JUKLAK PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI ... - BKKBN

35 downloads 256 Views 372KB Size Report
dan dinamis sangat membantu untuk pengelolaan informasi terutama dalam ...... Melakukan pengolahan data dan informasi termasuk tabulasinya. 5.
PANDUAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PEMBELAJARAN JARAK JAUH BAGI PKB/PLKB (LIP4)

BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL Direktorat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Jakarta, Agustus 2008

KATA PENGANTAR Puji syukur patut disampaikan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah berhasil diterbitkan Buku Panduan Pelaksanaan Pengelolaan Layanan Informasi Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB sebagai implementasi dari Keputusan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 198/HK-010/D4/2008 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengembangan Layanan Informasi Berbasis Teknologi Informasi dalam upaya Percepatan Pemberdayaan Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB melalui Pembelajaran Jarak Jauh. Dengan diterbitkannya Buku Panduan Pelaksanaan Pengelolaan Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB ini, diharapkan Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB, sebagai petugas yang mempunyai kedudukan di tingkat kelurahan/ desa adalah merupakan petugas strategis yang mampu menjawab dan membawa misi perubahan tersebut. Melalui PKB/PLKB semua gagasan baru Program KB dapat disampaikan kepada masyarakat . Kami menyadari bahwa buku Panduan Pelaksanaan Pengelolaan Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB masih jauh dari sempurna, untuk itu masukan dan saran guna penyempurnaan dari para pengguna sangat diharapkan. Akhirnya, kami sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan sumbang saran atas tersusunnya buku ini . Jakarta, 14 Agustus 2008 Direktur Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Dr. H. Lalu Burhan, MSc Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

i

Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

ii

KATA SAMBUTAN Kemajuan bidang teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat dan dinamis sangat membantu untuk pengelolaan informasi terutama dalam menyajikan produk informasi kepada para pimpinan, pengelola dan perlaksana program serta pengguna lain yang membutuhkannya. Dengan kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikkasi, pelayanan informasi dapat dikemas dan disajikan secara lebih menarik, cepat, dan meluas melalui jaringan elektronik, sehingga dapat menjembatani kesejangan komunikasi antara pembuat kebijakan di tingkat pusat dengan para pengelola dan pelaksana program di lapangan, terutama para PKB/PLKB. Mengingat pentingnya peranan PKB/PLKB bagi keberhasilan program KB nasional, maka untuk meningkatkan kinerja yang dapat membantu pengelolaan program di lapangan, para petugas lapangan perlu diberdayakan dengan pemberian informasi keluarga berencana, dan program terkait lainnya secara cepat, akurat, dan berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang mudah dijangkau. Guna mewujudkan harapan tersebut, telah dirancang kegiatan strategis lintas komponen yaitu Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4) yang pada tahun 2008 telah diujicobakan di empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta. Melalui pembelajaran jarak jauh diharapkan PKB/PLKB dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan di bidang keluarga berencana sehingga dapat membantu pelaksanaan tugas di lapangan. Oleh karena itu sebagai petugas yang mempunyai kedudukan di tingkat kelurahan/desa, diharapkan PKB/PLKB dapat menjawab dan membawa misi perubahan sesuai dengan visi, misi dan grand strategi program KB nasional. Melalui PKB/PLKB, semua gagasan baru program KB dapat disampaikan kepada masyarakat, demikian pula seluruh potensi yang ada di dalam masyarakat dapat digali dan dikembangkan, sehingga akhirnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan program KB nasional dapat di tingkatkan. Kami menyambut baik telah diterbitkannya Buku Panduan Pelaksanaan Pengelolaan Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

iii

Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB dengan harapan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para petugas di lapangan, khususnya di daerah uji coba dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh. Kami berharap dengan telah diterbitkannya buku panduan ini kegiatan pembelajaran jarak jauh dapat terlaksana dengan baik, guna dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan para PKB/PLKB sehingga dapat membantu pelaksanaan tugas di lapangan. Kami sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyusun dan memberikan sumbang saran atas tersusunnya buku panduan ini. Jakarta, 14 Agustus 2008 Deputi Bidang Informasi Keluarga dan Pemanduan Kebijakan Program

Drs. Pristy Waluyo

Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

iv

DAFTAR ISI Kata Pengantar .................................................................................... Kata Sambutan .................................................................................... Daftar isi ………………………….…………........................................... Surat Keputusan Kepala BKKBN….....………………..........................

i iii v vii

BAB

PENDAHULUAN ..................................................... A. Latar Belakang ………...................................... B. Tujuan……………………………….................... C. Ruang Lingkup …...…...................................... D. Pengertian ...... …….. .......…...........................

1 1 2 3 3

POKOK-POKOKKEGIATAN .................................. A. Penyediaan Infrastruktur.............………….... B. Pengelolaan Web-Site ................................... C. Identifikasi Sasaran........................................ D. Penyusunan Kurikulum dan Modul................ E. Penetapan Angka Kredit dan Pengembangan Karier PKB/PLKB................. F. Pemanfaatan Mupen KB .................... ..........

7 7 7 7

PROSEDUR KEGIATAN .........…........................... A. Persiapan ……. ..........................…................ 1. Penyediaan Infrastruktur........................... 2. Operasional Web-Site............................... 3. Identifikasi Sasaran................................... 4. Penyusunan Kurikulum dan Modul........... 5. Penetapan Angka Kredit dan Pengembangan Karier PKB/PLKB ........... 6. Pemanfaatan Mupen KB ..........................

9 9 9 10 11 12

B.

15 15 17

I

BAB II

BAB III

Pelaksanaan …............................................. 1. Penyediaan Infrastruktur......................... 2. Operasional Web-Site.............................

Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

v

8 8

13 14

3. Identifikasi Sasaran................................. 4. Penetapan Modul Pembelajaran ........... 5. Penetapan Angka Kredit dan PengembanganKarier PKB/PLKB............ 6. Pemanfaatan Mupen KB ........................

19 20 21 22

BAB

IV

PEMANTAUAN DAN EVALUASI …......................... A. Pemantauan ………. …................................... B. Evaluasi ...........………….................................

