PELAKSANAAN PENGAWASAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP ...

14 downloads 340 Views 1MB Size Report
25 Jun 2013 ... Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar yang tidak dapat penulis .... perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi, jurnal-jurnal, karya ilmiah, ... manusia dan mahkluk lainnya demi meningkatkan kualitas hidup. Antara.
perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

PELAKSANAAN PENGAWASAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGANYAR TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH HASIL PEMBAKARAN BATUBARA BAGI INDUSTRI

Penulisan Hukum (Skripsi)

Disusun dan Diajukan untuk Melengkapi Sebagian Persyaratan guna Memperoleh Derajat Sarjana S1 dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Oleh VENNI RINDYA KUSUMADEWI NIM. E0007236

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA

commit to user 2011

i

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

commit to user

ii

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

commit to user

iii

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

commit to user

iv

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

MOTTO

Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari nikmat Allah. (Q.S. IBRAHIM :34)

Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu, Yang menciptakan. Dia telah Menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah!dan Tuhanmu yang paling Pemurah. Yang telah mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia telah mengajarkan kepada manusia yang tidak diketahuinya. (Q.S. Al Alaq : 1-5)

commit to user

v

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

PERSEMBAHAN

Sebuah karya sederhana ini kupersembahkan kepada : Allah SWT, Maha Suci Engkau, Yang Mempunyai Kebesaran dan Kemuliaan, Pencipta Pemikiran dan Ilmu Pengetahuan. Ayah Ibuku tercinta, sumber kasih sayang, memberi cinta tanpa batas, Segalanya bagi hidupku. Kakak-kakakku tersayang, semua keluarga besar, pemberi warna dan cahaya dalam hidup. Seseorang yang senantiasa melengkapi hidupku yang indah, yang selalu ada dihatiku. Sahabat-sahabat terbaikku, sosok penguat dan pemberi keceriaan dalam perjalanan hidupku. & Civitas Akademika Fakultas Hukum UNS

commit to user

vi

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya yang telah memberikan kelancaran dan kemudahan sehingga penulis dapat menyelesaikan

penyusunan

PELAKSANAAN

penulisan

PENGAWASAN

hukum

(skripsi) dengan

BADAN

LINGKUNGAN

judul



HIDUP

KABUPATEN KARANGANYAR TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH HASIL PEMBAKARAN BATUBARA BAGI INDUSTRI”. Penulis manyadari bahwa dalam proses penyusunan hukum (skripsi) ini menemui berbagai rintangan, tantangan, dan hambatan yang harus penulis lewati dan ini semua tidak terlepas dari bantuan serta dukungan baik moral maupun spiritual dari berbagai pihak, maka dalam kesempatan ini, penulis ingin menyampaikan ucapan terimakasih kepada : 1. Bapak Mohammad Jamin, S.H, M.Hum, selaku Dekan Fakultas Hukum UNS yang telah menjadikan Fakultas Hukum menjadi Fakultas andalan dan membanggakan serta memberikan izin dan kesempatan kepada penulis untuk menyelesaikan Penulisan Hukum (Skripsi) ini. 2. Ibu Dr. I.G. Ayu Ketut Rachmi H., S.H., M.M., selaku pembimbing Penulisan Hukum (Skripsi) yang membimbing penulis dengan penuh kesabaran, meluangkan waktu untuk penulis berkonsultasi serta memberikan masukan dan arahan yang sangat berguna kepada penulis hingga tersusunnya Penulisan Hukum (Skripsi) ini. 3. Bapak Soehartono, S.H,.M.Hum, selaku Pembimbing Akademik yang telah memberikan nasehat yang berguna selama penulis menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UNS. 4. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum UNS yang telah memberikan ilmu pengetahuan, bimbingan, dan berbagi pengalaman yang merupakan hal yang luar biasa tidak ternilai yang penulis peroleh, sehingga dapat menjadi bekal penulis setelah lulus dari Fakultas Hukum yang tercinta ini. commit to user

vii

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

5. Bapak dan Ibu staf Fakultas Hukum UNS, Bu Yani, Bu Ike, Pak Joko, Pak Yono, Pak Gunawan, Mas Wawan (PPH), Mbak Dian dan Mas Haryanto (Perpusatakaan) terimakasih atas bantuan dan kebaikannya selama ini. 6. Bapak Drs.Waluyo Dwi Basuki, MM., selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar yang telah memberikan izin kepada penulis untuk melakukan penelitian. 7. Ibu Indah Rudiartati, S.H,.M.M, selaku Kasubid Penegakan Hukum yang telah dengan sabar dan ramah memberikan bimbingan serta arahan, menjawab permasalahan yang penulis teliti, membantu memberikan informasi dan data berkaitan dengan Penulisan Hukum (Skripsi) ini sehingga dapat terselesaikan dengan lancar. 8. Ibu Intan Hardanti, S.H, Bapak Aji Dwi Bintoro, ST., Msi, serta staf Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu, terimakasih atas bimbingan dan bantuannya selama penulis melakukan penelitian. 9. Mama dan Papa tercinta yang dengan tulus senantiasa mendoakan penulis, mendidik sampai sebesar ini, memberikan semangat, kasih sayang yang tidak ternilai harganya serta Papa yang senantiasa membantu, mengarahkan dan memberikan nasehat yang sangat berguna dalam Penulisan Skripsi ini. Semoga kelak penulis dapat membanggakan dan membahagiakan mama dan papa. 10. Kakak-kakak tersayang, Mas Hendra, Mas Dani, Mbak Ika, Mbak Elsa, dan si kecil Chaca, terimakasih atas perhatian, do’a dan semangatnya selama ini. 11. Mas Luhur Budi Wibowo tersayang yang telah mendampingi penulis selama ini, terimakasih atas semua yang diberikan kepada penulis, semangat, perhatian, kesetiaan, kasih sayang, do’a dan juga kesabaran untuk membantu penulis dalam Penulisan Hukum (Skripsi) ini. 12. Sahabat-sahabat tercinta Tyas (sahabat cerita dimanapun kapanpun berada,) Lina (teman curhat yang sangat dewasa), Shinta (teman super heboh yang ceria) yang selama ini sudah menjadi sahabat yang sangat berarti, mewarnai commit user indah, sahabat dalam suka dan hari-hari dengan kebersamaan yang to sangat

viii

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

duka, terimakasih banyak untuk do’a, perhatian, kasih sayang, bantuan, dukungan dan semangatnya. Kalian sahabat untuk selamanya. 13. Adik-adik dan teman-teman De’Ita, De’Mita, Dina, Dian (Tante Shafa) terimakasih untuk dukungan, semangat dan do’anya. Dita Nuri dan Mbak Erika (tempat berkonsultasi) terimakasih untuk bantuannya selama ini. 14. Eyang, Om, Bulik dan semua keluarga besar yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu, terimakasih atas do’anya selama ini. 15. Teman-teman magang, Mey, Puspita, Dika, Wawan, Mas Agung, Mas Sukma, dan Mardian sahabat dan keluarga baru bagi penulis, terimakasih atas kenangan yang telah kalian torehkan. 16. Seluruh keluarga besar Angkatan 2007 Fakultas Hukum tercinta, terimakasih untuk masa-masa indah selama kuliah, kalian tidak akan terlupakan. 17. Semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu per satu yang telah membantu penulisan skripsi ini.

Penulis sangat menyadari bahwa skripsi ini masih memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu saran, kritik dan masukan yang membangun sangat diharapkan dari berbagai pihak demi kemajuan di masa yang akan datang. Semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.

Surakarta,

Maret 2011

Penulis

commit to user

ix

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ………………………………………………………..

i

HALAMAN PERSETUJUAN ……………………………………...............

ii

HALAMAN PENGESAHAN ……………………………………................

iii

HALAMAN PERNYATAAN ……………………………………................

iv

HALAMAN MOTTO ……………………………………………………….

v

HALAMAN PERSEMBAHAN …………………………………………….

vi

KATA PENGANTAR ………………………………………………………

vii

DAFTAR ISI ………………………………………………………………..

x

DAFTAR GAMBAR DAN TABEL ………………………………………..

xii

DAFTAR LAMPIRAN ……………………………………………………...

xiii

ABSTRAK …………………………………………………………………..

xiv

ABSTRACT …………………………………………………………………

xv

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah …………………………………………………

1

B. Rumusan Masalah ……………………………………………………….

6

C. Tujuan Penelitian ………………………………………………………..

7

D. Manfaat Penelitian ………………………………………………………

8

E. Metode Penelitian ……………………………………………………….

8

F. Sistematika Penulisan Hukum …………………………………………..

15

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A. Kerangka Teori …………………………………………………………..

17

1. Tinjauan Umum tentang Lingkungan Hidup ………………................

17

2. Tinjauan Umum tentang Hukum Lingkungan ……………………….. commit to user 3. Tinjauan Umum tentang Limbah dan Pengelolaannya ……………….

24

x

27

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

4. Tinjauan tentang Pembakaran Batubara ………………………………

37

B. Kerangka Pemikiran ………………………………………………………

39

BAB III

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A. Gambaran Lokasi Penelitian ………………………………………….....

42

1. Deskripsi Lokasi Penelitian …………………………………………

42

2. Visi dan Misi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar …

42

3. Tugas Pokok dan Fungsi …………………………………………….

44

B. Pelaksanaan Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten ……….. Karanganyar Terhadap Pengelolaan Limbah Hasil Pembakaran Batubara Bagi Industri ……………………………………………………………… 50 1. Mekanisme Pengajuan Izin Penyimpanan Sementara Limbah ……….. Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Karanganyar ………….. 51 2. Pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Limbah Hasil Pembakaran …... Batubara bagi Industri di Kabupaten Karanganyar …………………... 57

C. Faktor-faktor yang Menghambat Pelaksanaan Pengawasan ……………… Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Terhadap …………... Pengelolaan Limbah Hasil Pembakaran Batubara Bagi Industri ………… serta Solusinya ……………………………………………………………. 74 1. Internal ………………………………………………………………..

74

2. Eksternal ……………………………………………………………… 75 BAB IV

SIMPULAN DAN SARAN

A. Simpulan ………………………………………………………………….. 77 B. Saran ……………………………………………………………………… 81 DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN commit to user

xi

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

DAFTAR GAMBAR DAN TABEL

Gambar 1.

Teknik Analisis Kualitatif Model Interaktif

Gambar 2.

Kerangka Pemikiran

Gambar 3.

Bagan Susunan Organisasi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar

Gambar 4.

Alur Pengaduan Masyarakat

Tabel 1.

Perusahaan yang Diterbitkan Izin TPS LB3 pada Tahun 2010

Tabel 2.

Data Pengawasan BLH ke Perusahaan Pengguna Batubara pada Tahun 2010

commit to user

xii

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran I

Surat Permohonan Izin Penelitian

Lampiran II

Formulir Permohonan Izin Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)

Sementara

Daftar Ceklist Permohonan Izin Lembar Kegiatan Limbah Bahan Berbahaya dan Baracun (LB3) Perusahaan Neraca Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) Lampiran III

Contoh Manivest (Dokumen Limbah B3)

commit to user

xiii

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

ABSTRAK Venni Rindya Kusumadewi. E0007236. 2011. PELAKSANAAN PENGAWASAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGANYAR TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH HASIL PEMBAKARAN BATUBARA BAGI INDUSTRI. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Pelaksanaan pengelolaan limbah batubara yang termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh beberapa industri di Karanganyar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikhawatirkan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, sehingga perlu adanya suatu pengawasan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pelaksanaan pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar terhadap pengelolaan limbah, dalam hal ini limbah hasil pembakaran batubara bagi industri; faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar terhadap pengelolaan limbah hasil pembakaran batubara bagi industri. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan dilakukan melalui wawancara dengan pejabat Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar yang berwenang menangani hal yang berkaitan dengan pengelolaan limbah. Studi kepustakaan diperoleh dari referensi buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi, jurnal-jurnal, karya ilmiah, internet dan bahan kepustakaan lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data kualitatif dengan model interaktif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar merupakan institusi yang berwenang dalam hal yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup, termasuk salah satunya adalah pengawasan. Bentuk pengawasan yang dilakukan adalah pemberlakuan prosedur perizinan bagi pelaku usaha dengan dilengkapi Tim pengarah,Tim Pengkaji, dan Peneliti penerbitan Izin; pembentukan Tim Pengawas pelaksanaan kebijakan Lingkungan Hidup; melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan dengan intensitas 1 kali dalam seminggu. Dalam rangka menangani masalah-masalah lingkungan hidup melalui kegiatan pengawasan dijumpai hambatan-hambatan, seperti: dari internal yaitu keterbatasan Sumber Daya Manusia yang professional dan terbatasnya sarana operasional lapangan untuk melakukan pengawasan. Faktor eksternalnya adalah kurangnya kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, mahalnya biaya operasional untuk penanganan limbah, dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam penanganan masalah lingkungan hidup. commit to user limbah industri (B3) Kata Kunci : pengawasan pemerintah, pengelolaan

xiv

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

ABSTRACT Venni Rindya Kusumadewi. E0007236. 2011. IMPLEMENTATION OF CONTROLLING WASTE MANAGEMENT’S RESULT FOR BURNING COAL INDUSTRY BY ENVIRONMENTAL INSTITUTION LOCAL GOVERNMENT AT KARANGANYAR DISTRICT. Law Faculty of Sebelas Maret University. Implementation of the coal waste management including hazardous and toxic waste by some industries in Karanganyar that does not comply with the legislation in force feared could lead to environmental damage, so its need to controlled by both government and society. This research will study and answer the problems concerning the implementation of Environmental Institution Local Government controls at Karanganyar District on waste management, that is the waste of coal combustion for industries, factors that hinder the implementation of environmental institute local goverment's supervision at Karanganyar district to the waste management of coal combustion for industries. This research is empirical legal research is a descriptive qualitative approach. The research data includes primary data and secondary data. Source data that used includes primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Technique of data collecting conducted with field studies and literature studies. Field studies conducted through interviews with officials of the Environmental Institution Local Government at Karanganyar District authorities handle matters related to waste management. Literature study is obtained from reference books, legislation, official documents, journals, scientific papers, internet and other library materials relating to the problems examined. Qualitative data analysis techniques with an interactive model. Results obtained from this study is that the Environmental Institution Local Government at Karanganyar District is a competent institution related to Environment, including one of which is controlling. Form of controlling is carried out enforcement procedures for business licensing equipped with Steering Team, Review Team, and Researcher Permit issuance. Formation of Controlling Team Environment policy implementation, conduct surveillance to companies with intensity once a week. In order to address environmental problems through surveillance activities encountered obstacles, such as of the limitations of internal human resources professionals and the limited means of field operations to conduct surveillance. External factor is the lack of awareness among businesses to comply with laws and regulations applicable, expensive operating costs for waste handling, and lack of community participation in the handling of environmental problems. Keywords: government controlling, management of industrial waste (B3)

commit to user

xv

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah

Lingkungan hidup Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang tidak ternilai harganya, sehingga harus senantiasa dijaga, dikelola dan dikembangkan dengan baik agar dapat menjadi sumber penghidupan bagi manusia dan mahkluk lainnya demi meningkatkan kualitas hidup. Antara manusia dan lingkungan sekitar tentu sangat berhubungan erat, karena manusia

berinteraksi

dan

saling

mempengaruhi

dengan

alam

dan

lingkungannya dalam sebuah hubungan timbal balik baik itu positif maupun negatif. Masalah lingkungan semakin lama semakin besar, meluas, dan serius. Ibarat bola salju yang selalu menggelinding, semakin lama semakin besar. Persoalannya bukan hanya bersifat lokal atau translokal, tetapi regional, nasional, trans-nasional, dan global. Dampak-dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya terkait pada satu atau dua segi saja, tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki multi mata rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem. Awalnya masalah lingkungan hidup merupakan masalah alami, yakni peristiwa-peristiwa yang terjadi sebagai bagian dari proses natural. Proses natural ini terjadi tanpa menimbulkan akibat yang berarti bagi tata lingkungan itu sendiri dan dapat pulih kemudian secara alami. Akan tetapi, sekarang masalah lingkungan tidak lagi dapat dikatakan sebagai masalah yang semata-mata bersifat alami, karena manusia memberikan faktor penyebab yang sangat signifikan secara variabel bagi peristiwa-peristiwa lingkungan (N.H.T Siahaan 2004:1). Salah satu kegiatan manusia yang sangat berhubungan dengan lingkungan adalah pembangunan industri. Dapat diambil contoh di daerah perkotaan, semakin meningkat jumlah penduduk perkotaan, semakin besar commit to user

