MP.PJM-UB.05 - Universitas Brawijaya

27 downloads 90 Views 153KB Size Report
ketentuan teknis manajemen penanggulangan kebakaran di perkotaan. - Keputusan Senat ... smart alarm, atau jika Operator Telepon menerima berita.
MANUAL PROSEDUR OPERASI PEMADAMAN KEBAKARAN DI UNIVERSITAS BRAWIJAYA

MP.PJM-UB.05

MANUAL PROSEDUR OPERASI PEMADAMAN KEBAKARAN DI UNIVERSITAS BRAWIJAYA

MP.PJM-UB.05

Revisi ke-

: -

Tanggal

: -

Dikaji ulang oleh

: PJM

Disetujui oleh

: Pembantu Rektor I

© Universitas Brawijaya, 2007 – All Rights Reserved

UNIVERSITAS BRAWIJAYA Revisi ke

Tanggal

-

-

Manual Prosedur Operasi Pemadaman Kebakaran di Universitas Brawijaya

Disetujui oleh

MP.PJM-UB.05

Pembantu Rektor I

I.

II.

DASAR -

Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum RI No 11 Tahun 2000 tentang ketentuan teknis manajemen penanggulangan kebakaran di perkotaan.

-

Keputusan Senat Akademik Nomor 3 Tahun 1992, tentang Penanggulangan Kebakaran di Di Lingkungan Universitas Brawijaya;

-

Keputusan Senat Akademik No. 3 Tahun 2001, tentang bentuk susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah dan sekertariat dewan perwakilan rakyat daerah Universitas Brawijaya

-

Surat Keputusan Rektor Universitas Brawijaya No. 9 Tahun 2002, tentang: Strukur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pemadam Kebakaran Universitas Brawijaya.

-

Surat Keputusan Kepala Satuan Pemadam Kebakaran Universitas Brawijaya nomor : 900/2006 tanggal, 28 Desember 2006.

MAKSUD DAN TUJUAN Maksud Manual Prosedur (MP) ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan operasi penanggulangan kebakaran pada bangunan-bangunan di lingkungan Universitas Brawijaya bagi semua tingkatan pimpinan lapangan mulai dari Kepala Regu, Kepala Pleton, Kepala Seksi Sektor, Kepala Suku Dinas dan Kepala Satuan Pemadam Kebakaran. Tujuan Tujuan dari disusunnya Manual Prosedur (MP) ini adalah untuk mewujudkan kesamaan persepsi dan keseragaman cara bertindak bagi semua personil yang terlibat dalam operasi pemadaman.

III. RUANG LINGKUP Manual Prosedur (MP) ini hanya digunakan di lingkungan Satuan Pemadam Kebakaran Universitas Brawijaya, khusus pada kejadian kebakaran Di Universitas Brawijaya.

IV. TAHAPAN TINDAKAN OPERASI : 4.1. TAHAP PEMBERANGKATAN AWAL (DARI POS-POS TERDEKAT): 1.

TERIMA BERITA ƒ

Informasi tentang kejadian kebakaran bisa diterima dari: Petugas melihat sendiri, Laporan masyarakat langsung, atau laporan melalui smart alarm/telepon.

ƒ

Dalam hal Petugas melihat sendiri (kebakaran di dekat lokasi Pos Pemadam), Kepala Regu melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Sudin.

1

ƒ

2.

Dalam hal kejadian kebakaran diterima di Kantor Sudin, melalui smart alarm, atau jika Operator Telepon menerima berita melalui telepon, sebelum melaporkan kepada Kepala Sektor Jaga, maka ia harus memastikan kejadian kebakaran tersebut dengan menanyakan informasi sebagai berikut: - Nama penelpon dan Nomor telepon. - Alamat Bangunan yang Terbakar - Fungsi atau peruntukan bangunan. - Jam Kejadian. - Titik Kenal.

SIZE UP SEBELUM BERANGKAT; SIAP BERANGKAT a) Di Lokasi Pos Pemadam Terdekat Setelah menerima perintah dari Kantor Sudin, 2 (dua) unit mobil Pompa Kebakaran dari Pos Pemadam terdekat segera diberangkatkan ke lokasi kebakaran, bersamaan dengan itu kepala regu harus sudah mempunyai gambaran tindakan yang akan di lakukan atau pra penilaian kondisi (pra size up). b) Di Kantor Suku Dinas Setelah menerima informasi dari Operator telepon, Kepala Sektor Jaga segera memerintahkan untuk memberangkatkan sesuai dengan situasi dan kondisi di lokasi kejadian antara lain: - mobil komando - mobil pompa - mobil unit foam (media pemadam kimia lain) - mobil rescue - mobil Breathing Apparatus - mobil Smoke Removal - mobil Subsmersible Pump - mobil Lighting - mobil Ambulan - mobil Storing

3.

