Fakultas Teknik Universitas Brawijaya

19 downloads 334 Views 514KB Size Report
PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROGRAM STUDI TEKNIK KIMIA . .... xi. Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Tim Buku Pedoman Fakultas Teknik .... atau penyelesaian soal-soal selama 60 - 120 (enam puluh - seratus dua puluh) .... Ujian akhir semester (UAS), ujian tulis yang dilakukan di kelas pada akhir semester.
PEDOMAN PENDIDIKAN FAKULTAS TEKNIK PROGRAM STUDI TE K N I K K IM IA

FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS BRAWIJAYA Tahun Akademik 2013- 2014

i

ii

KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT, maka Buku Pedoman Pendidikan Fakultas Teknik Universitas Brawijaya ini dapat diterbitkan. Buku Pedoman ini merupakan hasil Keputusan Dekan Fakultas Teknik No. 192/UN10.6/SK/2011 revisi dari Buku Pedoman sebelumnya. Dengan memperhatikan perubahan-perubahan yang terjadi pada bidang keteknikan dan akademik antara lain : KKNI dan KBK dalam beberapa tahun terakhir maka mulai tahun ajaran 2014-2015 Fakultas Teknik akan memutakhirkan buku pendidikannya sehingga diharapkan Buku Pedoman ini yang ditetapkan dengan SK Dekan tahun 2011 ini masih berlaku sampai dengan pemuktahiran diputuskan menjadi panduan bagi Fakultas Teknik dalam melaksanakan pendidikan tahun ajaran 2013-2014 dalam rangka mencapai Visi, dan Misi dan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Dengan jumlah Program Studi yang terus berkembang, baik pada jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), maupun Doktor (S3), maka pedoman pendidikan disetiap jenjang tersebut juga harus dikembangkan sehingga dapat menjadi pedoman bagi seluruh Program Studi yang ada. Untuk memudahkan pemakaian maka Buku Pedoman dicetak dalam beberapa buku sesuai dengan Jurusan/Program Studi yang ada. Penghargaan dan ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh Pimpinan Fakultas, Jurusan dan Program Studi, Tim Penyusun Buku Pedoman Pendidikan Fakultas Teknik, serta semua pihak yang telah memberikan kontribusinya dalam proses penyusunan Buku Pedoman ini. Akhirnya, kami berharap bahwa Buku Pedoman Pendidikan ini dapat memenuhi fungsinya sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan akademik di Fakultas Teknik.

Dekan, ttd Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, MS NIP. 19581126 198609 1 001

iii

iv

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ..............................................................................................................

iii

DAFTAR ISI ..........................................................................................................................

v

VISI, MISI, TUJUAN DAN NILAI UTAMA FAKULTAS TEKNIK ............................................. vii MILESTONE FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS BRAWIJAYA ............................................ viii SURAT KEPUTUSAN DEKAN TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN ................................. FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS BRAWIJAYA

ix

PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROGRAM STUDI TEKNIK KIMIA ..................

1

Visi dan Misi ........................................................................................................................... Tujuan Program Pendidikan ..................................................................................................... Kurikulum ............................................................................................................................... Silabus Mata Kuliah ................................................................................................................

1 1 2 4

v

vi

Visi, Misi, Tujuan, dan Nilai Utama Fakultas Teknik Visi FTUB Pada Tahun 2020, Fakultas Teknik UB menjadi institusi pendidikan tinggi di bidang keteknikan yang unggul di Asia, dan mampu berperan aktif dalam pembangunan bangsa melalui proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Misi FTUB 1. 2.

Menyelenggarakan pendidikan dengan kualitas unggul untuk menghasilkan lulusan dengan kemampuan akademik di bidang keteknikan yang berkualitas, berjiwa entrepreneur, dan berbudi pekerti luhur. Melakukan penelitian, pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat khususnya di bidang keteknikan guna meningkatkan taraf kehidupan masyarakat, bangsa dan umat manusia.

Tujuan FTUB 1. 2.

Menghasilkan lulusan di bidang keteknikan yang unggul, tangguh dan mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional, berjiwa entrepreneur dan berbudi pekerti luhur, serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat di bidang keteknikan, sehingga dapat berperan dalam menentukan arah kebijakan nasional khususnya dalam bidang energi, informasi, transportasi, dan sumberdaya air guna meningkatkan taraf kehidupan masyarakat, bangsa dan umat manusia.

Nilai Utama FTUB Sebagai bagian dari Universitas Brawijaya, segenap warga Fakultas Teknik Universitas Brawijaya dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya menerapkan nilai dan sikap dasar sebagai berikut: 1. Menjadi pribadi yang beretika dan berintegritas dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, maupun dalam menjalankan profesinya selalu berpegang teguh pada normanorma atau peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat, negara dan agama. 2. Mengutamakan profesionalisme dan keunggulan untuk selalu dapat memberikan pelayanan prima dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya masing-masing dengan tujuan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

vii

Milestone Fakultas Teknik Universitas Brawijaya 1963

Berdirinya Fakultas Teknik UB dengan 2 Jurusan : Teknik Sipil dan Teknik Mesin

1976

Dibukanya Jurusan Teknik Pengairan

1978

Dimulainya Jurusan Teknik Elektro

1983

Mulai menyelenggarakan Jurusan Arsitektur

1983

Ikut berperan dalam Proyek Percepatan Insinyur Indonesia untuk meningkatkan Daya Saing Bangsa

1990

Mahasiswa FT UB ikut memprakarsai didirikannya Organisasi Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI)

1995

Dimulai pendidikan Pascasarjana jenjang Magister

1998

Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota mulai diselenggarakan

2000

Mulai mendapatkan perhatian Internasional dengan hadirnya Para Guru Besar dari berbagai negara yang berlanjut dengan kerjasama

2005

Dibukanya Program Studi Teknik Industri

2005

Berbagai kerjasama (MOU) dengan banyak institusi di luar negeri, terkait kerjasama studi lanjut, penelitian dan Dual Degree

2007

Diselenggarakannya Program Studi Teknik Informatika

2008

Dimulainya penyelenggaraan Program Pascasarjana jenjang Doktor

2011

Diselenggarakannya Program Studi Teknik Komputer, Sistem Informasi, dan Teknik Kimia

viii

KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 192 /UN10.6 /SK/2011 tentang Pedoman Pendidikan Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Tahun Akademik 2011/2012 - 2015/2016

Menimbang

: a. Bahwa Pedoman Pendidikan Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Tahun 2008/2009 – 2010/2011 perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan tenaga Sarjana Teknik dan dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan, baik oleh Kementerian Pendidikan Nasional maupun Universitas Brawijaya dan Fakultas Teknik sendiri. b. Bahwa untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan atas dasar sistem kredit yang telah disesuaikan dengan kebutuhan tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Pedoman Pendidikan Fakultas Teknik Universitas Brawijaya dan menerbitkan dalam bentuk Buku Pedoman 2011/2012 – 2015/2016.

Mengingat

: 1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. 4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan. 5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang Standar Nasional Pendidikan. 6. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayaagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/ 8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit. 7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. 8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi. 9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 080/O/2002 tentang Statuta Universitas Brawijaya.

ix

10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17.

18. 19. 20. 21.

22. 23. 24.

x

Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 28/DIKTI/ Kep/2002 tentang Penyelenggaraan Program Reguler dan Non Reguler di Perguruan Tinggi Negeri. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/ Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 44/DIKTI/ Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat di Perguruan Tinggi. Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 4071/D/T/2006 tentang Implementasi Rambu-rambu Pelaksanaan Bahan Kajian Pengembangan Kepribadian dan Berkehidupan Bermasyarakat. Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 74/SK/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya. Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 168/SK/2010 tentang Buku Pedoman Universitas Brawijaya. Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 208/PER/2010 tentang Kurikulum Institutional Universitas Brawijaya. Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 221/PER/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kompetensi Berbahasa Inggris, Kompetensi Teknologi dan Komunikasi, Kegiatan Olahraga/ Kesenian dan Potensi Kecerdasan bagi Mahasiswa Universitas Brawijaya. Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 223/PER/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Skripsi sebagai Tugas Akhir Pendidikan Program Sarjana di Universitas Brawijaya. Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 224/PER/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tesis sebagai Tugas Akhir Pendidikan Program Magister di Universitas Brawijaya. Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 225/PER/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Disertasi sebagai Tugas Akhir Pendidikan Program Doktor di Universitas Brawijaya. Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 335/PER/2010 tentang Program Doktor Jalur Khusus di Universitas Brawijaya bagi Mahasiswa Program Magister dan Lulusan Program Sarjana yang Berprestasi Istimewa. Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 336/PER/2010 tentang Pengakuan Hasil Belajar dari Perguruan Tinggi Lain ke Universitas Brawijaya. Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 337/PER/2010 tentang Perpindahan Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Lain ke Universitas Brawijaya. Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 338/PER/2010 tentang Penyelenggaraan Program Dua Gelar (Dual Degree) di Universitas Brawijaya.

Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Tim Buku Pedoman Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Tahun 2011/2012 – 2015/2016. 2. Masukan Pimpinan Fakultas Teknik pada Rapat Pimpinan periode Bulan Januari – Juni 2011. Menetapkan

: 1. Pedoman Pendidikan Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Tahun Akademik 2011/2012 – 2015/2016 sebagaimana terlampir, dipakai sebagai acuan utama seluruh unit pelaksana akademik di Fakultas Teknik Universitas Brawijaya. 2. Pedoman Pendidikan Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Tahun Akademik 2011/2012 – 2015/2016 diperuntukkan bagi mahasiswa Angkatan 2011 – 2015. Dalam hal penentuan kredit perolehan bagi mahasiswa angkatan sebelumnya akan dilakukan peralihan sesuai dengan Peraturan Peralihan di masing-masing Jurusan/ Program Studi. 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan seperlunya apabila ada kekeliruan dalam penetapannya.

Ditetapkan di Malang Pada tanggal 1 Agustus 2011 Dekan, Ttd. Prof. Ir. Harnen Sulistio, M.Sc., Ph.D. Nip. 19570527 198403 1 002

xi

xii

PEDOMAN PENDIDIKAN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2010/2011 - 2015/2016 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Pedoman Pendidikan ini yang dimaksud dengan: a. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 (enam belas) minggu kuliah atau kegiatan terjadual lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 (dua) sampai 3 (tiga) minggu kegiatan penilaian. b. Semester pendek adalah suatu semester untuk mahasiswa tertentu yang penyelenggaraannya diperpendek dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Dekan. c. Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan program. d. Satuan kredit semester (sks) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadual per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam pratikum, atau 4 jam kerja lapangan yang masing-masing diiringi sekitar 1 – 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1 – 2 jam kegiatan mandiri. e. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) ialah kurikulum yang disusun berdasarkan atas elemen-elemen kompetensi yang dapat menghantarkan peserta didik untuk mencapai kompetensi utama, kompetensi pendukung, dan kompetensi lain sebagai a method of inquiry (suatu metode pembelajaran yang menumbuhkan hasrat besar untuk ingin tahu) yang diharapkan. f. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. g. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. h. Nilai kredit adalah nilai yang menyatakan besar usaha untuk menyelesaikan tugas-tugas yang ada dalam program perkuliahan, seminar, praktekum/studio, praktek kerja maupun tugas-tugas lain. i. Kuliah adalah kegiatan tatap muka yang dilakukan antara dosen dan mahasiswa secara terjadual di kelas atau di tempat lain yang ditentukan. j. Seminar adalah pertemuan ilmiah berkaitan dengan matakuliah yang diselenggarakan oleh mahasiswa dengan bimbingan dosen yang bersangkutan. k. Praktekum/kegiatan studio adalah kegiatan akademik terstruktur yang dilakukan di laboratorium/studio atau di tempat lain yang ditentukan. l. Kuliah Kerja Nyata-Praktek (KKN-P) adalah kegiatan akademik terstruktur yang dilakukan di perusahaan, proyek dan/atau instansi yang disetujui Ketua Jurusan/Program Studi.

xiii

m. Tugas adalah kegiatan akademik terstruktur yang dilakukan oleh mahasiswa dengan bimbingan dosen/asisten. n. Kuis dan Ujian Tengah Semester (UTS) adalah kegiatan evaluasi yang dilaksanakan selama masa perkuliahan berlangsung dalam semester yang bersangkutan. o. Ujian Akhir Semester (UAS) adalah kegiatan evaluasi yang dilakukan pada akhir semester. p. Indeks Prestasi (IP) adalah suatu angka yang menunjukkan prestasi mahasiswa dari mata kuliah yang ditempuh dalam satu semester yang dihitung dengan jumlah dari perkalian sks tiap mata kuliah dikalikan dengan bobot nilai yang diperoleh dibagi dengan jumlah sks yang ditempuh. q. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah suatu angka yang menunjukkan prestasi mahasiswa dari seluruh mata kuliah yang ditempuh yang dihitung dengan jumlah dari perkalian sks tiap mata kuliah dikalikan dengan bobot nilai yang diperoleh dibagi dengan jumlah sks yang ditempuh r. Ujian Akhir Sarjana adalah ujian yang dapat berupa Ujian Skripsi atau Ujian Komprehensip dan Ujian Skripsi. s. Kartu Rencana Studi (KRS) adalah catatan tentang rencana program akademik mahasiswa pada suatu semester. t. Kartu Hasil Studi (KHS) adalah catatan prestasi akademik mahasiswa yang diterbitkan setiap akhir semester. u. Universitas adalah Universitas Brawijaya. v. Fakultas adalah Fakultas Teknik Universitas Brawijaya. w. Rektor adalah Rektor Universitas Brawijaya. x. Dekan adalah Dekan Fakultas Teknik Universitas Brawijaya. y. Ketua Jurusan/Program Studi adalah Ketua Jurusan/Program Studi di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Brawijaya. z. Mahasiswa adalah mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Brawijaya. BAB II TUJUAN PROGRAM PENDIDIKAN SARJANA TEKNIK Pasal 2 (1) Tujuan Program Pendidikan Sarjana Teknik adalah untuk menyiapkan peserta didik menjadi warga negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, memiliki integritas kepribadian yang tinggi, terbuka dan tanggap terhadap perubahan dan kemajuan ilmu, teknologi dan masalah yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan bidang keahliannya dengan kualifikasi sebagai berikut: a. Memiliki integritas kepribadian yang tinggi. b. Memiliki kemampuan untuk melakukan pengembangan kepemimpinan dan penumbuhan rasa etika profesional. c. Memiliki kemampuan bekerja atau meneruskan pendidikan ke jenjang pendidikan lebih tinggi setelah menyelesaikan pendidikan sarjana. d. Memiliki motivasi untuk mengikuti perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan secara intelektual, sosial dan kultural.

xiv

e. Mampu menghadapi situasi-situasi yang baru dalam profesinya sebagai sarjana teknik yang berdasarkan prinsip-prinsip fundamental secara mandiri, disertai percaya diri dan pertimbangan yang mantap. f. Mampu menyelesaikan masalah dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar dalam teknik dan pemikiran analitis yang tertib sewaktu merumuskan, merencanakan, dan menyederhanakan masalah tanpa kehilangan sifat kekhususannya. g. Mampu membelajarkan diri dan orang lain sepanjang hayatnya. h. Mampu memfungsikan diri secara efektif tidak hanya sebagai individu, akan tetapi juga dalam tim yang multi disiplin dan multi budaya, dengan kapasitas sebagai pemimpin seefektif sebagai anggota tim. i. Mampu berkomunikasi secara efektif tidak hanya dalam bidang teknik saja akan tetapi dengan masyarakat yang lebih luas. j. Mampu memahami bidang kewirausahaan secara kreatif dan inovatif. k. Mampu berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan dalam bahasa asing khususnya bahasa Inggris. (2) Tujuan Khusus Program Pendidikan Sarjana Teknik untuk masing-masing Jurusan/ Program Studi diatur dalam bagian lain Pedoman Pendidikan ini. BAB III SISTEM PENDIDIKAN Tujuan Penerapan Kurikulum yang Berbasis Kompetensi dengan Sistem Kredit Semester Pasal 3 (1) Fakultas menerapkan kurikulum yang berbasis kompetensi dengan Sistem Kredit Semester. (2) Tujuan penerapan kurikulum yang berbasis kompetensi dengan Sistem Kredit Semester adalah sebagai berikut: a. Untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, ketrampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan. b. Untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat dan bakat/kemampuannya sehingga mahasiswa yang cakap dan giat bekerja dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkatsingkatnya. c. Untuk memberi kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan sebaik-baiknya. d. Untuk memungkinkan pengalihan kredit antar Jurusan/Program Studi, antar fakultas di lingkungan Universitas Brawijaya dan perpindahan mahasiswa antar perguruan tinggi. e. Untuk mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini.

