pedoman pengawas pendidikan agama islam pada sekolah

288 downloads 7952 Views 2MB Size Report
1) Pengawas PAI SMP/SMPLB bersertifikat pendidik sebagai guru PAI SMP/MTs/ .... Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas Pendidikan.
PEDOMAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH

DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI TAHUN 2012

KATA PENGANTAR DIREKTUR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Bismillahirrahmanirrahim Assalamu’alaikum Wr.Wb Puji dan Syukur bagi Allah SWT. yang telah melimpah curahkan rahmat, hidayah dan inayahNya sehingga penyusunan Buku Pedoman Pengawas Pendidikan Agama Islam ini dapat terlaksana. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada sekolah yang berkualitas sangat terkait dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas PAI pada sekolah merupakan salah satu pendidik dan tenaga kependidikan yang posisinya memegang peran yang sangat signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru agama Islam dan mutu pendidikan agama Islam pada sekolah. Peran pengawas dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan dan pembelajaran di sekolah bukan saja sebagai seorang supervisor pendidikan, namun ia juga sebagai konselor dan motivator agar dapat menciptakan suasana kondusif dalam proses belajar mengajar di sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam, bahwa Pembinaan Pengawas PAI pada Sekolah dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota. Untuk kebutuhan pembinaan Pengawas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, maka dipandang perlu untuk menyusun

Pedoman

Pembinaan

Pengawas

PAI, agar pengawas mampu

melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi yang harus dimiliki yakni kompetensi kepribadian, supervisi akademik, supervisi manajerial, penelitian pengembangan, evaluasi pendidikan dan sosial . Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan Pedoman Pembinaan Pengawasan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah ini i

semoga buku pedoman ini dapat dijadikan panduan bagi para pengawas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dan menjadi pegangan bagi Pejabat Kemenag Provinsi dan Kab/kota dalam melakukan pembinaan kepada Pengawas Pendidikan Agama Islam. Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Jakarta, 8 Agustus 2012 Direktur Pendidikan Agama Islam

Dr. H. Amin Haedari, M.Pd NIP.195606121983031001

ii

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................................... DAFTAR ISI………… .............................................................................................. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM……………............ BAB I

BAB II

BAB III

BAB IV

BAB V

i iii v

PENDAHULUAN A. Dasar Pemikiran ................................................................................ B. Landasan ........................................................................................... C. Tujuan............................................................................................... D. Sasaran..............................................................................................

1 1 3 3

REKRUITMEN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH A. Pengertian ......................................................................................... B. Persyaratan Calon Pengawas PAI pada Sekolah……………………... C. Prosedur Rekruitmen Pengawas PAI pada Sekolah………………….. D. Uji Kompetensi ................................................................................

5 5 7 8

PEMBINAAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH A. Pengertian Pembinaan ……………………………………………… B. Tujuan Pembinaan................................................................................ C. Intansi Pembinaan……………………………………………………. D. Materi Pembinaan…………………………………………………… E. Jenis – jenis Pembinaan………………………………………………

10 12 12 12 13

BEBAN KERJA PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH A. Tugas Pengawas.................................................................................. B. Fungsi Pengawas…………………………………………………….. C. Wewenang Pengawas……………………………………………….. D. Tanggung jawab Pengawas…………………………………………. E. Uraian Tugas Pengawas...................................................................... . F. Pemenuhan Beban Kerja Pengawas…………………………………..

14 16 16 17 18 19

PERHITUNGAN ANGKA KREDIT PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH A. Ketentuan Umum .............................................................................. B. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Pengawas…………………………..

21 22 iii

C. Jenjang Jabatan dan Pangkat ……………………………………….. D. Rincian Kegiatan Pengawas………………………………………… E. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pengawas ………………….

23 24 28

BAB VI PENUTUP................................................................................................ DAFTAR PUSTAKA

31

____________________________

iv

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : TENTANG PEDOMAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) PADA SEKOLAH TAHUN 2012 DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA, Menimbang

:

a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam di sekolah perlu dilakukan berbagai upaya agar Pendidikan Agama Islam memenuhi standar Nasional; b. bahwa peningkatan mutu perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh diantaranya dengan memberikan pembinaan dan pengawasan Pendidikan Agama Islam berstandar Nasional yang bermutu; c. bahwa dalam rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada poin a dan b di atas, perlu adanya pedoman tentang pengawas PAI;

Memperhatikan :

Peraturan Menteri Agama nomor 2 tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah

Mengingat

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

:

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); v

5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 9. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon 1 Kemeterian Negara; 10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah; 11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan; 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah; 13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru; 14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah; vi

15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA); 17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah; 18. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592); 19. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 596); 20. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.

MEMUTUSKAN: Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA TENTANG PEDOMAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) PADA SEKOLAH.

KESATU

:

Menetapkan Pedoman Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA

:

Pedoman Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yaitu: Pedoman Rekruitmen Pengawas Pendidikan Agama Islam, Pembinaan Pengawas Pendidikan Agama Islam, Beban Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam, dan Angka Kredit Pengawas Pendidikan Agama Islam.

vii

KETIGA

:

Pedoman pengawas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan KEDUA dijadikan acuan dalam pelaksanaan kepengawasan pendidikan agama Islam pada sekolah.

