Lampiran - Direktorat Jenderal Pajak

185 downloads 266 Views 1MB Size Report
Lampran II : Petunjukan Pengisian SSP, Kode Jenis Pajak dan. Jenis Setoran. Lampiran III ..... Kode Akun Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas. Lainnya ..... perak dan logam lainnya dan usaha pemanfaatan dari bijih bijih tersebut ...
BAB 6 Lampiran

BAB 6 LAMPIRAN Lampiran I : Lampran II : Lampiran III : Lampiran IV :

Contoh Pengisian SSP Petunjukan Pengisian SSP, Kode Jenis Pajak dan Jenis Setoran Informasi Perpajakan Lainnya Alamat Kantor Pelayanan Pajak

Lampiran I

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

71

BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP) Lampiran II

I.

NPWP, Nama WP dan Alamat



Diisi sesuai dengan : 1. NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP yang dimiliki Wajib Pajak. 2. Nama WP diisi dengan Nama Wajib Pajak. 3. Alamat diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Catatan : Bagi WP yang belum memiliki NPWP

1. NPWP diisi : a. Untuk WP berbentuk Badan Usaha diisi dengan 01.000.000.0-XXX.000 b. Untuk WP Orang Pribadi diisi dengan 04.000.000.0-XXX.000 2. XXX diisi dengan Nomor Kode KPP Domisili pembayar pajak. 3. Nama dan Alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah. II.

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran

1.

Kode Akun Pajak diisi dengan angka Kode Akun Pajak yang Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

72

2.



tertera di atas tabel-tabel berikut untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor. Kode Jenis Setoran (KJS) diisi dengan angka dalam kolom “Kode Jenis Setoran” untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor pada tabel berikut sesuai dengan penjelasan dalam kolom “Keterangan”. Catatan : Kedua kode tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap agar kewajiban perpajakan yang telah dibayar dapat diadministrasikan dengan tepat.

III. Uraian Pembayaran (untuk SSP Standar)





Diisi sesuai dengan uraian dalam kolom “Jenis Setoran” yang berkenaan dengan Kode MAP dan Kode Jenis Setoran pada tabel berikut. Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli dan lokasi objek pajak. Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa dan lokasi objek sewa.

IV. Masa Pajak

Diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom bulan untuk masa pajak yang dibayar atau disetor. Pembayaran atau setoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak.

V.

Tahun Pajak



Diisi tahun terutangnya pajak.

VI. Nomor Ketetapan Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

73



Diisi nomor ketetapan yang tercantum pada surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak yang kurang dibayar/disetor berdasarkan surat ketetapan pajak atau STP.

VII. Jumlah Pembayaran Diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh.

Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat), diisi secara lengkap sampai dengan sen.

VIII. Terbilang (untuk SSP Standar)

Diisi jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.

IX. Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar) Diisi tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Devisa Persepsi atau PT. Pos Indonesia), tanda tangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran. X.

Wajib Pajak/Penyetor (untuk SSP Standar) Diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

74

XI. Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar) Diisi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) hanya oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan Direktorat Jenderal Pajak. XII. Pemberlakuan SSP Baru SSP dan kode akun pajak sebagaimana terlampir ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009

TABEL KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN 1. Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21. KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 21

untuk pembayaran pajak yang mzasih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

75

Tahunan PPh Pasal 21

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.

STP PPh Pasal 21

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.

310

SKPKB PPh Pasal 21

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.

311

SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.

320

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang SKPKBT PPh Pasal 21 tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.

200

300

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

76

321

untuk pembayaran jumlah SKPKBT PPh Final yang masih harus dibayar yang Pasal 21 Pembayaran tercantum dalam SKPKBT Sekaligus PPh Final Atas Jaminan Hari Tua, Pasal 21 pembayaran sekaligus Uang Tebusan Pensiun, atas Jaminan Hari Tua, Uang dan Uang Pesangon Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

401

PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.

402

PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya

untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

77

2. Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22. KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 22

untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22.

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.

STP PPh Pasal 22

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.

310

SKPKB PPh Pasal 22

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.

311

SKPKB PPh Final Pasal 22

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.

200

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

78

SKPKBT PPh Pasal 22

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.

321

SKPKBT PPh Final Pasal 22

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

401

PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas

untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.

402

PPh Final Pasal 22 atas untuk pembayaran PPh Final Penyerahan Rokok Pasal 22 atas penyerahan rokok Produksi Dalam produksi dalam negeri. Negeri

900

Pemungut PPh Pasal 22

320

untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

79

3. Kode Akun Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor. KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor.

100

Masa PPh Pasal 22 Impor

199

untuk pembayaran pajak Pembayaran sebelum diterbitkan surat Pendahuluan skp PPh ketetapan pajak PPh Pasal 22 Pasal 22 Impor Impor.

300

STP PPh Pasal 22 Impor

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.

310

SKPKB PPh Pasal 22 Impor

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.

320

SKPKBT PPh Pasal 22 Impor

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

80

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

4. Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23 KODE JENIS SETORAN

100

101

102

JENIS SETORAN

KETERANGAN

Masa PPh Pasal 23

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

PPh Pasal 23 atas Dividen

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

PPh Pasal 23 atas Bunga

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

81

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

103

PPh Pasal 23 atas Royalti

104

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang PPh Pasal 23 atas Jasa dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

199

Pembayaran untuk pembayaran pajak Pendahuluan skp PPh sebelum diterbitkan surat Pasal 23 ketetapan pajak PPh Pasal 23.

300

301

STP PPh Pasal 23

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).

STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

82

SKPKB PPh Pasal 23

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).

311

SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

312

SKPKB PPh Final Pasal 23

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.

320

SKPKBT PPh Pasal 23

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).

321

SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

310

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

83

322

SKPKBT PPh Final Pasal 23

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

401

PPh Final Pasal 23 untuk pembayaran PPh Final atas Bunga Simpanan Pasal 23 atas bunga simpanan Anggota Koperasi anggota koperasi.

5. Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi KODE JENIS SETORAN 100

101

JENIS SETORAN

KETERANGAN

Masa PPh Pasal 25

untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25

Orang Pribadi

Orang Pribadi yang terutang.

Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

84

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 25 Orang Pribadi

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 25 Orang Pribadi.

Tahunan PPh Orang Pribadi

untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

STP PPh Orang Pribadi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.

310

SKPKB PPh Orang Pribadi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.

320

SKPKBT PPh Orang Pribadi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

199

200

300

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

85

6. Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

100

Masa PPh Pasal 25 Badan

untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.

