Menuju Pendidikan Berbasis Masyarakat dalam Otonomi Daerah di ...

27 downloads 160 Views 120KB Size Report
Menuju Pendidikan Berbasis Masyarakat dalam Otonomi Daerah di. Kalimantan Timur. Ita Saripati. Abstract: The quality of education is now starting to stretch ...
Menuju Pendidikan Berbasis Masyarakat dalam Otonomi Daerah di Kalimantan Timur

Ita Saripati

Abstract: The quality of education is now starting to stretch because of the education autonomy. The local government starts to use 20 % of the regional budget (APBN) for education improvement. Therefore, every regency in East Kalimantan competes to improve their quality of education. We can see that Bontang, Balikpapan, Samarinda, and Kutai tidy up their education management based on the teacers’ competence and welfare is carried out to face such condition. To reach the teachers’ competence, the government has sent those who are not in S1 level yet to university/college. This program is carried out by using the regional budget and collaborating with Mulawarman University Samarinda, as a state university in East Kalimantan. As for the teachers’ welfare, the government of East Kalimantan has given locan intencive for both state and private teachers’. Key Words: community-based education, regional autonomy

Otonomi daerah sudah berlangsung sejak enam tahun lalu. Salah satu implikasi otonomi daerah dimaksud adalah adanya otonomi atau desentralisasi pada bidang pendidikan. Otonomi daerah berarti terjadinya penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat ke kabupaten/kota. Namun sayang, penyerahan kewenangan berhenti sampai pada tingkat kabupaten/kota. Pada era otonomi ini, kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah. Ketika pemerintah daerah memiliki political will yang baik dan kuat terhadap dunia pendidikan, ada peluang yang cukup luas bahwa pendidikan di daerah bersangkutan akan maju. Sebaliknya, kepala daerah yang tidak memiliki visi yang baik di bidang pendidikan dapat dipastikan daerah itu akan mengalami stagnasi dan kemandegan menuju pemberdayaan masyarakat yang well educated, tidak akan pernah mendapat momentum yang baik untuk berkembang (Suyanto, 2001). Pemberian dan berlakunya otonomi pendidikan di daerah memiliki nilai strategis bagi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk berkompetisi dalam upaya membangun dan mema-

jukan rakyatnya terutama yang berkaitan langsung dengan sumber daya manusia. Begitu juga dengan adanya desentralisasi pendidikan, pemerintah daerah baik tingkat kabupaten ataupun kotamadya dapat memulai peranannya sebagai basis pengelolaan pendidikan dasar. Di tingkat provinsi dan kabupaten akan diadakan lembaga nonstruktural yang melibatkan masyarakat luas untuk memberikan pertimbangan pendidikan dan kebudayaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerahnya. Dengan demikian peran serta masyarakat harus ditingkatkan karena masyarakatlah yang tahu kebutuhan pendidikan di daerahnya. Peran serta masyarakat yang menjadi ciri konsep pendidikan era otonomi bukanlah hal yang baru bagi Kaltim. Karena jauh sebelum itu, di setiap sekolah pada umumnya sudah ada apa yang disebut komite sekolah yang anggotanya terdiri dari orangtua siswa, atau di perguruan tinggi disebut Persatuan Orangtua Mahasiswa (POM) yang anggotanya terdiri dari para orangtua mahasiswa. Dengan membangun pendidikan berbasis masyarakat, diharapkan akan memberikan peluang

Ita Saripati adalah guru Bahasa Indonesia SMP Nasional KPS Balikpapan 37

38

JURNAL PENDIDIKAN INOVATIF VOLUME 3, NOMOR 1, SEPTEMBER 2007

bagi institusi pendidikan agar semakin meningkat peranannya, yakni dengan cara memberikan kemudahan kepada pimpinan sekolah atau perguruan tinggi untuk memanfaatkan berbagai sarana dan prasarana yang ada di masyarakat, termasuk sumber daya manusia. Dengan cara demikian, antara lembaga sekolah atau perguruan tinggi dan masyarakat berada dalam satu visi, misi, dan tujuan dalam ikut serta menyukseskan pendidikan di Kaltim khususnya dan Indonesia pada umumnya.