KEEMPAT

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal

2012

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

NUR SYAM

viii

ix

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah menurut Permenag No. 2 Tahun 2012 adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah. Pengawasan dalam konteks ini meliputi penyusunan program, pelaksanaan pembinaan, pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan, serta pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Hal itu ditegaskan pada PP Nomor: 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 19, ayat (3) menyatakan: Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Pada pasal 23 ditegaskan: Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI No. 2 tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa pengawas PAI bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan/atau pembelajaran PAI pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan/atau SMK. Mengingat tugas dan fungsi pengawas PAI dalam peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam sangat strategis maka diperlukan Pedoman Pengawas Agama Islam yang dapat dijadikan acuan oleh pengawas dan pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Agama.

B. Landasan Hukum Yang menjadi landasan Hukum Kepengawasan adalah: 1. Undang-undang Nomor 8 tahun 1994 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; 2. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional PNS; 1

6. Peraturan Pemerintah 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pemerintah Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2006; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama, dan Pendidikan Keagamaan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru; 11. Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 12. Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon 1 Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon 1 Kementerian Negara; 13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah; 14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan; 16. Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya; 17. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara RI tahun 2010 nomor 562) 2

18. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2010 tentang pengelolaan pendidikan Agama pada Sekolah; 19. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. 20. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah.

C. Tujuan Secara umum Pedoman Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah (TK, SD/SDLB/ SMP/SMPLB/SMA/ SMALB dan SMK) disusun sebagai acuan bagi pihak terkait di daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah. Sedangkan secara khusus pedoman Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah (TK, SD/SDLB/ SMP/SMPLB/SMA/SMALB dan SMK) bertujuan untuk : Pedoman Rekruitmen Pengawas Pendidikan Agama Islam, Pembinaan Pengawas Pendidikan Agama Islam, Beban Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam,dan Angka Kredit Pengawas Pendidikan Agama Islam.

D. Sasaran Pedoman

Pengawas

Pendidikan

Agama

Islam

pada

sekolah

(TK,

SD/SDLB/

SMP/SMPLB/SMA/SMALB dan SMK) disusun untuk menjadi acuan bagi pihak terkait di daerah: 1.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh wilayah Republik Indonesia;

2.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi di seluruh wilayah Republik Indonesia;

3.

Kementerian Agama Kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia;

4.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Republik Indonesia;

5.

Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS PAI) Propinsi di seluruh wilayah Republik Indonesia

3

6.

Kelompok

Kerja

Pengawas

Pendidikan

Agama

Islam

(POKJAWAS

PAI)

Kabupaten/Kota; 7.

Sekolah di masing-masing wilayah;

8.

Guru PAI di Sekolah.

_______________________

4

BAB II REKRUITMEN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH

A. Pengertian

Rekruitmen Menurut Mangkunegara (2002:33) adalah tindakan atau proses dari suatu usaha organisasi mendapatkan tambahan pegawai untuk tujuan operasional. Secara etimologi, kata pengawasan (supervisi), berasal dari istilah Inggris supervision, terdiri dari dua kata super (lebih) dan Vision (melihat), yang berarti melihat dari atas (Arikunto, 2004:4), yakni melihat dengan teliti pekerjaan secara keseluruhan. Sedangkan orang yang melakukan supervisi tersebut, dikenal dengan supervisor atau pengawas. Menurut Ametembun, dalam Thaib & Subagio, (2005:2), bahwa pengawasan pendidikan atau supervisi pendidikan ”adalah pembinaan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu belajar mengajar di kelas pada khususnya”. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah dalam pasal 1 ayat (4) disebutkan bahwa ” Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama. Pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah”

B. Persyaratan Calon Pengawas PAI Pada Sekolah Untuk dapat diangkat sebagai Pengawas PAI pada sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah dalam pasal 12 ayat (1) : Pengawas Madrasah dan pengawas PAI pada sekolah diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan (2) Bupati/Walikota dapat mengangkat Pengawas PAI pada Sekolah setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. 5

Sedang seseorang yang ingin menjadi pengawas PAI wajib memenuhi standar pengawas sekolah yang berlaku secara nasional. Diantaranya harus memiliki kualifikasi: 1. Kualifikasi Pengawas PAI TK, SD/SDLB adalah sebagai berikut: a. Berpendidikan minimum sarjana (S1) PAI atau diploma empat (D IV) Kependidikan Islam dari perguruan tinggi terakreditasi; b. Pengawas PAI TK/SD/SDLB bersertifikat pendidik sebagai guru PAI TK/RA, SD/MI/SDLB

dengan

pengalaman

kerja

minimum

8

(delapan)