101

PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau

untuk pembayaran PPh Badan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang tidak

Bangunan yang tidak bersifat final Badan

bersifat final atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang kegiatan utamanya bukan melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan merupakan bagian pembayaran pendahuluan (PPh Pasal 25)

199

200

KETERANGAN

Pembayaran untuk pembayaran pajak sebelum Pendahuluan skp diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 25 Badan PPh Pasal 25 Badan. Tahunan PPh Badan

untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

86

STP PPh Badan

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.

SKPKB PPh Badan

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.

320

SKPKBT PPh Badan

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

300

310

7. Kode Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26 KODE JENIS SETORAN

100

JENIS SETORAN

Masa PPh Pasal 26

KETERANGAN

untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

87

dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

101

102

103

104

PPh Pasal 26 atas Dividen

untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

PPh Pasal 26 atas Bunga

untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

PPh Pasal 26 atas Royalti

untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

PPh Pasal 26 atas Jasa

untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

88

105

PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT

untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.

300

STP PPh Pasal 26

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).

301

STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.

SKPKB PPh Pasal 26

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).

310

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

89

311

SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga,

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam

Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT

SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.

320

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh SKPKBT PPh Pasal Pasal 26 (selain SKPKBT PPh 26 Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).

321

SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

90

8. Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Fiskal Luar Negeri

untuk pembayaran Fiskal Luar Negeri.

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.

STP PPh Final

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/ disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.

SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).

SKPKB PPh Final Pasal 15

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.

300

310

311

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

91

SKPKB PPh Final Pasal 19

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.

SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).

322

SKPKBT PPh Final Pasal 19

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

401

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi.

312

320

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

92

402

untuk pembayaran PPh PPh Final Pasal 4 ayat (2) Final Pasal 4 ayat (2) atas atas Pengalihan Hak atas Pengalihan Hak atas Tanah Tanah dan/atau Bangunan dan/atau Bangunan.

403

untuk pembayaran PPh PPh Final Pasal 4 ayat (2) Final Pasal 4 ayat (2) atas atas Persewaan Tanah dan/ Persewaan Tanah dan/atau atau Bangunan Bangunan.

404

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.

405

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.

406

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham dan Obligasi di Bursa Efek

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham dan obligasi di Bursa Efek.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

93

407

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.

408

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.

409

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.

410

PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.

411

PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

94

412

PPh Final Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.

413

PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.

414

PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.

415

PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.

416

PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap

untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

95

9. Kode Akun Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

PPh Non Migas Lainnya

untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya.

STP PPh Non Migas Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya.

SKPKB PPh Non Migas Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya.

320

SKPKBT PPh Non Migas Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya.

390

Pembayaran atas Surat

untuk pembayaran jumlah yang masih

100

300

310

harus dibayar yang tercantum Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Pembetulan, Surat Keputusan Keputusan Keberatan, Keberatan, atau Putusan atau Putusan Banding Banding.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

96

10. Kode Akun Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

PPh Minyak Bumi

untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.

STP PPh Minyak Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.

SKPKB PPh Minyak Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.

320

SKPKBT PPh Minyak Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

100

300

310

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

97

11. Kode Akun Pajak 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam KODE JENIS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

SETORAN

PPh Gas Alam

untuk pembayaran masa PPh Gas Alam.

STP PPh Gas Alam

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.

310

SKPKB PPh Gas Alam

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.

320

SKPKBT PPh Gas Alam

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

100

300

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

98

12. Kode Akun Pajak 411113 Untuk Jenis Pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

PPh Lainnya Dari Minyak Bumi

untuk pembayaran masa PPh lainnya dari Minyak Bumi.

300

STP PPh Lainnya Dari Minyak Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh lainnya dari Minyak Bumi.

310

SKPKB PPh Lainnya Dari Minyak Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh lainnya dari Minyak Bumi.

320

untuk pembayaran jumlah SKPKBT PPh Lainnya yang masih harus dibayar yang Dari Minyak Bumi tercantum dalam SKPKBT PPh lainnya dari Minyak Bumi.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

99

13. Kode Akun Pajak 411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya KODE JENIS SETORAN 100

300

310

JENIS SETORAN

KETERANGAN

PPh Migas Lainnya

untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya.

STP PPh Migas Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.

SKPKB PPh Migas Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.

320

SKPKBT PPh Migas Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

100

14. Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.

101

Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean

untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.

102

Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean

untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

103

Setoran Kegiatan Membangun Sendiri

untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.

Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan

untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.

104

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

101

Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.

300

STP PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.

310

SKPKB PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.

311

untuk pembayaran jumlah SKPKB PPN yang masih harus dibayar yang Pemanfaatan BKP tidak tercantum dalam SKPKB PPN berwujud dari luar atas pemanfaatan BKP tidak Daerah Pabean berwujud dari luar Daerah Pabean.

312

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

199

SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

102

SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

314

SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.

320

SKPKBT PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.

321

untuk pembayaran jumlah SKPKBT PPN yang masih harus dibayar yang Pemanfaatan BKP tidak tercantum dalam SKPKBT berwujud dari luar PPN atas pemanfaatan BKP Daerah Pabean tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.

322

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

313

SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

103

SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

323

SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri

324

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

900

untuk penyetoran PPN dalam Pemungut PPN Dalam negeri yang dipungut oleh Negeri Pemungut.

15. Kode Akun Pajak 411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor KODE JENIS SETORAN 100

JENIS SETORAN Setoran Masa PPN Impor

KETERANGAN untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

104

Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.

STP PPN Impor

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.

SKPKB PPN Impor

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.

320

SKPKBT PPN Impor

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

900

Pemungut PPN Impor

untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut.

199

300

310

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

105

16. Kode Akun Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

100

Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri

untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPnBM Dalam Negeri.

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.

300

STP PPnBM Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.

SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.

SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.

310

311

KETERANGAN

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

106

320

untuk pembayaran jumlah SKPKBT Masa yang masih harus dibayar yang PPnBM Dalam Negeri tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.

321

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang SKPKBT Pemungut tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

900

Pemungut PPnBM Dalam Negeri

untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut.

17. Kode Akun Pajak 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

100

Setoran Masa PPnBM Impor

KETERANGAN untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

107

Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Impor

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.

300

STP PPnBM Impor

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.

310

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang SKPKB PPnBM Impor tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.

320

SKPKBT PPnBM Impor

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

900

Pemungut PPnBM Impor

untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut.

199

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

108

18. Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

Setoran Masa PPN Lainnya

untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.

STP PPN Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.

SKPKB PPN Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.