25 25 27

BAB

V

PENUTUP ………………..........................................

29

LAMPIRAN

Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

vi

Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

vii

SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR : 198/HK-010/D4/2008 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENGEMBANGAN LAYANAN INFORMASI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI SUATU MODEL PERCEPATAN PEMBERDAYAAN PKB/PLKB MELALUI PEMBELAJARAN JARAK JAUH DI LINGKUNGAN BKKBN TAHUN 2008 KEPALA BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL Menimbang : a. bahwa sesuai grand strategi ke tiga memperkuat sumber daya manusia operasional program KB dengan sasaran Setiap desa/kelurahan dilayani oleh tenaga PLKB/PKB yang terlatih; b. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengembangan layanan informasi berbasis teknologi informasi (suatu model percepatan pemberdayaan c.

PKB/PLKB melalui pembelajaran jarak jauh), maka dibentuk Kelompok Kerja;

d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, kelompok kerja pengembangan layanan informasi berbasis teknologi informasi (suatu model percepatan pemberdayaan PKB/PLKB melalui pembelajaran jarak jauh) bertugas melaksanakan kegiatan tersebut; e. bahwa nama-nama jabatan yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu untuk melaksanakan kegiatan tersebut; Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

viii

Mengingat

:

1. Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475); 2. Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota; 4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 5. Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPND sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005; 6. Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan/Kepala BKKBN Nomor 10/HK-010/B5/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN; 7. Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan/Kepala BKKBN Nomor 70/HK-010/B5/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN Provinsi dan Kabupaten/Kota; 8. Keputusan Kepala BKKBN Nomor 182/HK-010/B5/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Sulawesi Barat; 9. Keputusan Kepala BKKBN Nomor 159/HK-010/B5/2005 Organisasi dan Tata Kerja BKKBN Provinsi Irian Jaya Barat; Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

ix

tentang

10. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 28/HK-010/B5/2007 tentang Visi, Misi dan Grand Strategi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. MEMUTUSKAN Menetapkan :

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENGEMBANGAN LAYANAN INFORMASI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (SUATU MODEL PERCEPATAN PEMBERDAYAAN PKB/ PLKB MELALUI PEMBELAJARAN JARAK JAUH).

PERTAMA :

Susunan Keanggotaan Kelompok Kerja pengembangan layanan informasi berbasis teknologi informasi (suatu model percepatan pemberdayaan PKB/PLKB melalui pembelajaran jarak jauh).

KEDUA

Kelompok Kerja pengembangan layanan informasi berbasis teknologi informasi (suatu model percepatan pemberdayaan PKB/PLKB melalui pembelajaran jarak jauh) terdiri dari Pelindung, Pengarah, Penanggungjawab, Koordinator dan Anggota;

KETIGA

:

:

Kelompok Kerja pengembangan layanan informasi berbasis teknologi informasi (suatu model percepatan pemberdayaan PKB/PLKB melalui pembelajaran jarak jauh) mempunyai tugas sebagai berikut :

1. Pelindung 2. Pengarah 3. Penangggungjawab

: : :

Kepala BKKBN Para Eselon I 1) SESTAMA 2) DEPUTI IKPK 3) DEPUTI KS/PK 4) DEPUTI KBKR 5) DEPUTI LATBANG

Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

x

4. Koordinator Bidang

: Direktur Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

Layanan Informasi 5. Koordinator Bidang Penyiapan Infrastruktur Jaringan : Direktur Pengolahan dan Teknologi Informasi; 6. Koordinator Bidang Kurikulum dan Modul-modul materi Pembelajaran : Kepala Pusat Latihan Pegawai dan Tenaga Program; 7. Koordinator Bidang Penilian angka kredit dan pengembangan karier PKB/PLKB : Kepala Biro Kepegawaian; 8. Koordinator Bidang Operasional MUPEN KB : Direktur Advokasi dan KIE; 9. Koordinator Bidang : Direktur Institusi dan Peran Serta; Penyiapan Sasasran 10. Koordinator Bidang Hukum, : Kepala Biro Hukum Organisasi Organisasi dan Tatalaksana Tata Laksana . KEEMPAT : Tata kerja penyelenggaraan Pengembangan Layanan Informasi Berbasis Teknologi Informasi (suatu model percepatan pemberdayaan PKB/PLKB melalui pembelajaran jarak jauh) diatur lebih lanjut oleh masing-masing Koordinator, , sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masingmasing. KELIMA

:

KEENAM :

Seluruh Komponen bertanggungjawab sebagai kontributor materi pembelajaran sesuai substansi yang menjadi tanggungjawabnya; Hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pengembangan Layanan Informasi Berbasis Teknologi

Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

xi

Informasi (suatu model percepatan pemberdayaan PKB/PLKB melalui pembelajaran jarak jauh) yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing koordinator sesuai dengan perkembangan dan keperluan. KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaiman mestinya.

KEDELAPAN : Pembiayaan yang berkaitan dengan Keputusan ini dibebankan pada anggaran BKKBN yang ada dimasing-masing komponen terkait. Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 04 April 2008 --------------------------------------------------BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL Kepala,

Dr. Sugiri Syarief, MPA

Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

xii

BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Memasuki era otonomi daerah, pelaksanaan program KB nasional, khususnya di tingkat kabupaten/kota banyak mengalami perubahan, mengingat sebagian kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan program KB nasional telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sejak 1 Januari 2004. Sejak diserahkan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan program KB nasional kepada pemerintahan kabupaten/kota, gerak dan langkah program KB nasional cenderung menurun sehingga dikatakan mati suri. Selain jumlah tenaga PKB/PLKB yang semakin berkurang, karena telah banyak dimutasikan ke instansi lain, juga kualitas penguasaan program semakin menurun karena banyak tenaga PKB/PLKB yang baru hasil rekruitmen daerah belum mendapatkan pembekalan arti penting program KB nasional dalam mendukung pembangunan nasional. Kondisi seperti ini berpangaruh terhadap kualitas pengelolaan program pada umumnya yang dapat berakibat menurunnya pencapaian hasil pelaksanaan program dan meningkatnya total fertility rate di berbagai daerah. Perkembangan program yang kurang kondusif akibat otonomi daerah tidak dapat dipandang sebelah mata, maka untuk mengatasi situasi yang kurang menguntungkan itu, sejak tahun 2006 BKKBN telah berupaya untuk bangkit dari mati suri dengan melakukan perubahan visi dan misi program KB Nasional serta grand strateginya. Dengan perubahan visi dan misi, pelaksanaan program KB nasional tidak lagi semata diarahkan kepada upaya-upaya pencapaian target kuantitatif demografis, akan tetapi jauh lebih luas lagi, yaitu harus menyentuh banyak aspek yang berkaitan dengan upaya-upaya Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

