Pemanfaatan Koleksi Referensi Sebagai Sumber Daya ...

52 downloads 299 Views 2MB Size Report
Perpustakaan Dalam Jasa Layanan Informasi: Studi Kasus ... mengetahui pemanfaatan koleksi referensi di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi. Republik ...
Pemanfaatan Koleksi Referensi Sebagai Sumber Daya Perpustakaan Dalam Jasa Layanan Informasi: Studi Kasus Pada Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Skripsi Diajukan Untuk Memenuhi Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Ilmu Perpustakaan (S.IP)

Oleh Ramdani NIM: 106025001058

JURUSAN ILMU PERPUSTAKAAN FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 1431 H./2010 M.

ABSTRAK

Ramdani Pemanfaatan Koleksi Referensi Sebagai Sumber Daya Perpustakaan Dalam Jasa Layanan Informasi: Studi Kasus Pada Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Layanan referensi merupakan salah satu jasa perpustakaan yang disediakan bagi pengguna perpustakan untuk menemukan informasi yang dibutuhkannya Ciri utama kegiatan tersebut yaitu layanan yang dilakukan dengan memanfaatkan seperangkat sumber referens. Sedangkan sumber referens yang dimaksud adalah sebuah koleksi referensi perpustakaan yang mencakup seperti ensiklopedia, kamus, statistik dan bahan rujukan lainnya sebagai salah satu layanan yang difokuskan memberikan kemudahan kepada pengguna dalam mendapatkan informasi secara cepat dan tepat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemanfaatan koleksi referensi di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sampel yang diambil terdiri atas 30 orang dengan teknik random sampling (acak). Data diambil langsung pada objek penelitian menggunakan metodelogi penelitian kuantitatif sedangkan jenisnya adalah penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara menyebarkan kuesioner kepada pengunjung Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada saat penelitian ini dilakukan. Hasil yang diperoleh untuk pemanfaatan koleksi menunjukkan bahwa hampir setengah (33,33 %) pengunjung Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kurang memanfaatkan koleksi referensi yang didominasi oleh pengunjung yang berlatar belakang mahasiswa dengan persentase 70 % dengan alasan karena tidak mengetahui akan kegunaan dan fungsi dari koleksi referensi dengan persentase 53,33 %. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengguna Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kurang memanfaatkan koleksi referensi disesbabkan oleh pengguna tidak mengetahui akan kegunaan dan fungsi dari koleksi referensi.

i

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT atas segala rasa syukur, nikmat dan hidayahNya penulis sampaikan. Dan semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan rahmatNya kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai manusia pilihan dalam memberikan suatu teladan (Qudwah) yang teramat baik. Dalam penulisan skripsi ini penulis ingin menyampaikan ungkapan terima kasih sedalam-dalamnya kepada pihak-pihak yang telah membantu atas terselesainnya penulisan skripsi ini. Terutama sekali penyusun sampaikan terima kasih kepada: Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Bapak Dr. H. Abd. Wahid Hasyim, M.Ag. Kepala Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi sekaligus sebagai dosen pembimbing penulis Bapak Drs.Rizal SaifulHaq, MA, saya ucapkan banyak terima kasih atas semua kesabaran yang tak ternilai harganya yang telah memberikan penulis saran, bimbingan dan dukungannya. Sekretaris Jurusan Ilmu Perpustakaan Dan Informasi Bapak Pungki Purnomo, MLIS. Bapak/ Ibu staf Lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia khususnya untuk Mba Maisa dan Mba Rumondang atas kerjasamanya dalam mengurus semua keperluan dan bersedia membatu penulis selama melakukan penelitian di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Bapak/Ibu staf Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Bapak Hanindyo, Kang Hadian, teh Pipit, teh Lina dan Mba Eling yang telah membantu dan memberikan masukan untuk menyelesaikan penulisan skripsi ini.

ii

Seluruh dosen dan staf Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terutama dosen-dosen Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi. Ayahanda H. Murtadih (Almarhum) semoga Allah memberikan kasih dan sayang- Nya kepadamu serta ibunda Muanih tercinta semoga Allah memberikan dunia dan akhirat ini kepadamu, kakak-kakakku: Mursanih, Suriah, Uphi, Junaedi, Mulyanah, Dedi Supriadi dan Diana Sari serta keponakan-keponakanku yang baik hati nan lucu yang selalu memberikan semangat, dukungan moral dan materil serta saran pada penulis, penulisan skripsi ini kudedikasikan untuk kalian. Sahabat-sahabatku Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi angkatan 2006 kalianlah yang terbaik. Terima kasih khusus penulis sampaikan kepada temanteman terbaik: Sudin Antoro, Rizki Adrian, Abidin Khusaeni, sigit, dan Manarul Hidayat atas semua bantuan dan doanya. Teman-teman KKS Villa jati yang telah memberikan inspirasi dan semangatnya. Nurul Fadila yang tidak pernah bosan-bosannya mengingatkan dan memberikan dukungan dan semangat kepada penulis sampai selesainya penulisan skrispsi ini. Semua pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, terima kasih atas segala bantuannya. Karena dengan kontribusi mereka, penulisan skripsi ini dapat terselesaikan juga. Dan semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Tangerang, 24 Agustus 2010

Ramdani

iii

DAFTAR ISI

ABSTRAK

i

KATA PENGANTAR

ii

DAFTAR ISI

iv

DAFTAR TABEL

vii

BAB I

BAB II

PENDAHULUAN A. Latar Belakang masalah

1

B. Pembatasan Dan Perumusan Masalah

6

C. Tujuan Dan Manfaat Penelitian

6

D. Metode Penelitian

7

E. Sistematika Penulisan

12

TINJAUAN LITERATUR A. Perpustakaan Khusus

13

1. Defini Perpustakaan Khusus

13

2. Tujuan Perpustakaan Khusus

21

B. Layanan Referensi

22

C. Koleksi referensi

24

1. Pengertian koleksi Referensi

24

2. Jenis-Jenis Sumber Referensi

24

D. Koleksi Referensi Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

40

E. Petugas Referensi

40

1. Kompetensi Professional

iv

42

2. Kompetensi Personal BAB III

GAMBARAN

UMUM

PERPUSTAKAAN

43 MAHKAMAH

KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA A. Latar Belakang Pendirian dan Sejarah Singkat Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

44

B. Fasilitas Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

BAB IV

48

C. Anggaran

49

D. Peraturan Perpustakaan

49

E. Sistem, Waktu dan Jenis Layanan Perpustakaan

50

F. Gedung serta sarana dan pra sarana perpustakaan

51

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Metodelogi penelitian

54

B. Populasi

54

C. Sampel

54

D. Wawancara

55

E. Penyebaran Kuesioner

55

F. Hasil Penelitian

56

G. Hasil Instrumen

57

1. Jenis Koleksi Buku Referensi Yang Banyak Digunakan

57

2. Pemakai Koleksi Buku Referensi

63

3. Tujuan Pengguna Menggunakan Koleksi Buku Referensi

66

v

H. Analisa Hasil Wawancara BAB V

73

PENUTUP A. Kesimpulan

76

B. Saran

77

DAFTAR PUSTAKA

94

LAMPIRAN

95

vi

DAFTAR TABEL

1. Table 1

Jadwal Penyebaran Kuesioner

2. Tabel 2

Pengetahuan Tentang Adanya Koleksi Referensi di

56

Perpustakaan Mahkamah Perpustakaan Republik Indonesia

57

3. Tabel 3

Pemanfaatan Koleksi Referensi

58

4. Tabel 4

Alasan Kurangnya Pemanfaatan Koleksi Referensi

59

5. Tabel 5

Jenis Koleksi Referensi Yang Sering Digunakan

60

6. Tabel 6

Jumlah koleksi

61

7. Tabel 7

Proses Pencarian Koleksi Referensi

61

8. Tabel 18

Koleksi Referensi Yang Perlu Diperbaiki Atau Ditambah

62

9. Tabel 9

Pekerjaan Responden

63

10. Tabel 10

Komposisi Responden Anggota Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI)

64

11. Tabel 11

Frekuensi Kunjungan Pengguna Dalam Seminggu

65

12. Tabel 12

Tujuan Memilih Koleksi Referensi

66

13. Tabel 13

Mendapatkan Informasi Di Koleksi Referensi

67

14. Table 14

Alasan Kurangnya Pemanfaatan Koleksi Referensi

68

15. Tabel 15

Kesulitan Menggunakan Koleksi Referensi

69

16. Tabel 16

Alasan Kesulitan Dalam Menggunakan Koleksi Referensi

17. Tabel 17

78

Kendala-kendala dalam memanfaatkan koleksi referensi

79

18. Tabel 18

Kepuasan dalam menggunakan koleksi referensi

80

19. Tabel 19

Tujuan Kunjungan Pengguna

67

20. Tabel 20

Kompetensi Pustakawan Dalam Promosi Koleksi Referensi

vii

82

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah Perpustakaan berkembang pesat dari waktu ke waktu menyesuaikan diri dengan perkembangan pola kehidupan masyarakat, kebutuhan, pengetahuan, dan teknologi informasi. Perkembangan kedua bidang tersebut akan selalu beriringan, dan akan memberikan sebuah tolak ukur perbandingan untuk melihat maju mundurnya sebuah perpustakaan. Perpustakaan harus siap hadir di setiap pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat tersebut. Perkembangan itu juga membawa dampak kepada pengelompokkan perpustakaan berdasarkan pola-pola kehidupan, kebutuhan, pengetahuan, dan teknologi informasi tadi. Istilah-istilah perpustakaan mulai menjadi sangat luas namun cenderung mempunyai sebuah spesifikasi tertentu dari sekian banyaknya kebutuhan informasi di masyarakat. Salah satu spesifikasi tersebut akhirnya telah membentuk jenis perpustakaan

khusus

yang

menunjang pemenuhan

kebutuhan

informasi

masyarakat secara khusus pula. Perpustakaan khusus merupakan perpustakaan yang didirikan untuk mendukung visi dan misi lembaga-lembaga khusus dan berfungsi sebagai pusat informasi khusus terutama berhubungan dengan penelitian dan pengembangan. Biasanya perpustakaan ini berada di bawah badan, institusi, lembaga atau organisasi bisnis, industri, ilmiah, pemerintah, dan lain sebagainya.

1

2

Perpustakaan khusus di dalam pengertian Ensiklopedi Nasional Indonesia adalah kumpulan buku-buku yang tersimpan di suatu tempat tertentu milik suatu instansi tertentu1. Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan dalam Bab 1 (Ketentuan Umum) pasal 1 disebutkan bahwa: “Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat,

lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi

lain.” Karena perpustakaan khusus berfungsi untuk mendukung tercapainya tujuan dan sasaran badan induk organisasinya2 maka sebagian besar dari perpustakaan khusus hanya terbatas pada para pemakai yang berasal atau bekerja di instansi, badan, atau organisasi yang bersangkutan. Dan Perpustakaan khusus biasanya didirikan oleh sebuah lembaga dan dirancang untuk melayani kebutuhan karyawan atau pelanggan di lingkungan organisasi induknya.3 Lingkungan informasi yang sangat menuntut adanya perkembangan penyajian informasi akan selalu berusaha untuk meningkatkan, memperluas dan mengembangkan khazanah dan cakrawala pemakainya. Dengan tujuan agar pemakainya mendapatkan inspirasi-inspirasi dalam mendorong, memperlancar dan bermanfaat bagi kepentingan organisasi induknya. Informasi tentunya akan sangat berguna bagi seseorang apabila memberi nilai pengetahuan baru bagi pemakainya. Dengan banyaknya informasi yang

1

B. Setiawan, Ensiklopedi Nasional Indonesia (Jakarta: Delta Pamungkas, 2004) Hernandono, Buku Materi Pokok Perpustakaan Dan Kepustakawanan (Jakarta:Universitas Terbuka, 1999), h. 2.2. 3 Rosa Widyawan, Peran Perpustakaan Khusus Dalam Menunjang Organisasi Induk, h.1. Makalah Pada Mata Kuliah Manajemen Perpustakaan Khusus Jurusan Ilmu Perpustakaan 2

3

muncul di dunia ilmu pengetahuan dan teknologi semakin sulit orang untuk memperoleh informasi yang tepat baginya bahkan yang dapat langsung dimanfaatkan. Dengan demikian, hal yang sangat dibutuhkan dan yang paling penting dari suatu informasi adalah bagaimana informasi itu dapat ditemukan secara cepat dan akurat. Tetapi permasalahannya adalah apakah keberadaan perpustakaan dalam sebuah lingkungan informasi yang sangat menuntut adanya keseimbangan akan sebuah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknlogi dapat memberikan respon dan ikut proaktif dalam melayani kebutuhan informasi penggunanya?. Dan apakah informasi-informasi yang dibutuhkan oleh pengguna perpustakaan yang multi disipliner dapat terjawab dan memuaskan kebutuhan informasi para pengguna tersebut? Seseorang yang berada dalam posisi penyaji informasi sangat dituntut memiliki kompetensi kerja. Dan untuk itu, seorang pustakawan yang bekerja di perpustakaan khusus dituntut harus mempunyai kompetensi profesional antara lain mampu mencarikan dan menyediakan informasi sesuai dengan kebutuhan dengan cepat dan tepat, termasuk informasi spesifik. Sekaligus cepat tanggap terhadap

perkembangan

dibutuhkan,

mengikuti

kebutuhan

dengan

perkembangan

menyajikan

sarana

teknologi

informasi informasi

yang dan

telekomunikasi. Dan juga kompetensi personal yang di antara lain adalah mempunyai komitmen tinggi pada pelayanan prima dan mencari tantangan dan melihat peluang baru baik dalam maupun luar organisasi.4

4

Rosa Widyawan, Peran Perpustakaan Khusus..., h.3.

4

Pustakawan yang bekerja di lingkungan manapun, terutama di lingkungan masyarakat yang sangat aktif mencari berbagai informasi yang dibutuhkan seperti di perpustakaan khusus, tentu akan mempunyai komitmen yang tinggi untuk selalu dapat memenuhi kebutuhan informasi. Dalam pemenuhan kebutuhan informasi pustakawan sangat membutuhkan sebuah alat atau rujukan yang dapat membantu pencarian informasi secara cepat dan akurat. Rujukan-rujukan seperti inilah yang akan menjadi bagian sumber daya utama bagi pustakawan dalam melayani pengguna perpustakaan. Di dalam dunia perpustakaan terdapat sebuah layanan yang secara khusus membantu pengguna mencari bahan referensi dan dalam istilah perpustakaan disebut dengan layanan referensi. Layanan referensi merupakan salah satu jasa perpustakaan yang disediakan bagi

pengguna untuk menemukan informasi

yang dibutuhkan. Ciri utama kegiatan tersebut yaitu layanan yang dilakukan dengan memanfaatkan seperangkat sumber referens (bahan rujukan) seperti: kamus, ensiklopedi, direktori, statistik, bibliografi dan lain sebagainya. Berbeda dengan buku pelajaran, novel, fiksi dan lain sebagainya yang disusun sedemikian rupa sehingga harus dibaca mulai dari halaman pertama sampai halaman akhir, maka dalam buku referensi, informasi tersebut disajikan berupa kata, topik atau subyek yang dirancang berdasarkan suatu susunan tertentu, sehingga buku tersebut tidak perlu dibaca mulai dari halaman pertama. Topik-topik

dalam buku

referens

dapat disusun menurut urutan: waktu

(kronologis), abjad subyek, abjad wilayah (geographic) atau kombinasinya dan sebagainya.

5

Lalu, pertanyaan yang muncul adalah apakah buku-buku referensi yang dimilki oleh perpustakan sudah dapat dijadikan sebagai bahan rujukan bagi pustakawan dan penggunanya? Dan apakah layanan referensi yang terdapat di perpustakaan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pengguna? Lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memiliki komitmen

yang tinggi terhadap

kemajuan

dan perkembangan

kualitas

pegawainya, salah satu komitmen mereka untuk memajukan dan mengembangkan kualitas pegawainya adalah mendirikan perpustakaan. Tidak berhenti sampai di sana, lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah membangun dan mengembangkan sebuah perpustakaan khusus

yang tidak hanya dapat

dimanfaatkan oleh pegawainya saja, tetapi perpustakaan khusus yang dapat dimanfaatkan dan diakses oleh semua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia. Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah berusaha secara maksimal untuk menjadi sebagai perpustakaan yang dapat dijadikan sebagai bahan referensi hukum di Indonesia sesuai dengan visinya Menjadi Perpustakaan dan Pusat Informasi Hukum Terlengkap di Indonesia dan Misinya untuk

Mewujudkan

Perpustakaan

MKRI

sebagai

Perpustakaan

yang

menyediakan referensi hukum yang terlengkap di Indonesia dan Membantu tugas, fungsi dan kewajiban konstitusional MKRI dalam membangun masyarakat Indonesia yang sadar Konstitusi. Berdasar latar belakang di atas, penulis merasa tertarik untuk mengetahui koleksi referensi yang terdapat di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai sumber daya perpustakaan yang dimiliki, yang kemudian penulis tuangkan dalam sebuah penulisan skripsi dengan judul:

6

“Pemanfaatan Koleksi Referensi Sebagai Sumber Daya Perpustakaan Dalam Jasa Layanan Informasi: Studi Kasus Pada Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.”

B. Pembatasan Dan Perumusan Masalah 1. Pembatasan Masalah Agar penelitian ini tidak terlalu melebar, karena itu penulis membatasi penelitian ini pada hal-hal yang berkaitan dengan masalah pemanfaatan koleksi buku referensi yang dimiliki oleh Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

2. Perumusan Masalah Dari latar belakang dan pembatasan masalah di atas maka masalah yang akan dirumuskan pada penelitian ini adalah: a. Sejauh mana pemanfaatan koleksi buku referensi di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia? b. Jenis koleksi buku referensi apa saja yang sering digunakan oleh pemakai di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia?

C. Tujuan Dan Manfaat Penelitian Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui beberapa hal sebagai berikut: 1. Mengetahui jenis koleksi buku referensi yang banyak digunakan 2. Mengetahui pemakai koleksi buku referensi

7

3. Mengetahui apa saja tujuan para pemakai menggunakan koleksi buku referensi

Adapun manfaat atau kegunaan penelitian ini adalah: 1. Diharapkan dapat menjadi bahan masukan kepada pengelola perpustakaan, terutama Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mengembangkan koleksi buku referensinya. 2. Secara akademis dapat memberikan wawasan informasi dan pengetahuan tentang koleksi referensi bagi perkembangan Jurusan Ilmu Perpustakaan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. 3. Secara pribadi dapat memberikan pengalaman kepada penulis untuk menerapkan dan memperluas wawasan penerapan teori dan pengetahuan yang telah diterima di dalam perkuliahan pada kegiatan nyata.

D. Metodelogi Penelitian Penulisan penelitian ini mengacu pada buku pedoman penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi yang berlaku di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam memperoleh data yang diperlukan dalam menyelelesaikan penelitian ini, penulis menggunakan metode penulisan sebagai berikut:

8

a) Sumber data 1. Data primer yaitu data ini bersumber dari pustakawan yang langsung ditemui di lapangan (lokasi penelitian) 2. Data

sekunder

yaitu

data

yang

bersumber

dari

perpustakaan yang terdiri dari literatur-literatur, bukubuku, dokumen dan artikel yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. b) Metode pengumpulan data Dalam menyusun skrispi ini, metode yang digunakan penelitian ini adalah metode kuantitatif, sedangkan jenisnya adalah penelitian deskripstif. Penelitian ini menggambarkan tentang pemanfaatan koleksi buku referensi sebagai sumber daya perpustakaan dalam jasa layanan informasi perpustakaan, dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara menyebarkan kuesioner kepada pengunjung Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada saat penelitian ini dilakukan. 1. Studi Pustaka Dalam studi pustaka peneliti melakukannya dengan mempelajari literatur-literatur, buku-buku, dokumen dan artikel yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti untuk mendapatkan gambaran teoritis sesuai dengan masalah skripsi ini. 2. Penelitian Lapangan ( Field Research) Penelitian ini untuk mendapatkan data-data secara langsung dari obyek penelitian dengan menggunakan cara:

9

a) Wawancara: Dilakukan dengan pihak yang ada kaitannya dengan subyek penelitian ini, yaitu koordinator perpustakaan dan pustakawan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. b) Kuesioner (angket), yaitu dengan cara pengumpulan data berbentuk pengajuan pertanyaan tertulis melalui sebuah daftar pertanyaan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.5 Setelah proses penelitian lapangan selesai, data tersebut diolah dengan perhitungan persentase lalu dituangkan dalam bentuk tabel dan kemudian dilakukan analisis data dengan menggunakan parameter nilai penafsiran. Analisis data dapat dilakukan dengan teknik analisis kuantitatif yaitu disusun dalam bentuk angka-angka. Untuk persentase digunakan rumus perhitungan persentase sebagai berikut:

Keterangan: P: prosentase F: frekuensi N: Jumlah frekuensi banyaknya individu Adapun parameter untuk penafsiran nilai persentase adalah:

5

1. 0 %

= Tidak ada satupun

2. 1 % - 25 %

= Sebagian kecil

3. 26 % - 49 %

= Hampir setengahnya

Anas Sudijono, Pengantar Statistik Pendidikan, (Jakarta: Raja Grasindo, 1997) h. 27

10

4. 50 %

= Setengahnya

5. 51 % - 75 %

= Sebagian besar

6. 76 % - 99 %

= Hampir seluruhnya

7. 100 %

= Seluruhnya

3. Populasi Populasi (universe) adalah totalitas dari semua objek atau individu yang memiliki karakteristik tertentu, jelas dan lengkap yang akan diteliti (bahan penelitian).6 Populasi merupakan wilayah generalisasi yang terdiri atas objek atau subjek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditentukan oleh penbeliti untuk dipelajari dan ditarik kesimpulannya. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah pengguna Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dalam penelitian ini jumlah populasi yang dimiliki sampai pada bulan Maret 2010 sebanyak 300 orang, oleh karena itu jumlah sampel yang digunakan yaitu berjumlah 30, yaitu 10 % dari jumlah populasi.

4. Sampel Sampel adalah bagian dari populasi yang diambil melalui cara tertentu yang juga memiliki karakteristik tertentu, jelas dan lengkap yang dianggap bisa mewakili populasi.7

6

M. Iqbal Hasan, Pokok-Pokok Materi Statistik 2 (Statistik Inferensif) (Jakarta: Bumi Aksara, 2005), h. 84 7 . M. Iqbal Hasan, Pokok-Pokok Materi Statistik 2…h.84

11

Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik random sampling (pengambilan sampel secara acak) adalah teknik cara pengambilan sampel dengan semua objek atau elemen populasi yang memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai sampel. Hasil dari random sampling memiliki sifat yang objektif.8 Sedangkan ukuran sampel yang harus diambil dalam suatu penelitian agar hasil penelitian tersebut dikatakan valid dan itu merupakan masalah dasar yang sering kali muncul dalam melakukan penelitian khususnya dalam pengambilan sampel maka tidak mungkin memberikan

peluang

terhadap

tiap

pengunjung

Perpustakaan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Meskipun untuk ketepatannya perlu digunakan metode statistik dalam menentukan sampel yang harus diambil, pada umumnya untuk tahap awal, sampel diambil sekitar 10% dari total individu yang diteliti, tetapi bila sampel sebesar 10% dari populasi masih peneliti anggap besar, maka peneliti mengambil sampel yang biasa digunakan oleh peneliti-peneliti sebelumnya untuk mengambil sampel sebanyak 30.9

8 9

Ibid., h. 86. Sugiarto, teknik sampling, (Jakarta: gramedia pustaka utama), h. 10

12

E. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan skripsi ini disusun secara berurutan yaitu: BAB I PENDAHULUAN Bab ini berisi mengenai latar belakang masalah, pembatasan dan perumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan. BAB II

TINJAUAN LITERATUR

Bab ini berisi membahas tentang definisi perpustakaan khusus, tujuan dan sasaran perpustakaan khusus, pengertian layanan referensi, ciri sumber referensi, jenisJenis sumber referensi perpustakaan, dan petugas referensi. BAB III

GAMBARAN

UMUM

PERPUSTAKAAN

MAHKAMAH

KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Bab ini berisi mengenai latar belakang dan riwayat singkat Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. BAB IV

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Bab ini berisi hasil penelitian, koleksi referensi dan pengelolaannya, dan pemanfaatan koleksi referensi. BAB V

PENUTUP

Bab ini berisi kesimpulan dan saran terhadap permasalahan yang diangkat bertujuan untuk kemajuan dan perkembangan perpustakaan.

BAB II TINJAUAN LITERATUR

A. Perpustakaan Khusus 1. Definisi Perpustakaan Khusus Perpustakaan berasal dari kata dasar pustaka. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pustaka artinya kitab atau buku. Dalam bahasa Inggris dikenal dengan library, istilah ini berasal dari kata librer atau libri, yang artinya buku. Dari kata latin tersebut terbentuklah istilah librarius, tentang buku. Dalam bahasa asing lainnya perpustakaan disebut bibliotheca (Belanda) yang berasal dari bahasa Yunani biblia yang artinya tentang buku atau kitab. Dengan demikian, batasan istilah perpustakaan adalah sebuah ruangan, bagian sebuah gedung, ataupun gedung itu sendiri yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasa disimpan menurut tata susunan tertentu untuk digunakan pembaca bukan untuk dijual.1 Dan khusus dalam pengertian Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata sifat yang artinya tidak umum, istimewa.2 Jadi, perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh suatu lembaga khusus. Lembaga yang dimaksud dapat berupa lembaga-lembaga industri, lembaga perkantoran (departemen), lembaga penelitian, dan lembaga-lembaga pemerintahannya.3

1

Wiji Suwarrno, Dasar-Dasar Ilmu Perpustakaan: Sebuah Pendekatan Praktis, (Yogyakarta: ArRuzz, 2007) h. 11 2 Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai pustaka, 1990) 3 Karmidi Martoatmodjo, Manajemen Perpustakaan Khusus, (Jakarta: Universitas Terbuka, 1999) h. 1.5

13

14

Di pengertian yang lain perpustakaan khusus menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) 7496:2009 adalah sebuah institusi atau unit kerja pengelola karya tulis, karya cetak, dan karya rekam yang dikelola secara profesional berdasarkan sistem yang baku untuk mendukung kelancaran atau keberhasilan pencapaian visi, misi dan tujuan instansi induk yang menaunginya.4 Mengacu pada Undang-Undang Perpustakaan No 43 Tahun 2007 Pasal 25 bahwa perpustakaan khusus menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya. Perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pemustaka dil ingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya. Sedangkan yang disebut dengan pemustaka perpustakaan khusus adalah perseorangan kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. Perpustakaan

khusus

berkembang

sejalan

dengan

perkembangan

kebutuhan informasi perusahaan, organisasi atau instansi pemerintah, serta lembaga masyarakat. Perpustakaan khusus berfungsi sebagai pusat informasi dalam suatu bidang ilmu atau teknologi khusus bagi pemustaka tertentu. Jadi, dari beberapa penjelasan dan definisi-definisi mengenai perpustakaan khusus yang telah diuraikan diatas, dapat ditarik keimpulan bahwa perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga, baik pemerintah maupun swasta yang berfungsi sebagai pusat penelitian dan referensi serta sarana untuk memperlancar pelaksanaan tugas instansi atau lembaga yang bersangkutan. Perpustakaan khusus mempunyai tujuan untuk memberikan layanan informasi demi kepentingan dan kelancaran tugas lembaga 4

Standar Nasional Indonesia, Perpustakaan Khusus Instansi Pemerintah, (Jakarta, Standar Nasional Indonesia (SNI) 7496:2009, 2009)

15

induknya, karena perpustakaan khusus merupakan bagian dari suatu lembaga atau badan yang integral dari lembaga yang bersangkutan. Oleh karena itu, perpustakaan

khusus

mengkhususkan

diri

dalam

mengumpulkan

dan

menyebarkan literatur bidang ilmu pengetahuan atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan saja. Perpustakaan khusus memiliki sebuah ciri atau karakter yang berbeda dari perpustakaan lainnya yang di antaranya adalah koleksi. Koleksi perpustakaan khusus lebih difokuskan pada koleksi muktahir di dalam subyek yang menjadi tujuan perpustakaan tersebut atau untuk mendukung kegiatan badan induknya. Koleksi suatu perpustakaan khusus adalah tidak terletak dalam banyaknya jumlah bahan pustaka atau jenis terbitan lainnya melainkan ditekankan kepada kualitas koleksinya, agar dapat mendukung jasa penyebaran informasi muktahir serta penelusuran informasi. Koleksi perpustakaan adalah semua pustaka baik dalam bentuk buku, film, majalah, dan sejenisnya yang dikumpulkan dan diproses berdasarkan aturan tertentu untuk disajikan dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi pengguna, mencakup koleksi umum, koleksi referensi, dan koleksi inti, berikut ini penjelasan mengenai beberapa ciri-ciri sebuah koleksi, yaitu:5 a. Koleksi Umum adalah koleksi perpustakaan yang diperuntukkan bagi pemakai perpustakaan tidak terbatas hanya pada kalangan sendiri, tetapi juga dapat digunakan oleh pemakai dari lembaga, organisasi, perorangan yang bergerak dalam bidang yang sama.

5

Proyek Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan Nasional, Standar Perpustakaan Khusus, (Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2002)

16

Koleksi umum meliputi monografi, majalah dan jurnal yang dilayankan dalam bentuk akses terbuka. b. Koleksi referensi adalah koleksi perpustakaan yang mencakup ensiklopedia, kamus, literatur kelabu (tesis, disertasi, laporan hasil penelitian, statistik) yang dengan berbagai pertimbangan dalam hal kelangkaan atau cakupan yang sangat spesifik dilayankan dalam bentuk akses tertutup. c. Koleksi inti adalah koleksi utama perpustakaan yang digunakan untuk mendukung misi organisasi/instansi induk perpustakaan. “Koleksi pada perpustakaan khusus adalah hasil penelitian laporanlaporan ilmiah dalam organisasi sendiri atau bahan-bahan yang di dapat dari luar yang dapat menunjang dan berguna, bahan-bahan mengenai bidang hukum, perundang-undangan, peraturan-peraturan, hasil-hasil konferensi atau seminar, map dan peta.”6 Koleksi-koleksi tersebut mempunyai tipe bahan perpustakaan khusus yang terdapat 14 macam yaitu7: a. Jenis Buku Terdiri dari monograf, kamus, ensiklopedi, buku pegangan, direktori, data statistic, prosiding dan sebagainya. b. Jenis Berkala Berkala disini adalah terbitan yang dikeluarkan secara berkala atau untuk jangka waktu yang tidak ditentukan secara teratur dan diharapkan akan terbit selamanya, seperti jurnal dan majalah.

6 7

Pembinaan Dan Seleksi Bahan Pustaka, (Jakarta: Lembaga Bina Pustaka Lestari Ilmu, 1991) h. 3 Karmidi Martoatmodjo, Op. Cit, h. 3.7-3.11

17

c. Terbitan resmi Jenis terbitan ini diterbitkan oleh berbagai lembaga pemerintah baik lokal, regional, nasional dan pemerintah internasional. d. Literatur Perdagangan Bahan jenis ini merupakan terbitan dari perusahaan atau kumpulan dari beberapa perusahaan tertentu yang ditujukan untuk masyarakat umum seperti katalog perdagangan, laporan (laporan keuangan atau kegiatan perusahaan secara umum agar diketahui oleh masyarakat dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan biasanya terbit setiap tahun. e. Literatur Pelayanan Literatur jenis ini memberikan informasi kepada masyarakat umum bahwa perusahaan tertentu memiliki produk tertentu untuk masyarakat dan siap melayani. f. Standard dan Spesifikasi Kedua jenis terbitan ini meupakan informasi tentang sebuah ketentuan tertentu seperti dokumen yang mengatur tentang ukuran, aturan, cirri-ciri dan syarat-syarat yang harus diikuti. g. Cetak Ulang dan Cetak Pendahuluan Cetak ulang adalah kopian dalam bentuk phamflet dari sebuah makalah tunggal yang pernah diterbitkan dalam jumlah atau yang pernah disajikan dalam kongres. Sedangkan cetak pendahuluan adalah cetakan sebelum cetakan yang sebenarnya dibuat.

