FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TINDAK KEKERASAN DALAM ...

54 downloads 146 Views 453KB Size Report
Selama ini, dalam menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan UU. Perkawinan, sebagian besar korban kekerasan memilih melakukan ...
BAB I PENDAHULUAN

1.1.

Latar Belakang Masalah Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram dan

damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Dalam rumah tangga terdapat hubungan sosial antara anggotanya, keluarga juga merupakan unit terkecil masyarakat yang merupakan pengayom kehidupan dan mempunyai fungsi keagamaan, kebudayaan, perlindungan, pembinaan, reproduksi, cinta kasih serta sosialisasi dan pendidikan, ekonomi dan pelestarian lingkungan. Masalah kekerasan dalam rumah tangga bukanlah masalah yang baru. Data tentang tindak kekerasan dalam rumah tangga masih belum banyak terekspos, berbagai kasus tersebut cukup sering terjadi walaupun jarang mengemuka. Selama ini, dalam menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan UU Perkawinan, sebagian besar korban kekerasan memilih melakukan perceraian, hanya sedikit korban yang bersedia membawa kasusnya diproses secara pidana. Pandangan masyarakat yang menganggap bahwa masalah kekerasan dalam rumah tangga adalah urusan suami isteri yang bersangkutan, yang harus diselesaikan oleh mereka berdua, juga turut memperlambat proses perlindungan terhadap korban. Masyarakat juga berpendapat bahwa campur tangan pihak lain seperti masyarakat maupun pemerintah dianggap tidak lazim. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan KeTuhanan yang Maha Esa, dijamin oleh pasal 29 UUD Negara RI tahun 1945, dengan demikian setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus didasari oleh agama. Hal ini perlu ditumbuhkembangkan

Universitas Sumatera Utara

dalam rangka membangun keutuhan rumah tangga. Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian dari setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut. Negara menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama dalam rumah tangga adalah pelanggaran hak azasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Untuk mencegah, melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945. Menyadari kenyataan banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perlunya perlindungan terhadap HAM, maka Pemerintahan Indonesia telah melahirkan UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan disahkannya UU No. 23 tahun 2004 ini, diharapkan kaum perempuan bisa lebih leluasa mengaktualisasikan dirinya tanpa bayang-bayang kekerasan. Undang-undang ini akan melengkapi dasar hukum yang dipakai untuk menangani dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini banyak merugikan kaum perempuan. Undang-undang tersebut akan merubah pandangan masyarakat terhadap masalah-masalah kekerasan dalam rumah tangga. Dalam deklarasi HAM PBB ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas hak azasi dan kebebasan tanpa pembedaan ras dan jenis kelamin. HAM adalah hak yang diberi Tuhan sehingga bersifat kodrati, dimana tidak ada suatu kekuasaan apapun di dunia dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan bebarti orang dapat berbuat semaunya, sebab bila seseorang telah melanggar hak azasi

Universitas Sumatera Utara

orang lain maka ia harus mempertanggungjawabkannya, dan kekerasan dalam rumah tangga pada dasarnya adalah tindakan melawan hak azasi manusia. Kekerasan dalam rumah tangga adalah cerminan dari ketidakberhargaan perempuan dimata suaminya dan penghinaan terhadap harkat dan martabat perempuan yang harus dijamin hak-hak azasinya. Korban kekerasan dalam rumah tangga sangat banyak dialami kaum perempuan dan anak-anak. Banyaknya korban kekerasan dalam rumah tangga, memicu sejumlah pihak merasa perlu memberikan perlindungan bahkan pembinaan kepada korban. Dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga,

tidak

selalu

menjadi

domain

pemerintah

seperti

Kementerian

Pemberdayaan Perempuan tapi juga Kepolisian dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Banyak LSM yang peduli terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga, seperti misalnya PKPA (Pusat Kajian dan Perlindungan Anak) dan Pusaka Indonesia. Mereka membuatkan kegiatan positif kepada korban yang diharapkan dapat memberikan masa depan. Berdasarkan monitoring PKPA Sumatera Utara sejak 1999-sekarang, keluarga atau orang yang terdekat dengan korban justru merupakan pelaku kekerasan paling dominan. Berdasarkan data kekerasan dalam rumah tangga dari WCC (Woman Crisis Centre) Cahaya Perempuan dan LBH Apik Medan yang diperoleh dari Biro Pemberdayaan Perempuan Setdaprovsu, kasus kekerasan dalam rumah tangga setiap tahunnya mengalami peningkatan. Tahun 2005 tercatat sebanyak 189 kasus, tahun 2006 meningkat menjadi 198 kasus. Sementara dari rekap data penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani Ruang Pelayanan Khusus (RPK) DitReskrim dan Sejajaran Polda Sumut untuk tahun 2005 di Poltabes

