keputusan kepala dinas pendidikan kota malang - SIAP PPDB Online

9 downloads 269 Views 78KB Size Report
26 Jun 2009 ... pada SMP, SMA, dan SMK di Kota Malang Tahun Pelajaran 2009/2010 dengan Keputusan Kepala .... Jl. Belitung 1 Malang. 20 SMP Negeri 20.
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA MALANG Nomor: 422/

/35.73.307/2009

T E N TA NG PETUNJUK TEKNIS PENERI MAAN PESERTA DIDIK BARU DENGAN SISTEM ONLINE PADA SMP, SMA, DAN SMK TAHUN PELAJARAN 2009/2010 DI KOTA MALANG KEPALA DI NAS PENDIDIKAN KOTA MALANG M enimbang

: a. Bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru dengan Sistem Online diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional; b. Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan di bidang pendidikan yang memperhatikan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu diselenggarakan Penerimaan Peserta Didik; c. Bahwa agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan Sistem Online di Kota M alang sebagaimana dimasud pada butir a berlangsung dengan sebaik-baiknya, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik pada SM P, SM A, dan SMK di Kota M alang Tahun Pelajaran 2009/2010 dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan;

M engingat

: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan M enengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;

8. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pendidikan;

Standar Nasional

10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 11. Peraturan M enteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan M enengah; 12. Peraturan M enteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 13. Peraturan M enteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah; 14. Peraturan M enteri Pendidikan Nasional Nomor 82 Tahun 2008 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk Sekolah Dasar/M adrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2008/2009; 15. Peraturan M enteri Pendidikan Nasional Nomor 77 Tahun 2008 tentang Ujian Nasional Sekolah M enengah Atas/M adrasah Aliyah (SM A/MA) Tahun Pelajaran 2008/2009; 16. Peraturan M enteri Pendidikan Nasional Nomor 87 Tahun 2008 tentang Ujian Nasional Sekolah M enengah Pertama/M adrasah Tsanawiyah/Sekolah M enengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah M enengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2008/2009; 17. Peraturan M enteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan M enengah; 18. Peraturan Daerah Kota M alang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah; 19. Keputusan Walikota M alang Nomor 52 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan. M emperhatikan

:

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah di Propinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2009/2010; MEMUT US KAN

M enetapkan

:

PETUNJUK TEKNIS PENERI MAAN PESERTA DIDIK BARU DENGAN SISTEM ONLI NE PADA SMP, SMA, DAN SMK TAHUN PELAJARAN 2009/2010 DI KOTA MALANG

BAB BA B I PENGERTIAN Pasal 1 Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : 1. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota M alang; 2. Sekolah adalah satuan pendidikan negeri dan swasta di Kota M alang yang menyelenggarakan Program Penerimaan Peserta Didik. 3. Sekolah Tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan bagi calon Peserta Didik ; 4. Sekolah Luar Kota M alang adalah sekolah di luar daerah Kota M alang yang selanjutnya disebut dengan Sekolah Luar; 5. Penerimaan Peserta Didik adalah Penerimaan Peserta Didik pada sekolah dari sekolah yang jenjangnya setingkat lebih rendah; 6. Sistem Penerimaan Peserta Didik Online adalah sistem Penerimaan Peserta Didik dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis online internet dan Short M essage Service (SM S) setiap waktu, yang selanjutnya disebut Sistem Online 7. Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar yang dilaksanakan oleh sekolah pada akhir satuan pendidikan di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan M adrasah Ibtidaiyah (M I); 8. Nilai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) adalah angka yang diperoleh dari hasil ujian sekolah yang dicantumkan dalam Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (SKHUASBN); 9. Ujian Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik secara Nasional yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan di Sekolah M enengah Pertama (SM P), M adrasah Tsanawiyah (MTS), Sekolah M enengah Pertama Luar Biasa (SM PLB), Sekolah M enengah Atas (SM A), M adrasah Aliyah (M A), Sekolah M enengah Atas Luar Biasa (SM ALB), Sekolah M enengah Kejuruan (SM K), baik negeri maupun swasta dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Kanwil Depag) serta Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur; 10. Uji Baku M utu adalah ujian seleksi bagi siswa SD/M I yang berasal dari luar Kota M alang yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kota M alang pada Tahun Pelajaran 2009/2010, yang selanjutnya disebut UBM 11. Nilai Uji Baku M utu adalah nilai yang diperoleh dari hasil ujian seleksi bagi siswa SD/M I yang berasal dari luar Kota M alang yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kota M alang pada Tahun Pelajaran 2006/2007, yang selanjutnya disebut Nilai UBM Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyesuaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus sekolah atau Ujian Nasional dan Ujian Sekolah. 12. Surat Keterangan hasil Ujian Nasional (SKHUN) adalah surat keterangan yang memuat Nilai Hasil Ujian Nasioanl. 13. Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) adalah surat keterangan yang memuat Nilai Hasil Ujian Nasional dan Ujian Sekolah. 14. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SD; 15. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SM P;

