Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1919 Tahun 2013

14 downloads 88 Views 165KB Size Report
27 Des 2013 ... Mengingat. KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS ... Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2013. pembayaran Tunjangan.
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA

NOMOR

1919 TAHUN 2013

TENTANG

PERCEPATAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH

BULAN DESEMBER KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN

CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAM HAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

Mengingat

a.

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2013. pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKO) dapat dilakukan percepatan pada bulan Desember setiap tahun anggaran;

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah Bulan Desember Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2013;

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangĀ­ Undang Nomor 36 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

Pengelolaan

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

2

6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 14. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2013; 15. Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 16. Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2013; MEMUTUSKAN : Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PERCEPATAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH BULAN DESEMBER KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2013.

KESATU

Mempercepat pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2013.

KEDUA

Percepatan pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan pada minggu keempat bulan Desember tahun 2013.

3

KETIGA

Percepatan pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (OPA) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

KEEMPAT

Kepala SKPO bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan percepatan pembayaran Tunjangan Kinerja Oaerah bulan Desember tahun 2013.

KELIMA

Kepala SKPD bertanggung jawab terhadap pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah bulan Desember 2013, yang tidak terbayarkan karena kesalahan, kekeliruan dan/atau kelalaian yang disengaja atau tidak disengaja oleh pegawai dan/atau jajaran SKPO yang bersangkutan.

KEENAM

Kepala SKPD melaporkan Tunjangan Kinerja Daerah pegawai sebelum bulan Desember 2013, yang sampai bulan Desember 2013 belum terbayarkan, kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah dengan tembusan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah.

KETUJUH

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta padatanggal 12 Desember 2013 ~~~~~~NSIDAERAHKHUSUS r'!HllDoW A JAKARTA.

V

Tembusan: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.

Wakil Gubernur Provinsi OKI Jakarta PIt. Sekretaris Oaerah Provinsi OKI Jakarta Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta Inspektur Provinsi DKI Jakarta Kepala Badan Kepegawaian Oaerah Provinsi DKI Jakarta Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi OKI Jakarta Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Setda Provinsi OKI Jakarta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta