infopenting-DAPODIK terkait-data-PTK

20 downloads 792 Views 284KB Size Report
Data-data pada Dapodik yang bersifat Mandatory (wajib) karena berpengaruh Langsung ke. Program-program di P2TK Dikdas. No. Informasi/Data. Aplikasi.
Data-data pada Dapodik yang bersifat Mandatory (wajib) karena berpengaruh Langsung ke Program-program di P2TK Dikdas No 1

Informasi/Data NUPTK harus diisi dan Valid

Aplikasi Semua Tunjangan dan SIM PAK Semua Tunjangan dan SIM PAK Tunjangan Fungsional Tunjangan Profesi Semua Tunjangan

2

Nama PTK diisi dengan benar

3

Tanggal Lahir harus benar TMT pengangkatan diisi dengan benar

Semua Aplikasi

Pengisian Gol./Ruang harus benar

Tunjangan Profesi dan Daerah Khusus

4

5

Tunjangan Fungsional, Peningkatan Kualifikasi, Guru Daerah Khusus Tunjangan Profesi dan Daerah Khusus

SIM PAK dan SIM Jabfung Semua Tunjangan dan SIM PAK

Pengaruhnya NUPTK Kosong tidak lolos syarat tunjangan dan PAK NUPTK Bentrok dengan Guru lain , tidak bisa masuk Sebagai Nominasi Tunjangan Dianggap sudah sertifikasi sehingga tidak masuk nominasi T.Fungsional Dianggap belum setifikasi karena NUPTK Salah Kesalahan pada Nama dapat menyebabkan permasalahan pada saat pencairan Tunjangan di Bank Tanggal Lahir salah menyebabkan salah menghitung usia. Masa kerja tidak benar sehingga tidak memenuhi Syarat Tunjangan (Contoh : Syarat Tunjangan Fungsional 6 Tahun) Masa Kerja mempengaruhi besaran Gaji Pokok. Sementara besaran Tunjangan (Profesi dan Guru Daerah Khusus) mengikuti Gaji Pokok Gol/Ruang juga mempengaruin besaran Gaji Pokok, sehingga juga mempengarui besaran Tunjangan (Profesi dan Guru Daerah Khusus) Gol/Ruang salah tidak lolos verifikasi Penyetaraan Jabatan Fungsional dan PAK Guru Jumlah Jam Mengajar (JJM) untuk menerima syarat Tunjangan (1 rombel dapat diisi lebih dari 1 PTK sesuai mapel nya masing2)

6

Tugas mengajar harus sesuai

7

Tunjangan Profesi

Tidak menenuhi syarat menerima Tunjangan Profesi (Tidak Linier)

8

Kode Bidang Studi Sertifikasi harus benar Status Aktif harus benar

Semua Tunjangan

9

Tanggal Pensiun (jika

Tunjangan Profesi

Guru yang tidak aktif mengajar tidak berhak menerima Tunjangan Tunjangan Profesi hanya dibayarkan sampai bulan terakhir ybs bertugas

Keterangan NUPTK yang benar mengacu ke Database NUPTK di kemdkbud. Alamat pengecekan NUPTK : nuptk.kemdikbud.go.id PERIKSA KEMBALI KEBENARAN NAMA MASING-MASING PTK PERIKSA KEMBALI KEBENARAN TANGGAL KELAHIRAN PTK - Pengangkatan sejak menjabat sebagai guru

Berlaku juga untuk Guru Non PNS yang sudah Inpassing

Dalam sistem Pendataan DIkdas (Dapodik), setiap Guru yang aktif harus dipetakan dengan benar, rombel mana aja yang diajar, mata pelajaran apa, dan Jumlah Jam Kode Bidang Studi Mengikuti Instrumen Pendataan Dikdas Akan di update kelengkapan variabel di

sudah) 10 11 11 12

Tanggal Cuti (dari dan sampai) Keterangan Cuti Tanggal Wafat (jika sudah) Status Kepegawaian

Semua Tunjangan, SIMPAK, Jabfung Semua Tunjangan

Guru yang sudah pensiun tidak dapat diproses Tunjangannya Guru yang mengambil cuti, tidak berhak menerima Tunjangannya untuk masa cuti yang diambil

Tunjangan Profesi

Sebagai data pelengkap jika ybs mengambil cuti

Semua Aplikasi

Guru yang wafat hanya menerima tunjangan sampai bulan terakhir ybs bertugas

Tunjangan Fungsional

Hanya Guru GTY atau Honor Daerah yang berhak menerima Tunjangan Fungsional (selain syarat lainnya) Guru Non PNS (yang belum inpassing) belum bisa mengikuti proses Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS yang tidak memasukkan No SK Inpassing akan dianggap belum mengikuti inpassing sehingga tidak masuk ke ke daftar Jabatan Fungsional Hanya Guru yang sedang menempuh Pendidikan S1 yang dapat diajukan Tunjangannya

SIM PAK 13

SK Inpassing

SIM PAK

14

SIM Tunjangan Kualikasi

15

Pendidikan yang Sedang ditempuh Semester

16

IPK

SIM Tunjangan Kualikasi

17

Jurusan

SIM Rasio

18

Alamat email

SIM Tunjangan Profesi

SIM Tunjangan Kualikasi

Semua Aplikasi

Untuk menentukan apakah ybs masih berhak mendapatkan atau tidak IPK diperlukan untuk menentukan Prioritas Penerima Tunjangan Jurusan (selain bidang studi Sertifikasi) digunakan untuk menilai kecocokan (match dan mismatch) anatara kompetensi dan bidang studi yang diajakan Calon penerima TP harus meng-konfirmasi kebenaran data ybs melalui email. Usulan yang belum dikonfirmasi tidak dapat diteruskan prosesnya, atau dianggap benar setelah batas waktu terlewati. Informasi mengengai SK yang bersangkutan akan dikirimkan ke alamat email masing-masing.

tahun 2013 Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013 Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013 Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013 GTY dan Honda harus dibuktikan dengan adanya SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan atau Kepala DInas Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013 Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013 Sudah ada di 13.1 tapi masih tekstual Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013

PERIKSA KEMBALI KEBENARAN EMAIL MASING-MASING PTK