LAPORAN TUGAS AKHIR TATA CARA PENGISIAN SURAT ...

52 downloads 597 Views 246KB Size Report
Laporan Tugas Akhir ini penulis persembahkan terkhusus kepada kedua orang tua penulis, ayahanda Mhd. Rifai dan ibunda Lelawati yang sangat penulis ...
LAPORAN TUGAS AKHIR TATA CARA PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) PAJAK RESTORAN DI DINAS PENDAPATAN KOTA MEDAN O L E H Nama : Nurma Riflawati Nim

: 102600046

Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Menyelesaikan Studi Pada Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2013

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT atas segala nikmat dan karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan Tugas Akhir Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) ini yang diberi judul “Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Restoran Di Dinas Pendapatan Kota Medan” Laporan Tugas Akhir ini penulis persembahkan terkhusus kepada kedua orang tua penulis, ayahanda Mhd. Rifai dan ibunda Lelawati yang sangat penulis sayangi dan cintai. Kesabaran dan ketulusan mereka dalam mendidik dan membimbing penulis serta selalu mendoakan dan mendukung penulis baik secara moral maupun materil. Penulis tidak akan mampu menyelesaikan segala proses mulai dari awal pendidikan hingga sampai tahap akhir penulis meyelesaikan Laporan Tugas Akhir ini. Laporan Tugas Akhir ini tidak mugkin dapat terselesaikan secara baik dan benar tanpa bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada : 1. Bapak Prof. Dr. Badaruddin, M.Si sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara. 2. Bapak Drs. Alwi Hashim Batubara, M.Si sebagai Ketua Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara.

3. Ibu Arlina, SH, M.Hum, sebagai Sekretaris Jurusan Diploma III Administrasi Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara. 4. Ibu Dra. Elita Dewi, M.SP sebagai Dosen Pembimbing yang telah banyak membimbing dan memberi saran penulis dalam penyelesaian Laporan Tugas Akhir ini. 5. Seluruh staf pegawai Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan FISIP USU yang telah membantu penulis dalam segala urusan yang berhubungan dengan administrasi. 6. Bapak Benny Sinomba Siregar, SE sebagai Supervisor penulis yang telah meluangkan waktu demi terselesaikan Laporan Tugas Akhir ini. 7. Seluruh pegawai di Dinas Pendapatan Kota Medan yang turut membantu dalam memberikan data kepada penulis. 8. Untuk adik saya Arif Rifai dan kakak-kakak tersayang terima kasih untuk semua doa dan dukungan yang telah kalian berikan, yang telah membuat saya selalu bersemangat dalam menyelesaikan perkuliahan. 9. Untuk sahabat-sahabat terdekat, Wirdha Rahmah Siagian, Putria Chairul, Jenny Yelina Rambe, Corlina Fince Matondang dan Ayu Retno Anggraini terima kasih atas kesetiaanya. Semoga kita berhasil dalam menggapai citacita.

10. Rekan-rekan

mahasiswa

angkatan

2010

Administrasi

Perpajakan

khususnya kelas B, terima kasih dan semoga kita dapat meraih keberhasilan kita dan tetap kompak. Penulis telah berupaya dengan semaksimal mungkin dalam penyusunan dan penyelesaian Laporan Tugas Akhir ini, namun penulis menyadari masih banyak kelemahan baik dari segi isi maupun tata bahasa. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi perbaikan Laporan Tugas Akhir ini. Akhir kata penulis berharap semoga Laporan Tugas Akhir ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan.

Medan, Juli 2013 Penulis

NURMA RIFLAWATI

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..............................................................................

i

DAFTAR ISI…………………………………………………………….. iv BAB I PENDAHULUAN……………………………………………… 1 A. Latar Belakang Praktik Kerja Lapangan Mandiri…………………. 1 B. Tujuan dan Manfaat Praktik Kerja Lapangan Mandiri……………. 4 C. Uraian Teoritis…………………………………………………….. 6 D. Ruang Lingkup Praktik Kerja Lapangan Mandiri………………… 10 E. Metode Praktik Kerja Lapangan Mandiri………………………… 11 F. Metode Pengumpulan Data………………………………………. 12 G. Sistematika Penulisan Laporan PKLM……………………………. 13 BAB II GAMBARAN UMUM OBJEK PRAKTIK KERJA LAPANGAN MANDIRI………………………………………………… 15 A. Sejarah Berdirinya Dinas Pendapatan Kota Medan……………… 15 B. Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Kota Medan……………… 17 C. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Kota Medan… 20 D. Gambaran Umum Pegawai Dinas Pendapatan Kota Medan………. 38 BAB III GAMBARAN UMUM PAJAK RESTORAN………………. 39 A. Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Restoran…. 39 B. Tahap-Tahap dalam mengisi SPT Pajak Restoran……………….... 40

C. Persyaratan dalam Pengisian SPT Pajak Restoran………………… 41 D. Pengisian SPT Pajak Restoran…………………………………….. 41 E. Pembayaran dalam Pengisian SPT Pajak Restoran……………….. 41 F. Jumlah Wajib Pajak Restoran pada Tahun 2012………………….. 42 BAB IV ANALISIS DAN EVALUASI……………………………….. 43 A. Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Restoran…. 43 B. Tahap-Tahap dalam mengisi SPT Pajak Restoran………………… 43 C. Persyaratan dalam Pengisian SPT Pajak Restoran………………….44 D. Pengisian SPT Pajak Restoran……………………………………. 45 E. Pembayaran dalam Pengisian SPT Pajak Restoran………………. 45 F. Data Realisasi Penerimaan dan Target Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Kota Medan…………………………………… 46 BAB V KESIMPULAN DAN SARAN……………………………….. 47 A. Kesimpulan……………………………………………………….. 47 B. Saran………………………………………………………………. 49 DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Praktik Kerja Lapangan Mandiri Dalam rangka menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi modern seperti saat ini, kita dituntut untuk dapat menunjukkan kemampuan yang terbaik dalam pembangunan bangsa dan negara ini. Universitas Sumatera Utara sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional telah banyak menghasilkan generasi muda yang berbakat di bidangnya masing-masing bagi pengembangan ilmu. Salah satunya ada pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan yang mewajibkan mahasiswa agar melaksanakan Praktik Kerja Lapangan Mandiri yang merupakan salah satu kegiatan intra kurikuler untuk memperoleh pengalaman baru serta mempraktikkan apa yang sudah dipelajari di bangku perkulihan dalam bentuk teori maupun praktik. Dalam hal ini mahasiswa diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan keterampilan dalam menghadapi dunia kerja yang sesungguhnya, melatih diri dan mampu bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang diberikan, terutama dalam hal pelaksanaan pembayaran pajak. Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang sangat padat. Dimana setiap warga negara yang memenuhi syarat secara hukum, wajib untuk membayar pajak. Apabila semua wajib pajak bersedia memenuhi kewajibannya untuk

