kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik - Fakultas Teknik ...

23 downloads 9981 Views 76KB Size Report
Oleh karena pendidikan merupakan suatu pengetahuan praksis maka analisis kebijakan pendidikan merupakan salah satu input penting dalam perumusan.
Jurnal MEDTEK, Volume 2, Nomor 1, April 2010

KEBIJAKAN PENDIDIKAN SEBAGAI KEBIJAKAN PUBLIK Aminuddin Bakry Dosen Jurusan Pendidikan Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar e-mail: [email protected]

Abstrak Persoalan penting yang perlu disorot adalah apakah kebijakan pendidikan bagian kebijakan publik atau kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik. Permasalahan tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan memosisikan pendidikan dalam konteks sektor-sektor publik yang harus dikelola secara serius dan besarnya tingkat urgensi bagi pemerintah di dalam menetapkan prioritas programprogram pembangunan. Dengan menggunakan kasus Jembrana dan menganalisis dengan pendekatan filsafat moral dan ekonomi politik disimpulkan bahwa kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik bukan kebijakan pendidikan bagian dari kebijakan publik. Kata Kunci: Kebijakan Pendidikan dan Kebijakan Publik

Kebijakan publik merupakan ilmu yang relatif baru karena secara historis baru muncul pada pertengahan dasawarsa 1960an sebagai sebuah disiplin yang menonjol dalam lingkup administrasi publik maupun ilmu politik. Sementara itu, analisis kebijakan publik bisa dibilang telah lama eksis dan dapat dirunut sejak adanya peradaban umat manusia. Sejak itu, kebijakan publik tidak terpisahkan dari kehidupan manusia dalam bentuk tataran mikro individual maupun konteks tataran makro dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Wahab, 2008). Kebijakan publik merupakan keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan tindakan yang secara langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumberdaya alam, finansial dan manusia demi kepentingan publik, yakni rakyat banyak, penduduk, masyarakat atau warga negara. Ditinjau dari proses, kebijakan publik diartikan sebagai hasil dari adanya sinergi, kompromi atau bahkan kompetisi antara berbagai gagasan, teori, ideologi, dan

kepentingan-kepentingan yang mewakili sistem politik suatu negara. Oleh karena itu, kebijakan merupakan instrumen pemerintah untuk melakukan suatu tindakan dalam bidang tertentu seperti fasilitas umum, tranportasi, pendidikan, kesehatan, perumahan, kesehjahteraan, dan lain-lain yang dianggap akan membawa dampak positif bagi kehidupan warganya. Pengertian lainnya, kebijakan publik hanya sebatas dokumen-dokumen resmi seperti perundang-undangan, dan peraturanperaturan pemerintah. Namun sebagian lagi mengartikan kebijakan publik sebagai pedoman acuan, strategi dan kerangka tindakan yang dipilih atau ditetapkan sebagai garis besar pemerintah dalam melakukan kegiatan pembangunan. Disadari variasi pengertian kebijakan publik begitu luas dan tidak dapat dihindari, karena istilah kebijakan berupaya menjelaskan secara ringkas berbagai tindakan mulai dari mencermati isu atau masalah, merumuskan formulasi dan

Aminuddin Bakry, Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan publik

memutuskan, sampai pada implementasi, monitoring dan evaluasi. Tulisan ini mengacu pada pengertian bahwa setiap perundang-undangan dan peraturan adalah kebijakan, akan tetapi tidak setiap kebijakan diwujudkan dalam bentuk perundangundangan atau peraturan. Dalam konteks pengertian kebijakan publik seperti tersebut, teridentifikasi dimensi-dimensi yang saling bertautan antara kebijakan publik sebagai pilihan tindakan legal secara hukum, kebijakan publik sebagai hipotesis dan kebijakan publik sebagai tujuan (Bridgeman dan Davis, 2004). Kebijakan publik sebagai pilihan tindakan yang legal karena dibuat oleh orang yang memiliki otoritas dan legitimasi dalam sistem pemerintahan. Keputusankeputusannya mengikat aparatus pemerintahan untuk bertindak dalam menyiapkan rancangan perundangundangan dan peraturan pemerintah untuk dipertimbangkan oleh parlemen atau mengalokasikan anggaran guna mengimplementasikan program tertentu. Kebijakan sebagai keputusan legal bukan juga berarti bahwa pemerintah selalu memiliki kewenangan dalam menangani berbagai isu dan masalah publik. Setiap pemerintahan biasanya bekerja berdasarkan warisan kebiasaan-kebiasaan pemerintahan terdahulu. Rutinitas birokrasi yang diterima biasanya merefleksikan keputusan kebijakan lama yang sudah terbukti efektif jika diterapkan. Dalam konteks ini, penting dikembangkan proses kebijakan yang partisipatif dan dapat diterima secara luas sehingga dapat menjamin bahwa usulan dan aspirasi masyarakat dapat diputuskan secara teratur dan mencapai hasil yang baik. Kebijakan publik sebagai hipótesis artinya kebijakan dibuat berdasarkan teori dan proposisi-proposisi sebab akibat. Oleh karena itu, kebijakan hendaknya bersandar pada asumsi-asumsi mengenai prilaku. Hal ini penting agar kebijakan selalu mendorong orang untuk melakukan sesuatu, serta mampu memprediksi keadaan dan menyatukan perkiraan-perkiraan mengenai keberhasilan yang akan dicapai dengan

mekanisme mengatasi kegagalan yang mungkin terjadi. Namun kebijakan bukanlah laboratorium tempat uji coba, karena sulit untuk mengevaluasi asumsi-asumsi prilaku sebelum sebuah kebijakan benar-benar dilaksanakan. Pemerintah mungkin memperkirakan bahwa sebuah paket pengurangan pajak akan mendapat respon positif dari rakyat. Tetapi, hingga pemerintah mengumumkan pengurangan tersebut dan mengukur dampaknya, para pengambil kebijakan harus selalu waspada karena akibat yang ditimbulkan kebijakan tersebut belum tentu sesuai dengan perkiraan sebelumnya. Dalam konteks tersebut, pelajaran dan temuan-temuan dari hasil implementasi, monitoring dan evaluasi menjadi sangat penting. Artinya, pembuatan kebijakan yang baik didasari kemampuan dalam memahami pelajaran-pelajaran dari pengalamanpengalaman kebijakan dan menerapkan pelajaran itu dalam langkah perumusan kebijakan berikutnya. Oleh karena banyaknya pemain dan kepentingan dalam perumusan sebuah kebijakan, mengintegrasikan pengalaman penerapan kebijakan dengan perbaikan kebijakan berikutnya tidak selalu mudah dilakukan. Temuan-temuan dilapangan mengenai konsewensi-konsekwensi kebijakan perlu dicatat dan didokumentasikan secara baik dalam sebuah naskah kebijakan sehingga dapat dipelajari dan disebarluaskan. Berkaitan dengan kebijakan publik sebagai tujuan dimaksudkan kebijakan menjadi alat untuk mencapai sebuah tujuan. Artinya, kebijakan publik adalah seperangkat tindakan pemerintah yang didesain untuk mencapai hasil-hasil tertentu yang diharapkan oleh publik. Pembuat kebijakan harus mampu merumuskan tujuan yang ingin dicapai, karena kebijakan tanpa tujuan tidak memiliki arti, bahkan tidak mustahil akan menimbulkan masalah baru. Misalnya, sebuah kebijakan yang tidak memiliki tujuan jelas, program-programnya akan diterapkan secara berbeda-beda, strategi pencapaiannya menjadi kabur, dan akhirnya para analis dan kritikus akan menyatakan bahwa pemerintah

Jurnal MEDTEK, Volume 2, Nomor 1, April 2010

telah kehilangan arah. Dalam kenyataannya, pembuat kebijakan seringkali kehilangan arah dalam penetapan tujuan-tujuan kebijakan. Solusi kerapkali dipandang lebih penting dari masalah. Padahal yang terjadi seringkali sebaliknya dimana sebuah solusi yang baik akan gagal jika diterapkan pada masalah yang salah. Dalam konteks ini, identifikasi masalah dan kebutuhan menjadi sangat penting. Oleh karena itu kebijakan yang baik dirumuskan berdasarkan masalah dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kebijakan yang baik akan dapat merumuskan secara eksplisit pernyataan resmi mengenai pilihan tindakan yang akan dilakukan, dan teori, proposisi dan model sebab-akibat yang mendasari kebijkan, serta hasil-hasil yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu. Artinya, dalam sebuah lingkaran perumusan kebijakan, pilihan-pilihan tindakan yang legal dibuat berdasarkan hipótesis dari proposisiproposisi berbagai teori guna mencapai tujuan-tujuan kebijakan yang ditetapkan. Rumusan yang sederhana ini menunjukkan hubungan antara ketiga dimensi kebijakan di atas. Artinya, kebijakan publik sebagai pilihan tindakan legal, sebagai hipótesis dan sebagai tujuan merupakan tiga serangkai yang saling berkaitan satu sama lain sehingga ketiganya merupakan prasyarat sekaligus tantangan bagi kebijakan publik yang efektif. PERMASALAHAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN Persoalan penting yang perlu disorot dalam makalah ini, apakah kebijakan pendidikan bagian kebijakan publik atau kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik. Permasalahan tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan memosisikan pendidikan dalam konteks sektor-sektor publik yang harus dikelola secara serius dan besarnya tingkat urgensi bagi pemerintah di dalam menetapkan prioritas program-program pembangunan. Untuk tidak bias dalam pembahasan permasalahan di atas, perumusan kebijakan pendidikan dan kebijakan publik menjadi

mendesak ditakrifkan. Definisi kebijakan publik telah dikemukakan pada bagian terdahulu, sementara pengertian kebijakan pendidikan berangkat dari pemikiran Tilaar dan Nugroho (2008) yang mengungkapkan bahwa kebijakan pendidikan tidak dapat dilepaskan dengan hakikat pendidikan dalam proses memanusiakan anak manusia menjadi manusia merdeka. Manusia meredeka adalah manusia yang kreatif yang terwujud di dalam budayanya. Manusia dibesarkan di dalam habitusnya yang membudaya, dia hidup di dalam budayanya dan dia menciptakan atau merekonstruksi budayanya itu sendiri. Konstruksi pemikiran di atas bermakna bahwa pendidikan adalah proses pemberdayaan sehingga peserta didik menjadi mandiri, kreatif dan bertanggung jawab atas eksistensinya. Tilaar dan Nugroho (2008) mengelaborasi pendidikan dalam pandangan Ki Hajar Dewantara, Romo Mangun dan Paulo Freire. Bagi Ki Hajar Dewantara, pendidikan sebagai suatu proses pemberdayaan untuk menumbuhkembangkan kemandirian manusia karena pada dasarnya manusia merupakan mahluk yang berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas eksistensi dirinya, tidak seorangpun berhak merampas kemandirian orang lain, dan hak menjadi diri sendiri menunjukkan identitas seseorang yang diwujudkan melalui interaksi dengan orang lain. Hal ini juga senada dengan pandangan Romo Mangun yang memandang manusia sebagai mahluk kreatif yang dianugerahi kebebasan berpikir agar dapat menentukan dirinya sendiri. Untuk mengeksplorasi kemampuan yang diberikan sang pencipta tersebut, sehingga membuahkan kreasi-kreasi baru, dibutuhkan suasana kebebasan yang dapat menjamin kemerdekaan berdialog dengan dirinya sendiri, sesama peserta didik, dengan alam dan dengan pendidiknya. Romo Mangun tidak percata bahwa proses pendidikan yang bersifat otoriter yang membatasi kebebasan peserta didik dapat mengembangkan kreatifitas peserta didik. Ketidak percayaan Romo Mangun tersebut, sejalan dengan Paulo Freire yang melihat proses

