KEDUDUKAN ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ... - USU Library

94 downloads 216 Views 198KB Size Report
PROGRAM PASCASARJANA. UNIVERSITAS SUMATERA UTARA. MEDAN. 2002. M.Rizal : Kedudukan Anak Angkat Menurut Hukum Adat, Hukum Perdata ...
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT, HUKUM PERDATA (STAATSBLAD 1917 No. 129) DAN HUKUM ISLAM

TESIS

Oleh :

M.Rizal 992105056/ILMU HUKUM

PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2002 M.Rizal : Kedudukan Anak Angkat Menurut Hukum Adat, Hukum Perdata (Staatsblad 1917…, 2002 USU Repository © 2007

KEDUDUKAN ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT,KUH. PERDATA DAN HUKUM ISLAM M.Rizal 1 H. Abdullah Syah 2 Hj. Fathul Djannah 3 OK. Saidin 4 INTISAR1 Anak adalah merupakan generasi penerus keluarga dan cita-cita bangsa, oleh karena itu di zaman reformasi dewasa ini perhatian besar haruslah ditujukan pada pembinaan generasi penerus, karena apabila di dalam suatu negara terdapat banyak anak tarlantar maka hal ini amatlah disayangkan. Salah satu partisipasi nyata yang terealisir dewasa ini adalah diperbolehkannya mengangkat anak oleh keluarga-keluarga yang ingin mengasuhnya, mengingat bunyi Undang-undang No.4 Tahun 1979, bahwa pengangkatan anak adalah merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kesejahteraan anak. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan yurudis sosiologis, lokasi penelitian b e r a d a d i K o t a Medan. Populasinya orang yang pernah mengajukan permohonan pengangkatan anak di kota Medan, sampelnya adalah masyarakat yang berada di empat Kecamatan yaitu, Kecamatan Medan Barat, Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Sunggal dan Kecamatan Medan Belawan, yang berjumlah 20 orang sebagai responden dan ditambah dengan 12 orang informan, yang berasal dari Hakim/Panitera Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama (4 orang), Ulama (1 orang), Dinas Sosial (1 orang), Yayasan Ade Irma Suryani (1 orang) dan Pengetua adat (5 orang). Pengumpulan data dilakukan dengan quesioner, wawancara dan studi kepustakaan. Data dianalisis secara logis sistematis dengan metode induktif dan deduktif Pengangkatan anak ini tunduk pada hukum yang berbeda-beda yaitu, pengangkatan anak yang tunduk pada hukum adat, pengangkatan anak yang tunduk pada KUH. Perdata yang diatur secara tersendiri pada Staatsblad 1917 No. 129 dan pengangkatan anak yang tunduk pada Hukum Islam. Pada hukum Adat pengangkatan anak ini tidak memerlukan adanya putusan seorang Hakim, pengangkatan anak cukup disaksikan oleh ketua Adat dan masyarakat setempat, yang dilakukan dengan cara terang dan tunai. Kedudukan anak angkat pada hukum Adat ini berbeda

-beda, bergantung pada sistem hukum kekeluargaan yang terdapat pada hukum adat M.Rizal : Kedudukan Anak Angkat Menurut Hukum Adat, Hukum Perdata (Staatsblad 1917…, 2002 USU Repository © 2007

tersebut. Pada hukum adat yaag mempunyai sistem hukum kekeluargaan yang bersifat patrilineal (adat Batak Toba dan Batak Kara), kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung, anak angkat masuk ke dalam lingkungan kekerabatan geneologis marga ayah angkatnya, tetapi dalam hal mewaris anak angkat hanya dapat mewarisi harta gonogini keluarga angkatnya, sedang harta pusaka jatuh pada keluarga ayah a n g k a t n y a . P a d a m a s y a r a k a t y a n g m e m p u n y a i s i s t e m h u k u m kekeluargaan yang bersifat matrilineal (hukum adat Minangkabau), kedudukan anak angkat tidak sama dengan anak kandung, dan pada hukum adat yang rnempunyai sistem hukum kekeluargaan yang bertsifat parental atau bilateral (adat Jawa dan adat Melayu), yaitu pada adat Jawa anak angkat ini disebut dengan "ngangsu sumur loro", yaitu mempunyai dua sumber warisan yang berasal dari sebacjian harta peninggalan orang tua angkatnya (hibah atau wasiat wajibah; dan warisan dari orang tua k andun gny a. Pad a huku m ad at Melay u an ak angk at tid ak sama kedudukannya dengan anak kandung sehingga anak angkat tidak mewaris dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Pada KUH. Perdata sebenarnya tidak mengatur tentang pengangkatan anak, namun karena kebutuhan masyarakat Tionghoa, maka pungangkatan anak tersebut diatur secara tersendiri dalam Staatsblad 1917 No. 129. Pengangkatan anak tersebut memutuskan hubungan keperdataan si anak dengan orang tua kandungnya, sehingga si anak berkedudukan sebagai anak kandung. Dalam Hukum Islam Pengangkatan anak ini hanya bersifat tolong menolong. Ajaran Islam mendorong seorarlg muslim untuk memelihara anak orang lain yang tidak mampu, miskin, terlantar dan lain sebagainya, dan menganggapnya sebagai suatu amal dan tidak memutuskan hubungan nasab antara si anak dengan orang tua kandungnya, sehingga kedudukan anak angkat tersebut tidak sama dengan anak kandung.

