diterima. Aset dan 6 kewajiban tidak boleh saling hapus. Pada periode 7 berikutnya, entitas harus mengakui setiap penghasilan 8 dari asset yang ditransfer dan setiap beban yang terjadi 9 dari kewajiban keuangan. 10 11 12 11.17 Jika pihak yang mentransfer memberikan agunan bukan kas (seperti instrumen utang atau instrumen ekuitas) pada 13 pihak penerima transfer, maka akuntansi untuk pihak 14 yang mentransfer dan pihak penerima transfer atas 15 agunan tersebut tergantung pada apakah pihak penerima 16 transfer memiliki hak untuk menjual atau mengagunkan 17 kembali agunan tersebut, dan apakah pihak yang 18 mentransfer telah wanprestasi. Kedua belah pihak 19 mencatat agunan tersebut dengan cara sebagai berikut: 20 (a) Jika pihak penerima transfer sesuai kontrak atau 21 konvensi memiliki hak untuk menjual atau 22 mengagunkan kembali agunan tersebut, maka pihak 23 yang menstransfer mereklasifikasi aset tersebut 24 dalam neracanya terpisah dari aset lainnya 25 (misalnya sebagai aset yang dipinjamkan, instrumen 26 ekuitas yang diagunkan, atau piutang pembelian 27 kembali). 28 (b) Jika pihak penerima transfer menjual agunan yang 29 diagunkan padanya, maka pihak penerima transfer 30 mengakui hasil penjualan tersebut dan mengakui 31 kewajiban yang diukur pada nilai wajar atau 32 kewajibannya untuk mengembalikan agunan 33 tersebut. 34 (c) Jika pihak yang mentransfer wanprestasi 35 berdasarkan ketentuan dalam kontrak dan tidak lagi 36 berhak untuk menarik agunannya, maka pihak yang 37 mentransfer menghentikan pengakuan agunan 38 Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.61

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

tersebut, dan pihak penerima transfer mengakui 1 agunan tersebut sebagai asetnya yang diukur pada 2 nilai wajar pada saat pengakuan awal, atau jika 3 pihak penerima transfer sudah menjual agunan 4 tersebut, maka pihak penerima transfer harus 5 menghentikan pengakuan kewajibannya untuk 6 mengembalikan agunan tersebut. 7 (d) Kecuali sebagaimana dimaksud dalam huruf (c), 8 pihak yang mentransfer tetap mencatat agunan 9 tersebut sebagai asetnya dan pihak penerima 10 transfer tidak diperkenankan untuk mengakui agunan 11 tersebut sebagai aset. 12 13 14 Penghentian pengakuan kewajiban keuangan 15 16 11.18 Entitas mengeluarkan kewajiban keuangan (atau bagian dari kewajiban keuangan) dari neracanya, jika dan hanya 17 jika, kewajiban keuangan tersebut berakhir, yaitu ketika 18 kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau 19 dibatalkan atau berakhir. 20 21 22 11.19 Pertukaran diantara peminjam dan pemberi pinjaman yang saat ini ada atas instrumen utang dengan 23 persyaratan yang berbeda secara substansial dicatat 24 sebagai penghapusan (extinguishment) kewajiban 25 keuangan awal dan pengakuan kewajiban keuangan 26 baru. Demikian juga, modifikasi secara substansial atas 27 ketentuan kewajiban keuangan yang saat ini ada atau 28 bagian dari kewajiban keuangan tersebut (terlepas ada 29 atau tidak keterkaitannya dengan kesulitan keuangan 30 debitur) dicatat sebagai penghapusan kewajiban 31 keuangan awal dan pengakuan kewajiban keuangan 32 baru. Entitas harus mengakui dalam laporan laba rugi 33 selisih antara jumlah tercatat kewajiban keuangan (atau 34 bagian dari kewajiban keuangan) yang berakhir atau yang 35 ditransfer pada pihak lain, dengan jumlah yang 36 dibayarkan, termasuk aset non-kas yang ditransfer atau 37 kewajiban yang ditanggung. 38 UKM.62

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Pengungkapan Pengungkapan kebijakan akuntansi untuk instrumen keuangan 11.20 Sesuai dengan paragraf 8.5 dari Bab 8 Catatan atas Laporan Keuangan, entitas harus mengungkapkan, dalam ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan, dasar pengukuran yang diterapkan untuk instrumen keuangan dan kebijakan akuntansi lainnya yang digunakan untuk instrumen keuangan, yang relevan dengan pemahaman laporan keuangan. Neraca – kategori aset keuangan dan kewajiban keuangan 11.21 Entiitas harus mengungkapkan jumlah tercatat untuk setiap kategori aset keuangan dan kewajiban keuangan berikut ini, secara keseluruhan dan untuk setiap jenis aset keuangan atau kewajiban keuangan yang signifikan pada setiap kategori, baik dalam neraca atau dalam catatan atas laporan keuangan: (a) aset keuangan yang diukur dengan harga perolehan yang telah diamortisasi dikurangi penurunan nilai; (b) instrumen ekuitas yang diukur dengan harga perolehan; (c) komitmen memberikan pinjaman yang diukur dengan harga perolehan dikurangi penurunan nilai; (d) kewajiban keuangan yang diukur dengan harga perolehan yang telah diamortisasi. 11.22 Untuk semua aset keuangan dan kewajiban keuangan yang diukur pada nilai wajar, entitas harus mengungkapkan dasar penentuan nilai wajar, misalnya harga pasar yang dikuotasi dari pasar yang aktif.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.63

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

11.23 Jika ukuran yang andal dari nilai wajar tidak tersedia untuk mengukur instrumen ekuitas pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, entitas harus mengungkapkan fakta tersebut. Penghentian pengakuan 11.24 Jika entitas telah mentransfer aset keuangan kepada pihak lain dalam suatu transaksi yang tidak memenuhi kualifikasi penghentian pengakuan (lihat paragraf 11.1811.19), entitas harus mengungkapkan untuk setiap kelompok aset keuangan hal-hal berikut: (a) sifat aset; (b) sifat risiko dan manfaat atas kepemilikan dalam hal entitas tetap terekspos; dan (c) jumlah tercatat dari aset dan semua kewajiban terkait jika entitas mengakui seluruh aset tersebut Jaminan 11.25 Ketika entitas mengagunkan aset keuangan sebagai jaminan (collateral) atas kewajiban atau kewajiban kontinjensi, entitas harus mengungkapkan: (a) jumlah tercatat aset keuangan yang dijaminkan sebagai agunan; dan (b) persyaratan dan kondisi terkait dengan penggadaian aset sebagai agunan. Gagal Bayar dan pelanggaran utang pinjaman 11.26 Untuk utang pinjaman yang diakui pada tanggal pelaporan, entitas harus mengungkapkan: (a) rincian setiap gagal bayar atas pelunasan pokok, bunga, dana pelunasan, atau ketentuan penebusan kembali yang terjadi selama periode pinjaman yang diterima yang diakui pada tanggal pelaporan; (b) jumlah tercatat dari utang pinjaman yang gagal bayar pada tanggal pelaporan

UKM.64

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(c) apakah gagal bayar tersebut telah diatasi atau persyaratan pinjaman telah dinegosiasi ulang sebelum tanggal otorisasi penerbitan laporan keuangan 11.27 Jika, selama periode berjalan, ada pelanggaran atas kesepakatan pinjaman selain yang diuraikan dalam paragraf 11.26, entitas harus mengungkapkan informasi yang sama seperti disyaratkan dalam paragraf 11.46 jika pelanggaran tersebut memungkinkan pemberi pinjaman meminta percepatan pembayaran kembali (kecuali jika pelanggaran telah diatasi, atau persyaratan pinjaman telah dinegosiasikan ulang, baik pada tanggal pelaporan atau sebelum tanggal pelaporan). Laporan laba rugi dan ekuitas – pos-pos pendapatan, beban, keuntungan atau kerugian 11.28 Entitas harus mengungkapkan pos-pos pendapatan, beban, keuntungan atau kerugian dalam laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan: (a) laba atau rugi neto yang diakui: (i) aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi; (ii) kewajiban keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi; (iii) aset keuangan yang diukur pada harga perolehan yang telah diamortisasi dikurangi penurunan nilai; dan (iv) kewajiban keuangan yang diukur pada harga perolehan yang telah diamortisasi; (b) total penghasilan bunga dan beban bunga (dihitung menggunakan metode bunga efektif) untuk aset keuangan atau kewajiban keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi; dan (c) jumlah kerugian penurunan nilai untuk setiap kelompok aset keuangan.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.65

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Risiko yang terkait dengan instrumen keuangan yang diukur pada harga perolehan atau harga perolehan yang telah diamortisasi 11.29 Untuk aset keuangan yang diukur pada harga perolehan yang telah diamortisasi dikurangi penurunan nilai, entitas harus mengungkapkan persyaratan dan kondisi signifikan yang dapat memengaruhi jumlah, saat dan kepastian arus kas masa depan, termasuk risiko tingkat bunga, risiko pertukaran mata uang dan risiko kredit.

UKM.66

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 12 Persediaan Ruang lingkup 12.1 Persediaan adalah aset: (a) untuk dijual dalam kegiatan usaha normal; (b) dalam proses produksi untuk kemudian dijual; atau (c) dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa. Pengukuran persediaan 12.2 Entitas harus mengukur nilai persediaan pada nilai mana yang lebih rendah antara biaya perolehan dengan harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan untuk menjual. Biaya perolehan persediaan 12.3 Biaya perolehan persediaan mencakup seluruh biaya pembelian, biaya konversi, dan biaya lainnya yang terjadi untuk membawa persediaan ke kondisi dan lokasi terkini. Biaya pembelian 12.4 Biaya pembelian persediaan terdiri dari harga beli, pajak impor dan pajak lainnya (kecuali dapat direstitusi), serta biaya transportasi, penanganan dan biaya lainnya yang dapat diatribusikan secara langsung ke perolehan barang jadi, bahan dan jasa. Diskon, rabat dan sejenisnya merupakan pengurang biaya pembelian. 12.5 Entitas dapat melakukan pembelian persediaan dalam beberapa termin penyelesaian. Jika perjanjian secara efektif mengandung adanya elemen pembiayaan, elemen tersebut (misalnya, perbedaan antara harga beli untuk

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.67

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

masa kredit normal, dengan jumlah yang dibayar) diakui sebagai beban bunga selama periode pembiayaan. Biaya konversi 12.6 Biaya konversi persediaan mencakup biaya yang terkait secara langsung dengan unit produksi, misalnya biaya tenaga kerja langsung. Termasuk juga alokasi sistematis biaya overhead produksi tetap dan biaya overhead produksi variabel untuk mengkonversi bahan menjadi barang jadi. Biaya overhead produksi tetap adalah biaya produksi tidak langsung yang relatif konstan terhadap volume produksi, seperti penyusutan dan pemeliharaan bangunan dan perlengkapan pabrik, serta biaya manajemen dan administrasi pabrik. Biaya overhead produksi variabel adalah biaya produksi tidak langsung yang berubah secara langsung (atau mendekati secara langsung) pola volume produksi, seperti biaya bahan tidak langsung dan biaya tenaga kerja tidak langsung. Alokasi biaya overhead tetap 12.7 Entitas harus mengalokasikan biaya overhead produksi tetap ke biaya konversi berdasarkan kapasitas produksi normal. Kapasitas normal adalah produksi yang diharapkan akan dicapai secara rata-rata selama jumlah periode atau musim dalam kondisi normal, dengan memperhitungkan kerugian kapasitas akibat perawatan terencana. Tingkat produksi aktual dapat digunakan jika mendekati kapasitas normal. Jumlah biaya overhead yang dialokasikan ke setiap unit produksi tidak meningkat karena produksi yang rendah atau pabrik yang tidak terpakai. Biaya overhead yang tidak teralokasi diakui sebagai beban di periode terjadinya. Dalam periode dimana produksi tinggi secara tidak normal, jumlah biaya overhead tetap yang dialokasikan ke setiap unit produksi adalah menurun sehingga persediaan tidak diukur lebih tinggi dari biaya produksinya. Biaya overhead produksi

UKM.68

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

variabel dialokasikan ke setiap unit produksi dengan basis pemakaian aktual fasilitas produksi tersebut. Produk bersama dan produk sampingan 12.8 Suatu proses produksi dapat menghasilkan lebih dari satu produk secara simultan. Sebagai contoh, entitas menghasilkan produk bersama (joint product) atau mempunyai produk utama (main product) dan produk sampingan (by product). Ketika biaya konversi untuk setiap produk tidak dapat didentifikasi secara terpisah, maka biaya konversi harus dialokasikan ke produkproduk tersebut dengan dasar yang rasional dan konsisten. Pengalokasian biaya, sebagai contoh, didasarkan pada nilai jual relatif untuk setiap produk dapat teridentifikasi secara terpisah pada setiap tahap proses produksi atau pada saat penyelesaian produksi. Sebagian besar produk sampingan, pada dasarnya bersifat tidak material. Jika hal ini terjadi, produk sampingan tersebut harus diukur berdasarkan harga jual dikurangi biaya untuk menyempurnakan dan menjualnya, serta hasilnya mengurangi biaya produk utama. Sebagai akibatnya, jumlah tercatat produk utama tidak berbeda secara material dengan biaya perolehannya. Biaya-biaya lain yang termasuk dalam biaya persediaan 12.9 Entitas harus memasukkan biaya-biaya lain ke dalam biaya persediaan hanya sepanjang biaya tersebut terjadi untuk membawa persediaan ke kondisi dan lokasi sekarang. Sebagai contoh, biaya overhead nonproduksi atau biaya mendesain produk untuk konsumen tertentu. Biaya yang tidak termasuk ke dalam persediaan 12.10 Contoh-contoh biaya yang tidak termasuk dalam biaya persediaan dan biaya tersebut diakui sebagai beban di periode terjadinya adalah:

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.69

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(a) biaya bahan tidak terpakai, tenaga kerja dan biaya produksi lainnya yang tidak normal; (b) biaya penyimpanan, kecuali biaya yang diperlukan dalam proses produksi sebelum tahap produksi selanjutnya; (c) biaya overhead administratif yang tidak berkontribusi untuk membuat persediaan ke kondisi dan lokasi terkini; dan (d) biaya penjualan. Biaya persediaan dari penyedia jasa 12.11 Penyedia jasa yang memiliki persediaan harus mengukur persediaan tersebut berdasarkan pada biaya produksinya. Biaya tersebut sebagian besar adalah biaya tenaga kerja dan biaya tenaga kerja yang secara langsung terkait dengan penyediaan jasa, termasuk pegawai penyelia, dan overhead yang dapat diatribusikan. Biaya tenaga kerja dan biaya lainnya yang terkait dengan personel penjualan dan administratif umum tidak termasuk biaya persediaan, tetapi diakui sebagai beban pada periode terjadinya. Biaya persediaan dari penyedia jasa tidak termasuk marjin keuntungan atau overhead yang tidak dapat diatribusikan, yang seringkali menjadi salah satu faktor harga yang dibebankan oleh penyedia jasa. Teknik-teknik pengukuran biaya, seperti metode biaya standar dan metode eceran 12.12 Teknik-teknik pengukuran, seperti metode biaya standar atau metode eceran, dapat digunakan untuk mengukur biaya persediaan jika hasilnya dapat memperkirakan biaya. Biaya standar menggunakan tingkat normal dari bahan dan perlengkapan, tenaga kerja, pemakaian yang efisien dan sesuai dengan kapasitas. Jika diperlukan, komponen-komponen tersebut ditinjau secara reguler, dan kemudian direvisi sesuai dengan kondisi sekarang.

UKM.70

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Dalam metode eceran, biaya persediaan diukur dengan mengurangi nilai jual persediaan dengan persentase marjin keuntungan yang sesuai. Formula biaya 12.13 Biaya persediaan atas item-item yang normalnya tidak dapat dipertukarkan, serta barang atau jasa yang dihasilkan dan dipisahkan untuk proyek-proyek tertentu ditetapkan dengan menggunakan identifikasi khusus atas biaya individualnya. 12.14 Entitas harus menentukan biaya persediaan, selain yang terkait dengan paragraf 12.13, dengan menggunakan formula biaya masuk-pertama, keluar-pertama first-in, first out atau FIFO) atau rata-rata tertimbang (weighted average). Formula biaya yang sama harus digunakan untuk seluruh persediaan dengan sifat dan pemakaian yang serupa. Untuk persediaan dengan sifat atau pemakaian yang berbeda, penggunaan formula biaya yang berbeda dapat dibenarkan. Metode masuk-terakhir, keluar-pertama (last-in, first-out atau LIFO) tidak diperkenankan oleh Standar ini. Penurunan nilai persediaan 12.15 Paragraf 24.2-24.4 mensyaratkan entitas untuk menguji pada setiap tanggal pelaporan apakah persediaan menurun nilainya, yakni tidak dapat dipulihkan (sebagai contoh karena kerusakan, keusangan atau penurunan harga jual). Jika suatu jenis (atau kelompok jenis) dari persediaan menurun nilainya, maka persediaan harus diukur pada harga jual dikurangi biaya untuk menyempurnakan dan menjual, serta mengakui kerugian penurunan nilai. Paragraf-paragraf tersebut juga mengatur pemulihan penurunan nilai terdahulu untuk beberapa kondisi.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.71

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Pengakuan sebagai beban 12.16 Jika persediaan dijual, maka jumlah tercatatnya diakui sebagai beban periode dimana pendapatan terkait diakui. 12.17 Beberapa persediaan dapat dialokasikan ke pos aset lain, misalnya, persediaan yang digunakan sebagai komponen aset tetap yang dibangun sendiri. Alokasi persediaan ke aset lain diakui sebagai beban selama umur manfaat aset tersebut. Pengungkapan 12.18 Entitas harus mengungkapkan: (a) kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk mengukur persediaan, termasuk formula biaya yang digunakan; (b) total jumlah tercatat persediaan dan klasifikasinya yang tepat; (c) jumlah persediaan yang diakui sebagai beban selama periode tersebut (beban pokok penjualan); (d) jumlah penurunan nilai persediaan yang diakui sebagai beban periode tersebut; (e) jumlah pemulihan penurunan nilai yang diakui dan deskripsi kondisi atau kejadian yang mengakibatkan pemulihan tersebut; dan (f) jumlah tercatat persediaan yang diagunkan.

UKM.72

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 13 Investasi pada Entitas Asosiasi Pengertian entitas asosiasi 13.1 Entitas asosiasi adalah suatu entitas, termasuk yang kepemilikannya tidak berbentuk saham seperti persekutuan, dengan investor mempunyai pengaruh signifikan serta entitas tersebut bukan suatu entitas anak atau suatu bagian partisipasi di joint venture. 13.2 Pengaruh signifikan adalah kemampuan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasi dari entitas asosiasi, tetapi bukan pengendalian atau pengendalian bersama atas kebijakan tersebut. (a) Jika investor memiliki secara langsung atau tidak langsung (misalnya melalui entitas anak) 20 persen atau lebih hak suara investee, maka investor mempunyai pengaruh signifikan, kecuali dapat ditunjukkan secara jelas bahwa tidak ada pengaruh signifikan. (b) Jika investor memiliki secara langsung atau tidak langsung (misalnya melalui entitas anak) kurang dari 20 persen hak suara investee, maka investor tidak memiliki pengaruh signifikan, kecuali dapat ditunjukkan secara jelas bahwa investor mempunyai pengaruh signifikan. (c) Suatu kepemilikan substansial atau mayoritas oleh investor lain tidak menentukan pengaruh signifikan yang dimiliki oleh investor. Pengukuran setelah pengakuan awal 13.3 Investor harus mencatat investasinya di semua entitas asosiasi menggunakan model biaya di paragraf 13.4; 13.4 Investasi pada Entitas Asosiasi harus diukur pada biaya perolehan dikurangi akumulasi kerugian penurunan nilai.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.73

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Investor mengakui pendapatan dari investasinya hanya sepanjang investor menerima distribusi dari akumulasi laba entitas asosiasi yang terjadi setelah tanggal akuisisi. Penerimaan distribusi yang melebihi laba tersebut adalah sebagai pemulihan investasi dan diakui sebagai pengurang biaya investasi. Investor harus melakukan pengungkapan yang ditentukan oleh Bab ini. Investor harus mengakui kerugian penurunan nilai sesuai dengan Bab 24 Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan Pengungkapan 13.5 Investor di entitas asosiasi harus mengungkapkan: (a) kebijakan akuntansi untuk investasi pada entitas asosiasi; (b) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi, termasuk jumlah total aset, kewajiban, pendapatan dan laba atau rugi, bersama dengan persentase kepemilikannya di entitas asosiasi; dan (c) sifat dan luas dari pembatasan signifikan (misalnya, perjanjian pinjaman atau persyaratan dari regulator) atas kemampuan entitas asosiasi untuk mentransfer dana ke investor dalam bentuk dividen kas, atau pembayaran pinjaman atau uang muka. Penyajian laporan keuangan 13.6 Investor harus menyajikan investasi pada entitas asosiasi sebagai aset tidak lancar.

UKM.74

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 14 Investasi pada Joint Venture Pengertian joint venture 14.1 Pengendalian bersama adalah kesepakatan kontraktual berbagi pengendalian atas suatu aktivitas ekonomi, dan ada hanya jika keputusan strategis keuangan dan operasi terkait dengan aktivitas tersebut mensyaratkan persetujuan pihak-pihak yang berbagi pengendalian (venturer). 14.2 Joint venture adalah perjanjian kontraktual dimana dua pihak atau lebih menjalankan aktivitas ekonomi yang menjadi subyek dari pengendalian bersama. Joint venture dapat berbentuk pengendalian bersama operasi (jointly controlled operations), pengendalian bersama aset (jointly controlled assets) atau pengendalian bersama entitas (jointly controlled entities). Pengendalian bersama operasi 14.3 Operasional beberapa joint venture meliputi pemanfaatan aset atau sumber daya lain dari venturer bukan pada pendirian suatu perusahaan, persekutuan atau entitas lain; atau suatu struktur keuangan yang terpisah dari para venturer tersebut. Setiap venturer menggunakan aset tetap dan persediaannya sendiri. Demikian juga beban dan kewajiban yang terjadi, serta perolehan pendanaan sebagai kewajibannya. Aktivitas joint venture dapat dilakukan oleh pegawai venturer secara bersama dengan aktivitas lainnya yang serupa. Perjanjian joint venture biasanya mencakup pengaturan pendapatan dari penjualan produk bersama dan setiap biaya yang terjadi secara umum dibagi antar para venturer.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.75

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

14.4 Sesuai dengan haknya atas pengendalian bersama operasi, venturer harus mengakui dalam laporan keuangannya: (a) aset yang dikendalikan dan kewajiban yang terjadi; dan (b) beban yang terjadi dan bagiannya atas pendapatan yang diterima dari penjualan barang atau jasa yang dihasilkan joint venture. Pengendalian bersama aset 14.5 Beberapa joint venture meliputi pengendalian bersama, dan seringkali kepemilikan bersama, oleh venturer atas satu aset atau lebih yang dikontribusikan atau diperoleh untuk joint venture serta didedikasikan untuk tujuan joint venture tersebut. 14.6 Sesuai dengan haknya atas pengendalian bersama aset, venturer harus mengakui dalam laporan keuangannya: (a) bagiannya atas pengendalian bersama aset, yang diklasifikasikan sesuai dengan sifat dari aset tersebut; (b) kewajiban yang terjadi; (c) bagiannya atas kewajiban yang timbul bersama dengan venturer lain dalam hubungannya dengan joint venture; (d) pendapatan dari penjualan atau pemakaian atas bagian output joint venture, bersama dengan bagiannya atas beban yang terjadi; dan (e) beban lain yang terjadi terkait dengan bagiannya di joint venture. Pengendalian bersama entitas 14.7 Pengendalian bersama entitas adalah joint venture yang melibatkan pendirian suatu perusahaan, persekutuan atau entitas lain dimana setiap venturer memiliki bagian. Entitas beroperasi dengan cara yang sama dengan entitas

UKM.76

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

lain, kecuali adanya perjanjian kontraktual antar venturer untuk membuat pengendalian bersama atas aktivitas ekonomi entitas tersebut. Pengukuran setelah pengakuan awal 14.8 Venturer harus mencatat bagiannya di semua pengendalian bersama entitas menggunakan model biaya di paragraf 14.9; Model biaya 14.9 Venturer harus mengukur investasinya di pengendalian bersama entitas pada biaya perolehan dikurangi akumulasi kerugian penurunan nilai. Investor harus mengakui pendapatan dari investasi sepanjang hanya menerima distribusi laba dari investee yang terjadi setelah tanggal akuisisi. Penerimaan distribusi yang melebihi laba tersebut adalah sebagai pemulihan investasi dan diakui sebagai pengurang biaya investasi. Venturer harus membuat pengungkapan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Bab ini. Investor harus mengakui kerugian penurunan nilai sesuai dengan Bab 24 Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan. Transaksi antara venturer dan joint venture 14.10 Ketika venturer berkontribusi atau menjual aset ke joint venture, pengakuan porsi keuntungan atau kerugian harus mencerminkan substansinya. Pada saat aset dikuasai oleh joint venture, serta manfaat dan risiko signifikan kepemilikan telah dialihkan, venturer harus mengakui hanya porsi keuntungan atau kerugian yang diatribusikan ke venturer lain. Venturer harus mengakui seluruh jumlah kerugian ketika kontribusi atau penjualan memberikan bukti kerugian penurunan nilai.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.77

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

14.11 Ketika venturer membeli aset dari joint venture, venturer tidak boleh mengakui bagiannya atas keuntungan joint venture dari transaksi tersebut sampai aset tersebut dijual kembali ke pihak independen. Hal yang sama berlaku untuk kerugian, kecuali ketika mencerminkan kerugian penurunan nilai yang harus diakui segera. Jika investor tidak memiliki pengendalian bersama 14.12 Investor dalam joint venture yang tidak memiliki pengendalian bersama harus mencatat investasinya sesuai dengan Bab 11 Aset Keuangan dan Kewajiban Keuangan atau, jika memiliki pengaruh signifikan, sesuai dengan Bab 13 Investasi pada Entitas Asosiasi. Pengungkapan 14.13 Investor di joint venture harus mengungkapkan jumlah agregat kewajiban kontinjensi berikut, kecuali kemungkinannya kecil, secara terpisah dari kewajiban kontinjensi lain: (a) kewajiban kontinjensi yang terjadi terkait dengan bagiannya di joint venture dan bagiannya di setiap kewajiban kontinjensi yang terjadi bersama dengan venturer lain; (b) bagiannya atas kewajiban kontinjensi dari kewajiban kontijensi joint venture; dan (c) kewajiban kontinjensi yang muncul karena ada kewajiban kontijensi investor kepada venturer lain di joint venture. 14.14 Investor juga harus mengungkapkan: (a) jumlah agregat komitmennya terkait dengan joint venture, termasuk bagiannya atas komitmen modal yang telah terjadi secara bersama dengan venturer lain, demikian juga bagiannya atas komitmen modal dari joint venture;

UKM.78

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(b) daftar dan deskripsi bagiannya di joint venture yang signifikan dan proporsi kepemilikan dalam pengendalian bersama entitas; dan (c) metode pengakuan bagiannya di pengendalian bersama entitas yang digunakan.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.79

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 15 Properti Investasi 15.1 Properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee/penyewa melalui finance lease) untuk menghasilkan sewa atau untuk kenaikan nilai atau kedua-duanya, dan tidak untuk: (a) digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau (b) dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari. Pengukuran pada saat pengakuan awal 15.2 Pada saat pengakuan awal, properti investasi diukur pada biaya perolehannya. Biaya perolehan dari properti investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan setiap pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. seperti, biaya legal, biaya broker, biaya pajak dan biaya transaksi lainnya. Biaya properti investasi yang dikonstruksi sendiri harus ditentukan dengan mengikuti pengaturan yang ada di paragraf 16.6-16.10. Pengukuran setelah pengakuan awal 15.3 Setelah pengakuan awal, seluruh properti investasi harus diukur dengan menggunakan model biaya di paragraf 15.4. Model biaya 15.4 Entitas yang memilih model biaya harus mencatat seluruh properti investasinya sebagai aset tetap sesuai dengan ketentuan untuk model biaya di Bab 16 Aset Tetap, dan membuat pengungkapan yang ditentukan oleh Bab tersebut.