4.

TIBA DI LOKASI ƒ

Regu ke-1 dan Regu ke-2 (dari Pos terdekat) yang tiba di lokasi kebakaran segera menempatkan unit mobilnya pada posisi mendekati lokasi kebakaran.

ƒ

Regu ke-1 dan Regu ke-2 bertugas melaksanakan operasi pemadaman.

PENILAIAN KONDISI (SIZE-UP) ƒ

Kepala Regu pertama yang tiba di lokasi kebakaran, sebelum memulai tindakan operasi pemadaman, harus melakukan penilaian kondisi (SIZE UP) tentang besar-kecilnya kebakaran serta risiko yang dihadapi.

ƒ

SIZE-UP pada kebakaran pemukiman Bangunan-bangunan di Lingkungan Universitas Brawijaya harus diperhatikan hal-hal berikut: - Akses masuk dan keluar lokasi 2

5.

6.

Bagaimana arah penjalaran api. Adakah barang-barang berbahaya yang mudah terbakar. Bagaimana tingkat ketebalan asap Apa warna asap Letak sumber air yang terdekat Kondisi Struktur bangunan

OPERASI PEMADAMAN ƒ

Apabila dari hasil SIZE-UP, memungkinkan untuk dilakukan tindakan operasi pemadaman, maka pemadaman dapat segera dimulai dengan tetap memperhatikan keselamatan petugas, terutama dari paparan asap.

ƒ

Apabila dari hasil size up tidak memungkinkan di lakukan tindakan pemadaman, maka harus di koordinasikan dengan pemilik bangunan.

OPERASI PENYELAMATAN ƒ

Operasi penyelamatan pada tahap ini, apabila sangat mendesak, dapat dilakukan oleh anggota regu pemadam.

ƒ

Tindakan Penyelamatan harus tetap keselamatan petugas yang bersangkutan.

ƒ

Apabila dipertimbangkan tindakan penyelamatan akan membahayakan petugas, karena beberapa kondisi yang tidak mendukung, maka tindakan penyelamatan harus menunggu Regu Penyelamat (Rescue) dari Kantor Sudin.

mempertimbangkan

4.2. TAHAP PEMBERANGKATAN LANJUT 1.

2.

Bangun POSKOTIS ƒ

Setiba di Lokasi kebakaran, Kasudin di wilayah tugasnya menerima laporan dari Kepala Regu Pemberangkatan awal tentang kondisi kebakaran terkini;

ƒ

Kasudin segera mengambil alih pimpinan operasi dan memerintahkan mendirikan POSKOTIS di lokasi yang ditunjuk; Kasudin langsung bertindak sebagai Kepala POSKOTIS;

ƒ

Lokasi POSKOTIS harus diberi tanda sehingga keberadaannya jelas dan diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

ƒ

Lokasi Poskotis harus aman dari ancaman bahaya kebakaran dan akibat lain yang mengancam keselamatan petugas.

ƒ

Kepala Poskotis bertanggung jawab memimpin pemadaman maupun operasi penyelamatan;

ƒ

Dalam menjalankan tugasnya Ka Poskotis dibantu oleh 4 (orang) asisten, yakni Asisten Operasi; Asisten Logistik, Asisten Media pemadam dan sumber air, dan Asisten Humas (Struktur Organisasi Operasi, terlampir).

operasi

Tentukan Penempatan Sumber Daya

3

Ka Poskotis segera mengatur penempatan sumber daya, yakni menetapkan 2 orang Kasektor untuk masing-masing menempati POS LUAR, dan POS DEPAN (STAGING AREA), berikut beberapa regu pemadaman dan penyelamatan sesuai kebutuhan. 3.

4.

5.

Pos Luar (di luar lokasi kebakaran) ƒ

Kepala Pos Luar (Kasektor) mencatat semua unit-unit mobil yang baru datang ke lingkungan bangunan, termasuk unit-unit bantuan dari wilayah lain;

ƒ

Kepala Pos Luar menerima perintah KaPoskotis dan mengkoordinasikan penempatan unit-unit bantuan ke lokasi yang ditentukan;

ƒ

Kepala Pos Luar harus selalu menjalin hubungan komunikasi dengan Ka Poskotis.