BAB II UM UM Pasal 2 Kesempatan Menjadi Siswa 1. Semua lulusan SD/M I atau yang sederajat diberi kesempatan memperoleh pendidikan pada SM P; 2. Semua lulusan SM P/M Ts/sederajat diberi kesempatan memperoleh pendidikan pada SM A dan SMK; 3. Khusus untuk SM K Calon Peserta Didik harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan program keahlian; 4. Pada prinsipnya tidak ada penolakan Penerimaan Peserta Didik, kecuali jika daya tampung di sekolah telah terpenuhi dan ketentuan waktu proses Penerimaan Peserta Didik telah berakhir. Pasal 3 Asas Penerimaan Peserta Didik Penerimaan Peserta Didik berazaskan : 1. Objektif, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik, baik Peserta Didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditetapkan; 2. Transparan, artinya Penerimaan Peserta Didik bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Peserta Didik, untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi; 3. Akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya; 4. Tidak diskriminatif, artinya Penerimaan Peserta Didik SM P, SM A, dan SMK di wilayah Kota M alang tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan; 5. Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik dilakukan melalui seleksi berdasarkan nilai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan Ujian Akhir Nasional (UAN).

Pasal 4 Pernyataan Tertulis Calon Peserta Didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata M andala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.

BAB III PEN ERIMAAN PES ERTA DID IK Pasal 6 Persyaratan Penerimaan Peserta Didik 1. Persyaratan Penerimaan Peserta Didik SM P Calon Peserta Didik : a. Telah lulus SD, SDLB atau M I, memiliki Ijazah dan Daftar Nilai UASBN bagi lulusan Tahun Pelajaran 2007/2008 dan tahun pelajaran 2008/2009 asal Kota M alang atau Ujian Baku M utu (UBM ) bagi peserta didik lulusan tahun pelajaran 2007/2008 dan tahun pelajaran 2008/2009 asal luar Kota M alang ; atau

b. Program Paket A memiliki Ijazah dan DANUN Program Paket A Setara SD; c. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru. Lulus pada tahun pelajaran 2008/2009 atau tahun pelajaran 2007/2008; 2. Persyaratan Penerimaan Peserta Didik SM A Calon Peserta Didik : a. Telah lulus SM P, SM PLB dan MTs, memiliki Ijazah dan SKHUN atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) lulus pada tahun pelajaran 2008/2009 atau tahun pelajaran 2007/2008; b. Program Paket B memiliki ijasah dan DANUN Program Paket B Setara SM P Lulus pada tahun pelajaran 2008/2009 atau tahun pelajaran 2007/2008 ; c. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru. 3. Persyaratan Penerimaan Peserta Didik SM K Calon Peserta Didik : a. Telah lulus SM P, SM PLB dan MTs, memiliki Ijazah dan SKHUN atau Surat Keterangan Hasil Ujian ( SKHU ) lulus pada tahun pelajaran 2008/2009 atau tahun pelajaran 2007/2008 ; b. Program Paket B memiliki ijasah dan DANUN Program Paket B Setara SM P Lulus pada tahun pelajaran 2008/2009 atau tahun pelajaran 2007/2008 ; c. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru; d. M emenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju. Pasal 7 Calon Siswa Lulusan Sebelum Tahun Pelajaran 2008/2009 Calon Peserta Didik lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2008/2009 yang dapat mengikuti Penerimaan Peserta Didik Online adalah lulusan Tahun Pelajaran 2007/2008 yang memenuhi persyaratan usia, dapat mendaftar dengan terlebih dahulu: 1. M elaporkan diri ke Sekolah yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Online yang membuka loket pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Register mengikuti Penerimaan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2009/2010, yaitu: a. Untuk masuk S MP : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18