1

2 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

pula masalah lingkungan hidup perkotaan yang di hadapi. Kenaikan jumlah penduduk di perkotaan ini erat kaitannya dengan pesatnya industrialisasi. Industrialisasi

yang

berlangsung

dalam

proses

pembangunan,

pada

hakekatnya merupakan upaya meningkatkan pemanfaatan berbagai faktor, misalnya sumber alam, keahlian manusia, modal, dan teknologi, secara berkesinambungan. Semakin banyak kebutuhan masyarakat, semakin banyak kegiatan industri yang berlangsung, sehingga semakin besar pula tekanan untuk meningkatkan pemanfaatan faktor-faktor tersebut. Berkaitan dengan itu, pada dasarnya industrialisasi adalah sebuah dilema. Di satu pihak, pembangunan industri ini sangat diperlukan untuk meningkatkan penyediaan barang dan jasa yang sangat diperlukan oleh masyarakat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan untuk meningkatkan devisa negara melalui ekspor. Tetapi di lain pihak, industrialisasi juga mempunyai dampak negatif, khususnya ditinjau dari kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber alam (R.M. Gatot P. Soemartono, 1996:195-196). Dampak positif dari pembangunan sektor industri sudah banyak kita rasakan, mulai dari meningkatnya kemakmuran rakyat, meningkatnya pendapatan perkapita, memperluas lapangan kerja, meningkatnya mutu pendidikan masyarakat, memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang semakin meningkat dan masih banyak lagi sisi positif dari pembangunan. Namun demikian semua jenis usaha memiliki dampak atau sisi negatif, selanjutnya pemerintah kurang memperhatikan kebijaksanaan yang mengatur tentang dampak atau sisi negatif dari pembangunan salah satunya kegiatan industri yang ternyata sangat banyak. Salah satu dampak negatif pembangunan yang menonjol adalah timbulnya berbagai macam pencemaran, akibat penggunaan mesin-mesin dalam industri maupun mesin-mesin sebagai hasil produksi dari industri tersebut. Ada berbagai bentuk pencemaran, antara lain pencemaran udara yang diakibatkan oleh asap yang dihasilkan sisa pembakaran dari mesin, pencemaran air yang diakibatkan pembuangan sisa industri yang bersifat cair commit to daur user ulang, pencemaran tanah akibat secara langsung tanpa melalui proses

3 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

sampah plastik yang tidak dapat diuraikan oleh tanah dan pencemaran suara dari suara mesin-mesin. Akibat semakin gencarnya para pengusaha berproduksi untuk memproduksi barang dalam jumlah yang sangat besar, maka semakin meningkat sisa pembakaran berupa gas CO, yang berbahaya bagi manusia juga bertambah jumlah, sisa produksi berupa bahan kimia yang berbahaya juga bertambah jumlahnya. Selain itu masyarakat yang mengkonsumsi produk tersebut akan membuang kemasannya dalam jumlah besar maka terjadilah pencemaran akumulasi dari berbagai bentuk pencemaran

dalam

suatu

daerah

(http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&i d=51&Itemid=51). Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup perlu diikuti tindakan berupa pelestarian sumber daya alam dalam rangka memajukan kesejahteraan umum seperti tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) adalah payung di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang dijadikan dasar bagi pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dewasa ini. Dengan demikian, UUPLH merupakan dasar ketentuan pelaksanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup serta sebagai dasar penyesuaian terhadap perubahan atas peraturan yang telah ada sebelumnya serta menjadikannya sebagai suatu kesatuan yang bulat dan utuh di dalam suatu sistem (Muhamad Erwin, 2008:13). Sejalan dengan itu, dalam perkembangannya ternyata UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 memiliki beberapa kekurangan. Sebagai penyempurnaan UUPLH 1997 lahir dalam bentuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lebih baik dibandingkan UUPLH 1997. Hal commitUndang-Undang to user ini terjadi karena secara hierarki Nomor 32 Tahun 2009

4 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

adalah penyempurnaan UUPLH 1997. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memuat hal-hal yang lebih jelas dan rinci, seperti adanya pola perlindungan lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), yang pengaturan mengenai hal tersebut tidak ditemui dalam UUPLH 1997. Salah satu sektor dominan sebagai pendukung pembangunan ekonomi adalah industri. Proses industri disamping dibutuhkan bahan baku baik lokal maupun impor, juga dibutuhkan energi bahan bakar sebagai tenaga penggerak peralatan ataupun mesin-mesin industri. Ada beberapa macam sumber energi sebagai tenaga penggerak mesin antara lain berupa bahan bakar minyak dan batubara. Dengan semakin mahalnya harga bahan bakar minyak, maka penggunaan bahan bakar batubara terbukti lebih efisien untuk meningkatkan produktifitas proses industri. Batubara adalah sumber energi yang paling mudah diambil dari alam. Dewasa ini banyak industri yang beralih menggunakan batubara sebagai bahan bakar dalam menghasilkan uap, hal ini disebabkan karena pemakaian batubara dianggap lebih efisien dibandingkan dengan pemakaian minyak yang terus meningkat. Selain itu, batubara merupakan bahan yang siap dieksploitasi secara ekonomis karena terdapat dalam jumlah yang banyak sehingga menjadi bahan bakar yang dapat mendukung kebutuhan energi dunia dalam jangka waktu yang relatif lama. Bertolak dari kondisi tersebut, banyak industriawan di Kabupaten Karanganyar

yang

menggunakan

batubara

sebagai

sumber

energi.

Penggunaan batubara disamping menghasailkan energi yang efisien ternyata menyisakan permasalahan yakni pengelolaan limbah hasil pembakaran batubara (fly ash dan bottom ash) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan limbah seharusnya disesuaikan dengan baku mutu limbah, sehingga diharapkan tidak mengancam pencemaran dan perusakan lingkungan di sekitarnya. Selain to user dibutuhkan adanya kesadarancommit dari para pelaku industri itu, pemerintah juga

5 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

sangat berperan penting, khususnya institusi

yang berwenang dalam

pengelolaan lingkungan. Limbah batubara itu disebut dengan Fly Ash dan Bottom Ash yaitu abu terbang yang ringan dan abu relatif berat yang timbul dari proses pembakaran suatu bahan yang lazimnya menghasilkan abu. Sesuai Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bahwa Fly Ash dan Bottom Ash termasuk dalam jenis limbah B3 yang pemanfaatannya harus mendapat izin pemanfaatan dari Kementerian Lingkungan

Hidup

(http://tractor-truck.com/berita/1411-pabrik-limbah-

batubara-segera-dibangun-di-kim.html). Beberapa perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur pengeloaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) termasuk limbah batubara, antara lain : a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. b. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. c. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. d. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan

perundang-undangan

dapat

berlaku

efektif

apabila

didukung oleh perangkat penegakan hukum. Penegakan hukum lingkungan berkaitan dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan warga masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, yang meliputi tiga bidang hukum, yaitu adminstratif, pidana dan perdata. Dengan demikian, penegakan hukum lingkungan merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan commitdan to user individual, melalui pengawasan penerapan (atau ancaman) sanksi

6 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

administratif, kepidanaan, dan keperdataan, Siti Sundari Rangkuti (Muhamad Erwin, 2008:113).

Penegakan hukum salah satunya adalah dapat berupa

kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah yaitu institusi lingkungan hidup. Pelaksanaan pengelolaan limbah hasil pembakaran batubara oleh beberapa industri di Kabupaten Karanganyar ternyata masih dijumpai hal-hal yang belum atau bahkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dikhawatirkan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Sementara itu, efektivitas fungsi pengawasan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sangat besar peranannya dalam rangka mengawal peraturan perundang-undangan tersebut. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis ingin mengetahui sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar dalam pengelolaan limbah batubara. Oleh sebab itu, sangat penting untuk dilakukan kajian lebih jauh, sehingga dalam penelitian ini penulis memilih judul : PELAKSANAAN PENGAWASAN

BADAN LINGKUNGAN

HIDUP KABUPATEN

KARANGANYAR TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH HASIL PEMBAKARAN BATUBARA BAGI INDUSTRI.

B. Rumusan Masalah Perumusan masalah dapat diartikan sebagai suatu pernyataan yang lengkap dan rinci mengenai ruang lingkup masalah yang akan diteliti berdasarkan identifikasi dan pembatasan masalah. Perumusan masalah merupakan hal yang sangat penting dalam setiap tahapan penelitian. Perumusan masalah yang jelas akan menghindari pengumpulan data yang tidak perlu, dapat menghemat biaya, waktu, tenaga dan penelitian akan lebih terarah pada tujuan yang ingin dicapai (Abdulkadir Muhammad, 2004:62). commit to user

7 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

Berdasarkan uraian diatas, maka masalah yang hendak diteliti dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut : 1. Bagaimana

pelaksanaan

pengawasan

Badan

Lingkungan

Hidup

Kabupaten Karanganyar terhadap pengelolaan limbah hasil pembakaran batubara bagi industri ? 2. Faktor-faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar terhadap pengelolaan limbah hasil pembakaran batubara bagi industri, dan bagaimana solusinya ?

C. Tujuan Penelitian Tujuan penelitian diperlukan untuk memberikan arah dalam mencapai maksud dalam suatu penelitian. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

1. Tujuan Obyektif a. Untuk mengetahuai pelaksanaan pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar terhadap pengelolaan limbah hasil pembakaran batubara bagi industri. b. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat dalam pelaksanaan pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar tehadap pengelolaan limbah hasil pembakaran batubara bagi industri dan juga mengetahui solusinya. 2. Tujuan Subyektif a. Untuk memperoleh data dan informasi sebagai bahan utama penyusunan penulisan hukum untuk melengkapi syarat akademis guna memperoleh gelar sarjana dalam program studi ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. b. Untuk

memperluas

wawasan,

pengetahuan,

pemahaman,

dan

kemapuan penulis dalam mengkaji commit to usermasalah yang diperoleh dari teori

8 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

dan praktek lapangan dalam hal ini lingkup hukum administrasi negara, khususnya hukum lingkungan. c. Menerapkan ilmu dan teori-teori hukum yang telah penulis peroleh, agar dapat memberikan manfaat bagi penulis sendiri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

D. Manfaat Penelitian Penelitian yang dilakukan diharapkan memberikan manfaat, baik untuk mengetahui hasil yang diteliti maupun bagi pengembangan penelitian tersebut. Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini antara lain : 1. Manfaat Teoritis a. Memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya dan hukum adminstrasi negara pada khususnya yang berkaitan dengan sejauh mana pelaksanaan pengawasan Badan Lingkungan

Hidup

Kabupaten

Karanganyar

terkait

dengan

pengelolaan limbah. b. Memperkaya referensi dan literatur dalam kepustakaan yang dapat digunakan sebagai bahan acuan penelitian yang akan datang. 2. Manfaaat Praktis a. Mengembangkan daya penalaran dan membentuk pola pikir dinamis penulis, sehingga dapat mengetahui kemampuan penulis atas ilmu yang telah diperoleh. b. Memberikan jawaban atas permasalahan yang diteliti.

E. Metode Penelitian Penelitian

merupakan

suatu

kegiatan

yang

ditujukan

untuk

mengetahui seluk-beluk sesuatu. Kegiatan ini biasanya muncul dan dilakukan karena ada sesuatu masalah yang memerlukan jawaban atau ingin commit to user

9 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

membuktikan sesuatu yang telah dialaminya selama hidup, untuk mengetahui berbagai latar belakang terjadinya sesuatu (Beni Ahmad Saebani, 2008:12). Metode penelitian adalah suatu tulisan atau karangan mengenai penelitian disebut dan dipercaya kebenarannya apabila pokok-pokok pikiran yang dikemukakan disimpulkan melalui prosedur sistematis dengan menggunakan pembuktian yang meyakinkan, oleh karena itu dilakukan dengan cara yang obyektif dan telah melalui berbagai tes dan pengujian (Winarno Surachman, 1990:26). Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pada penelitian empiris yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, kemudian dilanjutkan dengan penelitian pada data primer di lapangan, atau terhadap masyarakat (Soerjono Soekanto, 1986:52).

2. Sifat Penelitian Penelitian hukum ini bersifat deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat (Amirudin dan Z. Asikin, 2004: 25).

3. Pendekatan Penelitian Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif ini merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan perilaku nyata (Soerjono Soekanto, 1986:32). Penelitian kualitatif

adalah

penelitian yang dilakukan commit to user

dengan

melakukan

10 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

pengumpulan data berupa kata-kata, gambar-gambar, serta informasi verbal maupun normatif dan bukan dalam bentuk angka-angka. Penelitian kualitatif sama halnya dengan penelitian etnografi yang bertujuan untuk menemukan pola-pola kebudayaan yang membuat hidup menjadi berarti bagi orang atau masyarakat, teknik penelitian yang digunakan adalah wawancara mendalam (dept interview), pengamatan terlibat (participant observation) dan dokumen pribadi seperti buku harian, surat-surat, otobiografi, transkrip dan wawancara tidak berstruktur (Burhan Ashshofa, 2004:61).

4. Lokasi Penelitian Penulis memilih lokasi penelitian di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar, yang beralamat di Jl. K.H Samanhudi No 5, Karanganyar yang dianggap merupakan institusi yang berwenang dalam pengawasan pengelolaan limbah dalam hal ini adalah pengelolaan limbah hasil pembakaran batubara bagi industri.

5. Jenis Data Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: a. Data Primer Data primer diperoleh berdasarkan sejumlah keterangan atau fakta yang diperoleh secara langsung melalui penelitian di lapangan, data ini diperoleh melalui wawancara (interview) dan pengamatan (observation). b. Data Sekunder Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yaitu tulisan ilmiah, sumber tertulis, buku, arsip, majalah, literatur, peraturan

perundang-undangan

dan

sumber-sumber

tertulis

lainnya yang berasal dari media serta situs-situs resmi pemerintah. commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

11 digilib.uns.ac.id

6. Sumber Data Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari dua sumber yaitu sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh langsung dari lapangan berdasarkan keterangan dari pihak-pihak terkait dalam hal ini adalah keterangan dari pihak Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar terkait dengan permasalahan yang diteliti. Sedangkan sumber data sekunder terdiri atas: a. Bahan Hukum Primer, yaitu materi hukum yang sifatnya mengikat dan mempunyai kedudukan yuridis, seperti peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang penulis gunakan antara lain: 1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 3) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. 5) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 6) Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 81 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangnyar. 7) Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 99 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Izin Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Karanganyar. 8) Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 660.1/293 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Tim Pengkaji dan Peneliti commit to Pengarah, user

12 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

Penerbitan

Izin

Tempat

Pengumpulan

dan

Penyimpanan

Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) di Kabupaten Karanganyar. 9) Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Selaku Pengguna Anggaran Nomor 660.1/593 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Nomor 660.1/20.3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pelaksanaan Kebijakan Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar. 10) Keputusan

Kepala

Badan

Lingkungan

Hidup

Kabupaten

Karanganyar Selaku Pengguna Anggaran Nomor 660.1/60.3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Nomor 660.1/18.3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Kesekretariatan Pos Pengaduan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Tahun 2010. 11) Keputusan

Kepala

Badan

Lingkungan

Hidup

Kabupaten

Karanganyar Selaku Pengguna Anggaran Nomor 660.1/58.3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Nomor 660.1/21.3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pos Pengaduan Lingkungan Hidup dan Tim Teknis/Verifikasi Pengaduan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar. b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang diperoleh dari buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, kasus-kasus hukum, yurisprudensi, serta hasil-hasil simposium mutakhir yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. c. Bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Ini biasanya diperoleh dari media internet, kamus ensiklopedi, dan lain sebagainya (Soerjono Soekanto, 2006:13). commit to user

13 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

7. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang yang digunakan penulis dalam peneltian ini adalah dengan studi lapangan dan studi pustaka. a. Studi lapangan Studi lapangan adalah pengumpulan data dengan cara penelitian untuk mendapatkan data yang diperlukan. Dalam hal ini peneliti melakukan observasi dan wawancara. Wawancara dipandang sebagai teknik pengumpulan data dengan jalan tanya jawab sepihak yang dikerjakan sistematis dan berlandaskan kepada tujuan penyelidikan. Wawancara digunakan untuk memperoleh informasi tentang hal-hal yang tidak dapat diperoleh lewat pengamatan (Burhan Ashshofa, 2004:59). b. Studi

kepustakaan

diperoleh

penulis

dengan

cara

membaca,

mempelajari dan mengkaji bahan-bahan pustaka, baik berupa peraturan perundang-undangan, artikel-artikel dari internet, jurnal, makalah, dokumen,

serta

bahan-bahan

lain

yang

berhubungan

dengan

permasalahan yang diteliti.