tahun

di

TK/RA/SD/MI/SDLB atau kepala sekolah TK/RA/SD/MI/SDLB dengan pengalaman kerja minimum 4 (empat) tahun; c. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c; d. Berusia setinggi-tingginya 55 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas PAI TK, SD/SDLB; e. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan f. Lulus seleksi pengawas; g. Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas PAI TK, SD/SDLB dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pelatihan Pengawas (STTPP). 2. Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah sebagai berikut : a. Memiliki pendidikan minimum (S1) PAI diutamakan sarjana (S2) pada perguruan tinggi terakreditasi; b. 1) Pengawas PAI SMP/SMPLB bersertifikat pendidik sebagai guru PAI SMP/MTs/ SMPLB dengan pengalaman kerja minimum 8 (delapan) tahun dalam mata pelajaran PAI di SMP/MTs/SMPLB atau kepala SMP/MTs/SMPLB dengan pengalaman kerja minimum 4 (empat) tahun, dapat menjadi pengawas PAI SMP/SMPLB; 2) Pengawas PAI SMA/SMALB bersertifikat pendidik sebagai guru PAI dengan pengalaman kerja minimum 8 (delapan) tahun di SMA/MA/SMALB, atau kepala SMA/MA/SMALB dengan pengalaman kerja minimum 4 (empat) tahun, dapat menjadi pengawas PAI SMA/SMALB; 6

3) Pengawas PAI SMK bersertifikat pendidik sebagai guru PAI SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 8 (delapan) tahun di SMK/MAK atau kepala SMK/ MAK dengan pengalaman kerja minimum 4 (empat) tahun, dapat menjadi pengawas PAI SMK; c. Pengawas PAI pada sekolah memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c; d. Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun. e. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan; g. Telahlulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas PAI SMP/SMPLB/ SMA/SMK dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pelatihan Pengawas (STTPP)

C. Prosedur Rekruitmen Pengawas PAI Pada Sekolah Seorang guru/kepala sekolah yang ingin menjadi pengawas PAI pada sekolah harus melalui prosedur sebagai berikut: 1. Mengajukan surat permohonan untuk menjadi pengawas PAI yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota. 2. Diusulkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/kota dengan melampirkan persyaratan sbb: a. Foto Copy SK pertama dan terakhir yang telah dilegalisir b. Foto copy Ijazah yang telah dilegalisir. c. DP3 2 tahun terakhir. d. Foto Copy Karpeg yang telah dilegalisir. e. Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisir. f. Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atas pertimbangan dan saran Pokjawas PAI. Bagi Guru/Kepala yang diangkat oleh Kementerian Agama dapat diusulkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk diangkat oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau bagi guru/kepala yang 7

diangkat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/kota kepada Bupati/walikota dengan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat ( sepanjang memenuhi persyaratan dalam pedoman ini) 3 Mengikuti Uji Kompetensi Kepengawasan. 4 Mengikuti Diklat calon Pengawas, yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang.

D. Uji Kompetensi Pengawas PAI Pada Sekolah Setiap guru/kepala sekolah yang ingin menjadi Pengawas PAI pada sekolah harus melalui uji kompetensi. Uji kompetensi dalam rangka rekruitmen Pengawas PAI pada sekolah dilakukan oleh TIM penguji yang terdiri dari: 1. Unsur Akademisi (Perguruan Tinggi). 2. Unsur Birokrasi (Mapenda Propinsi). 3. Unsur Pokjawas PAI Propinsi Adapun materi yang diujikan dalam uji kompetensi pengawas PAI, meliputi : a.

Pengetahuan Umum, yang terdiri dari Bahasa Indonesia, Pancasila dan UUD 1945, Pokok-Pokok Kepegawaian dan Regulasi Kependidikan.

b.

Pengetahuan Agama. Terdiri dari Tauhid, Fiqh, SKI. BTQ

c.

Stándar Kompetensi Pengawas,

meliputi: (1) Kompetensi Kepribadiaan; (2)

Kompetensi Sosial; (3) Kompetensi Supervisi Manajerial; (4) Kompetensi Supervisi Akademik; (5) Kompetensi Evaluasi Pendidikan; dan (6) Kompetensi Penelitian dan Pengembangan. d.

Penulisan KTI (Karya Tulis Ilmiah) tentang Kepengawasan (PTKp) yaitu menulis KTI/PTKp

dan di presentasikan dihadapan penguji. Sedangkan teknik

pengujian dilakukan melalui Test tertulis dan Lisan/Wawancara.

_______________________ 8

BAB III PEMBINAAN PENGAWAS PAI PADA SEKOLAH

A. Pengertian Pembinaan Pembinaan dapat diartikan sebagai upaya memelihara dan membawa sesuatu keadaan yang seharusnya terjadi atau menjaga keadaan sebagaimana mestinya. Pembinaan dilakukan dengan maksud agar kegiatan yang akan dan sedang dilaksanakan selalu sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah direncanakan. Secara lebih luas, pembinaan dapat diartikan sebagai rangkaian upaya pengendalian profesional terhadap semua unsur organisasi agar berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga rencana untuk mencapai tujuan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Dengan kata lain, pembinaan mempunyai arah untuk mendayagunakan semua sumber daya sesuai dengan rencana dalam rangkaian kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pengendalian profesional menekankan bahwa usaha yang dilakukan itu menggunakan jasa keahlian dan pendekatan manusiawi dengan penuh tanggung jawab. Jasa keahlian mensyaratkan penggunaan pengetahuan dan teknik-teknik pembinaan secara ilmiah. Pendekatan manusiawi didasarkan atas pengakuan dan penghargaan sebaik mungkin terhadap nilai-nilai insani. Sedangkan tanggungjawab mengandung makna bahwa pembinaan, sebagai faktor penarik dan pendorong diarahkan kepada semua unsur organisasi agar selalu bergerak dan mengarah kepada tujuan yang harus dicapai. Widjaja (1995:1650) Pembinaan adalah suatu proses atau pengembangan