xv

Nilai Kredit Pasal 4 (1) Beban studi mahasiswa, beban kerja dosen dan penyelenggaraan Jurusan/Program Studi dinyatakan dalam satuan kredit. (2) Satu satuan kredit semester untuk perkuliahan ditentukan berdasarkan beban kegiatan yang meliputi tiga macam kegiatan per minggu sebagai berikut: a. Untuk Mahasiswa i. Acara tatap muka terjadual, yaitu interaksi antara mahasiswa dan dosen dalam bentuk kuliah selama 50 (lima puluh) menit. ii. Kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi berbentuk pekerjaan rumah atau penyelesaian soal-soal selama 60 - 120 (enam puluh - seratus dua puluh) menit. iii. Kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik selama 60 - 120 (enam puluh - seratus dua puluh) menit. b. Untuk Dosen i. Acara tatap muka terjadual dengan mahasiswa selama 50 (lima puluh) menit. ii. Kegiatan perencanaan dan evaluasi akademik terstruktur selama 60 - 120 (enam puluh - seratus dua puluh) menit. iii. Kegiatan penyiapan dan pengembangan materi kuliah selama 60 - 120 (enam puluh - seratus dua puluh) menit. (3) Satu satuan kredit semester untuk praktikum di laboratorium/studio atau tugas adalah beban tugas di laboratorium/studio atau tugas sebanyak 2 (dua) sampai 4 (empat) jam per minggu selama satu semester. (4) Satu satuan kredit semester untuk praktik kerja di lapangan adalah setara dengan beban tugas di lapangan sekurang-kurangnya 4 (empat) jam sehari selama 22 (dua puluh dua) hari kerja. (5) Satu satuan kredit semester untuk penyusunan skripsi adalah setara dengan beban tugas sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) jam sehari selama satu bulan. Satu bulan dianggap setara dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja sesuai dengan Pedoman Universitas. Beban Studi Mahasiswa Pasal 5 (1) Beban studi mahasiswa Program Sarjana sebagai prasyarat penyelesaian kuliahnya di Fakultas adalah minimum sebanyak 144 sks. (2) Beban studi mahasiswa Program Magister sebagai prasyarat penyelesaian kuliahnya di Fakultas adalah minimum sebanyak 36 sks. (3) Beban studi mahasiswa Program Doktor sebagai prasyarat penyelesaian kuliahnya di Fakultas adalah minimum sebanyak 40 sks. (4) Termasuk dalam beban studi ini adalah mata kuliah wajib institusi dan mata kuliah keahlian.

xvi

(5) Mata kuliah wajib institusi bagi mahasiswa Program Sarjana adalah sebagai berikut : a. Pendidikan Agama (2 sks) b. Bahasa Inggris (2 sks) c. Bahasa Indonesia (2 sks) d. Pendidikan Kewarganegaraan (2 sks) e. Etika Profesi (2 sks) f. Kewirausahaan (2 sks) g. Kuliah Kerja Nyata-Praktek (KKN-P) (2 sks) h. Skripsi (6 sks) i. Kompetensi Berbahasa Inggris (0 sks) j. Kompetensi Teknologi Informasi dan Komunikasi (0 sks) k. Olah Raga/Kesenian (0 sks) (6) Mata kuliah wajib institusi bagi mahasiswa Program Magister dan Doktor adalah sebagai berikut : a. Kompetensi Berbahasa Inggris (0 sks) b. Kompetensi Teknologi Informasi dan Komunikasi (0 sks) c. Tesis (10 - 12 sks) atau Disertasi (28 - 32 sks) (7) Hasil uji kompetensi atau penilaian hasil belajar mahasiswa terhadap mata kuliah wajib institusi diatur dalam Buku Pedoman Universitas dan dicantumkan dalam Transkrip Akademik lulusan. (8) Persyaratan untuk mata kuliah Kompetensi Berbahasa Inggris dan Olah Raga/ Kesenian diatur dalam Buku Pedoman Universitas. (9) Persyaratan mata kuliah Kompetensi Teknologi Informasi dan Komunikasi diatur dalam Buku pedoman masing-masing Jurusan/Program Studi. (10) Mata kuliah keahlian diatur dalam buku pedoman masing-masing Jurusan/ Program Studi. (11) Beban studi dalam satu semester adalah jumlah kredit yang dapat diambil oleh seorang mahasiswa dalam semester yang bersangkutan. (12) Beban studi tahun pertama mahasiswa baru Program Sarjana ditentukan oleh masingmasing Jurusan/Program Studi sebesar antara 18 - 24 sks setiap semester. (13) Beban studi semester pertama mahasiswa baru Program Magister dan doktor ditentukan oleh masing-masing Program Studi sebesar antara 12 - 15 sks. (14) Beban studi yang dapat diambil oleh seorang mahasiswa untuk tiap semester ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) semester sebelumnya atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sepanjang memenuhi prasyarat yang ditentukan dengan perhitungan sebagai berikut :

xvii

Indeks Prestasi pada semester sebelumnya/Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

Beban studi maksimum yang boleh diambil pada semester berikutnya Program S1

IP ³ 3,00 2,50 £ IP < 3,00 2,00 £ IP < 2,50 1,50 £ IP < 2,00 IP < 1,50

24 sks 21 sks 18 sks 15 sks £ 12 sks

Program S2 dan S3 15 sks 12 sks -

Prasyarat dapat berupa mata kuliah, tugas, praktikum, praktek kerja atau seminar. Pengertian tentang Indeks Prestasi (IP) dapat dilihat pada Pasal 1 dan diatur dalam Pasal 9. Pelaksanaan Pengajaran Pasal 6 (1) Pelaksanaan pengajaran mengacu pada Rencana Program dan Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS) yang disusun oleh dosen, disahkan oleh Jurusan/Program Studi dan dikomunikasikan secara terbuka kepada mahasiswa pada awal perkuliahan. (2) Pelaksanaan pengajaran dititikberatkan pada upaya meningkatkan kemauan dan kemampuan mahasiswa dalam mencari, mendapatkan dan mengolah ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Pelaksanaan pengajaran dapat dilakukan dalam bentuk kuliah, ceramah, seminar, tutorial, diskusi, praktekum, studio, pengerjaan tugas mandiri dan kelompok, studi lapangan atau melakukan praktek kerja. (4) Untuk meningkatkan mutu pelaksanaan pengajaran, maka di tingkat fakultas dibantu oleh Badan Pengembangan dan Pemantauan Kurikulum (BPPK) dan di tingkat Jurusan/ Program Studi dibantu oleh Kelompok Dosen Keahlian (KDK). Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa Pasal 7 (1) Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa bertujuan menilai sikap, pemahaman dan penguasaan bahan yang disajikan pada suatu mata kuliah. (2) Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa dilakukan dengan cara mendapatkan informasi mengenai seberapa jauh mahasiswa telah mencapai tujuan yang dirumuskan dalam kurikulum melalui penyelenggaraan ujian, penilaian tugas dan kegiatan lain. (3) Untuk mendapatkan informasi yang mendekati ketepatan yang diperlukan untuk menilai kemampuan seorang mahasiswa, dilakukan evaluasi yang dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

xviii

a. Kuis/Tugas, sekurang-kurangnya dua kali dalam satu semester. b. Ujian tengah semester (UTS), ujian tulis yang dilakukan di kelas pada tengah semester dan dapat diganti dalam bentuk tes/tugas yang lain. c. Ujian akhir semester (UAS), ujian tulis yang dilakukan di kelas pada akhir semester dan dapat diganti dalam bentuk tes/tugas yang lain. d. Pada beberapa maka kuliah tertentu, penilaian dapat ditambah dari pelaksanaan praktikum. (4) Metode Pelaksanaan Kuis, Ujian Tengah Semester, maupun Ujian Akhir Semester dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Ujian tertulis b. Ujian lisan c. Pemberian tugas d. Penyusunan makalah e. Seminar (5) Ujian khusus diberikan kepada mahasiswa yang akan Ujian Akhir Sarjana, tetapi IPK yang diperoleh kurang dari 2,00 dan atau nilai D/D+ lebih dari 10% dan atau terdapat nilai E. Ujian khusus hanya dilakukan satu kali selama masa studi dengan syarat-syarat sebagai berikut: a. Mata kuliah yang pernah diikuti ujiannya. b. Telah menyelesaikan semua prasyarat akademik lainnya. c. Maksimum yang diujikan 10 sks. d. Mekanisme penyelenggaraan ditentukan oleh masing-masing Jurusan/ Program studi. Pedoman Penilaian Pasal 8 (1) Hasil evaluasi yang disebut dalam Pasal 7 Peraturan ini dinyatakan dalam nilai angka antara 0 - 100. Nilai ini termasuk penilaian terhadap sikap dan tanggung jawab mahasiswa. (2) Sebagai pedoman, Nilai Akhir (NA) masing-masing mata kuliah dapat ditentukan dengan rumus: n

NA =

å Bk .Nk i =1

i

i

+ Bm.Nm + Bp.Np + Bt.Nt + Ba.Na + Bs.Ns n

å Bk + Bm + Bp + Bt + Ba + Bs i

i =1

dengan : NA : n Bk Bm Bp Bt

: : : : :

Nilai prestasi mahasiswa dengan pembulatan ke atas sampai dua angka di belakang tanda desimal. Banyaknya kegiatan kuis. Bobot nilai kuis. Bobot nilai ujian tengah semester. Bobot nilai praktekum. Bobot nilai tugas.

xix

Ba : Bobot nilai ujian akhir semester. Bs : Bobot aktivitas. Nk : Nilai kuis. Nm : Nilai ujian tengah semester. Np : Nilai praktekum. Nt : Nilai tugas. Na : Nilai ujian akhir semester. Ns : Nilai aktivitas. (3) Nilai akhir tersebut pada ayat 2 berupa nilai angka dan dikonversikan ke dalam nilai huruf dengan ketentuan kesetaraan sebagai berikut : Nilai Angka

Nilai Huruf

80 < N £ 100 75 < N £ 80 69 < N £ 75 60 < N £ 69 55 < N £ 60 50 < N £ 55 44 < N £ 50 0 < N £ 44

A B+ B C+ C D+ D E

(4) Nilai Akhir Mata Kuliah dikatakan sah jika mahasiswa memenuhi syarat sebagai berikut : a. Terdaftar secara resmi sebagai mahasiswa untuk semester yang sedang berjalan. b. Telah memenuhi syarat-syarat administrasi akademik yang ditentukan. c. Telah mengikuti minimal 80% dari kuliah yang diberikan oleh dosen, kecuali bila mahasiswa memprogram KKN-P, maka ijin KKN-P diakui sebagai kuliah dengan lama sesuai ijin KKN-P, dan mengikuti kegiatan yang ada surat ijinnya yang dikeluarkan oleh minimal Ketua Jurusan/Program Studi. (5) Bilamana seorang mahasiswa tidak memenuhi persyaratan sebagaimana butir 4, maka mahasiswa tersebut diberi nilai K (ekivalen nol) untuk mata kuliah yang bersangkutan dan akan dipakai dalam perhitungan Indeks Prestasi (IP) dan dianggap belum menempuh mata kuliah tersebut. Perhitungan Indeks Prestasi Pasal 9 (1) Keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP). (2) Untuk menghitung Indeks Prestasi (IP), nilai huruf diubah menjadi nilai bobot dengan ketentuan sebagai berikut :

xx

Nilai Huruf A B+ B C+ C D+ D E K

Bobot 4 3,5 3 2,5 2 1,5 1 0 0

Perhitungan Indeks Prestasi dilakukan sebagai berikut:

å IP =

n

i =1

K i ´ (NA)i

å

n

i =1

dengan IP n K NA

: : : : :

Ki

Indeks Prestasi. Banyaknya mata kuliah. Nilai kredit mata kuliah. Nilai akhir mata kuliah dalam bentuk nilai terbobot (Pasal 8 Ayat 2).

(4) Bilamana seorang mahasiswa telah membatalkan suatu mata kuliah, maka mata kuliah tersebut tidak diperhitungkan dalam menghitung Indeks Prestasi. (5) Dalam menghitung Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), setiap mata kuliah dari semua semester yang pernah diikuti mahasiswa hanya dihitung satu kali dan diambil nilainya yang terbaik pada mata kuliah tersebut termasuk nilai yang diperoleh di Semester Pendek. Evaluasi Keberhasilan Studi Pasal 10 (1) Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa Program Sarjana dilakukan pada : a. Akhir tiap semester. b. Akhir tahun pertama (dua semester). c. Akhir tahun kedua (empat semester). d. Akhir tahun ketiga (enam semester). e. Akhir tahun keempat (delapan semester). f. Akhir program studi sarjana (setelah mencapai 144 sks). g. Akhir batas waktu studi (empat belas semester).

xxi

(2) Evaluasi keberhasilan mahasiswa Program Magister dan doktor dilakukan sebagai berikut : a. Pada akhir tahun keempat (delapan semester) bagi Program Magister b. Pada akhir tahun kelima (sepuluh semester) bagi Program Doktor (3) Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa Program Sarjana pada akhir tahun pertama: a. Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa Program Sarjana pada akhir tahun pertama (terhitung sejak saat mahasiswa untuk pertama kalinya terdaftar) dipergunakan untuk menentukan kelanjutan di Fakultas. b. Mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studinya di Fakultas bilamana memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : i. Mengumpulkan sekurang-kurangnya 24 sks lulus (tanpa nilai E dan sesuai dengan persyaratan lulus suatu mata kuliah) dengan IPK ³ 2,00. ii. Apabila telah mengumpulkan lebih dari 24 sks dengan IPK < 2,0, maka diambil 24 sks terbaik (tanpa nilai E) dengan IPK ³ 2,00. c. Jika mahasiswa tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut pada Pasal 10 Ayat 3 Butir b, mahasiswa tersebut diberhentikan sebagai mahasiswa Fakultas. (4) Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa Program Sarjana pada akhir tahun kedua : a. Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa Program Sarjana pada akhir tahun kedua (terhitung sejak saat mahasiswa untuk pertama kalinya terdaftar) dipergunakan untuk menentukan kelanjutan di Fakultas. b. Mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studinya di Fakultas bilamana memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : i. Mengumpulkan sekurang-kurangnya 48 sks lulus (tanpa nilai E dan sesuai dengan persyaratan lulus suatu mata kuliah) dengan IPK ³ 2,00. ii. Apabila telah mengumpulkan lebih dari 48 sks dengan IPK < 2,0, maka diambil 48 sks terbaik (tanpa nilai E) dengan IPK ³ 2,00. c. Jika mahasiswa tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut pada Pasal 10 Ayat 4 Butir b, mahasiswa tersebut diberhentikan sebagai mahasiswa Fakultas. (5) Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa Program Sarjana pada akhir tahun ketiga : a. Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa Program Sarjana pada akhir tahun ketiga (terhitung sejak saat mahasiswa untuk pertama kalinya terdaftar) dipergunakan untuk menentukan kelanjutan di Fakultas. b. Mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studinya di Fakultas bilamana memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : i. Mengumpulkan sekurang-kurangnya 72 sks lulus (tanpa nilai E dan sesuai dengan persyaratan lulus suatu mata kuliah) dengan IPK ³ 2,00. ii. Apabila telah mengumpulkan lebih dari 72 sks dengan IPK < 2,0, maka diambil 72 sks terbaik (tanpa nilai E) dengan IPK ³ 2,00. c. Jika mahasiswa tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut pada Pasal 10 Ayat 5 Butir b, mahasiswa tersebut diberhentikan sebagai mahasiswa Fakultas. (6) Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa Program Sarjana pada akhir tahun keempat : a. Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa pada akhir tahun keempat (terhitung sejak saat mahasiswa untuk pertama kalinya terdaftar) dipergunakan untuk menentukan kelanjutan studinya di Fakultas.