UKM.80

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

1 Transfer 2 3 15.5 Entitas harus mentransfer suatu properti ke dalam atau dari properti investasi hanya pada saat properti tersebut 4 memenuhi definisi properti investasi atau properti 5 tersebut tidak memenuhi definisi properti investasi. 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.81

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 16 Aset Tetap Pengakuan 16.1 Aset tetap adalah aset berwujud yang: (a) dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan (b) diharapkan akan digunakan lebih dari satu periode. 16.2 Suku cadang dan peralatan pemeliharaan (servicing equipment) biasanya dicatat sebagai persediaan dan diakui dalam laporan laba rugi pada saat digunakan. Namun demikian, suku cadang utama dan peralatan siap pakai merupakan aset tetap ketika entitas memperkirakan akan menggunakan aset tersebut selama lebih dari satu periode. Sama halnya jika suku cadang dan peralatan pemeliharaan yang hanya bisa digunakan untuk suatu aset tetap tertentu, hal ini juga dicatat sebagai aset tetap. 16.3 Bagian dari aset tetap tertentu mungkin perlu diganti secara periodik. Jika diperkirakan akan meningkatkan manfaat di masa mendatang, maka biaya penggantian tersebut ditambahkan ke jumlah tercatat suatu aset tetap, dan jumlah tercatat dari bagian yang diganti tersebut dihentikan pengakuannya sesuai dengan paragraf 16.23-16.26. 16.4 Agar suatu aset tetap dapat beroperasi secara berkelanjutan (sebagai contoh: bis) maka perlu dilakukan inspeksi secara teratur untuk mengetahui apakah ada komponen yang diganti. Dalam setiap inspeksi yang signifikan, biaya inspeksi diakui dalam jumlah tercatat aset tetap sebagai suatu penggantian apabila memenuhi kriteria pengakuan. Sisa jumlah tercatat biaya inspeksi terdahulu (yang dibedakan dari komponen fisiknya)

UKM.82

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

dihentikan pengakuannya. Hal ini terjadi terlepas apakah biaya inspeksi terdahulu telah diidentifikasi dalam transaksi perolehan atau konstruksi aset tetap tersebut. Jika diperlukan, estimasi biaya inspeksi sejenis yang akan dilakukan di masa depan dapat digunakan sebagai indikasi komponen biaya inspeksi saat aset tersebut diperoleh atau dibangun. 16.5 Tanah dan bangunan adalah aset yang dapat dipisahkan dan harus dicatat secara terpisah, meskipun tanah dan bangunan tersebut diperoleh secara bersamaan. Pengukuran pada saat pengakuan 16.6 Pada saat pengakuan awal, aset tetap harus diukur sebesar biaya perolehan. Unsur biaya perolehan 16.7 Biaya perolehan aset tetap meliputi: (a) harga beli, termasuk termasuk biaya legal dan broker, bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan, setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan pembelian; (b) biaya-biaya yang dapat diatribusikan langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan maksud manajemen. Biaya-biaya ini termasuk biaya penyiapan lahan, biaya pengiriman dan pena-ngan-an awal, biaya instalasi dan perakitan, dan biaya pengujian fungsionalitas; (c) estimasi awal biaya pembongkaran aset, biaya pemindahan aset dan biaya restorasi lokasi. Kewajiban atas biaya tersebut timbul ketika aset tersebut diperoleh atau karena entitas menggunakan aset tersebut selama periode tertentu untuk tujuan selain untuk menghasilkan persediaan.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.83

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

16.8 Biaya-biaya berikut ini bukan merupakan biaya perolehan aset tetap dan harus diakui sebagai beban ketika terjadi: (a) biaya pembukaan fasilitas baru; (b) biaya pengenalan produk atau jasa baru (termasuk biaya aktivitas iklan dan promosi); (c) biaya penyelenggaran bisnis di lokasi baru atau kelompok pelanggan baru (termasuk biaya pelatihan staf); dan (d) biaya administrasi dan overhead umum lainnya. 16.9 Pendapatan dan beban yang terkait dengan kegiatan insidental selama masa konstruksi atau pengembangan aset tetap diakui dalam laporan laba rugi jika operasional tersebut tidak diperlukan untuk membawa aset tetap ke lokasi dan kondisi operasi yang dimaksud. Pengukuran biaya perolehan 16.10 Biaya perolehan aset tetap adalah setara harga tunainya pada tanggal pengakuan. Jika pembayaran ditangguhkan lebih dari waktu kredit normal, maka biaya perolehan adalah nilai tunai semua pembayaran masa mendatang. Jika aset tetap diperoleh melalui pertukaran dengan aset non-moneter atau kombinasi aset moneter dan aset nonmoneter, maka biaya perolehan diukur pada nilai wajar, kecuali: (a) transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial, atau (b) nilai wajar aset yang diterima atau aset yang diserahkan tidak dapat diukur secara andal. Dalam hal ini, biaya perolehan diukur pada jumlah tercatat aset yang diserahkan. Pengukuran setelah pengakuan awal 16.11 Entitas harus menggunakan model biaya (cost model) dalam paragraf 16.12 sebagai kebijakan akuntansinya

UKM.84

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama. Model biaya 16.12 Aset tetap diukur pada harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai. Penyusutan 16.13 Jumlah pengakuan awal aset tetap dialokasikan ke bagian aset tetap yang signifikan dan setiap bagian tersebut disusutkan secara tersendiri. Namun, jika suatu bagian aset tetap yang signifikan memiliki umur manfaat dan metode penyusutan yang sama dengan bagian signifikan lainnya, maka bagian-bagian tersebut dapat dikelompokkan dalam penentuan beban penyusutan. Dengan beberapa pengecualian, seperti galian dan lokasi untuk pengurukan tanah, tanah mempunyai umur manfaat yang tidak terbatas sehingga tidak disusutkan. 16.14 Beban penyusutan untuk setiap periode diakui dalam laporan laba rugi, kecuali beban penyusutan tersebut termasuk ke jumlah tercatat aset lain. Misalnya, penyusutan aset tetap manufaktur termasuk dalam biaya persediaan (lihat Bab 12 Persediaan). Jumlah dan periode penyusutan 16.15 Jumlah aset yang dapat disusutkan dialokasikan secara sistematis sepanjang umur manfaatnya. 16.16 Entitas harus mengkaji ulang nilai residu dan umur manfaat suatu aset sekurang-kurangnya pada setiap tanggal pelaporan tahunan dan, jika diperkirakan berbeda dengan estimasi terdahulu, maka nilai residu atau umur manfaatnya diubah. Perubahan tersebut

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.85

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

dicatat sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan paragraf 10.13-10.17. 16.17 Penyusutan dimulai ketika suatu aset tersedia untuk digunakan, misalnya aset berada di lokasi dan kondisi yang diperlukan sehingga mampu beroperasi sebagaimana maksud manajemen. Penyusutan tidak dihentikan ketika aset tidak digunakan atau dihentikan penggunaan aktifnya, kecuali aset tersebut telah disusutkan secara penuh. Namun, dalam penggunaan metode penyusutan (usage method of depreciation), beban penyusutan menjadi nol jika tidak ada produksi. 16.18 Entitas harus mempertimbangkan faktor-faktor berikut dalam menentukan umur manfaat suatu aset: (a) perkiraan daya pakai aset. Daya pakai dinilai dengan merujuk pada perkiraan kapasitas atau keluaran fisik; (b) perkiraan tingkat keausan fisik, yang tergantung kepada faktor pengoperasian seperti jumlah giliran penggunaan, program pemeliharaan dan perawatan, serta perawatan dan pemeliharaan aset pada saat aset tidak digunakan (menganggur); (c) keusangan teknis dan komersial yang diakibatkan oleh perubahan atau peningkatan produksi, atau perubahan permintaan pasar atas produk atau jasa yang dihasilkan oleh aset tersebut; dan (d) pembatasan hukum atau sejenisnya atas penggunaan aset, seperti berakhirnya waktu sehubungan dengan sewa. Metode penyusutan 16.19 Suatu entitas harus memilih metode penyusutan yang mencerminkan ekspektasi dalam pola penggunaan manfaat ekonomi masa depan aset. Beberapa metode penyusutan yang mungkin dipilih, antara lain metode garis lurus (straight line method), metode saldo menurun

UKM.86

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(diminishing balance method) dan metode jumlah unit produksi (sum of the unit of production method). 16.20 Metode penyusutan harus dikaji ulang sekurangkurangnya pada saat tanggal pelaporan tahunan. Jika telah terjadi perubahan signifikan dalam pola penggunaan manfaat ekonomi masa depan aset, maka metode penyusutan diubah untuk mencerminkan pola baru tersebut. Perubahan tersebut dicatat sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan Bab 10 Kebijakan, Estimasi dan Kesalahan Akuntansi. Penurunan nilai 16.21 Pada setiap akhir periode pelaporan, entitas menerapkan Bab 24 Penurunan Nilai Aset NonKeuangan untuk menentukan apakah suatu atau kelompok aset tetap telah mengalami penurunan nilai dan, jika terjadi, bagaimana pengakuan dan pengukuran kerugian penurunan nilai tersebut. Bab 24 Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan menjelaskan kapan dan bagaimana suatu entitas meninjau ulang jumlah tercatat asetnya, bagaimana menentukan nilai wajar aset dikurangi biaya untuk menjualnya, dan kapan pengakuan atau pemulihan kerugian penurunan nilai. Kompensasi untuk penurunan nilai 16.22 Kompensasi atas aset tetap yang mengalami penurunan nilai, hilang atau dihentikan dari pihak ketiga dicatat dalam laporan laba rugi hanya ketika kompensasi menjadi piutang. Penghentian-pengakuan 16.23 Aset tetap harus dihentikan pengakuannya pada saat: (a) dilepas; atau (b) ketika tidak ada manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.87

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

16.24 Entitas harus mengakui keuntungan atau kerugian atas penghentian pengakuan aset tetap di laporan laba rugi ketika aset tersebut dihentikan pengakuannya (kecuali Bab 19 Sewa menentukan lain untuk jual dan sewa-balik [sale and leaseback]). Keuntungan tersebut tidak boleh diklasifikasikan sebagai pendapatan. 16.25 Dalam penentuan tanggal pelepasan aset tetap, entitas harus menerapkan kriteria yang ada di Bab 22 Pendapatan untuk pengakuan pendapatan dari penjualannya. Bab 19 Sewa diterapkan untuk pelepasan melalui jual dan sewa-balik. 16.26 Entitas harus menentukan keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap yaitu dengan cara menghitung perbedaan antara hasil penjual bersih (jika ada) dan jumlah tercatatnya. Pengungkapan 16.27 Entitas harus mengungkapkan untuk setiap kelompok aset tetap: (a) dasar pengukuran yang digunakan untuk menentukan jumlah tercatat bruto; (b) metode penyusutan yang digunakan; (c) umur manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; (d) jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan akumulasi kerugian penurunan nilai) pada awal dan akhir periode; dan (e) rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: (i) penambahan; (ii) pelepasan; (iii) perolehan melalui penggabungan usaha; (iv) kerugian penurunan nilai yang diakui atau dipulihkan dalam laporan laba rugi sesuai

UKM.88

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

dengan Bab 24 Penurunan Nilai Aset Non1 Keuangan; 2 (v) penyusutan; 3 (vi) perubahan perbedaan neto yang timbul dari 4 penjabaran laporan keuangan dari mata uang 5 fungsional ke mata uang penyajian yang 6 berbeda; dan 7 (vii) perubahan lainnya. 8 9 10 16.28 Entitas juga harus mengungkapkan: (a) keberadaan dan jumlah pembatasan atas hak milik, 11 dan aset tetap yang dijaminkan untuk utang; 12 (b) jumlah komitmen kontrak untuk memperoleh aset 13 tetap; dan 14 (c) jumlah kompensasi dari pihak ketiga untuk aset tetap 15 yang mengalami penurunan nilai, hilang atau 16 dihentikan yang dimasukkan dalam laporan laba rugi, 17 jika tidak diungkapkan secara terpisah di laporan 18 laba rugi. 19 20 21 16.29 Entitas menyajikan secara terpisah aset tetap yang dimiliki untuk dijual dari aset lainnya dan menyajikan 22 kewajiban yang terkait dengan aset tetap yang dimiliki 23 untuk dijual secara terpisah dari kewajiban lainnya di 24 dalam neraca. 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.89

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 17 Aset Tidak Berwujud Selain Goodwill 17.1 Aset tidak berwujud adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik. Suatu aset dapat diidentifikasikan jika: (a) dapat dipisahkan, yaitu mampu dipisahkan atau dipecahkan dari entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan melalui suatu kontrak terkait, aset atau kewajiban secara individual atau secara bersama; atau (b) timbul dari hak kontraktual atau hak legal lainnya, terlepas apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dapat dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban (obligation) lainnya Pengakuan Prinsip umum untuk pengakuan aset tidak berwujud 17.2 Entitas harus menerapkan kriteria pengakuan dalam paragraf 2.24 untuk mengakui aset tidak berwujud. Oleh karena itu, aset tidak berwujud diakui hanya jika:(a) kemungkinan besar (probable) entitas akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut; dan (b) biaya perolehan aset atau nilai aset tersebut dapat diukur dengan andal. 17.3 Dalam menilai kemungkinan adanya manfaat ekonomis masa depan, entitas harus menggunakan asumsi yang masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan, yang merupakan estimasi terbaik manajemen atas kondisi ekonomi yang berlaku sepanjang umur manfaat aset tersebut. 17.4 Dalam menilai tingkat kepastian akan adanya manfaat ekonomis masa depan yang timbul dari penggunaan aset tidak berwujud, entitas mempertimbangkan bukti yang

UKM.90

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

tersedia pada saat pengakuan awal aset tidak berwujud dengan memberikan penekanan pada bukti eksternal. 17.5 Probabilitas kriteria pengakuan dalam paragraf 17.2(a) harus selalu dipertimbangkan untuk dipenuhi terhadap aset tidak berwujud yang diperoleh secara terpisah. Akuisisi sebagai bagian dari penggabungan usaha 17.6 Aset tidak berwujud yang diperoleh dalam penggabungan usaha, secara normal, diakui sebagai aset karena nilai wajarnya dapat diukur dengan cukup andal. Namun, aset tidak berwujud tersebut tidak diakui sebagai aset jika timbul dari hak legal atau hak kontraktual lainnya dan nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal karena aset tersebut: (a) tidak dapat dipisahkan dari goodwill; atau (b) dapat dipisahkan dari goodwill, tetapi tidak ada catatan atau bukti dari transaksi pertukaran untuk aset yang sama atau serupa, sehingga estimasi nilai wajar menjadi tergantung pada variabel-variabel yang tidak dapat diukur. Pengukuran awal 17.7 Suatu aset tidak berwujud pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan. Perolehan terpisah 17.8 Biaya perolehan aset tidak berwujud yang diperoleh secara terpisah terdiri dari:(a) harga beli, termasuk bea masuk (impor) dan pajak yang sifatnya tidak dapat direstitusi (non-refunduble), setelah potongan penjualan dan potongan dagang; dan(b) biaya-biaya yang dapat dikaitkan langsung dalam mempersiapkan aset tersebut sehingga siap digunakan sesuai tujuannya.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.91

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Perolehan sebagai bagian dari penggabungan usaha 17.9 Jika aset tidak berwujud yang diperoleh dalam suatu penggabungan usaha, maka biaya perolehannya adalah nilai wajarnya pada saat perolehan. Pertukaran aset 17.10 Satu atau lebih aset tidak berwujud mungkin diperoleh melalui pertukaran dengan aset atau aset non-moneter, atau kombinasi aset moneter dan aset non-meneter. Biaya perolehan aset tidak berwujud semacam itu harus diukur sebesar nilai wajar, kecuali:(a) transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial, atau(b) nilai wajar aset yang diterima atau diberikan tidak dapat diukur secara andal. 17.11 Jika entitas mampu menentukan nilai wajar secara andal atas aset yang diterima atau diberikan, maka nilai wajar aset yang diberikan digunakan untuk mengukur biaya perolehan kecuali nilai wajar aset yang diterima mempunyai bukti yang lebih jelas. 17.12 Jika entitas tidak mampu menentukan nilai wajar yang andal atas aset yang diperoleh, maka biaya perolehannya diukur pada jumlah tercatat aset yang diberikan. Aset tidak berwujud yang dihasilkan secara internal 17.13 Penciptaan aset tidak berwujud secara internal selain goodwill, melibatkan tahap riset dan tahap pengembangan. Entitas harus memilih model beban dalam paragraf 17.14 sebagai kebijakan akuntansi untuk biaya yang terjadi atas aktivitas riset dan pengembangan.

UKM.92

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Model beban 17.14 Entitas harus mengakui semua biaya yang terjadi atas aktivitas riset dan pengembangan sebagai beban pada saat terjadinya. Pengakuan beban 17.15 Entitas harus mengakui pengeluaran atas aset tidak berwujud sebagai beban ketika terjadinya. 17.16 Entitas harus mengakui pengeluaran berikut ini sebagai beban dan bukan sebagai aset tidak berwujud: (a) merek, mastheads, judul publikasi, daftar konsumen dan hal-hal lain yang secara substansi serupa yang dihasilkan secara internal; (b) pengeluaran untuk kegiatan perintisan (biaya perintisan), kecuali apabila pengeluaran ini termasuk dalam biaya perolehan aset tetap sebagaimana diatur dalam Bab 16 Aset Tetap. Biaya perintisan dapat mencakup biaya pendirian (seperti biaya hukum dan biaya kesekretariatan/administratif yang dikeluarkan dalam rangka mendirikan badan hukum, pengeluaran dalam rangka membuka usaha atau fasilitas baru (biaya pra-pembukaan) atau pengeluaran untuk memulai operasi baru atau meluncurkan produk atau proses baru (biaya praoperasi); (c) pengeluaran untuk kegiatan pelatihan; (d) pengeluaran untuk kegiatan periklanan dan promosi; dan (e) pengeluaran dalam rangka relokasi atau reorganisasi sebagian atau seluruh entitas. 17.17 Paragraf 17.16 tidak menutup kemungkinan entitas mengakui pembayaran dimuka sebagai aset, yaitu ketika pembayaran atas barang atau jasa dilakukan sebelum penyerahan barang atau pelaksanaan jasa tersebut.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.93

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Beban lalu tidak diakui sebagai aset 17.18 Pengeluaran atas unsur tidak berwujud yang awalnya diakui oleh entitas sebagai beban dalam laporan keuangan tahunan atau laporan keuangan interm periode sebelumnya tidak boleh diakui sebagai bagian dari biaya perolehan aset tidak berwujud dikemudian hari. Pengukuran setelah pengakuan kebijakan akuntansi 17.19 Entitas harus mencatat untuk setiap kelompok aset tidak berwujud setelah pengakuan awal dengan menggunakan model biaya dalam paragraf 17.20. Model biaya 17.20 Entitas harus mengukur aset tidak berwujud pada biaya perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai. Persyaratan amortisasi diatur dalam Bab ini. Persyaratan untuk pengakuan penurunan nilai diatur dalam Bab 24 Penurunan Nilai Aset NonKeuangan. Umur manfaat 17.21 Entitas harus menilai apakah umur manfaat aset tidak berwujud terbatas atau tidak terbatas. Jika terbatas, umur manfaatnya adalah jumlah produksi, atau unit serupa. Entitas harus memandang aset tidak berwujud mempunyai umur manfaat tidak terbatas apabila berdasarkan analisis terhadap semua faktor yang relevan tidak terlihat adanya batas periode ekspektasi aset akan menghasilkan aliran masuk kas neto ke entitas. 17.22 Umur manfaat aset tidak berwujud yang berasal dari hak kontraktual atau hak hukum lainnya tidak boleh melebihi periode hak kontraktual atau hak hukum tersebut, tetapi mungkin lebih pendek tergantung pada

UKM.94

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

lamanya periode ekspektasi pengunaan aset tersebut. Jika hak kontraktual atau hak hukum lainnya untuk masa yang terbatas dapat diperbaharui, maka umur manfaat aset tidak berwujud harus termasuk periode yang diperbarui hanya jika terdapat bukti yang mendukung pembaruan oleh entitas tanpa biaya yang signifikan. Aset tidak berwujud dengan umur manfaat terbatas Periode amortisasi dan metode amortisasi 17.23 Jumlah yang dapat disusutkan dari aset tidak berwujud harus dialokasikan secara sistematis berdasarkan perkiraan terbaik dari umur manfaatnya. Amortisasi dimulai ketika aset siap digunakan, misalnya aset tersebut berada di lokasi dan kondisi yang dibutuhkan untuk mampu beroperasi sesuai keinginan manajemen. Entitas harus memilih metode amortisasi yang mencerminkan pola pemanfaatan aset di masa mendatang. Jika entitas tidak dapat menetapkan pola yang andal, maka entitas harus menggunakan metode garis lurus. Entitas harus mengakui beban amortisasi untuk setiap periode dalam laporan laba rugi kecuali Standar ini mengizinkan atau mensyaratkan untuk dimasukan ke dalam jumlah tercatat aset lain. Nilai residu 17.24 Nilai residu suatu aset tidak berwujud seharusnya diasumsikan sama dengan nol, kecuali: (a) ada komitmen dari pihak ketiga untuk membeli aset tidak berwujud tersebut pada akhir umur manfaatnya; atau (b) ada pasar aktif bagi aset tidak berwujud tersebut dan: (i) nilai residu aset dapat ditentukan dengan mengacu pada harga yang berlaku di pasar tersebut; dan

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.95

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(ii) terdapat kemungkinan yang cukup besar bahwa pasar yang aktif tersebut akan tetap ada pada akhir umur manfaat aset tidak berwujud Penelaahan periode amortisasi dan metode amortisasi 17.25 Periode amortisasi dan metode amortisasi aset tidak berwujud harus ditelaah (ditinjau ulang) setidak-tidaknya setiap akhir tahun buku. Jika perkiraan umur manfaat aset berbeda secara signifikan dengan estimasi-estimasi sebelumnya, periode amortisasi harus disesuaikan. Jika terjadi perubahan yang signifikan dalam perkiraan pola konsumsi manfaat ekonomis dari aset, metode amortisasi harus diubah untuk mencerminkan pola yang berubah tersebut. Entitas harus mencatat perubahan tersebut sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan Bab 10 Kebijakan, Estimasi dan Kesalahan Akuntansi. Aset tidak berwujud dengan umur manfaat tidak terbatas Tidak ada amortisasi 17.26 Aset tidak berwujud dengan umur manfaat tidak terbatas tidak diamortisasi Penghentian dan pelepasan 17.27 Entitas harus menghentikan pengakuan aset tidak berwujud, dan mengakui keuntungan atau kerugian dalam laporan laba rugi jika aset tidak berwujud: (a) dilepaskan; atau (b) ketika tidak ada lagi manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaannya dan pelepasannya.

UKM.96

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

1 Pengungkapan 2 3 17.28 Entitas harus mengungkapan hal-hal berikut untuk setiap golongan aset tidak berwujud, dengan membedakan 4 antara aset tidak berwujud yang dihasilkan secara intern 5 dan aset tidak berwujud lainnya: 6 (a) umur manfaat atau tingkat amortisasi yang 7 digunakan; 8 (b) metode amortisasi yang digunakan; 9 (c) jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi pada 10 awal dan akhir periode; 11 (d) unsur pada laporan keuangan yang didalamnya 12 terdapat amortisasi aset tidak berwujud; 13 (e) rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir 14 periode yang menunjukkan penambahan, pelepasan, 15 amortisasi, dan perubahan lainnya secara terpisah. 16 17 18 17.29 Entitas juga harus mengungkapkan: (a) untuk aset tidak berwujud dengan umur manfaat 19 tidak terbatas, jumlah tercatatnya dan alasan-alasan 20 yang mendukung penilaian ketidakterbatasan umur 21 manfaat. Dalam memberikan alasan-alasan 22 tersebut, entitas harus menjelaskan faktor-faktor 23 yang berperan signifikan dalam menentukan bahwa 24 aset tetap mempunyai umur manfaat tidak terbatas; 25 (b) penjelasan, jumlah tercatat dan periode amortisasi 26 yang tersisa dari setiap aset tidak berwujud yang 27 material bagi laporan keuangan secara 28 keseluruhan. 29 (c) keberadaan dan jumlah tercatat aset tidak berwujud 30 yang hak penggunaannya dibatasi dan jumlah 31 tercatat aset tidak berwujud yang ditentukan sebagai 32 jaminan atas utang; dan 33 (d) jumlah komitmen untuk memperoleh aset tidak 34 berwujud. 35 36 37 38 Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.97

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

1 17.30 Entitas harus mengungkapkan jumlah agregat pengeluaran riset dan pengembangan yang diakui sebagai 2 beban selama periode berjalan. 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 UKM.98

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 18 Penggabungan Usaha dan Goodwill 18.1 Penggabungan usaha adalah penyatuan entitas atau usaha terpisah menjadi satu entitas pelaporan. Hasil dari penggabungan usaha adalah satu entitas (pihak pengakuisisi) yang memperoleh pengendalian atas satu atau lebih entitas lain (pihak yang diakuisisi). Tanggal akuisisi adalah tanggal dimana pihak pengakuisisi secara efektif memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. 18.2 Penggabungan usaha dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk tujuan hukum, perpajakan atau lainnya. Hal ini dapat meliputi pembelian oleh suatu entitas atas ekuitas entitas lain, pembelian atas seluruh aset bersih entitas lain, atau membeli beberapa aset bersih entitas lain yang secara bersama membentuk satu atau lebih usaha. 18.3 Penggabungan usaha dapat dilakukan melalui penerbitan instrumen ekuitas, transfer kas, setara kas atau aset lain atau kombinasi beberapa cara. Transaksi tersebut dapat terjadi antara pemegang saham entitas yang bergabung atau antara suatu entitas dengan pemegang saham entitas lain. Hal ini mungkin melibatkan pembentukan suatu entitas baru untuk mengendalikan entitas-entitas yang bergabung atau aset bersih yang ditransfer, atau restrukturisasi satu atau lebih entitasentitas yang bergabung. 18.4 Bab ini mengatur akuntansi untuk semua penggabungan usaha, kecuali penggabungan usaha entitas sepengendali. Sepengendali berarti entitas atau usaha yang bergabung dikendalikan oleh pihak yang sama baik sebelum dan sesudah penggabungan usaha, dan pengendalian tersebut tidak bersifat sementara.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.99

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Akuntansi 18.5 Seluruh penggabungan usaha harus menggunakan metode pembelian (purchase method). 18.6 Penggunaan metode pembelian meliputi langkah-langkah berikut: (a) mengidentifikasi pihak pengakuisisi; (b) mengukur biaya penggabungan usaha; (c) mengalokasikan, pada tanggal akuisisi, biaya penggabungan usaha ke aset dan kewajiban yang diperoleh, serta kewajiban kontinjensi yang diasumsikan. Identifikasi pihak pengakuisisi 18.7 Pihak pengakuisisi harus diidentifikasikan untuk semua penggabungan usaha. Pihak pengakuisisi adalah entitas yang memperoleh pengendalian atas entitas atau usaha lain yang bergabung. 18.8 Pengendalian adalah kekuasaan untuk menentukan kebijakan keuangan dan operasi suatu entitas atau usaha sehingga dapat menikmati manfaat dari kegiatan yang dilakukan entitas tersebut. Pengendalian suatu entitas oleh entitas lain dijelaskan di Bab 9 Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Terpisah. 18.9 Meskipun kadangkala sulit untuk mengidentifikasikan pihak pengakuisisi, umumnya terdapat salah satu indikasi berikut ini untuk menentukan keberadaan pihak pengakuisisi. Sebagai contoh: (a) jika nilai wajar suatu entitas yang bergabung lebih besar secara signifikan dari entitas lain yang bergabung, maka entitas yang lebih besar nilai wajarnya adalah pihak pengakuisisi; (b) jika pengabungan usaha dilakukan dengan pertukaran instrumen ekuitas berhak suara dengan

UKM.100

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

kas atau aset lainnya, maka entitas yang melakukan pembayaran dengan kas atau aset lainnya disebut pihak pengakuisisi; dan (c) jika penggabungan usaha mengakibatkan manajemen dari salah satu entitas yang bergabung mampu mendominasi pemilihan tim manajemen entitas yang bergabung, maka entitas yang memiliki manajemen yang mendominasi tersebut adalah pihak pengakuisisi. Biaya penggabungan usaha 18.10 Pihak pengakuisisi harus mengukur biaya penggabungan usaha sebagai penjumlahan dari: (a) nilai wajar pada tanggal pertukaran, aset yang diberikan, kewajiban yang terjadi atau diasumsikan, dan instrumen ekuitas yang diterbitkan; oleh pihak pengakuisisi untuk memperoleh pengendalian tersebut, ditambah (b) biaya-biaya yang secara langsung dapat diatribusikan ke penggabungan usaha. Penyesuaian terhadap biaya penggabungan usaha yang tergantung pada peristiwa mendatang 18.11 Jika perjanjian penggabungan usaha mengatur adanya penyesuaian atas biaya penggabungan usaha yang tergantung pada peristiwa mendatang, maka pihak pengakuisisi harus memasukkan jumlah penyesuaian tersebut ke dalam biaya penggabungan usaha pada tanggal akuisisi jika penyesuaian tersebut adalah probable dan dapat diukur secara andal. 18.12 Namun, jika penyesuaian tersebut tidak diakui pada tanggal akuisisi tetapi kemudian menjadi probable dan dapat diukur secara andal, biaya tambahan tersebut harus diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya penggabungan usaha.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.101

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Alokasi biaya penggabungan usaha ke aset yang diperoleh dan kewajiban serta kewajiban kontinjensi yang diasumsikan 18.13 Pada tanggal akuisisi, pihak pengakuisisi harus mengalokasikan biaya penggabungan usaha dengan mengakui aset dan kewajiban yang dapat diidentifikasi dari pihak yang diakuisisi serta kewajiban kontinjensi yang memenuhi kriteria pengakuan di paragraf 18.18 berdasarkan nilai wajar pada tanggal akuisisi, kecuali aset tidak lancar (atau kelompok usaha yang dilepas) yang diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual yang diakui pada nilai wajar dikurangi biaya penjualannya. Perbedaan antara biaya penggabungan usaha dengan hak pihak pengakuisisi atas nilai wajar aset dan kewajiban yang dapat diidentifikasi dan kewajiban kontinjensi diakui sebagaimana diatur dalam paragraf 18.20-18.22. 18.14 Pihak pengakuisisi harus mengakui secara terpisah aset dan kewajiban yang dapat diidentifikasi dan kewajiban kontinjensi pada tanggal akuisisi jika memenuhi kriteria berikut: (a) untuk aset selain aset tidak berwujud, adalah probable bahwa manfaat ekonomi masa mendatang akan mengalir ke pihak pengakuisisi, dan nilai wajarnya dapat diukur secara andal. (b) untuk kewajiban selain kewajiban kontinjensi adalah probable bahwa sumber daya keluar untuk menyelesaikan kewajiban, dan nilai wajarnya dapat diukur secara andal. (c) untuk aset tidak berwujud atau kewajiban kontinjensi, nilai wajarnya dapat diukur secara andal. 18.15 Laporan laba rugi pihak pengakuisisi harus memasukkan laba dan rugi pihak yang diakuisisi setelah tanggal akuisisi dengan memasukkan pendapatan dan beban berdasarkan biaya penggabungan usaha dari pihak pengakuisisi.

UKM.102

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

Sebagai contoh, beban penyusutan di laporan laba rugi 1 pihak pengakuisisi setelah tanggal akuisisi terkait dengan 2 aset yang berasal dari pihak yang diakuisisi, berdasarkan 3 nilai wajar pada tanggal akuisisi, dan hal ini dianggap 4 biaya untuk pihak pengakuisisi. 5 6 7 18.16 Penggunaan metode pembelian dimulai sejak tanggal akuisisi, dimana pihak pengakuisisi memperoleh 8 pengendalian atas pihak yang diakuisisi. Karena 9 pengendalian adalah kekuasaan untuk menentukan 10 kebijakan keuangan dan operasi agar dapat menikmati 11 manfaat dari kegiatan yang dilakukan entitas tersebut, 12 sehingga tidak perlu suatu transaksi diselesaikan atau 13 difinalkan secara hukum sebelum pihak pengakuisisi 14 memperoleh pengendalian. Semua fakta dan kondisi yang 15 jelas terkait dengan penggabungan usaha harus 16 dipertimbangkan dalam penilaian ketika pihak 17 pengakuisisi telah memperoleh pengendalian. 18 19 20 18.17 Sesuai dengan paragraf 18.13, pihak pengakuisisi mengakui secara terpisah hanya untuk aset dan 21 kewajiban yang dapat diidentifikasi dan kewajiban 22 kontinjensi yang ada pada tanggal akuisisi dan memenuhi 23 kriteria pengakuan di paragraf 18.14. Oleh karena itu: 24 (a) pihak pengakuisisi harus mengakui kewajiban untuk 25 pemutusan atau pengurangan kegiatan pihak yang 26 diakuisisi sebagai bab alokasi biaya penggabungan 27 hanya jika pada tanggal akuisisi pihak yang diakuisisi 28 mempunyai kewajiban atas restrukturisasi yang 29 diakui sesuai dengan Bab 20 Kewajiban Diestimasi 30 dan Kontinjensi; dan 31 (b) pihak pengakuisisi, ketika mengalokasikan biaya 32 penggabungan, tidak boleh mengakui kewajiban atas 33 kerugian masa mendatang atau biaya lainnya yang 34 diperkirakan akan terjadi sebagai akibat dari 35 penggabungan usaha. 36 37 38 Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.103

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Kewajiban kontinjensi 18.18 Paragraf 18.14 menjelaskan bahwa pihak pengakuisisi mengakui secara terpisah kewajiban kontinjensi dari pihak yang diakuisisi hanya jika nilai wajarnya dapat diukur secara andal. Jika tdak dapat diukur secara andal maka: (a) akan mempengaruhi jumlah yang diakui sebagai goodwill atau dihitung sesuai paragraf 18.22; dan (b) pihak pengakuisisi harus mengungkapkan mengenai kewajiban kontinjensi tersebut sebagaimana ditentukan dalam Bab 20 Kewajiban Diestimasi dan Kewajiban Kontinjensi. 18.19 Setelah pengakuan awal, pengakuisisi harus mengukur kewajiban kontinjensi yang diakui secara terpisah sesuai dengan paragraf 18.13 pada nilai yang lebih tinggi antara: (a) jumlah yang diakui sesuai dengan Bab 20 Kewajiban Diestimasi dan Kewajiban Kontinjensi, dan (b) jumlah pengakuan awal dikurangi, jika sesuai, akumulasi amortisasi yang diakui sesuai dengan Bab 22 Pendapatan. Goodwill 18.20 Pada tanggal akuisisi, pihak pengakuisisi harus: (a) mengakui goodwill yang diperoleh dari penggabungan usaha sebagai aset; dan (b) mengukur goodwill pada awalnya berdasarkan pada harga perolehan, kemudian kelebihan biaya penggabungan usaha atas kepemilikan pihak pengakuisisi terhadap nilai wajar bersih, aset dan kewajiban yang dapat diidentifikasi dan kewajiban kontinjensi diakui sesuai dengan paragraf 18.13.