Aminuddin Bakry, Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan publik

memanusiakan manusia lewat dialog dan interaksi dengan sesama manusia dalam suasana kemerdekaan dan kebebasan. Istilah kemerdekaan dan kebebasan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan konsep kekuasaan. Dengan demikian, pendidikan tidak dapat lepas dari kekuasaan yang memberikan kebebasan untuk berekspresi, mengeksplorasi pontensi dasarnya dan berinteraksi sesama manusia sehingga jati dirinya sebagai manusia dewasa dan sempurna dapat terwujud. Apabila diinginkan suatu masyarakat demokrasi maka yang pertama-tama dilakukan adalah mendemokratisasikan pendidikan. Hal ini berarti pendidikan bukanlah suatu yang mencekoki peserta didik dengan ilmu pengetahuan tetapi ilmu pengetahuan itu dimiliki karena pengalaman peserta didik dalam suasana kebebasan dan kemerdekaan (Tilaar, 2003 dan Tilaar, 2005). Uraian di atas memperlihatkan keterkaitan yang erat antara pandangan tentang manusia dengan proses pendidikan. Proses memanusia untuk mewujudkan kemerdekaannya diperlukan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan pribadi yang merdeka, sehinga proses pendidikan merupakan kesatuan antara teori dan praktek pendidikan atau disebut praksis pendidikan (Tilaar dan Nugroho, 2008). Artinya, visi dan misi pendidikan merupakan penjabaran dari pandangan tentang hakikat manusia atau filsafat manusia yang menganggap manusia sebagai mahluk pribadi dan sosial sekaligus. Dengan demikian, perumusan visi dan misi pendidikan sangat tergantung pada aspekaspek politik, sosial, ekonomi dan budaya dimana dia hidup. Oleh karena pendidikan merupakan suatu pengetahuan praksis maka analisis kebijakan pendidikan merupakan salah satu input penting dalam perumusan visi dan misi pendidikan. Dalam konteks inilah kebijakan pendidikan harus di pandang berdasarkan pendidikan sebagai suatu pengetahuan praksis dimana visi dan misi pendidikan mengakomodasi esensi filsafat manusia, filsafat politik, sosial, ekonomi dan budaya.

Dengan demikian, kebijakan pendidikan merupakan pengejewantahan dari visi dan misi pendidikan bernuansa esensi manusia berdasarkan filsafat manusia dan politik dalam konteks situasi politik, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakatnya.

KEBIJAKAN PENDIDIKAN: PENDEKATAN FILSAFAT MORAL DAN EKONOMI POLITIK Untuk menjawab permasalahan kebijakan pendidikan bagian dari kebijakan publik atau kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik yang telah dikemukakan sebelumnya, akan dimulai dengan teladan penerapan kebijakan pendidikan di Kabupaten Jembrana. Namun sebelum kasus ini dijelaskan, terlebih dahulu akan disampaikan proses kebijakan publik sebagai pengantar teoetis memahami perumusan, implementasi dan evaluasi kebijakan yang terjadi di Jembrana. Setelah kasus Jembrana dipaparkan, kemudian ditindaklanjuti analisis dengan pendekatan filsafat moral dari Tilaar. Untuk memperluas perspektif pemahaman tentang kebijakan pendidikan dan kebijakan publik maka digunakan pula pendekatan teori ekonomi politik pendidikan. Pendekatan ekonomi politik berbeda dengan pendekatan filsafat moral, kalau pendekatan filsafat moral lebih fokus pada hakikat manusia sebagai suatu tujuan yang hendak dicapai oleh kegiatan pendidikan dan politik, maka pendekatan ekonomi politik lebih tertuju pada hakikat pendidikan sebagai barang atau jasa yang dikonsumsi untuk memuaskan konsumernya. Oleh karena itu pendekatan ekonomi politik pendidikan masih belum lumrah digunakan (Rosidi, 2008), maka model ini menjadi sebuah piranti analisis kritik kebijakan pendidikan yang bermanfaat untuk mencari tahu posisi kedudukan kebijakan pendidikan dan kebijakan publik. A. Proses Kebijakan Proses kebijakan dapat digambarkan sebagai suatu sistem yaitu ada input, proses

Jurnal MEDTEK, Volume 2, Nomor 1, April 2010

dan output. Input proses kebijakan adalah isu kebijakan atau agenda pemerintah, sedangkan proses kebijakan berupa perumusan formulasi kebijakan dan implementasi kebijakan. Isu dan formulasi kebijakan merupakan proses politik yang dilakukan elit politik dan kelompokkelompok penekan. Sementara output dari suatu proses kebijakan adalah kinerja kebijakan. Berkaitan dengan perumusan kebijakan, Nugroho (2008) mengajukan model yang dapat digunakan yakni: model kelembagaan, model proses, model kelompok, model elit, model rasional, model inkremental, model permainan, model pilihan publik, model sistem, model demokratis, model strategis, dan model deliberatif. Ketiga belas model tersebut diuraikan secara ringkas sebagai berikut. Model kelembagaan pada dasarnya merupakan sebuah model yang dikembangkan oleh para pakar ilmu politik dengan memandang kebijakan publik sebagai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah. Artinya, tugas membuat kebijakan publik adalah tugas pemerintah. Model proses berasumsi bahwa politik merupakan sebuah aktivitas sehingga mempunyai proses. Artinya, kebijakan publik merupakan proses politik dengan rangkaian kegiatan: identifikasi permasalahan, pengembangan program atau kebijakan, dan evaluasi program atau kebijakan. Model teori kelompok merupakan abstraksi dari proses formulasi kebijakan yang di dalamnya terdapat beberapa kelompok kepentingan yang berusaha mempengaruhi isi dan bentuk kebijakan secara interaktif. Dengan demikian, model ini mengandaikan kebijakan sebagai titik keseimbangan dari suatu interaksi kelompok-kelompok kepentingan. Model elit berasumsi bahwa dalam suatu masyarakat terdiri dari kelompok elit yang memegang kekuasaan dan kelompok massa yang tidak memiliki kekuasaan. Rumusan kebijakan merupakan preferensi