membayar pajak, tentunya akan semakin besar pula pendapatan yang masuk dari sektor pajak karena sumber pendapatan terbesar Indonesia berasal dari sektor pajak. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa pajak merupakan sumber pendapatan yang paling besar bagi negara. Hal ini berhubungan dengan ketentuan kewajiban perpajakan dimana wajib pajak harus melakukan kewajiban perpajakannya dengan melapor, membayar dan mempertanggung jawabkan perhitungan pajaknya. Sejak berlakunya ketentuan perundang-undangan perpajakan yang baru “Tax Reform” tahun 1983 yaitu berlakunya sistem pemungutan pajak “Self Assessment System” dimana wajib pajak diberikan kewenangan menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang. Oleh sebab itu didalam hal wajib pajak harus melakukan sendiri pengambilan formulir SPT Pajak Restoran dan mengisi SPT tersebut. Dalam kedudukannya, Pajak mempunyai 2 fungsi antara lain yaitu fungsi budgeter (penerimaan) dan fungsi reguler (mengatur). Menurut sifat, pajak juga dikelompokkan menjadi 2 yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Sedangkan menurut lembaga pemungut, pajak dikelompokkan menjadi 2 yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Yang di pungut pemerintah daerah ada beberapa salah satunya adalah pajak restoran. Maka dari itu penulis membahas pajak restoran dalam tugas akhirnya dan penulis lebih mengarah ke SPT pajak restoran. Pada Peraturan Daerah yaitu Nomor 5 Tahun 2011 dijelaskan bahwa Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib pajak kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan

undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu dari jenis pajak daerah yang dimaksud adalah pajak restoran yang dipungut oleh Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten/Kota. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering. Sedangkan Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pemungutan pajak yang adil itu ukurannya adalah meliputi seluruh wajib pajak, besarnya beban pajak sesuai dengan objek yang sesuai dengan objek yang semestinya dan pemungutannya tepat pada waktunya. Salah satu sarana yang digunakan antara wajib pajak kepada Dinas Pendapatan Kota Medan (DISPENDA) adalah SPT Pajak Restoran yang merupakan pendapatan daerah dan digunakan untuk pembangunan daerah. Masalah yang dihadapi dalam tata cara pengisian SPT Pajak Restoran adalah kurangnya sosialisasi antara pihak fiskus dengan wajib pajak sehingga terjadi kesalah pahaman, dan Wajib Pajak merasa tidak adil atas pengenaan tarif pajak restoran sehingga mereka menganggap pajak itu sebagai beban bukan sebagai kewajiban. Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak khususnya pajak daerah maka wajib pajak terhadap Dispenda Kota Medan melakukan kegiatan perpajakannya dengan menyampaikan SPT Pajak Restoran, yang mana wajib pajak terlebih dahulu melakukan pengisian formulir SPT Pajak Restoran tersebut. Dalam hal pengisian SPT

Pajak Restoran maka daerah telah mendapatkan dana yang diperoleh atas pembayaran pajak daerah, karena apabila SPT Pajak Restoran tersebut diisi maka otomatis wajib pajak akan membayar pajaknya. Oleh sebab itu, dalam pengisian SPT pajak restoran masih ditemukan kendala-kendala dalam pengisian SPT tersebut. Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengangkat judul “Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Restoran di Dinas Pendapatan Kota Medan”.

B. Tujuan dan Manfaat Praktik Kerja Lapangan Mandiri 1. Tujuan PKLM Adapun tujuan dari PKLM ini adalah sebagai berikut : 1.1 Untuk mengetahui tata cara pengisian SPT Pajak Restoran di Dinas Pendapatan Kota Medan. 1.2 Untuk mengetahui bagaimana kesadaran wajib pajak dalam pengisian SPT Pajak Restoran. 1.3 Untuk mengetahui langkah apa saja yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Kota Medan dalam pelaksanaan pengisian SPT Pajak Restoran. 2. Manfaat PKLM 2.1 Bagi Mahasiswa a)

Mahasiswa dapat memperoleh pengalaman belajar pada suatu instansi pemerintah dalam hal ini Dinas Pendapatan Kota Medan.

b) Mengaplikasikan disiplin ilmu yang telah dipelajari di perkulihan khususnya dalam pengisian SPT Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Kota Medan. c) Mempelajari keahlian dan perilaku baru yang meningkatkan komunikasi dan pendekatan. d) Mempelajari bentuk kerja sama tim yang baik. 2.2 Bagi PRODIP III Administrasi Perpajakan USU a)

Meningkatkan hubungan kerja sama antara pihak Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan dengan Dinas Pendapatan Kota Medan.

b) Menyediakan test dunia pekerjaan yang nyata bagi para lulusan. c) Memberi bukti nyata atas disiplin ilmu yang diterapkan. d) Mempromosikan kualitas dan potensi program studi Diploma III Administrasi Perpajakan Fisip Usu 2.3 Bagi Dinas Pendapatan Kota Medan a)

Membina hubungan kerja sama yang baik antara Universitas Sumatera Utara khususnya Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan dengan Dinas Pendapatan Kota Medan.

b) Meningkatkan hubungan kerja sama lembaga pendidikan dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). c) Memberikan dan menambah pemunculan ide-ide baru.

C. Uraian Teoritis 1. Defenisi Pajak Sebelum kita membahas mengenai gambaran pajak restoran, maka kita harus terlebih dahulu mengetahui tentang defenisi pajak. Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani (Zain,2004:10) Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Selanjutnya Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. (Suandy,2008:10) menyatakan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Selain itu, Dr.Soeparman Soemahamidjaja (Waluyo,2010:3) Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan normanorma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Dari defenisi-defenisi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya. Setiap undang-undang harus selalu dapat dipaksakan berlakunya. Siapa yang

diwajibkan undang-undang untuk mematuhi, namun tidak dilaksanakan ada sanksi atau hukuman. Ada pendapat yang menyatakan bahwa pajak yang tidak berdasarkan undang-undang sama halnya dengan perampokan. Karena undang-undang dibuat atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Dengan kata lain tidak ada balas jasa langsung kepada pembayar pajak karena kalau ada balas jasa (pembayaran) langsung namanya bukan pajak tapi pembelian ataupun retribusi. a. Fungsi Pajak Dalam kedudukannya, Pajak mempunyai fungsi antara lain: a)

Fungsi Budgeter (sumber keuangan negara/penerimaan) Yaitu pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan.

b) Fungsi Reguler (pengatur) Yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan. b. Jenis-Jenis Pajak Pajak yang dipungut pemerintah dari rakyat memiliki jenis-jenis yang pembagiannya dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain: a)