Universitas Sumatera Utara

Medan tercatat sebanyak 9 kasus, Deli Serdang 6 kasus dan Binjai 4 kasus (File://F:Sumut%20Pos%20Online.htm). Di provinsi Sumatera Utara, masalah kekerasan dalam rumah tangga belum menjadi perhatian masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari segi enggannya masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan ke kantor Polisi. (Manurung, 2002:4) Melihat persoalan-persoalan kekerasan dalam rumah tangga yang terkait dengan berbagai unsur kehidupan secara kompleks merupakan permasalahan yang penting untuk dikaji secara komprehensif dan mendalam, tidak hanya karena peningkatan skala dan intensitas yang digambarkan diatas, tetapi juga karena masih terbatasnya pihak yang menganggap penting persoalan kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu sampai saat ini belum teridentifikasi secara komprehensif faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga di dalam masyarakat, dan bagaimana dampaknya pada korban. Hal inilah yang membuat penulis sangat tertarik untuk meneliti judul “ Faktor-faktor Penyebab Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Dampaknya Terhadap Korban (Studi Kasus Pada 3 Korban KDRT yang Ditangani Oleh Yayasan Pusaka Indonesia dan PKPA)”.

1.2. Perumusan Masalah Dengan melihat kompleksnya persoalan yang telah dikemukakan pada latar belakang, maka perlu kajian secara lebih mendalam, dengan mengajukan permasalahan pokok dalam penelitian ini. Adapun permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah: “Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga? Dan bagaimana dampaknya bagi korban?”

Universitas Sumatera Utara

1.3. Ruang Lingkup Penelitian Mengingat lingkup rumah tangga memiliki unsur atau anggota bukan sebatas suami, istri atau anak saja tapi melainkan luas, maka perlu pembatasan ruang lingkup penelitian. Penelitian ini dilakukan untuk meneliti bagaimana dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban. Dimana korban yang dimaksud dalam penelitian ini dibatasi pada istri dan anak saja.

1.4. Tujuan Penelitian dan Manfaat Penelitian 1.4.1. Tujuan Penelitian Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1. Supaya dapat mengetahui dan menggambarkan faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. 2. Mencoba mencari pemecahan masalah untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. 3. Mengetahui bagaimana dampak terjadinya kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban.

1.4.2 Manfaat Penelitian Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut: 1. Secara akademis penelitian ini diharapkan akan memperkaya khasanah penelitian Ilmu Kesejahteraan Sosial di lembaga pendidikan di lingkungan FISIP USU. 2. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada pihak-pihak terkait dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Universitas Sumatera Utara

3. Sebagai bahan referensi dalam memahami kondisi kekerasan dalam rumah tangga saat ini. 4. Secara pribadi, untuk menerapkan ilmu yang diperoleh sebagai mahasiswa FISIP USU serta menambah wawasan dan pengalaman penelitian bagi penulis.

1.4. Sistematika Penulisan Adapun sistematika penulisan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: BAB I: PENDAHULUAN Berisikan latar belakang masalah, perumusan masalah, ruang lingkup penelitian, tujuan dan manfaat penelitian, serta sistematika penulisan. BAB II: TINJAUAN PUSTAKA Berisikan uraian-uraian dan konsep-konsep yang berkaitan dengan masalah dan objek yang ingin diteliti, kerangka pemikiran, defenisi konsep. BAB III: METODE PENELITIAN Berisikan tipe penelitian, lokasi penelitian, subjek penelitian, tehnik pengumpulan data, serta tehnik analisa data. BAB V: ANALISA KASUS Berisikan tentang uraian data tentang kasus yang diperoleh dalam penelitian beserta analisanya. BAB VI: PENUTUP Berisikan kesimpulan dari hasil penelitian serta saran yang bermanfaat.

Universitas Sumatera Utara