UKM.104

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

18.21 Setelah pengakuan awal, goodwill harus diamortisasi sebagai beban selama masa manfaatnya. Amortisasi goodwill menggunakan metode garis lurus. Periode amortiasasi goodwil tidak boleh lebih dari lima tahun, kecuali periode yang lebih panjang tetapi tidak lebih dari 20 tahun dapat digunakan apabila terdapat dasar yang tepat (justifiable) Kelebihan biaya perolehan atas kepemilikan pihak pengakuisisi terhadap nilai wajar bersih atas aset, dan kewajiban yang dapat diidentifikasi dan kewajiban kontinjensi 18.22 Jika kepemilikan pihak pengakuisisi terhadap nilai wajar bersih, aset dan kewajiban yang dapat diidentifikasi dan kewajiban kontinjensi yang diakui sesuai dengan paragraf 18.13 melebihi biaya penggabungan usaha (kadangkala disebut sebagai “goodwill negatif”), maka pihak pengakuisisi harus: (a) menilai ulang pengidentifikasian dan pengukuran aset dan kewajiban yang dapat diidentifikasi dan kewajiban kontinjensi, serta mengukur biaya penggabungan; dan (b) mengakui segera keuntungan atau kerugian yang tersisa setelah penilaian ulang tersebut. Pengungkapan Untuk penggabungan usaha dilakukan selama periode pelaporan 18.23 Untuk setiap penggabungan usaha yang dilakukan selama periode pelaporan (atau gabungan dari beberapa penggabungan usaha yang tidak material secara individual), pihak pengakuisisi harus mengungkapkan halhal berikut: (a) nama dan penjelasan tentang entitas atau usaha yang bergabung;

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.105

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 UKM.106

ED SAK UKM

(b) tanggal akuisisi; (c) persentase hak suara instrumen ekuitas yang diperoleh; (d) biaya penggabungan dan penjelasan atas komponenkomponennya, termasuk biaya yang dapat diatribusikan secara langsung ke penggabungan. Ketika instrumen ekuitas yang diterbitkan atau dapat diterbitkan merupakan bagian dari biaya tersebut, hal-hal berikut harus diungkapkan: (i) jumlah instrumen ekuitas yang diterbitkan atau dapat diterbitkan; dan (ii) nilai wajar dari instrumen tersebut dan dasar penentuan nilai wajarnya. (e) rincian operasi entitas yang telah diputuskan untuk dilepaskan sebagai akibat dari penggabungan usaha. (f) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi untuk setiap kelompok aset, kewajiban dan kewajiban kontinjensi dari pihak yang diakuisisi, termasuk goodwill. (g) jumlah selisih yang diakui dalam laporan laba rugi sesuai dengan paragraf 18.22, dan posnya di laporan laba rugi di mana selisih tersebut diakui. (h) Penjelasan faktor-faktor yang berkontribusi pada biaya yang menyebabkan timbulnya pengakuan goodwill suatu penjelasan untuk setiap aset tidak berwujud yang tidak diakui secara terpisah dari goodwill dan penjelasan alasan nilai wajar aset tidak berwujud tidak dapat diukur secara andal atau penjelasan dari sifat selisih lebih yang diakui pada laporan laba rugi sesuai dengan paragraf 18.22. (i) jumlah laba atau rugi pihak yang diakuisisi sejak tanggal akuisisi yang masuk pada laba atau rugi pihak pengakuisisi untuk periode pelaporan, kecuali jika pengungkapan tersebut tidak praktis. Jika pengungkapan tersebut tidak praktis, maka fakta tersebut harus diungkapkan, bersama dengan penjelasannya.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Untuk penggabungan usaha yang dilakukan setelah akhir periode pelaporan tetapi sebelum menyelesaikan laporan keuangan 18.24 Untuk setiap penggabungan usaha yang dilakukan setelah akhir periode pelaporan tetapi sebelum laporan keuangan, pihak pengakuisisi harus mengungkapkan yang dipersyaratkan dalam paragraf 18.23, kecuali jika pengungkapan tersebut tidak praktis. Jika tidak praktis, fakta tersebut harus diungkapkan bersama dengan penjelasannya. Untuk semua penggabungan usaha 18.25 Pengakuisisi harus mengungkapkan rekonsiliasi jumlah tercatat goodwill pada awal dan akhir periode pelaporan, yang menunjukkan perubahan secara terpisah dari penggabungan usaha baru, kerugian penurunan nilai, pelepasan usaha yang sebelumnya diakuisisi; dan perubahan lainnya. Pengakuisisi juga harus mengungkapkan jumlah bruto dan akumulasi penurunan nilai pada akhir periode.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.107

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

Bab 19 1 Sewa 2 3 4 19.1 Bab ini diterapkan dalam akuntansi untuk semua sewa kecuali: 5 (a) Sewa untuk mengekplorasi atau menggunakan 6 mineral-mineral, minyak bumi, gas alam dan sumber 7 daya yang tidak dapat diperbaharui lainnya (lihat 8 Bab 30 Industri Khusus); 9 (b) Perjanjian lisensi seperti film, rekaman video, karya 10 panggung, manuskrip (karya tulis), hak paten, dan 11 hak cipta (lihat Bab 17 Aset Tidak Berwujud selain 12 Goodwill); 13 (c) Properti yang dikuasai oleh lessee yang diperlakukan 14 sebagai Properti Investasi (lihat Bab 15 Properti 15 Investasi); 16 (d) Properti Investasi yang disediakan oleh lessor dalam 17 sewa-menyewa biasa (operating leases) (lihat Bab 18 15); dan 19 (e) Sewa yang dapat merugikan lessee maupun lessor 20 sebagai akibat dari ketentuan-ketentuan dalam 21 kontrak yang tidak terkait dengan: perubahan harga 22 aset yang disewakan, perubahan nilai tukar mata 23 uang asing, atau ketidakmampuan salah satu pihak 24 untuk memenuhi perjanjian kontrak (lihat paragraf 25 11.(2)e pada Bab 11 Aset Keuangan dan 26 Kewajiban Keuangan). 27 28 29 19.2 Bab ini diterapkan pada perjanjian yang mengalihkan hak untuk menggunakan aset, meskipun jasa yang siginifikan 30 dari lessor mungkin masih diperlukan sehubungan dengan 31 pengoperasian atau pemeliharaan aset dimaksud. Bab 32 ini tidak diterapkan untuk perjanjian kontrak yang tidak 33 menyatakan adanya pengalihan hak untuk menggunakan 34 aset dari satu pihak ke pihak lain. 35 36 37 38 UKM.108

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Klasifikasi sewa 19.3 Sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan (finance lease) apabila dipenuhi semua kriteria berikut ini: (a) lessee memiliki hak opsi untuk membeli aktiva yang disewa pada akhir masa sewa dengan harga yang telah disetujui bersama pada saat dimulainya sewa. (b) Seluruh pembayaran berkala yang dilakukan oleh lessee ditambah dengan nilai sisa mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang disewa serta bunganya, sebagai keuntungan perusahaan lessor. (c) Masa sewa minimum 2 (dua) tahun. Jika salah satu kriteria tersebut diatas tidak terpenuhi maka transaksi sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi (operating lease). 19.4 Sewa dinyatakan sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi, didasarkan pada bentuk perjanjian kontraknya. 19.5 Klasifikasi sewa ditentukan pada awal transaksi sewa dan tidak berubah selama masa sewa kecuali lessee dan lessor memutuskan untuk mengubah ketentuan dalam perjanjian sewa (bukan sekedar memperpanjang masa sewa), sehingga dalam hal ini klasifikasi sewa harus dievaluasi kembali. Laporan keuangan lessee – sewa pembiayaan Pengakuan awal 19.6 Dalam sewa pembiayaan, pada awal masa sewa, lessee harus mengakui hak dan kewajiban sebagai aset dan kewajiban dalam neraca sebesar nilai wajar dari properti yang disewakan, yang besarnya ditentukan pada awal masa sewa. Biaya langsung lainnya yang dikeluarkan

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.109

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

oleh lessee pada awal transaksi (biaya-biaya tambahan [incremental costs] yang dapat dihubungkan langsung dengan negosiasi dan perjanjian sewa) ditambahkan pada nilai aset yang disewakan. Pengukuran selanjutnya 19.7 Lessee harus mengalokasikan pembayaran sewa sebagai beban dan pengurang atas saldo kewajiban. Lessee mengalokasikan beban ke masing-masing periode dalam masa sewa sedemikian rupa sehingga menghasilkan tingkat bunga periodik yang tetap atas saldo kewajiban yang tersisa. Lessee harus mengakui sewa kontinjensi sebagai beban pada periode terjadinya. 19.8 Dalam mengalokasikan beban selama masa sewa, lessee diperbolehkan untuk melakukan pembulatan untuk memudahkan perhitungan. 19.9 Dalam sewa pembiayaan, lessee harus membebankan penyusutan atas aset sewaan sesuai dengan Bab 16 Aset Tetap. Apabila tidak ada kepastian mengenai kemungkinan pengalihan kepemilikan aset kepada lessee di akhir masa sewa, maka aset sewaan disusutkan berdasarkan umur manfaat yang lebih singkat antara masa sewa atau umur aset sewaan. Pengungkapan 19.10 Dalam sewa pembiayaan, lessee harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: (a) jumlah nilai tercatat bersih (net carrying amount) akhir periode untuk masing-masing golongan aset. (b) total nilai pembayaran minimum sewa pada akhir periode untuk setiap tahun ke depan. (c) sewa kontinjensi diakui sebagai beban. (d) total pembayaran minimum dari sewa-lanjut (sublease) yang diharapkan akan diterima dari

UKM.110

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

transaksi sewa-lanjut yang tidak dapat dibatalkan yang dinilai pada akhir periode pelaporan. (e) gambaran umum dari perjanjian sewa termasuk, namun tidak terbatas pada: (i) dasar penentuan utang sewa kontinjensi; (ii) klausul berkenaan dengan keberadaan maupun ketentuan mengenai pembaruan, hak opsi pembelian, dan peningkatan; dan (iii) batasan dalam perjanjian sewa, misalnya yang berhubungan dengan dividen, penambahan utang, dan sewa selanjutnya. Laporan keuangan lessee – sewa operasi Pengakuan dan pengukuran 19.11 Dalam sewa operasi, lessee mengakui pembayaran sewa (selain biaya untuk jasa seperti asuransi dan perawatan) sebagai beban dengan menggunakan dasar metode garis lurus kecuali ada metode pengalokasian lain yang lebih representatif seiring dengan waktu dari manfaat penggunaan aset, walaupun metode pembayarannya tidak menggunakan dasar tersebut. Pengungkapan 19.12 Dalam sewa operasi, lessee harus mengungkapkan halhal sebagai berikut: (a) total pembayaran minimum sewa, dari sewa operasi yang tidak dapat dibatalkan, untuk setiap tahun mendatang. (b) total pembayaran minimum sewa-lanjut yang diharapkan akan diterima dari sewa-lanjut yang tidak dapat dibatalkan, yang dinilai pada akhir periode pelaporan. (c) pembayaran sewa dan sewa-lanjut yang diakui sebagai beban, dipisahkan antara pembayaran sewa, sewa kontinjensi, dan sewa-lanjut .

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.111

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(d) gambaran umum dari perjanjian sewa yang signifikan termasuk, namun tidak terbatas pada: (i) dasar penentuan utang sewa kontinjensi; (ii) klausul berkenaan dengan keberadaan maupun ketentuan mengenai pembaruan, hak opsi pembelian, dan peningkatan; dan (iii) batasan dalam perjanjian sewa, misalnya yang berhubungan dengan dividen, penambahan utang, dan sewa lanjutan. Laporan keuangan lessor sewa operasi Pengakuan dan Pengukuran 19.13 Dalam sewa operasi, lessor harus menyajikan aset pada neraca sesuai dengan sifat dari aset tersebut. 19.14 Dalam sewa operasi, lessor harus mengakui pendapatan sewa pada laporan laba rugi berdasarkan metode garis lurus selama masa sewa, kecuali terdapat metode pengalokasian lain yang lebih representatif seiring dengan waktu dimana manfaat yang diterima dari aset tersebut berkurang. 19.15 Lessor harus mengakui sebagai beban atas biaya-biaya yang terjadi, termasuk penyusutan dalam rangka memperoleh pendapatan sewa. Lessor harus mengakui pendapatan sewa (kecuali penerimaan dari jasa yang diberikan seperti jasa asuransi dan jasa pemeliharaan) berdasarkan metode garis lurus selama masa sewa meskipun penerimaannya tidak sesuai dengan metode tersebut, kecuali terdapat metode pengalokasian lain yang lebih representatif seiring dengan waktu dimana manfaat yang diterima dari aset tersebut berkurang. 19.16 Biaya langsung awal yang dikeluarkan oleh lessor dalam proses negosiasi dan pengaturan sewa ditambahkan ke jumlah tercatat dari aset sewaan dan diakui sebagai

UKM.112

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

beban selama masa sewa atas dasar yang sama dengan pendapatan sewa. 19.17 Kebijakan penyusutan untuk aset sewaan harus konsisten dengan kebijakan penyusutan normal untuk aset sejenis, dan penyusutan tersebut dihitung sesuai Bab 16 Aset Tetap dan Bab 17 Aset tidak berwujud. 19.18 Untuk menentukan apakah aset yang disewakan telah mengalami penurunan nilai, lessor harus menerapkan Bab 24 Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan. 19.19 Lessor pabrikan atau dealer tidak mengakui laba penjualan atas suatu sewa operasi karena transaksi tersebut tidak setara dengan penjualan. Pengungkapan 19.20 Lessor diharuskan membuat pengungkapan atas sewa operasi sebagai berikut: (a) Jumlah pembayaran sewa dalam perjanjian sewa operasi yang tidak dapat dibatalkan secara agregat dan untuk masing-masing tahun yang akan datang; (b) Jumlah sewa kontinjensi yang diakui sebagai laba; dan (c) Deskripsi umum atas penrjanjian sewa . Transaksi Jual dan Sewa-balik 19.21 Transaksi jual dan sewa-balik melibatkan penjualan aset dan penyewaan kembali aset yang sama. Pembayaran sewa dan harga jual aset biasanya saling bergantung satu sama lain karena dinegosiasikan dalam satu paket. Perlakuan akuntansi atas transaksi jual dan sewa-balik bergantung pada jenis dari sewa.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.113

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Transaksi jual dan sewa-balik yang menghasilkan sewa pembiayaan 19.22 Apabila suatu transaksi jual dan sewa-balik menghasilkan suatu sewa pembiayaan, penjual yang juga merupakan lessee dilarang untuk mengakui secepatnya, sebagai laba, selisih lebih penerimaan penjualan terhadap nilai buku. Sebaliknya, penjual yang juga lessee diharuskan untuk menangguhkan selisih lebih seperti itu dan mengamortisasinya selama masa sewa. Transaksi jual dan sewa-balik yang menghasilkan sewa operasi 19.23 Apabila suatu transaksi jual dan sewa-balik menghasilkan suatu sewa menyewa biasa, dan sudah jelas bahwa transaksi tersebut dilakukan pada nilai pasar, penjual yang juga lessee diharuskan untuk mengakui keuntungan dan kerugian secepatnya. Apabila harga jual lebih rendah dari nilai pasarnya, penjual yang juga lessee diharuskan untuk mengakui keuntungan dan kerugian secepatnya kecuali kerugian dikompensasikan terhadap pembayaran sewa masa depan pada nilai di bawah harga pasar. Dalam kondisi seperti ini, penjual yang juga lessee diharuskan untuk menangguhkan dan mengamortisasi kerugian tersebut secara proporsional terhadap pembayaran sewa selama periode dimana aset tersebut diharapkan akan digunakan. Apabila harga jual lebih tinggi dari nilai pasarnya, penjual yang juga lessee diharuskan untuk menangguhkan selisih lebih atas nilai pasar tersebut dan mengamortisasinya selama periode dimana aset tersebut diharapkan untuk digunakan. Pengungkapan 19.24 Persyaratan pengungkapan untuk lessee dan lessor juga diaplikasikan untuk transaksi jual dan sewa-balik. Penjelasan yang disyaratkan atas perjanjian sewa

UKM.114

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

meliputi penjelasan atas pencadangan yang unik atau tidak biasa dari perjanjian atau termin transaksi jual dan sewa-balik.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.115

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 20 Kewajiban Diestimasi dan Kontinjensi 20.1 Kewajiban diestimasi (provision) adalah kewajiban yang waktu atau jumlahnya belum pasti. 20.2 Persyaratan dalam Bab ini tidak berlaku untuk Kewajiban diestimasi yang dibahas dalam bab lain standar ini. Termasuk di dalamnya adalah: (a) Sewa (Bab 19 Sewa); (b) Kontrak Konstruksi (Bab 22 Pendapatan); dan (c) Kewajiban imbalan kerja (Bab 27 Imbalan Kerja). 20.3 Kata “kewajiban diestimasi (provision)” terkadang digunakan dalam konteks seperti penyusutan, penurunan nilai aset, dan piutang tak tertagih. Konteks tersebut merupakan penyesuaian terhadap jumlah tercatat dari aset, bukan pengakuan kewajiban, sehingga tidak termasuk dalam pembahasan di Bab ini. Pengakuan awal 20.4 Suatu entitas diharuskan untuk mengakui suatu kewajiban diestimasi hanya ketika: (a) entitas memiliki kewajiban kini sebagai akibat dari transaksi masa lalu, dan (b) besar kemungkinan (probable) bahwa entitas akan disyaratkan untuk mentransfer manfaat ekonomis pada saat penyelesaian; dan (c) nilai kewajiban tersebut dapat diestimasi dengan andal. 20.5 Dalam situasi yang jarang terjadi, terdapat ketidakjelasan apakah terdapat kewajiban kini. Dalam kasus seperti ini, peristiwa yang terjadi di masa lalu akan menyebabkan adanya kewajiban kini apabila, setelah mempertimbangkan seluruh bukti yang ada, terdapat

UKM.116

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

kemungkinan besar bahwa kewajiban kini tersebut telah 1 ada pada tanggal pelaporan. 2 3 4 20.6 Entitas mengakui kewajiban diestimasi tersebut sebagai kewajiban dalam neraca dan mengakui jumlah dari 5 kewajiban diestimasi tersebut sebagai beban dalam 6 laporan laba rugi kecuali jika (a) merupakan bagian dari 7 biaya memproduksi persediaan (lihat paragraf 12) atau 8 (b) termasuk dalam nilai aset tetap sesuai dengan 9 Paragraf 16.7. 10 11 12 20.7 Kondisi pada paragraf 20.4(a) (kewajiban kini yang timbul dari peristiwa masa lalu) berarti bahwa entitas 13 tidak memiliki alternatif yang realistis untuk 14 menyelesaikan kewajiban tersebut. Hal ini dapat terjadi 15 ketika kewajiban dapat ditegakkan secara hukum atau 16 ketika entitas memiliki kewajiban konstruktif karena 17 peristiwa masa lalu telah menimbulkan ekspektasi kuat 18 dan sah kepada pihak lain bahwa entitas akan 19 melaksanakan kewajiban tersebut. Kewajiban yang 20 akan timbul dari tindakan entitas di masa yang akan 21 datang (contohnya bagaimana menjalankan usaha di 22 masa yang akan datang) tidak termasuk dalam kondisi 23 yang diatur pada paragraf 20.4(a), tanpa mempedulikan 24 kemungkinan keterjadiannya dan meskipun kewajiban 25 tersebut adalah kewajiban kontraktual. Sebagai ilustrasi, 26 karena tekanan komersial atau persyaratan legal, entitas 27 dapat memiliki intensi atau kebutuhan untuk melakukan 28 pengeluaran operasional dengan cara tertentu di masa 29 yang akan datang (sebagai contoh, dengan menggunakan 30 saringan asap pada pabrik tertentu). Karena entitas dapat 31 menghindari pengeluaran masa depan dengan pilihan 32 tindakannya di masa yang akan datang, misalnya dengan 33 mengubah metode operasinya, maka entitas tidak 34 memiliki kewajiban kini untuk pengeluaran masa depan 35 tersebut dan tidak ada pengakuan kewajiban diestimasi. 36 37 38 Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.117

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

1 Pengukuran awal 2 3 20.8 Entitas harus mengukur kewajiban diestimasi pada suatu jumlah berdasarkan estimasi terbaik atas nilai kewajiban 4 yang disyaratkan untuk diselesaikan pada tanggal 5 pelaporan 6 (a) Ketika kewajiban diestimasi meliputi populasi yang 7 banyak, estimasi nilai penyisihan merefleksikan 8 bobot tertimbang dari seluruh kemungkinan hasil 9 oleh kewajiban terkaitnya. 10 (b) Ketika kewajiban diestimasi timbul dari suatu 11 kewajiban tunggal, perhitungan individu yang 12 kemungkinan besar akan terjadi dapat merupakan 13 estimasi terbaik dari jumlah kewajiban yang 14 disyaratkan untuk diselesaikan. Meskipun demikian, 15 bahkan pada kasus seperti ini, entitas perlu 16 mempertimbangkan kemungkinan hasil lainnya. 17 Apabila kemungkinan hasil lainnya adalah 18 cenderung lebih tinggi atau cenderung lebih rendah 19 dari hasil yang kemungkinan besar akan terjadi 20 tersebut, maka estimasi terbaiknya adalah nilai yang 21 lebih tinggi atau lebih rendah. 22 Ketika dampak dari nilai waktu terhadap uang (time 23 value of money) material, jumlah kewajiban diestimasi 24 harus merupakan nilai kini dari jumlah yang diharapkan 25 yang disyaratkan untuk diselesaikan. tingkat diskonto 26 merupakan tarif sebelum pajak yang merefleksikan 27 penilaian pasar saat ini atas nilai waktu terhadap uang. 28 Risiko spesifik dari kewajiban harus direfleksikan pada 29 tingkat diskonto atau pada estimasi jumlah kewajiban 30 yang disyaratkan untuk diselesaikan, tetapi tidak pada 31 keduanya. 32 33 34 20.9 Ketika sebagian atau seluruh nilai yang disyaratkan untuk diselesaikan suatu penyisihan dapat diganti oleh pihak 35 lain (misalnya melalui klaim asuransi), entitas harus 36 mengakui penggantian tersebut sebagai aset yang 37 terpisah hanya ketika terdapat kepastian bahwa entitas 38 UKM.118

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

akan menerima penggantian pada saat pelunasan kewajiban. Piutang penggantian akan disajikan dalam neraca sebagai aset dan tidak boleh saling hapus terhadap kewajiban diestimasi yang ada. Dalam laporan laba rugi, entitas diperbolehkan untuk melakukan saling hapus atas penggantian dari pihak lain terhadap beban yang berkaitan dengan kewajiban diestimasi tersebut. Entitas harus mengeluarkan keuntungan atas ekspektasi pelepasan aset dari perhitungan kewajiban diestimasi. Pengukuran selanjutnya 20.10 Entitas membebankan atas kewajiban diestimasi hanya jika pengeluaran-pengeluaran untuk kewajiban diestimasi yang telah diakui pada awalnya. 20.11 Entitas harus mereview kewajiban diestimasi pada setiap tanggal pelaporan dan melakukan penyesuaian seperlunya untuk merefleksikan estimasi terbaik kini atas jumlah kewajiban yang disyaratkan untuk dilunasi pada tanggal pelaporan. Kewajiban diestimasi atas jumlah yang sebelumnya telah diakui harus dicatat dalam laporan laba rugi kecuali jika kewajiban diestimasi tersebut pada awalnya diakui sebagai bagian dari nilai persediaan atau aset tetap (lihat paragraf 20.6). Ketika kewajiban diestimasi diukur pada nilai kini dari jumlah kewajiban yang diharapkan disyaratkan untuk diselesaikan, maka pelepasan diskonto harus diakui sebagai biaya pinjaman. Kewajiban kontinjensi 20.12 Kewajiban kontinjensi merupakan kewajiban potensial yang belum pasti atau kewajiban kini yang tidak diakui karena tidak memenuhi salah satu atau kedua kondisi (b) dan (c) pada paragraf 20.4. Entitas tidak diperbolehkan untuk mengakui kewajiban kontinjensi sebagai kewajiban, kecuali untuk kewajiban kontinjensi atas pihak yang diakuisisi dalam penggabungan usaha

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.119

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(lihat paragraf 18.18 dan 18.19). Pengungkapan tambahan mungkin diperlukan sesuai dengan paragraf 20.15. Aset kontinjensi 20.13 Entitas tidak diperbolehkan untuk mengakui aset kontinjensi sebagai aset. Pengungkapan mungkin disyaratkan sesuai dengan paragraf 20.16. Pengungkapan Pengungkapan atas penyisihan 20.14 Untuk masing-masing kelompok kewajiban diestimasi, entitas harus mengungkapkan: (a) Jumlah tercatat pada awal dan akhir periode. (b) kewajiban diestimasi tambahan yang dibuat pada periode berjalan, termasuk peningkatan atas penyisihan yang ada. (c) Jumlah yang digunakan (terjadi dan dikurangi dari kewajiban diestimasi) selama periode tersebut. (d) Jumlah yang tidak digunakan yang dikembalikan selama periode tersebut. (e) Peningkatan jumlah diskonto yang timbul dari berjalannya waktu dan dampak dari perubahan tingkat diskonto selama periode tersebut. (f) Penjelasan singkat tentang sifat dari kewajiban dan ekspektasi waktu terjadinya arus pembayaran manfaat ekonomis. (g) Indikasi adanya ketidakpastian atas jumlah dan saat arus pengeluaran kas diperlukan. (h) Jumlah ekspektasi penggantian, dengan menyebutkan aset yang telah diakui atas ekspektasi penggantian tersebut. Informasi komparatif tidak diperlukan.

UKM.120

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Pengungkapan atas kewajiban kontinjensi 20.15 Kecuali kemungkinan terjadinya arus pengeluaran untuk pelunasan adalah amat kecil, entitas harus mengungkapkan, untuk masing-masing kelompok kewajiban kontinjensi pada tanggal pelaporan, penjelasan dari sifat kewajiban kontinjensi dan, jika praktis dilakukan: (a) Estimasi dampak keuangan, yang diukur sesuai dengan paragraf 20.8 –20.11; (b) Indikasi adanya ketidakpastian atas jumlah atau waktu dari pengeluaran; dan (c) Kemungkinan terjadinya penggantian. Jika entitas menganggap tidak praktis membuat pengungkapan salah satu atau lebih di atas, fakta ini harus dinyatakan. Pengungkapan atas aset kontinjensi 20.16 Jika arus masuk dari manfaat ekonomi besar kemungkinannya terjadi namun belum ada kepastiannya, entitas harus mengungkapkan penjelasan dari sifat aset kontinjensi pada akhir tanggal pelaporan, dan, ketika praktis dilakukan, estimasi atas dampak keuangannya, yang diukur dengan menggunakan prinsip-prinsip pada paragraf 20.8 – 20.11. Apabila pengungkapan ini tidak dapat dilakukan, fakta ini harus dinyatakan. Pengungkapan yang dapat menimbulkan bias hukum (prejudicia) 20.17 Dalam kasus yang benar-benar jarang terjadi, pengungkapan atas sebagian atau seluruh informasi yang disyaratkan oleh paragraf 20.14 – 20.16 dapat diekspektasi akan menimbulkan ancaman serius bagi posisi entitas yang sedang dalam kasus dengan pihak lain mengenai kewajiban diestimasi, kewajiban kontinjensi, atau aset kontinjensi. Dalam kasus seperti

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.121

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 UKM.122

ED SAK UKM

ini, entitas tidak diharuskan untuk mengungkapkan informasi tersebut, tetapi harus mengungkapkan sifat umum dari kasus yang ada, bersama dengan fakta, dan alasan mengapa, informasi tersebut tidak diungkapkan.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Lampiran atas Bab 20 Pedoman Implementasi Bab 20 Lampiran ini merupakan tambahan, tetapi bukan bagian, dari Bab 20. Lampiran ini memberikan panduan untuk mengaplikasikan persyaratan dari Bab 20 dalam mengakui dan mengukur kewajiban diestimasi. Contoh 1. Kerugian Operasi Masa Depan 20A.1Suatu entitas menentukan bahwa kemungkinan besar salah satu segmen operasinya akan mengalami kerugian operasi selama beberapa tahun di masa depan. Kewajiban kini sebagai akibat dari peristiwa masa lalu tidak ada peristiwa masa lalu yang dapat mewajibkan entitas untuk mengeluarkan sumber daya. Kesimpulan – Entitas tersebut tidak mengakui kewajiban diestimasi untuk kerugian operasi di masa depan. Kerugian yang diekspektasi akan terjadi di masa depan tidak memenuhi definisi kewajiban. Ekspektasi kerugian operasi di masa depan dapat menjadi indikator bahwa satu atau lebih aset telah mengalami penurunan nilai lihat Bab 26 Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan. Contoh 2. Kontrak Memberatkan (Onerous Contract) 20A.2Suatu kontrak memberatkan adalah kontrak dimana biaya tidak terhindarkan (unavoidable costs) untuk memenuhi kewajiban kontraknya melebihi manfaat ekonomis yang akan diterima dari kontrak tersebut. Sebagai contoh, suatu entitas dapat mempunyai kewajiban dalam transaksi sewa operasi untuk melakukan pembayaran guna menyewa suatu aset yang tidak lagi memiliki nilai manfaat.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.123

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

Kewajiban kini sebagai akibat dari peristiwa yang 1 mewajibkan di masa lalu – Entitas tersebut secara 2 kontraktual berkewajiban untuk mengeluarkan sumber 3 daya tetapi tidak ada manfaat yang akan diterima. 4 Kesimpulan – Apabila suatu entitas memiliki kontrak 5 yang memberatkan, entitas tersebut mengakui dan 6 mengukur kewajiban kini dalam kontrak tersebut sebagai 7 suatu kewajiban diestimasi. 8 9 10 Contoh 3. Restrukturisasi 11 12 20A.3 Suatu restrukturisasi adalah sebuah program yang direncanakan dan dikendalikan oleh manajemen, dan 13 perubahan yang material adalah: 14 (a) cakupan usaha yang dijalankan oleh suatu entitas; 15 atau 16 (b) cara usaha tersebut dilaksanakan. 17 18 Kewajiban kini sebagai akibat dari peristiwa yang 19 mewajibkan di masa lalu – Suatu kewajiban konstruktif 20 untuk melakukan restrukturisasi hanya akan timbul 21 apabila suatu entitas: 22 (a) Memiliki rincian rencana formal untuk melakukan 23 restrukturisasi yang mengidentifikasikan setidaknya: 24 (i) Usaha atau bagian usaha yang akan 25 terpengaruh oleh restrukturisasi; 26 (ii) Lokasi-lokasi utama yang akan terpengaruh 27 oleh restrukturisasi; 28 (iii) Lokasi, fungsi, dan jumlah pekerja yang akan 29 diberikan kompensasi sebagai akibat dari 30 pemberhentian hubungan kerja; 31 (iv) Pengeluaran yang akan terjadi; dan 32 (v) Waktu pelaksanaan rencana restrukturisasi; 33 dan 34 (b) Telah menimbulkan ekspektasi yang akurat (valid) 35 bagi mereka yang terpengaruh oleh rencana ini 36 bahwa entitas akan melaksanakan restrukturisasi 37 dengan mulai mengimplementasikan rencana 38 UKM.124