Menurut golongan Pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

1. Pajak langsung, adalah pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan. 2. Pajak tidak langsung, adalah pajak yang dapat dibebankan atau di limpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai. b) Menurut sifat Pajak menurut sifat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: 1. Pajak subjektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat

objektifnya, dalam arti

memperhatikan keadaan dari wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan. 2. Pajak objektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan dari wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. c) Menurut pemungut dan pengelolaannya 1. Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Contoh: PPh, PPN, PPnBM, Bea materai. 2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak hotel dan sebagainya. Dalam UU No. 28 Tahun 2009, Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pajak daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan. Pajak Daerah yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdiri dari 5 jenis pajak daerah provinsi dan 11 jenis pajak daerah kabupaten/kota yaitu : Pajak Provinsi

Pajak Kabupaten/Kota

1.Pajak Kendaraan Bermotor

1.Pajak Restoran

2.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

2.Pajak Hotel

3.Pajak Bahan Bakar Kendaraan

3.Pajak Hiburan

Bermotor

4.Pajak Reklame

4.Pajak Air Permukaan

5.Pajak Penerangan Jalan

5.Pajak Rokok

6.Pajak Parkir 7.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 8.Pajak Air Tanah 9.Pajak Sarang Burung Walet 10.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 11.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

2. Definisi Pajak Restoran Pajak restoran menurut UU No.28 Tahun 2009 pasal 37 ayat (1) adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan pajak restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan restoran. Restoran adalah tempat menyantap makanan dan minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran (Darwin,2010:120) Objek Pajak Restoran menurut UU No.28 Tahun 2009 pasal 37 ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Yang termasuk dalam objek pajak restoran adalah rumah makan, cafe, bar dan sejenisnya. Subjek Pajak Restoran menurut UU No.28 Tahun 2009 pasal 38 ayat (1) adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran. Wajib Pajak Restoran menurut UU No.28 Tahun 2009 pasal 38 ayat (2) adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Restoran. Dasar pengenaan Pajak Restoran menurut UU No.28 Tahun 2009 pasal 39 adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. Tarif Pajak Restoran menurut UU No.28 Tahun 2009 pasal 40 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

D. Ruang Lingkup Praktik Kerja Lapangan Mandiri Adapun yang menjadi ruang lingkup PKLM dalam hal ini adalah:

1. Tata cara pengisian SPT Pajak Restoran di Dinas Pendapatan Kota Medan. 2. Bagaimana kesadaran wajib pajak dalam hal pengisian SPT Pajak Restoran. 3. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Kota Medan dalam hal pengisian SPT Pajak Restoran. Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam PKLM ini adalah penulis akan berusaha semaksimal mungkin dalam menggeluti hal-hal yang berkaitan dengan “Tata Cara Pengisian SPT Pajak Restoran di Dinas Pendapatan Kota Medan”.

E. METODE PRAKTIK KERJA LAPANGAN MANDIRI Untuk mendapatkan dan mengumpulkan data serta informasi yang sesuai maka metode yang digunakan adalah sebagai berikut : 1.

Tahap Persiapan Penulis melakukan berbagai persiapan dimulai dari penentuan tempat Praktik

Kerja Lapangan Mandiri, mencari bahan untuk pembuatan proposal, sehingga ada konsultasi dengan pihak Ketua Jurusan PRODIP III Administrasi Perpajakan. 2.

Studi Literatur Penulis mencari berbagai sumber-sumber, seperti buku-buku, Undang-Undang

maupun bahan tertulis lainnya yang berhubungan dengan objek PKLM. 3. Observasi Lapangan Penulis melakukan observasi lapangan di Dinas Pendapatan Kota Medan. Dalam observasi ini penulis memberikan surat untuk melaksanakan PKLM dan melakukan pengamatan terhadap data yang akan diminta pada Dinas Pendapatan Kota Medan.

4. Pengumpulan Data Penulis melakukan pengumpulan data untuk menunjang keberhasilan dari topik yang dibahas, dalam hal ini data-data bersumber dari Dinas Pendapatan Kota Medan. 5. Analisis dan Evaluasi Data Penulis menganalisis dan mengevaluasi data mengenai “tata cara pengisian SPT Pajak Restoran di Dinas Pendapatan Kota Medan”

F. Metode Pengumpulan Data Metode yang digunakan penulis dalam mengumpulkan data, yaitu berupa: 1. Metode Wawancara Yaitu melakukan wawancara langsung kepada Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan yang dianggap mampu memberikan masukan data dan informasi yang bermanfaat bagi penyusunan laporan. 2. Metode Observasi Yaitu studi yang dilakukan dengan pengamatan langsung atas kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Kota Medan untuk melihat dan mengetahui berbagai fenomena yang akan dihadapi dalam melaksanakan PKLM.

3. Daftar Dokumentasi Daftar dokumentasi dapat berupa struktur organisasi Dinas Pendapatan Kota Medan dan dokumentasi yang lain sebagai pelengkap PKLM ini. Dengan

menggunakan dokumen-dokumen resmi dan arsip-arsip penting mengenai Pajak Restoran di Dispenda Kota Medan.

G. Sistematika Penulisan Laporan PKLM Adapun yang menjadi sistematika dalam penyusunan laporan PKLM, yaitu: BAB I

: PENDAHULUAN Bab ini terdiri dari latar belakang yang menjadi dasar pemikiran dalam penyusunan laporan, tujuan dan manfaat, uraian teoritis, ruang lingkup, metode praktik, metode pengumpulan data dan sistematika penulisan laporan.

BAB II

: GAMBARAN UMUM LOKASI PRAKTIK KERJA LAPANGAN MANDIRI Pada bab ini diuraikan mengenai gambaran umum lokasi praktik, dalam hal ini penulis melakukannya pada Dinas Pendapatan Kota Medan.

BAB III : GAMBARAN DATA PRAKTIK Pada bab ini penulis menguraikan pengertian-pengertian secara teoritis dan teori-teori yang berkaitan dengan SPT Pajak Restoran di Dinas Pendapatan Kota Medan. BAB IV : ANALISIS DAN EVALUASI DATA Pada bab ini penulis mengemukakan tentang analisa dan evaluasi terhadap data-data yang berhubungan dengan judul laporan.

BAB V

: KESIMPULAN DAN SARAN Dalam bab ini berisi kesimpulan dan saran-saran penulis sehubungan dengan uraian-uraian pada bab-bab sebelumnya.

DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN

BAB II GAMBARAN UMUM OBJEK PKLM

A. Sejarah Berdirinya Dinas Pendapatan Kota Medan Dinas Pendapatan Kota Medan dahulu hanya satu unit kerja yang kecil yaitu Sub Bagian Penerimaan pada bagian keuangan dengan tugas pokoknya mengelola bidang peenerimaan/pendapatan daerah. Mengingat pada saat itu potensi pajak maupun retribusi daerah di Kota Medan belum begitu banyak, maka dalam sub bagian penerimaan tidak terdapat seksi atau urusan. Dengan peningkatan perkembangan pembangunan dan laju pertumbuhan penduduk serta potensi Pajak/Retribusi Daerah Kota Medan, maka melalui Peraturan Daerah Kota Medan, Sub Bagian tersebut diatas di tingkatkan menjadi Bagian dengan nama Bagian IX yang tugas pokoknya mengelola penerimaan dan pendapatan daerah. Bagian IX tersebut terdiri dari beberapa seksi dengan pola pendekatan secara sektoral pungutan daerah. Pada tahun 1978 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : KUPD-7, Tahun 1978 tentang penyeragaman Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Provinsi dan Kabupaten/Kota madya diseluruh Indonesia, maka Pemerintah Kota Medan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1978 tentang Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Kota madya Medan sebagaimana dimaksudkan dalam Intruksi Mendagri dimaksud. Struktur Organisasi Dinas Pendapatan yang baru ini di pimpin oleh seorang Kepala Dinas yang terdiri dari 1 (satu). Bagian Tata Usaha, dengan 3

(tiga) Urusan dan 4 (empat) Seksi dengan masing-masing seksi terdiri dari 3 (tiga) Subseksi. Seiring

dengan

meningkatnya

pembangunan

dan

pertumbuhan

Wajib

Pajak/Retribusi Daerah, Struktur Organisasi Dinas Pendapatan selama ini dibentuk dengan membagi pekerjaan berdasarkan sektor jenis pungutan maka pola tersebut perlu di ubah secara fungsional. Dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 973-442 tahun 1988, tanggal 26 Mei 1988 tentang sistem dan prosedur perpajakan/Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya serta Pajak Bumi dan Bangunan di 99 Kabupaten/Kota dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 061/1861/PUOD, tanggal 2 Mei 1988

tentang

Organisasi

dan

Tata

Kerja

Dinas

Pendapatan

Provinsi/Kabupaten/Kotamadya, maka Pemerintah Kota Medan merubah peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 tahun 1978 tentang Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Kotamadya Medan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 16 Tahun 1990 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Kotamadya Daerah TK II Medan. Dalam perkembangan selanjutnya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 50 Tahun 2000, tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Kota Medan membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Medan sebagaimana diatur dan di tetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor : 4 Tahun 2001, sehingga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah TK II Medan

Nomor : 16 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan SK. Walikota Medan Nomor : 25 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.

B. Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Kota Medan Sesuai dengan Pasal 89 dan 90 Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan, telah diatur tugas dan fungsi Dispenda Kota Medan, bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pendapatan dimaksud dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut rincian tugas pokok dan fungsi pada setiap jenjang jabatan struktural, maka dipandang perlu menetapkan Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan dalam satu Peraturan Walikota. Adapun Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan adalah sebagai berikut : 1. Dinas Dinas merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah, yang di pimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekertaris Daerah. 2. Sekretariat Sekretariat

dipimpin

oleh

Sekretaris,

yang

bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Adapun yang bertanggung jawab pada Sekretaris yaitu :

berada

di

bawah

dan

a. Sub Bagian Umum b. Sub Bagian Keuangan c. Sub Bagian Penyusunan Program 3. Bidang Pendataan dan Penetapan Bidang pendataan dan penetapan dipimpin oleh Kepala Bidang, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Setiap seksi dipimpin oleh soerang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Pendapatan dan Penetapan. Sub Dinas Bidang Pendataan dan Penetapan terdiri dari : a. Seksi Pendataan dan Pendaftaran. b. Seksi Pemeriksaan. c. Seksi Penetapan. d. Seksi Pengolahan Data dan Informasi. 4. Bidang Penagihan Bidang penagihan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertangungjawab kepada Kepala Dinas. Setiap seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sub Dinas Penagihan. Sub Dinas Penagihan terdiri dari : a. Seksi Pembukuan dan Verifikasi b. Seksi Penagihan dan Perhitungan c. Seksi Pertimbangan dan Restitusi

5. Bidang Bagi Hasil Pendapatan Bidang Bagi Hasil Pendapatan di pimpin oleh seorang Kepala Sub Dinas yang dalam melaksaanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Setiap seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Sub Dinas Bagi Hasil Pendapatan. Sub Dinas Bagi Hasil Pendapatan terdiri dari : a. Seksi Bagi Hasil Pajak b. Seksi Bagi Hasil Bukan Pajak c. Seksi Penatausahaan Bagi Hasil d. Seksi Peraturan Perundang-Undangan dan Pengkajian Pendapatan 6. Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah di pimpin oleh seorang Kepala Sub Dinas yang dalam melaksaanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Setiap seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Sub Dinas Pengembangan Pendapatan Daerah. Sub Dinas Pengembangan Pendapatan Daerah terdiri dari : a. Seksi Pengembangan Pajak b. Seksi Pengembangan Retribusi c. Seksi Pengembangan Pendapatan Lain-Lain

7. Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga, dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya. Setiap kelompok tersebut dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior. 8. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Unit Pelaksana Teknis terdiri dari : a. KA. UPT WIL-1 b. KA. UPT WIL-2 c. KA. UPT WIL-3 d. KA. UPT WIL-4 e. KA. UPT WIL-5 f. KA. UPT WIL-6 g. KA. UPT WIL-7

C. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Kota Medan 1. Dinas Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas menyelenggarakan fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis dibidang pendapatan,

b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendapatan, c. Pembinaan dan pelaksnanaan tugas di bidang pendapatan, dan d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. 2. Sekretariat Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup kesekretariatan meliputi pengelolaan administrasi umum, keuangan dan penyusunan program. Dalam melaksanakana tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rencana, program dan kegiatan kesekretariatan, b. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan program Dinas, c. Pelaksanaan dan dan penyelenggaraan pelayanan administrasi kesekretariatan Dinas yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan Dinas, d. Pengelolaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pengembangan organisasi, dan ketatalaksanaan, e. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Dinas, f. Penyiapan Bahan Pembinaan, pengawasan dan pengendalian, g. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kesekretariatan, h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Sub Bagian Umum Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat ligkup pengelolaan administrasi keuangan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rancana, program, dan kegiatan Sub Bagian Umum, b. Penyusunan bahan petunjuk teknis pengolaan Administrasi Umum, c. Pengolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan tata naskah dinas, penataan kearsipan, perlengkapan, dan penyelenggaraan kerumahtanggaan Dinas, d. Pengelolaan administrasi kepegawaian, e. Penyiapan

bahan

pembinaan

dan

pengembangan

kelembagaan,

ketatalaksanaan, dan kepegawaian, f. Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, g. Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas, h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya. 4. Sub Bagian Keuangan Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat ligkup pengelolaan administrasi keuangan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan rancana, program, dan kegiatan Sub Bagian Keuangan, b. Penyusunan bahan petunjuk teknis pengolaan administrasi keuangan,

c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan meliputi kegiatan penyusunan rencana, penyusunan bahan, pemprosesan, pengusulan dan verifikasi, d. Penyiapan bahan / pelaksanaan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan, e. Penyusunan laporan keuangan Dinas, f. Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, g. Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas, h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya. 5. Sub Bagian Penyusunan Program Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas sekretariat lingkup penyusunan program dan pelaporan. Dalam melaksanakan tugas

pokok

sebagaimana

dimaksud,

Sub

Bagian

Penyusunan

Program

menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rencana, program, dan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program, b. Pengumpulan bahan petunjuk teknis lingkup Sub Bagian Penyusunan Program, c. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program Dinas, d. Penyiapan bahan pembinaan pengawasan dan pengendalian, e. Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas, f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

