EVALUASI PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH - Radio Muslim Jakarta

24 downloads 62 Views 2MB Size Report
Akad Mudharabah. Setoran awal. Pooling Fund. Penyaluran pembiayaan. Pendapatan yang akan dibagikan. Distribusi Bagihasil sesuai nisbah yang disepakati.
EVALUASI DAN PENATAAN PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH

MUHAMMAD Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Yogyakarta

Sistem Ekonomi Islam & Kelembagaan Ekonomi Islam

SEI

LEMBAGA

DPLK SYARI’AH

REASURANSI SYARI’AH

PEMBIAYAAN SYARI’AH

PASAR MODAL

SEKURITAS SYARI’AH

Manajemen REKSADANA SYARI’AH

Ekonomi

BANK SYARI’AH

Akuntansi

SE SEI SEK

OBLIGASI SYARI’AH

ASURANSI SYARI’AH

LKM SYARI’AH

BISNIS SYARI’AH

GADAI SYARI’AH

PENDAHULUAN • Ada tiga faktor utama yang melatar-belakangi hadirnya keuangan/bank syariah – Relijius ideologis – Empiris pragmatis – Akademik idealis

Landasan Hukum UU No 7/92 tentang Perbankan PP No 72/92 tentang Bank Berdasarkan Bagi Hasil

Dicabut dg PP 30/99

UU No 10/98 tentang perubahan UU 7/92

UU No 21/08 tentang perubahan UU 10/98

BANK SYARIAH

Jumlah Bank Syariah: BUS, UUS dan BPRS • Bank Umum Syariah – PT. Bank Syariah Muamalah Indonesia – PT. Bank Syariah Mandiri – PT. Bank Syariah Syariah Mega Indonesia – PT. Bank Syariah BRI – PT. Bank Syariah Bukopin – PT. Bank Syariah Panin Syariah – PT. Bank Victoria Syariah – PT. BCA Syariah – PT. Bank Jabar dan Banten – PT. Bank Syariah BNI – PT. Maybank Indonesia Syariah

• BPRS sebanyak 155 Unit (Januari 2012)



Bank dalam Jenis Unit Usaha Syariah – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – –

PT. Bank Danamon PT. Bank Permata PT. Bank Internasional Indonesia (BII) PT. CIMB Niaga HSBC Ltd. PT. Bank DKI BPD DIY BPD Jawa Tengah BPD Jawa Timur BPD Banda Aceh BPD Sumatera Utara BPD Sumatera Barat BPD Riau BPD Sumatera Selatan BPD Kalimantan Selatan BPD Kalimantan Barat BPD Kalimatan Timur BPD Sulawesi Selatan BPD Nusa Tenggara Barat PT. BTN PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) PT. OCBC NISP PT. Bank Sinarmas BPD Jambi

MENATA BANK SYARIAH KE DEPAN • Aspek-aspek yang ditata – (1) Pemilik bank syariah, – (2) Pengelola (Sumber Daya Insani) bank syariah, – (3) Pembuat kebijakan tentang bank syariah, – (4) Pembuat fatwa produk bank syariah, – (5) Masyarakat pengguna bank syariah, – (6) Pihak terkait lainnya, seperti: Notaris, Basyarnas, Pengadilan, – (7) Lembaga pendidikan, – (8) Media dan – (9) Sistem operasional bank syariah

SDM Bank Syariah • Keilmuan syariah muamalah terkait keuangan dan perbankan syariah • Ahli keuangan dan perbankan • Manajer investasi

Karakteristik Bank Syariah • Berdasarkan prinsip syariah • Implementasi prinsip ekonomi Islam dg ciri: – pelarangan riba dalam berbagai bentuknya – Tidak mengenal konsep “time-value of money” – Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yg diperdagangkan. • Beroperasi atas dasar bagi hasil • Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa • Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan • Azas utama => kemitraan, keadilan, transparansi dan universal • Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil=> dapat melakukan transaksi-2 sektor riil

Konsep & Sistem Perbankan Fungsi Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan (intermediary)

Masyarakat Pemilik Dana

Proses Penghimpunan Dana Proses Penyaluran Dana

Masyarakat Pengguna Dana

Konsep & Sistem Bank Konvensional

Masyarakat Pemilik Dana

Proses Penghimpunan Dana

Penetapan Imbalan

Proses Penyaluran Dana

Penetapan Beban

Masyarakat Pengguna Dana

Konsep & Sistem Perbankan Syariah BAGI HASIL

Masyarakat Pemilik Dana

Proses Penghimpunan Dana

Proses Penyaluran Dana

Masyarakat Pengguna Dana

BAGI HASIL

Konsep Penghimpunan Dana : 1. Al Wadiah 2. Mudharabah

Konsep Penyaluran Dana : 1. Bagi Hasil (Mudharabah & Musyarakah) 2. Jual Beli (Murabahah, Istishna & Salam) 3. Ujroh (Ijarah & Ijarah Muntahiah Bitamlik)

FUNGSI BANK SYARIAH Aplikasi produk

Fungsi

TAMWIL

MANAGER INVESTASI

INVESTOR

MAAL

JASA LAYANAN

SOSIAL

Penghimpunan dana : Prinsip wadiah Prinsip mudharabah Penyaluran dana Prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna dsb) Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah)

Produk jasa Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh Hawalah, Rahn dsb Dana kebajikan Penghimpunan dan penyaluran Qardhul Hasan Penghimpunan dan penyaluran ZIS

APLIKASI AKAD DALAM PRODUK – PRODUK LKS

LKS

PENGHIMPUNAN DANA

PRINSIP WADIAH - Giro - Tabungan

PRINSIP MUDHARABAH -Giro -Tabungan - Deposito

PENYALURAN DANA

PRINSIP JUALBELI - Murabahah - Istishna - Salam - Ijarah

JASA

- Wakalah - Kafalah - Sharf - Rahn - Hiwalah

PRINSIP BAGIHASIL - Mudharabah - Musyarakah 13

14

PRODUK PENGHIMPUNAN DANA: GIRO SYARIAH LANDASAN HUKUM: Fatwa DSN – MUI No.01/DSN-MUI/IV/2000, Tanggal 1 April 2000.