1

kualitatif dalam rangka mewujudkan cita-cita keluarga kecil bahagia dan sejahtera. PKB/PLKB sebagai petugas yang mempunyai kedudukan di tingkat kelurahan/desa, adalah merupakan petugas strategis yang diharapkan mampu menjawab dan membawa misi perubahan tersebut. Melalui PKB/PLKB, semua gagasan baru program KB bisa disampaikan kepada masyarakat. Melalui PKB/PLKB, semua potensi masyarakat bisa digali, dan melalui PKB/PLKB pula pada akhirnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan program KB bisa di tingkatkan. Mengingat kedudukan PKB/PLKB yang cukup strategis dalam mewujudkan visi dan misi program KB Nasional, maka pengetahuan dan wawasannya perlu ditingkatkan dengan memanfaatkan informasi program KB yang dilayankan melalui teknologi informasi. Untuk itu, dalam pelaksanaanya pengelolaan pelayanan informasi program KB yang mencakup penyiapan infrastruktur, operasional Web-Site, indentifikasi sasaran, kurikulum dan modul-modul pembelajaran, penetapan angka kredit dan pengembangan karier PKB/PLKB serta pemanfaatan Mobil Unit Penerangan (Mupen) KB perlu diintensifkan. Keseluruhan kegiatan tersebut secara teknis akan dikoordinasikan oleh komponen terkait sesuai dengan Keputusan Kepala BKKBN Nomor : 198/HK-010/D4/2008 tanggal 4 April 2008 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengembangan Layanan Informasi Berbasis Teknologi Informasi dalam Upaya Percepatan Pemberdayaan Penyuluh KB/Petugas`Lapangan KB melalui Pembelajaran Jarak Jauh. B. Tujuan 1. Umum Mendekatkan layanan informasi program KB nasional kepada PKB/PLKB untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

2

dalam pengelolaan program KB nasional melalui pembelajaran jarak jauh dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi. 2. Khusus a. Memudahkan dalam mengakses informasi bagi para PKB/PLKB melalui Web-Site. b. Meningkatkan kemampuan profesional para PKB/PLKB dalam pelaksanaan tugas. c. Memudahkan pembinaan PKB/PLKB dalam pelaksanaan tugas. d. Membudayakan minat baca bagi para PKB/PLKB sehingga dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan yang dapat meningkatkan kualitas kinerjanya C. Ruang lingkup 1. Sasaran Pengelolaan pelayanan informasi program KB Nasional yang mencakup penyiapan infrastruktur, operasional Web-Site, indentifikasi sasaran, kurikulum dan modul-modul pembelajaran, penetapan angka kredit dan pengembangan karier PKB/PLKB serta pemanfaatan Mobil Unit Penerangan KB. 2. Jangkauan Pengelolaan pelayanan informasi program KB nasional meliputi tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. D. Pengertian 1. Panduan pelaksanaan adalah acuan yang dapat dijadikan sebagai pedoman oleh petugas dan pengguna dalam melaksanakan kegiatan layanan informasi berbasis teknologi informasi dalam percepatan pemberdayaan PKB/PLKB melalui pembelajaran jarak jauh. Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

3

2. Layanan informasi berbasis teknologi informasi adalah pelayanan informasi program KB nasional yang dapat diakses melalui fasilitas jaringan informasi dan komunikasi melalui media elektronik (Web-Site). 3. PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) adalah perangkat pemerintah daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaaan, pergerakan dan pengembangan potensi, partisipasi masyarakat sesuai dengan tujuan kondisi dan kebutuhan program KB Nasional di tingkat desa atau kelurahan. 4. PKB (Penyuluh Keluaraga Berencana) adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, evaluasi dan pengembangan program KB Nasional. 5. Pembelajaran jarak jauh. E-learning memungkinkan pembelajar untuk menimba ilmu tanpa harus secara fisik menghadiri kelas. 6. Pembelajaran Jarak Jauh adalah kegiatan belajar mengajar yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (komputer dan jaringan internet), untuk menimba ilmu tanpa harus secara fisik hadir didalam kelas. 7. Infrastruktur adalah prasarana yang dipakai sebagai alat untuk mempermudah pekerjaan, maksud, tujuan , upaya dan sebagainya 8. Web-Site adalah sarana /media informasi yang ada dalam jaringan antar network ( internet). 9. Sasaran adalah para pemakai atau pengguna data dan informasi program KB Nasional yang terdiri dari para PKB/PLKB.

Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

4

10. Kurikulum adalah serangkaian program berisi rencana pelajaran yang telah disusun secara sistematis digunakan sebagai panduan untuk kegiatan belajar mengajar . 11. Modul-modul pembelajaran adalah urutan studi yang harus di ikuti peserta didik. 12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PKB dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya 13. Pengembangan Karier PKB/PLKB adalah upaya-upaya untuk meningkatkan/mengembangkan jabatan/pangkat PKB/PLKB. 14. Mobil Unit Penerangan (Mupen) KB adalah Kendaraaan roda 4 (empat) yang didalamnya berisi peralatan elektronik (audiovisual) dan berfungsi sebagai kendaraan penyuluhan dan KIE (komunikasi, informasi dan edukasi).

Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

5

Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

6

BAB II POKOK-POKOK KEGIATAN Pokok-pokok kegiatan dalam pengelolaan pelayanan informasi berbasis teknologi informasi bagi PKB/PLKB adalah sebagai berikut ; A. Penyediaan Infrastruktur Perangkat keras dan perangkat lunak antara lain komputer, jaringan komukasi dan sarana pendukung lainnya sesuai kebutuhan dari masing-masing tingkatan wilayah yang penyediaannya dikoordinasikan oleh Direktorat Pengolahan dan Teknologi Informasi. B. Pengelolaan Web-Site Untuk pelaksanaan layanan informasi berbasis teknologi informasi, maka perlu dirancang model Web-Site yang standar sebagai media layanan informasi bagi PKB/PLKB yang dikoordinasikan oleh Direktorat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sebagai penanggung jawab operasionalisasi WebSite. C. Identifikasi Sasaran Dalam upaya percepatan pemberdayaan PKB/PLKB diperlukan data basis keberadaan PKB/PLKB yang akan memanfaatkan data dan informasi yang dilayankan berdasarkan tingkat pendidikan, jenjang jabatan fungsional, masa kerja dan jumlah desa/kelurahan binaan. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Direktorat Institusi dan Peran Serta. D. Penyusunan Kurikulum dan Modul Untuk memberikan kemudahan bagi PKB/PLKB dalam mendapatkan layanan informasi berbasis teknologi informasi, maka perlu disusun kurikulum, modul-modul pembelajaran dan informasi lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan program KB di lapangan. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Pusat Pelatihan Pegawai dan Tenaga Program berkoordinasi dengan komponen terkait lainnya. Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

7

E. Penetapan Angka Kredit dan Pengembangan Karier PKB/PLKB Para PKB/PLKB yang memanfaatkan layanan informasi berbasis teknologi informasi melalui pembelajaran jarak jauh untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuannya sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas-tugas di lapangan dapat diberikan perolehan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pengembangan kariernya. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Biro Kepegawaian. F. Pemanfaatan Mupen KB Mobil Unit Penerangan (Mupen) KB yang dilengkapi sarana jaringan komunikasi dan komputer, dapat dimanfaatkan oleh PKB/PLKB untuk memudahkan mengakses layanan informasi berbasis teknologi informasi, khususnya bagi para pengguna yang berada di daerah terpencil. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Direktorat Advokasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE).

Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

8

BAB III PROSEDUR KEGIATAN Prosedur pelaksanaan kegiatan pengelolaan layanan informasi berbasis teknologi informasi bagi PKB/PLKB diperlukan persiapan dan pelaksanaan di tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota. A. Persiapan 1. Penyediaan Infrastruktur a. Pusat Direktorat Pengolahan dan Teknologi Informasi mengkoordinasikan penyediaan perangkat keras dan lunak meliputi komputer, jaringan komunikasi dan sarana pendukung lainnya sesuai kebutuhan dari masing-masing tingkatan wilayah. Mempersiapkan dana, daya, sarana, dan menentukan standar operasional untuk menunjang kelancaran kegiatan tersebut dan melakukan uji coba penggunaan insfrastruktur yang telah disiapkan serta mengkoordinasikan dengan provinsi. b. Provinsi Bidang Informasi Keluarga melaksanakan kegiatan:

dan

Analisis

Program

1) Menjabarkan, menyusun serta menyiapkan dukungan infrastruktur untuk operasionalisasi layanan informasi berbasis teknologi. 2) Melakukan sosialisasi kegiatan kepada jajaran pengelola program KB di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dan aparatur dibawahnya. Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

9

c. Kabupaten/kota Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Program KB (SKPDKB) Kabupaten/Kota bersama jajarannya melakukan persiapan: 1) Menjabarkan dan menyusun rencana kegiatan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ada 2) Menyiapkan dukungan infrasturktur untuk pelaksanaan layanan informasi berbasis teknologi informasi 3) Menyiapkan dan menentukan kecamatan yang telah memiliki dukungan infrastruktur dan kelengkapan sarana perangkat keras sebagai daerah uji coba 4) Menyosialisasikan kegiatan kepada jajaran pengelola program di tingkat kabupaten/kota serta PKB/PLKB yang akan memanfaatkan data informasi program KB 2. Operasional Web-Site a. Pusat Direktorat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi merancang design Web-Site sebagai media layanan informasi bagi PKB/PLKB. Bertanggungjawab dalam operasional Web-Site bagi PKB/PLKB dan menyusun petunjuk operasionalnya, melakukan uji coba penggunaan Web-Site serta melakukan sosialisasi kepada jajaran BKKBN Provinsi. Menyiapkan sumber daya manusia (SDM) pengelola website di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar mampu mengoperasionalkan dan memanfaatkan web-site untuk layanan informasi kepada PKB/PLKB. b. Provinsi Bidang Informasi Keluarga dan Analisis Program melakukan kegiatan: Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

10

1) Menjabarkan, menyusun serta menyiapkan dukungan operasional secara teknis. 2) Menyosialisasikan penggunaan web-site kepada jajaran petugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota ke bawah 3) Melakukan uji coba operasionalisasi Web-Site di daerah yang telah ditetapkan. 4) Memberikan pelatihan/pembelajaran kepada pengelola dan pengguna web-site di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan daerah uji coba. c. Kabupaten/kota Kepala SKPDKB berserta jajarannya melakukan kegiatan: 1) Berkoordinasi dengan petugas provinsi menjabarkan, dan menyiapkan dukungan operasional secara teknis untuk kelancaran layanan informasi kepada sasaran. 2) Menyosialisasikan penggunaan web-site kepada PKB/PLKB yang akan memanfaatkan web-site sebagai media pembelajaran jarak jauh. 3. Indentifikasi Sasaran a. Pusat Direktorat Institusi dan Peran Serta menyiapkan dana, daya, sarana, serta melakukan penyusunan instrumen dan petunjuk operasional pendataan sasaran, serta melakukan sosialisasi kepada jajaran BKKBN Provinsi dan Pengurus Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Pusat. b. Provinsi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga melakukan kegiatan: 1) Menyiapkan dana, daya, sarana untuk pelaksanaan pendataan sasaran. Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

11

2) Menyiapkan rencana pendataan sasaran. 3) Membangun jejaring kerja di tingkat kabupaten/kota ke bawah. 4) Melakukan kerjasama dengan Pengurus Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Provinsi dalam rangka pelaksanaan pendataan sasaran. c.

