KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ... - Registrasi Online

16 downloads 274 Views 166KB Size Report
8 Jul 2013 ... keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pemberian .... Formulir permohonan beasiswa bidikmisi tahun 2013, dilengkapi dengan pas foto ukuran ... Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung ...
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO NOMOR: 436/SK/UN7/2013 TENTANG MEKANISME, SYARAT-SYARAT PENETAPAN, PENGAJUAN KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL DAN SANKSI BAGI CALON MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN AKADEMIK 2013/2014 REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO. Menimbang

Mengingat

:

:

a. bahwa Universitas Diponegoro telah menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 435/SK/UN7/2013 tentang Perubahan Penetapan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Sarjana Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2013/2014; b.

bahwa untuk memberikan pelayanan kepada semua lapisan masyarakat yang diharapkan dapat menikmati pendidikan tinggi. maka bagi calon mahasiswa baru program sarjana di Universitas Diponegoro mulai Tahun Akademik 2013/2014 dalam penetapan besarnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pemberian beasiswa bidik misi agar tepat sasaran sesuai kemampuan finansial orang tua atau penanggung biaya maka perlu adanya mekanisme, syarat-syarat penetapan, pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pemberian sanksi kepada calon mahasiswa yang memalsukan data;

c.

bahwa mekanisme, syarat-syarat penetapan, pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pemberian sanksi kepada calon mahasiswa yang memalsukan data bagi mahasiswa baru tahun akademik 2013/2014 perlu menetapkan Keputusan Rektor;

1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1961 Tentang Pendirian Universitas Diponegoro Semarang; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor

5.

6. 7. 8. 9.

10.

74 Tahun 2012 tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Diponegoro; Keputusan Mendiknas Republik Indonesia Nomor No.186/0/2002 tentang Statuta Universitas Diponegoro; Keputusan Mendiknas Republik Indonesia Nomor No. 190/MPN.A4/KP/2010 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Diponegoro; Peraturan Menteri Keuangan RI No. 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/ Lembaga/Kantor/Satuan Kerja; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 259/KMK.05/2008 tentang Penetapan Universitas Diponegoro Depdiknas sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan pada Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU);

Memperhatikan: Rapat Koordinasi Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kuta Bali tanggal 26 Juni 2013 tentang penyelenggaraan Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2013/2014 dalam Memberi Sanksi bagi Mahasiswa yang Melakukan Pemalsuan Data Pengajuan Beasiswa Bidik Misi dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana MEMUTUSKAN: Menetapkan :

MEKANISME, SYARAT-SYARAT PENETAPAN, PENGAJUAN KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL DAN SANKSI BAGI CALON MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN AKADEMIK 2013/2014

PERTAMA

:

Bagi calon mahasiswa baru program sarjana Universitas Diponegoro tahun akademik 2013/2014 yang orang tua atau penanggung biaya yang mampu secara ekonomi dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada kelompok V (lima)

KEDUA

:

Bagi calon mahasiswa baru program sarjana tahun akademik 2013/2014 yang orang tua atau penanggung biaya tidak mampu secara ekonomi dapat memilih Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada kelompok lainnya.

KETIGA

:

Mekanisme, syarat-syarat pengajuan keringan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru yang memilih kelompok lainnya dan sanksi bagi calon mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan/tidak jujur dalam pengisian

formulir dan data dukung sebagaimana tersebut pada lampiran keputusan ini. KEEMPAT

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Semarang Pada tanggal REKTOR, ttd PROF. SUDHARTO P. HADI. MES. PH.D. NIP. 195403091980031003

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO ADM. UMUM DAN KEUANGAN

PURWATI, SH NIP. 195705241978022001

LAMPIRAN NOMOR TENTANG

I.

: : :

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO 436/SK/UN7/2013 MEKANISME, SYARAT-SYARAT PENETAPAN, PENGAJUAN KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL DAN SANKSI BAGI CALON MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN AKADEMIK 2013/2014

MEKANISME , SYARAT-SYARAT

PENGAJUAN UANG KULIAH TUNGGAL

1) Calon Mahasiswa baru memilih besaran Kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai berikut : a) Bagi calon Mahasiswa baru program sarjana Universitas Diponegoro tahun akademik 2013/2014 yang mampu secara ekonomi dapat memilih Uang Kuliah Tunggal pada kelompok V (lima). b) Bagi calon mahasiswa baru program sarjana Universitas Diponegoro tahun akademik 2013/2014 yang tidak mampu secara ekonomi dapat memilih Uang Kuliah Tunggal pada Kelompok lainnya dengan syarat wajib mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal dengan: c) Mengisi formulir 1 s/d 8 yang dapat diunduh di http://regonline.undip.ac.id/ d) Mengirim formulir 1 s/d 8 yang telah diisi, dengan dilampiri data dukung yang ditujukan kepada Pokja Penetapan UKT Fakultas Calon mahasiswa baru yang bersangkutan Jl.Prof.Soedarto,SH Undip Tembalang Semarang untuk digunakan sebagai dasar dalam menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal . e) Bagi Calon Mahasiswa yang mengajukan Permohonan Beasiswa Bidik Misi wajib melakukan Registrasi online dengan memilih UKT kelompok lainnya tanpa mengisi dan mengirim formulir 1 s/d 8 dan data dukungnya, tetapi wajib mengisi dan menyerahkan persyaratan pengajuan Bidik Misi pada saat verifikasi, yang berupa : - Formulir permohonan beasiswa bidikmisi tahun 2013, dilengkapi dengan pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar - Foto copy Kartu Tanda Siswa (KTS) atau sejenisnya sebagai bukti siswa aktif - Foto copy rapor semester 1 s/d 5 yang dilegalisir Kepala Sekolah - Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/ akademik yang disahkan (Legalisir) oleh Kepala Sekolah - Surat keterangan penghasilan orang tua/ wali atau surat keterangan tidak mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Kepala Dusun/ Instansi tempat orang tua bekerja/ tokoh masyarakat - Foto copy Kartu Keluarga - Foto copy rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/ wali - Foto copy surat keterangan lulus/ ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah - Foto copy Nilai Ujian Akhir Nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah - Mengisi surat pernyataan (disediakan Panitia) - Foto copi Kartu seleksi 2013 - Kartu bidikmisi 2013