18

h. Terjemahan Karya-karya ilmiah yang terbit dalam bahasa asing i. Ephemera Merupakan bahan-bahan yang tak terjilid misalnya kliping surat kabar dan sebagainya. j. Tesis dan Disertasi Yaitu merekam hasil penelitian oleh calon-calon doctor atau master dari berbagai universitas, sekolah tinggi atau institut. k. Bahan Yang Terbaca Oleh Komputer Bahan-bahan yang dapat dalam bentuk pita magnit atau kartu berlubang, dapat diperoleh dari perangkat keras komputer sebagai bahan sajian untuk pemakai komputer tersebut. l. Laporan dan Arsip Perusahaan Merupakan terbitan suatu lembaga, organisasi yang berisi informasi mengenai laporan atau perkembangan proyek. Catatan rapat, gambar-gambar teknik, makalah untuk dipresentasikan atau dipublikasikan dan sebagainya. m. Bahan Audio Visual Bebagai koleksi seperti film, slide, CD, DVD dan sebagainya. n. Bentuk mikro Merupakan miniatur dari bentuk aslinya seperti mikro film dan sebagainya. Dari tipe bahan perpustakaan khusus yang dikemukakan di atas merupakan gambaran koleksi-koleksi perpustakaan khusus yang sering dijumpai,

19

koleksi-koleksi tersebut pada dasarnya pemenuhan kebutuhan informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan lembaga induknya dengan mempertimbangkan kualitas koleksinya, agar dapat mendukung jasa penyebaran informasi muktahir serta penelusuran informasi di lembaga induknya. Perpustakaan khusus lebih menekankan pada koleksi yang terbatas pada satu atau beberapa subyek saja dan lebih mengkhususkan pada koleksi apa saja yang dibutukan oleh lembaga induknya. Perpustakaan khusus umumnya dibentuk oleh suatu badan usaha atau instansi, sehingga koleksi pustaka dan sistem pelayanannya berkaitan erat dengan tugas dan fungsi organisasi induknya, serta dituntut memberikan jasa aktif dan selalu bekerja sama dengan perpustakaan lain melalui jaringan informasi. Perpustakaan khusus mempunyai beberapa ciri yang membedakannya dengan

jenis

perpustakaan-perpustakaan

lainnya,

sesuai

dengan

yang

dikemukakan oleh Sulistyo-Basuki tentang 6 (enam) ciri perpustakaan khusus yaitu: a. Perpustakaan

khusus

umumnya

dibentuk

oleh

suatu

instansi

(kelembagaan) yang memerlukan dukungan perpustakaan untuk menyediakan informasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga fungsi dan tujuan perpustakaan khusus sangat terkait bahkan ditentukan oleh organisasi induknya. b. Bidang cakupan subjek koleksi pustaka utamanya terbatas pada bidang ilmu tertentu dan yang berkaitan saja. c. Pelayanannya lebih mengutamakan pengguna dari organisasi induk karena tujuan utama dibentuknya perpustakaan adalah untuk melayani pengguna dari organisasi induknya, walaupun tidak tertutup bagi pengguna lainnya. Terlebih

20

dalam era informasi dan globalisasi dewasa ini, perpustakaan khusus juga harus memberikan pelayanan kepada masyarakat umum. Sering terjadi pengguna perpustakaan khusus lebih banyak dari lingkungan luar organisasi induknya, seperti mahasiswa dan pengajar, dibandingkan dengan pengguna sasaran utamanya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, komposisi jenis koleksi, pelayanan, dan kegiatan-kegiatan lain perlu lebih bervariasi. d. Lokasi perpustakaan khusus tidak selalu dekat atau berada di sekitar tempat tinggal pengguna. Oleh karena itu, layanan perpustakaan yang diberikan tidak cukup dengan cara konvensional yang menunggu secara pasif kunjungan pengguna, tetapi harus menyebarkan informasi secara aktif antara lain melalui jasa kesiagaan informasi, jasa informasi terseleksi, dan jasa penelusuran informasi. Dewasa ini kegiatan jasa informasi aktif idealnya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Selain untuk pelayanan, teknologi informasi juga diperlukan untuk mengolah data (informasi) yang akan dilayankan. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dapat dijalin kerja sama yang lebih intensif dengan perpustakaan atau pusat informasi lain dalam sistem jaringan informasi, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional. Pemanfaatan jaringan informasi dalam pelayanan informasi menuntut penggunaan teknologi informasi modern, apalagi jika pelayanan harus menjangkau sumber informasi atau perpustakaan lain. e. Hingga saat ini kedudukan dan status perpustakaan khusus pada suatu institusi belum seragam. Kedudukan dan status perpustakaan khusus bergantung pada eselon dan kebijakan organisasi induk, peran perpustakaan terutama dalam

21

memberikan dukungan informasi, serta tugas dan fungsi perpustakaan yang tidak hanya tentang jasa perpustakaan dan informasi saja, tetapi juga kegiatan lain yang berkaitan seperti penerbitan, penyampaian hasil karya organisasi induk, serta pengumpulan dan pengolahan umpan balik. f. Perpustakaan khusus umumnya memiliki ruangan, jumlah tenaga dan koleksi yang terbatas, tetapi dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan informasi pengguna. Untuk mengatasi hal tersebut, perpustakaan berupaya memanfaatkan teknologi informasi dalam mencari dan meminta informasi ke sumber-sumber informasi yang kuat dan kompeten. Tentunya tidak semua perpustakaan khusus berciri seperti tersebut di atas.

2. Tujuan Perpustakaan Khusus Perpustakaan secara umum bertujuan untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat, meskipun tujuan perpustakaan secara umum sama, namun setiap jenis perpustakaan mempunyai tujuan tertentu. Tujuan perpustakaan khusus menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) 7496:2009 adalah untuk memenuhi kebutuhan materi perpustakaan atau informasi di lingkungannya dalam rangka mendukung pencapaian misi instansi induknya.8 Tujuan perpustakaan khusus pada dasarnya adalah membantu tugas badan induk tempat perpustakaan bernaung. Pembagian tugas lebih lanjut dari masingmasing perpustakaan akan berbeda dengan lainnya seiring dengan tujuan dan fungsi lembaga tersebut. Seperti pada Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang bertujuan untuk membantu badan induknya untuk 8

Standar Nasional Indonesia 7496:2009, Op. Cit.

22

efektivitas dan efisiensi dalam mendapatkan informasi, perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menyediakan pustakawan yang mampu melakukan penelusuran literatur bagi tim peneliti yang berada di bagian Pusat Penelitian Dan Pengkajian (PUSLITKA) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang kemudian hasil penelitian tersebut dapat dijadikan bahan informasi untuk para hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Literatur-literatur

yang dapat diberikan oleh Perpustakaan Mahkamah

Konstitusi Republik Indonesia adalah informasi yang berisi tentang Hukum Tata Negara, Administrasi Negara, Politik, Sosial, Laporan , Proseding, Putusan MKRI dan lainnya yang berkaitan dengan Hukum.

B. Layanan referensi Kata referens atau reference berasal dari kata kerja “refer” Yang berarti “to turn to for aid or information” yang berarti menunjuk sesuatu untuk bantuan atau informasi. Dan to refer to yang berarti merujuk ke sesuatu. Jadi setiap orang atau barang yang ditunjuk untuk tujuan ini disebut dengan referensi. Sumbersumber yang dikonsultasikan untuk membantu atau informasi mengenai suatu topik, tema, kejadian, sesorang, tanggal atau waktu, tempat, atau suatu kata disebut dengan referensi.9 Sebagai suatu istilah teknis, beberapa ahli memberikan definisi yang satu sama lain menunjukkan sedikit perbedaan sesuai dengan sudut pandang masingmasing.

9

Jusni Djatin, Materi Pokok Penelusuran Literatur, (Jakarta: Universitas Terbuka, 1996)

23

Layanan referensi berfungsi untuk mengarahkan, menunjukkan, menggali, menelusur informasi dari berbagai sumber informasi yang ada di perpustakaan maupun di luar perpustakaan baik tercetak maupun non cetak untuk menjawab kebutuhan pengguna. Dengan layanan referensi pengguna akan mendapatkan informasi secara cepat, dimana dalam layanan referensi tersebut. Ada 3 (tiga) jenis layanan referensi dasar (pokok) yang pada teorinya digolongkan secara terpisah, tetapi pada prakteknya terkadang dilakukan secara bersama-sama. Ketiga jenis layanan referensi tersebut adalah.10 a. Layanan informasi yang dilakukan dengan cara menjawab pertanyaan-pertanyaan pengguna sesuai kebutuhan informasi mereka mulai dari informasi yang sangat sederhana sampai dengan informasi yang sangat kompleks, melayani kebutuhan informasi pengguna dengan cara melakukan kerjasama, silang layang dan lain-lain. b. Pembelajaran (instructional) yaitu memberikan petunjuk dan pengajaran kepada pengguna untuk dapat menemukan letak informasi (locate information) yang dibutuhkan secara mandiri atau membantu pengguna untuk memilih dan menggunakan alatalat bantu (reference tools) yang ada seperti menggunakan koleksi referensi, menggunakan katalog, menggunakan database online, internet, dan lain-lain. c. Bimbingan

(guidance)

yaitu

memberikan

petunjuk

secara

langsung, melakukan pemdampingan kepada yang dibimbing. 10

Dian wulandari, ”Layanan Referensi Perpustakaan Pada Era Informasi:Menjalankan Fungsi Pendidik Pada Perpustakaan Perguruan Tinggi”, Visi Pustaka, Majalah Kepustakaan, v. 9 no. 1 (April 2007) :h. 25-30

24

C. Koleksi Referensi A. Pengertian Koleksi Referensi Buku referensi merupakan terbitan khusus yang direncanakan dan ditulis dengan maksud untuk berkonsultasi mengenai suatu hal atau informasi tertentu. Buku ini memuat fakta yang disatukan bersama-sama dari berbagai sumber dan ditata sehingga cepat dan mudah digunakan. Koleksi referensi merupakan koleksi yang memberikan penjelasan tentang informasi tertentu. Informasi ini bersifat menyeluruh dalam lingkupnya; uraiannya padat, fungsinya memudahkan penemuan informasi dengan cepat, tepat dan benar Koleksi-koleksi tersebut merupakan suatu unsur utama layanan referensi. Tetapi pada dasarnya yang dimaksud dengan layanan referensi adalah layanan yang diberikan kepada pemustaka meliputi pemberian informasi, bimbingan penggunaan perpustakaan dan penelusuran informasi.

B. Jenis-Jenis Sumber Referensi Pada umumnya koleksi perpustakaan ditinjau dari isinya terdiri dari dua jenis, yaitu koleksi sirkulasi (buku teks yang biasa dipinjamkan) dan koleksi referensi (koleksi rujukan). Dalam memanfaatkan perpustakaan yang harus diketahui dan difahami oleh para pengguna adalah memahami masing-masing fungsi dari jenis koleksi tersebut agar dalam mencari informasi di perpustakaan berjalan efektif dan efisien. Koleksi sirkulasi (buku teks) umumnya merupakan buku-buku ajar dimana setiap babnya merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan pokok

25

bahasannya. Sehingga dalam pemanfaatannya biasanya harus dibaca secara keseluruhan. Berbeda dengan koleksi yang telah disebutkan di atas, koleksi referensi merupakan koleksi yang memberikan penjelasan tentang informasi tertentu. Informasi ini disajikan di dalam bahan pustaka itu, yaitu langsung memberikan informasi yang dibutuhkan atau secara tidak langsung memberikan informasi yang dibutuhkan. Dengan kata lain hanya memberikan petunjuk dimana informasi tersebut dapat ditemukan. Berikut pengelompokkan koleksi referensi berdasarkan sifat informasinya11: a. Jenis bahan rujukan umum yang memuat informasi mengenai kata dan istilah b. Jenis bahan rujukan umum yang memuat informasi mengenai sumber kepustakaan (literature). c. Jenis bahan rujukan umum lainnya, termasuk dalam kelompok ini adalah buku petunjuk atau pegangan, sumber biografi, sumber geografi dan direktori, statistic, buku tahunan, terbitan pemerintah dan badan-badan internasional, serta terbitan lainnya. 1) Jenis Bahan Rujukan Umum Yang Memuat Informasi Mengenai Kata Dan Istilah a) Kamus Kamus berisi daftar kata suatu bahasa yang disusun menurut abjad. Kamus yang baik disertai dengan keterangan

11

Badollahi Mustafa, Materi Pokok Bahan Rujukan Umum, (Jakarta: Universitas Terbuka, 1994) h. 8--45

26

mengenai bentuk, tanda lafal, fungsi, asal usul sejarah, arti, sinonim, sintaksis dan ungkapan tiap kata.

Kamus dapat dibedakan antara lain: (1) Kamus umum, berisi daftar kata atau istilah yang umum dipakai sehari-hari misalnya seperti: Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai pustaka, 1990 (2) Kamus khusus, berisi informasi mengenai kata-kata umum, namun dengan susunan tertentu, misalnya kamus sinonim, kamus antonim, kamus dialek dan sebagainya. Bahan pustaka yang termasuk dalam kamus khusus seperi ini adalah: Bruyns, A. Mirzer, Kamus Singkatan Dan Akronim Yang Dipergunakan Di Indonesia, Jakarta:Ichtiar, 1970. Kridalaksana, Harimurti, Kamus Sinonim Bahasa Indonesia, Ende Flores:Nusa Indah,1997. (3) Kamus subyek adalah suatu jenis bahan rujukan yang berisi daftar kata atau istilah yang biasanya mengenai masalah atau subyek khusus atau tertentu, misalanya masalah hukum, pertanian, elektronik dan sebagainya. Bahan pustaka yang termasuk dalam kamus khusus seperi ini salah satunya adalah:

27

J.C.T Simorangkir Dkk, Kamus Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

b) Ensiklopedi Ensiklopedi adalah bahan rujukan yang menyajikan informasi secara mendasar namun lengkap mengenai berbagai masalah dalam berbagai bidang atau cabang ilmu pengetahuan ataupun yang hanya memuat atau mencakup satu cabang ilmu pengetahuan. Ensiklopedi lazimnya disusun menurut abjad, pada umumnya yang cakupan subyeknya luas terdiri atas beberapa jilid disertai dengan indeks atau penjurus dijilid secara terpisah untuk menunjukkan

letak

informasi

yang

dibutuhkan

di

dalam

ensiklopedi itu.12 Ensiklopedi pun dibagi atas beberapa jenis yaitu Ensiklopedi Umum atau Nasional, Ensiklopedi Khusus atau Ensiklopedi Subyek. 1) Ensiklopedi Umum atau Nasional Ensiklopedi umum atau nasional adalah ensiklopedi yang berisi informasi dasar tentang hal-hal, abstraksi, konsep atau kejadian-kejadian umum. Tidak ada batasaaan khusus

dalam

cakupannya, ensiklopedi seperti ini kebanyakan diterbitkan untuk digunakan di dalam suatu negara, karena itu sering pada judulnya menyebutkan kata nasional atau nama suatu negara tertentu.

12

Abdul Rahman Saleh, Pengantar Kepustakaan, (Jakarta: Sagung Seto, 2009) h. 78.

28

Isinya

menekankan

informasi

mengenai

negara

bersangkutan, meskipun memuat juga informasi penting dari negara lain. Bahan pustaka yang termasuk dalam Ensiklopedi umum atau nasional seperi ini salah satunya adalah: Tim Penyusun, Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jakarta:Delta Pamungkas, 2004.

2) Ensiklopedi Khusus atau Ensiklopedi Subyek Ensiklopedi khusus atau Ensiklopedi subyek adalah ensiklopedi yang membatasi cakupan isinya pada masalah atau mengenai subyek tertentu dan memuat semua informasi tanpa memberi penekanan pada informasi yang berasal dari suatu negara atau sekelompok negara tertentu.13 Bahan pustaka yang termasuk dalam Ensiklopedi khusus atau Ensiklopedi subyek seperi ini salah satunya adalah: Abdul Qadir Audah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam vol I-V, Bogor: Kharisma Ilmu, 2007

2). Jenis Bahan Rujukan Umum Yang Memuat Informasi Mengenai Sumber kepustakaan (literatur) Di dalam kelompok ini terdapat macam bahan rujukan yaitu katalog, bibliografi, indeks, abstrak, informasi kilat, paket informasi dan lain-lain. a). Katalog

13

Badollahi Mustafa, Materi Pokok Bahan Rujukan..., h. 82

29

Katalog merupakan daftar buku atau dokumen dan buku atau dokumen yang didaftar harus terdapat di suatu tempat. Katalog perpustakaan adalah deskripsi pustaka milik suatu perpustakaan yang disusun secara sistematis (sistematis abjad, nomor klasifikasi) sehingga dapat digunakan untuk mencari dan menemukan lokasi pustaka dengan mudah. Selain untuk alat bantu penelusuran koleksi, katalog dapat juga digunakan untuk mengetahui kekayaan koleksi suatu perpustakaan yang dimiliki oleh suatu perpustakaan. Dengan demikian, katalog dapat beragam bentuk, jenis serta isinya. Macam-macam katalog di perpustakaan adalah seperti katalog nasional, katalog induk, katalog induk majalah, katalog penerbit, daftar tambahan buku dan majalah dan sebagainya. Dua kata kunci yang perlu difahami dari arti katalog ini yaitu:14 (1). Merupakan daftar buku atau dokumen (2). Buku atau dokumen yang didaftar itu harus terdapat pada suatu tempat, dalam hal ini adalah peprustakaan atau pusat informasi. Inilah bedanya dengan bibliografi dimana pada bibliografi dokumennya tidak harus berada di suatu tempat. Katalog juga dapat tergabung dalam kerjasama perpustakaan dan disebut dengan katalog induk. Dari segi isi katalog ini bisa beruapa daftar buku, daftar majalah, daftar buku dari penerbit, atau bahkan berupa daftar barang.