320

SKPKBT PPN Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

100

300

310

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

109

19. Kode Akun Pajak 411229 Untuk Jenis Pajak PPn BM Lainnya KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

Setoran Masa PPnBM Lainnya

untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.

STP PPnBM Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.

SKPKB PPnBM Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.

320

SKPKBT PPnBM Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.

390

untuk pembayaran jumlah yang masih harus Pembayaran atas Surat dibayar yang tercantum Keputusan Pembetulan, dalam Surat Keputusan Surat Keputusan Keberatan, Pembetulan, Surat atau Putusan Banding Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

100

300

310

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

110

20. Kode Akun Pajak 411611 Untuk Bea Meterai KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Bea Meterai

untuk pembayaran penggunaan Bea Meterai.

199

Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meterai

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.

STP Bea Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.

SKPKB Bea Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.

320

SKPKBT Bea Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

300

310

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

111

21. Kode Akun Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Meterai KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Penjualan Benda Meterai

untuk pembayaran penjualan Benda Meterai.

199

Pembayaran Pendahuluan

untuk pembayaran pajak sebelum

skp Benda Meterai

diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai.

STP Benda Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai.

SKPKB Benda Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai.

320

SKPKBT Benda Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda Meterai.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

300

310

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

112

22. Kode Akun Pajak 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya KODE JENIS JENIS SETORAN SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya

untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang.

300

STP Pajak Tidak Langsung Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.

310

untuk pembayaran jumlah SKPKB Pajak Tidak yang masih harus dibayar yang Langsung Lainnya tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.

320

SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

900

Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya

untuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

113

23. Kode Akun Pajak 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN STP atas Bunga Penagihan PPH

300

KETERANGAN untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPH.

24. Kode Akun Pajak 411622 Untuk Bunga Penagihan PPN KODE JENIS JENIS SETORAN SETORAN

STP atas Bunga Penagihan PPN

300

KETERANGAN

untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN.

25. Kode Akun Pajak 411623 Untuk Bunga Penagihan PPnBM KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

STP atas Bunga Penagihan PPnBM

300

KETERANGAN

untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM.

26. Kode Akun Pajak 411624 Untuk Bunga Penagihan PTLL KODE JENIS SETORAN

300

JENIS SETORAN

KETERANGAN

STP atas Bunga untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL Penagihan PTLL. Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

114

DAFTAR PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN UNTUK PEREDARAN USAHA

NO. KODE URUT

1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

JENIS USAHA

10000 PERTANIAN, PETERNAKAN, KEHUTANAN, PERBURUAN DAN PERIKANAN Pertanian tanaman pangan Kelapa dan kelapa sawit Kopi Tembakau Teh Pertanian tanaman karet Tebu Pertanian tanaman lainnya - Meliputi usaha pertanian atau perkebunan dalam penyiapan/ pelaksanaan penanaman,pembibitan, persemaian, pemeliharaan dan pemanenan hasil tanaman 13000 Peternakan. - Meliputi usaha peternakan untuk mengambil daging, kulit, tulang, bulu, telur, susu, madu dan kepompong/ sarangnya baik yang dilakukan oleh usaha perorangan ataupun suatu badan usaha. 14000 Jasa pertanian dan Peternakan. - Meliputi usaha jasa dibidang pertanian dan , baik yang dilakukan oleh perorangan, usaha atas dasar balas jasa atau kontrak. 15000 Kehutanan dan penebangan hutan. - Meliputi usaha penanaman, pemeliharaan maupun pemindahan jenis tanaman/kayu, penebangan/pemotongan kayu pengumpulan hasil hutan lainnya, dan semua usaha yang melayani kebutuhan kehutanan yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. 16000 Perburuan/ penangkapan dan pembiakan binatang liar. - Meliputi usaha perburuan/ penangkapan binatang liar dengan jerat atau perangkap dan pembiakan marga satwa liar kecuali untuk sekedar hoby atau olahraga. 17000 Perikan laut. - Meliputi usaha penangkapan, pengambilan hasil laut. Pemeliharaan dan pelayanan perikanan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti sortasi, gradasi, persiapan lelang ikan dan lain-lain. 18300 Perikanan darat - Meliputi usaha budidaya ikan, pemeliharaan, pembibitan, penangkapan dan pengambilan hasil serta pelayanan perikanan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa/kontrak. 11000 12111 12113 12131 12132 12141 12161 12200

20000 PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN 21100 Pertambangan batu bara. - Meliputi usaha penambangan antrasit, batu bara merah lignite, dan penghancuran, penggilingan dan penyaringan batu bara termasuk pengubahan batu bara menjadi briket atau dalam bentuk lain di tempat penambangan 22000 Pertambangan minyak dan gas bumi - Meliputi pengusaha sumur minyak dan gas bumi, eksplorasi minyak bumi, pengeboran, penyelesaian dan perlengkapan sumur minyak dan gas yang tidak berdasarkan balas jasa/

WAJIB PAJAK PERSEORANGAN KOTA 10 IBU DAERAH KOTA PROP LAINNYA PROP LAINNYA 15 11.5 11.5 11.5 11.5 11.5 11.5

15 11 11 11 11 11 11

15 10 10 10 10 10 10

11.5

11

10

11

10

9

25

25

24

16

16

16

18

17

16

25

23

22

25

23

22

-

-

-

-

-

-

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

115

17.

23000

18. 19. 20. 21. 22.

23210 23220 23230 23240 25000

23.

26000

24.

29000

25.

26. 27.

28. 29. 30.

31. 32. 33. 34. 35. 36.

kontrak, termasuk pengusahaan alat pemisah pemecah emulsi, penyulingan, penambangan minyak dan gas bumi untuk dipasarkan/sampai di tempat pemuaian yang dilaksanakan di daerah produksi. Pertambangan bijih logam. - Meliputi usaha pertambangan yang menyelenggarakan ekstraksi bijih besi, pasir besi, timah, nikel, mangan. Emas, perak dan logam lainnya dan usaha pemanfaatan dari bijih bijih tersebut dengan segala cara. Timah Bauksit dan Alumunium Tembaga Nikel Penambangan dan penggalian garam - Meliputi usaha penggalian, penguapan garam di tambak/ empang termasuk usaha pengumpulan, pembersihan, penggilingan dan pengolahan dengan cara lain terhadap mineral tersebut. Pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk. - Meliputi usaha pertambangan mineral bahan kimia dan pupuk termasuk usaha penghancuran, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap mineral bahan kimia. Pertambangan dan penggalian lain

