MEMBEBASKAN KULONPROGO DARI BAHAYA NARKOBA

13 downloads 277 Views 19KB Size Report
Artikel. MEMBEBASKAN KULONPROGO DARI BAHAYA NARKOBA. Sebagai daerah yang terbuka dan memiliki akses jaringan informasi yang kuat,.
Artikel

MEMBEBASKAN KULONPROGO DARI BAHAYA NARKOBA Eko Wisnu Wardana dan Mardiya Sebagai daerah yang terbuka dan memiliki akses jaringan informasi yang kuat, Kulonprogo selain dapat mengambil kemanfaatan positif guna memajukan wilayah, mau tidak mau harus menerima kenyataan bahwa hal tersebut juga membawa ekses negatif dalam bentuk banyaknya bahaya yang mengancam kehidupan penduduk. Salah satu bentuknya adalah maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Tertangkapnya dua pelajar asal luar Kulonprogo yang membawa psikotropika berupa pil kamlet warna biru dan pil rikloma warna hijau di salah satu warung bakso di Sentolo, Kamis (28/3) lalu menjadi bukti tak terbantahkan begitu rentannya Kulonprogo terhadap bahaya narkoba. Ini belum termasuk kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terungkap oleh Sat Narkoba Polres Kulonprogo dengan pelaku penduduk setempat maupun luar daerah. Pertanyaannya, seiring dengan makin maraknya kasus penyalahgunaan

dan

peredaran gelap narkoba di daerah lain baik di lingkup DIY maupun nasional, mampukah Kulonprogo membebaskan diri dari bahaya narkoba? Jawaban atas pertanyaan tersebut, memang cukup rumit. Tentu jauh lebih mudah menjawab tidak, bila kita bersikap masa bodoh terhadap bahaya narkoba di Kulonprogo. Sebaliknya kita membutuhkan pemikiran yang cukup “njlimet” bila kita menjawab ya, karena itu memerlukan upaya tindak lanjut untuk mewujudkannya. Namun sebagai warga Kulonprogo yang baik, sekaligus peduli terhadap kemajuan dan kesejahteran Kulonprogo ke depan, kita harus berani mengatakan satu kata “ya” dengan segala konsekuensinya.

1

Keberanian mengatakan bahwa Kulonprogo mampu untuk membebaskan diri dari bahaya narkoba, setidaknya dilandasi oleh dua hal. Pertama, seiring dengan diadakannya Lomba Kampung Bersih Narkoba (LKBN) sekarang ini di Kulonprogo telah dirintis tujuh wilayah pedukuhan di Kecamatan Wates dan Panjatan sebagai kampung bersih narkoba. Ketujuh pedukuhan tersebut adalah Wonosidi Lor, Wonosidi Kidul, Wetan Pasar, Kedungdowo, Kriyanan, dan Gadingan yang masuk wilayan Desa Wates Kecamatan Wates serta Dusun Gotakan I yang masuk wilayah Desa Gotakan Kecamatan Panjatan. Perintisan kampung bebas narkoba bukan sekedar statement pemerintah daerah saja, tetapi telah dibarengi dengan upaya sosialisasi bahaya narkoba secara swadaya melalui berbagai strategi, baik berupa pertemuan penyuluhan maupun

penyampaian pesan lewat spanduk, stiker,

tulisan di tembok-tembok rumah, gubahan lagu dan media lainnya. Juga melalui pengajian, arisan atau kegiatan seni budaya, olah raga maupun kepemudaan. Bahkan di pedukuhan Wonosidi Lor Desa Wates upaya sosialisasi bahaya narkoba dilakukan pula melalui kegiatan kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) yang belakangan makin diintensifkan pembinanannya. Termasuk di sini kegiatan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIKRemaja) yang salah satu fokusnya adalah penyebarluasan informasi tentang Triad Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) yakni Seksualitas, Napza dan HIV/AIDS. Kedua, adanya upaya dari Polres Kulonprogo dalam hal ini Sat Narkoba bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana dan lain-lain untuk bersama-sama seluruh elemen masyarakat memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kulonprogo. Wujud dari komitmen itu adalah telah, sedang dan akan terus dilaksanakannya