GIRO SYARIAH GIRO WADIAH  Bersifat titipan  On call  Keuntungan dan kerugian dari penyaluran dana wadiah menjadi hak milik atau ditanggung bank.  Tidak ada imbalan (bonus) yang dipersyaratkan

GIRO MUDHARABAH  Bank selaku Mudharib, Nasabah selaku Shahibul Mal  Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha, asal tidak melanggar prinsip syariah  Dana giro harus dinyatakan jelas, tunai bukan piutang  Pembagian keuntungan dinyatakan dalam Nisbah  Tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah 15

PRODUK PENGHIMPUNAN DANA: GIRO SYARIAH (Lanjutan...)

SKEMA GIRO WADIAH

4

Pooling Fund

1

5

Penyaluran pembiayaan

Akad Wadi’ah

Nasabah Pembyn A

2

3

Setoran awal

Mutasi giro

Nasabah Pembyn B

Nasabah Giro Wadi’ah

Bank Syariah

7

Dapat diberikan imbalan atau bonus namun tidak boleh diperjanjikan

6

Pendapatan bank

Nasabah Pembyn C

16

PRODUK PENGHIMPUNAN DANA: GIRO SYARIAH (Lanjutan...)

SKEMA GIRO MUDHARABAH

4

5

Pooling Fund

1

Penyaluran pembiayaan

Akad Mudharabah

Nasabah Pembyn A

2

Setoran awal

3

Mutasi giro

Nasabah Pembyn B

Nasabah Giro Mudharabah

Bank Syariah

7

Distribusi Bagihasil sesuai nisbah yang disepakati

6

Pendapatan yang akan dibagikan

Nasabah Pembyn C

17

PRODUK PENGHIMPUNAN DANA: TABUNGAN SYARIAH LANDASAN HUKUM: Fatwa DSN – MUI No.02/DSN-MUI/IV/2000, Tanggal 1 April 2000.

TABUNGAN SYARIAH TABUNGAN WADIAH  Bersifat titipan  On call  Keuntungan dan kerugian dari penyaluran dana wadiah menjadi hak milik atau ditanggung bank.  Tidak ada imbalan (bonus) yang dipersyaratkan

TABUNGAN MUDHARABAH  Bank selaku Mudharib, Nasabah selaku Shahibul Maal  Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha, asal tidak melanggar prinsip syariah  Dana tabungan harus dinyatakan jelas, tunai bukan piutang  Pembagian keuntungan dinyatakan dalam Nisbah  Tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah 18

PRODUK PENGHIMPUNAN DANA: TABUNGAN SYARIAH (Lanjutan...)

SKEMA TABUNGAN WADIAH

4

Pooling Fund

1

5

Penyaluran pembiayaan

Akad Wadi'ah Nasabah Pembyn A

2

3

Nasabah Pemilik Dana Tabungan Wadiah

7

8

Setoran awal

Setoran tabungan

Penarikan tabungan

Nasabah Pembyn B

Bank Syariah

Dapat diberikan imbalan atau bonus namun tidak boleh diperjanjikan

6

Pendapatan Bank Nasabah Pembyn C

19

PRODUK PENGHIMPUNAN DANA: TABUNGAN SYARIAH (Lanjutan...)

SKEMA TABUNGAN MUDHARABAH

4

Pooling Fund

1

Akad Mudharabah

5

Penyaluran pembiayaan

Nasabah Pembyn A

2

Setoran awal

3

Mutasi tabungan Nasabah Pembyn B

Nasabah Pemilik Dana Tabungan Mudharabah

7

Bank Syariah Distribusi Bagihasil sesuai nisbah yang disepakati

6

Pendapatan yang akan dibagikan Nasabah Pembyn C

20

PRODUK PENGHIMPUNAN DANA: DEPOSITO SYARIAH LANDASAN HUKUM: Fatwa DSN – MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000, Tanggal 1 April 2000.

DEPOSITO SYARIAH DEPOSITO MUDHARABAH MUTLAQAH  Bank selaku Mudharib, Nasabah selaku Shahibul Maal  Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha, asal tidak melanggar prinsip syariah  Dana deposito harus dinyatakan jelas, tunai bukan piutang  Pembagian keuntungan dinyatakan dalam Nisbah  Tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah

DEPOSITO MUDHARABAH MUQAYYADAH  Bank selaku Mudharib, Nasabah selaku Shahibul Maal  Mudharib hanya boleh melakukan usaha yang dipersyaratkan oleh nasabah  Dana deposito harus dinyatakan jelas, tunai bukan piutang  Pembagian keuntungan dinyatakan dalam Nisbah  Tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah 21

PRODUK PENGHIMPUNAN DANA: DEPOSITO SYARIAH (Lanjutan...)