xxii

b. Mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studinya di Fakultas apabila memenuhi syaratsyarat sebagai berikut : i. Mengumpulkan sekurang-kurangnya 96 sks lulus (tanpa nilai E dan sesuai dengan persyaratan lulus suatu mata kuliah) dengan IPK ³ 2,00. ii. Apabila telah mengumpulkan lebih dari 96 sks dengan IPK < 2,0, maka diambil 96 sks terbaik (tanpa nilai E) dengan IPK ³ 2,00. c. Jika mahasiswa tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut pada Pasal 10 Ayat 6 Butir b, mahasiswa tersebut diberhentikan sebagai mahasiswa Fakultas. (7) Seorang mahasiswa Program Sarjana dinyatakan telah selesai mengikuti kuliah pada suatu Jurusan/Program Studi bilamana telah mengumpulkan jumlah nilai kredit sebanyak 144 sks, dengan syarat-syarat sebagai berikut : a. IPK ³ 2,00, b. Tidak ada nilai E. c. Total sks mata kuliah yang mempunyai nilai D dan D+, tidak melebihi 10% dari sks mata kuliah yang harus ditempuh. d. Telah menyelesaikan skripsi. e. Telah menyelesaikan tugas akademik lainnya. f. Telah lulus ujian akhir sarjana. g. Telah memenuhi syarat-syarat administrasi. h. Memiliki nilai TOEIC dengan skor ³ 500 dari institusi yang diakui oleh Universitas. i. Memiliki sertifikat Internet and Computing Core Certification (IC3) sekurang kurang 2 (dua) jenis kompetensi. i. Memiliki sertifikat program aplikasi komputer sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis aplikasi komputer dari institusi yang diakui oleh Fakultas. (8) Waktu penyelesaian studi Program Sarjana : a. Waktu penyelesaian studi yang disediakan adalah paling lama 14 (empat belas) semester terhitung sejak saat mahasiswa tersebut untuk pertama kalinya terdaftar sebagai mahasiswa. b. Jika setelah 14 (empat belas) semester seseorang mahasiswa belum memenuhi persyaratan yang ditentukan pada Pasal 10 Ayat 7, mahasiswa tersebut diberhentikan sebagai mahasiswa Fakultas. (9) Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa Program Magister dilakukan sebagai berikut : a. Pada akhir semester ke dua mengumpulkan minimum 16 sks dengan IPK 2,75. b. Pada akhir tahun keempat telah menyelesaikan seluruh beban sks perkuliahan, tesis dan publikasi ilmiah di jurnal nasional. c. Jika mahasiswa tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut pada dalam Pasal 10 Ayat 9 Butir a dan b, mahasiswa tersebut diberhentikan sebagai mahasiswa Fakultas. (10) Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa Program Doktor dilakukan sebagai berikut: a. Pada akhir semester ke dua mengumpulkan minimum 16 sks dengan IPK 2,75. b. Pada akhir tahun kelima telah menyelesaikan seluruh beban sks perkuliahan, disertasi dan publikasi ilmiah di jurnal internasional. c. Jika mahasiswa tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut pada Pasal 10 Ayat 10 Butir a dan b, mahasiswa tersebut diberhentikan sebagai mahasiswa Fakultas.

xxiii

(11) Seorang mahasiswa selama mengikuti kuliah pada suatu Jurusan/Program Studi diberi kesempatan untuk memperbaiki nilai mata kuliah selama batas waktu studi yang diperkenankan baginya belum dilampaui. Sedangkan nilai yang dipergunakan untuk evaluasi adalah nilai yang terbaik. Yang dimaksud dengan memperbaiki nilai adalah dengan memprogram dan menempuh kembali mata kuliah yang bersangkutan. Ujian Khusus Pasal 11 (1) Ujian khusus diberikan kepada mahasiswa yang akan Ujian Akhir Sarjana, tetapi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diperoleh kurang dari 2,00 dan atau nilai D/D+ lebih dari 10% dan atau terdapat nilai E. (2) Ujian khusus hanya dilakukan satu kali selama masa studi dengan syarat-syarat sebagai berikut : a. Mata kuliah yang pernah diikuti ujiannya. b. Telah menyelesaikan semua prasyarat akademik lainnya. c. Maksimum yang diujikan 10 sks. d. Mekanisme penyelenggaraan ditentukan oleh masing-masing Jurusan/ Program studi. Program Semester Pendek Pasal 12 (1) Program semester pendek adalah program perkuliahan yang dilaksanakan pada saat liburan semester genap disesuaikan dengan kalender akademik Fakultas. Pelaksanaan semester pendek diatur oleh masing-masing Jurusan/Program Studi. (2) Program semester pendek bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki nilai mata kuliah yang sudah pernah ditempuh dalam rangka meningkatkan indeks prestasi kumulatif dan memperpendek masa studi serta menghindari terjadinya putus studi. (3) Mata kuliah yang dapat diprogram oleh mahasiswa dalam semester pendek ialah mata kuliah yang pernah ditempuh dengan nilai selain K. (4) Penyelenggaraan program semester pendek meliputi kegiatan tatap muka, tugas terstruktur, tugas mandiri dan ujian akhir. (5) Kurikulum dan peraturan akademik dalam perkuliahan semester pendek tetap mengacu pada kurikulum dan peraturan akademik yang berlaku saat itu, dengan ketentuan tambahan bahwa praktekum yang sudah lulus tidak perlu mengulang. (6) Semester pendek tidak diperhitungkan dalam perhitungan masa studi.

xxiv

BAB IV ADMINISTRASI AKADEMIK Pelaksanaan Administrasi Akademik Pasal 14 Untuk melaksanakan kegiatan akademik diperlukan administrasi yang meliputi : (1) Melaksanakan daftar ulang di awal semester. (2) Penentuan rencana studi semester mahasiswa. (3) Perubahan rencana studi mahasiswa. (4) Kuliah, tugas, seminar, praktekum/kegiatan studio dan praktek kerja. (5) Kuis, Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). (6) Pengisian dan pengesahan Kartu Hasil Studi (KHS). (7) Pengesahan hasil studi mahasiswa dalam Laporan Hasil Studi dalam bentuk Kartu Kendali. Pendaftaran Mahasiswa Pasal 15 (1) Untuk dapat mengikuti kegiatan akademik, semua mahasiswa diwajibkan mendaftarkan diri dalam bentuk pendaftaran administrasi dan akademik secara tertib. Pendaftaran administrasi dan akademik mahasiswa baru dan lama diatur waktunya sesuai dengan kalender akademik pada tahun yang bersangkutan. (2) Khusus mahasiswa baru Program Sarjana Jurusan Teknik Elektro harus memiliki surat keterangan tidak buta warna sebelum melakukan pendaftaran ulang, khusus untuk Jurusan Arsitektur dan Perencanaan Wilayah dan Kota, apabila dinyatakan buta warna parsial maka perlu ada wawancara dan tes khusus di Jurusan yang bersangkutan. (3) Syarat-syarat pendaftaran administrasi yang harus dipenuhi oleh mahasiswa mengikuti persyaratan yang ditetapkan oleh Universitas dan Fakultas. (4) Mahasiswa yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pendaftaran ulang pada suatu semester tanpa mendapatkan persetujuan Rektor, dinyatakan tidak aktif pada semester tersebut. (5) Status tidak aktif diperhitungkan dalam penentuan masa studi mahasiswa. Penasehat Akademik Pasal 16 (1) Penasehat Akademik (PA) adalah dosen yang ditugaskan untuk membimbing mahasiswa sesuai dengan Jurusan/Program Studi tempatnya bertugas. (2) Penasehat Akademik (PA) mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut : a. Memberi penjelasan dan petunjuk tentang rencana studi yang ditempuh mahasiswa bimbingannya. b. Memberi bimbingan dan nasehat dalam memilih beberapa mata kuliah yang sesuai dengan rencana studi mahasiswa bimbingannya.

xxv

c. Memberi bimbingan dan nasehat dalam masalah akademik dan non akademik sehubungan dengan rencana studi mahasiswa bimbingannya. (3) Penasehat Akademik (PA) bertanggung jawab langsung kepada Ketua Jurusan/Program Studi yang bersangkutan. Kartu Rencana Studi dan Perubahan Rencana Studi Pasal 17 (1) Setiap mahasiswa yang terdaftar diwajibkan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) tiap semester dengan bimbingan dan persetujuan Penasehat Akademik (PA). (2) Beban studi yang diambil mahasiswa untuk setiap semester diatur sesuai dengan Pasal 5 Ayat 4. (3) Setiap mahasiswa yang telah mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) sesuai dengan Pasal 17 Ayat 1, dengan persetujuan Penasehat Akademik (PA) dapat mengubah rencana studinya sesuai dengan kalender akademik pada tahun yang bersangkutan Ujian Akhir Semester Pasal 18 (1) Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan tanggung jawab dosen pengasuh mata kuliah yang bersangkutan. (2) Penyelenggaraan Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan oleh Jurusan/ Program Studi masing-masing sesuai dengan kalender akademik. (3) Jadual Ujian Akhir Semester (UAS) harus direncanakan dengan cermat dan diumumkan kepada mahasiswa dan dosen bersamaan dengan pengumuman jadual kuliah. (4) Mahasiswa harus menunjukkan semua persyaratan ujian akhir semester ke Bagian Rekording pada waktu yang ditentukan. (5) Dosen pengasuh mata kuliah harus menyerahkan Nilai Akhir kepada Pembantu Dekan Bidang Akademik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan maksimal satu minggu setelah Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan. (6) Apabila dosen pengasuh mata kuliah tidak menyerahkan nilai sesuai dengan batas waktu yang ditentukan setelah Ujian Akhir Semester (UAS), maka keputusan Nilai Akhir akan ditentukan oleh Dekan atas usulan Ketua jurusan/ Program studi. (7) Apabila mahasiswa tidak bisa mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) dikarenakan sesuatu hal yang bisa dibuktikan dengan nyata, maka jurusan dapat mengadakan ujian susulan dengan batas waktu yang ditentukan oleh Ketua Jurusan/Program Studi.

xxvi

Kartu Hasil Studi Pasal 19 (1) Pembantu Dekan Bidang Akademik setelah menerima hasil Nilai Akhir untuk suatu mata kuliah dari dosen yang bersangkutan segera mengirimkannya kepada Kepala Urusan Akademik Jurusan/Program Studi. Penyerahan hasil penilaian harus segera dilakukan agar dapat segera diterbitkan Kartu Hasil Studi (KHS) pada semester yang bersangkutan, sehingga jadual akademik yang telah ditetapkan dapat dipenuhi. (2) Kartu Hasil Studi (KHS) tiap semester dibuat rangkap 4 (empat). Satu lembar diberikan kepada Penasehat akademik untuk digunakan dalam bimbingan dan penyuluhan mahasiswa, satu lembar diberikan kepada mahasiswa, satu lembar dikirimkan kepada orang tua/wali mahasiswa, dan satu lembar lagi untuk disimpan oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik. Cuti Akademik Pasal 20 (1) Seorang mahasiswa diperbolehkan mengajukan permohonan cuti akademik paling lama dua tahun kumulatif. Pengajuan cuti akademik dilakukan paling lambat satu minggu setelah daftar ulang. (2) Cuti akademik seorang mahasiswa harus mendapat persetujuan tertulis dari Rektor. Untuk dapat mengikuti kegiatan akademik kembali, mahasiswa tersebut harus membuat surat permohonan kepada Rektor untuk aktif dan mendaftar kembali sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku. (3) Waktu cuti akademik tidak diperhitungkan dalam penentuan batas lama studi. (4) Selama waktu cuti akademik, mahasiswa tidak dibenarkan melakukan kegiatan akademik terdaftar. (5) Mahasiswa berhak mengajukan cuti akademik sejak semester pertama. (6) Penyimpangan terhadap Pasal 20 Ayat 1 hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Rektor. Mahasiswa Pindahan Pasal 21 (1) Mahasiswa pindahan ialah mahasiswa yang pindah/masuk ke salah satu Jurusan/Program Studi di lingkungan Fakultas yang berasal dari : a. Perguruan Tinggi lain, b. Fakultas lain di lingkungan Universitas, c. Jurusan/Program Studi lain di lingkungan Fakultas. (2) Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pindahan ke Fakultas adalah sebagai berikut: a. Bukan mahasiswa putus kuliah paksa (dropped out) dan tidak pernah mendapat dan/atau sedang menjalani sanksi akademik dari jurusan/ program studi asal. b. Bidang/program studi asal sesuai dengan yang ada di Fakultas.

xxvii

c. Program Studi asal terakreditasi BAN sekurang-kurangnya dengan peringkat B. d. Telah menempuh pendidikan secara terus-menerus pada perguruan tinggi asal selama: i. Program Sarjana : minimal 2 (dua) semester dan maksimal 3 (tiga) semester, dengan ketentuan : - 2 (dua) semester : telah mencapai minimal 40 sks dengan IPK ³ 3,00 atau - 3 (tiga) semester : telah mencapai minimal 60 sks dengan IPK ³ 3,00. ii. Program Magister : minimal 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester, dengan ketentuan : - 1 (satu) semester : telah mencapai minimal 15 sks dengan IPK ³ 3,00 atau - 2 (dua) semester : telah mencapai minimal 30 sks dengan IPK ³ 3,00. iii. Program Doktor : minimal 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester, dengan ketentuan : - 1 (satu) semester : telah mencapai minimal 15 sks dengan IPK ³ 3,00 atau - 2 (dua) semester : telah mencapai minimal 30 sks dengan IPK ³ 3,00. e. Mendapat ijin/persetujuan pindah dari pimpinan perguruan tinggi asal, dan menyerahkan bukti-bukti kegiatan akademik lain yang sah. f. Memiliki sertifikat yang masih berlaku untuk hasil Tes Potensi Akademik (TPA) yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang dengan skor ³ 500 untuk Sarjana dan skor ³ 550 untuk Program Magister dan Doktor. g. Lulus Uji Kesetaraan. (3) Biaya pelaksanaan Uji Kesetaraan dan pengakuan hasil belajar mahasiswa dari perguruan tinggi lain menjadi tanggung jawab mahasiswa yang pindah. (4) Mahasiswa mengajukan surat permohonan kepada Rektor Universitas dengan tembusan surat kepada Dekan dan Ketua Jurusan/Program Studi terkait. (5) Pengalihan Kredit dan Masa Percobaan a. Pengalihan kredit akibat perpindahan dilakukan dengan memperhatikan kelulusan mata kuliah pada Perguruan Tinggi/Fakultas/Jurusan/Program Studi asal dan pertimbangan Jurusan/Program Studi yang menerima. Besarnya kredit yang dialihkan ditetapkan oleh Dekan berdasarkan usulan Ketua Jurusan/Program Studi. b. Untuk Program Sarjana, mahasiswa pindahan menjalani masa percobaan selama dua semester, yaitu harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 32 sks dengan IPK ³ 2,00. Jika gagal dalam masa percobaan, mahasiswa tersebut diberhentikan. c. Evaluasi terhadap mahasiswa pindahan sesuai peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan masa studi di Perguruan Tinggi/Fakultas/ Jurusan/Program Studi asal. Mahasiswa Alih Program Pasal 22 (1) Alih program adalah perpindahan dari lulusan program D3 ke program pendidikan S1. (2) Tujuan alih program adalah memberikan kesempatan kepada lulusan program pendidikan D3 yang berkemampuan akademik memadai untuk meningkatkan pendidikannya ke jenjang S1.

xxviii

(3) Persyaratan alih program : a. Lulusan D3 Perguruan Tinggi dengan program studi yang bersesuaian. b. Mempunyai IPK ³ 3,0. c. Program pendidikan D3 ditempuh selama tidak lebih dari empat tahun. d. Calon yang ditugaskan dari suatu instansi sebagai mahasiswa tugas belajar harus telah mempunyai masa kerja di bidang keahliannya sekurang-kurangnya dua tahun dan IPK ³ 2,50. (4) Permohonan bagi calon mahasiswa tugas belajar diajukan oleh Pimpinan Instansi tempat ia bekerja. Permohonan diajukan paling lambat satu bulan sebelum kuliah Tahun Akademik baru dimulai. (5) Penerimaan sebagai mahasiswa alih program dilakukan oleh Rektor dengan pertimbangan Dekan berdasarkan daya tampung dan hasil ujian masuk. (6) Beban kredit yang dapat dialihkan ditetapkan oleh Rektor berdasarkan usulan Dekan dengan memperhatikan transkrip akademik program pendidikan D3. Beban kredit yang dapat dialihkan sebanyak-banyaknya 90 sks. (7) Mahasiswa alih program harus menjalani masa percobaan selama dua semester dengan keharusan mengumpulkan 24 sks dengan IPK ³ 2,00. Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, mahasiswa tersebut dinyatakan gagal dan diberhentikan. (8) Masa studi mahasiswa alih program dalam menyelesaikan beban kredit yang harus ditempuh di masing-masing Jurusan/Program Studinya selama-lamanya empat tahun. Pengakuan Hasil Belajar dari Perguruan Tinggi Lain Pasal 23 (1) Mahasiswa Fakultas diperbolehkan belajar di perguruan tinggi lain untuk menyelesaikan sebagian kegiatan/beban akademiknya. (2) Belajar di perguruan tinggi lain adalah keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan belajar dalam kurun waktu tertentu pada perguruan tinggi lain, baik di dalam maupun di luar negeri, yang mempunyai kerjasama dengan Fakutas. (3) Kegiatan/beban akademik yang dapat ditempuh melalui kegiatan belajar di perguruan tinggi lain dibatasi tidak lebih dari 50% beban akademik dari kurikulum yang berlaku di Jurusan/Program Studi. (4) Belajar di perguruan tinggi lain, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 23 Ayat 3 meliputi keikutsertaan mahasiswa dalam bentuk kegiatan : a. Program Gelar Ganda (Double degree program) b. Program Kembaran (Twinning program) c. Program Sisipan (Sandwich Program) d. Program Pertukaran Mahasiswa (Student Exchange Program) e. Program Akademik lainnya yang sepadan (5) Selama menempuh kegiatan belajar di perguruan tinggi lain secara sah, mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan di Universitas. (6) Syarat-syarat lain terkait dengan keikutsertaan mahasiswa dalam program sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 Ayat 4 diatur oleh Rektor.