6. Bidang Pendapatan dan Penetapan Bidang Pendapatan dan penetapan dipimpin oleh Kepala Bidang, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pendataan dan Penetapan menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rencana, program, dan kegiatan Bidang Pendapatan dan Penetapan, b. Penyusunan petunjuk teknis lingkup pendataan, pendaftaran, pemeriksaan penetapan, dan pengolahan data dan informasi, c. Melaksanakan pendaftaran dan pendataan seluruh wajib pajak, wajib retribusi dan pendapatan daerah lainnya, d. Pelaksanaan pengolahan dan informasi baik dari Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD), hasil pemeriksaan dan informasi dari instansi yang terkait, e. Pelaksanaan proses penetapan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya, f. Perencanaan dan penatausahaan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dan Wajib Retribusi, g. Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan lingkup bidang pendataan dan penetapan, h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

7. Seksi Pendataan dan Pendaftaran Seksi Pendataan dan Pendaftaran mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang Pendapatan dan Penetapan lingkup pendataan dan pendaftaran. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi pendataan dan pendaftaran menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan rencana, program, dan kegiatan Seksi Pendapatan dan Pendaftaran, b. Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup Pendataan dan Pendaftaran, c. Pelaksanaan pendataan objek pajak daerah / retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD), d. Pelaksanaan pendaftaran wajib pajak/retribusi daerah melalui formulir pendaftaran, e. Penyimpanan, pendistribusian, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah/Wajib Retribusi Daerahserta penyimpanan surat perpajakan daerah lainnya yang berkaitan dengan pendaftaran dan pendataan, f. Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas, g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya. 8. Seksi Pemeriksaan Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Penetepan lingkup pemeriksaan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi :

a. Penyiapan rencana , program, dan kegiatan Seksi Pemeriksaan, b. Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup pemeriksaan, c. Penerimaan laporan hasil pemeriksaan dan unit pemeriksa/tim pemeriksa, d. Penatausahaan hasil pemeriksaan lapangan atas objek dan subjek pajak, e. Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas, f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya. 9. Seksi Penetapan Seksi Penetapan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pendapatan dan Penetapan lingkup penetapan pokok pajak daerah/pokok retribusi daerah. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Penetapan menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan rencana, program, dan kegiatan Seksi Penetapan, b. Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup penetapan, c. Penyiapan bahan dan data perhitungan penetapan pokok pajak daerah/pokok retribusi daerah, d. Penyiapan penerbitan, pendistribusian, serta penyiapan arsip surat perpajakan daerah/retribusi daerah yang berkaitan dengan penetapan, e. Pelaksanaan perhitungan jumlah angsuran pembayaran / penyetoran atas permohonan wajib pajak, f. Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas,

g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya. 10. Seksi Pengolahan Data dan Informasi Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pendapatan dan Penetapan lingkup data dan informasi. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Pengolahan Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan rencana, program, dan kegiatan Seksi Data dan Informasi, b. Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup pendataan dan informasi, c. Pengumpulan dan pengolahan data objek pajak daerah / retribusi daerah, d. Penuangan hasil pengolahan data dan informasi data ke dalam kartu data, e. Pengiriman kartu data kepada Seksi Penetapan, f. Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas, g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya. 11. Bidang Penagihan Bidang Penagihan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup pembukuan, verifikasi, penagihan, perhitungan, pertimbangan, dan restitusi. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, bidang penagihan menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rencana, program, dan kegiatan Bidang Penagihan,

b. Penyusunan petunjuk teknis lingkup pembukuan, verifikasi, penagihan, perhitungan, pertimbangan dan restitusi, c. Pelaksanaan pembukuan dan verifikasi atas pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya, d. Pelaksanaan penagihan atas tunggakan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya, e. Pelaksanaan perhitungan restitusi dan atau pemindahbukuan atas pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya, f. Pelaksanaan telaahan dan saran pertimbangan terhadap keberatan wajib pajak atas permohonan wajib pajak, g. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan lingkup bidang penagihan, h. Pelaksanaan tugas lain yng diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. 12. Seksi Pembukuan dan verifikasi Seksi Pembukuan dan Verifikasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Penagihan lingkup pembukuan dan verifikasi. Dalam melaksanakan tugas

pokoksebagaimana

dimaksud,

Seksi

Pembukuan

dan

Verifikasi

menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan rencana, program, dan kegiatan Seksi Pembukuan dan Verifikasi, b. Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup pembukuan dan verifikasi, c. Pelaksanaan pembukuan dan verifikasi tentang penetapan dan penerimaan pajak daerah retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya,

d. Pelaksanaan pembukuan dan verifikasi penerimaan dan pengeluaran benda berharga serta pencatatan uang dari hasil pungutan benda berharga ke dalam kartu persediaan benda berharga, e. Penyiapan bahan dan data laporan tentang realisasi peneriamaan dan tunggakan pajak daerah, retribusi daerah dan data pendapatan daerah lainnya, f. Penyiapan bahan dan data laporan tentang realisasi penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan benda berharga secara berkala, g. Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan laporan pelaksanaan tugas, h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya. 13. Seksi Penagihan dan Perhitungan Seksi Penagihan dan Perhitungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Penagihan lingkup penagihan dan perhitungan. Dalam melaksanakan tugas

pokok

sebagaimana

dimaksud,

Seksi

Penagihan

dan

Perhitungan

menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan rencana, progam, dan kegiatan Seksi Penagihan dan Penghitungan, b. Penyusunan

bahan

petunjuk

teknis

lingkup

Seksi

Penagihan

dan

Penghitungan, c. Penyiapan bahan dan data penerbitan dan pendistribusian dan penyiapan arsip surat perpajakan daerah/retribusi daerah yang berkaitan dengan penagihan, d. Penyampaian bahan