KONSEP OTONOMI PENDIDIKAN Pengertian otonomi dalam konteks desentralisasi pendidikan, menurut Tilaar mencakup enam aspek, yakni: (1) pengaturan perimbangan kewenangan pusat dan daerah, (2) manajemen partisipasi masyarakat dalam pendidikan, (3) penguatan kapasitas manajemen pemerintah daerah, (4) pemberdayaan bersama sumber daya pendidikan, (5) hubungan kemitraan stakeholders pendidikan, dan (6) pengembangan infrastruktur sosial. Otonomi pendidikan menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 terungkap pada Bab Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang tua, Masyarakat dan Pemerintah. Pada bagian ketiga Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal 8 disebutkan bahwa “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan”. Sedangkan pada pasal 9 disebutkan bahwa “Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.” Begitu juga pada bagian keempat Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun.” Khusus ketentuan bagi perguruan tinggi, pasal 24 ayat (2) disebutkan bahwa “Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat”. Dari penjelasan di atas, tersirat bahwa konsep otonomi pendidikan mengandung pengertian yang luas, mencakup filosofi, tujuan, format dan isi pendidikan, serta manajemen pendidikan itu sendi-

ri. Implikasinya adalah setiap daerah otonomi harus memiliki visi dan misi pendidikan yang jelas dan jauh ke depan dengan melakukan pengkajian yang mendalam dan meluas tentang trend perkembangan penduduk dan masyarakat untuk memperoleh konstruk masyarakat di masa depan dan tindak lanjutnya, merancang sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik budaya Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika dalam perspektif tahun 2020. Kemandirian daerah itu harus diawali dengan evaluasi diri dan melakukan analisis faktor internal dan eksternal daerah guna mendapat suatu gambaran nyata tentang kondisi daerah sehingga dapat disusun suatu strategi yang matang dan mantap dalam upaya mengangkat harkat dan martabat masyarakat daerah yang berbudaya dan berdaya saing tinggi melalui otonomi pendidikan yang bermutu dan produktif.

PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN OTONOMI PENDIDIKAN Pelaksanaan desentralisasi pendidikan atau disebut otonomi pendidikan masih belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini disebabkan oleh kekurangsiapan pranata sosial, politik, dan ekonomi. Otonomi pendidikan akan memberi efek terhadap kurikulum, efisiensi administrasi, pendapatan, dan biaya pendidikan serta pemerataannya. Ada enam faktor yang menyebabkan pelaksanaan otonomi pendidikan belum berjalan, yaitu: (1) belum jelas aturan permainan tentang peran dan tata kerja di tingkat kabupaten dan kota, (2) pengelolaan sektor publik termasuk pengelolaan pendidikan yang belum siap untuk dilaksanakan secara otonom karena SDM yang terbatas serta fasilitas yang tidak memadai, (3) dana pendidikan dan APBD belum memadai, (4) kurangnya perhatian pemerintah maupun pemerintah daerah untuk lebih melibatkan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan, (5) otoritas pimpinan dalam hal ini Bupati/ Walikota sebagai penguasa tunggal di daerah kurang memperhatikan dengan sungguh-sungguh kondisi pendidikan di daerahnya sehingga anggaran pendidikan belum menjadi prioritas utama, dan (6) kondisi dari setiap daerah tidak memiliki kekuatan yang sama dalam penyelenggaraan pendidikan disebabkan perbedaan sarana, prasarana dan dana yang dimiliki. Hal ini mengakibatkan terjadinya

Saripati, Menuju Pendidikan Berbasis Masyarakat dalam Otonomi Daerah di Kalimantan Timur

kesenjangan antardaerah, sehingga pemerintah perlu membuat aturan dalam penentuan standar mutu pendidikan nasional dengan memperhatikan kondisi perkembangan kemandirian masing-masing daerah.

OTONOMI PENDIDIKAN DI KALTIM Kualitas pendidikan di Kaltim sekarang mulai menggeliat akibat otonomi pendidikan. Pemerintah daerah mulai merealisasikan dana APBD yang 20% untuk kemajuan pendidikan. Dengan demikian setiap kabupaten di Kaltim berlomba untuk memajukan pendidikan di daerahnya masing-masing. Kita lihat Bontang, Balikpapan, Samarinda, dan Kutai secara besar-besaran membenahi pendidikan. Pada era otonomi, kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah. Bila pemerintah daerah memiliki political will yang baik dan kuat terhadap dunia pendidikan, ada peluang yang cukup luas bahwa pendidikan di daerahnya akan maju. Sebaiknya, kepala daerah yang tidak memiliki visi yang baik di bidang pendidikan dapat dipastikan daerah itu akan mengalami stagnasi dan kemandegan menuju pemberdayaan masyarakat yang well educated dan tidak pernah mendapat momentum yang baik untuk berkembang. Otonomi pendidikan harus mendapat dukungan DPRD, karena DPRD-lah yang merupakan penentu kebijakan di tingkat daerah dalam rangka otonomi tersebut. Di bidang pendidikan, DPRD harus mempunyai peran yang kuat dalam membangun pradigma dan visi pendidikan di daerahnya. Oleh karena itu, badan legislatif harus diberdayakan dan memberdayakan diri agar mampu menjadi mitra yang baik. Kepala pemerintahan daerah/kota diberikan masukan secara sistematis dan membangun daerah. Selain itu, dengan melihat kondisi sumber daya yang dimiliki setiap daerah tidak merata untuk seluruh Indonesia, pemerintah daerah dapat melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, ilmuwan, pakar kampus, maupun pakar yang dimiliki pemerintah daerah/kota sebagai brain trust atau think thank untuk turut membangun daerahnya, tidak hanya sebagai pengamat, pemerhati, dan pengecam kebijakan daerah. Sebaliknya, lembaga pendidikan juga harus membuka diri, lebih banyak mendengar opini publik dalam memecahkan masalah yang dihadapi