2) Bagi Calon Mahasiswa yang memilih UKT Kelompok lainnya wajib melampirkan Data Dukung pengajuan keringanan UKT sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c yang terdiri dari : a. Surat keterangan dari orang tua atau wali dengan memerinci penghasilan, keterangan tentang kebenaran data, dan kesediaan untuk diberi sanksi jika keterangan yang diberikan tidak lengkap dan tidak benar b. Surat keterangan dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat mengenai kebenaran data penghasilan c. Slip gaji orang tua (ayah dan ibu, atau wali) yang bekerja di sektor formal, atau surat keterangan penghasilan total dari RT/RW yang diketahui lurah/kepala desa setempat bagi yang bekerja di sektor informal; d. Fotokopi rekening listrik rumah/tempat tinggal orang tua/wali, tiga bulan terakhir; e. Fotokopi rekening telepon rumah/tempat tinggal orang tua/wali tiga bulan terakhir; f. Fotokopi rekening air rumah/tempat tinggal orang tua/wali tiga bulan terakhir; g. Fotokopi kartu keluarga dan KTP orang tua/wali yang masih berlaku h. Surat pernyataan dari tiga tetangga terdekat yang bukan Saudara yang menjelaskan kondisi ekonomi keluarga calon mahasiswa dan kebenaran data i. Foto rumah dari luar dan dari dalam. j. Fotokopi semua PBB kepemilikan rumah/ tanah. k. Fotokopi semua STNK kepemilikan kendaraan bermotor. l. Fotokopi SPT, kartu NPWP (apabila memiliki). m. Fotokopi kartu pembayaran SPP ketika SMU kelas III. n. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menjelaskan besaran biaya Uang Pangkal yang seharusnya dibayar dan besaran biaya Uang Pangkal yang dibayarkan semasa SMU o. Fotokopi SPT orang pribadi tahun2011 atau tahun 2012 (apabila memiliki). p. Fotokopi SPT Badan Usaha tahun2011 atau tahun 2012 (apabila memiliki). q. Fotokopi Surat Perjanjian Hutang-Piutang (apabia memiliki). r. Surat Pernyataan Bukan Perokok Aktif s. Fotokopi Surat Ijin Usaha (apabila memiliki) 3) Melihat pengumuman penetapan Uang Kuliah Tunggal per semester per mahasiswa sesuai masing-masing program studi di http://regonline.undip.ac.id/ pada bagian menu UKT 4) Membayar Uang Kuliah Tunggal sesuai dengan jadwal pembayaran pada pengumuman Rektor tentang Registrasi Administratif Calon Mahasiswa Baru Program Sarjana Undip (sesuai jalur masuk) II.

SANKSI (1) Calon Mahasiswa yang memilih UKT kelompok lainnya tetapi tidak mengirimkan isian formulir 1 s.d 8 dan data dukung pengajuan keringanan akan ditetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada kelompok V (lima).

(2) Calon Mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan/tidak jujur dalam pengiriman dan pengisian formulir 1 s/d 8 serta data dukung diberikan sanksi dibatalkan/ digugurkan sebagai mahasiswa baru Universitas Diponegoro. (3) Calon mahasiswa yang mengajukan permohonan beasiswa Bidik Misi yang terbukti melakukan kecurangan/ tidak jujur dalam mengisi formulir persyaratan permohonan beasiswa Bidik Misi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf d tersebut di atas diberikan sanksi dibatalkan/ digugurkan penerimaannya sebagai mahasiswa baru Universitas Diponegoro. (4) Calon mahasiswa hanya akan dilayani sesuai jadwal yang telah ditetapkan, apabila sampai akhir kegiatan sesuai jadwal, calon mahasiswa tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan, maka calon mahasiswa tersebut dianggap mengundurkan diri dan dicoret dari daftar calon mahasiswa diterima di Universitas Diponegoro

Ditetapkan di Semarang Pada tanggal 8 Juli 2013 REKTOR, ttd PROF. SUDHARTO P. HADI. MES.PH.D. NIP. 195403091980031003 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO ADM. UMUM DAN KEUANGAN

PURWATI, SH NIP. 195705241978022001