Pelanggaran Taklik Talak Menurut Menurut Kompilasi Hukum

77 downloads 1000 Views 28KB Size Report
Pelanggaran Taklik Talak Menurut Kompilasi Hukum. Islam Sebagai Alasan Perceraian Suami Istri. Wan Rijawani. Program Pasca Sarjana. Universitas ...
Pelanggaran Taklik Talak Menurut Kompilasi Hukum Islam Sebagai Alasan Perceraian Suami Istri Wan Rijawani Program Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara INTISARI Pasal 1 huruf e Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang datang. Oleh karena itu di dalam Buku I KHI tentang Perkawinan telah menempatkan taklik talak sebagai perjanjian dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjijan lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Selanjutnya, taklik talak sebagai alasan penceraian telah pula diatur secara eksplisit dalam Pasal 116 huruf g, yaitu suami melanggar sighat taklik talak. Namun dalam kenyataaan banyak para suami melanggar sighat taklik talak. Karena itu, perlu dibahas tentang akibat hukum dari pelanggaran taklik talak, faktor – faktor yang menyebabkan suami melanggar taklik talak, dan upaya hukum yang ditempuh oleh istri dalam hal suami melanggar taklik talak. Untuk mengkaji hal – hal tersebut di atas, maka sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Lokasi penelitian adalah di wilayah hukum pengadilan Agama Medan. Sempel responden ditetapkan secara pusposive 20 orang dan di tambah 5 putusan Pengadilan Agama Medan mengenai pelanggaran taklik talak. Alat pengumpulan data primer adalah studi dokumen, pedoman wawancara, dan kuesioner. Sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan.Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum dari pelanggaran taklik talak telah menyebabkan terjadinya perceraian, akibat hukum terhadap pemeliharaan anak, dan berakibat hukum biaya hidup anak. Disamping itu juga ditentukan beberapa faktor penyebab suami melanggar taklik talak, antara lain tidak ada kecocokan antara suami istri, pengaruh pihak ketiga, faktor ekonomi yang tidak berkecukupan, meninggalkan istri dan tidak memberi nafkah dalam waktu yang cukup lama, karena murtad, dan karena pemabuk dan penjudi. Sedangkan upaya hukum yang ditempuh oleh istri , melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama , menuntut biaya hidup anak, dan meminta pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama. Disarankan kepada para suami, istri dan kepada Hakim supaya benar- benar suami tidak melanggar sifat taklik talak, dan si istri benar – benar menyayangi suami dan anak- anaknya. Begitu pula hakim Pengadilan Agama lebih tegas lagi dalam menentukan, menunjukan dalam putusan hakim kepada salah satu pihak yang berhak memelihara anak dan siapa yang tidak berhak membiayanya. Kata- kata kunci : ™ Pelanggaran taklik talak ™ Perceraian ™ Kompilasi Hukum Islam

1 e-USU Repository © 2004 Universitas Sumatera Utara