2

penyuluhan dan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang bahaya narkoba. Unsur lain yang terlibat tidak hanya Badan Narkoba Kabupaten dan Komisi Penanggulangan AIDS, tetapi juga dari, kader LKBN, Granat, Gannas, dan para penyuluh agama di lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan lain-lain. Penyuluhan dan KIE ini telah disinergikan melalui koordinasi dan kerjasama yang harmonis di antara unsur terkait tersebut. Bahkan seiring dengan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional 2010 di Kulonprogo, telah dibuat formulasi sosialisasi bersama dalam bentuk penyuluhan bahaya narkoba dan ketentuan pidana bagi pengguna dan pengedar menurut UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sosialisasi ini melibatkan lebih dari 26 institusi pendidikan, LSM dan kelompok masyarakat peduli bahaya narkoba dengan peserta tidak kurang dari 300 orang. Yang kemudian perlu dipikirkan bersama adalah bagaimana memperluas jangkauan agar informasi tentang bahaya narkoba ini dapat diketahui oleh seluruh warga masyarakat di semua tingkatan berdasarkan kategori umur, tingkat pendidikan, status sosial ekonomi, status perkawinan, jenis kelamin

dan agama/kepercayaan yang dianut. Termasuk di

dalamnya adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan alim ulama. Organisasi profesi seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Paguyupan Seni dan lain-lain juga harus menjadi sasaran penyuluhan dengan harapan nanti mereka mau menyebarluaskan informasi tersebut pada rekan-rekan seprofesinya. Harus diakui, untuk membebaskan Kulonprogo dari bahaya narkoba, masih banyak pekerjaan yang harus kita lakukan. Selain mengkondisikan agar tiga faktor utama penyebab penyalahgunaan narkoba yakni faktor individu, faktor lingkungan/sosial dan faktor ketersediaan dapat dinetralisir, harus pula dilakukan upaya terencana dan berkesinambungan

3

dengan melibatkan masyarakat langsung untuk memonitor, mengawasi

mencegah dan

melaporkan berbagai peristiwa yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba. Ini belum termasuk berbagai kegiatan dukungan yang berpengaruh positif terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui kegiatan ekonomi produktif, kegiatan lomba-lomba dan aktivitas sosial lainnya seperti kerja bakti, sambatan, dan lain-lain. Memperkuat gaung pencegahan narkoba melalui media cetak dalam bentuk leaflet, buku atau booklet, media elektronik dalam bentuk siaran/dialog interaktif bahaya narkoba melalui radio/televisi serta penciptaan blog/website Kampung Bersih Narkoba, menjadi pekerjaan ke depan yang membutuhkan perencanaan dan pengelolaan yang matang. Namun, seberat apapun pekerjaan yang harus kita kerjakan, Kulonprogo yang bebas dari bahaya narkoba harus menjadi obsesi bersama. Dengan demikian, semua pihak memiliki tanggungjawab yang besar untuk mewujudkannya. Bukan sebatas di perkataan, tetapi harus diwujudkan dalam kegiatan nyata sesuai dengan porsi dan kemampuan di bidang masingmasing. Karena hanya dengan cara itulah bahaya narkoba dapat diantisipasi, peredaran gelap narkoba dapat dicegah dan penyalahgunaan narkoba dapat diberantas. semoga. Drs. Eko Wisnu Wardana, Kabag Administrasi Kesra Setda Kulonprogo dan Pengurus Badan Narkoba Kabupaten (BNK) Drs. Mardiya, Kasubid Advokasi Konseling dan Pembinaan Kelembagaan KB dan Kesehatan Reproduksi Badan PMPDP dan KB Kulonprogo

Catatan: Mohon artikel ini dapat diterbitkan dalam bentuk kerjasama antara KR dengan BPMPDP dan KB Kab. Kulonprogo pada hari Sabtu, 26 Juni 2010 bersamaan dengan Puncak Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tingkat Provinsi DIY yang penyelenggaraannya dipusatkan di Alun-alun Wates Kabupaten Kulonprogo yang menurut rencana akan dihadiri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X. Untuk Tindak lanjut hubungi Drs. Mardiya HP 081328819945

4

5