8. Teknik Analisis Data Teknik analisis data dalam penelitian ini penulis menggunakan analisis kualitatif dengan model interaktif, yaitu setiap unit data yang diperoleh dari beragam sumber data, selalu diinteraksikan atau dibandingkan dengan unit data lain untuk menemukan beragam hal yang diperlukan sesuai dengan tujuan penelitiannya (keluasan, kesepadanan, perbedaan, bentuk hubungan keterkaitan antar unsurnya, dan sebagainya). Proses interaktif ini dilakukan dengan membandingkan data yang telah diperoleh lewat wawancara dengan data hasil observasi, arsip, dan sebagainya sebagai usaha pemantapan kesimpulan yang dicoba untuk dikembangkan dan validitas datanya dengan melihat tingkat kesamaannya, perbedaannya, atau kemungkinan lainnya (H.B. Sutopo, 2006:107). commit to user

14 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

Ketiga kompenen tersebuat, menurut H.B Sutopo adalah sebagai berikut: a. Reduksi Data Merupakan proses seleksi, penyederhanaan, dan abstraksi dari data (fieldnote). b. Penyajian Data Merupakan

suatu

realita

organisasi

informasi

yang

memungkinkan kesimpulan penelitian dapat dilakukan, sajian data meliputi berbagai jenis matriks, gambar dan skema, jaringan kerja, kaitan kegiatan dan juga tabel. c. Kesimpulan dan verifikasi Dalam pengumpulan data peneliti harus sudah memahami arti berbagai hal yang ditemui, dengan melakukan pencatatanpencatatan,

peraturan-peraturan,

pola-pola,

pertanyaan-

pertanyaan, konfigurasi-konfigurasi, arahan sebab akibat dan berbagai reposisi kesimpulan yang diverifikasi. Teknis analisis kualitatif model interaktif dapat digambarkan dalam bentuk rangkaian yang utuh antara ketiga komponen diatas sebagai berikut :

commit to user

15 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

Pengumpulan Data

Reduksi Data

Sajian Data

Penarikan Kesimpulan Gambar 1. Teknik Analisis Kualitatif Model Interaktif

Proses analisis interaktif tersebut dimulai pada waktu pengumpulan data penelitian, peneliti membuat reduksi data dan sajian data. Tahap selanjutnya setelah pengumpulan data selesai adalah peneliti mulai melakukan penarikan kesimpulan dengan memverifikasi berdasarkan apa yang terdapat dalam sajian data. Proses yang dilakukan dengan siklus komponen-komponen tersebut maka akan diperoleh data yang benar-benar mewakili sesuai dengan masalah yang diteliti.

F. Sistematika Penulisan Hukum Penulisan hukum ini terbagi dalam empat bab termasuk diantaranya daftar pustaka dan lampiran-lampiran. Sistematikanya adalah sebagai berikut: BAB I

PENDAHULUAN Dalam bab ini akan diuraikan mengenai : A. Latar Belakang Masalah commit to user

16 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

B. Rumusan Masalah C. Tujuan Penelitian D. Manfaat Penelitian E. Metode Penelitian F. Sistematika Penulisan BAB II

TINJAUAN PUSTAKA A. Kerangka Teori 1. Tinjauan Umum tentang Lingkungan Hidup 2. Tinjauan Umum tentang Hukum Lingkungan 3. Tinjauan Umum tentang Limbah dan Pengelolaannya 4. Tinjauan tentang Pembakaran Batubara

B. Kerangka Pemikiran BAB III

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Gambaran Lokasi Penelitian B. Pelaksanaan Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Terhadap Pengelolaan Limbah Hasil Pembakaran Batubara Bagi Industri C. Faktor-faktor

yang

Menghambat

Pelaksanaan

Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Terhadap Pengelolaan Limbah Hasil Pembakaran Batubara Bagi Industri serta Solusinya. BAB IV

SIMPULAN DAN SARAN A. Simpulan B. Saran

DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN

commit to user

17 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

BAB II. TINJAUAN PUSTAKA A. Kerangka Teori

1. Tinjauan Umum tentang Lingkungan Hidup a. Pengertian Lingkungan Hidup Lingkungan hidup adalah semua benda, daya, dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia dan makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya (N.H.T Siahaan, 2004 :4). Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di bumi atau bagian dari bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1, yang dimaksud lingkungan hidup adalah : “kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan

manusia

serta

makhluk hidup lain”. Lingkungan hidup pada prinsipnya merupakan suatu sistem yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya sehingga pengertian lingkungan hidup hampir mencakup semua unsur ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa di bumi ini. Itulah sebab lingkungan hidup termasuk manusia dan perilakunya merupakan unsur lingkungan hidup yang sangat menentukan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa lingkungan saat ini oleh sebagian kalangan dianggap tidak bernilai, karena

lingkungan

hidup

(alam) hanya sebuah

benda

yang

diperuntukkan bagi manusia. Dengan kata lain, manusia merupakan penguasa lingkungan hidup, sehingga lingkungan hidup hanya commit to user

17

18 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

dipersepsikan sebagai obyek dan bukan sebagai subyek (Supriadi, 2006:22). Berdasarkan

definisi-definisi

tersebut,

maka

pengertian

lingkungan hidup itu dapat dirangkum dalam suatu rangkaian unsurunsur sebagai berikut : 1) Semua benda, berupa manusia, hewan, tumbuhan, organisme, tanah, air, udara, dan lain-lain. 2) Daya, disebut juga dengan energi; 3) Keadaan, disebut juga kondisi atau situasi; 4) Makhluk hidup; 5) Perilaku; 6) Proses interaksi, saling mempengaruhi; 7) Kelangsungan kehidupan dan; 8) Kesejahteraan manusia dan makhluk lain. LL.Bernard dalam bukunya yang berjudul “Introduction to Social Psychology” membagi lingkungan atas empat macam (N.H.T Siahaan, 2004:13-14) yakni : 1) Lingkungan fisik atau anorganik, yaitu lingkungan yang terdiri dari gaya kosmik dan fisiogeografis seperti tanah, udara, laut, radiasi, gaya tarik, ombak dan sebagainya. 2) Lingkungan biologi atau organik yaitu segala sesuatu yang bersifat biotis berupa mikroorganisme, parasit, hewan, tumbuhtumbuhan. Termasuk juga disini, lingkungan prenatal dan proses-proses biologi seperti reproduksi, pertumbuhan dan sebagainya. 3) Lingkungan sosial. Ini dapat dibagi ke dalam tiga bagian : a) Lingkungan fisiososial, yaitu yang meliputi kebudayaan materiil: peralatan, senjata, mesin, gedung-gedung dan lain-lain. b) Lingkungan biososial manusia dan bukan manusia, yaitu to user manusiacommit dan interaksinya terhadap sesamanya dan

19 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

tumbuhan beserta hewan domestik dan semua bahan yang digunakan manusia yang berasal dari sumber organik. c) Lingkungan

psikososial,

yaitu

yang berhubungan

dengan tabiat batin manusia seperti sikap, pandangan, keinginan, keyakinan. Hal ini terlihat melalui kebiasaan, agama, ideologi, bahasa, dan lain-lain. 4) Lingkungan komposit, yaitu lingkungan yang diatur secara institusional, berupa lembaga-lembaga masyarakat, baik yang terdapat di daerah kota atau desa. Ekosistem merupakan bagian dari lingkungan hidup. Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan ekosistem adalah “tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup”. Proses interaksi tidak terjadi antara manusia dengan lingkungannya saja, tetapi juga antar makhluk-makhluk lain. Diantara unsur-unsur tersebut saling berhubungan satu sama lain, sehingga harus senantiasa dijaga keseimbangannya. Apabila tidak, maka dampaknya keseimbangan lingkungan itu sendiri akan terganggu. Lingkungan hidup juga mempunyai posisi penting dalam kehidupan

manusia.

Kemudian

lebih

jauh

definisi

mengenai

lingkungan atau disebut juga lingkungan hidup, tidak lain adalah “ruang” di mana baik makhluk hidup maupun tak hidup ada dalam satu kesatuan, dan saling berinteraksi baik secara fisik maupun nonfisik, sehingga mempengaruhi kelangsungan kehidupan makhluk hidup tersebut, khususnya manusia. Dalam kaitannya dengan konsep lingkungan ini, maka penjelasan tentang mutu lingkungan adalah relevan dan sangat penting karena mutu ligkungan merupakan commit to user

20 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

pedoman untuk maencapai tujuan pengelolaan lingkungan (R.M. Gatot P. Soemartono, 1996: 17-18). Berdasarkan beberapa definisi tersebut dapat ditegaskan bahwa lingkungan hidup merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Manusia dan lingkungan hidup memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Terlebih manusia mencari makan dan minum serta memenuhi kebutuhan lainnya dari ketersediaan sumber-sumber yang diberikan oleh lingkungan hidup dan kekayaan alam sebagai sumber utama dan terpenting bagi pemenuhan kebutuhan (N.H.T. Siahaan, 2004: 2-3). Pentingnya lingkungan hidup bagi kehidupan manusia inilah yang membawa konsekuensi logis, bahwa manusia hidup berdampingan dengan lingkungan, dan banyaknya pencemaran terhadap lingkungan sebisa mungkin harus dikurangi dan bahkan dihindari demi kenyamaman hidup setiap makhluk hidup.

b. Pencemaran Lingkungan Hidup 1) Pengertian Pencemaran Lingkungan Hidup Pengertian mengenai pencemaran lingkungan hidup terdapat dalam Ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan definisi Pencemaran Lingkungan Hidup sebagai “masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”. Sesuai dengan pengertian dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tersebut, maka unsur-unsur atau syarat mutlak untuk disebut sebagai suatu lingkungan telah tercemar haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut. a) Masuk atau dimasukkannya komponen-komponen (makhluk commit to user hidup, zat, energi, dan lain-lain);

21 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

b) Ke dalam lingkungan hidup; c) Kegiatan manusia; d) Timbul perubahan, atau melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan. Dari unsur-unsur pencemaran lingkungan tersebut di atas, nyata bahwa suatu perbuatan atau aksi yang menimbulkan keadaan sebagai pencemaran lingkungan hidup haruslah memenuhi berbagai unsur tersebut. Pencemaran terjadi bila dalam lingkungan terdapat bahan yang menyebabkan timbulnya perubahan yang tidak diharapkan, baik yang

bersifat

fisik,

kimiawi

maupun

biologis

sehingga

mengganggu kesehatan, eksistensi manusia dan aktivitas manusia serta organisme lainnya. Bahan penyebab pencemaran tersebut disebut bahan pencemar/polutan (Imam Supardi, 2003:25). Menurut Stephanus Munadjat Danusaputro merumuskan pencemaran lingkungan sebagai berikut: “pencemaran adalah suatu keadaan,dalam mana suatu zat dan atau energi diintroduksikan ke dalam suatu ligkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sendiri dalam konsentrasi sedemikian rupa, hingga menyebabkan terjadinya perubahan dalam keadaan termaksud yang mengakibatkan lingkungan itu tidak berfungsi seperti semula dalam arti kesehatan, kesejahteraan, dan keselamatan hayati” (Muhamad Erwin, 2008:36). Ditinjau dari segi ilmu kimia yang disebut pencemaran lingkungan adalah peristiwa penyebaran bahan kimia dengan kadar tertentu yang dapat merubah keadaan keseimbangan pada daur materi, baik keadaan struktur maupun fungsinya sehingga mengganggu kesejahteraan manusia. Pencemaran lingkungan ini perlu mendapat penanganan secara serius oleh semua pihak, karena pencemaran lingkungan dapat menimbulkan gangguan terhadap kesejahteraan kesehatan bahkan commit to user dapat berakibat terhadap jiwa

22 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

manusia

(http://mastegar.blogspot.com/2010/02/makalah-

pencemaran-lingkungan.html).

2) Jenis-jenis Pencemaran Lingkungan Jenis-jenis pencemaran yang dapat digolongkan dalam degradasi lingkungan fisik (Prabang Setyono, 2008:36-37) adalah: a)

Pencemaran Air Sumber pencemaran air adalah pergelandangan kota (urban dwelles) yang membuang sampah dimana mereka berada, pembuangan kotoran dari pabrik dan industri, penghuni kota dengan sampah-sampahnya dan kotoran hasil cucian (detergen) dan sebagainya. Pencemaran melalui air berbahaya karena di dalam air yang tercemar dikandung bakteri, virus, dan bahanbahan kimiawi yang berbahaya.

b)

Pencemaran Suara Suara yang dikategorikan sebagai pencemaran dan dapat merusak telinga adalah suara-suara yang melebihi 75 decibel. Pencemaran suara dapat mengakibatkan terganggunya saraf dan konsentrasi kerja. Suara-suara yang sudah mencapai 145 decibel dan secara terus-menerus di dengar dapat menimbulkan rasa sakit.

c)

Pencemaran Udara Sumber-sumber pencemaran udara adalah kendaraan bermotor yang banyak memadati jalanan kota, emisi atau kotoran melaui asap pabrik, kepadatan penduduk dan pembakaran sampah, pembukaan daerah melalui tebang dan bakar

yang

mengakibatkan commit to user

udara

dipenuhi

dengan

23 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

carbonmonoxide, nitrogen oxide, nitrogen oxide, dan sulfat oxide. Pencemaran udara dapat saja terjadi dari sumber pencemar udara seperti: pembakaran batubara, bahan bakar minyak dan pembakaran lainnya, yang mempunyai limbah berupa partikulat (aeroso, debu, abu terbang, kabut, asap, jelaga), selain kegiatan pabrik yang berhubungan dengan perampelasan, pemulasan, dan pengolesan (grinding), penumbukan dan penghancuran benda keras (crushing), pengolahan biji logam dan proses pengeringan. Kadar pencemaran udara yang semakin tinggi mempunyai dampak yang lebih merugikan (Muhamad Erwin, 2008: 39-40). Menurut