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

tersebut atau mengumumkan fitur-fitur utamanya 1 kepada mereka yang terpengaruh oleh rencana ini. 2 Kesimpulan – Suatu entitas hanya akan mengakui 3 kewajiban diestimasi untuk biaya restrukturisasi ketika 4 entitas tersebut memiliki kewajiban legal dan konstruktif 5 untuk melaksanakan restrukturisasi. 6 7 8 Contoh 4. Garansi 9 10 20A.4 Suatu perusahaan manufaktur memberikan garansi pada saat penjualan kepada para pembeli produknya. Sesuai 11 dengan termin perjanjian penjualan, perusahaan 12 manufaktur memperbaiki kesalahan produksi yang 13 terdeteksi dalam tiga tahun sejak tanggal penjualan, baik 14 dengan perbaikan maupun penggantian. Berdasarkan 15 pengalaman masa lalu, besar kemungkinan akan adanya 16 beberapa klaim garansi. 17 18 Kewajiban kini sebagai akibat dari peristiwa masa lalu 19 peristiwa masa lalu yang menimbulkan kewajiban adalah 20 penjualan produk dengan garansi, yang menyebabkan 21 adanya kewajiban legal. 22 23 Adanya arus pengeluaran sumber daya dalam bentuk 24 manfaat ekonomis yang dibayarkan – kemungkinannya 25 besar terjadi pemberian garansi secara keseluruhan. 26 27 Kesimpulan – Entitas tersebut mengakui kewajiban 28 diestimasi sebesar esti-masi terbaik dari biaya garansi 29 untuk memperbaiki produk yang terjual sebelum tanggal 30 pelaporan. 31 32 33 34 35 36 37 38 Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.125

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 UKM.126

ED SAK UKM

Ilustrasi perhitungan: Pada tahun 20X0, produk dijual dengan harga 1.000.000. Pengalaman masa lalu mengindikasikan bahwa 90 persen dari produk yang terjual tidak akan membutuhkan garansi perbaikan. 6% dari produk yang terjual akan membutuhkan garansi perbaikan kecil senilai 30% dari harga jual; dan 4% dari produk yang terjual akan membutuhkan garansi perbaikan atau penggantian besar senilai 70% dari harga jual. Karena itu, estimasi biaya garansi adalah sebagai berikut: 1.000.000 x 90% x 0 = 0 1.000.000 x 6% x 30% = 18.000 1.000.000 x 4% x 70% = 28.000 Jumlah = 46.000 Pengeluaran untuk garansi perbaikan dan penggantian untuk produk yang terjual di tahun 20X0 diekspektasikan untuk terjadi sebesar 60% di tahun 20X1, 30% di tahun 20X2, dan 10% di tahun 20X3. Karena estimasi arus kas sudah merefleksikan kemungkinan adanya arus kas keluar, dan dengan asumsi tidak ada risiko atau ketidakpastian lainnya yang harus direfleksikan, untuk menentukan nilai kini dari arus kas tersebut, entitas menggunakan tingkat diskonto ‘bebas-risiko’ berdasarkan tingkat bunga obligasi pemerintah yang memiliki jangka waktu sama dengan ekspektasi arus kas keluar (misalnya, 6% untuk obligasi satu tahun dan 7% untuk obligasi dua tahun dan tiga tahun). Perhitungan dari nilai kini, pada akhir tahun 20X0, dari estimasi arus kas yang berkaitan dengan pemberian garansi atas produk yang terjual di tahun 20X0 adalah sebagai berikut:

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Tahun

Taksiran Tingkat Pembayaran Diskonto

Diskon Faktor

1. 160% x 46.000

27.600

6%

0,9434 26.038 (6% untuk 1 tahun)

2. 30% x 46.000

13.800

7%

0,8734 12.053 (7% untuk 2 tahun)

3

4.600

7%

0,8163 3.755 (7% untuk 3 tahun)

10% x 46,000

Jumlah

Nilai Kini

41.846

Entitas akan mengakui kewajiban garansi sebesar 41.846 pada akhir tahun 20X0 untuk produk yang terjual di tahun 20X0. Contoh 5. Kebijakan Pengembalian Dana 20A.5Suatu toko retail memiliki kebijakan pengembalian dana atas pembelian yang tidak memberikan kepuasan bagi konsumennya, meskipun kebijakan tersebut tidak merupakan kewajiban legal yang harus dilakukan. Kebijakan untuk memberikan pengembalian dana sudah diketahui secara umum. Kewajiban kini sebagai akibat dari peristiwa masa lalu – Kejadian yang menimbulkan kewajiban adalah penjualan produk, yang menimbulkan suatu kewajiban konstruktif karena tindakan toko tersebut telah menciptakan ekspektasi yang sah di pihak para konsumennya bahwa toko akan melakukan pengembalian dana.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.127

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Adanya arus pengeluaran sumber daya dalam bentuk manfaat ekonomis yang dibayarkan – besar kemungkinan bahwa sebagian produk akan dikembalikan untuk mendapatkan pengembalian dana. Kesimpulan – Entitas tersebut mengakui kewajiban diestimasi sebesar estimasi terbaik dari jumlah yang diperlukan untuk melakukan pengembalian dana. Contoh 6. Penutupan suatu divisi – tidak ada implementasi sebelum akhir periode pelaporan 20A.6Pada tanggal 12 Desember 20X0 dewan direksi suatu entitas memutuskan untuk menutup salah satu divisinya. Sebelum akhir periode pelaporan (31 Desember 20X0) keputusan tersebut tidak dikomunikasikan pada mereka yang akan terpengaruh oleh keputusan itu dan tidak ada langkah lain yang diambil untuk mengimplementasikan keputusan tersebut. Kewajiban kini sebagai akibat dari peristiwa masa lalu – Tidak ada peristiwa masa lalu yang menimbulkan kewajiban, sehingga tidak ada kewajiban. Kesimpulan – Entitas tersebut tidak mengakui adanya kewajiban diestimasi. Contoh 7. Penutupan suatu divisi – komunikasi dan implementasi sebelum akhir periode pelaporan 20A.7Pada tanggal 12 Desember 20X0 dewan direksi suatu entitas memutuskan untuk menutup salah satu divisi yang membuat suatu produk tertentu. Pada tanggal 20 Desember 20X0 sebuah rencana mendetil untuk menutup divisi tersebut telah disetujui oleh dewan direksi. Surat pemberitahuan dikirimkan kepada konsumen untuk memperingatkan mereka agar mencari alternatif pengadaan lain dan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja disebarkan kepada pekerja divisi tersebut.

UKM.128

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Kewajiban kini sebagai akibat dari peristiwa masa lalu Peristiwa yang menimbulkan kewajiban adalah adanya komunikasi keputusan tersebut kepada konsumen dan pekerja, yang menimbulkan adanya kewajiban konstruktif sejak tanggal tersebut, karena telah menciptakan ekspektasi yang sah bahwa divisi tersebut akan ditutup. Adanya arus pengeluaran sumber daya dalam bentuk manfaat ekonomis yang dibayarkan – kemungkinannya amat besar. Kesimpulan – Entitas tersebut mengakui adanya kewajiban diestimasi pada tanggal 31 Desember 20X0 sebesar estimasi terbaik dari biaya yang mungkin terjadi untuk menutup divisi pada tanggal pelaporan. Contoh 8. Pelatihan kembali bagi pekerja sebagai akibat perubahan sistem pajak penghasilan 20A.8Pemerintah memperkenalkan beberapa perubahan pada sistem pajak penghasilan. Sebagai akibat dari perubahan ini, suatu entitas dalam sektor jasa keuangan perlu melakukan pelatihan kembali sebagian besar tenaga administratif dan penjualan mereka untuk memastikan ketaatan yang berkelanjutan atas peraturan jasa keuangan. Pada akhir periode pelaporan tidak ada pelatihan kembali atas staf entitas tersebut. Kewajiban kini sebagai akibat dari peristiwa masa lalu – Tidak ada kewajiban karena peristiwa yang menimbulkan kewajiban (pelatihan kembali) tidak terjadi. Kesimpulan – Entitas tersebut tidak mengakui adanya kewajiban diestimasi. Contoh 9. Kasus Pengadilan 20A.9Seorang konsumen telah menuntut Entitas X, atas penyakit yang diderita akibat penggunaan produk yang dijual oleh Entitas X. Entitas X menolak adanya

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.129

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 UKM.130

ED SAK UKM

kewajiban berdasarkan alasan bahwa penyakit tersebut diderita konsumen karena konsumen lalai membaca petunjuk penggunaan produk. Sampai dengan tanggal persetujuan dari dewan direksi untuk mempublikasikan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 20X1, pengacara entitas memberikan opini bahwa ada kemungkinan besar entitas akan dibebaskan dari tuntutan tersebut. Meskipun demikian, ketika entitas mempersiapkan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 20X2, para pengacara memberikan opini bahwa, berdasarkan perkembangan terakhir dari kasus ini, sekarang terdapat kemungkinan yang besar bahwa entitas akan diputuskan bersalah. (a) Pada tanggal 31 Desember 20X1 kewajiban kini sebagai akibat dari peristiwa masa lalu berdasarkan bukti yang ada pada tanggal persetujuan laporan keuangan, tidak ada kewajiban yang ditimbulkan akibat peristiwa masa lalu. Kesimpulan – Tidak ada kewajiban diestimasi yang diakui. Hal ini diungkapkan sebagai kewajiban kontinjensi kecuali kemungkinan dari arus pengeluaran dinilai amat rendah. (b) Pada tanggal 31 Desember 20X2 Kewajiban kini sebagai akibat dari peristiwa masa lalu – berdasarkan bukti yang ada, terdapat kewajiban kini. Adanya arus pengeluaran sumber daya dalam bentuk manfaat ekonomis yang dibayarkan kemungkinannya amat besar. Kesimpulan – Suatu kewajiban diestimasi akan diakui sebesar estimasi terbaik dari jumlah yang dibutuhkan untuk melunasi kewajiban pada tanggal pelaporan.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

Bab 21 1 Ekuitas 2 3 4 21.1 Ekuitas adalah hak sisa pada aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh kewajibannya. Ekuitas meliputi 5 investasi pemilik entitas, ditambah dengan hasil atas 6 investasi yang diperoleh melalui operasi yang 7 menguntungkan dan hasil yang ditahan kembali untuk 8 digunakan dalam operasi entitas tersebut, dikurangi 9 dengan penurunan atas investasi pemilik sebagai akibat 10 dari operasi yang tidak menguntungkan dan alokasi 11 kepada pemilik. Bab ini mencakup akuntansi instrumen 12 ekuitas yang diterbitkan bagi individu atau pihak-pihak 13 lain dalam kapasitas mereka sebagai investor dalam 14 instrumen ekuitas. 15 16 17 Penerbitan awal saham atau instrumen ekuitas lainnya 18 19 21.2 Suatu entitas harus mengakui penerbitan saham atau instrumen ekuitas lainnya sebagai ekuitas ketika entitas 20 tersebut menerbitkan instrumen itu dan pihak lain 21 berkewajiban untuk memberikan kas atau sumber daya 22 lain kepada entitas tersebut sebagai pengganti instrumen 23 tersebut. 24 (a) Apabila instrumen diterbitkan sebelum kas atau 25 sumber daya lain diterima, entitas harus menyajikan 26 jumlah tersebut sebagai suatu piutang sebagai akun 27 lawan dari ekuitas dalam neraca, bukan sebagai 28 aset. 29 (b) Apabila kas atau sumber daya lainnya diterima 30 sebelum instrumen diterbitkan, dan entitas tidak bisa 31 disyaratkan untuk mengembalikan kas atau sumber 32 daya lain yang telah diterima tersebut, entitas 33 tersebut harus mengakui peningkatan pada ekuitas 34 sebesar nilai yang telah diterima. 35 (c) Apabila instrumen telah dipesan tetapi kas atau 36 sumber daya lainnya belum diterima, maka entitas 37 38 Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.131

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

tersebut tidak boleh mengakui peningkatan dalam ekuitas. 21.3 Entitas harus mengukur instrumen ekuitas pada nilai wajar dari kas atau sumber daya lain yang diterima atau piutang, setelah dikurangi dengan biaya langsung dari penerbitan instrumen ekuitas tersebut. Apabila pembayaran ditangguhkan dan bunga cukup signifikan, maka pengukuran awal harus dilakukan dengan menggunakan basis nilai kini (present value). 21.4 Penyajian peningkatan tambahan ekuitas yang timbul akibat penerbitan saham atau instrumen ekuitas lainnya dalam neraca ditentukan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai contoh, nilai pari (atau nominal lainnya) dari saham dan agio saham disajikan secara terpisah. Penjualan opsi, rights, dan waran 21.5 Entitas harus menerapkan prinsip-prinsip dalam paragraf 21.2 dan 21.3 pada ekuitas yang diterbitkan melalui penjualan opsi, rights, waran, dan instrumen ekuitas lainnya yang serupa. Kapitalisasi atau penerbitan saham bonus dan pemecahan saham 21.6 Kapitalisasi atau penerbitan saham bonus (terkadang disebut sebagai dividen saham) adalah penerbitan saham baru kepada pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka atas ekuitas entitas saat itu. Sebagai contoh, suatu entitas bisa memberikan satu dividen atau saham bonus untuk setiap lima saham yang dimiliki.Suatu pemecahan saham (stock split) adalah membagi suatu saham entitas menjadi beberapa lembar saham baru. Sebagai contoh, dalam pemecahan saham 1 menjadi 2, masing-masing pemegang saham menerima satu

UKM.132

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

tambahan saham untuk setiap saham yang dimiliki. Pada beberapa kasus, saham yang sebelumnya telah beredar dibatalkan dan diganti dengan saham baru. Kapitalisasi dan penerbitan saham bonus dan pemecaham saham tidak mengubah jumlah total ekuitas. Entitas harus melakukan reklasifikasi jumlah dalam komponen ekuitas yang sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Kepemilikan minoritas dan transaksi saham entitas anak yang dikonsolidasi 21.7 Pada laporan keuangan konsolidasi, kepemilikan minoritas (kepemilikan yang tidak memiliki kendali) atas aset bersih entitas anak termasuk dalam ekuitas. Entitas harus memperlakukan perubahan dalam kepemilikan entitas induk atas entitas anak yang tidak menyebabkan hilangnya kendali atas transaksi dengan pemilik ekuitas dalam kapasitas mereka sebagai pemegang ekuitas. Entitas tidak diperbolehkan untuk mengakui keuntungan dan kerugian atas perubahan- perubahan tersebut dalam laporan laba rugi konsolidasi. Entitas juga tidak diperbolehkan untuk mengakui perubahan apapun pada jumlah tercatat aset (termasuk goodwill) atau kewajiban sebagai akibat dari transaksi seperti tersebut di atas. Pengungkapan 21.8 Paragraf 4.13(a)(iv) mensyaratkan suatu entitas dengan modal saham mengungkapkan baik pada neraca maupun pada catatan atas laporan keuangan, untuk masingmasing kelas modal saham, rekonsiliasi dari jumlah saham beredar (atau pengukuran kuantitas lainnya) pada awal dan akhir periode.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.133

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 22 Pendapatan 22.1 Bab ini diterapkan dalam akuntansi untuk pendapatan yang muncul sebagai akibat dari transaksi atau kejadian berikut: (a) Penjualan barang (baik diproduksi oleh entitas untuk tujuan produksi atau dibeli untuk dijual kembali); (b) Pemberian jasa; dan (c) Penggunaan aset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti atau dividen. 22.2 Pendapatan yang muncul sebagai akibat transaksi dan kejadian lain diatur pada Bab lain dalam standar ini: (a) perjanjian sewa (lihat Bab 19 Sewa); (b) dividen yang timbul dari investasi yang dihitung dengan menggunakan metode ekuitas (lihat Bab 13 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Bab 14 Investasi dalam Joint Ventures); dan (c) perubahan nilai wajar aset keuangan dan kewajiban keuangan, atau pelepasannya (lihat Bab 11 Aset Keuangan dan Kewajiban Keuangan); Pengukuran atas pendapatan 22.3 Entitas harus mengukur pendapatan berdasarkan nilai wajar atas pembayaran yang diterima atau masih harus diterima. Nilai wajar tersebut tidak termasuk jumlah diskon penjualan dan volume pengembalian yang diperbolehkan oleh entitas. 22.4 Entitas hanya boleh memasukkan arus pendapatan kotor dari manfaat ekonomi yang diterima atau masih harus diterima oleh entitas dari usahanya sendiri ke dalam nilai pendapatannya. Entitas harus mengeluarkan dari pendapatannya sejumlah nilai yang menjadi bagian pihak ketiga seperti pajak pertambahan nilai serta pajak-pajak lain terkait. Dalam hubungan keagenan, entitas

UKM.134

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

diperbolehkan hanya memasukkan komisi dalam pendapatan. Jumlah yang diperoleh sebagai bagian dari pokok bukan merupakan pendapatan entitas. Pembayaran yang ditangguhkan 22.5 Apabila aliran penerimaan kas atau setara kas ditangguhkan, dan perjanjian dapat diklasifikasikan sebagai transaksi keuangan, nilai wajar atas pembayaran adalah nilai kini dari seluruh penerimaan masa depan yang ditentukan berdasarkan tingkat bunga yang terkait. Suatu transaksi pembiayaan muncul ketika, sebagai contoh, suatu entitas menyediakan kredit bebas bunga kepada pembeli atau menerima wesel tagih dengan tingkat bunga di bawah tingkat bunga pasar dari pembeli sebagai pembayaran penjualan barang. Tingkat bunga terkait adalah mana yang lebih jelas ditentukan dari pilihan berikut ini: (a) tingkat bunga yang berlaku atas instrumen serupa yang dikeluarkan oleh penerbit dengan peringkat kredit yang sama; atau (b) tingkat bunga yang mendiskontokan nilai nominal instrumen menjadi harga jual tunai barang dan jasa pada masa kini. Suatu entitas harus mengakui perbedaan antara nilai kini dari seluruh penerimaan masa depan dan nilai nominal pembayaran sebagai pendapatan bunga sesuai dengan paragraf 22.15 dan 22.16. Pertukaran barang atau jasa 22.6 Entitas tidak dapat mengakui pendapatan apabila barang atau jasa ditukar atau diganti oleh barang atau jasa yang sejenis dan bernilai sama. Meskipun demikian, entitas harus mengakui pendapatan ketika barang telah dijual atau jasa diberikan dalam pertukaran barang atau jasa yang tidak serupa. Dalam kasus ini, entitas harus mengukur transaksi pada nilai wajar kecuali (a) transaksi

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.135

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

pertukaran tidak memiliki substansi komersial atau (b) nilai wajar dari aset yang diterima ataupun aset yang dilepas tidak dapat diandalkan. Apabila transaksi tidak bisa diukur pada nilai wajar, maka entitas harus mengukurnya pada jumlah tercatat dari aset yang dilepas. Identifikasi transaksi pendapatan 22.7 Entitas biasanya menerapkan kriteria pengakuan pendapatan dalam Bab ini secara terpisah untuk setiap transaksi. Meskipun demikian, suatu entitas dapat menerapkan kriteria pengakuan yang berbeda pada tiap komponen yang dapat diidentifikasi dari suatu transaksi tunggal apabila hal ini diperlukan untuk merefleksikan substansi dari transaksi. Sebagai contoh, suatu entitas menerapkan kriteria pengakuan kepada tiap komponen yang dapat diidentifikasi dari suatu transaksi tunggal ketika harga jual suatu produk meliputi jumlah yang dapat diidentifikasi atas pemberian jasa lanjutan. Sebaliknya, suatu entitas menerapkan kriteria pengakuan pada dua transaksi atau lebih secara bersama-sama ketika keduanya terhubungkan sedemikian rupa sehingga efek komersial tidak dapat dipahami tanpa mengacu pada rangkaian transaksi secara keseluruhan. Sebagai contoh, suatu entitas menerapkan kriteria pengakuan pada dua transaksi atau lebih ketika entitas tersebut menjual barang dan, pada saat yang sama, membuat perjanjian yang terpisah untuk pembelian kembali barang pada periode selanjutnya, maka hal tersebut meniadakan efek substantif dari transaksi. Penjualan barang 22.8 Suatu entitas harus mengakui pendapatan dari suatu penjualan barang apabila semua kondisi berikut terpenuhi: (a) Entitas telah mengalihkan risiko dan manfaat yang signifikan dari kepemilikan barang kepada pembeli;

UKM.136

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

(b) Entitas tidak mempertahankan atau meneruskan baik 1 keterlibatan manajerial sampai kepada tingkat 2 dimana biasanya diasosiasikan dengan kepemilikan 3 maupun kontrol efektif atas barang yang terjual; 4 (c) Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal; 5 (d) Ada kemungkinan besar manfaat ekonomi yang 6 berhubungan dengan transaksi akan mengalir masuk 7 ke dalam entitas; dan 8 (e) Biaya yang telah atau akan terjadi sehubungan 9 dengan transaksi dapat diukur secara andal. 10 11 12 22.9 Penentuan bahwa suatu entitas telah mengalihkan risiko dan manfaat yang signifikan dari kepemilikan kepada 13 pembeli membutuhkan pengujian kondisi transaksi. Pada 14 umumnya, pengalihan risiko dan manfaat dari kepemilikan 15 terjadi bersamaan dengan pengalihan status legal atau 16 penyerahan kepemilikan kepada pembeli. Inilah yang 17 terjadi pada hampir semua penjualan eceran. Pada kasus 18 yang lainnya, pengalihan risiko dan manfaat dari 19 kepemilikan muncul pada waktu yang berbeda dari 20 pengalihan status legal atau penyerahan kepemilikan. 21 22 23 22.10 Entitas tidak diperbolehkan untuk mengakui pendapatan apabila ia mempertahankan risiko kepemilikan yang 24 signifikan. Contoh dari situasi dimana entitas 25 diperbolehkan mempertahankan risiko dan manfaat yang 26 signifikan dari kepemilikan adalah sebagai berikut: 27 (a) Ketika entitas mempertahankan kewajiban atas 28 kinerja yang tidak memuaskan yang tidak tercakup 29 dalam kewajiban diestimasi untuk garansi normal; 30 (b) Ketika penerimaan pendapatan dari penjualan 31 tertentu adalah kontinjen pada pembeli yang menjual 32 barang; 33 (c) Ketika barang yang dikirimkan memerlukan instalasi 34 dan instalasi tersebut adalah bagian signifikan dari 35 kontrak dan belum dikerjakan; dan 36 (d) Ketika pembeli memiliki hak untuk membatalkan 37 pembelian dengan alasan yang dicantumkan dalam 38 Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.137

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

kontrak penjualan dan entitas tidak yakin dengan 1 kemungkinan pengembalian. 2 3 4 22.11 Apabila suatu entitas hanya mempertahankan risiko kepemilikan yang tidak signifikan, maka transaksi dapat 5 dianggap sebagai suatu transaksi penjualan dan entitas 6 diperbolehkan untuk mengakui pendapatan. Sebagai 7 contoh, penjual mengakui pendapatan ketika penjual 8 mempertahankan status legal barang semata-mata untuk 9 melindungi tingkat kolektibilitas piutang. Demikian pula 10 suatu entitas mengakui pendapatan ketika entitas tersebut 11 menawarkan pengembalian dana apabila pelanggan 12 mengalami ketidakpuasan. Dalam kasus seperti ini, 13 entitas akan mengakui adanya penyisihan untuk 14 pengembalian sesuai dengan Bab 20 Kewajiban 15 Diestimasi dan Kontinjensi. 16 17 18 Penyediaan jasa 19 20 22.12 Ketika hasil transaksi yang melibatkan penyediaan jasa dapat diestimasi secara andal, suatu entitas harus 21 mengakui pendapatan yang berhubungan dengan 22 transaksi sesuai dengan tahap penyelesaian dari 23 transaksi pada akhir periode pelaporan (terkadang 24 dimaksudkan sebagai metode persentase penyelesaian). 25 Hasil suatu transaksi dapat diestimasi secara andal 26 apabila memenuhi semua kondisi berikut: 27 (a) Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal; 28 (b) Ada kemungkinan besar bahwa manfaat ekonomis 29 yang berhubungan dengan transaksi akan mengalir 30 kepada entitas; 31 (c) Tingkat penyelesaian transaksi pada akhir periode 32 pelaporan dapat diukur secara andal; dan 33 (d) Biaya yang terjadi dalam transaksi dan biaya 34 penyelesaian transaksi dapat diukur secara andal. 35 Paragraf 22.21 – 22.27 memberikan panduan untuk 36 menerapkan metode persentase penyelesaian. 37 38 UKM.138

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

22.13 Ketika dalam periode waktu tertentu jasa diberikan melalui beberapa tindakan yang tidak ditentukan jumlahnya, maka entitas mengakui pendapatan berdasarkan basis garis lurus selama periode tersebut kecuali terdapat bukti bahwa metode lain dapat lebih baik untuk menunjukkan tingkat penyelesaian. Ketika suatu tindakan spesifik menjadi lebih signifikan dibandingkan dengan tindakan lainnya, entitas menunda pengakuan pendapatan sampai tindakan signifikan tersebut dilaksanakan. 22.14 Ketika hasil transaksi melibatkan penyediaan jasa tidak dapat diestimasikan secara andal, entitas harus mengakui pendapatan hanya sampai pada tingkat beban yang dapat dipulihkan. Bunga, royalti dan dividen 22.15 Entitas harus mengakui pendapatan yang muncul dari penggunaan aset oleh entitas yang lain yang menghasilkan bunga, royalti dan dividen atas dasar yang ditetapkan dalam paragraf 22.16 ketika: (a) ada kemungkinan besar bahwa manfaat ekonomis yang berhubungan dengan transaksi akan mengalir kepada entitas; dan (b) jumlah pendapatan tersebut dapat diukur secara andal. 22.16 Suatu entitas harus mengakui pendapatan atas dasar berikut: (a) bunga harus diakui secara akrual; (b) royalti harus diakui dengan menggunakan dasar akrual sesuai dengan substansi dari perjanjian yang relevan; dan (c) dividen harus diakui ketika hak pemegang saham untuk menerima pembayaran telah terjadi.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.139

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Kontrak konstruksi 22.17 Ketika hasil kontrak konstruksi dapat diestimasi secara andal, maka entitas harus mengakui pendapatan kontrak dan biaya kontrak yang berhubungan dengan kontrak konstruksi masing-masing sebagai pendapatan dan beban yang disesuaikan dengan tingkat penyelesaian aktivitas kontrak pada akhir periode pelaporan (seringkali dimaksudkan sebagai metode persentase penyelesaian). Estimasi hasil yang andal membutuhkan estimasi tingkat penyelesaian, biaya masa depan dan kolektabilitas tagihan yang andal. Paragraf 22.21 – 22.27 memberikan pengarahan untuk aplikasi persentase metode penyelesaian. 22.18 Persyaratan dalam Bab ini biasanya diberlakukan secara terpisah pada setiap kontrak konstruksi. Meskipun demikian, dalam beberapa hal, penting untuk menerapkan bagian ini terhadap komponen yang dapat diidentifikasikan secara terpisah dalam suatu kontrak tunggal atau terhadap suatu kelompok kontrak dalam rangka merefleksikan substansi dari suatu kontrak atau suatu kelompok kontrak. 22.19 Ketika suatu kontrak meliputi sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset harus diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah apabila: (a) proposal yang terpisah telah diserahkan untuk setiap aset; (b) setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor dan pelanggan telah menerima atau menolak bagian kontrak tersebut yang berhubungan dengan setiap aset; dan (c) biaya dan pendapatan setiap aset dapat diidentifikasi.

UKM.140

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

22.20 Suatu kontrak gabungan, baik dengan pelanggan tunggal maupun dengan beberapa pelanggan, harus diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi tunggal ketika: (a) kelompok kontrak tersebut dinegosiasikan sebagai paket tunggal; (b) kontrak-kontrak tersebut saling berhubungan erat sehingga mereka, sebagai akibatnya, menjadi bagian dari suatu proyek tunggal dengan suatu marjin laba keseluruhan; dan (c) kontrak-kontrak tersebut dikerjakan bersama-sama atau dalam urutan yang berkesinambungan. Metode persentase penyelesaian 22.21 Entitas melakukan penelaahan dan, apabila perlu, mengubah estimasi pendapatan dan biaya saat transaksi jasa atau kontrak konstruksi berlangsung. 22.22 Entitas harus menentukan tingkat penyelesaian dari suatu transaksi atau kontrak dengan menggunakan metode yang dapat mengukur dengan andal sebagian besar pekerjaan yang dilaksanakan. Metode yang mungkin mencakup: (a) proporsi biaya yang terjadi dari pekerjaan yang telah diselesaikan sampai sekarang dibandingkan dengan total estimasi biaya. Biaya yang terjadi dari pekerjaan yang telah diselesaikan sampai sekarang tidak termasuk biaya yang berhubungan dengan aktivitas masa depan, seperti untuk material atau pembayaran di muka; (b) survey atas pekerjaan yang telah diselesaikan; atau (c) penyelesaian proporsi fisik dari transaksi jasa atau kontrak kerja. Pembayaran tahapan pekerjaan dan pembayaran di muka yang diterima dari pelanggan seringkali tidak mencerminkan pekerjaan yang telah selesai sampai sekarang.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.141

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

22.23 Entitas harus mengenali biaya yang berhubungan dengan aktivitas masa depan atas transaksi atau kontrak, seperti untuk material atau pembayaran di muka, sebagai suatu aset apabila biaya tersebut memiliki kemungkinan besar untuk dipulihkan. Biaya seperti itu menandakan suatu jumlah yang terutang dari pelanggan dan tergolong sebagai pekerjaan yang sedang berjalan. 22.24 Entitas harus secepatnya mengakui sebagai beban, biaya apapun yang tidak mungkin dipulihkan. 22.25 Ketika hasil dari kontrak konstruksi tidak dapat diestimasi secara andal: (a) entitas harus mengakui pendapatan hanya sebesar nilai biaya kontrak yang memiliki kemungkinan besar untuk dipulihkan; dan (b) entitas harus mengakui biaya/nilai perolehan kontrak sebagai beban sesuai periode terjadinya 22.26 Ketika ada kemungkinan besar bahwa harga perolehan kontrak akan melebihi jumlah pendapatan kontrak dalam kontrak konstruksi, ekspektasi kerugian harus secepatnya diakui sebagai beban 22.27 Apabila kolektibilitas dari suatu jumlah yang telah diakui sebagai pendapatan kontrak tidak lagi memiliki kemungkinan yang besar, entitas harus mengakui jumlah yang tidak tertagih tersebut sebagai beban daripada melakukan suatu penyesuaian atas jumlah pendapatan kontrak. Pengungkapan Pengungkapan umum terkait dengan pendapatan 22.28 Suatu entitas harus mengungkapkan: (a) kebijakan akuntansi yang diterapkan sebagai dasar pengakuan pendapatan, termasuk metode yang

UKM.142

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

diterapkan untuk menentukan tingkat penyelesaian transaksi yang melibatkan penyediaan jasa; (b) jumlah setiap kategori pendapatan yang diakui selama periode, termasuk pendapatan yang timbul dari: (i) penjualan barang; (ii) penyediaan jasa; (iii) bunga; (iv) royalti; (v) dividen; dan (c) Jumlah pendapatan yang muncul dari pertukaran barang atau jasa yang termasuk dalam kategori pendapatan. Pengungkapan yang terkait dengan pendapatan dari kontrak konstruksi 22.29 Entitas harus mengungkapkan: (a) jumlah pendapatan kontrak yang diakui sebagai pendapatan dalam periode yang bersangkutan/ pelaporan; (b) metode yang digunakan untuk menentukan pendapatan kontrak yang diakui dalam periode pelaporan; (c) metode yang digunakan untuk menentukan tingkat penyelesaian kontrak yang sedang berjalan. 22.30 Entitas harus mengungkapkan setiap hal berikut ini untuk kontrak yang sedang berjalan pada tanggal pelaporan: (a) jumlah keseluruhan biaya perolehan yang terjadi dan laba yang diakui (dikurangi dengan kerugian yang diakui) yang terjadi sampai saat ini; (b) jumlah pembayaran di muka yang diterima; dan (c) jumlah retensi (tagihan atas tahapan pekerjaan yang tidak dibayar sampai pemenuhan kondisi yang dicantumkan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tertentu atau sampai perbaikan kerusakan).

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.143

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

1 22.31 Suatu entitas harus menyajikan: (a) jumlah bruto kontrak pekerjaan yang sudah menjadi 2 hak sebagai suatu aset; dan 3 (b) jumlah bruto kontrak kerja yang terutang kepada 4 pelanggan sebagai suatu kewajiban. 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 UKM.144

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Lampiran Bab 22 Contoh pengakuan pendapatan yang diatur sesuai prinsip-prinsip dalam Bab 22 Lampiran ini merupakan tambahan tetapi bukan bagian dari Bab 22 Pendapatan Lampiran ini memberikan pedoman untuk mengaplikasikan ketentuan dalam Bab 22 Pendapatan dalam mengakui dan mengukur pendapatan. 22A.1Contoh berikut difokuskan pada aspek tertentu dalam transaksi dan bukan pada suatu diskusi yang menyeluruh tentang seluruh faktor terkait yang dapat mempengaruhi pengakuan pendapatan. Contoh ini secara umum mengasumsikan bahwa jumlah pendapatan dapat diukur secara andal, terdapat kemungkinan yang besar bahwa manfaat ekonomis akan mengalir ke dalam entitas dan biaya yang terjadi dapat diukur secara andal. Penjualan barang 22A.2Undang-undang di negara yang berbeda-beda dapat menyebabkan kriteria pengakuan dalam Bab 22 Pendapatan ditemui pada saat yang berbeda pula. Secara khusus, undang-undang dapat menentukan satu titik waktu dimana entitas mengalihkan risiko dan manfaat yang signifikan dari kepemilikan. Maka dari itu, contoh dalam lampiran ini harus dibaca dalam konteks hukum terkait dengan penjualan barang di negara dimana transaksi berlangsung.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.145

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Contoh 1. Penjualan jenis ‘tagih dan tahan’ (‘bill and hold’), dimana pengiriman ditunda atas permintaan pembeli namun pembeli menerima pengalihan kepemilikan dan menerima tagihan 22A.3 Penjual mengakui pendapatan ketika pembeli menerima kepemilikan, dengan syarat: (a) terdapat kemungkinan besar bahwa pengiriman akan diadakan; (b) barang telah di tangan, teridentifikasi dan siap untuk dikirim kepada pembeli pada waktu penjualan diakui; (c) pembeli secara spesifik memahami instruksi penundaan pengiriman; dan (d) berlaku ketentuan pembayaran umum. Pendapatan tidak diakui ketika baru timbul keinginan untuk memperoleh atau memproduksi barang agar dapat memenuhi jadwal pengiriman Contoh 2. Barang kiriman tergantung pada syarat: pemasangan dan inspeksi 22A4.Lazimnya penjual mengakui pendapatan ketika pembeli telah menerima kiriman, dan pemasangan serta inspeksi barang telah selesai dilakukan. Akan tetapi pendapatan diakui segera setelah pembeli menerima kiriman apabila: (a) proses pemasangannya sederhana, contohnya pemasangan perangkat televisi yang telah lolos uji pabrik, dimana hanya membutuhkan proses membuka kemasan dan proses pemasangan listrik dan antena. (b) inspeksi dilakukan semata-mata dengan tujuan penentuan akhir harga kontrak, contohnya pengiriman bijih besi, gula, atau kacang kedelai.

UKM.146

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Contoh 3. Barang kiriman tergantung kepada syarat: disetujui, dimana pembeli telah menegosiasikan hak retur terbatas sebelumnya. 22A5.Jika terdapat ketidakpastian mengenai kemungkinan adanya retur, penjual mengakui pendapatan ketika pengiriman telah diterima oleh pembeli secara resmi, atau ketika barang kiriman telah diterima oleh pembeli dan jangka waktu pengembalian telah lewat waktu Contoh 4. Barang kiriman tergantung kepada syarat: penjualan konsinyasi dimana pembeli akan mewakili penjual untuk menjual barang tersebut. 22A.6Pengirim barang mengakui pendapatan ketika barang telah dijual oleh penerima barang kepada pihak ketiga. Contoh 5. Barang kiriman tergantung syarat penjualan dengan pembayaran tunai saat barang diterima oleh pembeli. 22A.7Penjual mengakui pendapatan ketika barang telah diterima pembeli dan pembayaran tunai telah diterima oleh penjual atau perwakilannya. Contoh 6. Penjualan layaway dimana barang dikirim hanya jika pembeli telah melunasi pembayaran terakhir dari cicilan pembayaran. 22A.8Penjual mengakui pendapatan dari penjualan seperti ini ketika barang telah dikirim. Akan tetapi ketika pengalaman menunjukkan bahwa hampir semua pembeli dengan penjualan seperti ini melunasi pembayaran mereka, maka pendapatan dapat diakui ketika pembeli membayar cicilan dengan jumlah yang berarti, dengan syarat barang tersebut ada dalam kepemilikan penjual, telah diidenfikasikan, dan siap dikirim kepada pembeli.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.147

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Contoh 7. Pemesanan ketika pembayaran (atau sebagian pembayaran) telah diterima di muka untuk barang yang belum masuk kedalam persediaan, contohnya barang tersebut belum dibuat, atau akan dikirim langsung kepada pembeli oleh pihak ketiga. 22A.9. Penjual mengakui pendapatan ketika barang telah diterima oleh pembeli. Contoh 8. Perjanjian penjualan dan pembelian kembali (repurchase agreement selain transaksi swap) dimana penjual pada saat yang bersamaan setuju untuk membeli kembali barang yang sama di masa datang, atau dimana penjual mempunyai opsi untuk membeli kembali (call option), atau pembeli mempunyai opsi untuk menjual kembali (put option) barang yang telah dibeli kepada penjual. 22A.10 Untuk perjanjian penjualan dan pembelian kembali asetaset selain aset keuangan, penjual harus melakukan analisis terhadap butir-butir perjanjian untuk memastikan bahwa risiko dan manfaat kepemilikan dalam hakikatnya telah berpindah ke tangan pembeli. Apabila keduanya telah berpindah ke tangan pembeli, penjual mengakui pendapatan. Ketika penjual masih menanggung risiko dan manfaat kepemilikan, meskipun secara hukum barang telah berpindah, maka transaksi tetap dianggap merupakan transaksi keuangan dan tidak menambah pendapatan. Untuk perjanjian penjualan dan pembelian kembali aset keuangan, diberlakukan aturan-aturan pada Bab 11. Aset Keuangan dan Kewajiban Keuangan

UKM.148

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Contoh 9. Penjualan kepada pihak perantara, seperti distributor, dealer, atau pihak lain untuk melakukan penjualan kembali. 22A.11 Penjual umumnya mengakui pendapatan dari penjualan seperti ini ketika risiko dan manfaat kepemilikan telah dipindahtangankan. Akan tetapi, jika pembeli bertindak sebagai perwakilan (agen) dalam hakikatnya, maka penjualan tersebut diperlakukan sebagai penjualan konsinyasi. Contoh 10. Berlangganan media publikasi dan yang serupa 22A.12 Ketika barang-barang yang terkait memiliki nilai yang sama pada tiap periode, penjual mengakui pendapatan dengan metode garis lurus selama periode dimana barang-barang tersebut dikirim. Jika barang-barang tersebut mempunyai nilai yang berbeda antara tiap periode, penjual mengakui manfaat berdasarkan nilai jual barang yang dikirim sesuai dengan total perkiraan nilai penjualan untuk seluruh barang yang telah dipesan. Contoh 11. Penjualan cicilan, dimana pertimbangannya adalah piutang cicilan. 22A.13 Penjual mengakui pendapatan dikaitkan dengan harga jual, tanpa menghitung nilai bunga, pada tanggal penjualan. Harga jual adalah nilai kini (present value) dari kepentingan tersebut, dihitung dengan mendiskontokan piutang cicilan dengan tingkat suku bunga. Penjual mengakui elemen suku bunga sebagai pendapatan menggunakan metode suku bunga efektif (effective interest method).

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.149

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

1 Contoh 12. Penjualan perumahan (real estate) 2 3 22A.14 Penjual biasanya mengakui pendapatan ketika kepemilikan secara hukum telah berpindah kepada 4 pembeli. Akan tetapi pada beberapa wilayah yurisdiksi 5 tertentu pembeli mungkin memiliki kepentingan yang 6 sama terhadap sebuah properti sebelum kepemilikan 7 secara hukum berpindah, karena itu risiko dan manfaat 8 kepemilikan telah berpindah pada tahap tersebut. Untuk 9 kasus semacam ini, apabila penjual tidak lagi memiliki 10 sisa kewajiban berarti yang tertuang dalam kontrak, 11 maka penjual dapat mengakui pendapatan. Dalam kasus 12 yang lain, jika penjual diharuskan untuk melakukan suatu 13 kewajiban setelah pemindahan kepentingan atau 14 kepemilikan secara hukum, maka pendapatan diakui saat 15 kewajiban tersebut dilakukan. Sebagai contoh adalah 16 bangunan atau fasilitas lain dimana sedang dalam proses 17 konstruksi. 18 19 20 22A.15 Dalam beberapa kasus tertentu, perumahan (real estate) dapat dijual dengan sebuah tingkat 21 kesinambungan keterlibatan penjual dimana risiko dan 22 manfaat kepemilikan belum berpindah tangan dari 23 penjual ke pembeli. Contohnya adalah perjanjian 24 penjualan dan pembelian kembali termasuk opsi untuk 25 menjual dan opsi untuk membeli (put dan call option), 26 dan perjanjian-perjanjian dimana penjual menjamin 27 properti yang dimaksud akan digunakan dalam periode 28 yang disepakati, atau menjamin hasil dari investasi 29 pembeli untuk jangka waktu yang disepakati. Dalam 30 kasus seperti ini, sifat dan sampai sejauh mana kelanjutan 31 keterlibatan penjual akan menentukan bagaimana 32 transaksi tersebut akan dicatat. Transaksi dapat dicatat 33 sebagai penjualan, atau sebagai pembiayaan, sewa 34 (leasing), atau kesepakatan bagi hasil yang lain. Jika 35 dicatat sebagai penjualan, maka kelanjutan keterlibatan 36 penjual dapat mengundurkan pengakuan pendapatan. 37 38 UKM.150

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

22A.16 Seorang penjual juga dapat mempertimbangkan alat pembayaran dan bukti komitmen pembeli untuk melunasi pembayaran. Sebagai contoh, jika agregat pembayaran yang telah diterima termasuk uang muka yang telah dibayar pembeli, atau kontinyuitas pembayaran oleh pembeli tidak menyediakan cukup bukti komitmen pembeli untuk melunasi pembayaran, maka penjual hanya mengakui pendapatan sebatas jumlah pembayaran yang telah diterima. Penyediaan Jasa Contoh 13. Upah/jasa pemasangan 22A.17 Penjual mengakui upah/jasa pemasangan sebagai pendapatan sesuai dengan tingkat penyelesaian pemasangan yang dilakukan, kecuali jika penerimaan tersebut bersifat insidental terhadap penjualan sebuah produk, maka penerimaan diakui saat barang terjual. Contoh 14. Uang jasa termasuk didalam harga produk 22A.18 Jika harga jual sebuah produk mencakup uang jasa tambahan yang dapat ditentukan besarnya (contohnya layanan purna jual dan menaikkan kualitas produk dari penjualan perangkat lunak (software), penjual menangguhkan nilai pendapatan tersebut dan mengakuinya sebagai pendapatan sepanjang periode dimana jasa dilakukan. Jumlah nilai yang ditangguhkan adalah nilai yang mencakup perkiraan beban jasa yang ada dalam kesepakatan, berikut keuntungan atas jasa yang diberikan tersebut.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.151

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Contoh 15. Komisi periklanan 22A.19 Komisi untuk media diakui ketika iklan atau pesan komersial yang bersangkutan muncul di hadapan publik. Komisi produksi diakui sesuai dengan tahap penyelesaian proyek yang bersangkutan. Contoh 16. Komisi agen asuransi 22A.20 Komisi agen asuransi yang telah diterima atau yang dapat diterima, yang tidak memerlukan agen yang dimaksud untuk menyediakan jasa lebih lanjut diakui sebagai pendapatan oleh agen tersebut pada saat berlakunya atau tanggal diperbaharuinya polis yang dimaksud. Akan tetapi jika ada kemungkinan bahwa agen akan memberikan layanan lebih lanjut dalam periode polis asuransi tersebut, maka agen menangguhkan seluruh bagian atau sebagian dari komisi, dan mengakuinya sebagai pendapatan sepanjang periode berlakunya polis tersebut. Contoh 17. Pendapatan tiket 22A.21 Penjual mengakui pendapatan dari penampilan seni, perjamuan, dan acara special lainnya ketika acara tersebut diadakan. Ketika langganan terhadap beberapa acara terjual, penjual mengalokasikan uang masuk untuk tiap acara menggunakan dasar yang mencerminkan sejauh mana layanan jasa dilakukan pada masing-masing acara. Contoh 18. Iuran pendidikan 22A.22 Penjual mangakui pendapatan sepanjang periode pelaksanaan pendidikan/pelatihan.

UKM.152

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Contoh 19. Iuran awal, iuran masuk, dan iuran anggota 22A.23 Pengakuan pendapatan bergantung pada sifat dari jasa yang disediakan. Jika iuran hanya untuk membayar keanggotaan sementara jasa dan produk lain dibayar secara terpisah, atau terdapat langganan tahunan terpisah, iuran diakui sebagai pendapatan jika tidak ada keraguan yang berarti mengenai kemungkinan pelunasannya. Jika iuran memberi hak kepada anggota, untuk mendapat jasa atau publikasi selama periode keanggotaan, atau untuk membeli barang atau jasa dengan harga yang lebih murah dari harga yang dikenakan kepada selain anggota, iuran tersebut diakui dengan dasar yang mencerminkan dimensi waktu, sifat, dan nilai dari kemudahan yang disediakan. Biaya waralaba 22A.24 Biaya waralaba dapat meliputi penyediaan jasa awal dan jasa selanjutnya, peralatan dan aset berwujud lainnya, serta pengetahuan. Sejalan dengan itu biaya waralaba diakui sebagai pendapatan menggunakan dasar yang mencerminkan tujuan dari biaya waralaba tersebut dikenakan. Metode berikut dipandang sesuai berkaitan dengan pengakuan biaya waralaba. Contoh 20. Biaya waralaba: Penyediaan peralatan dan aset berwujud lainnya 22A.25 Pemilik waralaba mengakui nilai yang pantas dari aset yang dijual sebagai pendapatan ketika unit-unit telah diterima pembeli atau telah berganti kepemilikan.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.153

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Contoh 2. Biaya waralaba: Penyediaan jasa awal dan jasa selanjutnya 22A.26 Pemilik waralaba mengakui iuran untuk cadangan penyediaan jasa secara berkelanjutan, baik bagian dari iuran awal atau iuran berbeda, sebagai pendapatan, ketika jasa yang berkaitan telah disediakan. Ketika iuran yang berbeda itu tidak mencakup beban penyediaan jasa secara berkelanjutan bersama keuntungan yang layak, sebagian dari iuran awal yang cukup untuk menutupi beban penyediaan jasa secara berkelanjutan dan untuk memberikan keuntungan yang layak atas jasa tersebut dapat ditangguhkan dan pengakuannya sebagai pendapatan dilakukan ketika jasa telah dilakukan. 22A.27 Dalam perjanjian waralaba, pemilik waralaba diharuskan menyediakan peralatan, persedian, atau aset berwujud lain dengan harga yang lebih rendah dari yang dikenakan kepada pihak lain, atau harga yang tidak memuat keuntungan yang layak untuk penjualan tersebut. Pada keadaan ini, sebagian dari iuran awal yang cukup untuk menutup perkiraan biaya yang lebih dari harga tersebut dan untuk memberikan keuntungan yang layak untuk penjualan tersebut, ditangguhkan dan diakui setelah periode dimana barang-barang tersebut kemungkinan besar akan dijual kepada pengguna hak waralaba. Saldo dari iuran awal diakui sebagai pendapatan ketika seluruh penyediaan jasa awal dan kewajiban pemilik waralaba yang lain (seperti bantuan memilih lokasi, pelatihan pegawai, pembiayaan, dan iklan) telah dilaksanakan secara substansial. 22A.28 Penyediaan jasa awal dan kewajiban lain di sebuah area perjanjian waralaba dapat bergantung dari jumlah outlet individu yang telah ada di area tersebut. Pada kasus seperti ini, iuran yang berkenaan dengan penyediaan jasa awal diakui sebagai pendapatan sesuai

UKM.154

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

dengan proporsinya terhadap jumlah outlet yang telah selesai menerima penyediaan jasa awal. 22A.29 Jika iuran awal dapat dikumpulkan dalam jangka waktu yang lebih lama dan terdapat ketidakpastian yang berarti mengenai kemungkinan pelunasannya secara menyeluruh, iuran diakui sebagai pendapatan ketika cicilan tunai telah diterima. Contoh 22. Biaya waralaba: pembayaran untuk melanjutkan waralaba 22A.30 Bayaran yang dikenakan atas penggunaan hak melanjutkan waralaba yang dituangkan dalam perjanjian, atau untuk jenis jasa lainnya yang disediakan selama periode perjanjian, diakui sebagai pendapatan ketika jasa telah selesai diberikan atau hak telah dipakai. Contoh 23.

Biaya waralaba: transaksi agensi

22A.31 Transaksi dapat terjadi antara pemilik waralaba dan pengguna hak waralaba yang dalam hakikatnya pemilik waralaba adalah agen dari pengguna hak waralaba. Sebagai contoh pemilik waralaba dapat memesan persediaan dan mengatur pengiriman kepada pengguna hak waralaba tanpa keuntungan. Transaksi seperti ini tidak menambah jumlah pendapatan. Contoh 24. Bayaran atas pengembangan perangkat lunak (software) yang dirancang sesuai pesanan 22A.32 Pengembang perangkat lunak mengakui pembayaran dari pengembangan perangkat lunak sesuai pesanan sebagai pendapatan berdasarkan tingkat penyelesaian pengembangan, termasuk penyelesaian penyediaan jasa pendukung pasca penjualan.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.155

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bunga, royalti, dan dividen Contoh 25. Pembayaran lisensi dan royalti 22A.33 Pemilik lisensi mengakui penerimaan pembayaran lisensi dan royalti untuk penggunaan aset entitas (seperti merk dagang, hak paten, perangkat lunak, hak cipta musik, record masters, dan film) menurut esensi dari perjanjian. Dalam praktiknya, ini dapat dilakukan dengan dasar garis lurus sepanjang jangka waktu perjanjian, sebagai contohnya ketika pembeli lisensi mendapatkan hak guna teknologi tertentu untuk jangka waktu tertentu. 22A.34 Penyerahan hak guna atas pembayaran tetap atau jaminan yang tidak dapat dikembalikan dalam sebuah kontrak yang tidak dapat dibatalkan, dimana pembeli hak lisensi diberikan kebebasan untuk mengeksploitasi hak tersebut dan dimana pemilik lisensi tidak mempunyai kewajiban lebih lanjut yang harus dilakukan, dalam hakikatnya adalah sebuah penjualan. Contohnya adalah perjanjian lisensi untuk penggunaan perangkat lunak dimana pemilik lisensi tidak mempunyai kewajiban setelah pengiriman. Contoh lain adalah pemberian hak untuk menayangkan film di pasaran dimana pemilik lisensi tidak mempunyai pengendalian terhadap distributor dan tidak mengharapkan untuk mendapat pendapatan lebih lanjut dari tiket masuk. Untuk kasuskasus seperti ini, pendapatan diakui pada saat penjualan. 22A.35 Dalam beberapa kasus, apakah pembayaran lisensi atau royalti akan dibayar atau tidak, tergantung kepada apa yang akan terjadi di masa depan. Untuk kasus-kasus seperti ini, pendapatan diakui hanya ketika pembayaran uang lisensi atau royalti memungkinkan untuk diterima, yang secara normal diterima ketika peristiwa tersebut terjadi.

UKM.156

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 23 Biaya Pinjaman 23.1 Biaya pinjaman adalah bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari kewajiban keuangan suatu entitas. Biaya pinjaman mencakup: (a) bunga untuk bank overdraft dan pinjaman jangka pendek dan jangka panjang (b) amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman; (c) amortisasi biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan proses pengaturan peminjaman; (d) beban pembiayaan sesuai dengan pembiayaan sewa pembiayaan yang diakui sesuai dengan Bab 19 Sewa; dan (e) perbedaan nilai tukar yang timbul dari pinjaman dalam mata uang asing dimana perbedaan ini dianggap sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga. Pengakuan 23.2 Entitas harus menghitung seluruh biaya pinjaman dengan menggunakan model beban. 23.3 Model beban mensyaratkan entitas mengakui seluruh biaya pinjaman sebagai suatu beban dalam laba rugi pada periode dimana beban tersebut terjadi. Pengungkapan 23.4 Suatu entitas harus mengungkapkan kebijakan akuntansi yang digunakan untuk biaya pinjaman.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.157

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 24 Penurunan Nilai Aset Non Keuangan 24.1 Bab ini harus diterapkan dalam akuntansi untuk penurunan nilai semua Aset, kecuali yang disebutkan berikut, di mana bab lain dari standar ini memberikan persyaratan untuk pengakuan penurunan nilai: (a) Aset yang muncul dari imbalan kerja (lihat Bab 27 Imbalan Kerja) (b) Aset keuangan yang termasuk dalam lingkup Bab 11 Aset Keuangan dan Kewajiban Keuangan (c) Properti investasi yang diukur pada nilai wajar (lihat Bab 15 Properti Investasi) Penurunan nilai persediaan Harga jual dikurangi biaya-biaya untuk menyelesaikan dan menjual 24.2 Entitas harus menilai pada setiap tanggal pelaporan apakah ada kemungkinan persediaan turun nilainya. Entitas harus membuat penilaian dengan membandingkan jumlah tercatat masing-masing jenis persediaan (atau kelompok persediaan yang sama lihat paragraf 24.3) dengan harga jual dikurangi biaya-biaya untuk menyelesaikan dan menjual persediaan tersebut. Jika jenis persediaan (atau kelompok) diputuskan turun nilainya, entitas harus mengakui kerugian dalam laporan laba rugi atas perbedaan antara jumlah tercatat dan harga jual dikurangi biaya-biaya untuk menyelesaikan dan menjual. 24.3 Jika tidak praktis untuk menentukan harga jual dikurangi biaya-biaya untuk menyelesaikan dan menjual satu demi satu item persediaan, entitas diperbolehkan mengelompokkan jenis persediaan yang sama kegunaannya atau pengguna akhirnya, yang diproduksi

UKM.158

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

dan dipasarkan dalam area geografis yang sama untuk tujuan menilai penurunan nilai. Pemulihan penurunan nilai 24.4 Entitas harus membuat penilaian baru atas harga jual dikurangi biaya-biaya untuk menyelesaikan dan menjual dalam setiap periode berikutnya. Ketika situasi di periode sebelumnya menyebabkan persediaan turun nilainya tidak ada lagi atau relevan atau ketika terbukti secara nyata kenaikan dari harga jual dikurangi biaya-biaya untuk menyelesaikan dan menjual karena perubahan kondisi ekonomi, entitas harus memulihkan jumlah penurunan nilai sebelumnya (pemulihan dibatasi sebesar jumlah awal kerugian penurunan nilai) sehingga jumlah tercatat baru adalah nilai yang lebih rendah antara harga perolehan dan harga jual dikurangi biaya-biaya untuk menyelesaikan dan menjual yang telah direvisi. Penurunan nilai aset non keuangan selain persediaan Indikasi penurunan nilai 24.5 Entitas harus menilai pada setiap tanggal pelaporan apakah terdapat indikasi bahwa ada aset yang turun nilainya. Jika indikasi tersebut ada, entitas harus mengestimasi nilai wajar dikurangi dengan biaya untuk menjual aset tersebut. Jika tidak terdapat indikasi penurunan nilai, tidak diperlukan untuk mengestimasi nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Bab ini menggunakan istilah “aset secara individu” tapi dalam situasi tertentu nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual harus diestimasi untuk kelompok aset (lihat paragraf 24.9). 24.6. Dalam menilai apakah terdapat indikasi bahwa aset kemungkinan diturunkan nilainya, entitas harus

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.159

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 UKM.160

ED SAK UKM

memperhitungkan, setidaknya, indikasi-indikasi, sebagai berikut: Sumber informasi eksternal (a) Selama periode tertentu, nilai pasar aset menurun secara signifikan lebih dari yang diharapkan akibat berlalunya waktu atau penggunaan normal. (b) Terjadi perubahan yang signifikan dengan pengaruh negatif dalam periode tertentu atau dalam waktu dekat dalam bidang lingkungan teknologi, pasar, ekonomi atau hukum dimana entitas beroperasi atau dalam pasar di mana aset tersebut diperuntukkan. (c) Tingkat suku bunga pasar atau tingkat kembalian investasi pasar mengalami kenaikan selama periode berjalan, dan kenaikan tersebut akan berpengaruh secara material terhadap tingkat diskonto untuk menghitung nilai aset dan menurunkan nilai wajar aset dikurangi biaya-biaya untuk menjual. (d) Jumlah tercatat dari aset bersih entitas lebih besar dibandingkan kapitalisasi pasarnya. Sumber informasi internal (a) Tersedianya bukti keusangan atau kerusakan fisik dari aset. (b) Terjadi perubahan yang signifikan dengan pengaruh negatif pada periode tertentu atau dalam waktu dekat atas cara dan bagaimana aset digunakan atau diharapkan akan digunakan. Perubahan ini termasuk aset yang menjadi menganggur, pabrik yang berhenti beroperasi atau restrukturisasi operasional dimana aset tersebut berlokasi, rencana untuk melepaskan aset sebelum tanggal yang diharapkan sebelumnya, dan penilaian ulang umur aset menjadi terbatas dari tidak terbatas. (c) Tersedianya bukti dari pelaporan internal yang mengindikasikan bahwa kinerja ekonomis dari aset (atau akan) memburuk dari yang diharapkan. Dalam

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

konteks kinerja ekonomis ini termasuk hasil operasi dan arus kas. 24.7 Jika terdapat indikasi bahwa aset kemungkinan turun nilainya, secara otomatis juga mengindikasikan bahwa entitas harus mereview sisa umur manfaat aset, metode penyusutan (amortisasi) atau nilai residu untuk aset dan penyesuiannya sesuai dengan bab standar yang berlaku untuk aset (misalnya Bab 16 Aset Tetap, dan Bab 17 Aset Tidak Berwujud selain Goodwill), bahkan jika tidak ada kerugian penurunan nilai yang diakui untuk aset tersebut. Mengukur nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual 24.8 Nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual adalah jumlah yang bisa diperoleh dari penjualan sebuah atau kelompok aset antara pihak-pihak yang paham dan berkeinginan melakukan transaksi dengan wajar (arm’s length transaction), dikurangi dengan biaya penghentian aset tersebut. 24.9 Jika entitas tidak dapat mengestimasi nilai wajar aset tunggal, maka entitas harus mengukur nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual untuk kelompok aset. Untuk tujuan ini, nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual harus diestimasi untuk kelompok aset paling kecil yang bisa diidentifikasi. (a) termasuk aset yang terindikasi penurunan nilai dan (b) memiliki nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual yang dapat diestimasi. Nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual 24.10 Entitas harus menentukan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual berdasarkan hirarki keandalan bukti, sebagai berikut:

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.161

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

(a) harga perjanjian penjualan dalam transaksi antara 1 pihak-pihak yang paham dan berkeinginan 2 melakukan transaksi dengan wajar (arm’s length 3 transaction), disesuaikan dengan biaya-biaya 4 tambahan yang terkait langsung dengan penghentian 5 aset. 6 (b) Jika tidak terdapat harga perjanjian penjualan tapi 7 aset diperdagangkan dalam pasar aktif, nilai wajar 8 dikurangi biaya untuk menjual adalah harga pasar 9 aset dikurangi dengan biaya untuk menghentikannya 10 - biasanya berdasarkan harga penawaran sekarang 11 (c) Jika harga perjanjian penjualan tidak tersedia, harga 12 dari transaksi terkini bisa menjadi dasar untuk 13 mengestimasi nilai wajar dikurangi biaya untuk 14 menjual 15 (d) Jika tidak terdapat harga penawaran sekarang atau 16 pasar aktif untuk aset tersebut, nilai wajar dikurangi 17 biaya menjual berdasarkan informasi terbaik yang 18 tersedia untuk merefleksikan jumlah yang bisa 19 diperoleh entitas, pada akhir periode pelaporan, 20 dari pelepasan aset pada transaksi antara pihak21 pihak yang paham dan berkeinginan melakukan 22 transaksi dengan wajar (arm’s length transaction) 23 setelah dikurangi biaya-biaya untuk menghentikan. 24 Dalam menentukan jumlah ini, entitas 25 mempertimbangkan hasil dari transaksi paling baru 26 untuk aset yang sejenis dalam industri yang sama. 27 Nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual tidak 28 merefleksikan penjualan yang dipaksa, kecuali 29 manajemen dipaksa untuk menjual secepatnya. 30 31 32 24.11 Jika nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual sebuah aset (atau kelompok aset - lihat paragraf 24.9) kurang 33 dari jumlah tercatatnya, maka entitas harus menurunkan 34 jumlah tercatat aset tersebut pada nilai wajar dikurangi 35 biaya untuk menjual. Penurunan ini diakui sebagai rugi 36 penurunan nilai. 37 38 UKM.162

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

24.12 Entitas harus mengakui rugi penurunan nilai sesegera mungkin dalam laporan laba rugi 24.13 Jika jumlah taksiran kerugian penurunan nilai aset lebih besar dari jumlah tercatat aset, entitas harus mengakui kewajiban (liability) hanya jika hal tersebut dipersyaratkan oleh standar ini (lihat terutama Bab 20 Kewajiban Diestimasi dan Kontijensi). 24.14 Setelah rugi penurunan nilai diakui, beban penyusutan (amortisasi) aset untuk periode mendatang harus disesuaikan untuk mengalokasikan jumlah tercatat aset yang telah direvisi, dikurangi dengan nilai residunya (jika ada), secara sistematis selama sisa umur manfaat aset. Pemulihan rugi penurunan nilai 24.15 Pada setiap tanggal pelaporan, entitas harus menilai apakah terdapat indikasi bahwa kerugian penurunan nilai yang telah diakui pada periode sebelumnya untuk aset masih ada atau berkurang. Jika indikasi seperti ini ada, entitas harus mengestimasi nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual aset. Indikasi bahwa kerugian penurunan nilai berkurang atau tidak ada lagi secara umum merupakan kebalikan atas indikasi yang disebutkan dalam paragraf 24.6 24.16 Jika estimasi nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual melebihi jumlah tercatat aset, maka entitas harus menaikkan jumlah tercatat aset tersebut ke nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, tergantung dengan pembatasan yang dijelaskan dalam paragraf 24.17. Kenaikan tersebut adalah pemulihan rugi penurunan nilai aset.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.163

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

24.17 Kenaikan jumlah tercatat aset yang bisa diatribusikan pada pemulihan rugi penurunan nilai aset tidak boleh melebihi jumlah tercatat yang telah ditentukan (nilai bersih dari amortisasi atau penyusutan) tanpa rugi penurunan nilai yang diakui pada periode-periode sebelumnya. 24.18 Entitas harus mengakui pemulihan kerugian penurunan nilai untuk aset sesegera mungkin dalam laporan laba rugi. 24.19 Setelah pemulihan kerugian penurunan nilai diakui, beban penyusutan (amortisasi) aset untuk periode mendatang harus disesuaikan untuk mengalokasikan jumlah tercatat aset yang telah direvisi, dikurangi nilai residu (jika ada), secara sistematis selama sisa umur manfaat aset. Pengungkapan 24.20 Entitas harus mengungkapkan untuk masing-masing kelompok aset, sebagai berikut: (a) Jumlah kerugian penurunan nilai yang diakui dalam laporan laba rugi selama periode tersebut dan pos dari laporan laba rugi di mana kerugian penurunan nilai tersebut termasuk di dalamnya. (b) Jumlah dari pemulihan kerugian penurunan nilai yang diakui dalam laporan laba rugi selama periode dan pos dari laporan laba rugi di mana kerugian penurunan nilai tersebut dipulihkan. 24.21 Entitas harus mengungkapkan total kerugian penurunan nilai dan total pemulihan penurunan nilai yang diakui selama periode berjalan untuk informasi yang tidak dipisahkan yang diungkapkan, sebagai berikut: (a) Kelompok utama aset yang dipengaruhi oleh kerugian penurunan nilai dan kelompok utama aset yang dipengaruhi oleh pemulihan kerugian penurun nilai.