dan data pelaksana penagihan atas tunggakan pajak

daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya,

e. Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksana tugas, f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya. 14. Seksi Pertimbangan dan Restitusi Seksi Pertimbangan dan Restitusi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Penagihan lingkup pertimbangan dan restitusi. Dalam melaksanakan tugas

pokok

sebagaimana

dimaksud,

Seksi

Pertimbangan

dan

Restitusi

menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan rencana, program dan kegiatan Seksi Pertimbangan dan Restitusi, b. Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup pertimbangan dan restitusi, c. Penerimaan permohonan restitusi dan pemindahbukuan dari wajib pajak, d. Penelitian kelebihan pembayaran pajak daerah/retribusi daerah yang dapat diberikan restitusi dan atau pemindah bukuan, e. Penyiapan surat keputusan kepala dinas tentang pemberian restitusi dan atau pemindah bukuan, f. Penerimaan surat keberatan dari wajib pajak/retribusi, g. Penelitian kebaratan wajib pajak/wajib retribusi, h. Pembuatan pertimbangan atas surat kebaratan wajib pajak/wajib retribusi, i. Penyiapan bahan dan data penerbitan surat keputusan kepala dinas tentang persetujuan atau penolakan atas keberatan, j. Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas,

k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kelapa Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya. 15. Bidang Bagi Hasil Pendapatan Bidang Bagi Hasil Pendapatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup bagi hasil pajak dan bukan pajak, penatausahaan bagi hasil dan perundang-undangan dan pengkajian pendapatan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Bagi Hasil Pendapatan menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rencana, program, dan kegiatan Bidang Bagi Hasil Pendapatan, b. Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup bagi hasil pajak dan bukan pajak, penata usahaan bagi hasil dan perundang-undangan dan pengkajian pendapatan, c. Pelaksanaan penatausahaan bagi hasil pendapatan pajak dan bukan pajak, DAU, DAK, dan lain-lain pendapatan yang sah, d. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi pemberi bagi hasil pajak dan bukan pajak, DAU, DAK, dan lain-lain pendapatan yang sah, e. Pelaksanaan perhitungan penerimaan dari dana bagi hasil pajak / bukan pajak provinsi dan dana bagio hasil pajak/bukan pajak pusat, DAU, DAK, dan lainlain pendapatan yang sah, f. Pelaksanaan pengkajian pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan pengkajian hasil pendapatan daerah dibidang dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah,

g. Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan lingkup bidang bagi hasil pendapatan, h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya. 16. Seksi Bagi Hasil Pajak Seksi Bagi Hasil Pajak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang Bagi Hasil Pendapatan lingkup bagi hasil pajak. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Bagi Hasil Pajak menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan rencana, program, dan kegiatan Seksi Bagi Hasil Pajak, b. Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup bagi hasil pajak, c. Penerimaan dan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Pokok Pajak (DHPP) / Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), Pajak Bumi dan Bangunan, d. Pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, e. Pelaksanaan perhitungan penerimaan bagi hasil pajak lainnya, membantu menyampaikan Surat Pembaritahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan kepada wajib pajak, penerimaan kembali hasil pengisian SPOP dan mengirimkannya kepada Kantor Pelayanan PBB, f. Penyiapan Bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

17. Seksi Bagi Hasil Bukan Pajak Seksi Bagi Hasil Bukan Pajak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Bagi Hasil Pendapatan lingkup bagi hasil bukan pajak. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Bagi Hasil Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan rencana, program, dan kegiatan Seksi Bagi Hasil Bukan Pajak, b. Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup bagi hasil bukan pajak, c. Pelaksanaan perhitungan dan penerimaan dana bagi hasil pajak Provinsi, dana bagi hasil bukan pajak pusat, DAU, DAK, dan lain-lain pendapatan yang sah, d. Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas, e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsiya. 18. Seksi Penatausahaan Bagi Hasil Seksi Penatausahaan Bagi Hasil mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Bagi Hasil Pendapatan lingkup penatausahaan bagi hasil. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Penatausahaan Bagi Hasil menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan rencana, program, dan kegiatan Seksi Penatausahaan Bagi Hasil, b. Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup penatausahaan bagi hasil, c. Pelaksanaan penatausahaan surat-surat ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, d. Pelaksanaan penatausahaan bagi hasil pajak dan bukan pajak, DAU, DAK, dan lain-lain pendapatan yang sah,

e. Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas, f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya. 19. Seksi Peraturan Perundang-Undangan dan Pengkajian Pendapatan Seksi Peraturan Perundang-Undangan dan Pengkajian Pendapatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagai tugas Bidang Bagi Hasil Pendapatan lingkup peraturan perundang-undangan dan kajian pendapatan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Peraturan Perundang-Undangan dan Pengkajian Pendapatan menyelangarakan fungsi : a. Penyiapan rencana, program, dan kegiatan Seksi Peraturan Perundangundangan, b. Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup peraturan perundang-undangan dan pengkajian pendapatan, c. Penyiapan bahan dan data pelaksanaan koordinasi dengan unit terkait tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan pengkajian atas penerimaan pendapatan dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah, d. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundangundangan di bidang dana perimbangan, e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

20. Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup pengembangan pajak, retribusi dan pendapatan lain-lain. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pengembangan Pendapatan Darah menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rencana, program, dan kegiatan Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah, b. Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup pengembangan pajak, retribusi dan pendapatan lain-lain, c. Pelaksanaan pengkajian potensi pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya, d. Penghitungan potensi pajak dan retribusi daerah, e. Pelaksanaan

monitoring,

evaluasi,

dan

pelaporan

lingkup

bidang,pengembangan pendapatan daerah, f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya. 21. Seksi Pengembangan Pajak Seksi Pengembangan Pajak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah Lingkup pengembangan pajak. Dalam malaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Pengembangan Pajak Menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan rencana, program, dan kegiatan Seksi Pengembangan Pajak,

b. Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup pengembangn pajak, c. Penyiapan bahan dan data penyusunan rencana potensi pendapatan daerah di bidang pajak daerah, d. Penyiapan bahan dan data pengkajian pengembangan potensi pajak daerah, e. Penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas, f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya. 22. Seksi Pengembangan Retribusi Seksi Pengembangan Retribusi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah lingkup pengembangan retribusi. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Pengembangan Retribusi menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan rencana, program dan kegiatan Seksi Pengembangan Retribusi, b. Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup pengembangan retribusi, c. Penyiapan bahan dan data penyusunan rencana potensi pendapatan daerah di bidang retribusi daerah, d. Penyiapan bahan dan data pengkajian pengembangan potensi retribusi daerah, e. Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas, f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

23. Seksi Pengembangan pendapatan Lain-Lain Seksi

Pengembangan

pendapatan

Lain-Lain

mempunyai

tugas

pokok

melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah lingkup pengembangan pendapatan lain-lain. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Pengembangan Pendapatan Lain-Lain menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan rencana, program, dan kegiatan Seksi Pengembangan Pendapatan Lain-Lain, b. Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup pengembangan pendapatan lainlain, c. Penyiapan bahan dan dataa penyusunan rencana potensi pendapatan daerah dibidang pendapatan lain-lain, d. Penyiapan bahan dan data pengkajian pengembangan potensi pendapatan lainlain, e. Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya. 24. Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan Keahlian dan kebutuhan. 25. Unit Pelaksana Teknis Pembentukan, nomenklatur, tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis ditetapkan libih lanjut dengan Peraturan Walikota.