14

Abdul Rahman Saleh, Pengantar Kepustakaan, h. 55

30

Macam-macam katalog yang sering dijumpai di perpustakaan yaitu: (a). Katalog Nasional Katalog nasional adalah katalog yang memuat informasi mengenai dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara dan disimpan pada suatu lokasi atau perpustakaan tertentu. Biasanya katalog seperti ini diterbitkan oleh perpustakaan nasional suatu negara.15 Demikian pula dengan koleksi yang di dalamnya, umumnya bahan perpustakaan yang diterbitkan oleh berbagai penerbit buku atau majalah dimungkinkan terkumpul di perpustakaan nasional, karena biasanya ada peraturan suatu negara yang disebut dengan undang-undang atau peraturan wajib simpan terbitan. Contoh katalog nasional: Wartini Santoso, Katalog Majalah Terbitan Indonesia Tahun 1942-1980 Kolesi Perpustakaan Nasional, Jakarta: Perpustakaan Nasional Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 1982. (b) Katalog Induk Katalog induk adalah katalog yang mendaftar bahan pustaka yang dimiliki oleh sekumpulan perpustakaan. Fungsi katalog ini adalah memberi petunjuk tentang koleksi yang dimiliki oleh perpustakaan anggota kelompok kerja sama itu.16 Katalog jenis ini mendaftar buku-buku yang ada di beberapa perpustakaan yang bergabung untuk melakukan kerjasama seperti kerjasama pelayanan dan sebagainya. Dengan menggunakan katalog induk, pengguna yang berada di salah 15 16

Abdul Rahman Saleh, Pengantar Kepustakaan, h. 56. Badollahi Mustafa, Materi Pokok Bahan Rujukan..., h. 116

31

satu perpustakaan anggota bisa mengetahui dokumen yang dimiliki perpustakaan lain yang juga menjadi anggota jaringan. Untuk mengetahui dimana suatu dokumen atau pustaka berada, daftar pada katalog induk tersebut diberi tada yang menyatakan lokasi dokumen. Untuk membuat katalog induk dari perpustakaan atau pusat informasi yang mencakup wilayah yang cukup luas, membutuhkan waktu, dana, dan ketelitian yang tinggi. Contoh katalog induk: Sungkowo Rahardjo, Katalog Induk Daerah Maluku , Yogyakarta : Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Perpustakaan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, 1991. (c) Katalog Penerbit atau Toko Buku Katalog penerbit atau toko buku adalah daftar buku yang diterbitkan atau dijual oleh suatu penerbit atau toko buku. Fungsi katalog ini adalah sebagai sarana promosi bagi penerbit atau toko buku. Contoh katalog penerbit atau toko buku: Daftar Buku1987-1988, Jakarta: Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), 1978. b). Bibliografi Bibliografi adalah buku yang memuat daftar terbitan baik dalam bentuk buku maupun artikel majalah, atau sumber kepustakan lain yang berhubungan dengan suatu subjek, lapangan ilmu pengetahuan atau hasil karya seseorang. Melalui bibliografi seseorang tidak bisa menemukan dokumen pustakanya langsung, melainkan hanya memperoleh informasi tentang adanya dokumen pustaka yang memuat suatu informasi yang dicari, atau menunjukkan informasi yang dicari itu berada di dalam suatu bahan perpustakaan tertentu.

32

Data yang dicatat dalam bibliografi antara lain adalah nama pengarang, nama penyunting, judul pustaka, tempat terbit, penerbit, tahun terbit dan edisi, volume, nomor, halaman (untuk majalah), serta keterangan fisik dokumen pustaka tersebut, misalnya jumlah halaman, tinggi buku, illustrasi dan sebagainya. Dokumen pustaka yang didaftar dalam bibliogarfi tidak perlu dijelaskan keberadaannya, yang dipentingkan adalah dokumen itu ada karena pernah terbit. Bibliografi juga mempunyai beberapa jenis yaitu: (1) Biliografi Nasional Biliografi Nasional adalah terbitan yang memuat daftar dokumen yang diterbitkan pada suatu negara tertentu. Biasanya bibliografi ini diterbitkan oleh perpustakaan nasional suatu negara.17 Contoh Biliografi Nasional: Biliografi Nasional Indonesia: Indonesian National Bibliography, Jakarta: Perpustakaan Nasional. British National Bibliography, London: British Library, Bibliographic Services, 1950. (2) Bibliografi Universal Bibliografi universal memuat daftar dokumen atau literatur dari seluruh dunia yang pernah terbit tanpa membatasi negara penerbitnya.18 Bibliografi jenis ini memerlukan banyak dana dan waktu untuk pembuatannya, karena dipersulit dengan adanya kemungkinan yang sangat besar, data yang telah diperoleh dapat saling berlainan standarnya,

17 18

Abdul Rahman Saleh, Pengantar Kepustakaan, h. 61. Badollahi Mustafa, Materi Pokok Bahan Rujukan..., h. 122

33

sehingga membutuhkan keahlian dan ketelitian yang tinggi untuk mengolahnya. Contoh bibliografi universal: British Museum, General Catalogue Of Printed Books, London: Tustess Of The British Museum, 1956-1966, 263 vol. (3) Biliografi Restrofektif Bibliografi restrofektif adalah daftar yang memuat informasi kepustakaan dari dokumen yang terbit tanpa pembatasan waktu. Bibliografi jenis ini jarang ditemui karena penyusun bibliografi akan menemui kesulitan dalam mencari dokumen terbitan yang sudah cukup tua.19 Contoh Bibliografi restrofektif: Index To The Early Printed Books In The British Museum From The Invention Of Printing To The Year 1500, London: Kegan Paul, 18981899, 2 vol. c) Indeks Kata indeks yang berasal dari bahasa latin indicare berarti menunjuk. Dalam pengertianya indeks adalah sarana penelusuran literatur yang berisi informasi mengenai suatu subyek karya tulis, pengarang, penyunting, judul, sumber, tahun dan sebagainya.20 Indeks merupakan daftar artikel majalah, laporan penelitian, buku-buku agar dapat ditemukan kembali apabila publikasi itu di perlukan untuk di baca. Setiap publikasi yang di muat dalam penerbitan indeks, biasanya di sertai dengan 19 20

Abdul Rahman Saleh, Pengantar Kepustakaan, h. 64 Badollahi Mustafa, Materi Pokok Bahan Rujukan..., h. 129

34

informasi bibliografi mengenai publikasi itu. Jadi paling tidak ada keterangan mengenai pengarang, penyunting, judul, penerbit, nomor atau volume untuk majalah, petunjuk subjek dan sebagainya.21 Indeks berupa majalah merupakan alat penelusuran yang paling banyak di gunakan untuk mencari informasi. Hal ini bukan hanya di sebabkan oleh banyaknya dan beragamnya majalah yang di terbitkan hingga sulit membaca semua daftar isi majalah, akan tetapi juga karena memang kebutuhan orang akan informasi mutakhir tidak bias di penuhi hanya boleh buku-buku biasa. Contoh indeks: Sukmadjaja Asyarie, Indeks Al-Qur'an, Bandung: Pustaka, 2003. Indeks Majalah Ilmiah Indonesia, Jakarta: Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah, 1978. d) Abstrak Hampir sama dengan

indeks, satu-satunya perbedaan adalah bahwa

abstrak selain mencantumkan data bibliografi seperti di indeks, juga mencantumkan ringkasan atau intisari informasi yang diuraikan dalam publikasi yang didaftar. Ringkasan ini rata-rata berkisar antara 150-200 kata, namun ada pula yang kurang atau lebih dari itu.22 Orang-orang tertentu yang ditugaskan khusus membuat abstrak dari tulisan yang akan dimuat dalam majalah abstrak disebut abstraktor. Pembuat abstrak itu sebaiknya orang yang mengerti bidang ilmu yang dibahas oleh tulisan tersebut.

21 22

Abdul Rahman Saleh, Pengantar Kepustakaan, h. 64-65 Abdul Rahman Saleh, Pengantar Kepustakaan, h. 65

35

Sebagaimana indeks, maka abstrak pun biasanya diterbitkan secara berkala. Banyak terbitan yang berjudul indeks, tetapi menyertakan ringkasan untuk tiap judul yang didaftar. Contoh abstrak yang diterbitkan: Anak Indonesia: Rangkuman Informasi, Jakarta: PDII-LIPI, 1986. Library And Information Science Abstracts, London: Library Association, 1969. (f) Paket Informasi, Paket Informasi Kilat atau Paket Daftar Isi Majalah Paket daftar isi majalah ( paket informasi kilat ) adalah suatu jenis bahan rujukan yang merupakan kumpulan daftar isi majalah yang dijilid khusus menjadi sebuah buku tersendiri, sebagaimana namanya, isi buku itu adalah kumpulan daftar isi majalah yang di peroleh dari memfotokopi daftar isi majalah aslinya. Seperti di ketahui, daftar isi suatu majalah memuat atau mendaftar artikel atau karangan di dalam majalah itu. Dengan demikian buku seperti ini memberi keterangan mengenai tulisan atau karangan. Setidaknya ada informasi mengenai judul, pengarang dan sudah barang tentu nama majalah yang memuat tulisan itu, volume, nomor serta halamannya. Contoh Paket Informasi, Paket Informasi Kilat atau Paket Daftar Isi Majalah: Zumrotin K. Susilo, Potret Buram HAM Indonesia: Kumpulan Tulisan Rubrik Utama Buletin Wahana HAM tahun 2005, london: Komnas HAM Press,1996. Buletin Infomasi Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak Dan Gas Bumi .Jakarta :Lemigas,1992.

36

3) Jenis Bahan Rujukan Umum Lainnya a). Buku Pedoman atau Buku Pegangan Buku pedoman atau buku pegangan termasuk bahan rujukan yang banyak dicari oleh pengguna perpustakaan. Menurut William A. Katz, perbedaan antara Buku pedoman atau buku pegangan adalah buku pedoman

biasanya

berupa

petunjuk

bagaimana

melakukan

atau

melaksanakan suatu proses atau kegiatan; sedangkan buku pegangan adalah buku yang berisi berbagai macam informasi atau aspek mengenai sesuatu masalah atau subyek. Contoh buku pedoman: Naorem Sanajaoba, A manual of International Humanitarian Laws, New Delhi: Regency Publication, 2004 Contoh buku pegangan: David M. Rothman, California Judicial Conduct Handbook, Jakarta: California Judges Association, 1990. John E. Steiner, Clinical Research Law and Hand Complliance Handbook. Massachusetts: Jones and Bartlett Publishers, 2006. b) Direktori atau Buku Petunjuk Buku rujukan jenis ini berisi informasi mengenai nama lengkap, alamat, nomor telepon, kegiatan/profesi seseorang atau suatu lembaga/ badan. Buku rujukan ini bermanfaat untuk mendapatkan informasi mengenai profil seseorang atau suatu lembaga atau badan. Selain itu juga

37

direktori bermanfaat untuk mencari keterangan jika ada orang yang ingin membuat tulisan tentang sesuatu yang berkaitan dengan badan yang didaftar dalam suatu buku petunjuk. Buku rujukan ini banyak diterbitkan, ada yang hanya memberikan keterangan sangat singkat mengenai suatu lembaga atau perseorangan. Ada juga yang memuat informasi yang lengkap disertai dengan kegiatan sebuah organisasi. Cintoh direktori atau buku petunjuk: Chandra Setiawan dkk, Direktori Penelitian Agama, Konflik dan Perdamaian, New Delhi: Komnas HAM Press, 2000. Adapun bahan-bahan pustaka lain yang dapat dimasukkan ke dalam kelompok koleksi referensi lainnya antara lain adalah: a) Terbitan pemerintah (Terbitan Resmi) Terbitan pemerintah adalah publikasi atau bahan pustaka yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah, melalui lembaga resmi yang berisi informasi mengenai pemerintahan, peraturan, perundangan, pengumuman resmi dan sebagainya. Contoh terbitan pemerintah: Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil; Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara-nomor: 08/SE/1983, Tanggal: 26 April 1983, Jakarta: Departemen Penerangan, 1983.

38

b) Terbitan Internasional Terbitan internasional adalah dokumen yang diterbitkan oleh badan internasional seperti PBB, WHO, Bank Dunia, kedutaan-kedutaan negara sahabat atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak pada manca negara seperti yayasan asia, yayasan ford, dan sebagainya. Dokumen seperti itu dapat dijadikan bahan rujukan karena sering memuat informasi penting yang tidak terdapat pada dokumen lain dan sifatnya sering berupa informasi rujukan. c) Statistik Buku statistik adalah buku rujukan yang berisi informasi statistik atau data berupa angka-angka mengenai suatu masalah. Biasanya angka-angka ini didapatkan berdasarkan suatu survey atau sensus. Namun ada juga data statistik yang didaftar dalam suatu buku rujukan berupa statistik yang hanya diambil atau dikumpulkan dari kegiatan suatu atau beberapa lembaga atau badan dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal ini biasanya berupa laporan kegiatan yang disajikan dalam bentuk angka-angka. Angka-angka itu bisa merupakan kegiatan, jasa atau hasil produksi barang.

Hampir semua badan atau lembaga bisa mengeluarkan laporan

kegiatan berupa statistik, yang dapat dimanfaatkan oleh pustakawan rujukan atau untuk menjawab pertanyaan pengguna perpustakaan. Hanya saja perlu diketahui bahwa tidak semua laporan berupa angka statistik itu diterbitkan dan disebarluaskan untuk umum. Beberapa lembaga atau organisasi, khususnya lembaga pemerintah, menerbitkan dan menyebarluaskan laporan kegiatannya yang memuat angka-

39

angka statistik.

Ada

juga

perusahaan swasta

atau

lembaga

swadaya

masyarakat (LSM) yang melakukan hal itu. Contoh buku statistik: Survey Perikanan Laut, Jakarta: Pusat Statistik, 1982.

d) Buku tahunan Memuat informasi mengenai kejadian atau perkembangan suatu masalah atau subyek dalam satu tahun terakhir. Buku rujukan ini biasanya digunakan untuk memperoleh keterangan mengenai kejadian-kejadian dan perkembangan dalam suatu bidang tertentu atau kegiatan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi tertentu selama satu tahun. Berbagai nama lain yang sering di gunakan untuk menunjuk bahwa suatu buku berisi informasi seperti disebutkan di atas, antara lain adalah annual, yearbook, almanac, calendar dan sebagainya. Contoh buku tahunan: Jeffrey Wilson, American Law Yearbook 2006, Minneapolist: Gale Thomson, 2006. International

Court

of

Justice,

Yearbook

Netherlands: I.C.J. The Hague, 2003.

2002



2003,

40

C. Koleksi Referensi Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jumlah koleksi referensi yang dimiliki oleh Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sampai pada bulan Marert 2010 berjumlah 140 judul yang terdiri dari 577 eksemplar. Koleksi referensi tersebut terdiri dari berbagai jenis yang memuat subjek-subjek atau topik yang berkaitan tentang hukum dan tata negara, serta informasi yang berkaitan dengannya seperti politik, administrasi negara serta sejarah biografi dan sebagainya. Untuk lebih jelasnya mengenai koleksi referensi yang dimiliki oleh Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat dilihat pada lampiran. D. Petugas Referensi Pustakawan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan pada Bab 1 (Ketentuan Umum) pasal 1 disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Sedangkan dalam Competencies for Special Librarians of the 21st Century Submitted to the SLA Board of Directors by the Special Committee on Competencies for Special Librarians Joanne Marshall, Chair; Bill Fisher; Lynda Moulton; and Roberta Piccoli , Full Report, May 199623 mendefinisikan pustakawan khusus sebagai pemimpin teknologi informasi yang dapat bekerja 23

http://www.sla.org/content/SLA/professional/meaning/competency.cfm didownload pada 18 februari 2010.

41

sama dengan sebuah kelompok manajemen informasi yang bertujuan untuk merancang dan mengevaluasi sistem akses informasi yang dibutuhkan oleh pengguna Pustakawan khusus dituntut untuk menyediakan petunjuk dan bimbingan sehingga dapat membuat pengguna dapat mengoptimalisasi dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Sedangkan Murphy dalam “Preface” In Special Libraries Association. Future Competencies of the Information Professional.Washington, DC: SLA, (SLA Occasional Paper Series, Number One)24 mendefinisikan pustakawan di perpustakaan khusus lebih spesifik dengan menyatakan bahwa seorang pustakawan di perpustakaan khusus mempunyai kompetensi khusus. Kompetensi khusus tersebut bersifat unik dan saling mempengaruhi satu sama lain, yaitu pengetahuan (knowledge), pemahaman (understanding), keahlian (skills), dan perilaku (attitudes). Kompetensi khusus dan unik tersebut termasuk di dalamnya penguasaan secara mendalam pengetahuan berbagai informasi khusus sesuai subyek spesialisnya, berbagai informasi atau pengetahuan baik tercetak maupun elektronik yang dapat mempertemukan user atau pengguna dengan informasi yang dibutuhkannya. Dari beberapa pengertian pustakawan di atas menggambarkan bahwa pustakawan merupakan sebuah profesi yang tidak ringan, belum lagi manakala membicarakan dan membangun sebuah informasi dengan melakukan dan melaksanakan knowledge management, dimana pustakawan tidak hanya dituntut

24

ibid. didownload pada 18 februari 2010.