39

masyarakat. Menurut Wardiman Djajonegoro (1995), kualitas pendidikan dapat ditinjau dan segi proses dan produk. Pendidikan disebut berkualitas dari segi proses jika proses belajar mengajar berlangsung secara efektif dan peserta didik mengalami pembelajaran yang bermakna. Pendidikan disebut berkualitas dan segi produk jika mempunyai salah satu ciriciri sebagai berikut: (1) peserta didik menunjukkan penguasaan yang tinggi terhadap tugas-tugas belajar (learning task) yang harus dikuasai dengan tujuan dan sasaran pendidikan, diantaranya hasil belajar akademik yang dinyatakan dalam prestasi belajar (2) hasil pendidikan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dalam kehidupan sehingga dengan belajar peserta didik bukan hanya mengetahui sesuatu, tetapi dapat melakukan sesuatu yang fungsional dalam kehidupannya (learning and learning), dan (3) hasil pendidikan sesuai atau relevan dengan tuntutan lingkungan khususnya dunia kerja. Melihat kondisi yang terjadi, maka perlu dilakukan pemantapan manajemen pendidikan yang bertumpu pada kompetensi guru dan kesejahteraannya. Kompetensi guru telah dilakukan di Kaltim dengan menyekolahkan semua guru yang belum sarjana. Hal ini dilakukan dengan menggunakan anggaran APBD dan bekerja sama dengan Universitas Mulawarman Samarinda sebagai perguruan tinggi negeri yang ada di Kaltim. Sedangkan kesejahteraan guru, pemerintah Kalimantantan Timur sudah memberikan insentif daerah baik untuk negeri maupun swasta sesuai dengan kemampuan pemerintah kota maupun daerah.

PENUTUP Desentralisasi pendidikan menempatkan sekolah sebagai garis depan dalam berperilaku untuk mengelola pendidikan. Desentralisasi juga memberikan apresiasi terhadap perbedaan kemampuan dan keberanekaragaman kondisi daerah dan rakyatnya. Perubahan paradigma sistem pendidikan membutuhkan masa transisi. Reformasi pendidikan merupakan realitas yang harus dilaksanakan, sehingga diharapkan para pelaku maupun penyelenggara pendidikan harus proaktif, kritis, dan mau berubah. Belajar dari pengalaman sebelumnya yang sentralistik dan kurang demokratis membuat bangsa ini menjadi terpuruk. Marilah kita melihat ke-

40

JURNAL PENDIDIKAN INOVATIF VOLUME 3, NOMOR 1, SEPTEMBER 2007

pentingan bangsa dalam arti luas daripada kepentingan pribadi atau golongan atau kepentingan pemerintah pusat semata dengan menyelenggarakan otonomi pendidikan sepenuh hati dan konsisten dalam rangka mengangkat harkat dan martabat bangsa dan masyarakat yang berbudaya dan berdaya saing tinggi sehingga bangsa ini duduk sejajar dengan bangsa-bangsa maju di dunia. Semoga!

DAFTAR PUSTAKA Anonim. 2007. Otonomi Pendidikan di Daerah: Belum Siap Tapi Tetap Jalan, (Online), (www. indomedia.com, diakses tanggal 1 Juli 2007)

Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Depdiknas Budiyana. 2007. Birokrasi Pendidikan dalam Otonomi Daerah: Forum Otonomi Pendidikan, (Online), (www.kompas.com, diakses tanggal 1 September 2007) Djohar. 2007. RUU Sisdiknas: Beberapa Hal Perlu Dicermati Lagi, (Online), (www.kompas.com, diakses tanggal 5 September 2007) Sihombing, U. 2007. Pendataan Pendidikan Berbasis Masyarakat, (Online), (www.depdiknas. go.id, diakses tanggal 2 September 2007)