SKEMA DEPOSITO MUDHARABAH MUTHLAQAH

4

Pooling Fund

3

1

Penyaluran pembiayaan

Akad Mudharabah Nasabah Pembyn A

2

Setoran Deposito

7

Pencairan Deposito Nasabah Pembyn B

Nasabah pemilik dana Deposito Mudharabah Muthlaqah

6

Bank Syariah

Distribusi Bagihasil sesuai nisbah yang disepakati

5

Pendapatan yang akan dibagikan Nasabah Pembyn C

22

PRODUK PENGHIMPUNAN DANA: DEPOSITO SYARIAH (Lanjutan...)

SKEMA DEPOSITO MUDHARABAH MUQAYYADAH

3

1

Akad Mudharabah Muqayyadah

2

Setoran Deposito

6

Pencairan Deposito

Penyaluran pembiayaan sesuai dengan persyaratan nasabah deposan Nasabah Pembyn A

Nasabah Pembyn B

Nasabah pemilik dana Deposito Mudharabah Muqayyadah

5

Bank Syariah

Distribusi Bagihasil sesuai nisbah yang disepakati

4

Pendapatan yang akan dibagikan Nasabah Pembyn C

23

24

PEMBIAYAAN MURABAHAH

DEFINISI Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. (Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000) LANDASAN HUKUM a. No. 04/DSN-MUI/IV/2000, Tanggal 1 April 2000, tentang Murabahah; b. No. 13/DSN-MUI/IX/2000, Tanggal 16 September 2000, tentang Uang Muka Dalam Murabahah; c. No. 16/DSN-MUI/IX/2000, Tanggal 16 September 2000, tentang Diskon dalam Murabahah;

d. No. 17/DSN-MUI/IX/2000, Tanggal 16 September 2000, tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran; e. No.43/DSN-MUI/VIII/2004, Tanggal 11 Agustus 2004, tentang Ganti Rugi (Ta’widh).

25

POKOK-POKOK ATURAN MURABAHAH FATWA DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000

1. PELAKU

BANK membeli barang yang diperlukan NASABAH atas nama BANK sendiri dan pembelian ini harus sah dan bebas riba (Ps 1: 4) BANK kemudian menjual barang tersebut kepada NASABAH (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya (Ps 1: 6)

2. OBJEK

Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam (Ps 1: 2)

3. HARGA

HARGA BELI … Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan (Ps 1: 6) HARGA JUAL BANK kemudian menjual barang tersebut kepada NASABAH (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya (Ps 1: 6) Fatwa DSN No.16/IX/2000: Harga dalam jualbeli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan (Ps.1:1)

26

POKOK-POKOK ATURAN MURABAHAH FATWA DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 (Lanjutan...)

4. AKAD

Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank. (Ps. 1:9)

Jika Bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerimanya (membelinya) sesuai dengan perjanjian yang disepakati, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat: kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli (Ps 2: 2,3) 5. UANG MUKA

Dalam jualbeli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menadatangani kesepakatan awal pemesanan (Ps. 2 : 4)

6. JAMINAN

Jaminan dalam murabahah dibolehkan agar nasabah serius dengan pesanannya (Ps.3:1)

7. DISCOUNT

Jika dalam jualbeli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena itu diskon adalah hak nasabah Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad. (Ps 1:3-4, Fatwa No. 16/2000) 27

POKOK-POKOK ATURAN MURABAHAH FATWA DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 (Lanjutan...) 8. PELUNASAN DINI

Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad. Besar potongan sebagaimana dimaksud diatas diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS (Ps.1:1-2, Fatwa No.23/2002)

9. DENDA / SANKSI

Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi. Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani Dana yang berasal dari denda diperuntukan sebagai dana sosial (Ps.1:3-6, Fatwa No.17/2000)

6. TA’WIDH

(Fatwa No.43/2004) • Sengaja atau lalai menyimpang dari akad dan menimbulkan kerugian • Kerugian riil adalah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya diterima • Real Lost not Opportunity Lost • Besarnya gantirugi tidak boleh dicantumkan dalam akad 28

APLIKASI LKS JENIS PENGGUNAAN (BERDASARKAN PRODUK)

KPR SYARIAH

PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR

PEMBIAYAAN MULTIGUNA

MURABAHAH

PEMBIAYAAN MODAL KERJA

PEMBIAYAAN INVESTASI

29

SKEMA MURABAHAH UNTUK PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR

dan Persyaratan 1 Negosiasi (nasabah butuh beli mobil )

2

Penandatanganan

6 9 Bank Syariah

Bank Syariah bayar pembelian mobil

5

Wa’ad beli akad jual beli

Bayar angsuran atau tempo

Nasabah NASABAH Bank Syariah mewakilkan 3 ke Nasabah untuk beli mobil ke Dealer Nasabah sebagai 7 wakil Bank Syariah 4 Bank Syariah , beli mewakilkan ke Dealer mobil ke Dealer untuk serahkan mobil ke Nasabah 8 Mobil dikirim langsung oleh dealer atau Bank Syariah

DEALER

Akad Murabahah 30

SKEMA MURABAHAH UNTUK PEMBIAYAAN RUMAH

Akad Murabahah 1. Permohonan dan pemenuhan persyaratan

2. Wa’ad beli

4. Akad Murabahah 7. Bayar angsuran atau tempo

Nasabah

Bank Syariah

Developer 31

SKEMA MURABAHAH UNTUK PEMBIAYAAN MULTIGUNA

Akad Murabahah

1. Pengajuan dan Pemenuhan Persyaratan (mis : pembelian komputer)

2. Wa’ad beli 4. Pelaksanaan akad Murabahah 7. Bayar angsuran atau tempo

Bank Syariah

Nasabah

5. Bank Syariah mewakilkan ke supplier untuk serahkan komputer kepada Nasabah.

Supplier 32

SKEMA MURABAHAH DENGAN WAKALAH UNTUK PEMBIAYAAN MULTIGUNA

Akad Murabahah

1.