xxix

(7) Hasil belajar dari kegiatan/beban akademik yang ditempuh secara sah, melembaga dan memenuhi syarat akademik dari perguruan tinggi lain dapat disetarakan setelah melalui verifikasi. (8) Dekan membentuk Panitia atas usul Ketua Jurusan/Program Studi untuk tugas verifikasi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 23 Ayat 7. (9) Semua biaya yang timbul terkait dengan kegiatan belajar dan pengakuan hasil belajar di perguruan tinggi lain menjadi tanggungjawab mahasiswa yang bersangkutan. (10) Mahasiswa yang menyelesaikan sebagian beban studi di perguruan tinggi lain secara sah dan lulus verifikasi dapat diberikan gelar kelulusan sesuai dengan program studi dan jenjang studi yang ditempuhnya. Program Doktor Jalur Khusus Pasal 24 (1) Program Doktor Jalur Khusus adalah program pendidikan strata 3 (S3) yang ditujukan untuk memperoleh gelar akademik tertinggi bagi mahasiswa peserta Program Sarjana atau Program Magister dengan potensi kecerdasan dan prestasi akademik yang istimewa atau luar biasa. (2) Persyaratan bagi pendaftar yang berasal dari Program Sarjana adalah sebagai berikut : a. Lulus dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi BAN dengan peringkat minimal B. b. Berasal dari program studi/bidang keilmuan yang relevan dengan program studi doktor yang akan ditempuhnya. c. Bagi lulusan program S1, calon harus lulus dengan predikat cum laude dengan lama studi tidak lebih dari 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan, atau berpredikat sangat memuaskan dengan IPK > 3,75 dengan lama studi tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan telah mempunyai 1 (satu) publikasi pada jurnal ilmiah internasional dalam bidang ilmu sesuai . d. wajib menempuh program pendidikan pengayaan/pemantapan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) semester dan lulus dengan IPK > 3,75. (3) Persyaratan bagi pendaftar yang berasal dari Program Magister adalah sebagai berikut : a. Telah menyelesaikan semua matakuliah (teori), tanpa tesis, sesuai dengan ketentuan dalam waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dengan IPK > 3,75. b. Pada saat lulus Program Sarjana sekurang-kurangnya berpredikat sangat memuaskan dengan IPK > 3,50 dan masa studi tidak lebih dari 5 (lima) tahun. c. Memiliki sertifikat yang masih berlaku untuk hasil Tes Potensi Akademik (TPA) dari lembaga yag berwenang dengan skor > 600 dan kemampuan berbahasa Inggris dengan skor Internet Based Test (IBT) TOEFL > 73.

xxx

(4) (5) (6) (7) (8) (9)

d. Memenuhi persyaratan administrasi lainnya yang ditetapkan Program Magister dan Doktor. Masa studi Program Doktor jalur khusus sekurang-kurangnya 5 (lima) semester tetapi tidak lebih dari 8 (delapan) semester, dihitung sejak lulus Ujian Kualifikasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum, Ujian Kualifikasi dan lama studi Program Doktor jalur khusus diatur dalam Buku Pedoman Program Magister dan Doktor. Mahasiswa Program Magister yang beralih status ke Program Doktor jalur khusus wajib melunasi semua biaya selama terdaftar sebagai mahasiswa pada Program Magister yang ditempuhnya serta biaya Ujian Kualifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya mahasiswa yang bersangkutan hanya dikenakan biaya SPP sesuai ketentuan yang berlaku pada pendidikan program doctor jalur khusus dan biaya lain yang terkait dengan pelaksanaan disertasi. Mahasiswa Program Doktor jalur khusus yang berasal dari sarjana wajib membayar semua biaya pendidikan sejak semester 1 (satu) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mahasiswa Program Doktor jalur khusus yang pada saat bersamaan juga menempuh Program Magister dikenakan biaya pendidikan sebagaimana yang berlaku pada pendidikan program gelar ganda. Sanksi Akademik Pasal 25

(1) Kecurangan administrasi akademik adalah : a. Memalsu dokumen akademik dan tanda tangan. b. Memalsu Surat Puas, menyuap, serta memalsu data dalam proses praktekum dan pengerjaan tugas. c. Mengubah isi Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) secara tidak sah. (2) Kecurangan dalam kegiatan akademik adalah : a. Menyontek, mengambil pekerjaan peserta lain, kerjasama selama kuis/ujian berlangsung. b. Menjiplak laporan KKN-P, praktikum/studio, pengabdian masyarakat, pengerjaan tugas dan skripsi. (3) Penentuan kecurangan ditetapkan dengan berita acara pada saat kejadian berlangsung. (4) Mahasiswa yang melakukan kecurangan administrasi akademik, maka semua mata kuliah yang diprogram dalam semester yang bersangkutan dapat digugurkan. (5) Mahasiswa yang melakukan kecurangan dalam kegiatan akademik, yaitu kuis, ujian, praktekum, pengerjaan hasil tugas, KKN-P, maka seluruh rencana studi semester yang bersangkutan dapat dibatalkan (sangsi sesuai Buku Pedoman Pendidikan Universitas). (6) Mahasiswa yang melakukan kecurangan pada mata kuliah yang dimaksudkan untuk diperbaiki nilainya, maka yang digugurkan selain mata kuliah yang diprogram dalam semester tersebut, juga mata kuliah yang akan diperbaiki. (7) Mahasiswa atau alumni yang terbukti melakukan kecurangan dalam skripsinya (termasuk plagiasi) maka gelar kesarjanaannya akan dibatalkan dan dikeluarkan sebagai mahasiswa Fakultas.

xxxi

(8) Mahasiswa yang melakukan dua kali kecurangan seperti tersebut pada Pasal 25 Ayat 1 dan 2 dapat diberhentikan sebagai mahasiswa. (9) Sanksi akademik dikeluarkan oleh Dekan setelah melalui proses dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. (10) Bila sanksi akademik berupa penghentian sementara kegiatan akademik, maka waktu penghentian sementara itu diperhitungkan dalam batas waktu lama studi. (11) Mahasiswa yang melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik almamater, dapat dikenai sanksi akademik yang ditentukan oleh Dekan. BAB V KURIKULUM, SILABUS DAN PERATURAN KHUSUS JURUSAN/PROGRAM STUDI Pasal 26 Visi, Misi, Tujuan, kurikulum, silabus dan peraturan khusus Jurusan/Program Studi ditetapkan oleh masing-masing Jurusan/Program Studi dan disampaikan pada bagian lain Pedoman Pendidikan ini BAB VI SKRIPSI DAN UJIAN AKHIR Skripsi Pasal 27 (1) Skripsi ialah suatu karya tulis ilmiah yang didasarkan atas penelitian/perencanaan/ perancangan/sigi/studi literatur/studi perbandingan/studi kasus/studi kelayakan dalam bidang rekayasa yang sesuai dengan jurusan/program studinya. (2) Skripsi merupakan tugas akhir yang wajib disusun/dilaksanakan oleh setiap mahasiswa Program Sarjana. (3) Syarat pengambilan skripsi ditentukan oleh Jurusan/Program Studi. (4) Topik skripsi dipilih oleh mahasiswa atau diberi oleh dosen, dan disetujui Ketua Jurusan/ Program Studi. (5) Format skripsi disusun menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Fakultas. Tujuan Skripsi Pasal 28 Penyusunan Skripsi ditujukan untuk memberi bekal dasar kepada mahasiswa didalam menyusun suatu karya ilmiah tertulis untuk menuangkan daya kritis, analisis dan sintesis mahasiswa terhadap suatu fenomena atau masalah dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada program studi yang bersangkutan.

xxxii

Besaran Beban Studi dan Batas Skripsi Pasal 29 (1) Skripsi mempunyai besaran beban studi 6 (enam) sks. (2) Batas waktu penyelesaian dan penyerahan skripsi untuk diujikan adalah 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkannya Surat Tugas. Perpanjangan hanya diperkenankan atas persetujuan Ketua Jurusan/Program Studi dengan pertimbangan Dosen Pembimbing. Kualifikasi, Penentuan, Hak dan Kewajiban Dosen Pembimbing Pasal 30 (1) Dalam pembuatan skripsi mahasiswa dibimbing oleh satu atau lebih Dosen Pembimbing skripsi. (2) Penyusunan Skripsi dibimbing oleh 2 (dua) orang Dosen atau lebih yang sekurangkurangnya berjabatan Lektor dengan kualifikasi akademik Magister, atau Asisten Ahli dengan kualifikasi akademik Doktor dalam bidang ilmu yang sesuai, atau dalam satu rumpun keilmuan yang sesuai dengan program studi dimana mahasiswa terdaftar. (3) Tugas Dosen Pembimbing : a. Membantu mahasiswa dalam mencari permasalahan yang dijadikan topik skripsi. b. Membimbing mahasiswa dalam penyusunan skripsi. c. Memberi nilai skripsi mahasiswa bimbingannya. d. Mendampingi mahasiswa pada waktu ujian akhir. (4) Dosen Pembimbing Skripsi ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/Program Studi. (5) Penyimpangan terhadap Pasal 30 Ayat 2 ditentukan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ Program Studi. Penilaian Hasil Belajar untuk Skripsi Pasal 31 (1) Hasil belajar mahasiswa atas pelaksanaan Skripsi dinilai mulai dari proses penyusunan proposal, pelaksanaan, pelaporan dan ujian. (2) Skripsi diuji oleh Majelis Dosen Penguji yang berjumlah minimal 3 (tiga) orang, termasuk Dosen Pembimbing. (3) Kualifikasi Dosen Penguji sekurang-kurangnya sama dengan kualifikasi Dosen Pembimbing. Kesetaraan Karya Ilmiah Kreatif Tertulis Mahasiswa dengan Skripsi Pasal 32 (1) Dalam hal substansi/materi Skripsi ditulis mahasiswa menjadi 1 (satu) artikel dalam jurnal ilmiah nasional/internasional terakreditasi atau yang diakui Kementerian Pendidikan Nasional dalam bidang ilmu yang sesuai dapat diakui setara dengan Skripsi, mahasiswa tetap wajib menyusun skripsi tetapi tanpa ujian dan dinyatakan lulus Skripsi dengan nilai A.

xxxiii

(2) Dalam hal mahasiswa memperoleh prestasi sebagai finalis dalam bentuk karya ilmiah, dibawah bimbingan dosen berkompeten yang dikompetisikan pada tingkat nasional/ internasional dalam bidang ilmu yang sesuai dapat diakui setara dengan Skripsi. (3) Karya ilmiah kreatif tertulis dalam bidang ilmu yang sesuai yang disusun mahasiswa, dibawah bimbingan dosen yang berkompeten, yang disajikan dalam suatu seminar nasional/internasional dapat diakui setara dengan Skripsi. (4) Dalam hal karya sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 merupakan hasil kerja kelompok mahasiswa, maka kesetaraannya dengan Skripsi dan hal-hal lain yang terkait lebih lanjut oleh Jurusan/Program Studi. Ujian Akhir Sarjana Pasal 33 (1) Ujian Akhir Sarjana adalah ujian terakhir, berupa Ujian Skripsi atau Ujian Komprehensif dan Ujian Skripsi, yang wajib ditempuh mahasiswa sebagai syarat untuk mendapatkan gelar kesarjanaan. (2) Ujian Akhir Sarjana dilaksanakan secara lisan dan bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan, sikap dan unjuk kerja mahasiswa dalam penerapan bidang keahliannya. (3) Syarat-syarat untuk menempuh Ujian Akhir Sarjana : a. Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan. b. Lulus semua mata kuliah, tugas dan praktekum yang telah ditetapkan dengan IPK > 2,00. c. Telah menyelesaikan skripsi yang ditandatangani oleh dosen (para dosen) pembimbing sebagai tanda persetujuannya untuk menempuh Ujian Akhir Sarjana. d. Lulus seminar hasil skripsi bila Jurusan/Program Studi yang bersangkutan menyelenggarakannya. e. Memenuhi syarat-syarat akademik lain yang ditetapkan oleh masing-masing Jurusan/ Program Studi. (4) Permohonan Ujian Akhir Sarjana diajukan oleh mahasiswa kepada Dekan melalui Ketua Jurusan/Program Studi dengan dilampiri persyaratan yang diperlukan. (5) Waktu dan pelaksanaan Ujian Akhir ditentukan oleh Jurusan/Program Studi. (6) Majelis Penguji : a. Majelis Penguji Ujian Akhir Sarjana ditunjuk oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ Program Studi. b. Susunan Majelis Penguji terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, 3 orang penguji, dan 1 - 2 orang dosen pembimbing, dan seorang saksi penguji. c. Ketua dan Sekretaris Majelis Penguji adalah Ketua dan Sekretaris Jurusan/Program Studi atau dosen lain yang ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/Program Studi. d. Majelis Penguji adalah Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : i. Ketua dan Sekretaris serendah-rendahnya mempunyai jabatan Lektor Kepala, atau Lektor dengan tambahan gelar Master, atau Asisten Ahli dengan tambahan gelar Doktor.

xxxiv

ii. Saksi penguji serendah-rendahnya mempunyai jabatan Lektor Kepala, atau Lektor dengan tambahan gelar Master, atau Asisten Ahli dengan tambahan gelar Doktor. iii. Penguji serendah-rendahnya mempunyai jabatan Lektor atau Asisten Ahli dengan tambahan gelar Master/Doktor. (7) Penyimpangan terhadap Pasal 33 Ayat 6 ditentukan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ Program Studi. (8) Tugas dan Kewajiban Majelis Penguji : a. Ketua : i. Memimpin Sidang Majelis Penguji. ii. Bertanggung Jawab kepada Dekan atas pelaksanaan Ujian Akhir Sarjana dan menanda tangani berita acara Ujian Akhir Sarjana. b. Sekretaris : i. Mengatur dan mencatat hal-hal yang dianggap perlu dalam pelaksanaan Ujian Akhir Sarjana. ii. Membuat dan menandatangani berita acara Ujian Akhir Sarjana. c. Saksi penguji : i. Menyaksikan proses jalannya ujian. ii. Memberi pertimbangan pada saat penentuan hasil Ujian Akhir Sarjana. d. Penguji : i. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan sesuai dengan bidangnya. ii. Memberikan penilaian terhadap jawaban atas pertanyaan yang diberikannya. e. Dosen Pembimbing : i. Mendampingi dan atau menguji mahasiswa bimbingannya. (9) Waktu yang disediakan untuk Ujian Akhir Sarjana paling lama 120 (seratus dua puluh) menit untuk masing-masing mahasiswa. (10) Penilaian Ujian Akhir Sarjana : a. Unsur-unsur yang dinilai dalam Ujian Akhir Sarjana meliputi penguasaan materi skripsi dan penampilan selama ujian. b. Nilai angka yang diberikan oleh anggota penguji dan pembimbing berupa nilai angka sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Ayat 1. c. Penentuan nilai akhir dilakukan oleh Majelis Penguji secara musyawarah dengan menggabungkan nilai dari anggota penguji dan dosen pembimbing dengan bobot ratarata 60 % dari Dosen Pembimbing dan 40 % dari Anggota Penguji, atau dengan komposisi lain yang diatur oleh jurusan. Nilai akhir dinyatakan dalam huruf A, B+, B, C+, C, D+, D, atau E. d. Seorang mahasiswa dinyatakan lulus dalam Ujian Akhir Sarjana bila ia mendapat nilai rata-rata minimum dari tim penguji > 55. (11) Kelulusan Ujian Akhir Sarjana : a. Jika seorang mahasiswa gagal dalam suatu Ujian Akhir Sarjana, mahasiswa tersebut harus mengikuti Ujian Akhir Sarjana ulangan yang waktunya ditentukan oleh Jurusan/ Program Studi. b. Ujian Akhir Sarjana yang tersebut dalam Pasal 33 ayat 11 dapat dilaksanakan sepanjang batas studi mahasiswa belum/tidak terlampaui.