30000 INDUSTRI PENGOLAHAN 31110 Pemotongan hewan dan pengawetan daging - Seperti pemotongan hewan, pemotongan kulit, penjemuran tulang,pensortiran bulu, pembuatan sosis, kaldu dan pasta daging. 31120 Industri Susu dan Makanan dari Susu. - Seperti pembuatan susu kental/bubuk/asam, pembuatan , mentega, keju dan es krim dari susu 31130 Industri pengolahan, pengawetan buah-buahan dan sayursayuran. - Seperti pengalengan, pengasinan, pemanisan, pelumatan, pengeringan buah-buahan dan sayur-sayuran. 31140 Industri Pengolahan dan Pengawetan ikan dan sejenisnya. - Seperti pengalengan, penggaraman, pengasaman, pembekuan ikan dan sejenisnya. 31150 Industri Minyak Makan dan Lemak dari Nabati dan Hewani. - Seperti minyak makan dari nabati dan hewani, margarine minyak goreng dari kelapa/kelapa sawit 31160 Industri pengupasan, pembersihan dan penggilingan Padi-padian. Biji-bijian, Kacang-kacangan dan Umbi-umbian, termasuk pembuatan kopra. - Seperti Industri penggilingan padi, penyosohan beras, pemberisihan padi-padian, pengupasan dan pembersihan kopi. Kacang-kacangan, biji-bijian lain, umbi-umbian dan pembuatan kopra, tepung terigu, berbagai tepung dari padipadian, biji-bjian, kacang-kacangan dan umbi-umbian. 31170 Industri Makanan dari Tepung, kecuali Kue Basah. - Seperti Makaroni, mie, spaghetti, bihun, so’un, roti dan kue kering lainnya. 31180 Industri Gula dan Pengolahan Gula. - Seperti pembuatan gula pasir, gula tebu, gula merah, sirop dan pengolahan gula lainnya selain sirop. 31190 Industri Coklat dan Kembang Gula. - Seperti pembuatan bubuk coklat dan makanan dari coklat dan kembang gula. 31210 Industri makanan lainnya. 31230 Industri Es - Seperti es batu, es balok, es curah, es lilin, es mambo. 31240 Industri makanan dari kedele dan kacang-kacangan lainnya

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

116

-

-

-

11

11

11

16

15

14

15

14.5

14

12.5

10

8.5

15

14.5

14

15

14.5

14

12.5

10

8.5

12.5

10

8.5

15

12.5

10

15

12.5

10

15 17

12.5 16.5

10 15

17

16.5

15

37.

38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49.

50. 51. 52. 53.

54. 55.

56. 57.

58. 59. 60.

- Seperti kecap, tauco, tempe, oncom, tahu dan pengolahan kedele/kacang-kacangan lainnya. 31250 Industri kerupuk dan sejenisnya. - Seperti kerupuk udang, kerupuk ikan, kerupuk kulit, kerupuk terung, emping, ceriping, karak, gendar, opak dan macammacam keripik kecuali kerupik tempe/tahu/oncom/paru dan peyek. 31260 Industri bumbu masak dan penyedap masakan. - Seperti pembuatan bumbu masak dan penyedap masakan 31270 Industri makanan lainnya yang belum terliput - Seperti industri terasi, petis, kue basah, tape, dodol, keripik, tempe/tahu/oncom/paru dan peyek. 31280 Industri makanan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya. - Seperti industri ransum dan konstrate makanan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya. 31310 Industri minuman keras - Yaitu minuman yang mengandung alkohol lebih dari 20%. 31320 Industri Anggur - Yaitu minuman yang mengandung alkohol 5-20 %. 31330 Industri Malt dan minuman yang mengandung Malt. 31340 Industri minuman ringan. 31410 Industri pengeringan dan pengolahan tembakau. - Seperti pengeringan, pengasapan dan perajangan daun tembakau. 31420 Industri rokok kretek - Yaitu pembuatan rokok yang mengandung cengkeh. 31430 Industri rokok putih - Yaitu rokok yang tidak mengandung cengkeh. 31440 Industri rokok lainnya - Seperti cerutu, rokok kelembak menyan. 31490 Industri hasil lainnya dari tembakau, bumbu rokok dan klobot/kawung. - Seperti tembakau bersaus, pembuatan bumbu rokok, pembungkus rokok (klobot kawung) dari pembuatan kelengkapan rokok termasuk pembuatan filter. 32000 32100 32200 32300 32400

INDUSTRI TEKSTIL, PAKAIAN JADI DAN KULIT Industri tekstil Industri pakaian jadi, kecuali untuk keperluan kaki. Industri kulit dan barang dari kulit, kecuali untuk keperluan kaki. Industri barang keperluan kaki.

33000 INDUSTRI KAYU DAN BARANG DARI KAYU, TERMASUK PERABOT RUMAH TANGGA. 33100 Indusri kayu dan barang dari kayu, bambu, rotan dan kayu. 33200 Industri perabot serta kelengkapan rumah tangga dan alat dapur dari kayu, bumbu dan rotan. 34000 INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS, PERCETAKAN DAN PENERBITAN. 34100 Industri kertas, barang dari kertas dan sejenisnya 34200 Industri percetakan dan penerbitan - Seperti uaha percetakan secara stensil, offset lithografi untuk segala jenis cetakan termasuk penjilidan buku dan penerbitan hasil/ barang cetakan. 35000 INDUSTRI KIMIA DAN BARANG-BARANG DARI BAHAN KIMIA, MINYAK BUMI, BATUBARA, KARET, DAN PLASTIK. 35100 Industri bahan kimia. 35200 Industri kimia lain. 35220 Industri Farmasi dan Jamu. - Seperti pembuatan/fabrikasi dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas obat, pembuatan dan

15

12.5

10

15

12.5

10

17

16

15

15

12.5

10

17

16

15

24.5

24

24

24.5 24.5 15

24 24 14.5

24 24 14

19

18

17

5

4.5

4

7

6.5

5

5

4.5

4

6

5.5

5

13.5 13.5 17.5 17

13 13 16.5 16

12.5 12.5 16 15

15

13.5

12.5

15

13.5

12.5

14.5

13

12

14.5

13

12

13 13

12.5 12.5

11 11

20

19

18

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

117

pengolahan obat-obatan yang berbentuk jadi, pengolahan bahan jamu (simplisia) dan macam-macam jamu (misalnya berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cairan). Industri sabun, bahan pembersih keperluan rumah tangga, kosmetika dan sejenisnya. - Yaitu pembuatan sabun dalam berbagai bentuk termasuk industri detergent, bahan pembersih rumah tangga lainnya dan tapal gigi dan pembuatan berbagai macam kosmetika kecuali minyak wangi sintetis dan minyak atsiri. Industri pembersih pengilangan minyak bumi. - Yaitu pengilangan yang menghasilkan bahan bakar penggerakn motor dan minyak bakar seperti bensin, solar, avtur, bensol, minyak tanah, pelumas, gemuk, LPG dan spritus putih. Industri barang-barang dari hasil kilang minyak bumi. Industri karet dan barang dari karet. Industri barang dari plastik. - Seperti industri pipa dan slang dari plastik, industri barang plastik untuk keperluan kaki, industri barang plastik lembaran, industri media rekam dari plastik dan indutri barang-barang plastik lainnya.