Muhamad

Erwin

dalam

bukunya,

selain

pencemaran air, pencemaran udara, dan pencemaran suara (kebisingan) seperti disebutkan di atas, di tambahkan satu jenis pencemaran yaitu pencemaran tanah. Pencemaran tanah dapat terjadi melalui bermacam-macam akibat, ada yang langsung dan ada yang tidak langsung. Pencemaran yang langsung dapat berupa tertuangnya zat-zat kimia berupa pestisida atau insektisida yang melebihi dosis yang ditentukan. Sedangkan pencemaran tidak langsung dapat terjadi akibat dikotori oleh minyak bumi. Sering tanah persawahan dan kolam-kolam ikan tercemar oleh buangan minyak, bahkan sering pula suatu lahan yang berlebihan dibebani dengan zat-zat kimia (pestisida, insektisida, herbisida), sewaktu dibongkar oleh bulldozer pada musim kering, debu tanahnya yang bercampur zat-zat kimia itu ditiup angin, menerjang ke udara, dan mencemari udara (Muhamad Erwin, 2008:43).

commit to user

24 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

2. Tinjauan Umum tentang Hukum Lingkungan a. Pengertian Hukum Lingkungan Hukum adalah pegangan yang pasti, positif, dan pengarah bagi tujuan-tujuan program yang akan dicapai. Semua peri kehidupan diatur dan harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum, sehingga dapat tercipta masyarakat yang teratur, tertib, dan berbudaya disiplin. Hukum dipandang selain sebagai sarana pengaturan ketertiban rakyat (a tool a social order) tetapi juga sebagai sarana untuk mempengaruhi dan mengubah masyarakat ke arah hidup yang lebih baik (as s tool of social engineering, (N.H.T Siahaan, 2004:125). Istilah hukum lingkungan sendiri merupakan terjemahan dari beberapa istilah, yaitu “Environmental Law” dalam Bahasa Inggris, “Millieeurecht” dalam Bahasa

Belanda,

“L,environment”

dalam

Bahasa

Prancis,

“Umweltrecht” dalam Bahasa Jerman, “Hukum Alam Seputar” dalam Bahasa Malaysia, “Batas nan Kapalisgiran” dalam Bahasa Tagalog, “Sin-ved-lom Kwahm” dalam Bahasa Thailand, “Qomum al-Biah” dalam Bahasa Arab, St. Munadjat Danusaputro (Muhamad Erwin, 2008:8). Hukum lingkungan menurut Danusaputro (1980:35-36) adalah hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan. Danusaputro membedakan antara Hukum Lingkungan modern yang beroriantasi kepada lingkungan atau “environment-oriented law” dan Hukum Lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau “use-oriented law”. Hukum Lingkungan modern berorientasi kepada lingkungan sehingga sifat dan wataknya juga mengikuti sifat dan watak lingkungan itu sendiri sehingga memiliki sifat utuh menyeluruh

atau

komprehensif-integral,

sebaliknya

Hukum

Lingkungan klasik bersifat sektoral, serba kaku, dan sukar berubah (R.M.Gatot P.Soemartono, 1996:46-47). commit to user

25 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

Selanjutnya menurut Drupsteen, Hukum Lingkungan adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan. Mengingat

pengelolaan

lingkungan

dilakukan

teutama

oleh

pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum pemerintahan (R.M.Gatot P.Soemartono, 1996:49-50). Hukum lingkungan menurut Soedjono adalah hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), dimana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad-jasad hidup lainnya (Soedjono, 1983:29). Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya (http//id.wikipedia.org//wiki/Hukum_Lingkungan).

b. Hukum Lingkungan Indonesia Hukum Lingkungan Indonesia adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia (orang) tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan terhadap “lingkungan hidup Indonesia” yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian, perbedaan pengertian antara “hukum lingkungan” dan “hukum commit to user lingkungan Indonesia” adalah terletak pada ruang lingkup berlakunya

26 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

keseluruhan peraturan tersebut, yaitu hanya berlaku di wilayah Nusantara; atau hanya pada lingkungan hidup Republik Indonesia (R,M Gatot P. Soemartono, 1996:61). Pengaturan hukum mengenai masalah lingkungan hidup manusia yang perlu dipikirkan, menurut Mochtar Kusuma-Atmadja adalah sebagai berikut: 1) Peranan hukum adalah untuk menstrukturkan keseluruhan proses sehingga kepastian dan ketertiban terjamin. Adapun isi materi yang harus diatur ditentukan oleh ahli-ahli dari masing-masing sektor, di samping perencanaan ekonomi dan pembangunan yang akan memperlihatkan dampak secara keseluruhan. 2) Cara pengaturan menurut hukum perundang-undangan dapat bersifat preventif atau represif; sedangkan mekanismenya ada beberapa macam, yang antara lain dapat berupa perizinan, insentif, denda, dan hukuman. 3) Cara pendekatan atas penanggulangannya dapat bersifat sektoral, misalnya perencanaan kota, pertambangan, pertanian, industry, pekerjaan umum, kesehatan, dan lain-lain. Dapat juga dilakukan secara menyeluruh dengan mengadakan Undang-undang Pokok mengenai Limgkungan Hidup Manusia (Law on the Human Environment atau Environmental Act) yang merupakan dasar bagi pengaturan sektoral. 4) Pengaturan masalah ini dengan jalan hukum harus disertai oleh suatu usaha penerangan dan pendidikan masyarakat dalam soalsoal lingkungan hidup manusia. Hal ini karena pengaturan hukum hanya akan berhasil apabila ketentuan-ketentuan atau peraturan perundang-undangan itu dipahami oleh masyarakat dan dirasakan kegunaannya. 5) Efektivitas pengaturan hukum masalah lingkungan hidup manusia tidak dapat dilepaskan dari keadaan aparat administrasi dan aparat commitprasarana to user efektivitas pelaksanaan hukum penegak hukum sebagai

27 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

dalam kenyataan hidup sehari-hari (R.M Gatot P. Soemartono, 1996:58-59).

3. Tinjauan Umum tentang Limbah dan Pengelolaannya a. Limbah 1) Pengertian Limbah Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah didefinisikan sebagai “sisa atau buangan dari suatu usaha dan/atau kegiatan manusia”. Limbah adalah bahan buangan tidak terpakai yang berdampak negatif terhadap masyarakat jika tidak dikelola dengan baik. Air limbah industri maupun rumah tangga (domestik) apabila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Limbah atau sampah yaitu limbah atau kotoran yang dihasilkan karena pembuangan sampah atau zat kimia dari pabrik-pabrik. Limbah atau sampah juga merupakan suatu bahan yang tidak berarti dan tidak berharga, tapi kita tidak mengetahui bahwa limbah juga dapat menjadi sesuatu yang berguna dan bermanfaat jika diproses secara baik dan benar. Limbah atau sampah juga dapat berarti sesuatu yang tidak berguna dan dibuang oleh kebanyakan orang, mereka menganggapnya sebagai sesuatu yang tidak berguna dan jika dibiarkan terlalu lama maka akan menyebabkan penyakit padahal dengan pengolahan sampah secara benar maka dapat menjadikan sampah ini menjadi benda ekonomis(http://www.g-excess.com/id/pengertian-dan-macammacamlimbah-atau-sampah.html).

commit to user

28 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

2) Pengelompokan Limbah a) Pengelompokan limbah, (http://www.scribd.com/doc/48494431/Pengelompokan-Limbah) berdasar jenis senyawa, yaitu : (1) Limbah Organik Limbah organik memiliki defenisi berbeda yang penggunaannya

dapat

disesuaikan

dengan

tujuan

penggolongannya. Berdasarkan pengertian secara kimiawi limbah organik merupakan segala limbah yang mengandung unsur karbon (C), sehingga meliputi limbah dari mahluk hidup (misalnya kotoran hewan dan manusia, sisa makanan, dan sisa-sisa tumbuhan mati), kertas, plastik, dan karet. Namun, secara teknis sebagian besar orang mendefinisikan limbah organik sebagai limbah yang hanya berasal dari mahluk hidup (alami) dan sifatnya mudah busuk. Artinya, bahan-bahan organik alami namun sulit membusuk/terurai, seperti kertas, dan bahan organik sintetik (buatan) yang juga sulit membusuk/terurai, seperti plastik dan karet, tidak termasuk dalam limbah organik. Hal ini berlaku terutama ketika orang memisahkan limbah padat (sampah) di tempat pembuangan sampah untuk keperluan pengolahan limbah. Limbah organik yang berasal dari mahluk hidup mudah membusuk karena pada mahluk hidup terdapat unsur karbon (C) dalam bentuk gula (karbohidrat) yang rantai kimianya relatif sederhana sehingga dapat dijadikan sumber nutrisi bagi mikroorganisme, seperti bakteri dan jamur. Hasil pembusukan limbah organik oleh mikroorganisme sebagian besar adalah berupa gas metan (CH4) yang juga dapat menimbulkan permasalahan lingkungan. commit to user

29 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

(2) Limbah Anorganik Berdasarkan

pengertian

secara

kimiawi,

limbah

anorganik meliputi limbah-limbah yang tidak mengandung unsur karbon, seperti logam (misalnya besi dari mobil bekas atau perkakas, dan aluminium dari kaleng bekas atau peralatan rumah tangga), kaca, dan pupuk anorganik (misalnya yang mengandung unsur nitrogen dan fosfor). Limbah-limbah ini tidak memiliki unsur karbon sehingga tidak dapat diurai oleh mikroorganisme. Seperti halnya limbah organik, pengertian limbah anorganik yang sering diterapkan di lapangan umumnya limbah anorganik dalam bentuk padat (sampah). Agak sedikit berbeda dengan pengertian di atas secara teknis, limbah anorganik didefinisikan sebagai segala limbah yang tidak dapat

atau

sulit

terurai/busuk

secara

alami

oleh

mikroorganisme pengurai. Dalam hal ini, bahan organik seperti plastik, kertas, dan karet juga dikelompokkan sebagai limbah anorganik. Bahan-bahan tersebut sulit diurai oleh mikroorganisme sebab unsur karbonnya membentuk rantai kimia yang kompleks dan panjang (polimer).

b) Pengelompokan Berdasarkan Wujud (1) Limbah Cair Limbah cair adalah segala jenis limbah yang berwujud cairan, berupa air beserta bahan-bahan buangan lain yang tercampur (tersuspensi) maupun terlarut dalam air. Limbah cair diklasifikasikan menjadi empat kelompok yaitu : (a) Limbah cair domestik (domestic wastewater) yaitu limbah cair

hasil

buangan

dari

rumahtangga,

bangunan

perdagangan, perkantoran, dan sarana sejenis. Misalnya air commit to air usersabun, tinja. deterjen sisa cucian,

30 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

(b) Limbah cair industri (industrial wastewater), yaitu limbah cair hasil buangan industri. Misalnya air sisa cucian daging, buah, sayur dari industri pengolahan makanan dan sisa dari pewarnaan kain/bahan dari industri tekstil. (c) Rembesan dan luapan (infiltration and inflow), yaitu limbah cair yang berasal dari berbagai sumber yang memasuki saluran pembuangan limbah cair melalui rembesan ke dalam tanah atau melalui luapan dari permukaan. (d) Air Hujan (strom water), yaitu limbah cair yang berasal dari aliran air hujan di atas permukaan tanah. (2) Limbah Padat Merupakan

limbah

yang

terbanyak

dilingkungan.

Biasanya limbah padat disebut sebagai sampah. Klasifikasi limbah padat (sampah) menurut istilah teknis ada 6 kelompok, yaitu : (a) Sampah organik mudah busuk (garbage), yaitu limbah padat semi basah, berupa bahan-bahan organik yang mudah busuk. (b) Sampah anorganik dan organik tak membusuk (rubbish), yaitu limbah padat anorganik atau organik cukup kering yang sulit terurai oleh mikroorganisme, sehingga sulit membusuk, misalnya kertas, plastik, kaca dan logam. (c) Sampah abu (ashes), yaitu limbah padat yang berupa abu, biasanya hasil pembakaran. (d) Sampah bangkai binatang (dead animal), yaitu semua limbah yang berupa bangkai binatang. (e) Sampah sapuan (street sweeping), yaitu limbah padat hasil sapuan jalanan yang berisi berbagai sampah yang tersebar di jalanan commit to user

31 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

(f) Sampah industri (industrial waste), semua limbah padat buangan industri. (3) Limbah Gas Jenis limbah gas yang berada di udara terdiri dari bermacam-macam

senyawa

kimia.

Misalnya,

karbon

monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), Nitrogen oksida (NOx), Sulfur dioksida (SOx), asam klorida (HCl), Amonia (NH3), Metan (CH4), Klorin (Cl2). Limbah gas yang dibuang ke udara biasanya mengandung partikel-partikel bahan padatan, disebut materi partikulat. (a) Pengelompokan Berdasarkan Sumber (i) Limbah domestik, adalah limbah yang berasal dari kegiatan pemukiman penduduk. (ii) Limbah industri, merupakan buangan hasil proses industri. (iii)Limbah pertanian, berasal dari daerah pertanian atau perkebunan. (iv) Limbah

pertambangan,

berasal

dari

kegiatan

pertambangan.

(4) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Suatu limbah digolongkan sebagai Limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya beracun yang sifat dan konsentrasinya baik langsung maupun tidak langsung dapat merusak

atau

mencemarkan

lingkungan

hidup

atau

membahayakan kesehatan manusia. Bahan yang termasuk Limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. commit to user

32 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 tentang

Pengelolaan

Limbah

Berbahaya

dan

Beracun

mendefinisikan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, disingkat limbah B3, sebagai : sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Limbah yang termasuk limbah B3 adalah limbah yang memenuhi salah satu atau lebih karakteristik, (R.M Gatot P. Soemartono, 1996:143-144) yaitu: (a) Mudah meledak Limbah mudah meledak adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya. (b) Mudah terbakar Limbah mudah terbakar adalah limbah yang apabila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakat dan apabila telah nyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama. (c) Bersifat reaktif Limbah bersifat reaktif adalah limbah yang dapat menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen. (d) Beracun Limbah beracun adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B-3 dapat menyebabkan dan sakit yang serius, apabila commit tokematian user

33 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

masuk ke dalam tubuh melalui pencernaan, kulit, atau mulut. (e) Menyebabkan infeksi Limbah yang menyebabkan infeksi sangat berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti hepatitis dan kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan, masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limbah. (f) Bersifat korosif Limbah

bersifat

korosif

dapat

menyebabkan

iritasi

(terbakar) pada kulit atau mengkorosikan baja. (g) Jenis lainnya Limbah lain yang apabila diuji dengan metode toksilogi dapat diketahui termasuk dalam jenis limbah B3, misalnya dengan metode LD-05 (lethal dose fifty) yaitu perhitungan dosis (gram pencemar per kilogram berat bahan) yang dapat menyebabkan kematian 50% populasi makhluk hidup yang dijadikan percobaan. Sementara menurut Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, B3 dikualifikasikan sebagai berikut: (a) mudah meledak (explosive); (b) pengoksidasi (oxidizing); (c) sangat mudah sekali menyala (extremely flammable); (d) sangat mudah menyala (highly flammable); (e) mudah menyala (flammable); (f) amat sangat beracun (extremely toxic); (g) sangat beracun (highly toxic); (h) beracun (moderately toxic); (i) berbahaya (harmful); (j) korosif (corrosive); commit to user (k) bersifat iritasi (irritant);

34 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

(l) berbahaya

bagi

lingkungan

(dangerous

to

the

environment); (m) karsinogenik (carcinogenic); (n) teratogenik (teratogenic); (o) mutagenik (mutagenic).