SM P Negeri 1 SM P Negeri 2 SM P Negeri 3 SM P Negeri 4 SM P Negeri 5 SM P Negeri 6 SM P Negeri 7 SM P Negeri 8 SM P Negeri 9 SM P Negeri 10 SM P Negeri 11 SM P Negeri 12 SM P Negeri 13 SM P Negeri 14 SM P Negeri 15 SM P Negeri 16 SM P Negeri 17 SM P Negeri 18

Jl. Lawu 12 M alang Jl. Prof. M . Yamin 60 M alang Jl. Dr. Cipto 20 M alang Jl. Veteran 37 M alang Jl. WR. Soepratman 12 M alang Jl. Kawi 15A M alang Jl. Lembayung Bumiayu M alang Jl. Arjuna 19 M alang Jl. Prof.M oh.Yamin VI/26 M alang Jl. M ayJend. Sungkono M alang Jl. Piranha Atas 185 M alang Jl. S. Supriadi M alang Jl. Sunan Ampel II M alang Jl. Teluk Bayur 2 M alang Jl. Bukit Dieng Permai T/8 Jl. Teluk Pacitan Arjosari M alang Jl. Slilir Bakalan Krajan M alang Jl. Soekarno Hatta A-394

19 20 21 22 23 24

SM P Negeri 19 SM P Negeri 20 SM P Negeri 21 SM P Negeri 22 SM P Negeri 23 SM P Negeri 24

Jl. Belitung 1 M alang Jl. R. Tumenggung Suryo 38 M alang Jl. Danau Tigi M alang Jl. Eltari Villa Gunung Buring M alang Jl. Telagawaru – Kedungkandang M alang LA Sucipto Gg. M akam M alang

b. Untuk masuk S MA : 1 2 3 4 5 6 7 8 9

SM A Negeri 1 SM A Negeri 2 SM A Negeri 3 SM A Negeri 4 SM A Negeri 5 SM A Negeri 6 SM A Negeri 7 SM A Negeri 8 SM A Negeri 9

Jl. Tugu Utara 1 M alang Jl. Laksamana M artadinata 84 M alang Jl. Sultan Agung Utara 7 M alang Jl. Tugu Utara 1 M alang Jl. Tanimbar 24 M alang Jl. M ayjend Sungkono 58 M alang Jl. Cengger Ayam I/14 M alang Jl. Veteran 37 M alang Jl. Puncak Borobudur 1 M alang

c. Untuk masuk S MK : •

Semua SM K Negeri 1 s/d 12 Kota M alang yang menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Online (Sesuai Program Keahlian yang dipilih yang ada pada SM K).

2. Waktu pendaftaran Peserta Didik lulusan Tahun Pelajaran 2007/2008 untuk mendapatkan Nomor Register dilaksanakan pada: • SM A : tanggal 26 Juni s/d 1 Juli 2009 pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB. • SM P, SM K : tanggal 29 Juni s/d 4 Juli 2009 pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB 3. M enyerahkan copy ijasah dan SKHUN yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan menyerahkan copy ijasah.

BAB IV KEGIATAN PENERIMAAN PES ERTA D IDIK ONLIN E Pasal 8 Sekolah Peserta Penerimaan Peserta Didik Online Penerimaan Peserta Didik Online diikuti oleh seluruh sekolah negeri dan beberapa sekolah swasta di Kota M alang yang mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan Kota M alang, dengan nama-nama sebagaimana dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 9 Pemilihan Sekolah Tujuan 1. Pemilihan sekolah tujuan SM P atau SMA a. Calon Peserta Didik bebas untuk memilih salah satu atau lebih atau seluruh sekolah yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Online; b. Calon Peserta Didik bebas mendaftar di salah satu sekolah manapun yang membuka loket pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Online Tahun Pelajaran 2009/2010 Kota M alang, tidak harus sekolah yang menjadi tujuan;

c. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya; d. Calon Peserta Didik diijinkan untuk mengundurkan diri dari Penerimaan Peserta Didik Online dengan konsekuensi tidak dapat mendaftar kembali melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Online di Kota M alang pada Tahun Pelajaran 2009/2010; e. Setelah pengumuman hasil seleksi, calon Peserta Didik yang tidak diterima di SM A melalui Penerimaan Peserta Didik Online dapat mendaftarkan kembali sebagai calon Peserta Didik SM K sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam Penerimaan Peserta Didik Online Tahun Pelajaran 2009/2010 Kota M alang. 2. Pemilihan sekolah tujuan SM K a. Calon Peserta Didik yang telah mendaftarkan ke SM A dan tidak diterima, dapat mendaftar lagi ke SM K; b. Calon Peserta Didik yang memilih SM K Negeri hanya diijinkan untuk memilih satu SM K negeri pada seluruh progam keahlian dan atau bebas memilih maksimal 10 program keahlian di beberapa SM K swasta yang sejenis program keahliannya. c. Calon Peserta Didik yang memilih SM K Negeri harus mengikuti tes khusus program keahlian di SM K negeri yang bersangkutan . d. Calon Peserta Didik yang memilih SM K negeri harus melakukan pendaftaran di SM K negeri yang dituju. e. Calon Peserta Didik yang mendaftar di SM K swasta tidak diijinkan untuk memilih SM K Negeri. Batasan ini dinyatakan dalam formulir pendaftaran SM K swasta dengan tidak menyediakan pilihan SM K negeri. f. Calon Peserta Didik yang memilih SM K swasta diijinkan bebas memilih seluruh program keahlian yang tersedia di seluruh SM K swasta peserta Penerimaan Peserta Didik Online. g. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya. h. Calon Peserta Didik diijinkan untuk mengundurkan diri dari Penerimaan Peserta Didik Online dengan konsekuensi tidak dapat mendaftar kembali melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Online di Kota M alang pada Tahun Pelajaran 2009/2010. Pasal 10 Jadwal Penerimaan Peserta Didik 1. Untuk SM P; a. Waktu pendaftaran dimulai tanggal 6, 7 , dan 9Juli 2009 pukul 08.00 s/d pukul 14.00 WIB; b. Pengumuman hasil seleksi tanggal 10 Juli 2009 pukul 10.00 WIB; c. Daftar Ulang bagi yang diterima pada tanggal 10 dan 11 Juli 2008 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB di sekolah calon Peserta Didik diterima; d. Hari Pertama masuk sekolah tanggal 13 Juli 2008. 2. Untuk SM A; a. Waktu pendaftaran dimulai tanggal 2, 3 , dan 4 Juli 2009 pukul 08.00 s/d pukul 14.00 WIB; b. Pengumuman hasil seleksi tanggal 6 Juli 2009 pukul 10.00 WIB; c. Daftar Ulang bagi yang diterima pada tanggal 6 dan 7 Juli 2008 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB di sekolah calon Peserta Didik diterima; d. Hari Pertama masuk sekolah tanggal 13 Juli 2008. 3. Untuk SM K; a. Waktu pendaftaran dimulai tanggal 6, 7 , dan 9 Juli 2009 pukul 08.00 s/d pukul 14.00 WIB; b. Pengumuman hasil seleksi tanggal 9 Juli 2009 pukul 10.00 WIB; c. Daftar Ulang bagi yang diterima pada tanggal 10 dan 11 Juli 2008 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB di sekolah calon Peserta Didik diterima; d. Hari Pertama masuk sekolah tanggal 13 Juli 2008.

Pasal 11 Tempat dan Tata Cara Pendaftaran Tempat dan Tata Cara Pendaftaran adalah sebagai berikut: 1. Tempat Pendaftaran dapat dilakukan di salah satu sekolah yang terdaftar dalam Penerimaan Peserta Didik Online Kota M alang Tahun Pelajaran 2009/2010 oleh calon Peserta Didik /orang tua/wali; 2. Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh panitia sekolah dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditentukan dalam pasal 6; 3. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan diberikan tanda bukti pendaftaran. Pasal 12 Dasar dan Cara Seleksi 1. Seleksi Penerimaan Peserta Didik dilakukan berdasarkan pada : a. Untuk SM P lulusan tahun pelajaran 2007/2008 dan tahun pelajaran 2008/2009 dari Kota M alang berdasarkan nilai rata-rata Nilai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan bagi siswa yang berasal dari luar Kota M alang berdasarkan Nilai Uji Baku M utu (UBM). b. Untuk SM A berdasarkan nilai rata-rata Nilai Ujian Nasional (NUN). c. Untuk SMK berdasarkan Nilai Ujian Nasional (NUN), sebagaimana pada pasal 12 ayat 1b diformulasikan bersama Nilai Tes Khusus (NTK), Nilai Tes Bakat dan M inat (NTB), dan nilai pembobotan NUN/NHUN (NPN), sebagai Nilai Akhir (NA) untuk proses seleksi. Formula nilai akhir adalah sebagai berikut: a). Pembobotan Nilai Ujian Nasional : Untuk seluruh Program Keahlian adalah : - M atematika : 4 - Bahasa Inggris : 3 - IPA : 3 - Bahasa Indonesia : 1 b). Nilai Akhir seleksi dihitung dengan menggunakan rumus : NA

