ekspor – surat keterangan asal- ketentuan 2010 permendag no. 59 ...

19 downloads 131 Views 68KB Size Report
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN PENERBITAN. SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK BARANG.
EKSPOR – SURAT KETERANGAN ASAL- KETENTUAN 2010 PERMENDAG NO. 59 / M-DAG / PER / 12 / 2010, LL KEMENDAG, 12 HLM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA. ABSTRAK

: - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 7 ayat (7) serta ayat (8) Permendag No. 33/M-DAG/PER/8/2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia, perlu mengatur ketentuan penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk barang ekspor Indonesia; - Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: BRO 1934, UU No. 7 Th. 1994, UU No. 8 Th. 2005, UU No. 17 Th. 2006, UU No. 39 Th. 2008, PP No. 38 Th. 2007, PP No. 73 Th. 2008, Kepres No. 260 Th. 1967, Kepres No. 58 Th. 1971, Perpres No. 47 Th. 2009, Kepres No. 84/P Th. 2009, Perpres No. 50 h. 2009, Perpres No. 10 Th. 2010, Perpres No. 40 Th. 2010, Kepmenperindag No. 317/MPP/Kep/9/1997, Permendag No. 01/M-DAG/PER/1/2007, Permendag No. 41/M-DAG/PER/9/2009, Permendag No. 31/MDAG/PER/7/2010, Permendag No. 33/M-DAG/PER/8/2010; - Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang: 1.

2.

3.

4.

Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), selanjutnya disingkat SKA, adalah dokumen yang disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia yang telah memenuhi ketentuan asal barang (Rules of Origin) memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal dari Indonesia; Formulir SKA adalah daftar isian yang telah dibakukan dalam bentuk, ukuran, warna, dan jenis peruntukan serta isinya sesuai ketentuan dalam perjanjian bilateral, regional, multilateral, penetapan unilateral, atau penetapan oleh Pemerintahan Indonesia; Instansi Penerbit SKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri dan dieri kewenangan untuk menerbitkan SKA; Pejabat Penandatanganan SKA adalah Pejabat yang diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk menandatangani SKA pada Instansi Penerbit SKA yang telah ditetapkan oleh Menteri;

5.

6.

CATATAN

Penetapan Unilateral adalah penetapan sepihak dari suatu negara untuk mensyaratkan penggunaan SKA pada barang ekspor dari negara lain, baik untuk mendapat preferensi maupun non-preferensi; Penerbitan SKA diajukan oleh eksportir dengan mengajukan permohonan kepada Instansi Penerbit SKA dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini;

: - Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IVampiran IVb, Lampiran V, Lampiran Va, Lampiran Vb, Lampiran VI, Lampiran VII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.