ƒ

Semua pengaturan dan penempatan unit-unit mobil, termasuk unit-unit bantuan berada di bawah kendali Kepala Poskotis;

Pos Sumber Air ƒ

Kepala Regu Unit Mobil Subsmersible Pump dan kepala regu unit motor pompa ditugaskan untuk mencari sumber air yang dapat mensuplai air secara kontinyu ke unit-unit mobil penyerang.

ƒ

Sumber air yang kontinyu diusahakan dari empang/kolam kota yang terdekat dengan lokasi.

ƒ

7.

atau

Pos Depan (Staging Area) ƒ

6.

kali

Setiba di posisi Pos depan, Ka pos depan segera mengatur reguregu di bawah tanggung jawabnya ke dalam tugas-tugas yang telah ditentukan, sebagai berikut : -

Regu Pemadaman dan Regu Penyelamatan.

-

Petugas pencatat/pemantau regu-regu di lokasi kebakaran.

Kepala Pos Depan harus mengatur taktik pelaksanaan operasi pemadaman dan penyelamatan, termasuk rotasi regu-regu di lokasi kebakaran dengan regu-regu cadangan.

Operasi Pemadaman ƒ

Operasi Pemadaman dilakukan dengan tahapan: melokalisir dan memadamkan (confine and extinguish).

ƒ

Tindakan operasi pemadaman harus memperhatikan obyek/ material yang terbakar

ƒ

Dalam hal kebakaran tidak dapat di padamkan dengan media air, harus di koordinasikan dengan pengelola industri untuk menemukan solusinya.

Operasi Rescue ƒ

Regu Penyelamat memasuki lokasi kebakaran untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban yang perlu di selamatkan.

4

8.

9.

ƒ

Petugas penyelamatan, pada saat memasuki lokasi kebakaran, minimal harus secara berpasangan (sekurang-kurangnya) terdiri dari 2 orang;

ƒ

Pada saat memasuki lokasi kebakaran harus sepengetahuan kepala regu atau pejabat lain yang ditunjuk dan harus menggunakan tali pemandu (Guideline);

ƒ

Pada saat memasuki lokasi kebakaran harus mengenakan perlengkapan pelindung perorangan sesuai standar yang ditetapkan.

Operasi Penyelamatan Barang ƒ

Operasi penyelamatan barang (Salvage) dilakukan untuk menjaga atau memindahkan barang-barang di lokasi kebakaran atau di sekitarnya ke tempat yang aman agar terhindar dari kerusakan akibat kebakaran maupun akibat semprotan air;

ƒ

Operasi penyelamatan barang dapat dilakukan secara paralel dengan operasi pemadaman.

Api Padam ƒ

Kebakaran dinyatakan padam apabila sudah tidak timbul asap lagi.

ƒ

Tidak terlihat sinar dari bara – bara api

10. Overhoul ƒ

Apabila kobaran api telah dapat dipadamkan, perlu dilakukan tindakan overhoul, yakni penyisiran pada ruang-ruang tersembunyi untuk menemukan kobaran-kobaran api yang mungkin masih menyala.

ƒ

Tempat atau ruang-ruang tersembunyi yang perlu diwaspadai misalnya: ruang di atas langit-langit, lemari dinding, di balik tembok, dan lain-lain.

11. Operasi Pemadaman Selesai ƒ

Setelah yakin seluruh kebakaran padam, menetapkan: ”Operasi Pemadaman Selesai”

Ka

Poskotis

ƒ

Setelah kebakaran dinyatakan padam, seluruh anggota pasukan segera membenahi dan mengecek kelengkapan seluruh peralatan yang digunakan.

ƒ

Sebelum meninggalkan lokasi kebakaran, Ka POSKOTIS memimpin apel seluruh personil yang terlibat dalam operasi pemadaman.

ƒ

Selesai apel personil, seluruh armada meninggalkan lokasi kebakaran, kecuali seorang perwira dan beberapa anggota untuk berkoordinasi dengan pemilik bangunan dalam rangka penyusunan laporan kebakaran.

5

Lampiran 1 BAGAN ALIR TAHAPAN OPERASI PEMADAMAN KEBAKARAN BANGUNAN-BANGUNAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA A.