mencakup

menumbuhkan,

memelihara

urusan-urusan, pertumbuhan

pengerjaan tersebut

diawali disertai

dengan

usaha-usaha

mendirikan, perbaikan,

menyempurnakan dan akhirnya mengembangkannya. Berdasarkan pengertian di atas, maka kegiatan pembinaan perlu diperoleh dari pihak-pihak yang bersangkutan mengingat pentingnya pembinaan dilaksanakan di dalam suatu organisasi untuk mencapai hasil guna, daya guna dan tepat guna. Siagian (1989:219) mengemukakan hal yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian dalam pembinaan adalah (1) Kejelasan tingkat karir yang mungkin dinaiki, (2) Gaya kepemimpinan yang demokrasi; (3) Berdasarkan manajemen, (4) Memperkaya kejuruan, dan (5) Mutu kehidupan kekayaan. 9

Pendapat di atas, meskipun secara redaksional mengemukaan pengertian pembinaan itu berbedabeda tetapi pada hakekatnya adalah sama, yakni pembinaan merupakan proses kegiatan untuk menjamin agar pelaksanaan kerja dapat dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pembinaan dapat dikatakan baik apabila pembinaan tersebut dilakukan dan mampu mengarahkan serta mendidik para pekerja dengan benar di dalam melaksanakan pekerjaannya betul-betul mengerti dan memahami apa yang harus dikerjakan serta bagaimana cara melaksanakan secara efektif dan efisien. Berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa fungsi pembinaan di dalam suatu organisasi mutlak harus dilaksanakan secara menyeluruh pada setiap sektor organisasi, yang semata-mata di arahkan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi tersebut secara efektif dan efisien. Sejalan dengan itu, untuk mewujudkan pembinaan yang baik terhadap bawahannya dalam lingkup organisasi, hal ini perlu di arahkan dengan cara pembinaan pegawai, seperti yang dikemukakan oleh Musanef (1996:19) yaitu “pembinaan pegawai merupakan aset utama dan mempunyai posisi kunci dalam upaya pencapaian keberhasilan organisasi”. Pembinaan pengawas PAI pada sekolah sebagai salah satu kegiatan organisasi merupakan tugas dan tanggung jawab Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota perlu diselenggarakan secara efektif dan efisien. Untuk itu fungsi pembinaan menjadi sangat penting untuk dilaksanakan baik untuk menghindari atau mencegah penyimpangan pekerjaan atau kekeliruan dalam bekerja, maupun untuk mendapatkan masukan tentang kemungkinan terjadinya kesalahan dalam bekerja, sehingga memungkinkan pimpinan melakukan tindakan pembinaan sedini mungkin, baik pembinaan yang berkaitan dengan pengetahuan maupun pembinaan yang berhubungan dengan mental.

B. Tujuan Pembinaan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Pembinaan ini bertujuan untuk : 1.

Untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan kepengawasan PAI pada sekolah.

2.

Untuk

meningkatkan

kompetensi

kepribadian,

supervisi

akademik,

evaluasi

pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial. 3.

Untuk meningkatkan kinerja Pengawas PAI pada Sekolah agar memiliki kesadaran penuh rasa tanggungjawab sebagai pengawas. Pembinaan itu dikategorikan pada dua 10

hal, yaitu: pembinaan yang berhubungan dengan pengetahuan dan pembinaan yang berhubungan dengan mental, yakni menumbuhkan kesadaran yang mengarah kepada pencapaian profesionalisme.

C. Instansi Pembina Pengawas PAI pada Sekolah Instansi yang melakukan pembinaan sesuai dengan kapasitasnya sebagaimana dalam Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2012 Bab XII pasal19 ayat (2) adalah: “Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota”. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi maupun Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan terhadap pengawas, membentuk Tim Pembina yang terdiri dari: 1. Unsur Akademisi (PerguruanTinggi). 2. Unsur Birokrasi ( Pejabat atasan langsung Pengawas). 3. Unsur Pokjawas.

D. Materi Pembinaan Pengawas PAI pada Sekolah Materi Pembinaan Pengawas PAI pada Sekolah meliputi: 1. Kelompok Dasar: a. Pendidikan Karakter Bangsa (AkhlakMulia) b. Kebijakan Kementerian Agama tentang kepengawasan c. Kebijakan tentang kependidikan d. Pembinaan Kompetensi Pengawas PAI pada Sekolah e. Pembinaan dalam pembentukan organisasi Pokjawas PAI 2. Kelompok Inti : a. Konsep dasar supervisi b. Konsep dasar supervisi akademik c. Program supervisi akademik d. Instrumen supervisi e. Laporan hasil supervisi f. Tindak lanjut hasil pengawasan 11

g. Penghitungan angka kredit jabatan fungsional guru dan pengawas PAI h. Standar Nasional Pendidikan (SNP) i. Pembinaan tentang tugas dan fungsi pengawas PAI pada sekolah j. Model-model pembelajaran k. Evaluasi pembelajaran 3. Kelompok Penunjang a. Pengembangan profesi pengawas b. Sistem penjaminan mutu pendidikan c. Pembinaan dan pendampingan kegiatan ekstrakurikuler bagi guru