42

untuk dapat bekerja dengan dengan pekerjaan yang bersifat teknis, melainkan pustakawan juga dituntut untuk dapat mengelola dengan baiknya akan sebuah ledakan informasi yang berdampak luas bagi masyarakat. 1. Kompetensi Profesional Pengertian sederhana profesional dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bersangkutan dengan sebuah profesi, yaitu memerlukan kepandaian khusus untuk

menjalankannya,

atau

mengharuskan

adanya

pembayaran

untuk

melakukannya. Dalam pengertian bebas dapat dikatakan bahwa professional mempunyai pengertian sebagai sebuah keahlian dan keterampilan tertentu untuk menjalankannya. Rumusan standar kompetensi yang telah diatur oleh organisasi pustakawan d Amerika serikat yaitu US Special Libraries Association (US-SLA) mengartikan kompetensi pustakawan secara professional sebagai sesuatu yang terkait dengan sebuah pengetahuan pustakawan di bidang sumber-sumber informasi, teknologi, managemen, penelitian dan kemampuan menggunakan pengetahuan tersebut sebagai dasar untuk menyediakan layanan perpustakaan dan informasi. Di dalam rumusan tersebut menggambarkan sebagai sebuah keterampilan, perilaku dan nilai-nilai yang dimiliki pustakawan agar dapat bekerja secara efektif,menjadi komunikator yang baik, selalu meningkatkan pengetahuan, dapat menunjukkan nilai lebih yang dimiliki serta dapat bertahan perubahan dan perkembangan dalam dunia kerjanya.

43

2. Kompetensi Personal Kompetensi personal adalah keterampilan atau keahlian, sikap dan nilai yang memungkinkan pustakawan bekerja secara efisien, menjadi komunikator yang baik, selalu mempunyai semangat untuk terus belajar sepanjang karirnya, dapat mendemonstrasikan nilai tambah atas karyanya, dan selalu dapat bertahan dalam dunia kerja yang baru. Pustakawan referensi setidaknya mempunyai kompetensi secara professional dan personal sehingga dapat mengidentifikasi sumber-sumber informasi yang ada di dalam maupun di luar perpustakaannya untuk memenuhi kebutuhan informasi para penggunanya. Pustakawan referensi harus dapat melokalisir keberadaan informasi tertentu yang dibutuhkan pengguna. Dalam hal ini, fungsi layanan adalah menjembatani pengguna dengan informasi yang dibutuhkannya dari luar perpustakaan dan mempertemukannya.

BAB III GAMBARAN UMUM

A. Latar Belakang Pendirian dan

Sejarah Singkat Perpustakaan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Pada bab ini penulis dalam mendapatkan sumber data, penulis peroleh melalui brosur dan website resmi Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia., wawancara yang dilakukan dengan pihak yang ada kaitannya dengan subyek penelitian ini,

yaitu koordinator perpustakaan dan pustakawan

Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Perpustakaan

Mahkamah

Konstitusi

Republik

Indonesia

adalah

Perpustakaan khusus yang mengoleksi informasi tentang Hukum dan Tata Negara, serta informasi yang berkaitan dengannya seperti Politik, Administrasi Negara serta Sejarah dan Biografi. Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan unit pendukung bagi Hakim Konstitusi, Tenaga Ahli, serta Peneliti di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara organisasi berada di bawah Pusat Penelitian dan Pengkajian, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Perpustakaan

Mahkamah

Konstitusi

Republik

Indonesia

secara

administratif mulai berdiri sejak Agustus 2004 bersamaan dengan lahirnya SK Sekjen MKRI NO.357/Kep/Set.MK/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,

44

45

namun secara operasional Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia baru berjalan mulai Januari tahun 2005. Sedangkan secara fungsional kedudukan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mendukung langsung kepada hakim konstitusi dalam membuat keputusan melalui ketersediaan referensi dan literatur. Berdirinya Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia diawali dengan diadopsinya ide Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Dilihat dari sejarah berdiri dan perkembangan mahkamah konstitusi di dunia diawali dari kasus Madison versus Madbury di Amerika Serikat. Pada awalnya manfaat dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan keperluan untuk mengadakan

pengujian

terhadap

konstitusionalitas

undang-undang

yang

ditetapkan parlemen. Inti perdebatan dalam kasus tersebut adalah bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dipimpin

John Marshall ditantang

untuk melakukan pengujian (review atau toetsting) atas konstitusionalitas undangundang yang ditetapkan oleh Konggres. Keputusan Madbury melawan Madison pada tahun 1803 itu sangat populer dan diyakini sebagai awal kelahiran Judicial Review di USA

46

Dan di Indonesia, konstitusi pertama kali adalah UUD 1945 yang disahkan dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 berdasarkan naskah yang dipersiapkan oleh satu badan bentukan pemerintah Jepang yang diberi nama “Dokuritsi Zyunbi Tyoosakai” atau Badan Penyelidik. Awal berdirinya, Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia hanya memiliki satu orang pengelola dan hanya tersedia 200 eksemplar buku, serta menggunakan ruangan 4 x 6 meter persegi. Dan pada tahun 2005 sumber daya manusia (SDM) di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi 3 orang, dan koleksi-koleksi buku bertambah menjadi 1500 eksemplar dengan satu unit komputer. Pada tahun 2007 Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menempati ruangan baru di lantai 5. Dan pada tahun 2008 terjadi pengembangan ruang di lantai 6 dengan desain khusus, 4 sumber daya manusia (SDM), jumlah koleksi buku mencapai 7000 eksemplar dan terpasang Sistem Pengaman (RFID). Kemudian pada tahun 2009 terjadi pengembangan lantai 6 dan 16, dengan 5 sumber daya manusia (SDM), dan untuk jumlah koleksi buku menjadi 12.000 eksemplar ditambah dengan koleksi e-Book. Selanjutnya pada tahun 2010, Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dilengkapi dengan kebutuhan infrastruktur di lantai 5, 6 dan 16 dengan jumlah koleksi mencapai 7.243 judul dan 14.308 eksemplar. Kemudian Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mulai melakukan legalisasi fungsional sumber daya manusia (SDM) serta peningkatan kualitas

berstandar

kompetensi

tersertifikasi.

Selanjutnya,

Perpustakaan

47

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melakukan eksistensi organisasi baru dalam program reformasi birokrasi maupun kerjasama dengan perpustakaan institusi lain. Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bukan hanya untuk kepentingan intern Lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia seperti kebutuhan informasi bagi hakim konstitusi, panitera pengganti maupun peneliti, namun juga membuka kesempatan seluas-luasnya kepada publik. Misalnya praktisi hukum, peneliti dari perguruan tinggi dan pemerhati hukum lainnya untuk menggunakan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. ”Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga menjalin kerjasama dengan Pusat Kajian Konstitusi (PKK) di 39 perguruan tinggi, perpustakaan nasional sebagai pembina. Kegiatan selain itu, Mahkamah Konstitusi juga turut serta dalam pameran, book fair, penyebaran informasi melalui leaflet, brosur dan lainnya”.1

Visi dan misi Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah sebagai berikut: Visi

: ”Menjadi Perpustakaan dan Pusat Informasi Hukum Terlengkap di

Indonesia.” Misi

:

“Untuk Mewujudkan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai Perpustakaan yang menyediakan referensi hukum yang terlengkap di Indonesia dan Membantu tugas, fungsi dan kewajiban konstitusional Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam membangun masyarakat Indonesia yang sadar Konstitusi.”

1

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=3935 diakses pada 1 Juni 2010

48

Secara struktural organisasi Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berada dibawah Pusat Penelitian dan Pengkajian, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Untuk lebih jelasnya dapat di lihat di lampiran pada gambar struktur organisasi mahkamah konstitusi.

B. Fasilitas Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 1. Koleksi a. Informasi Literatur Informasi yang dimaksud adalah tentang Hukum Tata Negara, Administrasi Negara, Politik, Sosial, Laporan , Proseding, Putusan MKRI dan lainnya yang berkaitan dengan Hukum.

b. Jurnal Hukum Terbitan berkala tentang hukum atau tata negara yang bersumber dari berbagai institusi baik pemerintah ataupun swasta.

c. Informasi Aktual / Terbitan Media Massa Terbitam Media massa cetak atau surat kabar berjumlah 5 terbitan yaitu koran Tempo, Kompas, Media Indonesia, Republika dan Jakarta Post, serta majalah Tempo, Gatra, Digest Reder dan National Geografic, ditambah terbitan.

49

C. Anggaran Faktor

penunjang

yang

sangat

diperlukan

untuk

pengembangan

perpustakaan adalah dana. Apabila sumber dana kecil akan menyebabkan suatu perpustakaan sulit untuk maju di dalam pengembangan informasi untuk mengikuti tuntutan jaman yang semakin modern di dalam segala bidang. Sumber anggaran yang diperoleh oleh pihak Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berasal dari 2 sumber yaitu: 1. Anggaran Rutin Yaitu pihak perpustakaan mendapatkan dana yang diperoleh untuk koleksi perpustakaan melakui DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang diterima setiap 1 tahun sekali. Pihak perpustakaan terlebih dahulu mengajukan RAB (Rencana Anggaran Belanja) untuk mencairkan anggaran yang berasal dari DIPA. 2. Anggaran Tidak Rutin Untuk anggaran tidak rutin pihak Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bantuan yang diperoleh berasal dari kerjasama dengan Asia Foundation, bantuan yang diperoleh tidak hanya berupa bantuan dana tetapi juga berupa tambahan koleksi yang berkaitan dengan koleksi secara umum seperti aplikasi teknologi, psikologi, dan lain-lain.

D. Peraturan Perpustakaan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membuka kesempatan kepada pengunjung perpustakaan dari intern Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan publik baik untuk kepentingan penelitian, studi banding atau kepentingan eksplorasi informasi Hukum Tata Negara atau lainnya dengan

50

memperhatikan aturan aturan di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, antara lain: 1. Layanan diutamakan terhadap Hakim Konstitusi dan Tenaga Ahli, sehingga penggunaan fasilitas diutamakan untuk Hakim Konstitusi. 2. Memasuki ruang Perpustakaan dengan tertib dan sopan. 3. Tidak diijinkan membawa tas, kecuali barang berharga dan alat tulis. 4. Tidak diijinkan membawa makanan dan minuman dari luar. 5. Di ruang baca terbuka diperkenankan minum dan makan ringan. 6. Di ruang baca terbuka diperbolehkan menggunakan laptop pribadi. 7. Dilarang keras merusak dan atau menyobek koleksi Perpustakaan. 8. Sanksi akan dikenakan kepada pelanggar peraturan. 9. Diwajibkan menjaga ketenangan dan berperilaku dengan baik dan sopan selama di ruang perpustakaan. 10. Pengawasan akan diberlakukan terhadap semua pengunjung untuk menjaga

ketertiban,

kenyamanan

dan

keutuhan

fasilitas

perpustakaan.

E. Sistem,Waktu dan Jenis Layanan Sistem layanan yang digunakan oleh Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah sistem layanan terbuka, artinya para pemakai dapat secara langsung mengakses koleksi yang ada pada rak yang disediakan oleh Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan pengawasan petugas. Para pengunjung Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

51

dapat juga menggunkan layanan secara Online dengan mengunjungi alamat www.mahkamahkonstitusi.go.id. Para pengunjung Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia hanya diijinkan baca ditempat kecuali para hakim konstitusi yang dapat mengakses koleksi secara keselruhan dan dapat dipinjam seperti koleksi umum dan referensi, selain tu pengunjung Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dapat meminjam koleksi adlah pengunjung yang telah terdaftar sebagai anggota Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Selain anggota Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak diperkenankan membawa keluar koleksi perpustakaan dari ruang baca perpustakaan yang berada di lantai 5 dan 6 kecuali ke ruang terbuka dan Dome.

Jam Buka Perpustakaan adalah : a. Senin - Kamis; pukul 08.00 – 16.30 WIB Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB b.Jumat; pukul 09.30 – 17.00 WIB Istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB

F. Gedung Serta Sarana dan Pra sarana Perpustakaan A. Ruang Baca 1. Ruang Baca VIP Ruang khusus yang disiapkan untuk pembaca VIP (Hakim Konstitusi dan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) berada di ruang baca utama lantai 5 Gedung Mahkamah Konstitusi

52

Republik Indonesia yang dilengkapi sambungan kabel untuk akses Internet.

2. Ruang Baca Umum Ruang baca yang berada di tengah ruangan perpustakaan lantai 5 berukuruan 30 x 10 m berdampingan dengan ruang baca VIP.

3. Ruang Baca out door Ruang baca tanpa atap (terbuka) yang berada di lantai 5 berukuran 50 x 50 m Gedung MKRI dilengkapi kursi beton permanent dan taman yang menyejukan, diijinkan untuk akses internet tanpa kabel (dengan konfirmasi terlebih dahulu) dan menikmati makanan dan minuman ringan yang bisa didapat di sudut kantin Koperasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Ruangan ini dapat pula digunakan untuk berbagai acara, misalnya untuk acara diskusi buku dan sebagainya. 4. Ruang Baca Bundar (Dome) Ruang baca yang berada pada lantai 5 bangunan bundar (Dome), dilengkapai fasilitas internet tersambung kabel, namun tidak diizinkan membawa makanan dan minuman ke ruang ini. 5. Ruang Konsultasi Ruangan berukuran 3x2 m ini diperuntukkan pengelola perpustakan dalam menerima permintaan konsultasi yang berkaitan dengan penggunaan perpustakaan

53

Dengan semua layanan yang telah diberikan oleh Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berupa gedung serta sarana dan pra sarana perpustakaan dan layanan-layanan yang lain pada prinsipnya merupakan sebuah komitmen perpustakaan dalam memaksimalkan fungsi dan tujuan perpustakaan dalam melayani penggunanya. Layanan perpustakaan khusus harus dapat memberikan nilai lebih kepada pengguna dan organisasi atau badan induk yang membawahinya. Untuk itu pengelola perpustakaan perlu selalu memberikan alternatif-alternatif dalam penyampaian informasi kepada penggunanya. Aspek layanan menjadi penting untuk diperhatikan dikarenakan tuntutan kebutuhan penyajian informasi yang cepat, tepat dan terbaru selalu ada.

BAB IV ANALISA HASIL PENELITIAN

A. Metode penelitian Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif yaitu sebuah metode yang memberikan gambaran mengenai keadaan tertentu dengan cara mengembangkan konsep dan menghimpun fakta. Dengan tujuan memberikan gambaran secara rinci, sistematis, aktual dan akurat mengenai faktur-faktur, sifat serta hubungan fenomena yang akan diteliti.

B. Populasi Populasi dalam penelitian ini adalah pengguna Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dalam penelitian ini jumlah populasi yang dimiliki sampai pada bulan Maret 2010 sebanyak 300 orang, oleh karena itu jumlah sampel yang digunakan yaitu berjumlah 30, yaitu 10 % dari jumlah populasi.

C. Sampel Sampel adalah bagian dari populasi yang diambil melalui cara tertentu yang juga memiliki karakteristik tertentu, jelas dan lengkap yang dianggap bisa mewakili populasi.1 Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik random sampling (pengambilan sampel secara acak) adalah teknik cara pengambilan sampel dengan 1

M. Iqbal Hasan, Pokok-Pokok Materi Statistik 2 (Statistik Inferensif) (Jakarta: Bumi Aksara, 2005), h. 84.

54

55

semua objek atau elemen populasi yang memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai sampel. Hasil dari random sampling memiliki sifat yang objektif.2 Meskipun untuk ketepatannya perlu digunakan metode statistik dalam menentukan sampel yang harus diambil, pada umumnya untuk tahap awal, sampel diambil sekitar 10% dari total individu yang diteliti, tetapi bila sampel sebesar 10% dari populasi masih peneliti anggap besar, maka peneliti mengambil sampel yang biasa digunakan oleh peneliti-peneliti sebelumnya untuk mengambil sampel sebanyak 30.3

D. Wawancara Dan untuk wawancara penulis lakukan dengan pihak yang ada kaitannya dengan subyek penelitian ini, yaitu koordinator Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Bpk. Hanindyo, S.Sos. M.Si dan pustakawan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dilakukan pada tanggal 31 Mei 2010.

E. Penyebaran Kuesioner Total kuesioner yang disebarkan selama 2 hari adalah 30 kuesioner, yang di hari pertamanya disebar sebanyak 20 kuesioner, dan di hari kedua disebar sebanyak 10 kuesioner. Semua kuesioner yang disebar kembali semuanya atau 100 % kembali. Adapun jadwal penyebaran kuesioner dapat dilihat pada Tabel 1.