xxxv

(12) Revisi skripsi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal kelulusan Ujian Akhir Sarjana, dan : a. Apabila revisi melebihi 3 bulan, maka diadakan Ujian Akhir Sarjana ulang. b. Apabila revisi melebihi masa studi, maka dikeluarkan dari Fakultas. (13) Seorang mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan revisi skripsinya apabila para dosen pembimbing dan penguji telah membubuhkan tanda tangan persetujuannya. Kelulusan Sarjana (Yudisium) Pasal 34 (1) Kelulusan Sarjana (yudisium) dilaksanakan apabila semua syarat akademik dan administrasi yang tersebut dalam Pasal 10 Ayat 7 telah diselesaikan. Hasil yudisium diumumkan oleh Jurusan/Program Studi dalam waktu paling lambat 1 (satu) minggu setelah persyaratan yudisium dipenuhi. (2) Kelulusan Sarjana (yudisium) : a. Mekanisme dan waktu yudisium diatur lebih lanjut oleh masing-masing Jurusan/ Program Studi. b. Tanggal kelulusan ditentukan berdasarkan tanggal saat yudisium. c. Predikat kelulusan sarjana ditentukan sebagai berikut : i. Dengan Pujian (Cum Laude), apabila lulusan memiliki IPK > 3,50 dengan masa studi selama-lamanya 5 (lima) tahun, bagi mahasiswa Alih Program apabila lulusan memiliki IPK > 3,50 dan dengan masa studi selama-lamanya 2 (dua) tahun. ii. Sangat Memuaskan, apabila IPK lebih dari 2,75 dan tidak memenuhi Pasal 33 Ayat 15 Butir i. iii. Memuaskan, apabila IPK 2,00 – 2,75. BAB VII ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP Aturan Tambahan Pasal 35 Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan akademik untuk Jurusan/Program Studi dan ketentuan-ketentuan lain yang belum tercantum dalam Peraturan ini, sejauh tidak bertentangan dengan Peraturan ini dapat diberlakukan. Penutup Pasal 36 Hal-hal khusus yang diakibatkan oleh berlakunya Peraturan ini akan diatur secara tersendiri dalam Peraturan Jurusan/Program Studi masing-masing.

xxxvi

PEDOMAN PENDIDIKAN PROGRAM STUDI TEKNIK KIMIA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS BRAWIJAYA 1. Visi dan Misi Visi: Menjadikan Program Studi yang terdepan dalam menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat nasional dan internasional. Misi: a. Menyelenggarakan proses pendidikan S-1 Teknik Kimia untuk membantu peserta didik menjadi manusia yang berkualitas, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkemampuan akademik dan/atau professional sehingga mampu berperan secara bermakna di segala aspek kehidupan masyarakat, b. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi Kimia terkini dan bermutu serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. 2. Tujuan Program Pendidikan Dengan didasarkan atas tujuan umum pendidikan dan keilmuan teknik kimia, maka program pendidikan sarjana teknik kimia , mempunyai tujuan khusus, yaitu : a. Untuk menyiapkan lulusan yang berkualitas, bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, mampu membelajarkan diri, memiliki wawasan yang luas, memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi sehingga menjadi tenaga professional yang dapat mengembangkan keahlian secara intelektual, komunikatif dan interpersonal, sehingga mampu bersaing di manca negara b. Menjadi pusat ilmu pengetahuan dan teknologi kimia guna mendorong pengembangan teknologi kimia terkini c. Untuk menyiapkan lulusan yang mempunyai kemampuan dalam memberdayakan masyarakat melalui pengembangan konsep pemecahan masalah dengan menggunakan metode ilmiah sesuai dengan substansi dan ketrampilan

1

3. Kurikulum DAFTAR MATA KULIAH KURIKULUM 2011-2014 JURUSAN TEKNIK KIMIA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS BRAWIJAYA No. SEM

Kode MK

Nama MK

SKS

Muatan

Sifat

Kompetensi

Prak Kul 1

1

MPK4001-5

Pendidikan Agama

2

Nasional

Wajib

Umum

2

1

MPK4009

Bahasa Inggris

2

Nasional

Wajib

Umum

3

1

TKK2141

Kimia Teknik

3

Jurusan

Wajib

Utama

4

1

TKK2142

Matematika Teknik

4

Jurusan

Wajib

Utama

5

1

TKK2101

Pengenalan Teknik Kimia

2

Jurusan

Wajib

Khusus

6

1

TKK2143

Fisika Teknik I

3

Jurusan

Wajib

Utama

7

1

TKK2144

Program Komputer

3

Jurusan

Wajib

Khusus

8

2

TKK2245

Fisika Teknik II

3

Jurusan

Wajib

Utama

9

2

TKK2202

Matematika Teknik Kimia

4

Jurusan

Wajib

Khusus

10

2

TKK2246

Kimia Fisika I

3

Jurusan

Wajib

Utama

11

2

TKK2247

Kimia Organik

1

2

Jurusan

Wajib

Utama

12

2

TKK2248

Kimia Analisis

2

2

Jurusan

Wajib

Utama

13

2

TKK2249

Menggambar teknik

2

Jurusan

Wajib

Khusus

14

2

TKK2203

Kimia Lingkungan

2

Jurusan

Wajib

Khusus

15

3

TKK2104

Teknik Reaksi Kimia I

3

Jurusan

Wajib

Khusus

16

3

TKK2105

Perpindahan panas

2

Jurusan

Wajib

Khusus

17

3

TKK2106

Transport Fenomena

3

Jurusan

Wajib

Khusus

18

3

TKK2137

Kimia Fisika II

3

Jurusan

Wajib

Utama

19

3

TKK2107

Neraca Massa dan Energi

3

Jurusan

Wajib

Khusus

20

3

MPK4007

Pendidikan Kewarganegaraan

2

Jurusan

Wajib

Umum

21

3

TKK2108

Mikrobiologi Industri

2

Jurusan

Wajib

Khusus

22

4

UBU4008

Bahasa Indonesia

2

Nasional

Wajib

Umum

23

4

TKK2210

Utilitas

2

Jurusan

Wajib

Khusus

24

4

TKK2211

Proses Industri Kimia I

3

Jurusan

Wajib

Khusus

25

4

TKK2212

Operasi Teknik Kimia I

3

Jurusan

Wajib

Khusus

26

4

TKK2213

Teknik reaksi Kimia II

3

Jurusan

Wajib

Khusus

27

4

TKK2219

Pengendalian Proses

3

Jurusan

Wajib

Khusus

28

4

TKK2251

Manajemen Industri

2

Jurusan

Wajib

Utama

29

5

TKK2114

Proses Industri Kimia II

3

Jurusan

Wajib

Khusus

30

5

TKK2115

Perencanaan Alat

3

Jurusan

Wajib

Khusus

31

5

TKK2116

Praktek Kerja Lapang

2

Jurusan

Wajib

Utama

32

5

TKK2117

Operasi Teknik Kimia II

3

Jurusan

Wajib

Khusus

33

5

TKK2150

Metode Penelitian

2

Jurusan

Wajib

Utama

34

5

TKK2118

Perancangan Pabrik Kimia

3

Jurusan

Wajib

Khusus

2

1

1

No. SEM

Kode MK

Nama MK

SKS

Muatan

Sifat

Kompetensi

Prak Kul 35

6

TKK2209

Praktikum Operasi Teknik Kimia

0

Jurusan

Wajib

Khusus

36

6

TKK2252

Ekonomi teknik

3

Jurusan

Wajib

Utama

37

6

TKK2253

Kapita selekta Kewirausahaan

3

Universitas

Wajib

Umum

38

6

TKK2254

Etika dan Profesionalitas

2

Jurusan

Wajib

Utama

39

7

UBU4002

Kuliah Kerja Nyata

3

Universitas

Wajib

Utama

40

7

TKK2120

Tugas Perancangan Pabrik Kimia

3

Jurusan

Wajib

Khusus

41

8

UBU4001

Skripsi

6

Universitas

Wajib

Khusus

42

3

TKK2121

Kultur Jaringan & Rekayasa Genetika

3

Jurusan

Pilihan

Utama

43

3

TKK2122

Analisis Lingkungan

3

Jurusan

Pilihan

Khusus

44

4

TKK2223

Kimia hasil hutan & kebun

3

Jurusan

Pilihan

Khusus

45

4

TKK2224

Petrokimia

3

Jurusan

Pilihan

Khusus

46

5

TKK2226

Teknologi Air dan air buangan

3

Jurusan

Pilihan

Khusus

47

5

TKK2127

Teknologi bioproses

3

Jurusan

Pilihan

Khusus

48

5

TKK2128

Kimia Permukaan

3

Jurusan

Pilihan

Khusus

49

5

TKK2129

Energi

3

Jurusan

Pilihan

Khusus

50

6

TKK2130

Material energitika

3

Jurusan

Pilihan

Khusus

51

6

TKK2231

Teknologi kimia hasil Hutan & kebun

3

Jurusan

Pilihan

Khusus

52

6

TKK2232

Mineralogi & material

3

Jurusan

Pilihan

Khusus

53

7

TKK2233

Instrumentasi Kimia

3

Jurusan

Pilihan

Khusus

54

7

TKK2134

Sumber Daya Alam & lingkungan

3

Jurusan

Pilihan

Khusus

55

8

TKK2135

Geofisika

3

Jurusan

Pilihan

Khusus

TKK2237

Teknologi limbah padat

3

Jurusan

Pilihan

Khusus

56

Total SKS Praktikum

2

6

Total SKS Pilihan Total SKS wajib

115 80%

Total SKS yang ditempuh

144

Jumlah mata kuliah wajib

41

Jumlah mata kuliah pilihan yang wajib

10

Jumlah mata kuliah pilihan yang ditawarkan

17

Jumlah total mata kuliah yang ditawarkan

58

Jumlah total mata kuliah Sarjana Teknik Kimia FT-UB

51

3

Lampiran 2. SILABUS MATA KULIAH Pendidikan Agama Islam (TKK 4001) 2 sks Prasyarat : Tujuan : Setelah menempuh mata kuliah ini mahasiswa dapat memahami dan menjalankan ajaran agama islam dalam fungsinya dan ajarannya dalam aspek kehidupan manusia, ibadah dan spiritual serta moral dan mampu menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Isi mata kuliah : manusia dan agama, kepercayaan kepada Tuhan YME tidak melalui proses evolusi tetapi melalui revelasi, ekspresi religius, pokokpokok ajaran Islam, klasifikasi manusia menurut Al Quran, sejarah perjuangan Muhammad rosulluloh, tujuh golongan orang yang mendapat lindungan Allah. Penerapan ajaran dan segala aspeknya serta membangun masyarakat pada pembangunan sistem nilai, norma bagi terwujudnya masyarakat sejahtera dalam ilmu pengetahuan dan teknologi Pustaka : 1. Baiquni A, 1983, Islam dan Ilmu Pengetahuan Modern, Pustaka Bandung 2. Harun Nasution, 1992, Islam ditinjau dari Berbagai aspek, UI Press, Jakarta Agama Kristen ( TKK 4002) 2 sks Prasyarat : Tujuan : Menjadi ilmuwan dan profesional yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, beralkhlak mulia, memilki etos kerja, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kehidupan. Silabus : Mendalami pokok-pokok ajaran gereja dan lingkup pendewasaan iman demi pemahaman pemekaran pematangan pribadi, koeksitensi makna beriman dan internalisasi tuntunan iman kristiani sehingga dengan penghayatan iman yang autentik dalam hidup sehari-hari sebagai anggota gereja sekaligus sebagai warga Negara Indonesia. Pustaka : 1. Agus Miradi, 2000, Alkitab versus ilmu Pengetahuan, Tunas Daud, Jakarta 2. Harun hadiwiyono, 1988, Inilah sahabatku, BPK, jakarta Agama Budha (TKK 4003) 2 sks Prasyarat :Deskripsi singkat : Matakuliah ini mempelajari tentang ajaran-ajaran budha dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari Tujuan : setelah menempuh mata kuliah agama Budha, mahasiswa dapat menjalankan ajaran agamanya secara benar

4

Isi mata kuliah

Pustaka

: Pendahuluan, budhi darma, hinayana/theravadea, Mahayana, tantrayana, tripitaka, kebaktian, arti-arti Parita/mantram, lambing dlam agama budha, empat kesunyataan mulia, delapan jalan utama, karma dan tumimbal lahir :

Bahasa Inggris (MPK4009) 2 sks Prasyarat :Deskripsi singkat : Tujuan : Setelah menempuh mata kuliah ini mahasiswa mampu memahami literatur dalam bidang teknik kimia secara efisien Isi mata kuliah Pustaka

: Reading, grammar, vocabulary, memahami literature teknik kimia berbahasa inggris, diskusi dan presentasi material teknik kimia berbahasa inggris :

Kimia Teknik (TKK2141) Prasyarat :Tujuan Silabus

Pustaka

3 sks

: Mahasiswa mampu menjelaskan komposisi bahan, stoikiometri reaksi, struktur molekul dan hubungannya dengan sifat makroskopis bahan, tentang larutan serta kesetimbangan kimia : Stoikiometri reaksi: hukum dasar, struktur atom dan molekul, teori atom, konfigurasi elektron terkait sifatnya, sistem periodik. Struktur molekul: ikatan kimia, polaritas. Kesetimbangan kimia: kesetimbangan reaksi, kesetimbangan energi (spontanitas), Sifat larutan : konsentrasi, hukum Raoult, koligatif, asam-basa, pH, Kecepatan reaksi: orde reaksi, mekanisme reaksi, energi aktivasi, Reaksi redoks: sel elektrokimia, dan kimia inti. Serta implementasi konsep dasar pada ke teknik kimia. : Brady,JE.,2000.,”General chemistry: principles and structure.,”5ed.John wiley and Sons, New York Mohan,1975.,”University chemistry,3ed, Addison Wesley

5

Fisika Teknik I (TKK2143) 3 sks Prasyarat :Tujuan : menguasai konsep fisika untuk dapat diaplikasikan di dalam menganalisis gejala sebagai dasar pemahaman ilmu teknik kimia Isi mata kuliah : Gerak, gaya, torsi, momentum, usaha, statika, macam-macam energy, panas, gas dan sifatnya. Pustaka : Halliday,H., Resnick, R., Walker, J.,1997.,”Fundamentals of physics,” 5ed.John Wiley & Sons., Inc.New York Alonso, M., Finn EJ., 1992.,”Dasar fisika universitas, Jilid I dan 2., Erlangga, Jakarta Matematika Teknik (TKK2142) 4 sks Prasyarat :Deskripsi singkat : Mata kuliah ini akan membahas tentang fungsi, limit dan diferensial integral yang merupakan bagian mendasar untuk mempelajari kuliah lainnya yang terkait Tujuan : Setelah mengikuti kuliah ini mahasiswa diharapkan dapat memahami konsep matematika utamanya diferensial dan integral serta arti fisisnya dan ketrampilan untuk manipulasi matematis pada penyelesaian masalah diferensial integral Isi mata kuliah : Fungsi dan sistem koordinat, limit, diferensial total & parsial, integral, vektor, matriks, integral garis dan permukaan Pustaka : Frank Ayres,JR.,1996.,”Calculus.,Erlangga,Jakarta Pengenalan Teknik Kimia (TKK2101) 2 ks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa memahami ruang lingkup Teknik Kimia, dasar-dasar Teknik Kimia, fungsi teknologi dan rekayasa dalam pembangunan berkelanjutan untuk tercapainya kesejahteraan umat manusia, serta memahami profesionalme, moral dan etika sebagai Sarjana Teknik Kimia. Mahasiswa mengerti beberapa dasar proses kimia, peralatan yang digunakan serta prinsip kerjanya. Silabus : Ilmu dan teknologi dalam pembangunan yang berkalanjutan. Peran dan perkembangan teknologi, khususnya bidang Teknik Kimia. Keterkaitan antara teknologi, sumberdaya dan kesejahteraan masyarakat. Dampak teknologi, keterkaitan antara ilmu-ilmu dasar, keahlian dan penunjang dalam bidang Teknik Kimia. Teknologi dan rekayasa profesionalisme, moral dan etika rekayasa. Alih teknologi. Pengertian tentang proses dan operasi dalam pengolahan sumberdaya untuk memenuhi kebutuhan manusia, Diagram alir proses. Peralatan utama serta prinsip kerjanya.