PAI oleh

pengawas d. Pelatihan Penelitian Tindakan Sekolah (PTS), PenelitianTindakan Kelas (PTK) dan KTI E. Jenis-JenisPembinaan Pembinaan Pengawas PAI pada sekolah dapat dilakukan melalui: 1. Rapat Koordinasi 2. Orientasi 3. Workshop 4. In House Training ( IHT) 5. Seminar 6. Penilaian Kinerja Pengawas Pembinaan Keprofesionalan Berkelanjutan (PK PKB) 7. Lokakarya 8. Studi Banding 9. In on in Training

12

BAB IV BEBAN KERJA PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH

A. Tugas Pengawas Lingkup kerja pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah diatur sebagai berikut: 1. Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas Pendidikan Agama Islam terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan minimal 60 orang guru PAI TK/SD/ SDLB, 40 orang guru PAI SMP/SMA/SMK yang dibina pada beberapa sekolah. 2. Rincian kerja pengawas Pendidikan Agama Islam sesuai fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2012 pasal 4 adalah sebagai berikut: a. Menyusun Program Pengawasan Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam 1)

Setiap pengawas Pendidikan Agama Islam baik secara kelompok maupun perorangan

wajib

menyusun

rencana

program

pengawasan.

Program

pengawasan terdiri atas (1) Program Pengawasan Tahunan, (2) Program Pengawasan Semester, dan (3) Rencana Kepengawasan Akademik (RKA). 2)

Program Pengawasan tahunan Pengawas Pendidikan Agama Islam disusun oleh Kelompok Kerja Pengawas ( POKJAWAS) Pendidikan Agama Islam di Kabupaten/Kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.

3)

Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap Pengawas Pendidikan Agama Islam pada setiap sekolah dimana guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas Program Pengawasan Tahunan di tingkat Kabupaten/Kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas Pendidikan Agama Islam ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.

4)

Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas

13

yang harus segera dilakukan, setelah kegiatan supervisi. Penyusunan RKA ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu. 5)

Program Tahunan, Program Semester, dan Rencana Kepengawasan Akademik (RKA)

sekurang-kurangnya

memuat

aspek/masalah,

tujuan,

indikator

keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumber daya yang diperlukan, penilaian dan instrumen kepengawasan. b. Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian 1)

Kegiatan supervisi akademik meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan standar isi, standar proses, standar penilaian dan standar kompetensi lulusan merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas Pendidikan Agama Islam dengan guru Pendidikan Agama Islam binaanya.

2)

Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru pendidikan agama Islam dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran

3)

Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan/KKG/MGMP, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKA yang telah disusun.

c. Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Kepengawasan 1)

Setiap pengawas

membuat laporan dalam bentuk laporan bulanan, laporan

semester dan laporan tahunan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan pada setiap guru Pendidikan Agama Islam binaan. 2)

Penyusunan

laporan

oleh

pengawas

merupakan

upaya

untuk

mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan. 3)

Menyusun laporan pelaksanaan program kepengawasan dilakukan oleh setiap pengawas pendidikan agama Islam dengan setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian. Paling lambat 1 (satu ) minggu bulan berikutnya.

d. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru PAI. 1)

Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru PAI dilaksnakan secara berkelompok di MGMP/KKG paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester atau disesuiakan dengan kondisi daerah. 14

2)

Kegiatan ini dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan. Dalam pelatihan ini diperkenalkan kepada guru Pendidikan Agama Islam cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan proses pembelajaran/ pembimbingan.

3)

Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru PAI ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual, KKG/MGMPdan group conference, serta kunjungan kepada guru PAI melalui supervisi akademik.

B. Fungsi Pengawas Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam permenag No. 2 Tahun 2012, Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah mempunyai fungsi melakukan : 1.

Penyusunan Program Pengawasan PAI

2.

Pembinaan, Pembimbingan, dan Pengembangan Profesi Guru PAI

3.

Pemantauan penerapan Standar Nasional PAI

4.

Penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan, dan

5.

Pelaporan serta tindak lanjut pelaksanaan tugas kepengawasan.

C. Wewenang Pengawas Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sebagaimana dimaksud KMA No. 2 Tahun 2012 dalam pasal 2 ayat (2) berwenang: 1.

Memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan/atau pembelajaran pendidikan agama Islam kepada kepala sekolah dan instansi yang membidangi pendidikan agama Islam di Kabupaten/kota;

2.

Memantau dan menilai kinerja guru PAI serta merumuskan saran tindak lanjut yang diperlukan;

3.

Melakukan pembinaan terhadap guru PAI;

4.

Memberikan pertimbangan dalam penilaian pada pelaksanaan tugas guru PAI kepada pejabat yang berwenang; dan

15

5.

Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas dan penempatan guru PAI dan kepala sekolah dan pada pejabat yang berwenang.