61.

35230

62.

35300

63. 64. 65.

35400 35500 35600

66. 67. 68. 69.

36000 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM KECUALI MINYAK BUMI DAN BATUBARA. 36110 Industri porselin. 36300 Industri semen, kapur dan barang dari semen dan kapur 36400 Industri pengolahan tanah liat 36900 Industri barang galian lain bukan logam

70.

71.

72. 73. 74. 75. 76.

77.

78.

79.

37000 INDUSTRI LOGAM DASAR 37100 Industri logam dasar besi dan baja - Seperti pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar (iron dan slell making), pengenceran besi baja, penggilingan baja (steel rolling) dan penempaan besi baja. 37200 Industri logam dasar bukan besi. - Seperti usaha pemurniaan, peleburan, penuangan, pengecoran, penempaan dan ekstruksi logam bukan besi (misalnya dalam bentuk ingot/ruangan/plate, kuningan, alumina, perak, perunggu, seng, tembaga, dan timah). 38000 38100 38200 38300

INDUSTRI BARANG DARI LOGAM, MESIN DAN PERALATANYA. Industri barang dari logam, kecuali mesin dan peralatanya. Industri mesin dan perlengkapannya. Industri mesin, perlatan dan perlengkapan listrik serta bahan keperluan listrik. 38400 Industri alat angkutan. 38500 Industri peralatan profesional, ilmu pengetahuan, pengukur dan pengatur. 39000 INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA. 39010 Industri barang perhiasan. - Seperti pemotongan, pengasahan, penghalusan batu berharga dan permata, pembuatan perhiasan lainnya dari logam mulia dan bukan logam mulia. 39020 Industri alat-alat musik. - Seperti pembuatan alat musik tradisional (kecapi, seruling, angklung, calung, kulintang, gong, rebana, gendang dan sebagainya), alat-alat musik lainnya (gitar, biola musik tiup/trompet, harmonika, piano dan sebagainya). 39030 Industri perlengkapan dan alat-alat keperluan olah raga. - Seperti pembuatan alat-alat olah raga, kecuali yang bahan utamanya dari karet (alat tinju, golf, bola bowling, tennis, bulutangkis, dan atletik lainnya).

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

118

17

16

15

17.5

16.5

16

17.5

16.5

16

10 16.5 16.5 17

9 16 16 16

8.5 15.5 15.5 15

10

9

8.5

10

9

8.5

20 20

19 19

18 18

20 20

19 19

18 18

13.5

12

11

12.5

11.5

10

15

12.5

12.5

15

12.5

12.5

80. 81. 82.

39040 Industri mainan anak-anak - Seperti pembuatan mainan anak-anak kecuali mainan anakanak yang bahan utamanya dari karet dan plastik. 39050 Industri alat-alat tulis dan gambar. - Seperti pembuatan alat tulis menulis dan gambar menggambar 39090 Industri pengolahan lain yang belum terliput. - Seperti pembuatan papan nama, papan reklame, lapu display, payung, pipa rokok, lencana, stempel, kap lampu dan lain sebagainya yang belum tercakup dalam golongan industri manapun.

84. 85.

40000 LISTRIK GAS DAN AIR 41000 Listrik - Termasuk pembangkit tenaga listrik yang dilakukan oleh satu unit perusahaan lain, jika kegiatannya dilaporkan secara terpisah. 42000 Gas uap dan air panas 43000 Penjernihan, penyediaan dan penyaluran air minum.

86. 87.

50000 BANGUNAN 52000 Bangunan sipil 53000 Bangunan listrik, air dan komunikasi

88. 89. 90.

61000 61100 61200 61310

91.

61312

92.

61314

93.

61316

94.

61320

83.

95.

61330

96.

61331

97.

61332

PERDAGANGAN BESAR Eksportir Importir Perdagangan besar hasil-hasil pertanian. - Meliputi usaha perdagangan dalam partai besar hasil-hasil pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan yang belum diolah (bukan hasil pengolahan), termasuk rumah pelelangan hasil perikanan. Perdagangan besar hasil-hasil pertanian lainnya. - Yaitu perdagangan besar hasil -hasil pertanian lainnya yang belum terliput. Perdagangan besar hasil pertanian (pangan non pangan), peternakan dan perikanan. - Yaitu perdagangan hasil-hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum mudah diolah termasuk ternak bibit, susu segar dan pelelangan hasil-hasil perikanan. Perdagangan besar hasil kehutanan dan penebangan hutan. - Seperti perdagangan dalam partai besar kayu gelondongan, getah damar, rotan dan sejenisnya. Perdagangan besar barang-barang hasil pertambangan dan penggalian. Perdagangan besar barang-barang hasil industri pengolahan. - Meliputi perdagangan dalam partai besar segala macam barang hasil industri pengolahan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta Perdagangan besar hasil industri (bahan) makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau. - Seperti daging ataupun yang diawetkan, susu dan makanan dari susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan hasil perikanan yang diawetkan, macam-macam makanan dan bahan makanan hasil pengolahan, macam-macam minuman keras/ringan dan hasil pengolahan tembakau (rokok tembakau shaag dan bumbu rokok). Perdagangan besar tekstil, pakaian jadi hasil pemintalan, pertenunan dan hasil pengolahan kulit termasuk bahan keperluan kaki. - Seperti komoditi, tekstil, pakaian jadi, kain batik, macammacam benang, tali benang, tali temali, karpet/permadani hasil perajutan, kulit dan kulit imitasi, barang untuk keperluan

15

12.5

12.5

15

12.5

12.5

15

12.5

12.5

-

-

-

20 25

19 22.5

18 20

-

-

-

25

20

20

25

20

20

20

15

15

25

20

20

25

20

20

25

20

20

25

20

20

25

20

20

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

119

98.

99.

100.

101.

102.

103.

104.

