Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran

24 downloads 163 Views 609KB Size Report
Melakukan identifikasi dan analisis kebutuhan data dan informasi ... pengolahan data dan informasi penganggaran baik dari sumber data maupun bentuk dan ...
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 495 -

1.

NAMA JABATAN

: Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran

2.

IKHTISAR JABATAN : Melaksanakan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi basis data dan penerapan sistem informasi penganggaran, serta pengelolaan dukungan teknis teknologi informasi.

3.

TUJUAN JABATAN : Terwujudnya sistem informasi berbasis Teknologi Informasi yang mendukung kegiatan operasional organisasi, basis data dan informasi di bidang penganggaran yang terintegrasi, lengkap, akurat dan tepat waktu yang dapat digunakan sebagai bahan analisis pengambilan keputusan secara cepat dan akurat bagi Pimpinan.

4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN : 4.1.

Pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi basis data penganggaran 4.1.1.

4.1.2. 4.1.3.

4.1.4.

4.1.5.

4.1.6. 4.1.7.

4.1.8. 4.1.9. 4.1.10.

4.1.11. 4.1.12.

Mengadakan pembahasan dengan Para Kepala Seksi untuk mengkaji dan merumuskan kebutuhan database yang akan digunakan sistem aplikasi dan kebutuhan infrastruktur basis data yang akan dibangun dan dikembangkan; Melakukan identifikasi dan analisis permasalahan; Menugaskan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I dan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II untuk membuat konsep rancangan basis data, yang digunakan sistem aplikasi meliputi struktur basis data maupun perangkat lunak yang dipakai; Mengkaji dan merumuskan bersama para Kepala Seksi mengenai analisa kebutuhan dan rancangan pembangunan dan pengembangan basis data; Menugaskan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I dan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II untuk menyempurnakan konsep rancangan basis data; Mengevaluasi konsep rancangan basis data bersama Para Kepala Seksi; Menugaskan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I dan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II untuk membangun dan mengembangkan basis data; Memantau pelaksanaan tugas; Mengevaluasi pelaksanaan pembangunan dan pengembangan basis data dengan Para Kepala Seksi; Menugaskan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I dan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II untuk membuat konsep prosedur kerja pengelolaan basis data; Mengkaji dan merumuskan bersama para Para Kepala Seksi mengenai pengelolaan basis data; Menugaskan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I dan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II untuk menyempurnakan konsep prosedur kerja pengelolaan basis data;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 496 -

4.1.13. 4.1.14.

4.1.15. 4.1.16. 4.1.17. 4.2.

Mengevaluasi konsep prosedur kerja pengelolaan basis data dengan Para Kepala Seksi; Menugaskan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I dan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II untuk melaksanakan pengelolaan basis data dan melaporkan hasilnya; Meneliti dan menganalisis laporan pengelolaan basis data; Melakukan diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data kepada unit pengguna di lingkungan direktorat jenderal; Menyampaikan laporan hasil pembangunan dan pengembangan basis data penganggaran kepada Direktur Sistem Penganggaran.

Pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran 4.2.1.

Menugaskan Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran untuk mengembangkan sistem informasi penganggaran di lingkungan direktorat jenderal;

4.2.2.

Mengadakan pembahasan dengan unit pengguna/user dan para Kepala Seksi untuk menggali kebutuhan sistem informasi penganggaran yang akan dibangun pada unit eselon II di lingkungan direktorat jenderal; Mengkaji, merumuskan konsep perencanaan sistem informasi penganggaran bersama para Kepala Seksi berdasarkan hasil rapat dengan unit pengguna/user; Menugaskan Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran untuk menyusun desain sistem informasi penganggaran sesuai hasil pembahasan; Meneliti, mengoreksi, menganalisis disain sistem informasi penganggaran; Menugaskan Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran untuk menyiapkan bahan pembangunan sistem informasi penganggaran; Mengadakan pembahasan dengan para Kepala Seksi dan unit-unit terkait untuk melakukan identifikasi dan analisis permasalahan dalam pembangunan sistem informasi penganggaran; Menugaskan Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran untuk membangun sistem informasi penganggaran sesuai hasil pembahasan; Memantau pelaksanaan tugas pembangunan sistem informasi penganggaran; Meneliti, mengoreksi dan menganalisis hasil pembangunan sistem informasi penganggaran;

4.2.3.

4.2.4.

4.2.5. 4.2.6.

4.2.7.

4.2.8.

4.2.9. 4.2.10. 4.2.11.

Menugaskan Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran untuk menerapkan sistem informasi penganggaran;

4.2.12.

Mengadakan pembahasan dengan Para Kepala Seksi dan unit-unit terkait dalam rangka uji coba, pelatihan penerapan sistem informasi penganggaran;

4.2.13.

Memantau pelaksanaan uji coba, bimbingan teknis dan pelatihan penerapan sistem informasi penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 497 -

4.3.

4.2.14.

Meneliti, mengoreksi dan menganalisis laporan penerapan sistem aplikasi serta menyampaikan kepada Direktur Sistem Penganggaran.

4.2.15.

Menugaskan Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran untuk melakukan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

4.2.16.

Memantau, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

4.2.17.

Meneliti, mengoreksi dan menganalisis laporan kegiatan pemeliharaan sistem informasi penganggaran serta menyampaikan kepada Direktur Sistem Penganggaran.

4.2.18.

Menugaskan Kepala Penganggaran untuk penganggaran;

4.2.19.

Memantau pelaksanaan menyusun dokumentasi sistem informasi penganggaran;

4.2.20.

Meneliti, mengoreksi dan menganalisis laporan kegiatan menyusun dokumentasi sistem informasi penganggaran;

4.2.21.

Menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sistem informasi penganggaran di lingkungan direktorat jenderal kepada Direktur Sistem Penganggaran.

Seksi Pengembangan Sistem menyusun dokumentasi sistem

Informasi informasi

Melakukan penyiapan data dan informasi penganggaran kepada Pimpinan dan stakeholder 4.3.1. 4.3.2. 4.3.3.

4.3.4. 4.3.5.

4.3.6. 4.3.7.

4.3.8.

4.3.9.

4.3.10.

Membahas kebutuhan data dan informasi penganggaran dengan unitunit pengguna di lingkungan direktorat jenderal; Melakukan identifikasi dan analisis kebutuhan data dan informasi penganggaran; Menugaskan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I dan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II untuk membuat konsep rancangan pengolahan data dan informasi penganggaran baik dari sumber data maupun bentuk dan metode yang digunakan; Mengkaji dan merumuskan dengan para Para Kepala Seksi mengenai konsep rancangan pengolahan data dan informasi penganggaran; Menugaskan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I dan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II untuk menyempurnakan konsep rancangan pengolahan data dan informasi penganggaran; Mengevaluasi konsep rancangan pengolahan data dan informasi penganggaran dengan unit pengguna di lingkungan direktorat jenderal; Menugaskan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I dan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II untuk membuat petunjuk pengolahan data dan informasi penganggaran; Meneliti, mengoreksi dan menganalisis laporan rancangan pengolahan informasi penganggaran dan petunjuk pengolahan data dan informasi penganggaran; Menugaskan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I dan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II untuk memproduksi dan menganalisis data dan informasi penganggaran; Memantau pelaksanaan tugas;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 498 -

4.3.11.

4.3.12. 4.3.13. 4.3.14. 4.3.15.

4.3.16. 4.3.17.

4.3.18. 4.3.19. 4.3.20. 4.4.

Meneliti hasil analisis data dan informasi penganggaran dan menugaskan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I dan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II untuk mengkompilasi dan memverifikasi data dan informasi penganggaran sesuai dengan prosedur kerja; Membahas permasalahan, hasil kompilasi dan verifikasi yang tidak sesuai prosedur kerja dengan para Kepala Seksi; Memantau pelaksanaan tugas; Meneliti, mengoreksi dan menganalisis laporan hasil kompilasi dan verifikasi data/ informasi penganggaran; Menugaskan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I dan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II untuk membuat rancangan diseminasi data dan informasi penganggaran; Membahas dengan para Kepala Seksi mengenai konsep rancangan diseminasi data dan informasi penganggaran; Menugaskan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I dan Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II untuk menyempurnakan rancangan diseminasi data dan informasi penganggaran; Meneliti, mengoreksi dan menganalisis laporan rancangan diseminasi data dan informasi penganggaran; Melaksanakan diseminasi data dan informasi penganggaran kepada unit pengguna di lingkungan direktorat jenderal; Menyampaikan laporan hasil penyiapan data data dan informasi penganggaran kepada Direktur Sistem Penganggaran.

Pengkajian, perumusan dan pemberian dukungan teknis teknologi informasi 4.4.1.

Menugaskan Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi untuk melakukan pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat keras dan perangkat lunak di lingkungan direktorat jenderal;

4.4.2.

Memantau pelaksanaan tugas pelayanan dukungan pemanfaatan perangkat keras dan perangkat lunak;

4.4.3.

Meneliti dan menganalisis laporan kegiatan pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat keras dan perangkat lunak serta menyampaikan kepada Direktur Sistem Penganggaran;

4.4.4.

Menugaskan Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi untuk menyiapkan bahan penyusunan rumusan spesifikasi teknis perangkat keras dan perangkat lunak sesuai dengan kebutuhan;

4.4.5.

Mengadakan rapat dengan unit pengguna dan Para Kepala Seksi untuk menggali kebutuhan perangkat keras dan perangkat lunak di lingkungan direktorat jenderal;

4.4.6.

Membahas konsep perumusan spesifikasi teknis perangkat keras dan perangkat lunak bersama dengan para Kepala Seksi;

4.4.7.

Menugaskan Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi untuk menyusun rumusan spesifikasi teknis perangkat keras dan perangkat lunak sesuai dengan kebutuhan;

teknis

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 499 -

4.4.8.

Meneliti, mengoreksi dan menganalisis konsep rumusan spesifikasi teknis perangkat keras dan perangkat lunak serta menyampaikan kepada Direktur Sistem Penganggaran.

4.4.9.

Menugaskan Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi untuk menyiapkan bahan penyusunan rumusan standarisasi teknologi informasi sesuai dengan kebutuhan;

4.4.10.

Mengadakan rapat dengan unit pengguna dan Para Kepala Seksi untuk menggali kebutuhan teknologi informasi di lingkungan direktorat jenderal;

4.4.11.

Membahas konsep perumusan standardisasi teknologi informasi bersama dengan para Kepala Seksi;

4.4.12.

Menugaskan Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi untuk menyusun rumusan standarisasi teknologi informasi sesuai dengan kebutuhan;

4.4.13.

Meneliti, mengoreksi dan menganalisi konsep rumusan standarisasi teknologi informasi serta menyampaikan kepada Direktur Sistem Penganggaran.

4.4.14.

Menugaskan Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi untuk melakukan pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat lunak dan perangkat keras yang dilakukan oleh pihak ketiga;

4.4.15.

Memantau pelaksanaan tugas pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat lunak dan perangkat keras yang dilakukan oleh pihak ketiga;

4.4.16.

Meneliti dan menganalisis laporan kegiatan pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat lunak dan perangkat keras yang dilakukan oleh pihak ketiga serta menyampaikan kepada Direktur Sistem Penganggaran.

4.4.17.

Menugaskan Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi untuk melaksanakan pelayanan penyelesaian permasalahan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data;

4.4.18.

Memantau pelaksanaan tugas pelayanan penyelesaian permasalahan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data;

4.4.19.

Meneliti dan menganalisis laporan kegiatan pelayanan penyelesaian permasalahan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data serta menyampaikan kepada Direktur Sistem Penganggaran.

4.4.20.

Menugaskan Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi untuk menyiapkan bahan penyusunan rumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data;

4.4.21.

Mengadakan rapat dengan unit pengguna dan Para Kepala Seksi untuk menggali kebutuhan jaringan komunikasi data di lingkungan direktorat jenderal;

4.4.22.

Membahas konsep perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data bersama dengan para Kepala Seksi;

4.4.23.

Menugaskan Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi untuk menyusun rumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data sesuai dengan kebutuhan;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 500 -

4.5.

4.6.

4.7.

4.4.24.

Meneliti, mengoreksi dan menganalisis konsep rumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data serta menyampaikan kepada Direktur Sistem Penganggaran.

4.4.25.

Menugaskan Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi untuk melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi data;

4.4.26.

Memantau pelaksanaan tugas pemeliharaan jaringan komunikasi data;

4.4.27.

Meneliti dan menganalisis laporan kegiatan pemeliharaan jaringan komunikasi data serta menyampaikan kepada Direktur Sistem Penganggaran.

Menyusun bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya 4.5.1.

Mempelajari pertanyaan DPR dan institusi lainnya;

4.5.2.

Menugaskan para Kepala Seksi untuk menyiapkan bahan analisis atas pertanyaan DPR dan institusi lainnya, dan membuat konsep tanggapan pertanyaan DPR dan institusi lainnya;

4.5.3.

Membahas bersama dengan para Kepala Seksi konsep tanggapan pertanyaan DPR dan institusi lainnya;

4.5.4.

Menugaskan Kepala Seksi menyusun tanggapan pertanyaan DPR dan institusi lainnya;

4.5.5.

Meneliti dan mengkoreksi tanggapan pertanyaan DPR dan institusi lainnya, dan melaporkan kepada Direktur Sistem Penganggaran.

Melakukan bimbingan teknis Pejabat Fungsional Pranata Komputer. 4.6.1.

Menugaskan para Pejabat Fungsional Pranata Komputer di lingkungan direktorat jenderal untuk menyampaikan usulan angka kredit;

4.6.2.

Menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan usulan angka kredit para Pejabat Fungsional Pranata Komputer di lingkungan direktorat jenderal;

4.6.3.

Menyampaikan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) kepada Direktur Sistem Penganggaran untuk selanjutnya disampaikan ke Sekretariat Tim Penilai Instansi Pusat Departemen Keuangan.

Memberikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Direktorat Sistem Penganggaran. 4.7.1.

Mempelajari Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Direktorat Sistem Penganggaran tahun lalu dan tahun berjalan;

4.7.2.

Menugaskan para Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya untuk menyusun konsep masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Direktorat Sistem Penganggaran;

4.7.3.

Membahas penyusunan konsep bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Direktorat Sistem Penganggaran bersama Kepala Seksi;

4.7.4.

Menugaskan Kepala Seksi untuk menyusun bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Direktorat Sistem Penganggaran sesuai hasil pembahasan;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 501 -

4.7.5.

4.8.

5.

Menyusun konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.8.1.

Mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan yang perlu ditindak lanjuti;

4.8.2.

Menugaskan para Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya menyiapkan bahan tindak lanjut LHP;

4.8.3.

Membahas bersama dengan para Kepala Seksi bahan tindak lanjut LHP;

4.8.4.

Menugaskan Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi menyusun tanggapan tindak lanjut LHP;

4.8.5.

Meneliti dan mengkoreksi tanggapan tindak lanjut LHP dan melaporkan kepada Direktur Sistem Penganggaran;

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 5.1. 5.2. 5.3. 5.4.

5.5.

5.6. 5.7. 6.

Meneliti dan mengoreksi serta menyampaikan bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Direktorat Sistem Penganggaran kepada Direktur Sistem Penganggaran.

Disposisi Direktur Sistem Penganggaran; Rencana kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Konsep surat/nota dinas; Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari unit organisasi di lingkungan direktorat jenderal, unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan, Mitra Kerja (Bappenas, Detiknas) dan Kementerian/ Lembaga, unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan); Surat permintaan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi (data, informasi, aplikasi, dukungan teknis) dari unit Eselon II di lingkungan DJA; Masterplan Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Anggaran; Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8. 6.9.

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, dan teknologi informasi dan komunikasi berikut peraturan pelaksanaannya; Peraturan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal; Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Sistem Penganggaran; Buku-buku panduan teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi; Buku-buku panduan pengembangan aplikasi baik yang berasal dari pendidikan, pelatihan, maupun lainnya; Server dan PC Client untuk development; Sistem jaringan komputer; Software yang mendukung kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Katalog tentang perangkat keras, perangkat lunak yang digunakan baik berupa media cetak maupun media elektronis (internet);

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 502 -

6.10.

6.11.

7.

Perangkat keras baik berupa komputer, printer, server, router, switch, storage system, Access Control, Message System, UPS, scanner, kamera digital, handycam, voice recorder, dan jaringan local/wide area network; Peraturan Menteri Keuangan Nomor-100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

HASIL KERJA : 7.1. 7.2. 7.3. 7.4. 7.5. 7.6. 7.7. 7.8. 7.9. 7.10. 7.11. 7.12. 7.13. 7.14. 7.15. 7.16. 7.17. 7.18. 7.19. 7.20. 7.21. 7.22. 7.23. 7.24. 7.25. 7.26. 7.27. 7.28. 7.29. 7.30. 7.31.

Perencanaan basis data; Rancangan basis data; Basis data penganggaran; Laporan hasil pembangunan Basis Data; Prosedur kerja pengelolaan basis data; Laporan pengelolaan basis data; Laporan hasil diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data; Perencanaan pengolahan informasi; Rancangan pengolahan informasi; Petunjuk pengolahan informasi; Informasi yang dihasilkan; Hasil kompilasi dan verifikasi informasi; Rancangan diseminasi informasi; Laporan hasil diseminasi informasi; Perencanaan sistem aplikasi; Rancangan sistem aplikasi; Sistem aplikasi; Laporan kegiatan penerapan dan pemeliharaan sistem aplikasi; Dokumentasi sistem yang antara lain terdiri dari alur proses, data flow diagram, spesifikasi sistem dan program; Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Pejabat Fungsional Pranata Komputer; Hasil evaluasi sistem aplikasi; Pemberian pelayanan dukungan teknis; Spesifikasi teknis perangkat keras dan perangkat lunak komputer sesuai dengan kebutuhan; Berita Acara kerusakan/gangguan perangkat keras dan perangkat lunak yang tidak dapat diatasi sendiri; Permintaan suku cadang sesuai dengan kebutuhan; Konsep evaluasi pemeliharaan jaringan dan keamanan jaringan; Konsep penambahan konektivitas pengguna jaringan komputer; Buku pedoman penilaian angka kredit; Bahan jawaban pertanyaan DPR; Surat tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP); Bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Direktorat Sistem Penganggaran.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 503 -

8.

WEWENANG : 8.1. 8.2. 8.3. 8.4. 8.5. 8.6. 8.7. 8.8. 8.9. 8.10.

9.

TANGGUNG JAWAB: 9.1. 9.2. 9.3. 9.4. 9.5. 9.6. 9.7. 9.8. 9.9. 9.10.

10.

Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Direktur Sistem Penganggaran; Memaraf konsep surat dan Nota Dinas; Menetapkan rencana kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Mengevaluasi konsep rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan direktorat jenderal; Meminta kelengkapan data dan informasi untuk pengembangan sistem aplikasi; Menjaga keamanan data dan informasi yang bersifat rahasia; Melakukan koordinasi dalam ketersediaan data dan pemanfaatan informasi dengan unit-unit sumber data dan pengguna informasi; Menandatangani daftar usulan penilaian angka kredit pejabat pranata komputer di lingkungan direktorat jenderal; Mengajukan usulan kebutuhan perangkat komputer dan jaringan untuk penyusunan, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi; Mengawasi dan meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dari bawahan.

Kebenaran usulan, saran, dan pendapat kepada Direktur Sistem Penganggaran; Kebenaran konsep surat dan Nota Dinas; Penetapan rencana kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Kebenaran konsep surat rancangan pengolahan informasi penganggaran dengan unit pengguna di lingkungan direktorat jenderal; Kelengkapan data dan informasi untuk pengembangan sistem informasi penganggaran; Keamanan data dan informasi yang bersifat rahasia; Terkoordinasinya unit-unit sumber data dan pengguna informasi dalam menyediakan data; Kebenaran Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) pejabat pranata komputer di lingkungan direktorat jenderal; Kebenaran usulan kebutuhan perangkat komputer dan jaringan untuk penyusunan, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi. Pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas bawahan;

DIMENSI JABATAN : Dimensi Non Finansial : 10.1. Basis Data (7 unit eselon II di lingkungan direktorat jenderal, 13 unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan, Mitra Kerja (Bappenas, Detiknas), Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja diluar penelahaan anggaran dan masyarakat) • Basis data feeder; • Basis data staging; • Basis data repository. 10.2. Penyajian informasi rutin maupun ad-hoc kepada unit pengguna (unit eselon II di lingkungan direktorat, 13 unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan, Kementerian/Lembaga diluar penelahaan anggaran dan masyarakat).

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 504 -

10.3. 10.4.

10.5.

10.6.

Decision Support System (DSS) dan Excecutive Information System (EIS) untuk pimpinan direktorat jenderal dan Pimpinan Departemen Keuangan; Unit-unit eselon II dilingkungan direktorat jenderal yang memerlukan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi ( 7 unit eselon II di lingkungan direktorat jenderal ); Unit-unit eselon II dilingkungan direktorat jenderal yang memerlukan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data (7 unit eselon II di lingkungan direktorat jenderal ); Bawahan langsung/Staf sejumlah 22 orang.

Dimensi Finansial : Jumlah dana yang dikelola sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 10.1. Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Manajemen di lingkungan DJA, anggaran sejumlah Rp.166.500.000,-; 10.2. Pengembangan Sistem Aplikasi RKA K/L Tahun Anggaran 2009, anggaran sejumlah Rp.55.500.000,-; 10.3. Pembangunan Sistem Informasi Eksekutif (EIS), anggaran sejumlah Rp.55.500.000,-; 10.4. Pembangunan Sistem Informasi Monitoring Penyelesaian Revisi SAPSK, anggaran sejumlah Rp.55.500.000,-; 10.5. Masterplan Teknologi Informasi DJA, anggaran sejumlah Rp.449.707.500,-; 10.6. Konsolidasi Data Perencanaan Anggaran Tahun Anggaran 2009, anggaran sejumlah Rp.369.000.000,-. 11.

HUBUNGAN KERJA : 11.1.

11.2.

11.3.

11.4. 11.5.

12.

Direktur Sistem Penganggaran dalam hal menerima tugas, petunjuk, pengarahan, dan mengajukan usul, saran, pendapat, dan analisis mengenai pelaksanaan tugas Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Para Kepala Subdirektorat di lingkungan Direktorat Sistem Penganggaran dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyajian informasi, dan pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi ; Para Kepala Seksi di Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyajian informasi, dan pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi; Para Pranata Komputer dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyajian informasi, dan pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi; Para unit sumber data dan unit pengguna informasi di lingkungan direktorat jenderal dan unit eselon I Departemen Keuangan serta Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja dalam hal perolehan data, pemanfaatan data/informasi dan dalam hal outsourcing pengembangan sistem aplikasi dengan pihak ketiga.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 12.1.

12.2.

Adanya kebutuhan informasi yang cepat, tepat, akurat dan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan pimpinan direktorat jenderal yang mengakibatkan perubahan struktur maupun jumlah Basis Data yang harus dikelola dan informasi yang disajikan, sehingga diperlukan kompetensi sumber daya manusia yang handal dan tersedianya infrastruktur yang memadai; Adanya keterlambatan penyampaian data dari unit-unit sumber data (eselon II di lingkungan direktorat jenderal dan unit eselon I Departemen Keuangan dan

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 505 -

12.3.

12.4.

12.5.

12.6.

12.7.

12.8. 12.9.

mitra kerja) menyebabkan informasi yang disajikan tidak akurat, sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan unit-unit sumber data secara berkesinambungan. Masih kurangnya pemahaman dari para pimpinan dan staf dilingkungan Departemen Keuangan tentang pentingnya dukungan sistem informasi dalam kegiatan operasional unit-unit, sehingga perlu dilakukan sosialisasi; Perkembangan TIK yang pesat sehingga diperlukan kompetensi SDM yang mampu meningkatkan kemampuannya secara mandiri atau melalui pelatihan di bidang TIK yang berkesinambungan; Unit-unit melaksanakan pengembangan sistem informasi secara parsial sesuai kebutuhan masing-masing sehingga sulit diintegrasikan. Oleh karena itu perlu dibuat kebijakan dan standar teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan direktorat jenderal; Beban kerja yang tinggi dan terbatasnya jumlah SDM yang memiliki kompetensi di bidang TIK menyebabkan penyelesaian pekerjaan tidak tepat waktu, sehingga diperlukan skala prioritas dalam penyusunan sistem informasi dan penambahan SDM; Tidak adanya keseragaman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur yang sama di unit-unit, mengakibatkan sistem aplikasi dibuat dalam beberapa versi sesuai dengan kebutuhan user. Untuk itu perlu ada pembahasan sistem dan prosedur yang baku; Adanya ego sektoral yang menganggap data tersebut milik unit yang bersangkutan, bukan milik Departemen Keuangan; Perkembangan dan penerapan Sistem Penganggaran sesuai 3 pendekatan yaitu anggaran terpadu, kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran berbasis kinerja.

13.

RISIKO JABATAN : Radiasi gelombang elektromagnetik

14.

SYARAT JABATAN : 14.1. Pangkat/Golongan 14.2. Pendidikan Formal 14.3. Diklat/kursus 14.4. Syarat lainnya

: Pembina / IVa : Strata 1 / Strata 2 : Diklatpim Tk.III : - Visioning (2) - In Depth Problem Solving & Analysis (2) - Planning and Organizing (3) - Quality Focus (3) - Continuous Improvement (3) - Policies, Processes and Procedures (3) - Stakholder Focus (2) - Integrity (3) - Teamwork and Collaboration (2) - Managing Others (3) - Meeting Leadership (3)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 506 -

15.

KEDUDUKAN JABATAN : DIREKTUR SISTEM PENGANGGARAN

KASUBDIT PENGEMBANGAN SISTEM PENGANGGARAN

KASUBDIT STANDAR BIAYA

KASUBDIT HARMONISASI KEBIJAKAN ANGGARAN

KASUBDIT TEKNOLOGI INFORMASI PENGANGGARAN

KASI BASIS DATA PENGANGGARAN I

KASI BASIS DATA PENGANGGARAN II

KASI PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENGANGGARAN

KASI DUKUNGAN TEKNIS TEKNOLOGI INFORMASI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 507 -

1.

NAMA JABATAN

2.

IKHTISAR JABATAN : Melakukan penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi basis data sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

3.

TUJUAN JABATAN : Terwujudnya basis data dan informasi di bidang penganggaran yang terintegrasi, lengkap, akurat dan tepat waktu yang dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan bagi pimpinan Direktorat jenderal.

4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN : 4.1.

: Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I

Pembangunan dan pengembangan basis data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal. 4.1.1. Menerima tugas dan petunjuk teknis dari Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran untuk melakukan pembangunan dan pengembangan basis data penganggaran sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal; 4.1.2. Melakukan identifikasi dan analisis permasalahan; 4.1.3. Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk melakukan konsolidasi data mengenai data kualitatif dan data kuantitatif; 4.1.4. Menganalisis dan mengoreksi hasil konsolidasi data penganggaran; 4.1.5. Berkoordinasi dengan Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran untuk membahas kebutuhan basis data penganggaran yang harus disajikan/digunakan sistem aplikasi; 4.1.6. Berkoordinasi dengan Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi untuk membahas kebutuhan infrastruktur basis data penganggaran yang akan dibangun; 4.1.7. Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk membuat konsep rancangan basis data penganggaran, yang digunakan sistem aplikasi meliputi struktur basis data maupun perangkat lunak yang dipakai; 4.1.8. Menganalisis dan mengoreksi konsep data penganggaran; 4.1.9. Membahas bersama Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan para Kepala Seksi mengenai analisa kebutuhan dan rancangan pembangunan basis data penganggaran; 4.1.10. Mengkaji ulang konsep rancangan basis data penganggaran bersama Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran dan Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 4.1.11. Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk mambangun basis data, sesuai dengan rancangan basis data penganggaran; 4.1.12. Memantau pelaksanaan tugas Pelaksana/Pranata Komputer dan memberikan solusi teknis atas kendala dan permasalahan dalam pembangunan basis data; 4.1.13. Mengevaluasi pelaksanaan pembangunan basis data dengan Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 508 -

4.1.14. Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk membuat dokumentasi pembangunan basis data. 4.1.15. Meneliti dan mengkoreksi hasil pembangunan basis data penganggaran; 4.1.16. Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk membuat konsep prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran; 4.1.17. Mengevaluasi konsep prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran; 4.1.18. Membahas bersama Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan para Kepala Seksi mengenai pengelolaan basis data penganggaran; 4.1.19. Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk menyempurnakan konsep prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran; 4.1.20. Mengevaluasi konsep prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran dengan Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran, Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 4.1.21. Meneliti dan mengkoreksi prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran; 4.1.22. Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk melaksanakan pengelolaan basis data penganggaran dan melaporkan hasilnya; 4.1.23. Meneliti dan menganalisis laporan pengelolaan basis data penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.1.24. Melakukan diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran kepada unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal; 4.1.25. Menyampaikan laporan pembangunan dan pengembangan basis data penganggaran sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.2.

Melakukan penyiapan data dan informasi penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal. 4.2.1. Membahas kebutuhan informasi dengan unit-unit pengguna sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal; 4.2.2. Melakukan identifikasi dan analisis kebutuhan data dan informasi penganggaran; 4.2.3. Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk membuat konsep rancangan pengolahan data dan informasi penganggaran baik dari sumber data maupun bentuk dan metode yang digunakan; 4.2.4. Mengevaluasi konsep rancangan pengolahan data dan informasi penganggaran disesuaikan dengan kebutuhan unit pengguna/user; 4.2.5. Membahas bersama Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan para Kepala Seksi mengenai konsep rancangan pengolahan data dan informasi penganggaran; 4.2.6. Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk menyempurnakan rancangan pengolahan data dan informasi pengangagaran; 4.2.7. Menugaskan Pelaksana untuk membuat petunjuk pengolahan data/ informasi penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 509 -

4.2.8.

4.2.9.

4.2.10.

4.2.11.

4.2.12.

4.2.13. 4.2.14. 4.2.15. 4.2.16. 4.2.17.

4.2.18. 4.2.19.

4.2.20. 4.2.21. 4.2.22.

4.2.23. 4.2.24.

4.2.25.

Meneliti dan mengkoreksi rancangan pengolahan data dan informasi pengangagaran, dan petunjuk pengolahan data dan informasi pengangagaran; Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk mengolah dan menganalisis data dan informasi pengangagaran pada sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; Memantau pelaksanaan tugas Pelaksana/Pranata Komputer dan memberikan solusi teknis atas kendala dan permasalahan dalam menganalisis data dan informasi pengangagaran; Meneliti hasil analisis informasi dan menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk mengkompilasi dan memverifikasi data dan informasi pengangagaran sesuai dengan prosedur kerja; Membahas permasalahan, hasil kompilasi dan verifikasi yang tidak sesuai prosedur kerja dengan Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan para Kepala Seksi; Memantau pelaksanaan tugas; Meneliti dan mengkoreksi hasil kompilasi dan verifikasi data dan informasi pengangagaran; Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk mengumpulkan dan mengkompilasi data dan informasi pengangagaran; Memeriksa hasil kompilasi data dan informasi pengangagaran dan mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan; Membahas hasil kompilasi data dan informasi pengangagaran bila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan para Kepala Seksi; Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk mengulangi kompilasi data dan informasi pengangagaran berdasarkan hasil pembahasan; Memantau pelaksanaan kegiatan dan memberikan solusi teknis atas kendala dan permasalahan kompilasi data dan informasi pengangagaran; Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk melakukan verifikasi data dan informasi pengangagaran; Memeriksa hasil verifikasi data dan informasi pengangagaran dan mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan; Membahas hasil verifikasi data dan informasi pengangagaran bila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan para Kepala Seksi; Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk mengulangi verifikasi data dan informasi pengangagaran berdasarkan hasil pembahasan; Memantau pelaksanaan kegiatan dan memberikan solusi teknis atas kendala dan permasalahan verifikasi data dan informasi pengangagaran. Menugaskan Pelaksana/ Pranata Komputer untuk membuat rancangan diseminasi data dan informasi pengangagaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 510 -

4.2.26.

4.2.27. 4.2.28.

4.2.29.

4.2.30.

Membahas dengan Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan para Kepala Seksi mengenai konsep rancangan diseminasi data dan informasi pengangagaran; Menugaskan Pelaksana/ Pranata Komputer untuk menyempurnakan rancangan diseminasi data dan informasi pengangagaran; Menyampaikan rancangan diseminasi data dan informasi pengangagaran tersebut kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Melaksanakan diseminasi data dan informasi pengangagaran kepada unit pengguna di lingkungan sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal dan diluar lingkungan Direktorat jenderal yang membutuhkan dalam rangka pertukaran data; Menyampaikan laporan hasil diseminasi data dan informasi pengangagaran tersebut kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

4.3.

Menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.3.1. Mempelajari pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.3.2. Menugaskan staf untuk melakukan penyiapan bahan yang diperlukan; 4.3.3. Menyusun konsep bahan jawaban atas pertanyaan DPR dan institusi lainnya bersama staf; 4.3.4. Membahas konsep bahan jawaban atas pertanyaan DPR dan institusi lainnya bersama Kepala Subdirektorat; 4.3.5. Menugaskan staf untuk mendokumentasikan konsep jawaban atas pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.3.6. Menyampaikan konsep bahan jawaban atas pertanyaan DPR dan institusi lainnya kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran;

4.4.

Menyusun konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.4.1. Mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan yang perlu ditindak lanjuti; 4.4.2. Menugaskan Pelaksana menyiapkan bahan tindak lanjut LHP; 4.4.3. Membahas bersama dengan Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan para Kepala Seksi lainnya bahan tindak lanjut LHP.

4.5.

Membimbing pegawai pada Seksi Basis Data Penganggaran I untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja. 4.5.1. Memberi pengarahan dalam rangka menegakkan disiplin pegawai; 4.5.2. Memberikan penilaian atas pelaksanaan pekerjaan.

4.6.

Menyusun laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran I sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 4.6.1. Menugaskan pelaksana untuk menghimpun hasil pelaksanaan tugas Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.6.2. Menugaskan pelaksana menyusun konsep laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran I;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 511 -

4.6.3.

4.7.

5.

Memberikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.7.1. Mempelajari Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran tahun lalu dan tahun berjalan; 4.7.2. Menugaskan Pelaksana untuk mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan; 4.7.3. Membahas dan mendiskusikan bahan yang telah dihimpun oleh Pelaksana; 4.7.4. Menugaskan Pelaksana untuk menyusun bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat sesuai hasil pembahasan; 4.7.5. Meneliti dan mengoreksi serta menyampaikan bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 5.1. 5.2. 5.3. 5.4. 5.5. 5.6. 5.7. 5.8. 5.9.

6.

Mengoreksi, menandatangani dan menyampaikan laporan berkala tersebut kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

Disposisi Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Rencana kerja Seksi Basis Data Penganggaran I; Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Paket-paket kebijakan Pemerintah; LHP dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. Laporan berkala Seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari unit organisasi di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga; Masterplan Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Anggaran; Surat permintaan data dan informasi penganggaran dari Unit-unit Teknis; Konsep surat/nota dinas.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8.

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berikut peraturan pelaksanaannya; Peraturan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal Anggaran; Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; Buku-buku panduan teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi; Server dan PC Client untuk development; Sistem jaringan komputer; Software yang mendukung kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor-100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 512 -

7.

HASIL KERJA : 7.1. 7.2. 7.3. 7.4. 7.5. 7.6. 7.7. 7.8. 7.9. 7.10. 7.11. 7.12. 7.13. 7.14. 7.15. 7.16. 7.17. 7.18. 7.19.

Laporan hasil konsolidasi data penganggaran; Perencanaan basis data; Rancangan basis data; Basis data penganggaran; Laporan hasil pembangunan Basis Data; Prosedur kerja pengelolaan basis data; Laporan pengelolaan basis data; Laporan hasil diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data; Perencanaan pengolahan data dan informasi penganggaran; Rancangan pengolahan data dan informasi penganggaran; Petunjuk pengolahan data dan informasi penganggaran; Data dan informasi yang dihasilkan; Hasil kompilasi dan verifikasi data dan informasi penganggaran; Rancangan diseminasi data dan informasi penganggaran; Laporan hasil diseminasi data dan informasi penganggaran; Perencanaan sistem aplikasi pelaporan basis data penganggaran; Rancangan sistem aplikasi pelaporan basis data penganggaran; Sistem aplikasi pelaporan basis data penganggaran dan dokumentasi; Laporan kegiatan penerapan dan pemeliharaan sistem aplikasi pelaporan basis data penganggaran; 7.20. Konsep tindak lanjut LHP; 7.21. Laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran I; 7.22. Bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 8.

WEWENANG : 8.1.

8.2. 8.3. 8.4. 8.5.

Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran mengenai : a. Perencanaan basis data penganggaran b. Rancangan basis data penganggaran c. Prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran d. Rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan data/ informasi penganggaran e. Rancangan kebutuhan data dan informasi penganggaran Mengevaluasi konsep rancangan pengolahan data dan informasi penganggaran dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal; Memaraf konsep surat dan Nota Dinas; Mengawasi dan meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dari bawahan; Melakukan koordinasi dalam ketersediaan data dan pemanfaatan informasi dengan unit-unit sumber data dan pengguna data dan informasi penganggaran.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 513 -

9.

TANGGUNG JAWAB: 9.1.

9.2. 9.3. 9.4. 9.5.

10.

Kebenaran usulan, saran, dan pendapat kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran mengenai : a. Perencanaan basis data penganggaran b. Rancangan basis data penganggaran c. Prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran d. Rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan data dan informasi penganggaran e. Rancangan kebutuhan data dan informasi penganggaran Kebenaran konsep rancangan pengolahan data dan informasi penganggaran dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal; Kebenaran konsep surat dan Nota Dinas; Pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas bawahan; Terkoordinasinya unit-unit sumber data dan pengguna informasi dalam menyediakan data dan informasi penganggaran.

DIMENSI JABATAN : Dimensi Non Finansial : 10.1. Basis Data (4 unit eselon II di lingkungan direktorat jenderal, 13 unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan, Mitra Kerja (Bappenas, Detiknas), Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja diluar penelahaan anggaran dan masyarakat) • Basis data feeder; • Basis data staging; • Basis data repository. 10.2. Penyajian informasi rutin maupun ad-hoc kepada unit pengguna (unit eselon II di lingkungan direktorat jenderal, 13 unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan, Kementerian/Lembaga diluar penelaahan anggaran dan masyarakat). 10.3. Decision Support System (DSS) dan Excecutive Information System (EIS) untuk pimpinan direktorat jenderal dan Pimpinan Departemen Keuangan. 10.4. Bawahan langsung/Staf sejumlah 5 orang

11.

HUBUNGAN KERJA : 11.1. Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dalam hal menerima tugas, petunjuk, pengarahan, dan mengajukan usul, saran, pendapat, dan analisis mengenai pelaksanaan tugas Seksi Basis Data Penganggaran I; 11.2. Para Kepala Seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan data dan informasi penganggaran; 11.3. Para Pelaksana di Seksi Basis Data Penganggaran I dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan data dan informasi penganggaran; 11.4. Para Pranata Komputer dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan data dan informasi penganggaran; 11.5. Para unit sumber data dan unit pengguna informasi di lingkungan direktorat jenderal dan unit eselon I Departemen Keuangan serta Kementerian/Lembaga dan

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 514 -

Satuan Kerja penganggaran. 12.

dalam

hal

perolehan

data,

pemanfaatan

data/informasi

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 12.1. Adanya kebutuhan informasi yang cepat, tepat, akurat dan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan pimpinan direktorat jenderal yang mengakibatkan perubahan struktur maupun jumlah Basis Data yang harus dikelola dan informasi yang disajikan, sehingga diperlukan kompetensi sumber daya manusia yang handal dan tersedianya infrastruktur yang memadai; 12.2. Adanya keterlambatan penyampaian data dari unit-unit sumber data (eselon II di lingkungan direktorat jenderal dan unit eselon I Departemen Keuangan dan mitra kerja) menyebabkan informasi yang disajikan tidak akurat, sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan unit-unit sumber data secara berkesinambungan; 12.3. Masih kurangnya pemahaman dari para pimpinan dan staf dilingkungan Departemen Keuangan tentang pentingnya dukungan sistem informasi dalam kegiatan operasional unit-unit, sehingga perlu dilakukan sosialisasi; 12.4. Perkembangan TIK yang pesat sehingga diperlukan kompetensi SDM yang mampu meningkatkan kemampuannya secara mandiri atau melalui pelatihan di bidang TIK yang berkesinambungan; 12.5. Unit-unit melaksanakan pengembangan sistem informasi secara parsial sesuai kebutuhan masing-masing sehingga sulit diintegrasikan. Oleh karena itu perlu dibuat kebijakan dan standar teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan direktorat jenderal; 12.6. Beban kerja yang tinggi dan terbatasnya jumlah SDM yang memiliki kompetensi di bidang TIK menyebabkan penyelesaian pekerjaan tidak tepat waktu, sehingga diperlukan skala prioritas dalam penyusunan sistem informasi dan penambahan SDM; 12.7. Tidak adanya keseragaman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur yang sama di unit-unit, mengakibatkan sistem aplikasi dibuat dalam beberapa versi sesuai dengan kebutuhan user. Untuk itu perlu ada pembahasan sistem dan prosedur yang baku; 12.8. Adanya ego sektoral yang menganggap data tersebut milik unit yang bersangkutan, bukan milik Departemen Keuangan. 12.9. Perkembangan dan penerapan Sistem Penganggaran sesuai 3 pendekatan yaitu anggaran terpadu, kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran berbasis kinerja

13.

RISIKO JABATAN : Radiasi gelombang elektromagnetik

14.

SYARAT JABATAN : 14.1. Pangkat/Golongan 14.2. Pendidikan Formal 14.3. Diklat/kursus

: Penata / III.c : Strata 1 : Diklatpim Tk. IV

5.1. Syarat lainnya

: - innovation (1) - In-Depth Problem Solving & Analysis (2) - Quality Focus (1) - Continuous Improvement (2) - Policies, Processes & Procedures (3)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 515 -

- Stakeholder Service (2) - Integrity (2) - Teamwork and Collaboration (2)

15.

KEDUDUKAN JABATAN :

KEPALA SUBDIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PENGANGGARAN

KASI BASIS DATA PENGANGGARAN I

KASI BASIS DATA PENGANGGARAN II

KASI PENGEMBANGAN SIISTEM INFORMASI PENGANGGARAN

- Perumus - Penelaah - Pemroses - Penyaji

PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

KASI DUKUNGAN TEKNIS TEKNOLOGI INFORMASI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 516 -

1.

NAMA JABATAN

: Perumus pada Seksi Basis Data Penganggaran I

2.

IKHTISAR JABATAN : Membantu melakukan konsolidasi, pengembangan, pembangunan dan pengolahan basis data serta penyiapan informasi penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal.

3.

TUJUAN JABATAN

:

Mendukung terwujudnya basis data dan informasi di bidang penganggaran yang terintegrasi, lengkap, akurat dan tepat waktu yang dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan bagi pimpinan Direktorat Jenderal. 4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN : 4.1.

Membantu menyiapkan konsep telaahan dalam melakukan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal. 4.1.1. Mengidentifikasi permasalahan dalam melakukan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.1.2. Membahas hasil identifikasi data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.1.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.1.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.2.

Membantu menganalisis dan menyusun rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi penganggaran. 4.2.1. Mengidentifikasi permasalahan menyusun rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi penganggaran; 4.2.2. Membahas hasil identifikasi rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi penganggaran; 4.2.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.2.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.3.

Membantu melaksanakan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi penganggaran. 4.3.1. Mengidentifikasi permasalahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 517 -

4.3.2. 4.3.3.

4.3.4.

Membahas hasil identifikasi pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi penganggaran; Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.4.

Membantu melaksanakan pengelolaan dan pengamanan basis data penganggaran. 4.4.1. Mengidentifikasi permasalahan pengelolaan dan pengamanan basis data penganggaran; 4.4.2. Membahas hasil identifikasi pelaksanaan pengelolaan dan pengamanan basis data penganggaran; 4.4.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) pelaksanaan pengelolaan dan pengamanan basis data penganggaran bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.4.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.5.

Membantu melakukan pengolahan data dan informasi penganggaran. 4.5.1. Mengidentifikasi permasalahan pengolahan data dan informasi penganggaran; 4.5.2. Membahas hasil identifikasi pengolahan data dan informasi penganggaran; 4.5.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) pengolahan data dan informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.5.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.6.

Membantu melakukan analisis data dan informasi penganggaran. 4.6.1. Mengidentifikasi permasalahan analisis data dan informasi penganggaran; 4.6.2. Membahas hasil identifikasi analisis data dan informasi penganggaran; 4.6.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) analisis data dan informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.6.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.7.

Membantu melakukan kompilasi data dan informasi penganggaran. 4.7.1. Mengidentifikasi permasalahan kompilasi data dan informasi penganggaran; 4.7.2. Membahas hasil identifikasi kompilasi data dan informasi penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 518 -

4.7.3.

4.7.4.

Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) kompilasi data dan informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.8.

Membantu melakukan verifikasi data dan informasi penganggaran. 4.8.1. Mengidentifikasi permasalahan verifikasi data dan informasi penganggaran; 4.8.2. Membahas hasil identifikasi verifikasi data dan informasi penganggaran; 4.8.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) verifikasi data dan informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.8.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.9.

Membantu melaksanakan diseminasi data dan informasi penganggaran. 4.9.1. Mengidentifikasi permasalahan diseminasi data dan informasi penganggaran; 4.9.2. Membahas hasil identifikasi diseminasi data dan informasi penganggaran; 4.9.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) diseminasi data dan informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.9.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.10.

Membantu menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.10.1. Mengidentifikasi permasalahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.10.2. Membahas hasil identifikasi bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.10.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.10.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.11.

Membantu menyusun konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.11.1. Mengidentifikasi permasalahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.2. Membahas hasil identifikasi tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 519 -

4.11.4.

4.12.

5.

5.6. 5.7.

Disposisi Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; Rencana kerja Seksi Basis Data Penganggaran I; Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Paket-paket kebijakan Pemerintah; LHP dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; Laporan berkala Seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari unit organisasi di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga. Konsep surat/nota dinas;

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8.

7.

Memberikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.12.1. Mengidentifikasi permasalahan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.12.2. Membahas hasil identifikasi Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.12.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.12.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 5.1. 5.2. 5.3. 5.4. 5.5.

6.

Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan TIK berikut peraturan pelaksanaannya; Peraturan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal; Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; Buku-buku panduan teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi; Server dan PC Client untuk development; Sistem jaringan komputer; Software yang mendukung kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

HASIL KERJA : 7.1. 7.2. 7.3.

Rancangan konsep telaahan hasil konsolidasi data penganggaran; Rancangan konsep telaahan basis data penganggaran; Rancangan konsep telaahan hasil pembangunan basis data penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 520 -

7.4. 7.5. 7.6. 7.7. 7.8. 7.9. 7.10. 7.11. 7.12. 7.13. 7.14. 7.15. 7.16.

8.

WEWENANG : 8.1.

8.2. 8.3.

9.

Rancangan konsep telaahan prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran; Rancangan konsep telaahan Laporan pengelolaan basis data penganggaran; Rancangan konsep telaahan diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran Rancangan konsep telaahan Rancangan pengolahan data dan informasi penganggaran; Rancangan konsep telaahan petunjuk pengolahan data dan informasi penganggaran; Rancangan konsep telaahan data dan informasi penganggaran yang dihasilkan; Rancangan konsep telaahan kompilasi dan verifikasi data dan informasi penganggaran; Rancangan konsep telaahan diseminasi data dan informasi penganggaran; Rancangan konsep telaahan sistem aplikasi basis data penganggaran; Rancangan konsep telaahan sistem aplikasi basis data penganggaran dan dokumentasi; Rancangan konsep telaahan penerapan dan pemeliharaan sistem aplikasi basis data penganggaran penganggaran; Rancangan konsep telaahan tindak lanjut LHP; Rancangan konsep telaahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I mengenai : a. Rancangan konsep basis data penganggaran b. Rancangan konsep prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran c. Rancangan konsep rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi penganggaran d. Rancangan konsep kebutuhan data dan informasi penganggaran Rancangan konsep telaahan pengolahan data dan informasi penganggaran dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal; Melakukan koordinasi dalam ketersediaan data dan pemanfaatan informasi dengan unit-unit sumber data dan pengguna data dan informasi penganggaran.

TANGGUNG JAWAB: 9.1.

9.2.

Kebenaran usulan, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I mengenai : a. Rancangan konsep basis data penganggaran b. Rancangan konsep prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran c. Rancangan konsep rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi penganggaran d. Rancangan konsep kebutuhan data dan informasi penganggaran Kebenaran konsep rancangan telaahan pengolahan data dan informasi penganggaran dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 521 -

10.

HUBUNGAN KERJA : 10.1.

10.2.

10.3. 10.4.

11.

Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I dalam hal menerima tugas, petunjuk, pengarahan, dan mengajukan usul, saran, pendapat, dan analisis mengenai pelaksanaan tugas Seksi Basis Data Penganggaran I; Para Perumus di lingkungan Seksi Basis Data Penganggaran I dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan data dan informasi penganggaran; Para Pranata Komputer dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan data dan informasi penganggaran; Para unit sumber data dan unit pengguna informasi di lingkungan Direktorat jenderal serta pihak ketiga dalam hal perolehan data dan pemanfaatan data dan informasi penganggaran.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 11.1.

11.2.

11.3.

Adanya kebutuhan data dan informasi penganggaran yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan pimpinan Direktorat jenderal yang mengakibatkan perubahan struktur maupun jumlah basis data yang harus dikelola dan informasi yang disajikan, sehingga diperlukan kompetensi sumber daya manusia yang handal dan tersedianya infrastruktur yang memadai; Adanya keterlambatan penyampaian data dari unit-unit sumber data (eselon II di lingkungan Direktorat jenderal dan di luar lingkungan Direktorat jenderal) menyebabkan data dan informasi penganggaran yang disajikan tidak akurat, sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan unit-unit sumber data secara berkesinambungan. Adanya ego sektoral yang menganggap data tersebut milik unit yang bersangkutan, bukan milik Departemen Keuangan.

12.

RISIKO JABATAN : Radiasi gelombang elektromagnetik

13.

SYARAT JABATAN : 13.1. Pangkat/Golongan 13.2. Pendidikan Formal 13.3. Diklat/kursus 13.4. Syarat lainnya

: Penata (III/c) – Pembina (IV/a) : Sarjana / Strata 1 : Komputer / pemrograman : Hard Competency • Memahami konsep relational database; • Memahami data warehouse; • Menguasai software data processing (excel, countour OLAP, visual foxpro, crystal exelcius dll) • Menguasai query language (microsoft SQL, MySQL, dll); • Memahami konsep LAN, TCP/IP, Internet; • Menguasai dasar-dasar Troubleshoting PC, LAN; • Menguasai Operating System PC, Client-Server; • Menguasai Web Based Aplication Programming (HTML, PHP, ASP, Java, NET, dll);

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 522 -

• • • • •

Menguasai Software Presentation (Power Point, Macromedia Flash, dll); Memahami Database Server (Microsoft SQL Server, Oracle, MySQL Server, dll); Menguasai perangkat Multimedia (Scanner, LCD Projector, Light Pen, Touch Screen, dll); Memahami konsep Keuangan Negara (perencanaan hingga pertanggungjawaban); Menguasai Aplikasi DJA (RKAKL, SAPSK, SBK, PNBP, dll).

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 523 -

1.

NAMA JABATAN

: Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I pada Seksi Basis Data Penganggaran I

2.

IKHTISAR JABATAN : Membantu melakukan konsolidasi, pengembangan, pembangunan dan pengolahan basis data serta penyiapan informasi penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal.

3.

TUJUAN JABATAN

:

Mendukung terwujudnya basis data dan informasi di bidang penganggaran yang terintegrasi, lengkap, akurat dan tepat waktu yang dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan bagi pimpinan Direktorat jenderal. 4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN : 4.1.

Melakukan penelaahan bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal. 4.1.1. Mempelajari bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.1.2. Menelaah bahan telaahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.1.3. Membahas bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran pada sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggfaran I; 4.1.4. Menyusun konsep telaahan bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran pada sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal dan menyampaikan konsep telaahan bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.2.

Melakukan penyusunan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi 4.2.1. Mempelajari bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.2.2. Menelaah bahan telaahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.2.3. Membahas bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.2.4. Menyusun konsep telaahan bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi dan menyampaikan konsep telaahan bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 524 -

4.3.

Melakukan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi. 4.3.1. Mempelajari bahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.3.2. Menelaah bahan telaahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.3.3. Membahas bahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.3.4. Menyusun konsep telaahan bahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi dan menyampaikan konsep telahaan bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.4.

Melakukan pengelolaan dan pengamanan basis data. 4.4.1. Mempelajari bahan pengelolaan dan pengamanan basis data; 4.4.2. Menelaah bahan telaahan pengelolaan dan pengamanana basis data; 4.4.3. Membahas bahan pengelolaan dan pengamanan basis data bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.4.4. Menyusun konsep telaahan bahan pengelolaan dan pengamanan basis data dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.5.

Melakukan pengolahan informasi. 4.5.1. Mempelajari bahan informasi yang akan diolah; 4.5.2. Menelaah bahan telaahan informasi yang akan diolah; 4.5.3. Membahas bahan informasi yang akan diolah bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.5.4. Menyusun konsep telaahan bahan informasi yang akan diolah dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.6.

Melakukan analisis informasi. 4.6.1. Mempelajari bahan informasi yang akan di analisis; 4.6.2. Menelaah bahan telaahan informasi yang akan dianalisis; 4.6.3. Membahas bahan informasi yang akan dianalisis bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.6.4. Menyusun konsep telaahan bahan informasi yang akan dianalisis dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.7.

Melakukan kompilasi informasi 4.7.1. Mempelajari bahan informasi yang akan dikompilasi; 4.7.2. Menelaah bahan telaahan informasi yang akan dikompilasi; 4.7.3. Membahas bahan informasi yang akan dikompilasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 525 -

4.7.4.

Menyusun konsep telaahan bahan informasi yang akan dikompilasi dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.8.

Melakukan verifikasi informasi 4.8.1. Mempelajari bahan informasi yang akan diverifikasi; 4.8.2. Menelaah bahan telaahan informasi yang akan diverifikasi; 4.8.3. Membahas bahan informasi yang akan diverifikasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.8.4. Menyusun konsep telaahan bahan informasi yang akan diverifikasi dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.9.

Melaksanakan diseminasi informasi. 4.9.1. Mempelajari bahan diseminasi informasi; 4.9.2. Menelaah bahan telaahan diseminasi informasi; 4.9.3. Membahas bahan diseminasi informasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.9.4. Menyusun konsep telaahan bahan diseminasi informasi dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.10.

Menyusun bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.10.1. Mempelajari bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan instansi lainnya; 4.10.2. Menelaah bahan telaahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan instansi lainnya; 4.10.3. Membahas bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan instansi lainnya bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.10.4. Menyusun konsep telaahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan instansi lainnya dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.11.

Menyusun bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.11.1. Mempelajari bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.2. Menelaah bahan telaahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.3. Membahas bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.11.4. Menyusun konsep telaahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 526 -

4.12.

5.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 5.1. 5.2. 5.3. 5.4. 5.5. 5.6. 5.7.

6.

Disposisi Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; Rencana kerja Seksi Basis Data Penganggaran I; Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Paket-paket kebijakan Pemerintah; LHP dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. Laporan berkala Seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari unit organisasi di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga. Konsep surat/nota dinas;

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8.

7.

Memberikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.12.1. Mempelajari bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.12.2. Menelaah bahan telaahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.12.3. Membahas bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.12.4. Menyusun konsep telaahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan TIK berikut peraturan pelaksanaannya; Peraturan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal; Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; Buku-buku panduan teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi; Server dan PC Client untuk development; Sistem jaringan komputer; Software yang mendukung kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

HASIL KERJA : 7.1. 7.2. 7.3.

Konsep bahan telaahan hasil konsolidasi data penganggaran; Konsep bahan telaahan rancangan basis data; Konsep bahan telaahan hasil pembangunan Basis Data;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 527 -

7.4. 7.5. 7.6. 7.7. 7.8. 7.9. 7.10. 7.11. 7.12. 7.13. 7.14. 7.15. 7.16. 7.17.

8.

WEWENANG : 8.1.

8.2.

9.

Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I mengenai : a. Konsep bahan telaahan rancangan basis data b. Konsep bahan telaahan prosedur kerja pengelolaan basis data c. Konsep bahan telaahan rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Konsep bahan telaahan rancangan kebutuhan informasi Konsep bahan telaahan rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal;

TANGGUNG JAWAB: 9.1.

9.2.

10.

Konsep bahan telaahan prosedur kerja pengelolaan basis data; Konsep bahan telaahan pengelolaan basis data; Konsep bahan telaahan hasil diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data; Konsep bahan telaahan rancangan pengolahan informasi; Konsep bahan telaahan petunjuk pengolahan informasi; Konsep bahan telaahan Informasi yang dihasilkan; Konsep bahan telaahan kompilasi dan verifikasi informasi; Konsep bahan telaahan rancangan diseminasi informasi; Konsep bahan telaahan hasil diseminasi informasi; Konsep bahan telaahan rancangan sistem aplikasi; Konsep bahan telaahan sistem aplikasi dan dokumentasi; Konsep bahan telaahan kegiatan penerapan dan pemeliharaan sistem aplikasi; Konsep bahan telaahan tindak lanjut LHP; Konsep bahan telaahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

Kebenaran usulan, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I mengenai : a. Konsep bahan telaahan rancangan basis data b. Konsep bahan telaahan prosedur kerja pengelolaan basis data c. Konsep bahan telaahan rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Konsep bahan telaahan rancangan kebutuhan informasi Kebenaran konsep bahan telaahan rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal.

HUBUNGAN KERJA : 10.1.

Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I dalam hal menerima tugas, petunjuk, pengarahan, dan mengajukan usul, saran, pendapat, dan analisis mengenai pelaksanaan tugas Seksi Basis Data Penganggaran I;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 528 -

10.2.

10.3. 10.4. 10.5.

11.

Para Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I di lingkungan Seksi Basis Data Penganggaran I dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para Pelaksana di Seksi Basis Data Penganggaran I dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para Pranata Komputer dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para unit sumber data dan unit pengguna informasi di lingkungan Direktorat jenderal serta pihak ketiga dalam hal perolehan data dan pemanfaatan informasi.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 11.1.

11.2.

11.3.

Adanya kebutuhan informasi yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan pimpinan Direktorat jenderal yang mengakibatkan perubahan struktur maupun jumlah Basis Data yang harus dikelola dan informasi yang disajikan, sehingga diperlukan kompetensi sumber daya manusia yang handal dan tersedianya infrastruktur yang memadai; Adanya keterlambatan penyampaian data dari unit-unit sumber data (eselon II di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga) menyebabkan informasi yang disajikan tidak akurat, sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan unit-unit sumber data secara berkesinambungan. Adanya ego sektoral yang menganggap data tersebut milik unit yang bersangkutan, bukan milik Departemen Keuangan.

12.

RISIKO JABATAN : Radiasi gelombang elektromagnetik

13.

SYARAT JABATAN : 13.1. 13.2. 13.3. 13.4.

Pangkat/Golongan Pendidikan Formal Diklat/kursus Syarat lainnya

: Penata Muda Tk. I (III.b) – Penata Tingkat I (III.d) : Sarjana / Strata 1 : Diklat Komputer dan database : Hard Competency • Memahami data warehouse; • Menguasai software data processing (excel, countour OLAP, visual foxpro, crystal exelcius dll) • Menguasai query language (microsoft SQL, MySQL, dll); • Memahami konsep LAN, TCP/IP, Internet; • Menguasai dasar-dasar Troubleshoting PC, LAN; • Menguasai Operating System PC, Client-Server; • Menguasai Web Based Aplication Programming (HTML, PHP, ASP, Java, NET, dll); • Menguasai Software Presentation (Power Point, Macromedia Flash, dll); • Memahami Database Server (Microsoft SQL Server, Oracle, MySQL Server, dll); • Menguasai perangkat Multimedia (Scanner, LCD Projector, Light Pen, Touch Screen, dll);

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 529 -

• •

1.

NAMA JABATAN

2.

IKHTISAR JABATAN :

Memahami konsep Keuangan Negara (perencanaan hingga pertanggungjawaban); Menguasai Aplikasi DJA (RKAKL, SAPSK, SBK, PNBP, dll).

: Penelaah Bahan Telaahan Tingkat II pada Seksi Basis Data Penganggaran I

Membantu melakukan konsolidasi, pengembangan, pembangunan dan pengolahan basis data serta penyiapan informasi penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal. 3.

TUJUAN JABATAN

:

Mendukung terwujudnya basis data dan informasi di bidang penganggaran yang terintegrasi, lengkap, akurat dan tepat waktu yang dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan bagi pimpinan Direktorat jenderal. 4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN : 4.1.

Membantu melakukan penelahaan bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal. 4.1.1. Mempelajari bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.1.2. Menelaah bahan telahaan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.1.3. Membahas bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.1.4. Menyusun konsep telaahan bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.2.

Membantu menyusun rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi 4.2.1. Mempelajari bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.2.2. Menelaah bahan telaahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 530 -

4.2.3. 4.2.4.

Membahas bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; Menyusun konsep telaahan bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.3.

Membantu melaksanakan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi. 4.3.1. Mempelajari bahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.3.2. Menelaah bahan telaahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.3.3. Membahas bahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 7.3.4. Menyusun konsep telaahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.4.

Membantu melaksanakan pengelolaan dan pengamanan basis data. 4.4.1. Mempelajari bahan pengelolaan dan pengamanan basis data; 4.4.2. Menelaah bahan telaahan pengelolaan dan pengamanan basis data; 4.4.3. Membahas bahan pengelolaan dan pengamanan basis data bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.4.4. Menyusun konsep telaahan pengelolaan dan pengamanan basis data dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.5.

Membantu melakukan pengolahan informasi. 4.5.1. Mempelajari bahan pengolahan informasi; 4.5.2. Menelaah bahan telaahan pengolahan informasi; 4.5.3. Membahas bahan pengolahan informasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.5.4. Menyusun konsep telaahan bahan pengolahan informasi dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.6.

Membantu melakukan analisis informasi. 4.6.1. Mempelajari bahan analisis informasi; 4.6.2. Menelaah bahan telaahan analisis informasi; 4.6.3. Membahas bahan analisis informasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.6.4. Menyusun konsep telaahan bahan analisis informasi dan menyampaikan konsep bahan telaahan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.7.

Membantu melakukan kompilasi informasi 4.7.1. Mempelajari bahan kompilasi informasi;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 531 -

4.7.2. 4.7.3. 4.7.4.

Menelaah bahan telaahan kompilasi informasi; Membahas bahan kompilasi informasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; Menyusun konsep telaahan bahan kompilasi informasi dan menyampaikan konsep bahan telaahan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.8.

Membantu melakukan verifikasi informasi 4.8.1. Mempelajari bahan verifikasi informasi; 4.8.2. Menelaah bahan telaahan verifikasi informasi; 4.8.3. Membahas .bahan verifikasi informasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.8.4. Menyusun konsep telaahan bahan verifikasi informasi dan menyampaikan konsep bahan telaahan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.9.

Membantu melaksanakan diseminasi informasi. 4.9.1. Mempelajari bahan diseminasi informasi; 4.9.2. Menelaah bahan telaahan diseminasi informasi; 4.9.3. Membahas bahan diseminasi informasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.9.4. Menyusun konsep telaahan bahan diseminasi informasi dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.10.

Membantu menyusun bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.10.1. Mempelajari bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.10.2. Menelaah bahan telaahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.10.3. Membahas bahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.10.4. Menyusun konsep telaahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.11.

Membantu menyusun bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.11.1. Mempelajari bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.2. Menelaah bahan telaahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.3. Membahas bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.11.4. Menyusun konsep telaahan bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 532 -

pengawasan masyarakat dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I. 4.12.

5.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 5.1. 5.2. 5.3. 5.4. 5.5. 5.6. 5.7.

6.

Disposisi Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; Rencana kerja Seksi Basis Data Penganggaran I; Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Paket-paket kebijakan Pemerintah; LHP dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. Laporan berkala Seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari unit organisasi di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga. Konsep surat/nota dinas;

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8.

7.

Membantu memberikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.12.1. Mempelajari bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.12.2. Menelaah bahan telaahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.12.3. Membahas bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; 4.12.4. Menyusun konsep telaahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan TIK berikut peraturan pelaksanaannya; Peraturan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal; Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; Buku-buku panduan teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi; Server dan PC Client untuk development; Sistem jaringan komputer; Software yang mendukung kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

HASIL KERJA : 7.1. 7.2.

Konsep bahan telaahan hasil konsolidasi data penganggaran; Konsep bahan telaahan rancangan basis data;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 533 -

7.3. 7.4. 7.5. 7.6. 7.7. 7.8. 7.9. 7.10. 7.11. 7.12. 7.13. 7.14. 7.15. 7.16. 7.17.

8.

WEWENANG : 8.1.

8.2.

9.

Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I mengenai : a. Konsep bahan telaahan rancangan basis data b. Konsep bahan telaahan prosedur kerja pengelolaan basis data c. Konsep bahan telaahan rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Konsep bahan telaahan rancangan kebutuhan informasi Konsep bahan telaahan rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal.

TANGGUNG JAWAB: 9.1.

9.2.

10.

Konsep bahan telaahan hasil pembangunan Basis Data; Konsep bahan telaahan prosedur kerja pengelolaan basis data; Konsep bahan telaahan pengelolaan basis data; Konsep bahan telaahan hasil diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data; Konsep bahan telaahan rancangan pengolahan informasi; Konsep bahan telaahan petunjuk pengolahan informasi; Konsep bahan telaahan Informasi yang dihasilkan; Konsep bahan telaahan kompilasi dan verifikasi informasi; Konsep bahan telaahan rancangan diseminasi informasi; Konsep bahan telaahan hasil diseminasi informasi; Konsep bahan telaahan rancangan sistem aplikasi; Konsep bahan telaahan sistem aplikasi dan dokumentasi; Konsep bahan telaahan kegiatan penerapan dan pemeliharaan sistem aplikasi; Konsep bahan telaahan tindak lanjut LHP; Konsep bahan telaahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggara.

Kebenaran usulan, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I mengenai : a. Konsep bahan telaahan rancangan basis data b. Konsep bahan telaahan prosedur kerja pengelolaan basis data c. Konsep bahan telaahan rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Konsep bahan telaahan rancangan kebutuhan informasi Kebenaran konsep rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal.

HUBUNGAN KERJA : 10.1.

Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I dalam hal menerima tugas, petunjuk, pengarahan, dan mengajukan usul, saran, pendapat, dan analisis mengenai pelaksanaan tugas Seksi Basis Data Penganggaran I;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 534 -

10.2.

10.3. 10.4. 10.5.

11.

Para Penelaah bahan telaahan tingkat II di lingkungan Seksi Basis Data Penganggaran I dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para Pelaksana di Seksi Basis Data Penganggaran I dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para Pranata Komputer dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para unit sumber data dan unit pengguna informasi di lingkungan Direktorat jenderal serta pihak ketiga dalam hal perolehan data dan pemanfaatan informasi.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 11.1.

11.2.

11.3.

Adanya kebutuhan informasi yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan pimpinan Direktorat jenderal yang mengakibatkan perubahan struktur maupun jumlah Basis Data yang harus dikelola dan informasi yang disajikan, sehingga diperlukan kompetensi sumber daya manusia yang handal dan tersedianya infrastruktur yang memadai; Adanya keterlambatan penyampaian data dari unit-unit sumber data (eselon II di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga) menyebabkan informasi yang disajikan tidak akurat, sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan unit-unit sumber data secara berkesinambungan. Adanya ego sektoral yang menganggap data tersebut milik unit yang bersangkutan, bukan milik Departemen Keuangan.

12.

RISIKO JABATAN : Radiasi gelombang elektromagnetik

13.

SYARAT JABATAN : 13.1. 13.2. 13.3. 13.4.

Pangkat/Golongan Pendidikan Formal Diklat/kursus Syarat lainnya

: Penata Muda (III.a) – Penata (III.c) : Sarjana / Strata 1 : Diklat Komputer dan database : • Memahami data warehouse; • Menguasai software data processing (excel, countour OLAP, visual foxpro, crystal exelcius dll) • Menguasai query language (microsoft SQL, MySQL, dll); • Memahami konsep LAN, TCP/IP, Internet; • Menguasai dasar-dasar Troubleshoting PC, LAN; • Menguasai Operating System PC, Client-Server; • Menguasai Web Based Aplication Programming (HTML, PHP, ASP, Java, NET, dll); • Menguasai Software Presentation (Power Point, Macromedia Flash, dll); • Memahami Database Server (Microsoft SQL Server, Oracle, MySQL Server, dll);

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 535 -

• • •

1.

NAMA JABATAN

2.

IKHTISAR JABATAN :

Menguasai perangkat Multimedia (Scanner, LCD Projector, Light Pen, Touch Screen, dll); Memahami konsep Keuangan Negara (perencanaan hingga pertanggungjawaban); Menguasai Aplikasi DJA (RKAKL, SAPSK, SBK, PNBP, dll).

: Pemroses Bahan Telaahan Tingkat I pada Seksi Basis Data Penganggaran I

Membantu melakukan konsolidasi, pengembangan, pembangunan dan pengolahan basis data serta penyiapan informasi penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal. 3.

TUJUAN JABATAN

:

Mendukung terwujudnya basis data dan informasi di bidang penganggaran yang terintegrasi, lengkap, akurat dan tepat waktu yang dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan bagi pimpinan Direktorat jenderal. 4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN : 4.1.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal. 4.1.1. Mempelajari bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.1.2. Meneliti bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.1.3. Mengolah/mentabulasi data konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.2.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data penyusunan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi 4.2.1. Mempelajari bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.2.2. Meneliti bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 536 -

4.2.3.

Mengolah/mentabulasi data rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.3.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data melaksanakan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi. 4.3.1. Mempelajari bahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.3.2. Meneliti bahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.3.3. Mengolah/mentabulasi data pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.4.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data pengelolaan dan pengamanan basis data. 4.4.1. Mempelajari bahan pengelolaan dan pengamanan basis data; 4.4.2. Meneliti bahan pengelolaan dan pengamanan basis data; 4.4.3. Mengolah/mentabulasi data pengelolaan dan pengamanan basis data dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.5.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data pengolahan informasi. 4.5.1. Mempelajari bahan pengolahan informasi; 4.5.2. Meneliti bahan pengolahan informasi; 4.5.3. Mengolah/mentabulasi data pengolahan informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.6.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data analisis informasi. 4.6.1. Mempelajari bahan analisis informasi; 4.6.2. Meneliti bahan analisis informasi; 4.6.3. Mengolah/mentabulasi data analisis informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.7.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data kompilasi informasi 4.7.1. Mempelajari bahan kompilasi informasi; 4.7.2. Meneliti bahan kompilasi informasi kompilasi informasi; 4.7.3. Mengolah/mentabulasi data kompilasi informasi kompilasi informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.8.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data verifikasi informasi 4.8.1. Mempelajari bahan verifikasi informasi; 4.8.2. Meneliti bahan verifikasi informasi verifikasi informasi; 4.8.3. Mengolah/mentabulasi data verifikasi informasi verifikasi informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.9.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data diseminasi informasi. 4.9.1. Mempelajari bahan diseminasi informasi; 4.9.2. Meneliti bahan diseminasi informasi diseminasi informasi;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 537 -

4.9.3.

Mengolah/mentabulasi data diseminasi informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.10.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.10.1. Mempelajari bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.10.2. Meneliti bahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.10.3. Mengolah/mentabulasi data bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I

4.11.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.11.1. Mempelajari bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.2. Meneliti bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.3. Mengolah/mentabulasi data tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.12.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran I sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 4.12.1. Mempelajari bahan laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran I sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 4.12.2. Meneliti bahan laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran I sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 4.12.3. Mengolah/mentabulasi data laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran I sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.13.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.13.1. Mempelajari bahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.13.2. Meneliti bahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.13.3. Mengolah/mentabulasi data bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 538 -

5.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 5.1. 5.2. 5.3. 5.4. 5.5. 5.6. 5.7.

6.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8.

7.

Disposisi Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; Rencana kerja Seksi Basis Data Penganggaran I; Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Paket-paket kebijakan Pemerintah; LHP dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. Laporan berkala Seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari unit organisasi di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga. Konsep surat/nota dinas;

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan TIK berikut peraturan pelaksanaannya; Peraturan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal; Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; Buku-buku panduan teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi; Server dan PC Client untuk development; Sistem jaringan komputer; Software yang mendukung kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

HASIL KERJA : 7.1. 7.2. 7.3. 7.4. 7.5. 7.6. 7.7. 7.8. 7.9. 7.10. 7.11. 7.12. 7.13. 7.14. 7.15. 7.16.

Tabulasi data konsolidasi data penganggaran; Tabulasi data rancangan basis data; Tabulasi data pembangunan Basis Data; Tabulasi data prosedur kerja pengelolaan basis data; Tabulasi data pengelolaan basis data; Tabulasi data diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data; Tabulasi data pengolahan informasi; Tabulasi data petunjuk pengolahan informasi; Tabulasi data Informasi yang dihasilkan; Tabulasi data kompilasi dan verifikasi informasi; Tabulasi data diseminasi informasi; Tabulasi data sistem aplikasi; Tabulasi data Sistem aplikasi dan dokumentasi; Tabulasi data kegiatan penerapan dan pemeliharaan sistem aplikasi; Tabulasi data tindak lanjut LHP; Tabulasi data laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran I;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 539 -

7.17.

8.

Tabulasi data bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

WEWENANG : 8.1.

8.2.

Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I mengenai : a. Tabulasi data rancangan basis data b. Tabulasi data prosedur kerja pengelolaan basis data c. Tabulasi data rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Tabulasi data rancangan kebutuhan informasi Tabulasi data konsep rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal.

9. TANGGUNG JAWAB: 9.1.

9.2.

10.

HUBUNGAN KERJA : 10.1.

10.2.

10.3. 10.4. 10.5.

11.

Kebenaran usulan, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I mengenai : a. Tabulasi data rancangan basis data b. Tabulasi data prosedur kerja pengelolaan basis data c. Tabulasi data rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Tabulasi data rancangan kebutuhan informasi Kebenaran tabulasi data rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal.

Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I dalam hal menerima tugas, petunjuk, pengarahan, dan mengajukan usul, saran, pendapat, dan analisis mengenai pelaksanaan tugas Seksi Basis Data Penganggaran I; Para Pemroses Bahan Telaahan Tingkat I di lingkungan Seksi Basis Data Penganggaran I dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para Pelaksana di Seksi Basis Data Penganggaran I dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para Pranata Komputer dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para unit sumber data dan unit pengguna informasi di lingkungan Direktorat jenderal serta pihak ketiga dalam hal perolehan data dan pemanfaatan informasi.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 11.1.

Adanya kebutuhan informasi yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan pimpinan Direktorat jenderal yang mengakibatkan perubahan struktur maupun jumlah Basis Data yang harus dikelola dan informasi yang disajikan, sehingga diperlukan kompetensi sumber daya manusia yang handal dan tersedianya infrastruktur yang memadai;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 540 -

11.2.

11.3.

Adanya keterlambatan penyampaian data dari unit-unit sumber data (eselon II di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga) menyebabkan informasi yang disajikan tidak akurat, sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan unit-unit sumber data secara berkesinambungan. Adanya ego sektoral yang menganggap data tersebut milik unit yang bersangkutan, bukan milik Departemen Keuangan.

12.

RISIKO JABATAN : Radiasi gelombang elektromagnetik

13.

SYARAT JABATAN : 13.1. 13.2. 13.3. 13.4.

Pangkat/Golongan Pendidikan Formal Diklat/kursus Syarat lainnya

: Pengatur Tingkat I (II.d) - Penata Muda Tingkat I (III.b) : Diploma 3 : Diklat Komputer/Database : • Menguasai software data processing (excel, countour OLAP, visual foxpro, crystal exelcius dll) • Menguasai query language (microsoft SQL, MySQL, dll); • Memahami konsep LAN, TCP/IP, Internet; • Menguasai dasar-dasar Troubleshoting PC, LAN; • Menguasai Operating System PC, Client-Server; • Menguasai Web Based Aplication Programming (HTML, PHP, ASP, Java, NET, dll); • Menguasai Software Presentation (Power Point, Macromedia Flash, dll); • Memahami Database Server (Microsoft SQL Server, Oracle, MySQL Server, dll); • Menguasai perangkat Multimedia (Scanner, LCD Projector, Light Pen, Touch Screen, dll); • Memahami konsep Keuangan Negara (perencanaan hingga pertanggungjawaban); • Menguasai Aplikasi DJA (RKAKL, SAPSK, SBK, PNBP, dll).

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 541 -

1.

NAMA JABATAN

: Pemroses Bahan Telaahan Tingkat II pada Seksi Basis Data Penganggaran I

2.

IKHTISAR JABATAN : Membantu melakukan konsolidasi, pengembangan, pembangunan dan pengolahan basis data serta penyiapan informasi penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal.

3.

TUJUAN JABATAN

:

Mendukung terwujudnya basis data dan informasi di bidang penganggaran yang terintegrasi, lengkap, akurat dan tepat waktu yang dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan bagi pimpinan Direktorat jenderal. 4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN : 4.1. Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal. 4.1.1. Mempelajari bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.1.2. Meneliti bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.1.3. Mengolah/mentabulasi data konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I. 4.2.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data penyusunan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi 4.2.1. Mempelajari bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 542 -

4.2.2. 4.2.3.

Meneliti bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; Mengolah/mentabulasi data rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.3.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data melaksanakan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi. 4.3.1. Mempelajari bahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.3.2. Meneliti bahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.3.3. Mengolah/mentabulasi data pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.4.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data pengelolaan dan pengamanan basis data. 4.4.1. Mempelajari bahan pengelolaan dan pengamanan basis data; 4.4.2. Meneliti bahan pengelolaan dan pengamanan basis data; 4.4.3. Mengolah/mentabulasi data pengelolaan dan pengamanan basis data dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.5.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data pengolahan informasi. 4.5.1. Mempelajari bahan pengolahan informasi; 4.5.2. Meneliti bahan pengolahan informasi; 4.5.3. Mengolah/mentabulasi data pengolahan informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.6.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data analisis informasi. 4.6.1. Mempelajari bahan analisis informasi; 4.6.2. Meneliti bahan analisis informasi; 4.6.3. Mengolah/mentabulasi data analisis informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.7.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data kompilasi informasi 4.7.1. Mempelajari bahan kompilasi informasi; 4.7.2. Meneliti bahan kompilasi informasi kompilasi informasi; 4.7.3. Mengolah/mentabulasi data kompilasi informasi kompilasi informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.8.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data verifikasi informasi 4.8.1. Mempelajari bahan verifikasi informasi; 4.8.2. Meneliti bahan verifikasi informasi verifikasi informasi;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 543 -

4.8.3.

Mengolah/mentabulasi data verifikasi informasi verifikasi informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.9.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data diseminasi informasi. 4.9.1. Mempelajari bahan diseminasi informasi; 4.9.2. Meneliti bahan diseminasi informasi diseminasi informasi; 4.9.3. Mengolah/mentabulasi data diseminasi informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.10.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.10.1. Mempelajari bahan jawaaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.10.2. Meneliti bahan bahan jawaaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya 4.10.3. Mengolah/mentabulasi data bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.11.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.11.1. Mempelajari bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.2. Meneliti bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.3. Mengolah/mentabulasi data tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.12.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran I sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 4.12.1. Mempelajari bahan laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran I sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 4.12.2. Meneliti bahan laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran I sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 4.12.3. Mengolah/mentabulasi data laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran I sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.13.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 544 -

4.13.1.

4.13.2.

4.13.3.

5.

Mempelajari bahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Meneliti bahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Mengolah/mentabulasi data bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 5.1. 5.2. 5.3. 5.4. 5.5. 5.6. 5.7.

Disposisi Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; Rencana kerja Seksi Basis Data Penganggaran I; Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Paket-paket kebijakan Pemerintah; LHP dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. Laporan berkala Seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari unit organisasi di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga. Konsep surat/nota dinas.

6. ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8.

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan TIK berikut peraturan pelaksanaannya; Peraturan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal; Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; Buku-buku panduan teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi; Server dan PC Client untuk development; Sistem jaringan komputer; Software yang mendukung kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

7. HASIL KERJA : 7.1. 7.2. 7.3. 7.4. 7.5. 7.6. 7.7. 7.8. 7.9.

Tabulasi data konsolidasi data penganggaran; Tabulasi data rancangan basis data; Tabulasi data pembangunan Basis Data; Tabulasi data prosedur kerja pengelolaan basis data; Tabulasi data pengelolaan basis data; Tabulasi data diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data; Tabulasi data pengolahan informasi; Tabulasi data petunjuk pengolahan informasi; Tabulasi data Informasi yang dihasilkan;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 545 -

7.10. 7.11. 7.12. 7.13. 7.14. 7.15. 7.16. 7.17.

Tabulasi data kompilasi dan verifikasi informasi; Tabulasi data diseminasi informasi; Tabulasi data sistem aplikasi; Tabulasi data Sistem aplikasi dan dokumentasi; Tabulasi data kegiatan penerapan dan pemeliharaan sistem aplikasi; Tabulasi data tindak lanjut LHP; Tabulasi data laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran I; Tabulasi data bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

8. WEWENANG : 8.1.

8.2.

Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I mengenai : a. Tabulasi data rancangan basis data b. Tabulasi data prosedur kerja pengelolaan basis data c. Tabulasi data rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Tabulasi data rancangan kebutuhan informasi Tabulasi data rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal.

9. TANGGUNG JAWAB: 9.1.

9.2.

10.

Kebenaran usulan, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I mengenai : a. Tabulasi data rancangan basis data b. Tabulasi data prosedur kerja pengelolaan basis data c. Tabulasi data rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Tabulasi data rancangan kebutuhan informasi Kebenaran tabulasi data rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal.

HUBUNGAN KERJA : 10.1.

10.2.

10.3. 10.4. 10.5.

Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I dalam hal menerima tugas, petunjuk, pengarahan, dan mengajukan usul, saran, pendapat, dan analisis mengenai pelaksanaan tugas Seksi Basis Data Penganggaran I; Para Pemroses Bahan Telaahan Tingkat I di lingkungan Seksi Basis Data Penganggaran I dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para Pelaksana di Seksi Basis Data Penganggaran I dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para Pranata Komputer dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para unit sumber data dan unit pengguna informasi di lingkungan Direktorat jenderal serta pihak ketiga dalam hal perolehan data dan pemanfaatan informasi.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 546 -

11. MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 11.1.

11.2.

11.3.

Adanya kebutuhan informasi yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan pimpinan Direktorat jenderal yang mengakibatkan perubahan struktur maupun jumlah Basis Data yang harus dikelola dan informasi yang disajikan, sehingga diperlukan kompetensi sumber daya manusia yang handal dan tersedianya infrastruktur yang memadai; Adanya keterlambatan penyampaian data dari unit-unit sumber data (eselon II di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga) menyebabkan informasi yang disajikan tidak akurat, sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan unit-unit sumber data secara berkesinambungan. Adanya ego sektoral yang menganggap data tersebut milik unit yang bersangkutan, bukan milik Departemen Keuangan.

12. RISIKO JABATAN : Radiasi gelombang elektromagnetik 13. SYARAT JABATAN : 13.1. 13.2. 13.3. 13.4.

Pangkat/Golongan Pendidikan Formal Diklat/kursus Syarat lainnya

: Pengatur (II.c) - Penata Muda (III.a) : SMA/Diploma 3 : Diklat Komputer/Database : • Menguasai software data processing (excel, countour OLAP, visual foxpro, crystal exelcius dll) • Menguasai query language (microsoft SQL, MySQL, dll); • Memahami konsep LAN, TCP/IP, Internet; • Menguasai dasar-dasar Troubleshoting PC, LAN; • Menguasai Operating System PC, Client-Server; • Menguasai Web Based Aplication Programming (HTML, PHP, ASP, Java, NET, dll); • Menguasai Software Presentation (Power Point, Macromedia Flash, dll); • Memahami Database Server (Microsoft SQL Server, Oracle, MySQL Server, dll); • Menguasai perangkat Multimedia (Scanner, LCD Projector, Light Pen, Touch Screen, dll); • Memahami konsep Keuangan Negara (perencanaan hingga pertanggungjawaban); • Menguasai Aplikasi DJA (RKAKL, SAPSK, SBK, PNBP, dll).

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 547 -

1.

NAMA JABATAN

: Penyaji Bahan Telaahan Tingkat I pada Seksi Basis Data Penganggaran I

2.

IKHTISAR JABATAN : Membantu melakukan konsolidasi, pengembangan, pembangunan dan pengolahan basis data serta penyiapan informasi penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal.

3.

TUJUAN JABATAN

:

Mendukung terwujudnya basis data dan informasi di bidang penganggaran yang terintegrasi, lengkap, akurat dan tepat waktu yang dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan bagi pimpinan Direktorat jenderal. 4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN : 4.1.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal. 4.1.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.1.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 548 -

4.2.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi 4.2.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.2.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.3.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi. 4.3.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.3.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem inbformasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.4.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melaksanakan pengelolaan dan pengamanan basis data. 4.4.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pengelolaan dan pengamanan basis data; 4.4.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan pengelolaan dan pengamanan basis data kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.5.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan pengolahan informasi. 4.5.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan pengolahan informasi; 4.5.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan pengolahan informasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.6.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan analisis informasi. 4.6.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan analisis informasi; 4.6.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan analisis informasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.7.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan kompilasi informasi 4.7.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan kompilasi informasi;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 549 -

4.7.2.

Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan kompilasi informasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.8.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan verifikasi informasi 4.8.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan verifikasi informasi; 4.8.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan verifikasi informasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.9.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melaksanakan diseminasi informasi. 4.9.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melaksanakan diseminiasi informasi; 4.9.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan diseminasi informasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.10.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.10.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya 4.10.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.11.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.11.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.12.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran I sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 4.12.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran I sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 4.12.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran I sebagai

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 550 -

pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I. 4.13.

5.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 5.1. 5.2. 5.3. 5.4. 5.5. 5.6. 5.7.

6.

Disposisi Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; Rencana kerja Seksi Basis Data Penganggaran I; Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Paket-paket kebijakan Pemerintah; LHP dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. Laporan berkala Seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari unit organisasi di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga. Konsep surat/nota dinas.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8.

7.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam memberikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.13.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam memberikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.13.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan TIK berikut peraturan pelaksanaannya; Peraturan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal; Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; Buku-buku panduan teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi; Server dan PC Client untuk development; Sistem jaringan komputer; Software yang mendukung kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

HASIL KERJA : 7.1. 7.2. 7.3. 7.4. 7.5.

Bahan/data konsolidasi data penganggaran; Bahan rancangan basis data; Bahan/data pembangunan Basis Data; Bahan prosedur kerja pengelolaan basis data; Bahan/data pengelolaan basis data;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 551 -

7.6. 7.7. 7.8. 7.9. 7.10. 7.11. 7.12. 7.13. 7.14. 7.15. 7.16. 7.17. 7.18.

8.

WEWENANG : 8.1.

8.2.

9.

Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I mengenai : a. Bahan/data rancangan basis data b. Bahan/data prosedur kerja pengelolaan basis data c. Bahan/data rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Bahan/data rancangan kebutuhan informasi Bahan/data konsep rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal.

TANGGUNG JAWAB: 9.1.

9.2.

10.

Bahan/data diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data; Bahan rancangan pengolahan informasi; Bahan petunjuk pengolahan informasi; Bahan/data Informasi; Bahan/data kompilasi dan verifikasi informasi; Bahan/data rancangan diseminasi informasi; Bahan/data diseminasi informasi; Bahan/data rancangan sistem aplikasi; Bahan/data sistem aplikasi dan dokumentasi; Bahan/data kegiatan penerapan dan pemeliharaan sistem aplikasi; Bahan/data tindak lanjut LHP; Bahan/data laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran I; Bahan/data masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

Kebenaran usulan, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I mengenai : a. Bahan/data rancangan basis data b. Bahan/data prosedur kerja pengelolaan basis data c. Bahan/data rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Bahan/data rancangan kebutuhan informasi Kebenaran bahan/data konsep rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal.

HUBUNGAN KERJA : 10.1.

10.2.

Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I dalam hal menerima tugas, petunjuk, pengarahan, dan mengajukan usul, saran, pendapat, dan analisis mengenai pelaksanaan tugas Seksi Basis Data Penganggaran I; Para Penyaji Bahan Telaahan I di lingkungan Seksi Basis Data Penganggaran I dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 552 -

10.3. 10.4. 10.5.

11.

Para Pelaksana di Seksi Basis Data Penganggaran I dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para Pranata Komputer dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para unit sumber data dan unit pengguna informasi di lingkungan Direktorat jenderal serta pihak ketiga dalam hal perolehan data dan pemanfaatan informasi.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 11.1.

11.2.

11.3.

Adanya kebutuhan informasi yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan pimpinan Direktorat jenderal yang mengakibatkan perubahan struktur maupun jumlah Basis Data yang harus dikelola dan informasi yang disajikan, sehingga diperlukan kompetensi sumber daya manusia yang handal dan tersedianya infrastruktur yang memadai; Adanya keterlambatan penyampaian data dari unit-unit sumber data (eselon II di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga) menyebabkan informasi yang disajikan tidak akurat, sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan unit-unit sumber data secara berkesinambungan. Adanya ego sektoral yang menganggap data tersebut milik unit yang bersangkutan, bukan milik Departemen Keuangan.

12.

RISIKO JABATAN : Radiasi gelombang elektromagnetik

13.

SYARAT JABATAN : 13.1. 13.2. 13.3. 13.4.

Pangkat/Golongan Pendidikan Formal Diklat/kursus Syarat lainnya

: Pengatur Muda Tk. I (II.b) – Pengatur Muda Tk. I (II.d) : D1 : Diklat Komputer/Database : • Menguasai query language (microsoft SQL, MySQL, dll); • Memahami konsep LAN, TCP/IP, Internet; • Menguasai dasar-dasar Troubleshoting PC, LAN; • Menguasai Operating System PC, Client-Server; • Menguasai Web Based Aplication Programming (HTML, PHP, ASP, Java, NET, dll); • Menguasai Software Presentation (Power Point, Macromedia Flash, dll); • Memahami Database Server (Microsoft SQL Server, Oracle, MySQL Server, dll); • Menguasai perangkat Multimedia (Scanner, LCD Projector, Light Pen, Touch Screen, dll); • Memahami konsep Keuangan Negara (perencanaan hingga pertanggungjawaban); • Menguasai Aplikasi DJA (RKAKL, SAPSK, SBK, PNBP, dll).

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 553 -

1.

NAMA JABATAN

: Penyaji Bahan Telaahan Tingkat II pada Seksi Basis Data Penganggaran I

2.

IKHTISAR JABATAN : Membantu melakukan konsolidasi, pengembangan, pembangunan dan pengolahan basis data serta penyiapan informasi penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

3.

TUJUAN JABATAN

:

Mendukung terwujudnya basis data dan informasi di bidang penganggaran yang terintegrasi, lengkap, akurat dan tepat waktu yang dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan bagi pimpinan Direktorat jenderal. 4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN : 4.2.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. 4.1.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal; 4.1.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 554 -

4.2.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi 4.2.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.2.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.3.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi. 4.3.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.3.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem inbformasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.4.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melaksanakan pengelolaan dan pengamanan basis data. 4.4.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pengelolaan dan pengamanan basis data; 4.4.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan pengelolaan dan pengamanan basis data kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.5.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan pengolahan informasi. 4.5.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan pengolahan informasi; 4.5.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan pengolahan informasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.6.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan analisis informasi. 4.6.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan analisis informasi; 4.6.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan analisis informasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.7.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan kompilasi informasi 4.7.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan kompilasi informasi;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 555 -

4.7.2.

Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan kompilasi informasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.8.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan verifikasi informasi 4.8.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan verifikasi informasi; 4.8.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan verifikasi informasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.9.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melaksanakan diseminasi informasi. 4.9.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melaksanakan diseminiasi informasi; 4.9.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan diseminasi informasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.10.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.10.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.10.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.11.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.11.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

4.12.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran I sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 4.12.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran I sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 4.12.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran I sebagai

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 556 -

pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Seksi Data Penganggaran I. 4.13.

5.

5.6. 5.7.

Disposisi Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I; Rencana kerja Seksi Basis Data Penganggaran I; Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Paket-paket kebijakan Pemerintah; LHP dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. Laporan berkala Seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari unit organisasi di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga. Konsep surat/nota dinas.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8.

7.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam memberikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.13.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam memberikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.13.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 5.1. 5.2. 5.3. 5.4. 5.5.

6.

Basis

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan TIK berikut peraturan pelaksanaannya; Peraturan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal; Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; Buku-buku panduan teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi; Server dan PC Client untuk development; Sistem jaringan komputer; Software yang mendukung kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

HASIL KERJA : 7.1. 7.2. 7.3. 7.4. 7.5.

Bahan/data konsolidasi data penganggaran; Bahan rancangan basis data; Bahan/data pembangunan Basis Data; Bahan prosedur kerja pengelolaan basis data; Bahan/data pengelolaan basis data;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 557 -

7.6. 7.7. 7.8. 7.9. 7.10. 7.11. 7.12. 7.13. 7.14. 7.15. 7.16. 7.17. 7.18.

8.

WEWENANG : 8.1.

8.2.

9.

Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I mengenai : a. Bahan/data rancangan basis data b. Bahan/data prosedur kerja pengelolaan basis data c. Bahan/data rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Bahan/data rancangan kebutuhan informasi Bahan/data konsep rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal.

TANGGUNG JAWAB: 9.1.

9.2.

10.

Bahan/data diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data; Bahan rancangan pengolahan informasi; Bahan petunjuk pengolahan informasi; Bahan/data Informasi; Bahan/data kompilasi dan verifikasi informasi; Bahan/data rancangan diseminasi informasi; Bahan/data diseminasi informasi; Bahan/data rancangan sistem aplikasi; Bahan/data sistem aplikasi dan dokumentasi; Bahan/data kegiatan penerapan dan pemeliharaan sistem aplikasi; Bahan/data tindak lanjut LHP; Bahan/data laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran I; Bahan/data masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

Kebenaran usulan, saran, dan pendapat kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran mengenai : a. Bahan/data rancangan basis data b. Bahan/data prosedur kerja pengelolaan basis data c. Bahan/data rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Bahan/data rancangan kebutuhan informasi Kebenaran bahan/data konsep rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal.

HUBUNGAN KERJA : 10.1.

10.2.

Kepala Seksi Basis Data Penganggaran I dalam hal menerima tugas, petunjuk, pengarahan, dan mengajukan usul, saran, pendapat, dan analisis mengenai pelaksanaan tugas Seksi Basis Data Penganggaran I; Para Penyaji Bahan Telaahan II di lingkungan Seksi Basis Data Penganggaran I dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 558 -

10.3. 10.4. 10.5.

11.

Para Pelaksana di Seksi Basis Data Penganggaran I dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para Pranata Komputer dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para unit sumber data dan unit pengguna informasi di lingkungan Direktorat jenderal serta pihak ketiga dalam hal perolehan data dan pemanfaatan informasi.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 11.1.

11.2.

11.3.

Adanya kebutuhan informasi yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan pimpinan Direktorat jenderal yang mengakibatkan perubahan struktur maupun jumlah Basis Data yang harus dikelola dan informasi yang disajikan, sehingga diperlukan kompetensi sumber daya manusia yang handal dan tersedianya infrastruktur yang memadai; Adanya keterlambatan penyampaian data dari unit-unit sumber data (eselon II di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga) menyebabkan informasi yang disajikan tidak akurat, sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan unit-unit sumber data secara berkesinambungan. Adanya ego sektoral yang menganggap data tersebut milik unit yang bersangkutan, bukan milik Departemen Keuangan.

12.

RISIKO JABATAN : Radiasi gelombang elektromagnetik

13.

SYARAT JABATAN : 13.1. 13.2. 13.3. 13.4.

Pangkat/Golongan Pendidikan Formal Diklat/kursus Syarat lainnya

: Pengatur Muda (II.a) – Pengatur (II.c) : SMA : Diklat Komputer/Database : • Menguasai query language (microsoft SQL, MySQL, dll); • Memahami konsep LAN, TCP/IP, Internet; • Menguasai dasar-dasar Troubleshoting PC, LAN; • Menguasai Operating System PC, Client-Server; • Menguasai Web Based Aplication Programming (HTML, PHP, ASP, Java, NET, dll); • Menguasai Software Presentation (Power Point, Macromedia Flash, dll); • Memahami Database Server (Microsoft SQL Server, Oracle, MySQL Server, dll); • Menguasai perangkat Multimedia (Scanner, LCD Projector, Light Pen, Touch Screen, dll); • Memahami konsep Keuangan Negara (perencanaan hingga pertanggungjawaban); • Menguasai Aplikasi DJA (RKAKL, SAPSK, SBK, PNBP, dll).

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 559 -

1.

NAMA JABATAN

2.

IKHTISAR JABATAN : Melakukan penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi basis data sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal

3.

TUJUAN JABATAN : Terwujudnya basis data dan informasi di bidang penganggaran yang terintegrasi, lengkap, akurat dan tepat waktu yang dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan bagi pimpinan Direktorat jenderal.

4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN : 4.1.

: Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II

Pembangunan dan pengembangan basis data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal. 4.1.1. Menerima tugas dan petunjuk teknis dari Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran untuk melakukan pembangunan dan pengembangan basis data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.1.2. Melakukan identifikasi dan analisis permasalahan; 4.1.3. Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk melakukan konsolidasi data penganggaran yang digunakan sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal mengenai data kualitatif dan data kuantitatif; 4.1.4. Menganalisis dan mengoreksi hasil konsolidasi data penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 560 -

4.1.5.

4.1.6.

4.1.7.

4.1.8. 4.1.9.

4.1.10.

4.1.11. 4.1.12.

4.1.13. 4.1.14. 4.1.15. 4.1.16. 4.1.17. 4.1.18.

4.1.19. 4.1.20.

4.1.21. 4.1.22. 4.1.23.

4.1.24.

Berkoordinasi dengan Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran untuk membahas kebutuhan basis data penganggaran yang harus disajikan/digunakan sistem aplikasi; Berkoordinasi dengan Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi untuk membahas kebutuhan infrastruktur basis data penganggaran yang akan dibangun; Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk membuat konsep rancangan basis data penganggaran, yang digunakan sistem aplikasi meliputi struktur basis data maupun perangkat lunak yang dipakai; Menganalisis dan mengoreksi konsep data penganggaran; Membahas bersama Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan para Kepala Seksi mengenai analisa kebutuhan dan rancangan pembangunan basis data penganggaran; Mengkaji ulang konsep rancangan basis data penganggaran bersama Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran dan Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk mambangun basis data, sesuai dengan rancangan basis data penganggaran; Memantau pelaksanaan tugas Pelaksana/Pranata Komputer dan memberikan solusi teknis atas kendala dan permasalahan dalam pembangunan basis data; Mengevaluasi pelaksanaan pembangunan basis data dengan Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk membuat dokumentasi pembangunan basis data. Meneliti dan mengkoreksi hasil pembangunan basis data penganggaran; Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk membuat konsep prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran; Mengevaluasi konsep prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran; Membahas bersama Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan para Kepala Seksi mengenai pengelolaan basis data penganggaran; Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk menyempurnakan konsep prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran; Mengevaluasi konsep prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran dengan Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran, Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; Meneliti dan mengkoreksi prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran; Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk melaksanakan pengelolaan basis data penganggaran dan melaporkan hasilnya; Meneliti dan menganalisis laporan pengelolaan basis data penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Melakukan diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran kepada unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 561 -

4.1.25.

4.2.

Menyampaikan laporan pembangunan dan pengembangan basis data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

Melakukan penyiapan data dan informasi penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal. 4.2.1. Membahas kebutuhan informasi dengan unit-unit pengguna di lingkungan sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.2.2. Melakukan identifikasi dan analisis kebutuhan data dan informasi penganggaran; 4.2.3. Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk membuat konsep rancangan pengolahan data dan informasi penganggaran baik dari sumber data maupun bentuk dan metode yang digunakan; 4.2.4. Mengevaluasi konsep rancangan pengolahan data dan informasi penganggaran disesuaikan dengan kebutuhan unit pengguna/user; 4.2.5. Membahas bersama Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan para Kepala Seksi mengenai konsep rancangan pengolahan data dan informasi penganggaran; 4.2.6. Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk menyempurnakan rancangan pengolahan data dan informasi pengangagaran; 4.2.7. Menugaskan Pelaksana untuk membuat petunjuk pengolahan data/ informasi penganggaran; 4.2.8. Meneliti dan mengkoreksi rancangan pengolahan data dan informasi pengangagaran, dan petunjuk pengolahan data dan informasi pengangagaran; 4.2.9. Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk mengolah dan menganalisis data dan informasi pengangagaran pada sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.2.10. Memantau pelaksanaan tugas Pelaksana/Pranata Komputer dan memberikan solusi teknis atas kendala dan permasalahan dalam menganalisis data dan informasi pengangagaran; 4.2.11. Meneliti hasil analisis informasi dan menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk mengkompilasi dan memverifikasi data dan informasi pengangagaran sesuai dengan prosedur kerja; 4.2.12. Membahas permasalahan, hasil kompilasi dan verifikasi yang tidak sesuai prosedur kerja dengan Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan para Kepala Seksi; 4.2.13. Memantau pelaksanaan tugas; 4.2.14. Meneliti dan mengkoreksi hasil kompilasi dan verifikasi data dan informasi pengangagaran; 4.2.15. Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk mengumpulkan dan mengkompilasi data dan informasi pengangagaran; 4.2.16. Memeriksa hasil kompilasi data dan informasi pengangagaran dan mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan; 4.2.17. Membahas hasil kompilasi data dan informasi pengangagaran bila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan Kepala

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 562 -

4.2.18. 4.2.19.

4.2.20. 4.2.21. 4.2.22.

4.2.23. 4.2.24.

4.2.25. 4.2.26.

4.2.27. 4.2.28.

4.2.29.

4.2.30.

4.3.

Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan para Kepala Seksi; Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk mengulangi kompilasi data dan informasi pengangagaran berdasarkan hasil pembahasan; Memantau pelaksanaan kegiatan dan memberikan solusi teknis atas kendala dan permasalahan kompilasi data dan informasi pengangagaran; Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk melakukan verifikasi data dan informasi pengangagaran; Memeriksa hasil verifikasi data dan informasi pengangagaran dan mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan; Membahas hasil verifikasi data dan informasi pengangagaran bila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan para Kepala Seksi; Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk mengulangi verifikasi data dan informasi pengangagaran berdasarkan hasil pembahasan; Memantau pelaksanaan kegiatan dan memberikan solusi teknis atas kendala dan permasalahan verifikasi data dan informasi pengangagaran. Menugaskan Pelaksana/ Pranata Komputer untuk membuat rancangan diseminasi data dan informasi pengangagaran; Membahas dengan Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan para Kepala Seksi mengenai konsep rancangan diseminasi data dan informasi pengangagaran; Menugaskan Pelaksana/ Pranata Komputer untuk menyempurnakan rancangan diseminasi data dan informasi pengangagaran; Menyampaikan rancangan diseminasi data dan informasi pengangagaran tersebut kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Melaksanakan diseminasi data dan informasi pengangagaran kepada unit pengguna di lingkungan sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal dan diluar lingkungan Direktorat jenderal yang membutuhkan dalam rangka pertukaran data; Menyampaikan laporan hasil diseminasi data dan informasi pengangagaran tersebut kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

Menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.3.1. Mengidentifikasi permasalahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.3.2. Membahas hasil identifikasi bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.3.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II 4.3.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 563 -

5.

4.4.

Menyusun konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.4.1. Mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan yang perlu ditindak lanjuti; 4.4.2. Menugaskan Pelaksana menyiapkan bahan tindak lanjut LHP; 4.4.3. Membahas bersama dengan Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan para Kepala Seksi lainnya bahan tindak lanjut LHP.

4.5.

Membimbing pegawai pada Seksi Basis Data Penganggaran II untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja. 4.5.1. Memberi pengarahan dalam rangka menegakkan disiplin pegawai; 4.5.2. Memberikan penilaian atas pelaksanaan pekerjaan.

4.6.

Menyusun laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran II sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 4.6.1. Menugaskan pelaksana untuk menghimpun hasil pelaksanaan tugas Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.6.2. Menugaskan pelaksana menyusun konsep laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.6.3. Mengoreksi, menandatangani dan menyampaikan laporan berkala tersebut kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

4.7.

Memberikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.7.1. Mempelajari Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran tahun lalu dan tahun berjalan; 4.7.2. Menugaskan Pelaksana untuk mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan; 4.7.3. Membahas dan mendiskusikan bahan yang telah dihimpun oleh Pelaksana; 4.7.4. Menugaskan Pelaksana untuk menyusun bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat sesuai hasil pembahasan; 4.7.5. Meneliti dan mengoreksi serta menyampaikan bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 5.1. 5.2. 5.3. 5.4. 5.5. 5.6.

Disposisi Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Rencana kerja Seksi Basis Data Penganggaran II; Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Paket-paket kebijakan Pemerintah; LHP dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. Laporan berkala Seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari unit organisasi di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 564 -

5.7. 5.8. 5.9. 6.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8.

7.

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berikut peraturan pelaksanaannya; Peraturan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal; Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; Buku-buku panduan teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi; Server dan PC Client untuk development; Sistem jaringan komputer; Software yang mendukung kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

HASIL KERJA : 7.1. 7.2. 7.3. 7.4. 7.5. 7.6. 7.7. 7.8. 7.9. 7.10. 7.11. 7.12. 7.13. 7.14. 7.15. 7.16. 7.17. 7.18. 7.19. 7.20. 7.21. 7.22.

8.

Masterplan Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Anggaran; Surat permintaan data dan informasi penganggaran dari Unit-unit Teknis; Konsep surat/nota dinas.

Laporan hasil konsolidasi data penganggaran; Perencanaan basis data; Rancangan basis data; Basis data penganggaran; Laporan hasil pembangunan Basis Data; Prosedur kerja pengelolaan basis data; Laporan pengelolaan basis data; Laporan hasil diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data; Perencanaan pengolahan data dan informasi penganggaran; Rancangan pengolahan data dan informasi penganggaran; Petunjuk pengolahan data dan informasi penganggaran; Data dan informasi yang dihasilkan; Hasil kompilasi dan verifikasi data dan informasi penganggaran; Rancangan diseminasi data dan informasi penganggaran; Laporan hasil diseminasi data dan informasi penganggaran; Perencanaan sistem aplikasi pelaporan basis data penganggaran; Rancangan sistem aplikasi pelaporan basis data penganggaran; Sistem aplikasi pelaporan basis data penganggaran dan dokumentasi; Laporan kegiatan penerapan dan pemeliharaan sistem aplikasi pelaporan basis data penganggaran; Konsep tindak lanjut LHP; Laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran II; Bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

WEWENANG :

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 565 -

8.1.

8.2. 8.3. 8.4. 8.5.

9.

TANGGUNG JAWAB: 9.1.

9.2. 9.3. 9.4. 9.5.

10.

Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran mengenai : a. Perencanaan basis data penganggaran b. Rancangan basis data penganggaran c. Prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran d. Rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan data/ informasi penganggaran e. Rancangan kebutuhan data dan informasi penganggaran Mengevaluasi konsep rancangan pengolahan data dan informasi penganggaran dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal; Memaraf konsep surat dan Nota Dinas; Mengawasi dan meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dari bawahan; Melakukan koordinasi dalam ketersediaan data dan pemanfaatan informasi dengan unit-unit sumber data dan pengguna data dan informasi penganggaran.

Kebenaran usulan, saran, dan pendapat kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran mengenai : a. Perencanaan basis data penganggaran b. Rancangan basis data penganggaran c. Prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran d. Rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan data dan informasi penganggaran e. Rancangan kebutuhan data dan informasi penganggaran Kebenaran konsep rancangan pengolahan data dan informasi penganggaran dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal; Kebenaran konsep surat dan Nota Dinas; Pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas bawahan; Terkoordinasinya unit-unit sumber data dan pengguna informasi dalam menyediakan data dan informasi penganggaran.

DIMENSI JABATAN : Dimensi Non Finansial : 10.1.

10.2.

Basis Data (3 unit eselon II di lingkungan direktorat jenderal, 13 unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan, Mitra Kerja (Bappenas, Detiknas), Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja diluar penelahaan anggaran dan masyarakat) • Basis data feeder; • Basis data staging; • Basis data repository. Penyajian informasi rutin maupun ad-hoc kepada unit pengguna (unit eselon II di lingkungan direktorat jenderal, 13 unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan, Kementerian/Lembaga diluar penelaahan anggaran dan masyarakat).

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 566 -

10.3. 10.4.

Decision Support System (DSS) dan Excecutive Information System (EIS) untuk pimpinan direktorat jenderal dan Pimpinan Departemen Keuangan. Bawahan langsung/Staf sejumlah 6 orang

11. HUBUNGAN KERJA : 11.1.

11.2.

11.3. 11.4. 11.5.

Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dalam hal menerima tugas, petunjuk, pengarahan, dan mengajukan usul, saran, pendapat, dan analisis mengenai pelaksanaan tugas Seksi Basis Data Penganggaran II; Para Kepala Seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan data dan informasi penganggaran; Para Pelaksana di Seksi Basis Data Penganggaran II dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan data dan informasi penganggaran; Para Pranata Komputer dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan data dan informasi penganggaran; Para unit sumber data dan unit pengguna informasi di lingkungan direktorat jenderal dan unit eselon I Departemen Keuangan serta Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja dalam hal perolehan data, pemanfaatan data/informasi penganggaran.

12. MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 12.1.

12.2.

12.3.

12.4.

12.5.

12.6.

12.7.

12.8.

Adanya kebutuhan informasi yang cepat, tepat, akurat dan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan pimpinan direktorat jenderal yang mengakibatkan perubahan struktur maupun jumlah Basis Data yang harus dikelola dan informasi yang disajikan, sehingga diperlukan kompetensi sumber daya manusia yang handal dan tersedianya infrastruktur yang memadai; Adanya keterlambatan penyampaian data dari unit-unit sumber data (eselon II di lingkungan direktorat jenderal dan unit eselon I Departemen Keuangan dan mitra kerja) menyebabkan informasi yang disajikan tidak akurat, sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan unit-unit sumber data secara berkesinambungan; Masih kurangnya pemahaman dari para pimpinan dan staf dilingkungan Departemen Keuangan tentang pentingnya dukungan sistem informasi dalam kegiatan operasional unit-unit, sehingga perlu dilakukan sosialisasi; Perkembangan TIK yang pesat sehingga diperlukan kompetensi SDM yang mampu meningkatkan kemampuannya secara mandiri atau melalui pelatihan di bidang TIK yang berkesinambungan; Unit-unit melaksanakan pengembangan sistem informasi secara parsial sesuai kebutuhan masing-masing sehingga sulit diintegrasikan. Oleh karena itu perlu dibuat kebijakan dan standar teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan direktorat jenderal; Beban kerja yang tinggi dan terbatasnya jumlah SDM yang memiliki kompetensi di bidang TIK menyebabkan penyelesaian pekerjaan tidak tepat waktu, sehingga diperlukan skala prioritas dalam penyusunan sistem informasi dan penambahan SDM; Tidak adanya keseragaman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur yang sama di unit-unit, mengakibatkan sistem aplikasi dibuat dalam beberapa versi sesuai dengan kebutuhan user. Untuk itu perlu ada pembahasan sistem dan prosedur yang baku; Adanya ego sektoral yang menganggap data tersebut milik unit yang bersangkutan, bukan milik Departemen Keuangan.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 567 -

12.9.

Perkembangan dan penerapan Sistem Penganggaran sesuai 3 pendekatan yaitu anggaran terpadu, kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran berbasis kinerja

13. RISIKO JABATAN : Radiasi gelombang elektromagnetik 14. SYARAT JABATAN : 14.1. Pangkat/Golongan 14.2. Pendidikan Formal 14.3. Diklat/kursus 5.2. Syarat lainnya

: Penata / III.c : Strata 1 : Diklatpim Tk. IV : - innovation (1) - In-Depth Problem Solving & Analysis (2) - Quality Focus (1) - Continuous Improvement (2) - Policies, Processes & Procedures (3) - Stakeholder Service (2) - Integrity (2) - Teamwork and Collaboration (2)

15.

KEDUDUKAN JABATAN :

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 568 -

KEPALA SUBDIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PENGANGGARAN

KASI BASIS DATA PENGANGGARAN I

KASI BASIS DATA PENGANGGARAN Ii

KASI PENGEMBANGAN APLIKASI PENGANGGARAN

KASI DUKUNGAN TEKNIS TEKNOLOGI INFORMASI

- Perumus - Penelaah - Pemroses - Penyaji

PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

1.

NAMA JABATAN

: Perumus pada Seksi Basis Data Penganggaran II

2.

IKHTISAR JABATAN :

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 569 -

Membantu melakukan konsolidasi, pengembangan, pembangunan dan pengolahan basis data serta penyiapan informasi penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal. 3.

TUJUAN JABATAN

:

Mendukung terwujudnya basis data dan informasi di bidang penganggaran yang terintegrasi, lengkap, akurat dan tepat waktu yang dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan bagi pimpinan Direktorat jenderal. 4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN : 4.1.

Membantu menyiapkan konsep telaahan dalam melakukan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal. 4.1.1. Mengidentifikasi permasalahan dalam melakukan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.1.2. Membahas hasil identifikasi data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.1.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.1.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.2.

Membantu menganalisis dan menyusun rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi penganggaran. 4.2.1. Mengidentifikasi permasalahan menyusun rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi penganggaran; 4.2.2. Membahas hasil identifikasi rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi penganggaran; 4.2.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.2.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.3.

Membantu melaksanakan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi penganggaran. 4.3.1. Mengidentifikasi permasalahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi penganggaran; 4.3.2. Membahas hasil identifikasi pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi penganggaran; 4.3.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 570 -

4.3.4.

Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.4.

Membantu melaksanakan pengelolaan dan pengamanan basis data penganggaran. 4.4.1. Mengidentifikasi permasalahan pengelolaan dan pengamanan basis data penganggaran; 4.4.2. Membahas hasil identifikasi pelaksanaan pengelolaan dan pengamanan basis data penganggaran; 4.4.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) pelaksanaan pengelolaan dan pengamanan basis data penganggaran bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.4.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.5.

Membantu melakukan pengolahan data dan informasi penganggaran. 4.5.1. Mengidentifikasi permasalahan pengolahan data dan informasi penganggaran; 4.5.2. Membahas hasil identifikasi pengolahan data dan informasi penganggaran; 4.5.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) pengolahan data dan informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.5.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.6.

Membantu melakukan analisis data dan informasi penganggaran. 4.6.1. Mengidentifikasi permasalahan analisis data dan informasi penganggaran; 4.6.2. Membahas hasil identifikasi analisis data dan informasi penganggaran; 4.6.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) analisis data dan informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.6.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.7.

Membantu melakukan kompilasi data dan informasi penganggaran. 4.7.1. Mengidentifikasi permasalahan kompilasi data dan informasi penganggaran; 4.7.2. Membahas hasil identifikasi kompilasi data dan informasi penganggaran; 4.7.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) kompilasi data dan informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.7.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.8.

Membantu melakukan verifikasi data dan informasi penganggaran

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 571 -

4.8.1. 4.8.2. 4.8.3.

4.8.4.

Mengidentifikasi permasalahan verifikasi data dan informasi penganggaran; Membahas hasil identifikasi verifikasi data dan informasi penganggaran; Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) verifikasi data dan informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.9.

Membantu melaksanakan diseminasi data dan informasi penganggaran. 4.9.1. Mengidentifikasi permasalahan diseminasi data dan informasi penganggaran; 4.9.2. Membahas hasil identifikasi diseminasi data dan informasi penganggaran; 4.9.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) diseminasi data dan informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.9.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.10.

Membantu menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya 4.10.1. Mengidentifikasi permasalahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.10.2. Membahas hasil identifikasi bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.10.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.10.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.11.

Membantu menyusun konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.11.1. Mengidentifikasi permasalahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.2. Membahas hasil identifikasi tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.11.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 572 -

4.12.

5.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 5.1. 5.2. 5.3. 5.4. 5.5. 5.6. 5.7.

6.

Disposisi Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; Rencana kerja Seksi Basis Data Penganggaran II; Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Paket-paket kebijakan Pemerintah; LHP dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; Laporan berkala Seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari unit organisasi di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga. Konsep surat/nota dinas.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8.

7.

Memberikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.12.1. Mengidentifikasi permasalahan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.12.2. Membahas hasil identifikasi Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.12.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.12.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan TIK berikut peraturan pelaksanaannya; Peraturan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal; Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; Buku-buku panduan teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi; Server dan PC Client untuk development; Sistem jaringan komputer; Software yang mendukung kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

HASIL KERJA : 7.1. 7.2. 7.3. 7.4. 7.5.

Rancangan konsep telaahan hasil konsolidasi data penganggaran; Rancangan konsep telaahan basis data penganggaran; Rancangan konsep telaahan hasil pembangunan Basis Data penganggaran; Rancangan konsep telaahan prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran; Rancangan konsep telaahan Laporan pengelolaan basis data penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 573 -

7.6. 7.7. 7.8. 7.9. 7.10. 7.11. 7.12. 7.13. 7.14. 7.15. 7.16.

8.

WEWENANG : 8.1.

8.2. 8.3.

9.

Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II mengenai : a. Rancangan konsep basis data penganggaran b. Rancangan konsep prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran c. Rancangan konsep rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi penganggaran d. Rancangan konsep kebutuhan data dan informasi penganggaran Rancangan konsep telaahan pengolahan data dan informasi penganggaran dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal; Melakukan koordinasi dalam ketersediaan data dan pemanfaatan data dan informasi penganggaran dengan unit-unit sumber data dan pengguna informasi.

TANGGUNG JAWAB: 9.1.

9.2.

10.

Rancangan konsep telaahan diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran Rancangan konsep telaahan Rancangan pengolahan data dan informasi penganggaran; Rancangan konsep telaahan petunjuk pengolahan data dan informasi penganggaran; Rancangan konsep telaahan data dan informasi penganggaran yang dihasilkan; Rancangan konsep telaahan kompilasi dan verifikasi data dan informasi penganggaran; Rancangan konsep telaahan diseminasi data dan informasi penganggaran; Rancangan konsep telaahan sistem informasi penganggaran; Rancangan konsep telaahan Sistem informasi penganggaran dan dokumentasi; Rancangan konsep telaahan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; Rancangan konsep telaahan tindak lanjut LHP; Rancangan konsep telaahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

Kebenaran usulan, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II mengenai : a. Rancangan konsep basis data penganggaran b. Rancangan konsep prosedur kerja pengelolaan basis data penganggaran c. Rancangan konsep rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi penganggaran d. Rancangan konsep kebutuhan data dan informasi penganggaran Kebenaran konsep rancangan telaahan pengolahan data dan informasi penganggaran dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal.

HUBUNGAN KERJA :

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 574 -

10.1.

10.2. 10.3. 10.4.

11.

Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II dalam hal menerima tugas, petunjuk, pengarahan, dan mengajukan usul, saran, pendapat, dan analisis mengenai pelaksanaan tugas Seksi Basis Data Penganggaran II; Para Perumus di lingkungan Seksi Basis Data Penganggaran II dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para Pranata Komputer dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para unit sumber data dan unit pengguna informasi di lingkungan Direktorat jenderal serta pihak ketiga dalam hal perolehan data dan pemanfaatan informasi.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 11.1.

11.2.

11.3.

Adanya kebutuhan data dan informasi penganggaran yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan pimpinan Direktorat jenderal yang mengakibatkan perubahan struktur maupun jumlah Basis Data yang harus dikelola dan informasi yang disajikan, sehingga diperlukan kompetensi sumber daya manusia yang handal dan tersedianya infrastruktur yang memadai; Adanya keterlambatan penyampaian data penganggaran dari unit-unit sumber data (eselon II di lingkungan Direktorat jenderal dan di luar Direktorat jenderal) menyebabkan informasi yang disajikan tidak akurat, sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan unit-unit sumber data secara berkesinambungan. Adanya ego sektoral yang menganggap data tersebut milik unit yang bersangkutan, bukan milik Departemen Keuangan.

12.

RISIKO JABATAN : Radiasi gelombang elektromagnetik

13.

SYARAT JABATAN : 13.1. 13.2. 13.3. 13.4.

Pangkat/Golongan Pendidikan Formal Diklat/kursus Syarat lainnya

: Penata (III/c) – Pembina (IV/a) : Sarjana / Strata 1 : Diklat Komputer/Database : Hard Competency • Memahami konsep relational database; • Memahami data warehouse; • Menguasai software data processing (excel, countour OLAP, visual foxpro, crystal exelcius dll) • Menguasai query language (microsoft SQL, MySQL, dll); • Memahami konsep LAN, TCP/IP, Internet; • Menguasai dasar-dasar Troubleshoting PC, LAN; • Menguasai Operating System PC, Client-Server; • Menguasai Web Based Aplication Programming (HTML, PHP, ASP, Java, NET, dll); • Menguasai Software Presentation (Power Point, Macromedia Flash, dll); • Memahami Database Server (Microsoft SQL Server, Oracle, MySQL Server, dll);

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 575 -

• • •

Menguasai perangkat Multimedia (Scanner, LCD Projector, Light Pen, Touch Screen, dll); Memahami konsep Keuangan Negara (perencanaan hingga pertanggungjawaban); Menguasai Aplikasi DJA (RKAKL, SAPSK, SBK, PNBP, dll).

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 576 -

1.

NAMA JABATAN

: Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I pada Seksi Basis Data Penganggaran II

2.

IKHTISAR JABATAN : Membantu melakukan konsolidasi, pengembangan, pembangunan dan pengolahan basis data serta penyiapan informasi penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal.

3.

TUJUAN JABATAN

:

Mendukung terwujudnya basis data dan informasi di bidang keuangan yang terintegrasi, lengkap, akurat dan tepat waktu yang dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan bagi pimpinan Direktorat jenderal. 4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN : 4.1.

Melakukan penelaahan bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal. 4.1.1. Mempelajari bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.1.2. Menelaah bahan telaahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.1.3. Membahas bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.1.4. Menyusun konsep telaahan bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal dan menyampaikan konsep telaahan bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.2.

Melakukan penyusunan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi 4.2.1. Mempelajari bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.2.2. Menelaah bahan telaahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.2.3. Membahas bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.2.4. Menyusun konsep telaahan bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi dan menyampaikan konsep telaahan bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.3.

Melakukan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 577 -

4.3.1. 4.3.2. 4.3.3.

4.3.4.

Mempelajari bahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; Menelaah bahan telaahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; Membahas bahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; Menyusun konsep telaahan bahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi dan menyampaikan konsep telahaan bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.4.

Melakukan pengelolaan dan pengamanan basis data. 4.4.1. Mempelajari bahan pengelolaan dan pengamanan basis data; 4.4.2. Menelaah bahan telaahan pengelolaan dan pengamanana basis data; 4.4.3. Membahas bahan pengelolaan dan pengamanan basis data bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.4.4. Menyusun konsep telaahan bahan pengelolaan dan pengamanan basis data dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.5.

Melakukan pengolahan informasi. 4.5.1. Mempelajari bahan informasi yang akan diolah; 4.5.2. Menelaah bahan telaahan informasi yang akan diolah; 4.5.3. Membahas bahan informasi yang akan diolah bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.5.4. Menyusun konsep telaahan bahan informasi yang akan diolah dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.6.

Melakukan analisis informasi. 4.6.1. Mempelajari bahan informasi yang akan di analisis; 4.6.2. Menelaah bahan telaahan informasi yang akan dianalisis; 4.6.3. Membahas bahan informasi yang akan dianalisis bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.6.4. Menyusun konsep telaahan bahan informasi yang akan dianalisis dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.7.

Melakukan kompilasi informasi 4.7.1. Mempelajari bahan informasi yang akan dikompilasi; 4.7.2. Menelaah bahan telaahan informasi yang akan dikompilasi; 4.7.3. Membahas bahan informasi yang akan dikompilasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.7.4. Menyusun konsep telaahan bahan informasi yang akan dikompilasi dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 578 -

4.8.

Melakukan verifikasi informasi 4.8.1. Mempelajari bahan informasi yang akan diverifikasi; 4.8.2. Menelaah bahan telaahan informasi yang akan diverifikasi; 4.8.3. Membahas bahan informasi yang akan diverifikasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.8.4. Menyusun konsep telaahan bahan informasi yang akan diverifikasi dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.9.

Melaksanakan diseminasi informasi. 4.9.1. Mempelajari bahan diseminasi informasi; 4.9.2. Menelaah bahan telaahan diseminasi informasi; 4.9.3. Membahas bahan diseminasi informasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.9.4. Menyusun konsep telaahan bahan diseminasi informasi dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.10.

Menyusun bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.10.1. Mempelajari bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan instansi lainnya; 4.10.2. Menelaah bahan telaahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan instansi lainnya; 4.10.3. Membahas bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan instansi lainnya bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.10.4. Menyusun konsep telaahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan instansi lainnya dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.11.

Menyusun konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.11.1. Mempelajari bahan konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.2. Menelaah bahan telaahan konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.3. Membahas bahan konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.11.4. Menyusun konsep telaahan konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.12.

Memberikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 579 -

4.12.1. 4.12.2.

4.12.3.

4.12.4.

5.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 5.1. 5.2. 5.3. 5.4. 5.5. 5.6. 5.7.

6.

Disposisi Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; Rencana kerja Seksi Basis Data Penganggaran II; Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Paket-paket kebijakan Pemerintah; LHP dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. Laporan berkala Seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari unit organisasi di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga. Konsep surat/nota dinas;

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8.

7.

Mempelajari bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Menelaah bahan telaahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Membahas bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; Menyusun konsep telaahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan TIK berikut peraturan pelaksanaannya; Peraturan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal; Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; Buku-buku panduan teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi; Server dan PC Client untuk development; Sistem jaringan komputer; Software yang mendukung kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

HASIL KERJA : 7.1. 7.2. 7.3. 7.4. 7.5.

Konsep bahan telaahan hasil konsolidasi data penganggaran; Konsep bahan telaahan rancangan basis data; Konsep bahan telaahan hasil pembangunan Basis Data; Konsep bahan telaahan prosedur kerja pengelolaan basis data; Konsep bahan telaahan pengelolaan basis data;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 580 -

7.6. 7.7. 7.8. 7.9. 7.10. 7.11. 7.12. 7.13. 7.14. 7.15. 7.16. 7.17.

8.

WEWENANG : 8.1.

8.2.

9.

Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II mengenai : e. Konsep bahan telaahan rancangan basis data f. Konsep bahan telaahan prosedur kerja pengelolaan basis data g. Konsep bahan telaahan rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi h. Konsep bahan telaahan rancangan kebutuhan informasi Konsep bahan telaahan rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal;

TANGGUNG JAWAB: 9.1.

9.2.

10.

Konsep bahan telaahan hasil diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data; Konsep bahan telaahan rancangan pengolahan informasi; Konsep bahan telaahan petunjuk pengolahan informasi; Konsep bahan telaahan Informasi yang dihasilkan; Konsep bahan telaahan kompilasi dan verifikasi informasi; Konsep bahan telaahan rancangan diseminasi informasi; Konsep bahan telaahan hasil diseminasi informasi; Konsep bahan telaahan rancangan sistem aplikasi; Konsep bahan telaahan sistem aplikasi dan dokumentasi; Konsep bahan telaahan kegiatan penerapan dan pemeliharaan sistem aplikasi; Konsep bahan telaahan tindak lanjut LHP; Konsep bahan telaahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

Kebenaran usulan, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II mengenai : a. Konsep bahan telaahan rancangan basis data b. Konsep bahan telaahan prosedur kerja pengelolaan basis data c. Konsep bahan telaahan rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Konsep bahan telaahan rancangan kebutuhan informasi Kebenaran konsep bahan telaahan rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal.

HUBUNGAN KERJA : 10.1.

10.2.

Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II dalam hal menerima tugas, petunjuk, pengarahan, dan mengajukan usul, saran, pendapat, dan analisis mengenai pelaksanaan tugas Seksi Basis Data Penganggaran II; Para Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I di lingkungan Seksi Basis Data Penganggaran II dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 581 -

10.3.

11.

Para Pelaksana di Seksi Basis Data Penganggaran II dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; 10.4. Para Pranata Komputer dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; 10.5. Para unit sumber data dan unit pengguna informasi di lingkungan Direktorat jenderal serta pihak ketiga dalam hal perolehan data dan pemanfaatan informasi. MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 11.1.

11.2.

11.3.