Pengajuan dan Pemenuhan Persyaratan (mis : pembelian komputer)

2. Wa’ad beli 3. Bank Syariah mewakilkan ke Nasabah untuk melakukan transaksi dengan supplier 5. Pelaksanaan akad Murabahah

8. Bayar angsuran atau tempo

Nasabah

Bank Syariah

6. Bank Syariah mewakilkan ke supplier untuk serahkan komputer ke Nasabah.

Supplier

KETERANGAN: Dalam prakteknya, alur nomor 4 menjadi nomor 5 dan nomor 5 menjadi nomor 4.

33

SKEMA MURABAHAH UNTUK PEMBIAYAAN MODAL KERJA

Akad Murabahah

1. Pengajuan dan Pemenuhan Persyaratan (Misal pembelian barang dagangan untuk stock penjualan) 2. Wa’ad beli 4. Pelaksanaan akad Murabahah 7. Bayar angsuran atau tempo

Bank Syariah

Nasabah

Supplier 34

SKEMA MURABAHAH DENGAN WAKALAH UNTUK PEMBIAYAAN MODAL KERJA

Akad Murabahah

1. Pengajuan dan Pemenuhan Persyaratan (misal Pembelian barang dagangan untuk stock penjualan) 2. Wa’ad beli 3. Bank Syariah mewakilkan kepada Nasabah untuk melakukan transaksi dengan supplier 5. Pelaksanaan akad Murabahah

8. Bayar angsuran atau tempo

Bank Syariah

Nasabah 6. Bank Syariah mewakilkan ke supplier untuk serahkan barang kepada Nasabah.

Supplier

KETERANGAN: Dalam prakteknya, alur nomor 4 menjadi nomor 5 dan nomor 5 menjadi nomor 4.

35

SKEMA MURABAHAH UNTUK PEMBIAYAAN INVESTASI

Akad Murabahah

1.

Pengajuan dan Pemenuhan Persyaratan (misal Nasabah butuh sarana penunjang usaha berupa f ork lif t) 2. Wa’ad beli 4. Pelaksanaan akad Murabahah 7. Bayar angsuran atau tempo

Bank Syariah

Nasabah 5. Bank Syariah mewakilkan ke supplier untuk serahkan f ork lif t ke Nasabah.

Supplier 36

SKEMA MURABAHAH DENGAN WAKALAH UNTUK PEMBIAYAAN INVESTASI

Akad Murabahah

1. Pengajuan dan Pemenuhan Persyaratan (misal Nasabah butuh sarana penunjang usaha berupa f ork lif t) 2. Wa’ad beli 3. Bank Syariah mewakilkan kepada Nasabah untuk melakukan transaksi dengan supplier 5. Pelaksanaan akad Murabahah

8. Bayar angsuran atau tempo

Nasabah

Bank Syariah

Supplier

KETERANGAN: Dalam prakteknya, alur nomor 4 menjadi nomor 5 dan nomor 5 menjadi nomor 4.

37

PEMBIAYAAN ISTISHNA’

Istishna’ adalah jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). (Fatwa DSN No. 06/DSN-MUI/IV/2000)

38

POKOK-POKOK ATURAN ISTISHNA

1. PELAKU

Jika LKS melakukan transaksi Istishna untuk memenuhi kewajibannya kepada NASABAH ia dapat melakukan istishna lagi dengan PIHAK LAIN pada objek yang sama, dengan syarat istishna pertama tidak bergantung (mu’allaq) pada istishna kedua (Ps 1;1, Fatwa No. 22/2002)

2. OBJEK

   

3. HARGA

LKS selaku mustashni tidak diperkenankan untuk memungut MDC (margin during construction) dari nasabah (shani) karena hal ini tidak sesuai dengan prinsip syariah (Ps.1:2, Fatwa No.22/2002)

4. PEMBATALAN PESANAN

Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan : a. Membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya. b. Menunggu sampai barang tersedia. (Fatwa No..05/2000, Ps. 4:5)

Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya. Penyerahan dilakukan kemudian. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan  Pembeli (mustashni) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya. (Ps.2:1-5, fatwa No.06/2000)

39

MEKANISME PEMBIAYAAN ISTISHNA

Akad Istishna’ 1 Negosiasi dan Persyaratan

1 (nasabah butuh renovasi rumah

yang dikerjakan oleh kontraktor)

2 8 BankSyariah

Penandatanganan Akad Istishna’ Bayar secara cicilan (taqsith) atau tangguh (muajjal)