politik dari para elit yang berkuasa sehingga apabila terjadi bias formulasi dapat dimaklumi sebagai kelemahan pendekatan model tersebut. Model rasional menganggap bahwa kebijakan publik sebagai maximum social gain yang berarti pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus memilih kebijakan yang memberikan manfaat optimum bagi masyarakat. Dikatakan rasional karena memperhitungkan biaya dan manfaat yang dicapai. Oleh sebab itu, model ini lebih menekankan pada aspek efisiensi atau aspek ekonomis. Model inkrementalis pada dasarnya bersifat pragmatis atau praktis karena memandang kebijakan publik sebagai kelanjutan dari kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh pemerintah di masa lampau, dengan hanya melakukan perubahanperubahan seperlunya. Model demokratis menitik beratkan pada pengambilan keputusan harus sebanyak mungkin mengelaborasi suara dari stakeholders. Artinya, model ini menghendaki sebanyak mungkin pemilik hak demokrasi dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Model strategis menggunakan formula tuntutan perumusan strategi sebagai basis perumusan kebijakan. Perencanaan strategis lebih memfokuskan pada pengidentifikasian dan pemecahan isu-isu. Model ini merupakan salah satu derivat manajemen dari model rasional karena mengandaikan bahwa proses perumusan kebijakan adalah proses rasional dengan pembedaan bahwa model ini lebih fokus pada rincian-rincian langkah manajemen. Model teori permainan mengacu pada gagasan, yakni; pertama, formulasi kebijakan dalam situasi kompetisi yang intensif. Kedua, para aktor berada dalam situasi pilihan yang tidak independen ke dependen melainkan situasi pilihan yang sama-sama bebas (independen). Oleh sebab itu, konsep penting teori permainan adalah strategi defensif, yaitu kebijakan yang paling aman bukan yang paling optimum. Dengan demikian, inti teori permainan adalah mengakomodasi kenyataan paling riil

Aminuddin Bakry, Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan publik

dengan anggapan masyarakat tidak hidup dalam ruang vakum sehingga lingkungan tidak pasif. Model pilihan publik dalam membuat formulasi kebijakan berakar dari teori ekonomi pilihan publik yang berasumsi manusia adalah homo economicus yang memiliki kepentingan-kepentingan yang harus dipuaskan. Setiap kebijakan publik yang dibuat pemerintah harus merupakan pilihan publik yang menjadi pengguna. Artinya, proses formulasi kebijakan melibatkan publik melalui kelompokkelompok kepentingan sehingga model ini bersifat demokratis. Model sistem dalam formulasi kebijakan mengandaikan bahwa kebijakan merupakan hasil atau output dari sistem politik. Proses formulasi kebijakan berdasarkan sistem politik mengandalkan masukan dari tuntutan dan dukungan dari kelompok-kelompok kepentingan. Model deliberatif atau musyawarah pada perumusan kebijakan menempatkan peran pemerintah sebagai legalisator daripada kehendak publik. Semenetara peran analisis kebijakan sebagai prosesor proses dialog publik agar menghasilkan keputusan publik untuk dijadikan kebijakan publik. Berkaitan dengan implementasi kebijakan, banyak model yang dapat digunakan dalam implementasi, diantaranya model Van Meter dan Van Horn, model Mazmanian dan Sabatier, model Hogwood dan Gunn, model Goggin, model Grindle, model Elmore, model Edward, model Nakamura dan Smallwood, model jaringan, model pemetaan. Menurut Nugroho (2008) bahwa tidak ada pilihan model seperti model-model di atas yang terbaik dalam implementasi kebijakan. Namun ada satu hal yang penting yakni implementasi kebijakan haruslah menampilkan keefektifan kebijakan itu sendiri. Dalam konteks ini Nugroho menganjurkan menggunakan matriks ambiguitas-konflik yang dikembangkan Matland, terdiri dari pendekatan-pendekatan sebagai berikut. Implementasi secara administratif adalah implementasi yang

dilakukan oleh dalam keseharian operasi birokrasi pemerintahan. Kebijaksanaan di sini mempunyai ambiguitas yang rendah dan konflik yang rendah. Implementasi secara politik adalah implementasi yang perlu dipaksakan secara politik karena walaupun ambiguitas rendah tetapi tingkat konfliknya tinggi. Implementasi secara eksperimen dilakukan pada kebijakan yang ambguitas tinggi, namun tingkat konfliknya rendah. Sedangkan implementasi secara simbolik dilakukan pada kebijakan yang mempunyai ambiguitas tinggi dan konflik yang tinggi. Kebijakan yang telah dirumuskan dan dimplementasikan, perlu di evaluasi. Ruang lingkup evaluasi kebijakan meliputi evaluasi perumusan, implementasi, lingkungan dan evaluasi kinerja. Evaluasi perumusan formulasi kebijakan berkenaan dengan yaitu: (1) penggunaan pendekatan yang sesuai dengan masalah yang hendak diselesaikan, (2) mengikuti prosedur yang diterima secara bersama, dan (3) pendayagunaan sumberdaya yang optimal. Teknik yang dipakai dalam evaluasi ini adalah modelmodel perumusan formulasi kebijakan seperti yang telah diuraikan di atas. Evaluasi implementasi kebijakan dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara jenis kebijakan yang harus diimplementasikan dan metode implementasi yang tepat. Untuk maksud tersebut maka evaluasi implementasi kebijakan dapat menggunakan panduan matriks ambiguitas-konflik. Sebagai contoh, untuk konteks Indonesia, implementasi kebijakan kewargaan misalnya kartu penduduk dapat dilakukan dengan metode atau pendekatan administratif. Implementasi kebijakan biaya pendidikan dapat dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan politik. Kebijakan penanggulangan kemiskinan lebih tepat diimplementasikan metode eksperimen. Kebijakan gender lebih efektif diimplementasikan dengan metode simbolik. Evaluasi lingkungan kebijakan publik terbagi dalam dua fokus yaitu evaluasi lingkungan formulasi kebijakan dan evaluasi lingkungan implementasi kebijakan. Evaluasi

