mencari hakim mencari hakim pengadilan agama yang ... - MS Aceh

20 downloads 176 Views 816KB Size Report
I. KONDISI HAKIM PENGADILAN AGAMA. 1. Rendah diri. 2. Terikat Mazhab. 3. Banyak tuntutan. 4. Kurang membaca. 5. Kurang pergaulan. MENCARI HAKIM.
MENCARI HAKIM PENGADILAN AGAMA YANG IDEAL

Oleh :

Prof. Dr. H. ABDUL MANAN, SH.,SIP.,M.Hum.

1

MENCARI HAKIM PENGADILAN AGAMA YANG IDEAL

Oleh :Prof. :Prof. Dr. H. ABDUL MANAN, SH.,SIP.,M.Hum.

I. KONDISI HAKIM PENGADILAN AGAMA 1. Rendah diri 2. Terikat Mazhab 3. Banyak tuntutan 4. Kurang membaca 5. Kurang pergaulan II. TUGAS DAN PERANAN HAKIM 1. Hakim sebagai Penegak Keadilan - Lihat surat An Nisa ayat ……………… - Pasal 4 (1) UU No. 4 Tahun 2004, Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa - Keppres No. 17 Tahun 1994 tentang Repelita ke 16 bidang Hukum, Hakim dalam mengambil keputusan di samping senantiasa harus berdasarkan pada hukum yang berlaku, juga berdasarkan atas keyakinan yang seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya 2 - Harus memakai hati nurani

2. Hakim sebagai Penegak Hukum - Azas legalitas sebagai pegangan utama - Hakim tidak boleh terikat pada bunyi UU semata, tapi harus mempu menciptakan hukum melalui putusan-putusannya. - Tidak saja menjaga ketertiban, melainkan juga berfungsi sebagai pengawas UU dan juga berfungsi sebagai paedagogis terhadap pihak-pihak yang bersengketa, termasuk masyarakatnya. 3. Hakim sebagai Pencipta Hukum -

-

-

-

Menjamin peraturan perundang-undangan diterapkan dengan benar dan adil Sebagai dinamisator peraturan perundang-undangan dengan cara menggunakan metode penafsiran dan kontruksi dan berbagai pertimbangan sosio kultural berkewajiban menghidupkan peraturan perundang-undangan untuk memenuhi kebutuhan nyata masyarakat. Melakukan koreksi terhadap kemungkinan kekeliruan atau kekosongan hukum, Hakim wajib menemukan Hukum dan menciptakan hukum untuk mengisi hukum tersebut. Melakukan penghalusan terhadap peraturan perundang-undangan, tanpa penghalusan peraturan-peraturan perundang-undangan begitu keras sehingga tidak mewujudkan keadilan atau tinjauan tertentu terwajar. 3

III. PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM 1. Perlunya Penemuan Hukum - Kekosongan Hukum (Leemten in Het recht) - Konflik antar norma Hukum (Antinomi Hukum) - Norma Hukum yang kabur (voge normen) (norma yang tidak jelas) 2. Antinomi Hukum dapat diselesaikan dengan asas - Lex posteriori derogat legi priori (UU yang kemudian yang di pakai) - Lex Specialis derogat legi generalie - Lex superiori derogat legi inferiori (yang lebih tinggi yang dipakai)

4

PROSEDUR PENERAPAN HUKUM

Peristiwa yang diajukan dalam gugatan Penggugat Penemuan Hukum Peristiwa konkrit yang harus dikonstair

Peraturan yang cocok dengan peristiwa konkrit

PUTUSAN

Peristiwa konkrit yang dibuktikan

Peristiwa konkret

Peristiwa Hukum

Peristiwa yang diajukan dalam jawaban Tergugat

5

PROSEDUR PENEMUAN HUKUM

Peristiwa dikonstatasi

1

Beri terjemahan yuridis sementara dari peristiwa dalam kasus (kualifikasi)

2.

Seleksi peraturan-peraturan

3.

4.

5.

Berdasarkan hasil dari 3 tentukan syarat-syarat yang sesuai dengan terjemahan 2

Apakah Persyaratan 4 dipenuhi Dalam 1

Terapkan peraturan hukum dari 9 pada peristiwa dan tentukan akibatnya

6.

7.

8.