UKM.164

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(b) Kejadian dan kondisi utama yang menyebabkan pengakuan kerugian penurunan nilai dan pemulihan kerugian penurunan nilai tersebut.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.165

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

Bab 25 1 Imbalan Kerja 2 3 4 25.1 Imbalan kerja adalah semua bentuk yang diserahkan oleh entitas sebagai pertukaran atas jasa yang diberikan 5 oleh pekerja, termasuk direktur dan manajemen. Bab ini 6 diterapkan untuk empat jenis imbalan kerja: 7 (a) Imbalan kerja jangka pendek, adalah imbalan kerja 8 (selain imbalan pemutusan kerja) yang jatuh tempo 9 seluruhnya dalam waktu 12 bulan setelah akhir 10 periode pekerja tersebut memberikan jasanya 11 (b) Imbalan pasca-kerja, adalah imbalan kerja (selain 12 imbalan pemutusan kerja) yang terutang setelah 13 penyelesaian masa kerja. 14 (c) Imbalan kerja jangka panjang lainnya, adalah 15 imbalan kerja (selain imbalan pasca-kerja dan 16 imbalan pemutusan kerja) yang tidak seluruhnya 17 jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah pekerja 18 tersebut memberikan jasanya, dan 19 (d) Imbalan pemutusan kerja, adalah imbalan kerja yang 20 terutang akibat: 21 (i) Keputusan entitas untuk memutus masa kerja 22 pekerja sebelum tanggal pensiun normal, atau 23 (ii) Keputusan pekerja untuk menerima 24 pemberhentian sukarela dengan pertukaran 25 berbagai imbalan. 26 27 28 25.2 Imbalan kerja juga termasuk kompensasi berbasis saham (share-based payments) baik dalam bentuk instrumen 29 ekuitas (seperti saham atau opsi saham) atau kas atau 30 bentuk aset entitas lainnya dalam jumlah berdasarkan 31 harga saham entitas atau instrumen ekuitas entitas, 32 dengan kondisi spesifik tertentu yang dipenuhi, jika ada. 33 34 35 36 37 38 UKM.166

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Prinsip pengakuan umum untuk seluruh imbalan kerja 25. 3 Entitas harus mengakui biaya atas seluruh imbalan kerja yang menjadi hak pekerja kepada entitas selama periode berjalan: (a) Sebagai kewajiban, setelah dikurangi jumlah yang telah dibayar baik secara langsung kepada pekerja atau sebagai kontribusi kepada dana imbalan kerja. Jika pembayaran kontribusi melebihi kewajiban yang timbul dari jasa sebelum tanggal pelaporan, entitas harus mengakui kelebihan tersebut sebagai aset dibayar dimuka yang akan mengurangi pembayaran masa datang atau sebagai pengembalian kas. (b) Sebagai beban, kecuali jika biaya: (i) adalah termasuk biaya produksi persediaan sesuai dengan Bab 12 Persediaan, atau (ii) adalah termasuk biaya perolehan aset tetap sesuai dengan Bab 16 Aset Tetap. Imbalan kerja jangka pendek Contoh 25.4 Imbalan kerja yang termasuk dalam imbalan kerja jangka pendek seperti: (a) Upah, gaji, dan kontribusi jaminan sosial; (b) Kompensasi cuti jangka pendek (seperti cuti tahunan dan cuti sakit) ketika cuti diprediksi akan terjadi dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pekerja memberikan jasa terkait; (c) Bagian keuntungan dan bonus yang terutang dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pekerja memberikan jasa terkait; dan (d) Imbalan non-moneter (seperti perawatan kesehatan, perumahan, mobil serta barang dan jasa gratis atau subsidi) untuk pekerja saat ini.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.167

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Pengukuran imbalan kerja jangka pendek secara umum 25.5 Ketika pekerja memberikan jasa kepada entitas selama periode pelaporan, entitas harus mengukur nilai yang diakui sesuai dengan paragraf 25.3 pada nilai imbalan kerja jangka pendek tanpa didiskonto yang diprediksi akan dibayar sebagai pertukaran jasa kerja tersebut. Pengakuan dan pengukuran – kompensasi cuti jangka pendek 25.6 Beberapa kompensasi cuti jangka pendek diakumulasikan. Contohnya cuti tahunan dan cuti sakit yang bisa digeser ke periode berikutnya dan digunakan untuk periode masa datang jika pekerja tidak menggunakannya secara penuh pada periode berjalan. Entitas harus mengakui taksiran biaya cuti berimbalan yang dapat diakumulasi ketika pekerja memberikan jasa yang meningkatkan hak mereka atas kompensasi cuti masa datang. Entitas harus mengukur taksiran akumulasi biaya kompensasi cuti pada jumlah tambahan yang diperkirakan akan dibayar sebagai hasil tidak digunakannya hak yang terakumulasi pada akhir periode pelaporan. Entitas harus menyajikan cuti berimbalan yang dapat diakumulasi yang tidak digunakan yang diprediksi akan digunakan sebagai kewajiban lancar pada tanggal pelaporan. 25.7 Entitas harus mengakui biaya kompensasi cuti (yang tidak dapat diakumulasi) pada saat cuti terjadi. Entitas harus mengukur biaya ini pada jumlah tanpa didiskonto atas gaji dan upah yang dibayarkan atau terutang untuk periode cuti .

UKM.168

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Pengakuan - bagi hasil (Profit-sharing) dan program bonus 25.8 Entitas harus mengakui taksiran biaya untuk bagi hasil dan pembayaran bonus hanya jika: (a) entitas telah menyajikan kewajiban legal atau kewajiban konstruktif untuk membuat pembayaran sebagai hasil kejadian masa lalu (yang berarti entitas tidak memiliki alternatif realistis lainnya kecuali untuk melakukan pembayaran); dan (b) estimasi kewajiban yang bisa diandalkan (reliable estimate) dapat dilakukan Imbalan pasca-kerja: perbedaan antara program iuran pasti dan imbalan pasti 25.9 Imbalan pasca-kerja meliputi, misalnya: (a) imbalan pemutusan kerja, seperti pensiun, dan (b) imbalan pasca-kerja lainnya, seperti asuransi jiwa dan perawatan kesehatan pasca-kerja Perjanjian dimana entitas memberikan imbalan pascakerja adalah program imbalan pasca-kerja. Entitas harus menerapkan bagian ini untuk semua perjanjian seperti itu baik mereka terlibat atau tidak terlibat pendirian entitas terpisah yang menerima iuran dan membayar imbalan. Dalam beberapa kasus, perjanjian ini diwajibkan oleh hukum dan bukan sekadar inisiatif entitas. 25.10 Program imbalan pasca-kerja diklasifikasikan sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti, tergantung substansi ekonomis atas program sebagai turunan dari syarat dan kondisi pemberi kerja (principal). (a) iuran pasti adalah program imbalan pasca-kerja di mana entitas membayar iuran tetap (fixed) ke dalam (dana) entitas yang terpisah dan tidak memiliki kewajiban legal atau konstruktif untuk membayar iuran berikutnya atau melakukan pembayaran

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.169

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

langsung ke pekerja jika dana yang ada tidak cukup 1 untuk membayar seluruh imbalan pekerja terkait 2 dengan jasa mereka sekarang dan masa lampau. 3 Sehingga, jumlah imbalan pasca-kerja yang diterima 4 pekerja ditentukan atas jumlah iuran yang dibayar 5 entitas (dan mungkin juga oleh pekerja) ke program 6 imbalan pasca-kerja atau perusahaan asuransi, 7 ditambah dengan hasil investasi yang ada atas iuran 8 tersebut. 9 (b) imbalan pasti adalah program imbalan pasca-kerja 10 selain iuran pasti. Dengan imbalan pasti, kewajiban 11 entitas adalah menyediakan imbalan yang telah 12 disepakati kepada pekerja sekarang dan 13 sebelumnya, dan risiko aktuarial (di mana imbalan 14 akan lebih besar dibandingkan yang diharapkan) dan 15 risiko investasi, secara substantif, ada pada entitas. 16 Jika aktuaris atau investasi lebih buruk dibandingkan 17 yang diharapkan, maka kewajiban entitas akan 18 meningkat. 19 20 21 Program multi-pekerja dan program pemerintah 22 23 25.11 Program multi-pekerja dan program pemerintah diklasifikasikan sebagai iuran pasti atau imbalan pasti 24 berdasarkan persyaratan dari program tersebut, termasuk 25 setiap kewajiban konstruktif di luar persyaratan formal. 26 Akan tetapi, jika informasi yang memadai tidak tersedia 27 untuk menggunakan akuntansi imbalan pasti atas 28 program multi-pekerja yang ditentukan sebagai imbalan 29 pasti, entitas harus: 30 (a) mencatat program tersebut sesuai dengan paragraf 31 27.13 jika program tersebut ditentukan iuran pasti; 32 dan 33 (b) mengungkapkan fakta bahwa program tersebut 34 ditentukan sebagai imbalan pasti dan alasan 35 mengapa program tersebut di catat sebagai iuran 36 pasti, bersama dengan setiap informasi yang tersedia 37 38 UKM.170

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

tentang surplus atau defisit dan implikasinya, jika ada, terhadap entitas. Imbalan yang diasuransikan 25.12 Entitas boleh membayar premi asuransi untuk dana program imbalan pasca-kerja. Entitas harus memperlakukan program seperti ini sebagai iuran pasti, kecuali entitas memiliki kewajiban legal atau konstruktif, baik: (a) untuk membayar imbalan kerja secara langsung ketika jatuh tempo, atau (b) untuk membayar jumlah tambahan jika perusahan asuransi tidak membayar seluruh imbalan kerja masa datang terkait dengan jasa pekerja sekarang dan periode sebelumnya. Kewajiban konstruktif dapat muncul secara tidak langsung melalui program, melalui mekanisme untuk penentuan premi masa datang, atau melalui pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang memiliki hubungan dengan perusahaan asuransi. Jika entitas memiliki kewajiban legal atau konstruktif seperti ini, entitas harus memperlakukan program tersebut sebagai imbalan pasti. Imbalan pasca-kerja: Iuran pasti Pengakuan dan pengukuran 25.13 Entitas harus mengakui utang iuran untuk periode berjalan: (a) sebagai kewajiban, setelah dikurangi dengan jumlah yang telah dibayar. Jika pembayaran iuran melebihi iuran yang terutang sebelum tanggal pelaporan, entitas harus mengakui kelebihan tersebut sebagai aset.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.171

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(b) sebagai beban, kecuali biaya-biaya: (i) adalah termasuk dalam biaya memproduksi persediaan sesuai dengan Bab 12 Persediaan; atau (ii) adalah termasuk biaya aset tetap sesuai dengan Bab 16 Aset Tetap. Imbalan pasca-kerja: Imbalan pasti Pengakuan 25.14 Dalam menerapkan prinsip pengakuan umum dalam paragraf 25.3 untuk imbalan pasti, entitas: (a) mengakui utang atas kewajiban imbalan pasti pada nilai bersih aset—pada ‘kewajiban imbalan pasti’ (lihat paragraf 25.15-25.20); dan (b) mengakui perubahan bersih dalam kewajiban tersebut selama periode sebagai biaya imbalan pasti selama periode tersebut (lihat paragraf 25.21-25.25) Pengukuran kewajiban imbalan pasti 25.15 Entitas harus mengukur kewajiban imbalan pasti untuk kewajiban di bawah program imbalan pasti pada nilai bersih dari total jumlah-jumlah berikut: (a) nilai kini atas kewajiban dibawah imbalan pasti (disebut kewajiban imbalan pasti) pada tanggal pelaporan (paragraf 25.17 memberikan petunjuk cara mendiskonto), dikurangi; (b) nilai wajar pada tanggal pelaporan aset program (jika ada) yang digunakan untuk menutup secara langsung kewajiban tersebut. Paragraf 11.14-11.17 memberikan persyaratan untuk menentukan nilai wajar aset program yang berbentuk aset keuangan.

UKM.172

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Diskonto 25.16 Entitas harus mengukur kewajiban imbalan pasti dengan menggunakan nilai kini yang didiskontokan. Entitas harus menentukan tingkat suku bunga yang digunakan untuk mendiskontokan pembayaran masa datang berdasarkan referensi suku bunga pasar obligasi perusahaan dengan kualitas tinggi pada tanggal pelaporan. Di negara yang tidak terdapat pasar untuk obligasi sejenis itu, entitas harus menggunakan suku bunga pasar obligasi pemerintah pada tanggal pelaporan. Mata uang dan persyaratan obligasi perusahaan dan obligasi pemerintah harus konsisten dengan mata uang dan periode estimasi pembayaran masa datang. Metode penilaian aktuaria 25.17 Entitas menerapkan metode penilaian aktuaria dengan menggunakan upah kini dan dialokasikan secara garis lurus dalam menentukan kewajiban imbalan pasti dan terkait dengan biaya jasa sekarang dan, jika ada, biaya jasa masa lalu. Pengumuman program, perubahan, pengurangan, dan penyelesaian 25.18 Jika imbalan pasti sudah diumumkan atau diubah dalam periode sekarang, entitas harus menaikkan atau menurunkan kewajiban imbalan pastinya untuk merefleksikan perubahan, dan harus mengakui kenaikan (penurunan) sebagai beban (penghasilan) dalam mengukur laba rugi. Sebaliknya, jika program mengalami penurunan (misalnya imbalan atau kelompok pekerja yang dilindungi berkurang) atau diselesaikan (kewajiban pemberi kerja telah selesai dilaksanakan), kewajiban imbalan pasti harus diturunkan atau dieliminasi, dan entitas harus mengakui keuntungan atau kerugian dalam laporan laba rugi.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.173

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Aset program imbalan pasti 25.19 Jika kewajiban imbalan pasti pada tanggal pelaporan lebih kecil dibandingkan nilai wajar aset program pada tanggal tersebut, maka program mengalami surplus. Entitas harus mengakui surplus tersebut sebagai aset program imbalan pasti hanya jika surplus tersebut bisa dipulihkan melalui pengurangan iuran masa datang atau melalui pengembalian dana. Biaya program imbalan pasti 25.20 Entitas harus mengakui perubahan bersih atas kewajiban imbalan pasti selama periode berjalan, selain perubahan yang terkait dengan imbalan yang dibayarkan kepada pekerja selama periode atau iuran yang jatuh tempo dari pemberi kerja, sebagai biaya imbalan pasti selama periode berjalan. Biaya tersebut diakui dalam laba rugi, kecuali: (a) termasuk dalam biaya memproduksi persediaan sesuai dengan Bab 12 Persediaan; atau (b) termasuk aset tetap sesuai dengan Bab 16 Aset Tetap 25.21 Perubahan bersih dalam kewajiban imbalan pasti yang diakui sebagai biaya program imbalan pasti termasuk: (a) perubahan dalam kewajiban imbalan pasti yang muncul dari jasa yang diberikan pekerja selama periode pelaporan; (b) bunga atas kewajiban imbalan pasti (defined benefit obligation) selama periode pelaporan; (c) pendapatan atas setiap aset program dan perubahan bersih dalam nilai wajar atas hak penggantian yang diakui (lihat paragraf 27.26) selama periode pelaporan; (d) keuntungan dan kerugian aktuarial selama periode pelaporan;

UKM.174

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

(e) kenaikan atau penurunan dalam kewajiban imbalan 1 pasti akibat dari pengenalan program baru atau 2 merubah program yang telah ada selama periode 3 pelaporan (lihat paragraf 27.19); dan 4 (f) penurunan dalam kewajiban imbalan pasti akibat dari 5 pengurangan atau penyelesaian program yang telah 6 ada selama periode pelaporan (lihat paragraf 27.19) 7 8 9 25.22 Jasa pekerja akan memberikan kenaikan pada kewajiban program imbalan pasti meskipun imbalan tersebut 10 bersifat kondisional terhadap pekerjaan pada masa 11 datang (dengan kata lain, belum pasti –vested). Jasa 12 pekerja sebelum tanggal tertentu memberikan kenaikan 13 pada kewajiban konstruktif karena, pada setiap tanggal 14 pelaporan, jumlah atas jasa masa mendatang yang 15 pekerja akan diberikan sebelum menjadi imbalan 16 berkurang. Dalam mengukur kewajiban imbalan pasti17 nya, entitas harus memperhatikan kemungkinan bahwa 18 sebagian pekerja tidak puas dengan persyaratan tertentu. 19 Sama halnya, meski sebagian imbalan pasca-kerja, 20 sebagai contoh, imbalan kesehatan pasca-kerja, menjadi 21 terutang hanya jika kejadian spesifik terjadi ketika pekerja 22 tidak lagi dipekerjakan, maka suatu kewajiban dibentuk 23 ketika pekerja memberikan jasanya yang akan 24 menyediakan hak atas imbalan tersebut jika kejadian 25 spesifiknya terjadi. Kemungkinan bahwa kejadian 26 spesifik akan terjadi mempengaruhi pengukuran 27 kewajiban, tapi tidak menentukan apakah kewajiban itu 28 ada atau tidak. 29 30 31 25.23 Jika imbalan pasti didasarkan pada gaji masa datang, entitas harus mengukur kewajban imbalan pastinya 32 berdasarkan basis yang merefleksikan estimasi kenaikan 33 gaji masa datang. 34 35 36 25.24 Jika imbalan pasti berkurang sejumlah yang dibayarkan kepada pekerja dalam program yang disponsori 37 pemerintah, entitas harus mengukur kewajiban imbalan 38 Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.175

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

pastinya berdasarkan basis yang merefleksikan utang di bawah program pemerintah, tapi hanya jika: (a) program tersebut diluncurkan sebelum tanggal pelaporan; atau (b) kejadian masa lampau, atau bukti lainnya yang bisa diandalkan, menunjukkan bahwa imbalan dari pemerintah akan berubah, sebagai contoh, terkait dengan perubahan masa datang dalam level harga atau level gaji. Penggantian 25.25 Jika entitas secara nyata yakin bahwa pihak lain akan mengganti sebagian atau seluruh biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban imbalan pasti, entitas harus mengakui haknya untuk mendapatkan penggantian sebagai aset yang terpisah. Entitas harus mengukur aset tersebut pada nilai wajar. Dalam laporan laba rugi, beban yang terkait dengan imbalan pasti akan disajikan sejumlah nilai bersih yang diakui untuk penggantian. Imbalan kerja jangka panjang lainnya 25.26 Imbalan kerja yang termasuk dalam imbalan kerja jangka panjang lainnya, sebagai contoh: (a) kompensasi cuti jangka panjang seperti cuti pengabdian atau cuti perayaan hari raya; (b) perayaan hari ulang tahun entitas atau imbalan jasa jangka panjang lainnya; (c) imbalan cacat jangka panjang; (d) bagi hasil dan bonus yang terutang 12 bulan atau lebih setelah akhir periode di mana pekerja memberikan jasa terkait; dan (e) kompensasi yang ditunda yang dibayar 12 bulan atau lebih setelah akhir periode kompensasi tersebut diperoleh

UKM.176

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

25.27 Entitas harus mengakui kewajiban untuk imbalan kerja jangka panjang lainnya yang diukur pada nilai bersih dari total jumlah berikut: (a) nilai kini kewajiban imbalan kerja pada tanggal pelaporan, dikurangi (b) nilai wajar aset program pada tanggal pelaporan (jika ada) diluar kewajiban yang akan diselesaikan secara langsung. Entitas harus mengakui perubahan dalam kewajiban sesuai dengan paragraf 27.21 Imbalan pemutusan kerja 25.28 Entitas mungkin saja diwajibkan, oleh undang-undang, oleh kontrak atau oleh perjanjian lainnya dengan pekerja atau perwakilan pekerja atau oleh kewajiban konstruktif berdasarkan praktik bisnis, kebiasaan atau keinginan untuk bertindak adil, untuk melakukan pembayaran (atau menyediakan imbalan lainnya) pada pekerja ketika memutus masa kerja mereka. Pembayaran seperti ini adalah imbalan pemutusan kerja. Pengakuan 25.29 Karena imbalan pemutusan kerja tidak memberikan entitas manfaat ekonomis masa datang, entitas harus segera mengakuinya sebagai beban dalam laba dan rugi. 25.30 Ketika entitas mengakui imbalan pemutusan kerja, entitas juga mencatat pengurangan atas imbalan pensiun atau imbalan kerja lainnya. 25.31 Entitas harus mengakui imbalan pemutusan kerja sebagai kewajiban dan beban hanya ketika entitas mampu menunjukkan komitmen, baik: (a) memutus masa kerja pekerja atau sekelompok pekerja sebelum masa pensiun normal mereka; atau

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.177

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(b) memberikan imbalan pemutusan kerja sebagai akibat penawaran yang dibuat dalam rangka pengurangan jumlah pekerja secara sukarela. 25.32 Entitas dianggap mampu menunjukkan komitmen untuk melakukan pemutusan hanya ketika entitas memiliki program formal yang detail untuk melakukan pemutusan kerja dan tanpa kemungkinan realistis penarikan program tersebut. Pengukuran 25.33 Entitas harus mengukur imbalan pemutusan kerja pada estimasi terbaik beban yang akan dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban pada tanggal pelaporan. Dalam kasus penawaran pengurangan pekerja secara sukarela, pengukuran imbalan pemutusan kerja harus berdasarkan jumlah pekerja yang diharapkan akan menerima tawaran tersebut. 25.34 Ketika imbalan pemutusan kerja terutang lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan, nilainya harus diukur pada nilai kini yang didiskontokan. Pengungkapan Pengungkapan imbalan kerja jangka pendek 25.35 Bagian ini tidak mensyaratkan secara spesifik pengungkapan imbalan kerja jangka pendek. Pengungkapan program iuran pasti 25.36 Entitas harus mengungkapkan jumlah biaya iuran pasti untuk periode dan jumlah (a) yang diakui dalam laporan laba rugi sebagai beban dan (b) termasuk dalam biaya aset.

UKM.178

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

1 Pengungkapan program imbalan pasti 2 3 25.37 Entitas harus mengungkapkan informasi berikut tentang imbalan pasti: 4 (a) penjelasan umum jenis program, termasuk kebijakan 5 pendanaan; 6 (b) kebijakan akuntansi entitas untuk mengakui 7 keuntungan dan kerugian aktuarial dan jumlah atas 8 keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui 9 selama periode berjalan; 10 (c) rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir kewajiban 11 imbalan pasti yang menunjukkan keuntungan dan 12 kerugian aktuarial yang diakui selama periode; 13 (d) analisis kewajiban imbalan pasti hingga jumlah14 jumlah yang muncul dari program yang seluruhnya 15 belum didanai dan jumlah-jumlah yang muncul dari 16 program yang semuanya atau sebagian sudah 17 didanai. 18 (e) rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir atas nilai 19 wajar aset program dan saldo awal dan saldo akhir 20 setiap hak reimbursement yang diakui sebagai aset, 21 ditunjukkan secara terpisah, jika ada: 22 (i) iuran oleh pemberi kerja; 23 (ii) iuran oleh peserta program; 24 (iii) imbalan yang dibayarkan; dan 25 (iv) perubahan lainnya dalam aset program. 26 (f) total biaya terkait imbalan pasti yang diakui dalam 27 laba rugi sebagai beban untuk periode berjalan, dan 28 pos-pos yang terkait 29 (g) total biaya terkait dengan program imbalan pasti 30 selama periode berjalan yang: 31 (i) termasuk dalam biaya memproduksi persediaan 32 sesuai dengan Bab 12; 33 (ii) termasuk biaya aset tetap sesuai dengan Bab 34 16. 35 (h) untuk setiap kategori besar aset program, dimana 36 seharusnya termasuk, tapi tidak terbatas, instrumen 37 ekuitas, instrumen utang, properti, dan semua aset 38 Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.179

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

lainnya, persentase dan jumlah masing-masing kategori tersebut berdasarkan nilai wajar aset program. (i) Jumlah-jumlah yang termasuk nilai wajar aset program untuk: (i) Masing-masing kategori instrumen keuangan yang dimiliki entitas; dan (ii) Setiap properti yang dikuasai oleh, atau aset lainnya yang digunakan oleh, entitas; (j) Pengembalian aktual aset program; dan (k) Asumsi aktuarial prinsipal yang digunakan, termasuk, jika ada: (i) suku bunga diskonto; (ii) tingkat pengembalian yang diharapkan atas setiap aset program untuk periode yang disajikan dalam laporan keuangan; (iii) perkiraan tingkat kenaikan gaji; dan (iv) tingkat kecenderungan kenaikan biaya kesehatan. Pengungkapan imbalan jangka panjang lainnya 25.38 Untuk setiap kategori imbalan jangka panjang lainnya yang diberikan oleh entitas kepada pekerja, entitas harus mengungkapkan sifat imbalan, jumlah atas kewajiban tersebut dan status pendanaan pada tanggal pelaporan, dan jumlah setiap keuntungan atau kerugian aktuarial yang muncul dalam periode sekarang dan kebijakan akuntansi untuk semacam keuntungan dan kerugian aktuarial tersebut. Pengungkapan imbalan pemutusan kerja 25.39 Untuk setiap kategori imbalan pemutusan kerja yang entitas berikan kepada pekerja, entitas harus mengungkapkan sifat, kebijakan akuntansinya, dan jumlah atas kewajiban dan status pendanaan pada tanggal pelaporan.

UKM.180

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

1 25.40 Ketika terdapat ketidakpastian tentang jumlah pekerja yang akan menerima tawaran imbalan pemutusan kerja, 2 maka kewajiban kontinjen muncul. Bab 20 Penyisihan 3 dan Kontijensi mensyaratkan entitas untuk 4 mengungkapkan informasi tentang kewajiban kontijensi 5 kecuali kemungkinan terjadinya penyelesaian kecil sekali 6 (remote). 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.181

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 26 Pajak Penghasilan 26.1 Untuk tujuan Standar ini, pajak penghasilan termasuk seluruh pajak domestik dan luar negeri sebagai dasar penghasilan kena pajak. Pajak penghasilan juga termasuk pajak-pajak, seperti pemungutan pajak penghasilan, yang terutang oleh entitas anak, entitas asosiasi atau joint venture sama dalam pembagian penghasilan ke entitas pelapor. Pengakuan kewajiban pajak kini dan aset pajak kini 26.2 Suatu entitas harus mengakui suatu kewajiban atas seluruh pajak penghasilan periode berjalan dan periode sebelumnya yang belum dibayar. Jika jumlah yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode sebelumnya melebihi jumlah yang terutang untuk periode tersebut, entitas harus mengakui kelebihan tersebut sebagai aset. 26.3 Suatu entitas harus mengakui suatu aset untuk manfaat terkait atas saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasikan untuk kewajiban pajak kini dan periode sebelumnya. Pengukuran Pengukuran aset dan kewajiban pajak kini 26.4 Suatu entitas harus mengukur kewajiban (aset) pajak kini untuk periode berjalan dan periode sebelumnya, dan beban (manfaat) pajak terkait, pada jumlah yang diharapkan akan dibayar kepada (dipulihkan oleh) otoritas pajak, dengan menggunakan tarif pajak (dan undangundang pajak) yang berlaku atau secara substantif pada tanggal pelaporan.