6.

Menanda tangani/mengesahkan perangkat pembelajaran guru PAI.

D. Tanggung jawab Pengawas Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Permenag No. 2 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan/atau pembelajaran PAI pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan/atau SMK

E. Uraian Tugas Pengawas Lingkup tugas kepengawasan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah hanya terkait dengan tugas kepengawasan akademik. Kepengawasan akademik tersebut mencakup dalam kegiatan; (1) menyusun program pengawasan; (2) melaksanakan program pengawasan; (3) evaluasi dan tindak lanjut hasil pelaksanaan program pengawasan; (4) membimbing dan melatih profesional guru PAI. Penyusunan program pengawasan difokuskan pada peningkatan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam (SN-PAI). Pelaksanaan program

pengawasan

meliputi : (1)

melaksanakan pembinaan guru PAI; (2) memantau Standar Nasional Pendidikan, a) Standar Isi, b) Standar Proses, c) Standar Penilaian, dan d) Standar Kompetensi Lulusan; dan (3) melaksanakan penilaian kinerja guru PAI. Evaluasi hasil program pengawasan pada guru PAI binaan pada tingkat Kabupaten/kota. Kepengawasan akademik atau supervisi akademik adalah fungsi pengawas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pelatihan profesional guru PAI dalam; (1) merencanakan pembelajaran PAI; (2) melaksanakan pembelajaaran PAI; (3) menilai hasil pembelajaran PAI; (4) membimbing dan melatih peserta didik; dan (5) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru PAI (PP 74 Tahun 2008). Hal tersebut dapat dilaksanakan melalui kegiatan tatap muka maupun non tatap muka. Adapun uraian tugas Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagai berikut; 16

1.

Pembinaan a. Tujuan 1) Meningkatkan pemahaman kompetensi guru PAI, terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalisme (Tupoksi Guru, Kompetensi Guru, Pemahaman KTSP) 2) Meningkatkan kemampuan guru PAI dalam mengimplementasikan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan dan standar penilaian (pola pembelajaran KTSP, pengembangan silabus dan pengembangan RPP, pengembangan penilaian, pengembangan bahan ajar, dan penulisan butir soal). 3) Meningkatkan kemampuan guru PAI dalam menyusun Penelitian Tindakan Kelas (PTK) 4) Meningkatkan kemampuan guru PAI dalam melaksanakan pembelajaran yang dititik beratkan pada aspek afektif dan psikomotor sebagai implementasi dari pendidikan karakter. b. Ruang Lingkup 1) Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru PAI, menyusun adminstrasi rencana pembelajaran / program pembimbingan. 2) Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru PAI dalam proses pelaksanaan pembelajaran/bimbingan. 3) Melakukan pendampingan membimbing guru PAI dalam meningkatkan kemampuan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik. 4) Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru PAI menggunakan media dan sumber belajar. 5) Memberikan masukan kepada guru PAI dalam memanfaatkan lingkungan dan sumber belajar. 6) Memberikan rekomendasi kepada guru PAI mengenai tugas pada pelaksanaan bimbingan bagi peserta didik. 7) Memberi bimbingan kepada guru PAI dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran.

17

8) Memberi bimbingan kepada guru PAI dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran atau pembimbingan. 9) Memberi bimbingan kepada guru PAI untuk melaksanakan refleksi hasil-hasil yang dicapainya. 2. Pemantauan Pemantauan pengawas merupakan tugas yang harus dilakukan oleh seorang pengawas. Pemantauan tersebut meliputi pelaksanaan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, dan Standar Penilaian. 3. Penilaian (Kinerja Guru PAI) Penilaian dilakukan untuk mengevaluasi program dan kinerja guru PAI yang telah dilakukan dalam: a. Merencanakan pembelajaran b. Melaksanakan pembelajaran; c. Menilai hasil pembelajaran; d. Membimbing dan melatih peserta didik, dan e. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru PAI.

F. Pemenuhan Beban Kerja Beban kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam merupakan bagian dari jam kerja sebagai PNS yang secara keseluruhannya paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja @ 60 menit dalam 1 minggu. Melaksanakan kegiatan Pembinaan, Pemantauan, Penilaian, dan Pembimbingan pada guru pendidikan agama Islam binaan. Beban kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam untuk mencapai 37,5 jam per minggu dapat dipenuhi melalui kegiatan tatap muka dan non tatap muka seperti contoh tabel berikut ini.

18

Tabel Contoh Pengaturan Beban Kerja Berdasarkan Kegiatan Tatap Muka dan Non Tatap Muka untuk Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah No.