6

Pustaka

: 1. http://www.aiche.org/caree 2. http://www.pafko.com/history 3. Schinzinger, R; M.W. martin, 2000, Introduction to Engineering Ethics, Mc.Graw Hill, Boston

Program Komputer (TKK2144) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa memahami kebutuhan perangkat keras dan lunak pada komputer, mengenal berbagai sistem operasi komputer terkini, mahasiswa mempunyai ketrampilan untuk menyelesaikan persoalan matematis teknik kimia secara numerik. Silabus : Pengenalan Excell dan aplikasinya, pengenalan MATLAB, penghampiran dan kesalahan, Pustaka : 1. Raman R, 1985, Chemical Process Computation, Elsevier Fisika Teknik II (TKK2245) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa dapat menguasai tentang konsep fisika untuk dapat diterapkan pada analisis sederhana dan sebagai landasan memahami ilmu teknik kimia Isi mata kuliah : Diagram fasa zat murni, listrik searah dan bolak balik, getaran, gelombang, optik, cahaya dan struktur padatan Pustaka : Halliday,H., Resnick,R.,1997.,”Fundamentals of physic,” 5th ed. John Wiley&Sons, New York Matematika Teknik Kimia (TKK2202) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa diharapkan mampu menyelsaikan peristiwa fisis dalam bentuk persamaan diferensial integral dan ketrampilan untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan ilmu teknik kimia Mahasiswa dapat menyelesaiakan persoalan diferensial integral dengan menggunakan metode numerik, pendekatan kesalahan dan hampiran serta optimasi kondisi untuk menyelesaikan permasalahan dalam teknik kimia. Isi mata kuliah : Bilangan kompleks, diferensial biasa order satu, tinggi dan simultan, transformasi Laplace, deret tak berhingga dan persamaan matematis yang terkait dengan proses dalam teknik kimia. Persamaan diferensial fungsi khas (bessel, Legendre), transformais Laplace dan Fourier, metode penyelesaian numerik (Newton Raphson), finite difference approximation, persamaan non linier simultan, optimasi proses teknik kimia. Perumusan matematis dalam perpindahan massa dan panas.

7

Pustaka

: 1. Kreyszig,E.,1993.,”Advanced engineering mathematics.,” 6ed.John Wiley&Sons, New York 2. Burden, R., Faires, J., 1985.,”numerical analysis.,”3ed, Prindle, Weber Shmidt,Boston 3. Jenson, VG., Jefreis,GV,1977.,”Mathematical methods in chemical engineering.,” Academic Press, London 4. Mickley, H.S, T.k. Sherwood, 1957, Applied Mahtematics in Chemical Engineering, Mc. Graw Hill.

Kimia Fisika I (TKK2246) 3 sks Prasyarat : Tujuan : 1. Mahasiswa dapat memahami prinsip, hukum dan teori kimia fisika 2. Menyelesaikan masalah yang menyangkut gejala kimia fisika 3. Bekerja dalam kelompok untuk penyelesaian tugas. Silabus : Pembahasan Konsep Mekanika kuantum, keadaan gas ideal dan nyata, cair dan padat, kesetimbangan kimia, kesetimbangan fasa Pustaka : 1. Maron, S.M & J.B. Lando,1974.,”Fundamental of Physical Chemistry, Macmillan Publishing Co. Inc, New York, New York 2. Castellan, 1983, Physical Chemistry, Addison Wesley Kimia Lingkungan (TKK2203) 2 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa memahami parameter kimia kualitas llingkungan dan interaksinya dalam lingkungan. Silabus : Sifat dan perubahan kimiawi unsur dan senyawa kimia dalam lingkungan. Pustaka : 1. Sawyer, 1968, Chemistry for environmental engineering. Kimia Organik (TKK2247) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa dapat memahami struktur molekul senyawa organik dan hubungannya dengan sifat bahan serta peranan senyawa organik di industri kimia Isi mata kuliah : Tata nama senyawa organik, reaksi senyawa organik, sumber senyawa organik alifatis, aromatis Pustaka : Morrison, RT., Boyd, RN.,1983.,”Organic chemistry.,”4ed, Allyn Bacon.,Inc.

8

Kimia Analisis (TKK2248) Prasyarat Tujuan Isi mata kuliah Pustaka

4 sks (Kuliah 2 sks, praktikum 2 sks)

: : Mahasiswa dapat melakukan perhitungan berbasis analisis kimia kuantitatif dengan atau tanpa menggunakan instrumen analisis di laboratorium maupun di industri kimia : Volumetri, gravimetri, pengenalan cara kerja instrumen analisis (UV, FT IR, GC) : 1. Vogel, AI,1953.,”macro and semimicro qualitative inorganic analysis.,4ed, Longmans,Gree & Co.London 2. Ewing,1985.,”Instrumental methods of chemical anlysis.,” 5ed.McGraw Hill, New York

Menggambar Teknik (TKK2249) 2 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa dapat menggambar alat-alat proses dengan dasar menggambar teknik dan membaca gambar teknik Isi mata kuliah : Menggambar alat proses, membaca gambar teknik Pustaka : Frenck.,TE., 1953.,”A manual of engineering drawing for student and draftsmen.,” 8ed., McGraw Hill Book, New York Teknik Reaksi Kimia I (TKK2104) 3 sks Prasyarat : Kimia Fisika I (TKK2246) Tujuan : 1. Mahasiswa mampu memahami konsep dasar kinetika reaksi kimia, fenomena permukaan dan katalisis untuk reaksi homogen, serta mampu mrumuskan persamaan laju reaksi. 2. Mahasiswa mampu melakukan perancangan dasar reaktor kimia, mengerjakan perhitungan untuk penentuan jenis dan ukuran reaktor yang dikaitkan dengan kondisi operasinya 3. Mahasiswa memiliki kemampuan berpikir kritis dan kerja kelompok Silabus : Konsep dasar reaksi kimia: Laju reaksi, sistem batch dan aliran, persamaan laju reaksi, persamaan Arrhenius untuk reaksi homogen, order reaksi, reaksi reversibel-non reversibel, reaksi elementer dan non elementer, hubungan kinetika dengan termodinamika kimia. Pengenalan reaktor nyata sistem homogen Pustaka : 1. Fogler,S,H.,1992.,”Elements of chemical reaction engineering.,”2ed, Prentice Hall India 2. Levenspiel, O, 1972, Chemical Reaction Engineering, 2 nd edition. John Wiley & Sons

9

Kimia Fisika II (TKK2137) 3 sks+ 1 praktikum Prasyarat : Kimia fisika I TKK2246 Deskripsi singkat : Mata kuliah ini akan mengkaji tentang berbagai bentuk energi, hukum kekekalan energi, aplikasi termodinamika pada proses (pembangkit tenaga, refrigerasi, kesetimbangan fasa, kesetimbangan kimia) Tujuan : Mahasiswa dapat menganalisis energi, meramalkan kondisi kesetimbangan reaksi, kesetimbangan fasa dan menghitung kebutuhan energi Isi mata kuliah : Persamaan keadaan, hukum termodinamika I proses alir dan tidak alir, refrigerasi, kesetimbangan fasa, kesetimbangan reaksi Pustaka : 1. Smith,JM., Van Ness,HC., 2004.,”Introduction to chemical engineering thermodynamic.,” 6ed, McGraw Hill Book,Co, new York 2. Sandler,SI.,1998.,”Chemical engineering thermodynamic., 3ed, John Wiley & Sons, New York Neraca Massa & Energi (TKK2107) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Agar mahasiswa dapat membuat dan menyelesaikan neraca massa dan neraca energi dengan menerapkan hukum konservasi massa dan energi suatu proses. Silabus : Pengatar perhitungan teknik kimia, persamaan kimia dan stoikimetri. Neraca massa tanpa reaksi kimia dan dengan reaksi kimia, untuk proses recycle, bypass dan purge. Neraca energi, gabungan neraca massa dan energi. Pustaka : 1. Himmeblau D.m, 1996, Basic principles and calculation in Chemical Engineering, 6 th ed, Prentice Hall. 2. Reklaitis. G.V, 1983, Intriduction to Material and Energy balances, John Wiley Sons. Transport Fenomena (TKK2106) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Agar mahasiswa dapat memahami dasar-dasar mekanisme dan perpindahan massa dan panas yang disebabkan pengaruh fkusi, dimensi dan perpindahan antar fasa. Silabus : Pengenalan fenomena perpindahan, mekanisme perpindahan massa dan molekuler; mekanisme perpindahan panas serta hukum koservasi umum; perpindahan dengan adanya fluksi konveksi, aliran turbulen, analisis dimensi, sifat perpindahan antar fasa; aplikasi dari fenomena perpindahan serta perhitungan koefisien perpindahan.

10

Pustaka

: 1. Bird, R.B. Stewart, W.E, Lightfoot, E.N, 1966, Transport Phenomena, John Wiley 7 Sons, New York. 2. Brodkey, R.S, Hershey. H.C, 1989, Transport Phenomena, Mc. Graw Hill Book Co. Ltd. New York

Operasi Teknik Kimia I (TKK2212) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa mampu menganalisis dan menghitung neraca massa dan energi yang terdapat pada fluida diam dan bergerak, perlatan evaporasi, humidifikasi dan pengering Isi mata kuliah : Prinsip dasar fluida diam, fluida bergerak, hukum bernoulli, alat ukur fluida, evaporasi, humidifikasi, pengeringan Pustaka : 1. McCabe., Smith., 2000" Unit operation of chemical engineering.,”McGraw Hill, Book Co, New York Teknik Reaksi Kimia II (TKK2213) 3 sks Prasyarat : Kimia Fisika II (TKK2137) 1. Mahasiswa mampu memahami konsep dasar kinetika reaksi kimia, fenomena permukaan dan katalisis untuk reaksi heterogen, serta mampu merumuskan persamaan laju reaksi. 2. Mahasiswa mampu melakukan perancangan dasar reaktor kimia, mengerjakan perhitungan untuk penentuan jenis dan ukuran reaktor yang dikaitkan dengan kondisi operasinya 3. Mahasiswa memiliki kemampuan berpikir kritis dan kerja kelompok Silabus : Konsep dasar reaksi kimia: Laju reaksi heterogen, sistem batch dan aliran, persamaan laju reaksi, order reaksi, reaksi reversibelnon reversibel, reaksi berkatalis heterogen, hubungan kinetika dengan termodinamika kimia. Pengenalan dan perancangan reaktor nyata sistem reaksi heterogen, (tangki berpengaduk, reaktor aliran tersumbat untuk ideal dan tak ideal. Pengenalan reaktor nyata sistem gas-solid, gas-liquid, gas-liquid-solid, reaktor bio dan reaktor membran. Pustaka : 1. Fogler,S,H.,1992.,”Elements of chemical reaction engineering.,”2ed, Prentice Hall India 2. Levenspiel, O, 1972, Chemical Reaction Engineering, 2 nd edition. John Wiley & Sons Utilitas (TKK2210) 2 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa mampu memahami prinsip-prinsip dasar sistem utilitas untuk penyediaan air umpan boiler, air proses serta energi dan tenaga untuk kebutuhan industri kimia.

11

Silabus Pustaka

: Utilitas di industri kimia, sumber air baku dan sifatnya, dasar-dasar pengolahan air untuk boiler, proses dan pendingin, Pengantar penyediaan energi dan tenaga serta motor bakar. : 1. Kent W. Lie and Priddy, 1985, Power plant system design, John Wiley 2. Montgomery, 1985, Water treatment principle and design, John Wiley

Proses Industri Kimia I (TKK2211) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa mengerti dan memahami dasar-dasar termodinamika, kinetika dan mekanisme reaksi anorganik, organik dan gabungannya serta turunannya, memiliki dasar untuk mengevaluasi proses di industri kimia. Silabus : Dasar-dasar termodinamika dan kinetika reaksi pada industri organik, anorganik, serta turunannya. Proses industri kimia dasar, organik, anorganik serta turunannya. Pustaka : 1. Austin. Shreve, 1987, Chemical process Industries, 5th ed, Mc Graw Hill International Book Company, New York 2. Othmer, K, 1978, Encyclopedia on Chemical Technology, John Wiley & Sons Inc, New York 3. Wittcoff H.A and B.G. Reuben, 1996, Industrial Organic Chemicals, John Wiley 7 Sons. Mikrobiologi Industri (TKK2208) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa memahami keberadaan mikroorganisme di alam, hubungan mikroorganisme dengan produksi biomassa, protein dan bahan pangan essensial lainnya serta keterkaitannya dengan pemanfaatan untuk industri. Silabus : Morfologi secara makroskopis dan mikroskopik, struktur sel mikroorganisme dan fungsinya, nutrisi mikroorganisme, metabolisme, genetika, pengendalian secara kimia, fisika dan hayati. Sterilisasi. Proses biokimia oleh mikroorganisme dalam industri makanan, farmasi, obat dan kimia. Pustaka : 1. Casida,L.E, 1978, Industrial Microbiology, John Wiley Sons, NewYork 2. Pelezar M, Chan and Kreig, 1986, Microbiology, Mc Graw Hill, New York

12

Operasi Teknik Kimia II (TKK2117) Prasyarat : Tujuan Isi mata kuliah Pustaka

3 sks

: Mata kuliah ini mengkaji tentang proses pemisahan sederhana yang meliputi distilasi, absorpsi, kristalisasi dan ekstraksi : Distilasi, macam-macam distilasi (batch, flash, bertingkat), absorpsi,macam-macam absorpsi atau stripping, peralatan untuk distilasi dan absorpsi, kristalisasi dan ekstraksi dan leaching. : 1. Geankoplis.,1999.,” Transport Process and Unit Operation, Allyn & Bacon. 2. Mc Cabe, W.L, J.C. Smith, PeterH, 1985, Unit operation of Chemical Engineering,

Proses Industri Kimia II (TKK2114) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa mengerti dan memahami dasar-dasar termodinamika, kinetika dan mekanisme reaksi petrokimia dan turunannya, memiliki dasar untuk mengevaluasi proses di industri kimia juga untuk proses industri petrokimia dan turunannya. Silabus : Dasar-dasar termodinamika dan kinetika reaksi pada industri Petrokimia serta turunannya. Proses industri petrokimia serta turunannya. Pustaka : 1. Austin. Shreve, 1987, Chemical process Industries, 5th ed, Mc Graw Hill International Book Company, New York 2. Othmer, K, 1978, Encyclopedia on Chemical Technology, John Wiley & Sons Inc, New York 3. Wittcoff H.A and B.G. Reuben, 1996, Industrial Organic Chemicals, John Wiley 7 Sons. Pengendalian proses (TKK2219) 3 sks Prasyarat : Matematika Teknik Kimia I (TKK2202) Tujuan : 1. Mahasiswa mampu menjelaskan sistem pengendali untuk proses dan menyusun diagram blok sistem kendali dan dinamika proses sederhana 2. Mahasiswa mampu memahami perilaku dinamik dalam proses, sehingga proses dan peralatan dapat dikendalikan dengan aman untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi. Silabus : 1. Pengenalan Prinsip sistem kendali, jenis pengendali, diagram blok, dinamika proses 2. Pemodelan dan analisis pengendalian proses serta alat kontrol untuk kinerja dinamik dan kestabilan sistem. Pustaka : 1. Coghanower.DR.,1991.,”Process system analysis and control.,”McGraw Hill Book Co., New York 2. Software: MATLAB with SIMULINK