NASABAH

Form Wakalah ke Nasabah untuk negosiasi dengan kontraktor

3 Bayar secara termin 5

6 Form Wakalah ke Kontraktor untuk serahkan rumahyang telah direnovasi ke Nasabah

4 Nasabah sebagai wakil Bank Syariah , renovasi rumah ke Kontraktor

7

Akad Istishna’ 2

Penyerahan rumah yang telah direnovasi oleh Kontraktor atau Bank Syariah

KONTRAKTOR 40

APLIKASI LKS: JENIS PENGGUNAAN (BERDASARKAN PRODUK)

KPR SYARIAH SIAP BANGUN PEMBIAYAAN RENOVASI RUMAH

PROJECT FINANCING

ISTISHNA

PEMBIAYAAN MODAL KERJA

PEMBIAYAAN INVESTASI 41

PEMBIAYAAN IJARAH

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. (Fatwa DSN – MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000)

42

POKOK-POKOK ATURAN IJARAH FATWA DSN – MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000

1. PELAKU

Pihak-pihak yang berakad (berkontrak) terdiri atas pemberi sewa (lessor, pemilik asset, LKS) dan penyewa (lessee, pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan aset, nasabah)

2. OBJEK

Objek kontrak : pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan aset (Ps 1: 2)

3. HARGA

Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam Ijarah (Ps 2: 8) Ketentuan (flexibility) dalam menetukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran, waktu tempat dan jarak (Ps. 2:9)

4. AKAD

Sighat Ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara penawaran dari pemilik asset (LKS) dan penerimaan yang diyatakan oleh penyewa (nasabah) (Ps:1:5)

5. PEMELIHARAAN ASET

Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa : b. Menanggung biaya pemeliharaan asset Kewajiban nasabah sebagai penyewa : a. Membayar sewa dan bertanggungjawab untuk menjaga keutuhan asset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak b. Menanggung biaya pemeliharaan asset yang sifatnya ringan 43

PEMBIAYAAN MULTIJASA IJARAH FATWA DSN NO.44/DSN/MUI

• Pembiayaan Multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad Ijarah atau Kafalah. • Dalam hal LKS menggunakan akad ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Ijarah. • Dalam hal LKS menggunakan akad Kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Kafalah. • Dalam kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee. • Besar ujrah atau fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase.

44

MEKANISME PEMBIAYAAN IJARAH

Negosiasi dan Persyaratan 1 (nasabah butuh alat-alat berat)

Akad Ijarah

2

Bayar angsuran sewa

8

Akad Ijarah 2 NASABAH

Bank Syariah Wakalah ke Nasabah untuk cari

3 penyewaan alat2 berat 5 Wakalah ke Pemilik barang untuk serahkan 6 barang sewa ke Nasabah

Akad Ijarah 1

Transaksi Pembayaran

4 Nasabah sebagai wakil Bank Syariah, melakukan transaksi sewa

PEMILIK OBJEK SEWA

Barang diserahkan oleh 7 langsung pemilik atau melalui Bank Syariah

45

APLIKASI LKS: JENIS PENGGUNAAN (BERDASARKAN PRODUK)

PEMBIAYAAN MULTIJASA -Biaya pendidikan - Kesehatan - Wisata, dll

PEMBIAYAAN MULTIGUNA MANFAAT BARANG

IJARAH

PEMBIAYAAN MODAL KERJA

KOMBINASI AKAD -SHARIA CARD

46

PEMBIAYAAN IJARAH MUNTAHIA BIT TAMLIK (IMBT)

Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) adalah perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atau benda yang disewa, kepada penyewa setelah selesai masa sewa. (Fatwa DSN – MUI No. 27/DSN-MUI/III/2000).

47

POKOK-POKOK ATURAN PEMBIAYAAN IMBT FATWA DSN – MUI No. 27/DSN-MUI/III/2000

Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Ijarah (fatwa No.09/2000) berlaku pula dalam akad IMBT (Ps. 1:1) AKAD

Pihak yang melakukan IMBT harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan baik dengan jualbeli atau pemberian hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah waad yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan maka harus ada pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai (Ps. 2: 1-2)

48

POKOK-POKOK ATURAN PEMBIAYAAN IMBT FATWA DSN – MUI No. 56/DSN-MUI

 Review Ujrah boleh dilakukan antara para pihak yang melakukan akad Ijarah apabila memenuhi syarat-syarat sbb:  Terjadi perubahan periode akad Ijarah;  Ada indikasi sangat kuat bahwa bila tidak dilakukan review, maka akan timbul kerugian bagi salah satu pihak;  Disepakati oleh kedua belah pihak.  Review atas besaran ujrah setelah periode tertentu :  Ujrah yang telah disepakati untuk suatu periode akad Ijarah tidak boleh dinaikkan;  Besaran ujrah boleh ditinjau ulang untuk periode berikutnya dengan cara yang diketahui dengan jelas (formula tertentu) oleh kedua belah pihak;  Peninjauan kembali besaran ujrah setelah jangka waktu tertentu harus disepakati kedua pihak sebelumnya dan disebutkan dalam akad.  Dalam keadaan sewa yang berubah-ubah, sewa untuk periode akad pertama harus dijelaskan jumlahnya. Untuk periode akad berikutnya boleh berdasarkan rumusan yang jelas dengan ketentuan tidak menimbulkan perselisihan.