Tugas Pokok

1 2 3 4

Menyusun Program Pengawasan Melaksanakan Pembinaan Guru Memantau Pemenuhan SNP Melaksanakan Penilaian Kinerja Guru Melaksanakan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan pada Guru PAI Binaan Menyusun Program Bimbingan dan Profesional Guru Melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru PAI Mengevaluasi Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru PAI Jumlah Jam

5

6 7 8

Tatap Muka

Non Tatap Muka 

Distribu si Jam / Minggu 4 4 4 4



6



6

  



4 

5,5

37,5

Catatan : Jumlah yang dikunjungi minimal 8 Guru PAI per minggu

_______________

19

BAB V PEDOMAN TEKNIS PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH

A. Ketentuan Umum Dalam Peraturan Menteri Agama dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, yang dimaksud dengan: 1. Jabatan fungsional pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan 2. Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. 3. Sekolah adalah satuan pendidikan formal pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB),

Sekolah Menengah Atas (SMA),

Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 4. Kegiatan pengawasan adalah kegiatan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru PAI serta membuat pelaporan. 5. Pengembangan profesi adalah kegiatan yang dirancang dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan sekolah 6. Tim penilai jabatan fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah.

20

7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. 8. Standar Nasional Pendidikan adalah 21 profesi minimal tentang 21 profesi pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. 9. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan 21 profesi lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain

B. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tabel Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah NO I

SUB UNSUR

KEG

Pendidikan Sekolah dan mendapat ijazah/gelar (konsentrasi pendidikan yang linear) b. Diklat fungsional calon Pengawas Pendidikan Agama Islam dan memperoleh STTPP atau sertifikat c. Diklat fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam dan memperoleh STTPP

3

UNSUR Pendidikan

a.

1

6

II

Pengawasan akademik & manajerial

a. b. c.

Menyusun program Melaksanakan program Mengevaluasi pelaksanaan program d. Membimbing dan melatih 21rofessional guru e. Melaksanakan kepengawasan di daerah terpencil/khusus

1 3 2 6 1

III

Pengembangan Profesi

a. b.

5 1

Menyusun KTI Menerjemahkan buku bid pend

21

formal/pengawasan c. Membuat karya inovatif IV

Penunjang tugas Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah

a. Peran serta dlm seminar/lokakarya bidang pendidikan b. Menjadi anggota organisasi profesi c. Menjadi anggota Tim Penilai Angka Kredit d. Perolehan gelar/Ijazah diluar bidang yang diampunya e. Perolehan penghargaan / tanda jasa f. Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Pengawas Sekolah JUMLAH

3 3 1 1 4 3 1

45

C. Jenjang Jabatan dan Pangkat 1. Jenjang jabatan fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Pengawas Muda; b. Pengawas Madya; dan c. Pengawas Utama. 2. Jenjang

pangkat Pengawas

Pendidikan Agama Islam sesuai dengan

jenjang

jabatannya, yaitu: a. Pengawas Muda: 1) Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. b. Pengawas Madya: 1)

Pembina, golongan ruang IV/a;

2)

Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3)

Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. 22

c. Pengawas Utama: 1)

Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

2)

Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

3. Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. 4. Penetapan jenjang jabatan fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan.

D. Rincian Kegiatan dan Penepatan Angka Kredit Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Rincian kegiatan Pengawas Sekolah sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: 1. Pengawas Muda: a. menyusun program pengawasan; b. melaksanakan pembinaan Guru PAI; c. emantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian; d. melaksanakan penilaian kinerja Guru PAI; e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada Guru PAI binaan; f. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP dan sejenisnya; g. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru; dan h. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru. 2. Pengawas Madya sebagai berikut: a. menyusun program pengawasan; b. melaksanakan pembinaan Guru PAI;

23

c. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian pendidikan; d. melaksanakan penilaian kinerja Guru PAI; e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada Guru PAI binaan; f. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru

PAI di

KKG/MGMP dan sejenisnya; g. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru PAI; h. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru PAI; dan i.

membimbing pengawas PAI muda dalam melaksanakan tugas pokok.

3. Pengawas Utama sebagai berikut: a. menyusun program pengawasan; b. melaksanakan pembinaan Guru PAI; c. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian pendidikan; d. melaksanakan penilaian kinerja Guru PAI ; e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada Guru PAI binaan; f. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi; g. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru PAI di KKG/MGMP dan sejenisnya; h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru PAI; i.

mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru PAI;

j.

membimbing pengawas muda dan pengawas madya dalam melaksanakan tugas pokok; dan

k. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru PAI dalam pelaksanaan penelitian tindakan kelas.

24

Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri atas: unsur utama; dan unsur penunjang. Unsur utama, terdiri atas: 1. Pendidikan; 2. Pengawasan Akademik dan Manajerial; dan 3. Pengembangan Profesi. Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pengawas Pendidikan Agama Islam. Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. Pengawas Pendidikan Agama Islam yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas pokok sesuai dengan jabatan baru yang didudukinya. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Pendidikan Agama Islam untuk: a. Pengawas Pendidikan Agama Islam dengan pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. b. Pengawas Pendidikan Agama Islam dengan pendidikan Magister (S2) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. c. Pengawas Pendidikan Agama Islam dengan pendidikan Doktor (S3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.

Jumlah angka kredit kumulatif minimal adalah: 1) Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan 2) Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

25

Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Pengawas Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan profesi. Pengawas Pendidikan Agama Islam yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. Pengawas Pendidikan Agama Islam pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling kurang 20 % (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok Pengawas Sekolah. Pengawas Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Pengawas Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan paling sedikit 6 (enam) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi. Pengawas Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Pengawas Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan paling sedikit 8 (delapan) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi. Pengawas Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi. Pengawas Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi. Pengawas Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Pengawas Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi.

