Etika bertetangga - Masbadar

380 downloads 543 Views 95KB Size Report
kami akan mengangkat pembahasan hak-hak tetangga, agar seorang hamba dapat mengamalkannya sesuai dengan kemampuan. 1. Wasiat Allah untuk ...
Etika bertetangga

1 | P a ge

Sesungguhnya termasuk keindahan Syari’at islam adalah menjaga keadilan dan menjaga hak pada yang berhak tanpa berlebih-lebihan dan meremehkannya. Allah telah memerintahkan untuk berbuat adil dan baik kepada karib kerabat. Dengan keadilan, para Rasul itu di utus dan kitab-kitab di turunkan, serta perkara-perkara dunia dan akhirat itu ditegakkan. Adil adalah me mberikan yang hak kepada yang berhak dan mendudukkan sesuatu pada tempatnya, dan hal itu tidak akan se mpurna kecuali dengan mengetahui hak-hak tersebut hingga dapat di berikan kepada ahlinya. Beranjak dari hal itu, maka pada edisi ini Insya Allah kami akan mengangkat pembahasan hak-hak tetangga, agar seorang hamba dapat mengamalkannya sesuai dengan kemampuan. 1. Wasiat Allah untuk berbuat baik terhadap tetangga. Allah  jauh-jauh hari telah berwasiat kepada hambaNya untuk berbuat baik kepada tetangga, Allah  berfirman:

                     !  " #

%$ &  ! '( $)$*  +  ,$$  . -       / . -   0  "1   “Sembahlah Allah dan janganlah kamu me mpersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh. (An-Nisa’: 36). Imam Al-Qurthubi berkata: ”Adapun tetangga sungguh Allah  telah me merintahkan di dalam kitabNya yang mulia melalui lisan Nabi-Nya, untuk menjaga dan memperhatikan hakhak mereka, maka berwasiat untuk berbuat baik terhadap tetangga sangat diperintahkan dan dianjurkan baik dia orang muslim atau kafir”. (Jami’Li Ahkamil Qur’an 3/120). Demikianlah wahai saudaraku alangkah agung dan besarnya hak tetangga, tetangga adalah kerabat kita yang paling dekat, berbuat baik terhadap mereka sangat dianjurkan bahkan M alaikat Jibril senantiasa berwasiat kepada Nabi  yang mulia agar menjaga hak-hak mereka, berdasarkan hadits, dari jalan Aisyah:

.!$ 2.  $3 !$ 45& 6 $ , ,7& 4 . -  8 , 9   $ : ;  )  “Senantiasa malaikat Jibril berwasiat kepadaku tentang tetangga hingga aku mengira tetangga akan menjadi ahli waris”. (Riwayat Bukhari dan Muslim). Imam Nawawi Rahimahumullah berkata: “Hadits ini menunjukan akan agungnya hak tetangga dan wasiat terhadap mereka, serta keutamaan berbuat baik terhadapnya”. (Syarah Shahih Muslim 16/135). Rasulullah  juga pernah bersabda:

K . ;-  A B$ $  C E D , * L    ; C  ,! ) @  A B$ $  C E D  , * F  G9

IH  $ ; C “Sebaik-baiknya teman disisi Allah adalah orang yang paling baik terhadap temannya, dan sebaik-baik tetangga disisi Allah adalah orang yang paling baik terhadap tetangganya”. (Riwayat Tir midzi, Ahmad, dan dishahihkan oleh al-Bani, As-shahihah 103). 2. Tingkatan Tetangga Syaikh Muhammad bin shalih Al-Utsaimin berkata: “Tetangga adalah orang yang terdekat darimu, dia mempunyai hak yang sangat besar, jika ia termasuk kerabat dalam keturunan dan muslim maka baginya ada tiga hak; hak sebagai tetangga, kerabat dan hak islam. 2

Demikian pula jika ia termasuk kerabat tapi bukan muslim maka baginya dua hak; hak sebagai tetangga dan kerabat. Lain halnya jika ia bukan termasuk kerabat dan bukan muslim maka baginya hanya ada satu hak; yaitu hak sebagai tetangga”. (Huquq da’at Ilaiha Fithroh Hal.36). 3. Hak-hak Tetangga Dekat Tetangga dekat mempunyai hak-hak yang tidak dimiliki oleh tetangga jauh, hal ini berdasarkan hadits, dari jalan Aisyah:

