Masturbasi bagi Wanita dalam Islam - Syariah Online

75 downloads 218 Views 237KB Size Report
biasanya setelah suami saya tidur, saya masturbasi sendiri. Saya malu kalau ketahuan suami. tapi 1 tahun belakangan ini, akhirnya suami saya tahu, tapi dia  ...
Masturbasi bagi Wanita dalam Islam

Asalamualaikum WW, Saya seorang istri sudah hampir 10 tahun menikah dan punya 2 anak, tapi dalam pernikahan saya dari malam pertama belum merasakan nikmatnya berhubungan suami istri, karena suami saya orangnya pasif dan tidak berusaha untuk mengerti hal ini, akhirnya sebagai solusinya biasanya setelah suami saya tidur, saya masturbasi sendiri. Saya malu kalau ketahuan suami. tapi 1 tahun belakangan ini, akhirnya suami saya tahu, tapi dia santai saja, bahkan kadang sengaja memberikan selimut untuk saya menutupi apa yang saya lakukan, saya bahkan sempat berselingkuh dengan teman saya selama dua tahun hanya karena ingin tahu bagaimana nikmatnya hubungan suami istri yang sebenarnya. sekarang saya sudah menyadari kesalahan saya, tapi satu hal yang tak berubah, suami tetap tidak bisa memenuhi kebutuhan saya, apalagi sekarang dia menderita diabetes, semakin tidak bisa melayani kebutuhan saya sebagai istri.. Pertanyaan saya, Bagaimana hukumnya Masturbasi ini? sedangkan saya punya suami. Terimakasih. Asalamualaikum WW Assalamu alaikum wr.wb. Semoga Allah menerima tobat Anda, yg telah melakukan perzinahan selama dua tahun, hanya sekedar untuk mengetahui bagaimana nikmatnya hubungan suami istri. Dalam Islam perzinahan itu termasuk salah satu dari dosa-dosa besar. Bisa jadi Allah menguji Anda dengan memiliki suami yang 'lemah' dalam menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami. Sayang sekali Anda tidak menjelaskan seberapa jauh usaha Anda dalam mengkomunikasikan masalah seksual ini dengan suami. tentu saja dengan komunikasi yang baik dengan suami, bisa dicarikan solusinya bersama-sama, misalnya berkonsultasi dengan dokter dll. Pada dasarnya tujuan pernikahan dalam islam, salah satunya adalah menjaga seseorang dari perzinahan, mendapatkan keturunan , meraih sakinah, mawadah warohmah, saling mengasihi diantara keduanya dll. Tentu saja hal ini menjadi harapan semua orang, namun pada kenyataannya, tidak semua harapan yang diharapkan dapat diwujudkan termasuk yg anda alami sekarang ini, inilah bentuk cobaan ALLAH pada hambanya. Adapun yang anda tanyakan bagaimana hukum masturbasi, maka para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya. Sebagian ulama mengharamkannya ( pengikut mazhab Maliki, Syafii dan Zaidiyah)dan sebagian yg lain mengharamkannya dalam keadaan tertentu dan bisa wajib dalam keadaan lainnya ( mazhab Hanafi) yang lain menyebutkan kemakruhannya. Dalam kasus yang menimpa anda, jika dikhawatirkan berbuat Zina maka Anda wajib menyalurkan nafsu seksual Anda dengan masturbasi dengan mengambil kaidah fiqih : jika berkumpul dua bahaya, maka wajib mengambil bahaya yang paling ringan. Artinya pada saat syahwat tidak bisa dikendalikan lagi, sedangkan suami tidak mampu untuk berhubungan badan, maka boleh melakukan masturbasi. namun hukum masturbasi bisa menjadi haram apabila anda sengaja melakukan perbuatan untuk merangsang dan membangkitkan syahwat dengan menonton film porno dll sehingga anda melakukannya.

1/2

Masturbasi bagi Wanita dalam Islam

Wallahu a'lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr.wb.

Herlini Amran, MA

2/2