2 3

Ibid., h. 86. Sugiarto, teknik sampling, (Jakarta: gramedia pustaka utama), h. 10

56

Tabel 1 Jadwal Penyebaran Kuesioner Tanggal

Hari

Total

Tidak kembali

Kembali

31 Mei 2010

Senin

20

0

20

1 Juni 2010

Selasa

10

0

10

30

0

30

Total kuesioner

F. Hasil penelitian Untuk pemakaian koleksi referensi yang digunakan pada hasil kuesioner pengunjung Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan dijelaskan dengan tabel-tabel frekuensi berikut: Dengan perhitungan nilai tabel frekuensi menggunakan:

Keterangan: P: prosentase F: frekuensi N: Jumlah frekuensi banyaknya individu Adapun parameter untuk penafsiran nilai persentase adalah: 1. 0 %

= Tidak ada satupun

2. 1 % - 25 %

= Sebagian kecil

3. 26 % - 49 %

= Hampir setengahnya

57

4. 50 %

= Setengahnya

5. 51 % - 75 %

= Sebagian besar

6. 76 % - 99 %

= Hampir seluruhnya

7. 100 %

= Seluruhnya

G. Hasil Instrumen 1. Jenis Koleksi Buku Referensi Yang Banyak Digunakan a. Untuk mengetahui apakah pengguna mengetahui tentang adanya koleksi referensi di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat dilihat pada tabel di bawah berikut ini: Tabel 2 Pengetahuan Tentang Adanya Koleksi Referensi di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Pernyataan

Frekuensi

Prosentase %

Ya

16

53,33

Tidak

14

46,67

Jumlah

30

100

Pada Tabel 2 di atas menjelaskan bahwa sebagian besar (53,33 %) para responden mengetahui adanya koleksi referensi (seperti kamus, ensiklopedi, bibliografi, abstrak, buku pedoman, peta dan lain-lain) di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dan hampir setengahnya (46,67 %) mereka tidak mengetahui adanya koleksi referensi (seperti kamus, ensiklopedi, bibliografi, abstrak, buku pedoman, peta dan lain-lain) di Perpustakaan Mahkamah Perpustakaan Republik Indonesia

58

b. Pemanfaatan koleksi referensi yang dimiliki oleh Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dan untuk mengetahui pemanfaatan koleksi referensi tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah berikut ini: Tabel 3 Pemanfaatan Koleksi Referensi Pernyataan

Frekuensi

Prosentase %

Sangat memanfaatkan

4

13,33

Memanfaatkan

9

30

kurang Memanfaatkan

10

33,33

Tidak Memanfaatkan

7

23,33

Jumlah

30

100

Pada tabel 3 di atas menjelaskan bahwa hampir setengah (33,33 %) responden kurang memanfaatkan koleksi referensi.Dan sebagian kecil (13,33 %) responden memanfaatkan koleksi referensi. Sebagian besar responden yang menjawab kurang memanfaatkan didominasi oleh mahasiswa dengan jumlah 7 orang atau 70 % dari 10 orang yang menjawab kurang memanfaatkan koleksi referensi di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. c. Alasan Kurang Memanfaatkan Koleksi Referensi Untuk mengetahui tentang alasan kenapa pengguna kurang memanfaatkan koleksi referensi. Dan pada pertanyaan sebelumnya terdapat 17 orang responden yang menjawab kurang memanfaatkan. Untuk mengetahui alasan 17 orang responden yang kurang

59

memanfaatkan koleksi referensi tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah berikut ini:

Tabel 4 Alasan Kurangnya Pemanfaatan Koleksi Referensi Alasan

Frekuensi

Prosentase %

Karena tidak tertarik

1

5,89

5

29,41

11

64,70

17

100

dengan koleksi referensi Karena informasi yang dicari tidak ada di koleksi referensi Karena tidak mengetahui kegunaan dan fungsi dari koleksi referensi Jumlah

Pada tabel 4 di atas menerangkan bahwa sebagian besar (64,70 %) alasan responden kurang memanfaatkan koleksi referensi di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia disebabkan karena tidak mengetahui kegunaan dan fungsi dari koleksi referensi. Dan sebagian kecil (5,89 %) alasan responden kurang memanfaatkan koleksi referensi di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia disebabkan karena tidak tertarik dengan koleksi referensi. d. Berikut ini peneliti ingin mengetahui jenis koleksi referensi yang sering digunakan oleh pengguna Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Untuk mengetahui jenis koleksi referensi apa saja yang sering

60

digunakan oleh pengguna Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat dilihat pada tabel di bawah berikut ini:

Tabel 5 Jenis Koleksi Referensi Yang Sering Digunakan Jenis koleksi referensi

Frekuensi

Prosentase %

Kamus

6

20 %

Ensiklopedi

4

13,33 %

Bibliografi

6

20 %

Terbitan pemerintah

5

16,67 %

Indeks

1

3,33 %

Buku panduan

1

3,33 %

Annual report

4

13,33 %

Buku pegangan

3

10 %

Jumlah

30

100 %

Pada tabel 5 di atas menerangkan bahwa sebagian kecil (20 %) jenis koleksi referensi yang sering digunakan oleh responden adalah kamus dan bibliografi. Dan diurutan terakhir sebagian kecil (3,33 %) jenis koleksi referensi yang sering dgunakan oleh responden adalah indeks dan buku panduan. e. Untuk mengetahui apakah jumlah koleksi referensi Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sudah cukup memadai atau tidak dapat dilihat pada tabel di bawah berikut ini:

61

Tabel 6 Jumlah koleksi Pernyataan

Frekuensi

Prosentase %

Sangat memadai

3

10

Memadai

18

60

Kurang memadai

8

26,67

Sangat tidak memadai

1

3,33

Jumlah

30

100

Pada tabel 6 di atas menjelaskan bahwa hampir setengahnya (60 %) responden mengatakan jumlah koleksi referensi di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sudah memadai. Dan sebagian kecil (3,33 %) mengatakan bahwa koleksi referensi di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sangat tidak memadai.

f. Proses Pencarian Koleksi Referensi Untuk mengetahui bagaimana cara atau proses yang dilakukan oleh pengguna dalam mencari koleksi referensi di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. dapat dilihat pada tabel di bawah berikut ini

Tabel 7 Proses Pencarian Koleksi Referensi Cara

Frekuensi

Prosentase %

Melalui katalog

10

33,33 %

Bertanya pada petugas

11

36,67 %

Bertanya pada orang

1

3,33 %

62

lain Mencari langsung ke

8

26,67 %

30

100 %

rak Jumlah

Pada tabel 7 di atas menjelaskan bahwa hampir setengahnya (36,67 %) responden mengunakan cara bertanya pada petugas dalam mendapatkan koleksi referensi yang diinginkan. Dan sebagian kecil (3,33 %) responden menggunakan cara bertanya pada orang lain dalam mendapatkan koleksi referensi yang diinginkan. g. Koleksi Referensi Yang Perlu Di Perbaiki Atau Ditambah Pada bagian ini peneliti ingin mengetahui jenis koleksi referensi apa saja yang perlu di tambah atau diperbaiki menurut responden. Dan untuk mengetahuinya dapat dilihat pada tabel di bawah berikut ini: Tabel 8 Koleksi Referensi Yang Perlu Diperbaiki Atau Ditambah Jenis koleksi referensi

Frekuensi

Prosentase %

Kamus

4

13,33 %

Ensiklopedi

7

23,33 %

Bibliografi

3

10 %

Terbitan pemerintah

5

16,67 %

Indeks

1

3,33 %

Buku panduan

4

13,33 %

Annual report

3

10 %

Buku pegangan

3

10 %

Jumlah

30

100 %

63

Pada tabel 8 di atas menjelaskan bahwa sebagian kecil (23,33 %) jenis koleksi referensi yang perlu diperbaiki atau ditambah adalah ensiklopedi dengan. Dan di urutan yang paling akhir sebagian kecil (3,33 %) lainnya jenis koleksi referensi yang perlu diperbaiki atau ditambah adalah indeks. 2. Pemakai Koleksi Buku Referensi a. Data responden Data responden pada penelitian ini adalah pengguna Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Untuk mengetahui data responden pada penelitian ini dapat dilihat pada tabel di bawah berikut ini: Tabel 9 Pekerjaan Responden Pekerjaan

Jumlah

Prosentase %

Pegawai

13

43,36

Mahasiswa

12

40

Peneliti

2

6,66

Lain-lain

3

10

Jumlah

30

100

Tabel 9 di atas menerangkan bahwa responden dalam penelitian ini hampir setengahnya (43,36 %) diisi oleh pegawai Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sedangkan diurutan terakhir, sebagian kecil (6,66 %) pekerjaan responden adalah peneliti.

64

b. Keanggotaan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Komposisi responden anggota Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat dilihat pada tabel tabel di bawah ini: Tabel 10 Komposisi Responden Anggota Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Anggota Perpustakaan

Frekuensi

Prosentase %

Ya

16

53,33

Tidak

14

46,67

Jumlah

30

100

MKRI

Tabel 10 di atas menjelaskan bahwa sebagian besar (53,33 %) responden adalah anggota Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dan hampir setengahnya (46,67 %) responden adalah tidak menjadi anggota Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Hampir seluruh responden yang menjadi anggota Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah pegawai dengan jumlah 13 orang responden atau 81,25 % dari 16 orang responden yang menjadi anggota Perpustakaan Mahkamah Perpustakaan Republik Indonesia. Jumlah responden dalam penelitian ini didominasi oleh para pegawai Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia disebabkan karena setiap responden yang menjadi pegawai di Lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan secara otomatis terdaftar sebagai anggota Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

65

c. Frekuensi Kunjungan Pengguna Frekuensi kunjungan pengguna di sini adalah frekuensi kunjungan pengguna yang dihitung per-minggu. Artinya seberapa banyak pengguna mengunjungi Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam seminggu. Untuk mengetahui frekuensi kunjungan pengguna tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah berikut ini:

Tabel 11 Frekuensi Kunjungan Pengguna Dalam Seminggu Kunjungan

Frekuensi

Prosentase %

1x

15

50

2x

4

13,33

3x

5

16,67

4x

6

20

Jumlah

30

100

Pada tabel 10 di atas menerangkan bahwa responden dalam penelitian ini setengahnya (50 %) 1 x dalam seminggu mengunjungi Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kemudian sebagian kecil (16,67 %) responden mengunjungi Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebanyak 3 x dalam seminggu. Hampir seluruh responden yang mengunjungi Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebanyak 1 x dalam seminggu didominasi oleh para mahasiswa.

66

3. Tujuan Pengguna Menggunakan Koleksi Buku Referensi a. Tujuan Memilih Koleksi Referensi Untuk mengetahui tujuan pengguna dalam memilih koleksi referensi yang terdapat di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat dilihat pada tabel di bawah berikut ini:

Tabel 12 Tujuan Memilih Koleksi Referensi Alasan

Frekuensi

Prosentase %

Karena informasi yang

12

40 %

11

36,67 %

7

23,33 %

30

100 %

dicari tidak ada di koleksi umum Karena informasinya cukup lengkap Karena ingin mengetahui cakupan informasi dari suatu koleksi referensi Jumlah

Pada tabel 12 di atas menerangkan bahwa hampir setengahnya (40 %) tujuan responden memilih koleksi referensi dalam mencari informasi dikarenakan informasi yang dicari tidak terdapat di koleksi umum. Dan sebagian kecil (23,33 %) tujuan responden memilih koleksi referensi dalam mencari informasi dikarenakan ingin mengetahui cakupan informasi dari suatu koleksi referensi.

67

b. Mendapatkan Informasi Di Koleksi Referensi Untuk mengetahui apakah pengguna mendapatkan informasi yang dibutuhkan di koleksi referensi Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.dapat dilihat pada tabel di bawah berikut ini

Tabel 13 Mendapatkan Informasi Di Koleksi Referensi Pernyataan

Frekuensi

Prosentase %

Ya

26

86,67 %

Tidak

4

13,33 %

Jumlah

30

100 %

Pada tabel 13 di atas menjelaskan bahwa hampir seluruhnya (86,67 %) responden mendapatkan informasi yang dibutuhkan di koleksi referensi. Dan sebagian kecil (13,33 %) responden tidak mendapatkan informasi yang dibutuhkan di koleksi referensi.

c. Alasan Kurang Memanfaatkan Koleksi Referensi Untuk mengetahui tentang alasan kenapa pengguna kurang memanfaatkan koleksi referensi. Dan pada pertanyaan sebelumnya terdapat 17 orang responden yang menjawab kurang memanfaatkan. Untuk mengetahui alasan 17 orang responden yang kurang memanfaatkan koleksi referensi tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah berikut ini:

68

Tabel 14 Alasan Kurangnya Pemanfaatan Koleksi Referensi Alasan

Frekuensi

Prosentase %

Karena tidak tertarik

1

5,89

5

29,41

11

64,70

17

100

dengan koleksi referensi Karena informasi yang dicari tidak ada di koleksi referensi Karena tidak mengetahui kegunaan dan fungsi dari koleksi referensi Jumlah

Pada tabel 14 di atas menerangkan bahwa sebagian besar alasan responden kurang memanfaatkan koleksi referensi di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia disebabkan karena tidak mengetahui kegunaan dan fungsi dari koleksi referensi. Dan sebagian kecil alasan responden kurang memanfaatkan koleksi referensi di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia disebabkan karena tidak tertarik dengan koleksi referensi.

d. Kesulitan Untuk mengetahui apakah kesulitan pengguna dalam menggunakan koleksi referensi yang terdapat di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.dapat dilihat pada tabel di bawah berikut ini

69

Tabel 15 Kesulitan Menggunakan Koleksi Referensi Pernyataan

Frekuensi

Prosentase %

Ya

9

30 %

Tidak

21

70 %

Jumlah

30

100 %

Pada tabel 15 menjelaskan bahwa sebagian besar (70 %) para responden tidak mengalami kesulitan dalam menggunakan koleksi referensi. Dan hampir setengahnya (30 %) para responden mengalami kesulitan dalam menggunakan koleksi referensi. e. Alasan Kesulitan Dalam Menggunakan Koleksi Referensi Pengguna yang mengalami kesulitan dalam menggunakan koleksi referensi terdapat 9 orang responden. Dan untuk mengetahui alasan 9 orang

responden

tersebut

kenapa

mengalami

kesulitan

dalam

menggunakan koleksi referensi dapat dilihat pada tabel di bawah berikut ini: Tabel 16 Alasan Kesulitan Dalam Menggunakan Koleksi Referensi Alasan

Frekuensi

Prosentase %

Karena informasinya

0

0

8

88,89

1

11,11

tidak lengkap Karena tidak mengetahui kegunaan dan fungsi dari koleksi referensi Karena jumlah dan jenis koleksi referensi yang

70

sedikit Karena sistem

0

0

9

100 %

penyusunan buku di rak Jumlah

Pada tabel 16 di atas menjelaskan bahwa hampir seluruhnya (88,89 %) alasan pengguna yang mengalami kesulitan dalam menggunakan koleksi referensi disebabkan karena tidak mengetahui kegunaan dan fungsi dari koleksi referensi. Dan tidak ada satu pun (0 %) alasan pengguna yang mengalami kesulitan dalam menggunakan koleksi referensi disebabkan karena informasinya tidak lengkap dan karena sistem penyusunan buku di rak. f. Kendala-kendala Pada bagian ini peneliti ingin mengetahui kendala-kendala apa saja yang dialami pengguna Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam memanfaatkan koleksi referensi. Dan untuk mengetahui kendala-kendala tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah berikut ini:

Tabel 17 Kendala-kendala dalam memanfaatkan koleksi referensi Kendala

Frekuensi

Prosentase %

Sarana dan pra sarana

4

13,33

Jumlah koleksi yang

12

40

Sistem pengolahannya

5

16,67

Kurangnya tenaga

9

30

30

100

sedikit

petugas Jumlah

71

Pada tabel 17 di atas menjelaskan bahwa hampir setengahnya (40 %) kendala-kendala yang dihadapi oleh responden dalam memanfaatkan koleksi referensi adalah karena jumlah koleksi yang sedikit. Dan sebagian kecil (13,33 %) kendala-kendala yang dihadapi oleh responden dalam memanfaatkan koleksi referensi adalah karena sarana dan pra sarana. g. Kepuasan Pada bagian ini peneliti ingin mengetahui apakah pengguna merasa cukup puas dalam menggunakan koleksi referensi di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dan untuk mengetahui hal tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah berikut ini:

Tabel 18 Kepuasan dalam menggunakan koleksi referensi Pernyataan

Frekuensi

Prosentase %

Sangat puas

2

6,67

Puas

20

66,67

Kurang puas

8

26,67

Sangat tidak puas

0

0

Jumlah

30

100

Pada tabel 18 di atas menjelaskan bahwa sebagian besar (66,67 %) para responden merasa puas menggunakan koleksi referensi di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

72

Dan tidak ada satu pun (0 %) para responden menjawab sangat tidak puas dalam menggunakan koleksi referensi di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. g. Untuk mengetahui tujuan pengguna mengunjungi Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat dilihat pada tabel di bawah berikut ini: Tabel 19 Tujuan Kunjungan Pengguna Tujuan Kunjungan

Frekuensi

Prosentase %

Membaca

18

60

Rekreasi

1

3,33

Penelitian

3

10

Mengerjakan Tugas

5

16,67

Lain-lain

3

10

Jumlah

30

100

Pada tabel 19 di atas menjelaskan bahwa responden dalam penelitian ini sebagian besar (60 %) mengunjungi Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bertujuan untuk membaca. Dan sebagian kecil (3,33 %) mengunjungi Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan tujuan untuk rekreasi. Hampir seluruh responden yang mengunjungi Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bertujuan untuk membaca didominasi oleh para pegawai dengan jumlah 12 orang responden atau 66,67 % dari 18 orang responden.