NA NPD NTB NTK

= ( NPD x 2 ) + ( NTB x 2 ) + NTK 4 ------------------------------------------5 : Nilai Akhir : Nilai Pembobotan Danun ( Ujian Nasional ) : Nilai Tes Bakat dan M inat : Nilai Tes Khusus ( Wawancara )

2. Jika nilai akhir pada ayat 1 sama pada batas maksimum daya tampung (passing grade), maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut : a. M enetapkan berdasarkan urutan pilihan sekolah; b. Perbandingan nilai ujian nasional setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan : - M atematika, IPA, dan Bahasa Indonesia untuk SM P ; - M atematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia untuk SM A dan SMK ; c. Didahulukan calon Peserta Didik yang umurnya lebih tua. d. Jika semua ketentuan butir b dan c nilainya sama maka yang bersangkutan diterima semua.

Pasal 13 Pengumuman dan Daftar Ulang 1. Pengumuman dilakukan secara terbuka melalui internet, SM S, dan di sekolah yang ditempel di beberapa tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat; 2. Calon Peserta Didik yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan pada pasal 10; 3. Apabila calon Peserta Didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon Peserta Didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri. BAB V PENDAFTARAN DAN S ELEKS I CALON PES ERTA D IDIK YANG BERAS AL DARI LUAR KOTA MALANG DAN LULUS AN TAHUN PELAJARAN 2008/2009 Pasal 14 Pendaftaran dan Seleksi Calon Peserta Didik 1. Persyaratan dan prosedur pendaftaran calon Peserta Didik yang berasal dari luar Kota M alang, sekolah Indonesia di luar negeri dan lulusan tahun pelajaran 2007/2008 terlebih dulu melakukan registrasi ke Sekolah yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Online atau Kantor Dinas Pendidikan Kota M alang untuk mendapatkan Nomor Register mengikuti Penerimaan Peserta Didik Online Tahun Pelajaran 2009/2010, yaitu : a. Untuk masuk S MP : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24

SM P Negeri 1 SM P Negeri 2 SM P Negeri 3 SM P Negeri 4 SM P Negeri 5 SM P Negeri 6 SM P Negeri 7 SM P Negeri 8 SM P Negeri 9 SM P Negeri 10 SM P Negeri 11 SM P Negeri 12 SM P Negeri 13 SM P Negeri 14 SM P Negeri 15 SM P Negeri 16 SM P Negeri 17 SM P Negeri 18 SM P Negeri 19 SM P Negeri 20 SM P Negeri 21 SM P Negeri 22 SM P Negeri 23 SM P Negeri 24

Jl. Lawu 12 M alang Jl. Prof. M . Yamin 60 M alang Jl. Dr. Cipto 20 M alang Jl. Veteran 37 M alang Jl. WR. Soepratman 12 M alang Jl. Kawi 15A M alang Jl. Lembayung Bumiayu M alang Jl. Arjuna 19 M alang Jl. Prof.M oh.Yamin VI/26 M alang Jl. M ayJend. Sungkono M alang Jl. Piranha Atas 185 M alang Jl. S. Supriadi M alang Jl. Sunan Ampel II M alang Jl. Teluk Bayur 2 M alang Jl. Bukit Dieng Permai T/8 Jl. Teluk Pacitan Arjosari M alang Jl. Slilir Bakalan Krajan M alang Jl. Soekarno Hatta A-394 Jl. Belitung 1 M alang Jl. R. Tumenggung Suryo 38 M alang Jl. Danau Tigi M alang Jl. Eltari Villa Gunung Buring M alang Jl. Telagawaru – Kedungkandang M alang LA Sucipto Gg. M akam M alang

b. Untuk masuk S MA : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

SM A Negeri 1 SM A Negeri 2 SM A Negeri 3 SM A Negeri 4 SM A Negeri 5 SM A Negeri 6 SM A Negeri 7 SM A Negeri 8 SM A Negeri 9 SM A Negeri 10

