Hukum adat - Blog UMY Community

188 downloads 614 Views 1MB Size Report
Ide unifikasi hukum pada daerah koloni dengan ... dipertahankan dan berfungsi sebagai hukum yang ... dalam bidang pidana tidak berlaku pluralisme dengan ...
Kedudukan Hukum Adat dalam Tata Hukum Indonesia Oleh:

Joeni A rianto K urniaw an

Bagaimana Nasib dan Kedudukan Hukum Adat Kini

?

Sejarah Kedudukan Hukum Adat dari Masa ke Masa: Era pra kolonialkolonial-eraVOC  Era kolonial sejak 1848 – kemerdekaan  Era Tata Hukum Indonesia 

Era Pra Kolonial – Era VOC Era pra kolonial Hukum yang berlaku pada masa ini sepenuhnya adalah hukum adat, dalam hal ini hukum kebiasaan yang hidup dalam suatu golongan masyarakat tertentu dalam ruang lingkup lingkungan persekutuan hukum tertentu.  Era VOC politik oportuneteit 

Era Kolonial (sejak tahun 1848) • “Bewuste Rechtspolitiek” tahun 1848 • Ide unifikasi hukum pada daerah koloni dengan disemangati oleh asas konkordansi, tapi gagal. • Ide kodifikasi hukum untuk bangsa Eropa (dan golongan lain yang ditundukkan/menundukkan diri ke dalamnya). • pluralisme hukum hukum adat tetap dipertahankan dan berfungsi sebagai hukum yang berlaku untuk golongan bangsa asli Indonesia (pasal 131 I.S) • Ruang lingkup hukum adat (dalam konteks sebagaimana telah dijabarkan di atas) menjadi lebih sempit hanya dalam bidang perdata, karena dalam bidang pidana tidak berlaku pluralisme dengan diterapkannya WvS bagi setiap golongan

Hukum Adat “Riwayatmu Kini…”  Indonesia dalam Civil Law System System munculnya kecenderungan legisme  Hukum adat sebagai sumber hukum positif Indonesia cenderung bersifat inferior (di bawah UU) dan hanya sebagai “ban serep”  Hukum adat berlaku secara aktif praktis hanya dalam ruang lingkup hukum waris saja.

Hukum Waris: Hukum Adat

v/s Hukum Islam

UU No. 7 Th 1989  Pasal 49 (1): Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkaraperkara-perkara di tingkat pertama antara orangorang-orang yang beraga Islam di bidang: a. Perkawinan b. Kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam Islam masih adanya peluang “choice of law” c. dst  Memunculkan tariktarik-menarik antara hukum adat dan hukum Islam.

UU No. 3 Th 2006 “Tentang Perubahan atas UU no.7 Th 1989” Pasal 49: Pengadilan agama bertugas dan berwenang dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang-orang yang beragama Islam di bidang: a. Perkawinan b. Waris (tanpa kualifikasi katakata-kata:”yang dilakukan berdasarkan hukum Islam”) Islam”)Memunculkan spekulasi hapusnya “choice of law” Ruang lingkup berlakunya hukum adat menjadi lebih sempit dan terhimpit terhimpithanya bagi orang pribumi non Islam

Inikah nasib yang harus diterima Hukum Adat ?

TIDAK!

Kedudukan Hukum Adat Menurut Sejarah Pendirian Negara R I (Menurut UUD 1945)

Penjelasan UUD 1945 Penjelasan Umum UUD 1945: Bag I  Alenia 1 Undang--Undang Dasar suatu Negara ialah sebagian dari Undang hukumnya dasar Negara itu. itu. UndangUndang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, tertulis, sedangkan di sampingnya berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis  Alenia2 Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel constitutionnel)) suatu Negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal pasal--pasal Undang--Undang dasarnya (loi constitutionnel Undang constitutionnel)) saja, saja, akan tetapi harus menyelidiki juga prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistichen hintergrund) hintergrund) dari UndangUndangUndang dasar itu Penjelasan Bag III Poko--pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinann dari Poko Undang--Undang Dasar Negara Indonesia. PokokUndang Pokok-Pokok pikiran ini mewujudkan citacita-cita hukum (rechtsidee rechtsidee)) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis

Bagan UUD 1945: Rechtsidee (geistichen hintergrund) Hukum Dasar Tertulis

Tidak tertulis

UUD • UUD berasal dari rechtsidee / cita hukum, sehingga UUD mengikuti / tunduk pada cita hukum ini. • Cita hukum / rechtsidee adalah batu penguji dari segala macam norma hukum yang ada, karena letaknya sebagai jiwa/pondasi dari hukum dasar

Apakah wujud yang nyata dari rechtsidee yang menguasai hukum dasar ini ?

Ontologi Hukum Berdasarkan Beberapa Pandangan dalam Filsafat Hukum  Von

Savigny:

Hukum mengikuti / berasal dari jiwa bangsa (volksgeist)  Aliran

Naturalis modern (Lock,Rousseu): Hukum adalah berasal dari cita hukum yang hidup dalam masyarakat yang diwujudkan melalui suatu kontrak sosial.

 Aliran

Sociological Jurisprudence:

Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan nilainilai-nilai yang hidup dalam masyarakat

 Rechtsidee  geistichen hintergrund  volksgeist / jiwa bangsa.  Rechtsidee mewujud pada nilainilai-nilai (pandangan hidup) yang hidup dalam masyarakat (The (The Living Law) Law)  Rechtsidee UUD 1945 adalah Hukum

Adat Indonesia

Sehingga Kedudukan Hukum Adat dalam Pembangunan Tata Hukum Indonesia menurut UUD 1945: Hukum adat adalah cita hukum (meta norma dasar) dari hukum dasar kita  Hukum adat memiliki kedudukan yang paling kuat (sebagai pondasi) dalam tata hukum Indonesia  Hukum adat menjiwai seluruh hukum yang ada dalam tata hukum Indonesia, sekaligus merupakan sumber norma dan batu penguji bagi hukumhukum-hukum tersebut. 

Amandemen UUD 1945  Pasal

II Aturan Tambahan: UUD 1945 Pembukaan + pasal--pasal (Penjelasan dihapus) pasal  Mengubah kedudukan hukum adat?

Jawabannya: TIDAK Alasan: (1)  Pembukaan masih dipertahankan, sedangkan Pembukaan ini memiliki makna tersendiri, yakni sebagai pokokpokok-pokok pikiran dari UUD1945  Kedudukan Pembukaan sebagaimana hal di atas hanya ditunjukkan dalam Penjelasan (Bag III Penjelasan Umum)  Sehingga, penghapusan Penjelasan sehubungan amandemen UUD 1945 secara logis hendaknya dimaknai sebagai “tidak berlakunya Penjelasan atas pasal per pasal dalam batang tubu (karena telah diamandemen),” sedangkan untuk Penjelasan Umum masih berlaku karena berkait dengan kedudukan Pembukaan yang masih dipertahankan  Oleh karena itu kedudukan HUkum Adat dalam UUD 1945 secara logis tidak mengalami perubahan

? Mampukah / mungkinkah hukum adat digunakan sebagai pondasi / dasar dalam pembangunan Tata Hukum Indonesia serta sebagai sumber norma dalam pembentukan hukum Indonesia mengingat coraknya yang sangat plural, dan bersifat relatif dalam ruang lingkup orang dan lingkungan berlakunya???

Poetoesan Congres Pemoeda-Pemoeda Indonesia Kerapatan pemoeda-pemoeda Indonesia diadakan oleh perkoempoelan-perkoempoelan pemoeda Indonesia jang berdasarkan kebangsaan dengan namanja: Jong Java, Jong Soematra, Pemoeda Indonesia, Seka Roekoen, Jong Islamieten Bond, Jong Bataks Bond, Jong Celebes, Pemoeda Kaoem Batawi dan Perhimpoenan Peladjar-Peladjar Indonesia. Memboeka rapat pada tanggal 27 dan 28 Oktober tahoen 1948 di negeri djakart; Sesoedahnja mendengar pidato-pidato pembitjaraan jang diadakan didalam kerapatan tadi; Sesoedahnja menimbang segala isi-isi pidato-pidato dan pembitjaraan ini; Kerapatan laloe mengambil poetoesan: PERTAMA : Kami Poetra dan Poetri Indonesia mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia KEDOEA : Kami Poetra dan Poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia KETIGA : Kami Poetra dan Poetri Indonesia mendjoendjoeng tinggi bahasa persatoean, bahasa Indonesia Setelah mendengar kepoetoesan ini, kerapatan mengeloearkan kejakinan azas ini wajib dipakai oleh segala perkoempoelan-perkoempoelan kebangsaan Indonesia Mengeloearkan kejakinan Poersatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar persatoeannya: kemaoean, sedjarah bahasa hoekoem adat pendidikan dan kepandoean, Dan mengeloearkan pengharapan soepaja poetoesan ini disiarkan dalam segala soerat kabar dan dibatjakan dimoeka rapat perkoempoelan-perkoempoelan kita

Perkembangan dan Pembaruan Makna Istilah Hukum Adat 



Istilah “Hukum Adat” tidak lagi dimaknai sebagai hukum golongan tertentu untuk ruang lingup wilayah persekutuan hukum tertentu (pengertian Hukum Adat pra PD II) Hukum Adat tidak lagi berkonteks pada kebiasaan-kebiasaan riil yang bersifat teknis yang diterapkan dalam masyarakat

• Hukum Adat dimaknai dalam konteks yang lebih dalam dan lebih tinggi sifatnya, yakni dalam bentuk asasasas atau nilai-nilai yang hidup sebagai suatu cita hukum dari masyarakat asli Indonesia, yang sifatnya lebih abstrak sehingga bersifat unversil (cth:asas gotong royong, fungsi sosial manusia dan milik, persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum, asas perwakilan dan permusyawaratan dalam sistem pemerintahan, dll) • Hukum Adat dimaknai sebagai rasa keadilan rakyat Indonesia, sebagaimana diungkapkan Djojodiguno: “Hukum Adat adalah kaidah-kaidah yang dapat disimpulkan dari sumber hukum tertentu dan timbul langsung sebagai pernyataan dari rasa keadilan orang Indonesia dalam hubungan pamrih. • Hukum adat dimaknai sebagai semangat, jiwa dan kebudayaan Indonesia.