Jurnal MEDTEK, Volume 2, Nomor 1, April 2010

lingkungan formulasi kebijakan menghasilkan sebuah deskripsi bagaimana lingkungan kebijakan dibuat dan kenapa kebijakan seperti itu. Sedangkan evaluasi lingkungan implementasi kebijakan berkenaan dengan faktor-faktor lingkungan apa saja yang membuat kebijakan gagal atau berhasil diimplementasikan. Berkaitan dengan evaluasi kinerja kebijakan dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran pencapaian suatu kebijakan dibandingkan dengan target atau rencana pencapaian yang diharapkan. Metode yang dapat dipergunakan dalam evaluasi ini adalah analisis kesenjangan. B. Kasus Jembrana Tilaar dan Nugroho (2008) menguraikan secara berturut-turut rumusan kebijakan pendidikan, implementasi kebijakan, kinerja kebijakan dan analisis proses kebijakan pendidikan di Kabupaten Jembrana. Rumusan kebijakan pendidikan tidak terlepas dari visi pendidikan Kabupaten Jembrana yakni terwujudnya pendidikan yang berbudaya, merata dan bermutu, efektif dan efisien serta relevan dengan kebutuhan masyarakat. Visi tersebut dijabarkan dalam rumusan kebijakan yakni pembebasan biaya pendidikan di sekolahsekolah negeri mulai tingkat SD sampai SMA dan SMK serta pemberian beasiswa kepada siswa tingkat SD, SMP, SMA dan SMK yang memperoleh nilai surat tanda kelulusan tertinggi dan berprestasi di bidang olah raga. Rumusan kebijakan tersebut secara formal dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati tahun 2003. Namun prakteknya telah dilakukan pembebasan biaya pendidikan sudah dimulai sejak tahun 2001 dengan tidak mempergunakan kebijakan khusus kecuali mengalokasikan anggaran APBD 2001. Setelah anggaran memungkinkan untuk melanjutkan kebijakan tersebut, maka tahun 2003 dilakukan pelembagaan kebijakan pada tingkat eksekutif. Secara teoretis, proses kebijakan pendidikan di Kabupaten Jembrana mengacu pada kombinasi model elit, rasional dan pilihan publik. Dipilihnya model elit sebagai

alat analisis karena publik pada dasarnya tidak dilibatkan secara efektif dalam proses perumusan kebijakan, dengan alasan adanya kesenjangan kemampuan berpikir antara elit (khususnya Bupati) dengan rakyat karena tingkat pendidikan rakyat relatif masih rendah. Dikatakan menggunakannya model rasional dalam perumusan kebijakan pendidikan di Jembrana karena prinsipprinsip dasar yang digunakan adalah prinsip efisiensi untuk mencapai hasil maksimal. Walaupun dalam perumusan kebijakan pendidikan dilakukan elita secara rasional, tetapi muatan inti dalam kebijakan tersebut tetap mengacu pada pilihan utama dari rakyat. Rumusan kebijakan yang telah dikemukakan di atas, diimplementasikan melalui strategi kelembagaan, strategi anggaran, manajemen sekolah, komite sekolah dan Dewan Pendidikan. Strategi kelembagaan yang dipilih pemerintah Kabupaten Jembrana dalam implementasi kebijakan dalam kondisi anggaran terbatas adalah melakukan efisiensi dengan cara penggabungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Prinsip efisiensi ini sejalan dengan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pada pasal 48 ayat 1 dinyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Strategi anggaran mengacu pada prinsip efisiensi penggunaan dana. Prinsip manajemen mengajarkan bahwa efisiensi penggunaan dana dengan cara penggabungan sejumlah sekolah akan terkumpul dana yang cukup untuk menyelenggarakan pendidikan gratis. Tahun 2001-2002 dilakukan penggabungan 22 SD dengan asumsi setiap SD memerlukan biaya operasional Rp150 juta per tahun maka penggabungan akan meningkatkan efisiensi anggaran sebesar Rp3,3 milyar. Dana inilah yang dipakai untuk membiayai sekolah mulai tingkat SD sampai SMA dan SMK tanpa memungut biaya dari murid. Dalam konteks inilah Pemerintah Kabupaten

Aminuddin Bakry, Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan publik

Jembrana menerapkan prinsip manajemen sektor bisnis dalam sektor publik. Implementasi kebijakan pada tingkat manajemen sekolah dilakukan dengan beberapa strategi. Pertama, dengan pola efisiensi melalui penggabungan SD sebanyak 31 SD selama tahun 2001 hingga 2004. Kedua, menerapkan good governance (tata kelola baik) dengan meningkatkan akuntabilitas manajemen sekolah melalui pengembangan transparansi pada Sekolah Kajian. Selain itu, proses belajar mengajar di sekolah ini menghabiskan waktu dari jam 07.00-16.00, dan pada waktu istirahat anak didik diberi snack dan susu, sedang pada waktu makan siang diselenggarakan makan bersama pada ruang makan sekolah. Ketiga, memberi insentif khusus kepada guru dalam bentuk Rp2000 per jam mengajar pada tahun 2000 dan meningkat pada tahun 2006 menjadi Rp5000 per jam mengajar. Selain itu, Pemerintah Daerah menambah bonus guru sebesar Rp1.000.000 setiap tanggal 15 Agustus, bertepatan HUT Kabupaten Jembrana. Kempat, peningkatan kapasitas guru dan kepala sekolah dalam bentuk pelatihan MBS, pelatihan manajer, administrator, suverpisor, kepemimpinan, kewirausahaan, inovasi dan motivasi. Kelima, memberi dukungan dalam bentuk subsidi bagi guru-guru yang melanjutkan pendidikannya ke jenjang D3, S1 dan S2. Implementasi kebijakan pada tingkat komite sekolah adalah perbaikan sekolah atau pembangunan sekolah. Komite mengajukan anggaran kepada pemerintah daerah dan mengabulkannya sekitar 50%80%. Anggaran sebesar ini sudah memenuhi stándar untuk perbaikan atau pembangunan sekolah. Jika ingin melebihi standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah maka komite mencari tambahan kekurangan dana tersebut. Sedangkan peran Dewan Pendidikan dalam proses kebijakan pendidikan sangat minimal. Tidak berperannya dewan ini sebagaimana seharusnya disebabkan; pertama, ketua Dewan Pendidikan merangkap menjadi ketua LSM di Denpasar sehingga repsentasinya secara fisik di