TAHAP PEMBERANGKATAN AWAL (DARI POS TERDEKAT) : TERIMA BERITA SIZE UP SIAP BERANGKAT TIBA DI LOKASI SIZE-UP PENEMPATAN UNIT

B.

TAHAP PEBERANGKATAN LANJUT (DARI KANTOR SUDIN): BANGUN POSKOTIS PENEMPATAN SUMBER DAYA POS LUAR POS SUMBER AIR POS DEPAN

6

Lampiran 2 1. PENGERTIAN: MANUAL PROSEDUR (MP) MP dalam hubungan ini adalah panduan pelaksanaan operasional penanggulangan kebakaran pada bangunan-bangunan di lingkungan Universitas Brawijaya bagi semua tingkatan pimpinan lapangan mulai dari Kepala Regu, Kepala Pleton, Kepala Seksi Sektor, Kepala Suku Dinas dan Kepala Satuan Pemadam Kebakaran. POS KOMANDO TAKTIS (POSKOTIS) ƒ

POSKOTIS adalah suatu lokasi atau tempat yang ditetapkan sebagai pusat pengendalian suatu operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan korban.

ƒ

POSKOTIS dilengkapi dengan sarana-prasarana yang dapat menunjang kelancaran jalannya operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan (seperti: meja dan kursi, alat-alat tulis, gambar denah gedung dan alat komunikasi / radio-HT).

ƒ

POSKOTIS dipimpin oleh seorang kepala POSKOTIS, secara berjenjang sesuai dengan tingkat besarnya kebakaran.

POS LUAR ƒ

POS LUAR adalah suatu lokasi yang ditetapkan sebagai tempat berhimpunnya unit-unit mobil dan peralatan pemadam kebakaran yang baru tiba di lokasi kebakaran.

ƒ

POS LUAR dipimpin oleh pejabat setingkat Kepala Seksi Sektor, yang ditunjuk oleh Ka Poskotis.

SUMBER AIR ƒ

POS SUMBER AIR adalah suatu lokasi yang ditetapkan sebagai tempat pengambilan air yang secara kontinyu dapat mensuplai air untuk keperluan pemadaman kebakaran.

ƒ

POS SUMBER AIR dipimpin oleh seorang Kepala Regu .

POS DEPAN (STAGING AREA) ƒ

POS DEPAN (STAGING AREA), pada kasus kebakaran pada Bangunanbangunan di Lingkungan Universitas Brawijaya adalah suatu lokasi yang ditetapkan sebagai tempat berhimpunnya regu-regu cadangan dan peralatan yang siap dikirim ke lokasi yang terbakar.

ƒ

POS DEPAN (STAGING AREA) dipimpin oleh pejabat setingkat Kepala Seksi Sektor, yang ditunjuk oleh Ka Poskotis.

LOKASI TERBAKAR ƒ

Lokasi terbakar adalah lokasi atau lantai tempat terjadinya suatu kebakaran.

ƒ

Pada lokasi terbakar ditugaskan regu-regu pemadaman, penyelamatan korban dan regu-regu penyelamatan barang.

ƒ

Operasi pada lokasi terbakar dipimpin oleh Kepala Peleton.

regu-regu

7

8

Lampiran 3 2. JABATAN DALAM STRUKTUR OPERASI KEPALA POS KOMANDO TAKTIS (KA POSKOTIS) ƒ

Ka Poskotis adalah jabatan tertinggi dalam struktur operasi penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di suatu lokasi kebakaran;

ƒ

Ka Poskotis dijabat oleh Kasie Sektor atau Kasudin atau Kepala Dinas (secara berjenjang, dari bawah ke atas, sesuai dengan tingkat besarnya kebakaran).

ƒ

Ka Poskotis bertanggung jawab atas berlangsungnya seluruh operasi penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

ASISTEN OPERASI ƒ

Asisten Operasi dijabat oleh unsur Seksi Operasi Sudin atau unsur Subdis Operasi, tergantung tingkat besarnya Operasi Kebakaran.

ƒ

Asisten Operasi bertugas membantu/melayani Ka Poskotis terkait dengan informasi ketersediaan personil, bangunan terbakar serta strategi dan taktik pemadaman kebakaran dan penyelamatan.

ASISTEN LOGISTIK ƒ

Asisten Logistik dijabat oleh unsur Seksi Sarana Operasi Sudin atau unsur Subdis Sarana Operasi, tergantung tingkat besarnya Operasi Kebakaran.

ƒ

Asisten Logistik bertugas membantu/melayani Ka Poskotis terkait dengan informasi ketersediaan Sarana dan Prasarana pemadaman kebakaran baik internal maupun eksternal.

ƒ

Asisten Logistik bertugas membantu/melayani Ka Poskotis terkait dengan dukungan keuangan yang sifatnya mendesak yang diperlukan untuk hal-hal yang berhubungan dengan operasi (misalnya pengadaan konsumsi petugas), berkoordinasi dengan subbag tata usaha sudin atau unsur Ka Bag tata usaha Dinas.

ASISTEN MEDIA PEMADAM DAN SUMBER AIR ƒ

Asisten media pemadam dan sumber air di jabat oleh unsur sarana operasi sudin atau unsur sub dis sarana operasi dinas, tergantung tingkat besarnya operasi kebakaran.

ƒ

Asisten Media pemadam dan sumber air bertugas membantu/melayani Ka Poskotis, terkait dengan dukungan untuk kelancaran pasokan media pemadaman (Foam, Dry Chemical, dll) atau air dari hyrandt kota, sungai, kolam kota, atau kolam renang yang terdekat dengan lokasi kebakaran

ASISTEN HUMAS/PUBLIKASI ƒ

Asisten Humas/ publikasi dijabat oleh unsur Seksi Pencegahan (fungsi publikasi/ penyuluhan) Sudin atau unsur Subdis Partimas, tergantung tingkat besarnya Operasi Kebakaran.

ƒ

Asisten Humas/Publikasi bertugas membantu/melayani Ka Poskotis terkait dengan pelayanan informasi kepada media/Pers dan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran.

9

KEPALA POS LUAR ƒ

Kepala Pos Luar adalah Kepala seksi Sektor atau Kepala Peleton yang ditugaskan memimpin posisi Pos Luar.

ƒ

Kepala Pos Luar bertugas mengatur keluar-masuk unit-unit mobil armada pemadam kebakaran dari Kantor Sudin, dari Pos-Pos yang diperintahkan, dan dari wilayah lain (bantuan) ke lokasi-lokasi yang ditentukan di sekitar lokasi kebakaran, atas perintah Ka Poskotis.

KEPALA POS DEPAN ƒ

Ka Pos Depan adalah Kasi Sektor atau Kepala Peleton yang ditugaskan memimpin posisi Pos Depan, yang berada pada lokasi terbakar.

ƒ

Ka Pos Depan bertugas mengatur tindakan taktik pemadaman, Penyelamatan korban dan Penyelamatan Barang di lokasi kebakaran.

KEPALA REGU ƒ

Kepala Regu adalah pimpinan unit terkecil dalam jajaran operasi pemadaman kebakaran atau penyelamatan, yang memimpin kurang-lebih 6 orang anggota.

ƒ

Kepala Regu bertugas mengatur anggotanya sesuai dengan tugas yang diperintahkan oleh Pimpinan yang lebih tinggi pada Pos bersangkutan.

ANGGOTA REGU ƒ

Anggota Regu adalah seseorang yang ditempatkan pada Regu tertentu dan diberi tanggung jawab untuk melaksanakan suatu tugas tertentu oleh Kepala Regunya.

10

Lampiran 4 3. STANDAR-STANDAR STANDAR PERALATAN PELINDUNG PERORANGAN ƒ

Pelindung/Penutup Kepala (Helm)

ƒ

Fire Jacket

ƒ

Breathing Apparatus

ƒ

Sepatu safety

ƒ

Masker

ƒ

Sarung Tangan Safety (safety Glove)

ƒ

Kacamata (safety Google)

STANDAR REGU PEMADAM KEBAKARAN Terdiri dari 6 orang, termasuk Kepala Regu, dengan susunan penugasan sebagai berikut : ƒ

Kepala Regu bertugas mengatur taktik penyerangan / pemadaman.

ƒ

Pengemudi bertugas mengoperasikan mempertahankan kinerja operasinya pemadaman.

ƒ

2 (dua) anggota bertugas melaksanakan penyerangan (pemegang nozzle).

ƒ

1 (satu) orang bertugas menjaga dan mengamati gelaran selang dari arah unit mobil penyuplai air, dan menyiapkan selang cadangan.