3) Baku Mutu Limbah Menentukan tolok ukur apakah limbah dari suatu industri atau pabrik telah menyebabkan pencemaran atau tidak, maka digunakan dua sistem baku mutu limbah, yakni: a) Menetapkan suatu effluent standard, yaitu kadar maksimum limbah yang diperkenankan untuk dibuang ke media lingkungan seperti air, tanah, dan udara. Kadar maksimum bahan polutan yang terkandung dalam limbah tersebut ditentukan pada waktu limbah tersebut meninggalkan pabrik/industri. b) Menetapkan ketentuan tentang stream standard, yaitu penetapan batas kadar bahan-bahan polutan pada sumber daya tertentu seperti sungai, danau, waduk, perairan pantai dan lain-lain. Penetapan baku mutu limbah harus dikaitkan dengan kualitas ambien dan baku mutu ambien. Untuk jelasnya dapat dijelaskan dengan beberapa contoh sebagai berikut: a) Suatu daerah yang keadaan lingkungan ambiennya masih sangat baik berarti pula bahwa batas baku mutu ambien masih jauh dari keadaan kualitas ambien. b) Pelepasan bahan pencemar dari suatu proyek akan menurunkan keaddaan kualitas ambien. Tetapi karena batas baku ambien masih jauh maka penurunan kualitas ambien belum melampaui baku mutu ambien yang telah ditetapkan. Dalam keadaan seperti ini baku mutu limbah yang digunakan dapat dari golongan kualitas limbah yang longgar. commit to user

35 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

c) Suatu daerah lain mempunyai keadaan kualitas ambien yang sudah tidak baik atau mendekati baku mutu ambien yang telah ditetapkan. Keadaan ini menunjukkan pula bahwa pencemaran dari proyek-proyek yang ada sudah sangat berat. Akibat dari keadaan tersebut, apabila ada pelapasan bahan pencemar yang sedikit saja, maka terjadi penurunan keadaan kualitas ambien yang sudah melampaui batas baku mutu ambien. Maka baku mutu limbah yang ditetapkan adalah golongan kualitas keras (Muhamad Erwin, 2008:69-70). Penetapan baku mutu lingkungan adalah salah satu upaya untuk

mendorong

kalangan

yang

potensial

menimbulkan

pencemaran seperti industri/pabrik guna menekan kadar bahan polutan yang terkandung dalam limbah seminimum mungkin, agar pembuangan limbah dari kegiatan-kegiatan pabrik/industri tersebut tidak merusak atau mencemari lingkungan (Muhamad Erwin, 2008:70). Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang

Perlindungan

dan

Pengelolaan

Lingkungan

Hidup

menegaskan bahwa baku mutu lingkungan hidup merupakan ukuran untuk menentukan terjadi atau tidaknya pencemaran lingkungan hidup. Sementara dalam Pasal 20 ayat (2) dijelaskan bahwa baku mutu lingkungan hidup meliputi: a) baku mutu air; b) baku mutu air limbah; c) baku mutu air laut; d) baku mutu udara ambien; e) baku mutu emisi; f) baku mutu gangguan; dan g) baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi commit to user

36 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

b. Pengelolaan Limbah Menurut Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengolahan limbah B3 adalah “proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun”. Dalam tuntutan hukum, limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat formal. Artinya, seseorang dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan karena cara mengelola limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari lingkungan. Sehingga, mengetahui cara pengelolaan limbah B3 yang memenuhi persyaratan

wajib

diketahui

oleh

pihak-pihak

yang

terkait

(http://www.benefita.com/view.php?item=pelatihan&id=HAZ-01). Pengelolaan limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun meliputi kegiatan reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. 1)

Reduksi limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan sifat racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan.

2)

Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara.

3)

Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3.

4)

Pengangkutan limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat commit to user

37 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

dan/atau dari pengolah ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau ke pengolah dan/atau ke penimbun limbah B3. 5)

Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali (recovery) dan/atau penggunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

6)

Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan

komposisi

limbah

B3

untuk

menghilangkan

dan/atau

mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun. 7)

Penimbunan limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan

perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLH. Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke institusi lingkungan hidup setempat.

4. Tinjauan tentang Pembakaran Batubara Saat ini di Indonesia, suatu limbah yang dihasilkan dan banyak dipermasalahkan adalah limbah sisa bakaran batubara oleh suatu industri yang mempergunakan bahan bakarnya adalah batubara. Bottom Ash (abu bawah) adalah fraksi masih kasar yang dihasilkan dari tungku pembakaran batubara pada saat batubara dimasukkan ke alat pemanas atau pembakar yang sifatnya lebih berat dibandingkan dengan Fly Ash (abu terbang). Bottom Ash dan Fly Ash merupakan limbah yang dihasilkan oleh industriindustri yang memanfaatkan batubara sebagai bahan bakarnya. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam Bottom Ash terkandung pula unsurcommit to user unsur logam berat seperti Pb (timbal), cadmium (Cd), dan tembaga (Cu),

38 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

dan lain-lain, yang apabila masuk ke dalam lingkungan tanah maupun perairan akan mencemari lingkungan, (Nunung Sundari, 2009:89). Batubara adalah benda padat yang mengandung karbon, hydrogen, dan oksigen dalam kombinasi kimia dengan sedikit kandungan unsur sulfur dan nitrogen, yang terdapat di dalam lapisan kulit bumi yang berasal dari sisa-sisa tumbuhan yang telah mengalami metamorphosis dalam kurun waktu yang lama. Batubara juga merupakan salah satu bahan bakar yang digunakan selain minyak bumi dan gas serta dapat dimanfaatkan sebagai bahan dasar energi maupun bahan baku industri. Sifat terpenting dari batubara ini berhubungan erat dengan proses pembakaran. Dalam kondisi

normal

(ada

udara),

proses

pembakaran

batubara akan

menghasilkan energi dan sisanya berupa abu (http://agoespoenyagawecat.blogspot.com/2009/10/pengertian-batubara.html). Batubara merupakan bahan bakar padat yang terbentuk secara alamiah akibat pembusukan sisa tanaman purba dalam waktu jutaan tahun, oleh karena itu, karakteristik dan kualitas batubara sangat bervariasi dan tidak homogen dibandingkan dengan bahan bakar yang tidak mengalami proses pengolahan dalam pabrik. Seperti misalnya bahan bakar minyak. Sebagai contoh adalah batubara digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik (PLTU Suralaya), mengingat potensinya paling besar di Indonesia, batubara ditetapkan sebagai bahan bakar alternatif utama pengganti bahan bakar minyak (Slamet Suprapto, 2009:31-32). Sama halnya dengan contoh PLTU Suralaya tersebut diatas, batubara juga merupakan salah satu bahan bakar fosil yang banyak digunakan untuk pembangkit listrik. Listrik dibangkitkan dengan cara batubara untuk memanaskan air dalam bejana guna menghasilkan uap.uap yang dihasilkan akan memutar turbin dan menghasilkan listrik. Dampak lingkungan terbesar dari penggunaan batubara adalah pelepasan CO2, NOx, CO, SO2, hidrokarbon dan abu serta abu layang (bottom ash dan fly ash) dalam jumlah yang relatif besar (Heni Susiati, 2006:386). commit to user

39 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

Burning coal inject mainly CO2, NOx, SO2, CO, and CH4 into the atmosphere and depletes atmosphere O2. Absorption of SO2 by soil increase the acidity of the soil surface layers. Elevated levels of CO2 increase plant’s photosynthetic rates leaf area, biomass, and yield. Pembakaran batubara yang menghasilkan CO2, NOx, SO2, CO, dan CH4 ke atmosfer akan menggantikan keberadaan O2 di atmosfer. Penyerapan SO2 atau sulfure dioxide di tanah, akan meningkatkan kadar asam di struktur tanah. Peningkatan level CO2 akan meningkatkan kecepatan fotosintesis tumbuhan, biomasa, dan hasilnya (Akim M. Rahman, Clive A.Edward, Sheikh A.Akbar, 2000). Fossil fuels are only mentioned as the world’s primary source of fuel, which renewable fuels must compete with and re-place when “the availability of fossil fuels declines, and that burning fossilized biomass (fossil fuels)” releases carbon into the atmosphere. To be sure, the adverse effects of burning fossil fuels have sig-nificant impact on the ecosystem services. These externalities have been well studied and documented, drive environmental regulation, and are the subject of much ongoing concern. Bahan bakar fosil hanya disebutkan sebagai sumber penting bahan bakar dunia, yang merupakan bahan bakar yang dapat didaur ulang harus bersaing dan digantikan ketika ketersediaannya menurun atau bahan fosil itu tidak ada, dan pembakaran fosil itu akan melepaskan karbon ke atmosfir. Sudah barang tentu efek dari pembakaran bahan bakar fosil mempunyai imbas yang sangat signifikan bagi ekosistem. Eksternalitas ini telah diteliti dan didokumentasikan dengan baik, pengendali regulasi atau kebijakan lingkungan, merupakan subyek dari kepedulian atau keprihatinan yang berkelanjutan (David Hodas, 2007:602-603). B. Kerangka Pemikiran

Secara singkat kerangka berpikir penelitian ini dapat digambarkan dengan commit to user skema sebagai berikut :

40 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

BATUBARA SUMBER ENERGI

INDUSTRI PROSES PEMBAKARAN

ENERGI

LIMBAH

PENGAWASAN

Dikelola

PEMERINTAH (BLH) & MASYARAKAT - INSTRUMEN PERUNDANGUNDANGAN - PERDA KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 12 TAHUN 2006

LIMBAH Sesuai PROSEDUR KETENTUAN

Gambar 2. Kerangka Pemikiran

commit to user

41 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

Keterangan : Proses industri menggunakan sumber energi berupa batubara. Di dalam proses pembakaran disamping menghasilkan energi yang diharapkan, juga menghasilkan limbah berupa bottom ash dan fly ash (termasuk kategori limbah B3). Agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maka limbah hasil pembakaran batubara yang berupa bottom ash dan fly ash harus dikelola dengan benar. Dalam melakukan pengelolaan limbah B3 terdapat perangkat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan dapat berlaku efektif apabila di dukung oleh perangkat penegak hukum. Salah satu komponen penegakan adalah berupa pengawasan yang dilakukan baik oleh pemerintah atau institusi lingkungan hidup dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup maupun oleh masyarakat. Dengan adanya pengawasan dari institusi terkait dengan pengelolaan limbah hasil pembakaran batubara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka akan dihasilkan limbah yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan pengelolaan limbah.

commit to user

42 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

BAB III. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Gambaran Obyek Penelitian

1. Deskripsi Lokasi Penelitian Badan

Lingkungan

Hidup

(BLH) Kabupaten

Karanganyar

merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas membantu Bupati Karanganyar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Bidang Lingkungan Hidup. BLH Kabupaten Karanganyar berlokasi di Jl. K.H Samanhudi No 5, komplek perkantoran Cangakan Karanganyar. Keberadaan Institusi ini sangat penting dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat Kabupaten Karanganyar khususnya dalam hal : a. Menyusun kebijakan

daerah dalam rangka perlindungan dan

pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Karanganyar. b. Menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan kerusakan Lingkungan Hidup di Kabupaten Karanganyar melalui kegiatan pengendalian maupun pengawasan lingkungan (penegakan hukum). Dibentuknya Satuan Kerja lingkungan hidup di Kabupaten Karanganyar ini sejalan dengan Kabupaten Karanganyar sebagai daerah pengembangan industri yang sangat rentan terhadap masalah-masalah kerusakan lingkungan. Oleh karena itu keberadaan institusi ini sangatlah penting demi terciptanya lingkungan hidup yang sehat.

2. Visi dan Misi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Badan Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang lingkungan hidup, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

commit to user

42

43 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

Visi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar sejalan dengan

visi

Bupati

Karanganyar

Tahun

2008-2013

adalah

:

“TERWUJUDNYA LINGKUNGAN HIDUP YANG SEHAT DAN TENTERAM DALAM SEMANGAT KEMITRAAN” Penjelasan

visi

tersebut

adalah

bahwa

eksistensi

Badan

Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar harus mampu memegang peranan utama dalam upaya mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan

tenteram

dalam

semangat

kemitraan.

Adapun

penjabaran

TENTERAM dari sisi pandang lingkungan hidup adalah : Tenang

: bebas dari kebisingan

Teduh

: terwujudnya kelestarian lingkungan, alam, hutan, dan penghijauan yang memenuhi aspek etika dan estetika lingkungan.

Rapi

: tata ruang lingkungan yang sinergis dengan daya dukung dan daya guna lingkungan/alam.

Aman

: waspada terhadap dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan baik udara, tanah, perairan dan sumber daya alam.

Makmur

: keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan Lingkungan.

Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar untuk mencapai visi terwujudnya lingkungan hidup yang sehat dan tenteram dalam semangat kemitraan adalah : a. Mengendalikan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. b. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengelola lingkungan hidup secara sistematik dan holistik. c. Menegakan hukum di bidang lingkungan. d. Memfasilitasi berbagai upaya pengelolaan, pemulihan dan rehabilitasi kerusakan sumber daya alam dan lingkungan sebagai basis commityang to user pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan..

perpustakaan.uns.ac.id

44 digilib.uns.ac.id

e. Mendorong individu, keluarga, dan masyarakat agar memiliki komitmen dan melaksanakan secara nyata pengelolaan lingkungan hidup. f. Meningkatkan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia dan kelembagaan lingkungan hidup.

3. Tugas Pokok dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 81 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3, Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelanggaraan Pemerintah Daerah di bidang lingkungan hidup. Badan Lingkungan dalam menyelenggarakan tugas tersebut, mempunyai fungsi antara lain : 1) Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup; 2) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup yang meliputi analisa dampak lingkungan, pengendalian, pemulihan lingkungan dan pelestarian sumber daya alam serta kesekretariatan; 3) Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup yang meliputi analisa dampak lingkungan, pengendalian, pemulihan lingkungan dan pelestarian sumber daya alam serta kesekretariatan; 4) Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis dalam Badan Lingkungan Hidup; 5) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kebijakan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2006 tentang commit to user Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 4, Pengelolaan Lingkungan Hidup

45 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, dan konsisten melalui kebijakan : 1) Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat usaha dan/atau kegiatan. 2) Pengendalian pencemaran dan kerusakann lingkungan hidup akibat limbah domestik yang dapat mengganggu ekosistem perairan di daerah. 3) Perlindungan ruang terbuka hijau dan sumber air untuk menjaga ketersediaan air. 4) Pengelolaan sampah rumah tangga melalui upaya pengurangan volume, guna ulang dan daur ulang. 5) Mengupayakan ruang terbuka hijau. 6) Pengembangan kearifan lokal dalam pengendalian lingkungan hidup. Tahun 2010 Badan Lingkungan Hidup mempunyai kebijakan dalam Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Karanganyar sebagai berikut: 1) Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tepat guna dan hasil guna dalam pengelolaan lingkungan hidup. 2) Peningkatan kerjasama regional, nasional maupun internasional untuk meningkatkan dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup. 3) Peningkatan kesadaran, peran serta dan tanggung jawab masyarakat, organisasi

kemasyarakatan

dan

dunia

usaha

dalam

upaya

pengelolaan lingkungan hidup untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 4) Terjaganya fungsi lingkungan hidup sebagai pendukung dan penyangga ekosistem kehidupan dengan mewujudkan keseimbangan, keselarasan, dan kelestarian yang dinamis antara ekologi, social ekonomi dan sosial budaya. 5) Terjaminnya pembangunan nasional

yang berkelanjutan dan

berwawasan lingkungan di Kabupaten Karanganyar. commit to user

46 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

6) Peningkatan kualitas habitat dan kawasan lingkungan hidup yang nyaman huni dan produktif bagi pembangunan potensi sumber daya lokal. 7) Terjaganya kawasan konservasi, kualitas dan kuantitas (ketersediaan) sumber air/mata air serta sumber daya alam lainnya. 8) Terjaganya kualitas lingkungan hidup dan terkendalinya pencemaran lingkungan. 9) Penegakan hukum lingkungan (law enforcement) berdasarkan kemitraan dan konsistensi. 10) Pelayanan umum masyarakat dalam perijinan bidang lingkungan hidup. 11) Pelayanan

umum

masyarakat

dalam

penyediaan

informasi

lingkungan hidup. Struktur atau Susunan Organisasi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 81 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut : 1) Kepala Badan; 2) Sekretariat, membawahkan : a) Sub Bagian Perencanaan; b) Sub Bagian Keuangan; c) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. 3) Bidang Analisa Dampak Lingkungan, membawahkan : a) Sub Bidang Pengelolaan Teknis Dampak Lingkungan; b) Sub Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Kapasitas 4) Bidang Pengendalian, membawahkan : a) Sub Bidang Pengendalian Lingkungan; b) Sub Bidang Penegakan Hukum Lingkungan. 5) Bidang Pemulihan Lingkungan dan Pelestarian Sumber Daya Alam, commit to user membawahkan :