Jembrana sangat terbatas. Kedua, struktur organisasi dan sumber daya Dewan Pendidikan sendiri belum di tata secara baik, karena terdiri dari para administratur birokrasi pendidikan Kabupaten Jembrana, dan terdapat seorang pimpinan partai politik di tingkat lokal. Temuan yang telah dipaparkan di atas adalah model kelembagaan dan implementasi kebijakan pendidikan di Jembrana bersifat khas. Dengan mengacu pada matriks ambiguitas-konflik maka implementasi kebijakan dilakukan secara politik dan administrasi. Dipilihnya model ini dalam implemenetasi kebijakan dimaksudkan untuk tidak mengorbankan sumberdaya pembangunan untuk sektor di luar pendidikan, dengan cara melakukan efisiensi pengelolaan pendidikan. Kinerja pembangunan pendidikan di Kabupaten Jembrana di atas rata-rata nasional untuk semua indikator yaitu: angka partisipasi kasar (APK), angka partisipasi murni (APM), angka putus sekolah (APS), tingkat kelulusan dan melanjutkan. Kinerja formal pendidikan tersebut berkait dengan kinerja perkembangan tingkat pendidikan penduduk yang meningkat. Perkembangan ini memberi sumbangan terhadap indeks pembangunan manusia, yang skornya meningkat dari 65,8 tahun 1999 menjadi 68,9 tahun 2002. IPM Jembrana secara rata-rata berada di atas rata-rata IPM Propinsi Bali yang hanya 67,5. C. Pendekatan Filsafat Moral Tujuan pembangunan Kabupaten Jembrana adalah sebangun dengan tujuan pembangunan nasional yakni terwujudnya taraf kesejahteraan masyarakat yang adil, aman, damai dan demokratis. Untuk itu, dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, maka prioritas pembangunan Kabupaten Jembrana diletakkan pada pendidikan sebagai peningkatan kompetensi intelektual dan kesehatan sebagai peningkatan kompetensi fisik yang menjadi tumpuan bagi kesejahteraan rakyat yaitu meningkatnya daya beli rakyat sebagai indikator kompetensi ekonomi. Strategi

Jurnal MEDTEK, Volume 2, Nomor 1, April 2010

pemerintah daerah untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan tersebut adalah cara melihat isu pokok dalam pembangunan yaitu adanya keterbatasan sumber daya alam, manusia dan keuangan. Dalam kondisi yang serba terbatas, pemerintah daerah menempuh cara efisiensi. Artinya, strategi utama politik pembangunan Kabupaten Jembrana adalah memenuhi kebutuhan pembangunan dengan cara efisiensi pada sumber daya manusia, sarana dan dana (Tilaar dan Nugroho,2008). Model pembangunan Kabupaten Jembrana seperti yang dikemukakan di atas dan kebijakan publik yang dikembangkannya, menurut Tilaar dan Nugroho (2008) dapat dikatakan model Jembrana adalah model kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik, bukan kebijakan pendidikan sebagai bagian dari kebijakan publik. Kesimpulan ini ditarik dari kerangka pemikiran relasi ideal antara kebijakan pendidikan dan kebijakan publik, dimana relasi ini terbentuk dari filsafat moral tentang hakikat dan tujuan hidup manusia yakni tercapainya kebahagiaan dan keadilan manusia. Unsur ini pula yang menjadi tujuan pembangunan Kabupaten Jembrana yang bertumpu pada pengembangan potensi sumberdaya manusia melalui kebijakan pendidikan. Dengan demikian, kebijakan pendidikan dan kebijakan publik berfokus pada relasi antara kedua unsur tersebut dalam mencapai kebahagiaan yang berkeadilan sebagai garapan yang esensil dari kebijakan pendidikan dan kebijakan publik. Relasi ideal antara kebijakan pendidikan dan kebijakan publik seperti yang dikemukakan di atas, mengandung pengertian yakni; (1) kebijakan publik satu dengan kebijakan pendidikan, (2) kebijakan publik tidak berkaitan dengan kebijakan pendidikan, (3) kebijakan publik tidak ditunjang oleh kebijakan pendidikan, dan (4) kebijakan pendidikan tidak ditunjang kebijakan publik. Dalam kasus Jembrana, relasi ideal antara dua kebijakan tersebut terjadi pada relasi kebijakan pendidikan satu dengan kebijakan publik, dengan alasan

terjadi kesepakatan tujuan hidup manusia oleh kebijakan pendidikan dan kebijakan publik. Persepsi yang sama dalam mencapai tujuan hidup manusia akan melahirkan kebijakan yang sama dalam bidang pendidikan dan dalam kehidupan publik. Kasus Jembrana menolak pandangan kebijakan pendidikan bagian dari kebijakan publik karena Pemerintah Jembrana tidak menempatkan posisi kebijakan pendidikan harus menunjang kebijakan publik. Pemerintah Jembrana menyadari pemosisian kebijakan pendidikan sebagai bagian kebijakan publik menyebabkan kebijakan pendidikan tidak berbeda dengan menyuarakan aspirasi politik kekuasaan. Ini berarti, pendidikan direduksi menjadi subordinat dari proses pembangunan sehingga pendidikan tidak dinilai sebagai penentu pembangunan atau proses pembangunan. Kalau kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik seperti yang dipetakan dalam relasi ideal yakni kebijakan publik satu dengan kebijakan pendidikan, maka kebijakan pendidikan bagian kebijakan publik termanifestasikan dalam relasi yaitu kebijakan publik tidak berkaitan dengan kebijakan pendidikan. Perbedaan cara pandang ini bersumber dari filsafat moral yang melahirkan ilmu politik dengan kebijakan publik dan ilmu pendidikan dengan kebijakan pendidikan. Oleh karena perumusan secara pragmatis hakikat tujuan manusia dalam dua disiplin ilmu tersebut berbeda sehingga perspektif relasi kebijakan akan berbeda atau tidak saling mengait, bahkan hanya menjadi salah satu pilar seperti pilar ekonomi, politik, sosial dan budaya dari kebijakan publik atau pembangunan. Menurut Tilaar dan Nugroho (2008), hal ini dapat dimengerti karena kebijakan publik atau kebijakan pembangunan dirumuskan berdasarkan politik pembangunan dengan mengacu pada ideologi sebagai basis politik suatu negara. Karenanya dapat dimengerti kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik akan berbeda-beda untuk setiap negara, tergantung pada ideologi yang dianut negara