Kata Kunci : Kedudukan Anak Angkat Hukum

M.Rizal : Kedudukan Anak Angkat Menurut Hukum Adat, Hukum Perdata (Staatsblad 1917…, 2002 USU Repository © 2007

THE POSITION OF ADOPTED CRLD ACCORDING TO CUSTOM LAW, CIVIL LAW AND ISLAMIC LAW M.Rizal 1 H. Abdullah Syah 2 Hj. Fathul Djannah 3 OK. Saidin 4 ABSTRACT Child is a young generation of the family and nation, therefore, it is necessary to pay attention to the building and development of young generation to avoid uncared children. A real participation is the concession for adoption of child by the families who need child according to the regulation No. 4 of 1979 said that adoption of child is one effort to increase the child prosperous. This is a descriptive analytics research. Applied approach method is normative juridis and sociological juridis and this research hold at Medan. Its population is people who submit application for child adoption in. Medan, and its sample are people at four sub district, namely Sub district of West Medan, Medan Tembung, Medan Sunggal, and Medan Belawan, Le 20 sample as respondents and 12 informans that consists of 4 informants from judges office, 1 of Ade Irma Suryani Foundation and 5 society figures. The data is collected by using questionnaire, interview and library research. Data are analyzed systematic logically in inductive and deductive methods. The adoption of child order to the different laws, i.e. the adoption of child based on custom law, civil law that regulated specifically in Staatsblad. 1917 No. 129 and based on the Islam law. According to the custom law, the adoption of child did not require a Judge's decision. It o n l y r e q u i r e s w i t n e s s e s f r o m C u s t o m f i g u r e a n d t h e s o c i e t y i n transparency and cash. The position of adopted child in the custom law is different depend on the familial law system applied in the custom. In the custom law applied patrilineal (such as batak Toga and Batak Karo), the position of adopted Childs enter are similar to the own flesh child in which the adopted child enter the genealogical familial environment of his adopted father and. the adopted child only has a right on the common properties of his adopted father while the inheritance of the family to be the

1. 2. 3. 4.

Faculty of Syari'ah, State Islamic Institute of North Sumatera Faculty of Syari' ah, State Islamic Institute of North Surnatera Faculty of Syari’ah, State Islamic Institute of North Sumatera Faculty of Law North Sumatera University

M.Rizal : Kedudukan Anak Angkat Menurut Hukum Adat, Hukum Perdata (Staatsblad 1917…, 2002 USU Repository © 2007

owning of his adopted father's family. In the society applied matrilineal (such as Minangkabau), the position of adopted child is not equal to the owns flesh child and for thesociety applied parental or bilateral system (such as Java and Malay) where in Java custom the adopted child called as "ngansu sumur loro" i.e has two inheritance resources from his adopted father (liabilities inheritance) and the inheritance of his parents. While in Malayu tradition, the adopted child did not get inheritance from his adopted father. According to civil law, this is not regulate specifically, but for the requirement of Chinese society, the adoption of child is regulated separately in Staatsblad 1917 No. 129. The adoption of child break down the civil relationship of the child to his/her parents. The Islam dogmatic encourage a muslim to care the order Childs who is poor, uncared, etc. and to assume it as social deed, and did not break down the relationship of the child to his/her parents, so its position is not similar to the owns flesh child.

Keyword

:

Position Adopted Law

M.Rizal : Kedudukan Anak Angkat Menurut Hukum Adat, Hukum Perdata (Staatsblad 1917…, 2002 USU Repository © 2007