Adanya kebutuhan informasi yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan pimpinan Direktorat jenderal yang mengakibatkan perubahan struktur maupun jumlah Basis Data yang harus dikelola dan informasi yang disajikan, sehingga diperlukan kompetensi sumber daya manusia yang handal dan tersedianya infrastruktur yang memadai; Adanya keterlambatan penyampaian data dari unit-unit sumber data (eselon II di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga) menyebabkan informasi yang disajikan tidak akurat, sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan unit-unit sumber data secara berkesinambungan. Adanya ego sektoral yang menganggap data tersebut milik unit yang bersangkutan, bukan milik Departemen Keuangan.

12.

RISIKO JABATAN : Radiasi gelombang elektromagnetik

13.

SYARAT JABATAN : 13.1. 13.2. 13.3. 13.4.

Pangkat/Golongan Pendidikan Formal Diklat/kursus Syarat lainnya

: Penata Muda Tk. I (III.b) – Penata Tingkat I (III.d) : Sarjana / Strata 1 : Diklat Komputer dan database : Hard Competency • Memahami data warehouse; • Menguasai software data processing (excel, countour OLAP, visual foxpro, crystal exelcius dll) • Menguasai query language (microsoft SQL, MySQL, dll); • Memahami konsep LAN, TCP/IP, Internet; • Menguasai dasar-dasar Troubleshoting PC, LAN; • Menguasai Operating System PC, Client-Server; • Menguasai Web Based Aplication Programming (HTML, PHP, ASP, Java, NET, dll); • Menguasai Software Presentation (Power Point, Macromedia Flash, dll); • Memahami Database Server (Microsoft SQL Server, Oracle, MySQL Server, dll); • Menguasai perangkat Multimedia (Scanner, LCD Projector, Light Pen, Touch Screen, dll); • Memahami konsep Keuangan Negara (perencanaan hingga pertanggungjawaban);

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 582 -



1.

NAMA JABATAN

2.

IKHTISAR JABATAN :

Menguasai Aplikasi DJA (RKAKL, SAPSK, SBK, PNBP, dll).

: Penelaah Bahan Telaahan Tingkat II pada Seksi Basis Data Penganggaran II

Membantu melakukan konsolidasi, pengembangan, pembangunan dan pengolahan basis data serta penyiapan informasi penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal. 3.

TUJUAN JABATAN

:

Mendukung terwujudnya basis data dan informasi di bidang keuangan yang terintegrasi, lengkap, akurat dan tepat waktu yang dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan bagi pimpinan Direktorat jenderal. 4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN : 4.1.

Membantu melakukan penelahaan bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal. 4.1.1. Mempelajari bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.1.2. Menelaah bahan telahaan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal ; 4.1.3. Membahas bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.1.4. Menyusun konsep telaahan bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.2.

Membantu menyusun rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi 4.2.1. Mempelajari bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.2.2. Menelaah bahan telaahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.2.3. Membahas bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 583 -

4.2.4.

Menyusun konsep telaahan bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.3.

Membantu melaksanakan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi. 4.3.1. Mempelajari bahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.3.2. Menelaah bahan telaahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.3.3. Membahas bahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.3.4. Menyusun konsep telaahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.4.

Membantu melaksanakan pengelolaan dan pengamanan basis data. 4.4.1. Mempelajari bahan pengelolaan dan pengamanan basis data; 4.4.2. Menelaah bahan telaahan pengelolaan dan pengamanan basis data; 4.4.3. Membahas bahan pengelolaan dan pengamanan basis data bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.4.4. Menyusun konsep telaahan pengelolaan dan pengamanan basis data dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.5.

Membantu melakukan pengolahan informasi. 4.5.1. Mempelajari bahan pengolahan informasi; 4.5.2. Menelaah bahan telaahan pengolahan informasi; 4.5.3. Membahas bahan pengolahan informasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.5.4. Menyusun konsep telaahan bahan pengolahan informasi dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.6.

Membantu melakukan analisis informasi. 4.6.1. Mempelajari bahan analisis informasi; 4.6.2. Menelaah bahan telaahan analisis informasi; 4.6.3. Membahas bahan analisis informasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.6.4. Menyusun konsep telaahan bahan analisis informasi dan menyampaikan konsep bahan telaahan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.7.

Membantu melakukan kompilasi informasi 4.7.1. Mempelajari bahan kompilasi informasi; 4.7.2. Menelaah bahan telaahan kompilasi informasi; 4.7.3. Membahas bahan kompilasi informasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 584 -

4.7.4.

Menyusun konsep telaahan bahan kompilasi informasi dan menyampaikan konsep bahan telaahan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.8.

Membantu melakukan verifikasi informasi 4.8.1. Mempelajari bahan verifikasi informasi; 4.8.2. Menelaah bahan telaahan verifikasi informasi; 4.8.3. Membahas .bahan verifikasi informasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.8.4. Menyusun konsep telaahan bahan verifikasi informasi dan menyampaikan konsep bahan telaahan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.9.

Membantu melaksanakan diseminasi informasi. 4.9.1. Mempelajari bahan diseminasi informasi; 4.9.2. Menelaah bahan telaahan diseminasi informasi; 4.9.3. Membahas bahan diseminasi informasi bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.9.4. Menyusun konsep telaahan bahan diseminasi informasi dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.10.

Membantu menyusun bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.10.1. Mempelajari bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.10.2. Menelaah bahan telaahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.10.3. Membahas bahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.10.4. Menyusun konsep telaahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.11.

Membantu menyusun konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.11.1. Mempelajari bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.2. Menelaah bahan telaahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.3. Membahas bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.11.4. Menyusun konsep telaahan bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 585 -

4.12.

5.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 5.1. 5.2. 5.3. 5.4. 5.5. 5.6. 5.7.

6.

Disposisi Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; Rencana kerja Seksi Basis Data Penganggaran II; Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Paket-paket kebijakan Pemerintah; LHP dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. Laporan berkala Seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari unit organisasi di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga. Konsep surat/nota dinas.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8.

7.

Membantu memberikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.12.1. Mempelajari bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.12.2. Menelaah bahan telaahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.12.3. Membahas bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran bersama Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; 4.12.4. Menyusun konsep telaahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan TIK berikut peraturan pelaksanaannya; Peraturan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal; Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; Buku-buku panduan teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi; Server dan PC Client untuk development; Sistem jaringan komputer; Software yang mendukung kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor :100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan

HASIL KERJA : 7.1. 7.2. 7.3. 7.4.

Konsep bahan telaahan hasil konsolidasi data penganggaran; Konsep bahan telaahan rancangan basis data; Konsep bahan telaahan hasil pembangunan Basis Data; Konsep bahan telaahan prosedur kerja pengelolaan basis data;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 586 -

7.5. 7.6. 7.7. 7.8. 7.9. 7.10. 7.11. 7.12. 7.13. 7.14. 7.15. 7.16. 7.17.

8.

WEWENANG : 8.1.

8.2.

9.

Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II mengenai : a. Konsep bahan telaahan rancangan basis data b. Konsep bahan telaahan prosedur kerja pengelolaan basis data c. Konsep bahan telaahan rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Konsep bahan telaahan rancangan kebutuhan informasi Konsep bahan telaahan rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal.

TANGGUNG JAWAB: 9.1.

9.2.

10.

Konsep bahan telaahan pengelolaan basis data; Konsep bahan telaahan hasil diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data; Konsep bahan telaahan rancangan pengolahan informasi; Konsep bahan telaahan petunjuk pengolahan informasi; Konsep bahan telaahan Informasi yang dihasilkan; Konsep bahan telaahan kompilasi dan verifikasi informasi; Konsep bahan telaahan rancangan diseminasi informasi; Konsep bahan telaahan hasil diseminasi informasi; Konsep bahan telaahan rancangan sistem aplikasi; Konsep bahan telaahan sistem aplikasi dan dokumentasi; Konsep bahan telaahan kegiatan penerapan dan pemeliharaan sistem aplikasi; Konsep bahan telaahan tindak lanjut LHP; Konsep bahan telaahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

Kebenaran usulan, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II mengenai : a. Konsep bahan telaahan rancangan basis data b. Konsep bahan telaahan prosedur kerja pengelolaan basis data c. Konsep bahan telaahan rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Konsep bahan telaahan rancangan kebutuhan informasi Kebenaran konsep rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal;

HUBUNGAN KERJA : 10.1. Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II dalam hal menerima tugas, petunjuk, pengarahan, dan mengajukan usul, saran, pendapat, dan analisis mengenai pelaksanaan tugas Seksi Basis Data Penganggaran II; 10.2. Para Penelaah bahan telaahan tingkat II di lingkungan Seksi Basis Data Penganggaran II dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 587 -

10.3. Para Pelaksana di Seksi Basis Data Penganggaran II dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; 10.4. Para Pranata Komputer dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; 10.5. Para unit sumber data dan unit pengguna informasi di lingkungan Direktorat jenderal serta pihak ketiga dalam hal perolehan data dan pemanfaatan informasi.

11.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 11.1. Adanya kebutuhan informasi yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan pimpinan Direktorat jenderal yang mengakibatkan perubahan struktur maupun jumlah Basis Data yang harus dikelola dan informasi yang disajikan, sehingga diperlukan kompetensi sumber daya manusia yang handal dan tersedianya infrastruktur yang memadai; 11.2. Adanya keterlambatan penyampaian data dari unit-unit sumber data (eselon II di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga) menyebabkan informasi yang disajikan tidak akurat, sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan unit-unit sumber data secara berkesinambungan. 11.3. Adanya ego sektoral yang menganggap data tersebut milik unit yang bersangkutan, bukan milik Departemen Keuangan.

12.

RISIKO JABATAN : Radiasi gelombang elektromagnetik

13.

SYARAT JABATAN : 13.1. 13.2. 13.3. 13.4.

Pangkat/Golongan Pendidikan Formal Diklat/kursus Syarat lainnya

: Penata Muda (III.a) – Penata (III.c) : Sarjana / Strata 1 : Diklat Komputer dan database : Hard Competency • Memahami data warehouse; • Menguasai software data processing (excel, countour OLAP, visual foxpro, crystal exelcius dll) • Menguasai query language (microsoft SQL, MySQL, dll); • Memahami konsep LAN, TCP/IP, Internet; • Menguasai dasar-dasar Troubleshoting PC, LAN; • Menguasai Operating System PC, Client-Server; • Menguasai Web Based Aplication Programming (HTML, PHP, ASP, Java, NET, dll); • Menguasai Software Presentation (Power Point, Macromedia Flash, dll); • Memahami Database Server (Microsoft SQL Server, Oracle, MySQL Server, dll); • Menguasai perangkat Multimedia (Scanner, LCD Projector, Light Pen, Touch Screen, dll);

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 588 -

• •

1.

NAMA JABATAN

2.

IKHTISAR JABATAN :

Memahami konsep Keuangan Negara (perencanaan hingga pertanggungjawaban); Menguasai Aplikasi DJA (RKAKL, SAPSK, SBK, PNBP, dll

: Pemroses Bahan Telaahan Tingkat I pada Seksi Basis Data Penganggaran II

Membantu melakukan konsolidasi, pengembangan, pembangunan dan pengolahan basis data serta penyiapan informasi penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal. 3.

TUJUAN JABATAN

:

Mendukung terwujudnya basis data dan informasi di bidang keuangan yang terintegrasi, lengkap, akurat dan tepat waktu yang dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan bagi pimpinan Direktorat jenderal. 4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN : 4.1.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal. 4.1.1. Mempelajari bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.1.2. Meneliti bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal ; 4.1.3. Mengolah/mentabulasi data konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.2.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data penyusunan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi 4.2.1. Mempelajari bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.2.2. Meneliti bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.2.3. Mengolah/mentabulasi data rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 589 -

4.3.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data melaksanakan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi. 4.3.1. Mempelajari bahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.3.2. Meneliti bahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.3.3. Mengolah/mentabulasi data pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.4.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data pengelolaan dan pengamanan basis data. 4.4.1. Mempelajari bahan pengelolaan dan pengamanan basis data; 4.4.2. Meneliti bahan pengelolaan dan pengamanan basis data; 4.4.3. Mengolah/mentabulasi data pengelolaan dan pengamanan basis data dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.5.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data pengolahan informasi. 4.5.1. Mempelajari bahan pengolahan informasi; 4.5.2. Meneliti bahan pengolahan informasi; 4.5.3. Mengolah/mentabulasi data pengolahan informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.6.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data analisis informasi. 4.6.1. Mempelajari bahan analisis informasi; 4.6.2. Meneliti bahan analisis informasi; 4.6.3. Mengolah/mentabulasi data analisis informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.7.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data kompilasi informasi 4.7.1. Mempelajari bahan kompilasi informasi; 4.7.2. Meneliti bahan kompilasi informasi kompilasi informasi; 4.7.3. Mengolah/mentabulasi data kompilasi informasi kompilasi informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.8.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data verifikasi informasi 4.8.1. Mempelajari bahan verifikasi informasi; 4.8.2. Meneliti bahan verifikasi informasi verifikasi informasi; 4.8.3. Mengolah/mentabulasi data verifikasi informasi verifikasi informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.9.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data diseminasi informasi. 4.9.1. Mempelajari bahan diseminasi informasi; 4.9.2. Meneliti bahan diseminasi informasi diseminasi informasi; 4.9.3. Mengolah/mentabulasi data diseminasi informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 590 -

5.

4.10.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.10.1 Mempelajari bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.10.2 Meneliti bahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya 4.10.3 Mengolah/mentabulasi data bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.11.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.11.1. Mempelajari bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.2. Meneliti bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.3. Mengolah/mentabulasi data tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.12.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran II sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 4.12.1. Mempelajari bahan laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran II sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 4.12.2. Meneliti bahan laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran II sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 4.12.3. Mengolah/mentabulasi data laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran II sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.13.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.13.1. Mempelajari bahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.13.2. Meneliti bahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.13.3. Mengolah/mentabulasi data bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN :

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 591 -

5.1. 5.2. 5.3. 5.4. 5.5. 5.6. 5.7. 6.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8.

7.

Disposisi Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; Rencana kerja Seksi Basis Data Penganggaran II; Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Paket-paket kebijakan Pemerintah; LHP dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. Laporan berkala Seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari unit organisasi di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga. Konsep surat/nota dinas.

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan TIK berikut peraturan pelaksanaannya; Peraturan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal; Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; Buku-buku panduan teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi; Server dan PC Client untuk development; Sistem jaringan komputer; Software yang mendukung kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan

HASIL KERJA : 7.1. 7.2. 7.3. 7.4. 7.5. 7.6. 7.7. 7.8. 7.9. 7.10. 7.11. 7.12. 7.13. 7.14. 7.15. 7.16. 7.17.

Tabulasi data konsolidasi data penganggaran; Tabulasi data rancangan basis data; Tabulasi data pembangunan Basis Data; Tabulasi data prosedur kerja pengelolaan basis data; Tabulasi data pengelolaan basis data; Tabulasi data diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data; Tabulasi data pengolahan informasi; Tabulasi data petunjuk pengolahan informasi; Tabulasi data Informasi yang dihasilkan; Tabulasi data kompilasi dan verifikasi informasi; Tabulasi data diseminasi informasi; Tabulasi data sistem aplikasi; Tabulasi data Sistem aplikasi dan dokumentasi; Tabulasi data kegiatan penerapan dan pemeliharaan sistem aplikasi; Tabulasi data tindak lanjut LHP; Tabulasi data laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran II; Tabulasi data bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 592 -

8.

WEWENANG : 8.1.

9.

Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II mengenai : a. Tabulasi data rancangan basis data b. Tabulasi data prosedur kerja pengelolaan basis data c. Tabulasi data rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Tabulasi data rancangan kebutuhan informasi 8.2. Tabulasi data konsep rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal. TANGGUNG JAWAB: 9.1.

9.2.

10.

HUBUNGAN KERJA : 10.1.

10.2.

10.3. 10.4. 10.5.

11.

Kebenaran usulan, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II mengenai : a. Tabulasi data rancangan basis data b. Tabulasi data prosedur kerja pengelolaan basis data c. Tabulasi data rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Tabulasi data rancangan kebutuhan informasi Kebenaran tabulasi data rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal.

Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II dalam hal menerima tugas, petunjuk, pengarahan, dan mengajukan usul, saran, pendapat, dan analisis mengenai pelaksanaan tugas Seksi Basis Data Penganggaran II; Para Pemroses Bahan Telaahan Tingkat I di lingkungan Seksi Basis Data Penganggaran II dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para Pelaksana di Seksi Basis Data Penganggaran II dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para Pranata Komputer dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para unit sumber data dan unit pengguna informasi di lingkungan Direktorat jenderal serta pihak ketiga dalam hal perolehan data dan pemanfaatan informasi.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 11.1.

11.2.

Adanya kebutuhan informasi yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan pimpinan Direktorat jenderal yang mengakibatkan perubahan struktur maupun jumlah Basis Data yang harus dikelola dan informasi yang disajikan, sehingga diperlukan kompetensi sumber daya manusia yang handal dan tersedianya infrastruktur yang memadai; Adanya keterlambatan penyampaian data dari unit-unit sumber data (eselon II di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga) menyebabkan informasi yang disajikan tidak akurat, sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan unit-unit sumber data secara berkesinambungan.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 593 -

11.3.

Adanya ego sektoral yang menganggap data tersebut milik unit yang bersangkutan, bukan milik Departemen Keuangan.

12.

RISIKO JABATAN : Radiasi gelombang elektromagnetik

13.

SYARAT JABATAN : 13.1. 13.2. 13.3. 13.4.

Pangkat/Golongan Pendidikan Formal Diklat/kursus Syarat lainnya

: Pengatur Tingkat I (II.d) - Penata Muda Tingkat I (III.b) : Diploma 3 : Diklat Komputer/Database : Hard Competency • Menguasai software data processing (excel, countour OLAP, visual foxpro, crystal exelcius dll) • Menguasai query language (microsoft SQL, MySQL, dll); • Memahami konsep LAN, TCP/IP, Internet; • Menguasai dasar-dasar Troubleshoting PC, LAN; • Menguasai Operating System PC, Client-Server; • Menguasai Web Based Aplication Programming (HTML, PHP, ASP, Java, NET, dll); • Menguasai Software Presentation (Power Point, Macromedia Flash, dll); • Memahami Database Server (Microsoft SQL Server, Oracle, MySQL Server, dll); • Menguasai perangkat Multimedia (Scanner, LCD Projector, Light Pen, Touch Screen, dll); • Memahami konsep Keuangan Negara (perencanaan hingga pertanggungjawaban); • Menguasai Aplikasi DJA (RKAKL, SAPSK, SBK, PNBP, dll).

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 594 -

1.

NAMA JABATAN

: Pemroses Bahan Telaahan Tingkat II pada Seksi Basis Data Penganggaran II

2.

IKHTISAR JABATAN

:

Membantu melakukan konsolidasi, pengembangan, pembangunan dan pengolahan basis data serta penyiapan informasi penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal. 3.

TUJUAN JABATAN

:

Mendukung terwujudnya basis data dan informasi di bidang keuangan yang terintegrasi, lengkap, akurat dan tepat waktu yang dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan bagi pimpinan Direktorat jenderal. 4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN : 4.1. Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal. 4.1.1. Mempelajari bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.1.2. Meneliti bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.1.3. Mengolah/mentabulasi data konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II. 4.2.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data penyusunan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi 4.2.1. Mempelajari bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.2.2. Meneliti bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 595 -

4.2.3.

4.3.

4.4.

Mengolah/mentabulasi data rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data melaksanakan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi. 4.3.1. Mempelajari bahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.3.2. Meneliti bahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.3.3. Mengolah/mentabulasi data pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II. Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data pengelolaan dan pengamanan basis data. 4.4.1. Mempelajari bahan pengelolaan dan pengamanan basis data; 4.4.2. Meneliti bahan pengelolaan dan pengamanan basis data; 4.4.3. Mengolah/mentabulasi data pengelolaan dan pengamanan basis data dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.5.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data pengolahan informasi. 4.5.1. Mempelajari bahan pengolahan informasi; 4.5.2. Meneliti bahan pengolahan informasi; 4.5.3. Mengolah/mentabulasi data pengolahan informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.6.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data analisis informasi. 4.6.1. Mempelajari bahan analisis informasi; 4.6.2. Meneliti bahan analisis informasi; 4.6.3. Mengolah/mentabulasi data analisis informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.7.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data kompilasi informasi 4.7.1. Mempelajari bahan kompilasi informasi; 4.7.2. Meneliti bahan kompilasi informasi kompilasi informasi; 4.7.3. Mengolah/mentabulasi data kompilasi informasi kompilasi informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.8.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data verifikasi informasi 4.8.1. Mempelajari bahan verifikasi informasi; 4.8.2. Meneliti bahan verifikasi informasi verifikasi informasi; 4.8.3. Mengolah/mentabulasi data verifikasi informasi verifikasi informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 596 -

4.9.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data diseminasi informasi. 4.9.1. Mempelajari bahan diseminasi informasi; 4.9.2. Meneliti bahan diseminasi informasi diseminasi informasi; 4.9.3. Mengolah/mentabulasi data diseminasi informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.10.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.10.1. Mempelajari bahan jawaaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.10.2. Meneliti bahan bahan jawaaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya 4.10.3. Mengolah/mentabulasi data bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.11.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.11.1. Mempelajari bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.2. Meneliti bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.3. Mengolah/mentabulasi data tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.12.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran II sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 4.12.1. Mempelajari bahan laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran II sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 4.12.2. Meneliti bahan laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran II sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 4.12.3. Mengolah/mentabulasi data laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran II sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.13.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.13.1. Mempelajari bahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 597 -

4.13.2. Meneliti bahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.13.3. Mengolah/mentabulasi data bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II. 5.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 5.1. 5.2. 5.3. 5.4. 5.5. 5.6. 5.7.

6.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8.

7.

Disposisi Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; Rencana kerja Seksi Basis Data Penganggaran II; Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Paket-paket kebijakan Pemerintah; LHP dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. Laporan berkala Seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari unit organisasi di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga. Konsep surat/nota dinas;

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan TIK berikut peraturan pelaksanaannya; Peraturan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal; Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; Buku-buku panduan teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi; Server dan PC Client untuk development; Sistem jaringan komputer; Software yang mendukung kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

HASIL KERJA : 7.1. 7.2. 7.3. 7.4. 7.5. 7.6. 7.7. 7.8. 7.9. 7.10. 7.11.

Tabulasi data konsolidasi data penganggaran; Tabulasi data rancangan basis data; Tabulasi data pembangunan Basis Data; Tabulasi data prosedur kerja pengelolaan basis data; Tabulasi data pengelolaan basis data; Tabulasi data diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data; Tabulasi data pengolahan informasi; Tabulasi data petunjuk pengolahan informasi; Tabulasi data Informasi yang dihasilkan; Tabulasi data kompilasi dan verifikasi informasi; Tabulasi data diseminasi informasi;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 598 -

7.12. 7.13. 7.14. 7.15. 7.16. 7.17.

8.

WEWENANG : 8.1.

8.2.

9.

9.2.

Kebenaran usulan, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II mengenai : a. Tabulasi data rancangan basis data b. Tabulasi data prosedur kerja pengelolaan basis data c. Tabulasi data rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Tabulasi data rancangan kebutuhan informasi Kebenaran tabulasi data rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal.

HUBUNGAN KERJA : 10.1.

10.2.

10.3. 10.4. 10.5.

11.

Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II mengenai : a. Tabulasi data rancangan basis data b. Tabulasi data prosedur kerja pengelolaan basis data c. Tabulasi data rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Tabulasi data rancangan kebutuhan informasi Tabulasi data konsep rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal.

TANGGUNG JAWAB: 9.1.

10.

Tabulasi data sistem aplikasi; Tabulasi data Sistem aplikasi dan dokumentasi; Tabulasi data kegiatan penerapan dan pemeliharaan sistem aplikasi; Tabulasi data tindak lanjut LHP; Tabulasi data laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran II; Tabulasi data bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II dalam hal menerima tugas, petunjuk, pengarahan, dan mengajukan usul, saran, pendapat, dan analisis mengenai pelaksanaan tugas Seksi Basis Data Penganggaran II; Para Pemroses Bahan Telaahan Tingkat II di lingkungan Seksi Basis Data Penganggaran II dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para Pelaksana di Seksi Basis Data Penganggaran II dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para Pranata Komputer dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para unit sumber data dan unit pengguna informasi di lingkungan Direktorat jenderal serta pihak ketiga dalam hal perolehan data dan pemanfaatan informasi.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN :

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 599 -

11.1.

11.2.

11.3.

Adanya kebutuhan informasi yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan pimpinan Direktorat jenderal yang mengakibatkan perubahan struktur maupun jumlah Basis Data yang harus dikelola dan informasi yang disajikan, sehingga diperlukan kompetensi sumber daya manusia yang handal dan tersedianya infrastruktur yang memadai; Adanya keterlambatan penyampaian data dari unit-unit sumber data (eselon II di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga) menyebabkan informasi yang disajikan tidak akurat, sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan unit-unit sumber data secara berkesinambungan. Adanya ego sektoral yang menganggap data tersebut milik unit yang bersangkutan, bukan milik Departemen Keuangan.

12.

RISIKO JABATAN : Radiasi gelombang elektromagnetik

13.

SYARAT JABATAN : 13.1. Pangkat/Golongan 13.2. Pendidikan Formal 13.3. Diklat/kursus 13.4. Syarat lainnya

: Pengatur (II.c) - Penata Muda (III.a) : SMA/Diploma 3 : : Hard Competency • Menguasai software data processing (excel, countour OLAP, visual foxpro, crystal exelcius dll) • Menguasai query language (microsoft SQL, MySQL, dll); • Memahami konsep LAN, TCP/IP, Internet; • Menguasai dasar-dasar Troubleshoting PC, LAN; • Menguasai Operating System PC, Client-Server; • Menguasai Web Based Aplication Programming (HTML, PHP, ASP, Java, NET, dll); • Menguasai Software Presentation (Power Point, Macromedia Flash, dll); • Memahami Database Server (Microsoft SQL Server, Oracle, MySQL Server, dll); • Menguasai perangkat Multimedia (Scanner, LCD Projector, Light Pen, Touch Screen, dll); • Memahami konsep Keuangan Negara (perencanaan hingga pertanggungjawaban); • Menguasai Aplikasi DJA (RKAKL, SAPSK, SBK, PNBP, dll).

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 600 -

1.

NAMA JABATAN

: Penyaji Bahan Telaahan Tingkat I pada Seksi Basis Data Penganggaran II

2.

IKHTISAR JABATAN : Membantu melakukan konsolidasi, pengembangan, pembangunan dan pengolahan basis data serta penyiapan informasi penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal.

3.

TUJUAN JABATAN

:

Mendukung terwujudnya basis data dan informasi di bidang keuangan yang terintegrasi, lengkap, akurat dan tepat waktu yang dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan bagi pimpinan Direktorat jenderal. 4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN : 4.1.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal . 4.1.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal; 4.1.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal;

4.2.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi 4.2.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.2.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 601 -

4.3.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi. 4.3.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.3.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem inbformasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.4.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melaksanakan pengelolaan dan pengamanan basis data. 4.4.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pengelolaan dan pengamanan basis data; 4.4.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan pengelolaan dan pengamanan basis data kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.5.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan pengolahan informasi. 4.5.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan pengolahan informasi; 4.5.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan pengolahan informasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.6.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan analisis informasi. 4.6.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan analisis informasi; 4.6.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan analisis informasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.7.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan kompilasi informasi 4.7.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan kompilasi informasi; 4.7.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan kompilasi informasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.8.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan verifikasi informasi 4.8.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan verifikasi informasi;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 602 -

4.8.2.

Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan verifikasi informasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.9.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melaksanakan diseminasi informasi. 4.9.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melaksanakan diseminiasi informasi; 4.9.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan diseminasi informasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.10.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.10.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya 4.10.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.11.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.11.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.12.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran II sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 4.12.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran II sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 4.12.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran II sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.13.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam memberikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.13.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam memberikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 603 -

4.13.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II. 5.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 5.1. 5.2. 5.3. 5.4. 5.5. 5.6. 5.7.

6.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8.

7.

Disposisi Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; Rencana kerja Seksi Basis Data Penganggaran II; Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Paket-paket kebijakan Pemerintah; LHP dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. Laporan berkala Seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari unit organisasi di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga. Konsep surat/nota dinas;

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan TIK berikut peraturan pelaksanaannya; Peraturan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal; Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; Buku-buku panduan teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi; Server dan PC Client untuk development; Sistem jaringan komputer; Software yang mendukung kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

HASIL KERJA : 7.1. 7.2. 7.3. 7.4. 7.5. 7.6. 7.7. 7.8. 7.9. 7.10. 7.11. 7.12. 7.13.

Bahan/data konsolidasi data penganggaran; Bahan rancangan basis data; Bahan/data pembangunan Basis Data; Bahan prosedur kerja pengelolaan basis data; Bahan/data pengelolaan basis data; Bahan/data diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data; Bahan rancangan pengolahan informasi; Bahan petunjuk pengolahan informasi; Bahan/data Informasi; Bahan/data kompilasi dan verifikasi informasi; Bahan/data rancangan diseminasi informasi; Bahan/data diseminasi informasi; Bahan/data rancangan sistem aplikasi;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 604 -

7.14. 7.15. 7.16. 7.17. 7.18.

8.

WEWENANG : 8.1.

8.2.

9.

9.2.

Kebenaran usulan, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II mengenai : a. Bahan/data rancangan basis data b. Bahan/data prosedur kerja pengelolaan basis data c. Bahan/data rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Bahan/data rancangan kebutuhan informasi Kebenaran bahan/data konsep rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal;

HUBUNGAN KERJA : 10.1.

10.2.

10.3. 10.4. 10.5.

11.

Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran mengenai : a. Bahan/data rancangan basis data b. Bahan/data prosedur kerja pengelolaan basis data c. Bahan/data rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Bahan/data rancangan kebutuhan informasi Bahan/data konsep rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal.

TANGGUNG JAWAB: 9.1.

10.

Bahan/data sistem aplikasi dan dokumentasi; Bahan/data kegiatan penerapan dan pemeliharaan sistem aplikasi; Bahan/data tindak lanjut LHP; Bahan/data laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran II; Bahan/data masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II dalam hal menerima tugas, petunjuk, pengarahan, dan mengajukan usul, saran, pendapat, dan analisis mengenai pelaksanaan tugas Seksi Basis Data Penganggaran II; Para Penyaji Bahan Telaahan I di lingkungan Seksi Basis Data Penganggaran II dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para Pelaksana di Seksi Basis Data Penganggaran II dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para Pranata Komputer dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para unit sumber data dan unit pengguna informasi di lingkungan Direktorat jenderal serta pihak ketiga dalam hal perolehan data dan pemanfaatan informasi.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN :

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 605 -

11.1.

11.2.

11.3.

Adanya kebutuhan informasi yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan pimpinan Direktorat jenderal yang mengakibatkan perubahan struktur maupun jumlah Basis Data yang harus dikelola dan informasi yang disajikan, sehingga diperlukan kompetensi sumber daya manusia yang handal dan tersedianya infrastruktur yang memadai; Adanya keterlambatan penyampaian data dari unit-unit sumber data (eselon II di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga) menyebabkan informasi yang disajikan tidak akurat, sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan unit-unit sumber data secara berkesinambungan. Adanya ego sektoral yang menganggap data tersebut milik unit yang bersangkutan, bukan milik Departemen Keuangan.

12.

RISIKO JABATAN : Radiasi gelombang elektromagnetik

13.

SYARAT JABATAN : 13.1. 13.2. 13.3. 13.4.

Pangkat/Golongan Pendidikan Formal Diklat/kursus Syarat lainnya

: Pengatur Muda Tk. I (II.b) – Pengatur Muda Tk. I (II.d) : D1 : Diklat Komputer/Database : Hard Competency • Menguasai query language (microsoft SQL, MySQL, dll); • Memahami konsep LAN, TCP/IP, Internet; • Menguasai dasar-dasar Troubleshoting PC, LAN; • Menguasai Operating System PC, Client-Server; • Menguasai Web Based Aplication Programming (HTML, PHP, ASP, Java, NET, dll); • Menguasai Software Presentation (Power Point, Macromedia Flash, dll); • Memahami Database Server (Microsoft SQL Server, Oracle, MySQL Server, dll); • Menguasai perangkat Multimedia (Scanner, LCD Projector, Light Pen, Touch Screen, dll); • Memahami konsep Keuangan Negara (perencanaan hingga pertanggungjawaban); • Menguasai Aplikasi DJA (RKAKL, SAPSK, SBK, PNBP, dll).

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 606 -

1.

NAMA JABATAN

: Penyaji Bahan Telaahan Tingkat II pada Seksi Basis Data Penganggaran II

2.

IKHTISAR JABATAN : Membantu melakukan konsolidasi, pengembangan, pembangunan dan pengolahan basis data serta penyiapan informasi penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal.

3.

TUJUAN JABATAN

:

Mendukung terwujudnya basis data dan informasi di bidang keuangan yang terintegrasi, lengkap, akurat dan tepat waktu yang dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan bagi pimpinan Direktorat jenderal. 4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN : 4.2.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal . 4.1.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam konsolidasi dan pengolahan data penganggaran sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal ; 4.1.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan konsolidasi dan pengolahan data penganggaran pada sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktorat Jenderal .

4.2.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi 4.2.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun rancangan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.2.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan rancangan basis data dalam rangka pembangunan kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 607 -

4.3.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi. 4.3.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem informasi; 4.3.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan pembangunan basis data dalam rangka pembangunan sistem inbformasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.4.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melaksanakan pengelolaan dan pengamanan basis data. 4.4.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pengelolaan dan pengamanan basis data; 4.4.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan pengelolaan dan pengamanan basis data kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.5.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan pengolahan informasi. 4.5.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan pengolahan informasi; 4.5.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan pengolahan informasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.6.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan analisis informasi. 4.6.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan analisis informasi; 4.6.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan analisis informasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.7.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan kompilasi informasi 4.7.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan kompilasi informasi; 4.7.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan kompilasi informasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.8.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan verifikasi informasi 4.8.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan verifikasi informasi; 4.8.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan verifikasi informasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 608 -

4.9.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melaksanakan diseminasi informasi. 4.9.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melaksanakan diseminiasi informasi; 4.9.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan diseminasi informasi kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.10.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.10.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya 4.10.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.11.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.11.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.12.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran II sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 4.12.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran II sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 4.12.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran II sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II.

4.13.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam memberikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.13.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam memberikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.13.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 609 -

Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II. 5.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 5.1. 5.2. 5.3. 5.4. 5.5. 5.6. 5.7.

6.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8.

7.

Disposisi Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II; Rencana kerja Seksi Basis Data Penganggaran II; Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Paket-paket kebijakan Pemerintah; LHP dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. Laporan berkala Seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari unit organisasi di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga. Konsep surat/nota dinas.

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan TIK berikut peraturan pelaksanaannya; Peraturan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal; Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; Buku-buku panduan teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi; Server dan PC Client untuk development; Sistem jaringan komputer; Software yang mendukung kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

HASIL KERJA : 7.1. 7.2. 7.3. 7.4. 7.5. 7.6. 7.7. 7.8. 7.9. 7.10. 7.11. 7.12. 7.13. 7.14. 7.15. 7.16.

Bahan/data konsolidasi data penganggaran; Bahan rancangan basis data; Bahan/data pembangunan Basis Data; Bahan prosedur kerja pengelolaan basis data; Bahan/data pengelolaan basis data; Bahan/data diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data; Bahan rancangan pengolahan informasi; Bahan petunjuk pengolahan informasi; Bahan/data Informasi; Bahan/data kompilasi dan verifikasi informasi; Bahan/data rancangan diseminasi informasi; Bahan/data diseminasi informasi; Bahan/data rancangan sistem aplikasi; Bahan/data sistem aplikasi dan dokumentasi; Bahan/data kegiatan penerapan dan pemeliharaan sistem aplikasi; Bahan/data tindak lanjut LHP;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 610 -

7.17. 7.18.

8.

WEWENANG : 8.1.

8.2.

9.

9.2.

Kebenaran usulan, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II mengenai : a. Bahan/data rancangan basis data b. Bahan/data prosedur kerja pengelolaan basis data c. Bahan/data rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Bahan/data rancangan kebutuhan informasi Kebenaran bahan/data konsep rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal;

HUBUNGAN KERJA : 10.1.

10.2.

10.3. 10.4. 10.5.

11.

Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II mengenai : a. Bahan/data rancangan basis data b. Bahan/data prosedur kerja pengelolaan basis data c. Bahan/data rencana diseminasi prosedur kerja pengelolaan basis data dan informasi d. Bahan/data rancangan kebutuhan informasi Bahan/data konsep rancangan pengolahan informasi dengan unit pengguna di lingkungan Direktorat jenderal;

TANGGUNG JAWAB: 9.1.

10.

Bahan/data laporan berkala Seksi Basis Data Penganggaran II; Bahan/data masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

Kepala Seksi Basis Data Penganggaran II dalam hal menerima tugas, petunjuk, pengarahan, dan mengajukan usul, saran, pendapat, dan analisis mengenai pelaksanaan tugas Seksi Basis Data Penganggaran II; Para Penyaji Bahan Telaahan II di lingkungan Seksi Basis Data Penganggaran II dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para Pelaksana di Seksi Basis Data Penganggaran II dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para Pranata Komputer dalam hal pelaksanaan tugas pengelolaan basis data dan penyiapan informasi; Para unit sumber data dan unit pengguna informasi di lingkungan Direktorat jenderal serta pihak ketiga dalam hal perolehan data dan pemanfaatan informasi.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 11.1.

Adanya kebutuhan informasi yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan pimpinan Direktorat jenderal yang mengakibatkan perubahan struktur maupun jumlah Basis Data yang harus dikelola dan informasi yang disajikan, sehingga

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 611 -

11.2.

11.3.

diperlukan kompetensi sumber daya manusia yang handal dan tersedianya infrastruktur yang memadai; Adanya keterlambatan penyampaian data dari unit-unit sumber data (eselon II di lingkungan Direktorat jenderal dan pihak ketiga) menyebabkan informasi yang disajikan tidak akurat, sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan unit-unit sumber data secara berkesinambungan. Adanya ego sektoral yang menganggap data tersebut milik unit yang bersangkutan, bukan milik Departemen Keuangan.

12.

RISIKO JABATAN : Radiasi gelombang elektromagnetik

13.

SYARAT JABATAN : 13.1. 13.2. 13.3. 13.4.

Pangkat/Golongan Pendidikan Formal Diklat/kursus Syarat lainnya

: Pengatur Muda (II.a) – Pengatur (II.c) : SMA : Diklat Komputer/Database : Hard Competency • Menguasai query language (microsoft SQL, MySQL, dll); • Memahami konsep LAN, TCP/IP, Internet; • Menguasai dasar-dasar Troubleshoting PC, LAN; • Menguasai Operating System PC, Client-Server; • Menguasai Web Based Aplication Programming (HTML, PHP, ASP, Java, NET, dll); • Menguasai Software Presentation (Power Point, Macromedia Flash, dll); • Memahami Database Server (Microsoft SQL Server, Oracle, MySQL Server, dll); • Menguasai perangkat Multimedia (Scanner, LCD Projector, Light Pen, Touch Screen, dll); • Memahami konsep Keuangan Negara (perencanaan hingga pertanggungjawaban); • Menguasai Aplikasi DJA (RKAKL, SAPSK, SBK, PNBP, dll).

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 612 -

1.

NAMA JABATAN

: Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran

2.

IKHTISAR JABATAN : Melakukan penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran, serta bimbingan teknis pranata komputer di lingkungan direktorat jenderal.

3.

TUJUAN JABATAN

:

Terwujudnya sistem informasi penganggaran yang mendukung kegiatan operasional organisasi dan sistem informasi yang dapat menyajikan informasi untuk kebutuhan pimpinan sebagai bahan analisis dalam pengambilan keputusan secara cepat dan akurat. 4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN: 4.1.

Melakukan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran 4.1.1. Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk menyiapkan dan mengumpulkan bahan penyusunan konsep perencanaan sistem informasi penganggaran; 4.1.2.

Mengadakan pembahasan dengan unit terkait, Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan para Kepala Seksi untuk menggali kebutuhan sistem informasi penganggaran yang akan dibangun pada unit eselon II di lingkungan direktorat jenderal;

4.1.3.

Membahas konsep perencanaan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran, para Kepala Seksi dan Pelaksana/Pranata Komputer berdasarkan hasil rapat dengan unit terkait;

4.1.4.

Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk menyusun konsep perencanaan sistem informasi penganggaran sesuai hasil pembahasan;

4.1.5.

Meneliti, mengoreksi dan menganalisis konsep perencanaan sistem informasi penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 613 -

4.1.6.

Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk melakukan studi kelayakan pendahuluan;

4.1.7.

Mempelajari hasil studi kelayakan pendahuluan yang dibuat oleh Pelaksana/Pranata Komputer;

4.1.8.

Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk melakukan studi kelayakan rinci;

4.1.9.

Memantau pelaksanaan tugas studi kelayakan rinci;

4.1.10.

Meneliti, mengoreksi dan menganalisis laporan studi kelayakan pendahuluan dan studi kelayakan rinci;

4.1.11.

Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk melakukan analisis sistem sesuai dengan hasil studi kelayakan yang telah dilaksanakan;

4.1.12.

Memantau pelaksanaan tugas analisis sistem informasi penganggaran;

4.1.13. 4.1.14.

Meneliti, mengoreksi dan menganalisis laporan hasil analisis sistem; Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk menyusun desain sistem sesuai dengan hasil studi kelayakan dan analisis sistem yang telah dilaksanakan;

4.1.15.

Memantau pelaksanaan tugas penyusunan desain sistem;

4.1.16.

Meneliti, mengoreksi dan menganalisis laporan hasil penyusunan desain;

4.1.17.

Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk menyiapkan bahan penyusunan sistem informasi penganggaran;

4.1.18.

Mengadakan pembahasan dengan Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan para Kepala Seksi untuk melakukan identifikasi dan analisis permasalahan dalam penyusunan sistem informasi penganggaran;

4.1.19.

Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk menyiapkan penyusunan sistem informasi penganggaran sesuai hasil pembahasan;

4.1.20.

Memantau pelaksanaan persiapan penyusunan sistem informasi penganggaran;

4.1.21.

Meneliti, mengoreksi dan menganalisis laporan hasil persiapan penyusunan sistem informasi penganggaran;

4.1.22.

Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk mempelajari secara detil spesifikasi sistem, membuat alur proses sistem/aliran data, membuat modul-modul sistem, dan merancang kebutuhan database;

4.1.23.

Membahas bersama spesifikasi sistem, alur proses sistem/aliran data, modul-modul sistem, kebutuhan database dengan Pelaksana/Pranata Komputer;

4.1.24.

Meneliti, mengoreksi dan menganalisis hasil pembahasan spesifikasi sistem, pembuatan alur proses sistem/aliran data, pembuatan modulmodul sistem, dan rancangan kebutuhan database sebagai rancangan sistem;

4.1.25.

Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk membuat spesifikasi program dan menulis program berdasarkan rancangan sistem, serta melakukan ujicoba program;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 614 -

4.1.26.