73

h. Kompetensi Pustakawan Dalam Promosi Koleksi Referensi Untuk mengetahui apakah pustakawan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi

Republik

bimbingan,atau

Indonesia sudah

memberikan

petunjuk

dapat

memberikan

arahan,

dan

pembelajaran

dalam

memanfaatkan koleksi referensi. Dan untuk mengetahui kompetensi tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah berikut ini: Tabel 20 Kompetensi Pustakawan Dalam Promosi Koleksi Referensi Pernyataan

Frekuensi

Prosentase %

Ya

24

80 %

Tidak

6

20 %

Jumlah

30

100 %

Pada tabel 18 menjelaskan bahwa hampir seluruhnya (80 %) responden mengatakan bahwa Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sudah dapat

memberikan

arahan,

bimbingan,atau

memberikan

petunjuk

dan

pembelajaran dalam memanfaatkan koleksi referensi kepada penggunanya. Dan sebagian kecil (20 %) responden mengatakan bahwa pustakawan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak dapat memberikan arahan,

bimbingan,atau

memberikan

petunjuk

dan

pembelajaran

dalam

memanfaatkan koleksi referensi kepada penggunanya.

H. Analisa Hasil wawancara Hasil wawancara dengan Bpk. Hanindyo, S.Sos. M.Si dan para pustakawan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 31 Mei 2010 menjelaskan bahwa jenis layanan yang terdapat di Perpustakaan

74

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah layanan sirkulasi, layanan teknis, dan layanan referensi. Untuk setiap jenis layanan tersebut merupakan bagian dari pelayanan yang dapat diberikan oleh perpustakaan yang berfungsi untuk mendukung lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai lembaga induknya khususnya dalam hal membantu para hakim untuk membuat keputusan melalui ketersediaan referensi dan literatur. Dan secara umum memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan informasi dan referensi seperti praktisi hukum, peneliti dari perguruan tinggi dan pemerhati hukum lainnya. Adapun sistem layanan yang digunakan oleh Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah sistem layanan terbuka, artinya para pengguna perpustakaan dapat secara langsung mengakses koleksi yang ada pada rak yang disediakan oleh Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan pengawasan petugas. Layanan referensi di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan jenis layanan yang melayani pengguna (hakim konstitusi) yaitu sebuah layanan yang didekatkan untuk para hakim. Karena pengguna utama dari Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

adalah hakim

konstitusi, tidak hanya layanan ini saja, tetapi semua layanan yang ada di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan semua unit yang berada di Lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada prinsipnya di peruntukkan untuk mendukung kinerja para hakim konstitusi. Dalam perlakuaan koleksi, koleksi referensi Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai perlakuan yang berbeda dengan

75

koleksi umum. Perlakuan di sini di sebabkan oleh adanya pertimbangan dari kriteria koleksi yang meliputi ketersediaan koleksi yang sedikit, tingkat kebutuhan, tingkat penggunaan untuk para hakim dan tentunya koleksi- referensi lebih mahal dari pada koleksi umum dan sangat jarang untuk ditemui. Perlakuan yang berbeda dapat terlihat jelas dengan penempatan koleksi referensi di rak yang sudah diberi pengamanan Smart Shelf. Adapun cara penelusuran penelusuran koleksi referensi dapat dilakukan melalui observasi langsung ke rak atau dengan melalui katalog secara online (OPAC) atau bertanya pada petugas perpustakaan. Sedangkan untuk pengolahan koleksi, terdapat dua jenis koleksi yang dapat diolah yaitu koleksi buku yang didapat dari pembelian (pelelangan) pada umumnya sudah disertai dengan pengolahannya. Dan untuk koleksi buku yang didapat dari hadiah diolah sendiri oleh pegawai perpustakaan dengan melalui berbagai macam proses, yaitu untuk sistem klasifikasi Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggunakan sistem klasifikasi Dewey Decimal Classification (DDC) yang kemudian dilanjutkan dengan proses pengolahan yang lain seperti melalui proses labelling dan diberi pengamanan RFID di sampul buku dan sebagainya. Dan kendala-kendala yang dialami dalam mengolah koleksi adalah bobot konten yang tinggi, daya eksplorasi yang tinggi, kedalaman isi, maka pengolahan dalam pembuatan abstrak cukup sulit.

BAB V PENUTUP

Pada bab penuntup ini penulis melakukan penarikan kesimpulan berdasarkan analisis tentang pemanfaatan koleksi referensi sebagai sumber daya perpustakaan dalam jasa layanan informasi di Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan penulis juga akan memberikan saran-saran yang diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas perpustakaan.

A. Kesimpulan Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian skripsi ini adalah: 1. Bahwa koleksi referensi yang dimiliki oleh Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan data jumlah keseluruhan pemanfaatan koleksi referensi dari sampel yang diambil sebanyak 30 responden, berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa hampir setengah pengunjung Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kurang memanfaatkan koleksi referensi dengan persentase 33,33 % yang didominasi oleh pengunjung yang berlatar belakang mahasiswa dengan persentase 70 % dengan alasan karena tidak mengetahui akan kegunaan dan fungsi dari koleksi referensi dengan persentase 53,33 %. 2. Berdasarkan data yang diperoleh dari pemakaian jenis koleksi referensi yang sering digunakan, kamus dan bibliografi lebih sering digunakan untuk dimanfaatkan oleh pemakai dengan persentase 20 %.dan untuk jenis koleksi referensi dengan frekuensi pemanfaatan yang paling rendah adalah jenis indeks dan buku panduan yang memiliki nilai yang sama yaitu 3,33 %.

76

77 3. Berdasarkan data yang diperoleh dari kendala-kendala yang dihadapi oleh pengguna dalam memanfaatkan koleksi referensi adalah karena jumlah koleksi yang sedikit dengan persentase 40 %. Sedangkan koleksi referensi yang dimiliki oleh Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berjumlah 577 eksemplar yang terdiri dari 140 judul.1

B. Saran-saran Dari uraian dan kesimpulan yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya maka penulis memberikan saran-saran sebagai berikut: 1. Diharapkan agar keberadaan koleksi referensi dapat selalu digunakan atau dimanfaatkan. 2. Diharapkan untuk para staf dapat memberikan pengarahan atau bimbingan kepada pemakai tentang fungsi, kegunaan dan pentingnya koleksi referensi tersebut. 3. Diharapkan kepada staf Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat memaksimalkan media promosi dengan berbagai cara atau media terutama brosur dan website untuk dapat mempromosikan koleksi referensi. 4. Diharapkan untuk mempertimbangkan kembali jenis koleksi apa saja yang dapat dijadikan sebagai koleksi referensi berdasarkan jenis dan fungsinya. 5. Diharapkan kepada staf Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memberikan arahan atau bimbingan kepada pemakai tentang bagaimana cara mencari koleksi referensi di rak dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan di koleksi referensi yang efektif dan efisien.

1

Online Public Acces Catalog (OPAC) dan pengamatan langsung di koleksi rak Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

78 6. Diharapkan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas koleksi referensi baik dilihat dari jumlah koleksi, isi informasi, kelengkapan jenis referensi, sarana dan pra sarana dan sistem pengolahannya.

79 DAFTAR PUSTAKA

Bungin, M. Burhan, Metodologi Penelitian Kuantitatif: Komunikasi, Ekonomi, Dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-Ilmu Sosial Lainnya, Jakarta: Kencana, 2008.

Djatin, Jusni, Materi Pokok Penelusuran Literatur, Jakarta: Universitas Terbuka, 1996.

Hajatullah, Inotji dan Jamilah, Puadah, ”Layanan Referensi” Seri Pengembangan Perpustakaan Pertanian No.13, Pusat Perpustakaan Pertanian Dan Komunikasi Penelitian Badan penelitian Dan Pengembangan Pertanian (Bogor 2000): h. 1-16.J. Supranto, Statistik: Teori Dan Aplikasi. Jakarta: Erlangga, 2009.

Hasan, M. Iqbal, Pokok-Pokok Materi Statistik2 (Statistik Inferensif). Jakarta: Bumi Aksara, 2005.

Hernandono, Buku Materi Pokok Perpustakaan Dan Kepustakawanan. Jakarta:Universitas Terbuka, 1999.

Martoatmodjo, Karmidi, Manajemen Perpustakaan Khusus. Jakarta: Universitas Terbuka, 1999.

Mikkelsen, Britha, Metode Penelitian Partisipatoris dan Upaya-Upaya Pemberdayaan: Sebuah Buku Pegangan Bagi Para Praktisi Lapangan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003.

Mustafa, Badollahi, Materi Pokok Bahan Rujukan Umum. Jakarta: Universitas Terbuka, 1994.

Rahayu, Lin Tri, Observasi & Wawancara. Malang: Bayumedia, 2004.

Saefudin, Pembinaan

Perpustakaan Khusus Institusi Pertanian: Observasi terhadap

Perpustakaan, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Jawa Barat.

Saleh, Abdul Rahman, Pengantar Kepustakaan, Jakarta: Sagung Seto, 2009

80

Setiawan, B., Ensiklopedi Nasional Indonesia. Jakarta: Delta Pamungkas, 2004.

Standar Nasional Indonesia, Perpustakaan Khusus Instansi Pemerintah, Jakarta, Standar Nasional Indonesia (SNI) 7496:2009Sulistyo-Basuki, ”Metodologi Kuantitatif Dan Kualitatif Dalam Penelitian Ilmu Perpustakaan Dan Informasi”, Visi Pustaka, Majalah Kepustakaan, v. 8 no. 1 (Juni 2006).

Surachmad, Winarno, Dasar Dan Teknik Research: Pengantar Metodologi Ilmiah. Bandung: Tarsito, 1972.

Tim Penulis, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (Sksripsi, Tesis, dan Disertasi). Jakarta: CeQda, 2007.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai pustaka, 1990.

Tim Penyusun, Pembinaan Dan Seleksi Bahan Pustaka. Jakarta: Lembaga Bina Pustaka Lestari Ilmu, 1991.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.

Pasaribu, Amudi, Pengantar Statistik. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

Wulandari, Dian, ”Layanan Referensi Perpustakaan Pada Era Informasi:Menjalankan Fungsi Pendidik Pada Perpustakaan Perguruan Tinggi”, Visi Pustaka, Majalah Kepustakaan, v. 9 no. 1 (April 2007)

Proyek Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan Nasional, Standar Perpustakaan Khusus, Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2002

81 Pendit, Putu Laxman, Merajut Makna: Penelitian Kualitatif Bidang Perpustakaan dan Informasi. Jakarta: Cita Karyakarsa Mandiri, 2009.

Widyawan, Rosa, Peran Perpustakaan Khusus Dalam Menunjang Organisasi Induk.

Yin, Robert K., Studi Kasus Desain Dan Metode. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

INTERNET http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/ http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/simpus/ http://www.pshk.law.uii.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=23&Itemid=51 http://funnymustikasari.wordpress.com/2008/10/09/analisis-sitiran/ http://www.sla.org/content/SLA/professional/meaning/competency.cfm http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=3935

LAMPIRAN 1: Hasil Kuesioner TABEL 26 HASIL KUESIONER No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 JUMLA H

1 D D D A D C C C D A A A A A A A A A A D A C A A B B B B C A 30

2 C B A A A A A A C A D A A A A C D D D A D C A A A C A A A C 3 0

3 A A A B A A A B A B A B A B B B B B B A B B A B A A A B A A 3 0

4 A A A B B A A A A A A A A B B A B B B A B A A A A A A A A A 3 0

5 B A B B A A A B C C B B C B B B C C C C C C D D D D D C D D 3 0

6 C C C B C C C B C C B B B C A C C

1 7

7 E A A H B A A B C C C H D C A D D B C B C A F H G G D D G G 3 0

8 9 10 11 12 13 14 15 16 B B B A A B D A D A A C A B B D A B B B B A B B B B A A A B B B B C B D B B A A B B C B B A A C A B C A B C B A A A A B B B A B A B A B B B B A B A B A B B C B H C D A A A A B C B B A A B B B F B A C A B B B H B B C A B D B D B B C A B B B B B B A B B C B D C D A A B B C B C D B B A C B B B B B A B A C D B B B A B A C B C D C A B D C G C D A B B D C B C D A A B B C C C D B A A B C F D D A A A D C H B A A A B B B F B A A A B D B F C A A A B B B E B B B A A B B G B B B A A D B G B C C A A D B A 3 30 30 30 30 30 9 30 30 0

1 7 A A A B A A A A A A A A A A A A A A A A A B A A B B B A B A 3 0

LAMPIRAN 2: Struktur Organisasi Mahkamah Konstitusi

Gambar Struktur Organisasi Mahkamah Konstitusi

LAMPIRAN 3 : Koleksi Referensi Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Koleksi Referensi Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No A 1

2 3

4

5

6 7 8 9 10

11 12 13 14 15 16 17

B 18

Judul koleksi referensi Eat Right for Your Type : Ensiklopedia Lengkap Diet Sehat Golongan Darah Ensiklopedia Geografi Ensiklopedia Geografi : Mengenal 33 Provinsi di Tanah Air Ensiklopedia Geografi : Untuk Pelajar dan Umum Ensiklopedia Geografi : Untuk Pelajar dan Umum Ensiklopedia IPTEK : Bab 1-Bab 8 Ensiklopedi Anak Nasional Encyclopedia Of law Enforcement Jilid 1 - 3 Ensiklopedia Pengetahuan Populer Ensiklopedia Sains dan Teknologi : Referensi Visual IPA dan IPS Ensiklopedia Sejarah dan Budaya Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 1 - 6 Ensiklopedi Hukum Pidana Islam Jilid I - V Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Sosial Ensiklopedi NamaNama Bayi Dunia Ensiklopedi Nasional Indonesia Ensiklopedi Tematis Al-Qur'an Vol. 1-6

An English-Indonesian-

Pengarang Penerbit ENSIKLOPEDI Peter J. D' Bhuana Ilmu Adamo Populer

Tahun

Jum

2002

1

Clive Gifford Paula Borton

Lentera Abadi Lentera

2007 2007

18 1

Paula Borton

Lentera

2007

5

Paula Borton

Abdi Tandur

2007

1

Julian Holland

Lentera Abadi

2007

1

A.H. Zacharias

Delta Pamungkas

2005

60

Larry E. Sulivan Jennifer Justice

Sage Publications

2010

6

Lentera Abadi

2008

18

Alih bahasa: Anis Apriliawati Dkk. Miranda Smith

Lentera Abadi

2009

21

Lentera Abadi

2009

24

Abdul azis Dahlan Dkk. Abdul Qadir Audah Adam Kuper

Ichtiar Baru Van Hoeve Kharisma Ilmu

2006

12

2007

15

2000

4

Ernawati

Raja Grafindo Persada Wahyu Media

2008

3

Tim Penyusun

Delta Pamungkas

2004

90

Muhamad Kharisma Ilmu Kamil Hasan al Mahami KAMUS Wiliting Gramedia Pustaka

2007

6

2007

2

19

20

21 22 23

24 25

Chinese : Kamus Inggris-IndonesiaTionghoa Deutsch-Indonesisches Wokter Buch : Kamus Jerman-Indonesia Kamus Al-Munawir Arab-Indonesia Terlengkap Kamus asuransi Kamus bahasa & budaya Manado Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer Kamus BelandaIndonesia Kamus Besar Bahasa Indonesia

Utama

Adolf Heuken

Gramedia

-

1

A.W. Munawir

Pustaka Pena

1997

3

A.Hasymi Ali, Dkk Yapi Tambayong Peter Salim, dan Yenny Salim Susi Moeimam

Bumi Aksara

2007

2

Gramedia Pustaka Umum Modern English Press

2007

2

2002

2

Gramedia

2005

7

Gramedia Pustaka Utama

2008

5

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa Karsa Mandiri Utama Gramedia Pustaka Utama Gramedia Pustaka Utama Gramedia

2002

4

2003

1

2006

2

2008

2

2007

2

Gramedia Pustaka Utama Pradnya Paramita Sinar Grafika

2005

4

2002 2007

1 3

Indonesia Legal Center

2008

3

Maryanne Termorshuizen Vera Jasini Putri

Djambatan

2002

2

Abdi Tandur

2003

1

Basuni Imamuddin A. Teeuw

Gramedia Pustaka Utama Gramedia

2005

2

2002

2

26

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Tim Departemen Pendidikan Nasional Lalu Mara Satria Wangsa

27

Kamus BimaIndonesia-Inggris Kamus Dasar Mandarin-Indonesia Kamus Elektronika

Muhammad Tahir Alwi Hermina Sutami Wasito S.

