KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - Registrasi ...

22 downloads 341 Views 85KB Size Report
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN UANG KULIAH TUNGGAL ... untuk memberikan keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa. 4. ... (2) Surat permohonan dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tersebut pada Pasal 2 (dua).
PERBAIKAN PERTAMA Tanggal 12 Juli 2013

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN Jl. Prof. dr. HR. Boenjamin 708 Kotak Pos 115 Purwokerto Kode Pos 53122 Telepon (0281) 635292 (Hunting), 638337, 638795 Faximile 631802 website : www.unsoed.ac.id

PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN NOMOR : 10 Tahun 2013 TENTANG KERINGANAN DAN PEMBEBASAN UANG KULIAH TUNGGAL BAGI MAHASISWA REGULER/PARALEL ANGKATAN TAHUN 2012 UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA REKTOR UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN, Menimbang

:

a. bahwa agar pelaksanaan pemberian keringanan dan pembebasan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa reguler/paralel Tahun 2012 Universitas Jenderal Soedirman dapat berjalan dengan tertib dan lancar maka perlu dibuat peraturan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan peraturan rektor;

Mengingat

:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 jo PP No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 195 Tahun 1963 dan Keputusan Menteri PTIP Nomor 153 Tahun 1963 jo Skep. Ment. PTIP No 153 Tahun 1963 tentang Pendirian Universitas Jenderal Soedirman; 5. Keputusan Presiden Nomor: 18/M Tahun 2010 tanggal 5 Maret 2010 tentang pengangkatan Rektor Universitas Jenderal Soedirman; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI. Nomor 25 Tahun 2009 tanggal 1 Juni 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman; 7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 090/O/2004 tentang

Statuta Universitas Jenderal Soedirman; 8. Keputusan Rektor UNSOED Nomor Kept. 256/UN23/PP.01.00/2013 tentang Tarif Uang Kuliah Tunggal. MEMUTUSKAN : Menetapkan

:

PERATURAN REKTOR TENTANG KERINGANAN DAN PEMBEBASAN UANG KULIAH TUNGGAL BAGI MAHASISWA REGULER/PARALEL ANGKATAN TAHUN 2012 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1

Dalam peraturan rektor ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas adalah Universitas Jenderal Soedirman. 2. Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sejumlah uang yang dibayarkan mahasiswa untuk biaya pendidikan yang ditetapkan Universitas. 3. Keringanan Uang Kuliah Tunggal adalah kebijakan rektor berdasarkan pertimbangan tertentu untuk memberikan keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa. 4. Pembebasan Uang Kuliah Tunggal adalah kebijakan rektor berdasarkan pertimbangan tertentu untuk memberikan pembebasan biaya pendidikan bagi mahasiswa. 5. Pemohon adalah mahasiswa reguler/paralel Tahun 2012 program sarjana maupun diploma tiga. 6. Income per Kapita adalah jumlah total penghasilan keluarga dibagi jumlah keluarga yang ditanggung. 7. Kategori Uang Kuliah Tunggal I (satu) menujukkan kelompok program studi yang pembayaran/tarif Uang Kuliah Tunggalnya berada pada kisaran Rp. 2.400.000,00 – Rp. 3.000.000,00. 8. Kategori Uang Kuliah Tunggal II (dua) adalah kelompok program studi yang pembayaran/tarif Uang Kuliah Tunggalnya berada pada kisaran Rp. 3.500.000,00 – Rp. 5.000.000,00. 9. Kategori Uang Kuliah Tunggal III (tiga) adalah kelompok program studi yang pembayaran/tarif Uang Kuliah Tunggalnya berada pada kisaran Rp. 12.500.000,00 – Rp. 15.000.000,00. BAB II SYARAT-SYARAT PENERIMA KERINGANAN DAN PEMBEBASAN UANG KULIAH TUNGGAL Pasal 2 Syarat-syarat yang harus dipenuhi pemohon keringanan Uang Kuliah Tunggal adalah sebagai berikut : a. b. c. d. e. f. g. h.

Telah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 1 (satu) semester; Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≥ 2,00; Tidak sedang menerima beasiswa; Surat keterangan penghasilan orang tua yang disahkan Kepala Desa/Lurah; Daftar gaji orang tua (suami dan isteri apabila keduanya bekerja); Kartu Keluarga; Rekening Listrik; Pajak Bumi dan Bangunan.