Kabupaten/kota Kepala SKPDKB Kabupaten/Kota beserta jajarannya melakukan kegiatan: 1) Menyiapkan pelaksanaan operasional pendataan sasaran yang dilakukan Bidang KSPK Provinsi 2) Menyiapkan responden yang akan dijadikan sasaran pendataan

4. Penyusunan Kurikulum dan Modul a. Pusat Pusat Pelatihan Pegawai dan Tenaga Program berkoordinasi dengan komponen terkait (kontributor) menyiapkan dan menyusun kurikulum, modul-modul pembelajaran serta informasi program KB lainnya sesuai dengan standar baku untuk memberikan kemudahan bagi PKB/PLKB dalam mendapatkan pelayanan informasi berbasis teknologi informasi. Kegiatan persiapan yang perlu dilakukan: 1) Menyiapkan dana, daya dan sarana untuk mendukung penyusunan kurikulum dan modul 2) Melakukan need asesment tentang kebutuhan modulmodul pembelajaran 3) Menyiapkan MOU antara BKKBN dengan Universitas`Terbuka tentang meteri pembelajaran jarak jauh 4) Melakukan sosialisasi kepada jajaran BKKBN Provinsi. Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

12

b. Provinsi Menyiapkan dana, daya, sarana, dan menyosialisasikan kepada jajaran kabupaten/kota ke bawah dan melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Kediklatan Belajar Jarak Jauh. c. Kabupaten/kota 1) Menyiapkan dana, daya dan saran untuk pelaksanaan pembelajaran jarak jauh 2) Menyiapkan tutorial dengan melakukan koordinasi dengan BKKBN Provinsi atau Unit Pelaksana Kediklatan terkait 5. Penetapan Angka Kredit dan Pengembangan Karier PKB/ PLKB a. Pusat Para PKB/PLKB yang memanfaatkan layanan informasi berbasis teknologi informasi melalui pembelajaran jarak jauh untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuannya sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas-tugas di lapangan dapat diberikan perolehan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pengembangan kariernya. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Biro Kepegawaian. Kegiatan persiapan yang perlu dilakukan: Menyiapkan dana, daya, dan sarana untuk menyusun petunjuk teknis yang mengatur ketentuan tentang kegiatan PKB/PLKB dalam melakukan pembelajaran jarak jauh yang dapat diakui sebagai unsur pengembangan profesi sehingga berhak untuk meperoleh angka kredit. Agar petunjuk teknis ini dapat diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Biro Kepegawaian dapat melakukan koordinasi dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

13

dan Badan Kepegawaian Negara serta melakukan sosialisasi kepada jajaran BKKBN Provinsi. b. Provinsi Menyiapkan dana, daya, dan sarana, serta menyosialisasikan kepada jajaran petugas kabupaten/kota ke bawah tentang petunjuk teknis yang mengatur ketentuan perolehan angka kredit bagi PKB/PLKB yang memanfaatkan kegiatan pembelajaran jarak jauh. Ketentuan ini berkaitan dengan pengembangan profesi PKB/PLKB yang perlu dikoordinasikan dengan Tim Penilai Jabatan Fungsional PKB Kabupaten/Kota dan Badan Kepegawaian Daerah/Urusan Kepegawaian. c. Kabupaten/kota Para PKB/PLKB yang memanfaatkan layanan informasi berbasis teknologi informasi melalui pembelajaran jarak jauh untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuannya sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas-tugas di lapangan dapat diberikan perolehan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pengembangan kariernya. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Sekretaris atau Tata Usaha SKPDKB dengan Badan Kepegawaian Daerah. 6. Pemanfaatan Mupen KB a. Pusat Direktorat Advokasi dan KIE melaksanakan koordinasi pemanfaatan Mobil Unit Penerangan (MUPEN) KB yang dilengkapi sarana jaringan komunikasi dan komputer untuk dapat dimanfaatkan mengakses layanan informasi berbasis Teknologi Informasi (TI) oleh para PKB/PLKB Kegiatan persiapan yang perlu dilakukan oleh: Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

14

Mempersiapkan dana, daya, sarana, dan kelengkapan jaringan komunikasi serta komputer untuk dapat dimanfaatkan oleh para PKB/PLKB mengakses layanan informasi berbasis teknologi informasi serta melakukan sosialisasi kepada jajaran BKKBN Provinsi. b. Provinsi Mempersiapkan dana, daya, sarana, dan menyosialisasikan kepada jajaran kabupaten/kota ke bawah tentang kelengkapan jaringan komunikasi serta komputer untuk dapat dimanfaatkan oleh para PKB/PLKB mengakses layanan informasi berbasis teknologi informasi. c. Kabupaten/kota 1) Menyiapkan dana, daya dan sarana serta menyosialisasikan kepada jajaran program di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan tentang pemanfaatan Mupen KB atau mobil sejenis. 2) Menyusun jadwal kunjungan Mupen KB atau mobil sejenis untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran jarak jauh, khususnya di daerah terpencil B. Pelaksanaan 1. Penyediaan Infrastruktur a. Pusat Direktorat Pengolahan dan Teknologi Informasi mengkoordinasikan penyediaan perangkat keras dan lunak meliputi jaringan informasi dan komunikasi serta perangkat komputer untuk pelaksanaan pengelolaan pelayanan informasi berbasis teknologi informasi bagi PKB/PLKB. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Direktorat Pengolahan dan Teknologi Informasi dengan komponen dan unsur terkait. Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