Aminuddin Bakry, Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan publik

tersebut. Negara yang menganut sistem politik demokratis akan berbeda signifikan kebijakan pendidikannya dengan negara yang berideologi totaliter dengan sistem politik otoriter. D. Pendekatan Ekonomi Politik Pendidikan Berbeda dengan pandangan kebijakan pendidikan dan kebijakan publik berdasarkan pendekatan filsafat moral menurut Tilaar dan Nugroho di atas, pendekatan ekonomi politik - khusus berkaitan dengan fokus masalah - lebih cenderung membahas kebijakan pendidikan yang mengarah sebagai jasa layanan publik atau pribadi. Apapun pilihan dari bentuk kebijakan pendidikan tersebut membawa konsekwensi pada akses pendidikan dan biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta didik. Konsep ekonomi politik mengacu pada penggunaan konsep-konsep ekonomi untuk memahami dan menjelaskan masalahmasalah dan proses-proses politik. Konsep ini menerangkan bahwa kebijakan pendidikan dan kebijakan publik mencerminkan masalah dan proses politik sehingga dapat dijelaskan menurut pandangan dan pemikiran ekonomi. Kasus Jembrana seperti uraian di atas, merupakan masalah dan proses politik yang didekati berdasarkan pemikiran ekonomi oleh Bupati Jembrana yang berlatar belakang wirausahawan. Pertanyaan relevan yang perlu dibahas sehubungan dengan kasus Jembrana adalah pendidikan termasuk barang publik (public goods) atau barang pribadi (privat goods). Barang atau jasa pendidikan dalam konsep ekonomi politik berkaitan dengan kepentingan publik dan kepentingan pribadi, dan bagaimana hubungan kepentingankepentingan tersebut. Pemikiran ekonomi klasik dan neoklasik mengasumsikan bahwa kepentingan publik memiliki hubungan dengan kepentingan pribadi biarpun keduanya berbeda, yaitu bahwa kepentingan publik adalah untuk menumbuhkan kekayaan masyarakat. Menurut Adam Smith

tujuan-tujuan publik bisa dicapai tanpa harus ada wilayah publik atau paling tidak dengan mengadakan wilayah publik tetap ditekan seminimal mungkin. Biarkan mekanisme pasar bekerja dengan sendirinya, meregulasi dirinya sendiri sehingga dapat menggantikan peranan dari sebuah lembaga politik (Caporaso dan Levine, 1992). Dengan kata lain, keputusan terbaik yang dapat dibuat negara untuk bidang ekonomi politik adalah mengarahkan anggota masyarakat agar berusaha mencapai tujuan-tujuan tertentu dimana tujuan tersebut dapat dicapai sebaikbaiknya kalau tidak ada campur tangan negara. Negara tidak dapat bertindak lebih daripada itu, bahkan akan lebih baik jika negara bertidak kurang daripada itu, biarlah pasar yang mengatur dirinya sendiri dalam pemenuhan kebutuhan pribadi dan memenuhi kebutuhan pribadi sama dengan memenuhi kebutuhan publik. Mekanisme pasar dipercaya dapat memecahkan masalah-masalah ekonomi politik sehingga terjadi efisiensi yang optimum dalam kondisi keterbatasan sumberdaya yang dimiliki. Akan tetapi dalam berbagai hal mekanisme pasar gagal dalam melaksanakan fungsinya untuk mengalokasikan sumber-sumber ekonomi secara efisien dalam menghasilkan barang dan jasa. Mekanisme harga tidak dapat berfungsi sebagaimana yang diinginkan pencetus teori ekonomi. Artinya, mekanisme harga dalam keadaan pasar persaingan tidak sempurna tidak dapat mengefisienkan alokasi sumber-sumber ekonomi. Secara teoretis faktor-faktor yang membuat pasar tidak berfungsi sebagaimana mestinya adalah faktor eksternalitas, barangbarang publik dan terjadinya monopoli dan oligopoli (Caporaso dan Levine, 1992). Dengan begitu, faktor relevan dengan persoalan yang dihadapi adalah barangbarang publik, karena itu kedua faktor lainnya (eksternalitas dan monopoli serta oligopoli) tidak akan dipersoalkan dalam pembahasan ini. Apa yang dimaksud dengan barang publik? Barang publik menurut parameter ekonomi adalah barang yang bersifat non-rival dan non-excludable. Barang

Jurnal MEDTEK, Volume 2, Nomor 1, April 2010

dikatakan memiliki sifat non-ekslusif kalau orang lain tidak terhalangi atau berpeluang setara untuk mengonsumsi, memakai atau memanfaatkan barang yang sama, sedangkan sifat non-rival berarti bahwa ketika orang yang satu mengonsumsi barang publik tersebut tidak menyebabkan nilai dan volume berkurang sehingga orang lain tetap bisa sama-sama mengonsumsi barang publik yang sama juga. Kalau barang pribadi seperti uraian sebelumnya merupakan barang yang disediakan melalui mekanisme pasar sehingga alokasi sumber-sumber ekonomi menjadi efisien, maka barang publik tidak dapat di produksi oleh pasar. Masalah yang menghambat produksi barang publik di pasar pada tataran mikro ekonomi adalah individu tidak memiliki insentif untuk menginvestasikan sumberdaya yang dimiliki untuk memproduksi barang publik tersebut dikarenakan benefit yang diperoleh investor sama dengan porsi benefit yang didapatkan semua orang. Sedangkan pada tataran makro ekonomi, kesulitan pasar memproduksi barang publik terjadi karena biaya dan keuntungan dari individu tidak dapat dihubungkan dengan biaya dan keuntungan sosial yang dihasilkan barang publik tersebut sehingga distorsi alokasi sumberdaya sehingga membuat barang publik tersedia dalam jumlah yang terlalu sedikit. Konsekwensi dari kejadian tersebut, akan membuat harga barang publik menjadi mahal dan tidak terjangkau oleh semua orang yang membutuhkan dan menjadi haknya. Persoalannya, apakah pendidikan merupakan barang publik atau barang pribadi? Findlay (1991), Caporaso dan Levine (1992) dan Dunn (2003) menganggap bahwa pendidikan merupakan barang publik karena bersifat non-ekslusif dan non-rivalry yakni tiap warga mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan yang layak. Oleh karena itu pendidikan tidak boleh diserahkan ke pasar untuk diproduksi karena akan menyebabkan biaya pendidikan atau harga pendidikan menjadi mahal

sehingga kesempatan dan akses memperoleh pendidikan menjadi terbatas. Praktek komersialisasi pendidikan yang berorientasi mencari laba atau mengakumulasi kapital, pada dasarnya mengugurkan sifat non-ekslusif dan nonrivarly, dan hal tersebut merupakan cermin kegagalan pasar. Dengan merujuk kepada kepentingan pendidikan untuk kemajuan bangsa maka negara harus bertanggung jawab menyediakan layanan pendidikan seluas-luasnya kepada warga negara, kesempatan dan akses untuk mendapatkan pendidikan dibuka seluas-luasnya sehingga pendidikan tidak bisa digeser dari barang publik menjadi barang pribadi. Walaupun muncul pendapat yang begitu deras arusnya sekarang yang menganggap pendidikan sebagai barang pribadi dengan mengacu pada pemikiran bahwa lulusan dari satuan tingkat pendidikan khususnya perguruan tinggi akan masuk pada pasar kerja dan memperoleh upah atau benefit dari ilmu dan ketrampilan yang diperoleh di satuan tingkat pendidikan tersebut. Namun argumentasi ini tidak terlalu kuat karena lulusan yang sudah bekerja akan memberikan kontribusi kembali kepada negara melalui pajak yang dikeluarkannya. Pajak tersebut digunakan kembali untuk kegiatan pelayanan publik sehingga tidaklah relevan mengkategorikan pendidikan sebagai barang pribadi. Kalaupun tetap dipaksakan pendidikan sebagai barang publik maka konsekwensinya kesempatan dan akses akan dibatasi sehingga mengorbankan tujuan lebih besar yakni mencerdaskan khidupan bangsa sebagai modal intelektual dalam membangun kepentingan bangsa ke depan, dan tentunya hal ini tidak diinginkan oleh kita semua, baik selaku warga negara maupun sebagai elit negara. Berkaitan dengan kasus Jembrana, dengan kebijakan pendidikan yang memberi kesempatan dan akses seluas-luasnya kepada warga masyarakat melalui pendidikan gratis menunjukkan pendidikan menjadi barang publik yang harus ditanggung pemerintah. Bupati sebagai seorang wirausahawan

Aminuddin Bakry, Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan publik

menyadari sepenuhnya bahwa produksi pendidikan melalui pasar akan menyebabkan kegagalan pasar karena adanya keterbatasan akses dan kesempatan warga untuk memperoleh pendidikan yang layak dan ini akan mengorbankan modal intelektual generasi Jembrana untuk melanjutkan dan melanggengkan pembangunan Kabupaten Jembrana di masa depan. Untuk itu, pemerintah harus mengambil alih pengelolaan pendidikan dan menempatkan pendidikan di Jembrana sebagai barang publik. Dengan begitu, kebijakan pendidikan di Jembrana sebagai kebijakan publik, karena pendidikan mengemban misi sosial profetik untuk memajukan masyarakat Jembrana secara ekonomi, politik, sosial dan budaya serta peradaban umumnya.

SIMPULAN Simpulan yang dapat dikemukakan sehubungan dengan pembahasan kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik adalah pertama, kebijakan pendidikan berkaitan dengan upaya pemberdayaan peserta didik. Oleh karena pendidikan merupakan ilmu praksis maka kebijakan pendidikan merupakan proses pemanusiaan yang terjadi dalam lingkungan alam dan sosialnya sehingga kebijakan pendidikan adalah penjabaran dari visi dan misi dari pendidikan dalam masyarakat tertentu. Sedangkan validasinya terletak pada seberapa besar sumbangan kebijakan tersebut bagi proses pemerdekaan individu dan pengembangan pribadi individu yang kreatif dalam mentransformasikan masyarakat serta kebudayaannya. Kedua, kebijakan pendidikan lahir dari ilmu praksis pendidikan sehingga kebijakan pendidikan meliputi proses analisis kebijakan, perumusan kebijakan, implementasi dan evaluasi kebijakan. Proses kebijakan tersebut dapat menggunakan model-model yang telah baku, walaupun model-model tersebut mempunyai kelemahan dan kekurangan, namun dengan kombinasi berbagai model dapat dihasilkan proses kebijakan yang layak

Ketiga, pendidikan milik masyarakat (barang publik) maka suara masyarakat dalam berbagai tingkat perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan perlu di dengar dan di akomodasi. Selain itu, pendidikan sebagai barang publik hendaknya ditangani oleh pemerintah dan upaya menyerahkan pendidikan ke pasar merupakan suatu proses komersialisasi dan hal ini akan merugikan kepentingan bangsa yang lebih luas melebihi semata-mata pertimbangan kelangkaan sumber dana. Keempat, merujuk kepada filsafat moral maka kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik bukan kebijakan pendidikan bagian dari kebijakan publik. Selain alasan filsafat moral yang memosisikan kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik, juga didukung oleh teori kegagalan pasar dalam teori ekonomi politik.

DAFTAR PUSTAKA Alhumami, Amich, 2007. Pendidikan Tinggi Sebagai Sarana Publik. Jakarta: Kompas, 27 November 2008. Bridgman, Meter dan Glyn Davis, 2004. The Australian Policy Handbook. Crows Nest: Allen and Unwin. Caporaso, James A dan Levine, David P., 1992. Theories of Political Economy. Cambridge: Cambridge University Press. Dunn, William N., 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: UGM. Gradstein, Mark (2003). The Political Economy of Public Spending on Education, Inequality, and Growth. World Bank. Findlay, Ronald, 1991. The New Political Economy: Its Explanatory Power for LDCs, In Meier, Gerald M, Ed (1991). Politics and Policy Making in Developing Countries: Perspectives on The New Political Economy. San Francisco: International Center For Economic Growth Publication. Freire, Paulo., 1984. Pendidikan sebagai Praktek Pembebasan. Jakarta: Gramedia. Mangkosoebroto, Guritno, 1988. Ekonomi Publik: Suatu Analisis Teoritis. Yogyakarta:PAU Studi Ekonomi UGM.

Jurnal MEDTEK, Volume 2, Nomor 1, April 2010

Nugroho, Riant, 2008. Public Policy. Jakarta: Elex Media Komputindo (Gramedia). Nuryanto, M. Agus , 2008. Mazhab Pendidikan Kritis. Yogyakarta: Resist Book. Rosidi, Sakban, 2008. Ekonomi Politik Pendidikan: Sebuah Piranti Analisis Kritik Kebijakan. Edu-articles.com. Tilaar, H.A.R., 2003. Kekuasaan dan Pendidikan: Suatu Tinjauan dari Perspektif Studi Kultural. Magelang: Indonesia Tera.

Tilaar, H.A.R 2005. Manifesto Pendidikan Nasional. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Tilaar, H.A.R dan Nugroho, Riant, 2008. Kebijakan Pendidikan. Jakarta: Pustaka Pelajar. Wahab, Solichin Abdul, 2008. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Malang: UMM.