49

MEKANISME PEMBIAYAAN IMBT

Akad Hibah 1

2 4

8

Negosiasi dan persyaratan (nasabah butuh beli rumah) Wa’ad IMBT Penandatanganan akad

hibah rumah (pada akhir masa sewa)

Bayar sewa bulanan 7

BankSyariah

NASABAH

Akad Ijarah

5 5 wakalah ke developer Untuk serahkan rumah ke nasabah Beli dan bayar ke developer 3 untuk disewa oleh nasabah

6 Obyek sewa (rumah) Diserahkan oleh Developer atau Bank Syariah DEVELOPER

50

APLIKASI PERBANKAN: JENIS PENGGUNAAN (BERDASARKAN PRODUK)

KPR SYARIAH (Jangka Panjang)

IMBT PEMBIAYAAN INVESTASI (Jangka Panjang)

51

PEMBIAYAAN MUDHARABAH

Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua piak dimana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dana keuntungan usaha bagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. (Fatwa DSN – MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000).

52

POKOK-POKOK ATURAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH FATWA DSN – MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000

1. PELAKU DAN MODAL

 LKS sebagai shahibul maal membiayai 100% kebutuhan suatu proyek, sedangkan pengusaha bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha (Ps.1:1)  Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai (Ps.2:3b)  Modal tdk dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada Mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, (Ps.2:3c)

2. NISBAH

Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perurubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan. (Ps.2:4b)

3. KEUNTUNGAN

Harus diperuntukkan bagi kedua belah pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya satu pihak saja (Ps.2:4a)

4. KERUGIAN

Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, kecuali diakibatkan kesalahan disengaja, kelalaian atau pelanggaran. (Ps.2:4c)

5. JAMINAN

Pada prinsipnya dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ke3. Jaminan hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah dispekati bersama (Ps.1: 7) 53

POKOK-POKOK ATURAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH FATWA DSN – MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000

6. MANAJEMEN

…LKS tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan d an pengawasan (Ps 1:4)

7. JANGKA WAKTU

Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu (Ps 3:1)

54

MEKANISME PEMBIAYAAN MUDHARABAH

Negosiasi dan Persyaratan

2 (nasabah butuh modal kerja 75 unit mobil)

3

Kontrak Penyewaan Mobil

Akad Mudharabah

1 Nasabah

Perusahaan ABC

Menyerahkan modal

Bank Syariah

Mengelola

4

Nisbah Bank

7

bayar sewa

5

9

8

Usaha Pengembalian Pokok

6

Pendistribusan Modal & Keuntungan

Nisbah Nasabah

Tingkat Keuntungan

Modal

55

APLIKASI LKS: JENIS PENGGUNAAN (BERDASARKAN PRODUK)

VARIASI MUDHARABAH: -LINE FACILITY - 2 STEP FINANCING -JOINT FINANCING -Dll

MUDHARABAH

PEMBIAYAAN MODAL KERJA

56

PEMBIAYAAN MUSYARAKAH

Musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. (Fatwa DSN – MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000).

57

POKOK-POKOK ATURAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH FATWA DSN – MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000

1. PELAKU DAN MODAL

Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil. (Ps.2b)

2. NISBAH

Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra (Ps.3c.3)

3. KEUNTUNGAN

Harus diperuntukkan bagi kedua belah pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya satu pihak saja (Ps2:4a)

4. KERUGIAN

Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal (Ps3d)

5. JAMINAN

Pada prinsipnya dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun menghindari terjadinya penyimpangan LKS dapat meminta jaminan (Ps 3:a3)

6. MANAJEMEN

Setiap mitra memiliki hak untuk mengelola asset musyarakah dalam proses bisnis normal (ps.2c)

58

Alur Operasional Bank Syariah

Tabel Bagi hasil

Mudharib

Penghimpunan dana

Penyaluran dana Pendapatan

Wadiah yad dhamanah

Prinsip bagi hasil

Bagi hasil/laba

Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tdk Terikat)

Prinsip Ujroh

Sewa

Lainnya (modal dsb)

Prinsip jual beli

Margin

Tabel

Laporan Laba Rugi Pendapatan Mdh Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat) Pendapatan berbasis imbalan (fee base income)

Agen : Mdh Muqayyadah / investasi terikat Jasa keuangan: wakalah, kafalah, sharf

KASUS MENGHITUNG BUNGA KASUS:

Pada tanggal 1 Mei 2002, Bapak Johanes membuka deposito sebesar Rp. 10.000.000, jangka waktu satu bulan, dengan tingkat bunga 9% p.a. Berapa bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo?

JAWAB Bunga yang diperoleh bapak Johanes adalah:

Rp. 10.000.000 x 31 hari x 9% / 365 hari = Rp. 76.438

KASUS BAGI HASIL DEPOSITO KASUS:

Bapak Ahmad membuka deposito sebesar Rp. 10.000.000, jangka waktu satu bulan (tanggal 1 Mei s/d 1 Juni 2003), nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank 57% : 43%. Jika keuntungan bank yang diperoleh untuk deposito satu bulan per 31 Mei 2003 adalah Rp. 20.000.000 dan total deposito jangka waktu satu bulan adanya Rp. 950.000.000, berapa keuntungan yang diperoleh bapak Ahmad? JAWAB

Bagi hasil yang diperoleh bapak Ahmad adalah: (Rp. 10 juta/Rp. 950 juta) x Rp. 20 juta x 57% = Rp. 120.000

CONTOH: Perhitungan Bagi Hasil Pola Baru Apabila bank syari’ah mampu mengumpulkan dana pihak ketiga (DPK) sebanyak Rp. 90.000.000. DPK yang dapat disalurkan pada pembiayaan sebanyak Rp. 85.500.000 (karena ada Giro Wadiah Minumum sebesar 5%). Pembiayaan yang harus disalurkan ke masyarakat sebanyak Rp. 100.000.000. Dari pembiayaan Rp. 100.000.000 diperoleh pendapatan dari penyaluran pembiayaan sebesar Rp. 6.000.000. Nisbah bagi hasil 65% (nasabah): 35% (bank). Saldo rata-rata harian dana nasabah (Pak Amir) sebesar Rp. 1.000.000. (1) Berapa pendapatan bagi setiap Rp. 1000 dana nasabah? (2) Berapa pendapatan bagi hasil pak Amir?