D. Gambaran Umum Pegawai Dinas Pendapatan Kota Medan No.

Golongan

Jumlah Pegawai

1.

II/a

14 orang

2.

II/b

34 orang

3.

I/c

1 orang

4.

II/c

15 orang

5.

II/d

9 orang

6.

III/a

100 orang

7.

III/b

88 orang

8.

III/c

37 orang

9.

III/d

37 orang

10.

IV/a

7 orang

Jumlah Pegawai

342 orang

Sumber : Dinas Pendapatan Kota Medan Tahun 2013

BAB III GAMBARAN UMUM PAJAK RESTORAN

Sebelum kita membahas mengenai gambaran umum pajak restoran, maka kita harus terlebih dahulu mengetahui tentang defenisi wajib pajak restoran, objek pajak restoran, subjek pajak restoran dan besarnya tarif pajak restoran. Wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak. Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan di restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10% sesuai Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011. Selanjutnya penulis akan membahas bagaimana tata cara pengisian surat pemberitahuan (SPT) Pajak Restoran, tahap-tahap yang harus diketahui wajib pajak dalam mengisi SPT Pajak Restoran, persyaratan dalam mengisi SPT Pajak Restoran, pengisian SPT Pajak Restoran seperti apa, pembayaran dalam mengisi SPT Pajak Restoran kemana, dan jumlah wajib pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Medan Tahun 2012.

A. Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Restoran Tata cara yang harus wajib pajak ketahui mengenai pengisian surat pemberitahuan (SPT) Pajak Restoran adalah sebagai berikut :

a.

Wajib pajak langsung mengambil sendiri formulir SPT Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan setempat dengan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). NPWPD ditunjukkan apabila wajib pajak hanya untuk melapor. Kalau wajib pajak belum memiliki NPWPD, maka terlebih dahulu wajib pajak mendaftarkan diri ke kantor Dinas Pendapatan.

b.

Wajib pajak melaporkan SPT Pajak Restoran ke loket penerimaan SPTPD. Selanjutnya wajib pajak melakukan pembayaran di loket pembayaran ataupun ke Bank Sumut (khusus Bank Sumut yang berada di Dinas Pendapatan). Wajib pajak akan mendapatkan kwintansi dari Bank Sumut. Dan wajib pajak menemui bendahara untuk mengeluarkan SPTPD sebagai bukti pelunasan.

B. Tahap-Tahap dalam mengisi SPT Pajak Restoran Dalam mengisi SPT Pajak Restoran, wajib pajak harus mengetahui tahapannya, yaitu sebagai berikut : Mengisi SPT Pajak Restoran secara jelas, benar dan lengkap serta di tanda tangani oleh wajib pajak yang bersangkutan SELESAI

Melaporkan SPT pajak restoran ke loket penerimaan SPT

Menyetor pajak terutang ke Bank Sumut

Menerima Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dari Bendahara

Menerima kwintansi dari Bank Sumut

Sumber : Dinas Pendapatan Kota Medan 2013

C. Persyaratan dalam Pengisian SPT Pajak Restoran Syarat-syarat yang harus wajib pajak ketahui dalam melakukan pengisian SPT Pajak Restoran adalah sebagai berikut : a. Menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). b. Menunjukkan laporan penjualan setiap bulannya. c. Apabila restoran sudah tidak berjalan atau berhenti, buat Surat Pemberitahuan kepada Dinas Pendapatan setempat.

D. Pengisian SPT Pajak Restoran Sejak berlakunya sistem pemungutan pajak “self assessment system” wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Maka dari itu wajib pajak mengisi SPT Pajak Restorannya secara langsung ke Dinas Pendapatan setempat. Dinas Pendapatan belum memberlakukan sistem online dalam hal mengisi SPT khususnya Pajak Restoran.

E. Pembayaran dalam Pengisian SPT Pajak Restoran Wajib pajak melakukan pembayaran ke Bank Sumut atau loket Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Tidak semua Bank Sumut bisa menerima pembayaran pajak. Bank Sumut yang bisa menerima pembayaran khususnya pajak restoran adalah Bank Sumut yang berada di Dinas Pendapatan setempat.

F. Jumlah Wajib Pajak Restoran pada Tahun 2012 Jumlah wajib pajak restoran tahun 2012 yang terdaftar di Dinas Pendapatan Kota Medan yang bersifat rutin adalah 132 sedangkan jumlah wajib pajak yang bersifat tidak rutin adalah 2. Maksud tidak rutin adalah tidak adanya target, seperti wajib pajak melakukan pemesanan di sebuah restoran maka dari restoran tersebut harus melaporkan pajak insidentilnya. Berikut ini adalah tabel jumlah wajib pajak restoran yang bersifat rutin maupun tidak rutin : Tidak Rutin No.

Jenis Pajak

Rutin

Jumlah

(insidentil) 1.

Restoran cepat saji

17

-

2.

Restoran khas daerah

21

-

3.

Restoran nasional

55

-

4.

Warung nasi/kedai kopi, dll

39

2

17 21 55 41

Sumber : Dinas Pendapatan Kota Medan Dari tabel diatas, Restoran Nasional lebih banyak jumlah restorannya karena Peraturan Walikota Medan Nomor 31 Tahun 2011 menjelaskan bahwa omset diatas Rp. 9.000.000/bulan sudah bisa di kenai pajak maka dari itu Restoran Nasional lebih banyak di jumpai di Kota Medan.

BAB IV ANALISIS DAN EVALUASI

A. Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Restoran Sejak berlakunya sistem pemungutan pajak “self assessment system” wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutangnya dengan menggunakan SPTPD. Maka dari itu SPTPD harus di isi dengan jelas, benar, lengkap dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya. Dalam hal pengisian SPT Pajak Restoran ini, wajib pajak restoran sudah memahaminya karena semua dilakukan secara langsung dan SPTPD merupakan penetapan pajak oleh wajib pajak sendiri. Apabila wajib pajak tidak mengerti cara pengisiannya maka petugas yang ada di Dispenda akan memberikan arahan kepada wajib pajak secara langsung.