Jl. Tugu Utara 1 M alang Jl. Laksamana M artadinata 84 M alang Jl. Sultan Agung Utara 7 M alang Jl. Tugu Utara 1 M alang Jl. Tanimbar 24 M alang Jl. M ayjend Sungkono 58 M alang Jl. Cengger Ayam I/14 M alang Jl. Veteran 37 M alang Jl. Puncak Borobudur 1 M alang Jl. Danau Grati 1 M alang

c. Untuk masuk S MK : •

Semua SM K Negeri di Kota M alang yang menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Online (Sesuai Program Keahklian yang dipilih yang ada pada SM K).

2. Waktu Pendaftaran calon Peserta Didik Luar Kota M alang dan Lulusan Tahun Pelajaran 2007/2008 untuk mendapatkan Nomor Register dilaksanakan pada: • •

SM A : tanggal 26 Juni s/d 1 Juli 2009 pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB. SM P, SM K : tanggal 29 Juni s/d 4 Juli 2009 pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB

3. Calon Peserta Didik lulusan SM P/ M Ts yang berasal dari luar Kota M alang dan sekolah Indonesia di luar negeri dalam proses seleksi diberlakukan ketentuan sebagai berikut : a. Untuk masuk SM P diberi kuota maksimal 10 % (sepuluh persen) dari pagu masing-masing sekolah / Kota M alang, dengan nilai minimal sama dengan nilai terendah dari calon Peserta Didik asal Kota M alang yang diterima di sekolah yang bersangkutan. b. Untuk masuk SM A diberi kuota maksimal 10 % ( sepuluh persen ) dari pagu masing-masing sekolah / Kota M alang, dengan nilai minimal sama dengan nilai terendah dari calon Peserta Didik asal Kota M alang yang diterima di sekolah yang bersangkutan. c. Untuk masuk SMK diberlakukan sama dengan Peserta Didik asal Kota M alang. BAB VI PEN ERIMAAN PES ERTA DID IK DARI S EKOLAH AS ING Pasal 15 Penerimaan Siswa Dari Sekolah Asing 1. Penerimaan Peserta Didik kelas 1 (satu) dari sekolah asing dilakukan melalui seleksi khusus yang dilakukan oleh sekolah yang akan dituju; 2. Calon Peserta Didik yang berasal dari sekolah asing sebagaimana dimaksud ayat 1 terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal M anajemen Pendidikan Dasar dan M enengah Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan Kota M alang. BAB VII BIAYA PEN ERIMAAN PES ERTA DIDIK Pasal 16 Penerimaan Peserta Didik Online Kota M alang Tahun Pelajaran 2009/2010 pada SM P, SMA, dan SMK tidak dipungut biaya (gratis).

BAB X PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, EVALUAS I, DAN PELAPORAN Pasal 18 Pemantauan, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan 1. Pemantauan dan Pengendalian Penerimaan Peserta Didik dilaksanakan secara terpadu terus menerus mulai saat persiapan, pelaksanaan sampai pengumuman Penerimaan Peserta Didik yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan; 2. Evaluasi dan Pelaporan dilaksanakan selama kegiatan Penerimaan Peserta Didik berlangsung sampai dengan berakhirnya kegiatan Penerimaan Peserta Didik; 3. Petugas Pemantauan, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan Penerimaan Peserta Didik Online Kota M alang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. BAB XI PEN UTUP Pasal 19 Batas Akhir Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Online di sekolah berakhir pada tanggal 13 Juli 2009.

Pasal 20 Lain – lain 1. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur kemudian; 2. Lampiran dalam juknis ini merupakan satu kesatuan dalam ketetapan ini; 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : M alang Pada tanggal : Juni 2009 Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang

Dr. H. S hofwan, S H. M.Si Pembina Utama Muda NIP. 131 413 430 SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. 1. Walikota M alang. 2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur. 3. Ketua Komisi D DPRD Kota M alang 4. Kepala Bawas Kota M alang 5. Kepala Kantor Departemen Agama Kota M alang