ƒ

1 (satu) anggota bertugas menjaga dan mengamati gelaran selang dari mobil bersangkutan ke arah titik penyerangan.

unit pompa kebakaran dan sepanjang jalannya operasi

STANDAR KELENGKAPAN PERSONIL DAN PELINDUNG PERORANGAN REGU PENYELAMAT (RESCUE) ƒ

Handy Talky (HT) untuk KARU

ƒ

Masker

ƒ

Cincin Kait

ƒ

Fire Jacket

ƒ

Figure Eight

ƒ

Sarung Tangan safety

ƒ

Kampak Kecil

ƒ

Kacamata safety

ƒ

Tali Tubuh

ƒ

Safety Shoes

ƒ

Senter

ƒ

Breathing Apparatus

ƒ

Guide Line

ƒ

Signal Stress

ƒ

Head Light

ƒ

Gas detector Multipurpouse

ƒ

Pelindung/penutup kepala(Helm)

STANDAR KELENGKAPAN PERSONIL DAN PELINDUNG PERORANGAN REGU PENYELAMATAN BARANG ƒ

Handy Talky (HT) untuk KARU

ƒ

Masker

ƒ

Cincin Kait

ƒ

Fire Jacket

11

ƒ

Figure Eight

ƒ

Pelindung/penutup kepala(Helm)

ƒ

Kampak Kecil

ƒ

Sarung Tangan safety

ƒ

Tali Tubuh

ƒ

Kacamata safety

ƒ

Senter

ƒ

Safety Shoes

ƒ

Guide Line

ƒ

Breathing Apparatus

ƒ

Head Light

ƒ

Fire Blanket

STANDAR KELENGKAPAN PERSONIL DAN PELINDUNG PERORANGAN REGU UNIT POMPA PEMADAM ƒ

Handy Talky (HT) untuk KARU

ƒ

Masker

ƒ

Cincin Kait

ƒ

Fire Jacket

ƒ

Figure Eight

ƒ

Pelindung/penutup kepala(Helm)

ƒ

Kampak Kecil

ƒ

Sarung Tangan safety

ƒ

Tali Tubuh

ƒ

Kacamata safety

ƒ

Senter

ƒ

Safety Shoes

ƒ

Head Light

ƒ

Breathing Apparatus

Standar peralatan kerja dan pelindung perorangan regu Unit mobil yang lainnya sama dengan regu unit pompa atau di sesuaikan dengan bidang penugasannya. STANDAR KELENGKAPAN PERSONIL DAN PELINDUNG PERORANGAN REGU AMBULANCE 1. Fire Helmet 2. Masker 3. Sarung Tangan 4. Fire Jacket 5. Safety Shoes 6. Senter 7. HT untuk KARU STANDAR KELENGKAPAN PERSONIL DAN PELINDUNG PERORANGAN REGU POLSUS 1. Helm Polsus 2. Fire Jacket 3. Safety Shoes 4. Bateray Pengatur Lalu Lintas 5. Formulir data 6. HT untuk KARU

12

STANDAR KELENGKAPAN PERSONIL DAN PELINDUNG PERORANGAN REGU PENCARI DATA 1. Fire Helmet 2. Fire Jacket 3. Safety Shoes 4. Map atau Tas 5. Formulir Laporan Kebakaran 6. Alat Tulis 7. Alat Komunikasi 8. Alat Ukur atau Meteran 9. Senter 10. HT untuk KARU STANDAR KELENGKAPAN PERSONIL DAN PELINDUNG PERORANGAN REGU INVESTIGASI 1. Fire Helmet 2. Fire Jacket 3. Safety Shoes 4. Format Laporan Penyelidikan 5. Tustel, Handycam 6. Tape Rocerder 7. Garis Isolasi atau semacam Garis Polisi 8. Meteran atau Alat Ukur 9. HT untuk KARU

4. STANDAR REGU Regu Mobil Komando

= 6 Orang

Regu Mobil Pompa

= 6 Orang

Regu Mobil Rescue

= 6 Orang

Regu Mobil Submersibel Pump

= 6 Orang

Regu Mobil Smoke Removal

= 6 Orang

Regu Mobil Breathing Appartus

= 6 Orang

Regu Mobil Lighting/ penerangan

= 6 Orang

Regu Mobil Unit Storing

= 3 Orang

Regu Mobil Unit Ambulance

= 4 Orang

13