13

Perencanaan Alat (TKK2115) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa mampu menguasai dasar perancangan alat industri kimia yang terkait dengan bejana, alat perpindahan massa dan energi. Mampu mengevaluasi spesifikasi peralatan industri kimia. Silabus : 1. Perancangan alat: penukar panas ‘shell & tube’, bejana bertekanan, kolom distilasi (tray, packed), kolom absorpsi dan kolom ekstraksi. 2. Evaluasi kelayakan teknik terhadap alat/hasil rancangan. Pustaka : 1. Brownel, LE., Young.,EHG.,1959.,”Equipment design.,” Wiley eastern, calvuta 2. Ludwig, Applied Process design for Chemical and Petrochemical Plant, Vol.2. Gulf Publishing Co. Praktikum Operasi Teknik Kimia (TKK2209) 2 sks Prasyarat : OTK I (TKK2212) Tujuan : Mahasiswa mampu memahami prinsip pencampuran, pemisahan, perpindahan massa & panas Silabus : Pencampuran, pemisahan, perpindahan massa & panas Pustaka : 1. Geankoplis.,1999.,” Transport Process and Unit Operation, Allyn & Bacon. 2. Mc Cabe, W.L, J.C. Smith, PeterH, 1985, Unit operation of Chemical Engineering, Pendidikan Kewarnegaraan (MPK4007) 2 sks Prasyarat : Tujuan : Memahami nilai budaya dan kewarganegaraan serta mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari untuk menjadi ilmuwan yang profesional, memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis yang berkeadaban, menjadi warga negara yang berkarakter dan berdaya saing, berdisiplin dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila. Silabus : Filsafat Pancasila, Identitas nasional, politik dan strategi, demokrasi Indonesia, hak asasi manusia (HAM) dan rule of law, hak dan kewajiban warga negara, geopolitik & geostrategi Indonesia. Pustaka : 1. Darmidihardjo, Dardji, 1976, Pancasila Sumber dari segala Sumber hukum, Universitas Brawijaya, Malang 2. Lembaga Pertahanan Keamanan Nasional, 1978, Ketahanan Nasional, Lemhanas, Jakarta

14

Kapita Selekta Kewirausahaan( TKK2153) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa mampu menyusun perancangan bisnis serta mampu mencari peluang tentang bisnis berbasis teknik kimia Isi mata kuliah : Prinsip dan mental wirausaha, metode pengembangan ide bisnis, peluang bisnis, perancangan bisnis berbasis ilmu teknik kimia Pustaka : 1. Hisrich., RD ., Peter MP.,1989.,”Entrepreneusrship : starting, developing and managing a new enterprise.,”BPI Irwin, Boston Praktek Kerja Lapang (TKK2116) 2 sks Prasyarat : Tujuan : Membekali mahasiswa dengan pengalaman nyata di industri kimia, untuk lebih menyesuaikan antara konsep, teori dan fakta proses, kontrol kualitas dan pengendalian proses di industri kimia Silabus : Pemahaman proses, operasi dan kontrol alat, utilitas, manajemen dan pengelolaan perusahaan, proses dari bahan baku sampai produk jadi serta kontrol kualitas dan pengolahan limbah. Hasil kerja praktek dituangkan dalam bentuk laporan kerja praktek dan dipresentasikan di depan dosen pembimbing kerja praktek di jurusan Teknik Kimia fakultas Teknik UB. Pustaka : Publikasi terkait dengan industri yang bersangkutan. Metode Penelitian (TKK2150) 2 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa mampu mempersiapkan proposal penelitian dan penulisan karya ilmiah, makalah atau artikel ilmiah serta presentasi kertas kerja menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa ilmiah. Silabus : Penelusuran pustaka ilmiah, pembuatan proposal penelitian yang dituliskan dalam bentuk proposal dan dipresentasikan di depan dosen dan mahasiswa. Proposal penelitian : latar belakang, tujuan manfaat dan kegunaan, tinjauan pustaka, metodelogi penelitian, cara pembahasan dan menampilkan data. Pustaka : Perancangan Pabrik Kimia (TKK2118) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa mampu : a) Memahami konsep perancangan pabrik dan produk kimia secara lengkap yang meliputi terutama: perancangan proses, ide dan seleksi proses untuk desain produk kimia b) Menggunakan simulator proses kimia, c) Memecahkan masalah dan berkomunikasi dengan baik dalam tim.

15

Silabus Pustaka

: Konsep perancangan pabrik kimia dan produk kimia, aplikasi neraca massa dan energi, tata letak dan lay out peralatan dan diagram alir proses industri kimia. : 1. Douglas, J.M, 1988, Conceptual design of Chemical Engineering, Mc. Graw Hill. 2. Peter,M,S and Timmerhaus, 1991, Plant design and economic for chemical Engineering, Mc Graw Hill 3. CHEMCAD manual, HYSYS manual.

Tugas Perancangan Pabrik Kimia (TKK2220) 3 sks Prasyarat : Tujuan : a) Mengkoordinasikan pengetahuan yang didapat dari beberapa mata ajaran sebelumnya dan mengaplikasikan pada perancangan pabrik dan produk kimia secara lengkap yang meliputi terutama: perancangan proses, ide dan seleksi proses untuk desain produk kimia b) Memecahkan masalah dan berkomunikasi dengan baik dalam tim. Silabus : Perancangan pabrik kimia, analisis teknik dan ekonomi proses industri kimia, analisis pasar, modal dan biaya pabrikasi. Kelayakan secara teknis dan ekonomis industri kimia. Pustaka : 1. Douglas, J.M, 1988, Conceptual design of Chemical Engineering, Mc. Graw Hill. 2. Peter,M,S and Timmerhaus, 1991, Plant design and economic for chemical Engineering, Mc Graw Hill 3. CHEMCAD manual, HYSYS manual. Manajemen Industri (TKK2251) 2 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa mampu menjelaskan prinsip dasar manjemen industri untuk praktek pengelolaan pada industri kimia. Silabus : Konsep dasar manajemen, peran dan tugas, fungsi manajer. Prinsip perencanaan dan pengendalian waktu, biaya dan sumber daya; kepemimpinan, motivasi, wewenang dan pelimpahan, pengawasan dan evaluasi Pustaka : 1. Babcock.D.C, 1992, Managing of Engineering and Technology, Prentice Hall, New York. 2. Terry. G.R, 1982, Principles of management, Richard Irwin. Inc

16

Ekonomi Teknik (TKK2252) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa mampu dalam menerapkan teori ekonomi dalam proses pengambilan keputusan investasi dengan menggunakan konsep dan metode perhitungan ekonomi, serta dapat menganalisis untuk kelayakan proses produksi industri kimia. Silabus : Prinsip dan teknik analasis investasi, teori perhitungan modal investasi, biaya operasi/pabrikasi, analisis nilai kini, pengembalian investasi, depresiasi dan profit. Pustaka : 1. Peter,M,S and Timmerhaus, 1991, Plant design and economic for chemical Engineering, Mc Graw Hill 2. J.C. Francis, Investment, analysis and management, Mc Graw Hill Kuliah Kerja Nyata (UBU4002) 3 sks Prasyarat : Tujuan : 1. Memberikan pemahaman mengenai kode etik dan kerjasama dalam tim 2. Mahasiswa mampu merencanakan program, melaksanakan, pengawasan dan evaluasi bersama tim serta membuat laporan tertulis secara sistematik. Silabus : Perencanaan program sesuai kebutuhan tim dan masyarakat, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi program bersama tim dan melaporkan sebagai bentuk tanggung jawab suatu pelaksanaan pekerjaan tim Pustaka : Praktek Kerja Lapang (UBU4006) 2 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa dapat memahami tentang industri kimia beserta cara pengelolaannya Isi mata kuliah : Proses, manajemen, pengelolaan limbah, kendali mutu industri Pustaka : Kuliah Kerja Nyata (UBU4002) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa mampu mendiskripsikan bagaimana relevansi studinya dengan kebutuhan nyata di masyarakat. Isi mata kuliah : Kegiatan lapang selama 14 hari efektif berkenaan dengan hal hal praktis di masyarakat Pustaka :

17

Kapita selekta kewirausahaan (TKK2153) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa mampu mengimplementasikan dasar keilmuan teknik kimia untuk membuat rencana bisnis. Isi mata kuliah : Prinsip dasar perencanaan bisnis, pengembangan produk, kelayakan ekonomis, perencanaan bisnis terkait dengan teknik kimia Pustaka : 1. Robert.E.B, 1994, High Technology Entrepreneurship, Oxford University Press. 2. Drucker.Peter.F., Innovation and entrepreneurship Etika dan profesionalitas (TKK2154) 2 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa memiliki dasar pengetahuan tentang etika, kode etik dalam enjiniring dan mampu menerapkan dalam memecahkan permasalahannya Isi mata kuliah : Prinsip etika, kode etik enjiniring, isu etika dan profesi, tanggung jawab, hak individu, konflik kepentingan, otonomi profesional, risk assessment serta pembangunan berkelanjutan. Pustaka : 1. Charles.F, 2006, Etika Enjiniring, Erlangga 2. Unger. S, 1994, Controlling Technology: Ethics and the Responsible Engineer, Wiley. 3. Schinzinger.R and M. Martin, 2000, Moral Reasoning and Ethics Theories in Introduction to Engineering ethics, Mc Graw Hill, New York Bahasa Indonesia (UBU 4008) 2 sks Prasyarat : Deskripsi singkat : Mata kuliah ini akan menjelaskan tentang stuktur bahasa indonesia, cara penulisan yang baik serta ejaan yang disempurnakan Tujuan : Mahasiswa mampu menulis ilmiah dengan cara yang sesuai dengan bahasa indonesia yang baik dan benar Isi mata kuliah : Struktur bahasa indonesia, ejaan yang disempurnakan, penulisan ilmiah Pustaka : Skripsi (UBU4001) 6 sks Prasyarat : sesuai aturan Tujuan : Mahasiswa mampu menganalisis permasalahan teknik proses kimia, dan menggunakan ilmu pengetahuannya secara komprehensif untuk mendapat alternatif pemecahannya. Mampu menyusun karya itulis ilmiah secara sistimatis, praktis sesuai kaidah yang berlaku. Silabus : Skripsi merupakan karya tulis sebagai hasil pengumpulan data dan pendapat yang telah dihitung, diolah, dianalisis, disintesa, dibahas serta disimpulkan secara ilmiah.

18

Pustaka

: 1. Buku petunjuk skripsi, Jurusan Teknik Kimia Universitas Brawijaya. 2. Holamn, JP., Gajda,WJ.,1984.,”Experimental methods for engineer, 3ed, McGraw Hill Book, New York

Kultur Jaringan & Rekayasa Genetika (TKK2121) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa memahami konsep biologi molekular, bioteknologi, katalisis biologi dan kimia kehidupan, pembentukan produk dan produksi biomassa dalam kultur sel, anatomi genetika mahluk hidup, ekspresi genetika serta manipulasi, pemetaan, replikasi dan mutasi rekombinasi DNA. Isi mata kuliah : Pengenalan struktur dan jenis sel, kinetika dan mekanisme reaksi enzimatis, konsep biologi molekular, RNA, DNA, manipulasi, pemetaan, replikasi dan mutasi rekombinasi DNA. Pustaka : 1. Braun, T.A, 2002, Genome, John Wiley and Sons, New York 2. Segel.IH, 1974, Enzyme Kinetics, John Wiley and Sons, New York Analisis Lingkungan (TKK2122) 3 sks Prasyarat : Kimia analisis (TKK2248) Tujuan : Mahasiswa mampu memahami dan melakukan sampling serta analisis parameter kualitas lingkungan. Isi mata kuliah : Dasar dan prinsip sampling & handling sampel lingkungan, metode analisis parameter kualitas lingkungan. Pustaka : 1. APHA, 2007, Standard method for water & waste water analysis, 2. Vogel, 1960, Quantitative inorganic analysis. 3. Bapedal, 2000, Peraturan tentang Pengendalian dampak Lingkungan Kimia hasil hutan & kebun (TKK2223) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa mampu memahami aspek kimia dan potensi hasil hutan dan perkebunan Isi mata kuliah : Proses serta karakterisasi fisika dan kimia produk hasil hutan dan perkebunan untuk mengembangkan potensi sebagai bahan baku industri. Pustaka : 1. Gerpen.J.Van, B. Shanks, and Pruszko, D. Clements, 2004, Biodiesel production technology, National Renewable energy Laboratory, Colorado, USA. 2. Roehr. M, 2001, The Biotechnlogy of Ethanol, Wiley VCH 3. Wanda Sellar, 2001, The Directory of Essential Oils, Essex, The C.W. Daniel Company, Ltd.

19

Petrokimia (TKK2224) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa mampu memahami berbagai proses industri petrokimia dari bahan baku gas, minyak dan padat. Isi mata kuliah : Lingkup industri petrokimia (industri hulu sampai hilir), jenis proses pengolahan bahan mentah menjadi produk-produk petrokimia (olefin, aromatik, alkana), proses detail berbagai industri petrokimia: flowsheet, neraca massa, mekanisme reaksi, kinetika reaksi, termodinamika, serta strategi pengembangan industri petrokimia di Indonesia dan riset terbaru proses petrokimia. Pustaka : 1. Lewis.T. Hatch, Sami Matar, From Hydrocarbon to Petrochemical. 2. Wells, Margaret G, 1991, Handbook of Petrochemicals and Processes”, Gower Publishing Company. Teknologi Air dan air buangan (TKK2226) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa mampu memahami tentang teknologi pengolahan air dan air buangan serta implementasinya pada industri kimia. Isi mata kuliah : Pasokan dan kebutuhan air dan kualitasnya, pengolahan air (sedimentasi, filtrasi, desinfeksi), jenis air buangan dan pengolahannya. Pustaka : 1. Singh. Bharat, Gupta.D.L, 1980, Element of water supply and sanitary engineering, B.D Kataria & Sons. Ludhiana. Teknologi bioproses (TKK2127) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa mampu memahami ruang lingkup teknologi kimia dan hayati, fungsi teknologi dan rekayasa dalam pembangunan berkelanjutan, serta memahami adanya keterkaitan antara aspek teknis, bioproses, ekonomi, lingkungan dalam pemilihan proses. Isi mata kuliah : Peran dan perkembangan ilmu dan teknologi kimia dan hayati dalam pembangunan berkelanjutan, keterkaitan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat, dampak teknologi kimia dan hayati terhadap konservasi sumber daya dari aspek teknis, ekonomi dan lingkungan. Pustaka :

20

Kimia Permukaan (TKK2128) Prasyarat : Tujuan Isi mata kuliah

Pustaka

: Mahasiswa mampu memahami tentang tegangan permukaan, tegangan antarmuka, energi permukaan & antarmuka, elektrisitas statis serta aplikasinya. : Tegangan permukaan dan pengukuran, gelembung dan busa, tegangan antarmuka cair-cair, padat-cair, emulsi, adsorpsi, energi antarmuka padat-cair, elektrisitas statis serta alplikasinya pada industri teknik kimia : 1. Bikerman.J.J, 1972, Surface Chemistry: theory and aplications, Academic press Inc, New York.

Energi (TKK2129) Prasyarat : Tujuan Isi mata kuliah Pustaka

3 sks

3 sks

: Mahasiswa diharapkan memahami sumber-sumber energi dan teknologi eksplorasi & eksploatasi : Berbagai sumber-sumber energi hayati dan non hayati, teknologi eksplorasi & eksploatasi energi. : 1. Kamm. Birgit and Patrick R. Gruber, Biorefineri-Industrial Processes and Products. 2. Roehr.M, 2001, The biotechnology of Ethanol, Wiley-VCH

Material energitika (TKK2130) Prasyarat : -

3 sks

Teknologi kimia hasil Hutan&kebun (TKK2231) Prasyarat : -

3 sks

Tujuan Isi mata kuliah Pustaka

: Mahasiswa mampu memahami proses dan teknologi pengolahan hasil hutan dan perkebunan : Proses dan teknologi produk hasil hutan dan perkebunan untuk diproduksi dan analisis kelayakan secara teknis dan ekonomis untuk produksi berkelanjutan. : 1. Gerpen.J.Van, B. Shanks, and Pruszko, D. Clements, 2004, Biodiesel production technology, National Renewable energy Laboratory, Colorado, USA. 2. Roehr. M, 2001, The Biotechnlogy of Ethanol, Wiley VCH 3. Wanda Sellar, 2001, The Directory of Essential Oils, Essex, The C.W. Daniel Company, Ltd.