Memantau pelaksanaan tugas pembuatan penulisan program dan ujicoba program;

4.1.27.

Meneliti, mengoreksi dan menganalisis hasil pembuatan spesifikasi program, penulisan program dan ujicoba program;

4.1.28.

Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk menyiapkan data uji coba, melaksanakan uji coba sistem bersama user, mengevaluasi hasil uji coba, dan memperbaiki program sesuai hasil evaluasi;

4.1.29.

Memantau pelaksanaan tugas ujicoba sistem;

4.1.30.

Meneliti, mengoreksi dan menganalisis laporan hasil pelaksanaan uji coba sistem;

4.1.31.

Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk membuat petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran;

4.1.32.

Memantau pelaksanaan tugas penyusunan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran;

4.1.33.

Meneliti, mengoreksi dan menganalisis buku petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi;

4.1.34.

Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk menyiapkan bahan penerapan sistem informasi penganggaran;

4.1.35.

Memantau pelaksanaan penganggaran;

4.1.36.

Meneliti, mengoreksi dan menganalisis laporan kegiatan persiapan penerapan sistem informasi penganggaran;

4.1.37.

Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk menyiapkan bahan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

4.1.38.

Memantau pelaksanaan persiapan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

4.1.39.

Meneliti, mengoreksi dan menganalisis laporan kegiatan persiapan pemeliharaan sistem informasi;

4.1.40.

Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk melakukan koordinasi dengan unit yang terkait dalam rangka persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

4.1.41.

Memantau pelaksanaan persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

4.1.42.

Meneliti, mengoreksi dan menganalisis laporan persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

4.1.43.

Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk melaksanakan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

4.1.44.

Melaksanakan pelatihan untuk user;

4.1.45.

Memantau pelaksanaan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

4.1.46.

Meneliti, mengoreksi dan menganalisis laporan pelaksanaan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

persiapan

spesifikasi

penerapan

program,

sistem informasi

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 615 -

4.1.47.

Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional untuk kelancaran pelaksanaan tugas sistem informasi penganggaran;

4.1.48.

Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan dokumentasi sistem informasi penganggaran sebagai bahan perencanaan, analisis, penyusunan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

4.1.49.

Memantau pelaksanaan tugas pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran;

4.1.50.

Meneliti, mengoreksi, dan menganalisis laporan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran;

4.1.51.

Menugaskan Pelaksana/Pranata Komputer untuk melaksanakan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran yang sudah diimplementasikan;

4.1.52.

Memantau pelaksanaan tugas evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran;

4.1.53.

Melakukan koordinasi dengan unit terkait membahas hasil evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran yang sudah diimplementasikan;

4.1.54.

Membahas bersama dengan Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran, para Kepala Seksi, Pranata Komputer, Pelaksana tentang hasil evaluasi, permasalahan yang terjadi dan mencari solusi;

4.1.55.

Meneliti, mengoreksi dan menganalisis laporan evaluasi pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran;

dan

4.2.

Membimbing pegawai pada Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja. 4.2.1. Memberi pengarahan dalam rangka menegakkan disiplin pegawai; 4.2.2. Memberikan penilaian atas pelaksanaan pekerjaan.

4.3.

Menyusun laporan berkala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 4.3.1. Menugaskan pelaksana untuk menghimpun hasil pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.3.2. Menugaskan pelaksana menyusun konsep laporan berkala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.3.3. Mengoreksi, menandatangani dan menyampaikan laporan berkala tersebut kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

4.4.

Menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.4.1. Mempelajari pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.4.2. Menugaskan staf untuk melakukan penyiapan bahan yang diperlukan;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 616 -

4.4.3. 4.4.4. 4.4.5. 4.4.6.

4.5.

Menyusun konsep bahan jawaban atas pertanyaan DPR dan institusi lainnya bersama staf; Membahas konsep bahan jawaban atas pertanyaan DPR dan institusi lainnya bersama Kepala Subdirektorat; Menugaskan staf untuk mendokumentasikan konsep jawaban atas pertanyaan DPR dan institusi lainnya; Menyampaikan konsep bahan jawaban atas pertanyaan DPR dan institusi lainnya kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran;

Menyusun konsep tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.5.1.

Menugaskan pelaksana untuk menyiapkan bahan tindak lanjut LHP;

4.6.

5.

4.5.2.

Menyusun konsep tanggapan LHP dan menyampaikannya kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran;

4.5.3.

Membahas konsep tanggapan LHP bersama dengan Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan para Kepala Seksi;

4.5.4.

Menugaskan pelaksana untuk menyiapkan konsep tanggapan LHP sesuai hasil pembahasan;

4.5.5.

Meneliti dan menyampaikan konsep tanggapan LHP tersebut kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

Memberikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.6.1.

Mempelajari Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran tahun lalu dan tahun berjalan;

4.6.2.

Menugaskan pelaksana untuk menyiapkan bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran;

4.6.3.

Membahas penyusunan konsep bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran bersama Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan para Kepala Seksi;

4.6.4.

Menugaskan pelaksana untuk menyusun bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran sesuai hasil pembahasan;

4.6.5.

Meneliti dan mengoreksi serta menyampaikan bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAlKAN PEKERJAAN : 5.3. Disposisi Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 617 -

5.4. Rencana kerja Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 5.5. Laporan realisasi kegiatan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan Seksi; 5.6. Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari sistem manual yang sedang berlaku; 5.7. Masterplan Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Anggaran; 5.8. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 6.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAlKAN PEKERJAAN: 6.1. Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) berikut peraturan pelaksanaannya; 6.2. Keputusan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal 6.3. Buku-buku panduan pengembangan sistem informasi baik yang berasal dari pendidikan, pelatihan, maupun lainnya; 6.4. Informasi lainnya yang berkaitan dengan pengembangan sistem informasi penganggaran; 6.5. Personal Komputer untuk pengembangan sistem informasi penganggaran; 6.6. Paket software Komputer untuk pengembangan sistem informasi penganggaran; 6.7. Komputer Server; 6.8. Local Area Network (LAN); 6.9. Printer; 6.10. Mesin scanner; 6.11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

7.

HASIL KERJA : 7.1.

Konsep perencanaan sistem informasi penganggaran;

7.2.

Laporan studi kelayakan pendahuluan;

7.3.

Laporan studi kelayakan rinci;

7.4.

Laporan hasil analisis sistem;

7.5.

Laporan hasil penyusunan desain sistem;

7.6.

Laporan Hasil persiapan penyusunan sistem informasi penganggaran;

7.7.

Spesifikasi sistem;

7.8.

Alur proses sistem/aliran data;

7.9.

Modul-modul sistem/aplikasi;

7.10.

Rancangan database;

7.11.

Laporan hasil pelaksanaan uji coba sistem;

7.12.

Petunjuk operasional;

7.13.

Dokumentasi sistem informasi penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 618 -

8.

9.

7.14.

Laporan kegiatan persiapan penerapan sistem informasi penganggaran;

7.15.

Laporan kegiatan persiapan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.16.

Laporan pelaksanaan penerapan;

7.17.

Laporan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.18.

Laporan evaluasi sistem informasi penganggaran dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran;

7.19.

Konsep Tanggapan LHP;

7.20.

Bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

WEWENANG : 8.1.

Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran;

8.2.

Mengoreksi dan memaraf konsep surat dan laporan;

8.3.

Meminta kelengkapan data dan informasi untuk pembangunan/pengembangan sistem informasi penganggaran;

8.4.

Menjaga keamanan data dan informasi yang bersifat rahasia;

8.5.

Membuat perencanaan sistem informasi penganggaran;

8.6.

Menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada saat penerapan sistem informasi penganggaran;

8.7.

Mengusulkan perubahan atau pengembangan sistem informasi penganggaran;

8.8.

Mengusulkan pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar atau presentasi yang diperlukan dalam pengembangan sistem informasi penganggaran;

8.9.

Menentukan peserta pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar atau presentasi;

8.10.

Memberikan penilaian angka kredit kepada pejabat pranata komputer;

8.11.

Menandatangani berita acara penilaian angka kredit;

8.12.

Mengajukan usulan kebutuhan perangkat komputer dan jaringan untuk pengembangan sistem informasi penganggaran.

TANGGUNG JAWAB: 9.1.

Kebenaran atas usul, saran dan pendapat yang diajukan kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran;

9.2.

Kebenaran konsep dan paraf surat dan laporan;

9.3.

Kelengkapan data dan informasi untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

9.4.

Keamanan data dan informasi yang bersifat rahasia;

9.5.

Hasil perencanaan sistem informasi penganggaran;

9.6.

Penyelesaian permasalahan dalam penerapan sistem informasi penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 619 -

10.

9.7.

Kebenaran usulan penganggaran;

perubahan

atau

pengembangan

sistem

9.8.

Kebenaran usulan pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar atau presentasi;

9.9.

Kebenaran peserta pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar atau presentasi yang diusulkan;

9.10.

Kebenaran penilaian angka kredit pejabat pranata komputer;

9.11.

Kebenaran berita acara penilaian angka kredit;

9.12.

Kebenaran usulan kebutuhan perangkat komputer pengembangan sistem informasi penganggaran.

dan

informasi

jaringan

untuk

DIMENSI JABATAN : Dimensi non-finansial :

11.

10.1.

7 Unit-unit eselon II dilingkungan direktorat jenderal yang memerlukan pengembangan sistem informasi penganggaran dan kementerian/lembaga diluar penelaahan penganggaran.

10.2.

Bawahan langsung/Staf sejumlah 4 orang

HUBUNGAN KERJA : 11.1. Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dalam hal menerima tugas, pengarahan dan mengajukan usul, saran dan pendapat mengenai pelaksanaan tugas; 11.2. Para Kepala Seksi di lingkungan Subdirektorat Penganggaran dalam hal kerjasama pelaksanaan tugas;

Teknologi

11.3. Para Pranata Komputer di lingkungan Subdirektorat Penganggaran dalam hal pelaksanaan tugas;

Teknologi Informasi

11.4. Para pelaksana di lingkungan Seksi Pengembangan Penganggaran dalam hal pelaksanaan tugas;

Sistem

Informasi

Informasi

11.5. Unit terkait dilingkungan direktorat jenderal dalam hal pengembangan sistem informasi penganggaran;

12.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 12.1. Masih kurangnya pemahaman dari para pimpinan dan staf dilingkungan Departemen Keuangan tentang pentingnya dukungan sistem informasi dalam kegiatan operasional unit-unit, sehingga perlu dilakukan sosialisasi; 12.2. Perkembangan TIK yang pesat sehingga diperlukan kompetensi SDM yang mampu meningkatkan kemampuannya secara mandiri atau melalui pelatihan di bidang TIK yang berkesinambungan; 12.3. Unit-unit melaksanakan pengembangan sistem informasi secara parsial sesuai kebutuhan masing-masing sehingga sulit diintegrasikan. Oleh karena itu perlu dibuat kebijakan dan standar teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan direktorat jenderal;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 620 -

12.4. Beban kerja yang tinggi dan terbatasnya jumlah SDM yang memiliki kompetensi di bidang TIK menyebabkan penyelesaian pekerjaan tidak tepat waktu, sehingga diperlukan skala prioritas dalam penyusunan sistem informasi dan penambahan SDM; 12.5. Tidak adanya keseragaman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur yang sama di unit-unit, mengakibatkan sistem aplikasi dibuat dalam beberapa versi sesuai dengan kebutuhan user. Untuk itu perlu ada pembahasan sistem dan prosedur yang baku; 12.6. Perkembangan dan penerapan Sistem Penganggaran sesuai 3 pendekatan yaitu anggaran terpadu, kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran berbasis kinerja. 13.

RESIKO BAHAYA : Radiasi gelombang elektromagnetik

14.

SYARAT JABATAN : 14.1. Pangkat/Golongan

: Penata / III c

14.2. Pendidikan Formal

: Strata 1

14.3. Diklat/Kursus

: Diklatpim IV

14.4. Syarat lainnya

: - innovation (1) - In-Depth Problem Solving & Analysis (2) - Quality Focus (1) - Continuous Improvement (2) - Policies, Processes & Procedures (3) - Stakeholder Service (2) - Integrity (2) - Teamwork and Collaboration (2) - Interpersonal Communication (2)

15.

KEDUDUKAN JABATAN :

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 621 -

KEPALA SUBDIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PENGANGGARAN

KASI BASIS DATA PENGANGGARAN I

KASI BASIS DATA PENGANGGARAN II

KASI PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENGANGGARAN

KASI DUKUNGAN TEKNIS TEKNOLOGI INFORMASI

- Perumus - Penelaah - Pemroses - Penyaji

PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

1.

NAMA JABATAN

: Perumus pada Seksi Pengembangan Aplikasi Penganggaran

2.

IKHTISAR JABATAN : Membantu melakukan penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran, serta bimbingan teknis pranata komputer di lingkungan direktorat jenderal.

3.

TUJUAN JABATAN

:

Terwujudnya sistem informasi penganggaran yang mendukung kegiatan operasional organisasi dan sistem informasi yang dapat menyajikan informasi untuk kebutuhan pimpinan sebagai bahan analisis dalam pengambilan keputusan secara cepat dan akurat. 4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN: 4.1.

Membantu menganalisis dan menyiapkan konsep perencanaan sistem informasi penganggaran dan program penganggaran.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 622 -

4.2.

4.3.

4.4.

4.5.

4.1.1.

Mengidentifikasi penganggaran;

permasalahan

perencanaan

4.1.2.

Membahas hasil identifikasi informasi penganggaran;

4.1.3.

Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I) perencanaan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

4.1.4.

Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

permasalahan

sistem

informasi

perencanaan

sistem

Membantu melakukan studi kelayakan sistem informasi penganggaran. 4.2.1. Mengidentifikasi permasalahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran; 4.2.2.

Membahas hasil identifikasi permasalahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran;

4.2.3.

Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I) studi kelayakan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

4.2.4.

Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu melakukan analisis sistem informasi penganggaran. 4.3.1. Mengidentifikasi permasalahan analisis sistem penganggaran;

informasi

4.3.2.

Membahas hasil identifikasi permasalahan analisis sistem informasi penganggaran;

4.3.3.

Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I) analisis sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

4.3.4.

Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu melakukan desain sistem informasi penganggaran. 4.4.1. Mengidentifikasi permasalahan desain sistem informasi penganggaran; 4.4.2.

Membahas hasil identifikasi permasalahan desain sistem informasi penganggaran;

4.4.3.

Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I) desain sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

4.4.4.

Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu melaksanakan persiapan penyusunan sistem informasi. 4.5.1. Mengidentifikasi permasalahan persiapan penyusunan sistem informasi;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 623 -

4.6.

4.7.

4.8.

4.5.2.

Membahas hasil identifikasi permasalahan persiapan penyusunan sistem informasi;

4.5.3.

Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I) persiapan penyusunan sistem informasi bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

4.5.4.

Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu menganalisis spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem. 4.6.1.

Mengidentifikasi permasalahan spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem;

4.6.2.

Membahas hasil identifikasi permasalahan spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem;

4.6.3.

Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I) spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

4.6.4.

Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu membuat spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program. 4.7.1.

Mengidentifikasi permasalahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program;

4.7.2.

Membahas hasil identifikasi permasalahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program

4.7.3.

Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I) spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

4.7.4.

Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu melaksanakan uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan. 4.8.1.

Mengidentifikasi permasalahan uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan;

4.8.2.

Membahas hasil identifikasi permasalahan uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan;

4.8.3.

Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I) uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

4.8.4.

Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 624 -

4.9.

4.10.

4.11.

4.12.

Membantu menyusun petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran. 4.9.1.

Mengidentifikasi permasalahan penyusunan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran;

4.9.2.

Membahas hasil identifikasi permasalahan penyusunan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran;

4.9.3.

Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I) penyusunan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

4.9.4.

Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu menyiapkan bahan untuk pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran. 4.10.1.

Mengidentifikasi permasalahan bahan untuk pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran;

4.10.2.

Membahas hasil identifikasi permasalahan bahan untuk pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran;

4.10.3.

Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I) permasalahan bahan untuk pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

4.10.4.

Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu menyiapkan bahan untuk pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran. 4.11.1.

Mengidentifikasi permasalahan bahan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

untuk

pelaksanaan

4.11.2.

Membahas hasil identifikasi permasalahan bahan untuk pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

4.11.3.

Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I) permasalahan bahan untuk pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

4.11.4.

Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu melakukan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran. 4.12.1.

Mengidentifikasi permasalahan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 625 -

4.13.

4.14.

4.15.

4.12.2.

Membahas hasil identifikasi permasalahan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

4.12.3.

Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I) koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

4.12.4.

Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu melaksanakan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran. 4.13.1.

Mengidentifikasi permasalahan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

4.13.2.

Membahas hasil identifikasi permasalahan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

4.13.3.

Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I) penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

4.13.4.

Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

penerapan

Membantu melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran.

dan

petunjuk

4.14.1.

Mengidentifikasi permasalahan pengelolaan petunjuk operasional dan dokumentasi penganggaran;

dan pemeliharaan sistem informasi

4.14.2.

Membahas hasil identifikasi permasalahan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran;

4.14.3.

Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I) pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

4.14.4.

Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu melaksanakan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran. 4.15.1.

Mengidentifikasi permasalahan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran;

4.15.2.

Membahas hasil identifikasi permasalahan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran;

4.15.3.

Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I) evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 626 -

4.15.4.

Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.16.

Membantu menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.16.1. Mengidentifikasi permasalahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.16.2. Membahas hasil identifikasi bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.16.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.16.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.17.

Membantu menyusun konsep tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.

4.18.

4.17.1.

Mengidentifikasi permasalahan tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;

4.17.2.

Membahas hasil identifikasi permasalahan tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat

4.17.3.

Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I) tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

4.17.4.

Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu memberikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.18.1.

Mengidentifikasi permasalahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Sistem Informasi Penganggaran;

4.18.2.

Membahas hasil identifikasi permasalahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Sistem Informasi Penganggaran

4.18.3.

Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I) bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Sistem Informasi Penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

4.18.4.

Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 627 -

5.

6.

7.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAlKAN PEKERJAAN : 5.1.

Disposisi Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

5.2.

Rencana kerja Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

5.3.

Laporan realisasi kegiatan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan Seksi;

5.4.

Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari sistem manual yang sedang berlaku;

5.5.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

5.6.

Konsep surat/nota dinas.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAlKAN PEKERJAAN: 6.1.

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan TIK berikut peraturan pelaksanaannya;

6.2.

Keputusan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal

6.3.

Buku-buku panduan pengembangan sistem informasi baik yang berasal dari pendidikan, pelatihan, maupun lainnya;

6.4.

Informasi lainnya yang berkaitan dengan pengembangan sistem informasi penganggaran;

6.5.

Personal Komputer untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

6.6.

Paket software Komputer untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

6.7.

Komputer Server;

6.8.

Local Area Network (LAN);

6.9.

Printer;

6.10.

Mesin scanner;

6.11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

HASIL KERJA : 7.1.

Rancangan konsep telaahan perencanaan sistem informasi penganggaran;

7.2.

Rancangan konsep telaahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran;

7.3.

Rancangan konsep telaahan analisis sistem informasi penganggaran;

7.4.

Rancangan konsep telaahan desain sistem informasi penganggaran;

7.5.

Rancangan konsep telaahan persiapan sistem informasi;

7.6.

Rancangan konsep telaahan spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem;

7.7.

Rancangan konsep telaahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program;

7.8.

Rancangan konsep telaahan uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 628 -

8.

9.

7.9.

Rancangan konsep telaahan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran;

7.10.

Rancangan konsep penganggaran;

7.11.

Rancangan konsep telaahan pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.12.

Rancangan konsep telaahan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.13.

Rancangan konsep telaahan pelaksanaan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.14.

Rancangan konsep telaahan pengelolaan dan pemeliharaan operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran;

7.15.

Rancangan konsep telaahan pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran;

7.16.

Rancangan konsep telaahan bahan tanggapan LHP;

7.17.

Rancangan konsep telaahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Sistem Informasi Penganggaran.

telaahan

pelaksanaan

penerapan

sistem

informasi

petunjuk

WEWENANG : 8.1.

Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

8.2.

Membuat konsep surat/laporan;

8.3.

Meminta kelengkapan data dan informasi untuk pembangunan/pengembangan sistem informasi penganggaran;

8.4.

Menjaga keamanan data dan informasi yang bersifat rahasia;

8.5.

Mengusulkan perencanaan sistem informasi penganggaran;

8.6.

Menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada saat penerapan sistem informasi penganggaran;

8.7.

Mengusulkan perubahan atau pengembangan sistem informasi penganggaran;

8.8.

Mengusulkan pendidikan dan pelatihan, seminar atau presentasi yang diperlukan dalam pengembangan sistem informasi penganggaran;

8.9.

Mengajukan usulan kebutuhan perangkat komputer dan jaringan untuk pengembangan sistem informasi penganggaran.

TANGGUNG JAWAB: 9.1.

Kebenaran atas usul, saran dan pendapat yang diajukan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

9.2.

Kebenaran konsep dan paraf surat, laporan;

9.3.

Kelengkapan data dan informasi untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

9.4.

Keamanan data dan informasi yang bersifat rahasia;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 629 -

10.

9.5.

Kebenaran usulan perencanaan sistem informasi penganggaran;

9.6.

Penyelesaian permasalahan dalam penerapan sistem informasi penganggaran;

9.7.

Kebenaran usulan penganggaran;

9.8.

Mengusulkan perubahan atau pengembangan sistem informasi penganggaran;

9.9.

Keamanan peralatan komputer yang digunakan untuk pengembangan sistem informasi penganggaran.

perubahan

atau

pengembangan

sistem

informasi

HUBUNGAN KERJA : 10.1. Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran dalam hal menerima tugas, pengarahan dan mengajukan usul, saran dan pendapat mengenai pelaksanaan tugas; 10.2. Para Perumus di lingkungan Seksi Pengembangan Penganggaran dalam hal kerjasama pelaksanaan tugas;

Sistem

Informasi

10.3. Para Pranata Komputer di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dalam hal pelaksanaan tugas; 10.4. Para pelaksana di lingkungan Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran dalam hal pelaksanaan tugas; 10.5. Unit terkait dilingkungan direktorat jenderal dalam hal pengembangan sistem informasi penganggaran. 11.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 11.1. Perkembangan TIK yang pesat sehingga diperlukan kompetensi SDM yang mampu meningkatkan kemampuannya secara mandiri atau melalui pelatihan di bidang TIK yang berkesinambungan; 11.2. Tidak adanya keseragaman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur yang sama di unit-unit, mengakibatkan sistem aplikasi dibuat dalam beberapa versi sesuai dengan kebutuhan user. Untuk itu perlu ada pembahasan sistem dan prosedur yang baku.

12.

RESIKO BAHAYA

: Radiasi gelombang elektromagnetik

13.

SYARAT JABATAN

:

13.1.

Pangkat/Golongan

: Penata / III.c. – Pembina / IV.a.

13.2.

Pendidikan Formal

: Strata 1

13.3.

Diklat/Kursus

: Diklat Komputer

13.4.

Syarat lainnya

: Hard Competency o Menguasai konsep Software Development Life Cycle (SDLC); o Menguasai bahasa pemrograman pengolahan database (Visual Foxpro, Oracle, Java, dll); o Menguasai bahasa pemrograman berbasis web (PHP, ASP, NET, Javascript, HTML, dll)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 630 -

o o o o o o o o

o o

1.

NAMA JABATAN

2.

IKHTISAR JABATAN :

Menguasai SQL (structured query language) Menguasai konsep RDBMS (Relational Database Management System); Menguasai konsep Multi Dimensional Database (Data Warehouse); Memahami Database Server (Microsoft SQL Server, Oracle, MySQL, dll) Memahami konsep LAN (Local Area Network), TCP/IP dan Internet; Memahami dasar-dasar Troubleshouting PC dan LAN; Memahami Operating System PC dan LAN; Memahami Software Pendukung (Power Designer, Power Point, Visio, Adobe Photoshop, dll) Menguasai Software Microsoft Office; Menguasai Internet (Website, email, FTP, dll).

: Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I pada Seksi Pengembangan Aplikasi Penganggaran

Membantu melakukan penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran, serta bimbingan teknis pranata komputer di lingkungan direktorat jenderal. 3.

TUJUAN JABATAN

:

Mendukung terwujudnya sistem informasi penganggaran yang mendukung kegiatan operasional organisasi dan sistem informasi yang dapat menyajikan informasi untuk kebutuhan pimpinan sebagai bahan analisis dalam pengambilan keputusan secara cepat dan akurat. 4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN: 4.1.

Melakukan penelaahan konsep penganggaran dan program.

perencanaan

sistem

informasi

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 631 -

4.1.1. 4.1.2. 4.1.3.

4.1.4.

Mempelajari bahan konsep perencanaan sistem informasi penganggaran; Menelaah bahan konsep perencanaan sistem informasi penganggaran; Membahas bahan konsep perencanaan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; Menyusun konsep telaahan bahan konsep perencanaan sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.2.

Melakukan penelaahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran. 4.2.1. Mempelajari bahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran; 4.2.2. Menelaah bahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran; 4.2.3. Membahas bahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.2.4. Menyusun konsep telaahan bahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.3.

Melakukan penelaahan analisis sistem informasi penganggaran. 4.3.1. Mempelajari bahan analisis sistem informasi penganggaran; 4.3.2. Menelaah bahan analisis sistem informasi penganggaran; 4.3.3. Membahas bahan analisis sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.3.4. Menyusun konsep telaahan bahan analisis sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.4.

Melakukan penelaahan desain sistem informasi penganggaran. 4.4.1. Mempelajari bahan desain sistem informasi penganggaran; 4.4.2. Menelaah bahan desain sistem informasi penganggaran; 4.4.3. Membahas bahan desain sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.4.4. Menyusun konsep telaahan bahan desain sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.5.

Melakukan penelaahan persiapan penyusunan sistem informasi. 4.5.1. Mempelajari bahan persiapan penyusunan sistem informasi; 4.5.2. Menelaah bahan persiapan penyusunan sistem informasi; 4.5.3. Membahas bahan persiapan penyusunan sistem informasi bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.5.4. Menyusun konsep telaahan bahan persiapan penyusunan sistem informasi kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.6.

Melakukan penelaahan spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem. 4.6.1. Mempelajari bahan spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 632 -

4.6.2. 4.6.3.

4.6.4.

Menelaah bahan spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem; Membahas bahan spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; Menyusun konsep telaahan bahan spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.7.

Melakukan penelaahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program. 4.7.1. Mempelajari bahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program; 4.7.2. Menelaah bahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program; 4.7.3. Membahas bahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program bahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.7.4. Menyusun konsep telaahan bahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.8.

Melakukan penelaahan uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan. 4.8.1. Mempelajari bahan uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan; 4.8.2. Menelaah bahan uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan; 4.8.3. Membahas bahan uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.8.4. Menyusun konsep telaahan bahan uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran

4.9.

Melakukan penelaahan penyusunan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran. 4.9.1. Mempelajari bahan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran; 4.9.2. Menelaah bahan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran; 4.9.3. Membahas bahan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.9.4. Menyusun konsep telaahan bahan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 633 -

sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran. 4.10.

Melakukan penelaahan bahan untuk pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran. 4.10.1. Mempelajari bahan pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran; 4.10.2. Menelaah bahan pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran; 4.10.3. Membahas bahan pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.10.4. Menyusun konsep telaahan bahan pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.11.

Melakukan penelaahan bahan untuk pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran. 4.11.1. Mempelajari bahan pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.11.2. Menelaah bahan pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.11.3. Membahas bahan pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.11.4. Menyusun konsep telaahan bahan pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.12.

Melakukan penelaahan dalam melakukan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran. 4.12.1. Mempelajari bahan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.12.2. Menelaah bahan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.12.3. Membahas bahan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.12.4. Menyusun konsep telaahan bahan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.13.

Melakukan penelaahan dalam melaksanakan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran. 4.13.1. Mempelajari bahan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.13.2. Menelaah bahan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 634 -

4.13.3.

4.13.4.

Membahas bahan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; Menyusun konsep telaahan bahan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.14.

Melakukan penelaahan dalam melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran. 4.14.1. Mempelajari bahan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran; 4.14.2. Menelaah bahan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran; 4.14.3. Membahas bahan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.14.4. Menyusun konsep telaahan bahan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.15.

Melakukan penelaahan dalam melaksanakan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran. 4.15.1. Mempelajari bahan pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran; 4.15.2. Menelaah pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran; 4.15.3. Membahas pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.15.4. Menyusun konsep telaahan pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.16.

Menyusun bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.16.1. Mempelajari bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan instansi lainnya; 4.16.2. Menelaah bahan telaahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan instansi lainnya; 4.16.3. Membahas bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan instansi lainnya bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.16.4. Menyusun konsep telaahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan instansi lainnya dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.17.

Melakukan penelaahan konsep tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 635 -

4.17.1.

4.17.2.

4.17.3.

4.17.4.

4.18.

5.

6.

Mempelajari bahan konsep tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; Menelaah bahan konsep tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; Membahas bahan konsep tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; Menyusun konsep telaahan bahan konsep tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Melakukan penelaahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.18.1. Mempelajari bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.18.2. Menelaah bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.18.3. Membahas bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.18.4. Menyusun konsep telaahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAlKAN PEKERJAAN : 5.1.

Disposisi Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

5.2.

Rencana kerja Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

5.3.

Laporan realisasi kegiatan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan Seksi;

5.4.

Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari sistem manual yang sedang berlaku;

5.5.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

5.6.

Konsep surat/nota dinas.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAlKAN PEKERJAAN: 6.1.

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan TIK berikut peraturan pelaksanaannya;

6.2.

Keputusan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 636 -

7.

8.

6.3.

Buku-buku panduan pengembangan sistem informasi baik yang berasal dari pendidikan, pelatihan, maupun lainnya;

6.4.

Informasi lainnya yang berkaitan dengan pengembangan sistem informasi penganggaran;

6.5.

Personal Komputer untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

6.6.

Paket software Komputer untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

6.7.

Komputer Server;

6.8.

Local Area Network (LAN);

6.9.

Printer;

6.10.

Mesin scanner;

6.11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

HASIL KERJA : 7.1.

Konsep telaahan perencanaan sistem informasi penganggaran;

7.2.

Konsep telaahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran;

7.3.

Konsep telaahan analisis sistem informasi penganggaran;

7.4.

Konsep telaahan desain sistem informasi penganggaran;

7.5.

Konsep telaahan persiapan sistem informasi;

7.6.

Konsep telaahan spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem;

7.7.

Konsep telaahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program;

7.8.

Konsep telaahan uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan;

7.9.

Konsep telaahan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran;

7.10.

Konsep telaahan pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran;

7.11.

Konsep telaahan pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.12.

Konsep telaahan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.13.

Konsep telaahan pelaksanaan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.14.

Konsep telaahan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran;

7.15.

Konsep telaahan pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran;

7.16.

Konsep telaahan bahan tanggapan LHP;

7.17.

Konsep telaahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

WEWENANG :

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 637 -

9.

10.

8.1.

Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

8.2.

Membuat konsep surat/laporan;

8.3.

Meminta kelengkapan data dan informasi untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

8.4.

Menjaga keamanan data dan informasi yang bersifat rahasia;

8.5.

Mengusulkan perencanaan sistem informasi penganggaran;

8.6.

Menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada saat penerapan sistem informasi penganggaran;

8.7.

Mengusulkan perubahan atau pengembangan sistem informasi penganggaran;

8.8.

Mengusulkan pendidikan dan pelatihan, seminar atau presentasi yang diperlukan dalam pengembangan sistem informasi penganggaran;

8.9.

Mengajukan usulan kebutuhan perangkat komputer dan jaringan untuk pengembangan sistem informasi penganggaran.

TANGGUNG JAWAB: 9.1.

Kebenaran atas usul, saran dan pendapat yang diajukan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

9.2.

Kebenaran konsep dan paraf surat, laporan;

9.3.

Kelengkapan data dan informasi untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

9.4.

Keamanan data dan informasi yang bersifat rahasia;

9.5.

Kebenaran usulan perencanaan sistem informasi penganggaran;

9.6.

Penyelesaian permasalahan dalam penerapan sistem informasi penganggaran;

9.7.

Kebenaran usulan penganggaran;

9.8.

Mengusulkan perubahan atau pengembangan sistem informasi penganggaran;

9.9.

Keamanan peralatan komputer yang digunakan untuk pengembangan sistem informasi penganggaran.

perubahan

atau

pengembangan

sistem

informasi

HUBUNGAN KERJA : 10.1.

Kepala Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran dalam hal menerima tugas, pengarahan dan mengajukan usul, saran dan pendapat mengenai pelaksanaan tugas;

10.2.

Para Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I di lingkungan Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran dalam hal kerjasama pelaksanaan tugas;

10.3.

Para Pranata Komputer di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dalam hal pelaksanaan tugas;

10.4.

Para pelaksana di lingkungan Seksi Pengembangan Penganggaran dalam hal pelaksanaan tugas;

10.5.

Unit terkait dilingkungan direktorat jenderal dalam hal pengembangan sistem informasi penganggaran.

Sistem

Informasi

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 638 -

11.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 11.1.

Perkembangan TIK yang pesat sehingga diperlukan kompetensi SDM yang mampu meningkatkan kemampuannya secara mandiri atau melalui pelatihan di bidang TIK yang berkesinambungan;

11.2.

Tidak adanya keseragaman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur yang sama di unit-unit, mengakibatkan sistem aplikasi dibuat dalam beberapa versi sesuai dengan kebutuhan user. Untuk itu perlu ada pembahasan sistem dan prosedur yang baku.

12.

RESIKO BAHAYA

: Radiasi gelombang elektromagnetik

13.

SYARAT JABATAN

:

13.1.

Pangkat/Golongan

: Penata Muda Tk. I (III/b) - Penata Tk. I (III/c)

13.2.

Pendidikan Formal

: Sarjana / Strata 1

13.3.

Diklat/Kursus

: Diklat Komputer

13.4.

Syarat lainnya

: Hard Competency o Menguasai bahasa pemrograman pengolahan database (Visual Foxpro, Oracle, Java, dll); o Menguasai bahasa pemrograman berbasis web (PHP, ASP, NET, Javascript, HTML, dll) o Menguasai SQL (structured query language) o Menguasai konsep RDBMS (Relational Database Management System); o Menguasai konsep Multi Dimensional Database (Data Warehouse); o Memahami Database Server (Microsoft SQL Server, Oracle, MySQL, dll) o Memahami konsep LAN (Local Area Network), TCP/IP dan Internet; o Memahami dasar-dasar Troubleshouting PC dan LAN; o Memahami Operating System PC dan LAN; o Memahami Software Pendukung (Power Designer, Power Point, Visio, Adobe Photoshop, dll) o Menguasai Software Microsoft Office;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 639 -

1.

NAMA JABATAN

: Penelaah Bahan Telaahan Tingkat II pada Seksi Pengembangan Aplikasi Penganggaran

2.

IKHTISAR JABATAN : Membantu melakukan penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran, serta bimbingan teknis pranata komputer di lingkungan direktorat jenderal. TUJUAN JABATAN

:

Mendukung terwujudnya sistem informasi penganggaran yang mendukung kegiatan operasional organisasi dan sistem informasi yang dapat menyajikan informasi untuk kebutuhan pimpinan sebagai bahan analisis dalam pengambilan keputusan secara cepat dan akurat. 3.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN: 4.1.

Membantu melakukan penelaahan konsep perencanaan sistem informasi penganggaran. 4.1.1. Mempelajari bahan konsep perencanaan sistem informasi penganggaran; 4.1.2. Menelaah bahan konsep perencanaan sistem informasi penganggaran; 4.1.3. Membahas bahan konsep perencanaan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.1.4. Menyusun konsep telaahan bahan konsep perencanaan sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.2.

Membantu melakukan penelaahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran. 4.2.1. Mempelajari bahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran; 4.2.2. Menelaah bahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran; 4.2.3. Membahas bahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.2.4. Menyusun konsep telaahan bahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.3.

Membantu melakukan penelaahan analisis sistem informasi penganggaran. 4.3.1. Mempelajari bahan analisis sistem informasi penganggaran; 4.3.2. Menelaah bahan analisis sistem informasi penganggaran; 4.3.3. Membahas bahan analisis sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.3.4. Menyusun konsep telaahan bahan analisis sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.4.

Membantu melakukan penelaahan desain sistem informasi penganggaran. 4.4.1. Mempelajari bahan desain sistem informasi penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 640 -

4.4.2. 4.4.3. 4.4.4.

Menelaah bahan desain sistem informasi penganggaran; Membahas bahan desain sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; Menyusun konsep telaahan bahan desain sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.5.

Membantu melakukan penelaahan persiapan penyusunan sistem informasi. 4.5.1. Mempelajari bahan desain sistem informasi penganggaran; 4.5.2. Menelaah bahan desain sistem informasi penganggaran; 4.5.3. Membahas bahan desain sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.5.4. Menyusun konsep telaahan bahan desain sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.6.

Membantu melakukan penelaahan spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem. 4.6.1. Mempelajari bahan spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem; 4.6.2. Menelaah bahan spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem; 4.6.3. Membahas bahan spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.6.4. Menyusun konsep telaahan bahan spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.7.

Membantu melakukan penelaahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program. 4.7.1. Mempelajari bahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program; 4.7.2. Menelaah bahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program; 4.7.3. Membahas bahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program bahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.7.4. Menyusun konsep telaahan bahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.8.

Membantu melakukan penelaahan uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan. 4.8.1. Mempelajari bahan uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan; 4.8.2. Menelaah bahan uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 641 -

4.8.3.

4.8.4.

4.9.

Membahas bahan uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; Menyusun konsep telaahan bahan uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu melakukan penelaahan penyusunan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran. 4.9.1. Mempelajari bahan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran; 4.9.2. Menelaah bahan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran; 4.9.3. Membahas bahan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.9.4. Menyusun konsep telaahan bahan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.10. Membantu melakukan penelaahan bahan untuk pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran. 4.10.1. Mempelajari bahan pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran; 4.10.2. Menelaah bahan pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran; 4.10.3. Membahas bahan pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.10.4. Menyusun konsep telaahan bahan pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran. 4.11. Membantu melakukan penelaahan bahan untuk pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran. 4.11.1. Mempelajari bahan pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.11.2. Menelaah bahan pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.11.3. Membahas bahan pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.11.4. Menyusun konsep telaahan bahan pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 642 -

4.12. Membantu melakukan penelaahan dalam melakukan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran. 4.12.1. Mempelajari bahan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.12.2. Menelaah bahan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.12.3. Membahas bahan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.12.4. Menyusun konsep telaahan bahan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran. 4.13. Membantu melakukan penelaahan dalam melaksanakan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran. 4.13.1. Mempelajari bahan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.13.2. Menelaah bahan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.13.3. Membahas bahan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.13.4. Menyusun konsep telaahan bahan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran. 4.14. Membantu melakukan penelaahan dalam melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran. 4.14.1. Mempelajari bahan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran; 4.14.2. Menelaah bahan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran; 4.14.3. Membahas bahan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.14.4. Menyusun konsep telaahan bahan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran. 4.15. Membantu melakukan penelaahan dalam melaksanakan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran. 4.15.1. Mempelajari bahan pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran; 4.15.2. Menelaah pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran; 4.15.3. Membahas pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 643 -

4.15.4.

Menyusun konsep telaahan pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.16. Membantu menyusun bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.16.1. Mempelajari bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.16.2. Menelaah bahan telaahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.16.3. Membahas bahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.16.4. Menyusun konsep telaahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran. 4.17. Membantu melakukan penelaahan konsep tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.17.1. Mempelajari bahan konsep tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.17.2. Menelaah bahan konsep tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.17.3. Membahas bahan konsep tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.17.4. Menyusun konsep telaahan bahan konsep tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran. 4.18. Membantu melakukan penelaahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.18.1. Mempelajari bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.18.2. Menelaah bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.18.3. Membahas bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran bersama Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 4.18.4. Menyusun konsep telaahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 644 -

4.

6.

7.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAlKAN PEKERJAAN : 5.1.

Disposisi Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

5.2.

Rencana kerja Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

5.3.

Laporan realisasi kegiatan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan Seksi;

5.4.

Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari sistem manual yang sedang berlaku;

5.5.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

5.6.

Konsep surat/nota dinas.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAlKAN PEKERJAAN: 6.1.

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan TIK berikut peraturan pelaksanaannya;

6.2.

Keputusan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal

6.3.

Buku-buku panduan pengembangan sistem informasi baik yang berasal dari pendidikan, pelatihan, maupun lainnya;

6.4.

Informasi lainnya yang berkaitan dengan pengembangan sistem informasi penganggaran;

6.5.

Personal Komputer untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

6.6.

Paket software Komputer untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

6.7.

Komputer Server;

6.8.

Local Area Network (LAN);

6.9.

Printer;

6.10.

Mesin scanner;

6.11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

HASIL KERJA : 7.1.

Konsep telaahan perencanaan sistem informasi penganggaran;

7.2.

Konsep telaahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran;

7.3.

Konsep telaahan analisis sistem informasi penganggaran;

7.4.

Konsep telaahan desain sistem informasi penganggaran;

7.5.

Konsep telaahan persiapan sistem informasi;

7.6.

Konsep telaahan spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem;

7.7.

Konsep telaahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program;

7.8.

Konsep telaahan uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan;

7.9.

Konsep telaahan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 645 -

8.

9.

7.10.

Konsep telaahan pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran;

7.11.

Konsep telaahan pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.12.

Konsep telaahan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.13.

Konsep telaahan pelaksanaan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.14.

Konsep telaahan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran;

7.15.

Konsep telaahan pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran;

7.16.

Konsep telaahan bahan tanggapan LHP;

7.17.

Konsep telaahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

WEWENANG : 8.1.

Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

8.2.

Membuat konsep surat/laporan;

8.3.

Meminta kelengkapan data dan informasi untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

8.4.

Menjaga keamanan data dan informasi yang bersifat rahasia;

8.5.

Mengusulkan perencanaan sistem informasi penganggaran;

8.6.

Menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada saat penerapan sistem informasi penganggaran;

8.7.

Mengusulkan perubahan atau pengembangan sistem informasi penganggaran;

8.8.

Mengusulkan pendidikan dan pelatihan, seminar atau presentasi yang diperlukan dalam pengembangan sistem informasi penganggaran;

8.9.

Mengajukan usulan kebutuhan perangkat komputer dan jaringan untuk pengembangan sistem informasi penganggaran.

TANGGUNG JAWAB: 9.1.

Kebenaran atas usul, saran dan pendapat yang diajukan kepada Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

9.2.

Kebenaran konsep dan paraf surat, laporan;

9.3.

Kelengkapan data dan informasi untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

9.4.

Keamanan data dan informasi yang bersifat rahasia;

9.5.

Kebenaran usulan perencanaan sistem informasi penganggaran;

9.6.

Penyelesaian permasalahan dalam penerapan sistem informasi penganggaran;

9.7.

Kebenaran usulan penganggaran;

9.8.