105.

kaki dan tas. 61333 Perdagangan besar kertas, barang-barang dari kertas, alat tulis (kantor) dan barang cetakan. - Seperti komoditi macam-macam kertas untuk keperluan alat tulis, kertas pembungkus, kertas karton, barang-barang dari kertas (dus, kotak dan barang sejenisnya), macam-macam alat tulis, barang-barang cetakan (blanko, faktur, nota, kwitansi, kalender, agenda, majalah, buku tulis/bacaan) dan barang cetakan lainnya. 61334 Perdagangan besar hasil-hasil industri kimia, farmasi dan kosmetik. - Seperti barang-barang hasil industri kimia, berupa gas asam, soda caustic, zat pewarna, glyeerin, alkohol dan sejenisnya, macam-macam pupuk, bahan kimia untuk pemberantas hama (pestisida, insektisida dan lain-lain) macam-macam hasil industri farmasi dan jamu. Macam-macam sabun dan bahan pembersih lainnya. Macam-macam kosmetik, parfum dan bahan perawatan lainnya untuk rambut dan kulit. 61335 Perdagangan besar bahan bakar minyak/gas dan minyak pelumas. - Seperti premium, solar, minyak tanah, bahan bakar, minyak lainnya termasuk juga bahan bakar gas (elpiji) dan minyak pelumas. 61336 Perdagangan besar bahan bangunan, kecuali bahan bangunan dari usaha penggalian. - Seperti berbagai macam/komoditi bahan untuk keperluan bangunan berupa semen, genteng, seng,cat, macam-macam besi, macam-macam kayu/kayu lapis, fibreboard, hard board, kaca dan barang-barang lainnya untuk keperluan perlengakapan bangunan , kecuali yang berasal dari usahausaha penggalian (batu koral, pasir, tanah liat). 61337 Perdagangan besar mesin-mesin, alat angkutan dan onderdil/ perlengkapannya. - Meliputi macam-macam mesin dan perlengkapan baik untuk keperluan industri, pertanian, kantor dan transport seperti mesin pembangkit tenaga, turbin, traktor, bulldozer, dan msin berata lainnya yang sejenis, mesin hitung,mesin tik, duplikator, foto copy, mesin pengolah data, mesin cuci, mesin jahit, pompa air, dan mesin alat-alat rumah tangga lainnya, berbagai macam mesin alat transportasi darat, laut dan udara, termasuk macam-macam onderdil dan perlengkapannya. 61338 Perdagangan besar barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi dan optik. - Meliputi macam-macam barang elektronik seperti radio, kaset, taperecorder, televisi, video, amplipier dan perlengkapan sound sytem lainnya, alat perlengkapan listrik seperti dinamo, transformer, kabel listrik, sekring, lampu pijar, TL dan perlengkapan listrik lainnya, alat keperluan rumah tangga lainnya seperti sterika, listrik, kipas angin, alat pengaduk dan alat pembuat kue alat masak lainnya, alat-alat komunikasi dan optik, pesawat telepon, pemancar radio, telex, intercom, macam-macam lensa, kamea, microscope, proyektor dan sejenisnya. 61339 Perdagangan besar barang-barang lainnya hasi industri. - Yaitu barang-barang hasil industri yang belum termasuk dalam golongan tersebut di atas, seperti macam-macam perabot/perlengkapan rumah tangga dari kayu, bambu, rotan, plastik, logam maupun karet, barang-barang perhiasan yang dibuat dari batu permata, logam mulia, jam/arloji, alat-alat olahraga, musik dan mainan anak-anak serta alat/perlengkapan laboratorium 61500 Perdagangan besar lainnya yang belum terlipat.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

120

25

20

20

25

20

20

5

5

3

25

20

20

25

20

20

25

20

20

25 25

20 20

20 20

62000 PERDAGANGAN ECERAN 106. 62200 Perdagangan eceran barang-barang kelontong, supermarket dan warung langsam. - Yaitu perdagangan eceran macam-macam hasil industri untuk keperluan rumah tangga, kantor, sekolah, maupun keperluan perorangan seperti toko kelontong, toko serba ada, supermarket dan warung langsam 107. 62310 Perdagangan eceran hasil-hasil pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan perburuan. - Meliputi usaha perdagangan, eceran hasil pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan perburuan. 108. 62320 Perdagangan eceran hasil industri (bahan) makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau. - Seperti daging segar ataupun yang diawetkan, susu, buahbuahan, sayur-sayuran dan hasil perikanan yang diawetkan, macam-macam minyak makan hasil penggilingan biji-bjian keras (beras, kopi, jagung dan sejenisnya), macam-macam tepung gula, dan hasil pengolahan gula, teh, es batu, makanan dari kedelai, kerupuk, bumbu masak, macammacam minuman (keras dan ringan) dan hasil pengolahan tembakau (rokok, tembakau shag dan bumbu rokok). 109. 62410 Perdagangan eceran tekstil, pakaian jadi hasil pemintalan , pertenunan, perajutan, hasil pengolahan kulit, termasuk barang keperluan kaki. - Seperti tekstil, pakain jadi, kain batik, macam-macam benang, tali-temali, karpet/ permadani dari bahan tekstil macam-macam hasil perajutan, kulit/ kulit imitasi, barangbarang dari kulit dan barang-barang keperluan kaki. 110. 62420 Perdagangan eceran perabotan rumah tangga dan dapur. - Seperti furniture (baik dari kayu, rotan, plastik dan logam), alat-alat perlengkapan dapur, barang-barang pecah belah dan lain sejenisnya. 111. 62422 Perdagangan eceran barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi dan optik. - Yaitu barang-barang elektronik seperti radio, kaset/tape recorder, televisi, video, amplifier dan perlengkapan sound sytem, alat-alat perlengkapan listrik seperti dinamo, transformer, macam-macam kabel listrik, lampu pijar TL, sekring, alat-alat rumah tangga seperti setrika listrik, alat pengaduk, kipas angin, alat komunikasi dan optik seperti fotografi, optik pesawat telepon, telegraf/telex. Pemancar radio, telecall, intercome dan sejenisnya. Macam-macam lensa dan kamera, mikroskop, proyektor dan sejenisnya. 112. 62430 Perdagangan eceran barang-barang industri kimia, bahan bakar minyak/gas dan minyak pelumas Pharmasi dan Kosmetika. - Seperti barang-barang hasil industri kimia (gas asam, soda, causic, zat pewarna glycerin) alkohol dan sejenisnya macammacam pupuk, bahan kimia pemberantas hama (pestisida, insektisida), macam-macam bahan bakar minyak (premium, minyak tanah, solar), bahan bakar gas (elpiji), minyak pelumas, macam-macam hasil industri pharmasi dan jamu, macam-macam sabun dan bahan pembersih lainnya. Macammacam kosmetik parfum dan bahan-bahan perawatan kulit dan rambut lainnya. 113. 62440 Perdagangan eceran bahan bangunan kecuali bahan bangunan berasal dari usaha penggalian. - Seperti semen, seng, cat, macam-macam besi, macammacam kayu/kayu lapis, kaca dan barang-barang lainnya untuk perlengkapan bangunan. 114. 62445 Perdagangan eceran barang-barang hasil penggalian. 115. 62450 Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan - Meliputi usaha perdagangan eceran segala macam barang