CONTOH: Perhitungan Bagi Hasil Pola Baru Dana Pihak Ketiga (DPK Mudharabah)

A

90,000,000.00

DPK yang disalurkan untuk Pembiayaan

B

85,500,000.00

C

100,000,000.00

(= DPK x (1 - GWM) --> GWM = 5%) Pembiayaan Yang Disalurkan Dana Bank

14,500,000.00

Pendapatan dari Penyaluran Pembiayaan

D

6,000,000.00

Pendapatan bagi setiap Rp. 1000 DPK

E

57.00

E= B/C * D * 1/A * 1000

CONTOH: Perhitungan Bagi Hasil Pola Baru E

57.00

Saldo rata-rata Harian Nasabah

F

1,000,000.00

Nisbah Bagi Hasil

G

65

Porsi Bagi Hasil untuk Nasabah bulan ini

H

37,050.00

Pendapatan Investasi untuk setiap Rp. 1000 DPK Mudharabah

H= E/1000 * F * G/100 Dari hasil perhitungan di atas, ditemukan pendapatan nasabah untuk bulan ini dengan dananya sebesar Rp. 1.000.000, bagi hasilnya sebesar Rp. 37,050.00

PENENTUAN NISBAH DAN HARGA JUAL Bank syari’ah beroperasi dengan tidak menggunakan bunga, di dalamnya juga diklasifikasikan: 1. Akad yang menghasilkan keuntungan yang tidak pasti, disebut natural uncertainty contract. 2. Akad yang menghasilkan keuntungan secara pasti, disebut natural certainty contract,

TIME VALUE OF MONEY FV = PV * (1 + i)^n FV = Future Value PV = Present Value i = Bunga n = Tahun (Waktu)

Pg = Po * (1 + g)^t Pg Po g t

= Pertumbuhan Penduduk = Penduduk Sekarang = Growth/Pertumbuhan = Waktu

FORMULA ECONOMIC VALUE OF TIME UNTUK TEORI PERCAMPURAN Y= W * v * (QR) Dimana:

Y = Kekayaan Masa Depan W = Modal awal v = Velocity of money (Perputaran Uang)

Q = Nisbah Bagi Hasil R = Return of Business (Kembalian Usaha)

Penentuan Nisbah Bagi Hasil Jika pembiayaan dilakukan dengan akad natural uncertainty contract, maka metode yang digunakan adalah expected profit rate (EPR) EPR diperoleh berdasarkan: (1) tingkat keuntungan rata-rata pada industri sejenis; (2) pertumbuhan ekonomi; (3) dihitung dari nilai rpr yang berlaku di bank yang bersangkutan; Perhitungannya: Nisbah bank = EPR/actual return bisnis yang dibiayai * 100% Aktual return bank = nisbah bank + aktual return bisnis

PENENTUAN NISBAH BAGI HASIL Nisbah bagi hasil dihitung berdasarkan profit sharing dari usaha pengadaan kacang kedelai yang dibiayai dengan fasilitas Mudharabah Muqayyadah sebesar Rp. 125.000.000, dengan data sebagai berikut: Harga Jual Kacang Kedelai

= Rp. 2.150/kg

Harga jual kepada nasabah

= setara 16% p.a

Volume Penjualan Kedelai per bulan

= 65.000 kg

Nilai Penjualan (65.000 x Rp. 2.150)

= Rp. 139.750.000

Harga Pokok Pembelian

= Rp. 125.000.000

PENDAPATAN penjualan kedelai

= Rp. 14.750.000

Berapa Nisbah bagi hasilnya?

PENENTUAN NISBAH PEMBIAYAAN Perhitungan Nisbah: Volume Penjualan

= 65.000 kg

Profit Margin (Rp. 14.750.000/139.750.000)x 100%

= 10,55%

Lama Piutang (data neraca 31-07-2003)

= 65 hari

Lama persediaan (data neraca 31-08-2003)

= 2 hari

Lama hutang dagang (pembayaran ke suplier & carry)

=0

Cash to cash periode = 360/(DI+DR-DP)

= 5,4

DI= Days Inventories; DR= Days Receivable; DP= Days Payable

Profit margin per tahun = 5,4 x 10,55

= 57%

Nisbah Bank Syari’ah: (16%)/(57%)x100%

= 28%

Nisbah untuk Nasabah: 100% - 28%

= 72%

CONTOH: Perhitungan Bagi Hasil Pembiayaan

Seorang nasabah mengajukan pembiayaan untuk modal kerja dagang sebesar Rp. 125.000.000 selama 1 tahun, dengan perbandingan bagi hasil antara nasabah dan bank 72 : 28 %. Bagaimana cara perhitungannya?