47 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

a) Sub Bidang Pemulihan Lingkungan; b) Sub Bidang Pelestarian Sumber Daya Alam. 6) Kelompok Jabatan Fungsional. Masing-masing Sub Bagian dan Sub Bidang mempunyai tugas dan fungsinya sendiri, namun tetap secara bersinergi diarahkan untuk mencapai tujuan yang diharapkan bersama agar tetap efektif dan efisien. Tugas dan fungsi dari masing-masing Sub Bagian dan Sub Bidang secara garis besar adalah sebagai berikut : 1) Kepala Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam menyusun program kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan Badan. 2) Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan administrasi keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan Badan. 3) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan urusan administrasi dokumentasi,

umum,

rumah

perpustakaan

tangga, dan

perlengkapan/perbekalan,

kearsipan,

serta

pengelolaan

administrasi kepegawaian Badan. 4) Kepala Bidang Analisa Dampak Lingkungan mempunyai tugas membantu

Kepala

Badan

dalam

merumuskan

kebijakan,

mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di Bidang Analisa Dampak Lingkungan. 5) Kepala Sub Bidang Pengelolaan Teknis Dampak Lingkungan mempunyai tugas membantu kepala Bidang Analisa dampak Lingkungan dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian kegiatan Sub Bidang pengelolaan teknis dampak lingkungan. 6) Kepala Sub Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Kapasitas mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Analisa Dampak to user penyiapan bahan perumusan Lingkungan dalam commit melaksanakan

48 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian kegiatan Sub Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Kapasitas. 7) Kepala Bidang Pengendalian mempuyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di Bidang Pengendalian. 8) Kepala Sub Bidang Pengendalian Lingkungan mempunyai tugas membantu

Kepala

Bidang

Pengendalian

dalam

melaksanakan

penyiapan bahan perumuan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian kegiatan Sub Bidang Pengendalian Lingkungan. 9) Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum Lingkungan mempuyai tugas membantu

Kepala

Bidang

Pengendalian

dalam

melaksanakan

penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian kegiatan Sub Bidang Pengendalian Lingkungan. 10) Kepala Bidang Pemulihan Lingkungan dan Pelestarian Sumber Daya Alam mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan di bidang Pemulihan Lingkungan dan Pelestarian Sumber Daya Alam. 11) Kepala Sub Bidang Pemulihan Lingkungan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemulihan Lingkungan dan Pelestarian Sumber Daya Alam dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian kegiatan Sub Bidang Pemulihan Lingkungan. 12) Kepala Sub Bidang Pelestarian Sumber Daya Alam mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemulihan Lingkungan dan Pelestarian Sumber Daya Alam dalam melaksanakan penyiapan bahan

perumusan

kebijakan,

koordinasi,

pembinaan,

dan

pengendalian kegiatan Sub Bidang Pelestarian Sumber Daya Alam.

commit to user

49 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id KEPALA Drs. Waluyo Dwi Basuki, MM.

SEKRETARIAT Ir. Indah Sumarahadi Kiranarini

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Sub Bagian Perencanaan ES. Budi Lestari, S.Sos.

BIDANG ANDAL Drs. In Roesmiedi, M.M.

Sub Bidang Pengendalian Lingk. Aji Dwi B. ST.,M.Si.

SuBid Pengembangan Kelembagaan dan Kapasitas Ir. Masdari, MM.

Sub Bidang Penegakan Hukum Indah Rudiartati, SH.,MM.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Intan Hardanti, SH.

BIDANG PEMULIHAN LINGKUNGAN DAN PELESTARIAN SUMBER DAYA ALAM Dra. Sri Sukapti, M.Si.

BIDANG PENGENDALIAN Drs. Nur Arifin

Sub Bidang Pengelolaan Teknis Dampak Lingkungan Ir. Tri Widodo

Sub Bagian Keuangan Sri Hartati, SE.

Sub Bidang Pemulihan Lingkungan Ir. Supardiyono, MM.

Sub Bidang Pelestarian Sumber Daya Alam Hafidl A., SP.

UPT commit to user

50 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

B. Pelaksanaan Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Terhadap Pengelolaan Limbah Hasil Pembakaran Batubara Bagi Industri

Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bahwa Fly Ash dan Bottom Ash termasuk dalam jenis limbah B3 yang pemanfaatannya harus mendapat izin pemanfaatan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Lampiran I Tabel 2 mengenai Daftar Limbah B3 dari Sumber yang Spesifik dijelaskan bahwa Kode D223 yaitu kegiatan PLTU yang menggunakan bahan bakar batubara, dengan kegiatan pembakaran batubara untuk pembangkit listrik akan menghasilkan sumber pencemar berupa Fly Ash dan Bottom Ash (yang memiliki kontaminan diatas standar dan memiliki karakteristik limbah B3), dengan pencemaran utama berupa logam berat dan bahan organik. Menurut Pasal 7 angka 3 Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menyatakan bahwa “daftar limbah dengan kode limbah D220, D221, D222, dan D223 dapat dinyatakan limbah B3 setelah dilakukan uji karakteristik dan atau uji toksikologi” Pengelolaan limbah B3 ada1ah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

51 digilib.uns.ac.id

1. Mekanisme Pengajuan Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Karanganyar. Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dijelaskan dalam Pasal 15 bahwa “setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan”, kemudian lebih diperjelas dalam Pasal 17 PERDA ini yaitu “setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan B3 wajib melakukan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Bercun (B3)”. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun meliputi : a. Menghasilkan; b. Mengangkut; c. Mengedarkan; d. Menyimpan; e. Menggunakan dan/atau membuang. Proses dan cara pembuangan limbah yang bersifat cair, padat, gas, debu serta penanggulangan kebisingan suara dan/atau getaran (vibrasi) wajib dijelaskan pada saat pengajuan perohonan izin. Pembuangan limbah tersebut wajib dilakukan melalui proses pengolahan terlebih dahulu sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan. Setiap orang atau badan yang mempunyai kegiatan di bidang pengumpulan dan/atau penyimapan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun wajib memperoleh izin dari Bupati. Izin dari Bupati yang kemudian diterbitkan dalam suatu Keputusan Bupati tersebut berlaku selama 3 (tiga) tahun. Pemohon atau Pengusaha yang ingin mengajukan permohonan Izin penyimpanan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) mendatangi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar untuk kemudian memperoleh formulir. Tata cara pengajuan izin penyimpanan sementara LB3 sebagai berikut : a. Pemohon diwajibkan mengisi Formulir Permohonan Izin Penyimpanan user Sementara LB3. Formulir commit tersebuttodiantaranya memuat:

52 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

1) Keterangan Pemohon meliputi nama, alamat dan nomor telepon. 2) Deksripsi Perusahaan secara rinci meliputi : nama perusahaan, alamat perusahaan, nomor telepon, bidang usaha, akte pendirian, nomor izin usaha industri, NPWP, izin-izin yang telah dimiliki (izin lokasi, IMB, HO, SIUP, TDP, izin usaha industri, Dokumen UKL-UPL) 3) Keterangan Lokasi (Letak dan Luas) 4) Keterangan Pengelolaan Limbah B3 meliputi : jenis pengelolaan, spesifikasi pengelolaan dan peralatan yang digunakan, jenis dan karakteristik limbah yang disimpan, tata letak saluran pengelolaan LB3, alat pencegah pencemaran, serta perlengkapan sistem tanggap darurat. 5) Dokumen

yang harus disampaikan pemohon izin kepada

Kementerian Lingkungan Hidup meliputi : akte pendirian perusahaan, izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin gangguan (HO), dokumen UKL-UPL, peta lokasi tempat kegiatan, uraian tentang bahan baku dan proses kegiatan, uraian tentang spesifikasi alat pengolahan limbah batubara. b. Formulir permohonan disertai dengan kelengkapan persyaratan yang ditandai dengan cek list, dengan data minimal yang harus dilampirkan sebagai berikut : 1) Dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL); 2) Akte pendirian perusahaan; 3) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 4) Fotocopy asuransi pengelolaan lingkungan; 5) Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 6) Izin Lokasi; 7) Izin Gangguan (HO); 8) Keterangan tentang lokasi (nama, tempat/letak, luas, titik koordinat); to user 9) Jenis-jenis limbah commit yang akan dikelola;

perpustakaan.uns.ac.id

53 digilib.uns.ac.id

10) Jumlah LB3 (untuk per jenis limbah) yang akan dikelola; 11) Karakteristik per jenis LB3 yang akan dikelola; 12) Tata letak penempatan limbah di tempat penyimpanan sementara; 13) Desain konstruksi tempat penyimpanan atau pengumpulan; 14) Flowsheet lengkap proses pengelolaan LB3; 15) Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengolahan dan peralatan yang digunakan; 16) Uraian tentang pengelolaan pasca penyimpanan; 17) Daftar perlengkapan sistem tanggap darurat; 18) Tata letak saluran drainase (tempat pengumpulan LB3 fasa cair); 19) Foto gudang/bangunan penyimpanan LB3. c. Pra Verifikasi, dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar mengadakan suatu rapat intern untuk melihat kelengkapan berkas Pemohon, untuk kemudian dilanjutkan verifikasi. d. Verifikasi. Bupati menetapkan Tim Pengkaji dan Peneliti Pemberian Izin Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) di Kabupaten Karanganyar. Tim tersebut mempunyai tugas antara lain : 1) Meneliti kelengkapan berkas permohonan; 2) Melakukan verifikasi lapangan berkaitan dengan data yang diberikan; 3) Meneliti kelayakan lokasi pengumpulan dan penyimpanan sementara LB3; 4) Menyelenggarakan administrasi perizinan; 5) Menyusun dan menandatangani Berita Acara Tim. Tim tersebut diatas tidak hanya beranggotakan pihak dari Badan Lingkungan Hidup saja, melainkan juga melibatkan pihak-pihak terkait lainnya yang sedikitnya terdiri dari unsur : 1) Badan Lingkungan Hidup sebagai Ketua dan Sekretaris; commit to user 2) Badan Pelayanan Perizinan terpadu sebagai anggota;

54 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

3) Dinas Kesehatan sebagai anggota; 4) Dinas Pekerjaan Umum sebagai anggota; 5) Satuan Polisi Pamong Praja sebagai anggota; 6) Bagian hukum sebagai anggota; 7) Camat setempat sebagai anggota tidak tetap. e. Badan Lingkungan Hidup (BLH) melaui Tim melakukan penelitian terhadap

kelengkapan

berkas

permohonan

dari

ketentuan

yang

dipersyaratkan. f. Berdasarkan hasil penelitian oleh Tim apabila dokumen dinyatakan tidak lengkap, maka pihak BLH akan memberitahukan kepada pemohon dalam waktu

selambat-lambatnya

10

(sepuluh)

hari

sejak

diterimanya

permohonan izin. Kemudian pemohon wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan yang dimaksud. g. Apabila dalam kajian Tim menyatakan tidak sesuai dengan hasil penelitian di lapangan maka Kepala BLH dapat memberikan penolakan permohonan izin yang diajukan dengan memberikan alasan. h. Apabila dalam kajian lapangan Tim menyatakan layak dan tidak keberatan yang dibuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan maka Kepala BLH menyiapkan konsep Naskah Keputusan Bupati tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Data perusahaan yang mempunyai izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun :

Tabel. 1 Perusahaan yang Diterbitkan Izin TPS LB3 pada Tahun 2010 NO.

NAMA PERUSAHAAN

1.

PT.Kusuma Mulia

ALAMAT

NO. SK

660.1/ Jl.Raya Solocommit to user 397 Sragen Km.9 Ds

BARU/ PERPANJANGAN Baru

MASA BERLAK U AWAL 25-062010

MASA BERLAKU AKHIR 25-06-2013

55 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

2.

3.

Tahun 2010

PT.Kemilau

Sroyo Kec.Jaten Karanganyar. Jl.Raya Solo-

Indah Permana

Sragen Km.13

398

Kebakkramat

Tahun

Karanganyar

2010

PT.Mutu

Jl.Raya Solo-

660.1/

Per-

25-06-

Gading Tekstil

Purwodadi Km.11

399

Panjangan

2010

Ds Bulurejo Kec

Tahun

GondangRejo

2010

Baru

12-08-

660.1/

Baru

25-06-

25-06-2013

2010

25-06-2013

Karanganyar 4.

5.

PT.Wijaya

Jl.Mojo Tegalrejo

660.1/

Kwarta Penta

Ds.Dagen

472

Kec.Jaten

Tahun

Karanganyar

2010

PT.Sekar

Jl.Raya Solo-

660.1/

Bengawan

Sragen Km.8,6

473

12-08-2013

2010

Baru

12-08-

12-08-2013

2010

Ds.Jetis Kec.Jaten Tahun

6.

Karanganyar

2010

PT.Sari Warna

Jl.Raya Solo-

660.1/

Asli Unit III

Sragen Km.9-10

474

Karanganyar

Tahun

Baru

12-08-

12-08-2013

2010

2010

7.

PT.Indo

Jl.Raya Solo-

Acidatama Tbk

Sragen Km.11,4

-

Per-

-

-

-

-

Panjangan

Kemiri, Kebakkramat Karanganyar 8.

PT.Kusuma

Jl.Raya Solo-

Remaja

Sragen Km.7,8 Ds.Gerdu,Jetis commit to user

-

Baru

56 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

Kec.Jaten Karanganyar 9.

PT.Sari Warna

Ds.Kemiri

Asli Unit I

Kec.Kebakkramat

-

Baru

-

-

-

Per-

-

-

Karanganyar 10.

PT.Dunia Setia

Jl.Palur Raya

Sandang Asli

Km.7,1

Tekstil

Karanganyar

Panjangan

Sumber : Data BLH Kabupaten Karanganyar Tahun 2010 Data tersebut diatas merupakan daftar perusahaan yang telah memperoleh izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), dengan urutan nomor 1 s/d 6 merupakan perusahaan yang telah memperoleh persetujuan Bupati Karanganyar dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2010, sedangkan 4 perusahaan lainnya pada saat berlangsungnya penelitian masih dalam proses penandatanganan. Pemegang Izin dalam hal ini setiap orang atau badan yang mempunyai kegiatan di bidang pengumpulan dan/atau penyimpanan sementara LB3 mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menyelenggarakan

administrasi

pengumpulan

dan/atau

pengumpulan

sementara LB3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. apabila terjadi perubahan terhadap jenis, karakteristik, jumlah dan/atau cara penyimpanan sementara LB3, pemohon wajib mengajukan permohonan baru; d. mengajukan izin, diajukan 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku izin berakhir; e. dilarang memindahtangankan izin tanpa seizin Bupati.

commit to user

57 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

2. Pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Limbah Hasil Pembakaran Batubara bagi Industri di Kabupaten Karanganyar.

Seperti yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, bahwa peraturan perundang-undangan dapat berlaku efektif apabila didukung oleh perangkat penegakan

hukum.