30

25

20

20

15

15

25

20

20

30

25

20

30

25

20

30

25

20

30

25

20

30 25

25 20

20 20

30

25

20

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

121

hasil-hasil industri pengolahan. 116. 62461 Perdagangan eceran kertas, barang-barang dari kertas, alat tulis (kantor) dan barang cetakan. - Seperti kertas alat tulis, pembungkus karton, kemasan dari kertas berupa dus, kotak dan sejenisnya, macam-macam alat tulis sekolah/kantor, barang-barang cetakan (faktur/nota, kwitansi, kalender/agenda, majalah, macam-macam buku bacaan/pelajaran dan barang cetakan lainnya). 117. 62470 Perdagangan eceran mesin-mesin, alat angkutan dan onderdil/perlengkapannya. - Yaitu macam-macam mesin dan perlengkapannya baik untuk keperluan pertanian, industri, kantor,alat trasnportasi, mesin pembangkit tenaga, turbun, traktor, bulldozer dan mesinmesin berat lainnya, macam-macam mesin kantor seperti mesin hitung,mesin tik, duplikator, photo copy, mesin pengolah data, mesin keperluan rumah tangga seperti mesin cuci, AC, mesin jahit, mesin pembangkit listrik,mesin pompa air dan sejenisnya, macam-macam alat transportasi darat, laut dan udara termasuk macam-macam onderdil dan perlengkapan kendaraan

25

20

30

25

20

63000 RUMAH MAKAN DAN MINUM 118. 63100 Rumah makan dan minum - Seperti restoran/rumah makan, night club, catering, restorasi kereta api, cafetaria, kantin, warung nasi/kopi dan sejenisnya, tidak termasuk night club, restoran dan bar yang merupakan salah satu fasilitas hotel dan penginapan.

25

20

20

64000 HOTEL DAN PENGINAPAN 119. 64100 Hotel dan penginapan - Seperti hotel, hostel, motel, losmen, dan sejenisnya termasuk fasilitas restoran, bar dan night clubnya.

25

20

20

20

15

15

-

-

-

25

20

20

13.5

13

12.5

13.5

13

12.5

25 15

20 12.5

20 12

25

20

20

30

30

25

30

30

25

70000 120. 71100 121. 71200 122. 71300 123. 71400 124. 72100 125. 72200 126. 72300

127. 73000 128. 73200

129. 74100 130. 74200

ANGKUTAN PENGGUDANGAN DAN KOMUNIKASI Angkutan kereta api Angkutan jalan raya Angkutan dengan saluran pipa - Seperti pengangkutan air, minyak dan gas melalui saluran air atas dasar balas jasa kontrak Jasa angkutan darat - Seperti jalan tol, parkir kendaraan, terminal, penyewaan mobil/truk tanpa pengemudi. Angkutan samudera dan perairan pantai - Seperti pelayaran samudera, pelayaran antar pulau dan peleyanan pantai. Angkutan sungai, danau dan kanal - Seperti pengangkutan melalui sungai, kanal dan danau, termasuk ferry penyeberangan. Jasa penunjang angkutan air - Seperti pemeliharaan dan pelayanan dermaga, dok kapal atau perahu, pandu kapal, peralatan navigasi dan usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal. Angkutan udara Jasa penunjang angkutan udara - Seperti pelayanan pelabuhan udara, pelayanan navigasi dan dengan fasilitasnya (trafic control) termasuk usaha penyewaan pesawat terbang tanpa operatornya dan usaha bongkar muat dari dan ke kapal terbang. Pengepakan dan pengiriman - Seperti usaha pengiriman dan pengepakan, keagenan/biro perjalanan dan sejenisnya. Penggudangan - Seperti cold storage, bonded warehousing dan fasilitas-

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

122

30

fasilitas penggudangan lainnya. 131. 75000 Komunikasi - Seperti pelayanan komunikasi melalui pos dan telepon, telegraph/telex atau hubungan radio.

132. 133. 134. 135.

136. 137.

138.

139. 140. 141. 142. 143. 144.

145.

146.

147. 148. 149. 150.

80000 KEUANGAN ASURANSI, USAHA PERSEWAAB BANGUNAN, TANAH DAN JASA PERUSAHAAN. 81000 Lembaga keuangan 81100 Lembaga keuangan Bank 81120 Lembaga kuangan non Bank 81200 Usaha persewaan/jual-beli tanah, gedung dan tanah. - Meliputi usaha persewaan/jual-beli barang-barang tidak bergerak (bangunan dan tanah yang disiapkan untuk bangunan), real estate (yang tidak melakukan konstruksi) yangmenjual tanah, broker dan manager yang mengurus persewaan pembelian, penjualan dan penaksiran nilai tanah/bangunan atas balas jasa/kontrak. 81410 Asuransi 82220 Jasa persewaan mesin dan peralatan. - Meliputi usaha persewaan mesin dan peralatannya (tanpa operator) untuk keperluan pertanian, pertambangan dan ladang minyak industri pengolahan, konstruksi dan penjualan mesin-mesin kantor termasuk usaha leasing. 82300 Jasa pengolahan data dan tabulasi. - Meliputi usaha jasa tabulasi data yang bersifat umum baik secara elektronik maupun manual, seperti lembaga-lembaga pengolahan data dan sistem informasi, lembaga komputer dan lain sejenisnya. 82900 Jasa perusahaan, kecuali jasa persewaan mesin dan peralatannya. 82910 Jasa hukum - Meliputi usaha jasa pengacara/ advoka seperti lembaga bantuan hukum Peradin, Pusbadhi dan lain sejenisnya. 82910 Notaris 82910 Pembuatan akte tanah 82910 Penasehat hukum (advokat) 82920 Jasa akuntansi dan pembukuan. - Meliputi usaha jasa pengurusan Tata Buku dan pemeriksaan, pembukuan seperti kantor-kantor akuntan dan lembaga konsultan audit lainnya. 82930 Jasa Periklanan dan riset Pemasaran. - Meliputi usaha jasa periklanan dan reklame dengan berbagai macam media masa seperti pembuatan poster/gambar dan tulisan yang menyolok selebaran/riset pemasaran yang dilakukan atas dasar balas jasa 82940 Jasa Bangunan, Arsitek dan Teknik. - Meliputi usaha jasa konsultasi bangunan/arsitek, perancang bangunan, survai geologi dan penyelidik tambang dan sebagainya, seperti usaha biro/konsultasi bangunan dan lainlain. 82940 Pekerjaan bebas bidang teknik 82950 Pekerjaan bebas bidang konsultan. 82950 Penasehat Ahli/Hukum lainnya. 82990 Jasa perusahaan lainnya, kecuali jasa persewaan mesin dan peralatan. - Meliputi usaha jasa perusahaan yang belum tercakup yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak seperti jasa perencanaan, pelayanan foto copy, stenografi, jasa konsultan management perusahaan, jasa pemberitaan/pers dan sebagainya.