Mengusulkan perubahan atau pengembangan sistem informasi penganggaran;

perubahan

atau

pengembangan

sistem

informasi

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 646 -

9.9. 10.

11.

Keamanan peralatan komputer yang digunakan untuk pengembangan sistem informasi penganggaran. HUBUNGAN KERJA :

10.1.

Kepala Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran dalam hal menerima tugas, pengarahan dan mengajukan usul, saran dan pendapat mengenai pelaksanaan tugas;

10.2.

Para Penelaah Bahan Telaahan Tingkat II di lingkungan Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran dalam hal kerjasama pelaksanaan tugas;

10.3.

Para Pranata Komputer di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dalam hal pelaksanaan tugas;

10.4.

Para pelaksana di lingkungan Seksi Pengembangan Penganggaran dalam hal pelaksanaan tugas;

10.5.

Unit terkait dilingkungan direktorat jenderal dalam hal pengembangan sistem informasi penganggaran.

Sistem

Informasi

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 11.1.

Perkembangan TIK yang pesat sehingga diperlukan kompetensi SDM yang mampu meningkatkan kemampuannya secara mandiri atau melalui pelatihan di bidang TIK yang berkesinambungan;

11.2.

Tidak adanya keseragaman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur yang sama di unit-unit, mengakibatkan sistem aplikasi dibuat dalam beberapa versi sesuai dengan kebutuhan user. Untuk itu perlu ada pembahasan sistem dan prosedur yang baku.

12.

RESIKO BAHAYA

: Radiasi gelombang elektromagnetik

13.

SYARAT JABATAN

:

13.1.

Pangkat/Golongan

: Penata Muda (III/a) - Penata (III/c)

13.2.

Pendidikan Formal

: Sarjana / Strata 1

13.3.

Diklat/Kursus

: Diklat Komputer

13.4.

Syarat lainnya

: Hard Competency o Menguasai bahasa pemrograman pengolahan database (Visual Foxpro, Oracle, Java, dll); o Menguasai bahasa pemrograman berbasis web (PHP, ASP, NET, Javascript, HTML, dll) o Menguasai SQL (structured query language) o Menguasai konsep RDBMS (Relational Database Management System); o Menguasai konsep Multi Dimensional Database (Data Warehouse); o Memahami Database Server (Microsoft SQL Server, Oracle, MySQL, dll) o Memahami konsep LAN (Local Area Network), TCP/IP dan Internet;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 647 -

o o o

o o

Memahami dasar-dasar Troubleshouting PC dan LAN; Memahami Operating System PC dan LAN; Memahami Software Pendukung (Power Designer, Power Point, Visio, Adobe Photoshop, dll) Menguasai Software Microsoft Office; Menguasai Internet (Website, email, FTP, dll).

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 648 -

1.

NAMA JABATAN

: Pemroses Bahan Telaahan Tingkat I pada Seksi Pengembangan Aplikasi Penganggaran

2.

IKHTISAR JABATAN : Membantu melakukan penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran, serta bimbingan teknis pranata komputer di lingkungan direktorat jenderal.

3.

TUJUAN JABATAN : Mendukung terwujudnya sistem informasi penganggaran yang mendukung kegiatan operasional organisasi dan sistem informasi yang dapat menyajikan informasi untuk kebutuhan pimpinan sebagai bahan analisis dalam pengambilan keputusan secara cepat dan akurat.

4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN: 4.1. Melakukan pengolahan dan pentabulasian data perencanaan sistem informasi penganggaran. 4.1.1. Mempelajari bahan perencanaan sistem informasi penganggaran; 4.1.2. Meneliti bahan perencanaan sistem informasi penganggaran; 4.1.3. Mengolah dan mentabulasi data perencanaan sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran. 4.2.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data studi kelayakan sistem informasi penganggaran. 4.2.1. Mempelajari bahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran; 4.2.2. Meneliti bahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran; 4.2.3. Mengolah dan mentabulasi data studi kelayakan sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.3.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data analisis sistem informasi penganggaran. 4.3.1. Mempelajari bahan analisis sistem informasi penganggaran; 4.3.2. Meneliti bahan analisis sistem informasi penganggaran; 4.3.3. Mengolah dan mentabulasi data analisis sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.4.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data desain sistem informasi penganggaran. 4.4.1. Mempelajari bahan desain sistem informasi penganggaran; 4.4.2. Meneliti bahan desain sistem informasi penganggaran; 4.4.3. Mengolah dan mentabulasi data desain sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.5.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data persiapan penyusunan sistem informasi.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 649 -

4.5.1. 4.5.2. 4.5.3.

Mempelajari bahan persiapan penyusunan sistem informasi; Meneliti bahan persiapan penyusunan sistem informasi; Mengolah dan mentabulasi data persiapan penyusunan sistem informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.6.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem. 4.6.1. Mempelajari bahan spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem; 4.6.2. Meneliti bahan spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem; 4.6.3. Mengolah dan mentabulasi data spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.7.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program. 4.7.1. 4.7.2. 4.7.3.

4.8.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan. 4.8.1. 4.8.2. 4.8.3.

4.9.

Mempelajari bahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program; Meneliti bahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program; Mengolah dan mentabulasi data spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Mempelajari bahan uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan; Meneliti bahan uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan; Mengolah dan mentabulasi data uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data penyusunan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran. 4.9.1.

4.9.2.

4.9.3.

Mempelajari bahan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran; Meneliti bahan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran; Mengolah dan mentabulasi data petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 650 -

4.10.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data untuk pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran. 4.10.1. 4.10.2. 4.10.3.

4.11.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data untuk pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran. 4.11.1. 4.11.2. 4.11.3.

4.12.

4.12.2. 4.12.3.

Mempelajari bahan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; Meneliti bahan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; Mengolah dan mentabulasi data koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data dalam melaksanakan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran. 4.13.1. 4.13.2. 4.13.3.

4.14.

Mempelajari bahan pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; Meneliti bahan pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; Mengolah dan mentabulasi data pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data dalam melakukan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran. 4.12.1.

4.13.

Mempelajari bahan pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran; Meneliti bahan pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran; Mengolah dan mentabulasi data pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Mempelajari bahan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; Meneliti bahan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; Mengolah dan mentabulasi data penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data dalam melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran. 4.14.1. 4.14.2.

Mempelajari bahan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran; Meneliti bahan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 651 -

4.14.3.

4.15.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data dalam melaksanakan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran. 4.15.1. 4.15.2. 4.15.3.

4.16.

Mengolah dan mentabulasi data pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

Mempelajari bahan pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran; Meneliti bahan pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran; Mengolah dan mentabulasi data pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data laporan berkala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas. 4.16.1.

Mempelajari bahan laporan berkala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 4.16.2. Meneliti bahan laporan berkala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 4.16.3. Mengolah/mentabulasi data laporan berkala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.17.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.17.1. 4.17.2. 4.17.3.

4.18.

Mempelajari bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; Meneliti bahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya Mengolah/mentabulasi data bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data konsep tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.18.1.

4.18.2.

4.18.3.

Mempelajari bahan tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; Meneliti bahan tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; Mengolah dan mentabulasi data tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 652 -

pengawasan masyarakat dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran. 4.19.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.19.1.

4.19.2. 4.19.3.

5.

6.

Mempelajari bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Meneliti bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Mengolah dan mentabulasi data masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAlKAN PEKERJAAN : 5.1.

Disposisi Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

5.2.

Rencana kerja Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

5.3.

Laporan realisasi kegiatan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan Seksi;

5.4.

Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari sistem manual yang sedang berlaku;

5.5.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

5.6.

Konsep surat/nota dinas.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAlKAN PEKERJAAN: 6.1.

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan TIK berikut peraturan pelaksanaannya;

6.2.

Keputusan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal

6.3.

Buku-buku panduan pengembangan sistem informasi baik yang berasal dari pendidikan, pelatihan, maupun lainnya;

6.4.

Informasi lainnya yang berkaitan dengan pengembangan sistem informasi penganggaran;

6.5.

Personal Komputer untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

6.6.

Paket software Komputer untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

6.7.

Komputer Server;

6.8.

Local Area Network (LAN);

6.9.

Printer;

6.10.

Mesin scanner;

6.11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 653 -

7.

8.

HASIL KERJA : 7.1.

Tabulasi data bahan perencanaan sistem informasi penganggaran;

7.2.

Tabulasi data bahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran;

7.3.

Tabulasi data bahan analisis sistem informasi penganggaran;

7.4.

Tabulasi data bahan desain sistem informasi penganggaran;

7.5.

Tabulasi data bahan persiapan sistem informasi;

7.6.

Tabulasi data bahan spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem;

7.7.

Tabulasi data bahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program;

7.8.

Tabulasi data bahan uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan;

7.9.

Tabulasi data bahan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran;

7.10.

Tabulasi data bahan pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran;

7.11.

Tabulasi data bahan pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.12.

Tabulasi data bahan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.13.

Tabulasi data bahan pelaksanaan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.14.

Tabulasi data bahan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran;

7.15.

Tabulasi data bahan pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran;

7.16.

Tabulasi data bahan laporan berkala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

7.17.

Tabulasi data bahan bahan tanggapan LHP;

7.18.

Tabulasi data bahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

WEWENANG : 8.1.

Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

8.2.

Membuat konsep surat/laporan;

8.3.

Meminta kelengkapan data dan informasi untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

8.4.

Menjaga keamanan data dan informasi yang bersifat rahasia;

8.5.

Mengusulkan perencanaan sistem informasi penganggaran;

8.6.

Menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada saat penerapan sistem informasi penganggaran;

8.7.

Mengusulkan perubahan atau pengembangan sistem informasi penganggaran;

8.8.

Mengusulkan pendidikan dan pelatihan, seminar atau presentasi yang diperlukan dalam pengembangan sistem informasi penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 654 -

8.9. 9.

10.

11.

Mengajukan usulan kebutuhan perangkat komputer dan jaringan untuk pengembangan sistem informasi penganggaran.

TANGGUNG JAWAB: 9.1.

Kebenaran atas usul, saran dan pendapat yang diajukan kepada Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

9.2.

Kebenaran konsep dan paraf surat, laporan;

9.3.

Kelengkapan data dan informasi untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

9.4.

Keamanan data dan informasi yang bersifat rahasia;

9.5.

Kebenaran usulan perencanaan sistem informasi penganggaran;

9.6.

Penyelesaian permasalahan dalam penerapan sistem informasi penganggaran;

9.7.

Kebenaran usulan penganggaran;

9.8.

Mengusulkan perubahan atau pengembangan sistem informasi penganggaran;

9.9.

Keamanan peralatan komputer yang digunakan untuk pengembangan sistem informasi penganggaran.

perubahan

atau

pengembangan

sistem

informasi

HUBUNGAN KERJA : 10.1.

Kepala Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran dalam hal menerima tugas, pengarahan dan mengajukan usul, saran dan pendapat mengenai pelaksanaan tugas;

10.2.

Para Pemroses Bahan Telaahan Tingkat I di lingkungan Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran dalam hal kerjasama pelaksanaan tugas;

10.3.

Para Pranata Komputer di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dalam hal pelaksanaan tugas;

10.4.

Para pelaksana di lingkungan Seksi Pengembangan Penganggaran dalam hal pelaksanaan tugas;

10.5.

Unit terkait dilingkungan direktorat jenderal dalam hal pengembangan sistem informasi penganggaran.

Sistem

Informasi

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 11.1.

Perkembangan TIK yang pesat sehingga diperlukan kompetensi SDM yang mampu meningkatkan kemampuannya secara mandiri atau melalui pelatihan di bidang TIK yang berkesinambungan;

11.2.

Tidak adanya keseragaman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur yang sama di unit-unit, mengakibatkan sistem aplikasi dibuat dalam beberapa versi sesuai dengan kebutuhan user. Untuk itu perlu ada pembahasan sistem dan prosedur yang baku.

12.

RESIKO BAHAYA

: Radiasi gelombang elektromagnetik

13.

SYARAT JABATAN

:

13.1.

Pangkat/Golongan

: Pengatur Tk. I (II/d) - Penata Muda Tk. I (III/b)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 655 -

13.2.

Pendidikan Formal

: D3

13.3.

Diklat/Kursus

: Diklat Komputer

13.4.

Syarat lainnya

: Hard Competency o Menguasai SQL (structured query language) o Menguasai konsep RDBMS (Relational Database Management System); o Menguasai konsep Multi Dimensional Database (Data Warehouse); o Memahami Database Server (Microsoft SQL Server, Oracle, MySQL, dll) o Memahami konsep LAN (Local Area Network), TCP/IP dan Internet; o Memahami dasar-dasar Troubleshouting PC dan LAN; o Memahami Operating System PC dan LAN; o Memahami Software Pendukung (Power Designer, Power Point, Visio, Adobe Photoshop, dll) o Menguasai Software Microsoft Office; o Menguasai Internet (Website, email, FTP, dll).

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 656 -

1. NAMA JABATAN

: Pemroses Bahan Telaahan Tingkat II pada Seksi Pengembangan Aplikasi Penganggaran

2. IKHTISAR JABATAN

:

Membantu melakukan penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran, serta bimbingan teknis pranata komputer di lingkungan direktorat jenderal. 3. TUJUAN JABATAN : Mendukung terwujudnya sistem informasi penganggaran yang mendukung kegiatan operasional organisasi dan sistem informasi yang dapat menyajikan informasi untuk kebutuhan pimpinan sebagai bahan analisis dalam pengambilan keputusan secara cepat dan akurat. 4. URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN: 4.1. Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data perencanaan sistem informasi penganggaran. 4.1.1. Mempelajari bahan perencanaan sistem informasi penganggaran; 4.1.2. Meneliti bahan perencanaan sistem informasi penganggaran; 4.1.3. Mengolah dan mentabulasi data perencanaan sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran. 4.2.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data studi kelayakan sistem informasi penganggaran. 4.2.1. Mempelajari bahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran; 4.2.2. Meneliti bahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran; 4.2.3. Mengolah dan mentabulasi data studi kelayakan sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.3.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data analisis sistem informasi penganggaran. 4.3.1. Mempelajari bahan analisis sistem informasi penganggaran; 4.3.2. Meneliti bahan analisis sistem informasi penganggaran; 4.3.3. Mengolah dan mentabulasi data analisis sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.4.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data desain sistem informasi penganggaran. 4.4.1. Mempelajari bahan desain sistem informasi penganggaran; 4.4.2. Meneliti bahan desain sistem informasi penganggaran; 4.4.3. Mengolah dan mentabulasi data desain sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.5.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data persiapan penyusunan sistem informasi. 4.5.1.

Mempelajari bahan persiapan penyusunan sistem informasi;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 657 -

4.5.2. 4.5.3.

4.6.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem. 4.6.1. 4.6.2. 4.6.3.

4.7.

4.7.2. 4.7.3.

Mempelajari bahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program; Meneliti bahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program; Mengolah dan mentabulasi data spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan. 4.8.1. 4.8.2. 4.8.3.

4.9.

Mempelajari bahan spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem; Meneliti bahan spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem; Mengolah dan mentabulasi data spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program. 4.7.1.

4.8.

Meneliti bahan persiapan penyusunan sistem informasi; Mengolah dan mentabulasi data persiapan penyusunan sistem informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Mempelajari bahan uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan; Meneliti bahan uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan; Mengolah dan mentabulasi data uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data penyusunan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran. 4.9.1.

4.9.2.

4.9.3.

Mempelajari bahan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran; Meneliti bahan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran; Mengolah dan mentabulasi data petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 658 -

4.10.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran.

data

untuk

4.10.1. Mempelajari bahan pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran; 4.10.2. Meneliti bahan pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran; 4.10.3. Mengolah dan mentabulasi data pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran. 4.11.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran.

data

untuk

4.11.1. Mempelajari bahan pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.11.2. Meneliti bahan pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.11.3. Mengolah dan mentabulasi data pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran. 4.12.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data dalam melakukan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran. 4.12.1. Mempelajari bahan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.12.2. Meneliti bahan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.12.3. Mengolah dan mentabulasi data koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.13.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data dalam melaksanakan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran. 4.13.1. Mempelajari bahan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.13.2. Meneliti bahan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.13.3. Mengolah dan mentabulasi data penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.14.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data dalam melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran. 4.14.1. Mempelajari bahan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran; 4.14.2. Meneliti bahan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 659 -

4.14.3. Mengolah dan mentabulasi data pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran. 4.15.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data dalam melaksanakan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran. 4.15.1. Mempelajari bahan pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran; 4.15.2. Meneliti bahan pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran; 4.15.3. Mengolah dan mentabulasi data pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.16.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data laporan berkala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 4.16.1. Mempelajari bahan laporan berkala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 4.16.2. Meneliti bahan laporan berkala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 4.16.3. Mengolah/mentabulasi data laporan berkala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.17.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.17.1. 4.17.2. 4.17.3.

4.18.

Mempelajari bahan jawaaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; Meneliti bahan bahan jawaaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; Mengolah/mentabulasi data bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data konsep tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.18.1. Mempelajari bahan tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.18.2. Meneliti bahan tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.18.3. Mengolah dan mentabulasi data tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 660 -

pengawasan masyarakat dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran. 4.19.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.19.1. Mempelajari bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.19.2. Meneliti bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.19.3. Mengolah/mentabulasi data masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

5.

6.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAlKAN PEKERJAAN : 5.1.

Disposisi Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

5.2.

Rencana kerja Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

5.3.

Laporan realisasi kegiatan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan Seksi;

5.4.

Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari sistem manual yang sedang berlaku;

5.5.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

5.6.

Konsep surat/nota dinas.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAlKAN PEKERJAAN: 6.1.

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan TIK berikut peraturan pelaksanaannya;

6.2.

Keputusan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal

6.3.

Buku-buku panduan pengembangan sistem informasi baik yang berasal dari pendidikan, pelatihan, maupun lainnya;

6.4.

Informasi lainnya yang berkaitan dengan pengembangan sistem informasi penganggaran;

6.5.

Personal Komputer untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

6.6.

Paket software Komputer untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

6.7.

Komputer Server;

6.8.

Local Area Network (LAN);

6.9.

Printer;

6.10.

Mesin scanner;

6.11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 661 -

7.

8.

HASIL KERJA : 7.1.

Tabulasi data bahan perencanaan sistem informasi penganggaran;

7.2.

Tabulasi data bahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran;

7.3.

Tabulasi data bahan analisis sistem informasi penganggaran;

7.4.

Tabulasi data bahan desain sistem informasi penganggaran;

7.5.

Tabulasi data bahan persiapan sistem informasi;

7.6.

Tabulasi data bahan spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem;

7.7.

Tabulasi data bahan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program;

7.8.

Tabulasi data bahan uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan;

7.9.

Tabulasi data bahan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran;

7.10.

Tabulasi data bahan pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran;

7.11.

Tabulasi data bahan pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.12.

Tabulasi data bahan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.13.

Tabulasi data bahan pelaksanaan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.14.

Tabulasi data bahan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran;

7.15.

Tabulasi data bahan pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran;

7.16.

Tabulasi data bahan laporan berkala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

7.17.

Tabulasi data bahan bahan tanggapan LHP;

7.18.

Tabulasi data bahan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKAK/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

WEWENANG : 8.1. Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; 8.2.

Membuat konsep surat/laporan;

8.3.

Meminta kelengkapan data dan informasi untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

8.4.

Menjaga keamanan data dan informasi yang bersifat rahasia;

8.5.

Mengusulkan perencanaan sistem informasi penganggaran;

8.6.

Menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada saat penerapan sistem informasi penganggaran;

8.7.

Mengusulkan perubahan atau pengembangan sistem informasi penganggaran;

8.8.

Mengusulkan pendidikan dan pelatihan, seminar atau presentasi yang diperlukan dalam pengembangan sistem informasi penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 662 -

8.9. 9.

10.

11.

Mengajukan usulan kebutuhan perangkat komputer dan jaringan untuk pengembangan sistem informasi penganggaran.

TANGGUNG JAWAB: 9.1.

Kebenaran atas usul, saran dan pendapat yang diajukan kepada Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

9.2.

Kebenaran konsep dan paraf surat, laporan;

9.3.

Kelengkapan data dan informasi untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

9.4.

Keamanan data dan informasi yang bersifat rahasia;

9.5.

Kebenaran usulan perencanaan sistem informasi penganggaran;

9.6.

Penyelesaian permasalahan dalam penerapan sistem informasi penganggaran;

9.7.

Kebenaran usulan penganggaran;

9.8.

Mengusulkan perubahan atau pengembangan sistem informasi penganggaran;

9.9.

Keamanan peralatan komputer yang digunakan untuk pengembangan sistem informasi penganggaran.

perubahan

atau

pengembangan

sistem

informasi

HUBUNGAN KERJA : 10.1. Kepala Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran dalam hal menerima tugas, pengarahan dan mengajukan usul, saran dan pendapat mengenai pelaksanaan tugas; 10.2.

Para Pemroses Bahan Telaahan Tingkat II di lingkungan Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran dalam hal kerjasama pelaksanaan tugas;

10.3.

Para Pranata Komputer di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dalam hal pelaksanaan tugas;

10.4.

Para pelaksana di lingkungan Seksi Pengembangan Penganggaran dalam hal pelaksanaan tugas;

10.5.

Unit terkait dilingkungan Direktorat jenderal dalam hal pengembangan sistem informasi penganggaran.

Sistem

Informasi

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 11.1.

Perkembangan TIK yang pesat sehingga diperlukan kompetensi SDM yang mampu meningkatkan kemampuannya secara mandiri atau melalui pelatihan di bidang TIK yang berkesinambungan;

11.2.

Tidak adanya keseragaman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur yang sama di unit-unit, mengakibatkan sistem aplikasi dibuat dalam beberapa versi sesuai dengan kebutuhan user. Untuk itu perlu ada pembahasan sistem dan prosedur yang baku.

12.

RESIKO BAHAYA

: Radiasi gelombang elektromagnetik

13.

SYARAT JABATAN : 13.1. Pangkat/Golongan

: Pengatur (II/c) - Penata Muda (III/a)

13.2.

: SMA / D3

Pendidikan Formal

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 663 -

13.3.

Diklat/Kursus

: Diklat Komputer

13.4.

Syarat lainnya

: Hard Competency o Menguasai SQL (structured query language) o Menguasai konsep RDBMS (Relational Database Management System); o Menguasai konsep Multi Dimensional Database (Data Warehouse); o Memahami Database Server (Microsoft SQL Server, Oracle, MySQL, dll) o Memahami konsep LAN (Local Area Network), TCP/IP dan Internet; o Memahami dasar-dasar Troubleshouting PC dan LAN; o Memahami Operating System PC dan LAN; o Memahami Software Pendukung (Power Designer, Power Point, Visio, Adobe Photoshop, dll) o Menguasai Software Microsoft Office; o Menguasai Internet (Website, email, FTP, dll).

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 664 -

1.

NAMA JABATAN

: Penyaji Bahan Telaahan Tingkat I pada Seksi Pengembangan Aplikasi Penganggaran

2.

IKHTISAR JABATAN : Membantu melakukan penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran, serta bimbingan teknis pranata komputer di lingkungan direktorat jenderal.

3.

TUJUAN JABATAN

:

Mendukung terwujudnya sistem informasi penganggaran yang mendukung kegiatan operasional organisasi dan sistem informasi yang dapat menyajikan informasi untuk kebutuhan pimpinan sebagai bahan analisis dalam pengambilan keputusan secara cepat dan akurat. 4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN: 4.1.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan membuat perencanaan sistem informasi penganggaran. 4.1.1. 4.1.2.

4.2.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan studi kelayakan sistem informasi penganggaran. 4.2.1. 4.2.2.

4.3.

4.3.2.

Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan analisis sistem informasi penganggaran; Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan analisis sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan desain sistem informasi penganggaran. 4.4.1. 4.4.2.

4.5.

Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan studi kelayakan sistem informasi penganggaran; Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan analisis sistem informasi penganggaran. 4.3.1.

4.4.

Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam membuat bahan perencanaan sistem informasi penganggaran; Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan perencanaan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan desain sistem informasi penganggaran; Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan desain sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan persiapan penyusunan sistem informasi.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 665 -

4.5.1. 4.5.2.

4.6.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menganalisis spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem. 4.6.1. 4.6.2.

4.7.

4.7.2.

4.8.2.

Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan; Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dalam uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan penyusunan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran. 4.9.1.

4.9.2.

4.10.

Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam membuat spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program; Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan penyusunan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan. 4.8.1.

4.9.

Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menganalisis spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem; Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan analisis spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam membuat spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program. 4.7.1.

4.8.

Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan persiapan penyusunan sistem informasi; Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan persiapan penyusunan sistem informasi kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam penyusunan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran; Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dalam penyusunan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan untuk pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran. 4.10.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 666 -

4.10.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan untuk pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran. 4.11.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran. 4.11.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam untuk pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.11.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan untuk pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.12.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran. 4.12.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.12.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan untuk koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.13.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melaksanakan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran. 4.13.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pelaksanaan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.13.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan pelaksanaan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.14.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran. 4.14.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran; 4.14.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.15.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melaksanakan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 667 -

4.15.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran; 4.15.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran. 4.16.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun laporan berkala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 4.16.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun laporan berkala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 4.16.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan laporan berkala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.17.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.17.1.

4.17.2.

4.18.

Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan konsep tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.18.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.18.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dalam menyusun tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.19.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.19.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.19.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 668 -

5.

6.

7.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAlKAN PEKERJAAN : 5.1.

Disposisi Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

5.2.

Rencana kerja Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

5.3.

Laporan realisasi kegiatan Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran dan Seksi;

5.4.

Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari sistem manual yang sedang berlaku;

5.5.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

5.6.

Konsep surat/nota dinas.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAlKAN PEKERJAAN: 6.1.

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan TIK berikut peraturan pelaksanaannya;

6.2.

Keputusan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal

6.3.

Buku-buku panduan pengembangan sistem informasi baik yang berasal dari pendidikan, pelatihan, maupun lainnya;

6.4.

Informasi lainnya yang berkaitan dengan pengembangan sistem informasi penganggaran;

6.5.

Personal Komputer untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

6.6.

Paket software penganggaran;

6.7.

Komputer Server;

6.8.

Local Area Network (LAN);

6.9.

Printer;

6.10.

Mesin scanner;

6.11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

Komputer

untuk

pengembangan

sistem

informasi

HASIL KERJA : 7.1.

Bahan/data perencanaan sistem informasi penganggaran;

7.2.

Bahan/data studi kelayakan sistem informasi penganggaran;

7.3.

Bahan/data analisis sistem informasi penganggaran;

7.4.

Bahan/data desain sistem informasi penganggaran;

7.5.

Bahan/data persiapan sistem informasi;

7.6.

Bahan/data spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem;

7.7.

Bahan/data spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program;

7.8.

Bahan/data uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 669 -

8.

9.

7.9.

Bahan/data petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran;

7.10.

Bahan/data pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran;

7.11.

Bahan/data pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.12.

Bahan/data koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.13.

Bahan/data pelaksanaan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.14.

Bahan/data pengelolaan dan pemeliharaan dokumentasi sistem informasi penganggaran;

7.15.

Bahan/data pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran;

7.16.

Bahan/data laporan Penganggaran;

7.17.

Bahan/data bahan tanggapan LHP;

7.18.

Bahan/data bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

berkala

Seksi

petunjuk

Pengembangan

operasional

Sistem

dan

Informasi

WEWENANG : 8.1.

Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

8.2.

Membuat konsep surat/laporan;

8.3.

Meminta kelengkapan data dan informasi untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

8.4.

Menjaga keamanan data dan informasi yang bersifat rahasia;

8.5.

Mengusulkan perencanaan sistem informasi penganggaran;

8.6.

Menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada saat penerapan sistem informasi penganggaran;

8.7.

Mengusulkan perubahan atau pengembangan sistem informasi penganggaran;

8.8.

Mengusulkan pendidikan dan pelatihan, seminar atau presentasi yang diperlukan dalam pengembangan sistem informasi penganggaran;

8.9.

Mengajukan usulan kebutuhan perangkat komputer dan jaringan untuk pengembangan sistem informasi penganggaran.

TANGGUNG JAWAB: 9.1.

Kebenaran atas usul, saran dan pendapat yang diajukan kepada Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

9.2.

Kebenaran konsep dan paraf surat, laporan;

9.3.

Kelengkapan data dan informasi untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

9.4.

Keamanan data dan informasi yang bersifat rahasia;

9.5.

Kebenaran usulan perencanaan sistem informasi penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 670 -

9.6.

Penyelesaian permasalahan dalam penerapan sistem informasi penganggaran;

9.7.

Kebenaran usulan penganggaran;

9.8.

Mengusulkan perubahan atau pengembangan sistem informasi penganggaran;

perubahan

atau

pengembangan

sistem

informasi

9.9. 10.

11.

Keamanan peralatan komputer yang digunakan untuk pengembangan sistem informasi penganggaran. HUBUNGAN KERJA :

10.1.

Kepala Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran dalam hal menerima tugas, pengarahan dan mengajukan usul, saran dan pendapat mengenai pelaksanaan tugas;

10.2.

Para Penyaji Bahan Telaahan Tingkat I di lingkungan Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran dalam hal kerjasama pelaksanaan tugas;

10.3.

Para Pranata Komputer di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dalam hal pelaksanaan tugas;

10.4.

Para pelaksana di lingkungan Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran dalam hal pelaksanaan tugas;

10.5.

Unit terkait dilingkungan Direktorat jenderal dalam hal pengembangan sistem informasi penganggaran.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 11.1.

Perkembangan TIK yang pesat sehingga diperlukan kompetensi SDM yang mampu meningkatkan kemampuannya secara mandiri atau melalui pelatihan di bidang TIK yang berkesinambungan;

11.2.

Tidak adanya keseragaman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur yang sama di unit-unit, mengakibatkan sistem aplikasi dibuat dalam beberapa versi sesuai dengan kebutuhan user. Untuk itu perlu ada pembahasan sistem dan prosedur yang baku.

12.

RESIKO BAHAYA

: Radiasi gelombang elektromagnetik

13.

SYARAT JABATAN

:

13.1.

Pangkat/Golongan

: Pengatur Muda Tk. I (II/b) – Pengatur Tk. I (II/d)

13.2.

Pendidikan Formal

: D1

13.3.

Diklat/Kursus

: Diklat Komputer

13.4.

Syarat lainnya

: Hard Competency o Memahami konsep LAN (Local Area Network), TCP/IP dan Internet; o Memahami dasar-dasar Troubleshouting PC dan LAN; o Memahami Operating System PC dan LAN; o Memahami Software Pendukung (Power Designer, Power Point, Visio, Adobe Photoshop, dll) o Menguasai Software Microsoft Office; o Menguasai Internet (Website, email, FTP, dll).

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 671 -

1.

NAMA JABATAN

: Penyaji Bahan Telaahan Tingkat II pada Seksi Pengembangan Aplikasi Penganggaran

2.

IKHTISAR JABATAN : Membantu melakukan penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran, serta bimbingan teknis pranata komputer di lingkungan direktorat jenderal.

3.

TUJUAN JABATAN

:

Mendukung terwujudnya sistem informasi penganggaran yang mendukung kegiatan operasional organisasi dan sistem informasi yang dapat menyajikan informasi untuk kebutuhan pimpinan sebagai bahan analisis dalam pengambilan keputusan secara cepat dan akurat. 4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN: 4.1.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan membuat perencanaan sistem informasi penganggaran. 4.1.1. 4.1.2.

4.2.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan studi kelayakan sistem informasi penganggaran. 4.2.1. 4.2.2.

4.3.

4.3.2.

Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan analisis sistem informasi penganggaran; Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan analisis sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan desain sistem informasi penganggaran. 4.4.1. 4.4.2.

4.5.

Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan studi kelayakan sistem informasi penganggaran; Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan studi kelayakan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan analisis sistem informasi penganggaran. 4.3.1.

4.4.

Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam membuat bahan perencanaan sistem informasi penganggaran; Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan perencanaan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan desain sistem informasi penganggaran; Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan desain sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan persiapan penyusunan sistem informasi.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 672 -

4.5.1. 4.5.2.

4.6.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menganalisis spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem. 4.6.1. 4.6.2.

4.7.

4.7.2.

4.8.2.

Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan; Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dalam uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan penyusunan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran. 4.9.1.

4.9.2.

4.10.

Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam membuat spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program; Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan penyusunan spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan. 4.8.1.

4.9.

Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menganalisis spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem; Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan analisis spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam membuat spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program. 4.7.1.

4.8.

Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan persiapan penyusunan sistem informasi; Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan persiapan penyusunan sistem informasi kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam penyusunan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran; Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dalam penyusunan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan untuk pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 673 -

4.10.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran; 4.10.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan untuk pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran. 4.11.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran. 4.11.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam untuk pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.11.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan untuk pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.12.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran. 4.12.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam melakukan koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.12.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan untuk koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.13.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melaksanakan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran. 4.13.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pelaksanaan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran; 4.13.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan pelaksanaan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.14.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran. 4.14.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran; 4.14.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan petunjuk operasional dan dokumentasi sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.15.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam melaksanakan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 674 -

4.15.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran; 4.15.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran. 4.16.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun laporan berkala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 4.16.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun laporan berkala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 4.16.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan laporan berkala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.17.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.17.1.

4.17.2.

4.18.

Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan konsep tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.18.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.18.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dalam menyusun tanggapan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

4.19.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.19.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.19.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 675 -

5.

6.

7.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAlKAN PEKERJAAN : 5.1.

Disposisi Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

5.2.

Rencana kerja Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

5.3.

Laporan realisasi kegiatan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan Seksi;

5.4.

Data, bahan, dokumen-dokumen, atau bentuk-bentuk laporan dari sistem manual yang sedang berlaku;

5.5.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

5.6.

Konsep surat/nota dinas.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAlKAN PEKERJAAN: 6.1.

Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan TIK berikut peraturan pelaksanaannya;

6.2.

Keputusan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja Direktorat jenderal

6.3.

Buku-buku panduan pengembangan sistem informasi baik yang berasal dari pendidikan, pelatihan, maupun lainnya;

6.4.

Informasi lainnya yang berkaitan dengan pengembangan sistem informasi penganggaran;

6.5.

Personal Komputer untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

6.6.

Paket software penganggaran;

6.7.

Komputer Server;

6.8.

Local Area Network (LAN);

6.9.

Printer;

6.10.

Mesin scanner;

6.11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

Komputer

untuk

pengembangan

sistem

informasi

HASIL KERJA : 7.1.

Bahan/data perencanaan sistem informasi penganggaran;

7.2.

Bahan/data studi kelayakan sistem informasi penganggaran;

7.3.

Bahan/data analisis sistem informasi penganggaran;

7.4.

Bahan/data desain sistem informasi penganggaran;

7.5.

Bahan/data persiapan sistem informasi;

7.6.

Bahan/data spesifikasi sistem dan membuat rancangan sistem;

7.7.

Bahan/data spesifikasi program, menulis program dan ujicoba program;

7.8.

Bahan/data uji coba sistem untuk memastikan bahwa sistem yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 676 -

8.

9.

7.9.

Bahan/data petunjuk operasional dan dokumentasi sistem untuk mempermudah user dalam mengoperasikan sistem informasi penganggaran;

7.10.

Bahan/data pelaksanaan penerapan sistem informasi penganggaran;

7.11.

Bahan/data pelaksanaan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.12.

Bahan/data koordinasi persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.13.

Bahan/data pelaksanaan penerapan dan pemeliharaan sistem informasi penganggaran;

7.14.

Bahan/data pengelolaan dan pemeliharaan dokumentasi sistem informasi penganggaran;

7.15.

Bahan/data pelaksanaan evaluasi dan pengukuran unjuk kerja sistem informasi penganggaran;

7.16.

Bahan/data laporan Penganggaran;

7.17.

Bahan/data bahan tanggapan LHP;

7.18.

Bahan/data bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, dan Lakip Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

berkala

Seksi

petunjuk

Pengembangan

operasional

Sistem

dan

Informasi

WEWENANG : 8.1.

Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

8.2.

Membuat konsep surat/laporan;

8.3.

Meminta kelengkapan data dan informasi untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

8.4.

Menjaga keamanan data dan informasi yang bersifat rahasia;

8.5.

Mengusulkan perencanaan sistem informasi penganggaran;

8.6.

Menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada saat penerapan sistem informasi penganggaran;

8.7.

Mengusulkan perubahan atau pengembangan sistem informasi penganggaran;

8.8.

Mengusulkan pendidikan dan pelatihan, seminar atau presentasi yang diperlukan dalam pengembangan sistem informasi penganggaran;

8.9.

Mengajukan usulan kebutuhan perangkat komputer dan jaringan untuk pengembangan sistem informasi penganggaran.

TANGGUNG JAWAB: 9.1.

Kebenaran atas usul, saran dan pendapat yang diajukan kepada Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;

9.2.

Kebenaran konsep dan paraf surat, laporan;

9.3.

Kelengkapan data dan informasi untuk pengembangan sistem informasi penganggaran;

9.4.

Keamanan data dan informasi yang bersifat rahasia;

9.5.

Kebenaran usulan perencanaan sistem informasi penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 677 -

10.

11.

9.6.

Penyelesaian permasalahan dalam penerapan sistem informasi penganggaran;

9.7.

Kebenaran usulan penganggaran;

9.8.

Mengusulkan perubahan atau pengembangan sistem informasi penganggaran;

9.9.

Keamanan peralatan komputer yang digunakan untuk pengembangan sistem informasi penganggaran.

perubahan

atau

pengembangan

sistem

informasi

HUBUNGAN KERJA : 10.1.

Kepala Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran dalam hal menerima tugas, pengarahan dan mengajukan usul, saran dan pendapat mengenai pelaksanaan tugas;

10.2.

Para Penyaji Bahan Telaahan Tingkat II di lingkungan Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran dalam hal kerjasama pelaksanaan tugas;

10.3.

Para Pranata Komputer di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dalam hal pelaksanaan tugas;

10.4.

Para pelaksana di lingkungan Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran dalam hal pelaksanaan tugas;

10.5.

Unit terkait dilingkungan Direktorat jenderal dalam hal pengembangan sistem informasi penganggaran.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 11.1.

Perkembangan TIK yang pesat sehingga diperlukan kompetensi SDM yang mampu meningkatkan kemampuannya secara mandiri atau melalui pelatihan di bidang TIK yang berkesinambungan;

11.2.

Tidak adanya keseragaman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur yang sama di unit-unit, mengakibatkan sistem aplikasi dibuat dalam beberapa versi sesuai dengan kebutuhan user. Untuk itu perlu ada pembahasan sistem dan prosedur yang baku.

12.

RESIKO BAHAYA : Radiasi gelombang elektromagnetik

13.

SYARAT JABATAN : 13.1.

Pangkat/Golongan

: Pengatur Muda (II/a) – Pengatur (II/c)

13.2.

Pendidikan Formal

: SMA

13.3.

Diklat/Kursus

: Diklat Komputer

13.4.

Syarat lainnya

: Hard Competency o Memahami konsep LAN (Local Area Network), TCP/IP dan Internet; o Memahami dasar-dasar Troubleshouting PC dan LAN; o Memahami Operating System PC dan LAN; o Memahami Software Pendukung (Power Designer, Power Point, Visio, Adobe Photoshop, dll)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 678 -

o o

Menguasai Software Microsoft Office; Menguasai Internet (Website, email, FTP, dll).

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 679 -

1.

NAMA JABATAN

: Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi

2.

IKHTISAR JABATAN : Melakukan pengelolaan dukungan teknis teknologi informasi.

3.

TUJUAN JABATAN : Terselenggaranya sistem informasi penganggaran, kelancaran sistem informasi dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan direktorat jenderal.

4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN : 4.1.

Menganalisis dan menyiapkan pelaksanaan layanan dukungan teknis 4.1.1. Menganalisis permintaan atas usulan dan laporan perbaikan dan pemeliharaan dari unit-unit di lingkungan direktorat jenderal sesuai disposisi Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.1.2. Mengadakan rapat intern untuk membahas kendala dalam melaksanakan pelayanan; 4.1.3. Menentukan jenis pelayanan; 4.1.4. Menugaskan Pelaksana untuk melakukan layanan kepada unit-unit di lingkungan direktorat jenderal; 4.1.5. Menganalisis laporan Pelaksanaan pelayanan; 4.1.6. Merekomendasi perbaikan atau pemeliharaan perangkat keras yang rusak dan perangkat lunak yang tidak berfungsi pada unit-unit di lingkungan direktorat jenderal; 4.1.7. Mempelajari dan menyetujui pengadaan suku cadang peralatan sesuai dengan kebutuhan fisik; 4.1.8. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan dukungan teknis kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

4.2.

Menganalisis dan menyiapkan pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras. 4.2.1. Menerima disposisi dari Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.2.2. Melakukan identifikasi dan analisis permasalahan; 4.2.3. Menugaskan pelaksana/pranata komputer untuk memberikan layanan pemanfaatan perangkat keras dan perangkat lunak; 4.2.4. Memberikan solusi teknis tentang kendala pemanfaatan perangkat keras dan perangkat lunak; 4.2.5. Menyampaikan hasil Pelaksanaan layanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat keras dan perangkat lunak kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

4.3.

Menganalisis dan merumuskan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras. 4.3.1. Menerima disposisi dari Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.3.2. Melakukan identifikasi dan analisis permasalahan; 4.3.3. Menugaskan pelaksana/pranata komputer untuk menyusun spesifikasi teknis perangkat keras dan perangkat lunak sesuai dengan kebutuhan; 4.3.4. Menugaskan pelaksana/pranata komputer untuk melakukan inventarisasi perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh unit-unit di lingkungan Direktorat jenderal;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 680 -

4.3.5. 4.3.6.

Menugaskan pelaksana/pranata komputer untuk menyusun spesifikasi teknis perangkat keras dan perangkat lunak sesuai kebutuhan; Mengoreksi dan menyampaikan spesifikasi teknis tersebut kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran untuk diteruskan kepada unit-unit yang membutuhkan di lingkungan Direktorat jenderal.

4.4.

Menganalisis dan merumuskan standarisasi teknologi informasi. 4.4.1. Menerima disposisi dari Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.4.2. Melakukan identifikasi dan analisis permasalahan; 4.4.3. Menugaskan pelaksana/pranata komputer untuk melakukan inventarisasi sistem dan teknologi informasi yang digunakan pada unitunit di lingkungan Direktorat jenderal; 4.4.4. Menugaskan pelaksana/pranata komputer untuk menyusun standar teknologi informasi sesuai kebutuhan pengembangan sistem dan teknologi informasi di lingkungan Direktorat jenderal serta mengacu kepada perubahan sistem dan teknologi informasi yang ada; 4.4.5. Mengoreksi dan menyampaikan standar teknologi informasi tersebut kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

4.5.