Penegakan

hukum

lingkungan

berkaitan

dengan

kemampuan aparatur dan kepatuhan warga masyarakat terhadap peraturan yang berlaku yang menghindarkan keadaan lingkungan yang tercemar. Ditambah lagi, efektifitas fungsi pengawasan yang dilakukan baik oleh pemerintah dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar maupun oleh masyarakat sangat besar peranannya dalam rangka mengawal peraturan perundang-undangan tersebut. Pelaksanaan pengawasan Pengelolaan Limbah Hasil Pembakaran Batubara bagi industri Kabupaten Karanganyar dilaksanakan oleh Pemerintah dan Masyarakat. a. Pemerintah Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam PERDA Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 21 bahwa “dalam pelaksanaan tugas pengawasan untuk tertibnya perlu adanya pengawasan operasional, yang diatur oleh Bupati dengan mengikut sertakan instansi badan/lembaga dan masyarakat terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Instansi badan/lembaga yang berwenang dalam hal yang berhubungan dengan Lingkungan Hidup pada umumnya dan pengelolaan limbah hasil pembakaran batubara pada khususnya adalah Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar. Pada tahun 2008 dibentuk suatu Tim Pengawasan yaitu Tim Pelaksanaan kebijakan Bidang Lingkungan Hidup tetapi hanya sejauh pengelolaan Lingkungan Hidup secara umum saja. Selanjutnya mulai tahun 2010 ada pelimpahan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup, commit to user dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Jo. Peraturan

58 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999, yang termuat dalam Pasal 47 ayat (1), (2), (3), (4) serta Pasal 48 ayat (1), dan (2). Pasal 47 (1) Pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan oleh Menteri dan pelaksanaanya diserahkan kepada instansi yang bertanggung jawab. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan terhadap penaatan persyaratan serta ketentuan teknis dan

administratif

oleh

penghasil,

pemanfaat,

pengumpul,

pengangkut, pengolah, dan penimbun limbah B3. (3) Pelaksanaan pengawasan pengelolaan limbah B3 di daerah dilakukan menurut tata laksana yang ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab. (4) Pengawasan pelaksanaan sistem tanggap darurat pada tingkat nasional dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pada tingkat daerah dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. . Pasal 48 (1) Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dilengkapi tanda pengenal dan surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab. (2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang : (a) memasuki areal lokasi penghasil, pemanfaatan, pengumpulan, pengolahan dan penimbun limbah B3; (b) mengambil

contoh

limbah

laboratorium; commit to user

B3

untuk

diperiksa

di

59 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

(c) meminta keterangan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengelolaan limbah B3; (d) melakukan

pemotretan

sebagai

kelengkapan

laporan

pengawasan. Berkenaan

dengan

masalah

pencemaran

lingkungan

yang

diakibatkan oleh adanya limbah dari industri dalam hal ini limbah hasil pembakaran batubara, merupakan kewenangan dan tugas dari Bidang Pengendalian, yang membawahi : 1) Sub Bidang Pengendalian Lingkungan 2) Sub Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Kepala Bidang Pengendalian mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di Bidang Pengendalian. Uraian tugas tersebut adalah sebagai berikut : a) Merumuskan

program

kegiatan

di

Bidang

Pengendalian

berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; b) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tulisan guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; d) Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bidang dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Badan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal; e) Melaksanakan kegiatan pengendalian lingkungan; f) Menyiapkan bahan kajian kualitas air pada aliran sungai; commit to pencemaran user g) Melaksanakan pengendalian air pada sumber air;

60 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

h) Memantau pelaksanaan Program Kali Bersih (Prokasih) dan kualitas udara (Program Langit Biru); i) Melaksanakan pengawasan Program Peringkat Kerja Perusahaan (PROPER); j) Menyiapkan

bahan

pengendalian,

pengawasan

dan

penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan; k) Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengendalian lingkungan; l) Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja; m) Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan; n) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; o) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kepala Sub Bidang Pengendalian Lingkungan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengendalian dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian kegiatan Sub Bidang Pengendalian Lingkungan. Uraian tugas secara keseluruhan sama dengan tugas dari Bidang Pengendalian, hanya yang membedakan adalah sub Bidang ini menyusun kegiatan Sub Bidang Pengendalian Lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum Lingkungan mempunyai tugas membantu kepala Bidang pengendalian dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan user pengendalian kegiatan Subcommit BidangtoPenegakan Hukum Lingkungan. Tugas

61 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

Sub Bidang Penegakan Hukum Lingkungan sedikit berbeda dengan Sub Bidang Pengendalian Lingkungan, yang membedakan antara kedua Sub Bidang ini adalah bahwa Sub Bidang Penegakan Hukum Lingkungan uraian tugasnya sebagai berikut : 1) Menyusun program kegiatan Sub Bidang Penegakan Hukum Lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 2) Melaksanakan kegiatan di bidang Penegakan Hukum Lingkungan; 3) Melaksanakan penerapan uang paksa terhadap pelaksanaan penaggulangan pencemaran air skala Kabupaten pada keadaan darurat dan/atau keadaan yang tidak terduga lainnya; 4) Melaksanakan penegakan hukum lingkungan terhadap pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan; 5) Memberikan pelayanan pengaduan dari masyarakat di bidang lingkungan hidup; 6) Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup; 7) Menelaah,

mengevaluasi

pelaksanaan

Peraturan

Perundang-

undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup; 8) Menghimpun, mengkaji, dan meyelesaikan sengketa masalah lingkungan; 9) Melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; 10) Menyiapkan rekomendasi Izin Gangguan; 11) Menyiapkan rekomendasi Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3); 12) Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penegakan hokum lingkungan. commit to user

62 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

Menurut Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 99 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Izin Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Karanganyar, Badan Lingkungan Hidup (BLH) melakukan pembinaan, pengawasan,

dan

pengendalian

pelaksanaan

izin.

Hal

tersebut

dimaksudkan agar : 1) memahami dan meningkatkan kesadaran pelaku industri agar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2) mengendalikan pengumpulan dan penyimpanan sementara LB3; 3) meningkatkan kualitas lingkungan hidup; 4) meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi dampak yang akan timbul terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya akibat adanya kegiatan pengelolaan B3. Bentuk pelaksanaan pengawasan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar dalam pengelolaan limbah hasil pembakaran batubara bagi industri antara lain berupa : 1) Pemberlakuan prosedur wajib untuk memperoleh izin tempat penyimpanan mempunyai

sementara kegiatan

LB3 di

bagi

bidang

pelaku

industri

pengumpulan

yang

dan/atau

penyimpanan sementara LB3; (2) Adanya Tim Pengarah, Tim Pengkaji dan Peneliti Penerbitan Izin Tempat Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara LB3. Dasarnya adalah Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 660.1/293 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Pengarah, Tim Pengkaji dan Peneliti Penerbitan Izin Tempat Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) di Kabupaten Karanganyar. Tugas Tim Pengarah adalah :

commit to user

63 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

(a) memberikan bahan pertimbangan kepada Bupati yang berkaitan dengan permasalahan Izin Tempat Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara LB3; (b) memberikan pengarahan dan pembinaan kepada Tim Pengkaji Peneliti Penerbitan Izin Tempat Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara LB3; (c) menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan Izin Tempat Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara LB3; (d) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati berkaitan

dengan

Izin

Tempat

Pengumpulan

dan

Penyimpanan Sementara LB3. (3) Pembentukan Tim Pengawas Pelaksanaan Kebijakan Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Dasarnya adalah dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Selaku Pengguna Anggaran

Nomor

660.1/593 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Nomor 660.1/20.3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pelaksanaan Kebijakan Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar. (4) Mewajibkan pelaku industri yang mempunyai kegiatan di bidang pengumpulan dan/atau penyimpanan sementara LB3 untuk membuat laporan dalam bentuk manivest (dokumen limbah B3) ke BLH setiap tiga (3) bulan sekali. (5) BLH melakukan pengawasan lingkungan Hidup dengan terjun ke perusahaan-perusahaan dengan intensitas satu (1) kali dalam seminggu. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karanganyar tiap seminggu sekali melakukan pengawasan lingkungan hidup secara umum, yang mulai tahun 2011 ini diagendakan akan melakukan pengawasan lebih intensif. Agenda yang ingin dilakukan tidak hanya berupa pengawasan, tetapi juga commitTarget to userpada tahun ini adalah dengan pembinaan dan pengarahan.

64 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

melakukan pengawasan, pembinaan dan pengarahan ke 67 perusahaan lebih. Pengawasan BLH diarahkan sebagai suatu pembinaan yang tidak mencari-cari kesalahan dari perusahaan dan/atau pelaku industri. BLH menganggap semua perusahaan atau pelaku usaha sebagai mitra. Setiap terjadi kesalahan selalu diupayakan untuk dibina terlebih dahulu, baru apabila

terjadi

pelanggaran,

BLH

mempunyai

wewenang

untuk

melaporkan kepada Institusi Lingkungan Hidup Propinsi. Data pengawasan yang dilakukan oleh BLH ke perusahaan yang menggunakan bahan bakar batubara di Kabupaten Karanganyar Tahun 2010 :

Tabel 2. Data Pengawasan BLH ke Perusahaan Pengguna Batubara Tahun 2010 No.

1.

Nama

Pengelolaan

Pengelolaan

Analisa

Perusahaan

Air Limbah

LB3

Udara

PT.

Busana *belum

Mulyatex

melaporkan

*belum

*belum

memiliki

melakukan

(Tekstil), Jl.Solo- hasil analisa TPS LB3

uji

Tawangmangu

air

ambient

Km.7

bulan

limbah

Ket.

Tidak taat

udara

JanuariMaret 2010 2.

PT.

Lombok *analisa

air *trial

*sudah

Tidak taat

Gandaria (Kecap limbah

percobaan

melaksanakan

dan

penggunaan

uji ambien.

Saos), memenuhi

udara

Jl.Solo-

baku mutu.

blower

Tawangmangu

*memiliki

dengan bahan *belum

Km.

izin IPAL.

bakar

melakukan

*melaporkan

batubara.

uji

hasil analisa *belum commit to user

emisi

cerobong.

65 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

air

limbah memiliki TPS

tiap

bulan LB3.

1kali. 3.

PT.

Wijaya *analisa

Kwarta

air *sudah

Penta limbah

*sudah

Izin

memiliki izin melakukan

(Tekstil),

memenuhi

Jl.Dagen Jaten

baku mutu.

ambien

dan

*memiliki

emisi

gas

izin IPAL.

buang

*Bulan

(cerobong

Pebruari

asap)

2010

TPS LB3

uji

TPS

LB3 sudah

udara ada

tidak

melakukan analisa

air

limbah 4.

PT. Mulia

Kusuma *tidak

*sudah

(Tekstil), melaporkan

*sudah

Izin

memiliki Izin melakukan

Jl.Solo-Sragen

hasil analisa TPS LB3

uji

Km.9

air

ambien

dan

bulan

emisi

gas

Januari-

buang

Maret 2010.

(cerobong

*memiliki

asap)

limbah

TPS

LB3 sudah

udara ada

izin IPAL. 5.

CV.

Afantex *memiliki

(Tekstil), Jl.Solo- izin IPAL. Sragen Km.9,5

*analisa

*sudah

*sudah

Taat

memiliki Izin melakukan air TPS LB3

uji

(baru

melakukan

udara pembenahan

limbah

ambien

dan TPS)

memenuhi

emisi

gas

baku mutu. commit to user

buang

66 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

(cerobong asap) 6.

PT.

Kemilau *telah

*telah

Indah

Permana melakukan

memiliki Izin melakukan

(Tekstil), Jl.Solo- analisa Sragen

PT.

air TPS LB3.

Km.13- limbah.

Kebakkramat.

7.

(Izin IPAL

dan dalam

*belum

sumber emisi proses

memilki izin

tidak

IPAL.

bergerak.

Tsunami *sudah

penerbitan)

*sudah

*belum

Jaten analisa

Karanganyar.

Tidak Taat

analisa udara masih ambien

Santosa (Tekstil), melakukan Dagen,

*sudah

Tidak taat

memiliki Izin melakukan air TPS LB3.

analisa udara

limbah secara

ambien

dan

rutin.

sumber emisi

*telah

tidak

memiliki izin

bergerak.

IPAL. 8.

PT. Sekar Lima *air

limbah *belum

Pratama (Tekstil), berasal Jl.Raya Sragen

dari memiliki

Solo- proses Km.8,1 pengkanjian,

Karanganyar.

volume kecil.

*belum

*tidak

melakukan

(belum

taat

TPS LB3.

analisa udara menyusun

*limbah

ambien

batubara

sumber emisi UKL-UPL).

belum

tidak

dikelola

bergerak.

dan Dokumen

dengan benar. 9.

PT. Sapi Gunung *sudah

*sudah

(Tekstil), Jl. Solo- melakukan

memiliki SK melakukan

Sragen Km.6,5

analisa

air Izin

limbah rutin, LB3, commit to user

*sudah

Tidak taat

TPS analisa udara tetapi ambien

dan

67 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

tetapi masih belum

emisi

ada

buang.

yang melakukan

melebihi

pengelolaan

baku mutu.

LB3

*sudah

administrasi

gas

secara

memiliki izin dan fisiknya. IPAL. 10.

PT.

Sekar *telah

Bengawan Tekstil,

melakukan Jl.Solo- analisa

Sragen Km.8,6

11.

PT.

*sudah

Taat

memiliki Izin melakukan air TPS LB3.

analisa udara

limbah.

ambien

*sudah

sumber emisi

memiliki izin

tidak

IPAL

bergerak.

Kusuma *telah

*telah

Remaja,

melakukan

Pemurnian

analisa

dan

*sudah

Taat

memiliki Izin melakukan air TPS LB3.

analisa udara

Minyak Goreng, limbah.

ambien

Dusun

sumber emisi

Gerdu, *sudah

Jetis, Jaten.

12.

*telah

PT.

memiliki izin

tidak

IPAL

bergerak.

Surya *tidak ada air *Izin

Kebaktex

limbah

dari LB3

(Tekstil), Jl.Solo- produksinya Sragen

TPS *sudah

dan proses.

sumber emisi tidak bergerak.

13.

PT. Sari Warna *telah Asli

Unit

*telah

*sudah

1 melakukan memiliki Izin melakukan commit to user

TPS

LB3 masih

analisa udara dalam ambien

Kebakkramat

*Izin

masih melakukan

dalam proses.

Km.12,8

dan

Taat

68 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

(Tekstil), Kemiri, analisa Kebakkramat.

14.

PT. (DSSA)

15.

air TPS LB3.

analisa udara

limbah.

ambien

*sudah

sumber emisi

memiliki Izin

tidak

IPAL.

bergerak.

Duniatex *telah

*telah

Tekstil, melakukan

dan

*sudah

Taat

memiliki Izin melakukan

Jl.Raya

Palur analisa

Km.7,1

limbah.

ambien

Karanganyar.

*sudah

sumber emisi

memiliki Izin

tidak

IPAL.

bergerak.

PT.

air TPS LB3.

Indatex *tidak

*Izin

(Tekstil/Spinning) menghasilkan LB3 air limbah.

analisa udara dan

TPS *sudah

*Izin

masih melakukan

dalam proses.

dan proses.

sumber emisi tidak bergerak. 16.

PT. Kencana (Tekstil)

Agra *Instalasi

*limbah

*belum

GC IPAL dalam batubara

melakukan

proses

masih

uji

perbaikan,

dikumpulkan

ambien

sampai tahap di di biologi.

*belum

Izin

selama

LB3.

perbaikan commit to user

emisi udara dari

*analisa air mempunyai limbah

udara

lokasi maupun

bak perusahaan.

LB3 masih

analisa udara dalam ambien

cerobong

TPS boiler batubara.

TPS

69 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

tidak dilakukan analisa. 17.

PT.Javatex

*Instalasi

*limbah

*belum

Internusa Perkasa, IPAL masih batubara

melakukan

Tekstil (Handuk), dalam proses sementara

uji emisi gas

Banaran, Ngringo Trial.

sementara

buang

Jaten

*belum

ditumpuk di cerobong

melakukan

lokasi

analisa

boiler

air perusahaan

limbah.

dari

batubara

ruang maupun

di

terbuka.

udara

*belum

ambient

uji

melakukan pengelolaan limbah batubara. *belum memiliki TPS LB3 18.