15

13

12

-

-

-

20 -

17.5 -

17 -

49

49

48

55

53

51

27.5

25

20

51 55 55 51

48.5 50 50 48.5

48.5 50 50 48.5

36

35

35

20

17.5

15

47 25 55 51

46 22.5 53 48.5

45 20 51 48.5

32

31

29

90000 JASA KEMASYARAKATAN DAN SOSIAL 151. 92000 Jasa pendidikan

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

123

152. 153. 154. 155. 156. 157.

93210 93213 93214 93215 93220 93230

158. 159. 160. 161. 162. 163. 164. 165. 166. 167. 168. 169.

94000 96000 96214 97000 97110 97120 97130 97130 97140 97140 97190 97190

170. 97200 171. 97400 172. 97910 173. 97920 174. 97990 175. 98000

- Yaitu pendidikan formal mulai dari pra sekolah (TK), SD, SLTP, SLTA dan Akademi/Perguruan Tinggi . Jasa Kesehatan Dokter Pekerjaan bebas bidang medis Pekerjan bebas bidang farmasi dan kimia Dokter hewan Jasa kebersihan dan sejenisnya - Seperti usaha jasa kebersihan/cleaning service, pembuangan/pemusnahan sampah, pemusnahan sampah, pemusnahan rayap/kuman dan lain-lain. Jasa sosial dan kemasyarakatan Jasa hiburan dan kebudayaan Pekerjaan bebas bidang seni Jasa perorangan dan rumah tangga Reparasi kendaraan bermotor Reparasi kendaraatn tidak bermotor Reparasi macam-macam jam dan barang perhiasan. Reparasi barang keperluan kaki dan barang dari kulit. Reparasi alat dan pesawat elektronik/listrik Reparasi mesin-mesin kantor Reparasi macam-macam atau fotografi. Reparasi lainnya yang belum tercakup - a.l reparasi alat-alat musik, alat-alat olahraga dan mainan anak-anak Jasa binatu pencelupan dn pembersihan barang-barang tekstil/pakaian jadi Pemangkas rambut dan salon kecantikan. - Yaitu jasa pemeliharaan rambut dan kecantikan termasuk kursus menata rambut/rias dan kecantikan. Foto studio termasuk fotografi komersil. - Yaitu foto studio dan fotografi yang melayani agen-agen periklanan,penerbit dan lain-lain. Jasa Penjahit Jasa perseorangan lainnya yang belum tercakup. Jasa pemerintahan

00000 KEGIATAN YANG TIDAK JELAS BATASANNYA DAN KEGIATAN LAIN YANG BELUM TERLIPUT. 00000 Badan non subyek 00000 Karyawan/pegawai 00000 Karyawan/pegawai Badan Usaha Milik Negara 00000 Karyawan/ pegawai swasta 00000 Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya. 00000 Pemborong bukan bangunan/ konstruksi, termasuk levereansir dan lain-lain. 182. 00000 Pedagangan perantara/ komisioner. 183. 00000 Kegiatan lain yang tidak jeals batasannya dankegiatan yang belum terliput dalam salah satu golongan tersebut diatas. 176. 177. 178. 179. 180. 181.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

124

30 30 45 29 25 25

27.5 27.5 42.5 28 22.5 22.5

25 25 40 27 20 20

40 30 35 35 32 20 20 20 20 20 20 20

37 30 32.5 32.5 31 18.5 18.5 18.5 18.5 18.5 18.5 18.5

35 29 31.5 30 29 17.5 17.5 17.5 17.5 17.5 17.5 17.5

20

18.5

17.5

40

38

36

30

28

27

38 34 35 -

37 31 35 -

35 28 35 -

50

47.5

45

20 40

19 35

18 35

40

35

35

Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut : a. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak; b. ibukota propinsi lainnya; c. daerah lainnya. CONTOH PEMAKAIAN NORMA A. Wajib Pajak A kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon. - Peredaran Usaha dari Industri Rp. 40.000.000,00 Rotan (setahun) di Cirebon - Penerimaan bruto sebagai Rp. 72.000.000,00 dokter (setahun) di Jakarta Penghasilan neto dihitung sebagai berikut : - Dari industri rotan : 12,5% X Rp. 40.000.000,00 - Sebagai dokter : 45% X Rp. 72.000.000,00 jumlah penghasilan Neto

= Rp. 5.000.000,00 = Rp. 32.400.000,00 = Rp. 37.400.000,00



Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp. 37.400.000,00 - Rp. 21.120.000,00 = Rp. 16.280.000,00 Pajak penghasilan yang terutang : - 5% X Rp. 16.280.000,00 = Rp. 1.250.000,00 Jumlah = Rp. 81.400,00 Catatan : a. Angka 12,5% untuk industri rotan, lihat kode 33100 b. Angka 45% sebagai dokter, lihat kode 93213 c. Istri tidak punya penghasilan.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

125

B. Seorang Wajib Pajak baru memiliki usaha sebagai pedagang eceran bahan makanan di Jakarta. Penjualan dalam satu bulan diperkirakan sebesar Rp. 15.000.000,00. Ia kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak.

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut : Jumlah peredaran setahun = 12 X Rp. 15.000.000,00 = Rp. 180.000.000,00 Persentase penghasilan menurut norma Kode 62320 = 25% Penghasilan neto setahun = 25% X Rp. 180.000.000,00 = Rp. 45.000.000,00

Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp. 45.000.000,00 - Rp. 19.360.000,00 = Rp. 25.640.000,00



Pajak Penghasilan yang terutang = 5% X Rp. 25.640.000,00



Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar = 1/12 X Rp. 1.282.000,00 = Rp.

= Rp. 1.282.000,00

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

126

106.833,00