30

Kamus EnglishIndonesia

31

Kamus Filsafat

John M. Echols, dan Hassan Shadily Lorens Bagus

32 33

Kamus Hukum Kamus Hukum

34

Kamus Hukum: Arab Belanda - Inggris Italia - Latin - Prancis Spanyol dan Yunani Kamus Hukum Belanda-Indonesia Kamus Hukum & Glosarium Otonomi Daerah Kamus Idiom : Arab Indonesia Pola Aktif Kamus IndonesiaBelanda : Indonesisch

28 29

35 36

37 38

R. Subekti J.C.T. Simorangkir Yudha Pandu

39

40

41

42

43 44 45

46

47 48 49 50 51 52 53 54 55

56 57

58

Nederlands Woorden Boek Kamus IndonesiaBelanda : Indonesisch Nederlands Woorden Boek Kamus IndonesiaDaerah Jawa,Bali ,Sunda,Madura Kamus IndonesiaJerman

Kamus IndonesiaJerman : IndonesischDeutsches Worterbuch Kamus Indonesia Tetun Kamus istilah aneka hukum Kamus Istilah Asuransi Jiwa Kamus Istilah Bisnis Dan Ekonomi;MandarinIndonesia,Indonesia Mandarin Kamus Istilah Ekonomi Kamus Istilah Hukum Agraria Indonesia Kamus Istilah Ekonomi Kamus Istilah Tata Bahasa Inggris Kamus Italia-Indonesia Kamus Jawa Kuna Indonesia Kamus JepangIndonesia Kamus JermanIndonesia Kamus : Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia Kamus Kata Sarapan Bahasa Jepang Kamus Kedokteran : Arti dan Keterangan Istilah Kamus Latin Populer

A. Teeuw

Gramedia Pustaka Umum

2006

4

Sugiarto

Gramedia Pustaka Utama

2007

2

Erich-Dieter Krause, dan Rosemarie SimonBarwinkel Adolf Heuken SJ

Dian Rakyat

2009

2

Cipta Loka karya

2003

4

Yohanes Manhitu C.S.T.Kansil,e hkistime S.T. Dewan Asuransi Indonesia Hermina Sutami

Gramedia

2007

5

Pustaka Sinar Harapan Dominant Publisher and Distributors

2000

3

1996

1

Gramedia Pustaka Utama

2004

2

Eti Rochaety Binoto Nadapdap Eti Rochaety M. Solahudin

Bumi Aksara Jala Permata

2007 2007

2 2

Bumi Aksara Think

2007 2008

2 1

S. Faizah Soetono Rivai P. J. Zoetmulder Gramedia Pustaka Utama Dedi Kurnia Dkk J.S. Badudu

Gramedia Pustaka Umum Gramedia Pustaka Utama Kenji Matsuura

1996

2

2006

2

1994

2

Dian Rakyat

2008

2

Kompas

2005

2

Bachtiar Harahap Ahmad Ramali

Gramedia Pustaka Utama Djambatan

2006

2

2005

2

B.J Marwoto

Kompas Media

2009

2

59

60 61 62 63 64

65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75

C 76 D 77

78

Kamus Lengkap Perdagangan Internasional Kamus Lengkap Psikologi Kamus Linguistik Kamus Manajemen (Mutu) Kamus Mandarin Indonesia 8000 Kata Kamus PerancisIndonesia : Dictionaire Francois-Indonesia Kamus Peribahasa Kamus Perpustakaan dan Informasi Kamus Politik Kamus Saku Turki Indonesia Kamus Sinonim Kamus Sosiologi dan Kependudukan Kamus Standar Bahasa Indonesia-Jepang Kamus Terminologi Angkatan Laut Kamus Ungkapan Bahasa Indonesia Kamus ungkapan Inggris-Indonesia Pandai Berbahasa Inggris Kamus Ungkapan Indonesia Inggris Indeks Al-Qur'an

Buku Pedoman Registrasi Dokter Dan Dokter Gigi Beserta Perubahannya Komentar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) : Buku Pedoman Mahasiswa

Tumpal Rumapea

Nusantara Gramedia Pustaka Utama

James P. Chaplin Harimurti Kridalaksana Syahu Sugian O Robi Wijaya

Raja Grafindo Persada Gramedia Pustaka Umum Gramedia Pustaka Utama Gramedia

Winarsih Arifin, Dkk

2000

2

2005

2

2008

3

2006

2

2009

2

Gramedia

-

4

Sarwono Pusposaputro Sutarno N.S

Gramedia Pustaka Umum Jala Permata

2007

2

2008

2

BN. Marbun

Pustaka Sinar Harapan Gramedia Pustaka Utama Grasindo

2005

2

2006

2

2009

2

Bumi Aksara

2007

2

Dian Rakyat

2008

2

Gramedia Pustaka Utama Kompas

2003

2

2008

2

Gramedia

2006

2

Gramedia Pustaka Utama

2005

2

2003

1

2007

1

2003

2

Cumhur Cil Junaiyah H. Matanggui G. Kartasapoetra Goro Taniguchi Wahyu Wijaya J.S. Badudu oseph J. Sullivan Hadi Podo

INDEKS Sukmadjaja Pustaka Asyarie BUKU PEDOMAN Konsil Konsil Kedokteran Kedokteran Indonasia Indonesia Hari Sasangka

Mandar Maju

Dan Praktisi E 79

80 81 F 82

83

84

85

86 87

88 89

Direktori Peneliti Agama, Konflik Dan Perdamaian Orang Indonesia Di Kamp Konsentrasi Nazi Simon Bolivar : His Basic Thoughts Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Anotasi : Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tahun 1945 - 2002 I : Status Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Pelaksanakan Peraturan Pemerintah Tahun 2008 Tentang Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Hakim, TNI, Pol Peraturan Pemerintah Tentang Penyiaran Departemen Pertahanan Republik Indonesia : Himpunan Peraturan Perundang-undangan Terkait Dengan Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundangundangan Himpunan Peraturan Bank Indonesia Himpunan Peraturan [Erundang-Undangan Republik Indonesia ;

DIREKTORI Chandra Komnas HAM Press Setiawan Cary Sutan Abdi Tandur Loebis Manuel Perez Caracas Vila TERBITAN PEMERINTAH Redaksi Citra Citra Jaya Murti Umbara

2005

2

2006

1

1981

1

2008

2

Tim Redaksi Tata Nusa

Tim Redaksi Tata Nusa

2003

3

Tim Citra Umbara

Citra Umbara

2009

3

Tim Penyusun B.P Cipta Jaya

Addison Wesley

2003

1

Redaksi Sinar Grafika Team Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan RI

Sinar Grafika

2006

2

Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan

2007

1

Redaksi Sinar Grafika Tim Citra Mandiri

Sinar Grafika

2004

3

Citra Mandiri

2002

1

90

100

101 102

103

104

105

106

107

108

109

110

111

2002 ( Jilid II ) Himpunan Peraturan Fidusia & Hak Tanggungan Himpunan Peraturan Kepegawaian Tentang Gaji Baru PNS, Hakim, TNI/ POLRI Tahun 2009 - 2010 Himpunan peraturan kesehatan Himpunan Peraturan Pasar Modal : UU No.8 th. 1995 Tentang Pasar Modal Himpunan Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Jabatan Notaris Himpunan Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Perdagangan Berjangka Komoditi Himpunan Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Perseroan Terbatas Himpunan Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan Himpunan Peraturan Perundang-Unandangan Republik Indonesia 2001 Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Hak-Hak Atas Kekayaan Intelektual : HAKI Himpunan Peraturan Perundang-undangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Himpunan Peraturan Perundang-undangan Pertanahan dan Petunjuk PPAT di Indonesia - Tahun 1951 – 2004 & Tahun 2004 2005 Himpunan Peraturan Perundang-undangan Pertanahan dan

Indonesia Legal Center Publishing Tamita Utama

Indonesia Crisis Center

2008

2

Tamita Utama

2009

4

Redaksi Sinar Grafika Redaksi Sinar Grafika

Sinar Grafika

2006

6

Sinar Grafika

2006

3

Hadi Setia Tunggal

Harvard Coop

2008

2

Redaksi Sinar Grafika

Sinar Grafika

2002

3

Redaksi Sinar Grafika

Sinar Grafika

2003

3

Benoe Satriyo Wibowo

Andi

2003

2

Redaksi Citra Mandiri

Alfred A. Knopf

2001

1

Abdul Manaf

Mandar Maju

2004

2

Tim Fokusmedia

Fokusmedia

2009

2

Tim Redaksi Citra Mandiri

Citra Mandiri

2006

6

Tim Redaksi Citra Mandiri

Citra Mandiri

2007

4

112

113

114

115

116

117

118

119

120

121

122

Petunjuk PPAT, Kehutanan Lingkungan Hidup & AMDAL - Tahun 2006 & 2007 Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Reformasi 2000 Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia 2000 Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia ; 2001 ( Jilid Ii ) Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia ; 2002 ( Jilid Ii ) Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia 2003 Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia 2004 Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia 2005 Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia 2006 Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia 2007 Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia; menurut sistem angel brecht ; Tata Negara perdata dagang pidana pemimpin redaksi Himpunan peraturan perundang-undangan republik indonesia ; menurut sistem engel Brecht imigrasi ;

Tim Redaksi Citra Mandiri

Citra Mandiri

2000

1

Tim Redaksi Citra Mandiri

Citra Mandiri

2000

8

Tim Redaksi Citra Mandiri

Citra Mandiri

2001

1

Tim Redaksi Citra Mandiri

Citra Mandiri

2002

6

Tim Redaksi Citra Mandiri

Citra Mandiri

2003

6

Tim Redaksi Citra Mandiri

Citra Mandiri

2004

6

Tim Redaksi Citra Mandiri

Citra Mandiri

2005

6

Tim Redaksi Citra Mandiri

Citra Mandiri

2006

6

Tim Redaksi Citra Mandiri

Citra Mandiri

2007

6

Harun Alrasid

Ichtiar Baru van Have

2006

9

Harun Alrasid

Ichtiar Baru van Have

2006

2

123

124

125

126

127 128 129

130

131

132

133

134

kependudukan agraria perhubungan,perburuha n,perpajakan administrasi Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Tentang Pertanahan (Agraria) disertai dengan Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Terbaru Tentang Pegawai Negeri Sipil(PNS) Himpunan Peraturan Perundang-undangan; UU No.22 Th. 2004 Komisi Yudisial, UU No. 24 Th 2003, Keppres No. 51 Th 2004 Himpunan peraturan tentang korupsi Himpunan Peraturan Tentang Korupsi Himpunan Peraturan Tentang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Himpunan Peraturan tentang Pemerintahan di Daerah Himpunan peraturan tentang pemerintah di daerah Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah Hukum Agraria Indonesia : Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah Kitab Undang - Undang Hukum Kenotariatan :

TimRedaksi Nuansa Aulia

Nuansa Aulia

2008

3

Tim redaksi Fokus Media

Fokus Media

2005

1

Panca usaha

Panca usaha

Fokusmedia

Fokusmedia

2004

1

Redaksi Sinar Grafika Redaksi Sinar Grafika Konsil Kedokteran Indonesia

Sinar Baru Algensindo Sinar Grafika

2008

2

2007

2

Konsil Kedokteran Indonesia

2006

1

Marsono

Djambatan

1994

2

Marsono

Djambatan

2000

2

Boedi Harsono

Djambatan

2002

2

Boedi Harsono

Djambatan

2008

2

Gunardi

Raja Grafindo Persada

2007

2

-

3

135

136

137

138

G 140

Himpunan Peraturan Tentang Kenotariatan Lima Undang-undang Moneter dan Perbankan : Himpunan Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Pajak Penghasilan : Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Himpunan UndangUndang Keputusan Presiden, Peraturan Daerah / Qanun, Instruksi Gubernur Peraturan Presiden RI No.32 Tahun 2005 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden No.80 Tahun 2 American Law Yearbook 2006

Fokusmedia

Fokusmedia

2009

2

Tim Redaksi Fokusmedia

Fokusmedia

2008

3

Qanun

Dimas Syariat Islam

2005

2

BP. Cipta Jaya

BP. Cipta Jaya

2005

3

YEARBOOK Jeffrey Wilson Gale Thomson

2006

1

Kepada Yth, Pengunjung Perpustakaan MKRI

Untuk melengkapi data penulisan skripsi saya yang berjudul “ PEMANFAATAN KOLEKSI REFERENSI SEBAGAI SUMBER DAYA PERPUSTAKAAN: STUDI KASUS DI PERPUSTAKAAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA”. Saya mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Adab dan Humaniora Jurusan Ilmu Perpustakaan Dan Informasi dengan ini memohon ketersediaan pengunjung Perpustakaan Mahkamah Perpustakaan Republik Indonesia untuk meluangkan waktu mengisi kuesioner ini, yang mana data dari kuesioner ini nantinya dapat digunakan sebagai masukan untuk Perpustakaan Mahkamah Perpustakaan Republik Indonesia. Semua jawaban saudara dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan penelitian, atas bantuan dan partisipasinya saya ucapkan banyak terima kasih.

I.

II.

IDENTITAS PENGGUNA 1. Nama pengguna

:

2. Pekerjaan

:

3. Bagian

:

PERTANYAAN Jawablah beberapa pertanyaan di bawah ini dengan memberi tanda ( X ) atau tulislah jawabannya pada kolom yang tersedia di bawah ini. 1. Apakah Anda anggota Perpustakaan Mahkamah Perpustakaan Republik Indonesia? a. Ya

b. Tidak

2. Berapa kali dalam seminggu Saudara berkunjung ke Perpustakaan Mahkamah Perpustakaan Republik Indonesia? a. 1 kali

c. 3 kali

b. 2 kali

d. 4 kali

1

3. Apa tujuan Saudara datang ke Perpustakaan Mahkamah Perpustakaan Republik Indonesia? a. Membaca

c. Penelitian

b. Rekreasi

d. Mengerjakan tugas

4. Apakah Anda mengetahui adanya koleksi referensi (seperti kamus, ensiklopedi, bibliografi, abstrak, buku pedoman, peta dan lain-lain) di Perpustakaan Mahkamah Perpustakaan Republik Indonesia? a. Ya

b. Tidak

5. Apakah Anda sering memanfaatkan koleksi referensi? a. Sangat memanfaatkan (jika ya lanjut ke No. 7) b. Memanfaatkan (jika ya lanjut ke No. 7) c. Kurang memanfaatkan d. Tidak Memanfaatkan 6. Apa alasan Saudara kurang atau tidak memanfaatkan koleksi referensi? a. Karena tidak tertarik dengan koleksi referensi b. Karena informasi yang dicari tidak ada di koleksi referensi c. Karena tidak mengetahui kegunaan dan fungsi dari koleksi referensi 7. Jenis koleksi referensi apa saja yang sering Anda gunakan di Perpustakaan Mahkamah Perpustakaan Republik Indonesia? a. Kamus

b. Ensiklopedi

c. Bibliografi

d. Terbitan pemerintah

e. Indeks

f. Buku panduan

g. Annual report

h. Buku pegangan

8. Apakah jumlah koleksi referensi di Perpustakaan Mahkamah Perpustakaan Republik Indonesia sudah cukup memadai? a. Sangat memadai b. Memadai c. Kurang memadai d. Sangat tidak memadai

2

9. Bagaimana cara Anda mencari koleksi referensi yang Anda inginkan? a. Melalui katalog

b. Bertanya pada petugas

c. Bertanya pada orang lain

d. Mencari langsung ke rak

10. Apa tujuan Anda memilih koleksi referensi dalam mencari informasi? a. Karena informasi yang dicari tidak ada di koleksi umum b. Karena informasinya cukup lengkap c. Karena ingin mengetauhi cakupan informasi dari suatu koleksi referensi 11. Apakah Anda mendapatkan informasi yang dibutuhkan di koleksi referensi? a. Ya

b. Tidak

12. Apakah Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan koleksi referensi? a. Ya

b. Tidak (jika tdak lanjut ke No. 7)

13. Apa alasan anda mengalami kesulitan dalam menggunakan koleksi referensi a. Karena informasinya tidak lengkap b.Karena tidak mengetahui kegunaan dan fungsi referensi c. Karena jumlah dan jenis koleksi referensi yang sedikit d.Karena sistem penyusunan buku di rak 14. Kendala-kendala apa saja dihadapi dalam memanfaatkan koleksi referensi? a. Sarana dan pra sarana

b. Jumlah koleksi yang sedikit

c. Sistem pengolahannya

d. Kurangnya tenaga petugas

15. Apakah Anda cukup puas menggunakan koleksi referensi di Perpustakaan Mahkamah Perpustakaan Republik Indonesia? a. Sangat puas b. Puas c. Kurang puas d. Sangat tidak puas 16. Koleksi referensi apa saja yang menurut Anda harus diperbaiki atau ditambah? a. Kamus

b. Ensiklopedi

c. Bibliografi

d. Terbitan pemerintah

e. Indeks

f. Buku panduan

g. Annual report

h. Buku pegangan

3

17. Apakah pustakawan Perpustakaan Mahkamah Perpustakaan Republik Indonesia sudah dapat memberikan arahan, bimbingan,atau memberikan petunjuk dan pembelajaran dalam memanfaatkan koleksi referensi? a. Ya

b. Tidak

KRITIK DAN SARAN Kritik dan saran tentang koleksi referensi di Perpustakaan Mahkamah Perpustakaan Republik Indonesia baik dilihat dari: 1) Jumlah koleksi

2) Isi informasi

3) Kelengkapan jenis referensi

4) Sarana dan pra sarana

5) Sistem pengolahannya

4