26

Pengawas Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan paling sedikit 16 (enam belas) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi. Pengawas Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e setiap tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit yang berasal dari tugas pokok. Pengawas Pendidikan Agama Islam yang secara bersama membuat karya tulis/ilmiah di bidang pendidikan/pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu. b. Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu. c. Apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.

E. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit setiap Pengawas Pendidikan Agama Islam wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap kegiatan Pengawas Pendidikan Agama Islam dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Penilaian dan penetapan angka kredit bagi Pengawas Pendidikan Agama Islam yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah:

27

1. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Pengawas Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengawas Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah. 2. Direktur Jenderal Kementerian Agama yang membidangi pendidikan bagi Pengawas Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama. 3.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi Pengawas Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Dalam menjalankan kewenangannya dibantu oleh: a. Tim penilai Kementerian Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat. b. Tim penilai Direktorat Jenderal Kementerian Agama bagi Direktur Jenderal Kementerian Agama yang membidangi pendidikan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kementerian Agama. c. Tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama yang selanjutnya tim penilai Kantor Wilayah. Tim penilai pusat terdiri dari unsur Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan

Badan

Kepegawaian Negara. Tim penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pengawas Sekolah. Susunan anggota tim penilai adalah sebagai berikut: 1) Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis Kabid Mapenda; 2) Seorang Wakil Ketua merangkap anggota Ketua Pokjawas Provinsi; 3) Seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian Kasubag Kepegawaian; dan 4) Paling kurang 4 (empat) orang anggota, Kasi dilingkungan Bidang Mapenda Provinsi. Syarat anggota tim penilai adalah:

28

a)

menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengawas Pendidikan Agama Islam yang dinilai;

b) memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam; dan c)

dapat aktif melakukan penilaian.

Anggota Tim Penilai, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam. Anggota Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota, paling kurang 1 (satu) orang dari unsur Kepegawaian Provinsi/ Kabupaten/Kota. Anggota tim penilai jabatan fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Kementerian Agama RI. Apabila tim penilai instansi belum dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat dimintakan kepada tim penilai Pusat. Apabila tim penilai Kabupaten/Kota belum dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat dimintakan kepada tim penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau tim penilai Kanwil Kemenag yang bersangkutan atau tim penilai Pusat. Apabila tim penilai Kantor Wilayah belum dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah dapat dimintakan kepada tim penilai Kantor Wilayah terdekat atau tim penilai Kementerian Agama. Pembentukan dan susunan anggota tim penilai ditetapkan oleh: a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I untuk tim penilai Pusat; b. Direktur Jenderal Kementerian Agama yang membidangi pendidikan untuk tim penilai Kementerian Agama; c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk tim penilai Kantor Wilayah; Masa jabatan anggota tim penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. PNS yang telah menjadi anggota tim penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

29

Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang ikut dinilai, maka Ketua tim penilai dapat mengangkat anggota tim penilai pengganti. Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam ditetapkan oleh Kementerian Agama selaku Pimpinan Instasi Pembina jabatan fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam. Usul penetapan angka kredit Pengawas Pendidikan Agama Islam diajukan oleh: 1) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan, Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan, Pimpinan Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama atau pejabat lain yang ditunjuk kepada Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I untuk angka kredit Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengawas Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah. 2) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk angka kredit Pengawas Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. 3) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk angka kredit Pengawas Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Pendidikan Agama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam yang bersangkutan.

_________________

30

BAB VI PENUTUP Buku Pedoman Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah ini disusun sebagai acuan bagi para pengawas dalam melaksanakan tugasnya dan juga untuk Kemenag Provinsi/ kabupaten/ kota dalam melakukan rekruitmen pengawas, pembinaan pengawas, beban kerja pengawas, dan perhitungan angka kredit jabatan pengawas. Diharapkan dengan adanya Buku Pedoman Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat meningkatkan kompetensi Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan kerjanya sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 2 tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa pengawas PAI bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan/atau pembelajaran PAI pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan/atau SMK.

__________________

31

DAFTAR PUSTAKA

Anwar. PM. (2000). Manajemen Sumber daya Manusia, Roda, Bandung. Arikunto, S. (1993). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta. Depag. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama, dan Pendidikan Keagamaan, Jakarta. Depdiknas, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, Jakarta. Depdiknas, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar pengelolaan Pendidikan oleh satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Jakarta. Depdiknas, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, Jakarta. Depdiknas, Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya; Jakarta. Depdiknas, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Depdiknas, Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional;Jakarta. Depdiknas. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Jakarta: Depdiknas. Depdiknas. Peraturan Pemerintah RI No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta. Depdiknas. Undang-Undang Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Depdikbud. 1994. Petunjuk Pelaksanaan Supervisi di Sekolah. Jakarta. Kemenag, Peraturan Menteri Agama Repbulik Indonesia Nomor 16 tahun 2010 tentang pengelolaan pendidikan Agama pada Sekolah; Jakarta. Monappa.A dan Mirza.SS. (1979) “Personnel Management” New Delhi: Tata Mc. Graw-Hill Publishing Company. Peraturan Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012, tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah.Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2005 tentant Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2006, Jakarta.

32

_______________

33