21

Mineralogi & material (TKK2232) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa mampu mengenal dan memahami sumber dan proses pengolahan mineral beserta peralatan. Mahasiswa mampu mengenal dan memahami prinsip material, perilaku dan karakterisasinya. Isi mata kuliah : Terminologi dan konsep dasar pengolahan mineral/bijih, potensi sumber yang dapat diolah secara teknis dan ekonomis, proses pengolahan size reduction, klasifikasi, separasi dan pemurnian. Pustaka : 1. Wills.B.A, 1988, Mineral Processing Technology, Pergamon Press 2. ASM, 1983, Handbook Metalography and Microstruture. Instrumentasi Kimia (TKK2233) 3 sks Prasyarat : Kimia Analisis (TKK2248) Tujuan : Mahasiswa memahami prinsip kerja dan metode analisis kimia instrumen. Isi mata kuliah : Metode analisis: Spektroskopi, kromatografi dan prinsip kerja instrumen. Pustaka : 1. Skoog & West, 1988, Instrumental Analysis. Sumber Daya Alam & lingkungan (TKK2134) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan karakteristik sumber daya alam hayati & non hayati, metode ekstraksi dan implementasinya. Isi mata kuliah : Berbagai sumber daya alam hayati & non hayati dan karakterisasinya, metode ekstraksi dan implementasinya. Pustaka : Geofisika (TKK2135) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa diharapkan mampu memahami dasar dan prinsip tentang geofisika, tanah, batuan serta karakterisasinya Isi mata kuliah : Prinsip dan aplikasi geofisika pada geoteknik, geolistrik, seismis, geosounding, geosonar, pemahaman teori lempeng, gempa, fenomena dan kendali geologi Pustaka : 1. Terzaghi.K & Peck.R.B, Soil Mechanics in Engineering Practice, John Wiley Sons, New York

22

Teknologi limbah padat (TKK2237) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa diharapkan mampu memahami prinsip pengolahan limbah padat Isi mata kuliah : Pengolahan limbah padat secara terpadu, pencegahan pencemaran oleh limbah padat, strategi minimasi dan reduksi limbah padat, pengomposan serta teknologi pengolahan limbah padat menjadi energi alternatif Pustaka : 1. Tchobanoglous et.al, 1993, Integrated solid waste Management, McGraw Hill Inc, New York. Teknologi Air dan Air Buangan (TKK2226) 3 sks Prasyarat : Tujuan : Mahasiswa mampu memahami teknologi pengolahan air dan pengolahan buangan industri. Isi mata kuliah : Penyediaan air, sumber dan kualitas air; perlakuan untuk air proses, air ketel, air pendingin dan air minum, rancangan proses pengolahan air, pengolahan limbah industri : cair, padat dan gas, pengendalian pencemaran dan rancangan proses pengendalian. Pustaka : 1. Montgomery, J.M. Consulting Engineers, Inc., Water Treatment Principles and Design, John Wiley & Sons, New York, 1985. 2. MetCalf & Eddy, Wastewater Engineering, Treatment, Disposal and Reuse, Edisi ke-3, Tata McGraw-Hill, New Delhi, 1991. 3. Eckenfelder, Wesley, W., Industrial Water Pollution Control, Edisi ke-2, McGraw-Hill, New Yok, 1989. 4. Clark, Water Supply and Pollution Controll, John Wiley, 1980. 5. Benefield, et al., Process Chemistry for Water and Wastewater Treatment, McGraw Hill, 1982. Sanks, Water Treatment Plant Design, Ann Arbor Science, 1980.Cooney, Fermentation and Enzyme Technology, John Wiley, 1973. R esponse in Apparel Manufacturing. Manchester, U.K.: The Textile Institute.Lesko, J. 1999. Industrial Design: Materials and Manufacturing Guide. New York: John Wiley & Sons.Rush, R. D. 1986. The Building Systems Integration Handbook. Newton, Mass.: Butterworth Heinemann.Sullivan, J. 1980. Industrialization in the Building Industry. New York: Van Nostrand Reinhold.Wagner, Walter. 1980. Energy Efficient Building. New York: McGraw-Hill Companies, Inc.

23

Kode Mata Kuliah Nama Mata Kuliah

Tujuan

Pokok Bahasan

Pustaka

24

: TKA4133 : Investasi Properti Sks : 3 sks Sifat : Pilihan Prasyarat : MK. Manajemen Properti dengan nilai > D. Semester : Gasal / 7 (tujuh) : 1. Mampu memahami dasar-dasar perencanaan idea desain arsitektur bisnis properti dan langkah-langkah implementasinya. 2. Mampu memahami teori tentang riset pasar properti untuk mengetahui prosedur dalam riset pasar. 3. Mampu memahami langkah dan strategi analisa pasar, serta mengetahui langkah dan mekanisme investasi lahan berbagai jenis properti: hunian, perkantoran, perdagangan, industri, dan properti khusus. : 1. Perencanaan idea desain bisnis property. 2. Langkah-langkah implementasi bisnis property. 3. Teori tentang riset pasar property. 4. Prosedur dalam riset pasar. 5. Langkah dan strategi analisa pasar. 6. Langkah dan mekanisme investasi lahan berbagai jenis properti: hunian, perkantoran, perdagangan, industri, dan properti khusus. : Hidayati, Wahyu dan Harijanto, Budi. 2003. Konsep Dasar Penilaian Properti. Yogyakarta: FE.UGM.Lukmanto, Gani. 2006. Beli Jual Real Estat Panduan Profesional Insan Profesional. Jakarta: Abdi TANDUR.Prawoto, Agus. 2003. Teori dan Praktek Penilaian Properti. Yogyakarta: FE.UGM.Siregar, Doli. 2000. Pemahaman Bisnis Properti. Jakarta: Satyatama Graha Tara ini association with Brooke International (International Appraisers & Properti Consultants). Sitora, David. 2006. Pokok-pokok Sukses Investasi Real Estat. Terjemahan. Jakarta: Abdi TANDUR.Tranghanda, Ali. 2007. Properti Mind Games, Kunci Sukses Memasarkan Properti. Jakarta: PT. BHUANA ILMU POPULER. White, Brian. 2005. Panduan Untuk Menjual Properti. Terjemahan. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung Tbk.

1. Sejarah Program Studi Teknik Kimia Universitas Brawijaya Malang Prodi Teknik Kimia Universitas Brawijaya Malang didirikan berdasarkan pemikiran bahwa kebutuhan sarjana teknik kimia di Indonesia mencapai 3000 orang per tahun sampai dengan tahun 2019. Sementara itu jumlah lulusan yang dihasilkan baru mencapai 1000 orang per tahun. Sehingga mengacu data tersebut dapatlah disimpulkan bahwa selain diperlukan penambahan lulusan teknik kimia, juga perlu dilakukan pembenahan proses pendidikan untuk diperoleh kualitas pendidikan seperti yang diharapkan. Prodi Teknik Kimia Universitas Brawijaya berdiri pada tahun 2011 dengan Surat Keputusan Kemendiknas No. 0597/O/1984. Alasan didirikannya Prodi Teknik Kimia adalah : 1. Kebutuhan lulusan Teknik Kimia di industri kimia yang ada di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya. 2. Perkembangan Teknik Kimia yang berkembang pesat di Indonesia seiring dengan pembangunan yang semakin pesat pula. Adapun faktor-faktor pendorong pendirian Prodi Teknik Kimia di samping adanya kebutuhan-kebutuhan seperti disebutkan di atas adalah tersedianya tenaga pengajar yang memiliki komitment serta berpengalaman di bidangnya, adanya komitmen dari pemerintah daerah untuk memberikan persetujuan atas pendirian program studi ini. 2. Tujuan, Visi dan Misi Tujuan pendirian Program Studi S-1 Teknik Kimia, Fakultas Teknik Universitas Brawijaya ditetapkan berdasarkan visi dan misi pendidikan Program Studi S-1 Teknik Kimia. Visi Program Studi S-1 Teknik Kimia adalah “Menjadikan Program Studi yang terdepan dalam menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat nasional dan internasional” Sesuai dengan visinya maka misi dari Program Studi S-1 Teknik Kimia adalah : 1. Menyelenggarakan proses pendidikan S-1 Teknik Kimia untuk membantu peserta didik menjadi manusia yang berkualitas, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkemampuan akademik dan/atau professional sehingga mampu berperan secara bermakna di segala aspek kehidupan masyarakat, 2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi Kimia terkini dan bermutu serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Berpedoman pada visi dan misinya, Program Studi S-1 Teknik Kimia Fakultas Teknik UB berusaha memenuhi kebutuhan pembangunan Negara Indonesia dan lulusan yang mampu bersaing dalam era pasar bebas dan berjiwa kewirausahaan.

25

Tujuan pendirian Program Studi S-1 Teknik Kimia adalah : 1. Untuk menyiapkan lulusan yang berkualitas, bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, mampu membelajarkan diri, memiliki wawasan yang luas, memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi sehingga menjadi tenaga professional yang dapat mengembangkan keahlian secara intelektual, komunikatif dan interpersonal, sehingga mampu bersaing di manca negara 2. Menjadi pusat ilmu pengetahuan dan teknologi kimia guna mendorong pengembangan teknologi kimia terkini 3. Untuk menyiapkan lulusan yang mempunyai kemampuan dalam memberdayakan masyarakat melalui pengembangan konsep pemecahan masalah dengan menggunakan metode ilmiah sesuai dengan substansi dan ketrampilan 3. Ruang Lingkup Teknik Kimia Teknik kimia mempunyai peranan penting dan tanggung jawab untuk mengubah bahan baku (raw materials) menjadi bahan hasil produksi yang bermanfaat bagi kehidupan. Teknik kimia merupakan bidang multi disiplin yang dibentuk berdasarkan konsep-konsep ilmu kimia, biologi dan fisika untuk menciptakan dan menyelesaikan masalah-masalah teknik yang menyangkut: · Proses kimia (chemical process) yang meliputi: · bahan- bahan (materials) · Rekayasa (engineering) · Perancangan (design) · Manajemen (management) · Kesehatan dan keselamatan kerja · Pelestarian lingkungan · Pengolahan limbah industri · Pengendalian pencemaran udara dan air 4. Staff Pengajar Teknik Kimia Prodi Teknik Kimia UB memiliki staff pengajar (dosen) dengan kualifikasi pendidikan S2 maupun S3. Dosen pengampu mata kuliah mempunyai kompetensi di bidangnya serta berasal dari dosen Teknik dan Kimia FMIPA Universitas Brawijaya maupun dari luar. Adapun daftar dosen pembina dan pengampu mata kuliah pada Program Studi S-1 Teknik Kimia dapat dilihat pada Tabel berikut.

26

No.

Dosen

Mata Kuliah

1.

Prof .Dr. Ir. Chandrawati Cahyani, MS

Proses Industri Kimia Operasi Teknik Kimia

2.

Ir. Bambang Purwadi, MS

Teknik Reaksi Kimia Pengendalian Proses Komputasi teknik kimia

3.

Ir. Uswatun H, MS

Operasi Teknik Kimia Dispersi dan sifat permukaan

4.

Ir. Bambang Ismuyanto, MS

Perancangan pabrik Manajemen industri

5.

Prof. Dr. Ir. Chanif Mahdi, MS

Biokimia

6.

Dr. Diah, M,MS

Kimia FisikaTermodinamika

7.

Dr. Atikah, MS

Kimia analitik

8.

Dr. Rurini Retnowati, MS

Kimia Organik

9.

Drs. Warsito, MS

Kimia Dasar

10.

Drs. Danar, MS

Kimia Anorganik

11.

Prof. Dr. Agus Widodo, MS

Matematika

12.

Dr. Nurhuda

Fisika

13.

Dr. Harjono, MS

Mikrobiologi

14.

Ir. Prayitno, MT

Teknologi energi terbarukan

15.

Ir. Sri Rulianah, MP

Perancangan alat

16.

Ir. Eko Naryono, MT

Teknik Pemisahan

17.

Dr. Ir. Waspada Kurniadi, MSc

Teknologi material energetiks

5. Fasilitas Pendukung Semua proses belajar mengajar dan kegiatan akademik dijalankan di Program S-1 Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Brawijaya , beralamat di Jalan Veteran Malang 65145. Untuk menunjang kegiatan belajar mengajar agar terselenggara dengan baik diperlukan sarana dan prasarana sebagai berikut : a. Ruang belajar/kelas Kegiatan perkuliahan di Program S-1 Teknik Kimia menempati areal lantai 2 dengan luas masing-masing kelas adalah 140 m2. Kelas yang tersedia berjumlah 3 kelas. Pada kuliah-kuliah tertentu dalam bentuk seminar, kelas yang digunakan adalah Ruang Seminar dengan luas 59,4 m2.

27

b. Ruang Perpustakaan Mahasiswa program S-1 Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Brawijaya dapat menggunakan perpustakaan di lingkungan Unibraw yang berada di : 1. Perpustakaan Pusat Perpustakaan ini mempunyai koleksi buku sebanyak lebih kurang 25.000 buku yang terdiri dari buku berbahasa Indonesia dan Inggris. Disamping itu juga terdapat skripsi, tesis, dan disertasi. Perpustakaan ini juga menyediakan berbagai jurnal, majalah, surat kabar harian yang ada hubungannya dengan kimia, lingkungan, dan dibeberapa bidang yang bersangkutan. Perpustakaan ini juga dilengkapi CD-ROM dan internet yang sangat bermanfaat bagi mahasiswa guna mendapatkan informasi terbaru. 2. Perpustakaan Fakultas Perpustakaan ini mempunyai koleksi buku sebanyak lebih kurang 4965 buku yang terdiri dari buku berbahasa Indonesia dan Inggris. Beberapa terdapat jurnal, majalah ilmiah, Laporan Penelitian dan CD-ROM. Di samping itu juga terdapat skripsi, tesis dan disertasi. c. Laboratorium Guna memenuhi kelayakan di dalam membentuk sosok sarjana Teknik Kimia, maka selain proses belajar mengajar, Prodi Teknik Kimia memiliki fasilitas pendukung yang berupa laboratorium. Prodi Teknik Kimia Universitas Brawijaya Malang memiliki beberapa laboatorium antara lain: 1. Laboratorium Kimia Organik/ Kimia Analisa (KO / KA) Kegiatan praktikum dilaksanakan secara berkala pada laboratorium ini. Di laboratorium Kimia Analisa mahasiswa dapat mempelajari analisa kimia sehingga diharapkan kelak dapat melakukan analisa bahan dengan alat laboratorium kimia khususnya bahan-bahan industri kimia. Untuk lebih mengenal senyawa organic dari suatu bahan dan mengadakan pengujian sederhana dari suatu bahan industri kimia serta analisis elementer dapat dipelajari di laboratorium Kimia Organik. Disamping kegiatan praktikum, laboratorium KO/KA juga menyediakan sarana untuk mahasiswa maupun dosen yang mengadakan penelitian. 2. Laboratorium Kimia Fisika (KF) Pada laboratorium KF ini mahasiswa dapat mengenal cara-cara pengukuran secara kualitatif serta dapat memahami teori-teori dasar kimia fisika untuk dapat mengembangkan dan meneliti sehubungan dengan masalah kimia yang ditinjau. Kegiatan praktikum dilakukan secara berkala pada laboratorium ini. Kegiatan penelitian yang berhubungan dengan kimia fisika dapat dilakukan pada laboratorium ini.

28

3. Laboratorium Operasi Teknik Kimia Pada laboratorium OTK terdapat peralatan yang dirancang untuk proses industri dengan skala kecil atau merupakan miniatur peralatan industri yang sesungguhnya. Kegiatan praktikum dilakukan secara berkala di laboratorium OTK. Dengan melakukan kegiatan di laboratorium OTK diharapkan mahasiswa mampu memperoleh data operasional untuk keperluan perancangan maupun mempelajari unjuk kerja suatu peralatan. Disamping kegiatan praktikum laboratorium OTK juga dapat digunakan oleh mahasiswa yang mengadakan penelitian di bidang operasi teknik kimia. 6. Peluang Kerja Sarjana Teknik Kimia Sejalan dengan perkembangan ekonomi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, maka pertumbuhan kesempatan kerja yang baru membutuhkan tenaga kerja yang memiliki tingkat keahlian tertentu. Permintaan pasar tenaga kerja yang semakin besar tehadap sumber daya manusia yang berkualitas dan pada tingkat keahlian yang tinggi merupakan suatu tantangan bagi perguruan tinggi untuk mampu menghasilkan sarjana teknik kimia yang handal dan mumpuni agar dapat mengisi peluang kerja yang tersedia, sehingga lulusan perguruan tinggi dapat terserap di pasaran kerja dan tidak menambah jumlah pengangguran. Dalam kaitan ini pembukaan Program Studi S-1 Teknik Kimia dimaksudkan untuk menghasilkan insan yang peka dan tanggap terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga mampu mengisi peluang kerja baru yang tersedia di pasaran. Berdasar kompetensinya, maka bidang pekerjaan bagi lulusan teknik kimia adalah : industri konsultasi dalam bidang industri kimia, pendidikan, penelitian dan pengembangan di industri dan lembaga pemerintah, process engineering dan operasional engineer di industri kimia, perekayasaan industri kimia sebagai project engineer, construction engineer, dan wirausaha. 7. Hasil Penelitian

29