UKM.182

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

1 Pengungkapan 2 3 26.5 Suatu entitas harus mengungkapkan secara terpisah komponen-komponen besar beban (manfaat) pajak. 4 Komponen tersebut, termasuk: 5 (a) beban (manfaat) pajak kini; 6 (b) setiap penyesuaian yang diakui dalam periode 7 berjalan dan untuk periode sebelumnya; dan 8 (d) jumlah beban (manfaat) terkait pada perubahan 9 dalam tarif pajak atau pemberlakuan pajak baru. 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.183

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 27 Transaksi dalam Mata Uang Asing 27.1. Bab ini mengatur bagaimana menyajikan transaksi dalam mata uang asing. Akuntansi untuk instrumen keuangan yang didenominasi dalam mata uang asing. Pelaporan transaksi mata uang asing dalam mata uang fungsional Pengakuan awal 27.2 Transaksi mata uang asing adalah transaksi yang didenominasi atau harus diselesaikan dalam mata uang asing, yang meliputi transaksi yang timbul pada saat entitas: (a) membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasi dalam mata uang asing; (b) meminjam atau meminjamkan dana atas sejumlah utang atau piutang yang didenominasi dalam mata uang asing; atau (c) memperoleh atau melepas aset, atau terjadinya atau penyelesaian kewajiban, yang didenominasi dalam mata uang asing. 27.3 Entitas harus mencatat transaksi mata uang asing, pada pengakuan awal dalam mata uang fungsional, untuk sejumlah mata uang asing dengan menggunakan kurs tukar spot antara mata uang fungsional dan mata uang asing tersebut pada tanggal transaksi. 27.4 Tanggal transaksi adalah tanggal dimana transaksi pertama kali memenuhi syarat pengakuan sesuai dengan Standar ini. Untuk tujuan praktis, kurs tukar yang mendekati kurs sebenarnya pada tanggal transaksi sering digunakan, sebagai contoh, kurs rata-rata selama seminggu atau sebulan dapat digunakan untuk seluruh transaksi dalam setiap transaksi mata uang asing yang

UKM.184

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

terjadi selama periode tersebut. Namun demikian, jika kurs tukar berfluktuasi secara signifikan, penggunaan kurs rata-rata untuk periode tersebut kurang tepat. Pelaporan pada akhir periode pelaporan berikutnya 27.5 Pada akhir setiap periode pelaporan, entitas harus: (a) menjabarkan transaksi moneter dalam mata uang asing meng-gunakan kurs penutup; (b) menjabarkan transaksi non-moneter yang diukur dengan biaya perolehan historis dalam mata uang asing menggunakan kurs tukar pada tanggal transaksi; dan (c) menjabarkan transaksi non-moneter yang diukur dengan nilai wajar dalam mata uang asing menggunakan nilai tukar pada saat nilai wajar ditentukan. 27.6 Entitas harus mengakui, laba atau rugi pada periode terjadinya, selisih kurs yang timbul atas penyelesaian transaksi moneter atau atas penjabaran transaksi moneter pada kurs yang berbeda dengan kurs penjabaran pada pengakuan awal selama periode berjalan atau dalam laporan keuangan sebelumnya. 27.7 Pada saat keuntungan atau kerugian transaksi nonmoneter diakui secara langsung dalam ekuitas, entitas harus mengakui komponen keuntungan atau kerugian dari pertukaran secara langsung dalam ekuitas. Sebaliknya, pada saat keuntungan atau kerugian transaksi non-moneter diakui dalam laba atau rugi, entitas harus mengakui komponen keuntungan atau kerugian dari pertukaran tersebut dalam laba atau rugi.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.185

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

1 Pengungkapan 2 3 27.8 Entitas harus mengungkapkan: (a) mata uang yang disajikan dalam laporan keuangan; 4 dan 5 (b) jumlah selisih kurs yang diakui dalam laba atau rugi 6 kecuali yang timbul atas instrumen keuangan yang 7 diukur berdasarkan nilai wajar melalui laporan laba 8 rugi sesuai dengan Bab 11. 9 10 11 27.9 Ketika entitas menyajikan laporan keuangan atau informasi keuangan lainnya dalam mata uang yang 12 berbeda dengan mata uang fungsional atau mata uang 13 penyajiannya (sebagai contoh, suatu ‘penjabaran yang 14 memadai’ atas semua nilai yang menggunakan kurs 15 penutupan), maka entitas harus: 16 (a) secara jelas mengidentifikasi informasi sebagai 17 tambahan informasi untuk membedakan hal tersebut 18 dengan informasi yang sesuai dengan Standar ini; 19 (b) mengungkapkan mata uang yang digunakan dalam 20 informasi tambahan yang diberikan; dan 21 (c) mengungkapkan mata uang fungsional dan metode 22 penjabaran yang digunakan untuk menentukan 23 informasi tambahan. 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 UKM.186

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 28 Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan 28.1 Peristiwa setelah akhir periode pelaporan adalah peristiwa – peristiwa, baik yang menguntungkan maupun yang menimbulkan kerugian yang terjadi setelah akhir periode pelaporan, tetapi sebelum laporan keuangan diterbitkan. Ada dua jenis peristiwa setelah akhir periode pelaporan, yaitu: (a) Peristiwa-peristiwa yang memberikan bukti atas kondisi yang telah terjadi pada akhir periode pelaporan (peristiwa-peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian). (b) Peristiwa–peristiwa yang memberikan bukti atas kondisi yang tidak terdapat pada akhir periode pelaporan, namun terdapat setelah akhir periode pelaporan (peristiwa-peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian). 28.2 Peristiwa setelah akhir periode pelaporan meliputi seluruh peristiwa yang terjadi hingga ketika laporan keuangan diterbitkan, sekalipun peristiwa-peristiwa tersebut terjadi setelah tanggal pengumuman laba atau informasi– informasi keuangan tertentu lainnya ke publik. Pengakuan dan Pengukuran Penyesuaian atas peristiwa setelah akhir periode pelaporan 28.3 Entitas harus membuat penyesuaian terhadap nilai-nilai dalam laporan keuangan termasuk pengungkapanpengungkapan tertentu, untuk mencerminkan penyesuaian atas peristiwa setelah akhir periode pelaporan.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.187

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

1 28.4 Contoh-contoh berikut ini adalah penyesuaian atas peristiwa setelah tanggal laporan keuangan yang 2 mengharuskan adanya penyesuaian atas jumlah yang 3 diakui dalam laporan keuangan, atau diakui jika 4 sebelumnya belum diakui: 5 (a) penyelesaian kasus pengadilan yang terjadi setelah 6 akhir periode pelaporan, yang memutuskan entitas 7 memiliki kewajiban dengan nilai kini pada akhir 8 periode pelaporan. Penyesuaian dilakukan atas 9 penyisihan terkait untuk kasus pengadilan tersebut 10 sesuai dengan Bab 20 Penyisihan dan Kontinjensi 11 atau penyisihan yang baru diakui. Entitas tidak hanya 12 mengungkapkan kewajiban kontinjensi karena 13 penyelesaian tersebut memberikan tambahan bukti 14 yang harus dipertimbangkan sesuai dengan Bab 20 15 (b) penerimaan informasi setelah akhir periode 16 pelaporan yang mengindikasikan suatu aset telah 17 mengalami penurunan nilai pada akhir periode 18 pelaporan, atau jumlah pengakuan kerugian 19 penurunan nilai sebelumnya harus disesuaikan. 20 Misalnya: 21 (i) kebangkrutan suatu pelanggan yang terjadi 22 setelah tanggal laporaan keuangan biasanya 23 menegaskan kerugian piutang dagang yang ada 24 pada tanggal laporan keuangan dan jumlah 25 tercatat piutang dagang harus disesuaikan; dan 26 (ii) penjualan persediaan setelah akhir periode 27 pelaporan yang dapat memberikan bukti 28 tentang harga jual pada akhir periode pelaporan. 29 (c) penentuan biaya perolehan aset yang dibeli atau 30 hasil penjualan aset sebelum akhir periode pelaporan 31 (d) penentuan jumlah bagi hasil atau pembayaran bonus, 32 jika entitas memiliki kewajiban hukum atau 33 kewajiban konstruktif pada akhir periode 34 pelaporan, dimana pembayaran tersebut sebagai 35 akibat dari peristiwa sebelum tanggal pelaporan 36 (lihat Bab 26 Imbalan Kerja). 37 38 UKM.188

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(e) penemuan kecurangan atau kesalahan yang menunjukkan kesalahan laporan keuangan. (f) Permulaan tuntutan hukum yang besar yang timbul semata-mata setelah akhir periode pelaporan. Peristiwa–peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian setelah akhir periode pelaporan 28.5 Jumlah-jumlah yang diakui atas peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian setelah akhir periode pelaporan tidak boleh diakui dalam laporan keuangan 28.6 Contoh dari peristiwa-peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian setelah akhir periode pelaporan adalah penurunan harga pasar investasi antara akhir periode pelaporan dan akhir periode pelaporan diterbitkan. Penurunan harga pasar tidak selalu secara normal berhubungan dengan kondisi investasi pada akhir periode pelaporan, tetapi mungkin saja menggambarkan kondisi yang timbul setelahnya. Oleh karena itu entitas tidak boleh melakukan penyesuaian atas jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan atas investasi tersebut. Demikian halnya entitas juga tidak diperkenankan memutahirkan pengungkapan jumlah-jumlah investasi tersebut pada akhir periode pelaporan, walupun mungkin perlu membuat pengungkapan tambahan sehubungan dengan paragraf 32.9 Dividen 28.7 Apabila entitas mengumumkan dividen kepada pemegang saham pada akhir periode pelaporan, entitas tidak diperkenankan mengakui pengumuman dividen tersebut sebagai kewajiban pada akhir periode pelaporan.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.189

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Pengungkapan Tanggal penyelesaian laporan keuangan 28.8 Entitas harus mengungkapkan tanggal penyelesaian laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian setelah tanggal laporaan keuangan 28.9 Entitas harus mengungkapkan peristiwa-peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian setelah akhir periode pelaporan sebagai berikut: (a) sifat-sifat dari peristiwa tersebut; dan (b) estimasi dampak keuangan peristiwa tersebut atau Pernyataan bahwa estimasi tersebut tidak dapat dilakukan. 28.10 Berikut ini adalah contoh-contoh peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian setelah akhir periode pelaporan yang pada umumnya memerlukan pengungkapan: (a) penggabungan usaha utama (Bab 18 Penggabungan Usaha menghendaki pengungkapan khusus dalam kasus tersebut) atau pelepasan entitas anak yang utama. (b) pengumuman rencana penghentian operasi. (c) pembelian aset utama, pelepasan aset lainnya, atau pengambilalihan aset utama oleh pemerintah. (d) kerusakan pabrik produksi utama akibat kebakaran. (e) pengumuman atau implementasi awal atas restrukturisasi utama. (f) transaksi saham yang biasa atau transaksi saham yang biasanya potensial. (g) perubahan harga aset atau kurs valas secara tidak normal. (h) Kewajiban atas komitmen atau kewajiban kontinjensi yang signifikan, misalnya dengan penerbitan garansi yang signifikan

UKM.190

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

Bab 29 1 Pengungkapan Pihak yang Mempunyai Hubungan 2 Istimewa 3 4 5 29.1 Bab ini mensyaratkan entitas untuk memberikan pengungkapan yang diperlukan dalam laporan 6 keuangannya untuk memberi perhatian pada 7 kemungkinan posisi keuangan dan laba atau rugi 8 entitas dipengaruhi oleh adanya pihak yang 9 mempunyai hubungan istimewa serta oleh transaksi 10 dan saldo yang belum diselesaikan dengan pihak-pihak 11 seperti itu. 12 13 14 29.2 Dalam mempertimbangkan setiap kemungkinan hubungan pihak-pihak yang mempunyai hubungan 15 istimewa, entitas harus menilai dari substansi hubungan 16 dan bukan semata-mata dari bentuk hukum. 17 18 19 29.3 Dalam konteks Standar ini, pihak-pihak berikut tidak dianggap sebagai pihak-pihak yang mempunyai hubungan 20 istimewa: 21 (a) dua entitas yang memiliki satu direktur atau anggota 22 personel manajemen kunci secara umum, tetapi tidak 23 memenuhi ketentuan (d) dan (f) dalam definisi 24 “pihak yang mempunyai hubungan istimewa”. 25 (b) dua pengusaha (venturer) karena mereka berbagi 26 pengendalian bersama atas usaha bersama 27 (joint venture). 28 (c) pihak-pihak berikut dalam pelaksanaan urusan 29 normal dengan entitas (meskipun pihak-pihak 30 tersebut dapat memengaruhi kebebasan entitas atau 31 ikut serta dalam proses pengambilan keputusan): 32 (i) penyandang dana; 33 (ii) serikat dagang; 34 (iii) entitas pelayanan umum (public utilities); dan 35 (iv) departemen dan instansi pemerintah. 36 (d) satu pelanggan, pemasok, pemegang hak waralaba 37 (franchise), distributor atau perwakilan/agen umum 38 Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.191

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

dengan siapa suatu entitas mengadakan transaksi usaha dengan volume yang signifikan, semata-mata berdasar atas akibat ketergantungan ekonomis yang diakibatkan oleh kondisi tertentu. Pengungkapan Pengungkapan hubungan 29.4 Hubungan antara entitas induk dan entitas anak harus diungkapkan, walaupun ada atau tidak terdapat transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Nama entitas induk dan pihak pengendali harus diungkapkan dan, jika berbeda, maka diungkapkan pihak pengendali terakhir. Jika entitas induk dan pihak pengendali tidak membuat laporan keuangan yang tersedia untuk publik, maka nama entitas induk berikutnya yang menyediakan laporan keuangan untuk publik (jika ada) harus diungkapkan Pengungkapan kompensasi manajemen kunci 29.5 Personel manajemen kunci adalah orang yang memiliki otoritas dan tanggung jawab untuk merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan aktivitas entitas, secara langsung atau tidak langsung, termasuk direksi entitas tersebut. Kompensasi meliputi semua imbalan kerja (seperti yang didefinisikan di Bab 26 Imbalan Kerja). Imbalan kerja termasuk semua bentuk beban yang dibayarkan, terutang atau disediakan oleh entitas, atau atas nama entitas (contoh, oleh entitas induknya atau oleh pemegang sahamnya) dalam pertukaran untuk jasa yang diberikan kepada entitas. Juga termasuk beban yang dibayarkan atas nama entitas induk. 29.6 Kompensasi personel manajemen kunci harus diungkapkan secara total dan untuk setiap kategori berikut:

UKM.192

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

(a) (b) (c) (d)

ED SAK UKM

imbalan kerja jangka pendek; imbalan pascakerja; imbalan kerja jangka panjang lainnya; dan imbalan pemutusan kerja.

Pengungkapan transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa 29.7 Transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah pengalihan sumber daya, jasa atau kewajiban antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, terlepas dari harga yang dibebankan. Contohcontoh berikut adalah transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang biasanya terjadi pada UKM, termasuk, tetapi tidak terbatas pada: (a) transaksi antara suatu entitas dengan pemilik utamanya. (b) transaksi antara suatu entitas dengan entitas lain dimana kedua entitas tersebut di bawah pengendalian bersama dari suatu entitas atau individu. (c) transaksi dimana suatu entitas atau individu yang mengendalikan entitas pelapor, yang menyebabkan terjadinya beban secara langsung, bukan ditanggung oleh entitas pelapor. 29.8 Jika terdapat transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, harus diungkapkan sifat dari hubungan tersebut, juga informasi yang diperlukan tentang transaksi tersebut dan saldonya untuk memahami akibat potensial hubungan tersebut terhadap laporan keuangan. Persyaratan pengungkapan ini merupakan tambahan persyaratan pengungkapan dalam paragraf 33.6 untuk mengungkapkan kompensasi personel manajemen kunci. Sekurang-kurangnya, pengungkapan harus meliputi: (a) jumlah transaksi; (b) jumlah saldo dan:

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.193

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

(i) syarat dan kondisinya, meliputi apakah dijamin, 1 dan sifat beban yang disediakan dalam 2 penyelesaian; dan 3 (ii) rincian jaminan yang diberikan atau diterima; 4 (c) penyisihan kerugian piutang tidak tertagih terkait 5 dengan jumlah saldo piutang; dan 6 (d) beban diakui dalam periode yang berkaitan dengan 7 piutang ragu-ragu yang jatuh tempo dari pihak yang 8 mempunyai hubungan istimewa. 9 10 11 29.9 Pengungkapan yang dipersyaratkan dalam paragraf 33.8 harus dibuat secara terpisah untuk setiap kategori: 12 (a) entitas induk; 13 (b) entitas yang memiliki pengendalian bersama atau 14 pengaruh signifikan atas entitas tersebut; 15 (c) entitas anak; 16 (d) entitas asosiasi; 17 (e) joint venture; 18 (f) personel manajemen kunci entitas dan entitas 19 induknya (secara agregat); dan 20 (g) pihak yang mempunyai hubungan istimewa lainnya. 21 22 23 29.10 Contoh-contoh transaksi berikut harus diungkapkan jika dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan 24 istimewa: 25 (a) pembelian atau penjualan barang (jadi atau belum 26 jadi); 27 (b) pembelian atau penjualan properti dan aset lainnya; 28 (c) pemberian atau penerimaan jasa; 29 (d) sewa (lease); 30 (e) pengalihan riset dan pengembangan; 31 (f) pengalihan dalam perjanjian lisensi; 32 (g) pengalihan dalam perjanjian keuangan (termasuk 33 pinjaman dan kontribusi ekuitas dalam bentuk kas 34 atau bentuk lainnya); 35 (h) ketentuan penjaminan atau agunan; 36 (i) penyelesaian kewajiban atas nama entitas atau oleh 37 entitas atas nama pihak lain; dan 38 UKM.194

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

(j) partisipasi oleh entitas induk atau entitas anak dalam 1 program manfaat pasti yang berbagi risiko antar 2 kelompok entitas. 3 4 5 29.11 Entitas tidak boleh menyatakan bahwa transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa dibuat dalam syarat 6 yang ekuivalen dengan transaksi pertukaran antara pihak 7 yang paham dan berkeinginan melakukan transaksi 8 dengan wajar (arm’s length transactions) kecuali dapat 9 dibenarkan. 10 11 12 29.12 Hal-hal yang sejenis dapat diungkapkan secara agregat kecuali diperlukan pengungkapan terpisah untuk 13 pemahaman akibat transaksi pihak yang mempunyai 14 hubungan istimewa dalam laporan keuangan. 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.195

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 30 Industri Khusus Agrikultur 30.1 Entitas yang menggunakan Standar ini yang terlibat dalam aktivitas agrikultur harus menentukan untuk setiap aset biolojiknya apakah nilai wajarnya tersedia untuk dapat ditentukan tanpa memperhatikan biaya atau usahanya: (a) Entitas harus mengukur biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Pengungkapan berikut harus dilakukan untuk aset biolojik: (i) deskripsi aset biolojik; (ii) metode penyusutan yang digunakan; (iii) umur manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; dan (iv) jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (secara agregat dengan akumulasi kerugian penurunan nilai) pada awal dan akhir periode. Hasil agrikultur yang dipanen dari aset biolojik harus diukur pada nilai wajar dikurangi dengan estimasi biaya untuk menjualnya pada saat panen. Industri ekstraktif 30.2 Entitas yang menggunakan Standar ini yang terlibat dalam eksplorasi, evaluasi atau ekstraksi sumber daya mineral harus mengakui pengeluaran eksplorasi sebagai beban pada periode terjadinya. Asuransi 30.3 Karena suatu asuransi memegang aset dalam kapasitas fiduciary capacity untuk suatu kelompok luas pihak luar, maka asuransi mempunyai tanggung jawab publik, sehingga tidak termasuk dalam definisi UKM. Standar ini tidak ditujukan untuk, dan tidak boleh digunakan oleh asuransi.

UKM.196

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Bab 31 Operasi yang Dihentikan dan Aset yang Dimiliki untuk Dijual Operasi yang dihentikan 31.1 Suatu operasi yang dihentikan adalah komponen suatu entitas yang akan dilepaskan, atau diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual, dan (a) mencerminkan suatu lini usaha utama atau wilayah operasi geografis utama yang terpisah; (b) merupakan bagian dari suatu rencana tunggal tertentu yang terkoordinasi untuk melepas suatu lini usaha utama atau wilayah operasi geografis; atau (c) adalah entitas anak yang diperoleh secara eksklusif untuk dijual kembali. Penyajian dan pengungkapan 31.2 Entitas harus mengungkapkan: (a) suatu jumlah pada laporan laba rugi yang berisi total dari: (i) keuntungan atau kerugian setelah pajak dari suatu operasi yang dihentikan; dan (ii) keuntungan atau kerugian setelah pajak yang diakui dengan pengukuran nilai wajar dikurangi biaya-biaya penjualan atau pada saat pelepasan aset atau kelompok aset dan kewajiban yang termasuk operasi yang dihentikan. (b) suatu analisis dari jumlah: (i) pendapatan, beban, keuntungan atau kerugian sebelum pajak dan beban pajak penghasilan dari suatu operasi yang dihentikan; (ii) keuntungan atau kerugian yang diakui dengan pengukuran nilai wajar dikurangi biaya-biaya penjualan atau pada saat pelepasan aset atau kelompok aset yang termasuk operasi yang

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.197

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

(c)

ED SAK UKM

dihentikan dan terkait dengan beban pajak penghasilan. Analisis tersebut dapat disajikan dalam catatan atas laporan keuangan atau dalam laporan laba rugi. Jika analisis tersebut disajikan dalam laporan laba rugi maka harus disajikan dalam suatu bagian yang diidentifikasi sebagai sesuatu yang terkait dengan operasi yang dihentikan, yaitu dipisahkan dari operasi normal yang tetap berlangsung. arus kas bersih yang dihasilkan dari aktivitas operasi, investasi dan pendanaan suatu operasi yang dihentikan. Pengungkapan ini dapat disajikan dalam catatan atas laporan keuangan atau dalam neraca dari laporan keuangan.

31.3 Apabila tidak praktis, entitas harus menyatakan kembali pengungkapan tersebut pada paragraf awal untuk periode lalu yang disajikan dalam laporan keuangan sehingga pengungkapan yang berkaitan dengan semua operasi yang telah dihentikan pada akhir periode pelaporan untuk periode terakhir telah disajikan. 31.4 Jika entitas berhenti mengklasifikasikan komponen suatu entitas sebagai dimiliki untuk dijual, maka entitas harus mengklasifikasikan kembali hasil operasi dari komponen yang sebelumnya disajikan dalam operasi yang dihentikan dan menyajikannya dalam penghasilan dari operasi normal untuk semua periode sajian. Jumlah untuk periode sebelumnya harus diuraikan sebagai suatu yang harus dinyatakan kembali. Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual 31.5 Entitas harus mengklasifikasi aset tidak lancar (termasuk aset tetap, aset tidak berwujud, dan investasi di entitas anak, entitas asosiasi dan usaha joint ventures) sebagai aset yang dimiliki untuk dijual jika jumlah tercatatnya akan dipulihkan melalui suatu transaksi penjualan

UKM.198

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

daripada digunakan lebih lanjut. Dalam kasus seperti ini, aset (kelompok yang akan dilepaskan) harus tersedia untuk segera dijual pada kondisi sekarang hanya untuk kondisi yang umum dan biasa untuk penjualan aset tersebut, penjualan tersebut harus sangat mungkin terjadi (probable), dan entitas harus memprakirakan akan menuntaskan penjualan tersebut dalam waktu satu tahun dari tanggal klasifikasi aset sebagai dimiliki untuk dijual. 31.6 Entitas harus mengukur aset tidak lancar (atau kelompok aset yang akan dilepaskan) yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual pada nilai yang lebih rendah antara jumlah tercatat dan nilai wajar setelah dikurangi biayabiaya penjualan. 31.7 Entitas tidak boleh menyusutkan (atau mengamortisasi) aset tidak lancar selama diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual atau selama aset tersebut merupakan bagian dari kelompok aset yang akan dilepaskan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual. Beban bunga dan beban lainnya yang terkait dengan kewajiban kelompok aset yang akan dilepaskan diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual harus terus diakui. Pengungkapan 31.8 Entitas harus mengungkapkan informasi berikut pada periode dimana aset tidak lancar yang telah diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual atau telah terjual: (a) uraian aset atau kelompok aset yang akan dilepaskan; (b) uraian tentang kondisi dan bukti penjualan, atau mendorong ke arah pelepasan yang diharapkan, dan prakiraan waktu dan cara pelepasan tersebut; dan (c) keuntungan atau kerugian diakui, apabila tidak disajikan secara terpisah dalam laporan laba rugi.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.199

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

Bab 32 1 Pelaporan Keuangan Interim 2 3 4 32.1 Entitas yang menerbitkan laporan keuangan interim boleh menggunakan laporan keuangan tahunan periode 5 sebelumnya sebagai informasi pembanding apabila untuk 6 menerbitkan laporan keuangan dengan perbandingan 7 periode interim sebelumnya dianggap tidak praktis. 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 UKM.200

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

Bab 33 1 Ketentuan Transisi 2 3 4 33.1 Entitas menerapkan SAK UKM secara prospektif, namun entitas diperkenankan untuk menerapkan standar 5 ini secara retrospektif. 6 7 8 33.2 Entitas yang menerapkan secara prospektif dan sebelumnya telah menyusun laporan keuangan maka: 9 (a) mengakui semua aset dan kewajiban yang 10 pengakuannya dipersyaratkan dalam Standar ini 11 (b) tidak mengakui pos-pos sebagai aset atau kewajiban 12 jika standar ini tidak mengijinkan pengakuan 13 tersebut; 14 (c) mereklasifikasikan pos-pos yang diakui dalam 15 kerangka pelaporan keuangan sebelumnya sebagai 16 satu jenis aset, kewajiban atau komponen ekuitas, 17 tetapi merupakan jenis yang berbeda dari aset, 18 kewajiban, atau komponen ekuitas berdasarkan 19 Standar ini; 20 (d) menerapkan Standar ini dalam pengukuran seluruh 21 aset dan kewajiban yang diakui. 22 23 24 33.3 Kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pada saldo awal neracanya berdasarkan Standar ini mungkin 25 berbeda dari yang digunakan untuk tanggal yang sama 26 dengan menggunakan kerangka pelaporan keuangan 27 sebelumnya. Hasil penyesuaian yang muncul dari 28 transaksi, kondisi atau kejadian lain sebelum tanggal 29 efektif standar ini diakui secara langsung pada saldo laba 30 pada tanggal efektif Standar ini. 31 32 33 34 35 36 37 38 Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.201

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

BAB 34 1 Tanggal Efektif 2 3 4 34.1 Standar ini berlaku untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010. 5 Penerapan lebih dini dianjurkan. 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 UKM.202

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Daftar Istilah Aktivitas agrikultur: Pengelolaan oleh entitas dalam transformasi biolojik atas aset biolojik untuk dijual, menjadi produk agrikultur, atau menambah aset biolojik. Aktivitas investasi: Perolehan dan pelepasan aset jangka panjang, serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas. Aktivitas operasi: Aktivitas penghasil pendapatan utama dari entitas dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi atau pendanaan. Aktivitas pendanaan: Aktivitas yang menimbulkan perubahan dalam ukuran dan komposisi setoran ekuitas dan pinjaman entitas. Akuntabilitas publik yang signifikan: Akuntabilitas terhadap pihak kini atau potensial yang menyediakan sumber daya dan pihak eksternal lain yang membuat keputusan ekonomi, tetapi tidak dalam posisi meminta laporan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu mereka. Entitas mempunyai pertanggungjawaban terhadap publik apabila: (a) entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada regulator pasar modal atau regulator lainnya untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau (b) entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, perusahaan asuransi, pialang/pedagang efek, dana pensiun, reksa dana atau bank investasi. Akuntasi dasar akrual: Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui ketika terjadi (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan), serta dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang terkait.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.203

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Amortisasi: Alokasi sistematik dari jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya. Arus kas: Arus masuk dan keluar kas atau setara kas. Aset tidak berwujud: Aset nonmoneter yang dapat diidentifikasikan dan tanpa mempunyai substansi fisik. Aset tersebut dapat diidentifikasikan ketika aset: (a) dapat dipisahkan, yaitu dapat dipisahkan atau dipecah dari entitas, dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan, atau ditukar, baik secara individual atau bersama dengan kontrak, aset, atau kewajiban yang terkait; atau (b) terjadi dari hak kontraktual atau hak hukum lain, tanpa memperhatikan apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dapat dipisahkan dari entitas atau dari hak atau kewajiban lain. Aset biolojik: Hewan atau tanaman hidup. Aset dimiliki untuk dijual: Aset yang jumlah tercatatnya secara prinsip akan terpulihkan melalui transaksi penjualan daripada pemakaian lebih lanjut. Aset keuangan: Aset keuangan: Setiap aset yang berbentuk: (a) kas; (b) instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain; (c) hak kontraktual: (i) untuk menerima kas atau aset keuangan lainnya dari entitas lain; atau (ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau kewajiban keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut, atau (d) kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan: (i) entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas; atau

UKM.204

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(ii) yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. Untuk tujuan ini, instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas tersebut tidak termasuk instrumen yang merupakan kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas tersebut di masa depan. Aset kontinjensi: Aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas. Aset program (dari program imbalan kerja): (a) aset yang dimiliki oleh dana imbalan kerja jangka panjang; dan (b) polis asuransi yang memenuhi syarat. Aset tetap: Aset berwujud yang: (a) dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau menyediakan barang atau jasa, untuk disewakan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan (b) diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Aset: Sumber daya yang dikuasai oleh entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas. Beban pajak (pajak penghasilan): Jumlah agregat yang termasuk dalam penentuan laba atau rugi untuk periode pajak kini. Beban: Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar, berkurangnya aset, atau terjadinya kewajiban yang

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.205

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal. Biaya pinjaman: Bunga dan biaya lainnya yang harus ditanggung oleh suatu entitas sehubungan dengan peminjaman dana. Catatan atas laporan keuangan: Catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan terhadap pos-pos yang disajikan dalam neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan uraian naratif atau pemisahan pos-pos yang diungkapkan dalam laporan keuangan, serta informasi tentang pos-pos yang tidak memenuhi persyaratan pengakuan dalam laporan keuangan tersebut. Cuti berimbalan yang boleh diakumulasi: Cuti berimbalan yang dapat dialihkan ke depan dan digunakan pada periode mendatang jika hak cuti periode berjalan tidak digunakan seluruhnya. Dapat dipahami: Kualitas informasi dalam suatu cara yang membuatnya dapat dipahami oleh pemakai yang memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar. Dasar pengenaan pajak: Pengukuran, berdasarkan peraturan perpajakan yang dapat diterapkan, terhadap aset, kewajiban, instrumen ekuitas. Aset, kewajiban, atau instrumen ekuitas mungkin diakui untuk tujuan pelaporan pajak dan pelaporan keuangan, untuk tujuan perpajakan namun tidak untuk pelaporan keuangan, atau untuk pelaporan keuangan namun tidak untuk pelaporan pajak. Ekuitas: Hak residual atas aset entitas setelah dikurangi semua kewajibannya.

UKM.206

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Entitas anak: Suatu entitas, termasuk suatu entitas nonkorporasi seperti persekutuan, yang dikendalikan oleh entitas lain (dikenal sebagai entitas induk). Entitas asosiasi: Suatu entitas, termasuk entitas non-korporasi seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak maupun joint venture. Entitas Induk: Entitas yang mempunyai satu atau lebih entitas anak. Entitas usaha kecil dan menengah: Usaha kecil dan menengah (UKM) adalah entitas yang: (a) tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan; atau (b) berdasarkan peraturan perundang-undangan digolongkan sebagai entitas kecil dan menengah; dan (c) menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) kepada pengguna eksternal. Goodwill: Manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset yang tidak dapat diidentifikasi secara individual dan diakui secara terpisah. Imbalan kerja: Seluruh bentuk imbalan yang diberikan entitas atas jasa yang diberikan oleh pekerja. Imbalan pasca kerja (post-employment benefits): Imbalan kerja (selain pesangon PKK dan imbalan berbasis ekuitas) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya. Imbalan yang telah menjadi hak: Hak imbalan atas suatu program manfaat pensiun, yang tidak bergantung pada aktif atau tidaknya pekerja pada masa depan.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.207

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Instrumen keuangan: Kontrak yang menambah nilai aset keuangan suatu entitas dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain. Joint ventures: Suatu perjanjian kontraktual antara dua pihak atau lebih untuk melaksanakan aktivitas ekonomi yang dikendalikan bersama. Joint ventures dapat dilakukan dalam berbagai bentuk pengendalian bersama operasi, aset, atau entitas. Jumlah tercatat: Jumlah dimana suatu aset atau kewajiban diakui dalam neraca. Jumlah yang dapat disusutkan: Biaya perolehan suatu aset, atau jumlah lain yang menjadi pengganti biaya perolehan, dikurangi nilai residunya. Kas: Kas (cash on hand) dan rekening giro. Keandalan: Kualitas informasi yang membuatnya bebas dari kesalahan material dan pengertian yang menyesatkan, serta menyajikan secara jujur dari yang seharusnya disajikan atau secara wajar diharapkan dapat disajikan. Kebijakan akuntansi: Prinsip, dasar, konvensi, aturan, dan praktik tertentu yang digunakan oleh entitas dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan. Kehati-hatian: Memasukkan suatu tingkat peringatan dalam melaksanakan petimbangan yang dibutuhkan untuk membuat estimasi yang disyaratkan dalam kondisi ketidakpastian, semacam aset atau pendapatan yang tidak lebih saji dan beban atau kewajiban yang tidak kurang saji. Kelangsungan usaha: Suatu entitas memenuhi asumsi kelangsungan usaha kecuali manajemen bermaksud melikuidasi atau menutup usaha perdagangan, atau tidak memiliki alternatif yang realistik kecuali melakukan hal tersebut.