PT.Kusumahadi

*sudah

*telah

*telah

melakukan

melakukan

pengelolaan

uji emisi gas

Santosa

Tekstil, melakukan

Jl.Solo-

pengolahan

Tw.Mangu

air

Km.9,4

dengan baik.

baik.

udara ambien

*memiliki

*telah

secara rutin 6

Izin IPAL.

memiliki TPS (enam) bulan

limbah LB3

dengan buang dan uji

LB3 dan telah sekali. memiliki Izin Penyimpanan. commit to user Sumber : Data BLH Kabupaten Karanganyar Tahun 2010

Taat

70 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

b. Masyarakat Badan Lingkungan Hidup (BLH) merupakan instansi yang berwenang dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan limbah, dalam hal ini limbah hasil pembakaran batubara bagi industri. Selain BLH, partisipasi masyarakat juga sangat penting demi terciptanya lingkungan hidup yang sehat dan tidak tercemar. Permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan semakin lama akan semakin kompleks, tidak mungkin semuanya dapat diakomodir oleh satu instansi dalam waktu yang bersamaan. Sangat mungkin terjadi suatu bentuk pelanggaran misalnya suatu perusahaan yang tidak mengelola limbahnya sesuai aturan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sekitar industri tersebut. Masyarakat sangat berperan dalam hal ini, karena tidak mustahil terdapat suatu pelanggaran yang tidak diketahui oleh Badan Lingkungan Hidup Karanganyar, tetapi hal tersebut diketahui atau bahkan merugikan masyarakat itu sendiri. Masyarakat berkewajiban untuk melaporkan kepada instansi terkait perihal masalah tersebut. Strategi operasional untuk penanganan permasalahan lingkungan hidup yang semakin kompleks serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan kasus lingkungan hidup yang diadukan oleh masyarakat maka dibentuklah Pos Pengaduan Lingkungan Hidup dan Tim Teknis/Verifikasi Pengaduan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Nomor 660.1/21.3 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dikarenakan mutasi pejabat dengan Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten

Karanganyar Nomor 660.1/58.3

Tahun 2010 tentang

Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Nomor 660.1/21.3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pos Pengaduan Lingkungan Hidup dan Tim Teknis/Verifikasi Pengaduan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar. commit to user

71 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

Pos Pengaduan di Kabupaten Karanganyar ini belum tentu dimiliki oleh kabupaten-kabupaten lain, sehingga merupakan suatu keistimewaan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Pos Pengaduan Lingkungan Hidup dan

Tim

Teknis/Verifikasi

Pengaduan

Lingkungan

Hidup

ini

bersekretariat di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar. Tugas Tim Teknis/Verifikasi adalah sebagai berikut : 1) menerima Pengaduan Kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup; 2) mempelajari data dan informasi pengaduan lingkungan hidup; 3) melakukan verifikasi pengaduan lingkungan hidup; 4) membuat laporan verifikasi pengaduan lingkungan hidup dan rekomendasi penanganan kasus; 5) mengkoordinasikan penanganan kasus dengan pihak terkait; 6) melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati Karanganyar. Sehubungan dengan hal tersebut, demi kelancaran pelaksanaan pelayanan

Pos

Pengaduan

Lingkungan

Hidup

dibentuklah

Tim

Keskretariatan Pos Pengaduan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Tahun

2010,

dengan

dikeluarkannya

Keputusan

Kepala

Badan

Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Nomor 660.1/18.3 Tahun 2010 sebagaimana yang telah diubah dikarenakan ada mutasi pejabat dengan Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Nomor 660.1/60.3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Nomor 660.1/18.3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Keskretariatan Pos Pengaduan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Tahun 2010.

commit to user

72 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

Tim Keskretariatan Pos Pengaduan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar mempunyai tugas : 1) membantu kelancaran tugas Tim Teknis dan Verifikasi Pos Pengaduan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar; 2) menyiapkan

keperluan

administrasi

dan

kesekretariatan

pelayanan Pos Pengaduan Lingkungan Hidup Kabupaten Tahun 2010; 3) menyiapkan keperluan rapat dan kunjungan lapangan kegiatan Pos Pengaduan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Tahun 2010; 4) membantu Tim Teknis dan Verifikasi dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kegiatan Pos Pengaduan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Tahun 2010.

commit to user

73 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

Alur Pengaduan Masyarakat dapat digambarkan sebagai berikut:

Pengaduan Masyarakat Lisan / Tertulis

Sekretariat Pos Pengaduan Lingkungan Hidup Kab.Karanganyar

Identifikasi Tim Verifikasi

Bukan Masalah Lingkungan Hidup

Masalah Lingkungan Hidup

Investigasi Lapangan

Ditolak

MEDIASI (Penyelesaian Masalah)

Gambar 4. Alur Pengaduan Masyarakat

commit to user

74 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

B. Faktor-faktor yang Menghambat Pelaksanaan Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar terhadap Pengelolaan Limbah Hasil Pembakaran Batubara bagi Industri serta Solusinya.

Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar dalam rangka menangani masalah-masalah lingkungan hidup melalui kegiatan pengawasan dijumpai beberapa hambatan. Adapun hambatan-hambatan tersebut dapat dibagi menjadi 2, yaitu : a. INTERNAL 1) Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur professional untuk melakukan pengawasan. Badan

Lingkungan

Hidup

(BLH)

Kabupaten

Karangnyar

mempunyai 38 Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana dari 38 yang ada baru 5 orang yang mengikuti pendidikan pelatihan pengawas lingkungan (Diklat Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup), dan semua belum dikukuhkan sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD). Dengan demikian, kapasitas maupun profesionalisme mereka sebagai pengawas lingkungan hidup masih sangat terbatas.

2) Terbatasnya sarana mobilitas

atau

operasional

lapangan untuk

melakukan pengawasan. BLH Kabupaten Karanganyar hanya mempunyai 3 unit kendaraan roda empat, 1 kendaraan khusus untuk pimpinan, sedangkan 2 unit lainnya untuk kegiatan operasional dalam bentuk Tim yang digunakan oleh Sekretariat dan 3 bidang secara bergantian dengan sistem penjadwalan

untuk

masing-masing

bidang.

Keadaan

tersebut

mengakibatkan intensitas kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar sangat kurang, demikian juga kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sosialisasi commitHukum. to user terutama di Bidang Penegakan

perpustakaan.uns.ac.id

75 digilib.uns.ac.id

b. EKSTERNAL 1) Kurangnya kesadaran para pelaku usaha dalam hal ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama ini para pelaku usaha kebanyakan hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan (profit-oriented), dengan demikian anggaran yang digunakan untuk mengelola lingkungan hidup dalam perusahaan tersebut (internal-cost) menjadi terabaikan atau ditekan seminimal mungkin, walaupun sebenarnya para pelaku usaha tersebut tahu tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan. Akibatnya beban pengelolaan lingkungan harus ditanggung oleh masyarakat yang terkena dampak.

2) Tingginya biaya operasional untuk penanganan limbah bagi para pelaku usaha. Sebagaimana diketahui bahwa biaya untuk mengelola lingkungan hidup khususnya limbah industri sangatlah mahal, apalagi untuk mengelola Limbah B3. Hal tersebut karena perusahaan yang dapat dan sudah mempunyai Izin untuk mengelola Limbah B3 berada di Propinsi Jawa Barat. Akibatnya, biaya pengangkutan menjadi sangat besar dan banyak pelaku usaha yang merasa keberatan.

3) Kurangnya partisipasi atau kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam penanganan masalah-masalah lingkungan hidup terutama dalam rangka penegakan Hukum Lingkungan. Masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan usaha biasanya enggan untuk melaporkan kepada Institusi yang berwenang. Hal ini disebabkan karena disamping ketidaktahuan tentang prosedur dan mekanisme pelaporan, juga disebabkan karena tidak mau terbebani (tidak mau dipusingkan) dengan urusan-urusan yang tidak langsung menyentuh kepentingannya. commit to user

76 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

Solusi atau usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatanhambatan tersebut antara lain dengan : a.

mengukuhkan atau melantik para pegawai yang telah mengikuti Diklat Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) sehingga kapasitas dan profesionalitas mereka dalam melakukan pengawasan akan lebih maksimal.

b.

menambah sarana operasional yang digunakan untuk pengawasan di lapangan. Minimal disediakan 1 unit kendaraan untuk masing-masing bidang. Hal tersebut dapat menjadikan pelaksanaan tugas dari masingmasing bidang dapat berjalan dengan lebih lancar, tanpa terhalang dengan adanya sistem penjadwalan atau pemakaian sarana operasional dengan cara bergantian.

c.

memperbanyak sosialisasi kepada para pelaku usaha yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain sosialisasi, salah satu contoh yang dilakukan BLH terhadap perusahaan yang belum mengajukan permohonan Izin Pengumpulan Penyimpanan Sementara LB3 adalah dengan cara pengawasan ke perusahaan tersebut. Apabila terdapat temuan tentang pengelolaan LB3 yang tidak sesuai prosedur, BLH akan membuat berita acara yang kemudian disampaikan ke perusahaan tersebut untuk ditindaklanjuti.

d.

mengupayakan agar tempat perusahaan pengelola limbah B3 tidak terlalu jauh dengan perusahaan penghasil limbah, sehingga menghemat biaya angkut limbah.

e.

lebih intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik itu terkait dengan arti pentingnya lingkungan hidup serta prosedur pengaduan masyarakat kepada BLH khususnya untuk penanganan masalah-masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup di Kabupaten Karanganyar.

commit to user

77 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

BAB IV. PENUTUP A. SIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil simpulan yaitu : Institusi yang berwenang dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup pada umumnya di Kabupaten Karanganyar adalah Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar, sebagaimana diamanatkan dalam PERDA Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 1. Pelaksanaan pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar terhadap pengelolaan limbah hasil pembakaran batubara bagi industri dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Pemberlakuan

prosedur

wajib

untuk

memperoleh

izin

tempat

penyimpanan sementara LB3 bagi pelaku industri yang mempunyai kegiatan di bidang pengumpulan dan/atau penyimpanan sementara LB3; b. Adanya Tim Pengarah, Tim Pengkaji dan Peneliti Penerbitan Izin Tempat Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara LB3. Dasar hukumnya adalah Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 660.1/293 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Pengarah, Tim Pengkaji dan Peneliti Penerbitan Izin Tempat Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) di Kabupaten Karanganyar; c. Pembentukan

Tim

Pengawas

Pelaksanaan

Kebijakan

Bidang

Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar, dasar hukumnya adalah Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Selaku Pengguna Anggaran

Nomor 660.1/593 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas

Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Nomor 660.1/20.3 Tahun commit to user

77

78 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

2010 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pelaksanaan Kebijakan Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar; d. Mewajibkan pelaku industri yang mempunyai kegiatan di bidang pengumpulan dan/atau penyimpanan sementara LB3 untuk membuat laporan dalam bentuk manivest (dokumen limbah B3) ke BLH setiap tiga (3) bulan sekali. e. BLH melakukan pengawasan lingkungan Hidup secara umum dengan terjun ke perusahaan-perusahaan dengan intensitas satu (1) kali dalam seminggu, termasuk di dalamnya yaitu industri yang menggunakan bahan bakar batubara. Pada tahun 2011 ini ditargetkan akan melakukan pengawasan ke 67 perusahaan lebih. f. Membentuk

Pos

Teknis/Verifikasi Karanganyar

Pengaduan Pengaduan

dengan

Lingkungan

Hidup

dan

Lingkungan

Hidup

Kabupaten

diterbitkannya

Keputusan

Kepala

Tim

Badan

Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Nomor 660.1/21.3 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dikarenakan mutasi pejabat dengan Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Nomor 660.1/58.3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Nomor 660.1/21.3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pos Pengaduan Lingkungan Hidup dan Tim Teknis/Verifikasi Pengaduan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar. SK Kepala BLH tersebut memudahkan masyarakat untuk berperan aktif dalam rangka pengawasan terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup dengan Pos Pengaduan sebagai sarananya. g. Membentuk Tim Keskretariatan Pos Pengaduan Lingkungan Hidup Kabupaten

Karanganyar

Tahun

2010,

dengan

dikeluarkannya

Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Nomor 660.1/18.3 Tahun 2010 sebagaimana yang telah diubah dikarenakan ada mutasi pejabat dengan Keputusan Kepala Badan commit toKaranganyar user Lingkungan Hidup Kabupaten Nomor 660.1/60.3 Tahun

79 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

2010 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Nomor 660.1/18.3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Keskretariatan Pos Pengaduan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Tahun 2010 yang berfungsi untuk membantu kelancaran pelaksanaan pelayanan Pos Pengaduan Lingkungan Hidup Tahun 2010. h. Pengawasan BLH diarahkan sebagai suatu pembinaan yang tidak mencari-cari kesalahan dari perusahaan atau pelaku industri dan menganggapnya sebagai mitra. Setiap terjadi kesalahan selalu diupayakan untuk dibina terlebih dahulu, baru apabila terjadi pelanggaran, BLH mempunyai wewenang untuk melaporkan kepada Badan Lingkungan Hidup Propinsi.

2. Terdapat faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupeten Karanganyar terhadap pengelolaan limbah hasil pembakaran batubara bagi industri, serta solusi yang dapat ditempuh adalah sebagai berikut :

a. INTERNAL 1) Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur professional yang dimiliki oleh BLH Kabupaten Karanganyar untuk melakukan pengawasan. 2) Terbatasnya sarana mobilitas atau operasional lapangan untuk melakukan pengawasan. Keadaan tersebut mengakibatkan intensitas kegiatan

pengawasan

yang

dilakukan

oleh

Tim

Pengawas

Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar sangat kurang.

b. EKSTERNAL 1) Kurangnya kesadaran para pelaku usaha dalam hal ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. commit to user

80 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

2) Tingginya biaya operasional untuk penanganan limbah bagi para pelaku usaha. 3) Kurangnya partisipasi atau kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam penanganan masalah-masalah lingkungan hidup terutama dalam rangka penegakan Hukum Lingkungan. Solusi dan usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatanhambatan tersebut antara lain dengan : a. mengukuhkan atau melantik para pegawai yang telah mengikuti Diklat Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD). b. menambah sarana operasional yang digunakan untuk pengawasan di lapangan. Hal tersebut dapat menjadikan pelaksanaan tugas dari masingmasing bidang bisa berjalan dengan lebih lancar, tanpa terhalang dengan adanya sistem penjadwalan atau pemakaian sarana operasional dengan bergantian. c. memperbanyak sosialisasi kepada para pelaku usaha, yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. d. mengupayakan agar tempat perusahaan pengelola limbah B3 tidak terlalu jauh dengan perusahaan penghasil limbah, sehingga menghemat biaya angkut limbah. e. lebih intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik itu terkait dengan arti pentingnya lingkungan hidup serta prosedur pengaduan masyarakat kepada BLH khususnya untuk penanganan masalah-masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup di Kabupaten Karanganyar.

commit to user

81 digilib.uns.ac.id

perpustakaan.uns.ac.id

B. SARAN

1. Pemerintah Kabupaten Karanganyar diharapkan segera merevisi Peraturan Daerah (PERDA) No 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup agar mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengupayakan membentuk semacam Lembaga Kerjasama dengan pihak swasta untuk menyediakan tempat pengolahan LB3 yang mudah dijangkau oleh para pelaku usaha di Kabupaten Karanganyar dan sekitarnya. 3. BLH Kabupaten Karanganyar agar menambah frekuensi sosialisasi baik pelaku usaha khususnya yang kegiatannya menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). 4. Kepala BLH Kabupaten Karanganyar agar segera mengusulkan kepada Bupati Kabupaten Karanganyar untuk menambah 2 unit mobil operasional sehingga pengawasan terhadap masalah-masalah yang berkaiatan dengan lingkungan hidup dapat lebih maksimal. 5. BLH Kabupaten Karanganyar secara insidentil melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke perusahaan-perusahaan. 6. Mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang terbukti melanggar melalui penangguhan proses perizinan kegiatan usaha.

commit to user