Apakah akibat dari 6 “dapat diterima”

Rumusan putusan

6

Interpretasi

METODE PENEMUAN HUKUM

- Gramatikal - Historis - Submatis - Teologis/sosiologis - Koperatif - Fitristik - Pestristif - Ekstentif - Authentik - Indisipliner - Multi indisipliner

Metode Kontruksi - Argumentasi peranalogian (analogi) (Psl 1576 KUHPerdata) jual beli tidak untuk sewa menyewa - Argumentum a contrario - Penyempitan Hukum (Rechtverfijning) - Fiksi Hukum

Metode Hermanitik 7

3. Syarat utama melakukan Kontruksi Menurut Rudolph Von Jhering syarat untuk melakukan konstruksi hukum: - Melipui materi hukum positif Kontruksi Hukum disini harus mampu meliput semua bidang hukum positif yang bersangkutan - Tidak boleh membantah dirinya sendiri didalam pembuatan kontruksi, tidak boleh ada pertentangan logis didalamnya - Faktor Estetika Kontruksi kiranya mengandung faktor keindahan yaitu kontruksi tidak merupakan sesuatu yang dibuat-buat. Dengan kontruksi diharapkan dalam belantara perundang-undangan itu muncul kejelasan-kejelasan

8

Tidak semata-mata bersifat legalistik (La Bouche De La Loi)

Tidak sekedar memenuhi syarat formal hukum, putusan hakim harus mendorong kebaikan dan harmonisasi dalam pergaulan masyarakat Putusan Hakim Yang sesuai dengan Metode Penemuan Hakim

Harus mempunyai visi pemikiran kedepan (Visioner) yang mempunyai kebaranian melakukan terobosan hukum Harus Peka terhadap nasib dan keadaan bangsa dan negaranya terutama rakyat pencari keadilan 9

IV. NORMA LUHUR YANG ESSENSIAL MENJADI PEGANGAN BAGI HAKIM 1. Norma Kemanusiaan Norma ini menuntut supaya dalam penegakan hukum, manusia senantiasa diperlakukan sebagai manusia, sebab ia mewakili keluhuran pribadi. 2. Norma Keadilan Adalah kehendak yang ajeg dan kekal untuk memberikan kepada orang lain apa saja yang menjadi haknya. 3. Norma Kepatutan Equity adalah hal yang wajib dipelihara dalam memberlakukan UU dengan maksud untuk menghilangkan ketajamannya, kepatutan ini perlu diperhatiakan terutama dalam pergaulan hidup manusia 4. Norma kejujuran Setiap penegak hukum harus bersikap jujur dalam mengurus/menangani hukum serta melayani justitiable yang berupaya untuk mencari hukum dan keadilan 10

V. TANGGUNG JAWAB HAKIM 1. Hakim dipanggil untuk melakukan justisialisasi dari pada

2.

3. 4.

5.

6.

hukum, dalam arti putusannya harus mencerminkan keadilan. Penjiwaan hukum, dalam arti hakim melalui putusannya tidak boleh lalai sedikitpun dalam menjaga ketertiban (membela) hukum. Pengintegrasian hukum, seorang hakim harus mampu menegakkan keputusannya dalam keseluruhan sistem hukum. Totalisasi hukum, hakim harus mampu menempatkan keputusannya dalam keseluruhan kenyataan sosial ekonomis serta nilai moral dan relegius yang hidup ditengah masyarakat. Personalisasi hukum, putusan hakim harus memberikan pengayom kepada pencari keadilan, bukan sebaliknya justru merugikan atau menyengsarakan mereka. Memberi Edukasi, setiap putusan yang dijatuhkan harus dapat memberi nilai-nilai pendidikan kepada hakim yang lain

11

VI. SUMBER YANG MEMPENGARUHI INDEPEDENSI HAKIM 1. Tekanan dari cabang kekuasaan lain misalnya Eksekutif atau Legislatif 2. Tekanan dari kalangan Hakim sendiri terutama Hakim yang lebih tinggi kepada hakim yang lebih rendah 3. Tekanan dari pihak-pihak atau salah satu pihak yang berperkara, baik menggunakan hubungan kekuasaan atau dengan cara suap

12

VII. Teori pemeriksaan Perkara - Tehnik analitik (yuridis geometris) - Tehnik Equatable (Komistis-keadilan deduktif) isu pokok dulu yang dipertimbangkan, dibuat pertanyaan-pertanyaan yang ada hubungan dengan pokok perkara, lalu alat-alat bukti yang diajukan oleh yang bersangkutan. - Tehnik silogisme, metode penerapan induktif.

13

VIII. KONSTRUKSI PUTUSAN

1. Kepala putusan a. Putusan b. Nomor putusan c. Bismillah d. Demi keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Duduknya perkara a. Surat gugat (hal-hal yang menyangkut pokok saja). b. Tanggapan dan jawaban para pihak, Replik dan Duplik cukup disingkat saja. c. Fakta-fakta kejadian atau hal-hal yang terjadi dalam persidangan (cukup ditulis segala sesuatu terurai dalam BAS di anggap termuat dalam putusan ini)

14

IX. HAKIM PENGADILAN AGAMA YANG DIHARAPKAN 1. 2. 3. 4. 5.

Intelektual Profesional Integritas moral yang solid Berkemampuan Demokratis dan persuasif

X. MELAKUKAN PEMBINAAN 1. 2. 3. 4. 5.

Pra training service In training service Tour of area & duty Kesejahteraan yang cukup Reward & punishment

15

XI. PENUTUP

SEKIAN TERIMA KASIH

16