UKM.208

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Kelompok aset: Sekelompok aset yang memiliki sifat dan pemakaian yang serupa dalam operasi entitas. Kelompok yang dilepas: Kelompok aset yang akan dilepaskan melalui penjualan atau cara lain, sebagai suatu kelompok dalam suatu transaksi, serta kewajiban yang terkait secara langsung dengan aset yang akan dialihkan. Kemungkinan besar terjadi: Secara signifikan lebih besar terjadi daripada mungkin (probable). Kepentingan minoritas: Bagian dari laba atau rugi dan aset neto dari suatu entitas anak yang dapat diatribusikan pada kepemilikan ekuitas yang tidak dimiliki oleh entitas induk secara langsung atau tidak langsung melalui entitas anak-entitas anak. Kerugian Penurunan Nilai: Jumlah nilai tercatat suatu aset yang melebihi (a) harga jual dikurang biaya untuk menyelesaikan dan menjual, dalam hal persediaan, atau (b) nilai wajar dikurang biaya untuk menjual, dalam hal aset non-keuangan lainnya. Kesalahan: Kelalaian dalam mencantumkan dari, dan kesalahan dalam mencatat pada, laporan keuangan untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan penggunaan, atau kesalahan penggunaan dari, informasi yang dapat diandalkan yang: (a) tersedia ketika laporan keuangan untuk periode tersebut diselesaikan; dan (b) dapat diekspektasikan secara wajar untuk diperoleh dan dimasukkan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Keuntungan: Kenaikan manfaat ekonomi yang memenuhi definisi penghasilan tetapi bukan pendapatan.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.209

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Kewajiban diestimasi (provision): Kewajiban yang waktu atau jumlahnya belum pasti. Kewajiban imbalan pasti: Nilai kini dari kewajiban imbalan pasti pada tanggal pelaporan dikurang nilai wajar aset program pada tanggal pelaporan (jika ada) yang akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban secara langsung. Kewajiban Keuangan: Setiap kewajiban yang berupa: (a) kewajiban kontraktual: (i) untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain; atau (ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau kewajiban keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi tidak menguntungkan entitas tersebut; (b) kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas dan: (i) dimana entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas; atau (ii) yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. Untuk tujuan ini, instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas tersebut tidak termasuk instrumen yang merupakan kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas tersebut di masa depan. Kewajiban konstruktif: Kewajiban yang timbul dari tindakan entitas yang dalam hal ini: adalah kewajiban yang timbul dari tindakan perusahaan yang dalam hal ini: (a) berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi atau pernyataan baru yang cukup spesifik, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa entitas akan menerima tanggung jawab tertentu; dan

UKM.210

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(b) akibatnya, perusahaan telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut. Kewajiban kontinjensi: (a) Kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau (b) Kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena: (i) tidak terdapat kemungkinan besar (not probable) entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis untuk menyelesaikan kewajibannya; atau (ii) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal. Kewajiban: Kewajiban (obligation) kini entitas yang timbul dari peristiwa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi. Kinerja: Hubungan antara penghasilan dan beban suatu entitas, sebagaimana dilaporkan dalam laporan laba rugi. Komitmen pasti: Perjanjian yang mengikat untuk mempertukarkan sumber daya dalam kuantitas tertentu pada tingkat harga tertentu dan pada tanggal atau tanggal-tanggal tertentu di masa depan. Komponen entitas: Operasi dan arus kas yang dapat dibedakan secara jelas, secara operasional dan untuk tujuan pelaporan keuangan, dari bagian lain entitas. Kontrak asuransi: Suatu kontrak di mana satu pihak (penjamin) menerima risiko asuransi yang signifikan dari pihak lain (pemegang polis) dengan persetujuan untuk mengganti

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.211

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

kerugian pemegang polis jika terjadi suatu peristiwa masa depan yang tidak pasti (peristiwa yang dijamin) yang berpengaruh buruk kepada pemegang polis. Kontrak Konstruksi: Suatu kontrak yang dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau kombinasi aset yang berhubungan secara erat atau saling tergantung dalam hal desain, teknologi, dan fungsi, atau tujuan atau pemakaian. Laba yang dapat dikenakan pajak (kerugian pajak): Laba (rugi) untuk suatu periode, yang ditentukan sesuai dengan peraturan perpajakan, atas pajak penghasilan yang harus dibayar (dapat dipulihkan). Laba: Jumlah residual yang tersisa setelah beban dikurangkan dari penghasilan. Laporan arus kas: Laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai perubahan kas dan setara kas entitas selama periode tertentu, menunjukkan secara terpisah perubahan dalam periode tersebut dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Laporan keuangan gabungan: Laporan keuangan dari dua atau lebih entitas yang dikendalikan oleh satu pemegang saham Laporan keuangan konsolidasian: Laporan keuangan dari suatu kelompok entitas meliputi entitas induk dan satu atau lebih entitas anak. Laporan keuangan terpisah: Laporan keuangan terpisah disajikan oleh entitas induk, investor dalam entitas asosiasi, atau venturer dalam entitas yang dikendalikan bersama, dimana investasi dicatat berdasarkan bagian ekuitas langsung daripada berdasarkan hasil dan aset neto yang dilaporkan dari investee. Jika investor dalam entitas asosasi atau venturer dalam joint venturer bukan entitas induk, maka laporan keuangannya bukan merupakan laporan keuangan terpisah.

UKM.212

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Laporan keuangan untuk tujuan umum: Laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan keuangan, misalnya, pemegang saham, kreditor, pekerja, dan masyarakat dalam arti luas. Laporan keuangan: Laporan yang menggambarkan posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas. Laporan keuangn interim: Laporan keuangan berisi bagian dari laporan keuangan tahunan atau ringkasan laporan keuangan dalam periode interim. Periode pelaporan keuangan lebih pendek daripada laporan keuangan tahunan. Laporan laba rugi dan saldo laba: Laporan keuangan yang menyajikan laba atau rugi dan perubahan saldo laba untuk suatu periode. Laporan laba rugi: Laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai kinerja entitas selama satu periode, yaitu hubungan penghasilan dengan beban. Laporan perubahan ekuitas: Laporan keuangan yang menyajikan laba atau rugi untuk suatu periode, pos penghasilan dan beban yang diakui secara langsung dalam ekuitas pada periode, dampak perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan pada periode, dan (tergantung format laporan perubahan ekuitas yang dipilih entitas) jumlah transaksi dengan pemilik dalam kapasitas sebagai pemilik selama periode. Laporan program (imbalan kerja): Program imbalan kerja yang dibentuk melalui perundang-undangan untuk semua entitas (atau semua entitas dalam kategori tertentu, misalnya suatu industri spesifik) dan dioperasikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan lain (misalnya badan otonom yang diciptakan secara spesifik untuk tujuan ini) dimana tidak dikendalikan atau dipengaruhi oleh entitas pelapor.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.213

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Mata uang fungsional: Mata uang dari lingkungan ekonomi utama dimana entitas beroperasi. Mata uang penyajian: Mata uang yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan. Material: Kelalaian untuk mencantumkan (omissions) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) informasi dipandang material jika hal tersebut dapat, secara individual atau kolektif, mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada besar dan sifat kelalaian dalam mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) dinilai sesuai dengan situasi yang ada di sekitarnya. Besar dan sifat informasi, atau gabungan keduanya, dapat menjadi faktor penentu. Metode suku bunga efektif: Metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau kewajiban keuangan (atau kelompok aset keuangan atau kewajiban keuangan) dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan. Neraca: Laporan keuangan yang menyajikan hubungan aset, kewajiban dan ekuitas entitas pada waktu tertentu. Nilai intrinsik: Selisih antara nilai wajar saham dimana pihak lawan memiliki, dengan atau tanpa syarat, hak untuk memesan atau hak untuk menerima; dengan harga (jika ada) pihak lawan disyaratkan (atau akan disyaratkan) untuk membayar atas saham tersebut. Misalnya, opsi saham dengan harga eksekusi Rp.15.000 atas saham dengan nilai wajar Rp.20.000, memiliki nilai intrinsik Rp.5.000 (yaitu Rp.20.000-Rp.15.000). Nilai kini kewajiban imbalan pasti: Nilai kini, tanpa dikurang aset program, ekspektasi pembayaran masa depan yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban yang terjadi dari jasa pekerja pada periode berjalan dan periode lalu.

UKM.214

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Nilai kini: Estimasi kini dari nilai diskonto kini atas arus kas neto masa depan dalam kegiatan usaha normal. Nilai residu (dari suatu aset): Jumlah yang diperkirakan akan diperoleh saat ini oleh entitas dari pelepasan aset, setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan, jika aset tersebut telah mencapai umur dan kondisi yang diharapkan, pada akhir umur manfaatnya. Nilai wajar: Jumlah dimana suatu aset dapat dipertukarkan, suatu kewajiban diselesaikan, atau suatu instrumen ekuitas dapat dipertukarkan, antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. Operasi yang dihentikan: Komponen dari entitas yang akan dilepaskan atau diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual, dan (a) disajikan secara terpisah dalam lini usaha atau wilayah geografis utama, (b) merupakan bagian dari suatu rencana yang terkoordinasi untuk melepaskan lini usaha atau wilayah geografis utama, atau (c) entitas anak yang diperoleh secara khusus dengan maksud untuk dijual kembali. Pajak kini: Jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak (rugi pajak) untuk periode berjalan. Pajak penghasilan: Seluruh pajak domestik dan asing yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan juga termasuk pajak-pajak, seperti pajak yang dipotong dan dipungut (witholding taxes), yang terutang oleh entitas anak, entitas asosiasi atau joint ventures atas distribusi kepada entitas pelapor. Pendapatan: Arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode ketika

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.215

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Penerapan prospektif (dari perubahan kebijakan akuntansi): Penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain yang terjadi setelah tanggal kebijakan tersebut diubah. Penerapan retrospektif (dari perubahan kebijakan akuntansi): Penerapan suatu kebijakan akuntansi yang baru untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah digunakan sebelumnya. Pengakuan: Pengakuan: Proses pemasukan dalam neraca atau laporan laba rugi terhadap seluruh pos yang sesuai definisi unsur dan memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) besar kemungkinan manfaat ekonomi yang terkait dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke entitas; dan (b) pos tersebut memiliki biaya atau nilai yang dapat diukur dengan andal. Pengembangan: Penerapan temuan riset atau pengetahuan lain pada suatu rencana atau rancangan produksi bahan baku, alat, produk, proses, sistem, atau jasa yang sifatnya baru atau yang mengalami perbaikan yang substansial, sebelum dimulainya produksi komersial atau pemakaian. Pengendalian (atas suatu entitas): Kemampuan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi dari suatu entitas untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan entitas tersebut. Pengendalian bersama entitas: Suatu joint venture yang melibatkan pendirian dari korporasi, persekutuan, atau entitas lain dimana setiap venturer mempunyai kepemilikan. Entitas tersebut beroperasi dalam cara yang sama dengan entitas lain, kecuali adanya suatu perjanjian kontraktual antar venturer untuk membentuk pengendalian bersama atas aktivitas ekonomi entitas tersebut.

UKM.216

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Pengendalian bersama: Pembagian kendali atas suatu aktivitas ekonomi yang disetujui secara kontraktual. Hal ini terjadi hanya ketika keputusan keuangan dan operasi stratejik yang terkait dengan aktivitas tersebut mensyaratkan persetujuan bulat pihak-pihak berbagi pengendalian (venturer). Penggabungan usaha: Penyatuan entitas atau usaha terpisah menjadi satu entitas pelaporan. Penghasilan: Kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset, atau penurunan kewajiban, yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Penghentian pengakuan: Pengeluaran dari neraca entitas suatu aset atau kewajiban yang sebelumnya diakui. Pengukuran: Proses penentuan jumlah moneter dimana unsur-unsur laporan keuangan diakui dan dimasukkan pada neraca dan laporan laba rugi. Penyajian wajar: Penyajian yang jujur dari pengaruh transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk aset, kewajiban dan beban. Penyusutan: Alokasi sistematis dari jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya. Perdagangan umum: tercatat dalam komisi atau organisasi pangatur efek untuk tujuan dijual di pasar publik. Periode interim: Periode laporan keuangan yang lebih pendek daripada periode satu tahun. Periode pelaporan: Periode yang tercakup oleh laporan keuangan atau laporan keuangan interim.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.217

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Perkiraan transaksi: Transaksi di masa datang yang belum mengikat namun telah diantisipasi. Persediaan: Aset: (a) yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa; (b) dalam proses produksi untuk penjualan semacan itu; atau (c) dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa. Perubahan estimasi akuntansi: Penyesuaian jumlah tercatat dari suatu aset atau kewajiban, atau jumlah pemakaian periodik dari suatu aset, sebagai hasil dari penilaian atas status kini dari, dan ekspektasi manfaat dan kewajiban masa depan yang terkait dengan, aset dan kewajiban. Perubahan estimasi akuntansi sebagai hasil dari adanya informasi atau perkembangan baru dan, sehubungan dengan itu, bukan merupakan koreksi kesalahan. Pesangon pemutusan kontrak kerja: Imbalan kerja terutang sebagai hasil dari: (a) keputusan entitas untuk memberhentikan seseorang sebelum tanggal pensiun normal; atau (b) keputusan entitas memutuskan menyediakan pesangon bagi pekerja yang menerima penawaran mengundurkan diri secara sukarela. Pihak yang mempunyai hubungan istimewa: Suatu pihak mempunyai hubungan istimewa dengan entitas jika: (a) secara langsung, atau tidak langsung melalui satu atau lebih perantara, pihak tersebut: (i) mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama dengan, entitas (termasuk entitas induk, entitas anak, dan fellow subsidiaries); (ii) memiliki kepemilikan di entitas yang memberikan pengaruh signifikan atas entitas; atau (iii) memiliki pengendalian bersama atas entitas; (b) pihak tersebut adalah entitas asosiasi dari entitas;

UKM.218

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

(c) pihak tersebut adalah joint ventures dimana entitas tersebut merupakan venturer; (d) pihak tersebut adalah personel manajemen kunci entitas atau entitas induknya; (e) pihak tersebut adalah keluarga dekat dari setiap orang yang diuraikan dalam (a) atau (d); (f) pihak tersebut adalah entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama atau dipengaruhi secara signifikan oleh, atau memiliki hak suara secara signifikan, secara langsung atau tidak langsung, setiap orang yang diuraikan dalam (d) atau (e); atau (g) pihak tersebut adalah program imbalan pasca kerja untuk imbalan pekerja entitas, atau setiap entitas yang mempunyai hubungan istimewa dengan entitas tersebut. Posisi keuangan: Hubungan aset, kewajiban, dan ekuitas entitas yang dilaporkan dalam neraca. Probable: Kemungkinan terjadi daripada tidak. Produk agrikultur: Produk yang dipanen dari aset biolojik. Program imbalan pasca-kerja: Pengaturan formal atau informal dimana entitas memberikan imbalan pascakerja bagi satu atau lebih pekerja. Program imbalan pasti: Program imbalan pasca-kerja yang bukan merupakan program iuran pasti. Program iuran pasti: Program imbalan pasca-kerja dimana entitas membayar sejumlah iuran tertentu kepada suatu entitas terpisah (dana), sehingga entitas tidak memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif untuk membayar iuran lebih lanjut atau pembayaran manfaat langsung jika dana tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar seluruh imbalan pasca kerja sebagai imbalan atas jasa yang diberikan pekerja pada periode berjalan dan lalu.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.219

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Program multi-pemberi-kerja: Program iuran pasti atau program imbalan pasti (selain program jaminan sosial nasional) yang: (a) menyatukan aset yang dikontribusi dari beberapa entitas yang tidak berada di bawah pengendalian yang sama; dan (b) menggunakan aset tersebut untuk memberikan imbalan kepada para pekerja yang berasal lebih dari satu entitas, berdasarkan tingkat iuran dan imbalan yang ditentukan tanpa memperhatikan identitas entitas yang mempekerjakan pekerjanya. Properti investasi: Properti (tanah atau bangunan, bagian bangunan, atau keduanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan sewa, kenaikan nilai, keduanya, dan tidak untuk: (a) digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau tujuan administratif; atau (b) dijual dalam kegiatan usaha biasa. PSAK non-UKM: PSAK yang memiliki kriteria: (1) PSAK yang mengatur perlakuan akuntansi atas suatu transaksi atau peristiwa lain yang juga diatur dalam SAK UKM, dan (2) PSAK tersebut yang diterapkan untuk entitas non-UKM. Relevan: Kualitas informasi yang dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa lalu, kini atau mendatang, atau menegaskan atau mengkoreksi evaluasi lalu. Riset: Penelitian orisinal dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh ilmu atau pengetahuan dan pemahaman teknis yang baru. Segmen usaha: Segmen usaha adalah komponen dari entitas: (a) yang digunakan dalam aktivitas usaha yang menghasilkan pendapatan dan menimbulkan beban (termasuk

UKM.220

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

pendapatan dan beban yang terkait transaksi dengan komponen lain pada entitas yang sama), (b) hasil operasinya dikaji ulang secara teratur oleh pengambil keputusan dalam entitas tersebut untuk membuat keputusan tentang sumber daya yang dialokasikan ke segmen tersebut dan menilai kinerjanya, dan (c) tersedianya informasi keuangan yang terpisah. Setara kas: Investasi jangka pendek, bersifat sangat likuid yang siap diubah menjadi kas dalam jumlah yang telah diketahui dengan risiko yang tidak signifikan atas perubahan nilai. Sewa operasi: Sewa yang tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Sewa selain sewa operasi adalah sewa pembiayaan. Sewa pembiayaan: Sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik pada akhirnya dapat dialihkan, dapat juga tidak dialihkan. Sewa selain sewa pembiayaan adalah sewa operasi. Sewa: Suatu perjanjian dimana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor. Standar Akuntansi Keuangan: Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia yang terdiri dari: (a) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan; dan (b) Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan. Tanggal pelaporan:. Akhir dari periode terakhir yang tercakup oleh laporan keuangan atau laporan keuangan interim.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.221

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Tepat waktu: Penyediaan informasi dalam laporan keuangan dalam batasan waktu keputusan. Tidak praktis: Penerapan suatu persyaratan dinyatakan tidak praktis ketika entitas tidak bisa menerapkan hal tersebut setelah melakukan setiap usaha yang wajar. Tingkat bunga efektif: Tingkat bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas masa datang selama perkiraan umur dari instrumen keuangan, atau jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh jumlah tercatat neto dari aset keuangan atau kewajiban keuangan. Tingkat bunga tersirat: Untuk lebih jelas dapat ditentukan salah satu dari: (a) tingkat bunga yang berlaku bagi instrumen yang serupa dari penerbit dengan penilaian kredit yang serupa; atau (b) suatu tingkat bunga yang mendiskonto nilai nominal instrumen ke harga jual tunai kini dari barang atau jasa. Transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa: Suatu pengalihan sumber daya, jasa, atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa memperhatikan apakah suatu harga dibebankan. Tujuan laporan keuangan: Untuk menyediakan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas entitas yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan ekonomi oleh sejumlah besar pengguna dimana tidak dalam posisi meminta laporan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu yang mereka butuhkan. Umur manfaat: Periode selama suatu aset diharapkan tersedia untuk digunakan oleh entitas atau jumlah produksi atau unit serupa yang diekspektasikan akan diperoleh dari aset.

UKM.222

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

ED SAK UKM

Unsur laporan keuangan: Kelompok yang luas dari pengaruh keuangan transaksi dan peristiwa dan kondisi lain. (a) Unsur-unsur yang terkait secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas. (b) Unsur-unsur yang terkait secara langsung dengan pengukuran kinerja, yaitu penghasilan dan beban. Usaha: Suatu serangkaian aktivitas dan aset terintegrasi yang diatur dan dikelola untuk tujuan menyediakan: (a) imbal hasil bagi investor; atau (b) biaya lebih rendah atau manfaat ekonomi lain bagi pemegang kebijakan atau partisipan secara langsung dan proporsional. Suatu usaha umumnya meliputi masukan, memproses masukan, dan menghasilkan keluaran yang, atau akan digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Jika terdapat goodwill dalam serangkaian aktivitas dan aset yang dialihkan, maka aset yang dialihkan tersebut dianggap menjadi suatu usaha. Utang pinjaman yang diterima: Kewajiban keuangan selain dari utang jangka pendek dalam persyaratan kredit normal.

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

UKM.223

EXPOSURE DRAFT

ED SAK UKM

Desember 2008

EXPOSURE DRAFT STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

USAHA KECIL & MENENGAH Exposure draft ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Tanggapan atas exposure draft ini diharapkan dapat diterima paling lambat tanggal 31 Maret 2009 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan

IKATANAKUNTANINDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK. UKM

ED SAK UKM

EXPOSURE DRAFT STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

Usaha K ecil & Meneng ah Kecil Menengah

Hak cipta © 2008, Ikatan Akuntan Indonesia

Diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng, Jakarta Pusat 10310 Telp. (021) 319 04232 Fax. (021) 724 5078 Homepage: www.iaiglobal.or.id Email: [email protected] & [email protected]

ii

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

Exposure draft ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan hanya untuk ditanggapi dan dikomentari. Saran saran dan masukkan untuk menyempurnakan draft ini masih dimungkinkan sebelum diterbitkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Tanggapan tertulis atas draft ini paling lambat diterima pada 31 Maret 2009. Tanggapan dikirimkan ke: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia Jl. Sindanglaya No.1, Menteng, Jakarta 10310 Fax: 62-21 724-5078 E-mail: [email protected] & [email protected] Hak Cipta © 2008 Ikatan Akuntan Indonesia Kopi dari Exposure Draft (ED) ini dibuat dengan tujuan untuk penyiapan tanggapan dan komentar yang akan dikirimkan ke Dewan Standar Akuntansi Keuangan. Penggandaan ED ini oleh individu/organisasi/lembaga dianjurkan dan diizinkan untuk penggunaan di atas dan tidak untuk di perjualbelikan. Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, Jl. Sindanglaya No.1, Menteng, Jakarta 10310. Tel. 62-21 3190-4232, Fax: 62-21 724-5078, Website www.iaiglobal.or.id; Email: [email protected] & [email protected]

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

iii

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

Pengantar Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah menyetujui Exposure Draft SAK Usaha Kecil & Menengah dalam rapatnya pada tanggal 16 Desember 2008 untuk disebarluaskan dan ditanggapi oleh kalangan anggota IAI, Dewan Konsultatif SAK, Dewan Pengurus Nasional IAI, perguruan tinggi, organisasi profesi, asosiasi bisnis, dan individu/organisasi/lembaga lain yang berminat. Tanggapan akan sangat berguna jika memaparkan permasalahan secara jelas dan alternatif saran yang didukung dengan alasan. Exposure draft SAK UKM ini merupakan adopsi IFRS for Small and Medium-sized entities dengan beberapa modifikasi yang diperlukan. Exposure draft ini disebarluaskan dalam bentuk buku, sisipan dokumen dalam majalah Akuntansi Indonesia dan homepage IAI: www.iaiglobal.or.id. Jakarta, 16 Desember 2008 Dewan Standar Akuntansi Keuangan M. Jusuf Wibisana Jan Hoesada Dudi M. Kurniawan Siddharta Utama Agus Edy Siregar Etty Retno Wulandari Roy Iman Wirahardja Riza Noor Karim Merliyana Syamsul Meidyah Indreswari Budi Susanto Ferdinand D. Purba Irsan Gunawan Jumadi L. Sensi Wondabio Rosita Uli Sinaga Saptoto Agustomo Setiyono Miharjo

iv

Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

DAFTAR ISI Hal Daftar Istilah………………………………………………... i Undangan untuk berkomentar ……………………………. iii Bab 1. Ruang lingkup ..…………………………………... 1 Bab 2. Konsep dan Prinsip Pervasif ..…………………... 3 Bab 3. Penyajian Laporan Keuangan …………………… 17 Bab 4. Neraca ..…………………………………………... 22 Bab 5. Laporan Laba Rugi ………………………………. 27 Bab 6. Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba .................…………… 30 Bab 7. Laporan Arus Kas ..…………………………….... 33 Bab 8. Catatan Atas Laporan Keuangan ...…………….. 39 Bab 9. Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Terpisah ………………....................... 42 Bab 10. Kebijakan dan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan ………………………………….......... . 49 Bab 11. Aset Keuangan dan Kewajiban Keuangan …….. 56 Bab 12. Persediaan ………………………………………… 67 Bab 13. Investasi pada Entitas Asosiasi …...…………... . 73 Bab 14. Investasi pada Joint Venture ...………………....... 75 Bab 15. Investasi ...………………………………………... 80 Bab 16. Aset Tetap ...…………………………………….... 82 Bab 17. Aset Tidak berwujud selain Goodwilli ………… .. 90 Bab 18. Penggabungan Usaha dan Goodwill …………...... 99 Bab 19. Sewa …………………………………………......... 108 Bab 20. Kewajiban Diestimasi dan Kontinjensi ……….... 116 Bab 21. Ekuitas ………………………………………........ 131 Bab 22. Pendapatan ………………………………….......... 134 Bab 23. Biaya Pinjaman …………………………………... 157 Bab 24. Penurunan Nilai Aset Non Keuangan ………...... 158 Bab 25. Imbalan Kerja ....………………………………......166 Bab 26. Pajak Penghasilan ………………………………. . 182 Bab 27. Transaksi dalam Mata Uang Asing ……………... 184 Bab 28. Peristiwa setelah Akhir Periode Pelaporan ........ 187 Bab 29. Pengungkapan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa .....................……………..... 191 Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

v

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

Bab 30. Industri Khusus………………………………….. Bab 31. Operasi yang Dihentikan dan Aset yang Dimiliki untuk Dijual ……………………............ Bab 32. Pelaporan Keuangan Interim .………………….. Bab 33. Ketentuan Transisi …………………………….... Bab 34. Tanggal Efektif …………………………………... Daftar Istilah ……………………………………………......

vi

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

196 197 200 201 202 203

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

Undangan berkomentar Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) mengundang komentar-komentar di setiap aspek atas eksposur draft untuk SAK UKM. Komentar terutama sekali diterima atas jawaban pertanyaan-pertanyaan yang tertulis dibawah ini. Komentar akan sangat membantu jika mengacu pada paragaraf atau kelompok paragraf tertentu yang berhubungan dengan isi rasional yang jelas dan jika dapat diterapkan menyediakan saran untuk kalimat alternatif. Komentar atas draf pernyataan ini dan dokumen-dokumen yang mendukung harus dikirim dalam bentuk tertulis paling lambat tanggal 31 Maret 2009. Pertanyaan 1: Pernyataan Standar yang berdiri sendiri Dalam memutuskan isi dari PSAK untuk UKM, DSAK-IAI mefokuskan pada jenis transaksi, kejadian dan kondisi lain yang secara khusus dihadapi UKM dengan 50 karyawan. Untuk entitas seperti itu, PSAK yang diajukan dimaksudkan sebagai Standar yang berdiri sendiri. Terkait dengan tujuan dari Standar yang berdiri sendiri, apakah ada transaksi, kejadian dan kondisi lainnya yang seharusnya dicakup dalam Standar ini namun belum ada didalamnya ataukah ada yang harus dibuang karena tidak relevan dengan UKM? Pertanyaan 2: Pengakuan dan pengukuran sederhana yang diadopsi Dewan Pernyataan PSAK untuk UKM ini dikembangkan dengan: (a) Menguraikan konsep dasar dari Kerangka Dasar Konseptual, Prinsip-prinsip dan Pedoman yang terkait dari PSAK (termasuk interpretasi); (b) mempertimbangkan modifikasi yang tepat atas kebutuhan pengguna dan pertimbangan biaya-manfaat; (c) Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang terkait dengan UKM. Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

vii

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

Apakah ada pengakuan dan pengukuran sederhana lainnya yang harus Dewan pertimbangkan? Dalam menjawabnya, mohon disebutkan: (a) transaksi, kejadian atau kondisi lain tertentu yang menimbulkan masalah pengakuan atau pengukuran untuk SAK UKM? (b) Mengapa hal tersebut bermasalah? (c) Bagaimana memecahkan masalah tersebut? Pertanyaan 3: Pengakuan dan pengukuran sederhana yang dipertimbangkan Dewan tetapi tidak diadopsi dari IFRS for private entities yang dikeluarkan IASB Hal-hal yang dipertimbangkan oleh Dewan namun tidak diadopsi adalah: 1. Aset keuangan dan kewajiban keuangan terkait dengan efek derivative, efek beragun aset, Akuntansi lindung nilai dan penggunaan nilai wajar tidak menggunakan teknik penilaian. 2. persediaan produk agrikultur. 3. Investasi pada perusahaan asosiasi yang menggunakan penilaian nilai wajar. 4. Investasi pada joint venture yang menggunakan metode ekuitas, konsolidasi proporsional dan penilaian menggunakan nilai wajar. 5. Properti investasi yang menggunakan metode nilai wajar. 6. Aset tetap yang menggunakan model revaluasi. 7. Aset tidak berwujud yang menggunakan model revaluasi dan kapitalisasi. 8. Ekuitas untuk instrumen majemuk dan saham treasuri. 9. Biaya pinjaman untuk model kapitalisasi. 10. Penurunan nilai aset keuangan untuk pembalikan kerugian penurunan nilai dan goodwill. 11. Pajak penghasilan untuk pajak tangguhan. 12. Transaksi dalam mata uang asing untuk investasi di luar negeri dan transaksi lindung nilai dalam mata uang asing. 13. Industri khusus untuk metode nilai wajar. 14. Transisi penerapan SAK UKM viii

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Usaha Kecil & Menengah

ED SAK UKM

Haruskah Dewan mempertimbangkan ulang atas hal-hal diatas, jika iya berikan alasannya? Pertanyaan 4 – Apakah semua opsi untuk PSAK secara penuh harus tersedia di SAK UKM? Di SAK UKM ini tidak ada pilihan untuk mengacu pada PSAK untuk mengacu pada PSAK Komersial secara penuh. Apakah aada setuju dengan hal ini atau haruskah pilihan untuk mengacu ke PSAK penuh disediakan di Standar ini? Pertanyaan 5 – Topik yang tidak diatur dalam SAK UKM Ada beberapa topik yang tidak diatur dalam PSAK ini jika dibandingkan dengan PSAK komersial, yaitu: 1. Kompensasi berbasis saham tidak diatur. 2. Pelaporan keuangan dalam ekonomi hiperinflasi. 3. Pelaporan segmen tidak diatur 4. Laporan keuangan interim tidak diatur. Menurut Anda, apakah PSAK tersebut diatas harus diatur atau hanya mengacu pada PSAK komersial? Pertanyaan 6 – Pedoman transisi Bab 32 menyediakan pedoman transisi untuk UKM yang pindah dari (a) PSAK Komersial ke SAK UKM (b) SAK UKM ke PSAK komersial Apakah anda yakin pedoman tersebut telah cukup? Jika tidak bagaimana perbaikannya?

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

vii

Usaha Kecil & Menengah

viii

ED SAK UKM

Hak Cipta © 2008 IKATAN AKUNTAN INDONESIA