Pasal 3 Syarat-syarat yang harus dipenuhi pemohon pembebasan Uang Kuliah Tunggal adalah sebagai berikut : a. b. c. d. e.

Telah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 1 (satu) semester; Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≥ 2,00; Tidak sedang menerima beasiswa; Kartu Jamkesmas; Kartu Keluarga. BAB III TATA CARA PENGAJUAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN UANG KULIAH TUNGGAL Pasal 4

Tata cara pengajuan permohonan keringanan dan pembebasan Uang Kuliah Tunggal adalah sebagai berikut : (1) Mengajukan surat permohonan keringanan atau pembebasan Uang Kuliah Tunggal yang ditujukan kepada Dekan dan ditanda tangani orang tua/wali. (2) Surat permohonan dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tersebut pada Pasal 2 (dua) atau Pasal 3 (tiga). (3) Permohonan keringanan maupun pembebasan Uang Kuliah Tunggal diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pertama pembayaran Uang Kuliah Tunggal. (4) Permohonan keringanan atau pembebasan Uang Kuliah Tunggal yang melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diproses. BAB IV JANGKA WAKTU Pasal 5 Keringanan Uang Kuliah Tunggal dapat diberikan maksimal selama 8 (delapan) semester bagi program sarjana dan 6 (enam) semester bagi program diploma tiga. Pasal 6 Pembebasan Uang Kuliah Tunggal dapat diberikan maksimal selama 8 (delapan) semester bagi program sarjana dan 6 (enam) semester bagi program diploma tiga. BAB V BESARAN DAN JUMLAH PENERIMA KERINGANAN DAN PEMBEBASAN Pasal 7 (1) Keringanan Uang Kuliah Tunggal ditetapkan sebesar 25% dari Uang Kuliah Tunggal yang harus dibayarkan. (2) Keringanan Uang Kuliah Tunggal ditetapkan sebesar 50% dari Uang Kuliah Tunggal yang harus dibayarkan.

(3) Keringanan Uang Kuliah Tunggal ditetapkan sebesar 75% dari Uang Kuliah Tunggal yang harus dibayarkan. (4) Pembebasan Uang Kuliah Tunggal ditetapkan sebesar 100% dari Uang Kuliah Tunggal yang harus dibayarkan. Pasal 8 Penerima keringanan dan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk setiap fakultas maksimal 2% (dua persen) dari jumlah mahasiswa reguler dan paralel Tahun Angkatan 2012. Pasal 9 Kriteria Penentuan Pembebasan atau Keringanan Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa Angkatan Tahun 2012 adalah sebagai berikut :

NO.

KRITERIA

1. 2.

Bebas Keringanan 75% Keringanan 50% Keringanan 25% Normal

3. 4. 5.

I 2.400.000 – 3.000.000 0 – 125.000 > 125.000 – 200.000

KATEGORI UKT (Rp) II III 3.500.000 – 5.000.000 12.500.000 – 15.000.000 Income per Kapita (Rp) 0 – 125.000 0 – 125.000 > 125.000 – 300.000 > 125.000 – 300.000

> 200.000 – 399.000

> 300.000 – 499.000

> 300.000 – 1.199.000

400.000 – 499.000

500.000 – 599.000

1.200.000 – 1.499.000

≥ 500.000

≥ 600.000

≥ 1.500.000

Pasal 10 Penerima keringanan dan pembebasan Uang Kuliah Tunggal ditetapkan berdasarkan keputusan rektor. BAB VI LAIN – LAIN Pasal 11 (1) Mahasiswa yang mendapat keringanan atau pembebasan Uang Kuliah Tunggal tidak berhak menerima beasiswa lain. (2) Keputusan rektor tentang penerima keringanan atau pembebasan Uang Kuliah Tunggal dikirim kepada dekan dan mahasiswa penerima sebelum pelaksanaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal.

BAB VII PENUTUP Pasal 12 Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Purwokerto Pada tanggal : 14 Mei 2013 ------------------------------------------Rektor , ttd Prof. Drs. Edy Yuwono, Ph.D NIP. 19621208 1986011001