15

Adapun perangkat tersebut antara lain komputer, jaringan komukasi dan sarana pendukung lainnya sesuai kebutuhan dari masing-masing tingkatan wilayah. Kegiatan pekasanaan yang perlu dilakukan oleh: Direktorat Pengolahan dan Teknologi Informasi mengkoordinasikan pelaksanaan pengadaan kebutuhan perangkat teknologi informasi yang akan digunakan meliputi : 1) Perangkat keras terdiri dari Web Server dan perlengkapan jaringan komunikasi 2) Perangkat lunak terdiri dari sistem operasi dan program aplikasi berbasis Web. 3) Pelatihan teknis bagi pengelola Web Server. 4) Pemeliharaan dan perawatan perangkat teknologi informasi (infrastruktur) 5) Kesiapan infrastruktur untuk pelaksanaan peluncuran dan operasional kegiatan b. Provinsi Bidang Informasi Keluarga dan Analisis Program sebagai koordinator pelaksanaan pengadaan kebutuhan perangkat teknologi informasi yang akan digunakan meliputi : 1) Perangkat keras terdiri dari komputer dan kelengkapan jaringan komunikasi untuk operasional 2) Pelatihan teknis bagi para pengelola dan pengguna Web-Site. 3) Pemeliharaan dan perawatan perangkat teknologi informasi (infrastruktur) 4) Kesiapan infrastruktur untuk pelaksanaan peluncuran. 5) Dukungan anggaran operasional. c. Kabupaten/kota Kepala SKPDKB berserta jajarannya mengkoordinasikan pelaksanaan pengadaan kebutuhan perangkat teknologi informasi yang akan digunakan, yaitu: Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

16

1) Memanfaatkan perangkat keras dan jaringan informasi dan telekomunikasi yang ada untuk mendukung operasionalisasi kegiatan layanan informasi berbasis teknologi informasi 2) Menentukan tempat untuk kegiatan layanan informasi berbasis teknologi informasi sesuai jumlah peserta belajar yang ada 3) Menentukan PKB/PLKB sebagai peserta pembelajaran jarak jauh 2. Operasional Web-Site a. Pusat Direktorat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi mengkoordinasikan pelaksanaan operasional layanan informasi berbasis teknologi informasi bagi PKB/PLKB melalui Web-Site. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan meliputi : 1) Menyajikan modul layanan informasi bagi PKB/PLKB melalui media Web-Site sesuai kurikulum yang telah ditetapkan. 2) Memberikan pelatihan sesuai dengan tahapan dan modul yang ditetapkan sesuai kurikulum yang ada 3) Memberikan bantuan teknis bagi para pengelola dan pengguna yang kesulitan teknis dalam aplikasi program pembelajaran jarak jauh. 4) Melaksanakan peluncuran program aplikasi layanan informasi program percepatan pemberdayaan PKB/PLKB melalui pembelajaran jarak jauh sesuai rencana yang telah ditetapkan. 5) Menyediakan dukungan anggaran operasional.

Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

17

b. Provinsi Bidang Informasi Keluarga dan Analisis Program sebagai koordinator pelaksanaan operasional layanan informasi berbasis teknologi informasi bagi PKB/PLKB melalui media Web-Site melakukan kegiatan: 1) Pelaksanaan operasional layanan informasi bagi PKB/PLKB melalui media Web-Site sesuai kurikulum yang telah ditetapkan. 2) Melaksanakan pelatihan teknis bagi para pengelola, tutorial dan pengguna web-site. 3) Memberikan bantuan teknis bagi para pengelola dan pengguna yang kesulitan teknis dalam aplikasi program pembelajaran jarak jauh. 4) Menyediakan dukungan anggaran operasional. c. Kabupaten/kota Kepala SKPDKB beserta jajarannya sebagai koordinator pelaksanaan operasional layanan informasi berbasis teknologi informasi bagi PKB/PLKB melalui media web-site melaksanakan kegiatan: 1) Melaksanakan kegiatan layanan informasi berbasis teknologi bagi PKB/PLKB sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan 2) Menyiapkan daftar hadir sesuai dengan jumlah peserta yang hadir 3) Menyiapkan tempat pertemuan sesuai jumlah peserta yang ada 4) Melakukan koordinasi dengan provinsi untuk menentukan tutorial sesuai dengan jadwal dan modul yang akan disajikan

Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

18

3. Identifikasi Sasaran a. Pusat Direktorat Institusi dan Peran Serta mengkoordinasikan penyiapan data basis tentang keberadaan PKB/PLKB menurut jenjang pendidikan, jenjang jabatan fungsional, masa kerja dan jumlah desa/kelurahan binaan. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan meliputi : 1) Melakukan identifikasi sasaran. 2) Melakukan pengolahan hasil identifikasi sasaran. 3) Menyajikan hasil identifikasi sasaran. 4) Mendokumentasikan hasil identifikasi sasaran. b. Provinsi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga melaksanakan pendataan sasaran dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan. Pelaksanaan kekgiatan yang dilakukan adalah: 1) Melaksanakan pengumpulan hasil pendataan sasaran. 2) Melakukan pengolahan hasil pendataan sasaran. 3) Menyajikan hasil pendataan sasaran. 4) Mendokumentasikan hasil pendataan sasaran. c. Kabupaten/kota Kepala SKPDKB beserta jajarannya melaksanakan pendataan kepada sasaran dengan menggunakan instrumen yang telah disiapkan, dengan kegiatan: 1) Menyiapkan responden yang akan dijadikan sebagai target pendataan 2) Membantu pelaksanaan pendataan kepada sasaran

Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

19

4. Menetapkan Modul Pembelajaran a. Pusat Pusat Latihan Pegawai dan Tenaga Program menetapkan modul-modul pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan meliputi: 1) Mengirimkan kurikulum dan materi pembelajaran kepada Direktorat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi untuk disajikan ke dalam Web-Site. 2) Menetapkan dan menyajikan modul pembelajaran jarak jauh yang akan disampaikan kepada PKB/PLKB sesuai kurikulum yang telah ditetapkan. 3) Menentukan tutorial sesuai dengan modul yang disajikan. 4) Membuat dan memberikan soal-soal ujian kepada peserta belajar sesuai tahapan modul yang telah diselesaikan 5) Melaksanakan TOT dalam rangka penyiapan tutorial. 6) Menyediakan dukungan angggaran operasional. b. Provinsi Kepala Bidang Pelatihan dan Pengembangan melaksanakan : 1) Penyusunan materi pembelajaran bagi para PKB/PLKB. 2) Memfasilitasi pelaksanaan tutorial seluruh materi pembelajaran bagi para PKB/PLKB yang memerlukan. 3) Materi pembelajaran yang telah disusun diserahkan kepada Bidang Informasi Keluarga dan Analisis Program untuk disajikan di dalam Web-Site. 4) Memeriksa hasil pelaksanaan ujian. 5) Dukungan anggaran operasional.

Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

20

5. Penetapan Angka Kredit dan Pengembangan Karier PKB/PLKB a. Pusat Biro Kepegawaian melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penetapan angka kredit kepada PKB/PLKB yang memanfaatkan layanan informasi berbasis teknologi dengan mengakses Web-Site sebagai pengembangan karier pejabat fungsional. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan meliputi : 1) Menetapkan ketentuan yang berkaitan dengan penetapan angka kredit bagi PKB/PLKB yang memanfaatkan informasi melalui pembelajaran jarak jauh untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuannya. 2) Memberikan petunjuk tentang cara-cara memperoleh angka kredit. 3) Menetapkan pengaturan pengembangan karier jabatan fungsional dan kenaikan pangkat. 4) Tata aturan dalam penetapan angka kredit, cara-cara memperoleh angka kredit dan pengembangan karier jabatan fungsional serta kenaikan pangkat dikirimkan kepada Direktorat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi untuk disajikan ke dalam Web-Site. 5) Menyediakan dukungan anggaran operasional. b. Provinsi Sekretaris BKKBN Provinsi melaksanakan : 1) Mensosialisasikan butir-butir kegiatan yang berkaitan dengan angka kredit dari hasil mengakses informasi malalui Web-Site kepada Tim Penilai Angka Kredit. 2) Mensosialisasikan petunjuk tentang cara-cara memperoleh angka kredit. 3) Mensosialisasi pengaturan pengembangan karier jabatan fungsional dan kenaikan pangkat. 4) Dukungan anggaran operasional. Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

21

6. Pemanfaatan Mupen KB a. Pusat Direktorat Advokasi dan KIE melaksanakan koordinasi pemanfaatan Mupen KB yang dilengkapi sarana jaringan komunikasi dan komputer, untuk dapat membantu akses layanan informasi berbasis teknologi informasi oleh para PKB/PLKB. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan : 1) Melengkapi sarana dan prasarana berupa jaringan komunikasi dan perangkat komputer untuk mengakses informasi melalui web-siste oleh para PKB/PLKB. 2) Melaksanakan orientasi teknis tentang operasional jaringan komunikasi serta program aplikasi komputer kepada Kasi Advokasi dan KIE. 3) Menyosialisasikan pemanfaatan MUPEN KB untuk mengakses layanan informasi berbasis TI kepada jajaran pengelola BKKBN Provinsi. 4) Menyediakan dukungan anggaran operasional 5) Melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan MUPEN KB, dalam mendukung pelaksanaan layanan informasi berbasis teknologi informasi. b. Provinsi Bidang KSPK melakukan koordinasi pemanfaatan Mupen KB yang dilengkapi sarana jaringan komunikasi dan komputer, untuk dapat membantu akses layanan informasi berbasis teknologi informasi oleh para PKB/PLKB. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan : 1) Melengkapi sarana dan prasarana berupa jaringan komunikasi serta perangkat komputer untuk mengkses informasi melalui web-site oleh para PKB/PLKB. Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

22

2) Melaksanakan orientasi teknis tentang operasional jaringan komunikasi serta aplikasi program komputer kepada Petugas MUPEN KB. 3) Menyosialisasikan tentang pemanfaatan MUPEN KB, untuk mengakses layanan informasi berbasis TI kepada jajaran petugas BKKBN Propinsi dan Perangkat Daerah Pengelola Program KB di Kabupaten/Kota. 4) Menyediakan dukungan anggaran operasional di tingkat provinsi ke bawah. 5) Mengembangkan inovasi/kreasi baru yang disesuaikan dengan kearifan/kebijakan setempat/lokal, sebagai upaya peningkatan pemanfaatan MUPEN KB sebagai sarana aksesibilitas informasi berbasis TI. c. Kabupaten/kota Kepala SKPDKB beserta jajarannya melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk dapat memanfaatkan Mupen KB atau mobil sejenis yang dilengkapi dengan jaringan komunikasi dan sarana komputer untuk membantu akses layanan informasi berbasis teknologi informasi oleh PKB/PLKB. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan: 2) Melengkapi sarana dan prasarana berupa jaringan komunikasi serta perangkat komputer untuk mengkses informasi melalui web-site oleh para PKB/PLKB. 3) Melaksanakan orientasi teknis tentang operasional jaringan komunikasi serta aplikasi program komputer kepada Petugas MUPEN KB atau mobil unit sejenis. 4) Menyosialisasikan tentang pemanfaatan MUPEN KB, untuk mengakses layanan informasi berbasis TI kepada jajaran petugas SKPDKB di kabupaten/kota dan jajaran di bawahnya. 5) Menyediakan dukungan anggaran operasional di tingkat kabupaten/kota sampai kecamatan. Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

23

Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

24

BAB IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja yang terdiri dari komponen-komponen pengelola pelayanan informasi berbasis TI dalam rangka percepatan pemberdayaan PKB/PLKB melalui pembelajaran jarak jauh sesuai dengan tingkatan wilayah A. PEMANTAUAN Kegiatan pemantauan dilaksanakan untuk mengetahui, mencatat dan melaporkan kelancaran pelaksanaan dan pengelolaan pelayanan informasi berbasis TI dalam rangka percepatan pemberdayaan PKB/PLKB melalui pembelajaran jarak jauh, termasuk masalah dan kendala yang dihadapi secara terus menerus dan berkelanjutan. Kegiatan pemantauan dilaksanakan berdasarkan hal-hal sebagai berikut : 1. Pemantauan berorientasi kepada tujuan, proses dan hasil yang dicapai dalam pelaksanaan pengelolaan pelayanan informasi berbasis TI dalam rangka percepatan pemberdayaan PKB/PLKB melalui pembelajaran jarak jauh. 2. Pemantauan harus berdasarkan keadaan yang sesuai dengan kenyataan di lapangan. 3. Pemantauan dilakukan secara komprehensif yang meliputi semua aspek dalam mekanisme pelaksanaan pengelolaan pelayanan informasi berbasis TI dalam rangka percepatan pemberdayaan PKB/PLKB melalui pembelajaran jarak jauh 4. Pemantauan dilakukan oleh Kelompok Kerja yang berwenang dalam pengelolaan pelayanan informasi berbasis TI dalam rangka percepatan pemberdayaan PKB/PLKB melalui pembelajaran jarak jauh.

Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

25

Adapun metode yang digunakan dalam kegiatan pemantauan meliputi: 1. Pemantauan secara langsung dilakukan dalam bentuk observasi wawancara dan diskusi dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengelolaan pengelolaan pelayanan informasi berbasis TI dalam rangka percepatan pemberdayaan PKB/PLKB melalui pembelajaran jarak jauh. 2. Pemantauan secara tak langsung dilakukan melalui laporan tertulis. 3. Pemantauan dapat dilakukan dengan memanfaatkan berbagai forum koordinasi yang ada disetiap tingkatan. 4. Pemantauan dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan Pokok-pokok kegiatan yang dilaksanakan dalam pemantauan adalah sebagai berikut : 1. Menyusun rencana kegiatan pemantauan secara spesifik, rinci dan jelas. 2. Memberitahu kepada obyek sasaran, bahwa akan dilakukan serangkaian kegiatan pemantauan sehingga perlu dilakukan persiapan sebagaimana mestinya. 3. Membentuk suatu kelompok kerja pemantauan yang terdiri dari pejabat yang berwenang dan mendapat tugas khusus dari pimpinan pengelolaan pelayanan informasi berbasis TI dalam rangka percepatan pemberdayaan PKB/PLKB melalui pembelajaran jarak jauh. 4. Melaksanakan kegiatan di lapangan dengan metode dan tehnik serta instrumen yang tercantum dalam buku panduan. Tim Kelompok Kerja pemantau pengelolaan dan pelaksanaan pelayanan informasi berbasis TI dalam rangka percepatan pemberdayaan PKB/PLKB melalui pembelajaran jarak jauh menyampaikan laporan tertulis kepada pimpinan/pengelola pelayanan informasi berbasis TI dalam rangka percepatan pemberdayaan PKB/PLKB melalui pembelajaran jarak jauh sebagai bahan rumusan bagi pimpinan untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan selanjutnya. Selain itu laporan juga diumpanbalikkan kepada pimpinan obyek yang dipantau. Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

26

B. EVALUASI Kegiatan evaluasi bertujuan untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan pelayanan informasi berbasis TI dalam rangka percepatan pemberdayaan PKB/PLKB melalui pembelajaran jarak jauh. Kegiatan dan hasil yang telah dicapai dibandingkan dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya serta untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi dan mengupayakan pemecahannya dalam pelaksanaan pengelolaan pelayanan informasi berbasis teknologi informasi. Pelaksanaan evaluasi didasarkan hal-hal sebagai berikut : 1. Kegiatan evaluasi dilaksanakan sesuai tujuan yang ditetapkan dan hasil pelaksanaan yang telah dicapai berdasarkan data yang terpercaya dan akurat. Kegiatan evaluasi dilakukan secara terpadu dan berlanjut, sehingga dapat menghasilkan gambaran atas pelaksanaan pengelolaan pelayanan informasi berbasis teknologi informasi. 2. Kegiatan evaluasi harus mampu memperoleh informasi tentang pelaksanaan kegiatan secara tepat, cepat dan dapat dipercaya. Kegiatan evaluasi dilakukan secara obyektif dan motivatif, dalam arti informasi yang disajikan benar-benar memiliki kegunaan untuk memperbaiki pelaksanaan dan pengelolaan pelayanan informasi berbasis teknologi informasi pada masa yang akan datang. 3. Hasil kegiatan evaluasi dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan pelaksanaan layanan informasi berbasis teknologi informasi. Metode yang digunakan untuk kegiatan evaluasi adalah sebagai berikut : 1. Secara kuantitatif, analisis dan penilaian dilakukan dengan pengolahan/ perhitungan statistik. 2. Secara kualitatif, analisis dan penilaian dilakukan isi/materi secara rasional dan logik. Pokok-pokok kegiatan evaluasi adalah sebagai berikut : Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

27

1. Menyusun indikator-indikator untuk mengukur keberhasilan pengelolan pelayanan informasi berbasis teknologi informasi. 2. Menyusun model-model evaluasi 3. Mengumpulkan data dan informasi baik secara langsung maupun dengan instrumen yang dikirimkan. 4. Melakukan pengolahan data dan informasi termasuk tabulasinya. 5. Melakukan analisis data dan informasi pengelolan pelaksanaan pelayanan informasi berbasis teknologi informasi. 6. Menyajikan hasil evaluasi kepada para pejabat eselon I dan II serta menyampaikan umpan balik kepada BKKBN Provinsi dan SKPDKB Kabupaten/kota daerah uji coba. 7. Provinsi menyajikan hasil evaluasi kepada komponen terkait serta umpan balik kepada SKPD-KB Kabupaten/Kota. 8. Pendokumentasian hasil evaluasi.

Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

28

BAB V PENUTUP Dengan diterbiitkannya buku petunjuk pelaksanaan pengelolaan pelayanan informasi berbasis teknologi informasi dalam rangka percepatan pemberdayaan PKB/PLKB melalui pembelajaran jarak jauh, diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan bagi para pengelola dan pengguna dalam melaksanakan kegiatan layanan tersebut. Mudah-mudahan dengan adanya buku petunjuk ini, kegiatan uji coba pelayanan informasi berbasis teknologi informasi dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga tujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan para PKB/PLKB dapat membantu pelaksanaan program di lapangan. Buku petunjuk pelaksanaan ini masih banyak kekurangan, sehingga belum sepenuhnya dapat mengakomodasi seluruh kegiatan yang dilakukan baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, saran dan masukkan untuk penyempurnaan buku petunjuk ini masih kami harapkan agar pelaksanaan layanan informasi berbasis teknologi informasi dapat dilaksanakan lebih baik.

---------

Layanan Informasi Program Pemberdayaan dan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi PKB/PLKB (Lip4)

29