KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR ...

3 downloads 114825 Views 20KB Size Report
KOMPETENSI DOSEN (LUAR NEGERI) TAHUN ANGGARAN 2012. DENGAN RAHMAT TUHAN ... dosen Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) yang mempunyai tugas dan peran yang strategis ... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,. Tambahan ... Tata Kerja Kemeterian Agama RI;. 16. Peraturan ...
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : 39 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN PESERTA ACADEMIC RECHARGING PENINGKATAN KOMPETENSI DOSEN (LUAR NEGERI) TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, Menimbang

:

a.

b.

c.

Mengingat

:

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

bahwa dalam rangka megembangkan mutu, wawasan dan keterampilan dosen Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) yang mempunyai tugas dan peran yang strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, maka dipandang perlu untuk meningkatkan kompetensi dan skil dosen secara terencana, terarah dan berkesinambungan melalui program Academic Recharging Peningkatan Kompetensi Dosen ke Luar Negeri; bahwa dosen-dosen yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai peserta kegiatan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Peserta Academic Recharging Peningkatan Kompetensi Dosen ke Luar Negeri Tahun Anggaran 2012. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik 4400); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);

8.

9.

10.

11. 12.

13.

14.

15. 16.

Memperhatikan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105); Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara; Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2001 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Departemen Agama; Praturan Menteri Agama Nomor 10 tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemeterian Agama RI; Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/10/2012 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

: Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2012 Nomor 0084/025-04.1.01/00/2012 tangal 9 Desember 2011. MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama

Kedua

Ketiga

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENETAPAN PESERTA ACADEMIC RECHARGING PENINGKATAN KOMPETENSI DOSEN (LUAR NEGERI) TAHUN ANGGARAN 2012 : Menetapkan nama-nama peserta Academic Recharging Peningkatan Kompetensi Dosen ke Luar Negeri Tahun Anggran 2012, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini; : Peserta Academic Recharging berhak mengikuti program, mendapatkan biaya perjalanan, akomodasi, uang harian dan fasilitas kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; : Peserta Academic Recharging wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sesuai dengan jadwal dan agenda yang ditentukan serta wajib membuat laporan tertulis hasil pelaksanaan program dan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam;

Keempat

: Segala biaya sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan ini dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2012 Nomor 0084/025-04.1.01/00/2012 tanggal 9 Desember 2011, dengan Kode mata Anggaran Nomor: (025.04.07) 2132.020.001.011.C.

Kelima

: Keputusan ini berlaku untuk tahun anggaran 2012. Ditetapkan di Pada tanggal

Jakarta 08 Oktober 2012

DIREKTUR JENDERAL,

Ttd. NUR SYAM