  U  ,  1O  M 5& Q &  :=& &M NB 5& 1O P5& Q & RS& ,  . < 8  'L E =  3$ .  “Wahai Rasulu llah sesungguhnya aku mempunyai dua orang tetangga, kepada siapakah aku memberi hadiah?, beliau menjawab : ‘Kepada yang paling dekat pintunya kepadamu!’’ (Riwayat Bukhari no. 6020). Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar : “Dikatakan ; hikmah yang demikian karena tetangga dekat melihat setiap apa yang masuk kedalam rumah tetangganya berupa hadiah dan selainnya yang menyebabkan ia selalu mengawasi hal tersebut, berbeda dengan tetangga yang jauh, lagi pula tetangga dekat paling cepat respon terhadap apa yang menimpa tetangganya berupa hal-hal yang genting, utamanya lagi ketika pada waktu mayoritas manusia lalai terhadapnya”. (Fathul Bari 10/549). Setelah kita mengetahui bersama besarnya hak tetangga dekat, yang menjelaskan wujud berbuat baik terhadap tetangga. Dan Peduli terhadap kebutuhannya. Tidak sedikit kita jumpai orang kaya dan berkecukupan acuh tak acuh terhadap tetangganya, mereka tidak peduli apa yang dirasakan oleh saudaranya dari rasa lapar, ekonomi yang menghimpit dan lainnya. Rasulullah  telah memperingati hal ini sebagaimana dalam sabdanya:

WV X< K$ .$ ;<  W$ )#

 

 ' $  Y 1$  Z   & “Bukanlah seorang mukmin, yang dia merasa kenyang sedangkan tetangganya kelaparan”. (Riwayat Bukhari dalam Adaful Mufrad, 112). Syaikh Al-Albani berkata : “Di dalam hadits ini terdapat dalil yang sangat jelas tentang haramnya bagi tetangga yang kaya untuk memb iarkan tetangga dekatnya kelaparan, maka wajib bagi mereka untuk memberikan sesuatu yang dapat menghilangkan rasa lapar mereka, demikian pula me mberikan apa yang menjadi kebutuhan mereka bersifat dhoruri (mendesak)”. (As-Shahihah 1/280) 4. Haramnya Menyakiti Tetangga Tidak halal bagi seorang muslim untuk menyakiti tetangganya bagaimanapun bentuknya, hal ini berlandaskan hadits, dari jalan Abu Hurairah:

K$. < / Y $ [ & S&  C IH \     E D  $  Y$ L& &"   “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia menyakiti tetangganya”. (Riwayat Bukhari dan Muslim). Al-Hafizh Ibnu Rojab berkata: “Adapun menyakiti tetangga maka hal itu diharamkan secara tegas, karena menyakiti tanpa alasan yang dibenarkan adalah diharamkan bagi siapapun, dan kepada tetangga menyakitinya sangat diharamkan.” (Jami’li Ahkamil Qur’an 3/343). 3

Imam Qurthubi berkata: “Berbuat baik terhadap tetangga bisa bermakna membantunya, memperbagus pergaulan, tidak menyakiti dan membelanya’. (jami’li Ahkamil Qur’an 3/120) Menyakiti tetangga bukanlah perkara yang sepele, Rasulullah  menandaskan bagi orang yang menyakiti tetangga dengan ketidak sempurnaan imannya, berdasarkan hadits: “Dari Abu Syuraih  bahwasannya Rasulullah  bersabda: ‘Demi Allah tidaklah beriman – dengan keimanan yang sempurna- Beliau mengucapkannya tiga kali, ditanyakan kepadanya: ‘Siapa wahai Rasulullah?’. Beliau menjawab: ‘Dia adalah orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya”. (Riwayat Bukhari dan Ahmad). Berkata Ibnu Baththol ; “Hadits ini menguatkan akan pentingnya hak tetangga berdsarkan sumpahnya Rasulullah  yang beliau ucapkan sampai tiga kali, dan bagi orang yang menyakiti tetangganya baik dengan perkataan atau perbuatan maka ternafikan keimanan darinya yaitu keimanan yang sempurna”. (Fathul Bari 10/546). Berikut ini dipaparkan sebagian bentuk perbuatan menyakiti tetangga: Pertama: menyakitinya dengan lisan dan perkataan. Lisan merupakan anugrah Allah dan Dia berikan kepada manusia, namun betapa banyak orang yang tidak mensyukurinya dan malah menggunakanya kepada yang dilarang oleh Allah dan Rasulnya, seperti; menggunjing saudaranya, mencela, membicarakan sesuatu yang tidak bermanfaat dan lain sebagainya. Menyakiti tetangga dengan lisan ancamannya sangat tegas, dapat menghalangi pelakunya dari surga Allah . Kedua: Berzina dengan tetangga, perkara yang satu inipun tidak sedikit orang melakoninya bahkan lebih tragisnya lagi mereka bangga dengan apa yang diperbuatnya. demikianlah pembahasan hak-hak tetangga yang dapat kami berikan, semoga dapat diamalkan, akhirnya kita memohon kepada Allah  agar senantiasa termasuk orang-orang yang istiqomah berjalan diatas jalanNya yang lurus, berpegang teguh terhadap sunnah nabiNya diatas pancaran cahaya manhaj Salafus Sholeh. Amiin. Wallahu’Alam.

Kontribusi: Mas Heru Yulias Wibowo – Redaktur Buletin Da’wah An Nashihah Cikarang Baru, - Bekasi. Untuk berlangganan bulletin An Nashihah hubungi bag. Sirkulasi: Mas Arifin 08156094080

4