Menyiapkan pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat lunak dan perangkat keras yang dilakukan oleh pihak ketiga. 4.5.1. Mengkoordinasikan pemeliharaan perangkat lunak dan perangkat keras yang dilakukan oleh pihak ketiga; 4.5.2. Menugaskan pelaksana/pranata komputer untuik mengawasi petugas dari pihak ketiga dalam Pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras; 4.5.3. Memeriksa laporan hasil pemeliharaan dalam buku kunjungan pemeliharaan; 4.5.4. Menyampaikan hasil pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat lunak dan perangkat keras yang dilakukan pihak ketiga kepada Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

4.6.

Menyiapkan pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data. 4.6.1. Menerima pengarahan dari Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran mengenai pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data; 4.6.2. Menugaskan pelaksana/pranata komputer untuk melakukan identifikasi dan analisis permasalahan; 4.6.3. Menugaskan pelaksana/pranata komputer untuk memberikan layanan perbaikan dan pemeliharaan jaringan komunikasi data; 4.6.4. Memberikan solusi teknis tentang perbaikan dan pemeliharaan pemanfaatan jaringan komunikasi data. 4.6.5. Meneliti dan menyampaikan hasil pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

4.7.

Menganalisis dan merumuskan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data. 4.7.1. Menerima pengarahan dari Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran untuk menentukan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 681 -

4.7.2.

4.7.3. 4.7.4.

4.7.5. 4.7.6.

Menugaskan pelaksana/pranata komputer untuk melakukan identifikasi teknis/rekayasa jaringan komunikasi data baik atas permintaan dan laporan penyediaan sarana dan prasarana jaringan komunikasi data maupun atas perkembangan teknologi informasi; Menganalisis teknis/rekayasa jaringan komunikasi data sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pada unit-unit di lingkungan direktorat jenderal; Menugaskan pelaksana/pranata komputer untuk menyusun spesifikasi teknis jaringan komunikasi data sesuai kebutuhan pada unit-unit di lingkungan Direktorat jenderal. Menentukan dan menyusun spesifikasi teknis jaringan komunikasi data sesuai kebutuhan. Menyampaikan spesifikasi teknis sistem komunikasi data kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

4.8.

Menyiapkan pemeliharaan jaringan komunikasi data. 4.8.1. Menerima pengarahan dari Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran mengenai pemeliharaan jaringan komunikasi data; 4.8.2. Menugaskan pelaksana/pranata komputer melakukan identifikasi adanya kerusakan/kebutuhan perangkat keras jaringan komunikasi data antara lain switch, hub, dan cabling; 4.8.3. Menugaskan pelaksana/pranata komputer untuk memonitor adanya kebutuhan instalasi perangkat lunak jaringan dan perangkas keras jaringan komunikasi data; 4.8.4. Menugaskan pelaksana/pranata komputer untuk melakukan identifikasi kerusakan perangkat lunak dan perangkat keras jaringan komunikasi data; 4.8.5. Menugaskan pelaksana/pranata komputer untuk memperbaiki langsung kerusakan apabila kerusakan dapat diatasi segera; 4.8.6. Mengajukan bon kebutuhan perangkat lunak maupun perangkat keras jaringan komputer melalui Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.8.7. Memberikan solusi teknis tentang pemeliharaan jaringan komunikasi data; 4.8.8. Menyampaikan laporan hasil perbaikan kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran sebagai bahan penyusunan Berita Acara tingkat keberhasilan/ penyelesaian pekerjaan; 4.8.9. Menugaskan pelaksana/pranata komputer untuk mencatat hasil kegiatan pada buku/file kegiatan sebagai bahan laporan harian.

4.9.

Menyusun Rencana Kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan konsep rencana kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.9.1. Menugaskan pelaksana/pranata komputer menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 4.9.2. Mempelajari laporan berkala dan rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi tahun lalu dan tahun berjalan serta mencatat hal-hal yang penting; 4.9.3. Membahas rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi bersama pelaksana/pranata komputer; 4.9.4. Menugaskan pelaksana/pranata komputer menyusun konsep rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 682 -

4.9.5.

4.9.6.

4.9.7.

4.9.8.

Mengoreksi, menandatangani dan menyampaikan rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Menerima tugas dari Kepala Subdirektorat Sistem Informasi Penganggaran untuk menyusun konsep rencana kerja Subdirektkorat Teknologi Informasi Penganggaran; Menugaskan pelaksana/pranata komputer untuk menghimpun dan menyusun konsep rencana kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Mengoreksi dan menyampaikan konsep rencana kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

4.10.

Menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.10.1. Mempelajari pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.10.2. Menugaskan staf untuk melakukan penyiapan bahan yang diperlukan; 4.10.3. Menyusun konsep bahan jawaban atas pertanyaan DPR dan institusi lainnya bersama staf; 4.10.4. Membahas konsep bahan jawaban atas pertanyaan DPR dan institusi lainnya bersama Kepala Subdirektorat; 4.10.5. Menugaskan staf untuk mendokumentasikan konsep jawaban atas pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.10.6. Menyampaikan konsep bahan jawaban atas pertanyaan DPR dan institusi lainnya kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

4.11.

Menyiapkan konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.11.1. Menerima tugas dari Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran untuk menindaklanjuti LHP; 4.11.2. Menugaskan Pelaksana menyiapkan bahan tindak lanjut LHP; 4.11.3. Menyusun konsep tanggapan terhadap LHP dan menyampaikannya kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

4.12.

Membimbing pegawai pada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja. 4.12.1. Memberi pengarahan dalam rangka menegakkan disiplin pegawai; 4.12.2. Memberikan penilaian atas Pelaksanaan pekerjaan.

4.13.

Menyiapkan laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas dan konsep laporan berkala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran 4.13.1. Menugaskan pelaksana/pranata komputer untuk menghimpun hasil Pelaksanaan tugas Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 4.13.2. Menugaskan pelaksana/pranata komputer untuk menyusun konsep laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 4.13.3. Mengoreksi, menandatangani dan menyampaikan laporan berkala tersebut kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.13.4. Menerima tugas dari Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran untuk menyusun konsep laporan berkala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 683 -

4.13.5.

4.13.6.

5.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 5.1. 5.2. 5.3. 5.4.

5.5. 5.6. 5.7. 5.8. 5.9. 5.10. 6.

Disposisi Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Rencana Kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; Rencana kerja subdirektorat di lingkungan Direktorat Sistem Penganggaran; Permintaan berupa surat/laporan atas gangguan/kerusakan/pemeliharaan terhadap perangkat keras dan perangkat lunak termasuk sistem jaringan komunikasi data dari unit-unit di lingkungan Direktorat jenderal; Berita acara serah terima penyediaan dan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak termasuk sistem jaringan komunikasi data; LHP dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; Laporan berkala Seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Masterplan Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Anggaran; Laporan berkala Subdirektorat di lingkungan Direktorat Sistem Penganggaran. Konsep surat/nota dinas.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7.

6.8. 6.9.

7.

Menugaskan pelaksana/pranata komputer menghimpun dan menyusun konsep laporan berkala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Mengoreksi dan menyampaikan konsep laporan berkala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

Keputusan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; Katalog tentang perangkat keras, perangkat lunak yang digunakan baik berupa media cetak maupun media elektronis (internet); Buku Petunjuk Penggunaan perangkat keras/lunak; Perangkat komputer beserta jaringan komunikasi data; Koneksi internet yang memadai; Perangkat lunak; Perangkat keras baik berupa komputer, printer, server, router, switch, storage system, Access Control, Message System, UPS, scanner, kamera digital, handycam, voice recorder, HT dan jaringan local/wide area network; Perkakas pendukung seperti obeng, tang, crimping tools, solder, kabel UTP, kabel listrik, dan lain-lain; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

HASIL KERJA 7.1. 7.2. 7.3. 7.4. 7.5. 7.6. 7.7. 7.8. 7.9.

Rencana Kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; Konsep rencana kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Pemberian pelayanan dukungan teknis; Spesifikasi teknis perangkat keras dan perangkat lunak komputer sesuai dengan kebutuhan; Berita Acara kerusakan/gangguan perangkat keras dan perangkat lunak yang tidak dapat diatasi sendiri; Permintaan suku cadang sesuai dengan kebutuhan; Konsep evaluasi pemeliharaan jaringan dan keamanan jaringan; Konsep penambahan konektivitas pengguna jaringan komputer; Konsep tindak lanjut LHP;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 684 -

7.10. 7.11. 7.12.

8.

WEWENANG 8.1. 8.2. 8.3. 8.4. 8.5. 8.6. 8.7. 8.8. 8.9. 8.10. 8.11. 8.12. 8.13.

9.

9.8. 9.9. 9.10. 9.11. 9.12. 9.13.

Usul, saran dan pendapat yang diajukan; Kebenaran konsep surat; Kebenaran berita acara kerusakan peralatan komputer; Kebenaran Spesifikasi Teknis yang disusun; Inventaris peralatan komputer; Kelengkapan data, informasi atau hal-hal yang diperlukan; Selesainya tugas pengumpulan dan koordinasi teknis penyusunan bahan laporan; Kebenaran persetujuan atau penundaan permintaan cuti pegawai. Kebenaran penilaian dan penandatanganan DP 3 pegawai. Usul hukuman disiplin pegawai yang melanggar ketentuan. Penegakan disiplin pegawai. Kerahasiaan Pelaksanaan tugas. Arahan pelaksanaan tugas.

DIMENSI JABATAN 10.1. 10.2.

11.

Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Mengoreksi dan memaraf surat dan laporan; Membuat berita acara kerusakan peralatan komputer; Menyusun spesifikasi teknis; Menyusun inventarisasi peralatan komputer dilingkungan Direktorat Jenderal Anggaran; Mengumpulkan bahan data, informasi atau hal-hal yang diperlukan; Meminta hasil Pelaksanaan tugas; Menyetujui atau menunda permintaan cuti pegawai; Menilai dan menandatangani DP 3 pegawai; Mengusulkan hukuman disiplin pegawai yang melanggar ketentuan; Menegakkan disiplin pegawai; Menjaga kerahasiaan Pelaksanaan tugas; Membimbing dan memberikan pengarahan Pelaksanaan tugas.

TANGGUNG JAWAB 9.1. 9.2. 9.3. 9.4. 9.5. 9.6. 9.7.

10.

laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; Konsep laporan berkala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. Bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan Lakip Direktorat Sistem Penganggaran.

7 seluruh unit eselon II di lingkungan direktorat jenderal. Bawahan langsung/Staf sejumlah 4 orang

HUBUNGAN KERJA 11.1.

11.2. 11.3.

Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dalam hal menerima tugas, petunjuk, pengarahan, mengajukan usul, saran dan pendapat mengenai Pelaksanaan tugas; Kepala Seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dalam hal koordinasi Pelaksanaan tugas; Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Sistem Penganggaran dalam hal penatausahaan usaha, penyediaan fasilitas perlengkapan, keuangan dan kepegawaian;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 685 -

11.4. 11.5. 11.6. 11.7.

11.8. 12.

13.

14.

Petugas pada Bagian Perlengkapan Sekretariat Direktorat jenderal untuk melaksanakan inventarisasi dan pengadaan perangkat komputer; Kepala Subbagian Pengembangan Pegawai Sekretariat Direktorat jenderal untuk melaksanakan Diklat Peningkatan Skill dan kemampuan TI; Para pegawai dalam hal Pelaksanaan tugas; Pihak Ketiga dalam hal koordinasi dan monitoring terhadap pemeliharaan peralatan komputer dan pendukung komputerisasi yang dilakukan oleh pihak ketiga; Pihak lain dalam hal Pelaksanaan tugas.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN 12.1.

MASALAH 12.1.1. Sumber Daya Terbatas; 12.1.2. Peralatan Terbatas; 12.1.3. Dukungan Pegawai.

12.2.

TANTANGAN 12.2.1. Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang cepat sehingga dituntut untuk dapat memanfaatkan dan mengantisipasi; 12.2.2. Masih banyak pekerjaan dan peralatan yang belum memanfaatkan IT; 12.2.3. Dengan sumber daya dan peralatan yang terbatas bagaimana dapat memuaskan keinginan dan kebutuhan pengguna.

RISIKO JABATAN 13.1.

Risiko Fisik 13.1.1. Tersengat Listrik; 13.1.2. Radiasi gelombang elektromagnetik; 13.1.3. Terjatuh dari ketinggian

13.2.

Risiko Non Fisik 13.2.1. Stress

SYARAT JABATAN 14.1. 14.2. 14.3.

Pangkat Golongan Pendidikan Formal Diklat/Kursus

14.5. Syarat Lainnya

: Penata (III/c) : Strata 1 : Diklatpim Tk IV : - innovation (1) - In-Depth Problem Solving & Analysis (2) - Quality Focus (1) - Continuous Improvement (2) - Policies, Processes & Procedures (3) - Stakeholder Service (2) - Integrity (2) - Teamwork and Collaboration (2)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 686 -

15.

KEDUDUKAN JABATAN

KEPALA SUBDIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PENGANGGARAN

KASI BASIS DATA PENGANGGARAN I

KASI BASIS DATA PENGANGGARAN II

KASI PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENGANGGARAN

KASI DUKUNGAN TEKNIS TEKNOLOGI INFORMASI

- Perumus - Penelaah - Pemroses - Penyaji - Penatausaha PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 687 -

1.

NAMA JABATAN

: Perumus Pada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi

2.

IKHTISAR JABATAN : Membantu melakukan pengelolaan dukungan teknis teknologi informasi.

3.

TUJUAN JABATAN Mendukung terwujudnya sistem informasi penganggaran, kelancaran sistem informasi dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan direktorat jenderal.

4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN 4.1. Membantu menyiapkan konsep telaahan pelaksanaan layanan dukungan teknis 4.1.1. Mengidentifikasi permasalahan pelaksanaan layanan dukungan teknis; 4.1.2. Membahas hasil identifikasi permasalahan pelaksanaan layanan dukungan teknis; 4.1.3. Membahas konsep hasil telaahan pelaksanaan layanan dukungan teknis bersama Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 4.1.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi. 4.2.

Membantu menyiapkan konsep telaahan pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras. 4.2.1. Mengidentifikasi permasalahan pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras; 4.2.2. Membahas hasil identifikasi permasalahan pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras; 4.2.3. Membahas konsep hasil telaahan pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras bersama Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 4.2.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

4.3.

Membantu menyiapkan konsep telaahan perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras 4.3.1. Mengidentifikasi permasalahan perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras; 4.3.2. Membahas hasil identifikasi permasalahan perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras; 4.3.3. Membahas konsep hasil telaahan perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras bersama Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 4.3.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

4.4.

Membantu menyiapkan konsep telaahan perumusan standardisasi teknologi informasi 4.4.1. Mengidentifikasi permasalahan perumusan standardisasi teknologi informasi; 4.4.2. Membahas hasil identifikasi permasalahan perumusan standardisasi teknologi informasi; 4.4.3. Membahas konsep hasil telaahan perumusan standardisasi teknologi informasi bersama Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 688 -

4.3.4.

Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

4.5.

Membantu menyiapkan konsep telaahan pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga. 4.5.1. Mengidentifikasi permasalahan pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga; 4.5.2. Membahas hasil identifikasi permasalahan pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga; 4.5.3. Membahas konsep hasil telaahan pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga; 4.5.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

4.6.

Membantu menyiapkan konsep telaahan pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data. 4.6.1. Mengidentifikasi permasalahan pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data; 4.6.2. Membahas hasil identifikasi pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data; 4.6.3. Membahas konsep hasil telaahan pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data; 4.6.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

4.7.

Membantu menyiapkan konsep telaahan perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data. 4.7.1. Mengidentifikasi permasalahan perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data; 4.7.2. Membahas hasil identifikasi permasalahan perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data; 4.7.3. Membahas konsep hasil telaahan perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data; 4.7.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

4.8.

Membantu menyiapkan konsep telaahan pemeliharaan jaringan komunikasi data. 4.8.1. Mengidentifikasi permasalahan pemeliharaan jaringan komunikasi data; 4.8.2. Membahas hasil identifikasi permasalahan pemeliharaan jaringan komunikasi data; 4.8.3. Membahas konsep hasil telaahan pemeliharaan jaringan komunikasi data; 4.8.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

4.9.

Membantu menyiapkan konsep telaahan rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 689 -

4.9.1.

4.9.2.

4.9.3.

4.10.4.

4.10.

Mengidentifikasi permasalahan rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Membahas hasil identifikasi rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Membahas konsep hasil telaahan rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi .

Membantu menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.10.1. Mengidentifikasi permasalahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.10.2. Membahas hasil identifikasi bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.10.3. Membahas konsep hasil telaahan (dari Penelaahan Bahan Telaahan Tingkat I) bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya bersama Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 4.10.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi

4.11.

Membantu menyiapkan konsep telaahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.11.1. Mengidentifikasi permasalahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.2. Membahas hasil identifikasi tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.3. Membahas konsep hasil telaahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

4.12.

Membantu menyiapkan konsep telaahan laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas . 4.12.1. Mengidentifikasi permasalahan laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas; 4.12.2. Membahas hasil identifikasi laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas; 4.12.3. Membahas konsep hasil telaahan laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas; 4.12.4. Menyampaikan rancangan konsep telaahan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 690 -

5.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN 5.1. Pengarahan dan disposisi Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 5.2. Rencana Kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi tahun lalu dan tahun berjalan; 5.3. Rencana kerja subdirektorat di lingkungan Direktorat Sistem Penganggaran; 5.4. Permintaan akan usulan berupa nota kerusakan/kendala terhadap penggunaan perangkat lunak dari pengguna dilingkungan Direktorat jenderal; 5.5. Berita Acara serah terima peralatan komputer; 5.6. Peralatan komputer baik berupa perangkat keras, perangkat lunak dan jaringan komputer;

6.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN 6.1. Katalog tentang perangkat keras dan perangkat lunak yang ada di lingkungan Direktorat jenderal baik berupa media cetak maupun media elektronis (internet); 6.2. Personal Komputer dan printer serta jaringan internet; 6.3. Tool kit; 6.4. CD-ROM; 6.5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

7.

HASIL KERJA 7.1. Rancangan konsep Rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 7.2. Rancangan konsep rencana kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 7.3. Rancangan konsep Optimalisasi penggunaan perangkat keras pada peralatan komputer ; 7.4. Rancangan konsep Optimalisasi penggunaan perangkat lunak pada peralatan komputer ; 7.5. Rancangan konsep Spesifikasi Teknis perangkat keras pada peralatan komputer ; 7.6. Rancangan konsep Spesifikasi Teknis perangkat lunak pada peralatan komputer ; 7.7. Rancangan konsep Berita Acara kerusakan/kendala penggunaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer ; 7.8. Rancangan konsep Catatan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 7.9. Rancangan konsep Laporan kegiatan pemeliharaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 7.10. Rancangan konsep Standar perangkat keras dan lunak; 7.11. Rancangan konsep Spesifikasi Teknis tentang perangkat keras dan lunak; 7.12. Rancangan konsep Daftar Inventaris Perangkat Keras dan Lunak; 7.13. Rancangan konsep Berita Acara kerusakan/kendala penggunaan perangkat keras dan lunak; 7.14. Rancangan konsep catatan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak; 7.15. Rancangan konsep Laporan hasil instalasi perangkat lunak dan perangkat keras jaringan komunikasi data; 7.16. Rancangan konsep Hasil rekayasa perangkat keras dan perangkat lunak; 7.17. Rancangan konsep Berita Acara tingkat keberhasilan/ penyelesaian pekerjaan; 7.18. Rancangan konsep Laporan hasil perbaikan terhadap kerusakan perangkat lunak dan perangkat keras; 7.19. Rancangan konsep Laporan hasil pemeliharaan dan penambahan konektivitas jaringan komputer dan sistem komunikasi data;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 691 -

7.20. 7.21. 7.22. 7.23.

Rancangan konsep Rancangan konsep Berita acara penyelesaian pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan pihak ketiga; Rancangan konsep Hasil pengawasan terhadap koneksi jaringan komunikasi data maupun pemeliharaan jaringan yang dilakukan oleh pihak ketiga; Rancangan konsep laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; Rancangan konsep laporan berkala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

8.

WEWENANG 8.1. Mengajukan usul saran dan pendapat kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 8.2. Melaksanakan pemeliharaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 8.3. Penggunaan komputer dan peralatan pemeliharaannya; 8.4. Menyusun spesifikasi teknis perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 8.5. Melakukan pengawasan Pelaksanaan tugas pemeliharaan perangkat keras dan lunak yang dilakukan oleh pihak ketiga; 8.6. Melaporkan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak komputer.

9.

TANGGUNG JAWAB 9.1. Mengajukan usul saran dan pendapat kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 9.2. Melaksanakan pemeliharaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 9.3. Penggunaan komputer dan peralatan pemeliharaannya; 9.4. Menyusun spesifikasi teknis perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 9.5. Melakukan pengawasan Pelaksanaan tugas pemeliharaan perangkat keras dan lunak yang dilakukan oleh pihak ketiga; 9.6. Melaporkan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak komputer.

10.

HUBUNGAN KERJA 10.1. Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal menerima tugas, pengarahan, dan mengajukan usul, saran dan pendapat mengenai Pelaksanaan tugas; 10.2. Para Perumus di lingkungan Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas; 10.3. Para pegawai di lingkungan Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal koordinasi Pelaksanaan tugas; 10.4. Para pegawai di luar Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal Pelaksanaan tugas; 10.5. Pihak Ketiga dalam hal koordinasi dan monitoring terhadap pemeliharaan perangkat keras dan lunak komputer yang dilakukan oleh Pihak Ketiga; 10.6. Instansi/unit lain dalam hal Pelaksanaan tugas

11.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN 11.1. Masalah : 12.1.1. Sumber daya manusia terbatas; 12.1.2. Peralatan terbatas 11.2. Tantangan Jabatan : 12.2.1. Perkembangan hardware dan software yang semakin berkembang

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 692 -

12.2.2.

Tuntutan user yang semakin beragam

12.

RISIKO JABATAN 12.1. Risiko Fisik : 12.1.1. Tersengat Listrik; 12.1.2. Radiasi gelombang elektromagnetik; 12.1.3. Terjatuh dari ketinggian 12.2. Risiko Non Fisik : tidak ada

13.

SYARAT JABATAN : 13.1. Pangkat/Golongan 13.2. Pendidikan Formal 13.3. Kursus/Diklat 13.4. Syarat Lainnya

: : : :

III/c - IV/a S-1 DTS/Kursus Teknis Komputer Hard Competency Menguasai Troubleshooting computer dan jaringan; Menguasai system operasi computer dan server; Memahami konsep dan implementasi LAN, TCP/IP dan Gateway; Memahami setting switch, router dan server (standar cisco system) Menguasai konsep database backup dan restore; Menguasai penggunaan dan setting mobile device (PDA, Handphone, Laptop); Menguasai dasar-dasar pemrograman; Menguasai jaringan nirkabel (wireless networking); Mampu bekerja di lingkungan system operasi yang berbeda (windows, linux, macintosh); Menguasai teknik pengkabelan (cabling); Menguasai cara pemasangan dan setting semua perangkat di bidang IT; Menguasai penggunaan tools alat Bantu pemasangan hardware computer dan jaringan; Memahami arsitektur hardware; Mampu melakukan tester dan benchmarking software dan hardware; Mampu melakukan pencegahan dan penanganan virus, Trojan, malware, spam; Aktif mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 693 -

1.

NAMA JABATAN

: Penelaah Bahan Telaahan Tingkat I pada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi

2.

IKHTISAR JABATAN : Membantu melakukan pengelolaan dukungan teknis teknologi informasi.

3.

TUJUAN JABATAN Mendukung terwujudnya sistem informasi penganggaran, kelancaran sistem informasi dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan direktorat jenderal.

4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN 4.1. Melakukan penelaahan pelaksanaan layanan dukungan teknis 4.1.1. Mempelajari bahan pelaksanaan layanan dukungan teknis; 4.1.2. Menelaah pelaksanaan layanan dukungan teknis; 4.1.3. Membahas pelaksanaan layanan dukungan teknis bersama Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 4.1.4. Menyusun konsep telaahan layanan dukungan teknis bersama Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi. 4.2.

Melakukan telaahan pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras. 4.2.1. Mempelajari bahan pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras; 4.2.2. Menelaah pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras; 4.2.3. Membahas pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras bersama Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 4.2.4. Menyusun konsep telaahan pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

4.3.

Melakukan telaahan perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras 4.3.1. Mempelajari bahan perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras; 4.3.2. Menelaah perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras; 4.3.3. Membahas perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras bersama Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 4.3.4. Menyusun konsep telaahan perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

4.4.

Melakukan telaahan perumusan standardisasi teknologi informasi 4.4.1. Mempelajari bahan perumusan standardisasi teknologi informasi; 4.4.2. Menelaah perumusan standardisasi teknologi informasi; 4.4.3. Membahas perumusan standardisasi teknologi informasi bersama Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 694 -

4.3.4.

Menyusun konsep telaahan perumusan standardisasi teknologi informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

4.5.

Melakukan telaahan pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga. 4.5.1. Mempelajari bahan pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga; 4.5.2. Menelaah pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga; 4.5.3. Membahas pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga; 4.5.4. Menyusun konsep telaahan pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

4.6.

Melakukan telaahan pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data. 4.6.1. Mempelajari bahan pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data; 4.6.2. Menelaah pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data; 4.6.3. Membahas pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data; 4.6.4. Menyusun konsep telaahan pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

4.7.

Melakukan telaahan perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data. 4.7.1. Mempelajari bahan perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data; 4.7.2. Menelaah perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data; 4.7.3. Membahas perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data; 4.7.4. Menyusun konsep telaahan perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

4.8.

Melakukan telaahan pemeliharaan jaringan komunikasi data. 4.8.1. Mempelajari bahan pemeliharaan jaringan komunikasi data; 4.8.2. Menelaah pemeliharaan jaringan komunikasi data; 4.8.3. Membahas pemeliharaan jaringan komunikasi data; 4.8.4. Menyusun konsep telaahan pemeliharaan jaringan komunikasi data dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

4.9.

Melakukan telaahan rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Sistem Penganggaran. 4.9.1. Mempelajari bahan rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Sistem Informasi Penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 695 -

4.9.2.

4.9.3.

4.10.4.

4.10.

Menelaah rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Membahas rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Sistem Informasi Penganggaran; Menyusun konsep telaahan rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Sistem Informasi Penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi .

Menyusun bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.10.1. Mempelajari bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan instansi lainnya; 4.10.2. Menelaah bahan telaahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan instansi lainnya; 4.10.3. Membahas bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan instansi lainnya bersama Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 4.10.4. Menyusun konsep telaahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan instansi lainnya dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

5.

4.11.

Melakukan telaahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.11.1. Mempelajari bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.2. Menelaah tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.3. Membahas tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.4. Menyusun konsep telaahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi .

4.12.

Melakukan telaahan laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas . 4.12.1. Mempelajari bahan laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas; 4.12.2. Menelaah laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas; 4.12.3. Membahas laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas; 4.12.4. Menyusun konsep telaahan laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN 5.1. Pengarahan dan disposisi Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 5.2. Rencana Kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi tahun lalu dan tahun berjalan;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 696 -

5.3. 5.4. 5.5. 5.6.

Rencana kerja subdirektorat di lingkungan Direktorat Sistem Penganggaran; Permintaan akan usulan berupa nota kerusakan/kendala terhadap penggunaan perangkat lunak dari pengguna dilingkungan Direktorat jenderal; Berita Acara serah terima peralatan komputer; Peralatan komputer baik berupa perangkat keras, perangkat lunak dan jaringan komputer;

6.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN 6.1. Katalog tentang perangkat keras dan perangkat lunak yang ada di lingkungan Direktorat jenderal baik berupa media cetak maupun media elektronis (internet); 6.2. Personal Komputer dan printer serta jaringan internet; 6.3. Tool kit; 6.4. CD-ROM; 6.5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

7.

HASIL KERJA 7.1. Rancangan konsep Rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 7.2. Rancangan konsep rencana kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 7.3. Rancangan konsep Optimalisasi penggunaan perangkat keras pada peralatan komputer ; 7.4. Rancangan konsep Optimalisasi penggunaan perangkat lunak pada peralatan komputer ; 7.5. Rancangan konsep Spesifikasi Teknis perangkat keras pada peralatan komputer ; 7.6. Rancangan konsep Spesifikasi Teknis perangkat lunak pada peralatan komputer ; 7.7. Rancangan konsep Berita Acara kerusakan/kendala penggunaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer ; 7.8. Rancangan konsep Catatan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 7.9. Rancangan konsep Laporan kegiatan pemeliharaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 7.10. Rancangan konsep Standar perangkat keras dan lunak; 7.11. Rancangan konsep Spesifikasi Teknis tentang perangkat keras dan lunak; 7.12. Rancangan konsep Daftar Inventaris Perangkat Keras dan Lunak; 7.13. Rancangan konsep Berita Acara kerusakan/kendala penggunaan perangkat keras dan lunak; 7.14. Rancangan konsep Catatan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak; 7.15. Rancangan konsep Laporan hasil instalasi perangkat lunak dan perangkat keras jaringan komunikasi data; 7.16. Rancangan konsep Hasil rekayasa perangkat keras dan perangkat lunak; 7.17. Rancangan konsep Berita Acara tingkat keberhasilan/ penyelesaian pekerjaan; 7.18. Rancangan konsep Laporan hasil perbaikan terhadap kerusakan perangkat lunak dan perangkat keras; 7.19. Rancangan konsep Laporan hasil pemeliharaan dan penambahan konektivitas jaringan komputer dan sistem komunikasi data; 7.20. Rancangan konsep Rancangan konsep Berita acara penyelesaian pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan pihak ketiga; 7.21. Rancangan konsep Hasil pengawasan terhadap koneksi jaringan komunikasi data maupun pemeliharaan jaringan yang dilakukan oleh pihak ketiga;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 697 -

7.22. 7.23.

Rancangan konsep Konsep laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; Rancangan konsep Konsep laporan berkala Subdirektorat Sistem Informasi Penganggaran.

8.

WEWENANG 8.1. Mengajukan usul saran dan pendapat kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 8.2. Melaksanakan pemeliharaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 8.3. Penggunaan komputer dan peralatan pemeliharaannya; 8.4. Menyusun spesifikasi teknis perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 8.5. Melakukan pengawasan Pelaksanaan tugas pemeliharaan perangkat keras dan lunak yang dilakukan oleh pihak ketiga; 8.6. Melaporkan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak komputer.

9.

TANGGUNG JAWAB 9.1. Mengajukan usul saran dan pendapat kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ; 9.2. Melaksanakan pemeliharaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 9.3. Penggunaan komputer dan peralatan pemeliharaannya; 9.4. Menyusun spesifikasi teknis perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 9.5. Melakukan pengawasan Pelaksanaan tugas pemeliharaan perangkat keras dan lunak yang dilakukan oleh pihak ketiga; 9.6. Melaporkan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak komputer.

10.

HUBUNGAN KERJA 10.1. Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal menerima tugas, pengarahan, dan mengajukan usul, saran dan pendapat mengenai Pelaksanaan tugas; 10.2. Para Penelaahan Bahan Telaahan di lingkungan Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas; 10.3. Para pegawai di lingkungan Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal koordinasi Pelaksanaan tugas; 10.4. Para pegawai di luar Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal Pelaksanaan tugas; 10.5. Pihak Ketiga dalam hal koordinasi dan monitoring terhadap pemeliharaan perangkat keras dan lunak komputer yang dilakukan oleh Pihak Ketiga; 10.6. Instansi/unit lain dalam hal Pelaksanaan tugas

11.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN 11.1. Masalah : sumber daya manusia terbatas peralatan terbatas 11.2. Tantangan Jabatan : perkembangan hardware dan software yang semakin berkembang tuntutan user yang semakin beragam

12.

RISIKO JABATAN 12.1. Risiko Fisik :

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 698 -

12.2. 13.

12.1.1. Tersengat Listrik; 12.1.2. Radiasi gelombang elektromagnetik; 12.1.3. Terjatuh dari ketinggian Risiko Non Fisik : tidak ada

SYARAT JABATAN : 13.1. Pangkat/Golongan 13.2. Pendidikan Formal 13.3. Kursus/Diklat 13.4. Syarat Lainnya

: : : :

III/b - III/d S-1 DTS/Kursus Teknis Komputer Hard Competency Menguasai Troubleshooting computer dan jaringan; Menguasai system operasi computer dan server; Memahami konsep dan implementasi LAN, TCP/IP dan Gateway; Memahami setting switch, router dan server (standar cisco system) Menguasai konsep database backup dan restore; Menguasai penggunaan dan setting mobile device (PDA, Handphone, Laptop); Menguasai jaringan nirkabel (wireless networking); Mampu bekerja di lingkungan system operasi yang berbeda (windows, linux, macintosh); Menguasai teknik pengkabelan (cabling); Menguasai cara pemasangan dan setting semua perangkat di bidang IT; Menguasai penggunaan tools alat Bantu pemasangan hardware computer dan jaringan; Memahami arsitektur hardware; Mampu melakukan tester dan benchmarking software dan hardware; Mampu melakukan pencegahan dan penanganan virus, Trojan, malware, spam; Aktif mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 699 -

1.

NAMA JABATAN

: Penelaah Bahan Telaahan Tingkat II pada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi

2.

IKHTISAR JABATAN : Membantu melakukan pengelolaan dukungan teknis teknologi informasi.

3.

TUJUAN JABATAN Mendukung terwujudnya sistem informasi penganggaran, kelancaran sistem informasi dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan direktorat jenderal.

4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN 4.1. Membantu melakukan penelaahan pelaksanaan layanan dukungan teknis 4.1.1. Mempelajari bahan pelaksanaan layanan dukungan teknis; 4.1.2. Menelaah pelaksanaan layanan dukungan teknis; 4.1.3. Membahas pelaksanaan layanan dukungan teknis bersama Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 4.1.4. Menyusun konsep telaahan layanan dukungan teknis bersama Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi. 4.2.

Membantu melakukan telaahan pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras. 4.2.1. Mempelajari bahan pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras; 4.2.2. Menelaah pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras; 4.2.3. Membahas pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras bersama Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 4.2.4. Menyusun konsep telaahan pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

4.3.

Membantu melakukan telaahan perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras 4.3.1. Mempelajari bahan perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras; 4.3.2. Menelaah perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras; 4.3.3. Membahas perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras bersama Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 4.3.4. Menyusun konsep telaahan perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

4.4.

Membantu melakukan telaahan perumusan standardisasi teknologi informasi 4.4.1. Mempelajari bahan perumusan standardisasi teknologi informasi; 4.4.2. Menelaah perumusan standardisasi teknologi informasi; 4.4.3. Membahas perumusan standardisasi teknologi informasi bersama Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 700 -

4.3.4. Menyusun konsep telaahan perumusan standardisasi teknologi informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi . 4.5.

Membantu melakukan telaahan pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga. 4.5.1. Mempelajari bahan pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga; 4.5.2. Menelaah pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga; 4.5.3. Membahas pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga; 4.5.4. Menyusun konsep telaahan pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi .

4.6.

Membantu melakukan telaahan pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data. 4.6.1. Mempelajari bahan pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data; 4.6.2. Menelaah pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data; 4.6.3. Membahas pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data; 4.6.4. Menyusun konsep telaahan pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi .

4.7.

Membantu melakukan telaahan perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data. 4.7.1. Mempelajari bahan perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data; 4.7.2. Menelaah perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data; 4.7.3. Membahas perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data; 4.7.4. Menyusun konsep telaahan perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi .

4.8.

Membantu melakukan telaahan pemeliharaan jaringan komunikasi data. 4.8.1. Mempelajari bahan pemeliharaan jaringan komunikasi data; 4.8.2. Menelaah pemeliharaan jaringan komunikasi data; 4.8.3. Membahas pemeliharaan jaringan komunikasi data; 4.8.4. Menyusun konsep telaahan pemeliharaan jaringan komunikasi data dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi .

4.9.

Membantu melakukan telaahan rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.9.1. Mempelajari bahan rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Sistem Informasi Penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 701 -

4.9.2.

4.9.3.

4.10.4.

4.10.

Menelaah rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Membahas rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Menyusun konsep telaahan rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi .

Membantu menyusun bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.10.1.

Mempelajari bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.10.2. Menelaah bahan telaahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.10.3. Membahas bahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya bersama Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 4.10.4. Menyusun konsep telaahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya dan menyampaikan konsep bahan telaahan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

5.

4.11.

Membantu melakukan telaahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.11.1. Mempelajari bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.2. Menelaah tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.3. Membahas tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.4. Menyusun konsep telaahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi .

4.12.

Membantu melakukan telaahan laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas . 4.12.1. Mempelajari bahan laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas; 4.12.2. Menelaah laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas; 4.12.3. Membahas laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas; 4.12.4. Menyusun konsep telaahan laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN 5.1. Pengarahan dan disposisi Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 702 -

5.2. 5.3. 5.4. 5.5. 5.6.

Rencana Kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi tahun lalu dan tahun berjalan; Rencana kerja subdirektorat di lingkungan Direktorat Sistem Penganggaran; Permintaan akan usulan berupa nota kerusakan/kendala terhadap penggunaan perangkat lunak dari pengguna dilingkungan Direktorat jenderal; Berita Acara serah terima peralatan komputer; Peralatan komputer baik berupa perangkat keras, perangkat lunak dan jaringan komputer;

6.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN 6.1. Katalog tentang perangkat keras dan perangkat lunak yang ada di lingkungan Direktorat jenderal baik berupa media cetak maupun media elektronis (internet); 6.2. Personal Komputer dan printer serta jaringan internet; 6.3. Tool kit; 6.4. CD-ROM; 6.5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

7.

HASIL KERJA 7.1. Rancangan konsep Rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi 7.2. Rancangan konsep rencana kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 7.3. Rancangan konsep Optimalisasi penggunaan perangkat keras pada peralatan komputer ; 7.4. Rancangan konsep Optimalisasi penggunaan perangkat lunak pada peralatan komputer ; 7.5. Rancangan konsep Spesifikasi Teknis perangkat keras pada peralatan komputer ; 7.6. Rancangan konsep Spesifikasi Teknis perangkat lunak pada peralatan komputer ; 7.7. Rancangan konsep Berita Acara kerusakan/kendala penggunaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer ; 7.8. Rancangan konsep Catatan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 7.9. Rancangan konsep Laporan kegiatan pemeliharaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 7.10. Rancangan konsep Standar perangkat keras dan lunak; 7.11. Rancangan konsep Spesifikasi Teknis tentang perangkat keras dan lunak; 7.12. Rancangan konsep Daftar Inventaris Perangkat Keras dan Lunak; 7.13. Rancangan konsep Berita Acara kerusakan/kendala penggunaan perangkat keras dan lunak; 7.14. Rancangan konsep Catatan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak; 7.15. Rancangan konsep Laporan hasil instalasi perangkat lunak dan perangkat keras jaringan komunikasi data; 7.16. Rancangan konsep Hasil rekayasa perangkat keras dan perangkat lunak; 7.17. Rancangan konsep Berita Acara tingkat keberhasilan/ penyelesaian pekerjaan; 7.18. Rancangan konsep Laporan hasil perbaikan terhadap kerusakan perangkat lunak dan perangkat keras; 7.19. Rancangan konsep Laporan hasil pemeliharaan dan penambahan konektivitas jaringan komputer dan sistem komunikasi data; 7.20. Rancangan konsep Rancangan konsep Berita acara penyelesaian pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan pihak ketiga;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 703 -

7.21. 7.22. 7.23.

Rancangan konsep Hasil pengawasan terhadap koneksi jaringan komunikasi data maupun pemeliharaan jaringan yang dilakukan oleh pihak ketiga; Rancangan konsep Konsep laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; Rancangan konsep Konsep laporan berkala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran .

8.

WEWENANG 8.1. Mengajukan usul saran dan pendapat kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 8.2. Melaksanakan pemeliharaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 8.3. Penggunaan komputer dan peralatan pemeliharaannya; 8.4. Menyusun spesifikasi teknis perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 8.5. Melakukan pengawasan Pelaksanaan tugas pemeliharaan perangkat keras dan lunak yang dilakukan oleh pihak ketiga; 8.6. Melaporkan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak komputer.

9.

TANGGUNG JAWAB 9.1. Mengajukan usul saran dan pendapat kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 9.2. Melaksanakan pemeliharaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 9.3. Penggunaan komputer dan peralatan pemeliharaannya; 9.4. Menyusun spesifikasi teknis perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 9.5. Melakukan pengawasan Pelaksanaan tugas pemeliharaan perangkat keras dan lunak yang dilakukan oleh pihak ketiga; 9.6. Melaporkan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak komputer.

10.

HUBUNGAN KERJA 10.1. Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal menerima tugas, pengarahan, dan mengajukan usul, saran dan pendapat mengenai Pelaksanaan tugas; 10.2. Para Penelaahan Bahan Telaahan di lingkungan Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas; 10.3. Para pegawai di lingkungan Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal koordinasi Pelaksanaan tugas; 10.4. Para pegawai di luar Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal Pelaksanaan tugas; 10.5. Pihak Ketiga dalam hal koordinasi dan monitoring terhadap pemeliharaan perangkat keras dan lunak komputer yang dilakukan oleh Pihak Ketiga; 10.6. Instansi/unit lain dalam hal Pelaksanaan tugas

11.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN 11.1. Masalah : 12.1.1. Sumber daya manusia terbatas 12.1.2. Peralatan terbatas 11.2. Tantangan Jabatan : 12.2.1. Perkembangan hardware dan software yang semakin berkembang 12.2.2. Tuntutan user yang semakin beragam

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 704 -

12.

RISIKO JABATAN 12.1. Risiko Fisik : 12.1.1. Tersengat Listrik; 12.1.2. Radiasi gelombang elektromagnetik; 12.1.3. Terjatuh dari ketinggian 12.2. Risiko Non Fisik : tidak ada

13.

SYARAT JABATAN : 13.1. Pangkat/Golongan 13.2. Pendidikan Formal 13.3. Kursus/Diklat 13.5. Syarat Lainnya

: : : :

III/a – III/c S-1 DTS/Kursus Teknis Komputer Hard Competency Menguasai Troubleshooting computer dan jaringan; Menguasai system operasi computer dan server; Memahami konsep dan implementasi LAN, TCP/IP dan Gateway; Memahami setting switch, router dan server (standar cisco system) Menguasai konsep database backup dan restore; Menguasai penggunaan dan setting mobile device (PDA, Handphone, Laptop); Menguasai jaringan nirkabel (wireless networking); Mampu bekerja di lingkungan system operasi yang berbeda (windows, linux, macintosh); Menguasai teknik pengkabelan (cabling); Menguasai cara pemasangan dan setting semua perangkat di bidang IT; Menguasai penggunaan tools alat Bantu pemasangan hardware computer dan jaringan; Memahami arsitektur hardware; Mampu melakukan tester dan benchmarking software dan hardware; Mampu melakukan pencegahan dan penanganan virus, Trojan, malware, spam; Aktif mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 705 -

1.

NAMA JABATAN

: Pemroses Bahan Telaahan Tingkat I pada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi

2.

IKHTISAR JABATAN : Membantu melakukan pengelolaan dukungan teknis teknologi informasi..

3.

TUJUAN JABATAN Mendukung terwujudnya sistem informasi penganggaran, kelancaran sistem informasi dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan direktorat jenderal.