B. Tahap-Tahap dalam mengisi SPT Pajak Restoran Ada beberapa tahap dalam mengisi SPT Pajak Restoran, yaitu : 1.

Diisi secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan. a. Diisi secara jelas maksudnya adalah NPWPD, Masa Pajak, Tahun Pajak, Nama wajib pajak, Merek usaha, Jenis usaha, Alamat usaha, Nomor telepon harus jelas

penulisannya agar petugas di Dispenda mengerti untuk membacanya. Dan membuat perincian laporan penjualan setiap bulannya. b. Diisi secara benar maksudnya adalah wajib pajak melaporkan pajak terutangnya secara jujur agar tidak lagi mengurangi Pendapatan Asli Daerah. c. Diisi secara lengkap maksudnya adalah wajib pajak mengisi SPTPDnya harus lengkap dan laporan penjualan tiap bulan juga diisi lengkap. 2.

Melaporkan SPT Pajak Restoran ke loket penerimaan SPT. Dalam pelaporan, jangka waktu untuk pelaporan SPT pajak restoran adalah paling lama tanggal 15 setiap bulannya. Lewat tanggal 15 dikenakan denda 2% per bulan.

3.

Menyetor pajak terutang ke Bank Sumut. Untuk menyetor wajib pajak hanya bisa ke Bank Sumut yang bertempat di Dispenda saja. Tidak semua Bank Sumut bisa menerima penyetoran pajak dalam hal ini pajak restoran.

4.

Menerima kwintansi dari Bank Sumut sebagai bukti wajib pajak telah menyetorkan pajak restoran ke Bank Sumut.

5.

Menerima Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dari Bendahara. Surat Setoran Pajak Daerah dikeluarkan bendahara kepada wajib pajak sebagai bukti lunas dan bukti SSPD telah diterima oleh petugas Dispenda.

C. Persyaratan dalam Pengisian SPT Pajak Restoran Berikut ada beberapa syarat dalam mengisi SPT Pajak Restoran, yaitu : a. Menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). b. Menunjukkan laporan penjualan tiap bulannya.

c. Apabila restoran sudah tidak berjalan atau berhenti, buat Surat Pemberitahuan kepada Dinas Pendapatan setempat. Dari keterangan diatas, syarat dalam pengisian SPT Pajak Restoran di buat agar wajib pajak mengerti dan tahu apa-apa saja syarat untuk melakukan pengisian SPT Pajak Restoran.

D. Pengisian SPT Pajak Restoran Dalam pengisian SPT Pajak Restoran ini wajib pajak di beri kewenangan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutangnya agar wajib pajak juga paham bagaimana mengisi SPT pajak restorannya dengan baik dan benar. Untuk pengisian SPT Pajak Restoran ini wajib pajak melakukan pengisian secara langsung ke Kantor Dinas Pendapatan.

E. Pembayaran dalam Pengisian SPT Pajak Restoran Wajib pajak yang yang mau membayarkan pajak restorannya bisa ke Bank Sumut atau loket Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Dan wajib pajak restoran harus menunjukkan laporan penjualan tiap bulannya. Jangka waktu untuk pembayaran pajak restoran adalah paling lama akhir bulan. Lewat akhir bulan dikenakan denda 2% per bulan.

F. Data Realisasi Penerimaan dan Target Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Kota Medan Berdasarkan data yang bersumber dari Dinas Pendapatan Kota Medan, realisasi penerimaan dan target pajak restoran dapat di lihat dari tabel berikut : Jenis Pajak

Target Tahun 2011

Realisasi Penerimaan Tahun 2011

Pajak Restoran

Rp.96.209.441.389,00

Rp. 70.485.458.322,22

Target Tahun 2012

Realisasi Penerimaan Tahun 2012

Rp.113.209.441.000,00

Rp. 83.182.567.950,56

Sumber : Dinas Pendapatan Kota Medan Dari data di atas bahwa hasil penerimaan Pajak Restoran tahun 2011 dan tahun 2012 tidak mencapai target yang diinginkan. Data tersebut menunjukkan bahwa penerimaan Pajak Restoran belum maksimal dan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BAB V KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan Dari uraian pada bab-bab sebelumnya, penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut : 1.

Pajak Restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, cafeteria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.

2.

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan, perhitungan dan pembayaran pajak yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Setiap wajib pajak wajib menerima, mengisi, dan menyampaikan SPTPD. SPTPD diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya dan disampaikan kepada Kepala Daerah.

3.

Dalam Peraturan Daerah ada ketentuan umum tentang masa pajak dan tahun pajak. Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan

melaporkan pajak terhutang. Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 4.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Kota Medan, yaitu : a. Menyampaikan surat teguran pada wajib pajak yang belum menyampaikan SPTPD, b. Melakukan penagihan langsung pada wajib pajak, dan c. Meningkatkan kinerja petugas lapangan untuk bekerja optimal.

5.

Kendala-kendala yang di hadapi adalah : a. Masalah bertemu dengan wajib pajak. Harus ada pemberitahuan terlebih dahulu → peringatan 1 (jangka 5 hari) → peringatan 2 (jangka 3 hari), b. Data tidak lengkap seperti laporan penjualan dan harus memberi waktu lagi kalau tidak lengkap juga lakukan penjagaan kompetensi dari wajib pajak selama 30 hari kerja (1 bulan kalender), c. Apabila wajib pajak tidak bisa di jumpai juga tetapkan secara jabatan, selanjutnya laporan hasil pemeriksaan atau tim terpadu, d. Wajib pajak jarang untuk menyampaikan sendiri tapi lebih memakai jasa konsultan, e. Wajib pajak nya jauh untuk di tinjau dan transportasi tidak di sarani.

6.

Kontribusi pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat besar jika

dibandingkan

dengan

penerimaan

pajak

penerimaannya belum sepenuhnya mencapai target.

lainnya

namun

dalam

B. Saran Melalui kesimpulan ini pula penulis memberikan saran-saran yang kiranya dapat menjadi bahan masukan bagi pembaca, antara lain sebagai berikut : 1.

Meningkatkan kinerja aparat pengelola pajak restoran dalam pelaksanaan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

2.

Hendaknya melakukan pembaharuan sistem pengisian data, contohnya sistem online supaya mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

3.

Melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui sosialisasi, seminar, dan pemasangan

spanduk untuk

meningkatkan kesadaran

masyarakat akan

pentingnya membayar pajak. 4.

Diharapkan kepada petugas pendataan dan penetapan tegas menetapkan sanksi kepada wajib pajak yang tidak taat pajak.

DAFTAR PUSTAKA

Darwin. 2010. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta : Mitra Wacana Media. Suandy, Erly. 2008. Hukum Pajak. Jakarta : Salemba Empat. Waluyo. 2010. Perpajakan Indonesia. Jakarta : Salemba Empat. Zain, Mohammad. 2004. Manajemen Perpajakan. Jakarta : Salemba Empat.

Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah Kota Medan. Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Peraturan Walikota Medan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.