Dari uraian di atas maka 





Hukum Adat dalam konteks tersebut tidak lagi terbatas pada sekatsekat-sekat lokalitas, melainkan justru mampu menembus sekatsekat-sekat tersebut dan bersifat nasional. nasional. Oleh karena itulah dalam keputusan kongres Sumpah Pemuda dahulu, hukum adat tidak dipandang sebagai unsur pemisah, melainkan justru dupandang sebagai unsur pemersatu. Sehingga Hukum Adat jelas mampu dijadikan hukum paling dasar dan sebagai sumber norma yang pertama dalam tata Hukum Indonesia

Tambahan: 





Jika yang dikatakan rechtsidee dari UUD kita adalah hukum adat (dalam makna yang baru dan luas), sedangkan sebagaimana dijelaskan di muka (Penjelasan Umum UUD45 Bag III) bahwa rechtsidee ini terwujud dari pokokpokok-pokok pikiran yang berada dalam Pembukaan yang tidak lain juga adalah Pancasila, maka Hukum Adat dalam arti yang luas dan tingggi ini dapat dimaknai pula sebagai Hukum Pancasila Hal inilah yang merupakan alasan ke (2) sekaligus alasan penguat bahwa kedudukan Hukum Adat sebelum dan setelah amandemen UUD 45 secara logis tidak berubah. Dengan adanya istilah Hukum Adat sebagai sinonim dari Hukum Pancasila, maka kedudukan Hukum Adat bukanlah di dalam Hukum Indonesia / Hukum Nasional, melainkan Hukum Adat adalah Hukum Indonesia / Hukum Nasioanal.

Kesimpulan: 





Hukum Adat adalah Cita Hukum / rechtsidee dari pembentukan dan pembangunan Tata Hukum Indonesia, sehingga Hukum Adat memiliki kedudukan yang kuat dan sentral dalam Tata Hukum Indonesia karena berfungsi sebagai landasan serta sebagai sumber norma dalam pembentukan dan pengembanan segala hukum posiitif di Indonesia, dimana hukum adat dimaknai sebagai asas, sehingga mempunyai nilai universal dan dapat berlaku secara nasional

Hukum Adat adalah raw materials Hukum Nasional

Catatan: 





Berkait uraian di atas, maka dalam pembentukan dan pembangunan hukum Indonesia yang sesungguhnya hal yang perlu dilakukan adalah dengan banyak mengadakan penelitian terhadap nilainilai-nilai budaya masyarakat Indonesia asli oleh seluruh pengemban hukum di Indonesia, untuk nantinya disarikan menjadi nilainilai-nilai dan asasasas-asas yang bersifat abstrak, bernilai universal, serta berkarakter nasional. Namun pemerapan hal di atas dengan tetap bertahan pada bentuk Civil Law System akan membawa kesulitankesulitan-kesulitan tersendiri yang cukup serius. Dalam hal ini berkait dengan prinsip legisme yang ada di dalamnya, sehingga akan potensial mengalami kesulitan jika dihadapkan pada budaya yang bersifat dinamis sebagai wadah dari nilainilai-nilai yang hidup sebagai cita hukum ini. Sistem Hukum Adat adalah tawaran (dan keharusan!) bagi pembangunan Sistem Hukum Indonesia yang sesungguhnya, sehingga jika konsisten dengan apa yang telah terjabarkan dalam uraian ini yaitu Hukum adat sebagai Hukum Nasional, maka perombakan total sistem hukum yang kita pakai selama ini adalah merupakan konsekuensi logis, dan untuk itu penulis menyarankan untuk melihat analogi yang terdekat, yakni kepada Common Law dengan Sistem Jury dalam sistem peradilannya, sebagaimanajuga diharapkan oleh Ter Haar.

Daftar Pustaka: 1. 2. 3. 4. 5. 6.

Arianto. K, Joeni. Sistem Hukum Adat dan Problematika Civil Law System (skripsi), 2005, Surabaya: F. H. Unair Koesnoe,M. HUKUM ADAT; Dalam Alam Kemerdekaan dan Persoalannya Menghadapi Era Globalisasi,1996, Surabaya: Ubhara Pers. Koesnoe, M. Beberapa Masalah dalam Tata Hukum Kita Dewasa Ini, 1997, Surabaya: Ubhara Pers. Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum; Suatu Pengantar, 1999, Yogyakarata: Liberty Wignjodipuro, Surojo. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. 1972. Bandung: Alumni Wignjosoebroto, Soetandyo. Dinamika Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional; Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. -, Rajawali

Sekian dan Terim a K asih… ..

“M enuju R evolusi H ukum Indonesia M enuju R evolusi B angsa Indonesia”