4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN 4.1. Melakukan pengolahan dan pentabulasian data pelaksanaan layanan dukungan teknis 4.1.1. Mempelajari bahan pelaksanaan layanan dukungan teknis; 4.1.2. Meneliti bahan pelaksanaan layanan dukungan teknis; 4.1.3. Mengolah/mentabulasi data layanan dukungan teknis dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 4.2.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras. 4.2.1. Mempelajari bahan pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras; 4.2.2. Meneliti bahan pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras; 4.2.3. Mengolah/mentabulasi data pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi;

4.3.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras 4.3.1. Mempelajari bahan perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras; 4.3.2. Meneliti bahan perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras; 4.3.3. Mengolah/mentabulasi data perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi;

4.4.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data perumusan standardisasi teknologi informasi 4.4.1. Mempelajari bahan perumusan standardisasi teknologi informasi; 4.4.2. Meneliti bahan perumusan standardisasi teknologi informasi; 4.4.3. Mengolah/mentabulasi data perumusan standardisasi teknologi informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi;

4.5.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga. 4.5.1. Mempelajari bahan pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga; 4.5.2. Meneliti bahan pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 706 -

4.5.3.

Mengolah/mentabulasi data pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi;

4.6.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data. 4.6.1. Mempelajari bahan pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data; 4.6.2. Meneliti bahan pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data; 4.6.3. Mengolah/mentabulasi data pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi;

4.7.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data. 4.7.1. Mempelajari bahan perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data; 4.7.2. Meneliti bahan perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data; 4.7.3. Mengolah/mentabulasi data perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi;

4.8.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data pemeliharaan jaringan komunikasi data. 4.8.1. Mempelajari bahan pemeliharaan jaringan komunikasi data; 4.8.2. Meneliti bahan pemeliharaan jaringan komunikasi data; 4.8.3. Mengolah/mentabulasi data pemeliharaan jaringan komunikasi data dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi

4.9.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.9.1. Mempelajari bahan rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Sistem Informasi Penganggaran; 4.9.2. Meneliti bahan rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.9.3. Mengolah/mentabulasi data rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi;

4.10.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya 4.10.1. Mempelajari bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.10.2. Meneliti bahan bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 707 -

4.10.3.

Mengolah/mentabulasi data bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

4.11.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.11.1. Mempelajari bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.2. Meneliti bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.3. Mengolah/mentabulasi data tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi;

4.12.

Melakukan pengolahan dan pentabulasian data laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas . 4.12.1. Mempelajari bahan laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas; 4.12.2. Meneliti bahan laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas; 4.12.3. Mengolah/mentabulasi data laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ;

5.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN 5.1. Pengarahan dan disposisi Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 5.2. Rencana Kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi tahun lalu dan tahun berjalan; 5.3. Rencana kerja subdirektorat di lingkungan Direktorat Sistem Informasi Penganggaran; 5.4. Permintaan akan usulan berupa nota kerusakan/kendala terhadap penggunaan perangkat lunak dari pengguna dilingkungan Direktorat jenderal; 5.5. Berita Acara serah terima peralatan komputer; 5.6. Peralatan komputer baik berupa perangkat keras, perangkat lunak dan jaringan komputer;

6.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN 6.1. Katalog tentang perangkat keras dan perangkat lunak yang ada di lingkungan Direktorat jenderal baik berupa media cetak maupun media elektronis (internet); 6.2. Personal Komputer dan printer serta jaringan internet; 6.3. Tool kit; 6.4. CD-ROM; 6.5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

7.

HASIL KERJA 7.1. Hasil pengolahan data konsep Rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 708 -

7.2. 7.3. 7.4. 7.5. 7.6. 7.7. 7.8. 7.9. 7.10. 7.11. 7.12. 7.13. 7.14. 7.15. 7.16. 7.17. 7.18. 7.19. 7.20. 7.21. 7.22. 7.23.

Hasil pengolahan data rencana kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Hasil pengolahan data Optimalisasi penggunaan perangkat keras pada peralatan komputer ; Hasil pengolahan data Optimalisasi penggunaan perangkat lunak pada peralatan komputer ; Hasil pengolahan data Spesifikasi Teknis perangkat keras pada peralatan komputer ; Hasil pengolahan data Spesifikasi Teknis perangkat lunak pada peralatan komputer ; Hasil pengolahan data Berita Acara kerusakan/kendala penggunaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer ; Hasil pengolahan data Catatan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; Hasil pengolahan data Laporan kegiatan pemeliharaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; Hasil pengolahan data Standar perangkat keras dan lunak; Hasil pengolahan data Spesifikasi Teknis tentang perangkat keras dan lunak; Hasil pengolahan data Daftar Inventaris Perangkat Keras dan Lunak; Hasil pengolahan data Berita Acara kerusakan/kendala penggunaan perangkat keras dan lunak; Hasil pengolahan data Catatan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak; Hasil pengolahan data Laporan hasil instalasi perangkat lunak dan perangkat keras jaringan komunikasi data; Hasil pengolahan data Hasil rekayasa perangkat keras dan perangkat lunak; Hasil pengolahan data Berita Acara tingkat keberhasilan/ penyelesaian pekerjaan; Hasil pengolahan data Laporan hasil perbaikan terhadap kerusakan perangkat lunak dan perangkat keras; Hasil pengolahan data Laporan hasil pemeliharaan dan penambahan konektivitas jaringan komputer dan sistem komunikasi data; Hasil pengolahan data Rancangan konsep Berita acara penyelesaian pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan pihak ketiga; Hasil pengolahan data Hasil pengawasan terhadap koneksi jaringan komunikasi data maupun pemeliharaan jaringan yang dilakukan oleh pihak ketiga; Hasil pengolahan data Konsep laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; Hasil pengolahan data Konsep laporan berkala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran .

8.

WEWENANG 8.1. Mengajukan usul saran dan pendapat kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 8.2. Melaksanakan pemeliharaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 8.3. Penggunaan komputer dan peralatan pemeliharaannya; 8.4. Menyusun spesifikasi teknis perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 8.5. Melakukan pengawasan Pelaksanaan tugas pemeliharaan perangkat keras dan lunak yang dilakukan oleh pihak ketiga; 8.6. Melaporkan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak komputer.

9.

TANGGUNG JAWAB

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 709 -

9.1. 9.2. 9.3. 9.4. 9.5. 9.6.

Mengajukan usul saran dan pendapat kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; Melaksanakan pemeliharaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; Penggunaan komputer dan peralatan pemeliharaannya; Menyusun spesifikasi teknis perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; Melakukan pengawasan Pelaksanaan tugas pemeliharaan perangkat keras dan lunak yang dilakukan oleh pihak ketiga; Melaporkan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak komputer.

10.

HUBUNGAN KERJA 10.1. Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal menerima tugas, pengarahan, dan mengajukan usul, saran dan pendapat mengenai Pelaksanaan tugas; 10.2. Para Pemroses Bahan Telaahan di lingkungan Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas; 10.3. Para pegawai di lingkungan Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal koordinasi Pelaksanaan tugas; 10.4. Para pegawai di luar Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal Pelaksanaan tugas; 10.5. Pihak Ketiga dalam hal koordinasi dan monitoring terhadap pemeliharaan perangkat keras dan lunak komputer yang dilakukan oleh Pihak Ketiga; 10.6. Instansi/unit lain dalam hal Pelaksanaan tugas

11.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN 11.1. Masalah : 12.1.1. Sumber daya manusia terbatas 12.1.2. Peralatan terbatas 11.2. Tantangan Jabatan : 12.2.1. Perkembangan hardware dan software yang semakin berkembang 12.2.2. Tuntutan user yang semakin beragam

12. RISIKO JABATAN 12.1. Risiko Fisik : 12.1.1. Tersengat Listrik; 12.1.2. Radiasi gelombang elektromagnetik; 12.1.3. Terjatuh dari ketinggian 12.2. Risiko Non Fisik : tidak ada 13. SYARAT JABATAN : 13.1. Pangkat/Golongan 13.2. Pendidikan Formal 13.3. Kursus/Diklat 13.4. Syarat Lainnya

: : : :

II/d - III/b D3 DTS/Kursus Teknis Komputer Hard Competency Menguasai Troubleshooting computer dan jaringan; Menguasai system operasi computer dan server; Memahami konsep dan implementasi LAN, TCP/IP dan Gateway; Memahami setting switch, router dan server (standar cisco system) Menguasai konsep database backup dan restore;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 710 -

-

Menguasai penggunaan dan setting mobile device (PDA, Handphone, Laptop); Menguasai jaringan nirkabel (wireless networking); Mampu bekerja di lingkungan system operasi yang berbeda (windows, linux, macintosh); Menguasai teknik pengkabelan (cabling); Menguasai cara pemasangan dan setting semua perangkat di bidang IT; Menguasai penggunaan tools alat Bantu pemasangan hardware computer dan jaringan; Memahami arsitektur hardware; Mampu melakukan tester dan benchmarking software dan hardware; Mampu melakukan pencegahan dan penanganan virus, Trojan, malware, spam; Aktif mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 711 -

1.

NAMA JABATAN

: Pemroses Bahan Telaahan Tingkat II pada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi

2.

IKHTISAR JABATAN : Membantu melakukan pengelolaan dukungan teknis teknologi informasi.

3.

TUJUAN JABATAN Mendukung terwujudnya sistem informasi penganggaran, kelancaran sistem informasi dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan direktorat jenderal.

4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN 4.1. Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data pelaksanaan layanan dukungan teknis 4.1.1. Mempelajari bahan pelaksanaan layanan dukungan teknis; 4.1.2. Meneliti bahan pelaksanaan layanan dukungan teknis; 4.1.3. Mengolah/mentabulasi data layanan dukungan teknis dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ; 4.2.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras. 4.2.1. Mempelajari bahan pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras; 4.2.2. Meneliti bahan pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras; 4.2.3. Mengolah/mentabulasi data pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ;

4.3.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras 4.3.1. Mempelajari bahan perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras; 4.3.2. Meneliti bahan perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras; 4.3.3. Mengolah/mentabulasi data perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ;

4.4.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data perumusan standardisasi teknologi informasi 4.4.1. Mempelajari bahan perumusan standardisasi teknologi informasi; 4.4.2. Meneliti bahan perumusan standardisasi teknologi informasi; 4.4.3. Mengolah/mentabulasi data perumusan standardisasi teknologi informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ;

4.5.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga. 4.5.1. Mempelajari bahan pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 712 -

4.5.2. 4.5.3.

Meneliti bahan pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga; Mengolah/mentabulasi data pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ;

4.6.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data. 4.6.1. Mempelajari bahan pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data; 4.6.2. Meneliti bahan pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data; 4.6.3. Mengolah/mentabulasi data pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ;

4.7.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data. 4.7.1. Mempelajari bahan perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data; 4.7.2. Meneliti bahan perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data; 4.7.3. Mengolah/mentabulasi data perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ;

4.8.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data pemeliharaan jaringan komunikasi data. 4.8.1. Mempelajari bahan pemeliharaan jaringan komunikasi data; 4.8.2. Meneliti bahan pemeliharaan jaringan komunikasi data; 4.8.3. Mengolah/mentabulasi data pemeliharaan jaringan komunikasi data dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ;

4.9.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.9.1. Mempelajari bahan rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Sistem Informasi Penganggaran; 4.9.2. Meneliti bahan rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Sistem Informasi Penganggaran; 4.9.3. Mengolah/mentabulasi data rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ;

4.10.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya 4.10.1. Mempelajari bahan jawaaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 713 -

4.10.2. Meneliti bahan bahan jawaaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya 4.10.3. Mengolah/mentabulasi data bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi. 4.11.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.11.1. Mempelajari bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.2. Meneliti bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.3. Mengolah/mentabulasi data tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ;

4.12.

Membantu melakukan pengolahan dan pentabulasian data laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas 4.12.1. Mempelajari bahan laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas; 4.12.2. Meneliti bahan laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas; 4.12.3. Mengolah/mentabulasi data laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ;

5.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN 5.1. Pengarahan dan disposisi Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 5.2. Rencana Kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi tahun lalu dan tahun berjalan; 5.3. Rencana kerja subdirektorat di lingkungan Direktorat Sistem Penganggaran; 5.4. Permintaan akan usulan berupa nota kerusakan/kendala terhadap penggunaan perangkat lunak dari pengguna dilingkungan Direktorat jenderal; 5.5. Berita Acara serah terima peralatan komputer; 5.6. Peralatan komputer baik berupa perangkat keras, perangkat lunak dan jaringan komputer;

6.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN 6.1. Katalog tentang perangkat keras dan perangkat lunak yang ada di lingkungan Direktorat jenderal baik berupa media cetak maupun media elektronis (internet); 6.2. Personal Komputer dan printer serta jaringan internet; 6.3. Tool kit; 6.4. CD-ROM; 6.5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

7.

HASIL KERJA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 714 -

7.1. 7.2. 7.3. 7.4. 7.5. 7.6. 7.7. 7.8. 7.9. 7.10. 7.11. 7.12. 7.13. 7.14. 7.15. 7.16. 7.17. 7.18. 7.19. 7.20. 7.21. 7.22. 7.23.

8.

Hasil pengolahan data konsep Rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi Hasil pengolahan data rencana kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Hasil pengolahan data Optimalisasi penggunaan perangkat keras pada peralatan komputer ; Hasil pengolahan data Optimalisasi penggunaan perangkat lunak pada peralatan komputer ; Hasil pengolahan data Spesifikasi Teknis perangkat keras pada peralatan komputer ; Hasil pengolahan data Spesifikasi Teknis perangkat lunak pada peralatan komputer ; Hasil pengolahan data Berita Acara kerusakan/kendala penggunaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer ; Hasil pengolahan data Catatan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; Hasil pengolahan data Laporan kegiatan pemeliharaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; Hasil pengolahan data Standar perangkat keras dan lunak; Hasil pengolahan data Spesifikasi Teknis tentang perangkat keras dan lunak; Hasil pengolahan data Daftar Inventaris Perangkat Keras dan Lunak; Hasil pengolahan data Berita Acara kerusakan/kendala penggunaan perangkat keras dan lunak; Hasil pengolahan data Catatan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak; Hasil pengolahan data Laporan hasil instalasi perangkat lunak dan perangkat keras jaringan komunikasi data; Hasil pengolahan data Hasil rekayasa perangkat keras dan perangkat lunak; Hasil pengolahan data Berita Acara tingkat keberhasilan/ penyelesaian pekerjaan; Hasil pengolahan data Laporan hasil perbaikan terhadap kerusakan perangkat lunak dan perangkat keras; Hasil pengolahan data Laporan hasil pemeliharaan dan penambahan konektivitas jaringan komputer dan sistem komunikasi data; Hasil pengolahan data Rancangan konsep Berita acara penyelesaian pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan pihak ketiga; Hasil pengolahan data Hasil pengawasan terhadap koneksi jaringan komunikasi data maupun pemeliharaan jaringan yang dilakukan oleh pihak ketiga; Hasil pengolahan data Konsep laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; Hasil pengolahan data Konsep laporan berkala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran .

WEWENANG 8.1. Mengajukan usul saran dan pendapat kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 8.2. Melaksanakan pemeliharaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 8.3. Penggunaan komputer dan peralatan pemeliharaannya; 8.4. Menyusun spesifikasi teknis perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 8.5. Melakukan pengawasan Pelaksanaan tugas pemeliharaan perangkat keras dan lunak yang dilakukan oleh pihak ketiga; 8.6. Melaporkan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak komputer.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 715 -

9.

TANGGUNG JAWAB 9.1. Mengajukan usul saran dan pendapat kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 9.2. Melaksanakan pemeliharaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 9.3. Penggunaan komputer dan peralatan pemeliharaannya; 9.4. Menyusun spesifikasi teknis perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 9.5. Melakukan pengawasan Pelaksanaan tugas pemeliharaan perangkat keras dan lunak yang dilakukan oleh pihak ketiga; 9.6. Melaporkan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak komputer.

10.

HUBUNGAN KERJA 10.1. Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal menerima tugas, pengarahan, dan mengajukan usul, saran dan pendapat mengenai Pelaksanaan tugas; 10.2. Para Pemroses Bahan Telaahan di lingkungan Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas; 10.3. Para pegawai di lingkungan Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal koordinasi Pelaksanaan tugas; 10.4. Para pegawai di luar Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal Pelaksanaan tugas; 10.5. Pihak Ketiga dalam hal koordinasi dan monitoring terhadap pemeliharaan perangkat keras dan lunak komputer yang dilakukan oleh Pihak Ketiga; 10.6. Instansi/unit lain dalam hal Pelaksanaan tugas

11.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN 11.1. Masalah : 12.1.1. Sumber daya manusia terbatas 12.1.2. Peralatan terbatas 11.2. Tantangan Jabatan : 12.2.1. Perkembangan hardware dan software yang semakin berkembang 12.2.2. Tuntutan user yang semakin beragam

12.

RISIKO JABATAN 12.1. Risiko Fisik : 12.1.1. Tersengat Listrik; 12.1.2. Radiasi gelombang elektromagnetik; 12.1.3. Terjatuh dari ketinggian 12.2. Risiko Non Fisik : tidak ada

13.

SYARAT JABATAN : 13.1. Pangkat/Golongan 13.2. Pendidikan Formal 13.3. Kursus/Diklat 13.4. Syarat Lainnya

: : : :

II/c - III/a SMA / D3 DTS/Kursus Teknis Komputer Hard Competency - Menguasai Troubleshooting computer dan jaringan; - Menguasai system operasi computer dan server; - Memahami konsep dan implementasi LAN, TCP/IP dan Gateway; - Memahami setting switch, router dan server (standar cisco system)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 716 -

-

Menguasai konsep database backup dan restore; Menguasai penggunaan dan setting mobile device (PDA, Handphone, Laptop); Menguasai jaringan nirkabel (wireless networking); Mampu bekerja di lingkungan system operasi yang berbeda (windows, linux, macintosh); Menguasai teknik pengkabelan (cabling); Menguasai cara pemasangan dan setting semua perangkat di bidang IT; Menguasai penggunaan tools alat Bantu pemasangan hardware computer dan jaringan; Memahami arsitektur hardware; Mampu melakukan tester dan benchmarking software dan hardware; Mampu melakukan pencegahan dan penanganan virus, Trojan, malware, spam; Aktif mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 717 -

1.

NAMA JABATAN

: Penyaji Bahan Telaahan Tingkat I pada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi

2.

IKHTISAR JABATAN : Membantu melakukan pengelolaan dukungan teknis teknologi informasi.

3.

TUJUAN JABATAN Mendukung terwujudnya sistem informasi penganggaran, kelancaran sistem informasi dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan direktorat jenderal.

4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN 4.1. Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan dukungan teknis 4.1.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan dukungan teknis; 4.1.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data pelaksanaan layanan dukungan teknis kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ; 4.2.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras. 4.2.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras; 4.2.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ;

4.3.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras 4.3.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras; 4.3.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ;

4.4.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam perumusan standardisasi teknologi informasi 4.4.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam perumusan standardisasi teknologi informasi; 4.4.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data perumusan standardisasi teknologi informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ;

4.5.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 718 -

4.5.1.

4.5.2.

Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga; Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ;

4.6.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data. 4.6.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data; 4.6.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ;

4.7.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data. 4.7.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data; 4.7.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ;

4.8.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam pemeliharaan jaringan komunikasi data. 4.8.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pemeliharaan jaringan komunikasi data; 4.8.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data pemeliharaan jaringan komunikasi data dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ;

4.9.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam kebutuhan Diklat peningkatan pengetahuan dan kemampuan TI Pegawai. 4.9.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam kebutuhan Diklat peningkatan pengetahuan dan kemampuan TI Pegawai; 4.9.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data kebutuhan Diklat peningkatan pengetahuan dan kemampuan TI Pegawai dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ;

4.10.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.10.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 719 -

4.10.2.

4.11.

Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ;

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya. 4.11.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya 4.11.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.

4.12.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.12.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.12.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi;

4.13.

Menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas . 4.13.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas; 4.13.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi ;

5.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN 5.1. Pengarahan dan disposisi Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 5.2. Rencana Kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi tahun lalu dan tahun berjalan; 5.3. Rencana kerja subdirektorat di lingkungan Direktorat Sistem Penganggaran; 5.4. Permintaan akan usulan berupa nota kerusakan/kendala terhadap penggunaan perangkat lunak dari pengguna dilingkungan Direktorat jenderal; 5.5. Berita Acara serah terima peralatan komputer; 5.6. Peralatan komputer baik berupa perangkat keras, perangkat lunak dan jaringan komputer;

6.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN 6.1. Katalog tentang perangkat keras dan perangkat lunak yang ada di lingkungan Direktorat jenderal baik berupa media cetak maupun media elektronis (internet);

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 720 -

6.2. 6.3. 6.4. 6.5.

Personal Komputer dan printer serta jaringan internet; Tool kit; CD-ROM; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

7.

HASIL KERJA 7.1. Bahan/Data Rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi 7.2. Bahan/Data rencana kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 7.3. Bahan/Data Optimalisasi penggunaan perangkat keras pada peralatan komputer ; 7.4. Bahan/Data Optimalisasi penggunaan perangkat lunak pada peralatan komputer ; 7.5. Bahan/Data Spesifikasi Teknis perangkat keras pada peralatan komputer ; 7.6. Bahan/Data Spesifikasi Teknis perangkat lunak pada peralatan komputer ; 7.7. Bahan/Data Berita Acara kerusakan/kendala penggunaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer ; 7.8. Bahan/Data Catatan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 7.9. Bahan/Data Laporan kegiatan pemeliharaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 7.10. Bahan/Data Standar perangkat keras dan lunak; 7.11. Bahan/Data Spesifikasi Teknis tentang perangkat keras dan lunak; 7.12. Bahan/Data Daftar Inventaris Perangkat Keras dan Lunak; 7.13. Bahan/Data Berita Acara kerusakan/kendala penggunaan perangkat keras dan lunak; 7.14. Bahan/Data Catatan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak; 7.15. Bahan/Data Laporan hasil instalasi perangkat lunak dan perangkat keras jaringan komunikasi data; 7.16. Bahan/Data Hasil rekayasa perangkat keras dan perangkat lunak; 7.17. Bahan/Data Berita Acara tingkat keberhasilan/ penyelesaian pekerjaan; 7.18. Bahan/Data Laporan hasil perbaikan terhadap kerusakan perangkat lunak dan perangkat keras; 7.19. Bahan/Data Laporan hasil pemeliharaan dan penambahan konektivitas jaringan komputer dan sistem komunikasi data; 7.20. Bahan/Data Rancangan konsep Berita acara penyelesaian pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan pihak ketiga; 7.21. Bahan/Data Hasil pengawasan terhadap koneksi jaringan komunikasi data maupun pemeliharaan jaringan yang dilakukan oleh pihak ketiga; 7.22. Bahan/Data Konsep laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 7.23. Bahan/Data Konsep laporan berkala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

8.

WEWENANG 8.1. Mengajukan usul saran dan pendapat kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 8.2. Melaksanakan pemeliharaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 8.3. Penggunaan komputer dan peralatan pemeliharaannya; 8.4. Menyusun spesifikasi teknis perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 721 -

8.5.

9.

Melakukan pengawasan Pelaksanaan tugas pemeliharaan perangkat keras dan lunak yang dilakukan oleh pihak ketiga; 8.6. Melaporkan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak komputer. TANGGUNG JAWAB 9.1. Mengajukan usul saran dan pendapat kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 9.2. Melaksanakan pemeliharaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 9.3. Penggunaan komputer dan peralatan pemeliharaannya; 9.4. Menyusun spesifikasi teknis perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 9.5. Melakukan pengawasan Pelaksanaan tugas pemeliharaan perangkat keras dan lunak yang dilakukan oleh pihak ketiga; 9.6. Melaporkan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak komputer.

10.

HUBUNGAN KERJA 10.1. Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal menerima tugas, pengarahan, dan mengajukan usul, saran dan pendapat mengenai Pelaksanaan tugas; 10.2. Para Penyaji Bahan Telaahan di lingkungan Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas; 10.3. Para pegawai di lingkungan Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal koordinasi Pelaksanaan tugas; 10.4. Para pegawai di luar Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal Pelaksanaan tugas; 10.5. Pihak Ketiga dalam hal koordinasi dan monitoring terhadap pemeliharaan perangkat keras dan lunak komputer yang dilakukan oleh Pihak Ketiga; 10.6. Instansi/unit lain dalam hal Pelaksanaan tugas

11.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN 11.1. Masalah : 11.1.1. Sumber daya manusia terbatas 11.1.2. Peralatan terbatas 11.2. Tantangan Jabatan : 11.2.1. Perkembangan hardware dan software yang semakin berkembang 11.2.2. Tuntutan user yang semakin beragam

12.

RISIKO JABATAN 12.1. Risiko Fisik : 12.1.1. Tersengat Listrik; 12.1.2. Radiasi gelombang elektromagnetik; 12.1.3. Terjatuh dari ketinggian 12.2. Risiko Non Fisik : tidak ada

13. SYARAT JABATAN : 13.1. Pangkat/Golongan 13.2. Pendidikan Formal 13.3. Kursus/Diklat 13.4. Syarat Lainnya

: : : :

II/b - II/d D1 DTS/Kursus Teknis Komputer Hard Competency - Menguasai Troubleshooting computer dan jaringan; - Menguasai system operasi computer dan server; - Memahami konsep dan implementasi LAN, TCP/IP dan Gateway;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 722 -

-

Memahami setting switch, router dan server (standar cisco system) Menguasai konsep database backup dan restore; Menguasai penggunaan dan setting mobile device (PDA, Handphone, Laptop); Menguasai jaringan nirkabel (wireless networking); Mampu bekerja di lingkungan system operasi yang berbeda (windows, linux, macintosh); Menguasai teknik pengkabelan (cabling); Menguasai cara pemasangan dan setting semua perangkat di bidang IT; Menguasai penggunaan tools alat Bantu pemasangan hardware computer dan jaringan; Memahami arsitektur hardware; Mampu melakukan tester dan benchmarking software dan hardware; Mampu melakukan pencegahan dan penanganan virus, Trojan, malware, spam; Aktif mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 723 -

1.

NAMA JABATAN

: Penyaji Bahan Telaahan Tingkat II pada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi

2.

IKHTISAR JABATAN : Membantu melakukan pengelolaan dukungan teknis teknologi informasi.

3.

TUJUAN JABATAN Mendukung terwujudnya sistem informasi penganggaran, kelancaran sistem informasi dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan direktorat jenderal.

4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN 4.1. Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan dukungan teknis 4.1.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan dukungan teknis; 4.1.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data pelaksanaan layanan dukungan teknis kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 4.2.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras. 4.2.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras; 4.2.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data pelayanan dukungan teknis pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi;

4.3.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras 4.3.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras; 4.3.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data perumusan spesifikasi teknis perangkat lunak dan perangkat keras dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi;

4.4.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam perumusan standardisasi teknologi informasi 4.4.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam perumusan standardisasi teknologi informasi; 4.4.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data perumusan standardisasi teknologi informasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi;

4.5.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 724 -

4.5.1.

4.5.2.

Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga; Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data pengawasan terhadap pemeliharaan perangkat keras komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi;

4.6.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data. 4.6.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data; 4.6.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data pelayanan penyelesaian permasalahan jaringan komunikasi data dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi;

4.7.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data. 4.7.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data; 4.7.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data perumusan spesifikasi teknis jaringan komunikasi data dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi;

4.8.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam pemeliharaan jaringan komunikasi data. 4.8.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam pemeliharaan jaringan komunikasi data; 4.8.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data pemeliharaan jaringan komunikasi data dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi;

4.9.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Sistem Penganggaran. 4.9.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.9.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi Sistem Informasi;

4.10.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 725 -

4.10.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya; 4.10.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR dan institusi lainnya kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi. 4.11.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 4.11.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 4.11.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi Sistem Informasi;

4.12.

Membantu menghimpun dan menyajikan bahan dan data yang diperlukan dalam laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas . 4.12.1. Menginventarisasi kelengkapan bahan dan data yang diperlukan dalam laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas; 4.12.2. Mengumpulkan dan menyajikan bahan dan data serta menyampaikan bahan dan data laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi sebagai pertanggung jawaban Pelaksanaan tugas dan menyampaikan kepada Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi Sistem Informasi;

5.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN 5.1. Pengarahan dan disposisi Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 5.2. Rencana Kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi tahun lalu dan tahun berjalan; 5.3. Rencana kerja subdirektorat di lingkungan Direktorat Sistem Penganggaran; 5.4. Permintaan akan usulan berupa nota kerusakan/kendala terhadap penggunaan perangkat lunak dari pengguna dilingkungan Direktorat jenderal; 5.5. Berita Acara serah terima peralatan komputer; 5.6. Peralatan komputer baik berupa perangkat keras, perangkat lunak dan jaringan komputer;

6.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN 6.1. Katalog tentang perangkat keras dan perangkat lunak yang ada di lingkungan Direktorat jenderal baik berupa media cetak maupun media elektronis (internet); 6.2. Personal Komputer dan printer serta jaringan internet; 6.3. Tool kit; 6.4. CD-ROM 6.5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

7.

HASIL KERJA 7.1. Bahan/Data Rencana kerja Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 726 -

7.2. 7.3. 7.4. 7.5. 7.6. 7.7. 7.8. 7.9. 7.10. 7.11. 7.12. 7.13. 7.14. 7.15. 7.16. 7.17. 7.18. 7.19. 7.20. 7.21. 7.22. 7.23.

Bahan/Data rencana kerja Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; Bahan/Data Optimalisasi penggunaan perangkat keras pada peralatan komputer ; Bahan/Data Optimalisasi penggunaan perangkat lunak pada peralatan komputer ; Bahan/Data Spesifikasi Teknis perangkat keras pada peralatan komputer ; Bahan/Data Spesifikasi Teknis perangkat lunak pada peralatan komputer ; Bahan/Data Berita Acara kerusakan/kendala penggunaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer ; Bahan/Data Catatan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; Bahan/Data Laporan kegiatan pemeliharaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; Bahan/Data Standar perangkat keras dan lunak; Bahan/Data Spesifikasi Teknis tentang perangkat keras dan lunak; Bahan/Data Daftar Inventaris Perangkat Keras dan Lunak; Bahan/Data Berita Acara kerusakan/kendala penggunaan perangkat keras dan lunak; Bahan/Data Catatan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak; Bahan/Data Laporan hasil instalasi perangkat lunak dan perangkat keras jaringan komunikasi data; Bahan/Data Hasil rekayasa perangkat keras dan perangkat lunak; Bahan/Data Berita Acara tingkat keberhasilan/ penyelesaian pekerjaan; Bahan/Data Laporan hasil perbaikan terhadap kerusakan perangkat lunak dan perangkat keras; Bahan/Data Laporan hasil pemeliharaan dan penambahan konektivitas jaringan komputer dan sistem komunikasi data; Bahan/Data Rancangan konsep Berita acara penyelesaian pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan pihak ketiga; Bahan/Data Hasil pengawasan terhadap koneksi jaringan komunikasi data maupun pemeliharaan jaringan yang dilakukan oleh pihak ketiga; Bahan/Data Konsep laporan berkala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; Bahan/Data Konsep laporan berkala Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

8.

WEWENANG 8.1. Mengajukan usul saran dan pendapat kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 8.2. Melaksanakan pemeliharaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 8.3. Penggunaan komputer dan peralatan pemeliharaannya; 8.4. Menyusun spesifikasi teknis perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; 8.5. Melakukan pengawasan Pelaksanaan tugas pemeliharaan perangkat keras dan lunak yang dilakukan oleh pihak ketiga; 8.6. Melaporkan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak komputer.

9.

TANGGUNG JAWAB 9.1. Mengajukan usul saran dan pendapat kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi; 9.2. Melaksanakan pemeliharaan perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 727 -

9.3. 9.4. 9.5. 9.6.

Penggunaan komputer dan peralatan pemeliharaannya; Menyusun spesifikasi teknis perangkat keras dan lunak pada peralatan komputer; Melakukan pengawasan Pelaksanaan tugas pemeliharaan perangkat keras dan lunak yang dilakukan oleh pihak ketiga; Melaporkan kondisi penggunaan perangkat keras dan lunak komputer.

10.

HUBUNGAN KERJA 10.1. Kepala Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal menerima tugas, pengarahan, dan mengajukan usul, saran dan pendapat mengenai Pelaksanaan tugas; 10.2. Para Penyaji Bahan Telaahan di lingkungan Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas; 10.3. Para pegawai di lingkungan Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal koordinasi Pelaksanaan tugas; 10.4. Para pegawai di luar Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi dalam hal Pelaksanaan tugas; 10.5. Pihak Ketiga dalam hal koordinasi dan monitoring terhadap pemeliharaan perangkat keras dan lunak komputer yang dilakukan oleh Pihak Ketiga; 10.6. Instansi/unit lain dalam hal Pelaksanaan tugas

11.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN 11.1. Masalah : 11.1.1. Sumber daya manusia terbatas 11.1.2. Peralatan terbatas 11.2. Tantangan Jabatan : 11.2.1. Perkembangan hardware dan software yang semakin berkembang 11.2.2. Tuntutan user yang semakin beragam

12.

RISIKO JABATAN 12.1. Risiko Fisik : 12.1.1. Tersengat Listrik; 12.1.2. Radiasi gelombang elektromagnetik; 12.1.3. Terjatuh dari ketinggian 12.2. Risiko Non Fisik : tidak ada

13.

SYARAT JABATAN : 13.1. Pangkat/Golongan 13.2. Pendidikan Formal 13.3. Kursus/Diklat 13.4. Syarat Lainnya

: : : :

II/a - II/c D1 DTS/Kursus Teknis Komputer Hard Competency - Menguasai Troubleshooting computer dan jaringan; - Menguasai system operasi computer dan server; - Memahami konsep dan implementasi LAN, TCP/IP dan Gateway; - Memahami setting switch, router dan server (standar cisco system) - Menguasai konsep database backup dan restore; - Menguasai penggunaan dan setting mobile device (PDA, Handphone, Laptop); - Menguasai jaringan nirkabel (wireless networking); - Mampu bekerja di lingkungan system operasi yang berbeda (windows, linux, macintosh);

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 728 -

-

Menguasai teknik pengkabelan (cabling); Menguasai cara pemasangan dan setting semua perangkat di bidang IT; Menguasai penggunaan tools alat Bantu pemasangan hardware computer dan jaringan; Memahami arsitektur hardware; Mampu melakukan tester dan benchmarking software dan hardware; Mampu melakukan pencegahan dan penanganan virus, Trojan, malware, spam; Aktif mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 729 -

1.

NAMA JABATAN

: Penata Usaha Tingkat I

2.

IKHTISAR JABATAN : Membantu melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Subdirektorat.

3.

TUJUAN JABATAN : Mendukung terwujudnya tertib administrasi persuratan di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN : 4.1. Mengagendakan surat masuk di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran sebagai alat untuk memonitor surat masuk di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.1.1 Meneliti surat masuk dan mengecek kelengkapan berkasnya; 4.1.2 Mencatat dan memberi nomor surat dengan menggunakan Aplikasi Sistem Persuratan serta menempelkan lembar disposisi surat pada setiap surat masuk; 4.1.3 Mengarahkan surat dan menyampaikan surat kepada para Kepala seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.2

Mengagendakan surat keluar di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran sebagai alat untuk memonitor surat keluar di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.2.1 Memberi nomor surat keluar di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.2.2 Menggandakan setiap surat keluar beserta data pendukungnya; 4.2.3 Menyimpan arsip surat beserta data pendukungnya dan melakukan proses e-filing; 4.2.4 Menyampaikan copy surat keluar kepada unit konseptor di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

4.3

Menyiapkan sarana untuk rapat. 4.3.1 Menyiapkan konsep nota dinas peminjaman ruang rapat, peralatan rapat, dan permintaan konsumsi.

4.4

Melaksanakan penataan berkas, dokumen maupun surat pada Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.4.1 Menerima surat masuk yang telah selesai diproses dan tembusan surat keluar; 4.4.2 Mengelompokkan surat masuk dan surat keluar sesuai kebutuhan.

5.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 5.1. Pengarahan dan disposisi. 5.2. Surat masuk beserta lampirannya. 5.3. Surat keluar dan lembar disposisi. 5.4. Blanko untuk surat menyurat, memo, nota dinas dan lain-lain. 5.5. Map dan amplop.

6.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 6.1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Kearsipan beserta peraturan pelaksanaannya;

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 730 -

6.2. Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; 6.3. Buku Pedoman Tata Persuratan Dinas. 7.

HASIL KERJA : 7.1. Bahan/data surat masuk dalam buku agenda dan buku ekspedisi. 7.2. Bahan/data surat keluar dalam buku agenda dan buku ekspedisi. 7.3. Konsep peminjaman ruang rapat, peralatan rapat dan permintaan konsumsi rapat; 7.4. Terselenggaranya penyimpanan berkas surat dan dokumen.

8.

WEWENANG : 8.1. Mengajukan usul, saran dan pendapat. 8.2. Menggunakan komputer, mesin ketik dan mesin fotokopi. 8.3. Pendistribusian surat masuk dan pengiriman surat keluar. 8.4. Menyimpan surat dan dokumen. 8.5. Penggunaan cap dinas. 8.6. Mengumpulkan data/informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas.

9.

TANGGUNG JAWAB : 9.1. Kebenaran usul, saran dan pendapat yang diajukan. 9.2. Penggunaan komputer, mesin ketik dan mesin fotokopi sesuai ketentuan. 9.3. Pelaksanaan pendistribusian surat masuk dan pengiriman surat keluar. 9.4. Pelaksanaan penyimpanan surat dan dokumen. 9.5. Penggunaan cap dinas sesuai dengan ketentuan. 9.6. Kebenaran data/informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas.

10.

HUBUNGAN KERJA : 10.1. Para Kepala Seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam hal menerima tugas, petunjuk dan pengarahan. 10.2. Para pelaksana di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas; 10.3. Unit-unit di lingkungan Direktorat Sistem Penganggaran.

11.

MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : Terdapat beberapa surat yang tidak lengkap dokumen atau lampirannya.

12.

RISIKO JABATAN : Tidak ada

13.

SYARAT JABATAN : 13.1. Pangkat/Golongan 13.2. Pendidikan Formal 13.3. Diklat/Kursus 13.4. Syarat lainnya

: Juru Tk. I (GoI. I/d) – Pengatur Muda Tk. I (Gol. II/b) : SMA :: - Menguasai aplikasi tata persuratan - Menguasai tata persuratan dinas - Memahami prosedur terkait dengan penyiapan sarana rapat.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 731 -

1.

NAMA JABATAN

: Penata Usaha Tingkat II

2.

IKHTISAR JABATAN : Membantu melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Subdirektorat.

3.

TUJUAN JABATAN

:

Mendukung terwujudnya tertib administrasi persuratan di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

4.

URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN : 4.1. Menatausahakan surat masuk di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran sebagai alat untuk memonitor surat masuk di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.1.1. Meneliti dan memilah surat masuk pada aplikasi persuratan sesuai dengan disposisi Kepala Subdirektorat Anggaran IA serta mengecek kelengkapan berkasnya; 4.1.2. Menggandakan setiap surat masuk beserta data pendukungnya; 4.1.3. Menyampaikan surat masuk kepada unit-unit di lingkungan Direktorat Anggaran I 4.2.

Menatausahakan surat keluar di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran sebagai alat untuk memonitor surat keluar di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran 4.2.1. Meneliti dan memilah surat keluar di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; 4.2.2. Menggandakan setiap surat keluar beserta data pendukungnya; 4.2.3. Menyampaikan copy surat keluar kepada unit konseptor di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran.

4.3.

Membantu menyiapkan sarana untuk rapat. 4.3.1. Meneliti dan mempelajari surat peminjaman ruang rapat, peralatan rapat, dan permintaan konsumsi rapat; 4.3.2. Menghubungi petugas yang mengatur penggunaan ruang rapat, peralatan rapat, dan konsumsi rapat; 4.3.3. Mengecek kesiapan ruang rapat serta kelengkapannya; 4.3.4. Melaporkan kesiapan sarana rapat.

4.4.

Mendistribusikan dokumen/surat masuk dan surat keluar. 4.4.1. Menerima dokumen/surat yang akan didistribusikan; 4.4.2. Mencatat surat tersebut ke dalam buku ekspedisi; 4.4.3. Menyampaikan dokumen/surat tersebut sesuai dengan alamat/unit kerja yang dituju.

4.5.

Membantu menatausahakan berkas, dokumen dan surat pada Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran. 4.5.1. Menerima surat masuk yang telah selesai diproses dan tembusan surat keluar; 4.5.2. Mengelompokkan surat masuk dan surat keluar sesuai kebutuhan.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 732 -

5.

BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 5.1. Pengarahan dan disposisi. 5.2. Surat masuk beserta lampirannya. 5.3. Surat keluar dan lembar disposisi. 5.4. Blanko untuk surat menyurat, memo, nota dinas dan lain-lain. 5.5. Map dan amplop.

6.

ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN : 6.1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Kearsipan beserta peraturan pelaksanaannya. 6.2. Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan. 6.3. Buku Pedoman Tata Persuratan Dinas.

7.

HASIL KERJA : 7.1. Bahan/data surat masuk dalam buku agenda dan buku ekspedisi 7.2. Bahan/data surat keluar dalam buku agenda dan buku ekspedisi. 7.3. Penyiapan sarana untuk rapat. 7.4. Terselenggaranya distribusi surat masuk dan pengiriman surat keluar. 7.5. Terselenggaranya penyimpanan berkas surat dan dokumen.

8.

WEWENANG : 8.1. Mengajukan usul, saran dan pendapat. 8.2. Menggunakan komputer, mesin ketik dan mesin fotokopi. 8.3. Pendistribusian surat masuk dan pengiriman surat keluar. 8.4. Menyimpan surat dan dokumen. 8.5. Penggunaan cap dinas. 8.6. Mengumpulkan data/informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas.

9.

TANGGUNG JAWAB : 9.1. Kebenaran usul, saran dan pendapat yang diajukan. 9.2. Penggunaan komputer, mesin ketik dan mesin fotokopi sesuai ketentuan. 9.3. Pelaksanaan pendistribusian surat masuk dan pengiriman surat keluar. 9.4. Pelaksanaan penyimpanan surat dan dokumen. 9.5. Penggunaan cap dinas sesuai dengan ketentuan. 9.6. Kebenaran data/informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas.

10. HUBUNGAN KERJA : 10.1. Para Kepala Seksi di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam hal menerima tugas, petunjuk dan pengarahan. 10.2. Para pelaksana di lingkungan Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas. 10.3. Unit-unit di lingkungan Direktorat Sistem Penganggaran.

11. MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : Terdapat beberapa surat yang tidak lengkap dokumen atau lampirannya.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 733 -

12. RISIKO JABATAN : Tidak ada 13. SYARAT JABATAN : 13.1. Pangkat/Golongan 13.2. Pendidikan formal 13.3. Diklat/Kursus 13.5. Syarat lainnya

: Juru (Gol I/c) - Pengatur Muda (Gol. II/a) : SMA : : - Menguasai aplikasi tata persuratan - Menguasai tata persuratan dinas - Memahami prosedur terkait dengan sarana rapat.

penyiapan