Kasus Perhitungan Bagi Hasil Mudharabah Penyelesaian Pertama : PROYEKSI BULAN PENDAPATAN PENDAPATAN NASABAH

NISBAH BANK NASABAH 28%

72%

CICILAN

TOTAL

POKOK

ANGSURAN

1

6.000.000 6,000,000.00 1,680,000.00 4,320,000.00

1,680,000.00

2

6.000.000 5,000,000.00 1,400,000.00 3,600,000.00

1,400,000.00

3

6.000.000 7,000,000.00 1,960,000.00 5,040,000.00

1,960,000.00

4

6.000.000 4,000,000.00 1,120,000.00 2,880,000.00

1,120,000.00

5

6.000.000 2,500,000.00

700,000.00 1,800,000.00

700,000.00

6

6.000.000 3,000,000.00

840,000.00 2,160,000.00

840,000.00

7

6.000.000 3,500,000.00

980,000.00 2,520,000.00

980,000.00

8

6.000.000 6,500,000.00 1,820,000.00 4,680,000.00

1,820,000.00

9

6.000.000 5,500,000.00 1,540,000.00 3,960,000.00

1,540,000.00

10

6.000.000 4,250,000.00 1,190,000.00 3,060,000.00

1,190,000.00

11

6.000.000 4,500,000.00 1,260,000.00 3,240,000.00

1,260,000.00

12

6.000.000 4,575,000.00 1,281,000.00 3,294,000.00 125,000,000.00 126,281,000.00

Kasus Perhitungan Bagi Hasil Mudharabah Mutanaqisah NISBAH BULAN

PROYEKSI PENDAPATAN

PENDAPATAN USAHA

PENDAPATAN YANG DIBAGIHASILKAN

CICILAN

SETORAN KE BANK

BANK 28%

NASABAH 72%

POKOK

1

6,000,000.0

6,000,000.00

6,000,000.00

1,680,000.00

4,320,000.00

5,000,000.00

6,680,000.00

2

6,000,000.0

5,000,000.00

4,800,000.00

1,344,000.00

3,456,000.00

5,000,000.00

6,344,000.00

3

6,000,000.0

7,000,000.00

6,440,000.00

1,803,200.00

4,636,800.00

5,000,000.00

6,803,200.00

4

6,000,000.0

4,000,000.00

3,520,000.00

985,600.00

2,534,400.00

5,000,000.00

5,985,600.00

5

6,000,000.0

2,500,000.00

2,100,000.00

588,000.00

1,512,000.00

5,000,000.00

5,588,000.00

6

6,000,000.0

3,000,000.00

2,400,000.00

672,000.00

1,728,000.00

5,000,000.00

5,672,000.00

7

6,000,000.0

3,500,000.00

2,660,000.00

744,800.00

1,915,200.00

5,000,000.00

5,744,800.00

8

6,000,000.0

6,500,000.00

4,680,000.00

1,310,400.00

3,369,600.00

5,000,000.00

6,310,400.00

9

6,000,000.0

5,500,000.00

3,740,000.00

1,047,200.00

2,692,800.00

5,000,000.00

6,047,200.00

10

6,000,000.0

4,250,000.00

2,720,000.00

761,600.00

1,958,400.00

5,000,000.00

5,761,600.00

11

6,000,000.0

4,500,000.00

2,700,000.00

756,000.00

1,944,000.00

5,000,000.00

5,756,000.00

12

6,000,000.0

4,575,000.00

2,562,000.00

717,360.00

1,844,640.00

70,000,000.00

70,717,360.00

Modal

125,000,000.00

FORMULA ECONOMIC VALUE OF TIME UNTUK TEORI PERTUKARAN HJB= HB + (t * CR) + k • • • • •

HJB = Harga Jual Beli HB = Harga Beli t = Waktu CR = Cost Recovery k = Margin keuntungan yang diinginkan

Menentukan Harga Jual 1. Harga Jual Bank = Harga Beli + (Harga beli * % * Waktu)  Gharar = 150000000 + (150jt* 10%* 2 th) = 180000000 2. Harga Jual Bank = Harga Beli Bank + (waktu * Cost Recovery) + Keuntungan Cost Recovery

= (Pemby MRB/Estimasi Tot Pemby) x Estimasi Biaya Ops 1 Tahun

Mark Up/Profit Margin

= Persentase x Pembiayaan

Cost Recovery + keuntungan Margin dalam % = ----------------------------------------- x 100% Harga Barang di Toko

Menentukan Harga Jual Data pembiayaan Estimasi Tot Pembiayaan Required Profit Rate Estimasi biaya operasi 1 th Masa pembiayaan Harga Pokok Mobil Uang Muka Kekurangan Bank Cost Recovery Profit Margin Harga jual

= 5 milyar = 10% (Pricing) = 200.000.000 = 2 tahun = 150.000.000 = 30.000.000 = 120.000.000 = 120 jt/5 mil x 200 jt = 4.800.000 = 10% x 120 jt = 12.000.000 = 120 juta + (1 x 4.800.000) + 12 jt = 136.800.000 Jika menggunakan waktu 2 tahun, maka: Harga jual = 120 juta + (2 x 4.800.000) + 12 jt = 141.600.000

Menentukan Profit Margin Cost Recovery + keuntungan Margin dalam % = -------------------------------- x 100% Harga Beli Barang di Dealer 4.800.000 + 12.000.000 Margin dalam % = ---------------------------------- x 100% 150.000.000 = 11,2% Margin per bulan= 11,2%/12 = 0,933